632/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 632/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RICHO SAPUTRA NGAGA alias RICO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA Alias RICO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan bujuk rayu telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) ) buah kaos lengan pendek warna putih bergaris merah bergambar angry bird. • 1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda • 1 ( satu ) buah celana pendek warna merah hijau motif kotak-kotak • 1 ( satu ) pasang sandal japit warna hitam bertuliskan colombus • 1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam • 1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru, Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara Rp.2.000,--
P U T U S A N
Nomor 632/Pid.Sus/2016/PNDps.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : RICHO SAPUTRA NGAGA alias RICO
Tempat lahir : Jopu
Umur / Tanggal lahir : 22 tahun / 23 Desember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Cok Agung Tresna No. 1 Denpasar ;
Agama : Kristen Khatolik
Pekerjaan : Cleaning Service
Pendidikan : -
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juni 2016;
2. Penyidik perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016 ;
5. Hakim perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016 ;
6. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 November 2016 ;
Di depan persidangan terdakwa di dampingi Penasihat Hukum : GIOVANNI MELIANUS T, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Giovanni & Associates yang beralamat di Komplek Ruko Sesetan Agung No. A-19, Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Agustus 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 632/Pid.Sus/2016/PN Dps tanggal 27 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 632/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Dps tanggal 1 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA ALIAS RICO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA ALIAS RICO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan Denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ) buah kaos lengan pendek warna putih bergaris merah bergambar angry bird.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda
1 ( satu ) buah celana pendek warna merah hijau motif kotak-kotak
1 ( satu ) pasang sandal japit warna hitam bertuliskan colombus
1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru,
dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanj tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA ALIAS RICO pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016 atau setidak – tidaknya pada tahun 2016 bertempat di kamar kos No.1 di Jalam Cok Agung Tresna I No.16 Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan senagaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas, anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici sedang mencuci sepeda di gang dekat dapur , kemudian terdakwa memanggil anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici untuk masuk kekamarnya setelah sampai dikamarnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici dan menyuruh anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici tiduran diatas kasur kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya hingga terdakwa telanjang kemudian terdakwa menindih anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici dari atas lalu meremas – remas serta menjilat payudara anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici tidak lama kemudian anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici di panggil oleh ibunya saksi Citini,SE dari luar kamar terdakwa. Saat itu terdakwa langsung menggunakan celana terdakwa sedangkan anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici langsung menggunakan celana dalam miliknya dan langsung keluar kamar sambil memegang celana pendek miliknya. Setelah anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici keluar dari kamar kost terdakwa, terdakwa kemudian berpura – pura tidur dan tidak lama kemudian terdakwa langsung di datangi saksi Cutini,SE dan bertanya “ KAMU APAIIN ANAKKU ?” awalnya terdakwa tidak mengaku namun setelah saksi Cituni,SE mengajak terdakwa bersumpah, akhirnya terdakwa mengakui perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici ;
Bahwa saat terdakwa menyetubuhi anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici, umur anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici baru berusia 13 tahun ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici mengalami :
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luka – luka :
Pada dada, melintang garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah tulang selangka, terdapat luka lecet berukuran sebelas centimeter kali satu cm ;
Pemeriksaan alat kelamin :
Bagian luar tidak ditemukan luka-luka ;
Selaput dara : pada arah jam enam dan sembilan sesuai arah jarum jam, terdapat robekan, tidak mencapai dasar, tidak tampak kemerahan, tidak nyeri pada penekanan, dan tidak mengeluarkan darah ;
Pemeriksaan hapusan liang senggama menggunakan mikckrscop, hasilnya tidak ditemukan sel – sel mani ;
Pemeriksaan penyaring kehamilan menggunakan alat uji cepat dengan bahan air kencing, hasilnya negatif ;
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia sekita empat belas tahun ini, ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan tanda – tanda persetubuhan baru. Robekan selaput dara tersebut akibat persetubuhan yang terjadi lebih dari tiga hari sebelum pemeriksaan.
(sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, No : UK 01.15/IV.E.19/VER/2082016, tanggal 18 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit,Sp.F,DFM, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar).
------------ Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA ALIAS RICO pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira jam 13.00 wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2016 atau setidak – tidaknya pada tahun 2016 bertempat di kamar kos No.1 di Jalam Cok Agung Tresna I No.16 Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas, anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici sedang mencuci sepeda di gang dekat dapur , kemudian terdakwa memanggil anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici untuk masuk kekamarnya setelah sampai dikamarnya terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici dan menyuruh anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici tiduran diatas kasur kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana dalamnya hingga terdakwa telanjang kemudian terdakwa menindih anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici dari atas lalu meremas – remas serta menjilat payudara anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici sampai terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici tidak lama kemudian anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici di panggil oleh ibunya saksi Citini,SE dari luar kamar terdakwa. Saat itu terdakwa langsung menggunakan celana terdakwa sedangkan anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici langsung menggunakan celana dalam miliknya dan langsung keluar kamar sambil memegang celana pendek miliknya. Setelah anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici keluar dari kamar kost terdakwa, terdakwa kemudian berpura – pura tidur dan tidak lama kemudian terdakwa langsung di datangi saksi Cutini,SE dan bertanya “ KAMU APAIIN ANAKKU ?” awalnya terdakwa tidak mengaku namun setelah saksi Cituni,SE mengajak terdakwa bersumpah, akhirnya terdakwa mengakui perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici ;
Bahwa saat terdakwa menyetubuhi anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici, umur anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici baru berusia 13 tahun ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban Winnie Jennifer Lee alias Cici mengalami :
Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luka – luka :
Pada dada, melintang garis pertengahan depan, enam sentimeter dibawah tulang selangka, terdapat luka lecet berukuran sebelas centimeter kali satu cm ;
Pemeriksaan alat kelamin :
Bagian luar tidak ditemukan luka-luka ;
Selaput dara : pada arah jam enam dan sembilan sesuai arah jarum jam, terdapat robekan, tidak mencapai dasar, tidak tampak kemerahan, tidak nyeri pada penekanan, dan tidak mengeluarkan darah ;
Pemeriksaan hapusan liang senggama menggunakan mikckrscop, hasilnya tidak ditemukan sel – sel mani ;
Pemeriksaan penyaring kehamilan menggunakan alat uji cepat dengan bahan air kencing, hasilnya negatif ;
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia sekita empat belas tahun ini, ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Tidak ditemukan tanda – tanda persetubuhan baru. Robekan selaput dara tersebut akibat persetubuhan yang terjadi lebih dari tiga hari sebelum pemeriksaan.
(sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, No : UK 01.15/IV.E.19/VER/2082016, tanggal 18 Mei 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit,Sp.F,DFM, dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar).
------------ Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1)jo pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. CUTINI, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tetangga yang kost di belakang rumah saksi sejak bulan Januari 2016 ;
- Bahwa saksi mengetahui perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yang bernama ; WINNIE JENNIFER LEE alias CICI, perempuan, umur 13 tahun ;
- Bahwa saksi tidak tahu bagaimana perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh terdakwa ;
- Bahwa awalnya saksi melihat ada sandal korban di depan pintu kamar kost terdakwa kemudian saksi memanggil anak saksi / korban dan kemudian korban keluar dari kamar kost terdakwa dengan menenteng celananya dan tidak dipakai ;
- Bahwa saat itu saksi tanyakan kepada korban mengapa tidak memakai celana dan korban mengatakan kalau celananya basah karena habis mencuci sepeda ;
- Bahwa anak saksi memang biasa bermain di dalam kamar terdakwa bersama adiknya ;
- Bahwa setelah kejadian anak saksi menenteng celananya keluar dari kamar kost terdakwa, saksi menanyakan kepada terdakwa diapakan anak saksi dan terdakwa menjawab tidak di apa-apakan dan terdakwa mengaku tidur saat itu ;
- Bahwa sebelum korban keluar dari kamar terdakwa, korban memang sedang mencuci sepeda gayung miliknya di depan dapur dan kemudian saksi pergi ke warung. Saat saksi kembali dari warung korban sudah tidak lagi mencuci sepeda sehingga saksi mencari korban ;
- Bahwa saat itu pintu kamar kost terdakwa biasanya terbuka dan saat itu tertutup sehingga saksi memanggil korban dan saksi membuka pintu kamar terdakwa. ;
- Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa dalam keadaan berdiri kemudian tidur ;
- Bahwa saat keluar dari kamar terdakwa, korban memakai celana dalam dan kaos dan korban menenteng celana luar / celana pendek yang sebelumnya dipakai korban ;
- Bahwa saat kejadian tersebut, kost-kost sedang sepi ;
- Bahwa anak saksi / korban sedikit mengalami autis ;
- Bahwa kemudian korban mengakui kepada bapak angkatnya tentang perbuatannya yang dilakukan terdakwa terhadap korban ;
- Bahwa semula terdakwa tidak mengakui tetapi setelah saksi desak akan saksi sumpah, terdakwa akhirnya mau mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan membenarkannya ;
2. I WAYAN PUTRA NEGARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang kost di belakang rumah saksi CUTINI ;
- Bahwa saksi kenal dengan CUTINI sebagai teman sejak 6 tahun yang lalu
- Bahwa saksi mengetahui CUTINI mempunyai 3 ( tiga ) orang anak, dan salah satunya bernama WINNIE JENNIFER LEE ;
- Bahwa saksi sudah menganggap WINNIE JENNIFER LEE sebagai anak saksi sendiri ;
- Bahwa saksi tahu WINNIE JENNIFER LEE mengalami autis ;
- Bahwa awalnya saat saksi berada di kampung di Karangasem pada tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita saksi ditelpon oleh CUTINI yang menyatakan bahwa anaknya WINNIE tadinya berada dikamar terdakwa kemudian keluar sambil membawa celana basah dan sepertinya telah mengalami pelecehan seksual serta meminta saksi agar segera ke Denpasar ;
- Bahwa saksi menyuruh CUTINI untuk membujuk anaknya agar mengatakan apa yang terjadi tetapi menurut CUTINI, anaknya tidak mau bercerita ;
- Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 wita pada tanggal 15 Mei 2016, WINNIE menelpon saksi dan menceritakan kalau dia baru saja di setubuhi oleh terdakwa ;
- Bahwa saat itu korban dapat menceritakan apa yang dilakukan terdakwa dengan lancar. Saat itu korban bercerita kalau saat berada di dalam kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana dalam dan celana luar yang dipakai terdakwa dan korban disuruh tidur oleh terdakwa ;
- Bahwa korban bercerita awalnya korban sedang mencuci sepeda gayung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban masuk ke kamar kost terdakwa ;
- Bahwa sampai di kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban dan selanjutnya korban disuruh tiduran. Saat korban tiduran terdakwa sudah telanjang.
- Bahwa saat ditempat tidur, terdakwa memeluk korban dan menindih korban, terdakwa diatas dan korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan korban. Sampai terdakwa mengeluarkan air di kemaluan korban ;
- Bahwa kemudian korban mendengar mamanya memanggil sehingga korban keluar kamar sambil menenteng celana pendek ;
- Bahwa korban mengakui terdakwa memasukan alat kelamin nya ke dalam alat kelamin korban dan juga dubur korban dan dan buah dada korban dipegang-pegang dan dijilat-jilat oleh terdakwa sehingga korban merasa sakit dan perih pada vagina serta duburnya.
- Bahwa menurut pengakuan korban, korban diiming-imingi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli minum sehingga korban mau untuk masuk ke kamar terdakwa .
- Bahwa menurut keterangan korban, terdakwa memanggil korban untuk masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian memberikan uang tersebut kemudian membuka celana korban.
- Bahwa setelah melakukan perbuatannya mencabuli korban, menurut pengakuan korban, terdakwa mengatakan untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan membenarkannya ;
3. WINNIE JENNIFER LEE dibacakan keterangan saksi korban yang diberikan di Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi korban kenal dengan Terdakwa yang kost di belakang rumah saksi ;
- Bahwa saksi pernah mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul 13.00 bertempat di dalam kamar kost terdakwa di Jalan Cok Agung Tresna I No. 16 Denpasar
- Bahwa awalnya saksi sedang mencuci sepeda gayung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan saksi masuk ke kamar kost terdakwa ;
- Bahwa sampai di kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi dan selanjutnya saksi disuruh tiduran. Saat saksi tiduran terdakwa sudah telanjang.
- Bahwa saat ditempat tidur, terdakwa memeluk saksi dan menindih saksi, terdakwa diatas dan saksi di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju saksi dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) saksi. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi. Sampai terdakwa mengeluarkan air di kemaluan saksi. ;
- Bahwa kemudian saksi mendengar mama saksi memanggil dan kemudian saksi memakai celana dalam sendiri dan kemudian saksi keluar kamar sambil menenteng celana pendek ;
- Bahwa saat saksi keluar, terdakwa masih dikamarnya ;
- Bahwa akibat persetubuhan terdakwa, saksi merasakan sakit saat kencing
- Bahwa sast itu terdakwa mengatakan adikmu sering tidur disini, ayo tidur sama-sama disini ;
- Bahwa saat terdakwa memanggil saksi, terdakwa membujuk akan memberikan saksi uang Rp. 10.000,- kalau saksi mau dating dan tidur di kamarnya sehinggga saksi mau ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan “ celanamu basah ne” jadi celana saksi dibuka oleh terdakwa ;
- Bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin serta dubur saksi.
- Bahwa setelah diajak tidur bareng terdakwa menyuruh saksi untuk membeli minuman pakai uang yang dikasih terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa mengatakan membenarkannya akan tetapi terdakwa mengatakan tidak ada membujuk saksi, saksi sendiri yang datang ke kamar kost terdakwa, terdakwa hanya memanggil saja ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.DFM dibacakan keterangan di persidangan yang diberikan di Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa AHLI adalah Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah sejak tahun 2009 ;
- Bahwa AHLI pernah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban seorang anak perempuan, bernama WINNIE JENNIFER LEE, umur 13 tahun yang diantar oleh petugas kepolisian dan Pelapor bernama CUTINI
Bahwa dari hasil pemeriksaan visum yang saksi lakukan terhadap korban sesuai hasil Visum yang saksi tanda tangani Nomor : UK.01.15/IV.E.19/VER/208/2016, dengan kesimpulan saksi menemukan robekan selaput dara yang sudah menyembuh yang menunjukkan robekan selaput dara tersebut sudah terjadi lebih dari 3 (tiga) hari.
Bahwa karena selaput dara yang sudah mengalami robek sebelumnya tidak akan mengalami robekan baru lagi. Tidak ditemukannya sel-sel mani bisa disebabkan oleh tidak ada ejakulasi atau kalau ejakulasi terjadinya diluar kelamin.
- Bahwa robekan arah jam 6.9 yang tidak sampai dasar merupakan robekan inkompli e (incomplete defloration) yang dapat disebabkan oleh masuknya benda tumpul, robekan tersebut dapat terjadi pada saat terjatuh atau juga cebokan terlalu dalam ;
Bahwa dari hasil wawancara yang saksi lakukan terhadap korban mengakui diajak berhubungan badan dengan pelaku dan korban tidak melawan ;
Bahwa korban mengakui kemaluan pelaku dimasukkan kedalam alat kelamin korban namun ejakulasi dilakukan di luar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah melakukan perbuatan mencabuli seorang anak perempuan bernama : WINNIE pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita di kamar kost terdakwa di Jl. Cok Agung Trisna I No.16 Denpasar. (kamar no 1). ;
- Bahwa korban adalah anak autis ;
- Bahwa terdakwa kost di belakang rumah korban dengan harga Rp. 550.000,- per bulan ;
- Bahwa awalnya korban sedang mencuci sepeda gayung kemudian terdakwa panggil agar datang ke kamar kost terdakwa ;
- Bahwa korban dan adiknya memang biasa datang dan main di kamar terdakwa ;
- Bahwa sampai di kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban dan selanjutnya korban disuruh tiduran. Saat korban tiduran terdakwa sudah telanjang.
- Bahwa saat ditempat tidur, terdakwa memeluk korban dan menindih korban, terdakwa diatas dan korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan korban ;
- Bahwa terdakwa mengeluarkan air mani di kemaluan korban ;
- Bahwa kemudian terdakwa mendengar mama korban memanggil sehingga korban keluar dari kamar terdakwa sambil menenteng celana pendek ;
- Bahwa saat korban keluar, terdakwa masih di dalam kamar ;
- Bahwa saat itu terdakwa mengatakan adikmu sering tidur disini, ayo tidur sama-sama disini ;
- Bahwa saat terdakwa memanggil saksi, terdakwa membujuk akan memberikan saksi uang Rp. 10.000,- kalau saksi mau datang dan tidur di kamarnya sehinggga saksi mau ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa ada mengatakan “ celanamu basah ne” jadi celana korban terdakwa buka ;
- Bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban 1 ( satu ) kali dan juga memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam dubur korban .
- Bahwa setelah diajak tidur bareng, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban, terdakwa menyuruh saksi untuk membeli minuman pakai uang yang dikasih terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak ada membuka celana dalam korban, terdakwa sendiri yang membuka celana dalamnya ;
- Bahwa saat melakukan pencabulan, korban masih memakai baju kaos ;
- Bahwa setelah melakukan pencabulan, terdakwa menyuruh korban pulang dan mengatakan jangan mengatakan pada siapa-siapa apa yang baru terdakwa lakukan terhadap korban ;
- Bahwa setelah ibu korban datang, terdakwa pura-pura tidur ;
- Bahwa awalnya terdakwa tidak mau mengakui tetapi karena mau disumpah oleh ibu korban jadi terdakwa mengaku ;
- Bahwa terdakwa mendapat gaji Rp.2.000.000,- perbulan dan gaji terdakwa dikirim ke orangtua ;
- Bahwa korban datang sendiri, terdakwa tidak ada membujuk dan merayu korban ;
- Bahwa terdakwa memang ada mengiming-imingi korban uang Rp.10.000,- untuk membeli minuman kalau korban mau datang ke kamar terdakwa ;
- Bahwa saat kejadian, pintu kamar kost tidak ditutup, tertutup sedikit ;
- Bahwa setelah kejadian, korban tidak ada teriak, korban biasa-biasa saja ;
- Bahwa saat pencabulan, korban juga minta diatas ;
- Bahwa terdakwa sudah ada minta maaf pada ibu korban tetapi tidak dimaafkan ;
- Bahwa saat pencabulan tidak ada pendarahan pada kemaluan korban ;
- Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban, korban diam saja, tidak ada bilang apa-apa, tidak ada teriak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) ) buah kaos lengan pendek warna putih bergaris merah bergambar angry bird.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda
1 ( satu ) buah celana pendek warna merah hijau motif kotak-kotak
1 ( satu ) pasang sandal japit warna hitam bertuliskan colombus
1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Add.1. unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana unsur setiap orang ditujukan kepada siapa saja yakni subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang akan dimintai pertanggungan jawab terhadap perbuatan-perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum in casu perbuatan pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; walaupun setiap orang yang dirumuskan dalam rumusan perbuatan pidana dalam peraturan perundangan-undangan bukan merupakan unsur melainkan subyek suatu tindak pidana, tetapi penting dibuktikan untuk menghindari kesalahan orang (error in persona) dalam suatu peradilan pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang yang bernama RICHO SAPUTRA NGAGA alias RICO sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian menurut hukum terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani ran rohani maka terdakwa adalah subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal ini tidak terjadi kesalahan / kekeliruan tentang orang (error in persona) dalam arti terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah orang atau pelaku tindak pidana yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya maka oleh karena itu Majelis berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Add.2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” pada unsur ini adalah suatu perbuatan dan akibatnya yang sejak semula diketahui dan dikehendaki (willens en wettens). Dalam hal ini, pelaku sejak semula mengetahui suatu perbuatan adalah melawan hukum, sehingga dengan dilakukannya perbuatan itu, maka sejak semula pula pelaku menghendaki terlaksananya perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidanga, terdapat tiga bentuk kesengajaan (opzettelijk), yaitu :
1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu suatu perbuatan dan akibatnya merupakan maksud yang sejak semula merupakan tujuan dari kehendak pelaku dengan melakukan perbuatan tersebut;
2. Sengaja dengan keinsafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn), yaitu suatu perbuatan yang harus dilakukan untuk mencapai suatu akibat yang dikehendaki, sedang dengan melakukan perbuatan tersebut pasti menimbulkan akibat lain;
3. Sengaja dengan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn/dolus eventualis), yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dimana pelaku sejak semula dapat menginsyafi akan kemungkinan timbulnya akibat lain dan kemudian benar-benar terjadi dari sebab dilakukannya perbuatan tersebut; -
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, terungkap fakta kalau terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 wita di kamar kost terdakwa di Jl. Cok Agung Trisna I No.16 Denpasar. (kamar no 1), terdakwa ditangkap karena melakukan perbuatan mencabuli seorang anak perempuan bernama : WINNIE JENNIFER LEE ;
Menimbang, bahwa awalnya korban sedang mencuci sepeda gayung kemudian terdakwa panggil agar datang ke kamar kost terdakwa ;
Menimbang, bahwa korban dan adiknya memang biasa datang dan main di kamar terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesampainya korban di dalam kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam korban dan selanjutnya korban disuruh tiduran. Saat korban tiduran, terdakwa sudah telanjang.
Menimbang, bahwa saat ditempat tidur, terdakwa memeluk korban dan menindih korban, terdakwa diatas dan korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan korban ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengeluarkan air mani di kemaluan korban Menimbang, bahwa memasukan alat kelamin nya ke dalam alat kelamin korban dan juga dubur korban ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat menginsyafi perbuatannya tersebut adalah terlarang menurut hukum, akan tetapi dengan fakta bahwa Terdakwa tetap dan nyata-nyata melakukannya, maka jelas bahwa Terdakwa sejak semula mengetahui dan menghendaki perbuatannya itu dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerg);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan terbukti ;
Add.3. Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut bersifat alternatif oleh karenanya apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan dianggap telah memenuhi seluruh unsur-unsur ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut bersifat alternatif, maka memberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan salah satu unsurnya yang paling tepat dan terbukti ada dalam perkara aquo yang
didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur orang yang melakukan adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa didapat fakta kalau pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul 13.00 bertempat di dalam kamar kost terdakwa di Jalan Cok Agung Tresna I No. 16 Denpasar, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun bernama WINNIE JENNIFER LEE ;
Menimbang, bahwa awalnya saksi korban sedang mencuci sepeda gayung miliknya kemudian dipanggil oleh terdakwa dan saksi korban masuk ke kamar kost terdakwa ;
Bahwa sampai di kamar kost terdakwa, terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam saksi korban dan selanjutnya saksi disuruh tiduran. Saat saksi korban tiduran terdakwa sudah telanjang.
Bahwa saat ditempat tidur, terdakwa memeluk dan menindih saksi korban, terdakwa diatas dan saksi korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju saksi korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) saksi korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban. Sampai terdakwa mengeluarkan air di kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa memanggil saksi korban, terdakwa membujuk akan memberikan saksi korban uang Rp. 10.000,- kalau saksi korban mau datang dan tidur di kamarnya sehinggga saksi korban mau datang ke kamar kost terdakwa ;
Bahwa pada saat itu di dalam kamar kost terdakwa, terdakwa mengatakan “ celanamu basah ne” jadi celana saksi korban dibuka oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin serta dubur saksi korban.
Menimbang, bahwa setelah diajak tidur bareng dan menyetubuhi korban, terdakwa menyuruh saksi korban untuk membeli minuman pakai uang yang dikasih terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan korban yang dibacakan di persidangan, terungkap fakta kalau sebelum melakukan perbuatannya mencabuli korban, korban diiming-imingi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli minum sehingga korban mau untuk masuk ke kamar terdakwa .
Bahwa terdakwa memanggil korban untuk masuk kedalam kamar terdakwa dan kemudian memberikan uang tersebut kemudian membuka celana korban.
Bahwa setelah melakukan perbuatannya mencabuli korban, terdakwa mengatakan untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban ;
Menimbang, bahwa sebagai perbuatan yang diketahui dan dikehendaki, maka perbuatan terdakwa memeluk dan menindih saksi korban, terdakwa diatas dan saksi korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju saksi korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) saksi korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban. Sampai terdakwa mengeluarkan air di kemaluan saksi korban yaitu kemaluan seorang perempuan adalah perbuatan a susila berdasarkan nafsu seksual yang menurut hukum dikualifisir sebagai perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dengan perbuatan terdakwa yang memeluk dan menindih saksi korban, terdakwa diatas dan saksi korban di bawah. Kemudian terdakwa menaikan baju saksi korban dan meremas serta menjilat payu dara ( susu) saksi korban. Kemudian terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan saksi korban. Sampai terdakwa mengeluarkan air di kemaluan saksi korban sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka jelas telah ternyata bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun bernama WINNIE JENNIFER LEE yang menurut atau sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka jelas unsur dakwaan sebagaimana dimaksud disini telah terbukti atau terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah terbukti Majelis berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dan memohon kepada majelis agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan ( vrijspraak ) karena berdasarkan uraian-uraian yang sudah Majelis pertimbangkan tersebut diatas, dimana unsur-unsur dari dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah dapat Majelis buktikan sehingga dapat dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) ) buah kaos lengan pendek warna putih bergaris merah bergambar angry bird.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda
1 ( satu ) buah celana pendek warna merah hijau motif kotak-kotak
1 ( satu ) pasang sandal japit warna hitam bertuliskan colombus
1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru,
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang tidak terpuji ;
Korban WINNIE JENNIFER LEE alias CICI adalah anak berkebutuhan khusus yang juga tetangga terdakwa, dimana seharusnya terdakwa dapat menyayangi dan ikut menjaga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa masih berusia muda, masih dapat diharapkan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dikemudian hari ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta ketantuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Mengadili :
Menyatakan terdakwa RICHO SAPUTRA NGAGA Alias RICO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan bujuk rayu telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) ) buah kaos lengan pendek warna putih bergaris merah bergambar angry bird.
1 ( satu ) buah celana dalam warna merah muda
1 ( satu ) buah celana pendek warna merah hijau motif kotak-kotak
1 ( satu ) pasang sandal japit warna hitam bertuliskan colombus
1 ( satu ) buah baju kaos warna hitam
1 ( satu ) buah celana pendek jeans warna biru,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara Rp.2.000,-- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2016, oleh kami I Gde Ginarsa, SH sebagai Hakim Ketua, Sutrisno, SH, MH dan Ni Made Purnami, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN, tanggal 24 OKTOBER 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Lien Herlinawati, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Putu Agus Adnyana Putra, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
Hakim-hakim Anggota , Hakim Ketua,
Sutrisno, SH, MH I Gde Ginarsa, SH
Ni Made Purnami, SH, MH
Panitera Pengganti:
Lien Herlinawati, SH
CATATAN :
Dicatat disini bahwa tenggang waktu untuk mengajukan BANDING terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 632/Pid.Sus/2016/PN.Dps tanggal 24 Oktober 2016 telah lewat, sehingga sejak tanggal 01 November 2016 putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Panitera Pengganti,
Lien Herlinawati, SH