8/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 8/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
DADANG HAJIANTO BIN DALUR
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl TANGGAL 24 JULI 2018
P U T U S A N
Nomor 8 /Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara pidana Anak pada tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum :
Nama lengkap : Dadang Als Dadang hajianto Bin (Alm) Dalur
Tempat lahir : Fajar menang – Empat Lawang - Sumsel
Umur/tahun lahir : 17 Tahun / 6 Februari 2001
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Fajar Menang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tidak Bekerja ;
Anak telah ditahan dalam Lembaga Penitipan Anak Sementara oleh :
Penyidik : tanggal 22 Juni 2018 s/d tanggal 28 Juni 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : tanggal 29 Juni 2018 s/d 5 Juli 2018 ;
Penuntut Umum : tanggal 6 Juli 2018 s/d tanggal 8 Juli 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri : tanggal 9 Juli 2018 s/d 18 Juli 2018 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri : tanggal 19 Juli 2018 s/d 2 Agustus 2018 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 30 Juli 2018 s/d 8 Agustus 2018 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 9 Agustus 2018 s/d 23 Agustus 2018 ;
Anak dipersidangan juga didampingi oleh Solatiah, SH., Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Bengkulu ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 8 /Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL. tanggal 1 Agustus 2018 tentang penunjukan Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl, tanggal 24 Juli 2018 Dalam perkara anak bernama : Dadang Als Dadang hajianto Bin (Alm) Dalur;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor REG.PERKARA.PDM-31/N.7.10/Epp.1/07/208, tanggal 6 Juli 2018 Anak telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
------- Bahwa ia Anak DADANG Als DADANG HAJIANTO Bin DALUR (Alm) bersama dengan Saksi GUSTI JUANDA Als JUANDA Bin FAUZI AMIN ( dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2018 bertempat di Jalan Pariwisata Bencooleen Street Kel. Pasar Bengkulu Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan sebagai kesempatan bagi dirinya atau orang lain untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap dalam penguasaannya, yang dilakukan di jalan umum oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
------- Berawal pada tempat tersebut diatas, Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin Dalur (Alm) (adalah anak sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga No.1611011506100013) bersama dengan teman Anak yakni Saksi Gusti Juanda Als Juanda Bin Fauzi Amin pergi jalan-jalan dan Anak bersama dengan Saksi Gusti kemudian duduk di Benteng Malbero sambil mengobrol, selanjutnya sekira jam 16.30 wib Anak dan Saksi Gusti berencana untuk pulang dengan menggunakan Sepeda Motor Yamah RX KING warna biru BD 6704 ET milik Saksi Juanda dengan posisi Anak dibonceng dan Saksi Juanda yang mengendarai, ketika melintas di Jalan Pariwisata Pasar Bengkulu, Anak bersama dengan Saksi Juanda melihat Saksi Korban Marni Situmorang Als Marni Bin M. Situmorang sedang duduk diatas Sepeda Motor di pinggir jalan sambil memegang handphone, sehingga timbullah niat dari diri Anak dan Saksi Juanda untuk mengambil secara paksa handphone Saksi Korban Marni tersebut, kemudian keduanya langsung mendekatkan Sepeda Motor yang mereka tumpangi dengan Sepeda Motor Korban yang sedang menelpon tersebut, lalu Anak langsung menarik hand phone yang sedang di pegang oleh Saksi Korban tersebut namun Saksi Korban mencoba untuk mempertahankan hand phone tersebut sehingga antara Anak dengan Saksi Korban tersebut terjadi tarik-menarik handphone tersebut dan karena Saksi Korban kalah tenaga, Anak akhirnya berhasil mengambil hands phone tersebut setelah Anak berhasil mengambil hands phone tersebut, dan Saksi Gusti langsung menaikan kecepatan Sepeda motor yang di bawanya namun Sepeda Motor yang keduanya pergunakan terjatuh karena tidak seimbang sehingga Anak dan Saksi Gusti ikut terjatuh, lalu Anak berusaha untuk kabur namun dapat di tangkap oleh warga sekitar ;
------- Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP ;
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Anak DADANG Als DADANG HAJIANTO Bin DALUR (Alm) bersama dengan Saksi GUSTI JUANDA Als JUANDA Bin FAUZI AMIN ( dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2018 bertempat di Jalan Pariwisata Bencooleen Street Kel. Pasar Bengkulu Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
------- Berawal pada tempat tersebut diatas, Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin Dalur (Alm) (adalah anak sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga No.1611011506100013) bersama dengan teman Anak yakni Saksi Gusti Juanda Als Juanda Bin Fauzi Amin pergi jalan-jalan dan Anak bersama dengan Saksi Gusti kemudian duduk di Benteng Malbero sambil mengobrol, selanjutnya sekira jam 16.30 wib Anak dan Saksi Gusti berencana untuk pulang dengan menggunakan Sepeda Motor Yamah RX KING warna biru BD 6704 ET milik Saksi Juanda dengan posisi Anak dibonceng dan Saksi Juanda yang mengendarai, ketika melintas di Jalan Pariwisata Pasar Bengkulu, Anak bersama dengan Saksi Juanda melihat Saksi Korban Marni Situmorang Als Marni Bin M. Situmorang sedang duduk diatas Sepeda Motor di pinggir jalan sambil memegang handphone, sehingga timbullah niat dari diri Anak dan Saksi Juanda untuk mengambil secara paksa handphone Saksi Korban Marni tersebut, kemudian keduanya langsung mendekatkan Sepeda Motor yang mereka tumpangi dengan Sepeda Motor Korban yang sedang menelpon tersebut, lalu Anak langsung menarik hand phone yang sedang di pegang oleh Saksi Korban tersebut namun Saksi Korban mencoba untuk mempertahankan hand phone tersebut sehingga antara Anak dengan Saksi Korban tersebut terjadi tarik-menarik handphone tersebut dan karena Saksi Korban kalah tenaga, Anak akhirnya berhasil mengambil hands phone tersebut setelah Anak berhasil mengambil hands phone tersebut, dan Saksi Gusti langsung menaikan kecepatan Sepeda motor yang di bawanya namun Sepeda Motor yang keduanya pergunakan terjatuh karena tidak seimbang sehingga Anak dan Saksi Gusti ikut terjatuh, lalu Anak berusaha untuk kabur namun dapat di tangkap oleh warga sekitar
------- Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4 KUHP ; ;
Telah membaca Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin Dalur (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Dijalan Umum oleh Dua Orang Atau Lebih, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (20 ke-1 dan ke-2 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin Dalur (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dikurangi selama ANak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handpone merk Xiaomi warna gold;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha King warna biru No. Pol. BD 6704 ET
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa GUSTI JUANDA Als JUANDA Bin FAUZI AMIN;
Menetapkan agar Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin Dalur (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas tuntutan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin (Alm) Dalur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Dadang Als Dadang Hajianto Bin (Alm) Dalur dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Anak telah ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Anak tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold, imei 9900 0762795937 ;
Dikembalikan kepada saksi Marni Situmorang ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha King warna biru BD 6704 ET;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Gusti Juanda Als Juanda Bin Fauzi Amin;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan Banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Akta Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid.Sus-Anak/2017/PN.Agm tanggal 30 Juli 2018,dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada anak pada tanggal 31 Juli 2018 ,sesuai Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1/Akta-Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bgl
Menimbang, bahwa kemudian baik Penasihat Hukum Anak maupun Penuntut Umum telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing melalui surat Nomor;W8.U1/3467/HN.01.10 / VII/2018,tanggal 31 Juli 2018 selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl. Yang dimintakan banding telah diputus pada tanggal 24 Juli 2018 dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak yang didampingi Pembimbing Kemasyarakatan terebut, karenanya upaya hukum banding yang dimohonkan oleh Penuntut Umum tersebut masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang 7 (tujuh) hari, sehingga menurut hukum permohonan banding tersebut formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl. tanggal 24 Juli 2018;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas berkas yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama,Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar karena dalam Putusan tersebut telah mempertimbangkan alat bukti yang cukup baik keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maupun keterangan Anak,sehingga diperoleh fakta atas kebenaran perbuatan Anak;
Menimbang,bahwa dengan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan Hukuman berdasarkan pasal dalam dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum maupun lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Anak dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penerapan dakwaan kesatu Primair tersebut sudahlah tepat dan benar maka diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangannya sendiri maka haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa dengan hal hal sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Tinggi menilai bahwa Putusan Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan pertimbangan sesuai dengan ketentuan Hukum,sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang,bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Primair , menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”Pencurian dengan kekerasan ”,sebagaimana dakwaan kesatu Primair ,dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut,diambil alih dan menjadi pertimbangan sendiri oleh Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang,bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Bgl tanggal 24 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan,oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sejak semula Anak berada dalam tahanan dan dalam tingkat bandingpun Anak ditahan, maka lamanya Anak berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat(1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,kepada Anak dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,yang dalam tingkat banding akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP ,Pasal 81 ayat(2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1 .Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 29/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bgl tanggal 24 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan lamanya Anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5000;(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 oleh ADI DACHROWI,S.H,M.H. Sebagai Hakim tunggal Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUARSIH,SH Sebagai Panitera Pengganti pada Pengandilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak;
Panitera Pengganti: Hakim Tunggal tsb,
SUARSIH,SH. ADI DACHROWI,S.H,M.H.