34/Pid.Sus/2015/PN BON
Putusan PN BONTANG Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN BON
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARSYAD Als CAMBANG Bin ABDULLAH ( alm )
1. Menyatakan terdakwa ARSYAD alias CAMBANG BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul dengan anak-anak” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif kembang-kembang warna merah; - 1 (satu) lembar celana panjang bahan kaos motif kembang-kembang warna merah; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih; - 1 (satu) lembar BH warna cream; Dikembalikan kepada saksi IBU ANAK KORBAN; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.Sus/2015/PN.Bon.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bontang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARSYAD alias CAMBANG BIN ABDULLAH;
Tempat lahir : Polewali, Mandar;
Umur/tanggal lahir : 62 tahun / 15 Oktober 1952;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tari Jepen 3 Gang Masjid Rt.12 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik, bertanggal 29 Januari 2015, No. SP.Kap/12/I/2015/Reskrim, pada tanggal 29 Januari 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, bertanggal 30 Januari 2015, No. Sp-Han / 13 / I / 2015 / Reskrim, sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum, bertanggal 16 Februari 2015, Nomor : PRIN-116/Q.4.18/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Penuntut Umum, bertanggal 30 Maret 2015, Nomor : PRIN-184/ Q.4.18/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Hakim, bertanggal 8 April 2015, Nomor 75/Pen.Pid/2015/PN.Bon., sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Penahanan lanjutan oleh Ketua Pengadilan Negeri, bertanggal 6 Mei 2015, Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN.Bon., sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum : ROSTAN RAHMAN, S.H., M.H., Advokat beralamat di Jalan Pelabuhan Rt.10 No.13 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim, No. 34/Pid.B/2015/PN.Bon., bertanggal 15April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bontang, bertanggal 8 April 2015, Nomor : B-100/Q.4.18/Euh.2/04/2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 8 April 2015;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bontang Nomor : 34/Pid.Sus/2015/PN.Bon., bertanggal 8 April 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 34/Pen.Pid /2015/PN.Bon., bertanggal 8 April 2015, tentang Penetapan Hari Sidang pertama yaitu hari Rabu, tanggal 15 April 2015; Setelah membaca dan meneliti berkas perkara atas nama Terdakwa ARSYAD alias CAMBANG BIN ABDULLAH tersebut; Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARSYAD Als CAMBANG Bin ABDULLAH (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana yang kami dakwakan pada dakwaan Kesatu melanggar Pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARSYAD Als CAMBANG Bin ABDULLAH (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana Panjang bahan kaos motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar BH warna cream.
Dikembalikan kepada yang berhak yaituANAK KORBAN.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya terdakwa tidak merasa melakukan perbuatan yang didakwakan, Terdakwa hanya mencolek tangan Anak korban, sehingga tuntutan penjara 10 tahun menurut Terdakwa sangat berlebihan, oleh karenanya Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa tulang punggung keluarga mempunyai tanggungan 1 (satu) isteri yang sekarang hidup sendiri di rumah kontrakan, oleh karena itu Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 30 Maret 2015, No.Reg. Perk. : PDM-16/BTG/Euh/03/2015, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa ARSYAD Als CAMBANG Bin (Alm) ABDULLAH, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014 sekira Pukul 21.00 wita dan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira Pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di dekat Pasar Malam Guntung tepatnya di belakang mobil dan bertempat di Jalan Tari Jepen Rt.10 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di dekat Pasar Malam dekat pipa sebelum masuk gerbang Guntung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 wita bertempat di dekat Pasar Malam Guntung Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, saksi ANAK KORBAN pulang dari pasar malam dengan berjalan kaki sendirian, lalu terdakwa yang melihat saksi ANAK KORBAN berjalan sendirian, kemudian terdakwa mengikuti saksi ANAK KORBAN dari belakang, lalu terdakwa menarik tangan kanan saksi ANAK KORBAN dan terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lima lembar dan uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) satu lembar kepada saksi ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa membawa saksi ANAK KORBAN kebelakang mobil yang sedang terparkir dengan kondisi gelap tidak ada penerangan, lalu terdakwa memeluk saksi ANAK KORBAN dan terdakwa meraba kedua payudara saksi, kemudian terdakwa mengancam saksi ANAK KORBAN dengan mengatakan “jangan kasih tahu ibumu kalau aku kasih kamu begini (dipegang-pengang)”, kemudian dengan menggunakan tangan terdakwa meraba kemaluan saksi ANAK KORBAN lalu saksi ANAK KORBAN langsung menendang kemaluan terdakwa dan memukul perut terdakwa, selanjutnya saksi ANAK KORBAN lari pulang kerumah dan langsung masuk kekamar untuk tidur;
Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Tari Jepen Rt.10 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di Guntung dekat Pasar Malam dekat pipa sebelum gerbang masuk Guntung, terdakwa yang sedang berjalan-jalan di pasar malam melihat saksi ANAK KORBAN yang sedang berjalan kaki sendirian setelah pulang dari Pasar Malam, kemudian terdakwa mengikuti saksi ANAK KORBAN dari belakang, lalu terdakwa menarik tangan saksi ANAK KORBAN sebelah kiri, kemudian terdakwa membawa saksi ANAK KORBAN kesamping pipa dekat jalan masuk Guntung lalu saksi ANAK KORBAN disandarkan ke pagar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meremas kedua payudara saksi ANAK KORBAN dan terdakwa menutup mulut saksi ANAK KORBAN dengan menggunakan tangan kiri hingga saksi ANAK KORBAN tidak bisa berteriak minta tolong lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi ANAK KORBAN hingga saksi ANAK KORBAN merasa kesakitan, setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan kertas Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, selanjutnya terdakwa mengancam saksi ANAK KORBAN dengan mengatakan “jangan kasih tahu ibumu kalau aku begitukan kamu”, kemudian saksi ANAK KORBAN pulang kerumah, sesampainya saksi ANAK KORBAN dirumah lalu saksi ANAK KORBAN langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil dan saksi ANAK KORBAN merasakan sakit dikemaluannya pada saat buang air kecil.
Bahwa perbuatan cabul terdakwa kepada saksi ANAK KORBAN dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada saat terjadinya pencabulan tersebut saksi ANAK KORBAN berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 05 Februari 2010 berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi ANAK KORBAN mengalami Robekan Hymen arah jam empat, tujuh, delapan, dengan Kesimpulan luka robek lama diselaput darah arah jam empat, tujuh, delapan, sesuai dengan visum et repertum No. 445/VER/RSUD-B/IX/2014 tanggal 25 September 2014 oleh dr. PATMAWATI PATONRA, SP OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARSYAD Als CAMBANG Bin (Alm) ABDULLAH, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014 sekira Pukul 21.00 wita dan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekira Pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di dekat Pasar Malam Guntung tepatnya di belakang mobil dan bertempat di Jalan Tari Jepen Rt.10 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di dekat Pasar Malam dekat pipa sebelum masuk gerbang Guntung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang, “Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 wita bertempat di dekat Pasar Malam Guntung Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, saksi ANAK KORBAN pulang dari pasar malam dengan berjalan kaki sendirian, lalu terdakwa yang melihat saksi ANAK KORBAN berjalan sendirian, kemudian terdakwa mengikuti saksi ANAK KORBAN dari belakang, lalu terdakwa menarik tangan kanan saksi ANAK KORBAN dan terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lima lembar dan uang kertas Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) satu lembar kepada saksi ANAK KORBAN, selanjutnya terdakwa membawa saksi ANAK KORBAN kebelakang mobil yang sedang terparkir dengan kondisi gelap tidak ada penerangan, lalu terdakwa memeluk saksi ANAK KORBAN dan terdakwa meraba kedua payudara saksi, kemudian terdakwa mengancam saksi ANAK KORBAN dengan mengatakan “jangan kasih tahu ibumu kalau aku kasih kamu begini (dipegang-pengang)”, kemudian dengan menggunakan tangan terdakwa meraba kemaluan saksi ANAK KORBAN lalu saksi ANAK KORBAN langsung menendang kemaluan terdakwa dan memukul perut terdakwa, selanjutnya saksi ANAK KORBAN lari pulang kerumah dan langsung masuk kekamar untuk tidur.
Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Jl. Tari Jepen Rt.10 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di Guntung dekat Pasar Malam dekat pipa sebelum gerbang masuk Guntung, terdakwa yang sedang berjalan-jalan di pasar malam melihat saksi ANAK KORBAN yang sedang berjalan kaki sendirian setelah pulang dari Pasar Malam, kemudian terdakwa mengikuti saksi ANAK KORBAN dari belakang, lalu terdakwa menarik tangan saksi ANAK KORBAN sebelah kiri, kemudian terdakwa membawa saksi ANAK KORBAN kesamping pipa dekat jalan masuk Guntung lalu saksi ANAK KORBAN disandarkan ke pagar oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meremas kedua payudara saksi ANAK KORBAN dan terdakwa menutup mulut saksi ANAK KORBAN dengan menggunakan tangan kiri hingga saksi ANAK KORBAN tidak bisa berteriak minta tolong lalu terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam saksi ANAK KORBAN hingga saksi ANAK KORBAN merasa kesakitan, setelah itu terdakwa memberikan uang Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan kertas Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) 3 (tiga) lembar, selanjutnya terdakwa mengancam saksi ANAK KORBAN dengan mengatakan “jangan kasih tahu ibumu kalau aku begitukan kamu”, kemudian saksi ANAK KORBAN pulang kerumah, sesampainya saksi ANAK KORBAN dirumah lalu saksi ANAK KORBAN langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil dan saksi ANAK KORBAN merasakan sakit dikemaluannya pada saat buang air kecil.
Bahwa perbuatan cabul terdakwa kepada saksi ANAK KORBAN dilakukan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa pada saat terjadinya pencabulan tersebut saksi ANAK KORBAN berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 05 Februari 2010 berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi ANAK KORBAN mengalami Robekan Hymen arah jam empat, tujuh, delapan, dengan Kesimpulan luka robek lama diselaput darah arah jam empat, tujuh, delapan, sesuai dengan visum et repertum No. 445/VER/RSUD-B/IX/2014 tanggal 25 September 2014 oleh dr. PATMAWATI PATONRA, SP OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan Keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
ANAK KORBAN, tidak bersumpah karena masih berumur kurang dari 15 tahun, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sering lewat depan Stand Ojek dan saksi sering melihat Terdakwa di Stan Ojek tersebut;
Bahwa ketika saksi pulang sendiri dari Pasar malam sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa mengikuti saksi dari belakang, kemudian Terdakwa menarik tangan saksi lalu Terdakwa member uang sebesar Rp. 10.000,- dan Terdakwa membawa saksi ke belakang mobil, lalu saksi disandarkan ke belakang mobil, kemudian Terdakwa memeluk saksi dan meraba-raba payudara saksi;
Bahwa saksi sudah lupa tanggal dan bulannya, seingat saksi kejadian tersebut terjadi di tahun 2014, dan saat itu Terdakwa juga memasukkan tangannya ke kemaluan saksi;
Bahwa saksi merasakan sakit ketika tangan Terdakwa dimasukkan ke kemaluan saksi;
Bahwa saksi berusaha meronta namun saksi tidak berdaya karena kedua tangan saksi dipegang dan mulut saksi ditutup dengan tangan Terdakwa;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 agustus 2014 sekitar pukul 21.00 Wita, saksi pulang sendiri dari pasar malam Guntung dengan berjalan kaki, Terdakwa mengikuti saksi lalu Terdakwa menarik tangan saksi dan dibawa ke samping pipa dekat jalan masuk Guntung dan disandarkan dipagar;
Bahwa Terdakwa meremas payudara saksi dengan tangan kiri, lalu tangan kanan Terdakwa masuk ke celana dalam dan jari tengah dimasukkan ke kemaluan saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa memberi uang kepada saksi sebesar Rp.30.000,- dan bilang ”Jangan bilang ibumu kalau aku begitukan kamu”;
Bahwa selain Terdakwa, tidak ada laki-laki lain yang pernah melakukan hal seperti itu kepada saksi;
Bahwa Ibu saksi mengetahui hal tersebut pertama kali pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 pukul 07.00 Wita saat saksi mau berangkat sekolah;
Bahwa Ibu saksi mengetahui hal tersebut, karena telah menemukan uang yang saksi simpan di dalam tas, lalu Ibu menanyakan siapa yang telah memberi uang tersebut, lalu saksi ceritakan mengenai hal itu kepada Ibu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menolak dan menyatakan keterangan saksi tidak benar karena Terdakwa tidak pernah memegang payudara dan kemaluan saksi;
IBU ANAK KORBAN, di depan persidangan dengan bersumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian pencabulan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui karena Saksi menemukan uang di dalam tas sekolah anak saksi;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kepada anak saksi, darimana mendapatkan uang tersebut karena saksi merasa tidak memberi uang kepada saksi ANAK KORBAN;
Bahwa anak saksi (saksi ANAK KORBAN) menceritakan bahwa Ia telah dikasih uang oleh Terdakwa, tapi ia ditarik ke tempat gelap dan terdakwa meraba dan memegang-megang payudara dan alat kelamin saksi ANAK KORBAN;
Bahwa setelah mendengar pengakuan saksi ANAK KORBAN saksi langsung mencari Terdakwa ke stand ojek di tempat Terdakwa biasa duduk-duduk namun saksi tidak menemukan Terdakwa;
Bahwa pada malam harinya saksi dan anak saksi (ANAK KORBAN) pergi mendatangi rumah Terdakwa, dan saksi bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang perlakuan Terdakwa kepada saksi ANAK KORBAN, dan Terdakwa tidak mengakuinya;
Bahwa sekitar 1 minggu setelah kejadian tersebut, saksi memberitahukan hal tersebut kepada mama tiri saksi ANAK KORBAN mengenai hal tersebut;
Bahwa keesokan harinya mama tiri dan ayah saksi ANAK KORBAN mendatangi dan memukul Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ANAK KORBAN di Puskesmas, saksi ANAK KORBAN dinyatakan sudah tidak perawan lagi akibat perbuatan Terdakwa, lalu permasalahan ini dilaporkan ke Polres Bontang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membantahnya karena Terdakwa tidak pernak meraba kemaluan ANAK KORBAN;
IBU TIRI ANAK KORBAN, di depan persidangan dengan bersumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak tiri saksi (ANAK KORBAN);
Bahwa saksi tidak mengetahui atau melihat secara langsung kejadian tersebut, tetapi saksi mengetahui hal tersebut dari cerita IBU ANAK KORBAN dan pengakuan ANAK KORBAN (saksi korban);
Bahwa saksi pertama kali mengetahui, pada hari Sabtu tanggal 2 September 2014 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi ke rumah saksi ANAK KORBAN untuk mengantar donat dan ibunya ANAK KORBAN memberitahukan bahwa ANAK KORBAN telah diperkosa;
Bahwa Ibunya ANAK KORBAN menceritakan bahwa Terdakwa telah meraba-raba payudara saksi dan memasukan jari tangannya ke kemaluan saksi ANAK KORBAN;
Bahwa setelah mengalami kejadian tersebut saksi ANAK KORBAN pernah diperiksakan di Puskesmas;
Bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa selaput dara saksi ANAK KORBAN telah mengalami kerusakan;
Bahwa secara fisik saksi ANAK KORBAN sama dengan anak-anak yang lain, namun pola pikir saksi ANAK KORBAN seperti anak yang masih berumur 7 tahun;
Bahwa saksi pernah melakukan uji tes IQ terhadap ANAK KORBAN, hasilnya skor IQ saksi ANAK KORBAN kurang dari 70;
Bahwa saat ini saksi ANAK KORBAN berumur 13 tahun 9 bulan, dan masih sekolah di SLB;
Bahwa permasalahan ini pernah diselesaikan secara kekeluargaan di FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat) tetapi pada saat itu pihak keluarga korban baru mengetahui saksi ANAK KORBAN cuma diraba –raba saja, begitu mengetahui bahwa saksi ANAK KORBAN sudah tidak perawan lagi maka pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar karena Terdakwa tidak pernah memegang kemaluan saksi ANAK KORBAN;
ANDI PANSIRINGI Bin ANDI NONING, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perselisihan antara Terdakwa dengan orang tua ANAK KORBAN;
Bahwa awal mulanya, pada malam itu (saksi lupa hari dan tanggalnya), saksi mendapat informasi dari seorang teman melalui HT bahwa ada ribut-ribut di rumah Terdakwa, lalu saksi segera menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa saksi hanya melihat dari kejauhan bahwa ada ibu-ibu dengan anak perempuannya marah-marah di depan rumah Terdakwa, saksi melihat pintu rumah Terdawa terbuka namun saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa ketika hendak pulang saksi menanyakan kepada ANAK KORBAN dan ibunya mengenai permasalahan tersebut, dan saksi IBU ANAK KORBAN mengatakan bahwa Terdakwa telah mengganggu dan memegang-megang saksi ANAK KORBAN;
Bahwa saksi hanya mendengar dari saksi IBU ANAK KORBAN bahwa Terdakwa telah memegang-megang saksi ANAK KORBAN;
Bahwa sekitar 1 minggu kemudian, ketika Terdakwa sedang berada di bengkel lalu datang ibu tiri saksi ANAK KORBAN dan melakukan pemukulan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa lari ke rumah pak RT.04;
Bahwa pada saat itu saksi ditelpon oleh Terdakwa dan saksi langsung datang ke rumah pak RT.04;
Bahwa pada saat di rumah pak RT, masing-masing ditanyai dan menceritakan mengenai permasalahannya;
Bahwa saksi tidak mendengar bahwa Terdakwa mengakui atas apa yang dituduhkan kepadanya;
Bahwa ketika di rumah Pak RT.04 telah dilakukan perdamaian, walaupun Terdakwa tidak mengakuinya;
Bahwa untuk melakukan perdamaian itu kemudian permasalahan ini dibawa ke Polsek Bontang Utara;
Bahwa ketika disudah berada Polsek Bontang Utara, Bapaknya saksi ANAK KORBAN (yaitu BAPAK ANAK KORBAN) memukul Terdakwa di bagian mata hingga bengkak;
Bahwa saksi BAHARUDDIN marah karena tidak dihadirkan ketika perdamaian di rumah Pak RT.04;
Bahwa di Polsek Bontang Utara akhirnya dibuatkan surat perdamaian untuk kedua kalinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
NASIR AMIR, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa, sehubungan dengan perselisihan antara Terdakwa dengan orang tua ANAK KORBAN ;
Bahwa awal mulanya, sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu kira-kira pukul 08:45 Wita., Terdakwa datang ke rumah saksi dan melapor bahwa Ia telah dipukul pakai helm oleh orang yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa tak lama kemudian datang 2 orang ibu-ibu yang ternyata ibu kandung dan ibu tiri saksi ANAK KORBAN dan mengaku telah memukul Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuannya, Ia memukul Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap saksi ANAK KORBAN;
Bahwa selanjutnya Saksi langsung menghubungi Sdr. HERMAN (sekretaris FKPM) untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, saat itu ada Babinkamtibmas, Trantib dan Sdr. HERMAN yang selanjutnya melakukan interogasi;
Bahwa akhirnya diputuskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Polsek Bontang Utara;
Bahwa ketika di Polsek, pihak orang tua ANAK KORBAN dan pihak Terdakwa berhasil didamaikan dan tidak ada dendam;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu mengaku bahwa ia cuma pegang tangan dan pantat saja;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ANDI HERMAN Bin ARPI, di bawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan pencabulan yang dituduhkan terhadap Terdakwa;
Bahwa awal mulanya, sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu kira-kira pukul 09:00 Wita saksi ditelpon oleh Pak NASIR (Ketua RT.04) untuk datang ke rumahnya ;
Bahwa Nasir mengatakan bahwa ada kasus pencabulan dan Nasir minta tolong supaya saksi membantu menanganinya karena saksi juga menjabat sebagai Sekretaris FKPM Guntung;
Bahwa saksi menanyakan kebenaran perihal yang dituduhkan kepada Terdakwa, awalnya Terdakwa tidak mengakui, akan tetapi karena didesak terus akhirnya Terdakwa mengaku telah memegang-megang pundak, tangan dan pinggang saksi ANAK KORBAN;
Bahwa ketika saksi sedang bertanya kepada Terdakwa, lalu datang Babinkamtibmas dan Trantib selanjutnya saksi kembali ke tempat kerja;
Bahwa sore harinya saksi menanyakan kepada Pak RT (Sdr. NASIR) mengenai kelanjutan permasalahan tersebut, Ia mengatakan sudah diserahkan ke Polsek Bontang Utara, lalu saksi ke Polsek Bontang Utara dan melihat Terdakwa sedang diinterogasi setelah itu saksi pulang;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui mengenai surat perdamaian antara Terdakwa dengan orang tua ANAK KORBAN;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi AMIRUDDIN BIN LASENANG, telah meninggal dunia, sehingga keterangannya dalam BAP Penyidik dibacakan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan anak korban ANAK KORBAN karena mamanya sepupu satu kali dengan saksi;
Bahwa pada hari Minggu, 21 September 2014, saksi pernah diberitahu oleh ayahnya anak korban, kalau anak korban sudah tidak perawan lagi sudah diperiksakan di Puskesmas Kilo 3 (simpang Loktuan), kemudian atas permintaan AYAH ANAK KORBAN, saksi memberitahukan hal itu kepada mamanya ANAK KORBAN;
Bahwa atas pemberitahuan tersebut mamanya ANAK KORBAN sangat terkejut, lalu esok harinya saksi datang ke rumah mamanya ANAK KORBAN untuk membicarakan hal tersebut, lalu diputuskan untuk melaporkan ke Polisi;
Bahwa umur ANAK KORBAN 13 tahun 9 bulan, sekolah di SLB;
Bahwa sebelumnya, pada bulan Agustus 2014 mamanya ANAK KORBAN pernah sms kepada saksi mengatakan kalau ANAK KORBAN habis diraba-raba sama Pak Cambang, tetapi tidak langsung dilaporkan ke Polisi karena dikira hanya dipegang-pegang saja, tetapi setelah ada hasil pemeriksaan Puskesmas ANAK KORBAN sudah tidak perawan lagi, sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polisi;
Bahwa menurut ANAK KORBAN hanya Pak Cambang yang pernah melakukan pencabulan terhadap dirinya;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar jika Terdakwa dinyatakan telah meraba-raba ANAK KORBAN, karena Terdakwa hanya mencolek tangannya saja;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi, penuntut umum juga mengajukan, Ahli yaitu :
Ahli LAELA SIDDIQAH, M.Psi., Psi., binti ALY ABU BAKAR BASALAMAH, dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai Ahli, sehubungan dengan pencabulan yang dialami oleh saksi ANAK KORBAN;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ANAK KORBAN atas dasar permintaan kedua orang tuanya yang mendapat rekomendasi Polres Bontang untuk melakukan pemeriksaan Psikologis terhadap saksi ANAK KORBAN;
Bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui kapasitas intelektual atau kognitif dan kondisi psikologis ANAK KORBAN;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN sebanyak 2 kali pertemuan, yang pertama interviu dan yang kedua psikotest;
Bahwa berdasarkan pengamatan dan wawancara dengan saksi ANAK KORBAN, diperoleh data bahwa saksi ANAK KORBAN telah mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan sebanyak 2 kali, namun saksi ANAK KORBAN terbatas untuk mengingat tanggal kejadian karena karaktristik anak yang retardasi mental;
Bahwa karakteristik anak yang retardasi mental itu akan sulit mengingat hal-hal secara detail termasuk hari dan tanggal tetapi Ia sanggup mengingat kejadian yang telah dialami;
Bahwa dari hasil pengujian IQ terhadap saksi ANAK KORBAN, diketahui bahwa skor IQ saksi ANAK KORBAN adalah 56 termasuk retardasi mental;
Bahwa saksi ANAK KORBAN adalah anak berkebutuhan khusus sehingga ia kurang bisa menyampaikan apa yang ia alami atas perlakuan Terdakwa terhadap dirinya;
Bahwa saksi ANAK KORBAN menerangkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi ANAK KORBAN, yaitu Terdakwa telah meraba dan memegang-megang payudara dan bagian kemaluan saksi ANAK KORBAN;
Bahwa ahli meyakini keterangan saksi ANAK KORBAN adalah jujur, karena anak seperti ANAK KORBAN tidak akan mampu mengarang cerita yang dia tidak alami;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis, Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan, yaitu :
Saksi a de charge : AGUS, di depan persidangan dengan bersumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan pencabulan yang dituduhkan terhadap Terdakwa dan pemukulan yang dilakukan oleh Baharuddin terhadap Terdakwa;
Bahwa kejadiannya sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu, AYAH ANAK KORBAN memukul Terdakwa karena Terdakwa dituduh telah melakukan pencabulan terhadap ANAK KORBAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ANAK KORBAN;
Bahwa saksi mengetahui bahwa telah dilakukan perdamaian atas permasalahan tersebut;
Bahwa perdamaian tersebut ditandatangani oleh AYAH ANAK KORBAN dan Terdakwa;
Bahwa perdamaian tersebut dilakukan di Polsek Bontang Utara dan untuk selanjutnya permasalahan tersebut ditangani oleh pihak yang berwajib hingga saat ini;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Agustus 2014 sekitar pukul 21:00 Wita., Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000,- kepada saksi ANAK KORBAN di pangkalan ojek dekat pasar malam Guntung;
Bahwa saksi ANAK KORBAN saat itu sedang berjalan kaki pulang dari pasar malam Guntung;
Bahwa Terdakwa memberi uang kepada saksi ANAK KORBAN karena Terdakwa iba kepada saksi ANAK KORBAN;
Bahwa Terdakwa iba terhadap saksi ANAK KORBAN karena saksi ANAK KORBAN sudah tidak ada bapaknya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pernah memberi uang lagi kepada saksi ANAK KORBAN sebesar Rp.4.000,- karena saksi ANAK KORBAN yang meminta;
Bahwa saksi ANAK KORBAN sering meminta uang kepada orang yang memegang uang;
Bahwa saksi ANAK KORBAN sering meminta uang kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya 2 kali memberi uang kepada saksi ANAK KORBAN;
Bahwa Terdakwa hanya pernah mencolek lengan saksi ANAK KORBAN, Terdakwa tidak pernah memegang atau menyentuh bagian tubuh yang lain seperti yang diceritakan saksi ANAK KORBAN;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyentuh kemaluan atau meraba-raba payudara saksi ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/47/VER/RSUD-B/IX/2014 tanggal 25 September 2014 An. ANAK KORBAN (terlampir dalam berkas perkara), yang ditanda tangani oleh dr. PATMAWATI PATONRA, SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah taman Husada Pemerintah Kota Bontang, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan :
Kesimpulan : Luka robek lama di selaput darah arah jam empat, tujuh, delapan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Hasil Pemeriksaan Psikologis, No.136/Anak/IC/XII/2014, yang dibuat oleh Psikolog LAELA SIDDIQAH, M.Si., Psikolog, bertanggal 18 Desember 2014, yang pada pokoknya antara lain :
Hasil tes psikologis Stanford-Binet yang mengungkap kapasitas intelektual secara umum diperoleh skor IQ = 56, termasuk dalam kategori intelctually defective dengan usia mental 7 tahun 2 bulan;
Pencapaian kemampuan ANAK KORBAN pada tiap aspek adalah sebagai berikut :
Kemampuan yang berkaitan dengan wawasan dan pengetahuan umum setara dengan anak usia 7 tahun;
Kemampuan koordinasi visual-motorik setara dengan usia 10 tahun;
Kemampuan berhitung atau logika matematika setara dengan usia 6 tahun;
Daya ingat dan konsentrasinya setara dengan anak usia 7 tahun;
Kemampuan verbal dan perbendaharaan kata setara dengan anak usia 6 tahun;
Pemahaman dan penalaran setara dengan anak usia 7 tahun;
Kapasitas Intelektual ANAK KORBAN termasuk dalam klasifikasi Retardasi Mental level ringan atau mampu didik;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang bahan kaos motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar BH warna cream;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah, dan dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Hasil Pemeriksaan Psikologis dan Visum et Repertum serta barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa anak korban ANAK KORBAN telah mengalami pelecehan seksual;
Bahwa kejadian yang pertama, pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2014 sekira pukul 21.00 wita bertempat di dekat Pasar Malam Guntung Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, anak korban ANAK KORBAN diikuti oleh Terdakwa, lalu oleh Terdakwa diberi uang Rp.10.000,- lalu Terdakwa membawa anak korban ke belakang mobil, lalu anak korban disandarkan ke belakang mobil, kemudian Terdakwa memeluk dan meraba-raba payudara anak korban, Terdakwa juga memasukkan tangannya ke kemaluan anak korban, anak korban mencoba meronta tetapi tidak berdaya karena kedua tangan anak korban dipegang oleh Terdakwa, dan mulutnya ditutup dengan tangan Terdakwa;
Bahwa kejadian yang kedua, pada hari Rabu, 27 Agustus 2014, sekitar Pukul 21.00 Wita., saksi pulang sendiri dari pasar malam Guntung dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa mengikuti anak korban lalu menarik tangan anak korban di bawa kesamping pipa dekat jalan masuk Guntung dan disandarkan di pagar, Terdakwa meremas payudara anak korban dengan tangan kiri, lalu tangan kanan Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu Terdakwa memberi uang kepada anak korban Rp.30.000,- dan Terdakwa berkata “Jangan bilang ibumu kalau aku begitukan kamu”.
Bahwa esok harinya, Kamis, tanggal 28 Agustus 2014, saksi IBU ANAK KORBAN, ibu kandung anak korban, menemukan uang di dalam tas sekolah anak korban, sedangkan saksi merasa tidak pernah memberikan uang sebesar itu kepada anak korban, sehingga saksi IBU ANAK KORBAN bertanya kepada anak korban dari mana uang tersebut, dan oleh anak korban dijawab uang tersebut diberi oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat terjadinya pencabulan tersebut saksi ANAK KORBAN berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : XXXXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 05 Februari 2010 berumur 14 (empat belas) tahun;
Bahwa anak korban menderita Retardasi Mental level Ringan atau Mampu Didik, dengan IQ 56;
Bahwa berdasarkan visum et repertum No. 445/VER/RSUD-B/IX/2014 tanggal 25 September 2014 oleh dr. PATMAWATI PATONRA, SP OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang, saksi ANAK KORBAN mengalami Robekan Hymen arah jam empat, tujuh, delapan, dengan Kesimpulan luka robek lama diselaput darah arah jam empat, tujuh, delapan;
Bahwa Terdakwa menolak keterangan anak korban, karena Terdakwa hanya mencolek tangan anak korban, tidak pernah meraba-raba anak korban;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut apakah perbuatan Terdakwa yang didakwakan telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatf :
Kesatu : melanggar Pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga : melanggar Pasal 290 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun Alternatif maka, Majelis akan menentukan terlebih dahulu dakwaan mana yang lebih cocok dengan fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diperoleh kenyataan bahwa saksi korban ANAK KORBAN masih berumur 14 (lima belas) tahun 7 (tujuh) bulan, lahir pada tanggal 15 Desember 2000, sedangkan tindak
/12/2013, yang
pidana yang didakwakan terjadi pada tahun 2014, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali (ketentuan yang khusus mengalahkan ketentuan yang bersifat umum), dengan demikian ketentuan dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai ketentuan khusus yang mengatur perlindungan anak dari pada ketentuan KUHP yang bersifat umum, sehingga akan dipertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu;Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum menunjuk siapa saja, bersifat umum, dan nanti baru akan dipertimbangkan kesalahannya jika perbuatan subyek hukum tersebut memenuhi seluruh unsur yang disebutkan kemudian dalam rumusan pasal tersebut; Menimbang, bahwa untuk membedakan subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini dengan subyek hukum lainnya, maka dalam surat dakwaan disebutkan identitas subyek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperhadapkan orang yang mengaku bernama Arsyad alias Cambang bin Abdullah, dengan identitas yang cocok dengan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan, maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:
Menimbang, bahwa kesengajaan menurut Memori Van Toelichting adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misal memukul dengan tangan dan sebagainya, sedangkan ancaman kekerasan adalah ucapan seseorang dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang di ancam, bahwa ancaman itu dapat mengekang kebebasan pribadinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang masuk dalam lingkup nafsu birahi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum dipersidagan, bahwa Terdakwa telah meraba-raba buah dada dan kemaluan saksi korban ANAK KORBAN sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama dilakukan tahun 2014 sekira Pukul 21.00 Wita., tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi, bertempat di Pasar Malam, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, dengan cara Terdakwa, anak korban ANAK KORBAN diikuti oleh Terdakwa, lalu oleh Terdakwa diberi uang Rp.10.000,- lalu Terdakwa membawa anak korban ke belakang mobil, lalu anak korban disandarkan ke belakang mobil, kemudian Terdakwa memeluk dan meraba-raba payudara anak korban, Terdakwa juga memasukkan tangannya ke kemaluan anak korban, anak korban mencoba meronta tetapi tidak berdaya karena kedua tangan anak korban dipegang oleh Terdakwa, dan mulutnya ditutup dengan tangan Terdakwa;
Bahwa kejadian yang kedua, pada hari Rabu, 27 Agustus 2014, sekitar Pukul 21.00 Wita., saksi pulang sendiri dari pasar malam Guntung dengan berjalan kaki, lalu Terdakwa mengikuti anak korban lalu menarik tangan anak korban di bawa kesamping pipa dekat jalan masuk Guntung dan disandarkan di pagar, Terdakwa meremas payudara anak korban dengan tangan kiri, lalu tangan kanan Terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan anak korban, setelah itu Terdakwa memberi uang kepada anak korban Rp.30.000,- dan Terdakwa berkata “Jangan bilang ibumu kalau aku begitukan kamu”.
Menimbang, bahwa saksi korban ANAK KORBAN lahir pada tanggal 6 Desember 2000, sehingga pada saat kejadian tahun 2014, saksi korban masih berusia 14 (empat belas);
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum No. 445/VER/RSUD-B/IX/2014 tanggal 25 September 2014 oleh dr. PATMAWATI PATONRA, SP OG dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada Kota Bontang, saksi ANAK KORBAN mengalami Robekan Hymen arah jam empat, tujuh, delapan, dengan Kesimpulan luka robek lama diselaput darah arah jam empat, tujuh, delapan, memberikan petunjuk bahwa perbuatan Terdakwa telah meraba kemaluan anak korban mengakibatkan selaput darah kemaluan anak korban robek;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah dilakukan dengan sengaja, dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan Terdakwa yang menyangkal telah melakukan pencabulan terhadap anak korban, dan Terdakwa menyatakan hanya mencolek tangan anak korban, menurut Majelis adalah keterangan yang tidak didukung alat bukti lain, sedangkan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dari keterangan anak korban, yang didukung oleh keterangan saksi IDA RAFIDA (ibu kandung anak korban), bersesuaian pula dengan pendapat ahli LAELA SIDDIQAH, M.Psi., Psikolog, yang memberikan pendapat bahwa anak korban menderita RETARDASI MENTAL level ringan dengan IQ 56, tidak akan mampu mengarang cerita tanpa dia mengalaminya sendiri, ahli meyakini keterangan ANAK KORBAN adalah jujur, dengan demikian keterangan Terdakwa tersebut harus ditolak dan dikesampingkan
Menimbang, bahwa elemen kekerasan atau ancaman kekerasan, demikian juga elemen melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan elemen yang bersifat alternatif dari unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sehingga dengan telah terpenuhinya elemen adanya kekerasan dan ancaman kekerasan dan elemen memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul, maka tidak perlu lagi dipertimbangkan adanya elemen melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak membiarkan dilakukan perbuaan cabul, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari Pasal 82 UU RI No.22 Tahun 2003 yang didakwakan dalam Dakwaan Alterantif Kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : ”Dengan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul dengan anak-anak” ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit belit;
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami trauma yang berkepanjangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, serta mengingat penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk balas dendam melainkan juga harus bersifat pembinaan bagi Terdakwa dan pencegahan lebih lanjut baik untuk Terdakwa sendiri maupun orang lain agar tidak meniru perbuatan Terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai, adil serta sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, Majelis Hakim akan menerapkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, yakni akan mengurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------- Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan penjatuhan pidana atas diri terdakwa melebihi dari masa penahanan yang telah dijalani maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) huruf b maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang bahan kaos motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar BH warna cream;
sudah tidak diperlukan lagi untuk pembuktian dan kepemilikannya diakui sebagai milik saksi korban ANAK KORBAN, sedangkan saksi ANAK KORBAN belum dewasa, dan sehari-hari tinggal bersama ibu kandungnya, saksi IBU ANAK KORBAN, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan ketentuan Pasal 82 UU No.22 Tahun 2003, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ARSYAD alias CAMBANG BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan kekerasan dan ancaman kekerasan melakukan perbuatan cabul dengan anak-anak” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang bahan kaos motif kembang-kembang warna merah;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih;
1 (satu) lembar BH warna cream;
Dikembalikan kepada saksi IBU ANAK KORBAN;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lIMA ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, pada hari : Kamis, 18 Juni 2015, oleh Kami : SUTIKNA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGIANNUR, S.H., dan DONNY SURYO CAHYOPRAPTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi TITIS TRI WULANDARI, S.H., S.Psi., M.Hum., dan DONNY SURYO CAHYOPRAPTO, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ARIS PRIYO UTOMO , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bontang, dihadiri oleh OCTAVIA ROULI MEGAWATI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bontang dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM KETUA
SUTIKNA, SH.
HAKIM ANGGOTA I :
TITIS TRI WULANDARI, S.H., S.Psi., M.Hum.
HAKIM ANGGOTA II :
DONNY SURYO CAHYOPRAPTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI :
ARIS PRIYO UTOMO, S.H.