113 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 113 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TRI YUNI INDRAYANI tersebut;
P U T U S A N
No. 113 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TRI YUNI INDRAYANI, bertempat tinggal di Jalan Angsana I No. 31, RT. 02 RW. 06 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Muh. Burhanuddin, S.H. dan kawan-kawan, Para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Boer and Partners” beralamat di Rasuna Office Park Blok OO-01, Komplek Rasuna Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n:
PT. EKA BOGAINTI, dalam hal ini diwakili oleh Hendra Arifin selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Raya Poncol 2, Ciracas, Jakarta Timur;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat pada Store Hoka-Hoka Bento Setiabudi One, yang bekerja sejak tanggal 1 Oktober 2000 hingga 6 Februari 2012 dengan jabatan terakhir sebagai Acting Star Crew (Divisi Operasional) dengan mendapatkan upah per bulan sebesar Rp1.418.000,-. (Bukti P-1);
Bahwa pada Store Hoka-Hoka Bento berlaku ketentuan bagi setiap karyawan (Team Management Store), setiap hari memperoleh kupon discount 50% untuk setiap pembelian makanan (shrimp roll) yang berlaku untuk 1 (satu) kali dengan cara menandatangani dan menuliskan nama jelas pada kupon discount 50% tersebut;
Bahwa telah menjadi kebiasaan dan lumrah di tempat kerja Penggugat, untuk jatah kupon discount 50% yang tidak digunakan, dapat digunakan oleh Karyawan lain dengan cara menandatangani dan menuliskan nama jelas Karyawan yang tidak mengambil jatah pada kupon discount 50%;
Bahwa pada tanggal 28 Januari 2012, Penggugat melakukan pembelian 3 (tiga) porsi shrimp roll dengan discount 50% dengan mengatasnamakan rekan sekerjanya, yaitu Ahmad Baihaqi, Taslim dan Ifan Holendi dimana sebelumnya telah mendapatkan izin secara lisan dari rekan-rekannya tersebut, yang apabila dikalkulasikan sejumlah Rp27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah);
Bahwa terhadap perbuatan Penggugat tanggal 28 Januari 2012 tersebut, Penggugat pada tanggal 1 Februari 2012 dipanggil oleh HRD perusahaan untuk dimintai keterangan dan pada tanggal 6 Februari 2012 dipaksa dan diintimidasi agar menandatangani surat pernyataan yang substansinya antara lain :
Bahwa Penggugat telah menandatangani kupon discount 50% menu shrimp roll atas nama saudara Taslim, saudara Irpan, saudara Baihaqi;
Pihak perusahaan akan memberikan surat keterangan/referensi kerja;
Bersedia menerima uang kebijaksanaan sebesar Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuhratus empat puluh Rupiah);
Tidak akan menuntut hal apapun kepada Pihak Perusahaan;
Dalam hal ini Penggugat tidak menyetujui untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, karena penghitungan uang pesangon yang tidak berdasar hukum serta perlakuan yang tidak manusiawi;
Bahwa Penggugat telah dikenakan sanksi skorsing oleh pihak Tergugat sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, yakni berdasarkan :
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 016/SKEP/EBI/II/ 2012 tentang “Penjatuhan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2012. (bukti P-2);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 048/SKEP/EBI/II/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 21 Februari 2012 sampai dengan 6 Maret 2012. (bukti P-3);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 013/SKEP/EBI/III/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 7 Maret 2012 sampai dengan 20 Maret 2012. (bukti P-4);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No : 046/SKEP/EBI/III/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan 3 April 2012. (bukti P-5);
Bahwa selama masa skorsing berlangsung, Penggugat berdasarkan surat panggilan nomor : 1296/-1.835.3 tertanggal 27 Februari 2012 (bukti P-6) yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 12 Maret 2012 telah menghadap untuk memusyawarahkan dengan pihak Tergugat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tripartit) mengenai “Penawaran penanganan perkara perselisihan hubungan industrial” namun terhadap musyawarah tersebut, tidak ditemukan jalan keluar terhadap permasalahan yang ada;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012, Penggugat, Tergugat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tripartit) kembali melakukan musyawarah untuk penyelesaian perselisihan namun para pihak (Penggugat dan Tergugat) tetap pada pendiriannya masing-masing sehingga pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menunjuk Mediator guna memberikan anjuran tertulis, halmana sesuai dengan Surat Anjuran No.42/ANJ/IV/2012 tertanggal 11 April 2012. (bukti P-7);
Bahwa Penggugat keberatan dan menolak anjuran tertulis dari Mediator hubungan industrial dengan menyampaikan surat jawaban No.030/SK-BP/IV/2012 tertanggal 26 April 2012 (bukti P-8), yang pada prinsipnya tetap tidak memberikan hak-hak yang layak pada Penggugat, yaitu menganjurkan Penggugat untuk menerima uang kebijaksanaan sebesar Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah);
Bahwa terhadap uang kebijaksanaan sebesar Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah), adalah jumlah uang pesangon yang tidak manusiawi dan tidak berdasar hukum, dalam halmana sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Bahwa Penggugat keberatan terhadap pendapat dan pertimbangan Mediator hubungan industrial yang menyatakan bahwa permohonan terhadap uang pesangon sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah pelanggaran terhadap peraturan perusahaan Tergugat (Pasal 35 ayat 2 poin u). Halmana sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menyebutkan “Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian sudah sepatutnya peraturan perusahaan Tergugat tunduk dan patuh terhadap apa yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa terhadap penghitungan pesangon yang layak sesuai dengan ketentuan undang-undang dikaitkan dengan masa kerja Penggugat selama 11 tahun 4 bulan adalah sebagai berikut :
Uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 :
1 x 9 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 1 x 9 (Rp1.303.000,- + Rp115.000,-)
= 1 x 9 (Rp1.418.000,-)
= 1 x Rp12.762.000,-
= Rp12.762.000,-
Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 :
1 x 4 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 1 x 4 (Rp1.303.000,- + Rp115.000,-)
= 1 x 4 (Rp1.418.000,-)
= 1 x Rp5.672.000,-
= Rp5.672.000,-
Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 :
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
= 8/30 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 8/30 x (Rp1.418.000,-)
= Rp378.133,-
(catatan : variabel 8 didapat dari jumlah hari cuti yang belum diambil dalam setahun);
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ditempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja. Dalam hal ini Penggugat bertempat tinggal di Jakarta sehingga ketentuan ini tidak termasuk dalam penghitungan hak yang diterima Penggugat;
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat :
= 15% x [13 x (gaji pokok + tunjangan tetap)]
= 15% x (13 x Rp1.418.000,-)
= 15% x Rp18.434.000,-
= Rp2.765.100,-
(catatan : variabel 13 didapat dari jumlah 9 bulan upah pesangon + 4 bulan upah masa kerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja Ibu Tri);
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal ini uang pisah yaitu 1 bulan upah, yaitu sebesar Rp1.418.000,-;
Sehingga total penghitungan :
= Uang pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak
= Rp12.762.000,- + Rp5.672.000,- + (Rp378.133,- + Rp2.765.100,- + Rp1.418.000,-)
= Rp18.434.000,- + Rp4.561.233,-
= Rp22.995.233,-
Bahwa terhadap skorsing yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin 6 di atas, telah melanggar ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut”;
Bahwa terhadap skorsing sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Penggugat tidak pernah menerima/memperoleh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak Tergugat, serta sejak bulan Mei 2012, yaitu sejak masa berlaku skorsing telah habis (bukti P-5), Penggugat sudah tidak mendapatkan lagi haknya berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, maka Tergugat dianggap telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak;
Bahwa Penggugat mengakui kelalaiannya terhadap pembelian 3 (tiga) porsi shrimp roll dengan discount 50% yang dilakukan lebih dari sekali dengan menggunakan nama-nama karyawan lain, namun keterkaitan antara kelalaian Penggugat dengan kerugian yang dialami perusahaan adalah tidak sebanding, yaitu hanya sejumlah Rp27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah) seperti yang telah disebutkan dalam poin 4 di atas;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang melakukan skorsing kepada Penggugat hingga 4 (empat) kali berturut-turut, intimidasi dan pemaksaan untuk menandatangani pemberian uang kebijaksanaan sebesar Rp2.736.740,- serta hingga saat ini Penggugat mengalami ketidakjelasan mengenai nasib hidupnya, dalam halmana tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dari pihak Tergugat yang hanya merupakan salah satu modus untuk memberhentikan Penggugat dengan mencari-cari kesalahan yang sifatnya sepele;
Bahwa untuk menghindari berulangnya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan modus mencari-cari kesalahan yang sifatnya sepele serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang sudah memiliki masa kerja yang lama, maka patut dan berdasar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan gugatan;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini, berdasarkan ketentuan Pasal 606a Rv mohon pihak Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti berdasarkan hukum dan mengingat putusan perkara a quo menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, maka sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 beralasan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat;
Menyatakan penetapan uang kebijaksanaan sebesar Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) oleh Tergugat adalah tidak berdasar hukum;
Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp22.995.233,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena perumusan masa skorsing yang tidak jelas dan tidak berdasar;
Bahwa dalam posita no. 6 gugatan, Penggugat Konvensi menyebutkan bahwa Tergugat Konvensi telah memberikan 4 kali sanksi skorsing secara berturut-turut kepada Penggugat Konvensi berdasarkan:
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No. 016/SKEP/EBI/II/ 2012 tentang “Penjatuhan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2012. (bukti P-2);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No. 048/SKEP/EBI/II/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 21 Februari 2012 sampai dengan 6 Maret 2012. (bukti P-3);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No. 013/SKEP/EBI/III/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 7 Maret 2012 sampai dengan 20 Maret 2012. (bukti P-4);
Surat keputusan management PT. Eka Bogainti No. 046/SKEP/EBI/III/ 2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” dari tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan 3 April 2012. (bukti P-5)”;
Berdasarkan posita no. 6 gugatan tersebut di atas, diketahui bahwa masa skorsing terakhir yang diberikan Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi adalah sejak 21 Maret 2012 dan berakhir pada 3 April 2012 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan management PT. Eka Bogainti No. 046/SKEP/EBI/III/2012 tentang “Perpanjangan skorsing kepada saudara Tri Yuni Indrayani” (dinyatakan oleh Penggugat Konvensi dalam gugatan sebagai bukti P-5);
Namun demikian dalam posita no. 14 gugatan, Penggugat Konvensi mendalilkan yang pada intinya menyatakan bahwa masa skorsing terakhir Penggugat Konvensi berdasarkan bukti P-5 adalah sejak bulan Mei 2012;
Adapun posita No. 14 gugatan kami kutip sebagai berikut:
“Bahwa terhadap skorsing sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan Penggugat tidak pernah menerima/memperoleh surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak Tergugat, serta sejak bulan Mei 2012, yaitu sejak masa berlaku skorsing telah habis (bukti P-5), Penggugat sudah tidak mendapatkan lagi haknya berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, maka Tergugat dianggap telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak”;
Bahwa Penggugat Konvensi jelas terlihat bingung dan tidak jelas dalam merumuskan mengenai kapan masa skorsing itu berakhir. Dengan merujuk kepada bukti yang sama (P-5), Penggugat Konvensi menyatakan masa skorsing yang berbeda;
Pada posita no. 6, Penggugat Konvensi menyatakan bahwa masa skorsing berakhir pada 3 April 2012 (awal April 2012) sementara di posita no. 14 lainnya Penggugat Konvensi menyatakan bahwa masa skorsing berakhir pada bulan Mei 2012;
Bahwa berdasarkan uraian di atas telah terbukti bahwa ada ketidakjelasan masa berakhirnya skorsing yang mana yang dimaksud oleh Penggugat Konvensi dalam gugatan karena Penggugat Konvensi sendiri bingung dalam menentukan tanggal berakhirnya masa skorsing mana yang dipakai sebagai dasar posita gugatan;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti menurut hukum bahwa gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena tidak menyebutkan dasar perhitungan uang penggantian hak;
Bahwa dalam posita no. 12 huruf (c) gugatan, Penggugat Konvensi merumuskan mengenai komponen perhitungan uang penggantian hak untuk penggantian cuti tahunan sebagai berikut:
“12. Bahwa terhadap penghitungan pesangon yang layak sesuai dengan ketentuan undang-undang dikaitkan dengan masa kerja Penggugat selama 11 tahun 4 bulan adalah sebagai berikut:
Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur:
= 8/30 x (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 8/30 x (Rp1.418.000,-)
= Rp378.133,- “
(catatan: variabel angka 8 didapat dari jumlah hari cuti yang belum diambil dalam setahun);
Bahwa dalam posita tersebut, Penggugat Konvensi tidak menjelaskan dasar pencantuman angka 30 sebagai bilangan pembagi dalam menghitung penggantian cuti tahunan. Padahal dalam rumusan yang sama, Penggugat Konvensi menjelaskan pencantuman angka 8 sebagai angka yang didapat dari jumlah cuti yang belum diambil dalam setahun;
Bahwa dengan tidak dicantumkannya alasan/dasar pencantuman angka 30 tersebut, maka gugatan menjadi tidak jelas/kabur karena tidak ada dasar yang menjadi justifikasi bagi Penggugat Konvensi untuk mencantumkan angka 30 tersebut;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti menurut hukum bahwa gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena tidak pernah ada pemutusan hubungan kerja sebelumnya;
Bahwa Penggugat Konvensi menyatakan dalam gugatan bahwa gugatan ini adalah gugatan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Pasal 1 angka 4 dari Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Undang-Undang PHI”) menjelaskan bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang PHI tersebut, perselisihan pemutusan hubungan kerja timbul akibat pemutusan hubungan kerja yang terlebih dahulu dilakukan oleh salah satu pihak, dimana pihak yang lain tidak menerima akan pemutusan hubungan kerja tersebut. Jadi suatu gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja harus didasarkan pada suatu peristiwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi terlebih dahulu dan dilakukan oleh salah satu pihak dimana pihak lain tidak menerima hal tersebut sehingga mengajukan gugatan;
Bahwa perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa sampai dengan gugatan dicatat pada registrasi perkara Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta tanggal 28 Juni 2012, belum ada pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;
Bahwa Penggugat Konvensi belum memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat Konvensi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pengunduran diri atau surat penyataan pemutusan hubungan kerja yang dibuat oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi;
Hal yang sama berlaku juga bagi Tergugat Konvensi, dimana sampai dengan gugatan dicatat pada registrasi perkara Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta tanggal 28 Juni 2012, Tergugat Konvensi belum memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat Konvensi dimana hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya surat atau pernyataan tertulis Tergugat Konvensi yang menyatakan terjadinya pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Tergugat Konvensi mengakui telah memberikan beberapa kali skorsing kepada Penggugat Konvensi namun perlu ditegaskan bahwa skorsing bukanlah pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa skorsing hanya bersifat sementara dan bukan sebuah instrumen hukum yang menyatakan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Bahwa pemutusan hubungan kerja dinyatakan lewat sebuah putusan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan bukan lewat skorsing;
Berdasarkan apa yang terurai di atas, terbukti menurut hukum bahwa gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena gugatan berisi tentang perselisihan pemutusan hubungan kerja padahal sampai dengan gugatan didaftarkan tidak pernah ada pemutusan hubungan kerja sehingga dengan tidak adanya pemutusan hubungan kerja maka tidak ada perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu sudah sepatutnya dan sangat beralasan serta berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah pekerja tetap pada perusahaan Penggugat Rekonvensi sejak 2 Oktober 2000 dengan jabatan saat ini Acting Star Crew (NIK 2000532), gaji pokok sebesar Rp1.303.000,-/bulan dan lokasi bekerja saat ini adalah Gerai Hoka-Hoka Bento Setiabudi One;
Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan, diketahui bahwa setiap pekerja pada perusahaan Penggugat Rekonvensi (termasuk Tergugat Rekonvensi) memiliki jatah diskon pembelian makanan Hoka-Hoka Bento dengan ketentuan bahwa jatah diskon sebesar 50% tidak dapat digunakan oleh karyawan lain dan hanya diberikan untuk makan di tempat pada saat jam kerja;
Bahwa pada 28 Januari 2012, Tergugat Rekonvensi melakukan 3 kali pembelian shrimp roll dengan menggunakan jatah diskon milik 3 karyawan lain dan memalsukan tanda tangan para karyawan tersebut lain yaitu saudara Ahmad Baihaqi, saudara Taslim dan saudara Ifan Holendi;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut dikategorikan sebagai kesalahan berat dalam peraturan perusahaan Penggugat Rekonvensi khususnya Pasal 35 ayat 2 huruf (p) tentang pemalsuan tanda tangan dan Pasal 35 ayat 2 huruf (u) tentang penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan pribadi, dimana atas dilakukannya kesalahan berat tersebut dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja;
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengakui perbuatan-perbuatan yang sebagaimana disebutkan di atas tersebut sebagaimana dinyatakan dan diakui juga oleh Tergugat Rekonvensi dalam posita no.15 gugatannya;
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi, dengan dilakukannya perbuatan yang tergolong sebagai kesalahan berat oleh Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat dalam Rekonvensi menyatakan sikapnya untuk memutus hubungan kerja dengan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan Penggugat Rekonvensi, atas kesalahan berat yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi maka selain pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi akan memberikan uang pisah dan uang penggantian hak kepada Tergugat Penggugat Rekonvensi dengan total sebesar Rp2.736.740,-;
Adapun rincian penghitungan uang pisah dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 4 dan 5 Peraturan Perusahaan Tergugat adalah sebagai berikut:
Uang pisah : 11 x 1 bulan gaji x 15%
11 x Rp1.418.000,- x 15% = Rp2.339.700,-
Uang penggantian hak :
Cuti yang belum diambil : 7/25 x Rp1.418.000,- = Rp 397.040,-
Total : Rp2.339.700,- + Rp397.040,- = Rp2.736.740,-
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada bagian rekonvensi tersebut terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan berat yang dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi, sehingga sudah selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menerima gugatan rekonvensi ini untuk seluruhnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan berat dan melanggar Pasal 35 ayat 2 huruf (p) dan (u) Peraturan Perusahaan Penggugat Rekonvensi;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak dengan total sebesar Rp2.736.740,- dan;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau kasasi;
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 124/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tanggal 26 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan berat dan melanggar Pasal 35 ayat (2) huruf (u) Peraturan Perusahaan PT. Eka Bogainti;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak dibacakan putusan ini;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak dengan total sebesar Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal 26 November 2012 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 145/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Desember 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 9 Januari 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah bekerja selama 11 tahun 4 bulan pada perusahaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) huruf (u) Peraturan Perusahaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu menggunakan kupon discount milik 3 (tiga) orang rekannya untuk pembelian menu shrimp roll dengan total harga Rp27.000,- (dua puluh tujuh ribu Rupiah);
Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pernah diberikan surat peringatan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melainkan diberikan sanksi skorsing berturut-turut hingga 5 (lima) kali yang berlaku sejak tanggal 7 Februari 2012 sampai 30 April 2012;
Bahwa pelanggaran peraturan perusahaan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berdasarkan peraturan perusahaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tergolong sebagai kesalahan berat, halmana unsur "kesalahan berat" dalam peraturan perusahaan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ketentuan mengenai "kesalahan berat" di dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, telah diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 menyatakan bahwa Pasal 158 bersama beberapa pasal Iainnya tidak berlaku serta berdasarkan surat edaran (SE) Menakertrans RI No.SE-13/MEN/SJ-HK/1/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar RI 1945 di dalam uraian Nomor 3 huruf (a) menyebutkan : "Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks. Pasal 158 ayat (1)), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap";
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi belum pernah memperoleh putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) terhadap perkara a quo sehingga penerapan unsur "kesalahan berat" terhadap pelanggaran peraturan perusahaan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diputuskan oleh Judex Facti adalah cacat hukum dan patut dibatalkan;
Bahwa terhadap unsur "kesalahan berat" yang diterapkan dalam putusan Judex Facti membawa implikasi terhadap perhitungan pesangon yang tidak berdasar hukum, dimana Majelis Hakim yang memutus perkara a quo sepakat dan setuju terhadap perhitungan pesangon dari Mediator Hubungan Industrial yang hanya didasarkan atas ketentuan peraturan perusahaan (PP) yaitu Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang melakukan kesalahan berat hanya berhak atas jumlah pesangon (uang penggantian hak dan uang pisah) sejumlah Rp2.736.740,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah) yang merujuk pada Pasal 158 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003, dengan demikian penetapan uang pesangon yang merujuk pada Pasal 158 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dalam putusan Judex Facti adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 6:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah benar menerapkan hukum sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf (u) Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap peristiwa hukumnya, yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan mendesak karena melakukan kesalahan berat dengan kompensasi uang penggantian hak dan uang pisah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: TRI YUNI INDRAYANI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TRI YUNI INDRAYANI tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti:
Ttd.
Yuli Heryati, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 195912071985122002