245/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 245/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HEROL AMIEN Bin SULAIMAN
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 245/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama lengkap : HEROL AMIEN Bin SULAIMAN
Tempat lahir : Pamekasan
Umur / tgl lahir : 21 tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kapong, Kec. Batu Marmar, Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 23 September 2013 s/d tanggal 12 Oktober 2013 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal, sejak tanggal 13 Oktober 2013 s/d tanggal 21 Nopember 2013 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Nopember 2013 s/d tanggal 01 Desember 2013 ;
4. Majelis Hakim PN Sumenep, sejak tanggal 25 Nopember 2013 s/d tanggal 24 Desember 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara biasa No. 10/O.5.34/Eul.2/XI/2013 tanggal 25 Nopember 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 492 / Pen.Pid./ 2013 / PN. Smp. tertanggal 25 Nopember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 493 / Pen.Pid. / 2013 / PN. Smp.tanggal 26 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM- 79/SUMEN/XI/2013 tanggal 10 Desember 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HEROEL AMIEN telah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa HEROEL AMIEN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil pick up Nopol M-8129-E, satu lembar STNKB dari Mobil pick up Nopol M-8129-E dikembalikan kepada .pemiliknya yaitu terdakwa Heroel Amien ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-79/SUMEN/Eul.2/XI/2013 dibacakan tanggal 3 Desember 2013 sebagaimana berikut :
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa HEROL AMIEN BIN SULAIMAN, pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2013, sekitar pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Jalan DPU Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kejadian mana terjadi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada pagi harinya sedang mengemudiakan mobil dengan maksud mengantar muatan kayu menuju Kecamatan Pakong Pamekasan setelah itu pulang dari Keamatan Pakong sampai dirumah Terdakwa sekitar pukul 10.30 wib lalu Terdakwa istrihat di rumah sambil nonton Telivisi sekitar lebih kurang 2 jam, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib maka Terdakwa mengemudikan kembali mobil Pick Up L300 Nopol : M 8129 E dengan membawa penumpang sebanyak 6 (enam) orang dengan tujuan Kabupaten Sumenep dengan kecepatan 80 km/jam, kemudian sesampainya di Kecamatan Ambunten maka Terdakwa merasakan ngantuk namun dengan ketidak hati hatiannya Terdakwa tersebut tetap melanjutkan perjalananya sehingga pandangan kedepan tidak sempurna hingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya dan mobil Pick Up tersebut menabrak pohon asam yang berada di bahu jalan sebelah utara, mengakibatkan salah satu penumpang yang bernama PURAMIN meninggal dunia, sedangkan 2 (dua) penumpang yang bernama saudara MUHLIS dan saudara MAWI beserta Terdakwa mengalami luka-luka, sebagaimana, sebagaimana Visum Et Repertum Jenasah An. PURAMIN Nomor: 370/25/441.301/VII/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACHMAD FAJAR, sebagai dokter Puskesmas Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Sumenep.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa HEROL AMIEN BIN SULAIMAN, pada sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, kejadian mana terjadi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada pagi harinya sedang mengemudiakan mobil dengan maksud mengantar muatan kayu menuju Kecamatan Pakong Pamekasan setelah itu pulang dari Keamatan Pakong sampai dirumah Terdakwa sekitar pukul 10.30 wib lalu Terdakwa istrihat di rumah sambil nonton Telivisi sekitar lebih kurang 2 jam, selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib maka Terdakwa mengemudikan kembali mobil Pick Up L300 Nopol : M 8129 E dengan membawa penumpang sebanyak 6 (enam) orang dengan tujuan Kabupaten Sumenep dengan kecepatan 80 km/jam, kemudian sesampainya di Kecamatan Ambunten maka Terdakwa merasakan ngantuk namun dengan ketidak hati hatiannya Terdakwa tersebut tetap melanjutkan perjalananya sehingga pandangan kedepan tidak sempurna hingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya dan mobil Pick Up tersebut menabrak pohon asam yang berada di bahu jalan sebelah utara, mengakibatkan salah satu penumpang yang bernama PURAMIN meninggal dunia, sedangkan 2 (dua) penumpang yang bernama saudara MUHLIS dan saudara MAWI beserta Terdakwa mengalami luka-luka, sebagaimana, sebagaimana Visum Et Repertum An. MAWI dan MUHLIS Nomor: 007, 008/435.102.0601/IX/2013, tanggal 19 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZA WULANDARI, sebagai dokter UPT Puskesmas Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MUHLIS RIADI,
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib Saksi ikut mobil Picup yang dikemudikan oleh terdakwa Herol berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan dengan maksud dan tujuan mau kerja ke Desa Ambunten keudian sekitar pukul. 15.00 Wib mobil tersebut melewati jalan DPU Kecamatan Ambunten melaju dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan sedang dan pada saat itu tiba-tiba mobil tersebut ketepi jalan sebelah kiri dan terjadi kecelakaan lalulintas dimana mobil pick up tersebut menabrak pohon asam dibahu jalan sebelah utara
Bahwa Terdakwa sebagai sopir, saksi di tengah dan Mi’an di bagian samping
Bahwa Kondisi saksi dan mawi ada luka sedangkan Puramin meninggal dunia karena luka dibagian kepala sedangkan mobil mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
MI’AN,
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib Saksi ikut mobil Picup yang dikemudikan oleh terdakwa Herol berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan dengan maksud dan tujuan mau kerja ke Desa Ambunten keudian sekitar pukul. 15.00 Wib mobil tersebut melewati jalan DPU Kecamatan Ambunten melaju dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan sedang dan pada saat itu tiba-tiba mobil tersebut ketepi jalan sebelah kiri dan terjadi kecelakaan lalulintas dimana mobil pick up tersebut menabrak pohon asam dibahu jalan sebelah utara
Bahwa Terdakwa sebagai sopir, saksi di tengah dan Mi’an di bagian samping
Bahwa Kondisi saksi dan mawi ada luka sedangkan Puramin meninggal dunia karena luka dibagian kepala sedangkan mobil mengalami kerusakan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Bukti Surat :
surat keterangan Visum Et repertum Jenasah An. PURAMIN Nomor: 370/25/441.301/VII/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACHMAD FAJAR, sebagai dokter Puskesmas Kecamatan Batu Marmar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan dengan maksud dan tujuan mau mengantar orang mau bekerja ke Desa Ambunten keudian sekitar pukul. 15.00 Wib mobil tersebut melewati jalan DPU Kecamatan Ambunten melaju dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan sedang dan pada saat itu tiba-tiba mobil tersebut ketepi jalan sebelah kiri lalu terjadi kecelakaan lalulintas dimana mobil pick up tersebut menabrak pohon asam dibahu jalan sebelah utara.
Bahwa duduk di depan bersama terdakwa adalah Muhlis di tengah dan Mi’ an duduk di samping kiri duduk di bak bagian belakang 4 Orang yaitu Puramin, Mawi, Lasib dan sabik
Bahwa terdakwa, Muhlis dan mawi ada luka sedangkan Puramin meninggal dunia karena luka dibagian kepala sedangkan mobil mengalami kerusakan .
Bahwa yang menjadi sebab pada waktu itu terdakwa ngantuk ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil pick up Nopol M-8129-E, satu lembar STNKB dari Mobil pick up Nopol M-8129-E ,
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan dengan maksud dan tujuan mau mengantar orang mau bekerja ke Desa Ambunten keudian sekitar pukul. 15.00 Wib mobil tersebut melewati jalan DPU Kecamatan Ambunten melaju dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan sedang dan pada saat itu tiba-tiba mobil tersebut ketepi jalan sebelah kiri lalu terjadi kecelakaan lalulintas dimana mobil pick up tersebut menabrak pohon asam dibahu jalan sebelah utara.
Bahwa benar duduk di depan bersama terdakwa adalah Muhlis di tengah dan Mi’ an duduk di samping kiri duduk di bak bagian belakang 4 Orang yaitu Puramin, Mawi, Lasib dan sabik
Bahwa benar terdakwa, Muhlis dan mawi ada luka sedangkan Puramin meninggal dunia karena luka dibagian kepala sedangkan mobil mengalami kerusakan .
Bahwa benar yang menjadi sebab pada waktu itu terdakwa ngantuk ;
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum dan merasa bersalah serta menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Komulatif Kesatu melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Kedua melanggar pasal 310 Ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu per satu Dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa HEROEL AMIEN dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimasud derngan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up Nopol M-8129-E yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil pick Nopol M-8129-E. Bahwa dari karakteristiknya, mobil pick up Nopol M-8129-E yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena mobil roda empat merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up Nopol M-8129-E yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil pick Nopol M-8129-E yang mengakibatkan korban PURAMIN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban meninggal dunia sebagaimana visum et repertum Jenasah An. PURAMIN Nomor: 370/25/441.301/VII/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACHMAD FAJAR, sebagai dokter Puskesmas Kecamatan Batu Marmar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan dari unsure dari dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Komulatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu Melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa HEROEL AMIEN dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Ad. 2 yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (vide Pasal 1 butir 7 UU No.22 Tahun 2009). kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (vide Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009. Yang dimasud derngan Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan air;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up Nopol M-8129-E yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil pick Nopol M-8129-E. Bahwa dari karakteristiknya, mobil pick up Nopol M-8129-E yang dikemudikan oleh terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor seperti yang dirumuskan dalam Pasal 1 butir 8 UU No.22 Tahun 2009 karena mobil roda empat merupakan suatu sarana angkut di jalan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, yang berjalan di jalan/permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3 Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka
Menimbang, bahwa pengertian kelalaian adalah kekurang hati-hatian atau kealpaan;
Menimbang, bahwa dimaksudkan dengan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 butir 24 UU No.22 Tahun 2009).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul. 14.00 Wib terdakwa sebagai sopir mobil Pick up Nopol M-8129-E yang berangkat dari Desa Kapong, Kec. Batu Marmar kab. Pamekasan telah terjadi kecelakaan tunggal mobil pick Nopol M-8129-E yang mengakibatkan korban MUHLIS dan MI’AN luka-luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur-unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan tertib lalu lintas ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dan memberi santunan kepada korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) unit Mobil pick up Nopol M-8129-E, satu lembar STNKB dari Mobil pick up Nopol M-8129-E , Majelis Hakim berpendapat bahwa barang-barang bukti berupa tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka harus dikembalikan kepada pemiliknya dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HEROL AMIEN Bin SULAIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobil Pick Up No.Pol. M 8129 E, 1 (satu) lembar STNKB dari Mobil Pick Up No.Pol. M 8129 E, dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa HEROL AMIEN ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Selasa tanggal 10 Desember 2013 oleh kami : HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH. sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO,SH.MH. dan WIDODO HARIAWAN,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu ALIMUDIN,S.Sos., M.H. Panitera Pengganti dan dihadiri MOHAMMAD FADARISMAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Angota, Ketua Majelis,
ISDARYANTO, SH.MH. Hj.ENI SRI RAHAYU,SH.MH.
WIDODO HARIAWAN SH.
Panitera Pengganti,
ALIMUDDIN, S.Sos.,M.H.