231/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIYANTO, SPd.bin MITRO SAHIDO.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO, S.Pd.bin MITRO SAHIDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam, Dirampas untuk di musnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 231/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : SUGIYANTO, SPd.bin MITRO SAHIDO.
Tempat lahir : Klaten.
Umur / tanggal lahir : 58 Tahun / 06 Maret 1958.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Jayan, Rt.002/003, Desa Pondok, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : PNS (guru).
Pendidikan : S1 (sarjana).
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 231/Pen.Pid.B/2016/PN Kln 28 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pen.Pid.B/2016/PN Kln tanggal 29 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam, dirampas untuk di musnahkan.
Membebani terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan NotaPembelaannya sebagaimana yang sudah dibacakan di persidangan yang yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi M. Devan Pradu Wibawa adalah semata-mata untuk kebaikan siswa khususnya anak tersebut, karena setiap siswa mempunyai karakter yang tidak sama antara satu dengan yang lainnya, jika ada pelanggaran ada yang diingatkan dengan kata-kata, ada yang harus dengan tindakan atau ketegasan dalam mendidik siswa supaya baik, sadar dan tahu akan kesalahannya, dan saksi Devan Pandu Wibawa menurut Terdakwa termasuk kurang penurut saat mengikuti pelajaran maka menurut Terdakwa perlu mendapat penanganan dan perhatian khusus supaya apa yang menjadi tujuan orangtua atau wali murid ketika menitipkan anak-anaknya di sekolah tercapai untuk menjadikan anak-anak yang pintar dan berperilaku baik.
Bahwa apa yang dilakukan Terdakwa terhadap M. Devan Pradu Wibawa semata-mata bentuk dari kasih sayang terhadap siswa tersebut, karena kalau dibiarkan akan mengulangi kesalahannya;
Bahwa Terdakwa menyadari walaupun tujuannya baik untuk penegakan disiplin anak didik, tetapi terdakwa tetap merasa bersalah karena telah melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Bahwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum, terdakwa merasa keberatan dan mohon untuk dijatuhi hukuman seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tidak menjadikan saksi M. Devan Pradu Wibawa mengalami sakit, terbukti setelah kejadian, anak tersebut masih mengikuti pelajaran sampai jam terakhir dan di hari-hari berikutnya masih masuk seperti biasa.
Bahwa pada akhir semester Terdakwa tetap memberi nilai baik yaitu 7,5 kepada siswa tersebut untuk syarat lulus.
Bahwa agar tidak terjadi kerugian bagi anak didik yang lain, yang setiap hari terdakwa harus beri pelajaran mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan ujian praktek olehraga dan menghadapi ujian akhir sekolah / ujian nasional, Terdakwa mempunyai tanggungjawab memotivasi siswa agar bisa lulus dengan nilai baik;
Bahwa masalah antara Terdakwa dengan saksi M. Devan Pradu Wibawa sebenarnya sudah diselesaikan di ruang Kepala Sekolah pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 dengan cara Terdakwa meminta maaf kepada siswa tersebut dan ke orangtuanya yang disaksikan Kepala Sekolah Bpk. Kamidi, S.Pd, M.Pd., bahkan orangtuanya mengatakan bahwa mereka tersebut ke sekolah bukan mencari masalah tapi ingin menyelesaikan masalah dan tidak akan melapor kemana-mana, dan orangtuanya menitipkan anaknya tersebut agar nilainya lebih baik lagi;
Bahwa Terdakwa mempunyai riwayat penyakit pada lambung yang efeknya batuk-batuk sampai sekarang ini (hasil pemeriksaan endoscopy terlampir);
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menangapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Aula SMP Negeri 2 Jatinom tepatnya di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten atau setidak – tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa SUGIYANTO, SPd. Bin MITRO SAHIDO yang merupakan Guru olahraga di SMP Negeri 2 Jatinom sedang melatih senam siswa – siswa, saat sedang melakukan gerakan senam terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO mendengar ada siswa yang berada di barisan belakang sedang bercanda kemudian terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO menghampiri anak saksi M.DEVAN PRADU WIBAWA yang saat itu menghadap ke arah temannya yang berada di posisi belakang, kemudian karena emosi terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO memukul ke arah muka anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali namun dapat di hindari oleh anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA kemudian terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO memukul muka anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal dengan jari tangan memakai 1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam sehingga mengakibatkan muka anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA mengalami luka lecet bagian bawah mata sebelah kanan dekat tulang pipi sebelah kanan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO, anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA mengalami luka lecet bagian bawah mata sebelah kanan dekat tulang pipi sebelah kanan berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/047/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Hari Subagya, dokter pada Puskesmas Ngawen, pada tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB telah melakukan pemeriksaan terhadap anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA diperoleh hasil sebagai berikut :
Pada pemeriksaan tubuh korban di dapatkan :
Kepala : Telinga tidak mengeluarkan discharge, membrane timpani utuh, pendarahan tidak ada, pada wajah area peri - orbita kanan terdapat lecet ukuran kira - kira 0,5 cm x 1 cm, tidak mengeluarkan darah.
Kesimpulan : terdapat luka lecet pada wajah area peri – orbita kanan.
Fakta dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pekerjaaanya :Orang yang bersangkutan tidak menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaaanya.
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4692/II/2000 tanggal 02 Oktober 2000 yang di tanda tangani oleh SUTARYONO, SH. NIP.500035984 selaku Kepala Kantor Catatan Sipil, anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA, lahir pada tanggal 23 September 2000, sehingga pada saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun lebih 5 (lima) bulan, atau setidak – tidaknya belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun.
-------- Perbuatan terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. Devan Pradu Wibawamemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
|
|
|
|
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut Terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut;
Bahwa pada waktu Terdakwa menengok kebelakang Saksi ikut gojek (gaduh) serta tidak mengikuti gerakan senam Terdakwa.
Bahwa pipi saksi hanya memar saja tidak sampai berdarah.
Saksi DONI PURWANTO, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
|
|
|
|
|
|
Bahwa Saksi juga dipukul oleh terdakwa sebanyak kira-kira 7 (tujuh) kali namun tidak kena karena Saksi tangkis dengan tangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapi sebagai berikut;
Bahwa tidak benar Terdakwa memukul saksi sebanyak 7 (tujuh) kali, yang benar Saksi hanya memukul saksi sebanyak 3 (tiga) kali karena saksi dihadapan Terdakwa berkacak pinggang.
Bahwa pipi kanan Sdr. Devan tidak sampai berdarah, yang benar hanya memar saja.
Saksi YANIK TRI RAHAYU, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Bahwa Saksi mengerti dijadikan saksi oleh karena Terdakwa telah memukul pipi sebelah kanan Saksi M. Devan Pradu Wibowo (anak kandung saksi);
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi tersebut Terdakwa menanggapi sebagai berikut:
Bahwa antara Terdakwa dengan orang tua korban sudah berdamai dan Terdakwa tidak datang kepada orang tua korban lagi karena sepengetahuan Terdakwa masalahnya sudah selesai dan sudah berdamai.
Saksi CH. SRI HARJANTI memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Saksi pernah diajak oleh Kepala sekolah SMP Negeri 2 Jatinom datang kerumah orang tua Sdr. Devan Pradu Wibowo untuk membicarakan perdamaian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut pada pokoknya Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi SUCIPTO, M.Pd. telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 440/047/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. HARI SUBAGYA dokter pada Puskesmas Ngawen, yang menerangkan bahwa pada pemeriksaan tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB terhadap anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA diperoleh hasil sebagai berikut :
Pada pemeriksaan tubuh korban di dapatkan :
Kepala : Telinga tidak mengeluarkan discharge, membrane timpani utuh, pendarahan tidak ada, pada wajah area peri - orbita kanan terdapat lecet ukuran kira - kira 0,5 cm x 1 cm, tidak mengeluarkan darah.
Kesimpulan : terdapat luka lecet pada wajah area peri – orbita kanan.
Fakta dari pemeriksaan yang berkaitan dengan pekerjaaanya :Orang yang bersangkutan tidak menjadi sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaaanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca dan memperhatikan bukti surat (sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara ini) yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4692/II/2000 tanggal 02 Oktober 2000 yang di tanda tangani oleh SUTARYONO, SH. NIP.500035984 selaku Kepala Kantor Catatan Sipil, menerangkan bahwa saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA, lahir pada tanggal 23 September 2000;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam,
Barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa SUGIYANTO, SPd. Bin MITRO SAHIDO sedang melatih Senam Sehat untuk siswa kelas 9B dan 7E, saat sedang melakukan gerakan senam Terdakwa mendengar ada siswa yang berada di barisan belakang gaduh dan sedang bercanda kemudian Terdakwa menghampiri saksi M.DEVAN PRADU WIBAWA yang saat itu menghadap ke arah temannya yang berada di posisi belakang, kemudian terdakwa menegur dan menyuruh saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA mempraktekkan gerakan senam yang telah di ajarkan namun saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA tidak bisa;
Bahwa terdakwa langsung memukul ke arah muka saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali namun dapat di hindari oleh saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA kemudian Terdakwa kembali memukul muka saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sehingga mengenai wajah / muka saksi M. Devan Pradu Wibawa sebelah kanan;
Bahwa terdakwa memukul anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA menggunakan tangan kanan dalam posisi tangan mengepal, di jari manis tangan kanan terdakwa memakai cincin batu akik warna hitam.
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa, saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA tetap mengikuti kegiatan belajar sehari–hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO, anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA merasakan sakit, perih dan bengkak, dan luka lecet bagian bawah mata sebelah kanan dekat tulang pipi sebelah kanan berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/047/IV/2016 tanggal 18 April 2016 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Hari Subagya, dokter pada Puskesmas Ngawen;
Bahwa saksi anak M. Devan Pradu Wibawa lahir pada tanggal 23 September 2000;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakdengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah semua orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUGIYANTO, S.Pd bin MITRO SAHIDO selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dalam kenyataannnya Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dinyatakan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, demikian pula identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan tidak disangkal kebenarannya oleh Terdakwa sendiri maupun oleh saksi-saksi, sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “Di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilarang dalam pasal ini meliputi beberapa unsur perbuatan secara alternatif dimana jika salah satu unsur telah terpenuhi dalam perbuatan pelaku maka perbuatan tersebut dianggap telah memenuhi unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 15a. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDO sedang melatih Senam Sehat untuk siswa kelas 9B dan 7E, saat sedang melakukan gerakan senam Terdakwa mendengar ada siswa yang berada di barisan belakang gaduh dan sedang bercanda, kemudian Terdakwa menghampiri saksi M.DEVAN PRADU WIBAWA yang saat itu sedang menghadap ke belakang, kemudian terdakwa menyuruh saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA mempraktekkan gerakan senam yang telah di ajarkan namun saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA tidak bisa melakukannya;
Bahwa terdakwa langsung memukul ke arah muka saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA menggunakan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali namun dapat di hindari oleh saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA kemudian Terdakwa kembali memukul muka saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA dengan menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal sehingga mengenai wajah / muka saksi M. Devan Pradu Wibawa sebelah kanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dapat dilihat bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai bagian wajah saksi anak M. Devan Pradu Wibawa di sebelah kanan;
Menimbang, bahwa tindakan memukul menggunakan tangan terkepal dengan tenaga yang kuat, ditambah pada jari terdakwa terdapat cincin batu akik, adalah perbuatan kekerasan secara fisik, sehinggaperbuatan Terdakwa tersebuttelah menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik pada Anak Saksi M. Devan Pradu Wibawa, sehingga memenuhi syaratsebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 15a. Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut tidak cukup sekali, tetapi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kiri tetapi bisa dihindari saksi M. Devan Pradu Wibawa, tetapi pukulan yang ke-3 (ketiga) Terdakwa menggunakan tangan kanannya, sehingga mengenai bagian wajah sebelah kanan saksi M. Devan Pradu Wibawa, sehingga tindakan Terdakwa yang berulang-ulang tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa tentang usia Saksi Korban M. Devan Pradu Wibawasesuai dengan keterangan Saksi M. Devan Pradu Wibawa dan saksi Saksi Yanik Tri Rahayu sebagai ibu kandung saksi anak M. Devan tersebut dan dikuatkan dengan bukti surat berupa fotokopi kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4692/II/2000 tanggal 02 Oktober 2000 menerangkan bahwa anak saksi M. Devan Pradu Wibawalahir pada tanggal 23 September 2000, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan pada saat terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa, anak saksi tersebut masih berusia 15 (lima belas) tahun lebih 5 (lima) bulan atau setidak-tidaknya belum cukup berumur 18 (delapan belas) tahun, sehingga sesuai dengan maksud pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Anak, maka anak saksi M. DEVAN PRADU WIBAWA masih dalam kategori ”anak”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa sebagaimana yang terangkum dalam Surat Pembelaan yang disampaikan di persidangan ini, Terdakwa menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa apa yang telah dilakukan Terdakwa terhadap saksi M. Devan Pradu Wibawa adalah semata-mata untuk kebaikan siswa khususnya anak tersebut, karena setiap siswa mempunyai karakter yang tidak sama antara satu dengan yang lainnya, jika ada pelanggaran ada yang diingatkan dengan kata-kata, ada yang harus dengan tindakan atau ketegasan dalam mendidik siswa supaya baik, sadar dan tahu akan kesalahannya, dan saksi Devan Pandu Wibawa menurut Terdakwa termasuk kurang penurut saat mengikuti pelajaran maka menurut Terdakwa perlu mendapat penanganan dan perhatian khusus supaya apa yang menjadi tujuan orangtua atau wali murid ketika menitipkan anak-anaknya di sekolah tercapai untuk menjadikan anak-anak yang pintar dan berperilaku baik.
Bahwa apa yang dilakukan Terdakwa terhadap M. Devan Pradu Wibawa semata-mata bentuk dari kasih sayang terhadap siswa tersebut, karena kalau dibiarkan akan mengulangi kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam proses didik-mendidik anak atau siswa belum ada ilmu atau riset yang membuktikan bahwa kekerasan fisik terhadap siswa adalah jalan / cara yangberakibat baik untuk mengingatkan, memberi pelajaran, mendisiplinkan anak terhadap siswa yang bermasalah, bahkan kekerasan selalu menimbulkan masalah baru, apalagi dilakukan oleh seorang guru sebagai seseorang yang dihormati, disegani, dihargai dan dimuliakan karena profesinya, tentu hal tersebut menimbulkan akibat yang lebih buruk, di depan anak-anak didiknya guru seolah-olah telah memberi contoh bahwa untuk menyelesaikan masalah maka menggunakan kekerasan fisik adalah dibenarkan, sehingga akan tertanam dalam jiwa anak didik hal-hal yang sebenarnya adalah salah tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa berpendapat demikian tetapi dalam pembelaannya Terdakwa mengaku telah menyesal dengan tindakan pemukulan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa secara bathin mengakui bahwa apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan nuraninya, bertentangan dengan apa yang menjadi keharusan atau etika profesinya, sehingga pada kesimpulannya Terdakwa mengaku bersalah dan memohon untuk keringanan hukuman dengan alasan-alasan sebagaimana yang disebutkan dalam nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengatur pidana penjara, pasal tersebut juga mengatur tentang pidana denda yang harus dijatuhkan, maka Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan, dengan jumlah denda dan lama pidana kurungan adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam, merupakan barang yang dipakai Terdakwa untuk melakukan kejahatan ini maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa Terdakwa sebagai Guru dan Abdi Negara seharusnya menjadi contoh yang baik bagi murid dan masyarakat di sekitarnya, sehingga tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut telah merusak nama baik profesi Guru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO, S.Pd.bin MITRO SAHIDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUGIYANTO, SPd Bin MITRO SAHIDOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah cincin batu akik warna hitam,
Dirampas untuk di musnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 oleh TRI MARGONO, S.H. sebagai Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. dan SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI ANTARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BANDUNG NAWA MARYANA, SH.sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DIAN KURNIASARI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
IRMA WAHYUNINGSIH, S.H., M.H. TRI MARGONO, S.H.
t.t.d
SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI ANTARA, SH.
Panitera Pengganti,
t.t.d
BANDUNG NAWA MARYANA, SH.