477 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/Pdt.Sus-Arbt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Kh. Abdul Rochim No.1
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Menerima permohonan Banding dari Pemohon Banding PT. INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+), tersebut;
P U T U S A N
Nomor 477K/Pdt.Sus-Arbt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+), berkedudukan di Wisma Mulia lantai 50, Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 42, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mochammad Sugeng Bagiyo, SH., MH., dan kawan-kawan, Para staff hukum pada Divisi Hukum PT. Indonesia Comnets Plus, dan Edwin Pamimpin Situmorang, SH., MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Ratu Plaza Office Tower, 23th Floor, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 9, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 dan tanggal 8 Mei 2013, sebagai Pembanding dahulu Pemohon;
m e l a w a n
PT. ARUMINDO KARYA UTAMA, berkedudukan di Jalan Tanah Abang II Nomor 43 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Deolipa Yumara, SH., S.Psi., Advokat, beralamat di Jalan Margasatwa Barat Nomor 45, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Juli 2013, sebagai Terbanding dahulu Termohon;
d a n
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di Wahana Graha Lt. 1 & 2 Jalan Mampang Prapatan Nomor 2 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rahayu Indrastuti, SH, MH., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Iskandarsyah I Nomor 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Juli 2013, sebagai Turut Pembanding dahulu Turut Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tanggal 18 Desember 2012 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Arbitrase BANI Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tanggal 18 Desember 2012 telah diambil dari hasil tipu muslihat
Dalam Putusan Arbitrase BANI Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tanggal 18 Desember 2012 (selanjutnya disebut "Putusan a quo"), di halaman 30, alinea ke-2, dikemukakan : "...Menimbang bahwa, akan tetapi, untuk memenuhi rasa keadilan dan kepatutan, Arbiter menganggap bahwa karena Pemohon telah mengeluarkan sejumlah uang untuk dana biaya investasi dan modal kerja awal yang tertanam dalam asset-asset Pemohon yang telah terpasang dan melekat di lokasi milik Termohon dan berada dalam kekuasaan Termohon dan melekat di lokasi milik Termohon dan berada dalam kekuasaan Termohon dan dimanfaatkan oleh Termohon dalam kegiatan usaha/proyek. Untuk itu seyogyanya pihak Pemohon yang beritikad baik dalam rangka keikutsertaannya dalam turut membangun negeri ini, haruslah dilindungi, sehingga menurut Arbiter, pihak Pemohon berhak untuk mendapatkan modal investasinya secara utuh sebesar Rp15.134.555.283,00 (lima belas miliar seratus tigapuluh empat juta lima ratus limapuluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah...”;
Pertimbangan sebagaimana dikutip di atas didasarkan pada informasi yang diajukan oleh Termohon sebagai berikut:
Bahwa ada perjanjian antara Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS) dengan Termohon (PT Arumindo);
Bahwa dalam melaksanakan perjanjian tersebut Termohon (PT.Arumindo) telah melakukan investasi;
Bahwa oleh karenanya, adalah wajar jika Termohon (PT. Arumindo)
"mendapatkan modal investasinya secara utuh sebesar Rp15.134.555.283,00 (lima belas miliar seratus tigapuluh empat juta lima ratus lima puluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
Informasi sebagaimana diuraikan di atas merupakan informasi yang menyesatkan, karena Termohon (PT. Arumindo) tidak memberikan tambahan penjelasan kepada Arbiter, yang menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun di dalam Perjanjian yang mengikat Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS) dengan Termohon (PT. Arumindo) bahwa Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS) mempunyai kewajiban untuk mengembalikan semua modal investasi dari Termohon (PT. Arumindo);
Didalam permohonan arbitrase yang diajukannya, PT Arumindo (Termohon dalam perkara ini) menuntut agar Pemohon (PT.INDONESIA COM NETS PLUS) membayar "ganti rugi atas asset-asset" yang telah dipasang oleh Termohon. Sekalipun demikian, Termohon telah menyesatkan arbiter dengan menyatakan bahwa nilai/harga asset tersebut adalah "Rp15.134.555.283,00 (lima belas miliar seratus tigapuluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah);
Angka Rp15.134.555.283,00 (lima belas miliar seratus tigapuluh empat juta lima ratus limapuluh lima ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah"; didasarkan pada harga pembelian asset tersebut oleh Termohon (PT.Arumindo). Termohon memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyatakan bahwa harga pembelian asset tersebut merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS) kepada Termohon. Informasi ini jelas merupakan informasi yang menyesatkan, karena tidak ada satu pun ketentuan (klausul) dalam perjanjian yang mengikat Pemohon dengan Termohon beserta addendum-addendumnya, yang mewajibkan Pemohon (PT.INDONESIA COMNETS PLUS) untuk membayar asset yang dipasang oleh Termohon (PT Arumindo) pada harga yang sama dengan harga pembelian asset tersebut;
Mengenai asset yang dipasang oleh Termohon dalam melaksanakan perjanjian, Pasal 36 ayat (1) Amandemen I (tanggal 6 Oktober 2004) dari Perjanjian yang mengikat Pemohon dengan Termohon menentukan: "....Amandemen I memiliki masa berlaku dan akan berakhir dalam 5 (lima) tahun sejak Perjanjian ditanda-tangani dan selanjutnya Para Pihak akan melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operate and Transfer)...”. (Vide Putusan a quo, halaman 29);
Ketentuan Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas telah dirubah oleh
Amandemen V (tanggal 20 November 2008), yang menyatakan: "...Para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kerjasama penyelenggaraan jaringan VSAT berdasarkan perjanjian selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 28 November 2008 sampai dengan 17 November 2010...". (Putusan a quo, halaman 30).Mengenai Addendum Perjanjian I dan Addendum Perjanjian V, Putusan a quo di halaman 30. Alinea ke-1, memberikan pertimbangan sebagai berikut : "....Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (1) pada Amandemen Perjanjian I (Pertama) mengenai BOT (Built, Operate and Transfer) tidak dapat diberlakukan karena telah diganti dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) pada Amandemen Perjanjian V (Lima) tersebut di atas...";
Bahwa isi pertimbangan Putusan a quo sebagaimana dikutip di atas merupakan pertimbangan dari informasi yang menyesatkan, karena Termohon (PT Arumindo) tidak memberikan informasi ini:
Bahwa Amandemen Perjanjian V hanya merubah waktu berakhirnya perjanjian, yaitu:
Menurut Amandemen Perjanjian I, Perjanjian berakhir pada tanggal 5 Oktober 2009 (5 tahun sesudah tanggal Amandemen Perjanjian I, 6 Oktober 2004);
Menurut Amandemen Perjanjian V, Perjanjian berakhir pada tanggal "17 November 2010";
Amandemen Perjanjian V tidak menentukan apa yang terjadi sesudah perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 17 November 2010;
Amandemen Perjanjian V tidak menentukan bahwa sesudah perjanjian berakhir, Pemohon (PT. INDONESIA COM NETS PLUS) harus membeli perangkat terpasang pada tingkat harga yang sama dengan harga pembelian asset tersebut oleh Termohon (PT.Arumindo);
Satu-satunya ketentuan yang mengatur apa yang terjadi sesudah perjanjian berakhir adalah ketentuan Pasal 36 (1) Perjanjian yang dirubah oleh Amandemen Perjanjian I yang menyatakan bahwa sesudah perjanjian berakhir "Para Pihak akan melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operate and Transfer)";
Sebagian dari ketentuan di dalam Amandemen Perjanjian I (Pertama) telah dirubah oleh ketentuan di dalam Amandemen Perjanjian V, tetapi ketentuan mengenai apa yang harus dilakukan sesudah perjanjian berakhir sebagai yang tercantum di dalam Amandemen Perjanjian I tidak dirubah oleh Amandemen Perjanjian V;
Dengan demikian, sesudah perjanjian berakhir (17 November 2010), Pemohon dan Termohon seharusnya "melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operate and Transfer)", bukannya Termohon (PT Arumindo) diberi hak untuk menuntut pembayaran harga pembelian asset dari Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS);
Uraian di atas menunjukkan bahwa Putusan a quo merupakan hasil dari pemberian informasi yang menyesatkan. Jika saja informasi yang sebenarnya (seperti diuraikan dalam angka 9 di atas) disampaikan kepada Turut Termohon, Putusan a quo seharusnya mewajibkan kepada Pemohon dan Termohon untuk "melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operate and Transfer)";
Karena kegiatan "built" dan "operate" sudah dilaksanakan, maka yang masih harus dilakukan oleh Pemohon dan Termohon adalah kegiatan "transfer". Dalam rangka ini, perlu dilakukan evaluasi mengenai berapa nilai/harga dari asset yang akan diserahkan oleh Termohon (PT.Arumindo) kepada Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS); Harga tersebut harus merupakan harga dari keadaan barang/asset pada saat diserahkan (transfer), bukan harga dari keadaan barang/asset pada saat dibeli;
Pemberian infofmasi yang menyesatkan dapat disamakan dengan "tipu muslihat". Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (AAPS) menyatakan bahwa Putusan Arbitrase yang diterbitkan atas dasar tipu muslihat harus dibatalkan. Ketentuan ini tidak mempersoalkan apakah tipu muslihat tersebut dilakukan secara aktif (dengan cara memberikan informasi yang menyesatkan), ataukah dilakukan secara pasif (dengan cara tidak memberikan informasi yang seharusnya diberikan).
Uraian di atas menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c Undang-Undang AAPS, Putusan a quo seharusnya dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri.
Putusan a quo bersifat melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara
Sebagaimana diuraikan di atas, di dalam perkara ini, andaikata perjanjian tidak dilanjutkan/diperpanjang, maka asset yang dipasang oleh Termohon (PT. Arumindo) seharusnya diserahkan kepada Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS) dengan terlebih dahulu menegosiasiasikan berapa harga/nilai dari asset tersebut;
Di dalam perkara ini, Putusan a quo langsung menyatakan bahwa nilai asset tersebut (yang harus dibayar oleh Pemohon kepada Termohon) adalah Rp15.134.555.283,00 (lima belas miliar seratus tiga puluh empat juta lima ratus limapuluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) atau sama dengan harga pembelian asset tersebut oleh Termohon;
Sebagaimana diuraikan dalam bagian I di atas, Putusan a quo bersifat melanqgar hukum, karena melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Amandemen Perjanjian I pada bagian yang tidak dirubah oleh Amandemen Perjanjian V. Padahal, menurut ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang terikat di dalamnya;
Putusan a quo pun berpotensi merugikan Pemohon (PT. INDONESIA COMNETS PLUS), karena harga asset pada saat diserahkan kemungkinan lebih rendah daripada harga asset pada saat dibeli;
Putusan a quo menyatakan bahwa Pemohon adalah anak perusahaan dari PT PLN (Persero), sebagaimana dinyatakan dalam Putusan a quo, halaman 5, angka 6. Oleh karena itu, kerugian yang diderita oleh Pemohon merupakan kerugian terhadap keuangan/perekonomian Negara. Dengan demikian, isi Putusan a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), yang melarang siapa pun untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan perekonomian/keuangan Negara;
Pasal 70 Undang-Undang AAPS (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999) memang tidak menentukan bahwa Putusan Arbitrase yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau hukum harus dibatalkan. Sekalipun demikian, asas hukum umum yang-dikenal di Negara mana pun menentukan bahwa segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum tidak layak untuk dilindungi oleh hukum, sehingga harus dibatalkan;
Berdasarkan padahal sebagaimana diuraikan di atas, bersama ini perkenankanlah Pemohon mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan untuk rnemberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang baik;
Membatalkan Putusan Arbitrase BANI Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tanggal 18 Desember 2012;
Menghukum Termohon dan Turut Termohon untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakimberpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Turut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
PERMOHONAN KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa, Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 (vide Bukti TT-yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti melawan:
PT. ARUMINDO KARYA UTAMA, Dk selaku Para Termohon;
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), selaku Turut Termohon; berturut-turut selaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara a quo, dimana pada intinya Pemohon mendalilkan bahwa Putusan Arbitrase Nomor: 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 13 Desember 2012 (vide Bukti TT -) diduga:
Telah diambil dan hasil tipu muslihat;
Bersifat melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan/ perekonomian Negara;
sehingga terhadap putusan arbitrase BANI (in casu Turut Termohon) Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT - ) ini Pemohon mendalilkan dapai dimintakan pembatalannya di muka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Terkait alasan-alasan yang dipakai Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti- TT -) sebagaimana poin 1 di atas, tampak jelas bahwa Pemohon tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti mengenai persyaratan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UUAPS") (vide Bukti TT -) yang menyatakan:
Pasal 70
"Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 UUAPS di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak ;ang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum telah dibatasi secara limitatif. Dengan kata lain, pemohon pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan-alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) UUAPS;
Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya Pemohon dengan sangat berani telah melakukan asumsi sedemikian jauh tanpa disertai dasar hukum yang jelas dengan menganggap pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS ini, yakni "dengan alasan putusan arbitrase tersebut bersifat melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara", sehingga Permohonan dalam perkara a quo nyata-nyata adalah ngawur;
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Turut Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 (vide bukti TT - ) dengan susunan Majelis H Abdul Kadir Mappong, SH.; Dirwoto, H., SH.; Mieke Komar, Prof., DR., SH., MCL, yang menyatakan sebagai berikut:
"bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa
memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut telah dirinci secara limitatif sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah
putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa" Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS/2008 (vide bukti TT - ) di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 (vide bukti TT - ) yang menyatakan:
"Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase";
Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 (vide bukti TT -) yang menyatakan:
"Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut..."
Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya Pemohon dengan sangat berani telah melakukan asumsi sedemikian jauh tanpa disertai dasar hukum yang jelas dengan menganggap pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan di luar alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 UUAPS ini, yakni "bersifat melanggar hukum dan dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara", sehingga Permohonan dalam perkara a quo nyata-nyata adalah ngawur;
Selain dan selebihnya, terkait alasan "putusan arbitrase diambil karena adanya tipu muslihat' sebagai justifikasi bagi Pemohon untuk mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT -) di atas, apabila dicermati di dalam Permohonannya, Pemohon ternyata tidak menyebutkan secara jelas pihak mana yang melakukan tipu muslihat tersebut;
Terkait fakta tidak disebutkannya secara jelas pihak mana yang melakukan tipu muslihat sebagai alasan pembatalan atas Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT -) dalam perkara a quo demi hukum menyebabkan Gugatan Menjadi Tidak Sempurna karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, sehingga oleh karenanya Permohonan dalam perkara a quo nyata-nyata adalah ngawur. Dalil Turut Termohon di atas sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 492
K/Sip/1970 tertanggal 21 November 1970 yang menyatakan: Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil yang digunakan Pemohon untuk "menjustifikasi" pengajuan pembatalan putusan arbitrase BANI (in casu Turut Termohon) Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT - ) dalam perkara a quo menyebabkan permohonan menjadi kabur dan patut dinyatakan tidak dapat diterima;
PERMOHONAN PREMATUR
Adapun terkait alasan yang dipakai Pemohon untuk upaya membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT - ) sebagaimana poin 1 a bagian I Eksepsi ini, yakni adanya tipu muslihat di dalam Putusan Arbitrase Nomor: 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT -), maka melalui Jawaban ini Turut Termohon mengingatkan Pemohon bahwa Penjelasan atas ketentuan Pasal 70 UUAPS telah mengatur sebagai berikut:
Penjelasan
Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan. Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwasanya pembatalan suatu putusan arbitrase dimungkinkan untuk ditempuh para pihak apabila putusan arbitrase tersebut mengandung unsur pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen yang kesemuanya harus dibuktikan terlebih dahulu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Pada faktanya, Pemohon dengan terburu-buru justru memaksakan diri menempuh upaya pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT - ) tanpa terlebih dahulu melalui proses pembuktian berdasarkan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas adanya dugaan unsur tipu-muslihat di dalam putusan tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka secara jelas dan nyata upaya pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT ) yang ditempuh oleh Pemohon hanyalah upaya mengada-ada Pemohon untuk mencari-cari alasan guna menunda pelaksanaan eksekusi Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT - ) sehingga tindakan Pemohon dalam mengajukan pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 449/IV/ARB-BANI/2012 tertanggal 18 Desember 2012 (vide Bukti TT -) di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas-jelas prematur dan keliru;
Dalil Turut Termohon yang disampaikan di atas tidak mengada-ada, karena hal ini sejalan dengan:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor729 K /Pdt.Sus/2008 halaman 47 (vide Bukti TT -) yang menyatakan: "bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal 70 tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana), dan di luar alasan tersebut, permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak dapat diterima";
Putusan Mahkamah Agung R- Nomor 39 K/Pdt.Sus/2012 halaman 57 (vide Bukti TT -) yang menyatakan : "Judex Facti/Pengadilan Negeri kurang dalam penimbangannya terhadap alat bukti karena berdasarkan hasil pemeriksaan Penggugat tidak berhasil membuktikan alasan gugatan dengan bukti yang sah berupa putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ketentuan Pasal 70 Undang-undang tentang Arbitrase";
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 April 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak ekepsi Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Pemohon seluruhnya;
Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon, Termohon dan Turut Termohon pada tanggal 29 April 2013, terhadap putusan tersebut Pemohon melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 dan tanggal 8 Mei 2013, mengajukan permohonan pada tanggal 03 Mei 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut disertai dengan memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Mei 2013;
Bahwa memori telah disampaikan kepada Termohon Arbitrase yang pada tanggal 25 Juni 2013 dan Turut Termohon Arbitrase tanggal 24 Juni 2013, kemudian Termohon dan Turut Termohon Arbitrase mengajukan kontra memori yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Juli 2013 dan tanggal 05 Juli 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon dalam memori adalah:
Permohonan banding ini memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum yang berlaku
Bahwa Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan:
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir”;
Bahwa di dalam Buku “Beberapa Permasalahan Hukum” yang disusun oleh Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI (2012), di halaman 1 angka 1 dikemukakan:
“Pernyataan banding tidak dapat ditafsirkan sebagai kata kasasi tetapi harus tetap diartikan sebagai pengertian banding yang memerlukan memori banding (tidak wajib) meskipun banding tersebut diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 …”;
Bahwa dengan demikian, semua ketentuan hukum mengenai permohonan banding berlaku bagi permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding di dalam perkara ini;
Bahwa permohonan banding ini sudah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku bagi sebuah permohonan banding;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberi pertimbangan yang salah karena tidak memperhatikan adanya bukti-bukti baru yang dikemukakan oleh pihak Pemohon (sekarang Pembanding)
Bahwa di halaman 38-39, angka 3 Putusan a quo Majelis Hakim Tingkat Pertama memberikan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon dalam Permohonan Pembatalan Putusan Turut Termohon tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian Turut Termohon yang tidak dapat dinilai kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, lagi pula alasan-alasan dan surat-surat yang diajukan Pemohon dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara substantif telah dipertimbangkan dalam putusan Turut Termohon dan Putusan Turut Termohon tersebut telah mempertimbangkan secara seimbang dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon”;
Bahwa di halaman 39, angka 5, Putusan a quo memberikan pertimbangan yang senada dengan isi pertimbangan sebagaimana dikutip di atas;
Bahwa isi pertimbangan Putusan a quo sebagaimana diuraikan di atas merupakan pertimbangan yang salah, karena:
Di dalam perkara ini, Pembanding (semula Pemohon) mengajukan alat bukti baru, yang tidak pernah digunakan di dalam proses pemeriksaan arbitrase oleh Turut Terbanding (semula Turut Termohon), yaitu bukti Surat bernomor P.1.1 sampai dengan bukti P.9.2 dan bukti P.16;
Dengan adanya bukti-bukti baru tersebut, maka bagaimana mungkin “surat-surat yang diajukan Pemohon dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara substantif telah dipertimbangkan dalam putusan Turut Termohon (sekarang Turut Terbanding)”?. Adalah tidak mungkin bagi Turut Terbanding untuk mempertimbangkan substansi dari alat bukti yang tidak pernah diajukan kepada Turut Terbanding.
Selain itu, bagaimana mungkin “Putusan Turut Termohon tersebut telah mempertimbangkan secara seimbang dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon (sekarang Turut Terbanding)”, jika bukti P.1.1 sampai dengan P.9.2 dan P.16 sama sekali belum pernah diajukan di dalam proses pemeriksaan di forum arbitrase yang dilakukan oleh Turut Terbanding?;
Uraian di atas menunjukkan bahwa Putusan a quo memberikan pertimbangan yang salah, sehingga harus dibatalkan oleh Putusan Banding yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI di dalam perkara ini;
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Majelis Hakim Tingkat Pertama memiliki wewenang untuk melakukan penilaian kembali terhadap pembuktian di dalam proses arbitrase jika terdapat tipu muslihat;
Bahwa di hadapan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pembanding (semula Pemohon) mendalilkan bahwa Putusan Arbitrase yang dimaksud di dalam perkara ini (bukti P.17) telah diterbitkan atas dasar tipu muslihat;
Bahwa di hadapan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan “tipu muslihat” tersebut bukan tindak pidana penipuan seperti yang dinyatakan di dalam Pasal 378 KUHP, melainkan perbuatan tidak memberikan keterangan cukup, yang mungkin dilakukan secara tidak sengaja;
Bahwa jika terjadi tipu muslihat, Majelis Hakim bukan saja memiliki wewenang, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian ulang terhadap pembuktian yang dilakukan di dalam proses pemeriksaan di forum arbitrase;
Bahwa seharusnya, jika terdapat faktor-faktor sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (bukti palsu, bukti baru dan tipu muslihat), Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 wajib untuk melakukan penilaian terhadap pembuktian di dalam proses pemeriksaan arbitrase;
Uraian di atas menunjukkan bahwa pertimbangan Putusan a quo yang menyatakan “Permohonan Pembatalan Putusan Turut Termohon tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian Turut Termohon yang tidak dapat dinilai kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri” (vide kutipan pada angka 4 di atas) merupakan pertimbangan hukum yang salah. Oleh karena itu Putusan a quo harus dibatalkan;
Putusan Turut Terbanding yang menghukum Pembanding untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp15.134.555.283,00 harus dibatalkan karena didasarkan pada tipu muslihat
Bahwa dalam Putusannya, Turut Terbanding memberikan pertimbangan sebagai berikut: “Menimbang bahwa, akan tetapi, untuk memenuhi rasa keadilan dan kepatutan, Arbiter menganggap bahwa karena Pemohon telah mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya investasi dan modal kerja awal yang tertanam dalam asset-asset Pemohon yang terpasang dan melekat di lokasi milik Termohon dan berada dalam kekuasaan Termohon dan dimanfaatkan oleh Termohon dalam kegiatan usaha/proyek. Untuk itu seyogiyanya (sic) pihak Pemohon yang beritikad baik dalam rangka keikutsertaannya dalam turut membangun negeri ini, haruslah dilindungi, sehingga menurut Arbiter, pihak Pemohon berhak untuk mendapatkan modal investasinya secara utuh sebesar Rp15.134.555.283,00 …”. (Vide Putusan Turut Terbanding/Bukti P-17, halaman 30, alinea ke-2);
Bahwa isi pertimbangan Turut Terbanding sebagaimana dikutip di atas membuktikan bahwa angka ganti rugi sebesar Rp15.134.555.283,00 sama sekali tidak didasarkan pada alat bukti, melainkan hanya didasarkan pada “rasa keadilan dan kepatutan”;
Bahwa isi pertimbangan Turut Terbanding yang menyatakan ganti rugi sebesar Rp15.134.555.283,00 merupakan ganti rugi yang sesuai dengan “rasa keadilan dan kepatutan” merupakan isi pertimbangan yang salah, karena Turut Terbanding tidak mempertimbangkan bukti-bukti P.1.1 sampai dengan P.9.2 yang direkapitulasi dengan bukti P.16 yang menunjukkan bahwa Terbanding sudah menerima dari Pembanding uang sejumlah Rp66.304.430.790,00;
Bahwa Terbanding memang mendalilkan bahwa uang sejumlah Rp66.304.430.790,00 merupakan “pembagian pendapatan dan pembagian laba”. Sekalipun demikian, apakah patut dan layak jika Terbanding menerima uang sejumlah Rp81.438.986.093,00 (yang terdiri dari pembagian pendapatan dan laba sebesar Rp66.304.430.790,00 serta ganti rugi sebesar Rp15.134.555.283,00) untuk investasi yang dilakukan oleh Terbanding, yang jumlahnya sama sekali tidak dapat dibuktikan?;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan siapa mendalilkan harus membuktikan, Terbanding yang mendalilkan dirinya sebagai investor (yang tentunya telah menanam modal dan menerima pembagian hasil/keuntungan) seharusnya menunjukkan bukti P.1.1 sampai dengan P.9.2 dan bukti P.16 kepada Turut Terbanding untuk ikut dipertimbangkan oleh Turut Terbanding. Dengan tidak menunjukkan alat bukti ini, Terbanding telah melakukan tipu muslihat di dalam proses arbitrase di hadapan Turut Terbanding;
Uraian di atas menunjukkan bahwa Putusan Turut Terbanding (bukti P.17) didasarkan pada adanya tipu muslihat, sehingga Putusan a quo yang menolak untuk membatalkan Putusan Turut Terbanding merupakan Putusan yang salah. Oleh karena itu, Putusan a quo harus dibatalkan;
Berdasarkan hukum, kepatutan dan kelayakan, besarnya ganti rugi atas investasi Terbanding yang diserahkan kepada Pembanding harus dinilai terlebih dahulu oleh appraisal independen;
Bahwa mengenai akibat hukum dari barang-barang yang diinvestasikan oleh Terbanding dan diserahkan kepada Pembanding diatur oleh Pasal 36 ayat (1) Amandemen I (Pertama) Perjanjian antara Pembanding dengan Terbanding yang menyatakan: “Amandemen I memiliki masa berlaku dan akan berakhir 5 (lima) tahun sejak Perjanjian ditanda-tangani dan selanjutnya Para Pihak akan melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operation and Transfer)”;
Bahwa mengenai isi perjanjian tersebut, Putusan Turut Terbanding memberikan pertimbangan sebagai berikut: “Dalam hal ini, Arbiter berpendapat bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) dalam Amandemen Perjanjian I (Pertama) telah dirubah kembali melalui Amandemen Perjanjian V (lima) tertanggal 20 November 2008 (vide bukti P 1 – E) yang berbunyi sebagai berikut: “Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu kerjasama penyelenggaraan jaringan VSAT berdasarkan perjanjian selama 2 tahun terhitung sejak tanggal 18 November 2008 sampai dengan 17 November 2010”. Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (1) pada Amandemen Perjanjian I (Pertama) mengenai BOT (Built, Operate, and Transfer) tidak dapat diberlakukan karena telah diganti oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) pada Amandemen Perjanjian V (lima) tersebut di atas”. (Vide bukti P.17, halaman 29 dan 30);
Bahwa pertimbangan Turut Terbanding sebagaimana dikutip di atas merupakan pertimbangan yang salah, karena Terbanding tidak memenuhi kewajibannya menurut Pasal 1865 KUH Perdata, dengan memberikan penjelasan ini kepada Turut Terbanding mengenai:
Bahwa Amandemen Perjanjian V hanya merubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) Perjanjian yang berhubungan dengan masa berlakunya perjanjian. Amandemen Perjanjian V tidak merubah ketentuan Pasal 36 ayat (1) yang berhubungan dengan kewajiban “Para Pihak akan melakukan negosiasi dalam rangka BOT (Built, Operation and Transfer)”.
Bahkan seandainya, quod non, kewajiban untuk melakukan “negosiasi” dalam rangka “BOT” pun dirubah oleh Amandemen Perjanjian V, maka berdasarkan “rasa keadilan dan kepatutan” penilaian harus dilakukan mengenai:
Barang-barang apa saja yang diinvestasikan oleh Terbanding yang kemudian diserahkan menjadi milik Pembanding;
Berapa nilai dari barang-barang terebut;
Penilaian tersebut di atas harus dilakukan oleh appraisal yang professional dan independen;
Penilaian tersebut di atas tidak boleh didasarkan pada kesepakatan bersama di antara Pembanding dengan Terbanding, karena hal ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan “kongkalikong” yang dapat merugikan keuangan Negara, mengingat kedudukan Pembanding sebagai anak perusahaan dari sebuah BUMN;
Uraian di atas menunjukkan bahwa isi pertimbangan Putusan Turut Terbanding didasarkan pada tipu muslihat. Oleh karena itu, Putusan a quo yang menolak untuk membatalkan Putusan Turut Terbanding tersebut, harus dibatalkan oleh Putusan Banding Mahkamah Agung;
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa alasan banding tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Banding tanggal 16 Mei 2013, Kontra Memori Banding dari Termohon Banding PT. ARUMINDO KARYA UTAMA tanggal 2 Juli 2013 dan Kontra Memori Banding dari Termohon Banding Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dihubungkan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat yaitu P1 sampai dengan P17 dan keterangan seorang saksi ahli yaitu Maruarar Siahaan, tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya atau tidak ada bukti yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon, oleh karenanya adalah beralasan untuk menolak permohonan Pemohon;
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 April 2013, telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Pemohon Banding PT. INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+), tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 80/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 April 2013
Menghukum Pemohon dahulu PT. INDONESIA COMNETS PLUS (ICON+), untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH., dan H. MAHDI SOROINDA NASUTION. SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota – Anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. NURUL ELMIYAH, SH., MH. Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH
Ttd/ H. MAHDI SOROINDA NASUTION. SH., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi
Kasasi : Rp 489.000,00+
Jumlah : Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002