205 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. Sarinah Persero, dkk vs Farida Djaya, dkk
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 205 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Sarinah Persero, berkedudukan di Jalan MH. Thamrin No. 11, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Rawan MS, SH.MH. dan kawan-kawan, Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2012;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Dr.Indra Surya, SH.LL.M. dan kawan-kawan, Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 September 2012;
PT. Bandha Ghara Reksa Persero, berkedudukan di Kalibesar Timur No. 5-7 Jakarta 11110, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Arman Hanis, SH. dan kawan-kawan Para Advokat, berkantor di Gedung Sarinah Lt.11, Jalan M.H.Thamrin No.11 Jakarta 10350 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2012;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV /Para Pembanding;
m e l a w a n:
1. Farida Djaya, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K4/1 RT. 003/002, Jatikarya, Kota Bekasi;
Noor M. Aulia, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K4/1 RT. 003/002, Jatikarya, Kota Bekasi;
Erna, bertempat tinggal di Kedoya Raya No. 101 RT.008/004 Kedoya Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari Ronal Djaja Ibrahim, bertempat tinggal di Jalan Cilandak V Kav 5 RT.002/003 Cilandak Barat Jakarta Selatan;
Flora Djaja, bertempat tinggal di Depok Indah II Blok E No. 6 RT.02/15, Beji Kota Depok;
Susanto Jaya, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K4/1 RT. 003/002, Jatikarya Kota Bekasi;
Fatimah Tina, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K4/1 RT 003/002, Jatikarya Kota Bekasi;
Liawati Hasanah, bertempat tinggal di Taman Laguna Blok K4/1 RT 003/002, Jatikarya Kota Bekasi;
Greta Tandjaja Irwan, Ba, bertempat tinggal di Jalan Mega Asri 3 Blok Al No. 15 RT.007/007, Sukaraja Cicendo, Bandung;
Para Termohon kasasi dahulu Para Penggugat/Terbanding;
D a n
DR.Kenneth Hidayat, bertempat tinggal di Jalan A.R.Hakim No.5 RT.015/RW.010, Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat;
Badan Pertanahan Nasional Rl Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, berkududukan di Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq Walikota Administrasi Jakarta Selatan Cq Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Cq Kepala Kelurahan Pancoran Jakarta Selatan, berkedudukan di Jalan Pancoran Barat III No. 55 Jakarta Selatan;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Cq Kepala Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan XIII, Jakarta Selatan;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Cq Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan Cq Kepala Kelurahan Cikoko Pancoran Jakarta Selatan, berkedudkan di Jalan Cikoko Barat III, Jakarta Selatan;
Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Cq Walikota Administrasi Jakarta Selatan Cq Kepala Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, berkedudkan di Jalan Pengadegan Timur II / 2 Jakarta Selatan;
Budiono Widjaja Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Selatan, beralamat di Jalan Tebet Barat I No. 22 Jakarta Selatan;
Para Turut Termohon Kasasi, dahulu Tergugat II dan Para Turut Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Pertama-tama, Para Penggugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dalam perkara ini, memenuhi syarat formil tata tertib beracara yang ditentukan oleh undang-undang seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi syarat Pasal 118 ayat (2) HIR;
Sesuai dengan ketentuan yang digariskan pada Pasal 118 ayat (2) HIR, apabila yang ditarik sebagai Tergugat lebih dari seorang, memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu dari Pengadilan Negeri di tempat mana salah seorang Tergugat bertempat tinggal;
Ternyata, pihak yang ditarik sebagai Tergugat terdiri dari beberapa orang dan tempat tinggal mereka tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama. Dengan demikian, Para Penggugat dapat mengajukan gugatan di salah satu Pengadilan Negeri berdasar asas actor sequitur forum rei dengan hak opsi sesuai Pasal 118 ayat (2) HIR;
Bahwa Terbukti, beberapa dari Tergugat bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Oleh karena itu, pengajuan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi syarat formil ditinjau dari aspek kompetensi/yurisdiksi relatif;
Hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Para Penggugat dengan Para Tergugat;
Mengenai hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, dapat dikemukakan fakta-fakta berikut:
1. Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Mulja Djaja Tan Liang Hin berdasarkan Akte Keterangan Waris Nomor. 08, Tanggal 09 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Rawat Erawadi, SH. yang merangkum dan membuktikan bahwa:
Penggugat I adalah istri yang sah dari Mulja Djaja Tan Liang Hin, dan
Penggugat II s/d Penggugat VIII adalah anak kandungnya, selanjutnya, Mulja Djaya Tan Liang Hun sebagai pewaris, meninggalkan tanah total luas 34.916 m2 dan di atasnya ada 3 bangunan gudang masing-masing luasnya 3.000 m2, terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan yang telah menjadi warisan kepada Para Penggugat;
2. Bahwa Tergugat I adalah Peseroan Terbatas (PT) Milik Negara, beralamat di Jakarta Pusat, yang menguasai lahan tanah dan bangunan gudang milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan, secara melawan hak yang luas seluruhnya 34.916 m2 terdiri dari 22 bidang tanah sebagaimana yang tercatat dalam Buku Register Akte Jual Beli tahun 1964 yang ada di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan sebagian tanah dijual oleh Tergugat I ke Tergugat II seluas 12.640 m2, maka sisanya seluas 23.500 m2 berikut bangunan 3 (tiga) gudang di atas tanah tersebut yang masing-masing luas bangunan gudang 3.000 m2 yang sekarang dikuasainya;
3. Bahwa Tergugat II adalah perorangan yaitu pembeli tanah dari Tergugat I seluas 12.640 m2 dari tanah yang dikuasai Tergugat I dari seluas 34.916 m2 tanpa setahu dan persetujuan pemilik/Para Penggugat;
Bahwa Tergugat III adalah badan hukum publik yaitu pihak yang menguasai dan menggunakan lahan milik Para Penggugat seluas 12.640 m2 yang didapat dari Tergugat II tanpa setahu dan persetujuan pemilik yang sah (Para Penggugat);
Bahwa Tergugat IV adalah Perseroan Terbatas milik Negara yaitu pihak yang menyewa tanah dan gudang dari Tergugat I dari tahun 1992;
Bahwa Turut Tergugat I adalah Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang membawahi lokasi objek gugatan dan sekaligus ikut serta menanda tangani sebagai saksi perjanjian pelepasan dan penyerahan hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II selaku yang melepaskan hak dan Tergugat III selaku yang menerima pelepasan hak;
Bahwa Turut Tergugat II adalah Kelurahan Pancoran Jakarta Selatan yang membawahi objek gugatan sebelum pemekaran pada tahun 1986 dan ikut menandatangani sebagai saksi Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II selaku yang melepaskan hak dan Tergugat III yang menerima pelepasan hak;
Bahwa Turut Tergugat III adalah Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan yang membawahi objek gugatan sebelum pemekaran pada tahun 1986, yang memiliki dan menyimpan buku register asli Akte Jual Beli Tahun 1964. serta ikut menandatangani sebagai saksi Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II selaku yang melepaskan hak dan Tergugat III yang menerima pelepasan hak, ditanda tangani oleh Zarkali, BA;
Bahwa Turut Tergugat IV adalah Kelurahan Cikoko Jakarta Selatan yang membawahi objek gugatan setelah pemekaran wilayah pada tahun 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa Turut Tergugat V adalah Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan yang membawahi objek gugatan setelah pemekaran wilayah pada tahun 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa Turut Tergugat VI adalah Notaris Protokol dari Notaris Eliza Pondaag, Notaris Jakarta;
Hak kepemilikan Para Penggugat atas objek tanah terpekara;
Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris satu satunya yang sah dari almarhum Mulja Djaja Tan Liang Hin berdasarkan Akte Keterangan Waris Nomor 08, Tanggal 09 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Rawat Erawadi, SH. (bukti P- 1);
Bahwa Mulja Djaja Tan Liang Hin meninggal Tahun 1996 (bukti P - 2);
Bahwa almarhum Mulja Djaja Tan Liang Hin semasa hidupnya sejak tanggal 16 dan 19 Oktober 1964 telah memiliki 22 bidang tanah dengan cara membeli dari para pemilik asal yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Cikoko Jakarta Selatan, yang sekarang dikenal dengan gudang Sarinah, total luas 34.916 m2 yang tercatat dibuku register akte jual beli Tahun 1964 dari Nomor Akte 156 s/d 177 dari Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan (bukti P-3), dengan batas-batas secara global yang sudah dipagar tembok:
Selatan : tanah masyarakat;
Barat : Jalan Pancoran Timur II;
Utara : Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Timur : tanah masyarakat;
Bahwa Almarhum Mulja Djaja Tan Liang Hin memiliki tanah dimaksud adalah dengan cara membeli tanggal 16 dan 19 Oktober 1964 dari para pemilik tanah asal seluas 34.916 terdiri dari 22 bidang tanah yang masing-masing memiliki luas dan nomor kohir tersendiri sebagaimana yang tercatat dalam Register Akte Jual Beli tahun 1964 dari Nomor. 156 s/d 177 di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan sebagaimana yang tercatat dalam bukti P-3, sampai saat ini belum pernah diperjual belikan atau dialihkan haknya kepada siapapun dan di atas tanah tersebut ada 3 bangunan gudang yang masing-masing luasnya 3 .000 m²;
Bahwa 22 (dua puluh dua) bidang tanah dimaksud yang ada dalam Buku Register Akte Jual Beli Tahun 1964 adalah sebagai berikut:
| No. | No. Akte | Pembeli | Penjual | Tanggal | Status Tanah | Luas/m2 | |||||||||||||
| 1 | 156 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Abdulah Soma | 16 Okt'64 | Milik DI Kohir 293 Blok 373 | 1.242 | |||||||||||||
| 2 | 157 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Murtaha b Derahman | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 409 Blok 461 | 1.112 | |||||||||||||
| 3 | 158 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Amsir b mina | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 409 Blok 461 | 372 | |||||||||||||
| 4 | 159 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | H. Moh. Tojib | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir Blok 461 | 1.197 | |||||||||||||
| 5 | 160 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Sukria | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 412 Blok 461 | 60 | |||||||||||||
| 6 | 161 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Marmaja | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 316 Blok 398 | 4.352 | |||||||||||||
| 7 | 162 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Saprin H. Geni | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 273 Blok 461 | 11.132 | |||||||||||||
| 8 | 163 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Muhamad b riih | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 415 Blok 461 | 60 | |||||||||||||
| 9 | 164 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Abdulah b mina | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 410 Blok 461 | 167 | |||||||||||||
| 10 | 165 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Asenah b Hasan | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 316 Blok 461 | 1.378 | |||||||||||||
| 11 | 166 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Mujani b derahman | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 414 Blok 461 | 198 | |||||||||||||
| 12 | 167 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Tawir b siun | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 414 Blok 461 | 1.458 | |||||||||||||
| 13 | 168 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Saaip hasan | 16 Okt'64 | Milik D.I Kohir 269 Blok 461 | 2.087 | |||||||||||||
| 14 | 169 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Murtaha b rahman | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 418 Blok 475 | 263 | |||||||||||||
| 15 | 170 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Matzan b Mui | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 416 Blok 475 | 401 | |||||||||||||
| 16 | 171 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Muhamad b derahim | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 421 Blok 475 | 1.299 | |||||||||||||
| 17 | 172 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Salip b Riun | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 422 Blok 475 | 138 | |||||||||||||
| 18 | 173 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Sarbini b Riun | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 417 Blok 475 | 866 | |||||||||||||
| 19 | 174 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Muhamad Riih | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 423 Blok 475 | 1.344 | |||||||||||||
| 20 | 175 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Abd. Hamid b Siban | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 419 Blok 475 | 1.790 | |||||||||||||
| 21 | 176 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Sawijah Mukidi | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 414 Blok 475 | 1.518 | |||||||||||||
| 22 | 177 | Mulja Djaja Tan Liang Hin | Satiri b Mardjuk | 19 Okt'64 | Milik D.I Kohir 414 Blok 475 | 1.501 | |||||||||||||
| Total | 34.916 | ||||||||||||||||||
Bahwa sesungguhnya tanah dimaksud dalam objek perkara a quo adalah awalnya merupakan pesanan Tergugat I melalui direktur utama periode pertama yaitu DR. Soeharto kepada suami/orang tua Para Penggugat (Mulja Djaja Tan Liang Hin), akan tetapi sampai saat ini tidak terjadi transaksi jual beli atau pengalihan hak dalam bentuk apapun;
Dalil Pokok Gugatan:
Para Tergugat melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum);
A. PMH yang dilakukan Tergugat I.
Pada Tahun 1962 Presiden Rl pertama Ir. Soekarno muhibah ke Jepang, ikut dalam rombongan adalah DR. Soeharto selaku Pejabat Bapenas dan suami/orang tua Para Penggugat (Mulja Djaja Tan Liang Hin) diikut sertakan oleh DR.Soeharto dalam rombongan selaku pegusaha, DR. Soeharto dan Mulja Djaja Tan Liang Hin adalah kolega bisnis dan sekaligus sahabat;
Bahwa sepulang dari Jepang didirikanlah Perusahaan Negara pada tahun 1962 yang sekarang dikenal dengan nama PT.Sarinah Persero (Tergugat I) dan direktur utama periode pertama Tergugat I adalah DR. Soeharto;
Bahwa DR.Soeharto meminta bantuan kepada suami/orangtua Para Penggugat (Mulja Djaja Tan Liang Hin) untuk menyiapkan tanah dan gudang di Jakarta Selatan. Setelah mendapat persetujuan tentang lokasi dan harganya pada saat itu antara Tergugat I dan suami/orangtua Para Penggugat, maka dimulailah pelaksanaan pembebasan oleh suami/ orangtua Para Penggugat sebagaimana yang tercatat dalam register jual beli di Kecamatan mampang Prapatan tertanggal 16 dn 19 Oktober 1964 dengan biaya sendiri/pribadi, tidak menggunakan dana Tergugat I sebagaimana dalam bukti P-3;
Bahwa setelah selesai dibebaskan dari pemilik asal dan dimutasi ke suami/orangtua Para Penggugat, maka sejak tanggal 16 dan 19 Oktober 1964 sampai sekarang tercatat atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin dalam Buku Register jual beli tahun 1964 sebagai pemilik terakhir;
Bahwa selanjutnya pada saat itu (sekitar tahun 1966) Surat-surat tanah tersebut diminta oleh Tergugat I melalui DR.Soeharto selaku direktur utama dengan alasan untuk diteliti dan diserahkan ke Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan untuk dibuatkan akte jual belinya antara Tergugat I dengan suami/orangtua Para penggugat (Mulja Djaja Tan Liang Hin) dan pembayaran akan dilaksanakan pada saat penanda tanganan akte jual beli tersebut, akan tetapi kenyataannya akte jual beli tersebut tidak pernah dibuat sampai sekarang. Penyerahan surat-surat tanah kepada Tergugat I dasarnya adalah kepercayaan dan tidak ada tanda terima, karena suasana kebathinan hubungan baik persahabatan antara DR. Soeharto selaku Direktur Utama Tergugat I dengan Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/ orangtua Para Penggugat);
Bahwa pada saat itu Tergugat I minta dibangunkan gudang kepada suami/orangtua Para Penggugat, dan permohonan Tergugat I dipenuhi oleh suami/orangtua Para Penggugat, sehingga berdirilah 3 Gudang yang masing-masing luas bangunannya 3.000 m² yang sekarang dikenal dengan gudang Sarinah;
Bahwa pada saat itu/Tergugat I belum dapat merealisasi transaksi dengan suami/orangtua para Penggugat atas objek tanah a quo karena alasan keuangan, dan minta penundaan yang disertai permintaan agar diijinkan untuk menggunakan gudang tersebut lebih dahulu, kalau sudah ada uang pasti dibayar, permintaan Tergugat I untuk menggunakan memanfaatkannya diperbolehkan oleh suami/orangtua Para Penggugat, akan tetapi penguasaan fisik tanah dan bangunan tetap berada dalam kekuasaan Tergugat I dan sampai sekarang belum pernah ada transaksi jual beli atau perikatan dalam bentuk apapun antara Tergugat I dengan suami/orangtua Para Penggugat. Inilah kronologis penguasaan fisik oleh Tergugat I;
Bahwa sampai saat ini surat-surat tanah milik Para Penggugat yang diserahkan ke Tergugat I melalui DR. Soeharto belum pernah dikembalikan kepada para Penggugat (masih berada di Tergugat I), sehingga penguasaan Tergugat I atas tanah yang terletak di Jalan Pancoran Timur 11/4 Jakarta Selatan seluas 23.500 m² dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena penguasaan dilakukan secara tanpa hak yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat;
Bahwa DR. Soeharto telah meninggal sekitar tahun 2006;
B. PMH yang dilakukan Tergugat II dan III.
1. Bahwa tanpa sepengetahuan suami/orangtua Para Penggugat tanah tersebut dijual sebagian oleh Tergugat I kepada Dr.Kenneth Hidayat (Tergugat II) seluas 12.640 m² dengan menggunakan copy perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1964 di hadapan Pejabat Notaris Eliza Pondaag bentuknya perikatan untuk Jual Beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan akte pemindahan dan penyerahan hak No.82, tanggal 29 Agustus 1975, dengan batas-batas tanah (bukti P-4):
- Selatan : Tanah pecahannya (Mulja Djaja Tan Liang Hin);
- Barat : Jalan Pancoran Timur II;
- Utara : Kantor Kementrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rl;
- Timur : Tanah masyarakat;
Bahwa tanah tersebut pada point 16 di atas telah dijual kembali oleh Tergugat II kepada Tergugat III dengan Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III disaksikan para Pejabat Negara tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat (bukti P - 5);
Bahwa bukan baru sekarang Para Penggugat mengajukan tuntutan kepada Tergugat I maupun ke Tergugat II dan III. Sejak tahun 1980 ketika Sdr. Jhony Husein Kepala Divisi Hukum Tergugat I datang pada suami/orangtua Para Penggugat yang meminta bantuan untuk memenangkan perkara yang digugat pihak lain yaitu Sdr Hanari selaku Penggugat pada Tahun 1980 dan permintaan itu ditolak oleh suami/ orangtua Para Penggugat karena kecewa baru mengetahui tanahnya sebagian sudah dijual kepada Tergugat II dan Tergugat III, dan tanpa ijin dari suami/orangtua Para Penggugat, Tergugat I untuk memenangkan perkara tersebut menggunakan data tanah milik para Penggugat yang tercatat di Buku Register Akte Jual Beli Tahun 1964 di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, seolah-olah Tergugat I pemilik tanah tersebut dengan membeli dari Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/orangtua Para Penggugat) berdasar Perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1964 padahal perjanjian itu tidak ada tanda tangan suami/orangtua Para Penggugat tetapi hanya TTD;
Bahwa pada tahun 1980 tersebut suami/orangtua Para Penggugat mengajukan keberatan dan tuntutan dan sekaligus minta pertanggung jawaban secara lisan kepada Tergugat I melalui DR.Soeharto selaku mantan Direktur Utama Tergugat I periode awal sekitar Tahun 1962 s/d 1967, namun DR.Soeharto mengatakan jangan menuntut secara hukum nanti malah akan kehilangan tanah, sabar nantipun akan bayar;
Bahwa bahkan Tergugat I sebagai Perusahaan Milik Negara bersama dengan Tergugat III selaku Badan Hukum Publik (Negara) telah menggunakan Jasa Obstipus yang pada saat masa orde baru merupakan alat dan lembaga yang sangat ditakuti karena dipimpin oleh seorang militer (TNI), Posisi suami/orangtua para Penggugat sangat tidak menguntungkan pada saat itu apalagi yang bersangkutan karena orang Tionghoa, jadi memilih diam mengikuti saran DR.Soeharto tersebut;
Bahwa pada tahun 1992 Tergugat I mengundang suami/orangtua Para Penggugat di kantornya Jalan MH.Thamrin No. 11 Jakarta Pusat untuk menerima pembayaran. Pada saat itu kondisi fisik suami/orangtua Para Penggugat sedang sakit, maka yang datang menemui Tergugat I untuk mewakili beliau adalah Penggugat I dan Penggugat III, dan diterima oleh Sdr Jhony Husein yang mengatakan bahwa karena tanah ini akan dibeli oleh PT.Sucofindo, maka dibutuhkan tanda tangan Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/orang tua Para Penggugat) dan dimintakan agar Mulja Djaja Tan Liang Hin menanda tangani perjanjian jual beli yang harganya Rp101.000.000,00,- permintaan tersebut ditolak oleh Para Penggugat I dan III, sampai akhirnya Mulja Djaja Tan Liang Hin meninggal dunia Tahun 1996, selanjutnya perjuangan ini dilanjutkan oleh Para Penggugat selaku ahli waris. Oleh karena Para Penggugat awam hukum maka menunjuk Tb. Ganda Atmaja, SH., M.Hum, Advokat, untuk memperjuangkan mendapatkan kembali tanah tersebut pada tahun 2009;
Pertemuan di Kecamatan Pancoran untuk mengetahui bukti Tergugat I.
1. Bahwa untuk mengetahui lebih jauh bukti yang dimiliki Tergugat I maka Para Penggugat melalui kuasa hukumnya meminta bantuan pihak Kecamatan Pancoran untuk dipertemukan dengan Tergugat I, sehingga pihak Kecamatan Pancoran mengundang Para penggugat dan Tergugat I di Kantor Kecamatan Pancoran sampai 2 (dua) kali, pada pertemuan pertama tanggal 8 Oktober 2009 dipimpin langsung oleh bapak Camat Pancoran, dan ketika itu ditanyakan masing-masing bukti kepemilikannya. Para Penggugat memperlihatkan Buku Register Akte Jual Beli tahun 1964 dari Kecamatan Mampang Prapatan copy dan aslinya;
Dimulai dengan kata-kata sebaliknya Tergugat I menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya tersebut diperoleh dengan jalan membeli dari suami/ orangtua Para Penggugat dengan memperlihat copy perjanjian Jual Beli 1 Agustus 1964 antara Tergugat I selaku pembeli dan Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/orangtua Para Penggugat) selaku penjual, dan setelah diteliti pada saat itu oleh Bapak Camat, Perjanjian tersebut tidak ada aslinya dan tidak ada tanda tangannya. (Bukti P-6);
2. Pertemuan berikutnya tanggal 14 Oktober 2009, dan pada pertemuan itu ditanya masing-masing pihak apa ada bukti tambahan Tergugat I menjawab ada dan menunjukan surat Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara No. 25/1.932.53, tenggal 18 November 1999 dari Kelurahan Cikoko yang ditanda tangani oleh Lurah Cikoko yaitu Sdr. H. Mukri dan di Ketahui oleh Camat Pancoran No.197/Pan/XI/1999, tanggal 18-11-1999 akan tetapi tidak ada solusinya dan pemecahannya, maka pertemuan ditingkatkan oleh Para Penggugat ditingkat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Bukti P-7);
Pertemuan di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengetahui keabsahan Surat Rekomendasi No.25/ 1.932.53, Tanggal 18 November 1999.
Bahwa Para Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan agar dipertemukan kembali antara Para Penggugat dengan Tergugat I, permohonan itu ditindaklanjuti oleh Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dan para pihak dipertemukan tanggal 14 Januari 2010 langsung dipimpin oleh bapak Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan yaitu Bapak H.M Anas Efendi, SH., MM. kepada para pihak ditanyakan bukti masing-masing atas tanah tersebut. Para Penggugat memperlihat copy dan asli buku Register Jual Beli Tahun 1964 dari Kecamatan Mampang Prapatan dan Tergugat I menyatakan tanah yang dikuasainya adalah membeli dari Mulja Djaja Tan Liang Hin (orangtua Para Penggugat) dengan memperlihatkan copy Perjanjian Jual Beli 1 Agustus 1964 yang tidak ada tanda tangannya dan tidak ada aslinya, serta copy rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara No. 25/1.932.53, tanggal 18 November 1999 dari Kelurahan Cikoko yang ditanda tangani oleh Lurah Cikoko yaitu Sdr. H. Mukri dan diketahui oleh Camat Pancoran No.197/Pan/XI/1999, tanggal 18-11-1999 dari Kelurahan Cikoko dan tidak ada aslinya;
Pertemuan dilanjutkan pada tanggal 2 Februari 2010 untuk meng cross check bukti masing-masing pihak kepada Pejabat yang membuat, karena pada saat pertemuan pertama tanggal 14 Januari 2010 Kecamatan Mampang Prapatan tidak diundang begitu juga Lurah Cikoko ketika itu yaitu Sdr. H. Mukri;
Bahwa pada pertemuan tanggal 2 Februari 2010 langsung ditanyakan oleh pimpinan rapat yaitu bapak H.M. Anas Efendi SH.,MM selaku Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada bapak Camat Mampang Prapatan tentang bukti dari pihak Para Penggugat dan dijawab oleh bapak Camat Mampang Prapatan bahwa benar Buku Register Jual Beli Tahun 1964 dari Nomor. 156 s/d 177 atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin itu terdaftar di Kecamatan Mampang Prapatan dan sampai saat itu belum pernah ada mutasi kepihak manapun termasuk kepada Tergugat I dan jawaban ini dicatat dalam notulen rapat tanggal 5 Februari 2010;
Begitu juga terhadap bukti Tergugat I mengenai rekomendasi permohonan hak atas tanah Negara No. 25/1.932.53, tenggal 18 November 1999 dari Kelurahan Cikoko yang ditanda tangani oleh Lurah Cikoko yaitu Sdr. H. Mukri dan di Ketahui oleh Camat Pancoran No.197/Pan/XI/1999, tanggal 18 - 11-1999 dari Lurah Cikoko yang ditanda tangani Sdr. H.Mukri dan ditanyakan langsung kepada sdr.H.Mukri dan dijawab oleh Sdr H.Mukri dengan tegas bahwa tidak pernah mendatangani surat tersebut. Sedang Kecamatan Pancoran mengatakan nomor surat tersebut tidak tercatat dalam register arsip. Jawaban ini ada tercantum dalam notulen rapat tanggal 5 Februari 2010 Nomor. 6,7 dan 8 (bukti P - 8);
Bahwa berdasar fakta-fakta yuridis dari 2 (dua) pertemuan di Kecamatan Pancoran dan di Kantor Wali Kota Adminstrasi Jakarta Selatan tersebut, terbukti bahwa Tergugat I tidak dapat membuktikan dasar kepemilikannya atas tanah a quo;
Keterkaitan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV.
Bahwa seperti yang dijelaskan di atas, telah terjadi rangkaian perbuatan jual beli tanpa hak dan tanpa persetujuan Para Penggugat antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa bentuk perbuatan tersebut Tergugat I menjual sebagian tanah milik Para Penggugat kepada Tergugat II seluas 12.640 m² (dua belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) dengan menggunakan copy perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1964 di hadapan Pejabat Notaris Eliza Pondaag bentuknya perikatan untuk Jual Beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No.82, tanggal 29 Agustus 1975;
Bahwa selanjutnya Tergugat II membuat perjanjian penyerahan dan pelepasan hak kepada Tergugat III, tanggal 4 Oktober 1980 disaksikan para Pejabat Negara (Kantor Agraria Jakarta Selatan, Camat Mampang Prapatan, Lurah Pancoran, Opstibpus);
Bahwa dengan leluasa Tergugat III membangun gedung 8 lantai di atas tanah Para Penggugat pada tahun 1980, karena ada campur tangan Opstibpus dan suami/orangtua Para Penggugat yaitu Mulja Djaja Tan Liang Hin tidak berdaya, hanya bisa mengikuti saran dari DR.Soeharto untuk bersabar nantipun pasti akan dibayar dan tidak boleh memproses secara hukum malahan nantinya akan kehilangan semuanya;
Bahwa mengingat Tergugat I bukan pemilik yang sah atas tanah yang dikuasainya, maka perikatan untuk Jual Beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan Akte Pemindahan dan Penyerahan Hak No.82, tanggal 29 Agustus 1975 antara Tergugat I karena bertentangan dengan Pasal 1341 KUH Perdata sebab penguasaannya dan penjualannya dilakukan tanpa persetujuan Para Penggugat sebagai Pemilik dengan Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Begitu juga dengan Perjanjian Penyerahan dan Pelepasan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 yang disaksikan para Pejabat Negara (Kantor Agraria Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kantor Kelurahan Pancoran Jakarta Selatan) antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Bahwa penguasaan Tergugat IV sebagai penyewa dari Tergugat I untuk 3 gudang seluas seluruhnya 9.000 m² dari tahun 1992 melanggar Pasal 1341 KUHPerdata, oleh karena itu segala perjanjian yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat IV yang menyangkut tanah dan bangunan milik Para Penggugat, tidak mengikat kepada Para Penggugat secara hukum dan Tergugat IV harus segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa antara Tergugat I dan tergugat IV terdapat Adendum No. DUT/015 A/1/2009, No. 014/Direksi/Perj/l/2009 tertanggal 21 Januari 2009 untuk 5 tahun yaitu sampai dengan 2014, dari perjanjian yang telah lalu yaitu Nomor 010 A/Direksi/Perj/EPII/2004 tertanggal 12 Februari 2004, untuk 5 tahun periode 2004 s/d 2009, sesuai dengan asas conhacterende party (contracting party) yang digariskan Pasal 1340 KUHPerdata hanya mengikat kepada Tergugat I dengan Tergugat IV berdasarkan pasal 1338 ayat 1 jo Pasal 1340 KUHPerdata dan tidak mengikat kepada pihak Para Penggugat oleh karena Tergugat IV harus segera mengosongkan tanah dan bangunan milik Para Penggugat;
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUH Perdata, maka suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (Fuady Munir, perbuatan melawan hukum pendekatan kontemporer, 10);
Bahwa Tergugat I sejak disomasi oleh Para Penggugat melalui kuasa hukum para penggugat sebanyak 3 (tiga) kali yaitu somasi ke I tanggal 11 Januari 2010, Somasi ke II tanggal 18 Februari 2010 dan Somasi ke III tanggal 24 Februari 2010 agar segera mengosongkan tanah dan bangunan tersebut (bukti P - 9);
Bahwa tanggapan atas somasi tersebut di atas dari Tergugat I menunjukkan sikap yang tidak peduli, bahkan melalui kuasa hukum Tergugat I menyampaikan dalam suratnya tertanggal 9 Maret 2010 bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat I berdasarkan bukti copy perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1964 yang tidak ada tanda tangannya. Ini menunjukkan bahwa sikap Tergugat I ingin tetap menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa hak (zonder reeht, without right) dan secara melawan hukum (wederrektclyk, emlawfee lact) yang bukan miliknya, sehingga dapat disimpulkan unsur suatu perbuatan dan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata dapat terpenuhi. (bukti P-10);
Bahwa Tergugat I dengan sadar dan sengaja telah menjual tanah milik Para Penggugat ke Tergugat II pada tahun 1973 tanpa hak dan tanpa persetujuan Para Penggugat sebagai pemilik sebagaimana dalam bukti P-4.
Bahwa sejak tahun 1992 sampai sekarang gudang tersebut disewakan oleh Tergugat I ke Tergugat IV. Merupakan fakta hukum bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memperkaya diri sendiri diatas tanah dan bangunan milik Para Penggugat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur kesalahan yaitu dengan sengaja dari Tergugat I dalam pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi;
Bahwa selama ini Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut karena tanah dan bangunan tersebut dikuasai Tergugat I dan Tergugat III, Para Pengggugat mengalami kerugian materiil (materiile-schade, material damages) dan kerugian immaterial (immaterial schade, immaterial lamages);
Bahwa sekarang ini Tergugat I berusaha untuk melegalisasi tanah dan bangunan gudang tersebut dengan cara berkilah agar pemerintah daerah dalam hal ini Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan agar bisa mengamankan aset negara dan bahkan Tergugat I sekarang ini sedang berusaha membentuk tim sertifikasi tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan, yang terdiri dari Bagian Hukum Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kanwil Pertanahan DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, bertitik tolak dari usaha yang dilakukan Tergugat I terbukti ingin menguasai tanah yang bukan miliknya, maka unsur perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi (bukti P-11);
Bahwa unsur melawan hukum sejak 1919 diartikan dalam arti yang seluas- luasnya yaitu meliputi:
Melanggar undang-undang
Melanggar hak orang lain
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau
Bertentangan dengan kesusilaan atau
Bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain;
9. Bahwa dari rumusan pada point 41 terbukti Tergugat I telah memenuhi rumusan perbuatan telah melawan hukum dalam bentuk melanggar hak keberadaan Para Penggugat, buktinya adalah menduduki tanah dan menjual kepada Tergugat II dan menyewakan tanah dan 3 bangunan gudang milik Para Penggugat dikategori perbuatan melanggar hak orang lain;
10. Bahwa penerapan pasal 1365 KUHPerdata, menurut undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan adanya kesalahan pada si Pelaku. Tergugat I awalnya hanya diberikan untuk memanfaatkan saja oleh orangtua Para Penggugat bukan untuk dimiliki telah dengan sengaja berusaha memiliki dan bahkan telah menjual sebagian kepada Tergugat II seluas 12.640 m² dan ke 3 (tiga) gudang disewakan ke Tergugat IV sejak tahun 1992 sampai sekarang, dengan demikian dari perbuatan Tergugat I dengan sengaja menjual dan menyewakan kepada pihak lain, sehingga unsur kesalahan Tergugat I telah terpenuhi melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
11. Bahwa Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik (sekwader trown, bad faith). Begitu juga dengan Tergugat III adalah pembeli yang tidak beritikad baik. Sama halnya dengan Tergugat IV adalah penyewa yang tidak beritikad baik, oleh karena itu bahwa tindakan Tergugat II, Tergugat III menguasai dan menduduki tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad, emlawfeel act) dan Tergugat IV menyewa tanah dan ke 3 bangunan gudang tersebut dari tahun 1992 sampai sekarang adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata;
Tuntutan ganti rugi materiil yang Para Penggugat tuntut atas sewa gudang;
Bahwa perjanjian sewa dibuat per 5 (lima) tahun dan yang masih berjalan sampai dengan tahun 2014 adalah berdasarkan Adendum Perjanjian No. DUT/015 A/1/2009, No. 014/Direksi/Perj/l/2009 tertanggal 21 Januari 2009 yang ditanda tangani dari pihak Tergugat I adalah Drs. Ketut Arnaya dan dari pihak Tergugat IV adalah Mulyanto, riciannya sebagai berikut :
| Periode | Luas gudang I, II, | Harga sewa/bulan/Rp | Total pertahun/Rp | keterangan |
| 01/06/09 s/d 31/05/2010 | 9000 | 30.316 | 3.274.128.000. | 12 bulan |
| 01/06/2010 s/d Okt 2010 | 9000 | 32.135 | 1.735.290.000. | 6 bulan |
| Total A | 5.009.418.000. |
Terbilang: lima milyar sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah.
2. Bahwa berdasarkan perjanjian yang telah lalu yaitu Nomor 010 A/Direksi/Perj/EPII/2004 tertanggal 12 Februari 2004, untuk 5 tahun periode 2004 s/d 2009 yang ditanda tangani dari Pihak Tergugat I adalah Drs. Ketut Arnaya dan dari pihak Tergugat IV adalah Mulyanto, dengan perincian sebagai berikut:
-
Periode Luas gudang I,ll,lll/m2 Harga sewa/bulan/Rp Total per 5 tahun/ Rp Keterangan 1-06-2004 s/d 31-05-2009 9.000. 23.500 12.640.000.000. 5 tahun (60 bulan) Total B 12.640.000.000.
Terbilang : dua belas milyar enam ratus empat puluh juta rupiah;
Bahwa berdasarkan perjanjian No.001J/DIROP/E/l/1998, CJ4K.09/ HK.401/PMS/98 tertanggal 22 Januari 1998, perjanjian ini berlaku untuk 5 tahun yaitu periode 1998 s/d 2003, yang ditanda tangani oleh Drs. Imanu Widodo (Tergugat I) dan R.Samto Pramono.BSc (Tergugat IV), dengan perincian sebagai berikut:
| Periode | Luas gudang I,ll/m2 | Harga sewa/bulan/Rp | Total per 5 tahun/Rp | keterangan |
| 1-01-1998 s/d 31-03- 2003 | 6000 | 12.500 | 4.500.000.000. | 5 Tahun (60 bulan) |
| Total C | 4.500.000.000. |
Terbilang: empat milyar lima ratus juta rupiah;
Bahwa berdasarkan Perjanjian sewa No.095/DIROP/E/XI 1/1998, GAK/270/HK.401/XM.98 tertanggal 18 -12 - 1998, untuk Gudang III, periode 1 Juni 1999 s/d 31 Mei 2004, ditanda tangani oleh Drs. Imanu Widodo (Tergugat I) dan R.Samto Pramono.BSc.(Tergugat IV), dengan perincian sebagai berikut:
| Periode | Luas gudang | Harga Sewa/bulan/Rp | Total/5 tahun/Rp | keterangan |
| 1-01-1999 s/d 31-05- 2004 | 3000 | 17.500 | 3.150.000.000. | 5 tahun (60 bulan) |
| Total D | 3.150.000.000. |
Terbilang : Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah;
5. Bahwa Total keseluruhan uang sewa dari tahun 1998 sampai dengan sekarang yang diterima oleh Tergugat I dari Tergugat IV yaitu total A + total B + total C + total D = Rp 25.299.418.000,- (dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
Ganti rugi atas penguasaan tanah.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I di mana Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah dan bangunan miliknya selama ini, maka timbul kerugian baik materiil maupun immateril, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa kerugian yang timbul kepada Para Penggugat karena tidak bisa memanfaantkan tanah dan bangunan miliknya akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan kerugian yang para penggugat derita dan alami (causalitas verband, causal caus);
Besarnya kerugian Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat I.
1. Bahwa sebagian tanah sudah dijual oleh Tergugat I Tahun 73 kepada Tergugat II dalam bentuk perikatan untuk Jual Beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan Akte Pemindahan Dan Penyerahan Hak No. 82, tanggal 29 Agustus 1975 seluas 12.640 m² dan selanjutnya Tergugat II menjualnya lagi kepada Tergugat III melalui Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III disaksikan para Pejabat Negara, maka kerugian materiil Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat I yang menjual sebagian tanah seluas 12.640 m², jika dihitung dengan harga NJOP, maka kerugian materiil tersebut sebesar harga NJOP Tahun 2009 adalah Rp6.800.000,- X 12.640 m² = Rp85.952.000.000,- (delapan puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah);
2. Bahwa apabila harga sewa gudang antara Tergugat I dan Terugat IV dilanjutkan, maka kerugian materiil para penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
Hasil sewa tersebut dari tahun 1998 sampai dengan sekarang adalah Rp25.299.418.000,- (dua puluh lima milyar dua ratus sembilam puluh sembiian juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
Penguasaan tanah dari 1966 sampai dengan 1997 yang diperkirakan pukul rata harga per meternya adalah Rp5000,- maka perhitungannya adalah Rp5.000,- x 30 tahun x 12 bulan X 9.000 m² = Rp16.200.000.000,- (enam belas milyar dua ratus juta rupiah);
Total kerugian materiil para penggugat adalah Rp85.952.000.000,- + Rp25.299.418.000,- + Rp16.200.000.000,- = Rp127.451.418.000,- (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I yang ingin menguasai dan memiliki, sampai- sampai melegalkan segala cara, termasuk perbuatan memalsukan sertifikat objek tanah a quo pada tahun 1999 dan pada akhirnya direktur utama Tergugat I divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 424/PID.B/2008/PN.JKT.PST, tanggal 5 Juni 2008 dengan vonis 6 tahun penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan putusan No. 185/PID/2008/PT.DKI, tanggal 20 Agustus 2008 dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung Rl dengan putusan No.2045 K/Pid.Sus/2008, tanggal 10 Desember 2008, selama 45 tahun Para Penggugat menderita fisik dan mental, sampai pada akhirnya suami/orang tua Para Penggugat meninggal dunia tahun 1996. Penderitaan dan kesedihan Para Penggugat tidak bisa diperolehkan dengan uang, akan tetapi untuk mengurangi rasa penderitaan dan kesedihan para penggugat mohon kepada yang terhormat majelis yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
Besarnya kerugian Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dimana Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah yang seluas 12.640 m² tersebut dari Tahun 1973 sampai dengan sekarang (Oktober 2010) yaitu selama 37 tahun, jika disewakan oleh Para Penggugat dan dipukul rata harganya Rp5.000,-/ m²/bulan, maka kerugian materiil yang semestinya didapat oleh Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat II dan Tergugat III adalah Rp5.000,- x 37 tahun x 12 bulan x 12.640 m² = Rp28.060.000.000,- (dua puluh delapan milyar enam puluh juta rupiah);
Kerugian Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat IV.
Bahwa Para Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah dan 3 bangunan gudang milik Para Penggugat karena dikuasai oleh Tergugat IV dari Tahun 1992 sampai dengan sekarang (2010), jika yang menjadikan patokan untuk perhitungan kerugian Para Penggugat adalah kontrak antara Tergugat IV dengan Tergugat I, maka perhitungannya adalah dari tahun 1998 sampai dengan sekarang nilainya adalah Rp25.299.418.000,- (dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) ditambah dengan dari Tahun 1992 sampai dengan 1997 (5 Tahun) dengan perhitungan 5 tahun X 12 bulan X 9.000 m² X Rp5.000,- = Rp2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah). Jadi total kerugian materiil Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat IV adalah sebesar Rp25.299.418.000,- + Rp2.700.000.000,- = Rp27.999.418.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
Kepemilikan Tergugat II dan Tergugat III tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
Bahwa mengingat dasar kepemilikan Tergugat I adalah tidak sah, maka segala perjanjian atau pelepasan hak atas tanah milik Para Penggugat yang terletak di Pancoran Timur II/4 Jakarta selatan, yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana yang telah dibuat dihadapan Notaris Eliza Pondaag, dengan menggunakan copy perjanjian Jual Beli tertanggal 1 Agustus 1964, dalam bentuk perikatan untuk Jual Beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan Akte Pemindahan dan Penyerahan Hak No.82, tanggal 29 Agustus 1975 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Bahwa begitu juga dengan Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak, tertanggal 4 Oktober 1980 di saksikan para pejabat negara dari Tergugat II ke Tergugat III atas tanah milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Pancoran Timur 11/4 Jakarta Selatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Bahwa Para Penggugat menuntut supaya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV dihukum dan diperintahkan untuk segera keluar meninggalkan dan mengkosongkan tanah dan bangunan yang menjadi milik Para Penggugat yang sah;
Sewa menyewa antara Tergugat dan Tergugat IV adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
Bahwa mengingat Tergugat I adalah bukan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Pancoran Timur II/4 Jakarta selatan, maka sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat IV adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Bahwa Tergugat IV untuk segera keluar dan mengosongkan dari tanah dan bangunan milik Para Penggugat;
Keterkaitan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan VI.
Bahwa diikut sertakan Turut Tergugat I dalam gugatan ini adalah dikarenakan informasi yang didapat Para Penggugat, bahwa Turut Tergugat I pernah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 1 atas nama Tergugat I. Disamping itu Turut Tergugat I ikut menandatangani selaku saksi dalam Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III;
Bahwa diikut sertakannya Turut Tergugat II dalam gugatan ini dikarenakan lokasi objek gugatan dahulunya berada di wilayah hukum Turut Tergugat II sebelum pemekaran sekitar Tahun 1986. Disamping itu Turut Tergugat II ikut menanda tangani sebagai saksi pada saat itu Sdr.Momo Nasrudin selaku Lurah Pancoran dalam Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III, akan tetapi tidak ada nomor suratnya;
Bahwa sama halnya dengan Turut Tergugat III diikutsertakannya Turut Tergugat III dalam guguatan ini dikarenakan lokasi objek gugatan berada diwilayah hukum Turut Tergugat III. Disamping itu Turut Tergugat III ikut menandatangani sebagai saksi dalam Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III, sama halnya tidak ada nomor suratnya;
Bahwa kaitan dengan Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V diikut sertakan dalam gugatan ini adalah setelah terjadi pemekaran tahun 1986, bahwa lokasi yang menjadi objek gugatan berada di wilayah hukum Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
Bahwa Turut Tergugat VI diikut sertakan dalam perkara a quo karena Turut tergugat VI adalah Protokoler dari Notaris Eliza Pondaag, yang terkait dengan arsip-arsip dari Notaris Eliza Pondaag;
Bahwa mengingat gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti - bukti yang akurat, maka para Penggugat Mohon Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Permintaan sita jaminan.
Untuk menjamin agar tuntutan pembayaran ganti kerugian materiil dan imateriil yang timbul dari PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat tidak hampa (illusoir) di kemudian hari apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, beralasan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasar pasal 227 HIR terhadap harta kekayaan Para Tergugat. Objek harta Para Tergugat yang diminta untuk diletakkan sita jaminan di atasnya, akan Para Penggugat kemukakan dalam permohonan;
1. Bahwa dikhawatirkan itikad buruk dari Tergugat I dan Tergugat III untuk mengalihkan tanah dan bangunan milik/Para Penggugat kepada pihak lain sehingga Para Penggugat dirugikan, maka berdasar pasal 127 ayat (1)HIR Para Penggugat mohon kiranya kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan sita jaminan atas 22 bidang tanah dan bangunan gudang di atasnya atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin, total luas 34.916 m², yang tercatat dalam Buku Register Akte Jual Beli Tahun 1964 dari Nomor. 156 sampai dengan 177 di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan, dengan batas-batas secara gobal yang sudah dipagar tembok:
Selatan : Tanah masyarakat
Barat : Jalan Pancoran Timur II
Utara : Tanah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl
Timur : Tanah masyarakat
Mohon sita jaminan atas barang tidak bergerak milik Tergugat I.
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan gedung milik Tergugat I, yang terletak di Jalan Thamrin No.II Jakarta Pusat, dengan batas - batas:
Selatan : Jalan Sunda
Barat : Jalan Thamrin
Utara : Jalan Wahid Hasyim Ashari
Timur : Gedung Badan Pertanahan Nasional
Bahwa telah terbukti itikad buruk dari Tergugat I yang ingin menguasai tanah, maka dikhawatirkan tergugat I tidak mau melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka mohon kiranya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa begitu juga untuk Tergugat II dan III jika tidak mau/patuh atau lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka mohon kiranya kepada majelis yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat II dan III membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa begitu juga untuk Tergugat IV jika tidak mau/patuh atau lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka mohon kiranya kepada majelis yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi.
- Menguatkan putusan Provisi;
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menyatakan kedudukan hukum para penggugat adalah sah sebagai Para Penggugat;
Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Para Penggugat adalah adalah ahli waris yang sah dari Mulja Djaja Tan Liang Hin;
Menyatakan sah milik Para Penggugat atas 22 bidang tanah dan bangunan gudang yang terletak di Jalan Pancoran Timur ll/4 Jakarta Selatan atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin, total luas 34.916 m² yang tercatat dalam Buku Register Akte Jual Beli Tahun 1964 dari Nomor 156 sampai dengan 177 yang dikeluarkan dari Kecamatan Mampang Prapatan yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat III, dengan batas-batas secara global yang sudah dipagar tembok:
Selatan : Tanah masyarakat
Barat : Jalan Pancoran Timur II
Utara : Kementrian Tenaga Kerja dan transmigrasi Rl
Timur : Tanah masyarakat
Menyatakan perikatan untuk jual beli No.3 Tanggal 3 April 1973 dan No.82, tanggal 29 Agustus 1975 antara Tergugat I dan Tergugat II yang Akte Pemindahan dan Penyerahan Hak di buat di hadapan Notaris Eliza Pondaag adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menyatakan perjanjian pelepasan dan penyerahan hak yang diketahui para pejabat Negara tanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menyatakan sewa menyewa antara Tergugat I dan tergugat IV berdasarkan Adendum Perjanjian No. DUT/015 A/1/2009, No. 014/Direksi/Perj/l/2009 tertanggal 21 Januari 2009 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah dan 3 bangunan gudang, seluas 23.500m² (dua puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) yang dikuasainya, yang terletak di Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas 12.640 m² (dua belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang dikuasainya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong;
Menghukum kepada Tergugat III untuk membongkar gedung miliknya atas biaya Tergugat III;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp127.451.418.000. (seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para penggugat sebesar Rp28.060.000.000,- (dua puluh delapan milyar enam puluh juta rupiah) seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp27.999.418.000,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) seketika dan tunai;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) masing - masing Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas kelalaian menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut tergugat II, Turut Tergugat III, Turut tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II, III dan IV maupun Turut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tergugat I.
B. Gugatan Penggugat daluwarsa (exception van verjaard).
1. Bahwa apabila gugatan a quo akan diperiksa maka secara hukum gugatan a quo telah daluwarsa hal ini disebabkan Tergugat I telah menguasai tanah a quo selama ± 47 tahun sehingga berdasarkan hal tersebut maka gugatan para Penggugat telah daluwarsa untuk melakukan tuntutan hukum, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata. Dengan kata lain apabila Para Penggugat mengakui sebagai ahli waris dari Tan Liang Hin dan tidak mengakui adanya perjanjian jual beli tanah tertanggal 1 Agustus 1964, maka menurut hukum tuntutan ahli waris telah gugur karena daluwarsa;
Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:
"Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk";
Pasal 835 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
"Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka dengan licik menghentikan besit";
Pasal 835 KUH Perdata menyatakan sebagai berikut:
"Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari terbukanya warisan itu";
2. Bahwa selain itu dalam hukum adat jika seseorang selama sekian waktu memberikan tanahnya tidak dikerjakan, kemudian tanah itu dikerjakan orang lain yang memperolehnya dengan itikad baik, maka hilanglah haknya untuk menuntut kembali tanah tersebut. Ketentuan dalam UUPA yang mengatakan hapusnya hak atas tanah karena diterlantarkan terdapat pada ketetuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UUPA;
Pasal 27 UUPA Hak milik hapus bila :
Tanahnya jatuh kepada Negara :
Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
Karena terlantar;
Karena ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 26 ayat 2;
Tanahnya musnah;
Pasal 34 UUPA
Hak guna usaha hapus karena :
Jangka waktunya berakhir;
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
Dicabut untuk kepentingan umum;
Diterlantarkan;
Tanahnya musnah;
Ketentuan dalam Pasal 30 ayat 2;
Pasal 40 UUPA
Hak guna bangunan hapus karena :
Jangka waktunya berakhir;
Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
Dicabut untuk kepentingan umum;
Diterlantarkan;
Tanahnya musnah ;
Ketentuan dalam Pasal 36 ayat 2;
Bahwa jauh sebelum berlakunya UUPA telah diimplementasikan sebagaimana Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung atas berbagai sengketa tanah sebagaimana putusan Mahkamah Agung Rl sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Januari 1965 No. 210/K/Sip/1055 dalam kasus di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena para Penggugat mendiamkan soalnya sampai 25 tahun harus dianggap menghilangkan haknya (Rechtsverwerking);
Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Mei 1958, Nomor 329/K/Sip/1957 dalam kasus di Tapanuli Selatan. Pelepasan hak (rechtsverwerking) di Tapanuli Selatan, apabila sebidang tanah yang diperoleh secara merimba, selama 5 tahun berturut-turut dibiarkan saja oleh yang berhak, maka hak atas tanah itu dianggap telah dilepaskan dan tanah itu oleh Kepala Persekutuan Kampung dapat diberikan kepada orang lain. Kalau yang berhak adalah orang yang belum dewasa yang mempunyai ibu, maka ibunya itulah tidak boleh memberikan tanahnya tidak dikerjakan;
Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 1975 Nomor 408 K/Sip/ 1973 dalam perkara 1. Tosim, 2. Ruswi, 3. Bu Atma lawan Nyi Parwita dan kawan-kawan, dengan susunan Majelis : 1. Dr.R.Santoso, Poedjosoebroto, SH, 2. Sri Widojati Soekito, SH, 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH. menyatakan bahwa karena Para Penggugat Terbanding telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah-tanah sengketa dikuasai oleh Alm.Ny.Ratiem dan kemudian oleh anak-anaknya hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari Alm.Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu (rechtsverwerking);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sangat jelas dan terang gugatan a quo telah daluwarsa. Untuk itu sepatutnya Majelis hakim yang terhormat menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima;
C. Gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel).
1. Bahwa atas gugatan yang diajukan oleh para Penggugat terbukti bahwa gugatan a quo kabur (obscuur libel), karena petitum yang merupakan dasar gugatan Penggugat tidak didukung oleh posita dan bertentangan satu sama lainnya, karena para Penggugat dalam gugatannya mendalilkan hubungan hukum yang timbul adalah antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, sedangkan dalam pada bagian lainnya yang diperingatkan oleh Para Penggugat adalah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV mendalilkan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV
Bahwa posita gugatan para Penggugat tidak mendukung petitum, dimana hubungan hukum yang timbul adalah antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III akan tetapi pada petitum gugatannya Para Penggugat menyatakan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, serta tidak dijelaskan oleh perbuatan melawan hukum yang mana yang dilakukan oleh Tergugat IV;
Bahwa dengan demikian jelas terbukti posita gugatan Para Penggugat saling bertentangan serta posita tidak mendukung petitum gugatan. Oleh karena petitum dalam gugatan tidak didukung dengan posita gugatan, maka jelas gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Mei 1975, No. 67 K/Sip/1975, sebagai berikut:
"bahwa karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan (posita) maka permohonan kasasi dapat diterima, dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan";
Bahwa selain dari pada itu Para Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan tanah yang mana dipermasalahkan oleh para Penggugat, karena Para Penggugat tidak menjelaskan dengan terang objek perkara yang menjadi sengketa dalam perkara a quo dan juga Para Penggugat tidak menjelaskan mengenai dasar kepemilikannya atas tanah tersebut bahkan para Penggugat tidak menjelaskan mengenai kondisi dan kualitas atas tanah bangunan yang dimaksud;
Bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa gugatan para Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) karena tidak menyebutkan dengan jelas mengenai dasar kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut dan juga tidak disebutnya kondisi dan kualitas tanah dan bangunan yang dimaksud;
Berdasarkan Pasal 8 Rv, dinyatakan : bahwa pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie) sehingga agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk);
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1559 K/Pdt/ 1983 tanggal 23-10-1984 dan No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 12-4-1974, terhadap gugatan perkara a quo yang tidak jelas dan kabur maka majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 8 Rv dan Yurisprudensi tersebut di atas, maka sangat jelas dan terang gugatan a quo tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Untuk itu sepatutnya majelis hakim yang terhormat menolak gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima;
Bahwa dengan demikian jelas terbukti bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat kabur dan seharusnya dinyatakan ditolak;
Tergugat II.
A. Eksepsi mengenai gugatan tidak memenuhi syarat materiil:
- Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 4 K/Sip/1958, tanggal 13 Desember 1958, syarat mutlak untuk menggugat seseorang adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak;
- Bahwa sejak membeli, bahkan sebelum menandatangani perjanjian perikatan untuk jual beli di hadapan Notaris Eliza Pondaag pada tanggal 3 April 1973 sampai dengan adanya gugatan ini, Tergugat II sama sekali tidak pernah mengenal orang yang bernama Tan Liang Hin (Alm), suami/orang tua Para Penggugat, maupun Para Penggugat;
- Bahwa dengan demikian, sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1973 bahkan sampai dengan tahun meninggalnya Tan Liang Hin, yaitu 1996 (gugatan halaman 17, butir 21), Tergugat II sama sekali tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Tan Liang Hin maupun Para Penggugat;
- Bahwa karena tidak ada hubungan hukum maka tidak ada pula perselisihan hukum;
- Bahwa dengan demikian, gugatan Para Penggugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat materiil;
- Bahwa dengan demikian, gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak, sekurang-kurangnya tidak dapat diterima;
B. Eksepsi mengenai kurang pihak:
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat, pihak opstibpus sangat berperan dalam pembuatan perjanjian pelepasan dan penyerahan hak (Bukti P-5) dari Tergugat II kepada Tergugat III tanggal 4 Oktober 1980, bahkan turut menjadi saksi, bersama-sama dengan Turut Tergugat I (BPN Jakarta Selatan), Turut Tergugat II (Lurah Pancoran) dan Turut Tergugat III (Camat Mampang Prapatan), (vide: gugatan halaman 21, butir 29 dan 30);
Bahwa dalam gugatan ini, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III digugat, tetapi obstipus, atau minimal Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia yang membentuk obstibpus sama sekali tidak digugat, padahal peran dari obstipus besar sekali dalam proses pembuatan yang didalilkan sebagai pelepasan dan penyerahan hak dari tergugat II kepada Tergugat III, tertanggal 4 Oktober 1980 dan pembangunan fisik gedung yang didalilkan sebagai milik Tergugat III di lokasi tanah sengketa;
Bahwa dengan demikian, maka gugatan Para Penggugat adalah kurang pihak;
Bahwa karena gugatan kurang pihak, maka gugatan Para Penggugat dalam perkara ini harus ditolak, sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi mengenai gugatan kabur.
1. Bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa Mulja Djaja Tan Liang Hin memiliki tanah, tetapi sama sekali tidak dapat mendalilkan apalagi membuktikan adanya pemenuhan kewajiban dari Mulja Djaja Tan Liang Hin (Almarhum) atas tanah yang dimilikinya, misalnya pembayaran Ipeda/Ireda, sekurang-kurangnya sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1973, pada saat Tergugat I mengalihkan tanahnya kepada Tergugat II;
2. Bahwa karena Para Penggugat tidak dapat mendalilkan adanya hubungan hukum antara tanah dengan Mulja Djaja Tan Liang Hin (Almarhum), maka gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang kabur, dan karena itu harus ditolak, sekurang-kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Tergugat III.
Bahwa Tergugat III membantah dan menolak semua pendapat, seluruh dalil-dalil Para Penggugat, tuntutan, dan segala sesuatu yang dikemukakan Para Penggugat di dalam gugatannya, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan perkara aquo sebagaimana dikemukakan oleh Para Penggugat baik dalam posita maupun petitum gugatannya, adalah terkait dengan pengakuan Para Penggugat sebagai pemilik atas objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan seluas 34.916 M2, yang terdiri dari 22 bidang tanah sebagaimana tercatat atas nama Para Penggugat/ahli waris di dalam Buku Register Akta Jual Beli tahun 1964 di Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan;
Bahwa menurut Para Penggugat, saat ini penguasaan atas tanah dan bangunan yang diakui oleh Para Penggugat sebagai miliknya berada pada Tergugat I, yaitu seluas 23.500 M2 dan oleh Tergugat I tanah tersebut dijual sebagian kepada Tergugat II seluas 12.640 M2 yang kemudian oleh Tergugat II tanah tersebut dijual kembali kepada Tergugat III dengan berdasarkan Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tanggal 4 Oktober 1980, dimana transaksi jual beli tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pemilik/ahli waris yang sah;
A. Eksepsi gugatan error in persona.
Bahwa substansi pokok dari gugatan Para Penggugat yang ditujukan terhadap Tergugat III adalah berkenaan dengan penguasaan dan penggunaan lahan seluas 12.640 M2 yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan yang diakui Para Penggugat sebagai miliknya;
Bahwa jika dicermati materi gugatan Para Penggugat yang mengikutsertakan Tergugat III adalah keliru, karena Tergugat III tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Para Penggugat;
Bahwa bila diteliti dan ditelaah secara lebih cermat, jelas, juridis dan fakta hukum yang ada, jelas bahwa gugatan Para Penggugat adalah salah alamat, karena lokasi lahan yang dikuasai oleh Tergugat III adalah tidak sama dengan lahan yang disengketakan Para Penggugat dalam gugatannya;
Bahwa objek gugatan Para Penggugat adalah lahan seluas 12.640 M2 yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan, sedangkan Tergugat III sama sekali tidak pernah menempati lokasi di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan;
Bahwa seharusnya gugatan ditujukan kepada penghuni alamat tersebut;
Bahwa dikarenakan sudah jelas gugatan Para Penggugat kepada Tergugat III adalah tidak jelas dan salah alamat, sehingga menjadikan gugatan a quo tidak sempurna sehingga sudah sepatutnya gugatan a quo oleh Majelis Hakim dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard) sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, "Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak;
B. Tergugat III bukan sebagai Pihak Dalam Perkara a quo.
Bahwa gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Tergugat III memohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan a quo;.
Bahwa apa yang dijadikan objek sengketa oleh Para Penggugat sebagaimana tertulis di dalam surat gugatannya adalah adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan, dimana Tergugat III tidak pernah menguasai / menempati lokasi tersebut;
Bahwa dengan demikian Para Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat III dan gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat III sangatlah tidak jelas dan Tergugat III secara otomatis tidak memiliki kepentingan sebagai pihak dalam perkara a quo;
4. Bahwa dikarenakan yang dijadikan pokok permasalahan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah tindakan Tergugat III terkait dengan kepemilikan atas tanah objek sengketa tersebut, maka sangat tidak tepat dan keliru apabila Para Penggugat mengikutsertakan Tergugat III dalam gugatan a quo karena Tergugat III merupakan pihak yang tidak terkait sama sekali dengan pokok permasalahan dalam gugatan a quo;.
5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sangat tepat dan berdasar bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara a quo;
Gugatan kurang pihak.
Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatannya mendalilkan bahwa perikatan jual beli No. 3 tanggal 3 April 1973 dan akta penyerahan hak No. 82 tanggal 29 Agustus 1975 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.
Bahwa akan tetapi Notaris Eliza Pondaag sebagai pihak yang membuat perikatan jual beli dan akta penyerahan hak atas tanah dimaksud tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa Notaris Eliza Pondaag adalah pihak yang dapat membuktikan keabsahan perikatan jual beli dan akta penyerahan hak atas tanah yang disengketakan Para Penggugat;
Bahwa dengan demikian sudah seharusnya Notaris Eliza Pondaag diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, karena dengan tidak diikutsertakannya Notaris Eliza Pondaag, maka gugatan menjadi tidak lengkap/sempurna. Oleh karena itu, cukup berdasar hukum dan beralasan apabila gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
D. Eksepsi gugatan daluwarsa.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima apabila gugatan Para Penggugat telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Para Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa telah memiliki tanah dimaksud sejak tahun 1964 dari pemilik tanah asal seluas 34.916 M2 yang terdiri dari 22 bidang tanah;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1967 KUHPerdata disebutkan, "Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sudah sangat tepat dan berdasarkan hukum bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Tergugat IV.
Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) khusus untuk Tergugat IV
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatan a quo, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat;
Bahwa Para Penggugat telah salah dan keliru menarik PT. Banda Ghara Reksa (Persero) sebagai Tergugat IV dalam gugatannya, karena kedudukan Tergugat IV adalah sebagai penyewa 3 (tiga) bagunan "gudang" tertutup seluas 9000 m² di dalam pergudangan Sarinah (Tergugat I), yang terletak di Jalan Gudang Sarinah, Pancoran, Jakarta Selatan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 052/DIRKEU/EA/III/ 1993, tertanggal 12 Agustus 1993 jo addendum No. Add-034/ DIRKEU/ E/l/1995, tanggal 30 Januari 1995 antara PT.Sarinah (Persero)/Tergugat I dan Tergugat IV. Selanjutnya perjanjian sewa menyewa ruangan antara PT.Sarinah (Persero)/Tergugat I dengan Tergugat IV diperpanjang dengan Perjanjian No.0001J/DIROP/E/l/1998, tertanggal 2 Januari 1998 Jo Perjanjian Sewa No.095/DIROP/E/XII/1998, tertanggal 18 Desember 1998 Jo Addendum Perjanjian No. 043/DIRUT/ E/XII/00, tertanggal 7 Desember 2007 jo Perjanjian Sewa No.010 A/ DIREKSI/Perj./E/ll/2004, tertanggal 12 Februari 2004. Dengan demikian, menarik PT. Banda Ghara Reksa (Persero) sebagai Tergugat IV telah terjadi error in persona dalam bentuk salah atau keliru orang yang digugat karena PT. Banda Ghara Reksa (Persero) bukanlah pihak yang memiliki "kedudukan dan kapasitas" yang tepat sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa kedudukan Tergugat IV adalah sebagai penyewa dari PT. Sarinah (Persero)/Tergugat I, oleh karena itu Tergugat IV adalah penyewa yang beritikad baik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata. Dengan demikian, penempatan Tergugat IV sebagai pihak Tergugat dalam gugatan oleh Penggugat sama sekali tidak berdasarkan hukum sehingga gugatan Penggugat harus ditolak;
Bahwa dengan status Tergugat IV hanya sebagai penyewa yang beritikad baik, sehingga dengan demikian justru Tergugat IV yang sebenarnya dirugikan dengan adanya gugatan dari Para Penggugat;
Bahwa oleh karena Tergugat IV yang telah dirugikan Para Penggugat, maka jelas-jelas telah terbukti menurut hukum bahwa Tergugat IV bukanlah pihak Tergugat dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti dengan jelas dan tegas menurut hukum gugatan Para Penggugat menjadi salah pihak atau keliru dalam menentukan pihak mana seharusnya yang menjadi Tergugat (error in persona), oleh karenanya sudah selayaknya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat sepanjang menyangkut Tergugat IV tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Eksepsi Turut Tergugat I :
Gugatan Penggugat salah objek (error in objecto).
Bahwa Penggugat mendalilkan memiliki 22 bidang tanah yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Cikoko Jakarta Selatan, yang sekarang dikenal dengan Gedung Sarinah, dengan batas-batas secara global yang sudah dipagar tembok sebagai berikut:
Selatan : Tanah Masyarakat
Barat : Jalan Pancoran Timur
Utara : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Timur : Tanah Masyarakat
namun pada gugatan Penggugat halaman 34 angka 2, Penggugat mendalilkan bahwa diikutsertakan Turut Tergugat I dalam gugatan ini dikarenakan informasi yang didapat para Penggugat, bahwa Turut Tergugat I pernah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 1 atas nama Tergugat I. Bahwa berdasarkan penelitian pada Peta Pendaftaran yang ada di Kantor Turut Tergugat I, letak Sertipikat Hak Pakai No. 1 tidak sesuai dengan batas-batas bidang tanah yang diakui sebagai milik para Penggugat, oleh karena itu gugatan Penggugat salah objek/error in objecto, sehingga dengan demikian sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II dan III telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tergugat II.
Bahwa Penggugat Rekonvensi sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dan karena itu tidak mungkin ada perselisihan hukum dengan Para Tergugat Rekonvensi;
Bahwa ternyata Para Pengugat Rekonvensi telah menggugat Penggugat Rekonvensi dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Bahwa dalil perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Para Tergugat Rekonvensi adalah tidak beralasan sebagai berikut:
A. Apabila menyangkut akta perikatan untuk Jual Beli No. 3 tanggal 3 April 1973 antara Penggugat Rekonvensi dengan PT.Sarinah (Bukti PRII-I), yang dilanjutkan dengan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 82 tanggal 29 Agustus 1975 (Bukti PRII-2), keduanya dibuat di hadapan Eliza Pondaag, Notaris di Jakarta, Penggugat Rekonvensi tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik, yang kepentingannya dijamin oleh PT. Sarinah, bahwa tidak akan mendapat tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari;
Apabila menyangkut Akta Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980, maka Para Penggugat harus lebih dahulu membuktikan hal tersebut, dan apabila benar penyerahan terjadi, maka Para Penggugat harus mempersalahkan obstipus yang berperan dalam proses penyerahan tersebut, karena pada tahun 1976, Tergugat II menanyakan status tanah milik Penggugat Rekonvensi kepada PT. Department Store Sarinah, dan dijawab bahwa masih menunggu keputusan obstipus, dan bahkan sampai tahun 1988, Penggugat Rekonvensi masih dipanggil menghadap obstipus yangt membuktikan bahwa sampai tahun 1988 belum ada keputusan obstipus mengenai status tanah tersebut;
4. Bahwa karena Para Penggugat Dalam Konvensi jelas menyebutkan akta-akta tersebut di atas, maka terbukti bahwa Para Tergugat Rekonvensi mengetahui dengan pasti bahwa Penggugat Rekonvensi dibebaskan dari segala tuntutan oleh PT. Departement Store Indonesia Sarinah, baik sekarang (baca: tanggal 29 Agustus 1975) maupun di kemudian hari (baca : saat gugatan ini diajukan);
5. Bahwa karena Para Tergugat Rekonvensi telah mengetahui bahwa Penggugat Rekonvensi dibebaskan dari segala tuntutan oleh PT. Department Store Sarinah namun masih mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar yaitu Rp28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah), terhadap Penggugat Rekonvensi, maka jelas terbukti bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi;
6. Bahwa adanya gugatan dan tuntutan ganti rugi yang sedemikian besar telah mengganggu ketenangan kerja dari Penggugat Rekonvensi, baik dinas maupun pribadi, yang hanya dapat teratasi oleh ketegaran dan kekuatan batin dari Penggugat Rekonvensi, sehingga dalam hal ini, Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian immaterial yang sangat besar;
7. Bahwa kerugian yang besar tersebut bila dihitung secara materiil adalah sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
8. Bahwa Para Tergugat Rekonvensi juga patut dihukum untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat Rekonvensi pada 3 (tiga) media cetak yaitu Kompas, Suara Pembaruan dan Bisnis Indonesia serta 3 (tiga) media elektronik yaitu : TV One, Metro TV dan SCTV selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
9. Bahwa untuk menjamin dikabulkannya gugatan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, maka adalah patut jika harta benda milik Para Tergugat Rekonvensi dikenakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat Rekonvensi yang menggugat
Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat II Dalam Konvensi, sedangkan diketahuinya bahwa Tergugat II Dalam Konvensi dijamin dan dibebaskan dari segala tuntutan oleh PT.Department Store Sarinah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dijatuhkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian immateriil, karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengumumkan permintaan maaf kepada Penggugat Rekonvensi pada 3 (tiga) media cetak yaitu Kompas, Suara Pembaruan dan Bisnis Indonesia serta 3 (tiga) media elektronik yaitu : TV One, Metro TV dan SCTV selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
Menghukum Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
Tergugat III.
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan pada bagian konvensi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang integral dan tidak terpisahkan dengan bagian Rekonvensi ini sebagaimana yang akan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi uraikan di bawah ini;
Bahwa di dalam surat gugatannya, Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi adalah ahli waris yaitu sebagai pemilik dari objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pancoran Timur No.II/4 yang menurut Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tanah dan bangunan tersebut penguasaan dan penggunaannya saat ini berada pada Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan hukum apapun dengan objek sengketa dalam perkara a quo menguasai serta menggunakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pancoran Timur No. II/4 Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi dapat menuntut balik Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi oleh karena gugatan Para Tergugat Rekonvensi /Para Penggugat Konvensi tersebut tidak berdasar dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi maka beralasan hukum bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk menuntut balik atas timbulnya kerugian nyata/riil dari Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi menuntut balik kepada Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dihukum membayar kerugian akibat selama proses perkara berjalan yaitu bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi karena permasalahan ini sangat banyak menyita waktu dan pikiran serta tenaga Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi yang semuanya tidak ternilai harganya; Namun apabila kerugian immateriil tersebut hendak dinilai dengan uang adalah patut dinilai sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat III Konvensi khawatir jikalau Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak melaksanakan isi putusan ini dengan suka rela, untuk itu sangat beralasan apabila terhadap Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi dikenakan kewajiban untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi, apabila Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi tidak melakukan putusan perkara gugatan ini;
Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik sebagaimana disyaratkan oleh pasal 180 HIR maka dapat kiranya dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dan/atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi;
Maka beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan dalam Rekonvensi dan nilai ganti rugi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah), untuk memberikan peringatan kepada Para Tergugat Rekonvensi/ Para Penggugat Konvensi supaya lebih berhati-hati dalam memasukan subjek hukum dalam gugatan;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi III mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) yang dibayar sekaligus dan lunas dihitung dari sejak perkara didaftarkan sampai putusan berkuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan;
Menyatakan menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor : 536/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat;
Dalam Eksepsi.
Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV serta turut Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Mulya Djaya Tan Liang Hin;
Menyatakan kedudukan hukum para Penggugat adalah sah sebagai para Penggugat;
Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas 22 bidang tanah dan bangunan gudang yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4, Jakarta Selatan atas nama Mulya Djaya Tan Liang Hin, total luas 34.916 m² yang tercatat dalam Buku Register Akte Jual Beli Tahun 1964 dari Nomor 156 sampai dengan 177 yang dikeluarkan dari Kecamatan Mampang Prapatan yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat III, dengan batas-batas secara global yang sudah dipagar tembok:
Selatan : Tanah Masyarakat;
Barat : Jalan Pancoran Timur II;
Utara : Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rl;
Timur : Tanah Masyarakat;
Menyatakan perikatan untuk Jual Beli No.3 tanggal 3 April 1973 dan Akte pemindahan dan penyerahan hak No.82. tanggal 29 Agustus 1975 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menyatakan perjanjian pelepasan dan penyerahan hak yang diketahui para Pejabat Negara tanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menyatakan sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat IV berdasarkan Adendum Perjanjian No.DUT/015A/1/2009, No.014/Direksi/ Perj/I/2009 tertanggal 21 Januari 2009 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah dan 3 bangunan gudang, seluas 23.500 m² (dua puluh tiga ribu lima ratus meter persegi) yang dikuasainya, yang terletak di Pancoran Timur II/4, Jakarta Selatan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah seluas 12.640 m² (dua belas ribu enam ratus empat puluh meter persegi) yang dikuasainya, kepada para Penggugat dalam keadaan kosong;
Menghukum Tergugat III untuk membongkar gedung miliknya atas biaya Tergugat III;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar Rp108.632.000.000.- (seratus delapan milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar Rp28.060.800.000,- (dua puluh delapan milyar enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar Rp25.299.418.000,- ( dua puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah );
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas kelalaian menjalankan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Konvensi/Dalam Rekonvensi:
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV Konvensi/Penggugat II dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.841.000,- ( satu juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, III dan IV putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor : 124/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 02 Juli 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat III/Pembanding pada tanggal 30 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat III/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 September 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 September 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 122/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 September 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang pada tanggal 17 Oktober 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat III/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 30 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 September 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 September 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 124/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 September 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang pada tanggal 17 Oktober 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IV/Pembanding pada tanggal 30 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat IV/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2012) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 September 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 123/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 536/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 September 2012;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Para Penggugat/Para Terbanding yang pada tanggal 17 Oktober 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat IV/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Alasan-alasan kasasi PT.Sarinah Persero.
A. Judex facti salah menerapkan hukum daluarsa.
1. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 111 alinea ke 4 menyatakan :
Bahwa berdasarkan bukti P-12 (tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Setra Sari Persero No.5 tanggal 3 Desember 1964, Mulia Djaja Tan Liang Hin menjabat selaku Direktur II dan Akta Perubahan No.22 tanggal 30 Oktober 1968) membuktikan bahwa tanah dan gedung objek sengketa masih diduduki oleh suami/orang tua Para Penggugat sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1993, sehingga jika dihitung maka Tergugat I menguasai objek sengketa sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2010 yaitu selama 17 tahun. Selain itu berdasarkan bukti P-13 terbukti bahwa Kepala Divisi Hukum Tergugat I (Jhony Husein)
menghubungi orang tua Para Penggugat melalui surat yang mengundang Mulja Djaja Tan Liang Hin untuk hadir di Bandung guna membicarakan penyelesaian tanah sengketa;
Sedangkan berdasarkan bukti P-2 membuktikan bahwa pada tahun 1996 Mulia Djaja Tan Liang Hin (suami/ayah para Penggugat) meninggal dunia, berdasarkan bukti P-9 tentang surat somasi dari para Penggugat tertanggal 11 Januari 2010, tertanggal 18 Februari 2010, serta tertanggal 24 Februari 2010 dan bukti bertanda P-10 tentang surat jawaban Tergugat I atas somasi Para Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi tentang daluarsa tuntutan yang dilakukan oleh Para Penggugat tidak cukup beralasan hukum dengan adanya pencegahan (stuiting) dari Para Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1979 KUHPerdata dan
pendapat ahli H. Yahya Harahap, SH., MH daluarsa berhenti ketika terjadi pencegahan (stuiting interuption) karena daluarsa tersebut sudah tertahan (gestart) dan dihitung sejak pencegahan tersebut berlangsung, dengan demikian eksepsi Tergugat I mengenai hal tersebut di atas oleh
karena tidak beralasan hukum haruslah tidak dapat diterima";
2. Dalam hal ini judex facti telah salah menerapkan hukum kadaluarsa
karena keberadaan Mulja Djaja Tan Liang Hin di atas tanah dan gedung
objek sengketa bukan selaku pribadi, namun dalam kapasitasnya
sebagai Direktur II PT. Setra Sari yang merupakan anak perusahaan PT.
Sarinah (Persero). Dengan demikian, jika dihitung maka penguasaan
Pemohon Kasasi atas objek sengketa bukan sejak tahun 1993 namun
sejak tahun 1964. Selain itu, surat dari Sdr. Jhony Husein selaku Kepala
Divisi Hukum Pemohon Kasasi yang ditujukan kepada suami/orang tua
Para Termohon Kasasi adalah dalam kapasitasnya selaku Direktur II PT.
Setra Sari (anak perusahaan Pemohon Kasasi) bukan selaku pribadi,
sehingga hal ini bukan merupakan suatu pencegahan (stuiting
interuption) dalam daluarsa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 1979 KUHPerdata;
Pencegahan baru terjadi dengan adanya surat somasi dari Para
Termohon Kasasi tertanggal 11 Januari 2010, 18 Februari 2010 dan 24
Februari 2010. Sehingga jika dihitung, penguasaan Pemohon Kasasi
atas tanah objek sengketa terjadi sejak 1 Agustus 1964 sedangkan
surat somasi dari Para Termohon Kasasi tertanggal 11 Januari 2010, 18
Februari 2010 dan 24 Februari 2010. Dengan demikian, jelas bahwa
gugatan yang diajukan tanggal 8 Desember 2010 yang terdaftar dengan
register perkara No. 536/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst telah lewat waktu
sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata karena somasi maupun
gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (Penggugat) telah lebih dari 30 tahun sejak penguasaan Pemohon Kasasi atas tanah objek
sengketa tanggal 1 Agustus 1964;
Penerapan hukum terhadap kadaluarsa dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor: 295 K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan bahwa:
3. Penerapan hukum terhadap kadaluarsa dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor. 295/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan:
"Para Penggugat telah membiarkan haknya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun, adalah suatu masa yang cukup lama sehingga dianggap telah meninggalkan haknya atas tanah tersebut, oleh karena itu Tergugat dianggap sudah memperoleh hak milik atasnya;
Meskipun dasar alasan yang dipakai dalam putusan adalah pelepasan
hak (rechtsverwerking), pada dasarnya sama maknanya dengan kadaluarsa. Penerapan rechtsverwerking tersebut juga dijadikan dasar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 329 K/Sip/1975 tertanggal 24 September 1958 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
"membiarkan saja tanah hak miliknya dikuasai orang lain selama 18 tahun, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut”;
Demikian juga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 783 K/Sip/1973 tertanggal 29 Januari 1976 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
"Penggugat telah menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebbende te goeder trouw), oleh karena itu harus dilindungi hukum";
4. Berdasarkan ketentuan pasal 1967 KUHPerdata dan yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295 K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 329 K/Sip/1975 tertanggal 24 September 1958, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 783 K/Sip/1973 tertanggal 29 Januari 1976, jelas bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum daluarsa;
B. Judex facti salah menerapkan hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.
1. Judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian mengenai bukti kepemilikan;
a. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 120 alinea ke-4
menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan dan jawaban serta bukti-bukti dari kedua belah pihak yang berperkara maka dalil yang belum menjadi tetap adalah bahwa menurut para Penggugat, Tergugat I telah menguasai secara melawan hak tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Pancoran Timur 11/4, Jakarta Selatan seluas 34.916 m² tersebut, karena Tergugat I tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran atas tanah objek sengketa milik suami/orang tua para Penggugat ... ";
Dari pertimbangan judex facti tersebut, jelas bahwa Para Termohon
Kasasi (Para Penggugat) telah mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi
telah menguasai tanah objek sengketa yang terletak di Jalan
Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan seluas 34.916 m² secara
melawan hak;
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan "setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang
dikemukakan itu";
Dari ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata tersebut secara tegas
menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai sesuatu
hak wajib membuktikan adanya hak tersebut;
Hal ini didukung dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung
No. 1121K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 yang menyebutkan:
"salah satu pihak yang mendalilkan sesuatu, dan disangkal oleh pihak lawannya maka yang mendalilkan itulah yang harus membuktikan dalilnya tersebut";
d. Judex facti dalam putusannya didasarkan pada bukti-bukti yang
diajukan oleh Para Termohon Kasasi, bukti mana sama sekali tidak
menunjukkan adanya bukti kepemilikan karena berdasarkan Pasal 1
butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah yang merupakan tanda bukti hak adalah
sertifikat tanah, sedangkan pertimbangan judex facti yang
didasarkan pada bukti Buku Register Akta Jual Beli Tahun 1964
yang bukan merupakan alas hak kepemilikan adalah pertimbangan
yang keliru. Dengan demikian judex facti telah salah menerapkan
hukum pembuktian khususnya mengenai bukti kepemilikan Para
Termohon Kasasi atas objek sengketa;
Sebaliknya Pemohon Kasasi justru telah berhasil membuktikan
haknya atas tanah objek sengketa dengan penguasaan tanah objek
sengketa sejak tahun 1964 berdasarkan perjanjian jual beli tanah
milik tertanggal 1 Agustus 1964. Pasal 24 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan:
"Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh Pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/ kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya;
Dari ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tersebut jelas bahwa pembuktian hak atas tanah tidak
hanya dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis melainkan juga selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Namun judex facti
sama sekali tidak mempertimbangkan penguasaan fisik atas tanah
objek sengketa oleh Pemohon Kasasi;
2. Judex facti tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang didukung dengan alat bukti lain.
a. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 127 alinea ke-4 menyatakan :
"Menimbang, bahwa jika disandingkan/diperbandingkan antara bukti P-3 (copy sesuai asli) tentang Register Akta Jual Beli tahun 1964 dari No. Akta 156 sampai dengan 177 atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin yang terdaftar di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan bukti TI-2 (copy tidak ada asli) tentang perjanjian jual beli tanah
milik antara sdr Tan Liang Hin (suami/orang tua dari para Penggugat)
dengan Sri Harjati Santoso selaku Direktur PT.Departemen Store "Sarinah" tertanggal 1 Agustus 1964, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa meskipun kedua bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah karena di dalam UUPA maupun peraturan pelaksanaannya bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah yang
mencantumkan nama pemilik tanah yang bersangkutan, dan pula bukti TI-2 yang merupakan akta di bawah tangan yang tidak ada aslinya serta disangkal oleh pihak lawan (para Penggugat) sedangkan di sisi lain bukti P-3 yang berupa copy yang sesuai dengan aslinya dapat memberikan petunjuk bagi hakim bahwa objek sengketa
tercatat tidak/belum pernah beralih kepada pihak lain, artinya masih tercatat dalam register akta jual beli tersebut bukti P-3 atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/orang tua dari para Penggugat);
- Bahwa sedangkan bukti TI-7 (copy sesuai asli) tentang kesaksian Soetarto, Soetorenggo dan MI. Soelistyo yang menerangkan mengetahui adanya jual beli tanah sengketa pada tanggal 1 Agustus 1964 tidak dapat mengalahkan bukti-Bukti Buku Register Akta Jual Beli Tahun 1964 dari No. Akta 156 sampai dengan No. 177 (bukti P-3) yang tidak mencatat adanya peralihan hak karena jual beli objek
sengketa dari Mulja Djaja Tan Liang Hin kepada Tergugat I, sebab jika benar telah terjadi jual beli pasti tercatat dalam buku register akta jual beli tersebut;
b. Bahwa judex facti telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena hanya mempertimbangkan bukti foto copy TI-2 dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat secara langsung proses terjadinya transaksi jual beli antara Pemohon Kasasi dengan Tan Liang Hin/orang tua Para Termohon Kasasi yaitu saksi fakta Soertarto dan Soetorenggo yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tanah milik tertanggal 1 Agustus 1964 disaksikan oleh Tan Liang Oen, Malikoeswari Mochtar, S.H. dan Lurah Cikoko (Sdr. Mansjur) serta
diketahui oleh Lurah Pancoran dan Asisten Wedana Mampang
Prapatan di Jakarta antara Tan Liang Hin (Suami/orang tua Para
Termohon Kasasi) dengan Sri Harjati Santoso selaku Direktur PT
Departement Store Indonesia "Sarinah" (Pemohon Kasasi);
c. Pasal 1889 KUHPerdata menyebutkan :
"Bila tanda alas hak yang asli sudah tidak ada lagi maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis;
Selanjutnya Pasal 1902 KUHPerdata menyebutkan:
"Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan;
Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu";
d. Berdasarkan uraian Pasal 1889 KUHPerdata, Bukti TI-2 merupakan
bukti permulaan tertulis sehingga Bukti TI-2 yang didukung dengan
keterangan saksi-saksi mempunyai nilai pembuktian mengenai
adanya peralihan hak dari suami/orang tua Para Termohon Kasasi
kepada Pemohon Kasasi;
Dengan demikian, pertimbangan judex facti merupakan pertimbangan yang keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan bukti TI-2 (foto copy) yang merupakan bukti permulaan tertulis yang didukung dengan keterangan saksi-saksi. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 140 alinea ke-4
menyatakan:
C. Judex facti salah menerapkan hukum karena pertimbangan putusan saling bertentangan atau kontradiktif.
1. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 140 alinea ke-4 menyatakan:
"Menimbang, bahwa mendasarkan kepada hal tersebut di atas dengan mengingat kondisi ekonomi dari para Penggugat maupun para Tergugat dan mempertimbangkan pula dari rasa keadilan bagi kedua belah pihak maka adalah layak dan adil jika kerugian immateriil akibat dari permasalahan hukum yang ada sejak hampir 10 (sepuluh) tahun yang lalu dan belum juga memperoleh penyelesaian sampai perkara a quo diajukan ke pengadilan adalah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sehingga dengan demikian petitum ke-14 tersebut oleh karena beralasan menurut hukum haruslah dikabulkan untuk sebagian”;
Selanjutnya judex facti dalam amar putusan angka 13 halaman 148
menyatakan:
"Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)";
Pertimbangan hukum judex facti sebagaimana tersebut di atas adalah
pertimbangan saling pertentangan atau kontradiktif karena saling
pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan yaitu dalam
pertimbangannya judex facti mempertimbangkan kerugian immateriil
yang diderita Para Termohon Kasasi sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sedangkan di dalam amar putusan judex facti
menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar kerugian immateriil
kepada Para Termohon Kasasi sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah);Putusan judex facti yang terdapat saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan menjadikan judex facti salah menerapkan hukum;
D. Judex factie telah salah menerapkan hukum dalam tertib beracara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan
dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya mengambil
alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dijadikan
pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan
pengambilalihan pertimbangan tersebut sebagaimana termuat pada
halaman 17 alinea ke-1 dan ke-3 menyebutkan:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat
Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 536/Pdt.G/2010/PN.JKT. PST. tanggal 28 Juli 2011 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
2. Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang demikian tidak
saksama dan tidak cukup pertimbangan hukumnya, sehingga harus
dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang
menyatakan:
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveered) harus dibatalkan i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan "bahwa oleh karena itu gugat Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak Tergugat-Tergugat asli";
Selain itu pula melalui putusan Mahkamah Agung RI No.9 K/Sip/1972,
tanggal 19 Agustus menyatakan:
"Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh
Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup;
3. Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2012/PT. DKI tanggal 2 Juli 2012 hanya mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 536/PDT.G/2011/PN.JKT. tanggal 28 Juli 2011 tanpa memberikan dasar dan alasan pengambilalihan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadikan judex facti salah menerapkan hukum;
Alasan-alasan kasasi PT.Bandha Graha Reksa (Persero).
1. Judex facti telah salah menerapkan hukum dalam tertib cara atau lalai memenuhi syarat-syarat yang ajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan
judex facti dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang hanya
mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan untuk melakukan pengambilalihan pertimbangan tersebut sebagaimana termuat pada halaman 17 alinea ke-1 dan ke-3 menyebutkan:
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis hakim tingkat pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 536/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 28 Juli 2011 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang demikian tidak
saksama dan tidak cukup pertimbangan hukumnya, sehingga harus dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan:
"Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiverd) harus dibatalkan i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan "bahwa oleh karena itu gugat Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak Tergugat-Tergugat asli";
Selain itu pula melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 menyatakan:
“Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup;
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tinggi No. 24/PDT/2012/PT.DKI tanggal 2 Juli 2012 hanya mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 536/PDT.G/2011/PN.JKT. tanggal 28 Juli 2011 tanpa memberikan dasar dan alasan pengambilalihan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menjadikan judex facti telah salah menerapkan hukum;
2. Judex facti salah menerapkan hukum daluarsa.
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 111 alinea ke-4 menyatakan :
"Bahwa berdasarkan bukti P-12 (tentang Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT. Setra Sari Persero No. 5 tanggal 3 Oesember 1964, Mulja Djaja Tan Liang Hin menjabat selaku Direktur II dan Akta Perubahan No. 22 tanggal 30 Oktober 1968) membuktikan bahwa tanah dan gedung objek sengketa masih diduduki oleh suami/orang tua para Penggugat sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1993, sehingga jika dihitung maka Tergugat I menguasai objek sengketa sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2010 yaitu selama 17 tahun. Selain itu berdasarkan bukti P-13 terbukti bahwa Kepala Divisi Hukum Tergugat I (Jhony Husein) menghubungi orang tua
para Penggugat melalui surat yang mengundang Mulja Djaja Tan Liang Hin untuk hadir di Bandung guna membicarakan penyelesaian tanah sengketa;
Sedangkan berdasarkan bukti P-2 membuktikan bahwa pada tahun 1996 Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/ayah para Penggugat) meninggal dunia, berdasarkan bukti P-9 tentang surat somasi dari para Penggugat tertanggal 11 Januari 2010, tertanggal 18 Februari 2010, serta tertanggal 24 Februari 2010 dan bukti bertanda P-10 tentang surat jawaban Tergugat I atas somasi para Penggugat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi tentang daluarsa tuntutan yang dilakukan oleh Para Penggugat tidak cukup beralasan hukum dengan adanya pencegahan (stuiting) dari Para Penggugat, maka berdasarkan Pasal 1979 KUHPerdata dan pendapat ahli H. Yahya Harahap,SH.,MH. daluarsa berhenti ketika terjadi pencegahan (stuiting interuption) karena daluarsa tersebut sudah tertahan (gestart) dan
dihitung sejak pencegahan tersebut berlangsung, dengan demikian eksepsi Tergugat I mengenai hal tersebut di atas oleh karena tidak beralasan hukum haruslah tidak dapat diterima";
5. Bahwa dalam hal ini judex facti telah salah menerapkan hukum kadaluarsa karena keberadaan Mulja Djaja Tan Liang Hin di atas tanah dan gedung objek sengketa bukan selaku pribadi, namun dalam kapasitasnya sebagai Direktur II PT. Setra Sari yang merupakan anak perusahaan PT. Sarinah (Persero). Dengan demikian, jika dihitung maka penguasaan PT. Sarinah (Persero) atas objek sengketa bukan sejak tahun 1993 namun sejak tahun 1964. Selain itu, surat dari Sdr.Jhony Husein selaku Kepala Divisi Hukum PT. Sarinah (Persero) yang ditujukan kepada suami/orang tua Para Termohon Kasasi adalah dalam kapasitasnya selaku Direktur II PT Setra Sari bukan selaku pribadi, sehingga hal ini bukan merupakan suatu pencegahan (stuiting interuption) dalam daluarsa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1979 KUHPerdata;
6. Bahwa pencegahan baru terjadi dengan adanya surat somasi dari Para
Termohon Kasasi tertanggal 11 Januari 2010, 18 Februari 2010 dan 24
Februari 2010. Sehingga jika dihitung, penguasaan PT. Sarinah (Persero) atas tanah objek sengketa terjadi sejak 1 Agustus 1964 sedangkan surat somasi dari Para Termohon Kasasi tertanggal 11 Januari 2010, 18 Februari 2010 dan 24 Februari 2010 .
7. Bahwa dengan demikian, jelas bahwa gugatan yang diajukan tanggal 8 Desember 2010 yang terdaftar dengan register perkara No. 536/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst telah lewat waktu sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata karena somasi maupun gugatan yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi (Penggugat) telah lebih dari 30 tahun sejak penguasaan
Pemohon Kasasi atas tanah objek sengketa tanggal 1 Agustus 1964;
Bahwa Penerapan hukum terhadap kadaluarsa dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor : 295 K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975 yang menyatakan bahwa:
"Para Penggugat telah membiarkan haknya berlalu sampai tidak kurang dari 20 tahun, adalah suatu masa yang cukup lama sehingga dianggap telah
meninggalkan haknya atas tanah tersebut, oleh karena itu Tergugat dianggap sudah memperoleh hak milik atasnya".
Meskipun dasar alasan yang dipakai dalam putusan adalah pelepasan
hak (rechtsverwerking), pada dasarnya sama maknanya dengan kadaluarsa. Penerapan rechtsverwerking tersebut juga dijadikan dasar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 329 K/Sip/1975 tertanggal 24 September 1958 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
"membiarkan saja tanah hak miliknya dikuasai orang lain selama 18 tahun, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut."
Demikian juga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 783 Sip/1973 tertanggal 29 Januari 1976 yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Penggugat telah menduduki tanah tersebut dalam waktu yang lama tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur (rechtshebbende te goeder trouw), oleh karena itu harus dilindungi
hukum".
9. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1967 KUH Perdata dan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor: 295 K/Sip/1973 tertanggal 9 Desember 1975, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 329 K/Sip/1975 tertanggal 24 September 1958, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 783 K/Sip/1973 tertanggal 29 Januari 1976, telah jelas dan tegas bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum daluarsa.
3. Judex facti tidak mempertimbangkan bukti foto copy yang didukung dengan alat bukti lain.
Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 127 alinea ke-4 menyatakan:
"Menimbang, bahwa jika disandingkan/diperbandingkan antara bukti P-3 (copy sesuai asli) tentang Register Akta Jual Beli tahun 1964 dari No. Akta 156 sampai dengan 177 atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin yang terdaftar di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dengan bukti TI-2 (copy tidak ada asli) tentang perjanjian jual beli tanah milik antara sdr Tan Liang Hin (suami/orang tua dari para Penggugat) dengan Sri Harjati Santoso selaku Direktur PT.Departemen Store Sarinah tertanggal Agustus 1964, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa meskipun kedua bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah karena di dalam UUPA maupun Peraturan Pelaksanaannya bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat tanah yang mencantumkan nama pemilik tanah yang bersangkutan, dan pula bukti TI-2 yang merupakan akta di bawah tangan yang tidak ada aslinya serta disangkal oleh pihak lawan (Para Penggugat) sedangkan di sisi lain bukti P-3 yang berupa copy yang sesuai dengan aslinya dapat memberikan petunjuk bagi Hakim bahwa objek sengketa tercatat tidak/belum pernah beralih kepada pihak lain, artinya masih tercatat dalam register akta jual beli tersebut bukti P-3 atas nama Mulja Djaja Tan Liang Hin (suami/orang tua dari para Penggugat);
- Bahwa sedangkan bukti TI-7 (copy sesuai asli) tentang kesaksian Soetarto, Soetorenggo dan MI.Soelistyo yang menerangkan mengetahui adanya jual beli tanah sengketa pada tanggal 1 Agustus 1964 tidak dapat mengalahkan bukti-bukti Buku Register Akta Jual Beli Tahun 1964 dari No. Akta 156 sampai dengan No. 177 (bukti P-3) yang tidak mencatat adanya peralihan hak karena jual beli objek sengketa dari Mulja Djaja Tan Liang Hin kepada Tergugat I, sebab jika benar telah terjadi jual beli pasti tercatat dalam buku register akta jual beli
tersebut";
Bahwa judex facti telah keliru dalam menerapkan hukum pembuktian
karena hanya mempertimbangkan bukti foto copy TI-2 dengan tidak
mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat secara langsung proses terjadinya transaksi jual beli antara PT Sarinah (Persero) dengan Tan Liang Hin orang tua Para Termohon Kasasi yaitu saksi fakta Soertarto dan Soetorenggo yang dituangkan dalam Perjanjian Jual beli tanah milik tertanggal 1 Agustus 1964 disaksikan oleh Tan Liang Oen, Malikoeswari Mochtar, S.H. dan Lurah Cikoko (Sdr. Mansjur) serta diketahui oleh Lurah Pancoran dan Asisten Wedana Mampang Prapatan di Jakarta antara Tan Liang Hin suami/orang tua Para Termohon Kasasi) dengan Sri Harjati Santoso selaku Direktur PT. Departement Store Indonesia "Sarinah";
12. Bahwa Pasal 1889 KUHPerdata menyebutkan:
"Bila tanda alas hak yang asli sudah tidak ada lagi maka salinannya
memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis";
Selanjutnya Pasal 1902 KUHPerdata menyebutkan:
"Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuaIi jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan;
Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu";
13. Bahwa berdasarkan uraian Pasal 1889 KUHPerdata, Bukti TI-2
merupakan bukti permulaan tertulis sehingga Bukti TI-2 yang
didukung dengan keterangan saksi-saksi mempunyai nilai pembuktian
mengenai adanya peralihan hak dari suami/orang tua Para Termohon
Kasasi kepada PT Sarinah (Persero);
14. Bahwa dengan demikian, pertimbangan judex facti merupakan pertimbangan yang keliru dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak mempertimbangkan bukti TI-2 (foto copy) yang merupakan bukti permulaan tertulis yang didukung dengan keterangan saksi-saksi.
4. Judex facti salah menerapkan hukum pembuktian dalam hukum acara perdata.
15. Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian mengenai bukti kepemilikan;
a. Judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 120 alinea
ke-4 menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan dan jawaban serta
bukti-bukti dari kedua belah pihak yang berperkara maka dalil yang belum menjadi tetap adalah bahwa menurut para Penggugat, Tergugat I telah menguasai secara melawan hak tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4, Jakarta Selatan seluas 34,916 M² tersebut, karena Tergugat I tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran atas tanah objek sengketa
milik suami/orang tua para Penggugat".
Dari pertimbangan judex facti tersebut, jelas bahwa Para
Termohon Kasasi (Para Penggugat) telah mendalilkan bahwa
PT. Sarinah (Persero) telah menguasai tanah objek sengketa yang terletak di Jalan Pancoran Timur II/4 Jakarta Selatan seluas 34,916 M2 secara melawan hak;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan:
"setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu";
Dari ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata tersebut secara tegas
menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai
sesuatu hak wajib membuktikan adanya hak tersebut;
Hal ini didukung dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1121 K/Sip/1971 tanggal 15 April 1972 yang menyebutkan:
"salah satu pihak yang mendalilkan sesuatu, dan disangkal oleh pihak lawannya maka yang mendalilkan itulah yang harus membuktikan dalilnya tersebut";
Judex facti dalam putusannya didasarkan pada buktl-bukti yang
diajukan oleh PT.Sarinah (Persero), bukti mana sama sekali tidak
menunjukan adanya bukti kepemilikan karena berdasarkan Pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah yang merupakan tanda bukti hak adalah sertifikat tanah, sedangkan pertimbangan judex facti yang didasarkan pada bukti Buku Register Akta Jual Beli Tahun 1964 yang bukan merupakan alas hak kepemilikan adalah pertimbangan yang keliru, Dengan demikian judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian khususnya mengenai bukti kepemilikan Para Termohon Kasasi atas objek sengketa;
Sebaliknya PT.Sarinah (Persero) justru telah berhasil membuktikan haknya atas tanah objek sengketa dengan penguasaan tanah objek sengketa sejak tahun 1964 berdasarkan perjanjian jual beli tanah milik tertanggal 1 Agustus 1964. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan:
"Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:
Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/ kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya";
Dari ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tersebut jelas bahwa pembuktian hak atas tanah tidak
hanya dilakukan berdasarkan bukti-bukti tertulis melainkan juga
berdasarkan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan
selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut. Namun judex
facti sama sekali tidak mempertimbangkan penguasaan fisik atas
tanah objek sengketa oleh PT. Sarinah (Persero);
5. Judex facti salah menerapkan hukum karena pertimbangan putusan saling bertentangan atau kontradiktif
16. Bahwa judex facti dalam pertimbangan hukumnya halaman 140 alinea ke-4 menyatakan:
"menimbang, bahwa mendasarkan kepada hal tersebut di atas dengan
mengingat kondisi ekonomi dari para Penggugat maupun para Tergugat dan mempertimbangkan pula dari rasa keadilan bagi kedua belah pihak maka adalah layak dan adil jika kerugian immateriil akibat dari permasalahan hukum yang ada sejak hampir 10 (sepuluh) tahun yang lalu dan belum juga memperoleh penyelesaian sampai perkara a quo diajukan ke pengadilan adalah sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), sehingga dengan demikian petitum ke-14 tersebut oleh karena beralasan menurut hukum haruslah dikabulkan untuk sebagian";
Selanjutnya judex facti dalam amar putusan angka 13 halaman 148
menyatakan:
"menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)";
Bahwa pertimbangan hukum judex facti sebagaimana tersebut di atas adalah pertimbangan saling pertentangan atau kontradiktif karena saling pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan yaitu dalam pertimbangannya judex facti mempertimbangkan kerugian immateriil yang diderita Para Termohon Kasasi sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sedangkan di dalam amar putusan judex facti menghukum PT Sarinah (Persero) untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Termohon Kasasi sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 536/PDT.G/2011/PN.JKT. tanggal 28 Juli 2011 yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2012/ PT.DKI tanggal 2 Juli 2012 sudah sepatutnya dibatalkan karena judex facti telah salah dan/atau lalai menerapkan hukum dalam tata tertib beracara yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Dalam Eksepsi:
Bahwa pemohon kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo berkenaan dengan kedudukan dari Mulia Djaya Tang Liang Hin selaku Direktur II PT Setra sari (Persero) yang dijadikan dasar perhitungan tentang lamanya orang tua Para Termohon Kasasi menguasai objek sengketa. Pertimbangan berbunyi (vide putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo halaman 111 s/d 112 alinea 4) yang pada pokoknya menyatakan:
"bahwa berdasarkan bukti P-12 (tentang Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT. Setra Sari Persero No.5 tanggal 3 Desember 1964, Mulia
Djaya Tan Liang Hin menjabat seleku Direktur II dan Akte Perubahan
No. 22 tanggal 30 Oktober 1968) membuktikan bahwa tanah dan gedung objek sengketa masih diduduki oleh suami/orang tua para Penggugat sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1993, sehingga jika dihitung maka Tergugat I menguasai objek sengketa sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2010 yaitu selama 17 tahun";
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu PembandingII/Tergugat IV tidak sependapat dengan pertimbangan putusan a quo tersebut pada butir 1 (satu) di atas karena sudah jelas terbukti bahwa tidak ada relevansinya antara kedudukan Mulia Djaya Tang Liang Hin selaku Direktur II PT Setra Sari (Persero) danjatau dicantumkannya nama Mulia Djaya Tan Liang Hin pada akte pendirian perseroan dengan penguasaan fisik tanah sengketa terlebih Para Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA jo Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Hal tersebut tidak menunjukkan bahwa Mulia Djaya Tang Liang Hin yang menguasai/menduduki dan memanfaatkan tanah sengketa dengan baik karena berdasarkan bukti TI- 8 dan bukti TII-5 s/d TII-17 terbukti bahwa yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan tanah sengketa sejak tahun 1964 s/d 2011 bukan Sdr. Mulia Djaya Tan Liang Hin. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menyatakan bahwa :
"yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan";
3. Bahwa judex facti telah salah dalam penerapan hukumnya sehingga
pertimbangkan tidak mencukupi (onvoldoende gemotiveerd). Bahwa
unsur terpenting yang lupa dipertimbangkan oleh judex facti adalah
bahwa PT. Sarinah (Persero) telah menguasai tanah sengketa sejak
tahun 1964 sampai saat ini tanpa ada gangguan atau tuntutan dari
pihak manapun juga dan bukti pembayaran pajak bumi dan banqunan
tanah sengketa atas nama PT. Sarinah (Persero) dan selalu membayar pajak bumi dan bangunan selama menempati dan menguasai tanah sengketa (vide bukti TI- 8 dan bukti TII-5 s/d TII-17);
4. Bahwa selain itu, karena tanah sengketa sejak dikuasai oleh PT. Sarinah (Persero)/dahulu Pembanding I/Tergugat I selama 47 tahun tidak pernah dipersoalkan oleh Almarhum Tan Liang Hin termasuk oleh Para Termohon Kasasi dan secara de facto Para Termohon Kasasi baru mempersoalkan kejadian hukum dalam perkara a quo, maka dengan berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu :
- Yurisprudensi MARl No. 329 K/SIP/1957 tanggal 24 September 1958;
- Yurisprudensi MARl No. 695 K/SIP/1973 tanggal 21 Januari 1975;
- Yurisprudensi MARl No. 367 K/SIP/1973 tanggal 4 Desember 1975;
- Yurisprudensi MARl No. 408 K/SlP/1973 tanggal 9 Desember 1975;
- Yurisprudensi MARl No. 200 K/SlP/1974 tanggal 11 Desember 1975;
Dihubungkan dengan gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, maka telah jelas dan tegas terbukti judex facti Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat telah daluwarsa sehingga harus dinyatakan ditolak;
Bahwa pemohon kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak
sependapat dengan Pertimbangan judex facti (halaman 112 alinea 1)
yang memberikan kesimpulan:
"Dalam posita gugatannya Para Penggugat telah menguraikan
perbuatan melawan hukum apa saja yang didalilkan telah dilakukan oleh Tergugat I, II ,III dan IV (halaman 13 sampai dengan halaman 27
gugatan Para Penggugat) yang mendukung petitum ke-4 gugatan dan
Para Penggugat telah pula menguraikan hak kepemilikan Para
Penggugat terhadap objek sengketa .. dst";
Bahwa pertimbangan judex facti pada butir 5 (lima) tersebut di atas
jelas mengandung kekeliruan karena hak kepemilikan Para Termohon
Kasasi hanya berupa bukti register dimana bukti register tanah
tersebut bukanlah alas hak untuk lahirnya hak atas tanah. Secara
juridis formal bahwa selain apa yang diatur dalam Pasal 22 UUPA jo
Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah, bukanlah alas hak kepemilikan atas tanah. Bukti register
yang dikeluarkan oleh kelurahan hanyalah pencatatan atas terjadinya
suatu perbuatan hukum atas tanah, sedangkan alas hak untuk
lahirnya hak atas tanah tersebut adalah akta jual beli, baik yang dibuat
secara di bawah tangan, maupun yang dibuat oleh PPAT;
7. Bahwa lebih lanjut, Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa perkara a quo, yang hanya mengambil alih seluruh pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa perkara a quo, sehingga judex facti tersebut tidak menilai secara utuh dan lengkap sehingga salah menerapkan hukumnya khususnya mengenai bukti T IV-1 pasal 16 sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan judex facti (halaman 114 alinea 2 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo) yang berbunyi :
"bahwa mengenai eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan para
Penggugat error in persona karena Tergugat IV adalah sebagai penyewa yang beritikad baik dari PT. Sarinah (Persero) dan telah memenuhi ketentuan Pasal 1584 KUHPerdata, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam posita gugatannya para Penggugat menguraikan tentang status hukum Tergugat IV sebagai penyewa objek sengketa dari Tergugat I sehingga sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat IV terhadap objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum selain tanpa sepengetahuan para Penggugat juga para Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I adalah pihak yang tidak berwenang menyewakan objek sengketa sedangkan mengenai apakah Tergugat IV yang telah menyewa objek sengketa ataukah tidak akan dibuktikan dalam proses pembuktian, sehingga oleh karena tidak berdasar hukum maka eksepsi Tergugat IV tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
8. Bahwa alasan keberatan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/ Tergugat IV terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama pada butir 7 (tujuh) tersebut di atas adalah karena terhadap objek sengketa kedudukan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV hanya sebagai pihak yang menyewa kepada PT.Sarinah (Persero)/dahulu Pembanding I/Tergugat I, dengan demikian telah terjadi error in persona dalam bentuk salah/keliru orang yang digugat karena Pemohon Kasasi bukanlah pihak yang memiliki "kedudukan dan kapasitas" yang tepat sebagai pihak dalam perkara a quo;
Terlebih, sebagai penyewa yang beritikad baik Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV dalam perjanjian sewa menyewa dengan PT. Sarinah (Persero) kepentingannya telah dijamin oleh PT. Sarinah (Persero)/ Pembanding I/Tergugat I bahwa tidak akan mendapat tuntutan dari pihak manapun juga dikemudian hari;
Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti judex facti tingkat banding
tidak/kurang cukup mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding/Tergugat IV, sehingga judex
facti tingkat banding tidak menerapkan fungsi, tugas dan tanggungjawab
sebagai peradilan banding yang baik (tidak menerapkan ketentuan undang-
undang).
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV sangat
berkeberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum majelis
hakim tingkat banding yang memeriksa perkara a quo, yang hanya mengambil alih seluruh pertimbangan hakim tingkat pertama yang memeriksa perkara a quo dalam putusannya pada halaman 121 alinea 1 yang pada intinya menyatakan :
" .... bahwa selanjutnya Tergugat II telah membuat perjanjian penyerahan dan pelepasan hak tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat III dengan perjanjian pelepasan dan penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II kepada Tergugat III, selain itu tanpa alas hak secara hukum Tergugat I telah menyewakan 3 (tiga) gudang seluas 9.000 M2 dari tahun 1992 terhadap Tergugat IV, perbuatan Tergugat I, II, III dan IV tersebut adalah perbuatan melawan hukum";
Bahwa sehubungan dengan Pertimbangan pada butir 9 (sembilan)
tersebut di atas, judex facti tidak memeriksa dan meneliti secara utuh
dan lengkap mengenai dasar Pemohon Kasasi/dahuiu Pembanding
II/Tergugat IV menempati gudang yang terletak di atas tanah sengketa sehingga judex facti telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa andai saja majelis hakim tingkat banding lebih cermat memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV maka tentunya majelis hakim tingkat banding dapat menemukan fakta-fakta hukum yang jelas dan akurat mengenai status keberadaan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV di atas lokasi tanah sengketa. Karena faktanya Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV menempati gudang di atas tanah sengketa adalah berdasarkan adanya suatu perjanjian sewa menyewa antara Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV dengan PT. Sarinah (Persero) sebagaimana bukti TIV-1 sampai dengan TIV-3;
Bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama pada
halaman 119 alinea 1 bertanda (-) menyatakan dengan tegas :
"bahwa dengan demikian Tergugat IV adalah selaku penyewa yang beritikad baik dan perjanjian sewa menyewa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1338 KUHPerdata";
Dengan demikian, sudah jelas dan tegas tidak ada perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/ Tergugat IV karena Pemohon kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV adalah selaku penyewa yang beritikad baik dan perjanjian sewa menyewa telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata jo Pasal 1338 KUHPerdata, dengan demikian sudah seharusnya yang terhormat majelis Hakim Agung Mahkamah Agung R.I. membatalkan putusan dalam perkara a quo karena adanya kekeliruan nyata dari hakim dalam memberikan pertimbangan yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan sebagaimana yang telah kami sampaikan atau jelaskan di atas;
12. Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak
sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI
lakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
a quo (halaman 125 alinea 2) yang pada pokoknya memberikan
kesimpulan :
"menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas
maka unsur adanya perbuatan telah terpenuhi karena Tergugat I telah
menguasai objek sengketa milik suami/orang tua para Penggugat,
kemudian menjual sebagian tanah sengketa seluas 12.640 M2 kepada
DR.Kenneth Hidayat (Tergugat II) selanjutnya Tergugat II telah
membuat Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4
Oktober 1980 dengan Tergugat III. Selain itu Tergugat I telah
menyewakan 3 (tiga) gudang seluruhnya 9000 M2 kepada Tergugat IV
adalah terkualifikasi sebagai perbuatan sebagaimana definisi yang telah
terurai di atas;"
13. Bahwa pertimbangan judex facti pada butir 12 (dua belas) tersebut di
atas jelas mengandung kekeliruan karena sekali lagi ditegaskan,
menguasaan objek sengketa oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV adalah berdasarkan sewa menyewa. Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding I/Tergugat IV adalah penyewa yang beritikad baik yang kepentingannya telah dijamin oleh PT. Sarinah (Persero)/Tergugat I.
Selain itu, Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak memiliki hubungan hukum dengan Para Termohon Kasasi sehingga pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV adalah terkualifikasi sebagai unsur perbuatan adalah sangat tidak tepat dan keliru sehingga patut dan layak ditolak. Dengan demikian terbukti dengan tegas dan jelas judex facti telah salah dalam menerapkan hukumnya;
14. Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
a quo (halaman 133 alinea 2) yang menyatakan sebagai berikut:
"bahwa, dengan demikian perbuatan Tergugat IV yang telah menyewa
3 gudang seluas 9000 M2 dari Tergugat I adalah terkualifikasi sebagai
perbuatan melawan hukum pula karena gudang yang disewa tersebut
berdiri di atas tanah sengketa yang telah dikuasai oleh Tergugat I
secara melawan hukum, sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ke-2 (perbuatan tersebut perbuatan
melawan hukum) telah terpenuhi;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV keberatan dan menolak pertimbangan judex facti tingkat banding tersebut di atas, karena jelas judex facti tingkat banding sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta dalll-dalil Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat;
Bahwa apabila judex facti tingkat banding lebih cermat dan teliti dalam memeriksa, mempelajari bukti-bukti serta dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV, maka pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh judex facti tingkat banding akan lebih obyektif dan lebih berimbang;
Bahwa dalam bukti TIV-1 sampai dengan TIV-3 telah jelas dan tegas membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV adalah selaku penyewa yang beritikad baik dimana dinyatakan berlaku secara sah dan mengikat pada saat kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai unsur-unsur pokok yaitu harga dan barang dan selama menyewa gudang tersebut hingga saat ini tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun juga sehingga tidak ada satu perbuatan pun yang membuktikan bahwa terdapat perbuatan yang teridentifikasi sebagai
perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365
KUH Perdata;
Bahwa sejak Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV menempati tanah tersebut berdasarkan informasi dan fakta yang ada, Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV mendapatkan
informasi tentang tidak adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan
kepemilikan tanah yang dikuasai oleh PT. Sarinah (Persero) sejak tahun 1964 dan tidak satupun bukti yang dengan tegas dan jelas menerangkan tentang status tanah yang disewa oleh Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV berstatus tanah sengketa sampai diajukannya gugatan perkara a quo. Dengan demikian terbukti dengan tegas dan jelas judex facti telah salah dalam menerapkan hukumnya;
19. Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
a quo (halaman 133 alinea 4) yang menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa jika hal-hal tersebut dikaitkan dengan gugatan para
Penggugat, dimana berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh
kedua belah pihak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka
telah terbukti pula bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta
Tergugat IV telah melakukan kesalahan sebab Tergugat I secara dengan
sengaja menguasai objek sengketa dengan tanpa dasar hukum yang
sah, sedangkan Tergugat II telah melakukan kelalaian (culpa) dengan tidak meneliti keabsahan kepemilikan objek sengketa oleh Tergugat I,
demikian pula Tergugat III dan Tergugat IV secara hukum wajib untuk
meneliti proses hukum dan keabsahan atas kepemilikan objek sengketa
yang dikuasai dan diakui adalah millk Tergugat I tersebut, sehingga
unsur ke-3 (adanya unsur kesalahan si pelaku) telah terpenuhi";
20. Bahwa alasan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV
keberatan dan menolak pertimbangan judex facti tingkat banding
tersebut di atas, karena jelas judex facti tingkat banding telah salah
dalam penerapan hukumnya dan sama sekali tidak mempertimbang- kan bukti-bukti serta dalil-dalil Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/ Tergugat IV. Dalam bukti TIV-1 sampai dengan TIV-3 telah jelas dan tegas membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV telah meneliti proses hukum dan keabsahan atas kepemilikan objek sengketa yang dikuasai sehingga Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV kemudian membuat perjanjian sewa menyewa dengan PT. Sarinah (Persero)/ Pembanding I/Tergugat I. Dengan demikian telah jelas dan tegas dengan tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta dalil-dalil Pemohon Kasasi menunjukkan bahwa judex facti telah salah dan keliru memberikan pertimbangan hukum;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
a quo (halaman 134 alinea 4) yang menyatakan sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa kerugian materiil maupun immaterial yang
didalilkan oleh para Penggugat tersebut adalah beralasan hukum
karena para Tergugat telah terbukti menguasai objek sengketa secara melawan hukum karena para Tergugat telah terbukti menguasai objek sengketa secara melawan hukum yang menyebabkan para Penggugat sebagai ahli waris dari Muja Djaja Tan Liang Hin tidak dapat memanfaatkan objek sengketa tersebut dalam tenggang waktu yang cukup lama/tentu menimbulkan kerugian materiil dan immaterial. Namun mengenai berapa besarnya kerugian tersebut akan dipertimbangkan dan dihitung dalam pertimbangan hukum permintaan ganti rugi pada petitum-petitum 13, 14, 15 dan 16”;
22. Bahwa alasan Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV keberatan dan menolak pertimbangan judex facti tingkat banding
tersebut di atas karena PT. Sarinah (Persero)/Pembanding I/Tergugat I telah menguasai objek sengketa selama ± 47 (empat puluh tujuh) tahun tanpa pernah dipersoalkan kepemilikannya. Terlebih dalam perjanjian sewa menyewa ini, Pemohon Kasasi telah dijamin kepentingannya dibebaskan dari segala claim/tuntutan apabila ada tuntutan oleh pihak ketiga/pihak lain (vide bukti TIV-1, PasaI 16);
Bahwa disamping itu, telah terbukti dipersidangan Para Termohon Kasasi/ dahulu Para Penggugat hanya menunjukkan Akte Register Jual Beli Tahun 1964 dari No. Akta 156 sampai dengan No. 177 yang secara jelas bukti tersebut bukanlah alas hak kepemilikan atas tanah.
Dengan demikian, putusan judex facti yang menegaskan tentang pihak yang memiliki hak atas tanah a quo tanpa adanya bukti yang mendasari secara hukum adalah keputusan yang keliru dan menyesatkan dan tidak berdasar hukum sehingga patut dan wajar apabila tuntutan tentang adanya kewajiban penggantian kerugian materil dan immaterial yang dibebankan kepada pihak Pemohon Kasasi dalam perkara a quo sudah sepatutnya diabaikan dan/atau dikesampingkan;
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV tidak
sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo (halaman 135 alinea 3) yang menyatakan sebagai berikut :
" ... karena Tergugat I telah menguasai tanah sengketa secara tanpa
hak, kemudian menjual sebagian tanah sengketa kepada Tergugat II
serta menyewakan sisa tanah dan gudang yang seluruhnya seluas
9.000 M2 kepada Tergugat IV. Selain itu Tergugat II telah mengalihkan tanah yang dibelinya tersebut kepada Tergugat III, sehingga telah terbukti pula adanya hubungan kausalitas antara perbuatan para Tergugat yang terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita oleh para Penggugat, dengan demikian maka unsur ad. 5 telah terpenuhi";
25. Bahwa alasan Pemohon kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV
keberatan dan menolak pertimbangan judex facti tingkat banding
tersebut di atas karena judex facti telah salah menerapkan pertimbangan hukumnya karena secara nyata telah keliru dalam memahami asas kausalitas sebagaimana yang diutarakan dalam pertimbangan di atas, mengingat perbuatan Pemohon kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV adalah perbuatan yang berdiri sendiri sehingga hak dan kewajiban para pihak didepan hukum jelas sudah pasti berbeda tergantung posisi Pemohon Kasasi/dahulu Pembanding II/Tergugat IV dalam perjanjian terkait dengan keberadaan tanah a quo;
26. Bahwa bertindak selaku pemilik dan penyewa memiliki hak dan
kewajiban berbeda didepan hukum, begitupun maksud dan tujuan
para pihak melakukan perbuatan hukum tersebut, sehingga hubungan
hukum antara keduanya tidaklah dapat digolongkan sebagai hubungan
kausalitas;
Alasan-alasan kasasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Keberatan pertama.
1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan dalam menjatuhkan putusannya, yaitu bahwa majelis hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengambil alih seluruh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa memberikan pertimbangan hukumnya sendiri;
Bahwa atas hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam:
Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, "Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan";Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03 Tahun 1974 tanggal 15 November 1974 yang menyatakan bahwa, "Dengan tidak/kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara, yang mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan tingkat kasasi."
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah lalai dalam
memutus perkara aquo, karena sesuai dengan ketentuan hukum tersebut jelas terbukti bahwa memberikan alasan yang cukup atau memadai dalam menjatuhkan putusan merupakan kewajiban bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan ketiadaan atau kurangnya alasan tersebut cukup menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi untuk membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan
kelalaian dengan tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali
dan hanya mengambil alih secara utuh pertimbangan hukum putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pertimbangan hukum dalam
putusannya. Bahwa dengan demikian putusan majelis hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dimaksud tidak memuat pertimbangan hukumnya
sendiri sebagai dasar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
memutus perkara a quo;Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah lalai
dengan tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali dalam
putusannya, maka sudah sepatutnya menurut hukum putusan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dimaksud dibatalkan, serta Judex
Juris Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukumnya sendiri
dalam putusan tingkat kasasi;
Keberatan kedua.
Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan telah melakukan kekeliruan secara nyata karena dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa eksepsi mengenai daluwarsa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasil Para Penggugat tidak beralasan hukum haruslah tidak dapat diterima;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Nani Indrawati, SH., M.Hum.
dan Hakim Anggota Fx. Jiwo Santoso,SH.,M.Hum. dan H. Herdi
Agusten, SH.,M.Hum telah membuat pertimbangan hukum yang keliru
dan bertentangan dengan fakta-fakta;
Bahwa sangat keliru dan tidak berdasarkan fakta apabila baik Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa eksepsi tentang daluwarsa tentang tuntutan yang dilakukan oleh Para Penggugat tidak
cukup beralasan hukum dengan adanya pencegahan (stuiting) dari Para
Penggugat;Bahwa pendapat ahli M.Yahya Harahap,SH. mengenai ketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1979 KUHPer
mengenai pencegahan daluwarsa yang menyatakan bahwa daluwarsa
dapat dicegah oleh satu peringatan, suatu gugatan serta oleh setiap
perbuatan tuntutan hukum, satu dan lain diberitahukan oleh seorang
pegawai yang berkuasa untuk itu atas nama pihak yang berhak kepada
orang yang hendak dicegah memperolehnya dengan jalan daluwarsa;
Bahwa Pemohon Kasasi tegaskan, pendapat ahli M.Yahya Harahap, S.H. dipersidangan juga menyatakan bahwa ketentuan pencegahan daluwarsa tersebut dapat dikesampingkan atau tetap menjadi daluwarsa apabila yang bersangkutan mengajukan pencegahan daluwarsa dengan beritikat buruk dan sengaja mengulur-ulur waktu;
Bahwa Pemohon Kasasi didalam dalil-dalil jawabannya terdahulu mengemukakan bahwa Termohon Kasasi mendalilkan orang tuanya
mendapatkan tanah dengan cara membeli dari pemilik asal dengan
register Akta Jual Beli tahun 1964 pada saat itu surat-surat tanah
tersebut diminta oleh Tergugat I melalui alm. Dr.Soeharto selaku
Direktur Utama;
Bahwa berdasarkan pengakuan Termohon Kasasi tersebut, seandainya
benar dalil Termohon Kasasi tersebut, maka semestinya gugatan
diajukan dan ditujukan kepada alm. Dr.Soeharto sehingga beliau
mempunyai hak jawab. Namun ternyata gugatan baru diajukan setelah
beliau meninggal sehingga beliau tidak lagi dapat menjawab/membantah apa yang didalilkan oleh Termohon Kasasi. Kondisi yang seperti ini adalah sangat tidak adil dan cenderung mendiskreditkan alm. Dr. Soeharto;
Bahwa selain itu, seharusnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat juga mempertimbangkan mengapa semasa hidupnya, Mulya
Djaja Tan Liang Hin sama sekali tidak mengajukan upaya hukum apapun, padahal Termohon Kasasi didalam dalil gugatannya menyatakan bahwa yang bersangkutan juga menduduki objek sengketa a quo dari tahun 1964 sampai dengan tatiun 1993 Hal ini membuktikan bahwa Termohon Kasasi (ahli waris) mempunyai itikad buruk dengan cara mengajukan gugatan pada saat itu;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa Termohon Kasasi secara sengaja mengajukan upaya hukum gugatan yang menunggu setelah Dr. Soeharto meninggal dunia, karena ada ketakutan dari Termohon Kasasi apabila gugatan diajukan pada saat Dr.Soeharto masih ada, maka dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi di persidangan akan dimentahkan oleh Dr. Soeharto;
Bahwa dengan demikian alasan hukum adanya pencegahan daluwarsa
(stuiting) atau daluwarsa tersebut sudah tertahan (gestart) merupakan
tindakan itikad buruk dari Termohon Kasasi. Serta jelas dan terbukti
bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mengemukakan keseluruhan fakta dipersidangan dan mempertimbangkan dalil yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi adalah tidak tepat dan melanggar hukum;
Bahwa secara yuridis, gugatan Termohon Kasasi/Para Penggugat yang
baru mempermasalahkan hak kepemilikannya setelah berpuluh-puluh
tahun tersebut adalah terkena daluwarsa dan apabila objek sengketa
tersebut juga ikut dikuasai oleh Pemohon Kasasi dengan membuktikan
hak kepemilikannnya maka seharusnya Termohon Kasasi telah melakukan keberatan atau mempermasalahkan hak kepemilikan Pemohon Kasasi dari puluhan tahun yang lalu;
Keberatan ketiga.
Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya dimana terdapat pertentangan antara pertimbangan
mengenai daluwarsa gugatan dengan pertimbangan mengenai hubungan hukum yang mengaitkan Pemohon Kasasi/Tergugat III dengan Termohon Kasasi/Para Penggugat;
Bahwa dalam pertimbangan judex facti mengenai ditolaknya eksepsi daluwarsa, salah satunya didasarkan pada Bukti P-12 yaitu yang menyatakan (tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Setra Sari
Persero . No.5, tanggal 3 Desember 1964, Mulja Djaja Tan Liang Hin menjabat selaku Direktur II dan Akte Perubahan No. 22 tanggal 30
Oktober 1968) membuktikan bahwa tanah dan gedung objek sengketa
masih diduduki oleh suami/orang tua Para Penggugat sejak tahun 1964
sampai dengan 1993, sehingga adanya pencegahan (stuiting) dari
Termohon Kasasil Para Penggugat. Dengan demikian secara fakta jelas
bahwa Termohon Kasasil Para Penggugat mengetahui semua peristiwa
hukum yang terjadi pada rentang waktu tahun 1964 sampai dengan tahun 1993 atas objek sengketa baik itu mengenai penguasaannya maupun
mengenai peralihan-peralihan hak yang terjadi;Bahwa apabila pertimbangan mengenai daluwarsa tersebut dilakukan
perbandingan dengan dasar pertimbangan judex facti dalam memutus
perkara aquo pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan telah ditemukan dalil-dalil yang tidak terbantahkan, yaitu:
Tergugat I (PT. Sarinah Persero) menguasai objek sengketa di Jalan
Pancoran Timur 11/4, Jakarta Selatan, yang luas seluruhnya adalah
34.916 m² yang di atasnya ada 3 (tiga) bangunan gedung masing-
masing luasnya 3.000 m² dan menjual sebagian objek sengketa seluas
12.640 m² kepada Tergugat II (DR. Kenneth Hidayat), dan Tergugat I
telah pula menyewakan 3 gudang yang seluruhnya seluas 9.000 m²
dari tahun 1992 kepada Tergugat IV (PT. Bandha Ghara Reksa
Persero);Bahwa Tergugat II yang telah membeli sebagian objek sengketa seluas
12.640 m² dari Tergugat I tersebut kemudian membuat Perjanjian
Penyerahan dan Pelepasan Hak kepada Tergugat III (Pemerintah
Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia),
tanggal 4 Oktober 1980;
Dengan demikian judex facti telah yakin dengan fakta bahwa:
Tergugat I menjual sebagian objek sengketa seluas 12.640 m² kepada
Tergugat II pada tahun 1973;
Atas objek sengketa seluas 12.640 m² tersebut, Tergugat II membuat
Perjanjian Pelepasan Hak kepada Pemohon Kasasi/Tergugat III pada
tanggal 4 Oktober 1980;
Bahwa berdasarkan kedua fakta hukum tersebut di atas, yaitu fakta yang
menyatakan saat Termohon Kasasi menduduki objek sengketa pada
rentang waktu dari tahun 1964 sampai dengan tahun 1993 dengan
terjadinya pelepasan hak antara Tergugat II dengan Pemohon Kasasi
pada tahun 1980, maka sangat tidak mungkin apabila Termohon Kasasi/
Para Penggugat tidak mengetahui dan tidak melakukan upaya-upaya
hukum untuk mencegah terjadinya jual beli objek sengketa antara
Tergugat I dengan Tergugat II dan pelepasan hak antara Tergugat II
dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian pertimbangan judex facti antara tidak diterimanya eksepsi daluwarsa sangat bertentangan dengan dasar pertimbangan mengenai hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II dan Pemohon Kasasi.
Pertimbangan tersebut jelas dan terbukti inkonsistensi atau bertentangan
satu dengan yang lainnya sehingga sudah sepatutnyalah dan berdasar
hukum judex juris menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh judex facti telah keliru secara nyata;
5. Bahwa selain fakta-fakta hukum di atas, berdasarkan tambahan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada tingkat banding berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 atas nama Departemen Keuangan Republik Indonesia yang terletak di Jalan Pancoran Timur II Nomor 1, RT.010, RW.02 Jakarta Selatan, yang sesuai penunjuk dulunya merupakan Tanah negara bekas Eigendom Verp. 6104 seb. dan 6940 seb. dengan perolehan sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk kedalam objek sengketa, maka semakin jelas terbukti fakta atau bukti hukum otentik ini sangat tidak mungkin tidak diketahui oleh Termohon Kasasi. Bahwa dengan tegas Pemohon Kasasi menyatakan selama terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998, sampai dengan saat ini tidak pernah sekalipun seseorang atau badan hukum mengajukan keberatan baik itu secara lisan ataupun tertulis kepada Pemohon Kasasi;
Keberatan keempat.
Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan ketentuan perundang-undangan dengan mengabaikan bukti otentik yang dibuktikan secara jelas dan tegas oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa apabila memang benar tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 termasuk kedalam objek perkara a quo, maka berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP Nomor 24/1997") dinyatakan "Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor
Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan
ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut;Bahwa gugatan Termohon Kasasi yang diajukan setelah 13 (tiga belas)
tahun terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 telah menunjukkan bahwa
gugatan Termohon Kasasi adalah gugatan yang mengada-ada dan tidak
berdasar hukum. Bahwa tindakan Termohon Kasasi yang baru mengajukan gugatan pada saat sekarang adalah tindakan hukum yang patut dipertanyakan;Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 146 yang diterbitkan pada tanggal 7
Mei 1998 dengan demikian telah berlaku selama 13 tahun lebih,
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun
1997, maka pihak lain tidak terkecuali Para Penggugat tidak dapat lagi
menuntut hak atas tanah tersebut;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24/1997
tersebut maka hak Termohon Kasasi untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan objek gugatan telah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;Bahwa diajukannya gugatan aquo oleh Termohon Kasasi justru telah
menunjukkan bahwa Termohon Kasasi adalah pihak yang tidak
mempunyai itikad baik. Hal ini terlihat dari dalil-dalil gugatan Termohon
Kasasi yang hanya didasarkan pada alasan-alasan yang tidak berdasar
hukum dan sangat terlihat jelas merupakan upaya coba-coba serta hanya
mengada-ada;Bahwa dengan demikian, putusan judex facti yang sama sekali tidak
mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, putusan
tersebut jelas dan terbukti tidak menerapkan dan menegakkan peraturan
hukum sebagaimana mestinya, putusan judex facti tersebut tidak
mendudukan penyelesaian perkara pada proporsi hukum yang sebenarnya. Dengan demikian putusan yang salah menerapkan hukum atau melanggar hukum adalah putusan yang bertentangan dengan prinsip hukum, yang mengakibatkan putusan itu dianggap tidak menurut hukum (wederrechtelijk, unlawfull). Bahwa prinsip hukum ini jelas terbukti, ketika judex facti mengabaikan ketentuan-ketentuan undang-undang yang telah tegas mengatur hak dan kewenangan Pemohon Kasasi terhadap bukti berupa Serifikat Hak Pakai Nomor. 146 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 1998;
Keberatan kelima.
Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dengan melakukan pertimbangan terhadap putusan dengan tidak saksama (onvoldoende gemotiveerd, insufficient judgement) mengenai dalil-dalil dan bukti yang disampaikan Termohon Kasasi/Para Penggugat dengan fakta yang sebenarnya dan tak terbantahkan yang dimiliki oleh Pemohon Kasasi.
Bahwa dalil Termohon Kasasi/Para Penggugat yang ditujukan sebagai
dasar tuntutan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi
adalah jual beli yang dilakukan antara Tergugat I kepada Tergugat II
pada tahun 1973 yang dilakukan di hadapan Pejabat Notaris Eliza
Pondaag berdasarkan Perikatan Jual Beli No.3 tanggal 3 April 1973 dan
Akte Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 82 tanggal 29 Agustus 1975
yang terletak di Jalan Pancoran Timur 11/4, Jakarta Selatan dengan batas-
batas tanah:
- Selatan : Tanah pecahannya (Mulja Djaja Tan Liang Hin)
- Barat : Jalan Pancoran Timur II
- Utara : Kantor Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja RI
- Timur : Tanah Masyarakat
Atas jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, pada tahun 1980 tanah milik Tergugat II tersebut kemudian beralih kepada Pemohon Kasasi/Tergugat III berdasarkan Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980.
Bahwa Pemohon Kasasi secara tegas telah menyatakan baik dalam
Jawaban pada pengadilan tingkat pertama maupun dalam memori
banding pada pengadilan tingkat banding bahwa dalil Termohon Kasasi
mengenai letak objek sengketa perkara aquo tersebut salah alamat
karena lokasi di Jalan Pancoran Timur 11/4 Jakarta Selatan sama sekali tidak pernah Pemohon Kasasi tempati.
Bahwa apabila dicermati dengan saksama, bagaimana hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dapat memutuskan perkara a quo dan menyatakan
bahwa Pemohon Kasasi menguasai sebagian tanah objek sengketa jika
tanpa adanya pemeriksaan setempat atas objek a quo.
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor.
7 Tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat, majelis hakim seharusnya melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara, letak, luas, dan batas tanah guna mendapatkan penjelasan/keterangan secara terperinci atas objek perkara untuk menghindari putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable);
Bahwa tanpa dilakukannya pemeriksaan setempat, bagaimana mungkin
Majelis Hakim dapat meyakini objek yang disengketakan oleh Termohon
Kasasi dalam gugatannya adalah sama dengan objek yang dikuasai
Pemahon Kasasi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 tahun
1998 tanggal 7 Mei 1998.Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dalam putusan No. 536/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2011
terkait eksepsi Pemohon Kasasi tentang gugatan Termohon Kasasi yang
salah alamat adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak
beralasan hukum sama sekali, maka sesuai dengan ketentuan beracara
di peradilan, ditariknya Pemohon Kasasi dalam perkara ini jelaslah tidak
dapat dibenarkan karena Pemohon Kasasi sama sekali tidak memiliki
hubungan hukum dengan Termohon Kasasi. Maka Pemohon Kasasi
mohon kepada majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi aquo untuk menyatakan gugatan Termohon Kasasi tidak dapat diterima karena bertentangan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No.4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan bahwa, "Syarat mutlak untuk menuntut orang didepan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak";Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum pembuktian sebagaimana tersebut di atas, jelas dan terbukti judex facti dalam melakukan pertimbangan putusan sangat atau terlampau singkat, kabur, dan tidak kongkret. Dengan demikian jelas bahwa pertimbangan yang singkat dan kabur yang dilakukan judex facti sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan di dalam persidangan secara menyeluruh dan kongkret;
Keberatan keenam.
Bahwa judex facti telah secara nyata salah menerapkan hukum dalam pertimbangan mengenai kedudukan Pemohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara a quo.
Bahwa didalam pertimbangan judex facti (Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) pada halaman
125 yang menyatakan bahwa terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah karena Tergugat I telah menguasai objek sengketa milik suami/orangtua Termohon Kasasi, kemudian menjual sebagian tanah sengketa seluas 12.640 m2 kepada Dr. Kenneth Hidayat (Tergugat II), selanjutnya Tergugat II telah membuat Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 dengan Pemohon Kasasi. Selain itu Tergugat I telah menyewakan 3 gudang seluas seluruhnya 9.000 m2 kepada Tergugat IV adalah terkualifikasi sebagai perbuatan sebagaimana definisi yang telah terurai di atas;Bahwa Pemohon Kasasi jelas-jelas tidak menempati objek sengketa
dalam perkara aquo sebagaimana dikemukakan Termohon Kasasi dalam gugatannya. Dimana saat ini Pemohon Kasasi sekali lagi tegaskan, gugatan aquo seharusnya ditujukan kepada penghuni yang menempati lahan tersebut, yaitu dengan alamat di Jalan Pancoran Timur 11/4 Jakarta Selatan.Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi telah salah alamat dalam
mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan gugatan yang
ditujukan kepada Pemohon Kasasi sangatlah tidak jelas dan Pemohon
Kasasi secara otomatis tidak memiliki kepentingan sebagai pihak dalam
perkara aquo;Bahwa Pemohon Kasasi sampaikan, sesuai tambahan buktinya yang telah disampaikan pada upaya hukum banding yaitu bahwa dapat Pemohon Kasasi tegaskan, Pemohon Kasasi menguasai dan menempati tanah dan bangunan secara sah demi hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 atas nama Departemen Keuangan Republik Indonesia yang terletak di Jalan Pancoran Timur II Nomor. 1, RT. 010 RW. 02 Jakarta Selatan yang sesuai Penunjuk dulunya merupakan Tanah negara bekas EigendomVerp. 6104 seb. dan 6940 seb. dengan perolehan sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa oleh karena dalam hal ini Pemohon Kasasi tidak memiliki
kepentingan sebagai pihak dalam perkara aquo maka gugatan Termohon Kasasi yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya Pemohon Kasasi memohon untuk dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara aquo;
Keberatan ketujuh.
Bahwa judex facti telah mengabaikan kewenangan hukum dari Pejabat/lnstansi yang berdasarkan amanat perundang-undangan mempunyai peranan penting dalam membuktikan sengketa kepemilikan atas tanah;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya pada putusan perkara Nomor: 536/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2011, dihalaman 114 strip pertama, berpendapat bahwa Termohon Kasasi lah yang menentukan siapa yang digugatnya, juga titel gugatan Termohon Kasasi adalah mengenai Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Pemohon Kasasil Tergugat III, dan Tergugat IV yang berarti Notaris tidak digugat maka tidak menyebabkan kurangnya pihak dalam gugatan aquo;
Bahwa Termohon Kasasi dalam surat gugatannya mendalilkan bahwa
Perikatan Jual Beli No. 3 tanggal 3 April 1973 dan Akta Penyerahan Hak
No. 82 tanggal 29 Agustus 1975 antara Tergugat I dan Tergugat II yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag seharusnya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang berlaku. Dimana dalam hal ini Notaris
Eliza Pondaag sebagai pihak yang membuat perikatan jual beli dan akta
penyerahan hak atas tanah dimaksud tidak diikutsertakan sebagai pihak
dalam perkara a quo;Bahwa seharusnya Termohon Kasasi membuktikan kebenarannya jika
Tergugat VI merupakan Protokoler dari Notaris Eliza Pondaag, karena
dalam perkara ini Notaris Eliza Pondaag lah pihak yang dapat
membuktikan keabsahan perikatan jual beli dan akta penyerahan hak
atas tanah yang disengketakan oleh Termohon Kasasi/Para Penggugat;Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya hanya
mempertimbangkan bahwa ketidak ikut sertaan Notaris dalam gugatan
karena merupakan hak dari Termohon Kasasi. Pertimbangan tersebut
adalah keliru dan tidak berdasar hukum karena Notaris sebagai pejabat
publik merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara aquo mutlak harus diikutsertakan/ditarik karena produk hukum yang dikeluarkannya dimintakan untuk dinyatakan batal demi hukum;Bahwa apabila permohonan untuk menyatakan akta-akta tersebut batal
demi hukum kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka tentu
Notaris Eliza Pondaag sebagai pihak yang mengeluarkan produk hukum dimaksud akan dirugikan mengingat sebagai pihak yang tidak diikutsertakan dalam perkara aquo tidak memiliki hak untuk menjelaskan keabsahan produk hukumnya di persidangan;Bahwa dengan demikian jelas terbukti sudah seharusnya Notaris Eliza
Pondaag diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara aquo, karena dengan tidak diikutsertakannya Notaris Eliza Pondaag sebagai pihak dalam perkara aquo, maka gugatan menjadi tidak lengkap/sempurna dan oleh karena itu cukup beralasan dan berdasar hukum apabila pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keliru;
Keberatan kedelapan.
Bahwa judex facti telah secara nyata melakukan kesalahan dalam menerapkan pertimbangan hukum, dengan mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya merupakan fakta/logika hukum sederhana terkait dengan pembuktian keberadaan suami/orang tua Termohon Kasasi pada saat menduduki objek perkara a quo;
Bahwa seandainya benar tanah objek sengketa yang didalilkan itu merupakan tanah yang dimaksud oleh Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Hakim Pertama yang menilai Termohon Kasasi mempunyai hak atas tanah objek sengketa aquo sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan Termohon Kasasi terkait hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan objek sengketa;
Bahwa pertimbangan judex facti tersebut jelas hanya semata-mata
berdasarkan dalil dari Termohon Kasasi bahwa dalam perkara dimaksud, sesuai dengan Yurisprudensi MARl No. 951 K/Sip/1973 jo. pasal 28 (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang menyatakan bahwa pemeriksaan yang hanya memperhatikan keberatan-keberatan salah satu pihak saja adalah salah, dan hakim dalam menjatuhkan putusan dan memeriksa perkara harus obyektif dan tidak boleh memihak;Bahwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang dijadikan sebagai pertimbangan hukum
Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa tanah dan gedung objek sengketa masih diduduki oleh suami/orang tua Termohon Kasasi sejak tahun 1964 sampai dengan tahun 1993 (vide bukti P-12);Bahwa berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 3 tanggal 3 April
1973 (vide bukti T.II-1), Tergugat I telah menjual sebagian dari tanah yang diduduki oleh suami/orang tua Termohon Kasasi tersebut di atas kepada Tergugat II;Bahwa Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 3 tanggal 3 April 1973 telah
ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak
tanggal 29 Agustus 1975 (vide bukti T.II - 4) yang ditandatangani oleh
Tergugat I dan Tergugat II, namun sama sekali tidak ada keberatan dari
pihak manapun mengenai kepemilikan tanah termasuk dari suami/orang
tua Termohon Kasasi yang pada saat itu menduduki tanah tersebut;Bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 79 tanggal
29 Agustus 1975 (vide bukti T.II-19), Akta Perjanjian Pengosongan
Nomor: 80 tanggal 29 Agustus 1975 (vide bukti T.II-20), dan Akta
Perjanjian Pengosongan Nomor : 81 tanggal 29 Agustus 1975 (vide
bukti T II - 21), juga telah dilakukan pengosongan atas tanah dimaksud;Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dalil-dalil sebagaimana dimaksud
pada angka 3 sampai dengan angka 6 tersebut di atas dapat Pemohon
Kasasi simpulkan bahwa suami/orang tua Termohon Kasasi yang
menurut pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menduduki objek sengketa aquo menjadi tidak logis dan aneh
apabila tidak melakukan keberatan atau upaya-upaya hukum lainnya
terhadap terjadinya pengalihan hak atas tanah objek sengketa aquo;Bahwa jelas dan terbukti, pertimbangan majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak
berdasarkan fakta-fakta/dalil-dalil yang terungkap dipersidangan secara
keseluruhan dan tidak mempunyai konsistensi dalam menyampaikan
pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan kaedah-kaedah hukum;Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa mengenai perbuatan Pemohon Kasasi yang telah membuat Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 dengan Tergugat II terhadap sebagian objek sengketa seluas 12.640 M2 adalah terkualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum pula karena sebagian objek sengketa tersebut adalah bagian dari objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I yang telah terbukti penguasaan tersebut tanpa alas hak yang sah/tanpa memiliki dasar kepemilikan, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasarkan fakta-fakta hukum.
Bahwa Pemohon Kasasi tegaskan kembali, apabila benar telah terjadi
Perjanjian Pelepasan dan Penyerahan Hak tertanggal 4 Oktober 1980 antara Pemohon Kasasi dengan Tergugat II atas sebagian objek sengketa yang juga diduduki oleh Termohon Kasasi dari tahun 1964 sampai dengan 1993, kategori dan unsur-unsur manakah yang menjadikan perjanjian tersebut sebagai dasar dari perbuatan melawan hukum Pemohon Kasasi, mengingat hal-hal sebagai berikut:
Bahwa seharusnya Pemohon Kasasi mempunyai perlindungan hukum dan harus mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikad baik karena jelas dan terbukti bahwa sebagian tanah objek sengketa yang menjadi objek perjanjian tersebut secara hukum
pada tahun 1980 merupakan milik dari Tergugat II dan tidak mempunyai kaitan sama sekali dengan Tergugat I apalagi dengan Termohon Kasasi. Sehingga sudah tepat dan berdasar hukum apabila Pemohon Kasasi melakukan perjanjian peralihan hak atas tanah dengan Tergugat II. Dengan demikian Pemohon Kasasi seharusnya diakui sebagai pembeli yang beritikad baik karena tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan yang terjadi antara Termohon Kasasi dan Tergugat I;Bahwa memang benar Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai objek tanah sengketa aquo pada tahun 1964, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dasar perbuatan melawan hukum atas perjanjian antara Pemohon Kasasi dengan Tergugat II. Bahwa sangat tidak adil dan berdasar hukum apabila suatu peristiwa hukum yang terjadi pada tahun 1964 antara Termohon Kasasi dengan Tergugat I menjadikan alasan hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukan pada tahun 1980 antara Pemohon Kasasi dengan Tergugat II yang sama sekali tidak mengetahui adanya perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dengan Termohon Kasasi pada tahun 1964. Dengan demikian pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sangat keliru karena tidak memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bertindak dengan itikad baik dan tunduk serta patuh kepada ketentuan peraturan perundang-
undangan;Bahwa selain itu didalam dalil yang disampaikan Pemohon Kasasi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jelas-jelas menvatakan bahwa Pemohon Kasasi sama sekali tidak menguasai tanah yang beralamat di Jalan Pancoran Timur II/4 sehingga tidak tepat apabila Pemohon Kasasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi sebagaimana dituntut oleh Termohon Kasasi;
Keberatan kesembilan.
Bahwa judex facti telah terbukti mengabaikan dan tidak menguji sama sekali pembuktian yang disampaikan Pemohon Kasasi terkait dengan hubungan perbuatan melawan hukum yang dinyatakan secara sepihak kepada Pemohon Kasasi.
Bahwa perlu Pemohon Kasasi tegaskan didalam dalil gugatan Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa di dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkesan mengait-kaitkan hubungan hukum antara peristiwa hukum yang dilakukan Termohon Kasasi dengan Tergugat I dan peristiwa hukum yang dilakukan Tergugat II dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa putusan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 536/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2011
memperlihatkan ketidakadilan majelis hakim. Bahwa majelis hakim
dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak secara menyeluruh
bahkan tidak memberikan dasar hukum dalam pertimbangannya akan
tetapi amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim menuruti hampir seluruh permohonan dari pihak Termohon Kasasil Para Penggugat;Bahwa dapat Pemohon Kasasi tegaskan, Pemohon Kasasi menguasai dan menempati tanah dan bangunan secara sah demi hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 atas nama Departemen Keuangan Republik Indonesia yang terletak di Jalan Pancoran Timur II Nomor. 1, RT.010/RW.02 Jakarta Selatan yang sesuai Penunjuk dulunya merupakan tanah negara bekas Eigendom Verp. 6104 seb. dan 6940 seb. dengan perolehan sesuai ketentuan perundang-undangan;
Bahwa apabila memang benar tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 termasuk kedalam objek perkara aquo, maka Pemohon Kasasi kembali memohon Majelis Hakim pada tingkat Kasasi, memutuskan perkara aquo dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah CPP Nemer 24/1997") dinyatakan "Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut;
Bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor. 146 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 1998 dengan demikian telah berlaku selama 13 tahun lebih, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997,maka pihak lain tidak terkecuali Para Penggugat tidak dapat lagi menuntut hak atas tanah tersebut;
Bahwa perolehan tanah yang terletak di Jalan Pancoran Timur Nomor. 1, RT.010/RW.02 Jakarta Selatan, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Ibukota Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 146 tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 atas nama pemegang hak Departemen Keuangan Republik Indonesia telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi merupakan pembeli yang beritikad baik dan
oleh karenanya haruslah mendapat perlindungan hukum. Bahwa
berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/Sip/ 1980 tanggal 29 Maret 1982 jis Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Sip/1962 tanggal 19 Juni 1962 dengan tegas dinyatakan "Bahwa pembeli tanah yang beritikad baik harus dilindungi;
Bahwa berdasarkan pembuktian yang disampaikan Pemohon Kasasi
tersebut di atas seharusnya berdasarkan kaidah hukum, judex facti mempunyai kewajiban untuk menjadikan bukti tersebut sebagai pertimbangan hukumnya dan menguji hubungan pembuktian tersebut
dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Termohon Kasasi. Dengan demikian judex facti dalam pertimbangannya tidak secara sepihak dalam menentukan perbuatan melawan hukum kepada Pemohon Kasasi. Dengan demikian, judex facti telah melanggar putusan perundang-undangan dan salah dalam menerapkan hukum;
Keberatan kesepuluh.
Bahwa judex facti telah secara nyata mengabaikan dan melampaui
batas kewenangan dari instansi lain terkait dengan unsur kesalahan
yang didalilkan telah dilakukan Pemohon Kasasi;
Bahwa Pemohon Kasasi tegaskan, sangatlah terlalu sederhana dan
cepat apabila judex facti mengaitkan unsur kesalahan yang dilakukan
Pemohon Kasasi sebagaimana pertimbangannya pada halaman 133
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diambil
alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi, menyatakan
bahwa:
“Ketentuan Pasal 1365 KUPer mensyaratkan adanya unsur kesalahan
dari si pelaku, termasuk juga adanya unsur kesengajaan (dolus) atau
adanya unsur kelalaian (culpa) dan termasuk adanya alasan pembenar
dan pemaaf”;
"Bahwa jika hal-hal tersebut dikaitkan dengan gugatan Termohon Kasasi, dimana berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka telah terbukti pula bahwa Tergugat I, Tergugat II, Pemohon Kasasi serta Tergugat IV telah melakukan kesalahan sebab Tergugat I secara dengan sengaja menguasai objek sengketa dengan tanpa dasar hukum yang sah sedangkan Tergugat II telah melakukan kelalaian (culpa) dengan tidak meneliti keabsahan kepemilikan objek sengketa oleh Tergugat I, demikian pula Pemohon Kasasi dan Tergugat IV secara hukum wajib untuk meneliti proses hukum dan keabsahan atas kepemilikan objek sengketa yang dikuasai dan diakui adalah milik Tergugat I tersebut sehingga unsur kesalahan tersebut telah terpenuhi pula";
Bahwa pertimbangan unsur kesalahan tersebut jelas-jelas juga sangat
terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-
undangan. Bahwa judex facti tanpa melakukan pengujian terhadap
produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
mengenai kepemilikan atas tanah membuat pertimbangan hukum yang
menyatakan bahwa kepemilikan atas objek sengketa yang dilakukan
oleh Tergugat II dan Pemohon Kasasi dengan melakukan kesalahan (culpa) dengan tidak meneliti keabsahan kepemilikan objek sengketa oleh Tergugat I;Bahwa dengan dalil tersebut apabila Pemohon Kasasi mempunyai bukti
kepemilikan yang sah atas tanah maka dapat dikatakan bahwa judex
facti dengan melampaui kewenangannya secara nyata mengabaikan
dan membatalkan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang atas kepemilikan tanah yang didasarkan oleh amanah
perundang-undangan di dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN);Bahwa apabila dikaitkan dengan dalil judex facti yang mengatakan
bahwa perjanjian pelepasan hak atas objek sengketa seluas 12.640
m2 tanggal 4 Oktober 1980 antara Tergugat II dengan Pemohon Kasasi
dengan unsur kesalahan tersebut di atas, maka sudah jelas dan pasti
Pemohon Kasasi sebagai Instansi Pemerintah yang taat hukum dalam
memperoleh tanah yang dijadikan sebagai aset negara dan melakukan
prosedural sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan;Bahwa terbukti secara jelas sejak tahun 1980 hingga saat ini tidak ada
satupun keberatan atau sanggahan yang ditujukan kepada Pemohon Kasasi atas Perjanjian Pelepasan hak tersebut. Bahwa dengan
pertimbangan judex facti yang tidak menyeluruh dan parsial serta
melampaui wewenang tersebut membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada Pemohon Kasasi, yang telah menguasai fisik tanah secara terus menerus tanpa terputus-putus dan merupakan pembeli yang beritikad baik yang dilindungi oleh undang-undang;Bahwa seandainya benar (quod non) Sertifikat Hak Pakai Nomor 146
tahun 1998 tanggal 7 Mei 1998 yang dibuktikan oleh Pemohon Kasasi
pada upaya hukum banding merupakan bagian dari objek sengketa,
maka terbukti bahwa judex facti dalam membuat pertimbangan
melampaui batas wewenang dan keliru menerapkan hukum. Bahwa
Pemohon Kasasi tegaskan sebagai Instansi Pemerintah yang dalam
melakukan perbuatan/kegiatan apapun selalu tunduk dan patuh
sebagaimana yang telah ditentukan perundang-undangan;Bahwa Pemohon Kasasi tegaskan sesuai ketentuan dan lazimnya suatu
proses peralihan hak atas suatu tanah, sudah pasti Pemohon Kasasi
akan melakukan berbagai macam identifikasi dan klarifikasi atas status
dan kepemilikan tanah tersebut yang sebelumnya pasti dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh. Bahwa sudah jelas dan pasti sesuai ketentuan perundang-undangan, pengajuan status atau hak kepemilikan atas tanah tersebut diajukan oleh Pemohon Kasasi kepada instansi yang berwenang (BPN);
Bahwa BPN sebagai instansi yang mempunyai wewenang dalam
menetapkan kepemilikan atas tanah pasti dan berdasar hukum sebelum
membuat penetapan atas kepemilikan akan melakukan berbagai macam metode pengujian atas status tanah tersebut sehingga BPN dalam mengeluarkan suatu prodek hukum berupa sertifikat kepemilikan yang dijamin dan dilindungi kepastiannya oleh undang-undang dan negara;
Bahwa berdasarkan fakta dan bukti hukum yang disampaikan Pemohon
Kasasi di atas terbukti bahwa judex facti telah melampaui batas kewenangannya dan salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan adanya unsur kesalahan yang didalilkan telah dilakukan oleh Pemohon Kasasi;
Keberatan Kesebelas.
Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum terkait dalil adanya kerugian yang dialami oleh Termohon Kasasi dengan secara sepihak hanya mempertimbangkan dalil dan perhitungan yang disampaikan Termohon Kasasi;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada halaman 134 hanya mengatakan bahwa kerugian materiil maupun immateriil yang didalilkan oleh Termohon Kasasi tersebut adalah beralasan hukum karena Para Tergugat telah terbukti menguasai objek sengketa secara melawan hukum yang menyebabkan Termohon Kasasi sebagai ahli waris dari Mulja Djaja Tan Liang Hin tidak dapat memanfaatkan objek sengketa tersebut dalam tenggang waktu yang cukup lama, yang tentu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil;
Bahwa pertimbangan adanya kerugian tersebut melanggar prinsip-
prinsip kepastian dan keadilan, yaitu:
Bahwa pertimbangan judex facti yang mengatakan bahwa para Tergugat telah secara melawan hukum yang menyebabkan Termohon Kasasi menderita kerugian adalah dalil yang sangat tidak adil dan melanggar kepastian hukum Pemohon Kasasi. Bahwa dengan tegas Pemohon Kasasi nyatakan didalam pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama sekali tidak pernah menyatakan atau membuktikan Pemohon Kasasi telah menduduki objek sengketa. Dalil dalam pertimbangan judex facti terhadap Pemohon Kasasi hanya mengait-kaitkan Pemohon Kasasi dengan perkara aquo karena adanya Akta Pelepasan Hak tahun 1980 dengan Tergugat ll. Bahwa sangat tidak adil dan menciderai prinsip hukum apabila tanpa adanya bukti, dalil, pertimbangan judex facti yang bisa menjelaskan bahwa Pemohon Kasasi menduduki objek sengketa, namun dengan tiba-tiba dan dipaksakan, di dalam unsur kerugian Pemohon Kasasi dinyatakan telah menduduki objek sengketa serta ikut menanggung kerugian yang diderita oleh
Termohon Kasasi;Apabila dikaitkan dengan metode penghitungan jumlah kerugian yang
diderita oleh Termohon Kasasi bahwa jelas dan terbukti Termohon
Kasasi hanya melakukan penghitungan berdasarkan asumsi belaka
tanpa melibatkan suatu badan atau instansi yang sesuai ketentuan
perundang-undangan berhak untuk melakukan penilaian dan penghitungan suatu aset tertentu;
PERTIMBANGAN HUKUM.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah benar bahwa sesuai fakta persidangan Para Pengggugat telah berhasil membuktikan dalilnya yaitu bahwa tanah objek sengketa adalah milik suami/orangtua Para Penggugat (Mulja Djaja Tan Liang Hin almarhum) yang belum pernah dialihkan haknya kepada pihak manapun sejak dibelinya pada tahun 1964;
Bahwa telah benar bahwa bukti akta di bawah tangan in casu bukti T.1/P.6 yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dan dibantah kebenarannya oleh pihak lain (Penggugat) maka bukti tersebut tidak memiliki nilai pembuktian sehingga telah benar bahwa Para Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya yaitu bahwa tanah objek sengketa telah dibeli oleh Tergugat I dari suami/orang tua Para Penggugat;
Bahwa selain itu sesuai dengan fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa sebelum melakukan transaksi Tergugat II, III dan Tergugat IV telah melakukan penelitian mengenai status tanah objek sengketa sehingga Para Tergugat bukan termasuk pembeli/penyewa beritikad baik meskipun transaksi tersebut dilakukan di depan pejabat yang berwenang;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Sarinah Persero, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat : 1. PT. Sarinah Persero,2. Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 3. PT.Bandha Ghara Reksa Persero, tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2013, oleh Syamsul Ma’arif, SH.LL.M.PhD., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum., dan Dr.Nurul Elmiyah, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Victor Togi Rumahorbo, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a:
Ttd/H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.M.Hum., Ttd.
Ttd/Dr.Nurul Elmiyah, SH.MH., Syamsul Ma’arif, SH.LL.M.PhD.,
Biaya kasasi: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i Rp 6.000,- . Ttd
2. R e d a k s i Rp 5.000,- Togi Rumahorbo, SH.MH.,
Administrasi kasasi Rp489.000,-
JumlahRp500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata.
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH. MH.
NIP: 19610313 198803 1 003