32/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 32/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDIN
1. Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim, apabila sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kbm. Truk Container L-9551-UZ dan STNKnya atas nama Restiono, Alamat: Manukan Lor 2-J/2, RT 04 RW11, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya; Dikembalikan kepada PT Sindu Jaya Trans melalui saksi Endry Yulianto, SH; SIM B II Umum Nomor : 800415530721 atas nama Wahyudin; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK dan STNKnya atas nama Tubagus Richard Kevin.S, Alamat: Kp. Pondok Aren, RT 02/01, Pondok Betung,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Taufik Faisal Riska; SIM B I Nomor : 640514480188 atas nama Nanang Budiarto; Dikembalikan kepada saksi Nanang Budiarto; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 32/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAHYUDIN
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ 3 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Jendral S. Parman V/55 RT 002/RW
009, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru,
Kabupaten Sidoarjo
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 32/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Kln tanggal 22 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 32/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 23 April 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYUDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Satu Unit Kbm. Truk Container L-9551-UZ dan STNKnya A.n RESTIONO, Alamat : Manukan Lor 2-J/2, Rw.11,Rt.04, Kel. Manukan Kulon, Kec. Tandes, Sby. dikembalikan kepada yang berhak PT. Sindu Jaya Trans melalui saksi Endri Yulianto, SH;
SIM B II Umum Nomor : 800415530721 A.n.WAHYUDIN dikembalikan kepada Terdakwa WAHYUDIN;
Satu Unit Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK dan STNKnya. A.n TUBAGUS RICHARD KEVIN.S, Alamat : Kp. Pondok Aren, Rt. 02/01, Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dikembalikan kepada yang berhak saksi Mochammad Taufik Faisal Riska;
SIM B I Nomor : 640514480188 A.n NANANG BUDIARTO dikembalikan kepada saksi NANANG BUDIARTO;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN pada hari Jumat tanggal 14 Pebruari 2014 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2014 atau setidak-tidaknya waktu-waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Simpang Tiga Pabrik Susu SGM, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum pada waktu dan tempat tersebut di atas ia Terdakwa WAHYUDIN mengemudikan kendaraan Truk Container nomor polisi L-9551-UZ berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya berjalan di lajur kanan, pada saat mendekati Simpang Tiga Pabrik Susu SGM Terdakwa menjalankan kendaraan berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, namun pada saat lampu traffic light menyala merah karena Terdakwa tidak konsentrasi dalam mengemudi (sebagaimana pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009) maka Terdakwa tidak memperhatikan lampu traffic light tersebut sehingga ketika berjalan mendekati Simpang Tiga Terdakwa juga tidak mengurangi kecepatannya (sebagaimana pasal 116 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009), akibat tidak konsentrasi dalam mengemudi maka Terdakwa menjadi kaget melihat kendaraan sedan Mercedes Benz warna hitam nomor polisi B-918-RK (dikemudikan saksi Nanang Budiarto) yang berhenti dengan jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter di depan mobil Terdakwa, karena kaget maka Terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan dan spontan Terdakwa mengerem, namun karena jarak sudah dekat walaupun Terdakwa sudah mengerem kendaraan tetap membentur bagian belakang pojok kanan kendaraan sedan Mercedes Benz tersebut, dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa setelah membentur masih berjalan selanjutnya kendaraan truk container membentur lagi kendaraan Isuzu Panther nomor polisi S-771-JD (dikemudikan saksi Abd. Faqih) yang berhenti di lajur kanan;
Akibat dari kecelakaan tersebut Kendaraan Truk Container nomor polisi L-9551-UZ yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bemper depan kiri tergores, pintu kiri tergores, pengaman velg roda kiri melengkung, Kendaraan Sedan Mercedes Benz warna hitam nomor polisi B-918-RK rusak ada bagian body belakang kanan penyok dan body samping kanan tergores, kaca spion kanan pecah, Kendaraan Izuzu Panther nomor polisi S-771-JD penyok pada bemper belakang kiri;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ENDRY YULIANTO, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa saksi dengan Terdakwa adalah sama-sama karyawan PT Sindu Jaya Trans, yang bergerak dalam bidang Jasa Angkutan Barang;
Bahwa tugas saksi di PT Sindu Jaya Trans pada bagian Personalia sekaligus sebagai Petugas Lapangan untuk membantu dan saksi menjelaskan bahwa Terdakwa bekerja di PT Sindu Jaya Trans sebagai Pengemudi tenaga kerja Borongan yang dibayar oleh PT. Sindu Jaya Trans;
Bahwa pemilik kendaraan truk adalah bapak Sindu Sayogo atas nama STNK: Ristiono, Alamat: Manukan Lor, 2-J/2, RT 11 RW 04, Kelurahan Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, namun cuma armadanya saja, tidak termasuk Box Containernya, Sedangkan Box milik Pelayaran, jadi Box Container tersebut harus kembali ke pelabuhan lagi;
Bahwa tugas Pemilik Armada adalah Pemilik Armada hanya mengantar Container dari satu tempat ke tempat lain saja, jadi Box bukan milik dari Pemilik Armada atau bukan sekaligus memiliki Container tersebut;
Bahwa atas kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Terdakwa, saksi selaku Perwakilan dari Perusahaan PT Sindu Jaya Trans akan mendampingi Terdakwa dalam berembug dengan Pihak Pengemudi atau pemilik Kendaraaan Sedan Mercedes;
Bahwa saksi pernah berembug dengan pihak pemilik mobil Mercedez Benz namun belum ada kesepakatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi NANANG BUDIARTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah pengemudi kendaraan Sedan Mercedes Nomor Polisi B-918-RK yang ditabrak dari belakang oleh kendaraan Truk container yang dikemudikan oleh Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di Jalan Raya Klaten-Yogya, tepatnya di Simpang Tiga SGM, Desa Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan saksi sudah memiliki SIM B I Biasa dan masih berlaku sampai dengan tanggal 8 Mei 2015 yang di keluarkan Polrestabes Yogyakarta, dan kendaraan Sedan Mercedes adalah milik Muhammad Taufiq atas nama STNK : Tubagus Richard Kevin;
Bahwa semula Saksi mengemudikan kendaraan Sedan Mercedes B-918-RK berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya pada lajur kanan, menjelang kejadian dari kejauhan saksi melihat lampu trafic light menyala warna merah dan di depan saksi pada lajur kanan dan pada lajur kiri sudah ada kendaraan yang lebih dulu berhenti, sehingga saksi menyusul berhenti lajur kiri;
Bahwa pada saat kendaraan yang dikemudikan saksi berhenti tiba-tiba saksi mendengar suara benturan dari arah belakang kendaraan sehingga kendaraan sedan Mercedes terguncang selanjutnya terdengar suara srooook pada bagian bodi samping kanan kendaraan saksi;
Bahwa setelah menoleh ke kanan saksi melihat kendaraan truk container pada bagian kabin depan samping kiri menempel pada bagian body samping kanan kendaraan Sedan mercedes yang dikemudikan saksi, selanjutnya saksi mendengar dooook karena pada bagian depan kanan kendaraan truk container membentur body belakang kiri kendaraan Isuzu Panther, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa pada saat terjadi benturan pada bagian bemper depan samping kiri kendaraaan truk container membentur bagian bemper belakang pojok kanan kendaraan Sedan Mercedes selanjutnya kendaraan truk container menggores pada bagian body samping kanan sampai dengan spion kanan, selanjutnya bemper depan kanan membentur bagian bemper belakang pojok kiri kendaraan Isuzu Panther;
Bahwa akibat dari kecelakaan saksi dan penumpang tidak ada yang mengalami luka, kendaraan Sedan Mercedes pada bagian bemper belakang kanan sampai dengan body samping kanan tergores, spion kanan pecah, kendaraan truk cuma tergores pada bagian bemper depan kiri, kendaraan Isuzu Panther pada bagian bemper belakang pojok kiri dekok;
Bahwa sepengetahuan saksi kecelakaan tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengemudi kendaraan truk container yaitu Terdakwa pada saat mengemudikan kendaraan dalam kondisi cuaca berdebu kurang dapat memperhatikan jarak dengan kendaraan yang berhenti di depannya, dan kurang memperhatikan kecepatan kendaraan yang di kemudikan, seharusnya dalam kondisi cuaca tersebut pengemudi lebih konsentrasi agar tidak terjadi kecelakaan;
Bahwa nilai kerugian yang dialami oleh pemilik Mercedes Benz adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lebih dan pihak Terdakwa maupun perusahaan tempat Terdakwa bekerja belum memberi ganti rugi;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar bunyi klakson dari Terdakwa dan tidak mendengar bunyi rem;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti truk container L-9551-UZ beserta Sedan Mercedes Benz B-918-RK;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ROHMAD TRI HARYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di Jalan Raya Klaten-Yogya, tepatnya di Simpang Tiga SGM Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten telah terjadi kecelakaan lalu-lintas antara Kbm. truk container L-9551-UZ yang menabrak dari belakang kendaraan Sedan Mercedes B-918-RK dan Kendaraan Isuzu Panther S-771-JD;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang melaksanakan tugas jaga siang di Pos lalu-lintas Mitra 10 Prambanan, wilayah hukum Polres Klaten;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari warga masyarakat datang ke Pos Mitra 10 melaporkan telah kejadian kecelakaan lalu-lintas di Simpang Tiga depan Pabrik Susu SGM;
Bahwa saksi mendatangi tempat kejadian bersama Sindhu Siswoyo dengan menggunakan kendaraan unit penanganan kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari masing-masing pengemudi yang terlibat kecelakaan bahwa kejadiannya semula Kbm. Isusu Panther D-771-JD berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya pada jalur kanan sedangkan Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK berjalan searah di belakangnya pada jalur kiri, dan searah di belakangnya berjalan Kbm. Tracktor Head L-9551-UZ, menjelang kejadian Kbm. Isuzu Pather berhenti karena lampu trafic light menyala warna merah dan disusul Kbm. Mercedes Benz juga ikut berhenti, karena pengemudi Kbm. Tractor Head tidak memparhatikan arus lalu-lintas yang berjalan searah di depanya dan tidak bisa menguasai laju Kbmnya sehingga Kbm. Tractor Head membentur bagian belakang kanan Kbm. Sedan Mercedes Benz dan selanjutnya membentur belakang pojok kiri Kbm. Isuzu Panther;
Bahwa akibat dari kecelakaan itu tidak ada korban yang mengalami luka, Kbm. Truk Container L-9551-UZ mengalami kerusakan pada bemper depan kiri tergores, lampu depan kiri dan riting kaca tergores, pengaman pelek roda depan kiri melengkung, Kbm. Sedan Mercedes B-918-RK rusak pada bemper belakang kanan/bagasi ringsek, pintu depan dan belakang samping kanan tergores, kaca spion kanan pecah, roda depan kanan mengalami pecah ban, Kbm. Isuzu Panther rusak ada bemper belakang kiri dekok;
Bahwa atas kejadan kecelakaan lalu-lintas ini Pihak Kbm. Isuzu Panther S-771-JD tidak menuntut ganti rugi kepada Pihak Kbm Truk Container L-9551-UZ karena kerusakannya tidak terlalu parah dan kerugiannya cuma kecil;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena kurang hati-hatinya pengemudi Kbm. Truk container L-9551-UZ pada saat mengemudikan kendaraan tidak memperhatikan arah depan dan tidak dapat menjaga jarak dengan kendaraan yang ada di depannya serta tidak mengurangi kecepatannya pada waktu mendekati persimpangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti; berupa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi MOHAMMAD TAUFIK FAISAL RISKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah pemilik kendaraan Sedan Mercedes B-918-RK yang dikemudikan oleh saksi Nanang Budiarto dalam perkara kecelakaan lalu-lintas antara Kbm. truk container L-9551-UZ yang menabrak dari belakang kendaraan Sedan Mercedes B-918-RK yang dikemudikan oleh saksi Nanang Budiarto dan kendaraan Isuzu Panther S-771-JD;
Bahwa kecelakaan lalulintas terjadi pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di Jalan Raya Klaten-Yogya, tepatnya di Simpang Tiga SGM Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Nanang Budiarto sebagai teman, dan pada saat kejadian saksi berada di rumah sehingga saksi tidak tahu persis kejadiannya;
Bahwa kendaraan Sedan Mercedes B-918-RX milik saksi yang dikemudikan oleh saksi Nanang Budiarto, dipakai oleh saksi Nanang Budiarto sejak hari Rabu tanggal 12 Februari 2014 dan saksi Nanang Budiarto meminjam kepada saksi untuk keperluan keluarga dengan tujuan Madiun, dan akan dipinjam selama 3 (tiga) hari sehingga pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 pulang ke Yogya;
Bahwa setelah mendengar kecelakaan lalu lintas yang dialami saksi Nanang Budiarto kemudian saksi mengecek ke Pos Lalulintas Sungkur Polres Klaten pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2014 sekitar jam 16.00 WIB dan ternyata benar mobil saksi ada di Pos polisi dan dalam kondisi rusak karena kecelakaan lalu-lintas tersebut
Bahwa mobil sedan mercedez milik saksi rusak pada bagian bemper belakang kanan, pintu samping kanan depan dan belakang tergores, spion kanan patah dan kaca spion pecah, body belakang/bagasi ringsek, ban depan kanan pecah, roda tidak dapat digerakkan;
Bahwa saksi memiliki kendaraan Sedan Mercedes B-918-RK baru 5 (lima) bulan, Merk Mercedes Benz Seri E 250 CGI, atas nama STNK Tubagus Richard Kevin, dan kendaraan tersebut belum dibalik nama;
Bahwa atas kejadian kecelakaan lalu-lintas saksi dan pihak kendaraan truk container sudah pernah diajak berembug, namun hanya akan membantu biaya perbaikan sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga saksi belum bisa menerima, apabila pihak truk mau membeli sesuai harga pada saat saksi membeli, saksi bisa menerima atau mengganti sesuai dengan tafsiran perbaikan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahw belum ada perdamaian dengan pihak perusahaan atau pemilik truk container dan Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sedan Mercedes B-918-RK adalah milik saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah berusaha mengahdirkan saksi ahli di persidangan namun sampai pada hari persidangan yang telah ditentukan saksi ahli tidak hadir dipersidangan dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi ahli tersebut dibacakan di persidangan sebagai berikut :
Saksi ahli Muhammad Turus Hurdito ;
Menimbang, bahwa selengkapnya keterangan saksi seperti termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di jalan Klaten-Yogya, tepatnya di Simpang Tiga depan Pabrik Susu SGM, Desa Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk container Nopol L-9551-UZ telah menabrak dari belakang kendaraan sedan mercedez Nopol B-918-RK dan mobil Isuzu Panther Nopol S-771-JD;
Bahwa pada saat mengemudikan kendaraan truk container Nopol L-9551-UZ Terdakwa sudah memilki SIM B II Umum;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan truk container yang dikemudikan Terdakwa membawa buah Apel;
Bahwa Terdakwa sudah sering melewati jalur jalan pada tempat kejadian, kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, di sebelah kiri dari arah Klaten terdapat pemukiman penduduk dan kios-kios, dan sebelah kanan Pabrik Susu SGM, terdapat median jalan di tengah, terdapat simpang tiga dengan lampu traffic light, terdapat marka jalan warna putih terputus-putus, arus lalu-lintas sedang, cuaca berdebu karena sehabis hujan abu pada siang hari;
Bahwa semula Terdakwa mengemudikan kendaraan truk container L-9551-UZ berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya berjalan di lajur kanan, pada saat mendekati simpang tiga SGM Terdakwa menjalankan kendaraan berjalan biasa saja, namun pada saat berjalan mendekati simpang tiga karena jarak pandang terbatas tiba-tiba Terdakwa melihat kendaraan Sedan Mercedes warna Hitam yang berhenti dengan jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa kaget kemudian spontan Terdakwa mengerem, namun karena jarak sudah dekat walaupun Terdakwa mengerem kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tetap membentur bagian belakang pojok kanan kendaraan Sedan Mercedes, dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masih berjalan selanjutnya kendaraan membentur lagi Kendaraan Isuzu Panther yang berhenti di lajur kanan;
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk berjalan dengan kecepatan kira-kira 40 km/jam dan ketika menjelang pertigaan SGM Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan juga tidak membunyikan klakson, Terdakwa berusaha mengerem karena mendadak di depannya telah ada mobil yang berhenti di persimpangan tiga tersebut;
Bahwa akibat dari kecelakaan kendaraan truk yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bemper depan kiri tergores, pintu kiri tergores, pengaman pelk roda kiri melengkung, kendaraan Sedan Mercedes rusak ada bagian body belakang kanan dekok dan body samping kanan tergores, kaca spion kanan pecah, kendaraan Isuzu Panther dekok pada bemper belakang kiri;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah karena pada saat mengemudikan kendaraan truk kurang memperhatikan arah depan, sehingga membentur bagian belakang 2 (dua) kendaraan yang berhenti karena lampu traffic light menyala merah;
Bahwa Terdakwa sudah membenarkan sket gambar yang dibuat oleh Petugas;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm. Truk Container L-9551-UZ dan STNKnya atas nama Restiono, Alamat: Manukan Lor 2-J/2, RT 04 RW11, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya;
SIM B II Umum Nomor : 800415530721 atas nama Wahyudin;
1 (satu) unit Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK dan STNKnya atas nama Tubagus Richard Kevin.S, Alamat: Kp. Pondok Aren, RT 02/01, Pondok Betung,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
SIM B I Nomor : 640514480188 atas nama Nanang Budiarto;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di jalan Klaten-Yogya, tepatnya di Simpang Tiga depan Pabrik Susu SGM, Desa Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk container Nopol L-9551-UZ telah menabrak dari belakang kendaraan sedan mercedez Nopol B-918-RK dan mobil Isuzu Panther Nopol S-771-JD;
Bahwa benar semula Terdakwa mengemudikan kendaraan truk container L-9551-UZ berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya berjalan di lajur kanan, pada saat mendekati simpang tiga SGM Terdakwa menjalankan kendaraan berjalan biasa saja, namun pada saat berjalan mendekati simpang tiga karena jarak pandang terbatas tiba-tiba Terdakwa melihat kendaraan Sedan Mercedes warna Hitam yang berhenti dengan jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa kaget kemudian spontan Terdakwa mengerem, namun karena jarak sudah dekat walaupun Terdakwa mengerem kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tetap membentur bagian belakang pojok kanan kendaraan sedan Mercedes, dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masih berjalan selanjutnya dan membentur lagi Kendaraan Isuzu Panther yang berhenti di lajur kanan;
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, di sebelah kiri dari arah Klaten terdapat pemukiman penduduk dan kios-kios, dan sebelah kanan Pabrik Susu SGM, terdapat median jalan di tengah, terdapat simpang tiga dengan lampu traffic light, terdapat marka jalan warna putih terputus-putus, arus lalu-lintas sedang, cuaca berdebu karena sehabis hujan abu pada siang hari;
Bahwa benar sebelum kejadian Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk berjalan dengan kecepatan kira-kira 40 km/jam dan ketika menjelang pertigaan SGM Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan juga tidak membunyikan klakson, Terdakwa berusaha mengerem karena mendadak di depannya telah ada mobil yang berhenti di persimpangan tiga tersebut;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan kendaraan truk yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bemper depan kiri tergores, pintu kiri tergores, pengaman pelk roda kiri melengkung, kendaraan sedan Mercedes rusak ada bagian body belakang kanan dekok dan body samping kanan tergores, kaca spion kanan pecah, kendaraan Isuzu Panther dekok pada bemper belakang kiri;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa WAHYUDIN berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di jalan Klaten Yogya, tepatnya di Simpang Tiga depan Pabrik Susu SGM, Desa Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk container L-9551-UZ berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya berjalan di lajur kanan, pada saat mendekati Simpang tiga SGM Terdakwa menjalankan kendaraan berjalan biasa saja, namun pada saat berjalan mendekati simpang tiga karena jarak pandang terbatas sehabis hujan abu gunung Kelud tiba-tiba Terdakwa melihat kendaraan sedan Mercedes warna Hitam yang berhenti dengan jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa kaget kemudian spontan Terdakwa mengerem, namun karena jarak sudah dekat walaupun Terdakwa mengerem kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tetap membentur bagian belakang pojok kanan kendaraan sedan Mercedes, dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masih berjalan selanjutnya kendaraan membentur lagi kendaraan Isuzu Panther yang berhenti di lajur kanan, maka terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, di sebelah kiri dari arah Klaten terdapat pemukiman penduduk dan kios-kios, dan sebelah kanan Pabrik Susu SGM, terdapat median jalan di tengah, terdapat simpang tiga dengan lampu traffic light, terdapat marka jalan warna putih terputus-putus, arus lalu-lintas sedang, cuaca berdebu karena sehabis hujan abu, siang hari;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian Terdakwa mengemudikan kendaraan truk container berjalan dengan kecepatan kira-kira 40 km/jam, dan menjelang pertigaan SGM Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatannya dan juga tidak membunyikan klakson, Terdakwa sudah berusaha mengerem karena mendadak di depannya telah ada mobil yang berhenti di persimpangan tiga tersebut;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan truk yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan pada bemper depan kiri tergores, pintu kiri tergores, pengaman pelk roda kiri melengkung, kendaraan sedan Mercedes rusak pada bagian body belakang kanan dekok dan body samping kanan tergores, kaca spion kanan pecah, kendaraan Isuzu Panther dekok pada bemper belakang kiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan Dan Atau Barang
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2014 sekitar jam 13.15 WIB di jalan Klaten Yogya, tepatnya di Simpang Tiga depan Pabrik Susu SGM, Desa Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk container L-9551-UZ berjalan dari arah Klaten menuju arah Yogya berjalan di lajur kanan, pada saat mendekati Simpang tiga SGM Terdakwa menjalankan kendaraan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam namun pada saat berjalan mendekati simpang tiga karena jarak pandang terbatas sehabis hujan abu gunung Kelud tiba-tiba Terdakwa melihat kendaraan sedan Mercedes warna Hitam yang berhenti dengan jarak kira-kira 10 (sepuluh) meter di depan Terdakwa, sehingga Terdakwa kaget kemudian spontan Terdakwa mengerem, namun karena jarak sudah dekat walaupun Terdakwa mengerem kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tetap membentur bagian belakang pojok kanan kendaraan sedan Mercedes, dan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa masih berjalan selanjutnya kendaraan membentur lagi kendaraan Isuzu Panther yang berhenti di lajur kanan;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan sedan Mercedez pada bagian bemper belakang kanan sampai dengan body samping kanan tergores, spion kanan pecah, kendaraan truk cuma tergores pada bagian bemper depan kiri, kendaraan Isuzu Panther pada bagian bemper belakang pojok kiri dekok;
Menimbang, bahwa dari kerusakan pada bemper belakang, pintu depan kanan dan belakang kanan, spion kanan, bagasi, fender, lampu belakang tidak dapat diperbaki, namun harus dilakukan penggantian part, total perkiraan biaya kira-kira sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah) sampai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) belum termasuk komponen elektriknya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian kepada saksi Muhammad Taufik Faisal Riska;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman Majelis berpendapat bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan upaya pencegahan dan pendidikan agar siapa saja yang melakukan tindak pidana pasti akan dihukum sesuai dengan kesalahannya, sehingga terhadap yang akan diputuskan menurut Majelis sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Terdakwa sebagai pengemudi truk container yang menabrak mobil sedan mercedez B-918-LK karena cuaca buruk hujan abu gunung Kelud sehingga jarak pandang Terdakwa terbatas sehingga menurut Majelis hukuman yang tepat terhadap Terdakwa adalah pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) unit Kbm. Truk Container L-9551-UZ dan STNKnya atas nama Restiono, Alamat: Manukan Lor 2-J/2, RT 04 RW11, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya;
Adalah milik PT Sindu Jaya Trans maka sudah selayaknya dikembalikan kepada PT Sindu Jaya Trans melalui saksi Endry Yulianto, SH;
SIM B II Umum Nomor : 800415530721 atas nama Wahyudin;
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK dan STNKnya atas nama Tubagus Richard Kevin.S, Alamat: Kp. Pondok Aren, RT 02/01, Pondok Betung,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
Adalah milik saksi Muhammad Taufik Faisal Riska maka sudah selayaknya dikembalikan kepada saksi Muhammad Taufik Faisal Riska;
SIM B I Nomor : 640514480188 atas nama Nanang Budiarto;
Adalah milik saksi Nanang Budiarto maka sudah selayaknya dikembalikan kepada saksi Nanang Budiarto ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN KENDARAAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim, apabila sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm. Truk Container L-9551-UZ dan STNKnya atas nama Restiono, Alamat: Manukan Lor 2-J/2, RT 04 RW11, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya;
Dikembalikan kepada PT Sindu Jaya Trans melalui saksi Endry Yulianto, SH;
SIM B II Umum Nomor : 800415530721 atas nama Wahyudin;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Kbm. Sedan Mercedes Benz B-918-RK dan STNKnya atas nama Tubagus Richard Kevin.S, Alamat: Kp. Pondok Aren, RT 02/01, Pondok Betung,Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan;
Dikembalikan kepada saksi Muhammad Taufik Faisal Riska;
SIM B I Nomor : 640514480188 atas nama Nanang Budiarto;
Dikembalikan kepada saksi Nanang Budiarto;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari S E L A S A tanggal 10 Juni 2014 oleh kami NURHAYATI NASUTION, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan PURNOMO HADIYARTO, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari R A B U tanggal 11 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENY SURYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh SUDI HARJENDRO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttdttd
1. IRMA WAHYUNINGSIH, SH NURHAYATI NASUTION,SH.MH
ttd
PURNOMO HADIYARTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
HENY SURYANI, SH