159/PID.SUS/2014/PN.SMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 159/PID.SUS/2014/PN.SMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: TRI WAHYU BIN NGADIKAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Pemukul, Penikam Atau Senjata Penusuk”; 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi: • 1 (satu) bilah pisau lipat.; • 1 (satu) bilah pisau lipat bergagang pistol; • 1 (satu) buah stik pemukul/ knock; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna putih Nopol AB 2786 KI ; Dikembalikan orang tua saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko melalui saksi Ardi Wijaya 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 159/PID.Sus/2014/PN.SMN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :---------------------
Nama : TRI WAHYU Bin NGADIKAN.
Tempat Lahir : Yogyakarta.
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/19 pebuari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal :Jogoyudan JT 3/527 a Rt.31/07, Kel.
Gowongan, Jetis, Yogyakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (lulus)
Terdakwa ditangkap tanggal 2 Maret 2014; -----------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 03 Maret 2014 sampai dengan tanggal 22 Mareti 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014;-------------------------------------------
3. Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014;---------------------------------------------------------------
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juli 2014;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menghadapi persidangan di pengadilan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri, tanpa didampingi penesehat hukum walaupun didalam persidangan haknya untuk itu telah dijeleskan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut ;-------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara terdakwa dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;----------------------------
Telah memeriksa / memperhatikan barang bukti dalam perkara yang diajukan di persidangan;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitor) dari PenuntutUmum tanggal 28 April 2014, yang pada pokoknya sbb:--------------------
Menyatakan terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ( slagsteek of stootwapen) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:----------------------------------------------------
1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi:
1 (satu) bilah pisau lipat.
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang pistol.
1 (satu) buah stik pemukul/knock
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaqha Yupiter MX warna putih Nopol AB 2786 KI pembeli orangtua melalui saksi Ardi Wijaya.
Dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- 9dua ribu rupiah);------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah, tidak akan mengulangi lagi dan memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan dengan alasan Terdakwa menyesal;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman berdasarkan surat dakwaan tertanggal 01 April 2014, Nomor Register perkara PDM-56/SLMN/Euh.1/04/ 2014, telah didakwa sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN bersama-sama dengan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko (dalam berkas tersendiri) pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 01.00 wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat didaerah Kembang,Maguwoharjo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul,senjata penikam,atau senjata penusuk (slagsteek-of stootwapen), yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN berangkat dari rumahnya menuju ketempat kerja di Bimo Jl.Nyoman Oka, Yogyakarta sebagai petugas keamanan dengan membawa senjata tajam jenis pisau bergagang pistol, lalu sekira pukul 18.00 wib terdakwa pulang kerumahnya, namun belum sampai dirumahnya, terdakwa bertemu dengan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko di parkiran kampung terdakwa, kemudian terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko berboncengan sepeda motor Yamaha Jupiter Mx warna putih Nopol AB 2786 KI milik saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko menuju ke alun-alun Yogyakarta untuk menonton acara musik Slank, pada saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko duduk membonceng dibelakang terdakwa, lalu pada hari Minggu dini hari tanggal 2 Maret 2014 sekira pukul 01.00 wib acara musik Slank selesai, selanjutnya terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko istirahat selama lebih kurang 30 menit diwarung makan untuk minum teh dekat alun-alun, setelah itu terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko tidak langsung pulang melainkan jalan-jalan dengan sepeda motor dan yang mengendarai sepeda motor adalah terdakwa sedangkan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko duduk membonceng dibelakang terdakwa. Lalu terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko selama lebih kurang 30 menit nongkrong dijembatan Gembiraloka, setelah itu terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko melanjutkan jalan-jalannya kearah timur melewati JEC kemudian kekiri dan sebelum sampai jembatan Janti, terdakwa di blayer-blayer atau digembor-gemborkan motor oleh pengendara motor lain, lalu terdakwa menyerahkan pisau bergagang pistol milik terdakwa kepada saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko yang duduk dibelakang terdakwa dengan maksud untuk menakuti pengendara motor yang memblayerkan motornya, namun oleh saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko pisau bergagang pistol milik terdakwa tersebut disimpan didalam tas warna coklat hitam yang dibawa oleh saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko dan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko mengeluarkan sebuah stik pemukul atau knock milik saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko,kemudian setelah sampai di atas Jembatan Janti Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, stik pemukul atau knock tersebut diacungkan oleh saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko ke arah saksi Bima Setiawan yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu saksi Bima Setiawan menendang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko sehingga sepeda motor tersebut oleng, kemudian terdakwa dan saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko terus mengejar saksi Bima Setiawan, dan sesampainya didaerah Kembang,Maguwoharjo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman saksi Bima Setiawan berhenti dipinggir jalan, lalu terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko juga ikut berhenti dan tiba-tiba saksi Ardyan Setya Adi Darma dan saksi Robertus Wuryan (anggota kepolisian) datang dan menangkap terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko, selanjutnya terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko beserta barang bukti dibawa ke Polsek Depok Timur untuk di proses lebih lanjut;------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya atau menyimpan senjata tajam jenis pisau bergagang pistol tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib/berwenang;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------
Menimbang, bahwa dalam menanggapi surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan ( Eksepsi) ;--------------------------
Menimbang, bahwa jaksa penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dakwaan tersebut telah mengajukan saksi, yang telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Saksi : BIMA SETIAWAN menerangkan sebagai berikut:---------------------
Bahwa saksi merasa dibuntuti dua orang yang naik sepeda motor yang ternyata membawa senjata tajam.----------------------------------------
Pada waktu itu saya naik sepeda motor Revo dari Blok O mau pulang dari rumah teman;------------------------------------------------------------------
Bahwa saya mengetahui kalau dibuntuti dari kaca spion sepeda motor saya bahwa Terdakwa keluarkan stik pemukul posisi disebelah kanan saya berdampingan dan bilang berhenti- berhenti selanjutnya saya tendang;------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membawa senjata tajam adalah terdakwa bersama temannya dalam perkara lain.----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira jam 01.00 WIB. di Jl. Laksda Adi Sucipto tepatnya sebelah barat pertigaan Maguwoharjo, Depok, Sleman.--------------------------------------
Bahwa saat itu saksi naik sepeda motor jalan pelan-pelan saksi lihat dari kaca spion ada yang membuntuti 2 (dua) orang dengan naik sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam kombinasi putih nopol tidak tahu, kemudian seseorang menyuruh untuk saksi minggir tetapi tidak mau lalu salah satu (terdakwa) mengacungkan stik pemukul yang diambil dari tasnya kemudian saksi tancap gas sampai Jalan Solo tepatnya sebelah timur lampu merah saksi berhenti yang membuntuti satu orang juga turun tiba-tiba ada Polisi mengeluarkan pistol menyuruh dua orang tersebut duduk kemudian petugas polisi tersebut menggeledah kedua orang tersebut ( terdakwa ) dan saksi lihat pilisi telepon kemudian temannya datang selanjutnya kedua orang tersebut (terdakwa) dibawa ke Polsek Depok Timur untuk dimintai keteranganya;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dibuntuti dan saksi tidak ada masalah dengan terdakwa.--------------------------------------------------------
Bahwa stik pemukul belum digunakan oleh terdakwa karena saksi menghindar dan menendang sepeda motor bagian Body sebelah depan (bawah stang) kemudian sepeda motor terdakwa oleng tetapi masih juga mengejar saksi hingga di warung sebelah timur pertigaan Maguwoharjo, Depok, Sleman dan selanjutnya ada Polisi yang berpakaian preman dan menghentikannya;-----------------------------------
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam;1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock;1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol.: AB 2786 KI tanpa STNK; dibenarkan terdakwa;---
Saksi ARDI WIJAYA, menerangkan:-----------------------------------------------
Bahwa yang membawa senjata tajam adalah saya dan kaitannya dengan Terdakwa adalah saya bersama-sama dengan Terdakwa berboncengan naik sepeda motor;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2014 dini hari di Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman atau Jl. Solo;--------------------------
Bahwa saya bertemu dengan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2014 di parkiran kampong Jogoyudan, Yogyakarta dan tujuan bertemu dengan Terdakwa ada janjian akan nonton music Slank di Alun-Alun Utara;
Bahwa stik dan pisau lipat saya masukkan kedalam tas dan disimpan didalam jok sepeda motor yang saya bawa dari rumah;--------------------------
Sedangkan Pisau bersarung pistol milik Terdakwa saya dikasih sdr. Tri Wahyu saat mengejar saksi korban yang saat itu Tri Wahyu ngasih saya pisau namun yang saya pergunakan stik untuk mengacung-ngacungkan/menakuti saksi korban.;------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 18.30 WIB. saya berangkat dari rumah bermaksud akan menonton pertunjukan Slang di alun-alun dengan naik sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol. AB-2786-KI dengan membawa stik, pisau lihat yang saya masukkan dalam tas cangklong kemudian saya menghampiri sdr. TRI WAHYU yang ada di parkiran kampungnya kemudian kami berangkat menonton pertunjukkan slang di alun-alun, saya yang membonceng sedangkan Tri wahyu yang menyetir, sekira jam 01.00 WIB. kami istirahat di Warung Makan sekira 30 menit lalu main /jalan-jalan naik motor lalu nongkrong di jembatan Gembiroloka sekira 30 menit lalu kami pergi melewati JEC kekiri dan sebelum sampai di Jembatan Janti;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa keluarkan pisau bergagang pistol karena kami diblayer-blayer (mengembar - gemborkan motor) oleh mengendara sepeda motor lain selanjutnya TRI WAHYU menyerahkan pisau bersarung pistol kepada saya namun pisau tersebut saya simpan didalam tas dan saya mengeluarkan stik pemukul dan saya acung-acungkan kepada pengendara sepeda motor/korban akan tetapi tidak kena dan saya ditendang sepeda motor terjadi oleng akan tetapi sepeda motor yang kami kendarai terus mengejar korban sesampai di daerah Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman korban berhenti dipinggir jalan kemudian kami ikut berhenti dan tiba-tiba ada petugas Polisi datang dan menangkap saya bersama TRI WAHYU yang kemudian kami diserahkan ke kantor Polsek Depok Timur.;
Bahwa saya bersama Terdakwa membawa senjata tajam untuk jaga-jaga biasanya setelaha da pertunjukan Sleng ada tawuran.----------------------------
Bahwa antara kami dengan Saksi Bima Setiawan tidak ada masalah;----------
Bahwa saya membawa senjata tajam tidak ada surat ijinnnya;-
------------------
Saksi ROBERTUS WURYAN, menerangkan:-------------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi Ardyan Setya Adi Darma telah menangkap Terdakwa dan sdr. ARDI WIJAYA;-------------------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa yang memboncengkan Saksi Ardi Wijaya (dalam perkara lain) karena Terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;-------------------
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira jam 02.30 WIB. di Jl. Laksda Adisucipto Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman;----------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi sedang melintasi di jl. Adisutjipto Kembang Maguwoharjo, saksi melihat ada sebuah motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol.: AB-2786-KI yang dinaiki dua orang ( terdakwa Ardi Wijaya dan Tri Wahyu) saksi lihat sedang mengejar pengendara sepeda motor didepan ( korban) yang saksi mlihat tidak saling kenal dan saksi melihat terdakwa Ardi Wijaya (yang membonceng) mengeluarkan stik pemukul (Knock) yang diacungkan kepada saksi korban kemudian saksi korban (Bima) berhenti kemudian saksi memerintahkan untuk terdakwa berhenti dan turun dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian saksi tangkap dan diserahkan ke Polsek Depok Timur;---------------------------------------------
Bahwa senjata yang saksi lihat pada waktu Terdakwa memboncengkan Saksi Ardi Wijaya adalah stik yang diacung-acungkan sedangkan sajam yang lain adalah pisau lipat, pisau bergagang pistol masih dibawa saksi Adi Wijaya di dalam tas cangklong miliknya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa stik belum digunakan untuk memukul korban;----------------------
Bahwa saksi sempat menanyai terdakwa namun jawabannya tidak nyambung;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa yang memboncengkan saksi Ardi Wijaya acungkan stik dalam perjalanan di Jl. Solo;--------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX;
Bahwa saksi tidak menanyakan milik siapa sajam tersebut ada petugas lain yang mengurusinya saksi hanya melihat stik yang diacungkan terdakwa dan pisau lipat, pisau bergagang pistol ada didalam tas yang dibawa terdakwa;---------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya mengikuti tidak jauh dari sepeda motor yang dinaik terdakwa dengan sdr. Ardi Wijaya saksi melihat Plat nomor terdakwa kurang jelas hingga saksi mengikuti yang kemudian menghentikan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam: 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock;1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol.: AB 2786 KI tanpa STNK; dibenarkan terdakwa;----
Saksi ARDYAN SETYA ADI DARMA, menerangkan:--------------------------
Bahwa saksi bersama saksi Robertus Wuryan, telah menangkap Terdakwa dan sdr. ARDI WIJAYA.;----------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang;-------------------
Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2014 sekira jam 02.30 WIB. di Jl. Laksda Adisucipto Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman;---------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi sedang melintasi di jl. Adisutjipto Kembang Maguwoharjo, saksi melihat ada sebuah motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol.: AB-2786-KI yang dinaiki dua orang ( terdakwa Ardi Wijaya dan Tri Wahyu) saksi lihat sedang mengejar pengendara sepeda motor didepan ( korban) yang saksi mlihat tidak saling kenal dan saksi melihat terdakwa Ardi Wijaya (yang membonceng) mengeluarkan stik pemukul (Knock) yang diacungkan kepada saksi korban kemudian saksi korban (Bima) berhenti kemudian saksi memerintahkan untuk terdakwa berhenti dan turun dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian saksi tangkap dan diserahkan ke Polsek Depok Timur.---------------------------------------------
Bahwa senjata yang saksi lihat pada diri terdakwa yang memboncengkan saksi Ardi Wijaya adalah stik yang diacung-acungkan sedangkan sajam yang lain adalah pisau lipat, pisau bergagang pistol masih dibawa Saksi Ardi Wijaya di dalam tas cangklong miliknya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa stik belum digunakan untuk memukul korban;----------------------
Bahwa saksi sempat menanyai terdakwa namun jawabannya tidak nyambung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat Terdakwa yang memboncengkan saksi Ardi Wijaya acungkan stik dalam perjalanan di Jl. Solo;--------------------------
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX;
Bahwa saksi tidak menanyakan milik siapa sajam tersebut ada petugas lain yang mengurusinya saksi hanya melihat stik yang diacungkan terdakwa dan pisau lipat, pisau bergagang pistol ada didalam tas yang dibawa terdakwa;----------------------------------------------
Bahwa saksi sebelumnya mengikuti tidak jauh dari sepeda motor yang dinaiki terdakwa dengan sdr. Ardi Wijaya saksi melihat Plat nomor terdakwa kurang jelas hingga saksi mengikuti yang kemudian menghentikan terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam;1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock;1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol.: AB 2786 KI tanpa STNK; dibenarkan terdakwa;----
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas didengar pula keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui perkara ini karena telah membawa senjata tajam bersama saksi Ardi Wijaya;--------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada hari Minggu tangagl 02 Maret 2014 sekira jam 02.30 WIB. di Jl. Laksda Adisutjipto Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman;--------------------------------------
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi Ardi Wijaya di parkiran kampung Jogoyudan untuk janjian nonton Slank;----------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi Ardi Wijaya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yuoiter MX milik Ardi Wijaya dan terdakwa yang memboncengkan;---------------------------------
Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa bersama saksi Ardi Wijaya adalah berupa sebilah pisau bergagang pistol dan saya selipkan di pinggang terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tersebut terdakwa bawa untuk jaga-jaga kalau terjadi keributan/ tawuran;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau saksi Ardi Wijaya bawa pisau lipat dan stick pemukul ( Knock) dan saya mengetahui setelah digeledah di TKP;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula Terdakwa bersama Saksi Ardi Wijaya nonton pertunjukan Slang, setelah selesai main di alon-alon sekira 30 menit lalu keliling-keliling nongkrong di daerah jembatan, lalu lewat jalan Solo lewat JEC ada orang blayer-blayer, saksi diposisi boncengan, terdakwa naik sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna putih Nopol: AB-2786-KI terdakwa menyerahkan pisau bergagang pistol kepada saksi Ardi Wijaya spontan karena ada yang gleyer-gleyer dan saksi korban suruh agar minggir akan tetapi tidak mau, kemudian untuk menakut-nakuti saksi Ardi Wijaya mengeluarkan stik pemukul dari tasnya sampai di atas jembatan Janti Caturtunggal, Depok, Sleman stik pemukul tersebut diacungkan Saksi Ardi Wijaya kepada saksi korban kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai ditendang saksi korban lalu sepeda motor terdakwa oleng tetapi terdakwa terus mengejar dan sampai di daerah Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman berhenti di dipinggir jalan kemudian kami ikut berhenti, saat kami berhenti tiba-tiba ada petugas polisi menangkap terdakwa dan saksi Ardi Wijaya kemudian dibawa ke Polsek Depok Timur.yang kemudian digeledah ditemukan barang-barang bukti tersebut; ----------
- Bahwa jenis senjata yang terdakwa bawa pada malam itu adalah pisau bergagang pistol;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa sebelumnya tidak minum minuman keras;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi Ardi Wijaya membawa senjata tajam tidak ada ijin dari yang berwajib;--------------------------------------------------------
Bahwa pisau pada waktu mau nonton Slank dan digunakan untuk jaga-jaga;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kalau Saksi Ardi Wijaya juga bawa pisau di jembatan layang waktu kejar saksi Bima;------------------------------------
Bahwa Terdakwa kejar saksi Bima karena ada yang gleyer-gleyer dengan sepeda motor;-------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam; 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock;1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol.: AB 2786 KI tanpa STNK; dibenarkan Terdakwa;---
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan seperti yang tertera dalam berita acara persidangan adalah menjadi satu kesatuan dengan putusan ini dan dianggap telah dikutip dalam putusan ini;------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-----------------
Bahwa Pada hari Minggu tangagl 02 Maret 2014 sekira jam 02.30 WIB. di Jl. Laksda Adisutjipto Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman terdakwa bersama saksi Ardi Wijaya membawa senjata tajam berupa sebilah pisau bergagang pistol terdakwa selipkan di pinggang terdakwa, 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi ;1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) buah stik pemukul/ knock. Bermula Terdakwa bersama Saksi Ardi Wijaya nonton pertunjukan Slang, setelah selesai main di alon-alon sekira 30 menit lalu keliling-keliling nongkrong di daerah jembatan, lalu lewat jalan Solo lewat JEC ada orang blayer-blayer, saksi diposisi boncengan, terdakwa naik sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna putih Nopol: AB-2786-KI terdakwa menyerahkan pisau bergagang pistol kepada saksi Ardi Wijaya spontan karena ada yang gleyer-gleyer dan saksi korban suruh agar minggir akan tetapi tidak mau, kemudian untuk menakut-nakuti saksi Ardi Wijaya mengeluarkan stik pemukul dari tasnya sampai di atas jembatan Janti Caturtunggal, Depok, Sleman stik pemukul tersebut diacungkan Saksi Ardi Wijaya kepada saksi korban kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai ditendang saksi korban lalu sepeda motor terdakwa oleng tetapi terdakwa terus mengejar dan samapai di daerah Kembang Maguwoharjo, Depok, Sleman berhenti di dipinggir jalan kemudian para terdakwa ikut berhenti, saat berhenti tiba-tiba ada petugas polisi menangkap terdakwa dan saksi Ardi Wijaya kemudian dibawa ke Polsek Depok Timur.yang kemudian digeledah ditemukan barang-barang bukti tersebut, barang bukti 1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam ;1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna putih Nopol.: AB 2786 KI tanpa STNK; dibenarkan terdakwa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah terungkap fakta-fakta di persidangan sebagaimana dikemukakan diatas, maka tibalah saat bagi pengadilan untuk mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dapat diterapkan kepadanya sesuai dengan fakta-fakta tersebut, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana tersebut dalam pasal dakwaan Jaksa penuntut Umum;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah haruslah memenuhi semua unsur dari pasal undang-undang yang didakwakan tersebut dan dari setiap unsur harus dapat dibuktikan dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah dengan disertai keyakinan Hakim;-----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------------
Barang Siapa;--------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai Subyek Hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan ke persidangan terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN, dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta selama pemeriksaan dalam persidangan dapat menanggapi dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian barang siapa baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam perkara ini tidak lain adalah terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN, oleh karena itu maka unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi sehingga unsur ini telah terbukti;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” ialah bahwa sesuatu perbuatan dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, kecuali ada izin dari pihak yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN telah membawa senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah pisau lipat, 1 (satu) bilah pisau bergagang pistol,1 (satu) buah stik pemukul/ knock, tanpa ada izin dari pihak/ instansi yang berwenang dan terdakwa tidak berhak untuk membawa senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Pemukul, Penikam Atau Senjata Penusuk”;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;---------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:-----------------------------
1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi:
1 (satu) bilah pisau lipat.
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang pistol.
1 (satu) buah stik pemukul/knock
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaaha Yupiter MX warna putih Nopol AB 2786 KI;
Dikembalikan orang tua saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko melalui saksi Ardi Wijaya.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;---------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana lain;--------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Pemukul, Penikam Atau Senjata Penusuk”;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------
Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;-----------------
Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------- ---
1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi: ------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat.;------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang pistol;------------------------------------
1 (satu) buah stik pemukul/ knock;-----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna putih Nopol AB 2786 KI ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan orang tua saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko melalui saksi Ardi Wijaya.-----------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Kami: SRIWATI, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, DANARDONO, SH., dan CANDRA NURENDRA A, SH.,KN.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DARMAJI, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI,SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadapan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. DANARDONO,SH. 2. CANDRA NURENDRA A,SH,KN,MHum. | HAKIM KETUA MAJELIS, SRIWATI,SH., MHum. |
PANITERA PENGGANTI,
DARMAJI,SH.
PETIKAN PUTUSAN
No. 159/ Pid.Sus. / 2014 / PN.Slmn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dengan para Terdakwa:----------------------
Nama : TRI WAHYU Bin NGADIKAN.
Tempat Lahir : Yogyakarta.
Umur/tanggal lahir : 22 tahun/19 pebuari 1992.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal :Jogoyudan JT 3/527 a Rt.31/07, Kel.
Gowongan, Jetis, Yogjakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (lulus)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Maret 2014;----------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 03 Maret 2014 sampai dengan tanggal 22 Mareti 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014;-------------------------------------------
3. Penuntut Umum sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014;---------------------------------------------------------------
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juli 2014;-----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------
Membaca dan seterusnya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang dan seterusnya ;---------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang serta Peraturan Hukum lain yang bersangkutan;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa TRI WAHYU BIN NGADIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Pemukul, Penikam Atau Senjata Penusuk”;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------
Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;-----------------
Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------- ---
1 (satu) buah tas cangklong warna coklat hitam berisi: ------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat.;------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah pisau lipat bergagang pistol;------------------------------------
1 (satu) buah stik pemukul/ knock;-----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna putih Nopol AB 2786 KI ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan orang tua saksi Ardi Wijaya bin Widhi Nurjatmiko melalui saksi Ardi Wijaya.-----------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014, oleh Kami: SRIWATI, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, DANARDONO, SH., dan CANDRA NURENDRA A, SH.,KN.,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DARMAJI, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI,SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan dihadapan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. DANARDONO,SH. 2. CANDRA NURENDRA A,SH,KN,MHum. | HAKIM KETUA MAJELIS, SRIWATI,SH., MHum. |
PANITERA PENGGANTI,
DARMAJI,SH.