43 /Pid.Sus/2013/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 43 /Pid.Sus/2013/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAHID SRIYONO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 43 /Pid.Sus/2013/PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SURAKARTA, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAHID SRIYONO .
Tempat Lahir : Karanganyar .
Umur atau Tgl. Lahir : 20 Tahun / 17 Mei 1993 .
Jenis Kelamin : laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat Tinggal : Ds.Ngemplak Rt 01 Rw 04 Karangpandan
Kab.karanganyar .
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta .
Pendidikan : SMP .
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan.
Penyidik, sejak tanggal 01 Februari 2013 s/d tanggal 20 Februari 2013 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d 02 April 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d 7 April 2013 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 01 April 2013 s/d 30 April 2013
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah membritahukan mengenai hak-haknya sebagai terdakwa .
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat – surat dalam berkas perkara (Terdakwa) ;
Telah melakukan pemeriksaan di muka persidangan ;
Menimbang , bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 Wib di JI. Yos Sudarso depan toko No. 166 Jayengan Kidul, Serengan, Surakarta, saat itu Terdakwa- sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol AD-2971-SF berjalarr dari arah selatan ke utara-berjaian dengan kecepatan sekitar kurang lebih 30 km/jam dan sewaktu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman Terdakwa yang bemama MINGUN .
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 Wib di JI. Yos Sudarso Wib di JI. Yos Sudarso saat itu Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol AD-2971-SF berjalan dari arah selatan ke utara dan sampai disekitar JI. Yos Sudarso depan toko No. 166 Jayengan Kidul, Serengan, Surakarta, Terdakwa menengok ke kiri sambil melambaikan tangan kiri menyapa temannya dan menjalankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol AD-2971-SF dengan kecepatan sekitar kurang lebih 30 km/jam dan sewaktu Terdakwa metihat di depan Terdakwa ada becak dan jalannya agak ke kanan karena Terdakwa tidak menjaga jarak aman sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan menghindar karena jaraknya sudah dekat selanjutnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak selebor belakang becak bagian belakang yang sedang dikemudikan korban JUMALI tersebut maka terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengemudi becak atau korban JUMALI meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa mengetahui di depannya ada becak kosong tidak ada penumpangnya dan becak juga berjalan dari arah selatan ke utara dan sewaktu Terdakwa akan mendahului becak yang berjalan di depan Terdakwa tersebut tidak membunyikan klakson ;
bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor. 15/RSIK-RM-KM/II/2013 tertanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ricky Dwi Nur Tyastono dengan kesimpulan bahwa korban JUMALI meninggal dunia karena benturan benda tumpul dan atau keras.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasall 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 -
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan mengucapkan sumpah terlebih dahulu menurut cara agama mereka masing-masing yakni:
Saksi SATOTO HANDANI :
Bahwa yang diketahui saksi dalam perkara ini adalah peristiwa kecelakaan antara becak dan sepeda motor .
bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.0 wib, dimana kejadian tersebut dekat dengan rumah saksi .
bahwa awal mulan antara Terdakwa Sahid Sriyono dan Mangun membeli susu segar di Jl.Yos Sudarso Serengan Surakarta , dan setelah membeli susu saudara terdakwa Sriyono mengendarai sepeda motornya dengan Mingun dengan berjalan ke arah utara dan sewaktu berjalan sambil menyapa temannya yang saat itu masih ada diwarung susu, dan setelah berjalan sekitar kurang lebih 5 meter becak yang berjalan didepannya membelok kekanan dengan posisi serong kanan selanjutnya selebor roda belakang tertabrak roda depan sepeda motor Yamaha Yupiter yang diekndarai terdakwa, becak dan pengedara becak terjatuh .
bahwa posisi pengayuh becak terguling kesamping kanan dan becaknya terguling sebelah kanan .
bahwa saat dilokasi pada waktu itu bapak pengayuh becak masih hidup, namun tidak sadar dan waktu itu dibawa dirumah sakit Kustati
bahwa yang membawa ke rumah sakit Kustati adalah terdakwa dengan mencaegat mobil dijalan .
bahwa saat di TKP tidak sadarkan diri, dan sempat dibawa kerumah sakit, dan pagi harinya dikabari kalau bapak tersebut telah meninggal dunia ,
bahwa saksi dan terdakwa mengasih tahu atas kejadiann tersebut dan ada tali asih untuk keluarga korban sebanyak Rp. 5.000.000,-
2. Saksi M I N G U N
bahwa saksi dengan terdakwa merupakan teman, dan waktu kejadian kecelakaan saksi ada dibelakang atau yang membonceng dibelakang terdakwa
bahwa yang diketahui dalam perkara ini adalah peristiwa kecelakaan antara becak dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang waktu itu kejadiannya pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.0 wib, dimana kejadian tersebut dekat depan toko di Jl. Yos Sudarso Serengan Surakarta .
bahwa semula antara Terdakwa Sahid Sriyono dan saksi membeli susu segar di Jl.Yos Sudarso Serengan Surakarta, dan setelah membeli susu saudara terdakwa Sriyono mengendarai sepeda motornya dengan saksi dengan berjalan ke arah utata dan sewaktu berjalan sambil menyapa temannya yang saat itu masih ada diwarung susu, dan setelah berjalan sekitar kurang lebih 5 meter becak yang berjalan didepannya membelok kekanan dengan posisi serong kanan selanjutnya selebor roda belakang tertabrak roda depan sepeda motor Yamaha Yupiter yang dikendarai terdakwa .
bahwa posisinya pengayuh becak terguling kesamping kanan dan becaknya terguling sebelah kanan .
bahwa saat dilokasi pada waktu itu bapak pengayuh becak masih hidup, namun tidak sadar dan waktu itu dibawa dirumah sakit Kustati, yang waktu itu yang membawa terdakwa dengan mencegat mobil yang lewat dijalan .
bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP .
3. saksi NY. YATNI
bahwa saksi merupakan isteri korban kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.0 wib di Jl Yos Sudarso Surakarta .
bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya, namun pada waktu itu saksi dikasih tahu oleh Pak RT bahwa suami saksi mengalami kecelekaan yang berada di Rumah Sakit Kustati, yang selanjutnya saksi menyuruh anaknya untuk menengok dirumah sakit tersebut .
bahwa saksi tidak tahu ,suaminya telah meninggal , dan sekitar jam 15.00 wib tanggal 28 Januari 2013 , saksi diksih tahu kalau suami saya sudah meninggal dunia dirumah sakit Kustati .
bahwa pihak pengendara sepeda motor telah datang dan memberi ucapan bela sungkawa dan tali asih kepada pihak keluarga korban sebesar Rp. 5.000.000,-
bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa sebagai pelaku yang menabrak suami isteri .
bahwa pihak keluarga korban telah membuat perdamaian kepada terdakwa atas perisitiwa tersebut .
bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP .
Menimbang, bahwa selain bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z AD 2971 SF dan sebuah becak serta saksi tersebut Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa Berita Acarasesuai hasil Visum Et Repertum Nomor: 15/RSIK-RM-KM/IU2013 tertanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ricky Dwi Nur Tyastono .
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 wib waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z AD 2971 SF, yang berboncengan dengan saksi Mingun .
bahwa ketika sampai di jalan Yos Sudarso Jayengan Kidul di depan toko ketika terdakwa akan membeli susu dimana saat itu berjalan dari arah selatan ke utara beijalan dengan kecepatan sekitar kurang lebih 30 km/jam .
bahwa setelah membeli susu ketika sampai depan toko No. 166 Jayengan Kidul, Serengan Surakarta Terdakwa sambil melambaikan tangan kiri menyapa temannya dan ketika tak terhindarkan sewaktu Terdakwa melihat di depan Terdakwa ada becak dan jalannya agak ke kanan karena Terdakwa tidak menjaga jarak aman sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan menghindar karena jaraknya sudah dekat selanjutnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak selebor belakang becak bagian belakang yang sedang dikemudikan korban maka terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengemudi becak tersebut meninggal dunia .
bahwa saat terdakwa menyapa rekannya saat itu posisi tetap menghadap kedapan .
bahwa jarak antara sepeda motor dan becak pada waktu itu terlalu dekat dan terdakwa tidak sempat menghindarkan, karena becak dalam membelok ke kanan secara tiba-tiba .
bahwa saat terjatuh terdakwa sempat melakukan pertolongan kepada korban , namun keadaaan pada waktu itu korban tidak sadarkan diri, dan akhirnya terdakwa dan saksi Mingun mencegat mobil untuk mengantarkan korban ke rumah sakit Kustati Surakarta .
bahwa setelah keesokannya diberi tahu dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia .
setelah beberapa jam pemakaman Terdakwa mendatangi pihak keluarga korban untuk mengucapkan bela sungkawa dan memberi uang duka sekitar Rp. 5.000.000,-
bahwa situasi jalan pada waktu itu agak sepi karena sudah malam ;
bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian sebagaimana dalam surat bukti yang dilampirkan dalam berkas BAP ;
bahwa terdakwa membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP ;
Menimbang bahwa, atas kesempatan yang diberikan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAHID SRIYONO bersalah melakukan tindak pidana “ karena ke alpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia " sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 dalam surat dakwaan .
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAHID SRIYONO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dikurargi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan .
3. Menyatakan barang bukti berupa : '
a. 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter No.Pol AD-2971-SF.
b. 1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter.No.Pol AD-2971-SF.
c. 1(satu) lembar sim C atas nama SAHID SRIYONO.
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA
d. 1 (satu) unit becak wama merah.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YATNI
Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara Rp.1.000; (seribu rupiah) .
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan puusan yang seringan-ringannya .
Menimbang bahwa, berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 wib waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z AD 2971 SF, yang berboncengan dengan saksi Mingun .
bahwa ketika sampai di jalan Yos Sudarso Jayengan Kidul di depan toko ketika terdakwa akan membeli susu dimana saat itu berjalan dari arah selatan ke utara beijalan dengan kecepatan sekitar kurang lebih 30 km/jam .
bahwa setelah membeli susu ketika sampai depan toko No. 166 Jayengan Kidul, Serengan Surakarta Terdakwa sambil melambaikan tangan kiri menyapa temannya dan ketika tak terhindarkan sewaktu Terdakwa melihat di depan Terdakwa ada becak dan jalannya agak ke kanan karena Terdakwa tidak menjaga jarak aman sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan menghindar karena jaraknya sudah dekat selanjutnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak selebor belakang becak bagian belakang yang sedang dikemudikan korban maka terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengemudi becak tersebut meninggal dunia ;
bahwa saat terdakwa menyapa rekannya saat itu posisi tetap menghadap kedapan .
bahwa jarak antara sepeda motor dan becak pada waktu itu terlalu dekat dan terdakwa tidak sempat menghindarkan, karena becak dalam membelok ke kanan secara tiba-tiba .
bahwa saat terjatuh terdakwa sempat melakukan pertolongan kepada korban , namun keadaaan pada waktu itu korban tidak sadarkan diri, dan akhirnya terdakwa dan saksi Mingun mencegat mobil untuk mengantarkan korban ke rumah sakit Kustati Surakarta .
bahwa setelah keesokannya diberi tahu dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia .
setelah beberapa jam pemakaman Terdakwa mendatangi pihak keluarga korban untuk mengucapkan bela sungkawa dan memberi uang duka sekitar Rp. 5.000.000,-
bahwa situasi jalan pada waktu itu agak sepi karena sudah malam ;
bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian sebagaimana dalam surat bukti yang dilampirkan dalam berkas BAP ;
bahwa terdakwa membenarkan keterangan sebagaimana dalam BAP ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya ;
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut umum didakwa dengan bentuk dakwaaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 dalam surat dakwaan, dengan demikian konsekwensi pembuktiannya hakim dapat langsung akan mempertimbangkan mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan .
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan di Indonesian telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa “barang siapa” atau “setiap orang” bukan merupakan unsur dari suatu delik serta ada pendapat lain yang menyatakan bahwa “barang siapa” atau “setiap orang” adalah merupakan unsur. Dewasa ini Mahkamah Agung menerima keberadaan kedua pendapat tersebut sehingga majelis dalam hal ini mengikuti pendapat pertama bahwa “barang siapa” atau “setiap orang” bukan merupakan unsur dari suatu delik, dengan demikian unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009, adalah sebagai berikut :
1. Karena ke alfaannya ;
2.Menyebabkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Karena ke alpaannya "
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang butki yang diajukan maka terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 Wib di JI. Yos Sudarso depan toko No. 166 Jayengan Kidul, Serengan, Surakarta, saat itu Terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z No.Pol AD-2971-SF berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar kurang lebih 30 km/jam dan sewaktu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman Terdakwa yang bemama MINGUN .
Menimbnag, bahwa sewaktu Terdakwa menyapa temannya yang mash berada diwarung, tidak menduga di depan Terdakwa melihat ada becak dan jalannya agak ke kanan karena Terdakwa tidak menjaga jarak aman sehingga Terdakwa tidak sempat mengerem dan menghindar karena jaraknya sudah dekat selanjutnya sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak selebor belakang becak bagian belakang yang sedang dikemudikan korban JUMALI tersebut maka terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengemudi becak di TKP tidak sadarkan diri dan selanjutnya terdakwa dan rekannya membawa korban kermah sakit Kustati Surakarta , dengan demikian fakta hukum tersebut tergambar dengan jelas bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur "Karena ke alpaannya".
Ad.2 " Menyebabkan orang lain menjadi meninggal dunia".
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan telah terungkap , bahwa korban Jumali yang mengalami kecelakaan dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 sekitar jam 22.00 Wib di JI. Yos Sudarso Wib di JI. Yos Sudarso yang mana pada saat itu telah dibawa oleh terdakwa kerumah sakit Kustati dikarenakan saksi korban tidak sadarkan diri .
Menimbnag bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Visum Et Repertum Nomor. 15/RSIK-RM-KM/II/2013 tertanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh dr. Ricky Dwi Nur Tyastono dengan kesimpulan bahwa korban JUMALI meninggal dunia karena benturan benda tumpul dan atau keras .
Dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur "Menyebabkan orang lain menjadi meninggal dunia".
Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan unsur diatas jelas terlihat bahwa unsur-unsur yang dikehendaki pasal Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal .
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidananya maupun untuk menghapus pidananya, maka atas diri dan perbuatan terdakwa harus mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah dilakukan, setimpal dengan perbuatannya .
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab .
Menimbang bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi majelis untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Karena ke alfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia , sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum .
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, namun sebelumnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuataan terdakwa mengakibatkan meninggal dunia korban Jumali .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan berterus terang perbuatannya .
Terdakwa belum pernah dihukum .
Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban .
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tergolong tindak pidana Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 Ayat (1) dan Pasal 136 Undang Undang RI Nomor :35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka barang bukti yang menyangkut Narkotika tersebut harus dinyatakan dirampas untuk Negara .
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebeaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat pasal 114 Undang Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa SAHID SRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena ke alpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia “
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat ) bulan ;
3. Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter NoPol AD 2971 SF
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha jupiter No.Pol AD 2971 SF
1 (satu) lembar SIM C atas nama SAHID SRIYONO
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit becak warna merah
Dikembalikan kepada saksi YATNI ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 oleh kami MUGIONO, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, I GDE GINARSA, SH dan SIH YULIARTI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis hakim tersebut, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh HERY SURYONO, SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DEWI WARDANI, SH Penuntut Umum dan terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
I GDE GINARSA, SH M U G I O N O, S H
SIH YULIARTI, SH
Panitera Pengganti
HERY SURYONO, SH .