12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAHTA WANGSA BANGSAWAN
MENGADILI : 1. menyatakan terdakwa tahta wangsa bangsawan sebagaimana tersebutMobile: pasalClick Here for pasal And Win Free Prizes!cpop.tlbsearch.comClick HereXAd by safewebmobile: pasalclick here for pasal and win free prizes!cpop.tlbsearch.comclick herexad by safewebmobile: pasalclick here for pasal and win free prizes!cpop.tlbsearch.comclick herexad by safewebmobile: pasalclick here for pasal and win free prizes!cpop.tlbsearch.comclick herexad by safewebmobile: pasalclick here for pasal and win free prizes!cpop.tlbsearch.comclick herexad by safeweb diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. membebaskan terdakwa tahta wangsa bangsawan dari dakwaan primair tersebut ; 3. menyatakan terdakwa tahta wangsa bangsawan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama ; 4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa tahta wansa bangsawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 6. menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 7. menetapkan terdakwa tetap ditahan; 8. menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 22 november 2008 dari sadeli kepada saksi kodim rp. 2.000.000,-untuk biaya oprasional lapangan; 2. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 22 november 2008 dari sadeli kepada saksi sunarto rp. 5.000.000,- untuk transportasi; 3. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 4 januari 2009 dari sadeli kepada saksi syahyoni rp. 10.000.000,- untuk panjar bibit karet; 4. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 5 januari 2009 dari sadeli kepada saksi syahyoni rp. 575.000.000,- untuk titipan pembayaran bibit gerhan (dak-dr 2007) kepada firdaus, s.hut, mm untuk penyelesaian pekerjaan bibit ta.2008; 5. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 16 januari 2009 dari sadeli kepada saksi syahyoni rp. 947.400.000,- untuk kegiatan pembayaran pengadaan bibit (dak-dr 2007) ta 2008; 6. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 18 januari 2009 titipan dari syahyoni rp. 130.000.000,- kepada syahyoni; 7. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 12 februari 2009 dari sadeli kepada saksi kodim untuk titipan pembayaran bibit rp. 70.000.000,-; 8. 1 (satu) lembar kwitansi pada tanggal 19 september 2009 dari sadeli kepada saksi kodim dan saksi sunarto untuk bonus yang dijanjikan firdaus kepada keduanya rp. 10.000.000,-; 9. 1 (satu) lembar fotocopy (scaner) kwitansi pada tanggal 7 september 2008 dari tahta wangsa bangsawan kepada firdaus, s.hut titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (gerhan) ta. 2008 yang dilaks ta.2008 rp. 250.000.000,-; 10. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani firdaus, s.hut dengan pt sabda mahaputra bersoel tanggal 15 januari 2009; 11. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani firdaus, s.hut, mm dengan cv. kurnia tanggal 15 januari 2009. 12. 1 (satu) lembar fotocopy sesuai dengan aslinya keputusan kepala daerah tingkat i kalbar nomor : sk.812.13/201/up-c tentang calon pegawai negeri sipil an. firdaus, s.hut, tanggal 9 juli 1998; 13. 1 (satu) lembar pencabutan surat pernyataan dari firdaus, s, hut, mm tanggal 25 januari 2012; 14. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 8 maret 2008 uang titipan telah terima dari pt sabda mahaputra bersoel kepada saksi sahyoni dari firdaus, s.hut, mm rp. 250.000.000,- 15.1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai rp. 6000,- di malan ii tanggal 17 pebruari 2007 oleh saksi kodem dan saksi sahyoni amirudin tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian, pembibitan tanaman dan karet opas; 16. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai rp. 6000,- di belungai dalam tanggal 2 juni 2008 oleh saksi sukardi dan saksi sahyoni amirudin tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian pembibitan tanaman dan karet opas; 17. 1 (satu) lembar fotocopy surat dari saksi kodem sesuai dengan aslinya yang ditujukan kepada saksi sahyoni amirudin perihal penagihan kekurangan pembayaran uang bibit sebesar rp. 57.863.800,- yang dibuat dan ditandatangani di malan tanggal 7 maret 2009 oleh saksi kodem; 18. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi tanggal 3 maret 2009 sesuai dengan aslinya dari sahyoni amirudin uang sebesar rp.172.829.750,- untuk pembuatan dan pemeliharaan bibit gharu dan opas kepada saksi kodem; 19. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas materai rp. 6000,- tanggal 25 maret 2008 di tayan sesuai dengan aslinya antara saksi sunarto dengan saksi sahyoni amirudin tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian dan pembibitan tanaman dan karet. 20. 1 (satu) bundel surat perjanjian (kontrak) nomor : 027/1131/hutbun.d, tanggal 24 november 2008 kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (dak-dr 2007) ta.2008; 21. 1 (satu) bundel surat perjanjian (kontrak) nomor : 027/901/hutbun.d, tanggal 8 oktober 2008 kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (dak-dr 2006) ta.2008; 22. 1 (satu) rangkap surat keputusan (sk) pengangkatan sebagai pejabat pembuat komitmen (ppk) firdaus, s.hut, mm pada proyek pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (dak-dr 2006-2007) ta.2008 ; tetap terlampir dalam perkara ini ; 9. membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | TAHTA WANGSA BANGSAWAN. Sukadana. 42 Tahun/ 05 Januari 1972. Laki-laki. Indonesia. Komplek Griya Husada Blok R No. 30 RT 006 / RW 021 Ds. Sungai Raya, Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya. Islam. Swasta. SLTA. |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum No.Print-221/Q.1.14.4/Ft.I/05/2014, sejak tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 19 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan tanggal 18 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak yang pertama tanggal sejak tanggal 19 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak yang pertama tanggal sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr M. TAMSIL SJOEKOER,SH MH, dan Sdr. SAMSIL, SH, Advokat / Penasehat Hukum beralamat di Jalan Nutali No.3 Telp & Fax 0561-769837 Pontianak Kalimantan Barat BERDASARKAN SURAT KUASA KHUSUS TERTANGGAL 05 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor: 12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK, tanggal 21 Mei 2014, tentang penunjukan Hakim Majelis;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor12/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK, tanggal 22 Mei 2014.tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana”Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan Kurungan ;
5. Menghukum Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN turut serta Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka di pidana penjara selama 2 (dua) tahun.3 (tiga) bulan.;
6. Menyatakan barang bukti berupa : dari nomor urut 22 sebagaimana dalam berkas perkara tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
7. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).dibebankan kepada terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya;
1 Menyatakan Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dalam Pasal 2 ayat (1)) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maupun yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana koriupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maupun dalam Dakwaan Subsidair , Dakwaan lebih Subsidair dan Dakwaan lebih lebih Subsidair
2 Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
3 Memulihkan harkat dan Martabat terdakwa dalam keadaan semula;
4 Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoel secara bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008 dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan September 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut:
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2008 Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu lanjutan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007. Anggaran DAK-DR 2006 tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor: 2.02.01.16.11.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan anggaran pengadaan sebesar Rp.2.540.334.514,91 dan DAK-DR 2007 berdasarkan DPPA nomor 2.02.01.16.12.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan Anggaran sebesar Rp. 3.768.624.165,84 didalam DPPA tersebut disamping belanja bibit tanaman juga terdapat kegiatan lain diantaranya untuk belanja bibit tanaman, pengadaan pupuk, biaya penanaman, bantuan penilaian bibit oleh lembaga Penilaian Independen (LPI);
Bahwa pagu dana pengadaan bibit tanaman Kehutanan (DAK-DR) 2006 sebesar 1.238.065.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Pagu Dana untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 / 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008, adalah sdr Ir. P SIHOTANG dan digantikan oleh sdr.SUMARDI HARYOKO, S.Sos., M.Si;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 46 tahun 2008 dan nomor :39 tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 ditetapkan saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dengan adanya mutasi pejabat esselon II, III dan IV maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 128 tahun 2008 tanggal 5 November 2008 yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau pada awal proses lelang hingga selesai lelang dijabat oleh saksi FIRDAUS, S.Hut, MM karena adanya mutasi jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau pada bulan Oktober 2008 maka saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) digantikan oleh Sdr. MARSELUS JUNIHARDI, S.Hut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sanggau Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 02 Mei 2008 dibentuk Panitia pengadaan Barang jasa pada Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 / 2007 ) untuk pelaksanaan tahun 2008 sesuai surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sanggau Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 adalah :
-
NO NAMA/NIP JABATAN JABATAN DALAM PANITIA KETERANGAN 1. Ir.M.Siryan, M.Si Kabid Ketua 2. Ab.Masdi Gunawan,S.Hut Kasi Sekretaris Bimtek PBJ 3. Abdul Haris, S.Hut Kasi Anggota Sertifikasi L2 4. Kacuk Fitrianto, Sp Staf Anggota Bimtek PBJ 5. Toga Siahaan Staf Anggota Bimtek PBJ
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2008 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 / 2007 ) untuk pelaksanaan tahun 2008 tersebut melakukan pengumuman lelang melalui media cetak HARIAN BERKAT dan melalui papan pengumuman Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, setelah diumumkannya tentang adanya penyedia barang dan jasa pada pengadaan bibit tanaman tahun 2008 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, maka untuk pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 tahun 2008 ada 7 (tujuh) penyedia jasa yang ikut mendaftar, yaitu;
-
NO NAMA PERUSAHAAN NAMA DIREKTUR 1. CV.BINA USAHA L.DOYONG 2. CV.SILVA WAHANA SUPRIYANTO 3. CV.KURNIA SADELI 4. PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL TAHTA WANGSA BANGSAWAN 5. CV.BENGKAWAN STILL SYAM RUSDI 6. PT.POLIGON PRATAMA YUDI MUNTONO,ST 7. CV.TRI KARYA BENGKAWAN RAYA IDOBUDIYARDI
Dan maka untuk pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2007 tahun 2008 ada 7 (tujuh) penyedia jasa yang ikut mendaftar, yaitu;
-
NO NAMA PERUSAHAAN NAMA DIREKTUR 1. CV.KURNIA SADELI 2. CV.SUMBER SEKAYAM Drs.RAHMAT KHAN 3. PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL TAHTA WANGSA BANGSAWAN 4. CV.SARASA RANI SANTIARA.R 5. CV.BINA USAHA L.DOYONG 6. PT.POLIGON PRATAMA YUDI MUNTONO,ST 7. CV.SILVA WAHANA SUPRIYANTO
Bahwa Jumlah kebutuhan bibit tanaman yang akan diadakan dicantumkan didalam masing-masing Dokumen Pengadaan barang (lelang) yaitu sebagai berikut:
-
NO JENIS BIBIT DAK-DR 2006 JUMLAH (Btg) DAK-DR 2007 JUMLAH (Btg) 1. MERANTI 204.750 62.500 2. KELADAN 15.400 3. NYATOH 95.200 100.000 4. TEKAM 15.950 5. GAHARU 93.140 360.300 6. TENGKAWANG 17.200 25.000 7. MAJAU 71.280 8. TERINDAK 47.680 9. LANGSAT 15.900 10. CEMPEDAK 30.600 11. DURIAN SEEDING 28.720 12. AREN 13.500 13. KARET LOKAL 178.300 14. KARET OMAT (OKULASI) 69.880 365.200 15. KLENGKENG 4.500 JUMLAH 902.000 913.00
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bibit tanaman untuk DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut :
HPS DAK-DR 2006
| No. | Jenis bibit | Spesifikasi | HPS (Rp) |
| 1. | Kayu-kayuan | ||
| Meranti | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.125 | |
| Keladan | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.125 | |
| Nyatoh | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.000 | |
| Tekam | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.125 | |
| Gaharu | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| 2. | Tanaman Unggulan Lokal (TUL) | ||
| Tengkawang | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| Majau | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| Terindak | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| 3. | Multi Purposes Trees Spesies (MPTS) | ||
| Langsat | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.000 | |
| Cimpedak | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.900 | |
| Durian Seeding | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.900 | |
| Aren | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.800 | |
| Karet Lokal | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.000 | |
| Karet Omat (Okulasi) | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 2.375 | |
| Klengkeng | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.800 |
HPS DAK-DR 2007
| No. | Jenis bibit | Spesifikasi | HPS (Rp) |
| 1. | Kayu-kayuan | ||
| Meranti | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.125 | |
| Nyatoh | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.000 | |
| Gaharu | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| 2. | Tanaman Unggulan Lokal (TUL) | ||
| Tengkawang | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 1.700 | |
| 3. | Multi Purposes Trees Spesies (MPTS) | ||
| Karet Opas | Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag | 4.300 |
Bahwa Harga perhitungan sendiri (HPS) tersebut diatas mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.83/Menhut-V/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.34/Menhut-V/2005 tentang standar harga bibit untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2005. HPS disusun tanpa mencantumkan jumlah kebutuhan bibit tanaman sehingga tidak segera dapat diperoleh nilai total HPS untuk menilai kewajaran harga penawaran apabila harga tersebut dikalikan dengan jumlah bibit yang akan diadakan dalam dokumen lelang, maka HPS untuk (DAK-DR) 2006 sebesar 1.255.895.500,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan HPS (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Pengumuman lelang untuk paket DAK-DR 2006 diumumkan tanggal 23 Juli 2008, sedangkan untuk paket DAK-DR 2007 pelelangan yang pertama dinyatakan gagal dan dilakukan pelelangan ulang yang diumumkan tanggal 12 September 2008;
Pengumuman tersebut memuat jadwal lelang sebagai berikut:
Untuk Paket DAK-DR 2006
Aanwijzing, dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2008;di hadiri 4 rekanan.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, dilaksanakan tanggal 24 Juli - 4 Agustus 2008;
Pemasukan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 1-5 Agustus 2008;
Pembukaan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2008;diikuti 7 rekanan
Evaluasi (administrasi, teknis dan harga), dilaksanakan tanggal 2 September 2008;
Pengumuman Penetapan Pemenang pada tanggal 4 September 2008.
Untuk Paket DAK-DR 2007
Aanwijzing, dilaksanakan pada tanggal 19 September 2008;dihadiri 4 rekanan
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, dilaksanakan pada tanggal 15-23 September 2008;
Pemasukan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2008;
Pembukaan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 24 September 2008;diikuti 7 rekanan
Evaluasi (administrasi, teknis dan harga), dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2008;
Pengumuman Penetapan Pemenang pada tanggal 10 November 2008;
Bahwa proses pelelangan untuk kedua paket pengadaan bibit tanaman sebagai berikut:
Metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah pelelangan umum pascakualifikasi (penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan) penawaran dilakukan dengan metode 2 (dua) sampul dan system Evaluasi penawaran system gugur, dengan tata urutan Evaluasi terdiri dari 3 (tiga) aspek yaitu aspek administrasi, aspek teknis dan aspek harga;
Pembukaan penawaran dilakukan tanggal 5 Agustus 2008 untuk DAK-DR 2006 dengan sesuai Berita Acara pembukaan penawaran nomor :027/045/Pan-pd-II/D/Hutbun tanggal 5 Agustus 2008 yang dihadiri 7 (tujuh) penyedia barang/jasa dan tanggal 24 September 2008 untuk DAK-DR 2007 sesuai berita Acara pembukaan penawaran nomor: 027/106/Pan-Pd-II/D/Hutbun tanggal 24 September 2008 untuk DAK-DR tahun 2007 yang dihadiri 7(tujuh) penyedia barang (jasa);
Bahwa Evaluasi aspek administrasi dilakukan terhadap kelengkapan berkas serta keabsahan isi surat penawaran,jaminan penawaran,lembaran penawaran volume dan harga barang,bukti pembayaran pajak serta dokumen kualifikasi penunjang lainnya dengan hasil;
Dari 7 (tujuh) penawaran yang masuk untuk kegiatan DAK-DR 2006 hanya terdapat 4(empat) penyedia barang /jasa yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu;CV.BINA USAHA, CV.TRI KARYA BENGKAWAN RAYA,PT.POLIGON PRATAMA dan PT. SABDA MAHAPUTRA BERSOEL, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap dokumen kualifikasi dengan hasil 3 (tiga) penyedia barang /jasa mengundurkan diri sehingga pada tahap evaluasi aspek administrasi ini hanya tinggal 1 (satu) perusahaan yaitu PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL.
Dari 7 (tujuh) penawaran yang masuk untuk kegiatan DAK-DR 2007 hanya terdapat 2 (dua) penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu CV.Kurnia dan CV Bina Usaha.
Bahwa Evaluasi aspek teknis dilakukan dengan cara menguji 6 (enam) atribut yaitu Ketersediaan bibit dan kesesuaian jenis ;Asal-usul benih; Penetapan sebagai pengadaan bibit dan pengedar bibit; Kepemilikan bibit; Teknik perbanyakan dan spesifikasi bibit, dengan memberikan persentase pada masing-masing atribut tersebut. Hasil evaluasi aspek teknis adalah sebagai berikut;
Untuk paket kegiatan DAK-DR 2006, PT.Sabda Mahaputra Bersoel memperoleh score sebesar 52,11 dan dinyatakan lulus karena nilai tersebut diatas score passing grade yaitu diatas 51 sesuai dokumen pengadaan yang selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Bahwa Untuk paket kegiatan DAK-DR 2007,CV.Kurnia memperoleh score sebesar 85,49 dan CV.Bina Usaha sebesar 31,83 dengan demikian CV. Kurnia yang dinyatakan lulus karena nilai tersebut diatas score passing grade yaitu hanya diatas 70 sesuai pengadaan yang selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Bahwa dari 6 (enam) atribut yang digunakan untuk evaluasi teknis, persentase terbesar adalah atribut ketersediaan bibit dan kesesuaian jenis dengan bobot sebesar 40% untuk kegiatan DAK-DR 2006 dari passing grade diatas 51% dan 60% untuk kegiatan DAK-DR 2007 dengan passing grade diatas 70% hasil evaluasi terhadap atribut tersebut adalah sebagai berikut:
PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL Untuk kegiatan DAK-DR 2006, penawarannya mencantumkan daftar ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit dengan total jumlah bibit keseluruhan sebanyak 914.400,00 dari sebanyak 902.000,00 yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut:
-
NO NAMA BIBIT JUMLAH BIBIT (KONTRAK) KETERSEDIAAN BIBIT LEBIH/(KURANG) 1. Meranti 204.750 124.000 (80.750) 2. Nayatoh 95.200 50.000 (45.200) 3. Tengkawang 17.200 18.000 800 4. Gharu 93.140 139.000 45.860 5. Tekap 15.950 40.500 24.550 6. Majau 71.280 41.000 (30.280) 7. Terindak 47.680 51.500 3.820 8. Langsat 15.900 21.000 5.100 9. Cempedak 30.600 38.100 7500 10. Durian 28.720 48.200 19.480 11. Karet lokal 178.300 228.000 49.700 12. Karet omat 69.880 75.000 5.120 13. Kelengkeng 4.500 4.700 200 14. Aren 13.500 20.400 6.900 15. Keladan 15.400 15.000 (400) JUMLAH 902.000 914.400
Dari tabel tersebut terlihat adanya kekurangan ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit pada beberapa jenis tanaman diantaranya meranti, nyatoh, Majau dan Keladan;
Ketersediaan bibit yang dimiliki PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL didukung dengan 11 pernyataan masyarakat yang menyatakan bahwa bibit yang mereka miliki adalah milik PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL sehingga apabila kontrak tersebut dimenangkan oleh PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL maka perusahaan tersebut hanya mencari kekurangan perjenis bibit tanaman yang belum dimiliki;
CV. KURNIA Untuk kegiatan DAK-DR 2007, penawarannya mencantumkan daftar ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit dengan total jumlah bibit keseluruhan sebanyak 1.014.122,00 dari sebanyak 913.000,00 yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO NAMA BIBIT JUMLAH BIBIT (KONTRAK) KETERSEDIAAN BIBIT LEBIH/
(KURANG)
1. Meranti 62.500 70.000 7500 2. Nayatoh 100.000 152.959 52.959 3. Tengkawang 25.000 40.000 15.000 4. Gharu 360.300 442.000 81.700 5. Karet opas 365.200 309.163 (56.037) JUMLAH 913.000 1.014.122
-
Dari Tabel diatas terlihat adanya kekuarangan ketersediaan bibit karet opas sebanyak 56.037 batang.
Bahwa ketersediaan bibit yang dimiliki oleh CV. KURNIA didukung oleh 20 pernyataan masyarakat yang menyatakan bahwa bibit yang mereka miliki adalah milik CV. KURNIA, sehingga apabila kontrak tersebut dimenangkan oleh CV. KURNIA, maka perusahaan tersebut hanya mencari kekurangan perjenis bibit tanaman yang belum dimiliki;
Bahwa panitia pelelangan dibantu oleh tim teknis untuk menguji ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit sehingga melakukan pengecekan dan klarifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran dokumen usulan teknis dikarenakan lokasi bibit sebagaimana dalam dokumen penawaran terletak diberbagai Desa maka panitia pelelangan dibantu oleh Tim teknis yang ditugaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau sebanyak 12 Pegawai yang dibagi kesemua Desa Distribusi bibit. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis juga didampingi dari pihak kontraktor calon pemenang masing-masing paket (PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL, CV. KURNIA ) dan Perusahaan lain yang ikut melakukan penawaran sebagai saksi. Hasil dari penilaian tim teknis berupa laporan Tally Sheet yang digunakan oleh panitia pengadaan dalam melakukan penilaian evaluasi teknis.Hasil penilaian evaluasi teknis yang didasarkan pada Tally sheet dari tim teknis adalah sebagai berikut;
PT.Sabda Mahaputra Bersoel untuk kegiatan DAK-DR 2006,terlihat bahwa jumlah bibit yang ada seluruhnya sebanyak 541.200 batang atau 60% dari total kebutuhan kontrak sebanyak 902.000 dengan kondisi bibit yang baik hanya sebanyak 291.681 batang atau 53,90% dari jumlah bibit yang tersedia.Berdasarkan data tersebut dilakukan evaluasi dan diperoleh nilai keseluruhan sebesar 52,11 dan dinyatakan lulus dikarenakan passing grade diatas 51.Dari hasil penilaian tersebut terlihat adanya kesalahan panitia pengadaan barang/jasa pada perhitungan nilai spesifikasi teknis bibit yang diperhitungkan sebesar 96,26% (291.681/303.002 x100%) dan setelah dikalikan dengan bobot sebesar 25% memiliki nilai sebesar 24,seharusnya hanya 53,90% (291.681/541.200 x 100%) dan setelah dikalikan denganbobot sebesar 25% memiliki nilai sebesar 13,47 sehingga total nilai untuk evaluasi teknis hanya sebesar 41,87 (tidak lulus) dikarenakan passing grade diatas 51 bukan sebesar 52,11 sebagaimana yang telah dinilai oleh panitia pengadaan
CV.Kurnia untuk kegiatan DAK-DR 2007 ,terlihat bahwa jumlah bibit seluruhnya sebanyak 877.530 batang atau 96,12% dari total kebutuhan kontrak sebanyak 913.000,00 dengan kondisi bibit yang baik hanya sebanyak 742.952 batang atau 84,66% dari jumlah bibit yang tersedia dan setelah dilakukan evaluasi terhadap 6 (enam) atribut diperoleh nilai sebesar 85,49 dan dinyatakan lulus dikarenakan passing grade diatas 70;
Bahwa, selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga dan koreksi aritmatik PT. Sabda Mahaputra Bersoel dinyatakan penawaran PT. Sabda Mahaputra Bersoel sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) memenuhi persyaratan kewajaran harga serta tidak melebihi pagu anggaran, namun penilaian tersebut tidak didasarkan pada HPS yang telah disusun Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya telah dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/811/Hutbun.D tanggal 4 September 2008, PT. Sabda Mahaputra Bersoel ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006); begitu pula halnya dengan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga dan koreksi aritmatik CV. Kurnia dinyatakan penawaran CV. Kurnia sebesar Rp 2.391.642.000,- memenuhi persyaratan kewajaran harga serta tidak melebihi pagu anggaran, namun penilaian tersebut tidak didasarkan pada HPS yang telah disusun Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya telah dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/1020/Hutbun.D tanggal 10 November 2008, CV. Kurnia ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007);
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan untuk kedua kontrak pengadaan bibit tanaman tersebut dilaksanakan secara bersamaan (digabung sekaligus).
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan saksi Firdaus, S.Hut., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan item pekerjaan berupa pengadaan bibit tanaman, yaitu :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 204.750 230.343.750 2. Nayatoh 95.200 95.200.000 3. Tengkawang 17.200 29.240.000 4. Gharu 93.140 158.338.000 5. Tekap 15.950 17.943.750 6. Majau 71.280 121.176.000 7. Terindak 47.680 81.056.000 8. Langsat 15.900 15.900.000 9. Cempedak 30.600 58.140.000 10. Durian 28.720 54.568.000 11. Karet lokal 178.300 160.470.000 12. Karet omat 69.880 165.965.000 13. Kelengkeng 4.500 8.100.000 14. Aren 13.500 24.300.000 15. Keladan 15.400 17.325.000
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Nomor : 027/223/Hutbun.D tanggal 24 November 2008 antara sdr. Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia dan sdr. M. Junihardi, S.Hut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak Rp. 2.391.642.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan waktu kontrak selama 25 (dua puluh lima) hari kalender, dengan item pekerjaan pengadaan bibit berupa :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 62.500 70.312.500 2. Nayatoh 100.000 100.000.000 3. Tengkawang 25.000 42.500.000 4. Gharu 360.300 612.510.000 5. Karet opas 365.200 1.570.360
Bahwa, terdakwa selaku Direktur dari PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia fakta di lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh saksi. Sahyoni Amirrudin atas perintah saksi Firdaus yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Bibit, Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk dapat menggunakan PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit tanaman DAK-DR 2006-2007 tahun anggaran 2008, terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel mendapatkan fee dari saksi Firdaus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia sebesar Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, saksi FIRDAUS ada menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat Hak Milik saksi FIRDAUS kepada terdakwa Tahta Wangsa bangsawan sebagai jaminan pinjaman kepada bank kalbar Cabang Sanggau yang akan dipergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007), yang mana setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan uang tersebut dicairkan, selanjutnya terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008 untuk pembayaran titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) tahun 2006 yang dilaksanakan tahun 2008;
Bahwa, sebelum bibit tanaman diserahkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia kepada kelompok tani, Panitia Pemeriksaan Tanaman, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap bibit tanaman tersebut, setelah hasil pemeriksaan bibit tanaman tersebut sesuai dengan kontrak, maka Panitia Pemeriksaan Tanaman membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan Bibit Tanaman, dimana untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA 2008 yang dilaksanakan oleh PT. Sabda Mahaputra Bersoel dibuatkan Berita Acara Nomor 027/039/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 28 November 2008, sedangkan untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Kurnia dibuatkan Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 didasarkan pada Berita Acara Nomor : 027/039/Pan-Pr/Hutbun tanggal 28 November 2008, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 didasarkan pada Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun tanggal 4 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi Firdaus pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya diserahkan kepada saksi. Sahyoni Amiruddin, SH pada tanggal 8 November 2008 yang dipergunakan untuk penyediaan bibit tanaman;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 2.351.500.000,- yang dikeluarkan untuk keperluan pengadaan penyediaan bibit tanaman;
Bahwa terdapat Penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia pelelangan menetapkan dan mengusulkan calon pemenang lelang pada rekanan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf A. poin 1. huruf i. poin 1) huruf a) bahwa “Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa”;
Rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Sahyoni Amiruddin atas suruhan saksi Firdaus, S.Hut, M.M selaku PPK tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3) yang menyatakan “Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/D”;
3) Nilai pekerjaan yang diserahkan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin dan pihak lain dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang tidak sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf D. poin 1. huruf f. poin 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM ada membuat 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2009 bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku pelaksana kegiatan fisik dari Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 dan DAK – DR 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau namun didalam faktanya terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel;
Bahwa, perbuatan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoe, bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadanaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Lampiran I Bab II huruf A point 1 huruf i point 1) huruf a) bahwa “ Panitia/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyediaan barang/jasa””.
Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan : “Pegawai Negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/ BHMN/BUMN/D”.
Lampiran I Bab II huruf D point 1 huruf f point 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sitem termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) tahun anggaran 2008 pada Dishutbun Kab. Sanggau oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor : SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, Penyidik POLDA Kalimantan Barat, ternyata adanya selisih harga yang mana nilai pekerjaan yang diserahkan dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan PT.Sabda Mahaputra Bersoel dikarenakan penyedia barang/jasa sejak ditetapkan sebagai pemenang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak, namun pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh saksi SAHYONI AMIRUDDIN, SH atas suruhan saksi FIRDAUS S. HUT, M.M (selaku Pejabat pembuat Komitmen) jauh hari sebelum pelelangan untuk kedua kontrak tersebut dimulai;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | Keterangan |
| I. | Nilai kedua kontrak yang dibayarkan | 3.629.288.220,00 | |
| II. | Pengeluaran-pengeluaran : | ||
| 1. | Tanggal 4 Januari 2008 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk panjar bibit karet omat |
| 2. | Tanggal 7 November 2008 | 250.000.000,00 | Pemberian pinjaman oleh Tahta Wangsa Bangsawan kepada Firdaus yang selanjutnya diserahkan kepada Sahyoni yang dipergunakan untuk pengadaan bibit tanaman |
| 3. | Tanggal 11 November 2008 | 14.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk operasional penyediaan bibit |
| 4. | Tanggal 22 November 2008 | 2.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem untuk biaya operasional lapangan |
| 5. | Tanggal 22 November 2008 | 5.000.000,00 | Dari Sadeli Ke Sunarto untuk biaya transportasi bibit |
| 6. | Tanggal 22 Desember 2008 | 578.000.000,00 | Dari Sadeli kepada Kristina Idoriyahati untuk Pembayaran bibit dengan menggunakan cek CV. Kurnia |
| 7. | Tanggal 4 Januari 2009 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk panjar bibit karet |
| 8. | Tanggal 5 Januari 2009 | 575.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk titipan pembayaran ke Firdaus yang kemudian diserahkan ke Sahyoni |
| 8. | Tanggal 5 Januari 2009 | 575.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk titipan pembayaran ke Firdaus yang kemudian diserahkan ke Sahyoni |
| 9. | Tanggal 16 Januari 2009 | 947.500.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni |
| 10. | Tanggal 12 Februari 2009 | 70.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem untuk titipan pembayaran bibit |
| 11. | Tanggal 18 Februari 2009 | 130.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk titipan pembayaran bibit |
| 12. | Tanggal 19 September 2009 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem dan Sunarto dan Firdaus |
| Jumlah Pengeluaran | 2.601.500.000,00 | ||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 1.027.788.220,00 | ||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp.1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) secara tidak sah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoelsecara bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MMselaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008 dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah)sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulanSeptember 2008 sampai dengan bulan Desember 2008atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,perbuatan mana terdakwa lakukan sebagai berikut:
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2008 Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu lanjutan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007. Anggaran DAK-DR 2006 tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) nomor 2.02.01.16.11.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan anggaran pengadaan sebesar Rp.2.540.334.514,91 dan DAK-DR 2007 berdasarkan DPPA nomor 2.02.01.16.12.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan Anggaran sebesar Rp. 3.768.624.165,84 didalam DPPA tersebut disamping belanja bibit tanaman juga terdapat kegiatan lain diantaranya untuk belanja bibit tanaman, pengadaan pupuk, biaya penanaman, bantuan penilaian bibit oleh lembaga Penilaian Independen (LPI);
Bahwa pagu dana pengadaan bibit tanaman Kehutanan (DAK-DR) 2006 sebesar 1.238.065.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Pagu Dana untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 / 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008, adalah sdr Ir. P SIHOTANG dan digantikan oleh sdr. SUMARDI HARYOKO, S.Sos, M.Si;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 46 tahun 2008 dan nomor :39 tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 ditetapkan saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dengan adanya mutasi pejabat esselon II, III dan IV maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 128 tahun 2008 tanggal 5 November 2008 yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau pada awal proses lelang hingga selesai lelang dijabat oleh saksi FIRDAUS, S.Hut, MM karena adanya mutasi jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau pada bulan Oktober 2008 maka saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) digantikan oleh Sdr. MARSELUS JUNIHARDI, S.Hut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sanggau Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 02 Mei 2008 dibentuk Panitia pengadaan Barang jasa pada Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 / 2007 ) untuk pelaksanaan tahun 2008 sesuai surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab Sanggau Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 adalah :
-
NO NAMA/NIP JABATAN JABATAN DALAM PANITIA KETERANGAN 1. Ir.M.Siryan, M.Si Kabid Ketua 2. Ab.Masdi Gunawan,S.Hut Kasi Sekretaris Bimtek PBJ 3. Abdul Haris, S.Hut Kasi Anggota Sertifikasi L2 4. Kacuk Fitrianto, Sp Staf Anggota Bimtek PBJ 5. Toga Siahaan Staf Anggota Bimtek PBJ
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2008 Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 / 2007 ) untuk pelaksanaan tahun 2008 tersebut melakukan pengumuman lelang melalui media cetak HARIAN BERKAT dan melalui papan pengumuman Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, setelah diumumkannya tentang adanya penyedia barang dan jasa pada pengadaan bibit tanaman tahun 2008 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, maka untuk pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2006 tahun 2008 ada 7 (tujuh) penyedia jasa yang ikut mendaftar, yaitu
-
NO NAMA PERUSAHAAN NAMA DIREKTUR 1. CV.BINA USAHA L.DOYONG 2. CV.SILVA WAHANA SUPRIYANTO 3. CV.KURNIA SADELI 4. PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL TAHTA WANGSA BANGSAWAN 5. CV.BENGKAWAN STILL SYAM RUSDI 6. PT.POLIGON PRATAMA YUDI MUNTONO,ST 7. CV.TRI KARYA BENGKAWAN RAYA IDOBUDIYARDI
Dan maka untuk pengadaan bibit tanaman Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ( DAK- DR 2007 tahun 2008 ada 7 (tujuh) penyedia jasa yang ikut mendaftar, yaitu
-
NO NAMA PERUSAHAAN NAMA DIREKTUR 1. CV.KURNIA SADELI 2. CV.SUMBER SEKAYAM Drs.RAHMAT KHAN 3. PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL TAHTA WANGSA BANGSAWAN 4. CV.SARASA RANI SANTIARA.R 5. CV.BINA USAHA L.DOYONG 6. PT.POLIGON PRATAMA YUDI MUNTONO,ST 7. CV.SILVA WAHANA SUPRIYANTO
Bahwa Jumlah kebutuhan bibit tanaman yang akan diadakan dicantumkan didalam masing-masing Dokumen Pengadaan barang (lelang) yaitu sebagai berikut:
-
NO JENIS BIBIT DAK-DR 2006 JUMLAH (Btg) DAK-DR 2007 JUMLAH (Btg) 1. MERANTI 204.750 62.500 2. KELADAN 15.400 3. NYATOH 95.200 100.000 4. TEKAM 15.950 5. GAHARU 93.140 360.300 6. TENGKAWANG 17.200 25.000 7. MAJAU 71.280 8. TERINDAK 47.680 9. LANGSAT 15.900 10. CEMPEDAK 30.600 11. DURIAN SEEDING 28.720 12. AREN 13.500 13. KARET LOKAL 178.300 14. KARET OMAT (OKULASI) 69.880 365.200 15. KLENGKENG 4.500 JUMLAH 902.000 913.00
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan bibit tanaman untuk DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan diketahui/disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sebagai berikut :
HPS DAK-DR 2006
-
No. Jenis bibit Spesifikasi HPS (Rp) 1. Kayu-kayuan Meranti Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.125 Keladan Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.125 Nyatoh Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.000 Tekam Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.125 Gaharu Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 2. Tanaman Unggulan Lokal (TUL) Tengkawang Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 Majau Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 Terindak Tidak bersertifikat/umur 7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 3. Multi Purposes Trees Spesies (MPTS) Langsat Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.000 Cimpedak Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.900 Durian Seeding Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.900 Aren Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.800 Karet Lokal Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.000 Karet Omat (Okulasi) Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 2.375 Klengkeng Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.800
HPS DAK-DR 2007No. Jenis bibit Spesifikasi HPS (Rp) 1. Kayu-kayuan Meranti Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.125 Nyatoh Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.000 Gaharu Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 2. Tanaman Unggulan Lokal (TUL) Tengkawang Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 1.700 3. Multi Purposes Trees Spesies (MPTS) Karet Opas Tidak bersertifikat/umur7-12 bln/sehat/dlm Pollybag 4.300
tungan ndi- Bahwa harga perhitungan sendiri (HPS) tersebut diatas mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.83/Menhut-V/2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :P.34/Menhut-V/2005 tentang standar harga bibit untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan tahun 2005. HPS disusun tanpa mencantumkan jumlah kebutuhan bibit tanaman sehingga tidak segera dapat diperoleh nilai total HPS untuk menilai kewajaran harga penawaran apabila harga tersebut dikalikan dengan jumlah bibit yang akan diadakan dalam dokumen lelang, maka HPS untuk (DAK-DR) 2006 sebesar 1.255.895.500,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan HPS (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Pengumuman lelang untuk paket DAK-DR 2006 diumumkan tanggal 23 Juli 2008, sedangkan untuk paket DAK-DR 2007 pelelangan yang pertama dinyatakan gagal dan dilakukan pelelangan ulang yang diumumkan tanggal 12 September 2008;
Pengumuman tersebut memuat jadwal lelang sebagai berikut:
Untuk Paket DAK-DR 2006
Aanwijzing, dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2008;di hadiri 4 rekanan.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, dilaksanakan tanggal 24 Juli - 4 Agustus 2008;
Pemasukan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 1-5 Agustus 2008;
Pembukaan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2008;diikuti 7 rekanan
Evaluasi (administrasi, teknis dan harga), dilaksanakan tanggal 2 September 2008;
Pengumuman Penetapan Pemenang pada tanggal 4 September 2008.
Untuk Paket DAK-DR 2007
Aanwijzing, dilaksanakan pada tanggal 19 September 2008;dihadiri 4 rekanan
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen, dilaksanakan pada tanggal 15-23 September 2008;
Pemasukan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2008;
Pembukaan Penawaran, dilaksanakan pada tanggal 24 September 2008;diikuti 7 rekanan
Evaluasi (administrasi, teknis dan harga), dilaksanakan tanggal 29 Oktober 2008;
Pengumuman Penetapan Pemenang pada tanggal 10 November 2008;
Bahwa proses pelelangan untuk kedua paket pengadaan bibit tanaman sebagai berikut:
Metode pemilihan penyedia barang/jasa adalah pelelangan umum pascakualifikasi (penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan) penawaran dilakukan dengan metode 2 (dua) sampul dan system Evaluasi penawaran system gugur, dengan tata urutan Evaluasi terdiri dari 3 (tiga) aspek yaitu aspek administrasi, aspek teknis dan aspek harga;
Pembukaan penawaran dilakukan tanggal 5 Agustus 2008 untuk DAK-DR 2006 dengan sesuai Berita Acara pembukaan penawaran nomor :027/045/Pan-pd-II/D/Hutbun tanggal 5 Agustus 2008 yang dihadiri 7 (tujuh) penyedia barang/jasa dan tanggal 24 September 2008 untuk DAK-DR 2007 sesuai berita Acara pembukaan penawaran nomor: 027/106/Pan-Pd-II/D/Hutbun tanggal 24 September 2008 untuk DAK-DR tahun 2007 yang dihadiri 7(tujuh) penyedia barang (jasa);
Bahwa Evaluasi aspek administrasi dilakukan terhadap kelengkapan berkas serta keabsahan isi surat penawaran,jaminan penawaran,lembaran penawaran volume dan harga barang,bukti pembayaran pajak serta dokumen kualifikasi penunjang lainnya dengan hasil;
Dari 7 (tujuh) penawaran yang masuk untuk kegiatan DAK-DR 2006 hanya terdapat 4(empat) penyedia barang /jasa yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu;CV.BINA USAHA, CV.TRI KARYA BENGKAWAN RAYA,PT.POLIGON PRATAMA dan PT. SABDA MAHAPUTRA BERSOEL, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap dokumen kualifikasi dengan hasil 3 (tiga) penyedia barang /jasa mengundurkan diri sehingga pada tahap evaluasi aspek administrasi ini hanya tinggal 1 (satu) perusahaan yaitu PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL;
Dari 7 (tujuh) penawaran yang masuk untuk kegiatan DAK-DR 2007 hanya terdapat 2 (dua) penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu CV.Kurnia dan CV Bina Usaha;
Bahwa Evaluasi aspek teknis dilakukan dengan cara menguji 6 (enam) atribut yaitu Ketersediaan bibit dan kesesuaian jenis ;Asal-usul benih; Penetapan sebagai pengadaan bibit dan pengedar bibit; Kepemilikan bibit; Teknik perbanyakan dan spesifikasi bibit, dengan memberikan persentase pada masing-masing atribut tersebut. Hasil evaluasi aspek teknis adalah sebagai berikut;
Untuk paket kegiatan DAK-DR 2006, PT.Sabda Mahaputra Bersoel memperoleh score sebesar 52,11 dan dinyatakan lulus karena nilai tersebut diatas score passing grade yaitu diatas 51 sesuai dokumen pengadaan yang selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Bahwa Untuk paket kegiatan DAK-DR 2007,CV.Kurnia memperoleh score sebesar 85,49 dan CV.Bina Usaha sebesar 31,83 dengan demikian CV. Kurnia yang dinyatakan lulus karena nilai tersebut diatas score passing grade yaitu hanya diatas 70 sesuai pengadaan yang selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga.
Bahwa dari 6 (enam) atribut yang digunakan untuk evaluasi teknis, persentase terbesar adalah atribut ketersediaan bibit dan kesesuaian jenis dengan bobot sebesar 40% untuk kegiatan DAK-DR 2006 dari passing grade diatas 51% dan 60% untuk kegiatan DAK-DR 2007 dengan passing grade diatas 70% hasil evaluasi terhadap atribut tersebut adalah sebagai berikut:
PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL Untuk kegiatan DAK-DR 2006, penawarannya mencantumkan daftar ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit dengan total jumlah bibit keseluruhan sebanyak 914.400,00 dari sebanyak 902.000,00 yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO NAMA BIBIT JUMLAH BIBIT (KONTRAK) KETERSEDIAAN BIBIT LEBIH/(KURANG) 1. Meranti 204.750 124.000 (80.750) 2. Nayatoh 95.200 50.000 (45.200) 3. Tengkawang 17.200 18.000 800 4. Gharu 93.140 139.000 45.860 5. Tekap 15.950 40.500 24.550 6. Majau 71.280 41.000 (30.280) 7. Terindak 47.680 51.500 3.820 8. Langsat 15.900 21.000 5.100 9. Cempedak 30.600 38.100 7500 10. Durian 28.720 48.200 19.480 11. Karet lokal 178.300 228.000 49.700 12. Karet omat 69.880 75.000 5.120 13. Kelengkeng 4.500 4.700 200 14. Aren 13.500 20.400 6.900 15. Keladan 15.400 15.000 (400) JUMLAH 902.000 914.400
-
Dari table tersebut terlihat adanya kekurangan ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit pada beberapa jenis tanaman diantaranya meranti, nyatoh, Majau dan Keladan;
Ketersediaan bibit yang dimiliki PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL didukung dengan 11 pernyataan masyarakat yang menyatakan bahwa bibit yang mereka miliki adalah milik PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL sehingga apabila kontrak tersebut dimenangkan oleh PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL maka perusahaan tersebut hanya mencari kekurangan per jenis bibit tanaman yang belum dimiliki;
CV. KURNIA Untuk kegiatan DAK-DR 2007, penawarannya mencantumkan daftar ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit dengan total jumlah bibit keseluruhan sebanyak 1.014.122,00 dari sebanyak 913.000,00 yang dibutuhkan dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO NAMA BIBIT JUMLAH BIBIT (KONTRAK) KETERSEDIAAN BIBIT LEBIH/ (KURANG) 1. Meranti 62.500 70.000 7500 2. Nayatoh 100.000 152.959 52.959 3. Tengkawang 25.000 40.000 15.000 4. Gharu 360.300 442.000 81.700 5. Karet opas 365.200 309.163 (56.037) JUMLAH 913.000 1.014.122
-
Dari Tabel diatas terlihat adanya kekuarangan ketersediaan bibit karet opas sebanyak 56.037 batang;
Bahwa ketersediaan bibit yang dimiliki oleh CV. KURNIA didukung oleh 20 pernyataan masyarakat yang menyatakan bahwa bibit yang mereka miliki adalah milik CV. KURNIA, sehingga apabila kontrak tersebut dimenangkan oleh CV. KURNIA, maka perusahaan tersebut hanya mencari kekurangan perjenis bibit tanaman yang belum dimiliki;
Bahwa panitia pelelangan dibantu oleh tim teknis untuk menguji ketersediaan dan kesesuaian jenis bibit sehingga melakukan pengecekan dan klarifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran dokumen usulan teknis dikarenakan lokasi bibit sebagaimana dalam dokumen penawaran terletak diberbagai Desa maka panitia pelelangan dibantu oleh Tim teknis yang ditugaskan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau sebanyak 12 Pegawai yang dibagi kesemua Desa Distribusi bibit. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Teknis juga didampingi dari pihak kontraktor calon pemenang masing-masing paket (PT.SABDA MAHAPUTRA BERSOEL, CV. KURNIA ) dan Perusahaan lain yang ikut melakukan penawaran sebagai saksi. Hasil dari penilaian tim teknis berupa laporan Tally Sheet yang digunakan oleh panitia pengadaan dalam melakukan penilaian evaluasi teknis.Hasil penilaian evaluasi teknis yang didasarkan pada Tally sheet dari tim teknis adalah sebagai berikut;
PT.Sabda Mahaputra Bersoel untuk kegiatan DAK-DR 2006,terlihat bahwa jumlah bibit yang ada seluruhnya sebanyak 541.200 batang atau 60% dari total kebutuhan kontrak sebanyak 902.000 dengan kondisi bibit yang baik hanya sebanyak 291.681 batang atau 53,90% dari jumlah bibit yang tersedia.Berdasarkan data tersebut dilakukan evaluasi dan diperoleh nilai keseluruhan sebesar 52,11 dan dinyatakan lulus dikarenakan passing grade diatas 51.Dari hasil penilaian tersebut terlihat adanya kesalahan panitia pengadaan barang/jasa pada perhitungan nilai spesifikasi teknis bibit yang diperhitungkan sebesar 96,26% (291.681/303.002 x100%) dan setelah dikalikan dengan bobot sebesar 25% memiliki nilai sebesar 24,seharusnya hanya 53,90% (291.681/541.200 x 100%) dan setelah dikalikan denganbobot sebesar 25% memiliki nilai sebesar 13,47 sehingga total nilai untuk evaluasi teknis hanya sebesar 41,87 (tidak lulus) dikarenakan passing grade diatas 51 bukan sebesar 52,11 sebagaimana yang telah dinilai oleh panitia pengadaan;
CV.Kurnia untuk kegiatan DAK-DR 2007 ,terlihat bahwa jumlah bibit seluruhnya sebanyak 877.530 batang atau 96,12% dari total kebutuhan kontrak sebanyak 913.000,00 dengan kondisi bibit yang baik hanya sebanyak 742.952 batang atau 84,66% dari jumlah bibit yang tersedia dan setelah dilakukan evaluasi terhadap 6 (enam) atribut diperoleh nilai sebesar 85,49 dan dinyatakan lulus dikarenakan passing grade diatas 70;
Bahwa, selanjutnya dilakukan evaluasi kewajaran harga dan koreksi aritmatik PT. Sabda Mahaputra Bersoel dinyatakan penawaran PT. Sabda Mahaputra Bersoel sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) memenuhi persyaratan kewajaran harga serta tidak melebihi pagu anggaran, namun penilaian tersebut tidak didasarkan pada HPS yang telah disusun Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya telah dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/811/Hutbun.D tanggal 4 September 2008, PT. Sabda Mahaputra Bersoel ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006); begitu pula halnya dengan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga dan koreksi aritmatik CV. Kurnia dinyatakan penawaran CV. Kurnia sebesar Rp 2.391.642.000,- memenuhi persyaratan kewajaran harga serta tidak melebihi pagu anggaran, namun penilaian tersebut tidak didasarkan pada HPS yang telah disusun Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya telah dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/1020/Hutbun.D tanggal 10 November 2008, CV. Kurnia ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007);
Bahwa, pelaksanaan pekerjaan untuk kedua kontrak pengadaan bibit tanaman tersebut dilaksanakan secara bersamaan (digabung sekaligus);
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan saksi Firdaus, S.Hut., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan item pekerjaan berupa pengadaan bibit tanaman, yaitu :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 204.750 230.343.750 2. Nayatoh 95.200 95.200.000 3. Tengkawang 17.200 29.240.000 4. Gharu 93.140 158.338.000 5. Tekap 15.950 17.943.750 6. Majau 71.280 121.176.000 7. Terindak 47.680 81.056.000 8. Langsat 15.900 15.900.000 9. Cempedak 30.600 58.140.000 10. Durian 28.720 54.568.000 11. Karet lokal 178.300 160.470.000 12. Karet omat 69.880 165.965.000 13. Kelengkeng 4.500 8.100.000 14. Aren 13.500 24.300.000 15. Keladan 15.400 17.325.000
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Nomor : 027/223/Hutbun.D tanggal 24 November 2008 antara sdr. Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia dan sdr. M. Junihardi, S.Hut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak Rp. 2.391.642.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan waktu kontrak selama 25 (dua puluh lima) hari kalender, dengan item pekerjaan pengadaan bibit berupa :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 62.500 70.312.500 2. Nayatoh 100.000 100.000.000 3. Tengkawang 25.000 42.500.000 4. Gharu 360.300 612.510.000 5. Karet opas 365.200 1.570.360
Bahwa, terdakwa selaku Direktur dari PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia fakta di lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh saksi. Sahyoni Amirrudin atas perintah saksi Firdaus yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Bibit, Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk dapat menggunakan PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit tanaman DAK-DR 2006-2007 tahun anggaran 2008, terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel mendapatkan fee dari saksi Firdaus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia sebesar Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, saksi FIRDAUS ada menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat Hak Milik saksi FIRDAUS kepada terdakwa Tahta Wangsa bangsawan sebagai jaminan pinjaman kepada bank kalbar Cabang Sanggau yang akan dipergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007), yang mana setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan uang tersebut dicairkan, selanjutnya terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008 untuk pembayaran titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) tahun 2006 yang dilaksanakan tahun 2008;
Bahwa, sebelum bibit tanaman diserahkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia kepada kelompok tani, Panitia Pemeriksaan Tanaman, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap bibit tanaman tersebut, setelah hasil pemeriksaan bibit tanaman tersebut sesuai dengan kontrak, maka Panitia Pemeriksaan Tanaman membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan Bibit Tanaman, dimana untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA 2008 yang dilaksanakan oleh PT. Sabda Mahaputra Bersoel dibuatkan Berita Acara Nomor 027/039/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 28 November 2008, sedangkan untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Kurnia dibuatkan Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 didasarkan pada Berita Acara Nomor : 027/039/Pan-Pr/Hutbun tanggal 28 November 2008, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 didasarkan pada Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun tanggal 4 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi Firdaus pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya diserahkan kepada saksi. Sahyoni Amiruddin, SH pada tanggal 8 November 2008 yang dipergunakan untuk penyediaan bibit tanaman;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 2.351.500.000,- yang dikeluarkan untuk keperluan pengadaan penyediaan bibit tanaman;
Bahwa terdapat Penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia pelelangan menetapkan dan mengusulkan calon pemenang lelang pada rekanan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf A. poin 1. huruf i. poin 1) huruf a) bahwa “Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa”;
Rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Sahyoni Amiruddin atas suruhan saksi Firdaus, S.Hut, M.M selaku PPK tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3) yang menyatakan “Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/D”;
Nilai pekerjaan yang diserahkan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin dan pihak lain dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang tidak sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf D. poin 1. huruf f. poin 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”.
- Bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM ada membuat 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2009 bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku pelaksana kegiatan fisik dari Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 dan DAK – DR 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau namun didalam faktanya terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel.
Bahwa, perbuatan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoe, bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadanaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Lampiran I Bab II huruf A point 1 huruf i point 1) huruf a) bahwa “ Panitia/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyediaan barang/jasa””.
Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan : “Pegawai Negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/ BHMN/BUMN/D”.
Lampiran I Bab II huruf D point 1 huruf f point 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sitem termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) tahun anggaran 2008 pada Dishutbun Kab. Sanggau oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor : SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, Penyidik POLDA Kalimantan Barat, ternyata adanya selisih harga yang mana nilai pekerjaan yang diserahkan dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan PT.Sabda Mahaputra Bersoel dikarenakan penyedia barang/jasa sejak ditetapkan sebagai pemenang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak, namun pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh saksi SAHYONI AMIRUDDIN, SH atas suruhan saksi FIRDAUS S. HUT, M.M (selaku Pejabat pembuat Komitmen) jauh hari sebelum pelelangan untuk kedua kontrak tersebut dimulai;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah | Keterangan |
| I. | Nilai kedua kontrak yang dibayarkan | 3.629.288.220,00 | |
| II. | Pengeluaran-pengeluaran : | ||
| 1. | Tanggal 4 Januari 2008 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk panjar bibit karet omat |
| 2. | Tanggal 7 November 2008 | 250.000.000,00 | Pemberian pinjaman oleh Tahta Wangsa Bangsawan kepada Firdaus yang selanjutnya diserahkan kepada Sahyoni yang dipergunakan untuk pengadaan bibit tanaman |
| 3. | Tanggal 11 November 2008 | 14.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk operasional penyediaan bibit |
| 4. | Tanggal 22 November 2008 | 2.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem untuk biaya operasional lapangan |
| 5. | Tanggal 22 November 2008 | 5.000.000,00 | Dari Sadeli Ke Sunarto untuk biaya transportasi bibit |
| 6. | Tanggal 22 Desember 2008 | 578.000.000,00 | Dari Sadeli kepada Kristina Idoriyahati untuk Pembayaran bibit dengan menggunakan cek CV. Kurnia |
| 7. | Tanggal 4 Januari 2009 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk panjar bibit karet |
| 8. | Tanggal 5 Januari 2009 | 575.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk titipan pembayaran ke Firdaus yang kemudian diserahkan ke Sahyoni |
| 9. | Tanggal 16 Januari 2009 | 947.500.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni |
| 10. | Tanggal 12 Februari 2009 | 70.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem untuk titipan pembayaran bibit |
| 11. | Tanggal 18 Februari 2009 | 130.000.000,00 | Dari Sadeli ke Sahyoni untuk titipan pembayaran bibit |
| 12. | Tanggal 19 September 2009 | 10.000.000,00 | Dari Sadeli ke Kodem dan Sunarto dan Firdaus |
| Jumlah Pengeluaran | 2.601.500.000,00 | ||
| Nilai Kerugian Keuangan Negara | 1.027.788.220,00 | ||
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp.1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa telah diuntungkan karena mendapatkan dana sebesar Rp.1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) secara tidak sah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoelsecara bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MMselaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008 dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah)sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulanSeptember 2008 sampai dengan bulan Desember 2008atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyasebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2008 Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu lanjutan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007. Anggaran DAK-DR 2006 tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) nomor 2.02.01.16.11.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan anggaran pengadaan sebesar Rp.2.540.334.514,91 dan DAK-DR 2007 berdasarkan DPPA nomor 2.02.01.16.12.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan Anggaran sebesar Rp. 3.768.624.165,84 didalam DPPA tersebut disamping belanja bibit tanaman juga terdapat kegiatan lain diantaranya untuk belanja bibit tanaman, pengadaan pupuk, biaya penanaman, bantuan penilaian bibit oleh lembaga Penilaian Independen (LPI);
Bahwa pagu dana pengadaan bibit tanaman Kehutanan (DAK-DR) 2006 sebesar 1.238.065.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Pagu Dana untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 / 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008, adalah sdr Ir. P SIHOTANG dan digantikan oleh sdr. SUMARDI HARYOKO, S.Sos, M.Si;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 46 tahun 2008 dan nomor :39 tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 ditetapkan saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dengan adanya mutasi pejabat esselon II, III dan IV maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 128 tahun 2008 tanggal 5 November 2008 yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau pada awal proses lelang hingga selesai lelang dijabat oleh saksi FIRDAUS, S.Hut, MM karena adanya mutasi jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau pada bulan Oktober 2008 maka saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) digantikan oleh Sdr. MARSELUS JUNIHARDI, S.Hut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan saksi Firdaus, S.Hut., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan item pekerjaan berupa pengadaan bibit tanaman, yaitu :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 204.750 230.343.750 2. Nayatoh 95.200 95.200.000 3. Tengkawang 17.200 29.240.000 4. Gharu 93.140 158.338.000 5. Tekap 15.950 17.943.750 6. Majau 71.280 121.176.000 7. Terindak 47.680 81.056.000 8. Langsat 15.900 15.900.000 9. Cempedak 30.600 58.140.000 10. Durian 28.720 54.568.000 11. Karet lokal 178.300 160.470.000 12. Karet omat 69.880 165.965.000 13. Kelengkeng 4.500 8.100.000 14. Aren 13.500 24.300.000 15. Keladan 15.400 17.325.000
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Nomor : 027/223/Hutbun.D tanggal 24 November 2008 antara sdr. Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia dan sdr. M. Junihardi, S.Hut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak Rp. 2.391.642.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan waktu kontrak selama 25 (dua puluh lima) hari kalender, dengan item pekerjaan pengadaan bibit berupa :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 62.500 70.312.500 2. Nayatoh 100.000 100.000.000 3. Tengkawang 25.000 42.500.000 4. Gharu 360.300 612.510.000 5. Karet opas 365.200 1.570.360
Bahwa, terdakwa selaku Direktur dari PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia fakta di lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh saksi. Sahyoni Amirrudin atas perintah saksi Firdaus yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Bibit, Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk dapat menggunakan PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit tanaman DAK-DR 2006-2007 tahun anggaran 2008, terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel mendapatkan fee dari saksi Firdaus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia sebesar Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, saksi FIRDAUS ada menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat Hak Milik saksi FIRDAUS kepada terdakwa Tahta Wangsa bangsawan sebagai jaminan pinjaman kepada bank kalbar Cabang Sanggau yang akan dipergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007), yang mana setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan uang tersebut dicairkan, selanjutnya terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008 untuk pembayaran titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) tahun 2006 yang dilaksanakan tahun 2008;
Bahwa, sebelum bibit tanaman diserahkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia kepada kelompok tani, Panitia Pemeriksaan Tanaman, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap bibit tanaman tersebut, setelah hasil pemeriksaan bibit tanaman tersebut sesuai dengan kontrak, maka Panitia Pemeriksaan Tanaman membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan Bibit Tanaman, dimana untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA 2008 yang dilaksanakan oleh PT. Sabda Mahaputra Bersoel dibuatkan Berita Acara Nomor 027/039/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 28 November 2008, sedangkan untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Kurnia dibuatkan Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 didasarkan pada Berita Acara Nomor : 027/039/Pan-Pr/Hutbun tanggal 28 November 2008, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 didasarkan pada Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun tanggal 4 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi Firdaus pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya diserahkan kepada saksi. Sahyoni Amiruddin, SH pada tanggal 8 November 2008 yang dipergunakan untuk penyediaan bibit tanaman;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 2.351.500.000,- yang dikeluarkan untuk keperluan pengadaan penyediaan bibit tanaman;
Bahwa terdapat Penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia pelelangan menetapkan dan mengusulkan calon pemenang lelang pada rekanan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf A. poin 1. huruf i. poin 1) huruf a) bahwa “Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa”;
Rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Sahyoni Amiruddin atas suruhan saksi Firdaus, S.Hut, M.M selaku PPK tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3) yang menyatakan “Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/D”;
Nilai pekerjaan yang diserahkan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin dan pihak lain dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang tidak sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf D. poin 1. huruf f. poin 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”.
Bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM ada membuat 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2009 bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku pelaksana kegiatan fisik dari Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 dan DAK – DR 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau namun didalam faktanya terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel;
Bahwa, perbuatan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoe, bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadanaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Lampiran I Bab II huruf A point 1 huruf i point 1) huruf a) bahwa “ Panitia/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyediaan barang/jasa””.
Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan : “Pegawai Negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/ BHMN/BUMN/D”.
Lampiran I Bab II huruf D point 1 huruf f point 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sitem termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Lebih Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoelsecara bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MMselaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008 dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah)sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulanSeptember 2008 sampai dengan bulan Desember 2008atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK / II / 2011 tanggal 7 Pebruari 2011yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinyatelah melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dengan diadakannya Kegiatan Pengadaan Bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2008 Pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu lanjutan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007. Anggaran DAK-DR 2006 tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) nomor 2.02.01.16.11.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan anggaran pengadaan sebesar Rp.2.540.334.514,91 dan DAK-DR 2007 berdasarkan DPPA nomor 2.02.01.16.12.5.2 tanggal 22 Oktober 2008 dengan Anggaran sebesar Rp. 3.768.624.165,84 didalam DPPA tersebut disamping belanja bibit tanaman juga terdapat kegiatan lain diantaranya untuk belanja bibit tanaman, pengadaan pupuk, biaya penanaman, bantuan penilaian bibit oleh lembaga Penilaian Independen (LPI);
Bahwa pagu dana pengadaan bibit tanaman Kehutanan (DAK-DR) 2006 sebesar 1.238.065.500,- (satu milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) dan Pagu Dana untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi / DAK-DR 2007) sebesar Rp 2.395.682.500,- (dua miliyar tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau sebagai Pengguna Anggaran pada proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 / 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008, adalah sdr Ir. P SIHOTANG dan digantikan oleh sdr. SUMARDI HARYOKO, S.Sos, M.Si;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 46 tahun 2008 dan nomor :39 tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 ditetapkan saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan PPTK (Pejabat pelaksana Teknis kegiatan) untuk Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008;
Bahwa dengan adanya mutasi pejabat esselon II, III dan IV maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau nomor : 128 tahun 2008 tanggal 5 November 2008 yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau pada awal proses lelang hingga selesai lelang dijabat oleh saksi FIRDAUS, S.Hut, MM karena adanya mutasi jabatan dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sanggau pada bulan Oktober 2008 maka saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) digantikan oleh Sdr. MARSELUS JUNIHARDI, S.Hut sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan saksi Firdaus, S.Hut., MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.237.646.220,- (satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam dua ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 (enam puluh) hari kalender, dengan item pekerjaan berupa pengadaan bibit tanaman, yaitu :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 204.750 230.343.750 2. Nayatoh 95.200 95.200.000 3. Tengkawang 17.200 29.240.000 4. Gharu 93.140 158.338.000 5. Tekap 15.950 17.943.750 6. Majau 71.280 121.176.000 7. Terindak 47.680 81.056.000 8. Langsat 15.900 15.900.000 9. Cempedak 30.600 58.140.000 10. Durian 28.720 54.568.000 11. Karet lokal 178.300 160.470.000 12. Karet omat 69.880 165.965.000 13. Kelengkeng 4.500 8.100.000 14. Aren 13.500 24.300.000 15. Keladan 15.400 17.325.000
Bahwa, selanjutnya dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : Nomor : 027/223/Hutbun.D tanggal 24 November 2008 antara sdr. Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia dan sdr. M. Junihardi, S.Hut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak dengan nilai kontrak Rp. 2.391.642.000,- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan waktu kontrak selama 25 (dua puluh lima) hari kalender, dengan item pekerjaan pengadaan bibit berupa :
-
Nomor Jenis Bibit Jumlah (Batang) Nilai Paket (Rp) 1. Meranti 62.500 70.312.500 2. Nayatoh 100.000 100.000.000 3. Tengkawang 25.000 42.500.000 4. Gharu 360.300 612.510.000 5. Karet opas 365.200 1.570.360
Bahwa, terdakwa selaku Direktur dari PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia fakta di lapangan tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh saksi. Sahyoni Amirrudin atas perintah saksi Firdaus yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengadaan Bibit, Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 dan DAK-DR 2007 Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk dapat menggunakan PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit tanaman DAK-DR 2006-2007 tahun anggaran 2008, terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel mendapatkan fee dari saksi Firdaus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan saksi Sadeli selaku Direktur CV. Kurnia sebesar Rp 90.000.000.- (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa, saksi FIRDAUS ada menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat Hak Milik saksi FIRDAUS kepada terdakwa Tahta Wangsa bangsawan sebagai jaminan pinjaman kepada bank kalbar Cabang Sanggau yang akan dipergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan Proyek Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007), yang mana setelah pengajuan kredit tersebut disetujui dan uang tersebut dicairkan, selanjutnya terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008 untuk pembayaran titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) tahun 2006 yang dilaksanakan tahun 2008;
Bahwa, sebelum bibit tanaman diserahkan oleh terdakwa selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia kepada kelompok tani, Panitia Pemeriksaan Tanaman, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap bibit tanaman tersebut, setelah hasil pemeriksaan bibit tanaman tersebut sesuai dengan kontrak, maka Panitia Pemeriksaan Tanaman membuat laporan dan Berita Acara Pemeriksaan Bibit Tanaman, dimana untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA 2008 yang dilaksanakan oleh PT. Sabda Mahaputra Bersoel dibuatkan Berita Acara Nomor 027/039/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 28 November 2008, sedangkan untuk Pengadaan Bibit Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA 2008 yang dilaksanakan oleh CV. Kurnia dibuatkan Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun yang ditandatangani pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 didasarkan pada Berita Acara Nomor : 027/039/Pan-Pr/Hutbun tanggal 28 November 2008, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 didasarkan pada Berita Acara Nomor 027/045/Pan-Pr/Hutbun tanggal 4 Desember 2008;
Bahwa, pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi Firdaus pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya diserahkan kepada saksi. Sahyoni Amiruddin, SH pada tanggal 8 November 2008 yang dipergunakan untuk penyediaan bibit tanaman;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 2.351.500.000,- yang dikeluarkan untuk keperluan pengadaan penyediaan bibit tanaman;
Bahwa terdapat Penyimpangan dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 adalah sebagai berikut :
Panitia pelelangan menetapkan dan mengusulkan calon pemenang lelang pada rekanan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat teknis tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf A. poin 1. huruf i. poin 1) huruf a) bahwa “Panitia/pejabat pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa”;
Rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Sahyoni Amiruddin atas suruhan saksi Firdaus, S.Hut, M.M selaku PPK tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 11 Ayat (3) yang menyatakan “Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/D”;
Nilai pekerjaan yang diserahkan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin dan pihak lain dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang tidak sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf D. poin 1. huruf f. poin 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM ada membuat 2 (dua) lembar surat pernyataan tanggal 15 Januari 2009 bahwa saksi FIRDAUS, S.Hut, MM selaku pelaksana kegiatan fisik dari Proyek pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK – DR 2006 dan DAK – DR 2007) di Kab. Sanggau TA. 2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau namun didalam faktanya terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 08 Oktober 2008 antara terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan selaku Direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel;
Bahwa, perbuatan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN Direktur Utama PT. Sabda Mahaputra Bersoel, bersama-sama dengan FIRDAUS, S.Hut, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau dan SADELI selaku Direktur CV. Kurnia (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadanaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Lampiran I Bab II huruf A point 1 huruf i point 1) huruf a) bahwa “ Panitia/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang lelang yang menguntungkan bagi negara dalam arti penawaran memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyediaan barang/jasa””.
Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan : “Pegawai Negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/D dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara/ BHMN/BUMN/D”.
Lampiran I Bab II huruf D point 1 huruf f point 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sitem termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo pasal 12 huruf i Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SHYONI AMIRUDDIN, SH (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi di angkat sebagai PNS Kabupaten Sanggau pada tahun 2010 dan ditempat di Kantor Satuan Pol PP sampai sekarang ;
Bahwa saksi dimintai keterangan dalam perkara ini sehubungan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang pada proyek pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tahun 2008 ;
Bahwa saksi sebagai penyedia bibit tanaman pada kegiatan tersebut ;
Bahwa penyediaan bibit tanaman saksi lakukan dengan berkerja sama dengan saksi Sadeli ;
Bahwa lokasi penerima bibit tanaman pada kegiatan tersebut antara lain Desa Malan Kecamatan Mukok ada 3 titik pembibitan, Desa Pedaman Kecamatan Tayan Hilir 2 titik pembibitan, Desa Menserang Kecamatan Kapuas 1 titik pembibitan, Desa Belungai Kecamatan Toba ada 2 titik pembibitan, Desa Nekam Kecamatan Entikong/Kecamatan Sekayam 3 titik pembibitan, Desa Tae dan Desa Padi kaye Kecamatan Batang Tarang 3 titik pembibitan, Desa Mobui 2 Kecamatan Kembayan titik pembibitan, Desa Telogah dan Desa Idas 1 titik pembibitan, Desa Sebara Kecamatan Kapuas 1 titik pembibitan ;
Bahwa tugas saksi adalah menyuplai bibit tersebut dalam kondisi siap tanam sampai ke titik bagi yang telah ditentukan oleh Dinas Hutbun Kabupaten Sanggau ;
Bahwa bibit tanaman tersebut saksi dapatkan dari Batang Tarang dan Sintang jumlahnya ada 16 jenis ;
Bahwa saksi menerima pembayaran pengadaan bibit tanaman tersebut dari saksi Sadeli dan terdakwa sekitar 1,6 sampai 1,7 Milyar rupiah ;
Bahwa setahu bibit tanaman tersebut sudah tersedia 100 % dan telah dilakukan pemeriksaan oleh DisHutbun Kabupaten Sanggau serta dari LPI ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Firdaaus, S Hut, MM pada tanggal 8 November 2008 atas perintah saksi Sadeli ;
Bahwa setahu saksi pemenang tender pengadaan bibit tanaman tahun 2008 dari Dishutbun Kabupaten Sanggau dimenangkan oleh PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus tertanggal 15 Januari 2009;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat dan dikonsep oleh terdakwa, kemudian saksi dan saksi Sadeli yang meminta kepada saksi Firdaus untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut ;
Bahwa awalnya saksi Firdaus keberatan menanda tangani surat pernyataan tersebut dan surat pernyataan tersebut dicoret serta dikoreksi oleh saksi Firdaus namun terdakwa keberatan atas koreksi dan coretan dari saksi Firdaus tersebut, terdakwa tetap printkan kembali atas perintah terdakwa seperti konsep semula kemudian ditanda tangani oleh saksi Firdaus ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi KODEM (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi ada kerja sama dengan saksi Sahyoni Amiruddin terkait dengan pengadaan bibit gaharu ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat kerja sama dengan saksi Sahyoni Amiruddin, dimana saksi hanya boleh kerja sama pengadaan bibit tanaman dengan saksi Sahyoni Amiruddin yang menggunakan perusahaan PT. Sabda Mahaputra Bersoel dan CV. Kurnia ;
Bahwa saksi membantu saksi Sahyoni Amiruddin mencari bibit gaharu dari petani di Sintang ;
Bahwa harga perbatang bibit gaharu adalah Rp. 1.200,- tidak termasuk ongkos kirim ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa terkait dengan pengadaan bibit tanaman, karena saksi berhubungan dengan saksi Sahyoni Amiruddin;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah selesai proyek pengadaan bibit tersebut, karena saksi menagih kepada terdakwa tentang pembayaran bibit kepada petani, dan setelah dibayar oleh terdakwa maka saksi langsung melakukan pembayaran ke Sintang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUNARTO(dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai penyedia bibit tanaman atas perintah saksi Sahyoni Amiruddin ;
Bahwa saksi pada tanggal 25 Maret 2008 ada membuat perjanjian kerja sama dengan saksi Sahyoni Amiruddin untuk pengadaan bibit tanaman pada kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tahun 2008, sebanyak 200.000 batang tapi harganya Rp.700,- perbatang berupa bibit Tengkawang;
Bahwa saksi menerima pembayaran dari saksi Sahyoni Amiruddin, namun saksi pernah menerima pembayaran dari saksi Sadeli sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa saksi pernah diajak oleh saksi Kodem kerumah terdakwa, sehingga saksi tahu kalau terdakwa adalah direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Sadeli sebagi direktur CV Kurnia ;
Bahwa setahu saksi pemenang tender pengadaan bibit tanaman tahun 2008 dari DisHutbun Kabupaten Sanggau adalah PT Sabda Mahaputra Bersoel dan CV Kurnia ;
Bahwa semua bibit pesanan saksi Sahyoni Amiruddin telah saksi serahkan dan antarkan kelokasi ;
Bahwa saksi pernah melihat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus pada saat diperiksa di Polda ;
Bahwa saksi pernah meminta pembayaran kepada saksi Sahyoni Amiruddin, tapi oleh saksi Sahyoni Amiruddin disuruh minta kepada saksi Firdaus, dan ketika diminta saksi Firdaus bilang kepada saksi bahwa saksi Firdaus tidak di Disbun lagi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD SIRYAN, MSi(dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK yaitu saksi Firdaus;
Bahwa saksi sebagai ketua panitia pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008, kegiatan DAK-DR tahun 2006 dan DAK-DR tahun 2007 yang pelelangan dilakukan pada bulan Agustus 2008 ;
Bahwa susunan panitia pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau tahun 2008 adalah saksi sebagai ketua, saksi Abang Masdi Gunawan, S Hut sebagai sekretaris, dan anggotanya adalah saksi Abdul Haris, S Hut, Kacuk Fitrianto, Sp dan Toga Siahaan ;
Bahwa PPK(pejabat pembuatn komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman ini awalnya adalah terdakwa, namun kemudian diganti oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa pagu anggaran tahun 2006 adalah Rp.1.238.065.500,- untuk peengadaan 15 jenis bibit tanaman sebanyak 900.200 batang, sedangkan untuk pagu tahun 2007 sebanyak Rp.l 2.395.682.500,- untuk 5 jenis bibit tanaman sebanyak 913.000 batang ;
Bahwa HPS(harga perkiraan sementara) disusun mengacuh pada patokan harga yang telah ditentukan oleh peraturan menteri Kehutanan ;
Bahwa pelelangan proyek pengaadaan bibit tanaman ini dilakukan secara terbuka dengan diumumkan di harian Berkat, kemudian penawaran langsung ke panitia ;
Bahwa untuk menentukan pemenang yaitu dengan menilai aspek administrasi, teknis dan harga penawaran ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus pada saat saksi diperiksa di Polda ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ABANG MASDI GUNAWAN, SHut(dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK yaitu saksi Firdaus;
Bahwa saksi sebagai sekretaris panitia pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008, kegiatan DAK-DR tahun 2006 dan DAK-DR tahun 2007 yang pelelangan dilakukan pada bulan Agustus 2008 ;
Bahwa susunan panitia pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau tahun 2008 adalah : saksi M . SIRYAN, MSi sebagai ketua, saksi sebagai sekretaris, dan anggotanya adalah saksi Abdul Haris, SHut, Kacuk Fitrianto, Sp dan Toga Siahaan ;
Bahwa PPK(pejabat pembuatn komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman ini awalnya adalah terdakwa, namun kemudian diganti oleh saksi saksi Marselius Junihardi, SHut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa pagu anggaran tahun 2006 adalah Rp.1.238.065.500,- untuk peengadaan 15 jenis bibit tanaman sebanyak 900.200 batang, sedangkan untuk pagu tahun 2007 sebanyak Rp.l 2.395.682.500,- untuk 5 jenis bibit tanaman sebanyak 913.000 batang ;
Bahwa HPS(harga perkiraan sementara) disusun mengacuh pada patokan harga yang telah ditentukan oleh peraturan menteri Kehutanan ;
Bahwa pelelangan proyek pengaadaan bibit tanaman ini dilakukan secara terbuka dengan diumumkan di harian Berkat, kemudian penawaran langsung ke panitia ;
Bahwa untuk menentukan pemenang yaitu dengan menilai aspek administrasi, teknis dan harga penawaran ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa pada saat saksi diperiksa di Polda ;
Bahwa isi surat pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa isinya menerangkan bahwa saksi Firdaus selaku pelaksana fisik atas surat perjanjian kontrak No.27/910 Hutbun tanggal 8 Oktober 2008 pada proyek DAK-DR 2006 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi PAULUS(dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK yaitu saksi Firdaus;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang pada proyek pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008, kegiatan DAK-DR tahun 2006 dan DAK-DR tahun 2007 yang pelelangan dilakukan pada bulan Agustus 2008 ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap bibit tanaman yang didistribusikan ke daerah Semangit dan daerah Moguy untuk pengadaan bibit tanaman DAK tahun 2006, sedangkan jumlahnya saksi lupa ;
Bahwa jumlah bibit yang diserahkan sama dengan ada dalam surat pengantarnya ;
Bahwa pernah membaca dan jumlah bibit yang ada dalam kontrak ;
Bahwa penyerahan bibit tanaman kepada kelompok tani ada dibuatkan berita acaranya ;
Bahwa PPK (pejabat pembuatn komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman ini awalnya adalah saksi Firdaus, namun kemudian diganti oleh saksi Marselius Junihardi, SHut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa pagu anggaran tahun 2006 adalah Rp.1.238.065.500,- untuk peengadaan 15 jenis bibit tanaman sebanyak 900.200 batang, sedangkan untuk pagu tahun 2007 sebanyak Rp. 2.395.682.500,- untuk 5 jenis bibit tanaman sebanyak 913.000 batang ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus pada saat saksi diperiksa di Polda ;
Bahwa isi surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus isinya menerangkan bahwa terdakwa selaku pelaksana fisik atas surat perjanjian kontrak No.27/910 Hutbun tanggal 8 Oktober 2008 pada proyek DAK-DR 2006 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi JASMIN (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diminta oleh saksi Sahyoni Amiruddin untuk membantu mendistribusikan bibit tanaman ke desa-desa yang sudah ditentukan oleh saksi Sahyoni Amiruddin ;
Bahwa setahu saksi, saksi Firdaus adalah paman dari saksi Sahyoni Amiruddin ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Sunarto dan saksi Kodem sebagai penyuplai bibit tanaman ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi EDDY HARYADI, S.Sos (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK yaitu saksi Firdaus ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang pada proyek pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008, kegiatan DAK-DR tahun 2006 dan DAK-DR tahun 2007 yang pelelangan dilakukan pada bulan Agustus 2008 ,masa kontreak 25 hari kerja ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap bibit tanaman yang didistribusikan ke daerah Bonti, Kembayan untuk pengadaan bibit tanaman DAK tahun 2007 ;
Bahwa penyerahan bibit tanaman kepada kelompok tani ada dibuatkan berita acara dan disaksikan oleh lembaga penilai independen(LPI) ;
Bahwa PPK(pejabat pembuatn komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman ini awalnya adalah terdakwa, namun kemudian diganti oleh saksi Marselius Junihardi, SHut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa pagu anggaran tahun 2006 adalah Rp.1.238.065.500,- untuk peengadaan 15 jenis bibit tanaman sebanyak 900.200 batang, sedangkan untuk pagu tahun 2007 sebanyak Rp. 2.395.682.500,- untuk 5 jenis bibit tanaman sebanyak 913.000 batang ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus pada saat saksi diperiksa di Polda ;
Bahwa isi surat pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa isinya menerangkan bahwa saksi Firdaus selaku pelaksana fisik atas surat perjanjian kontrak No.27/910 Hutbun tanggal 8 Oktober 2008 pada proyek DAK-DR 2006 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AKATO (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang pada proyek pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008 ;
Bahwa PPK(pejabat pembuat komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman adalah saksi Marselius Junihardi, SHut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi NYAMIN (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diajukan sebagai saksi dalam perkara ini karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPK yaitu terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia pemeriksa barang pada proyek pengadaan bibit tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau pada tahun 2008, kegiatan DAK-DR tahun 2006 dan DAK-DR tahun 2007 yang pelelangan dilakukan pada bulan Agustus 2008 ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap bibit tanaman yang didistribusikan ke desa-desa;
Bahwa jumlah bibit yang diserahkan sama dengan yang ada dalam kontrak ;
Bahwa penyerahan bibit tanaman kepada kelompok tani ada dibuatkan berita acaranya ;
Bahwa PPK(pejabat pembuatn komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman ini awalnya adalah saksi Firdaus, namun kemudian diganti oleh saksi Marselius Junihardi, SHut ;
Bahwa pemenang lelang untuk DAK-DR tahun 2006 adalah PT. Sabda Maha Putra Bersoel, sedangkan untuk DAK-DR tahun 2007 adalah CV. Kurnia ;
Bahwa saksi mengetahui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh saksi Firdaus pada saat saksi diperiksa di Polda ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DADAN SUMARNA, SE (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai ketua panitia pemeriksa barang dan jasa pada proyek pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tahun 2008 ;
Bahwa penyedia bibit tanaman pada kegiatan tersebut adalah CV Kurnia dan PT Sabda Mahaputra Bersoel ;
Bahwa bibit tanaman tersebut langsung diserahkan kepada kelompok tani oleh ke-2 perusahaan tersebut diatas ;
Bahwa direktur PT Sabda mahaputra Bersoel adalah terdakwa sedangkan direktur CV Kurnia adalah saksi Sadeli ;
Bahwa saksi ada melakukan pemeriksaan langsung kelapangan terhadap bibit tanaman yang diserahkan yaitu saksi ketemu langsung dengan petani ;
Bahwa pemeriksaan disesuaikan pada data yang diberikan oleh PPK yaitu saksi Marselius Junihardi, S Hut yaitu memeriksa mengenai jumlah bibit serta spesifikasi sesuai dengan kontraknya ;
Bahwa ada 21 lokasi penyerahan bibit pada DAK-RD tahun 2006 dan 12 lokasi pada DAK-DR tahun 2007 ;
Bahwa tugas saksi sebagai ketua panitia pemeriksa barang yaitu membuat berita acra hasil pemeriksaan barang, memeriksa kebenaran penilaian dari Lembaga Penilai Independen yang dilakukan oleh LPI serta memeriksa barang apakah sudah sampai ke petani atau belum, jika ada kekurangan maka saksi suruh lengkapi dulu baru dibuatkan berita acaranya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SADELI (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah direktur CV Kurnia ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi ada meminjamkan perusahaannya yaitu CV Kurnia kepada saksi Firdaus untuk proyek pengadaan bibit tanaman yang diadakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau untuk pagu tahun 2007 ;
Bahwa yang mendaftarkan perusahaan CV Kurnia di Dishutbun Kabupaten Sanggau serta mengurusi semua urusan administrasinya adalah saksi sendiri ;
Bahwa saksi memperoleh fee dari saksi Firdaus dari kegiatan tersebut sebesar Rp.90.000.000,- ;
Bahwa CV Kurnia dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan bibit tanaman pada bulan September 2008;
Bahwa terdakwa ada menandatangani surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2009 bahwa saksi Firdaus menjadi pelaksana pengadaan bibit tanaman di Kabupaten Sanggau ;
Bahwa surat pernyataan tersebut diatas diketik oleh terdakwa dan saksi terima sudah jadi ;
Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat untuk membek-up apabila ada kekurangan bibit tanaman saksi bisa minta kepada saksi Firdaus;
Bahwa semua uang dari proyek pengadaan bibit tanaman ini telah cair 100 % yaitu sebesar Rp. 2.391.642.000,- masuk ke rekening CV Kurnia;
Bahwa pelaksanaan pengadaan bibit tanaman itu selama 25 hari kalender ;
Bahwa uang dari proyek untuk pengadaan bibit tanaman tersebut diambil oleh saksi Firdaus terdakwa secara bertahap sesuai dengan kebutuhan saksi Sahyoni Amiruddin dan selalu dibuatkan kwitansinya ;
Bahwa saksi tidak ada kerja sama dengan saksi Sahyoni Amiruddin, saksi Kodem, saksi Sunarto maupun saksi Yasmin, dan saksi hanya kerja sama dengan saksi Firdaus karena perusahaan saksi dipinjam oleh saksi Firdaus ;
Bahwa saksi tidak ada meminjam sertifikat tanah milik saksi Firdaus, saksi pernah disuruh saksi Firdaus datang kerumahnya untuk mengambil sertifikat tanah dengan isterinya namun mereka tidak ada dirumah;
Bahwa kurang lebih satu minggu kemudian saksi dihubungi terdakwa untuk datang ke Bank Kalbar Sanggu berkaitan dengan pengajuan kredit dan saksi tidak tahu siapa yang membawa serifikat ke bank untuk jaminan kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk melengkapi semua persyaratan termasuk perjanjian kontrak kerja sebagai persyaratan administrasi kredit ;
Bahwa mekanisme pembayaran yaitu dibayar sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dimana uang termin sudah dibayar melalui rekening CV Kurnia sedangkan pembayaran fee dipotong dari termin dari pekerjaan yang telah dibayarkan untuk pekerjaan proyek pengadaan bibit tanaman tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi Firdaus juga meminjam PT Sabda Mahaputra Bersoel untuk proyek pengadaan bibit Disshutbun Kabupaten Sanggau pada tahun 2008 untuk kegiatan DAK tahun 2006 ;
Bahwa saksi pernah menandatangani surat pernyataan untuk pertanggungjawaban kepada Dishutbun Kabupaten Sanggau ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu terdakwa tidak meminjamkan perusahaan kepada saksi Firdaus ;
Saksi JOHANES IMIN (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga mupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai bendahara Dishutbun Kabupaten Sanggau ;
Bahwa pelaksana pengadaan bibit tanaman untuk DAK tahun 2006 adalah terdakwa dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.237.646.220,-, sedangkan untuk DAK tahun 2007 dikerjakan oleh CV Kurnia ;
Bahwa pencairan dana pengadaan bibit tanaman tersebut dilakukan satu kali saja dan yang mengajukan pencairan adalah PT Sabda Mahaputra Bersoel dan CV Kurnia serta uang tersebut langsung masuk ke rekening bank masing-masing perusahaan tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat surat pernyataan yang ditandatangani oleh saksi Firdaus pada saat diperiksa di Penyidik ;
Bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi MARSELIUS JUNIHARDI, S.Hut (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tdak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebagai PPK(pejabat pembuat komitmen) pada proyek pengadaan bibit tanaman pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau tahun 2008 mengganti terdakwa yang pindah tugas pada tanggal 5 November 2008 ;
Bahwa saksi selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan kelapangan karena saksi ada membentuk tim dan mereka yang turun kelapangan ;
Bahwa pemeriksaan dilapangan juga dilakukan oleh tim independen yaitu LPI ;
Bahwa untuk DAK tahun 2006 dikerjakan oleh PT Sabda Mahaputra Bersoel sebesar Rp. 1.237.646.220 dengan 60 hari kerja dan untuk DAK tahun 2007 dikerjakan CV Kurnia sebesar Rp. 2.391.642.000,- dengan 25 hari kerja;
Bahwa BPK tidak pernah melakukan audit terhadap proyek pengadaan bibit tanaman tersebut akan tetapi Inspektorat ada melakukan pemeriksaan satu kali ;
Bahwa pekerjaan dilapangan sudah selesai semua sesai dengan kontrak
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SUMADI HARYOKO, S.Sos, MSi (dibawah sumpah) :
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau mengganti Sihotang ;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kadishutbun Kabupaten Sanggau kegiataan proyek pengadaan bibit tanaman ini sudah berlangsung ;
Bahwa setahu saksi PPKnya adalah terdakwa kemudian diganti oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut ;
Bahwa untuk DAK tahun 2006 dikerjakan oleh PT Sabda Mahaputra Bersoel sebesar Rp. 1.237.646.220 dengan 60 hari kerja dan untuk DAK tahun 2007 dikerjakan CV Kurnia sebesar Rp. 2.391.642.000,- dengan 25 hari kerja;
Bahwa BPK tidak pernah melakukan audit terhadap proyek pengadaan bibit tanaman tersebut akan tetapi Inspektorat aada melakukan pemeriksaan satu kali ;
Bahwa saksi mengetahui BPKP Propinsi Kalimantan Barat pernah turun kelapangan setelah tim BPKP tersebut kembali dari lapangan ;
Bahwa pekerjaan dilapangan sudah selesai semua sesuai dengan kontrak ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang dipersidangan telah didengar keterangan Ahli ABDUL WAHAB, SE yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bersama tim auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat pernah diminta oleh penyidik Polda Kalbar untuk melakukan audit kerugian negara untuk kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-2006 dan DAK-2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau tahun 2008 ;
Bahwa nilai kontrak untuk tahun 2006 sebesar Rp. 1.237.646.220,- dan DAK tahun 2007 sebesar Rp. 2.391.642.000,- dari data dokumen yang diberikan oleh Penyidik ;
Bahwa ahli berserta anggota lainnya ada pergi kelapangan dengan mendatangi kelompok tani yang mendapat bibit tanaman yaitu di Desa Sengkuang, Desa Kay dan Desa Batang Tarang, dimana ahli bertemu dengan saksi Sahyoni Amiruddin, saksi Kodem dan saksi Yasmin ;
Bahwa berdasarkan hasil analisa data yang ada ahli menyimpulkan bahwa yang melaksanakan kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-DR tahun 2006 dan tahun 2007 bukanlah PT Sabda Mahaputra Bersoel dan CV Kurnia, melainkan saksi Sahyoni Amiruddin atas perintah saksi Firdaus,S.Hut,MM ;
Bahwa ahli menentukan nilai kerugian Negara dengan cara membandingkan biaya pengeluaran dengan biaya yang ada dalam surat permintaan pencairan dana(SP2D) ;
Bahwa pada saat melakukan audit dilapangan ahli tidak ada bertemu dengan Direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel maupun direktur CV Kurnia ;
Bahwa ahli ada membaca kontrak pengadaan bibit tanaman bahwa terjadi selisih antara pengeluaran dan penerimaan sedangkan mengenai jumlah bibit tanaman tidak terjadi masalah ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan saksi adecharge yaitu: saksi YUDI HARYADI dan Ahli Dr. Sy.HASYIM AZIZURAHMAN, SH M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.SaksiAdecharge YUDI HARYADI (dibawah sumpah), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SaksiAhli yaituDr. Sy.HASYIM AZIZURAHMAN, SH M.Hum dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Secara teoritis unsur perbuatan terdiri dari : 1. Obyektif, terdiri dari perbuatan, keadaan, dan akibat; dan ini berkaitan dengan unsur setiap orang;- 2. Subyektif, merupakan motif pelaku melakukan perbuatan; Di dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ada sifat melawan hukum yang dapat dikwalifikasikan sebagai berikut : 1. Kesengajaan, yang terdiri dari Kepastian, Tujuan, dan kemungkinan ;- 2. Kealpaan (curva) |
|
|
|
|
|
1. Pleger (orang yang melakukan) 2. Doen Plegen (orang yang menyuruh melakukan) 3. Medepleger (orang yang turut melakukan) 4. Uitlokker (orang yang dengan membujuk melakukan perbuatan itu), sedangkan Pasal 64 unsurnya adanya interval waktu tertentu, untuk mencapai tujuan tertentu; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa adalah direktur PT. Sabda Mahaputra Bersoel ;
Bahwa pada tahun 2008 saksi Sadeli ada meminjamkan perusahaannya yaitu PT Sabda Mahaputra Bersoel kepada terdakwa untuk proyek pengadaan bibit tanaman yang diadakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau untuk pagu tahun 2006 ;
Bahwa yang mendaftarkan perusahaan PT Sabda Mahaputra Bersoel di Dishutbun Kabupaten Sanggau serta mengurusi semua urusan administrasinya adalah staf terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa tidak memperoleh fee dari kegiatan pengadaan bibit tanaman tersebut ;
Bahwa PT Sabda Mahaputra Bersoel dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek pengadaan bibit tanaman DAK tahun 2006 ;
Bahwa untuk keperluan mencukupi bibit tanaman tersebut terdakwa dan saksi Sadeli mencari pinjaman ke Bank kalbar dengan menjaminkan sertifikat tanah saksi Firdaus ;
Bahwa PT Sabda Mahaputra Bersoel memiliki ketersediaan bibit 80% dan kekurangannya hanya 20 % ;
Bahwa bibit diserahkan/diantar sampai ke titik bagi kelompok tani ;
Bahwa saksi Sahyoni Amiruddin, saksi Kodem dan saksi Sunarto pernah datang kerumah terdakwa untuk menanyakan masalah pembayaran bibit tanaman yang belum dibayar ;
Bahwa terdakwa ada mengeluarkan uang sebesar Rp. 900.000.000,- untuk pengangkutan bibit tanaman tersebut kepada saksi Sadeli disaksikan oleh saksi Sahyoni Amiruddin ;
Bahwa kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman dilakasanakan pada awal November 2008 dan jumlah bibit yang disediakan oleh PT Sabda Mahaputra Bersoel sebanyak 902.000 batang dengan 15 jenis tanaman ;
Bahwa sertifikat yang dipinjam dari saksi Firdaus telah dikembali kepada terdakwa melalui saksi Sadeli ;
Bahwa pekerjaan pengadaan bibit tanaman telah selesai dikerjakan 100 % sesuai dengan dokumen kontrak dan ada dibuat berita acaranya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 22 November 2008 dari SADELI kepada Saksi KODIM Rp. 2.000.000,-untuk biaya oprasional lapangan;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 22 November 2008 dari SADELI kepada Saksi SUNARTO Rp. 5.000.000,- untuk transportasi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 4 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 10.000.000,- untuk panjar bibit karet;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 5 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 575.000.000,- untuk titipan pembayaran bibit gerhan (DAK-DR 2007) kepada FIRDAUS, S.Hut, MM untuk penyelesaian pekerjaan bibit TA.2008;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 16 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 947.400.000,- untuk kegiatan pembayaran pengadaan bibit (DAK-DR 2007) TA 2008;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 18 Januari 2009 titipan dari SYAHYONI Rp. 130.000.000,- kepada SYAHYONI;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 12 Februari 2009 dari SADELI kepada Saksi KODIM untuk titipan pembayaran bibit Rp. 70.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 19 September 2009 dari SADELI kepada Saksi KODIM dan Saksi SUNARTO untuk Bonus yang dijanjikan Saksi FIRDAUS kepada keduanya Rp. 10.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy (Scaner) Kwitansi Pada tanggal 7 September 2008 dari Saksi TAHTA WANGSA BANGSAWAN kepada FIRDAUS, S.Hut titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) TA. 2008 yang dilaks TA.2008 Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani FIRDAUS, S.Hut dengan PT Sabda Mahaputra Bersoel tanggal 15 Januari 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani FIRDAUS, S.Hut, MM dengan CV. Kurnia tanggal 15 Januari 2009.
1 (satu) lembar Fotocopy sesuai dengan Aslinya Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalbar Nomor : SK.812.13/201/UP-C tentang Calon Pegawai Negeri Sipil an. FIRDAUS, S.Hut, tanggal 9 Juli 1998;
1 (satu) lembar Pencabutan Surat Pernyataan dari FIRDAUS, S, Hut, MM tanggal 25 Januari 2012;
14. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 8 Maret 2008 uang titipan telah terima dari PT SABDA MAHAPUTRA BERSOEL kepada Saksi SAHYONI dari FIRDAUS, S.Hut, MM Rp. 250.000.000,-
15.1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- di Malan II tanggal 17 Pebruari 2007 oleh Saksi KODEM dan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian, pembibitan tanaman dan Karet Opas;
16. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- di Belungai Dalam tanggal 2 Juni 2008 oleh Saksi SUKARDI dan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian pembibitan tanaman dan Karet Opas;
17. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Saksi KODEM sesuai dengan aslinya yang ditujukan kepada Saksi SAHYONI AMIRUDIN perihal penagihan kekurangan pembayaran uang bibit sebesar RP. 57.863.800,- yang dibuat dan ditandatangani di Malan tanggal 7 Maret 2009 oleh Saksi KODEM;
18. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi tanggal 3 Maret 2009 sesuai dengan aslinya dari SAHYONI AMIRUDIN uang sebesar Rp.172.829.750,- untuk pembuatan dan pemeliharaan bibit gharu dan Opas kepada Saksi KODEM;
19. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- tanggal 25 Maret 2008 di Tayan sesuai dengan aslinya antara Saksi SUNARTO dengan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian dan pembibitan tanaman dan Karet.
20. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1131/Hutbun.D, tanggal 24 November 2008 Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA.2008;
21. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/901/Hutbun.D, tanggal 8 Oktober 2008 Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA.2008;
22. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FIRDAUS, S.Hut, MM pada Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) TA.2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangaan saksi saksi keterangann terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta keterangan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat telah ternyata bahwa menurut hasil audit telah terjadi kerugian Negara namun tidak terdapat fakta siapa yang memperoleh keuntungan dari perkara ini ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah ternyata bahwa terdakwa selaku kontraktor dalam proyek pengadaan bibit tanaman pada DisHutbun kabupaten Sanggau pada tahun 2008 untuk DAK-DR tahun 2006 ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa selaku kontraktor telah mempercayakan pekerjaan pengadaan bibit tanaman DAK RD tahun 2006 tersebut kepada saksi Sadeli ;
Bahwa terdakwa pernah dipanggil oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut PPK pengadaan bibit tanaman yang memberitahukan bahwa pekerjaan baru selesai 40 % sehingga terdakwa disuruh membuat surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2008;
Bahwa terdakwa ada membuat surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir ;
Bahwa kemudian terdakwa langsung turun tangan mengambil pekerjaan pengadaan bibit tersebut diantaranya terdakwa mencari pik-up untuk mempercepat proses pengantaran bibit tanaman kepada kelompok tani ;
Bahwa terdakwa ada mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp. 900.000.000,- untuk keperluan pemenuhan bibit tanaman tersebut ;
Bahwa terdakwa mengakui semua urusan administarsi terkait proyek pengadaan bibit tanaman DAK RD tahun 2006 yang dikerjakan oleh PT Sabda Mahaputra Bersoel tersebut dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa pekerjaan pengadaan bibit tanaman tersebut telah selesai dikerjakan sebagaimana berita acara penyerahan bibit yang telah ditanda tangani oleh kelompok tani serta hasil pemeriksa Lembaga Penilai Independen(LPI) ;
Bahwa menurut Ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yaitu ABDUL WAHAB, SE yang menerangkan bahwa ketika turun melakukan audit dilapangan dan ketemu dengan beberaapa kelompok tani dan ternyata jumlah bibit tanaman dan jenis telah sesuai dengan kontrak ;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yaitu dari keterangan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yang bernama ABDUL WAHAB, SE yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli bersama tim auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat pernah diminta oleh penyidik Polda Kalbar untuk melakukan audit kerugian negara untuk kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-2006 dan DAK-2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau tahun 2008 ;
Bahwa ahli berserta anggota lainnya ada pergi kelapangan dengan mendatangi kelompok tani yang mendapat bibit tanaman yaitu di Desa Sengkuang, Desa Kay dan Desa Batang Tarang, dimana ahli bertemu dengan saksi Sahyoni Amiruddin, saksi Kodem dan saksi Yasmin ;
Bahwa berdasarkan hasil analisa data yang ada ahli menyimpulkan bahwa yang melaksanakan kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-DR tahun 2006 dan tahun 2007 bukanlah PT Sabda Mahaputra Bersoel dan CV Kurnia, melainkan saksi Sahyoni Amiruddin atas perintah saksi Firdaus,S.Hut,MM ;
Bahwa ahli menentukan nilai kerugian Negara dengan cara membandingkan biaya pengeluaran dengan biaya yang ada dalam surat permintaan pencairan dana(SP2D) ;
Bahwa pada saat melakukan audit dilapangan ahli tidak ada bertemu dengan Direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel maupun direktur CV Kurnia ;
Bahwa ahli ada membaca kontrak pengadaan bibit tanaman bahwa terjadi selisih antara pengeluaran dan penerimaan sedangkan mengenai jumlah bibit tanaman tidak terjadi masalah ;
Bahwa ahli dalam menghitung kerugian keuangan Negara berdasarkan data kwitansi yang diserahkan oleh Penyidik Polda kalbar ;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan dimana dalam pengadaan bibit tanaman untuk DAK-DR tahun 2006 yang dikerjakan pada tahun 2008 seharusnya selesai sesuai kontrak yang telah ditanda tangani para pihak, namun kenyataannya tidak selesai tepat waktu pengadaan bibit tanaman ini masih dikerjakan oleh pelaksana pada awal tahun 2009 hal ini dapat diketahui terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para kontraktor tertanggal 12 Desember 2008 atas permintaan saksi Marselius Junihardi, S Hut selaku PPK dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman ini dikaitkan surat kontrak tertanggal 8 Oktober 2008 untuk PT Sabda Mahaputra Bersoel sesuai kontrak adalah 60 hari kalender yaitu dimana pada tanggal 12 Desember 2008 pada saat terdakwa dipanggil oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut pekerjaan tersebut baru 40 %;
Bahwa dalam kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman pada Dihutbun kabupaten sanggau tahun 2008 terdakwa telah terlibat dalam kegiatan tersebut bersama-sama dengan saksi Sadeli dan saksi Firdaus serta beberapa saksi lainnya diantara saksi Sahyoni Amiruddin ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan ;
Ad. 1. Unsur : “ setiap orang “, yaitu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “ setiap orang” adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya dan yang dapat dimintakan pertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini terdakwa dapat mengerti dan menjawab dengan baik atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dibenarkan terdakwa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “ secara melawan hukum “, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Penuntut Umum terbukti dari perbuatan terdakwa berdasarkan fakta persidangan yaitu :
Bahwa Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN yang mana pada saat dilakukannya lelang Proyek pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) Tahun Anggaran 2008, Berdasarkan fakta - fakta yang diungkap dalam pemeriksaan para saksi –saksi dan Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel yang mana merupakan Kontraktor Pelaksana atas Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) pelaksanaan TA.2008 di Kab. Sanggau akan tetapi dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan pemborongan Proyek pengadaan bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA.2008, karena sebelum dilaksanakannya lelang Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 pelaksanaan TA. 2008 tersebut PT Sabda Mahaputra Bersoel telah di pinjam oleh saksi SADELI untuk ikut lelang terhadap kegiatan tersebut atas perintah lisan dari (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM dalam Berkas Lain) dengan mendapatkan FEE,-dan bukti adanya kerja sama itu saksi FIRDAUS ada menyerahkan 2(dua) Buah Buku Sertifikat Hak Milik atas nama (saki FIRDAUS, S.Hut dalam Berkas Lain) kepada Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN sebagai jaminan pinjaman kepada Bank Kalbar Cab. Sanggau yang akan di pergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan proyek pengadaan tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006) pelaksanaan TA. 2008 yang mana setelah pengajuan kredit dari Bank Kalbar Cab. Sanggau tersebut disetujui dan uang kredit tersebut dicairkan maka Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN menyerahkan kepada (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM dalam Berkas Lain) uang sebesar Rp. 250.000.000,- sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008;
Bahwa setelah PT Sabda Mahaputra Bersoel tersebut memenangkan lelang proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA.2008 maka yang bertindak selaku pelaksana Fisik atas pekerjaan dilapangan seharusnya adalah terdakwa namun dari keterangan saksi-saksi yang melaksanakan adalah (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM dalam Berkas Lain) melalui orang kepercayaannya yaitu saksi. SAHYONI AMIRUDIN, SH setelah itu Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN bersama-sama dengan saksi SADELI ada membuat surat pernyataan sebagai pegangan apabila dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang mana surat pernyataaan tersebut ditandatangani oleh (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM, dalam Berkas Lain);
Bahwa, terhadap pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke rekening milik terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, sedangkan pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2007 dilakukan melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau an. CV. Kurnia Nomor 3004007343, dengan nilai Rp 2.355.767.370,- setelah dipotong pajak;
Bahwa, dari hasil verifikasi rekening dan bukti-bukti pengeluaran, dari pembayaran pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DAK-DR 2006 melalui rekening Bank Kalbar Cabang Sanggau ke terdakwa Tahta Wangsa Bangsawan (Direktur Utama PT. Sabda Mahaputera Bersoel) Nomor 3004010247, dengan nilai Rp 1.219.081537,- setelah dipotong pajak, hanya sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi Firdaus pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya diserahkan kepada saksi. Sahyoni Amiruddin, SH pada tanggal 8 November 2008 yang dipergunakan untuk penyediaan bibit tanaman dan dilapangan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin dan pihak lain dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) pada kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau TA. 2008 lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan terdakwa selaku Direktur PT.Sabda Mahaputra Bersoel yang tidak sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yaitu Lampiran I BAB II huruf D. poin 1. huruf f. poin 3) bahwa “Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termijn yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ sesuai dengan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frassa “merugikan keuangan atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak tindaak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Maahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006 menyatakan bahwa kalimat pertama dari penjelasan pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan “ yang dimaksud dengan secara melawan hukum “ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009 di Palembang antara lain dijelaskan ada beberapa kriteria Perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kewajiban hukum si pelaku, melanggar kepatutan/rasa keadilan masyarakat dan melanggar tingkah laku yang seharusnya dilakukan sebagai warga Negara yang baik ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan secara cermat dari fakta persidangan sebagaimana tersebut diatas baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa menurut Majelis Hakim tidaklah terbukti terdakwa melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang maupun peraturan lainnya serta tidak ada perbuatan dari terdakwa yang menurut Majelis Hakim yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat terkait dalam pengadaan bibit tanaman dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim apa yang dibuktikan oleh Penuntut Umum terkait fakta hukum yang diungkapkan dalam membuktikan unsur “ secara melawan hukum” sebagaimana tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa menang terbukti bahwa ada komunikasi antara saksi Sahyoni Amiruddin dan saksi Sadeli serta terdakwa namun menurut Majelis Hakim komunikasi tersebut diatas tidaklah dapat dikatagorikan segala perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa bersadarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas menurut Majelis hakim unsur “secara melawan hukum” tidak terbukti dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tersebut tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dakwaan Primair tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidaritas dan oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan ;
Ad. 1. Unsur : “ setiap orang “, yaitu :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “ setiap orang” adalah seseorang yang sehat jasmani dan rohaninya dan yang dapat dimintakan pertanggungjawab secara hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perkara ini terdakwa dapat mengerti dan menjawab dengan baik atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa dalam surat dakwaan dibenarkan terdakwa didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ setiap orang”, telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “Menguntungkan diri sendiri atau orang atau suatu korporasi”, yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum unsur ini terbukti dari perbuatan terdakwa dengan alasan :
Bahwa Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi setelah PT Sabda Mahaputra Bersoel tersebut memenangkan lelang proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA.2008 maka yang bertindak selaku pelaksana Fisik atas pekerjaan dilapangan adalah (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM dalam Berkas Lain) melalui orang kepercayaannya yang bernama Sdr. SAHYONI AMIRUDIN, SH dan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN ada membuat surat pernyataan sebagai pegangan apabila dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang mana surat pernyataaan tersebut ditandatangani oleh (saksi FIRDAUS, S.Hut, MM, dalam Berkas Lain) pembayaran atas Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 8 Oktober 2008 Pekerjaan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dengan Nilai Kontrak Rp.1.237.646.220,- masuk ke Rekening Perusahaan Nomor : 3004010247 atas Nama PT.Sabda Mahaputra Bersoel dan oleh Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN uang yang telah masuk ke rekening tersebut tidak digunakan untuk keperluan proyek dimaksud sehingga Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sedangkan untuk pembayaran SPK/ Kontrak Nomor : 027/901/Hutbun.D tanggal 8 Oktober 2008 yang telah dibayarkan ke rekening Nomor 30040110247 Bank Kalbar Cab. Sanggau atas nama TAHTA WANGSA BANGSAWAN selaku Direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel setelah dipotong PPh sebesar Rp. 1.219.081.527,- berdasarkan bukti-bukti pengeluaran dan Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi, hanya sebesar Rp 250.000.000,- yang dikeluarkan untuk pemberian pinjaman kepada saksi FIRDAUS, S.Hut, MM pada tanggal 7 November 2008 yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi SAHYONI AMIRUDIN, SH pada tanggal 8 November 2008 yang digunakan untuk penyediaan bibit tanaman ;
Bahwa Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov. Kalbar atas penyimpangan kegiatan Pengadaan Bibit Tanman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) pelaksanaan TA.2008 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau adalah sebesar Rp. 1.027.788.220,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan dua ratus dua puluh rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) secara tidak sah ;
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya terdakwa atau orang lain sebesar 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN tersebut dengan cara melakukan meminjamkan PT Sabda Mahaputra Bersoel kepada pihak lain yang tidak ada didalam struktur organisasi perusahaan milik terdakwa dan diikutkan lelang terhadap pengerjaan Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) TA.2008 dengan mendapatkan FEE serta yang diuntungkan adalah terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN yang mana tidak mengeluarkan dana dari Rekening PT Sabda Mahaputra Bersoel untuk pekerjaaan proyek tersebut secara penuh atau keseluruhan ;
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan terdakwa atau orang lain yakni sebesar 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ terbitan Sinar Grafika halaman 46 disebutkan : yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan keterangan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat telah ternyata bahwa menurut hasil audit telah terjadi kerugian Negara namun tidak terdapat fakta siapa yang memperoleh keuntungan dari perkara ini ;
Menimbang, bahwa sekalipun tidak secara nyata dapat dibuktikan siapa yang memperoleh keuntungan dari perkara, namun Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk membuktikan apakah ada seseorang atau suatu korporasi yang memperoleh keuntungan dalam perkara ini erat kaitannya apakah dalam perkara telah terjadi kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk dapat menyatakan unsur ini terbukti atau tidak erat kaitannya dengan terbukti atau tidaknya unsur dari “ dapat merugikan keuangan Negara” dalam perkara ini, apabila unsur “ dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” terbukti maka menurut Majelis Hakim unsur “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” harus dinyatakan terbukti pula ;
Ad. 3. Unsur : “ Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ”, yaitu :
Menimbang, bahwa menurut Penuntut Umum unsur ini terbukti dari perbuatan terdakwa dengan alasan :
Bahwa Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN merupakan Direktur dari PT Sabda Mahaputra Bersoel yang mengikuti lelang terhadap Pekerjaan Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan DAK-DR 2006 Pelaksanaan TA. 2008 dan selaku Rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kontrak, namun seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh Saksi Sahyoni Amiruddin atas suruhan Saksi Firdaus, S.Hut, M.M selaku PPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sanggau kegiatan pada proyek pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006)TA.2008 seharusnya selaku PPK bertugas mengawasi kegiatan proyek tersebut akan tetapi malah turut serta mengerjakan proyek tersebut dengan cara perantara saksi SAHYONI yang mengatur dilapangan terhadap pengadaan bibit tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006)TA.2008 ;
Menimbang, bahwa menurut R. WIYONO, SH dalam bukunya “ Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “ terbitan Sinar Grafika halaman 46 disebutkan : “ yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah ternyata bahwa terdakwa selaku kontraktor dalam proyek pengadaan bibit tanaman pada DisHutbun kabupaten Sanggau pada tahun 2008 untuk DAK-DR tahun 2006 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan terdakwa selaku kontraktor telah mempercayakan pekerjaan pengadaan bibit tanaman DAK RD tahun 2006 tersebut kepada saksi Sadeli namun karena didalam perjalanan tersebut terdakwa dipanggil oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut PPK pengadaan bibit tanaman yang mengganti saksi Firdaus, S Hut, MM yang menyatakan bahwa pekerjaan baru selesai 40 % sehingga akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 12 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan sanggup menyelesaikan seluruh pekerjaan sebelum masa kontrak berakhir kemudian terdakwa langsung turun tangan mengambil pekerjaan pengadaan bibit tersebut diantaranya terdakwa mencari pik-up untuk mempercepat proses pengantaran bibit tanaman kepada kelompok tani dan terdakwa mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp. 900.000.000,- untuk keperluan pemenuhan bibit tanaman tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas telah ternyata bahwa sekalipun terdakwa mengakui semua urusan administarsi terkait proyek pengadaan bibit tanaman DAK RD tahun 2006 yang dikerjakan oleh PT Sabda Mahaputra Bersoel tersebut dilakukan oleh terdakwa namun pengadaan bibit tanaman diserahkan kerpada saksi Sadeli sehingga pengadaan bermasalah yaitu hanya 40 % ketika terdakwa dipanggil oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut baru terdakwa turun tangan sendiri untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan tersebut ;
Menimbang, bahwa ternyata akhir pekerjaan pengadaan bibit tanaman tersebut telah selesai dikerjakan sebagaimana berita acara penyerahan bibit yang telah ditanda tangani oleh kelompok tani serta hasil pemeriksa Lembaga Penilai Independen(LPI) dan juga menurut Ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yaitu ABDUL WAHAB, SE yang menerangkan bahwa ketika turun melakukan audit dilapangan dan ketemu dengan beberaapa kelompok tani dan ternyata jumlah bibit tanaman dan jenis telah sesuai dengan kontrak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim perpendapat bahwa terdakwa selaku pemenang tender pengadaan bibit tanaman DAK DR tahun 2006 yang dilakukan oleh Dishutbun Kabupaten Sanggau tahun 2008 terdakwa tidak langsung mengerjakan sendiri proyek tersebut namun dikerjakan oleh orang lain sehingga terjadi keterlambatan dalam penyelesaiannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur : “ Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan ” telah terpenuhi ;
Ad.4. Unsur : “ dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur menurut Penuntut Umum terbukti dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dari hasil audit dan pemeriksaan fisik terhadap Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) tahun anggaran 2008 pada Dishutbun Kab. Sanggau oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang terdapat dalam laporan Nomor : SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 ternyata dari pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim audit BPKP bersama-sama dengan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sanggau, Penyidik POLDA Kalimantan Barat, ternyata adanya selisih harga yang mana nilai pekerjaan yang diserahkan dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan PT.Sabda Mahaputra Bersoel dikarenakan penyedia barang/jasa sejak ditetapkan sebagai pemenang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak, namun pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh saksi SAHYONI AMIRUDDIN, SH atas suruhan terdakwa FIRDAUS S. HUT, M.M (selaku Pejabat pembuat Komitmen) jauh hari sebelum pelelangan untuk kedua kontrak tersebut dimulai ;
Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-477/PW14/5/2013 tanggal 20 November 2013 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.027.788.220,- ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menderita kerugian sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu sedangkan terdakwa atau setidak-tidaknya orang lain selain terdakwa telah diperkaya karena mendapatkan dana sebesar Rp. 1.027.788.220,00,- (satu milyar dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, halaman 41 menjelaskan yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ;
Menimbang, bahwa di dalam penjelasan umum UU No. 31 tahun 1999 disebutkan adapun keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarkat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka Keuangan Negara termasuk juga keuangan Daerah.
Menimbang, bahwa dalam menentukan kerugian negara, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003 /PUUIV/ 2006 Tanggal 25 Juli 2006 berpendapat, “unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli di bidangnya”. Dalam menentukan kerugian negara, Penuntut Umum telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan Perwakilan kalimantan Barat yang ahli dibidangnya untuk menghitung kerugian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yaitu dari keterangan ahli dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat yang bernama ABDUL WAHAB, SE yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli bersama tim auditor BPKP Propinsi Kalimantan Barat pernah diminta oleh penyidik Polda Kalbar untuk melakukan audit kerugian negara untuk kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-2006 dan DAK-2007 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sanggau tahun 2008 ;
Bahwa ahli berserta anggota lainnya ada pergi kelapangan dengan mendatangi kelompok tani yang mendapat bibit tanaman yaitu di Desa Sengkuang, Desa Kay dan Desa Batang Tarang, dimana ahli bertemu dengan saksi Sahyoni Amiruddin, saksi Kodem dan saksi Yasmin ;
Bahwa berdasarkan hasil analisa data yang ada ahli menyimpulkan bahwa yang melaksanakan kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman DAK-DR tahun 2006 dan tahun 2007 bukanlah PT Sabda Mahaputra Bersoel dan CV Kurnia, melainkan saksi Sahyoni Amiruddin atas perintah saksi Firdaus,S.Hut,MM ;
Bahwa ahli menentukan nilai kerugian Negara dengan cara membandingkan biaya pengeluaran dengan biaya yang ada dalam surat permintaan pencairan dana(SP2D) ;
Bahwa pada saat melakukan audit dilapangan ahli tidak ada bertemu dengan Direktur PT Sabda Mahaputra Bersoel maupun direktur CV Kurnia ;
Bahwa ahli ada membaca kontrak pengadaan bibit tanaman bahwa terjadi selisih antara pengeluaran dan penerimaan sedangkan mengenai jumlah bibit tanaman tidak terjadi masalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta keterangan ahli sebagaimana tersebut diatas telah ternyata bahwa ahli dalam menghitung kerugian keuangan Negara berdasarkan data kwitansi yang diserahkan oleh Penyidik Polda kalbar dan ahli berserta tim ada kelapangan serta menemukan bahwa mengenai jumlah bibit tanaman tidak terjadi masalah ;
Menimbang, bahwa ahli juga menerangkan dalam menghitung kerugian Negara dalam perkara ini hanya berdasarkan kwitansi pengeluaran saja, tanpa memisahkan kerugian yang ditimbulkan masing-masing perusahaan antara PT Sabda Mahaputra Bersoel yang mengerjakan pengadaan bibit tanaman DAK-DR tahun 2006 serta CV Kurnia yang mengerjakan bibit tanaman DAK-DR tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sadeli dan saksi Marselius Junihardi, SHut selaku PPK serta terdakwa selaku pelaksana dilapangan dan juga hasil pengawasan yang dilakukan oleh LPI(Lembaga Penilai Independen) telah ternyata bahwa bibit tanaman telah diserahkan kepada kelompok petani penerima sesuai dengan kontrak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak pernah mengajukan suatu bukti baik saksi-saksi maupun surat yang dapat membuktikan bahwa jumlah bibit tanaman yang disediakan oleh kontraktor/pelaksana tidak sesuai dengan kontrak atau tidak cukup jumlah maupun jenis tanamannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ kerugian Negara atau perekonomian Negara” dalam perkara ini tidak secara nyata terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003 /PUUIV/ 2006 Tanggal 25 Juli 2006 berpendapat unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun belum terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan dimana dalam pengadaan bibit tanaman untuk DAK-DR tahun 2006 yang dikerjakan pada tahun 2008 seharusnya selesai sesuai kontrak yang telah ditanda tangani para pihak, namun kenyataannya tidak selesai tepat waktu pengadaan bibit tanaman ini masih dikerjakan oleh pelaksana pada awal tahun 2009 hal ini dapat diketahui terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh para kontraktor tertanggal 12 Desember 2008 atas permintaan saksi Marselius Junihardi, S Hut selaku PPK dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman ini dikaitkan surat kontrak tertanggal 8 Oktober 2008 untuk PT Sabda Mahaputra Bersoel sesuai kontrak adalah 60 hari kalender yaitu dimana pada tanggal 12 Desember 2008 pada saat terdakwa dipanggil oleh saksi Marselius Junihardi, S Hut pekerjaan tersebut baru 40 %;
Menimbang, bahwa dengan terlambatnya penyelesaian penyerahan bibit dari pelaksana kepada kelompok tani menurut Majelis Hakim secara tidak langsung dapat berimplikasi terhadap adanya kerugian Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim sampai pada suatu kesimpulan bahwa sekalipun dalam perkara ini Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara, namun dengan terlambatnya penyerahan bibit tanaman dari pelaksana kepada kelompok tani dapat berimplikasi terjadinya kerugian Negara, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur : “ dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ telah terpenuhi ;
Ad. 5. Unsur : “ Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan “, yaitu :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini menurut Penuntut Umum telah terbukti dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sebelum diadakannya lelang terhadap kegiatan tersebut dari keterangan saksi SAHYONI AMIRUDIN.SH bahwa terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN ada memberitahukan saksi SAHYONI AMIRUDIN.SH untuk membantu saksi SADELI yang juga merupakan peserta yang ikut lelang terhadap kegiatan tersebut. dan kedudukan terdakwa pada saat itu selaku PPK terhadap kegiatan tersebut. Dan sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/811/Hutbun.D tanggal 4 September 2008, PT. Sabda Mahaputra Bersoel ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006); begitu pula halnya dengan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga dan koreksi aritmatik CV. Kurnia dinyatakan penawaran CV. Kurnia sebesar Rp 2.391.642.000,- memenuhi persyaratan kewajaran harga serta tidak melebihi pagu anggaran, namun penilaian tersebut tidak didasarkan pada HPS yang telah disusun Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya telah dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman Nomor 027/1020/Hutbun.D tanggal 10 November 2008, CV. Kurnia ditetapkan sebagai pemenang Lelang Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitas Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007);
Bahwa didalam Kegiatan Pengadaan Bibit Tanaman, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) tahun anggaran 2008 pada Dishutbun Kab. Sanggau adanya selisih harga yang mana nilai pekerjaan yang diserahkan dalam rangka pengadaan bibit tanaman, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006 / 2007) lebih rendah dari nilai yang dibayarkan kepada CV. Kurnia dan PT.Sabda Mahaputra Bersoel dikarenakan penyedia barang/jasa sejak ditetapkan sebagai pemenang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kontrak, namun pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh saksi SAHYONI AMIRUDDIN, SH atas suruhan terdakwa FIRDAUS S. HUT, M.M (selaku Pejabat pembuat Komitmen) jauh hari sebelum pelelangan untuk kedua kontrak tersebut dimulai.
FIRDAUS, S.Hut, MM adalah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007) pelaksanaan TA.2008 di Kab. Sanggau akan tetapi dengan sengaja turut serta didalam pelaksanaan pekerjaan pemborongan Proyek pengadaan bibit tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006/2007) TA.2008 dan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN ada menyerahkan 2(dua) Buah Buku Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa Kepada saksi TAHTA WANGSA BANGSAWAN sebagai jaminan pinjaman kepada Bank Kalbar Cab. Sanggau yang akan di pergunakan sebagai modal kerja pada kegiatan proyek pengadaan tanaman kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (DAK-DR 2006-2007) pelaksanaan TA. 2008 yang mana setelah pengajuan kredit dari Bank Kalbar Cab. Sanggau tersebut disetujui dan uang kredit tersebut dicairkan maka saksi TAHTA WANGSA BANGSAWAN menyerahkan kepada Terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN uang sebesar Rp. 250.000.000,- sesuai dengan kwitansi tanggal 7 November 2008 ;
Dari fakta perbuatan tersebut, telah tergambar secara jelas adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi yang lainnya sebagai orang yang melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata bahwa terdakwa dalam kegiatan pengadaan bibit tanaman DAK-DR tahun 2006 yang dikerjakan pada tahun 2008 dimana terdakwa selaku pemenang tender namun menyerahkan pekerjaan penyediaan bibit tamana tersebut kepada saksi Sadeli, hal mana dapat diketahui berdasarkan keterangan saksi Sahyoni, saksi Sunarto mapun saksi Kodem bahwa terkait dengan pengadaan bibit tanaman tersebut mereka selaku penyuplai selalu berhubungan dengan saksi Sahyoni Amiruddin dan menurut saksi Sahyoni Amiruddin bahwa dia ikut dalam pengadaan bibit tanaman tersebut atas suruhan saksi Sadeli hal mana dibenarkan oleh terdakwa bahwa pada awal pekerjaan semua kegiatan diserahkan kepada saksi Sadeli sampai akhirnya ada panggilan dari saksi Marselius Junihardi, S Hut yang menyatakan bahwa pengadaan bibit baru 40 % barulah terdakwa turuntangan sendiri menyelesaikan pekerjaan pengadaan bibit tanaman tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sadeli bahwa pada awalnya saksi Firdaus pinjam perusahaan saksi yaitu CV Kurnia dan perusahaan terdakwa yaitu PT Sabda Mahaputra Bersoel untuk mengerjakan proyek pengadaan bibit tanaman tersebut, namun hal tersebut dibantah oleh terdakwa dan saksi Firdaus dipersidangan dan terdakwa juga menyangkal telah menerima uang fee dari saksi Firdaus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam kegiatan proyek pengadaan bibit tanaman pada Dihutbun kabupaten sanggau tahun 2008 terdakwa telah terlibat dalam kegiatan tersebut bersama-sama dengan saksi Sadeli dan saksi Firdaus serta beberapa saksi lainnya diantara saksi Sahyoni Amiruddin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur : “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut melakukan “ telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah dirubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti maka menurut Majelis Hakim dakwaan Lebih Subsidair dan dakwaan Lebih-Lebih Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 kepada terdakwa selain dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yaitu bahwa selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bahwa oleh karena dalam perkara ini tidak ternyata ada kerugian Negara yang nyata dan hanya berimplikasi akan terjadi kerugian Negara sedangkan dipersidangan juga tidak dapat dibuktikan bahwa terdakwa memperoleh sesuatu dari proyek pengadaan bibit tanaman dalam perkara ini, maka kepada terdakwa tidak akan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan penuntut umum menurut hemat Majelis Hakim oleh karena barang bukti tersebut relevan dalam perkara ini serta telah pula dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ;
Keadaan yang yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap biaya perkara yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa TAHTA WANGSA BANGSAWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAHTA WANSA BANGSAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 22 November 2008 dari SADELI kepada Saksi KODIM Rp. 2.000.000,-untuk biaya oprasional lapangan;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 22 November 2008 dari SADELI kepada Saksi SUNARTO Rp. 5.000.000,- untuk transportasi;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 4 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 10.000.000,- untuk panjar bibit karet;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 5 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 575.000.000,- untuk titipan pembayaran bibit gerhan (DAK-DR 2007) kepada FIRDAUS, S.Hut, MM untuk penyelesaian pekerjaan bibit TA.2008;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 16 Januari 2009 dari SADELI kepada Saksi SYAHYONI Rp. 947.400.000,- untuk kegiatan pembayaran pengadaan bibit (DAK-DR 2007) TA 2008;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 18 Januari 2009 titipan dari SYAHYONI Rp. 130.000.000,- kepada SYAHYONI;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 12 Februari 2009 dari SADELI kepada Saksi KODIM untuk titipan pembayaran bibit Rp. 70.000.000,-;
1 (satu) lembar Kwitansi Pada tanggal 19 September 2009 dari SADELI kepada Saksi KODIM dan Saksi SUNARTO untuk Bonus yang dijanjikan FIRDAUS kepada keduanya Rp. 10.000.000,-;
1 (satu) lembar fotocopy (Scaner) Kwitansi Pada tanggal 7 September 2008 dari TAHTA WANGSA BANGSAWAN kepada FIRDAUS, S.Hut titipan uang operasional pelaksanaan proyek bibit tanaman (Gerhan) TA. 2008 yang dilaks TA.2008 Rp. 250.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani FIRDAUS, S.Hut dengan PT Sabda Mahaputra Bersoel tanggal 15 Januari 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani FIRDAUS, S.Hut, MM dengan CV. Kurnia tanggal 15 Januari 2009.
1 (satu) lembar Fotocopy sesuai dengan Aslinya Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Kalbar Nomor : SK.812.13/201/UP-C tentang Calon Pegawai Negeri Sipil an. FIRDAUS, S.Hut, tanggal 9 Juli 1998;
1 (satu) lembar Pencabutan Surat Pernyataan dari FIRDAUS, S, Hut, MM tanggal 25 Januari 2012;
14. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 8 Maret 2008 uang titipan telah terima dari PT SABDA MAHAPUTRA BERSOEL kepada Saksi SAHYONI dari FIRDAUS, S.Hut, MM Rp. 250.000.000,-
15.1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- di Malan II tanggal 17 Pebruari 2007 oleh Saksi KODEM dan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian, pembibitan tanaman dan Karet Opas;
16. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- di Belungai Dalam tanggal 2 Juni 2008 oleh Saksi SUKARDI dan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian pembibitan tanaman dan Karet Opas;
17. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat dari Saksi KODEM sesuai dengan aslinya yang ditujukan kepada Saksi SAHYONI AMIRUDIN perihal penagihan kekurangan pembayaran uang bibit sebesar RP. 57.863.800,- yang dibuat dan ditandatangani di Malan tanggal 7 Maret 2009 oleh Saksi KODEM;
18. 1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi tanggal 3 Maret 2009 sesuai dengan aslinya dari SAHYONI AMIRUDIN uang sebesar Rp.172.829.750,- untuk pembuatan dan pemeliharaan bibit gharu dan Opas kepada Saksi KODEM;
19. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani diatas Materai Rp. 6000,- tanggal 25 Maret 2008 di Tayan sesuai dengan aslinya antara Saksi SUNARTO dengan Saksi SAHYONI AMIRUDIN tentang pernyataan kerjasama pembuatan persemaian dan pembibitan tanaman dan Karet.
20. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/1131/Hutbun.D, tanggal 24 November 2008 Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2007) TA.2008;
21. 1 (satu) Bundel Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027/901/Hutbun.D, tanggal 8 Oktober 2008 Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK-DR 2006) TA.2008;
22. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FIRDAUS, S.Hut, MM pada Proyek Pengadaan Bibit Tanaman Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (DAK-DR 2006-2007) TA.2008 ;
Tetap terlampir dalam perkara ini ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Pontianak pada hari:Kamis, tanggal 2 Oktober 2014 oleh kami ERWIN DJONG, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, SUGENG WARNANTO, SH Hakim Karir sebagai Hakim Anggota dan SASTRA, SH, MH Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: Selasa, tanggal 7 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh RIBUT SUPRIADI,S,Sos Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, dengan dihadiri oleh: RIA DILAF, SH selaku Penuntut Umum, serta dihadiri terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Hakim anggota Hakim Ketua,
SUGENG WARNANTO,SH ERWIN DJONG,SH MH
SASTRA RASA,SH MH
Panitera Pengganti
RIBUT SUPRIADI,S,Sos