864 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 864 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bite tahun 2015 warna putih biru dengan nomor polisi : P 3917 LN, Noka : MH1JFP214FK177109, Nosin : JFP2E1177106, beserta STNK a.n MULYONO, Alt. Dsn. Jatisari RW32 RT01 Ds. Wonorejo Kec. Kencong Jember Jawa Timur; - 1 (satu) buah jaket warna biru; - 1 (satu) buah celana panjang warna hitam; - 1 (satu) buah celana pendek warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi; - 1 (satu) buah kerudung hitam; - 1 (satu) buah jaket jins warna biru; - 1 (satu) buah baju kaos dalam hitam; - 1 (satu) buah celana panjang jins warna biru; - 1 (satu) buah baju dress lengan pendek corak batik; - 1 (satu) buah celana dalam warna ungu biru; - 1 (satu) buah BH warna merah muda; Dikembalikan kepada saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA; 6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 864 / Pid. Sus / 2016 / PN Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Wahyudi;
Tempat lahir : Jember;
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 2 Januari 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No.7, Desa Sesetan, Denpasar Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
1. Penyidik sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2016;
5. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 6 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 4 Januari 2017;
6. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 3 Februari 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Giovanni Melianus T, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm “Giovanni & Associates” yang beralamat di Komplek Ruko, Sesetan Agung Nomor A-19 Jalan Raya Sesetan Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 864/Pid.Sus/2016/PN Dps, tanggal 7 Oktober 2016tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 864/Pen.Pid.Sus/2016/PN Dps, tanggal 10 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak sebagaimana didakwakan dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa WAHYUDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perlindungan anak ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa WAHYUDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Bite tahun 2015 warna putih biru dengan nomor polisi : P 3917 LN, Noka : MH1JFP214FK177109, Nosin : JFP2E1177106, beserta STNK a.n MULYONO, Alt. Dsn. Jatisari RW32 RT01 Ds. Wonorejo Kec. Kencong Jember Jawa Timur;
1 (satu) buah jaket warna biru;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi;
1 (satu) buah kerudung hitam;
1 (satu) buah jaket jins warna biru;
1 (satu) buah baju kaos dalam hitam;
1 (satu) buah celana panjang jins warna biru;
1 (satu) buah baju dress lengan pendek corak batik;
1 (satu) buah celana dalam warna ungu biru;
1 (satu) buah BH warna merah muda;
Dikembalikan kepada saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 8 Desember 2016 yang mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa :
1. Terdakwa telah mengakui semua kesalahan yang telah diperbuatnya dalam perkara ini;
2. Terdakwa mau bertanggung jawab untuk menikahi saksi korban, terbukti telah melakukan peminangan/pertunangan yang hingga kini belum dibatalkan;
3. Terdakwa telah meminta maaf secara langsung baik kepada saksi korban maupun keluarganya, terbukti telah diterimanya permintaan maaf tersebut dan telah pula dimaafkan oleh saksi M.Yasin (ayah saksi korban) yang diucapkan dalam persidangan tertanggal 25 Oktober 2016;
4. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan bekerja untuk menghidupi adik-adiknya yang masih bersekolah;
Oleh karena itu Terdakwa/Penasihat Hukum mohon kehadapan Majelis Hakim agar diberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan (Replik) pada tanggal 15 Desember 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya, dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Repliknya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dasar dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU :
--------------Bahwa terdakwa WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pkl. 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Sesetan Gang Tripang No.7 Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban sekira bulan Januari 2016 dimana saat itu saksi korban masih bekerja di Canggu dan masih berusia 17 tahun 9 bulan lalu sekitar tanggal 23 Maret 2016 saksi korban mulai berpacaran dengan terdakwa dan pada tanggal 17 Juli 2016, terdakwa dengan saksi korban bertunangan bertempat di rumah saksi korban di Banyuwangi;
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi korban dengan mengatakan “ DIK AYO IKUT KE BALI SAMA MAS,KAMU KAN PERNAH BILANG SUSAH SENANG SAMA MAS” lalu saksi korban menjawab “ YA KAN GAK BOLEH SAMA BAPAK “ lalu dijawab oleh terdakwa “ YA UDAH, KALAU KAMU NURUT SAMA BAPAKMU, AKU JUGA BISA NURUT KE IBUKU, NANTI AKU BATALIN PERNIKAHAN DENGAN KAMU, KALAU KAMU GAK KE BALI.” Oleh karena saksi korban merasa takut mendengar perkataan dari terdakwa tersebut,lalu saksi korban membuat alasan kepada orang tuanya ingin bekerja lagi di Bali;
- Bahwa oleh karena saksi korban mengatakan mau bekerja lagi di bali selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 04.00 wita saksi korban diantar oleh saksi M YASIN (orang tua saksi korban) ke Bali dan setibanya di Bali sekira pukul 13.00 wita saksi M YASIN langsung mengantar saksi korban ke tempat kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra No.8 kamar nomor 5 Denpasar dan setelah bertemu dengan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU kemudian saksi M YASIN menitipkan saksi korban kepada saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU untuk mencarikan pekerjaan, selanjutnya hari itu juga saksi M YASIN pamit pulang ke Banyuwangi;
- Bahwa beberapa saat setelah kepergian saksi M YASIN (orang tua saksi korban) kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjemput saksi korban di tempat kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dan sekira pukul 14.00 wita terdakwa tiba di kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dengan mengendarai sepeda motor Bite warna putih biru dengan nomor polisi P 3917 LN milik terdakwa, dan saat itu terdakwa bilang kepada saksi korban “AYO KITA NYARI KOS – KOSAN SKALIAN TAK LIATIN TEMPAT KERJAKU YANG BARU”. Atas penyampaian dari terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban menyampaikan kepada saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU “YUK AKU PERGI DULU” lalu dijawab oleh saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU“CEPET YA, NTAR SETENGAH TIGA AKU MAU NGATERIN TINA KE TEMPAT KERJAKU DULU”, lalu dijawab oleh terdakwa “BENTAR KOK, CUMA SETENGAH JAM AJA”, kemudian terdakwa bersama saksi korban pergi mencari rumah kos yang akan di tempati berdua, dan setelah terdakwa menemukan tempat kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan disepakati untuk tinggal di sana dengan membayar uang sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban pergi ke kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dan ternyata saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU sudah pergi sehingga terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan – jalan sambil ke rumah teman terdakwa yang bernama YUDI dan saat itu terdakwa dapat meminjam uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi korban pergi ke daerah Canggu untuk mengambil barang – barang milik terdakwa untuk selanjutnya di bawa ke kosan yang baru di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan sekira pukul 20.00 wita, terdakwa mengantar saksi korban ke kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU untuk mengambil pakaian milik saksi korban sambil pamitan dengan GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU;
- Bahwa sekira pukul 20.00 wita setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban di tempat kosan yang baru di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar terdakwa bersama saksi korban selanjutnya mengobrol sambil membereskan barang – barang dan saat itu terdakwa merayu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba – raba payudara saksi korban lalu terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban dan begitu juga terdakwa membuka seluruh pakaiannya sendiri lalu menindih tubuh saksi korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, begitu seterusnya di lakukan setiap kali terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA mengalami :
Pemeriksaan alat kelamin :
Bagian luar : pada bibir kecil kemaluan, arah jam enam, terdapat memar warna merah keunguan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
Selaput dara : pada arah jam enam , sesuai arah jarum jam, terdapat robekan selaput dara mencapai dasar, tidak tampak kemerahan, tidak ada nyeri pada penekanan, dan tidak mengeluarkan darah;
Pemeriksaan hapusan liang senggama menggunakan mikroskop, hasilnya tidak ditemukan sel – sel mani;
Pemeriksaan penyaring kehamilan menggunakan alat uji cepat dengan bahan air kencing, hasilnya negatif;
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusi kurang lebih tujuh belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara akibat persetubuhan yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari tiga hari sebelum pemeriksaan. Ditemukan tanda penetrasi baru berupa luka memar pada bibir kecil kemaluan arah jan enam. Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya;
(sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/449/2016 tanggal 3 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar);
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa WAHYUDI pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pkl. 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Sesetan Gang Tripang No.7 Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa menjemput saksi korban Jamilatul Labibah alias Mila di tempat kosan saksi Gusti Ayu Ari Yuningsih alias Ayu di Jalan Tukad Balian Gang Cobra No.8 kamar No.5 Denpasar, terdakwa sempat bilang kepada saksi korban“AYO KITA NYARI KOS – KOSAN SKALIAN TAK LIATIN TEMPAT KERJAKU YANG BARU”. Atas penyampaian dari terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban menyampaikan kepada saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU “YUK AKU PERGI DULU” lalu dijawab oleh saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU“CEPET YA, NTAR SETENGAH TIGA AKU MAU NGATERIN TINA KE TEMPAT KERJAKU DULU”, lalu dijawab oleh terdakwa “BENTAR KOK, CUMA SETENGAH JAM AJA”, kemudian terdakwa bersama saksi korban pergi mencari rumah kos yang akan di tempati berdua, dan setelah terdakwa menemukan tempat kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan disepakati untuk tinggal di sana dengan membayar uang sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban pergi ke kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dan ternyata saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU sudah pergi sehingga terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan – jalan sambil ke rumah teman terdakwa yang bernama YUDI dan saat itu terdakwa dapat meminjam uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi korban pergi ke daerah Canggu untuk mengambil barang – barang milik terdakwa untuk selanjutnya di bawa ke kosan yang baru di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan sekira pukul 20.00 wita, terdakwa mengantar saksi korban ke kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU untuk mengambil pakaian milik saksi korban sambil pamitan dengan GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU;
- Bahwa sekira pukul 20.00 wita setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban di tempat kosan yang baru di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar terdakwa bersama saksi korban selanjutnya mengobrol sambil membereskan barang – barang dan saat itu terdakwa merayu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba – raba payudara saksi korban lalu terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban dan begitu juga terdakwa membuka seluruh pakaiannya sendiri lalu menindih tubuh saksi korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, begitu seterusnya di lakukan setiap kali terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa saksi korban pergi bersama dengan terdakwa atas keinginan saksi korban sendiri karena saksi korban sudah berpacaran sejak bulan Maret 2016 dan sudah bertunangan sejak bulan Juli 2016;
Bahwa terdakwa membawa pergi saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi M. Yasin sebagai orang tua dari saksi korban;
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan oleh karenanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu :
1. Jamilatul Labibah Als Mila (saksi korban), memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sejak tanggal 26 Juli 2016 hingga tanggal 30 Juli 2016 di kamar kosan Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar;
Bahwa terdakwa menjemput saksi di kosan kamar nomor 5 di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra No. 8 Denpasar (Kamar kosan Ayu) pada tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita dengan megendarai sepeda motor Bite warna putih biru dengan nomor polisi P 3917 LN kemudian Terdakwa mengajak saksi ke kosannya di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dengan tujuan mengajak saksi untuk tinggal bersama-sama;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa membuka seluruh pakaian saksi lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri selanjutnya terdakwa menindih saksi dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggerakkan kemaluannnya maju mundur di dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi. Demikian seterusnya setiap kali kami berhubungan badan;
Bahwa benar kronologis kejadiannya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 04.00 wita, saksi dan bapak saksi berangkat dari Banyuwangi ke Bali naik sepeda motor dan tiba di Bali sekira pukul 13.00 wita dan bapak saksi langsung mengajak saksi ke rumahnya AYU di kosan di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra kamar nomor 5 Denpasar selanjutnya bapak saksi menitipkan saksi dengan AYU untuk mencarikan pekerjaan, kemudian bapak saksi pulang ke Banyuwangi.
Bahwa selanjutnya Saksi menghubungi terdakwa dan menyuruhnya menjemput saksi di kosannya AYU dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa terdakwa tiba ke kosannya AYU. Kemudian kami berbincang – bincang dan terdakwa bilang ke saksi “AYO KITA NYARI KOS – KOSAN. SKALIAN TAK LIATIN TEMPAT KERJAKU YANG BARU”. Saksi bilang ke AYU “YUK AKU PERGI DULU” lalu dijawab oleh AYU “CEPET YA, NTAR SETENGAH TIGA AKU MAU NAGTERIN TINA KE TEMPAT KERJAKU DULU”, lalu dijawab oleh Terdakwa “BENTAR KOK, CUMA SETENGAH JAM AJA”, kemudian saksi dan Terdakwa pergi naik sepeda motor Honda menuju ke tempat kerja terdakwa di MEGUMI SPA Jl. Raya Sesetan Denpasar lalu saksi dan terdakwa mencari kos – kosan dan kami menemukan sebuah kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan kami sepakat untuk tinggal di sana dengan membayar uang sewa sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kami lalu pergi ke kosannya AYU dan ternyata AYU sudah pergi lalu kami pergi ke jalan – jalan sambil mengajak saksi ke rumah temannya terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita, saksi dan terdakwa kembali ke kosannya AYU dan ternyata AYU sudah datang lalu saksi mengambil baju dan kami sempat mengobrol dengan AYU lalu saksi pamitan dengan AYU dan saksi mengatakan kalau saksi sudah mendapatkan kosan di Jl. Raya Sesetan Denpasar. Kemudian saksi pergi ke kosan Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar bersama terdakwa dan tiba sekira pukul 20.00 wita; Selanjutnya terdakwa merayu saksi dengan cara mencium bibir saksi dan terdakwa mulai meraba – raba payudara saksi lalu membuka seluruh pakaian saksi dan akhirnya menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa membuka seluruh pakaian saksi lalu terdakwa membuka pakaiannya sendiri selanjutnya terdakwa menindih saksi dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan saksi lalu terdakwa menggerakkan kemaluannnya maju mundur di dalam kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi. Demikian seterusnya setiap kali kami berhubungan badan. Dimana terdakwa menyetubuhi saksi yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, dan Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 wita, saksi mendengar ada suara orang mengetuk pintu sambil mengatakan “DIK…NIE MAS”, lalu terdakwa membukakan pintu selanjutnya saksi dan terdakwa dibawa ke kantor Polresta Denpasar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa saat saksi masih bekerja di tempat kerja saksi di Canggu sejak bulan Januari 2016 selanjutnya tanggal 23 Maret 2016, kami berpacaran dan pada 17 Juli 2016, kami bertunangan di rumah saksi di Banyuwangi;
Bahwa terdakwa tidak ada memberitahu / meminta ijin kepada orang tua saksi sehingga orang tua saksi tidak mengetahui saat terdakwa mengajak saksi pergi. Saksi juga tidak ada memberitahu orang tua saksi karena saksi takut pernikahan saksi dan terdakwa dibatalkan oleh orang tua saksi;
Bahwa pada saat terdakwa menjemput saksi, saksi menggunakan kerudung hitam, blezer biru, baju daleman hitam, celana panjang jins warna hitam dan sepatu warna coklat, CD dan BH warna lupa sedangkan terdakwa menggunakan baju kemeja lengan pendek warna biru dan jaket jins warna biru, celana panjang warna hitam, dan memakai sandal hitam. Sedangkan pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, saksi tidak ingat. Yang terakhir saat disetubuhi, saksi menggunakan baju dress warna merah hitam batik lengan pendek selutut, celana dalam warna ungu dan BH warna merah muda sedangkan terdakwa menggunakan celana pendek warna biru tanpa baju;
Bahwa sebelum datang ke Bali (sekitar empat hari sebelum saksi datang ke Bali pada bulan Juli 2016), terdakwa sempat mengatakan kepada saksi “DIK AYO IKUT KE BALI SAMA MAS. KAMU KHAN PERNAH BILANG SUSAH SENANG SAMA MAS”, lalu saksi jawab “YA KHAN GAK BOLEH SAMA BAPAK” lalu dijawab oleh terdakwa “YA UDAH, KALAU KAMU NURUT SAMA BAPAKMU, AKU JUGA BISA NURUT KE IBUKKU. NANTI AKU BATALIN PERNIKAHAN DENGAN KAMU, KALAU KAMU GAK KE BALI”. Hal tersebut membuat saksi ingin cepat datang ke Bali. Selain itu, saat saksi dan terdakwa sudah tinggal bersama di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar, saksi sempat bertengkar dengan terdakwa karena saksi sempat membaca di HP terdakwa dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada temannya kalau antara saksi dan terdakwa tidak ada pertunangan dan saat itu terdakwa sempat menarik pakaian saksi lalu memegang leher saksi;
Bahwa benar saksi berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa awalnya dipaksa, kemudian suka sama suka;
Bahwa lamaran Terdakwa sudah diterima oleh orang tua saksi;
Bahwa sebelum pacaran dengan Terdakwa, saksi sudah pernah pacaran dengan laki-laki lain;
Bahwa saksi sudah pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain selain Terdakwa;
Bahwa sehari sebelum dilamar saksi ada melakukan hubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi lahir tanggal 17 Oktober 1998;
Bahwa setelah bertunangan orang tua saksi melarang saksi berhubungan badan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi ada divisum 1 hari setelah melakukan hubungan badan;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan;
Bahwa saksi ingin agar Terdakwa dibebaskan dan jangan dipenjara;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
2. M. Yasin, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa melarikan Anak saksi yang bernama JAMILATUL LABIBAH ALS MILA yang kejadiannya pada tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 di Jl. Tukad Balian Gg. Kobra No. 8 kamar No. 5 renon dan saksi mendapati anak saksi berada dalam sebuah kamar bersama dengan seorang laki-laki pada tanggal 1 Agustus 2016 sekitar pukul 00.30 wita di Sesetan Denpasar Selatan;
Bahwa benar terdakwa WAHYUDI melarikan dan mensetubuhi anak saksi yang bernama JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
Bahwa benar terdakwa WAHYUDI melakukan perbuatannya dengan cara terdakwa menjemput saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA dari rumah temannya yang bernama Ayu kemudian membawa pergi tanpa seijin saksi sejak hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 dimana pada tanggal 1 Agustus 2016 tersebut pada pukul 00.30 wita saksi mendapati anak saksi keluar dari sebuah kamar bersama terdakwa;
Bahwa benar awalnya pada tanggal 26 Juli 2016, saksi mengantar anak saksi yang bernama MILA datang ke Bali dari kampung halaman kami di Banyuwangi dengan tujuan untuk mencari pekerjaan kemudian saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA pamitan pada saksi untuk tinggal sementara bersama saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH Als AYU sembari mencari pekerjaan, namun pada pukul 18.00 wita saat saksi menelpon anak saksi MILA (korban) namun tidak aktif, sehingga saksi berinisiatif mendatangi tempat GUSTI AYU ARI YUNINGSIH Als AYU tersebut di Jl. Tukad Balian Gg. Kobra No. 8 Kamar No. 5 Renon dan menanyakan keberadaan saksi korban dan dijelaskan oleh AYU bahwa MILA keluar bersama dengan temannya ke kosan yang bersangkutan di daerah Kuta. Setelah saksi menunggu beberapa lama, saksi AYU mengatakan pada saksi bahwa MILA tidak pulang malam itu karena akan menginap dirumah temannya dan saksi diminta untuk datang kembali keesokan harinya. Dan keesokan harinya pada tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 06.00 wita saksi kembali mendatangi kosan AYU dan dikatakan bahwa MILA belum datang sehingga saksi pulang kerumah adik saksi, kemudian pada sekitar pukul 11.00 wita saksi menerima sms dari AYU yang menerangkan bahwa MILA sudah tidak bersama dengan yang bersangkutan lagi karena sudah ikut dengan temannya yang ada disesetan, dan saksi berusaha menghubungi MILA namun tidak bisa sehingga saksi berusaha mencari MILA bersama dengan keluarga saksi yang ada di Bali dan pada tanggal 30 Juli 2016 saksi mendatangi kosan AYU dan yang bersangkutan mengatakan bahwa sebenarnya MILA pada tanggal 27 Juli 2016 sore tersebut MILA dijemput oleh seorang laki-laki yang diakui oleh MILA sebagai pacarnya sehingga saksi memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian Denpasar Selatan;
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Juli 2016 sekitar pukul 24.00 wita, anak saksi yang bernama MUHAMMAD ADIPRAWIRO sudah bisa menghubungi MILA sehingga saksi langsung menghubungi pihak kepolisian untuk bersama-sama mendatangi kos-kosan terdakwa dan setibanya kami disana kami mendapati anak saksi MILA sedang berada didalam kamar kos terdakwa bersama terdakwa;
Bahwa setelah saksi menanyakan pada terdakwa bahwa terdakwa telah merenggut keperawanan saksi korban MILA dan dijawab oleh terdakwa “MAAF PAK, ANAK BAPAK SUDAH TIDAK PERAWAN LAGI”.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
3.Mohammad Prawiro Ali Santoso Als. Wiro, keterangannya di bacakan sesuai BAP di penyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Jamilatul Labibah Als Mila adalah adik saksi;
Bahwa setelah BIK HAJI menelpon saksi, keesokan harinya (Jumat tanggal 29 Juli 2016) sekira pukul 16.00 wita, saksi mencoba menelpon ke HP saksi korban MILA namun saat itu tidak aktif. Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 wita, saksi korban MILA miscall HP saksi satu kali dan saksi kemudian menelpon balik. Saat itu, saksi menanyakan keberadaan saksi korban MILA namun saksi korban MILA mengatakan bahwa dirinya lari dengan temannya lalu saksi tanya, dijawab oleh saksi korban MILA “PEREMPUAN”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira pukul 08.00 wita, saksi menelpon saksi korban MILA kembali. Saksi tanya “SAMA SIAPA KAMU?” dijawab oleh saksi korban MILA “SAMA TEMAN”, saksi tanya lagi “TEMAN SIAPA. WONG KATANYA BIK HAJI KAMU SAMA YUDI”, dijawab oleh MILA “IYA”. Lalu saksi baru bertemu dengan MILA sekira pukul 23.30 wita di Pantai Sanur. Saat itu MILA mengendarai sepeda motor Beat warna putih, kemudian saksi korban mengantar saksi ke kosannya di Jl. Raya Sesetan Gg. Lupa (GG. Tripang) sebelah pompa bensin (nomor 2 dari pinggir). Setiba di kosan, saksi bertemu dengan YUDI yang saat itu sedang tiduran. Saksi menanyakan kepada MILA apa yang mau dilakukan kedepannya dan dijawab oleh MILA “MAUNYA CEPET – CEPET NIKAH. BIAR CEPET – CEPET BEBAS”. Saksi pun menasehati Mila. Selanjutnya saksi menelpon bapak saksi (pelapor) dan memberitahu keberadaan MILA. Sekira pukul 01.30 wita, saksi, bapak saksi dan salah satu anggota polisi Polsek Sanur datang ke kosannya YUDI. Kemudian masuk ke dalam kosan. Saksi kemudian mengetuk pintu kamar dan beberapa menit kemudian YUDI membuka pintu dimana saat itu YUDI hanya menggunakan celana dalam dan MILA sedang berbaring di kasur menggunakan selimut, selanjutnya anggota polisi menyuruh YUDI untuk memakai pakaian. Selanjutnya YUDI dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi sempat diberitahu melalui telpon oleh bapak saksi kalau bapak saksi menitipkan adik saksi, MILA di rumah temannya bernama AYU. Selanjutnya saksi baru mengetahui pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016, setelah ditelpon oleh BIK HAJI kalau MILA hilang. Saksi tidak mengetahui apakah MILA sudah berhubungan badan dengan YUDI atau belum karena saksi belum sempat bertanya dengan MILA;
Bahwa hubungan antara MILA dan YUDI adalah berpacaran dan mereka sudah tunangan;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
4. Gusti Ayu Ari Yuningsih als Ayu, secara dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban MILA sejak sekitar dua bulan yang lalu di tempat kerja di YAMANIKURO di Jl. Pemuda Denpasar. Dimana awalnya saksi dan saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA bekerja di satu tempat. Hubungan saksi dengan JAMILATUL LABIBAH ALS MILA adalah sebatas teman kerja;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar jam 13.00 wita saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA datang ke kos saksi dengan diantar oleh bapaknya dengan tujuan hendak menginap di tempat saksi saat itu bapaknya mengatakan bahwa menitipkan saksi korban MILA kepada saksi karena bapaknya mau bekerja di tempat proyek, kemudian setelah bapaknya saksi korban MILA pergi dari kos saksi, selanjutnya saksi korban MILA sempat mengatakan “ NANTI PACARKU DATANG” saksi jawab “ NGAPAIN” dijawab oleh saksi korban MILA “ MAU JEMPUT AKU”. Sekitar jam 16.00 wita datang terdakwa WAHYUDI yang menunggu saksi korban MILA di bawah. Saat saksi korban MILA hendak pergi saksi korban MILA mengatakan kepada saksi “KALAU DATANG BAPAKKU, BILANG SAJA AKU MASIH PERGI”. Setelah itu saksi korban MILA langsung pergi. Keesokan harinya pada tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 20.00 wita datang bapaknya saksi korban MILA, saat itu bapak nya menanyakan keberadaan saksi korban MILA Saksi menjawab “MILA MASIH JALAN-JALAN DENGAN TEMAN”. Selanjutnya bapaknya MILA menunggu di kosan saksi sampai sekitar jam 21.00 wita karena MILA tidak datang-datang akhirnya bapaknya pergi;
Bahwa setelah bapaknya pergi tiba-tiba muncul saksi korban MILA dari tempat jemuran di depan kamar kos nomor 8. Saksi sempat menanyakan kepada MILA kenapa MILA sembunyi saat itu MILA menjawab “ TAKUT DENGAN BAPAKNYA”. Saksi Tanya lagi “ KENAPA KAMU NGUMPET-NGUMPET BILANG AJA KALAU KAMU TINGGAL DENGAN YUDI” saat itu MILA mengatakan “ AKU TAKUT KALAU NANTI PERNIKAHANNYA DIBATALKAN”. Selanjutnya MILA pergi lagi dari kosan saksi dengan terdakwa WAHYUDI;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2016 bapaknya MILA menelpon saksi menanyakan keberadaan MILA saat itu saksi mengatakan bahwa “MILA TIDAK TINGGAL DENGAN SAYA, MILA TINGGAL DENGAN YUDI PACARNYA TETAPI SAYA TIDAK TAHU DIDAERAH MANA”. Sejak terakhir MILA pergi dari kos saksi, saksi tidak bisa menghubungi MILA sehingga saksi sempat mengirim pesan di facebook agar MILA ke kos saksi pada hari Sabtu tetapi MILA tidak ada dating. Pada tanggal 3 Agustus 2016 saksi menelpon bapaknya MILA menanyakan apakah MILA sudah ketemu dan saksi baru tahu bahwa MILA sudah ketemu pada hari Minggu malam;
Bahwa saat keduanya pergi tidak ada meminta ijin kepada bapaknya karena setahu saksi bapaknya MILA, bingung mencari keberadaan MILA;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
5. HJ. Rodiah als Bik Haji, secara dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah adik dari M YASIN (Ayahsaksi korban Mila), sedangkan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA adalah keponakan saksi;
Bahwa saksi baru tahu dari cerita saksi M. YASIN bahwa antara saksi korban MILA dan terdakwa WAHYUDI sudah bertunangan;
Bahwa saat saksi tahu saksi masih diam saja selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 saksi langsung menelpon keponakan saksi MOHAMAD PRAWIRO ALI SANTOSO als WIRO untuk memberitahu bahwa adiknya telah hilang. Saksi mencoba menelpon saksi korban MILA tetapi HP nya tidak aktif. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekitar jam 03.00 wita saksi dicari oleh M YASIN ke rumah dan mengatakan saksi korban MILA sudah ketemu dan ada di Posek Denpasar Selatan;
Bahwa mendengar hal itu saksi ikut ke Polsek sampai di polsek saksi bertemu dengan MILA dan seorang laki-laki yang akhirnya saksi tahu bernama WAHYUDI. Saksi sempat berbicara dengan WAHYUDI “ OH INI YANG MAU JADI KELUARGA SAYA TUNANGANNYA MILA” lalu saksi duduk, saksi tanyakan lagi “KENAPA KAMU TIDAK TELPON ORANG TUA” saat itu WAHYUDI mengatakan “ ORANG SAYA TIDAK MELARIKAN, DIA YANG TELPON SAYA”. Selain itu WAHYUDI juga sempat mengatakan “ BAHWA MILA SUDAH TIDAK PERAWAN LAGI”.
Bahwa saat terdakwa WAHYUDI membawa MILA pergi terdakwa WAHYUDI maupun MILA tidak ada meminta ijin kepada orang tua MILA;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengajukan saksi a de charge (saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa) yang memberikan keterangan secara dibawah sumpah di depan persidangan;
6. Mulyono, memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Wahyudi adalah anak saksi;
Bahwa sekira bulan Mei 2016, WAHYUDI sempat menelpon saksi bahwa dirinya kenal dengan seorang perempuan, anak Banyuwangi bernama JAMILATUL LABIBAH ALS MILA yang saat itu masih berumur 17 (tujuh) belas tahun;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2016 sekira pukul 12.00 wita, saksi dan WAHYUDI datang ke rumahnya PAK YASIN di Daerah Blambangan Desa Karangrejo Banyuwangi Jawa Timur, untuk meminta anak PAK YASIN yang bernama JAMILATUL LABIBAH
ALS MILA untuk dipinang menjadi istri anak saksi WAHYUDI dan saat itu PAK YASIN menyetujui pinangan kami. Selanjutnya tanggal 17 Juli 2016, keluarga besar saksi bertemu dengan keluarga besar PAK YASIN untuk melaksanakan acara pertunangan antara Wahyudi dan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
Bahwa selanjutnya WAHYUDI mulai mengenal saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA dan bertunangan (lamaran) dengan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
Bahwa menurut saksi, karena YUDI dan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA sudah bertunangan kemungkinan mereka berdua berjanji bertemu sehingga YUDI saat itu menjemput saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA. Pada saat itu YUDI tidak ada memberitahu saksi apa YUDI sudah bertemu dengan saksi korban MILA atau tidak di Bali. YUDI juga tidak ada memberitahu saksi apakah YUDI membawa saksi korban MILA ke kosannya atau tidak. Kalau untuk perkara persetubuhan, saksi tidak mengetahui dan saksi tidak ada bertanya tentang hal tersebut kepada YUDI;
Bahwa benar setelah acara pertunangan antara YUDI dan saksi korban MILA sempat pamitan dengan saksi akan pergi ke Bali karena mau bekerja mencari uang untuk acara pernikahannya dan YUDI mengatakan akan mampir ke rumahnya saksi korban MILA di Banyuwangi. Menurut YUDI, saat mampir ke rumah saksi korban MILA, YUDI ingin mengajak saksi korban MILA ke Bali namun tidak diijinkan oleh orang tua saksi korban MILA sehingga YUDI duluan datang ke Bali.
Bahwa hubungan antara saksi korban MILA dan YUDI adalah berpacaran dan mereka sudah tunangan;
Bahwa hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016, saksi sempat menghubungi PAK YASIN lewat telepon tapi tidak aktif hingga 13 kali. Siang harinya
baru ada yang mengangkat telpon teman kerjanya dimana saat itu temannya PAK YASIN bilang PAK YASIN mengurus pekerjaan. Selanjutnya hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016, saksi sempat bertemu dengan PAK YASIN dimana saat itu saksi meminta alamat rumahnya PAK YASIN namun tidak di berikan. Saat itu, saksi juga meminta maaf kepada PAK YASIN dan adiknya PAK YASIN, namun saat itu adiknya PAK YASIN meminta saksi agar menyelesaikan masalah ini dengan PAK YASIN. Kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, saksi datang ke alamatnya PAK YASIN dimana saat itu saksi meminta maaf kepada PAK YASIN dan PAK YASIN mengatakan agar WAHYUDI dibiarkan saja dulu di kantor polisi;
Bahwa saksi sudah pernah musyawarah untuk berdamai dengan Pak Yasin;
Bahwa Pak Yasin sms saksi, minta uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa ketika melamar Mila saksi bersama keluarga membawa cincin, macam-macam kue;
Bahwa Pak Yasin sms sama saksi, kalau cincin lamaran tersebut sudah dijual dan bajunya tunangannya dibakar dan tunangannya dibatalkan;
Bahwa Pak Yasin sebenarnya mau cepat-cepat anaknya dipinang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan pembuktiannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Bite tahun 2015 warna putih biru dengan nomor polisi : P 3917 LN, Noka : MH1JFP214FK177109, Nosin : JFP2E1177106, beserta STNK a.n MULYONO, Alt. Dsn. Jatisari RW32 RT01 Ds. Wonorejo Kec. Kencong Jember Jawa Timur;
1 (satu) buah jaket warna biru;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
1 (satu) buah kerudung hitam;
1 (satu) buah jaket jins warna biru;
1 (satu) buah baju kaos dalam hitam;
1 (satu) buah celana panjang jins warna biru;
1 (satu) buah baju dress lengan pendek corak batik;
1 (satu) buah celana dalam warna ungu biru;
1 (satu) buah BH warna merah muda;
dan setelah diperlihatkan di persidangan, para saksi dan terdakwa membenarkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas, di persidangan telah diperlihatkan dan dibacakan pula alat bukti surat berupa Berita Acara yang pada kesimpulannya menerangkan :
Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/449/2016 tanggal 3 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar;
foto copy Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia tertanggal 14 Maret 2016 yang di buat dan di tanda tangani oleh SUDJANI,SH selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banyuwangi;
Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3510162404080008, tanggal 18 Januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUDJANI,SH selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banyuwangi;
Berkas Perkara atas nama terdakwa WAHYUDI yang dibuat oleh penyidik Polresta Denpasar, Nomor : BP/165/VIII/2016/Reskrim tanggal 30 Agustus 2016, dimana dalam Berita Acara Pemeriksaan baik saksi-saksi maupun terdakwa telah membenarkannya. Dan sebagaimana Yurisprudensi MA RI. No.1158.K/Pid/1985 tanggal 14 Desember 1985 yang menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Saksi maupun terdakwa merupakan Alat Bukti Surat;
Menimbang, bahwa terhadap apa yang diterangkan dalam surat bukti tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan atasnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban sekitar akhir tahun 2015 di tempat kerja saksi korban di Restorant dan Café di daerah Br. Tegal Gundul Canggu. Selanjutnya tiga bulan kemudian kami berpacaran (Mei 2016) dan pada bulan Juli 2016 (setelah lebaran kami bertunangan di rumah orang tuanya saksi korban di Desa Karangrejo Banyuwangi dan hingga saat ini kami masih berstatus tunangan;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 dimana awalnya terdakwa menjemput saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA di Jl. Tukad Balian Gg. Kobra No. 8 kamar No. 5 Renon kemudian terdakwa bawa ke kos-kosan terdakwa di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar, dan kemudian malam harinya terdakwa menyetubuhi saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA;
Bahwa benar awalnya terdakwa menjemput saksi korban di rumah temannya bernama GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra No. 8 Kamar Nomor 5 Denpasar tanpa sepengetahuan orang tuanya kemudian terdakwa membawa korban selama 5 hari ke kos-kosan terdakwa di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dari hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 dimana selama korban bersama terdakwa, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA sebanyak enam kali;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 wita, saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA mengirimi terdakwa sms yang isinya bahwa saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA sudah tiba di kos-kosan AYU dan saksi korban MILA meminta terdakwa untuk menjemputnya. Saat itu terdakwa menuju ke kosannya AYU. Setiba di rumah AYU, lalu terdakwa mengajak saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA pergi;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban MILA mencari – kos – kosan dan kami menemukan kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dan malam itu terdakwa dan saksi korban MILA sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Kemudian keesokan harinya tanggal 27 Juli 2016, terdakwa mengantar saksi korban MILA untuk mencari pekerjaan hingga kami mendapatkan pekerjaan untuk saksi korban MILA di sebuah counter HP ”CINTIA Accessories” di Jl. Sidakarya Sesetan Densel dan sekira pukul 21.00 wita, terdakwa mengantar saksi korban MILA untuk mengambil pakaian;
Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu, sementara saksi korban MILA naik ke atas (ke kosannya AYU), namun saksi korban MILA kemudian berkata “MAS ADA MOTOR BAPAKKU, SEMBUNYI MAS”, lalu terdakwa pun bersembunyi di sebelah parkiran motor sedangkan saksi korban MILA bersembunyi diatas dan beberapa menit kemudian Bapaknya saksi korban MILA turun dan pergi. Selanjutnya saksi korban MILA memanggil terdakwa ke atas, saksi korban MILA dan AYU sempat mengobrol di teras di depan kamar kosannya AYU. Saat itu, AYU sempat mengatakan kepada MILA Kalau sebaiknya terdakwa dan saksi korban MILA tidak sembunyi – sembunyi seperti itu. Setelah itu, saksi korban MILA mengambil pakaiannya selanjutnya terdakwa dan saksi korban MILA ke kosan Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dan pada malam harinya terdakwa dan saksi korban MILA kembali melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Terdakwa pun kembali berhubungan badan dengan saksi korban MILA pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari dimana kami berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, dan Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sore, saksi korban MILA janjian untuk bertemu dengan kakaknya yang bernama MUHAMMAD ADI PRAWIRO di Pantai Sanur. Sekira pukul 22.00 wita, terdakwa mengantar saksi korban MILA untuk bertemu dengan kakaknya tersebut namun saat itu kami tidak bertemu sehingga kami balik ke kosan di Jl. Raya Sesetan Denpasar. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, saksi korban MILA sendiri pergi menemui kakaknya dan setelah bertemu dengan kakaknya kemudian kakaknya minta ikut kekos-kosan terdakwa dengan alasan untuk mengetahui lokasi kos-kosan terdakwa dan saksi korban MILA pun mengajak yang bersangkutan untuk berkunjung kekosan terdakwa tersebut sekira pukul 22.30 wita. Sepuluh menit kemudian kakaknya pergi lalu sekitar pukul 00.30 wita kakak dan bapak saksi korban MILA tersebut datang kekosan terdakwa bersama seorang polisi kemudian mengajak terdakwa dan saksi korban MILA untuk menyelesaikan permasalahan ini di kantor kepolisian;
Bahwa saat terdakwa mengajak saksi korban MILA berhubungan badan awalnya mengobrol, terdakwa mengunci pintu dan mematikan lampu selanjutnya terdakwa dan saksi korban MILA berpelukan dan terdakwa mencium bibirnya saksi korban MILA lalu terdakwa mulai memegang payudaranya saksi korban kemudian terdakwa membuka bajunya saksi korban MILA dan menghisap payudara saksi korban selanjutnya saksi korban melepas celana dan celana dalamnya dan terdakwa membuka celana terdakwa lalu terdakwa menindih saksi korban kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa maju mundur di dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban . Demikian seterusnya setiap kali kami berhubungan badan (secara bergantian saksi korban yang posisinya diatas dan terdakwa yang dibawah). Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sebanyak 1 (satu) kali, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, dan Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa sebelum terdakwa menjemput saksi korban, terdakwa tidak ada meminta ijin pada orang tuanya saksi korban. Selama saksi korban bersama terdakwa, terdakwa tidak pernah menghubungi keluarga saksi korban karena saksi korban melarang terdakwa untuk menghubungi keluarganya;
Bahwa ketika meminang saksi korban Terdakwa tidak menanyakan umur saksi korban Mila dan diapun tidak memberitahukan umurnya;
Bahwa selama pacaran setiap diajak berhubungan badan saksi korban Mila mau-mau saja dan tidak pernah menolak;
Bahwa ketika pertama kali melakukan hubungan badan dengan saksi korban Mila, dia tidak ada mengeluarkan darah;
Bahwa ketika Terdakwa dan saksi korban berada di rumah kos HP Terdakwa dan HP saksi korban tetap hidup dan Terdakwa tidak ada menyemunyikannya;
Bahwa ketika Terdakwa mau bilang kepada orang tua Mila kalau Terdakwa megajak Mila di rumah kos Terdakwa, tetapi Mila tidak ngasi;
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf sama orang tua Mila;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal;
Bahwa kalau Terdakwa sudah keluar nanti, Terdakwa akan menikahi saksi korban Mila;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, alat bukti surat maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain, Majelis Hakim memperoleh adanya fakta peristiwa sebagai berikut :
Bahwa benar saat ini kami masih berstatus tunangan dengan saksi korban Mila;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 dimana awalnya terdakwa menjemput saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA di Jl. Tukad Balian Gg. Kobra No. 8 kamar No. 5 Renon kemudian terdakwa bawa ke kos-kosan terdakwa di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar, dan kemudian malam harinya terdakwa menyetubuhi saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA;
Bahwa benar awalnya terdakwa menjemput saksi korban di rumah temannya bernama GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra No. 8 Kamar Nomor 5 Denpasar tanpa sepengetahuan orang tuanya kemudian terdakwa membawa korban selama 5 hari ke kos-kosan terdakwa di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dari hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2016 dimana selama korban bersama terdakwa, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA sebanyak enam kali;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekitar pukul 14.00 wita, saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA mengirimi terdakwa sms yang isinya bahwa saksi korban JAMILATUL LABIBAH als MILA sudah tiba di kos-kosan AYU dan saksi korban MILA meminta terdakwa untuk menjemputnya. Saat itu terdakwa menuju ke kosannya AYU. Setiba di rumah AYU, lalu terdakwa mengajak saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA pergi;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban MILA mencari – kos – kosan dan kami menemukan kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang No. 7 Denpasar dan malam itu terdakwa dan saksi korban MILA sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Kemudian keesokan harinya tanggal 27 Juli 2016, terdakwa mengantar saksi korban MILA untuk mencari pekerjaan hingga kami mendapatkan pekerjaan untuk saksi korban MILA di sebuah counter HP ”CINTIA Accessories” di Jl. Sidakarya Sesetan Densel dan sekira pukul 21.00 wita, terdakwa mengantar saksi korban MILA untuk mengambil pakaian;
Bahwa benar selanjutnya pada malam harinya terdakwa dan saksi korban MILA kembali melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Terdakwa pun kembali berhubungan badan dengan saksi korban MILA pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari dimana kami berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, dan Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa saat terdakwa mengajak saksi korban MILA berhubungan badan awalnya mengobrol, terdakwa mengunci pintu dan mematikan lampu selanjutnya terdakwa dan saksi korban MILA berpelukan dan terdakwa mencium bibirnya saksi korban MILA lalu terdakwa mulai memegang payudaranya saksi korban kemudian terdakwa membuka bajunya saksi korban MILA dan menghisap payudara saksi korban selanjutnya saksi korban melepas celana dan celana dalamnya dan terdakwa membuka celana terdakwa lalu terdakwa menindih saksi korban kemudian terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggerakkan kemaluan terdakwa maju mundur di dalam kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban . Demikian seterusnya setiap kali kami berhubungan badan (secara bergantian saksi korban yang posisinya diatas dan terdakwa yang dibawah). Terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sebanyak 1 (satu) kali, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali, dan Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari kami berhubungan badan sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa selama pacaran setiap diajak berhubungan badan saksi korban Mila mau-mau saja dan tidak pernah menolak;
Bahwa ketika pertama kali melakukan hubungan badan dengan saksi korban Mila, dia tidak ada mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa apakah fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur rumusan atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana terurai berikut ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan tindak pidana dalam dakwaan berbentuk alternatif yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Atau Kedua melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Tentang unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang yang dapat dijadikan sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab karena tidak cacat jiwanya. Dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa WAHYUDI pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Majelis Hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, mengerti akan isi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum di depan persidangan dan setiap pertanyaan yang diajukan di muka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur “barang siapa” sebagaimana dimaksud disini telah terpenuhi ada pada diri terdakwa;
Ad.2. Tentang Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tersebut adanya unsur yang bersifat alternatif dan oleh karenanya sesuai dengan ketentuan apabila salah satu unsur telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa maka dianggap keseluruhannya telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan para saksi, maupun keterangan terdakwa WAHYUDI yang menerangkan bahwa untuk dapat berhubungan badan dengan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA, berawal dari terdakwa kenal dengan saksi korban saat bekerja di Canggu sejak bulan Januari 2016 selanjutnya pada tanggal 23 Maret 2016 terdakwa dengan saksi korban berpacaran dan pada tanggal 17 Juli 2016 terdakwa dan anak korban bertunangan dirumah saksi korban di Banyuwangi, dan sebelum datang ke bali terdakwa sempat mengatakan kepada saksi korban “ DIK AYO IKUT KE BALI SAMA MAS. KAMU KAN PERNAH BILANG SUSAH SENANG SAMA MAS” lalu anak korban menjawab “ YA KAN GAK BOLEH SAMA BAPAK “ lalu dijawab oleh terdakwa “ YA UDAH, KALAU KAMU NURUT SAMA BAPAKMU, AKU JUGA BISA NURUT KE IBUKU, NANTI AKU BATALIN PERNIKAHIN DENGAN KAMU, KALAU KAMU GAK KE BALI.” Kata – kata terdakwa tersebut yang membuat saksi korban ingin cepat ke Bali. lalu saksi korban membuat alasan kepada orang tuanya ingin bekerja lagi di Bali. Bahwa oleh karena saksi korban mengatakan mau bekerja lagi di Bali selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 04.00 wita saksi korban diantar oleh saksi M YASIN (orang tua saksi korban) ke Bali dan setibanya di Bali sekira pukul 13.00 wita saksi M YASIN langsung mengantar saksi korban ke tempat kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU di Jl. Tukad Balian Gg. Cobra No.8 kamar nomor 5 Denpasar dan setelah bertemu dengan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU kemudian saksi M YASIN menitipkan saksi korban kepada saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU untuk mencarikan pekerjaan, selanjutnya hari itu juga saksi M YASIN pamit pulang ke Banyuwangi. Setelah beberapa saat setelah kepergian saksi M YASIN (orang tua saksi korban) kemudian saksi korban menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menjemput saksi korban di tempat kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dan sekira pukul 14.00 wita terdakwa tiba di kosan saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU dengan mengendarai sepeda motor Bite warna putih biru dengan nomor polisi P 3917 LN milik terdakwa, dan saat itu terdakwa bilang kepada saksi korban “AYO KITA NYARI KOS – KOSAN SKALIAN TAK LIATIN TEMPAT KERJAKU YANG BARU”. Atas penyampaian dari terdakwa tersebut, selanjutnya saksi korban menyampaikan kepada saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU “YUK AKU PERGI DULU” lalu dijawab oleh saksi GUSTI AYU ARI YUNINGSIH ALS AYU“CEPET YA, NTAR SETENGAH TIGA AKU MAU NGATERIN TINA KE TEMPAT KERJAKU DULU”, lalu dijawab oleh terdakwa “BENTAR KOK, CUMA SETENGAH JAM AJA”, kemudian terdakwa bersama saksi korban pergi mencari rumah kos dan setelah terdakwa menemukan tempat kosan di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar dan disepakati untuk tinggal di sana Bahwa sekira pukul 20.00 wita setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban di tempat kosan yang baru di Jl. Raya Sesetan Gg. Tripang Denpasar terdakwa bersama saksi korban dan saat itu terdakwa merayu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba – raba payudara saksi korban lalu terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban dan begitu juga terdakwa membuka seluruh pakaiannya sendiri lalu menindih tubuh saksi korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, begitu seterusnya di lakukan setiap kali terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi korban, saksi korban masih berusia 17 tahun 9 bulan dan masih harus dilindungi;
Dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak telah terpenuhi;
Ad. 3. TentangUnsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” ialah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk ke dalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani (R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ; Politeia-Bogor 1995);
Sedangkan Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang dalam perkara ini adalah saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA yang ketika kejadian masih berumur 17 tahun 9 bulan, dibuktikan dengan alat bukti surat yaitu foto copy Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia tertanggal 14 Maret 2016 yang di buat dan di tanda tangani oleh SUDJANI,SH selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banyuwangi serta Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 3510162404080008, tanggal 18 januari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh SUDJANI,SH selaku kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banyuwangi, yang menerangkan bahwa JAMILATUL LABIBAH ALS MILA lahir di Banyuwangi, pada tanggal 17 Oktober 1998;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA sebanyak 6 (enam) kali, dimana persetubuhan pertama kalinya dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pkl. 20.00 wita bertempat di Jalan Raya Sesetan Gang Tripang No.7 Denpasar Selatan Kota Denpasar setibanya terdakwa bersama dengan saksi korban di tempat kosan yang baru terdakwa bersama saksi korban selanjutnya mengobrol sambil membereskan barang – barang dan saat itu terdakwa merayu saksi korban dengan cara mencium bibir dan meraba – raba payudara saksi korban lalu terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban dan begitu juga terdakwa membuka seluruh pakaiannya sendiri lalu menindih tubuh saksi korban sambil memasukan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa gerakan naik turun hingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, begitu seterusnya di lakukan setiap kali terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 malam hari sebanyak 1 (satu) kali, lalu hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 malam hari terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA mengalami :
Pemeriksaan alat kelamin :
Bagian luar : pada bibir kecil kemaluan, arah jam enam, terdapat memar warna merah keunguan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter ;
Selaput dara : pada arah jam enam , sesuai arah jarum jam, terdapat robekan selaput dara mencapai dasar, tidak tampak kemerahan, tidak ada nyeri pada penekanan, dan tidak mengeluarkan darah ;
Pemeriksaan hapusan liang senggama menggunakan mikroskop, hasilnya tidak ditemukan sel – sel mani ;
Pemeriksaan penyaring kehamilan menggunakan alat uji cepat dengan bahan air kencing, hasilnya negatif ;
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusi kurang lebih tujuh belas tahun ini, ditemukan robekan lama selaput dara akibat persetubuhan yang terjadi dalam kurun waktu lebih dari tiga hari sebelum pemeriksaan. Ditemukan tanda penetrasi baru berupa luka memar pada bibir kecil kemaluan arah jan enam. Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya (sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : UK 01.15/IV.E.19/VER/449/2016 tanggal 3 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit,Sp.F.DFM, dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar);
Dengan demikian “Unsur Melakukan Persetubuhan Dengannyaatau dengan orang lain” telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka conditio sine qua non, unsur dakwaan yang dimaksud disini telah terbukti atau terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang
sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum baik alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapuskan sifat pertanggung jawaban pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa. Dalam hal ini, Terdakwa dapat menginsyafi sedemikian rupa bahwa perbuatannya tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dengan perbuatannya a quo;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri dan perbuatan serta yang mendasari ukuran pemidanaan terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membawa dampak yang merugikan bagi masa depan saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
- Terdakwa belum penah dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan terhadap terdakwa tersebut bukanlah bersifat balas dendam atas tindak pidana yang dilakukannya, namun semata-mata sebagai pendidikan dan pemulihan terhadap sikap dan perbuatan terdakwa yang telah melanggar hukum agar dalam menjalani pidana terdakwa dapat memperbaikinya yang untuk selanjutnya tidak mengulangi suatu perbuatan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaan secara tertulis Penasehat
Hukum terdakwa pada Tanggal 8 Desember 2016 yang pada pokoknya bahwa
Terdakwa telah mengakui kesalahannya, Terdakwa mau bertanggung jawab untuk menikahi saksi korban dan terbukti telah dilakukan peminangan/pertunangan yang hingga kini belum dibatalkan dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa sangat merasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, untuk itu Terdakwa mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan yang pada pokoknya dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa serta untuk kepentingan hingga berkekuatan tetapnya putusan ini, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP, haruslah diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah merupakan barang yang terlarang oleh hukum, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana akan disebut dan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebankan pula untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat hukum yang berlaku khususnya ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan -peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk anakuntuk melakukan persetubuhan dengannya”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Bite tahun 2015 warna putih biru dengan nomor polisi : P 3917 LN, Noka : MH1JFP214FK177109, Nosin : JFP2E1177106, beserta STNK a.n MULYONO, Alt. Dsn. Jatisari RW32 RT01 Ds. Wonorejo Kec. Kencong Jember Jawa Timur;
1 (satu) buah jaket warna biru;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
1 (satu) buah celana pendek warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa Wahyudi;
1 (satu) buah kerudung hitam;
1 (satu) buah jaket jins warna biru;
1 (satu) buah baju kaos dalam hitam;
1 (satu) buah celana panjang jins warna biru;
1 (satu) buah baju dress lengan pendek corak batik;
1 (satu) buah celana dalam warna ungu biru;
1 (satu) buah BH warna merah muda;
Dikembalikan kepada saksi korban JAMILATUL LABIBAH ALS MILA;
6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis pada Hari : Selasa, Tanggal 10 Januari 2017 oleh I Ketut Suarta , SH, MH sebagai Ketua Majelis, Ni Made Purnami, SH, MH dan Sutrisno, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Ketut Mahendri, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, dan dihadiri pula oleh
Gusti Ayu Rai Artini, SH, Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ni made Purnami, SH, MH. Sutrisno, SH, MH. | Ketua Majelis, I Ketut Suarta, SH, MH. |
Panitera Pengganti,
Ni Ketut Mahendri, SH.
Catatan :
----------- Dicatat disini bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 10 Januari 2017 Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 864 / Pid.Sus / 2016 / PN Dps, Tertanggal 10 Januari 2017;
Panitera Pengganti,
Ni Ketut Mahendri, SH.