84/Pid.Sus/2013/PN.SGT
Putusan PN SENGETI Nomor 84/Pid.Sus/2013/PN.SGT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
-MASDUK Bin DUL KOLIK;-
-MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Jenis Solar tanpa Izin Usaha”;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;- 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;- - 1 (satu) lembar STNK mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;- - 1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter;- - 1 (satu) unit mobil grand max BH 9805 AP;- Dipergunakan dalam berkas penuntutan terpisah atas nama Terdakwa Daud Saputra Bin Syak Roni;- 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-
P U T U S A N
Nomor : 84/Pid.B/2013/PN.SGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : MASDUK Bin DUL KOLIK;-
Tempat Lahir : Jambi;-
Umur / Tanggal Lahir : 36 tahun/ 19 Desember 1977;-
Jenis Kelamin : Laki-laki;-
Kebangsaan : Indonesia;-
Tempat Tinggal : Rt.002/001 No.47 Desa Muhajirin kec. Jambi Luar Kota kab. Muaro Jambi;-
Agama : Islam;-
Pekerjaan : Supir mobil tangki minyak di PT. Putra Hang Tuah;-
Pendidikan : SMP;-
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Juli 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013;-
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 28 Agustus 2013;-
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013;-
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 12 September 2013 s/d tanggal 11 Oktober 2013;-
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 12 Oktober 2013 s/d tanggal 10 Desember 2013;-
Terdakwa dalam mengahadapi persidangan ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum/ Pengacara;-
Pengadilan Negeri tersebut;-
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan dan juga mendengar keterangan dari Terdakwa;-
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;-
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung;-
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa MASDUK Bin DUL KHOLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Niaga BBM” sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASDUK Bin DUL KHOLIK dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;-
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG; -
- 1 (satu) lembar STNK mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;-
- 1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter;-
- 1 (satu) unit mobil grand max BH 9805 AP;-
Dipergunakan dalam berkas penuntutan terpisah atas nama terdakwa Daud Saputra bin Syak Roni;-
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-
Telah mendengar pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya untuk mencari nafkah;-
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan selanjutnya terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14;-00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 08;-00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni berangkat dari kantor PT;- Putra Hang Tuah menuju Depot Pertamina Pemasaran Jambi di daerah Kasang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar Non Subsidi ke dalam 1 (satu) unit truk tangki dengan Nomor Polisi BH 8883 MG, lalu Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut diangkut menuju PT. Nanriang Muara Tembesi sesuai dengan DO (Surat Pengantar Pengiriman) yang
dikeluarkan oleh PT. Putra Hang Tuah, kemudian sekira pukul 14;-00 wib, terdakwa memberhentikan truk tangki minyak tersebut di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk menurunkan atau menjual minyak solar tersebut sebanyak 100 (seratus) liter kepada Kaharudin Alias Daeng Bin H. Abdul Kadir melalui saksi Hasanuddin Alias Acok Bin H. Abdul Kadir, selanjutnya Daud Saputra Bin Syak Roni menurunkan selang dan jerigen dari mobil Daihatsu Grand Max warna putih BH 9805 HP, kemudian Daud Saputra Bin Syak Roni memasang selang dengan satu ujung ke kran yang segelnya dalam keadaan sengaja dilonggarkan sebelumnya dan ujung satunya lagi dimasukkan ke dalam jirigen, sewaktu jirigen tersebut telah terisi minyak solar sekitar kurang lebih 15 (lima belas) liter tiba-tiba datang anggota Brimob Polda Jambi yang sedang patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni karena telah melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tidak sesuai dengan kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1;-
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan niaga minyak bumi/ kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha niaga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni berangkat dari kantor PT. Putra Hang Tuah menuju Depot Pertamina Pemasaran Jambi di daerah Kasang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar Non Subsidi ke dalam 1 (satu) unit truk tangki dengan Nomor Polisi BH 8883 MG, lalu Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut diangkut menuju PT. Nanriang Muara Tembesi sesuai dengan DO (Surat Pengantar Pengiriman) yang dikeluarkan oleh PT. Putra Hang Tuah, kemudian sekira pukul 14.00 wib, terdakwa memberhentikan truk tangki minyak tersebut di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk menurunkan atau menjual minyak solar tersebut sebanyak 100 (seratus) liter kepada Kaharudin Alias Daeng Bin H. Abdul Kadir melalui saksi Hasanuddin Alias Acok Bin H. Abdul Kadir, selanjutnya Daud Saputra Bin Syak Roni menurunkan selang dan jerigen dari mobil Daihatsu Grand Max warna putih BH 9805 HP, kemudian Daud Saputra Bin Syak Roni memasang selang dengan satu ujung ke kran yang segelnya dalam keadaan sengaja dilonggarkan sebelumnya dan ujung satunya lagi dimasukkan ke dalam jirigen, adapun tujuan terdakwa memindahkan minyak solar tersebut dari dalam tengki minyak ke dalam jirigen adalah untuk dijual dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) per galon, sewaktu jirigen tersebut telah terisi minyak solar sekitar kurang lebih 15 (lima belas) liter tiba-tiba datang anggota Brimob Polda Jambi yang sedang patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni karena telah melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha;-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1;-
Atau
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli
2013 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya, atau karena mendapat upah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa yang bekerja sebagai supir mobil tangki minyak di PT. Putra Hang Tuah yang mendapat upah sebesar Rp.350.000,- setiap bulannya bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni yang merupakan kernek terdakwa berangkat dari tempat kerjanya di kantor PT. Putra Hang Tuah menuju Depot Pertamina Pemasaran Jambi di daerah Kasang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak jenis solar Non Subsidi ke dalam 1 (satu) unit truk tangki dengan Nomor Polisi BH 8883 MG, lalu Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut diangkut menuju PT. Nanriang Muara Tembesi sesuai dengan DO (Surat Pengantar Pengiriman) yang dikeluarkan oleh PT. Putra Hang Tuah, kemudian sekira pukul 14.00 wib, terdakwa memberhentikan truk tangki minyak tersebut di jalan lintas Mendalo kecamatan Jambi Luar Kota tepatnya di depan sebuah cucian mobil untuk menurunkan atau menjual minyak solar tersebut sebanyak 100 (seratus) liter kepada Kaharudin Alias Daeng Bin H. Abdul Kadir melalui saksi Hasanuddin Alias Acok Bin H. Abdul Kadir, selanjutnya Daud Saputra Bin Syak Roni menurunkan selang dan jerigen dari mobil Daihatsu Grand Max warna putih BH 9805 HP, kemudian Daud Saputra Bin Syak Roni memasang selang dengan satu ujung ke kran yang segelnya dalam keadaan sengaja dilonggarkan sebelumnya dan ujung satunya lagi dimasukkan ke dalam jirigen, adapun tujuan terdakwa memindahkan minyak solar tersebut dari dalam tengki minyak ke dalam jirigen adalah untuk dijual dengan harga
sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu) per galon, sewaktu jirigen tersebut telah terisi minyak solar sekitar kurang lebih 15 (lima belas) liter tiba-tiba datang anggota Brimob Polda Jambi yang sedang patroli melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni karena telah menjual minyak solar milik PT. Hang Tuah yang seharusnya diserahkan seluruhnya kepada PT. Nanriang;-
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
PETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;-
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Putra Hang Tuah yang bergerak dibidang Agen Transportasi BBM;-
Bahwa saksi mengenal terdakwa selaku supir yang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan menggunakan mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG milik perusahaan PT. Putra Hang Tuah;-
Bahwa volume mobil tangki tersebut adalah 5000 (lima ribu) liter;-
Bahwa terdakwa telah bekerja di perusahaan PT. Putra Hang Tuah kurang lebih selama 5 (lima) tahun;-
Bahwa terdakwa mendapat upah dari PT. Putra Hang Tuah dengan sistim borongan (persenan);-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil tangki milik PT. Putra Hang Tuah diamankan oleh anggota Polda Jambi;-
Bahwa hal tersebut diketahui oleh saksi setelah dihubungi oleh anggota Penyidik Polda Jambi;-
Bahwa PT. Putra Hang Tuah memiliki ijin untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industry;-
Bahwa tujuan BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah ke PT. Nanriang;-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah PT. Putra Hang Tuah berdasarkan kontrak pengangkutan BBM, dimana BBM masih dalam penguasaan PT. Putra Hang Tuah;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
RIYANTO BIN WIRYA REJA:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi saksi bersama-sama dengan saksi Opan Sopiandi dan Devis Haryanto Bin Zulkifli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni;-
Bahwa terdakwa di tangkap karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
Bahwa saat itu saksi sedang melaksanakan perintah tugas dari Kapolda untuk melakukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “DIAN 2013”, dalam rangka penindakan terhadap perbuatan tindak pidana dibidang Migas di wilayah hukum Polda Jambi;-
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan terdakwa sedang memegangi selang yang dihubungkan antara kran mobil tangki dengan jirigen yang diletakkan di dalam mobil grand max warna putih BH 9805 HP;-
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG beserta STNK mobil tersebut serta 1 (satu) jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter di serahkan ke Polda Jambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
OPAN SOPIANDI Bin ENGKOS KOSASI:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi saksi bersama-sama dengan saksi Riyanto Bin Wirya Reja dan Devis Haryanto Bin Zulkifli telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni;-
Bahwa terdakwa di tangkap karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
Bahwa ketika itu saksi sedang melakukan Operasi rutin, dalam rangka penindakan terhadap perbuatan tindak pidana dibidang Migas di wilayah hukum Polda Jambi;-
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan terdakwa sedang memegangi selang yang dihubungkan antara kran mobil tangki dengan jirigen yang diletakkan di dalam mobil grand max warna putih BH 9805 HP;-
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG beserta STNK mobil tersebut serta 1 (satu) jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter di serahkan ke Polda Jambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
DAUD SAPUTRA Bin SYAK RONI:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi saksi bersama-sama dengan terdakwa ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi;-
Bahwa terdakwa dan saksi di tangkap karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
Bahwa volume mobil tangki tersebut adalah 5000 (lima ribu) liter;-
Bahwa sewaktu melakukan pengisian BBM solar tersebut di Depot Pertamina di Kasang, saksi sendiri yang melakukan penyegelan dan saat itu saksi sengaja melonggarkan segel tersebut agar mudah dibuka kembali;-
Bahwa tujuan pengangkutan BBM solar tersebut adalah ke PT. Nanriang sesuai dengan surat jalan;-
Bahwa sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng tepatnya di depan cucian mobil, terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu saksi langsung naik ke atas tangki dan membuka segel yang telah dilonggarkan sebelumnya;-
Bahwa terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
Bahwa sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan;-
Bahwa terdakwa dan saksi tidak memiliki ijin niaga bahan bakar minyak jenis solar;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
HASANUDDIN Alias ACOK Bin H. ABDUL KADIR:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi, terdakwa ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi;-
Bahwa terdakwa di tangkap karena telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar non subsidi dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
Bahwa sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng tepatnya di depan cucian mobil, terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP yang disediakan oleh Kaharuddin Alias Daeng dan dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
Bahwa saksi mencatat di dalam buku jumlah minyak yang dikeluarkan oleh terdakwa dari tangki minyak agar pembayarannya dapat dilakukan oleh Kahariddin Alias Daeng;-
Bahwa minyak solar yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
Bahwa sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
6. ADE MUSLIM Bin YAPI :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
- Bahwa saksi tahu untuk apa dihadirkan pada persidangan ini yakni sehubungan dengan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar;-
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak penyidik dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi, terdakwa ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi;-
- Bahwa terdakwa di tangkap karena telah menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar non subsidi dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
- Bahwa selanjutnya terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
- Bahwa saksi yang menyalin minyak yang berasal dari tangki minyak ke dalam jirigen ukuran 25 liter dan kemudian dipindahkan ke dalam drum;-
- Bahwa setelah menyerahkan jirigen kepada terdakwa, lalu saksi pergi meninggalkan lokasi untuk makan siang ke rumahnya;-
- Bahwa minyak solar yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
- Bahwa sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
Menimbang, bahwa terhadap saksi KAHARUDIN Als DAENG Bin H. ABDUL KADIR telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum namun tidak hadir di persidangan, maka dengan seijin Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi tersebut yang intinya antara lain :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;-
Bahwa saksi memiliki usaha membeli dan menjual BBM jenis solar dan bensin sejak tahun 2008;-
Bahwa saksi memiliki 2 (dua) orang karyawan yang membantu usaha tersebut yaitu saksi Ade dan saksi Hasanuddin;-
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi, terdakwa ada menjual BBM jenis solar industri kepada saksi sebanyak 1 (satu) jirigen, namun belum sempat dibayar karena terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polda Jambi;-
Bahwa adapun harga yang ditawarkan oleh saksi terhadap BBM jenis solar sebanyak 1 (satu) jirigen tersebut adalah Rp.110.000,- (seratus ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada oranglain seharga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);-
Bahwa saksi membeli BBM jenis solar industri dari terdakwa telah terjadi sebanyak 8 (delapan) kali;-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum hendak menghadirkan 2 (dua) orang ahli yakni bernama HASBI, SE Bin ILYAS dan PARLAGUTAN
TAMBUNAN, SH, yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan, maka dengan ijin Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan, Jaksa Penuntut Umum membacakan keterangan ahli tersebut sesuai dengan pengetahuan dan keahliannya sebagai berikut :
HASBI, S.E. Bin ILYAS :
Bahwa ahli menerangkan ditugaskan selaku ahli ukur Metrologi dari Balai Pelayanan Kemetrologian Jambi dengan jabatan selaku Penera dan PPNS Metrologi;-
Bahwa ahli memiliki Sertifikasi mengenai Ahli Metrologi;-
Bahwa ahli melakukan pengukuran volume BBM jenis solar dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah meteran, kalkulator dan alat tulis;-
Bahwa ahli melakukan pengukuran atas BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil tangki BH 8883 MG berisi solar non subsidi sebanyak 4.985 liter, dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisi solar sebanyak 11 liter;-
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
2. PARLAGUTAN TAMBUNAN, S.H, :
Bahwa Ahli adalah staf bagian hukum dan selaku penyidik PNS di BPH Migas pada Biro Hukum Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral;-
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah berupa izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga;-
Bahwa izin usaha hilir migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;-
Bahwa perbuatan terdakwa menjual BBM jenis solar dengan cara mengurangi minyak dari tangki ke jirigen tersebut adalah menyalahi karena tidak disertai dengan izin usaha niaga BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah;-
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut telah ditanggapi oleh terdakwa, dimana terdakwa tidak menyangkal bahkan membenarkannya;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;-
1 (satu) lembar STNK mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;-
1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter;-
1 (satu) unit mobil grand max BH 9805 AP;-
Barang Bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga Terdakwa dan dibenarkan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;-
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi;-
Bahwa terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni di tangkap karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil;-
Bahwa volume mobil tangki tersebut adalah 5000 (lima ribu) liter;-
Bahwa sewaktu melakukan pengisian BBM solar tersebut di Depot Pertamina di Kasang, Daud Saputra Bin Syak Roni melakukan penyegelan dan saat itu Daud Saputra Bin Syak Roni sengaja melonggarkan segel tersebut agar mudah dibuka kembali;-
Bahwa adapun tujuan pengangkutan BBM solar tersebut adalah ke PT. Nanriang sesuai dengan surat jalan;-
Bahwa sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng tepatnya di depan cucian mobil, terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu Daud Saputra Bin Syak Roni langsung naik ke atas tangki dan membuka segel yang telah dilonggarkan sebelumnya;-
Bahwa selanjutnya terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-
Bahwa sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan;-
Bahwa terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni tidak memiliki ijin niaga bahan bakar minyak jenis solar;-
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa serta adanya beberapa bukti petunjuk dalam perkara ini dimaka diperoleh fakta-fakta dipersidangan yang terungkap sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab Muaro Jambi terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi karena melakukan tindak pidana tanpa izin usaha niaga memperjual belikan bahan bakar minyak jenis Solar;-
Bahwa benar terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni di tangkap karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil, volume mobil tangki tersebut adalah 5000 (lima ribu) liter;-
Bahwa benar sewaktu melakukan pengisian BBM solar tersebut di Depot Pertamina di Kasang, Daud Saputra Bin Syak Roni melakukan penyegelan dan saat itu Daud Saputra Bin Syak Roni sengaja melonggarkan segel tersebut agar mudah dibuka kembali;-
Bahwa benar tujuan pengangkutan BBM solar tersebut adalah ke PT. Nanriang sesuai dengan surat jalan;-
Bahwa benar sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng tepatnya di depan cucian mobil, terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu Daud Saputra Bin Syak Roni langsung naik ke atas tangki dan membuka segel yang telah dilonggarkan sebelumnya;-
Bahwa benar terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-;-
Bahwa benar sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan dikarenakan terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni tidak memiliki ijin niaga bahan bakar minyak jenis solar;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;-
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni melanggar :
Kesatu : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP a atau
Ketiga : Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-
Menimbang, bahwa dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim memilih dakwaan yang bersesuaian dengan pembuktian dan fakta-fakta hukum di persidangan yakni Dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan unsur – unsur sebagai berikut:
Setiap orang;-
Melakukan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga;-
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan unsur-unsur Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tersebut sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak salah orang (error in persona);
Menimbang, bahwa arti kata “Setiap orang” dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan atas pertanyaan Majelis Hakim identitas tersebut telah dibenarkan, dan terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi;-
Unsur melakukan niaga BBM tanpa memiliki izin usaha niaga:
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 14 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa niaga adalah pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya dan dalam pasal 1 angka 20 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan ke badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi penangkap saksi Riyanto Bin Wirya Reja dan saksi Opan Sopiandi Bin Engkos Kosasi, saksi yang bekerjasama dengan Terdakwa yakni Daud Saputra Bin Syak Roni, saksi Hasanuddin Alias Acok Bin H. Abdul Kadir dan saksi Ade Muslim Bin Yapi, didukung keterangan para ahli yang dibacakan di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang ada ditemukan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab. Muaro Jambi terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni ditangkap oleh anggota Brimob Polda Jambi karena karena telah mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil, sewaktu melakukan pengisian BBM solar tersebut di Depot Pertamina di Kasang, Daud Saputra Bin Syak Roni melakukan penyegelan dan saat itu Daud Saputra Bin Syak Roni sengaja melonggarkan segel tersebut agar mudah dibuka kembali, sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng tepatnya di depan cucian mobil, terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu Daud Saputra Bin Syak Roni langsung naik ke atas tangki dan membuka segel yang telah dilonggarkan sebelumnya sedangkan terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng dengan harga sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per jirigen;-, sewaktu minyak mengalir ke dalam jirigen, tiba-tiba anggota Brimob Polda Jambi melakukan penangkapan dikarenakan terdakwa dan Daud Saputra Bin Syak Roni tidak memiliki ijin niaga bahan bakar minyak jenis solar, hal tersebut merupakan perbuatan yang salah sebagaimana prosedur hukum yang berlaku;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dijelaskan perbuatan terdakwa menjual BBM jenis solar dengan cara mengurangi minyak dari tangki ke jirigen tersebut adalah menyalahi karena tidak disertai dengan izin usaha niaga BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan bahwa kegiatan usaha hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah berupa izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga;-
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur melakukan Niaga BBM tanpa Memiliki Izin Usaha Niaga telah terpenuhi;-
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2013 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di jalan Lintas Mendalo kec. Jaluko kab Muaro Jambi terdakwa bersama-sama dengan Daud Saputra Bin Syak Roni mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari mobil
tangki dengan nomor Polisi BH 8883 MG di tempat umum yaitu tepatnya di pinggir jalan di dekat cucian mobil, sewaktu melakukan pengisian BBM solar tersebut di Depot Pertamina di Kasang, Daud Saputra Bin Syak Roni melakukan penyegelan dan saat itu Daud Saputra Bin Syak Roni sengaja melonggarkan segel tersebut agar mudah dibuka kembali, sesampainya di pangkalan minyak milik Kaharuddin Alias Daeng terdakwa memberhentikan mobil tangki tersebut, lalu Daud Saputra Bin Syak Roni langsung naik ke atas tangki dan membuka segel yang telah dilonggarkan sebelumnya sedangkan terdakwa memasang selang di kepala kran mobil tangki dan kemudian menyambungkan ujung selang lainnya ke dalam sebuah jirigen yang terletak di atas mobil Gran Max warna putih dengan No. Pol BH 9805 AP untuk dijual kepada Kaharuddin Alias Daeng;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas terdapat pembagian tugas antara Terdakwa dengan saksi Daud Saputra Bin Syak Roni, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;-
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Niaga BBM Jenis Solar tanpa Izin Usaha;-
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;-
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan
demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan sehingga dengan demikian dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;-
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa, antara lain :
Hal-hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan penertiban kegiatan usaha di bidang bahan bakar minyak dan gas bumi;-
Hal-hal Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;-
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatanya;-
Terdakwa tidak berbelit-belit dipersidangan;-
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarga untuk mencari nafkah hidup;-
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, untuk itu Majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan harapan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut atau menimbulkan efek jera. Hal yang sama juga merupakan hal yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang serupa.
Pertimbangan lain yang dapat Majelis Hakim berikan adalah bahwa Terdakwa bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama sebab hal ini sudah menjadi pembelajaran yang berarti bagi diri Terdakwa;-
Menimbang, bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga Majelis Hakim sependapat mengenai jumlah denda, namun terhadap subsidair dari penjatuhan pidana denda oleh Penuntut Umum ini Majelis Hakim tidak sependapat sehingga Majelis Hakim mengurangi subsidair dari denda tersebut berupa pidana kurungan karena pidana pokok yang dijatuhkan terhadap terdakwa dianggap sudah merupakan pembelajaran yang berarti bagi terdakwa;-
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan, sehingga berdasarkan Pasal 193 KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tersebut untuk tetap ditahan;-
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;-
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG, 1 (satu) lembar STNK mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG dan 1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter dan 1 (satu) unit mobil grand max BH 9805 AP, dalam hal ini masih dipergunakan untuk pemeriksaan perkara lain yang berkaitan yakni atas nama Daud Saputra Bin Syak Roni;-
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;-
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;-
Memperhatikan ketentuan Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MASDUK Bin DUL KOLIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga BBM Jenis Solar tanpa Izin Usaha”;-
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;-
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;-
1 (satu) lembar STNK mobil tangki warna biru putih BH 8883 MG;-
1 (satu) buah jirigen ukuran 25 liter berisikan minyak solar non Subsidi sebanyak 11 (sebelas) liter;-
1 (satu) unit mobil grand max BH 9805 AP;-
Dipergunakan dalam berkas penuntutan terpisah atas nama Terdakwa Daud Saputra Bin Syak Roni;-
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangeti pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2013 oleh kami ELIWARTI, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis MARIA C.N BARUS, SIP, S.H., M.H., dan ULTRY MEILIZAYENI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JULIANTO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti, dihadapan AFRIADI ASMIN, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengeti serta dihadapan Terdakwa;-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
MARIA C.N BARUS, SIP, S.H., M.H. ELIWARTI, S.H., M.H.
ULTRY MEILIZAYENI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
JULIANTO, S.H.