379/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 379/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKAR Bin KERTO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 379/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SUKAR Bin KERTO
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 15 April 1978 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Mawar Padurenan, Kec. Mustika Jaya
Kabupaten Bekasi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan tanggal 17 agustus 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 26 September 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 September 2012 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUKAR Bin KERTO telah bersalah melakukan tindak pidana “Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi berupa solar tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam dakwaan atau kedua primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKAR Bin KERTO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKAR Bin KERTO, berupa pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA.
Surat jalan No. 17/CHS/VII/12 dari PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) melaluli saksi Masipin sebagai karyawan PT. CHS.
Lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis solar dirampas untuk negara yaitu dikembalikan kepada PT. Pertamina Tbk (Persero)
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif subsidaritas sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Sukar Bin Kerto, pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa Sukar Bin Kerto dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA bersama dengan temannya yaitu saksi Supoyo Bin Mat Warji yang sebagai kernet pergi ke Desa Soko Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan maksud untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah dari seseorang yang bernama Dakhlan (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya, setelah sampai disana bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter langsung dimasukkan kedalam mobil truck tandum tangki oleh anak buah Sdr. Dakhlan dengan menggunakan alat berupa pompa diesel, Alkon dan dihubungkan dengan selang paralon atau selang plastik dengan panjang lebih kurang 15 (lima belas) meter. Kemudian, setelah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter berada dalam mobil truck tandum tangki tersebut terdakwa langsung membawa atau mengangkutnya, yang mana solar tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke ESTERINTA yang beralamat di Pandaan - Malang serta akan dijual kembali ke pabrik atau gudang-gudang yang membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Pandaan Malang. Tidak beberapa lama kemudian di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban petugas Kepolisian dari Polres Tuban yaitu saksi Hidayat beserta saksi Debby Yudho S yang melihat mobil terdakwa lalu para saksi langsung menanyakan surat ijin pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah dari pihak yang berwenang, para saksi langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana terdakwa yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dan dimana terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut telah lebih kurang sebanyak 10 kali serta tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU KEDUA
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa Sukar Bin Kerto, pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan berupa bahan bakar minyak sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa Sukar Bin Kerto dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA bersama dengan temannya yaitu saksi Supoyo Bin Mat Warji yang sebagai kernet pergi ke Desa Soko Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan maksud untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari seseorang yang bernama Dakhlan (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya, setelah sampai disana bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter langsung dimasukkan kedalam mobil truck tandum tangki oleh anak buah Sdr. Dakhlan dengan menggunakan alat berupa pompa diesel, Alkon dan dihubungkan dengan selang paralon atau selang plastik dengan panjang lebih kurang 15 (lima belas) meter. Kemudian, setelah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter berada dalam mobil truck tandum tangki tersebut terdakwa langsung membawa atau mengangkutnya, yang mana solar tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke ESTERINTA yang beralamat di Pandaan - Malang serta akan dijual kembali ke pabrik atau gudang-gudang yang membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Pandaan - Malang. Tidak beberapa lama kemudian di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban petugas Kepolisian dari Polres Tuban yaitu saksi Hidayat beserta saksi Debby Yudho S yang melihat mobil terdakwa lalu para saksi langsung menanyakan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar dari pihak yang berwenang, para saksi langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana terdakwa yang melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar tanpa adanya ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang dan dimana terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut telah lebih kurang sebanyak 10 kali serta tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Sukar Bin Kerto, pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2012 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga berupa bahan bakar minyak sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa Sukar Bin Kerto dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA bersama dengan temannya yaitu saksi Supoyo Bin Mat Warji yang sebagai kernet pergi ke Desa Soko Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dengan maksud untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari seseorang yang bernama Dakhlan (masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya, setelah sampai disana bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter langsung dimasukkan kedalam mobil truck tandum tangki oleh anak buah Sdr. Dakhlan dengan menggunakan alat pompa diesel, Alkon dan dihubungkan dengan selang paralon atau selang plastik dengan panjang lebih kurang 15 (lima belas) meter. Kemudian, setelah bahan bakar minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter berada dalam mobil truck tandum tangki tersebut terdakwa langsung membawa atau mengangkutnya, yang mana solar tersebut akan dibawa oleh terdakwa ke ESTERINTA yang beralamat di Pandaan - Malang serta akan dijual kembali ke pabrik atau gudang-gudang yang membutuhkan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Pandaan - Malang. Tidak beberapa lama kemudian di Jalan Raya Soko - Parengan Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban petugas Kepolisian dari Polres Tuban yaitu saksi Hidayat beserta saksi Debby Yudho S yang melihat mobil terdakwa lalu para saksi langsung menanyakan surat ijin usaha niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pihak yang berwenang, para saksi langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dimana terdakwa yang melakukan niaga Bahan Bakar Minyak sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis Solar tanpa adanya ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang dan dimana terdakwa melakukan usaha niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut telah lebih kurang sebanyak 10 kali serta tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu 1. SUPOYO,2. MASIPIN dan 3. HIDAYAT yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : SUPOYO.
Bahwa Terdakwa selaku sopir yang telah mengangkut bahan solar diatas kendaraan truck yang terdakwa sopiri;
Bahwa Terdakwa mengangkutnya dari sebuah gudang penyimpanan didaerah Soko Kabupaten Tuban yang sedianya akan diantarkan ke daerah Pasuruan;
Bahwa truk tangki tersebut dalam keadaan penuh dengan minyak solar yang isinya sekitar 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada surat ijinnya atau tidak, saksi hanya diajak terdakwa sebagai kernet dan bertugas menemani sopir;
Bahwa saksi melihat solar disedot dari jerigen kecil-kecil dengan menggunakan alat mesin pompa;
Bahwa saksi tidak tahu solar tersebut milik siapa tetapi saksi hanya tahu solar tersebut diambil dari gudang milik Dahlan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa sering mengangkut solar dari gudangnya Dahlan karena baru sekali diajak oleh terdakwa sebagai kernet;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke - 2: MASIPIN,
Bahwa terdakwa telah mengangkut solar tanpa memiliki ijin dari yang berwenang;
Bahwa saksi adalah pengurus persewaan Truk Tangki PT. Cahaya Hidup Sejahtera milik Obet dari Cepu, kemudian datang kepada saksi seorang yang bernama Dahlan berminat untuk menyewa truk untuk mengangkut solar;
Bahwa solar tersebut dari Soko dan akan dibawa ke Pasuruan;
Bahwa saksi tidak tahu solar berasal dari mana;
Bahwa terdakwa baru sekali menyopiri truk tangki milik saksi;
Bahwa PT. Cahaya Hidup Sejahtera adalah persewaan khusus mobil tangki;
Bahwa saksi tidak tahu tarif sewa mobil tangki tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi ke – 3: HIDAYAT,
Bahwa terdakwa sebagai sopir truk tangki yang mengangkut BBM jenis Solar yang tidak ada ijin angkutnya dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2012 sekira pukul 13.30 WIB dijalan raya turut Desa Parengan yang sebelumnya kami sudah mendapat info bahwa ada truk tangki yang memuat bahan bakar minyak jenis solar tanpa dilengkapi surat-suratnya;
Bahwa yang mengangkut dan menyopiri truk itu adalah terdakwa;
Bahwa saksi bersama team dari Polres Tuban setelah mendapat info dari masyarakat kemudian saksi bergerak dan berhasil menangkap sebuah kendaraan truk tangki yang berisikan solar tanpa disertai surat-surat yang sah;
Bahwa solar tersebut berasal dari sebuah gudang milik Dahlan didesa Soko Kabupaten Tuban;
Bahwa solar tersebut adalah solar siap pakai;
Bahwa setelah digeledah pemiliknya tidak berada ditempat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai sopir yang mengendarai kendaraan truk tangki milik PT. Cahaya Hidup Sejahtera Nopol H 1565 KA bersama teman terdakwa sebagai kernet bermuatan BBM jenis solar yang dimuat dari sebuah gudang milik Dahlan di desa Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang akan diangkut menuju Pasuruan;
Bahwa yang memerintahkan adalah Dahlan;
Bahwa terdakwa baru sekali mengangkut BBM, karena terdakwa adalah sopir serep saja;
Bahwa truk tangki berisikan BBM jenis solar 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa truk tangki tersebut tidak ada surat ijinnya mengangkut solar dari Pertamina;
Bahwa terdakwa sudah menanyakan mengenai surat jalannya, tetapi oleh pemilik solar akan diserahkan di pertigaan Parengan, tetapi truk belum sampai ketempat tujuan, terdakwa diberhentikan oleh petugas Polres;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa truk tangki diisi dari jurigen kecil kemudian disedot dengan pompa listrik;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil truk tandum tangki warna putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera dengan nomor polisi H 1565 KA dan Surat Jalan No. 17/CHS/VII/12 dari PT. Cahaya Hidup Sejahtera serta Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) liter, yang telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal : 28 Juli 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Jalan Raya Soko-Parengan Desa Mojomalang, Kecematan Parengan, Kabupaten Tuban, terdakwa bersama saksi Supoyo sebagai kernet mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin berwenang sejumlah 16.000 (enam belas ribu) liter;
Bahwa solar tersebut diambil dari sebuah gudang milik Dahlan di desa Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang akan diangkut menuju Pasuruan;
Bahwa truk tangki diisi dari jurigen kecil kemudian disedot dengan pompa listrik;
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut atas perintah Dahlan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif subsidaritas maka digunakan ketentuan dakwaan yang dimana unsur-unsurnya memiliki persesuaian dengan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan. Dalam hal ini terdakwa melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23;
Tanpa izin usaha pengangkutan;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa SUKAR Bin KERTO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa SUKAR Bin KERTO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : “Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (12) UU No. 22 tahun 2001 adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan minyak bumi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU No. 22 tahun 2001 adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (4) UU No. 22 tahun 2001 adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha hilir sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (10) UU No. 22 tahun 2001 adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas maka perbuatan terdakwa dengan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 16.000 (enam belas ribu) liter yang dibawa dari gudang milik Dahlan didaerah Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang akan diangkut menuju Pasuruan telah memenuhi ketentuan dalam unsur kedua dakwaan yang diajukan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Tentang Unsur Ketiga: “Tanpa izin usaha pengangkutan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin usaha sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (20) UU No. 22 tahun 2001 adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum tersebut diatas maka perbuatan terdakwa dengan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 16.000 (enam belas ribu) liter yang dibawa dari gudang milik Dahlan didaerah Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban yang akan diangkut menuju Pasuruan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pengangkutan bahan bakar tanpa izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang sehingga telah memenuhi unsur dakwaan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dan atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa 1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA dan Surat jalan No. 17/CHS/VII/12 dari PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) melaluli saksi Masipin sebagai karyawan PT. CHS. Serta Lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis solar dirampas untuk negara yaitu dikembalikan kepada PT. Pertamina Tbk (Persero)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa sangat menyesali atas terjadinya kejadian tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUKAR BIN KERTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Minyak dan Gas Bumi berupa solar tanpa memiliki izin usaha pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan:
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit mobil truck tandum tangki warna biru putih dengan tulisan PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dengan nomor polisi H 1565 KA dan Surat jalan No. 17/CHS/VII/12 dari PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Cahaya Hidup Sejahtera (PT. CHS) melaluli saksi Masipin sebagai karyawan PT. CHS. Serta Lebih kurang 16.000 (enam belas ribu) Liter jenis solar dirampas untuk negara yaitu dikembalikan kepada PT. Pertamina Tbk (Persero);
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 18 OKTOBER 2012, oleh kami ARIF WISAKSONO,SH. selaku Hakim Ketua, REZA H PRATAMA,SH. M.Hum. dan, DENY IKHWAN, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SOETRISNO M, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh ADI IDRIS, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
REZA H PRATAMA,SH. M.Hum.ARIF WISAKSONO,SH.
DENY IKHWAN, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
SOETRISNO M