117/PID.SUS/2013/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 117/PID.SUS/2013/PN.PSO
HUKUM 6 BULAN
P U T U S A N
NOMOR:117/Pid.Sus/2013/PN.Pso.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ANDRIYANTO;
Tempat lahir : Palu;
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/10 Agustus 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten
Poso;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penangkapan dan penahanan oleh :
Penyidik: - Penangkapan pada tanggal 01 Agustus 2012;
Penahanan, sejak tanggal 02 Agustus 2012 s/d tanggal 21 Agustus 2012;
Penyidik melakukan penangguhan, sejak tanggal 09 Agustus 2012;
Penuntut Umum melakukan penahanan, sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 18 Mei 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melakukan penahanan, sejak tanggal 13 Mei 2013 s/d tanggal 11 Juni 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Poso, melakukan perpanjangan penahanan, sejak 12 Juni 2013 s/d tanggal 10 Agustus 2013;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ABDUL MANAN ABAS, S.H. Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di jalan Umanasoli nomor 349 Kabupaten Poso-Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2013 dan telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso dengan nomor:08/Pid/KKH/2013 /PN.Pso. tanggal 04 Juli 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah memperhatikan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada tanggal 26 Juni 2013 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninngal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil minibus Hyundai DN 7845 E warna biru kombinasi tahun 2008, 3.097 CC, No. Rangka MHJTHP1DBR7J-500340, No.mesin D4DB-7319019, No. BPKB: -, No. STNK:0056061/SG/2008;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu HERU PURWANTO;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DN 3390 EJ, warna putih pink tahun 2010, 110 CC, No.Rangka. MH1JF6116BK190059, No.mesin JF61E-1188512, No.BPKB: -, No. STNK: 0057728/SG/2010;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu ABU BAKAR AMBO TANG;
1 (satu) unit mobil Toyota kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik, tahun 2008, 1998 CC, No.Rangka: MHFXW41G280029211, No. Mesin: 1TR-6566794, No.BPKB:-, No. STNK:0107016/SG/2008;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu: Muh. Dahlan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut maka terdakwa tidak mengajukan pembelaannya namun akan menyerahkan pembelaan terdakwa kepada Penasihat Hukumnya, oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan tanggal 10 Juli 2013 telah mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa Andriyanto dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum;
Bila Majelis Hakim menyatakan terbukti atas dakwaan Subsidiair maka mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Andriyanto;
Atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut maka Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan dipersidangan tanggal 10 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan mengenai dakwaan primair yang harus dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak tepat karena terjadinya kecelakaan dikarenakan ada sebab akibat dan sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum oleh karena Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya sedangkan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan tertulisnya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN:
Primair:
Bahwa terdakwa Andriyanto pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar pukul 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2012 bertempat di Jalan trans Sulawesi Desa Tokorondo, Kec. Poso Pesisir Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaia berikut:
Pada awalnya terdakwa mengemudikan mobil bus Alugoro DN 7845 E dari Poso menuju ke Palu, tepatnya dijalan trans Sulawesi, desa Tokorondo, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, terdakwa menyalip 2 (dua) buah sepeda motor, diantaranya sepeda motor Honda Scopy DN 3390 RJ yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisma N. Pabilu, pada saat terdakwa menyalip sepeda motor tersebut, bagian kiri bus Alugoro yang dikendarai oleh terdakwa menyenggol bagian setir sebelah kanan sepeda motor tersebut, yang mengakibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu tersebut oleng dan jatuh kekanan jalan, kemudian secara tiba-tiba membentur pada bagian samping kanan mobil Kijang Innova DN 842 Al yang dikemudikan oleh Buhran Abdul Rahim yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Palu menuju Poso;
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nisman N. Pabilu berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Poso Nomor: 12/Ver/2012, tanggal 16 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh dr. Nurjannah telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum : klien masuk dalam keadaan meninggal titik
Kepala : luka robek pada dahi ukuran Sembilan kali satu centimeter
koma luka robek pada rahang sebelah atas ukuran tiga kali
setengah centimeter titik
Leher : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Badan : bengkak pada bahu sebelah kiri ukuran sepuluh kali enam
centimeter koma bengkak pada bahu sebelah kanan ukuran
delapan kali empat centimeter titik
Kemaluan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota Gerak Atas: tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota gerak bawah: memar dibawah lutut sebelah kiri ukuran tiga belas kali
sepuluh centimeter koma memar pada paha sebelah kiri ukuran lima belas kali dua centimeter koma luka lecet pada lutut sebelah kanan ukuran dua kali satu centimeter koma luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan ukuran satu kali satu centimeter titik
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka robek dan memar
tersebut diatas mungkin disebabkan karena bertumbukan dengan benda keras koma tajam dan tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia;
Pada saat terdakwa menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu terdakwa tidak memberikan peringatan berupa bunyi klakson dan pada saat terjadi benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu dengan mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa tidak melihatnya;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiar:
Bahwa terdakwa Andriyanto pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar pukul 10.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2012 bertempat di Jalan trans sulawesi Desa Tokorondo, Kec. Poso Pesisir Kab. Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagaia berikut:
Pada awalnya terdakwa mengemudikan mobil bus Alugoro DN 7845 E dari Poso menuju ke Palu, tepatnya dijalan trans Sulawesi, desa Tokorondo, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, terdakwa menyalip 2 (dua) buah sepeda motor, diantaranya sepeda motor Honda Scopy DN 3390 RJ yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisma N. Pabilu, pada saat terdakwa menyalip sepeda motor tersebut, bagian kiri bus Alugoro yang dikendarai oleh terdakwa menyenggol bagian setir sebelah kanan sepeda motor tersebut, yang mengakibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu tersebut oleng dan jatuh kekanan jalan, kemudian secara tiba-tiba membentur pada bagian samping kanan mobil Kijang Innova DN 842 Al yang dikemudikan oleh Buhran Abdul Rahim yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah Palu menuju Poso;
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Layla Safitri berdasarkan Surat Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Poso Nomor:13/Ver/2012, tanggal 11 Februari 2013, yang ditandatangani oleh dr. Nurjannah telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan:
Keadaan Umum : baik titik
Kepala : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Leher : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Badan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Kemaluan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota Gerak Atas: luka lecet pada tangan kanan titik
Anggota gerak bawah: luka lecet pada tangan kanan titik
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka lecet tersebut
diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul titik
Pada saat terdakwa menyalip sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu terdakwa tidak memberikan peringatan berupa bunyi klakson dan pada saat terjadi benturan antara sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisman N. Pabilu dengan mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa, terdakwa tidak melihatnya;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti ke persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Minibus Hyundai Nomor Polisi DN 7845 E warna biru kombinasi tahun 2008, 3.097 CC, No Rangka MHJTHP1DBR7J-500340, No. mesin D4DB-7319019,No.BPKB:- No. STNK:0056061/SG/2008;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy DN 3390 EJ warna putih pink tahun 2010, 110 CC, No.rangka MH1JF6116BK190059, No.mesin JF61E-1188512,No.BPKB.-, No. STNK.0057728/SG/2010;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik, tahun 2008, 1998 CC, No. rangka:MHFXW41G28002921, No. mesin : 1TR-6566794, No.BPKB :-, No.STNK : 0107016/SG/2008;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pula mengajukan bukti surat berupa:
Surat tanggal 16 Agustus 2012 tentang Visum et Repertum Nomor: 12/VER/2012 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Nurjannah, sebagai dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso, tanggal 22 April 2012, telah melakukan pemeriksaan terhadap Nisma N. Pabilu dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Keadaan Umum : klien masuk dalam keadaan meninggal titik
Kepala : luka robek pada dahi ukuran Sembilan kali satu
centimeter koma luka robek pada rahang sebelah atas ukuran tiga kali setengah centimeter titik
Leher : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Badan : bengkak pada bahu sebelah kiri ukuran sepuluh kali
enam centimeter koma bengkak pada bahu sebelah kanan ukuran delapan kali empat centimeter titik
Kemaluan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota Gerak Atas: tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota gerak bawah: memar dibawah lutut sebelah kiri ukuran tiga belas kali sepuluh centimeter koma memar pada paha sebelah kiri ukuran lima belas kali dua centimeter koma luka lecet pada lutut sebelah kanan ukuran dua kali satu centimeter koma luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan ukuran satu kali satu centimeter titik
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka robek dan
memar tersebut diatas mungkin disebabkan karena bertumbukan dengan benda keras koma tajam dan tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia;
Surat tanggal 11 Pebruari 2013 tentang Visum et Repertum Nomor: 13/VER/2012 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Nurjannah, sebagai dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso, tanggal 22 April 2012, telah melakukan pemeriksaan terhadap Layla Safitri dengan hasil pemeriksaan ditemukan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Keadaan Umum: baik titik
Kepala : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Leher : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Badan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Kemaluan : tidak ditemukan tanda tanda kekerasan titik
Anggota Gerak Atas : luka lecet pada tangan kanan titik
Anggota gerak bawah : luka lecet pada tangan kanan titik
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan koma luka lecet
tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul titik
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 5 (lima) orang saksi dan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah kecuali saksi Baso Wendi yang masih dibawah umur yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi korban LAYLA SAFITRI:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat di jalan trans sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil bus Alugoro dengan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dan mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu;
- Bahwa pada saat kejadian saksi sementara mengendarai sepeda motor Honda scoopy warna pink dan membonceng korban perempuan Nisma;
- Bahwa saksi membonceng Nisma dengan mengendarai sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ bersama teman-teman lainnya dari arah Poso menuju dusun Maranda desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir, sesampai di desa Tokorondo, datang dari arah belakang sebuah mobil bus Alugoro melambung sepeda motor dan menyinggol bagian stir sebelah kanan sepeda motor yang saksi kendarai sehingga sepeda motor yang saksi kendarai oleng lari ke kanan jalan dan jatuh ke kanan jalan sedangkan Nisma terjatuh ke belakang pada saat yang bersamaan dari arah Palu menuju Poso datang sebuah mobil Toyota Kijang Innova berpapasan dengan mobil bus Alugoro sehingga sepeda motor yang saksi kendarai terbentur pada bagian kanan mobil kijang Innova;
- Bahwa pengemudi mobil bus alugoro tidak memberikan peringatan atau klakson pada saat akan melambung sepeda motor yang saksi kendarai;
- Bahwa saksi mengendarai sepeda motor di posisi sebelah kiri jalan dari arah Poso;
- Bahwa saksi tidak tahu lagi keadaan Nisma pada saat terjadi kecelakaan karena saksi juga tidak sadarkan diri nanti setelah kejadian baru saksi mengetahui Nisma meninggal dunia ditempat kejadian;
- Bahwa saksi melihat Nisma meninggal dunia karena dilindas oleh mobil Toyota Kijang Innova;
- Bahwa Nisma terlempar sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat sepeda motor jatuh ditengah jalan;
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut maka saksi mengalami luka-luka lecet sedangkan Nisma meninggal dunia ditempat kejadian;
- Bahwa saksi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, sedangkan mobil bus Alugoro dan mobin Kijang Innova saksi tidak mengetahuinya;
- Bahwa sebelum sepeda motor saksi terserempet mobil bus alugoro tidak ada bunyi klakson mobil dari arah depan;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan pengemudi mobil kijang Innova tidak berhenti nanti setelah bannya bocor, mobil kijang innova berhenti, sedangkan mobil bus alugoro tidak berhenti;
- Bahwa saksi tidak tahu, apakah terdakwa atau pengemudi mobil Kijang Innova memberikan santunan kepada keluarga korban namun hanya biaya dari pihak perusahaan saksi bekerja yang memberikan biaya;
- Bahwa saksi membonceng Nisma dengan duduk laki-laki;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi BURHAN ABDUL RAHIM:
- Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro dan sepeda motor Honda scoopy dan mobil Toyota kijang Innova yang saksi kendarai;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisi Kabupaten Poso;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, mobil bus alugoro dan sepeda motor dari arah Poso menuju arah Palu sedangkan mobil Toyota Kijang Innova yang saksi kendarai dari arah Palu menuju Poso;
- Bahwa saksi melihat bus alugoro dengan jarak sekitar 10 meter didepan mobil saksi yang saksi kendarai;
- Bahwa saksi sama sekali tidak melihat pengendara sepeda motor, tiba-tiba muncul dari belakang mobil bus alugoro dalam keadaan oleng kemudian pengendara sepeda motor membentur bagian depan mobil Kijang Innova yang saksi kendarai;
- Bahwa mobil bus alugoro dengan mobil yang saksi kendarai tidak sedang berpapasan tapi sudah melewati bus alugoro;
- Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya pengendara sepeda motor scoopy menjadi oleng;
- Bahwa saksi berpapasan dengan mobil bus alugoro tidak mengurangi kecepatan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam;
- Bahwa sebelum berpapasan mobil bus alugoro tidak membunyikan klakson;
- Bahwa pada saat itu korban meninggal ditempat kejadian sedangkan yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka;
- Bahwa korban yang dibonceng jatuh ditengah jalan tergeletak;
- Bahwa waktu sepeda motor tidak langsung jatuh nanti pengendara sepeda motor jatuh setelah terbentur dibagian kanan mobil Innova yang saksi kemudikan, dan saksi merasakan mobil yang saksi kemudikan menindis sesuatu karena mobil saksi agak naik seperti ada gundukan;
- Bahwa mobil yang saksi kemudikan mengalami kerusakan pada pipi bagian sebelah kanan dirobek dan goresan pada body sebelah kanan serta roda belakang sebelah kanan bocor tapi sudah diperbaiki, sedangkan sepeda motor rusak pada bagian setir, bagian sayap kiri, kanan dan bagian belakang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi SULAEMAN alias EMAN:
- Bahwa saksi ketahui terdakwa diperhadapkan kemuka persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil alugoro dengan sepeda motor Honda scoopy warna pink dan sepeda motor dengan mobil kijang Innova;
- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso;
- Bahwa pada saat kejadian mobil bus alugoro dengan nomor Polisi DN 7845 E dan sepeda motor scoopy dari arah poso menuju arah palu sedangkan mobil Toyota kijang Innova DN 842 AL dari arah palu menuju ke Poso;
- Bahwa pada saat kejadian lalu lintas, saksi berada dibelakang pengendara sepeda motor dibelakang pengendara sepeda motor Honda scoopy yang dikendarai Layla dan korban;
- Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas karena saksi berada dibelakang pengendara sepeda motor Honda scoopy yang dikendarai oleh Layla dan Nisma;
- Bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas berawal mobil bus alugoro mendahului sepeda motor Honda scoopy warna pink dan pada saat mobil bus alugoro mendahului pengendara sepeda motor Honda scoopy, dari depan muncul mobil kijang Toyota Kijang Innova langsung membanting stir ke kiri sehingga menyenggol sepeda motor scoopy sehingga sepeda motor oleng dan jatuh ke kanan dan membentur mobil Toyota Kijang Innova warna abu abu sedangkan penumpang sepeda motor Nisma terjatuh dan terlindas ban mobil Toyota Kijang Innova dan menyebabkan korban Nisma meninggal dunia;
- Bahwa saksi melihat langsung Nisma dilindas ban mobil Innova tersebut;
- Bahwa sebelum mobil bus alugoro akan mendahului pengendara sepeda motor warna pink tidak ada memberikan tanda-tanda atau menyembunyikan klakson sebagai tanda peringatan;
- Bahwa pengemudi mobil toyota kijang Innova tidak memberikan tanda tanda atau menyembunyikan klakson saat akan berpapasan dengan mobil bus alugoro karena mobil Kijang Innova tiba-tiba muncul dari arah depan;
- Bahwa kecepatan sepeda motor Honda scoopy sekitar 40 km/jam, mobil bus alugoro sekitar 70 km/jam sedangkan mobil kijang Innova sekitar 80 km/jam;
- Bahwa saksi melihat pengendara mobil kijang Innova tidak ada usaha menghindar atau mengurangi kecepatan karena tidak ada bunyi rem;
- Bahwa waktu itu keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah pagi hari dan arus lalu lintas sepi;
- Bahwa pengemudi mobil kijang Innova saat itu tidak berhenti nanti berhenti setelah ban mobilnya bocor/meledak;
- Bahwa saksi melihat mobil bus alugoro menyenggol pengendara sepeda motor honda scoopy;
- Bahwa saksi melihat penumpang sepeda motor Honda scoopy terlempar ke sebelah kanan jalan;
- Bahwa jarak saksi 3 meter dibelakang pengendara sepeda motor yang disenggol oleh bus alugoro;
- Bahwa setelah saksi melihat kejadian jadi bingung, mau mengejar mobil bus alugoro atau membantu korban atau akan mengejar mobil Toyota kijang innova tetapi saksi berhenti lalu menelpon teman saksi yang berada paling depan agar menahan mobil bus alugoro dan saksi melihat mobil Toyota kijang innova juga berhenti karena ban bocor;
- Bahwa saksi tidak mendengar bunyi rem atau bunyi klakson, yang saksi dengar hanya bunyi benturan saja;
- Bahwa mobil bus alugoro mengalami kerusakan goresan saja pada bodi bagian samping kiri paling belakang, mobil Toyota kijang innova mengalami kerusakan pada bagian boy sebelah kanan, pipi kanan robek dan goresan sampai ke pintu dan ban sebelah kanan bocor;
- Bahwa setahu saksi, korban meninggal dikarenakan terlindas mobil Toyota kijang innova;
- Bahwa pengemudi bus alugoro dan pengemudi Toyota kijang innova tidak ada memberikan bantuan kepada keluarga korban tetapi hanya bantuan dari pihak perusahaan koperasi tempat korban bekerja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan, keterangan saksi ada yang tidak benar yakni saksi menerangkan terdakwa langsung melarikan diri karena kejadian ini sama sekali terdakwa tidak merasakan bahwa mobil yang terdakwa kemudikan menyerempet atau menyenggol pengendara sepeda motor;
Bahwa atas bantahan terdakwa tersebut maka saksi bertetap pada keterangannya sedangkan terdakwa bertetap pada bantahannya;
4. Saksi TAMILU:
- Bahwa saksi diperhadapkan kepersidangan menjadi saksi dalam perkara ini karena masalah kecelakaan lalu lintas tetapi saksi tidak mengetahui kecelakaan antara apa dengan apa;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi berada didalam rumah;
- Bahwa saksi mengetahui setelah saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dan saksi keluar dihalaman rumah dan saksi melihat banyak warga berkumpul dijalan dan saksi melihat pengendara sepeda motor Honda scoopy tergeletak dijalan;
- Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson sebelum mendenar suara benturan tetapi saksi meihat mibil bus alugoro lewat;
- Bahwa keadaan pengendara sepeda motor mengalami luka lecet kedua punggung tangannya dan gigi atas bagian depan patah;
- Bahwa setelah saksi melihat pengendara sepeda motor tergeletak dijalan, saksi menolong dan mengangkat masuk dalam rumah setelah itu saksi keluar dan masih banyak orang dan kendaraan berhenti dijalan dan saksi melihat dari jauh ada lagi seorang perempuan yang tergeletak ditengah jalan dengan posisi kepala disebelah timur dan kakinya disebelah barat tetapi saksi tidak kenal perempuan tersebut dan perempua itu sudah tidak bergerak dengan berlumuran darah dibagian kepala dan mukanya;
- Bahwa saksi tahu sepeda motor dan mobil bus alugoro dari arah Poso menuju kea rah Palu sedangkan mobil Toyota kijang Innova dari arah Palu menuju arah Poso;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dibagian mana jalan yang terjadi tabrakan antara pengendara sepeda motor dengan mobil bus alugoro dan sepeda motor dengan mobil Toyota kijang innova karena saksi tidak melihatnya;
- Bahwa saksi tidak mendengar bunyi rem;
- Bahwa akibat yang dialami pengendara sepeda motor yakni luka-luka lecet dan penumpangnya meninggal dunia ditempat kejadian;
- Bahwa saksi tidak tahu apa korban meninggal dunia ditempat kejadian karena ditabrak mobil bus alugoro atau dilindas mobil Toyota kijang innova karena saksi tidak melihatnya;
- Bahwa pada saat kejadian keadaan jalan lurus beraspal, cuaca mendung pagi hari dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan, benar keterangan saksi;
5. Saksi ABD. LATIF TADJI:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat di jalan trans sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa pada saat kejadian saksi berada didalam mobil bus alugoro sebagai penumpang duduk dikursi pada bagian belakang sebelah kanan;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tetapi saksi mengetahui setelah mobil yang ditumpangi dicegat dijalan oleh orang-orang yang saksi tidak kenal;
- Bahwa pada waktu itu mobil bus alugoro dari Poso menuju ke Palu;
- Bahwa kecepatan mobil bus alugoro yang pada saat sekitar 40 km/jam sampai dengan 60 km/jam;
- Bahwa saksi tidak pernah merasakan mobil bus alugoro oleng;
- Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali ada kejadian apa;
- Bahwa saksi tidak mendengar suara benturan dan tidak mendengar suara klakson;
- Bahwa saksi tidak melihat sepeda motor yang dilambung mobil bus alugoro;
- Bahwa saksi tidak melihat dan tidak memperhatikan mobil Toyota kijang berpapasan dengan mobil bus alugoro dijalan lurus desa Tokorondo;
- Bahwa mobil bus alugoro dicegat sudah didesa Tiwa’a dan tidak diberikan mobil berangkat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan, benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan memohon kepada ketua Majelis Hakim agar keterangan saksi Ibrahim dibacakan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di penyidik karena saksi Ibrahim tidak datang ke persidangan meskipun telah dipanggil secara patut;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa maka Hakim ketua sidang memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi Ibrahim dalam berita acara pemeriksaan di penyidik tanggal 02 Mei 2013, beserta berita acara sumpah dengan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
6. Saksi IBRAHIM:
- Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar pukul 10.15 wita tetapi saksi tidak mengetahui pasti kecelakaan tersebut terjadi antara apa dengan apa namun pada saat pemeriksaan ini saksi mengetahui kalau kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Honda scoopy yang tidak saksi ketahui nomor polisinya dengan mobil bus alugoro yang tidak saksi ketahui nomor polisinya dan dengan mobil Toyota innova;
- Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada didalam rumah dan saat itu hendak mandi sepulang dari bekerja dikebun dan saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut tetapi tidak berselang lama saksi mendengar suara benturan yang sangat keras. Setelah itu bergegas keluar rumah menuju ke halaman depan rumah saksi untuk melihat apa sebenarnya yang terjadi, saksi melihat banyak warga masyarakat yang ebrkumpul dan saksi melihat sepeda motor Honda scoopy yang tidak saksi ketahui nomor polisinya tergeletak dijalan dan saat itu juga saksi sempat melihat pengendaranya seorang perempuan yang saksi tidak kenal berada tidak jauh dari sepeda motor tersebut;
- Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat tergelatknya sepeda motor dijalan tersebut sekitar + 10 (sepuluh) meter kea rah Poso;
- Bahwa saat saksi berada di tkp, saksi melihat sepeda motor berada ditengah jalan dengan posisi kepala mengarah ke timur atau arah ke palu sedangkan pengendaranya berada tidak jauh dari sepeda motor tersebut sekitar + 2 (dua) meter dengan posisi terduduk disebelah kanan sepeda motor dari arah Poso;
- Bahwa saat saksi berada di tkp saksi melihat sepeda motor Honda scoopy dan pengedaranya tergelatk dijalan, saksi melihat sdr. Tamilu sudah berada disamping sdri. Layla Safitri hendak menolongnya dan saksi dipanggil oleh sdr. Tamilu untuk ikut membantu mengangkat korban dibawa masuk ke dalam rumah pamannya sdr. Tamilu;
- Bahwa setelah saksi dan sdr. Tamilu meonong korban Layla Safitri saksi menuju keluar rumah dan saksi melihat kearah Poso yang agak jauh dari tempat saksi berdiri sekitar + 30 meter ternyata sudah banyak berkumpulnya warga mengerumuni seorang perempuan yang tergeletak dijalan dan saksi pun segera menuju kearah sana. Sesampai disana saksi melihat perempuan tersebut yang kemudian diketahu bernama Nisma N. Pabilu dari kepala dan wajahnya berlumuran darah dengan posisi terbaring melintang yang kepalanya mengarah ke arah timur dan kakinya kearah barat dan sudah tidak bergerak dan menurut warga kalau perempuan sudah meninggal dunia kemudian saksi kembali menemui sdri. Layla Safitri dirumah pamannya Tamilu untuk melihat kondisi sdri. Layla Safitri lalu saksi bertanya kepada sdri. Layla Safitri “temannya darimana?” dijawab “orang ampana” karena saksi juga orang Ampana kemudian saksi mencari tahu Nisma N. Pabilu dari Ampana mana. Saat itu Polisi mencari identitas ternyata Nisma N. Pabilu beralamat di Jl. Siombo Desa Bailo Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una lalu saksi menelpon keluarga saksi untuk mencari tahu keluarga Nisma N. Pabilu, setelah saksi menunggu + 30 menit kemudian bapak Nisma N. Pabilu menelpon saksi dan berkata “bagaimana anak saya?” dan saksi bilang “sudah meninggal pak”;
- Bahwa saksi tidak tahu bagian jalan sebelah mana terjadinya benturan antara ketiga kendaraan maupun mengena pada bagian apa terjadinya benturang ketiga kendaraan karena ketika terjadi kecelaan saksi sedang berada didalam rumah;
- Bahwa saksi ketahui, saat menolong korban Layla Safitri, saksi melihat Layla Safitri masih menggunakan helm standar begitu juga korban Nisma N. Pabilu menggunakan helm karena pada saat korban Nisma N. Pabilu hendak diantar ke RUSD Poso menggunakan mobil Toyota Avanza, saksi melihat temannya memegang helmnya dalam keadaan setengah hancur;
- Bahwa sebelum saksi mendengar suara benturan yang sangat keras, saksi tidak mendengar suara apa-apa seperti akan terjadi kecelakaan ataupun suara pengereman mobil dan tiba-tiba saja langsung terdengar suara benturan dan ketika saksi ditempat kecelakaan saksi tidak melihat adanya bekas pengereman kendaraan dipermukaan aspal;
- Bahwa saksi ketahui, Safitri mengalami luka lecet kedua punggung tangannya dan gigi atas bagian depannya patah sedangkan korban Nisma N. Pabilu pada bagian kepala dan wajah berlumuran darah dan sudah meninggal dunia di TKP;
- Bahwa saksi melihat kalau sepeda motor Honda scoopy mengalami kerusakan pada bagian body bawah sebelah kanan, kalau mobil bus alugoro saksi tidak tahu bus jalan terus menuju arah palu sedangkan mobil Toyota kijang Innova mengalami kerusakan pada bagian pipi sebelah kanan peyote dan tergores ke belakang serta ban belakang sebelah kanan kemps;
- Bahwa keadaan jalan lurus beraspal, cuaca mendung di pagi hari dan arus lalu lintas ramai;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan, benar keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diperhadapkan kemuka persidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa kejadian lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil bus alugoro dengan sepeda motor Honda scoopy warna pink dan mobil Toyota kijang Innova warna abu-abu;
- Bahwa terdakwa yang mengemudikan bus alugoro dari Poso hendak ke Palu, sepeda motor scoopy dari arah Poso menuju arah Palu sedangkan mobil Toyota kijang Innova dari arah Palu menuju arah Poso;
- Bahwa awalnya kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak tahu, pada saat itu terdakwa mengemudikan mobil bus alugoro dalam perjalanan tepatnya dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, terdakwa mendahului 2 (dua) orang pengendara sepeda motor dan pada saat itu dari depan datang mobil Toyota kijang Innova warna abu-abu dan setelah terdakwa sudah di desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya terdakwa akan memasuki tikungan, tiba-tiba terdakwa dihadang oleh seorang pengendara sepeda motor sehingga terdakwa menghentikan mobil bus aluogoro lalu ia mengatakan kalau mobil yang terdakwa kemudikan menyenggol sebuah sepeda motor dijalan lurus di desa Tokorondo;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah lihat dan terdakwa berada dibelakang pengendara sepeda motor tersebut, pada saat itu terdakwa belum mendahului karena masih berada dijalan tikungan dan setelah memasuki jalan lurus terdakwa langsung mendahului 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Honda scoopy warna pink, waktu itu terdakwa tidak atau membunyikan klakson karena klakson mobil rusak tetapi menyalakan lampu sein sebelah kanan pada saat akan mendahului pengendara sepeda motor Honda scoopy warna pink dengan kecepatan mobil bus sekitar 60 km/jam dan pada saat itu juga dari depan datang sebuah mobil Toyota kijang Innova warna abu-abu tetapi terdakwa tidak tahu persis kecepatan berapa tetapi mobil Toyota innova dalam keadaan kecepatan tinggi;
- Bahwa pada saat terdakwa mendahului pengendara sepeda motor scoopy dengan mobil toyota kijang innova dari arah depan dengan jarak sekitar 500 meter dan terdakwa tidak mendengar klakson atau memberikan isyarat dengan menyalakan lampu dari mobil toyota kijang innova;
- Bahwa setelah terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Honda scoopy langsung mengambil jalur sebelah kiri dari arah Poso;
- Bahwa terdakwa tidak mendengar suara benturan dari arah belakang mobil bus pada saat terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Honda scoopy makanya terdakwa terus mengemudikan mobil yang terdakwa kemudikan;
- Bahwa terdakwa mengetahui mobil bus yang terdakwa kemudikan menyenggol pengendara sepeda motor di desa Tiwaa setelah dicegat oleh seorang pengendara sepeda motor, terdakwa disuruh ke kantor Polsek Tambarana;
- Bahwa pada saat itu kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, pagi hari, arus lalulintas sepi;
- Bahwa terdakwa tidak melihat korban tetapi terdakwa mendengar korban sudah meninggal dunia ditempat kejadian;
- Bahwa terdakwa sudah lama mengemudikan mobil, tetapi mobil yang terdakwa kemudikan baru 1 (satu) minggu dibawa;
- Bahwa terdakwa tidak ada memberikan bantuan kepada korban atau keluarganya tetapi sempat keluarga korban datang minta santunan sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi tedakwa tidak mampu;
- Bahwa pada waktu terdakwa melambung pengendara sepeda motor Honda scoopy terdakwa tidak melihat kaca spion karena terdakwa fokus ke depan karen ada mobil Toyota kijang Innova dari arah depan;
- Bahwa atas kejadian ini, terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan berjanji akan lebih hati-hati dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro DN 7845 E yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri, dan mobil Toyota kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri,;
- Bahwa terdakwa yang mengemudikan bus alugoro dan sepeda motor scoopy dari arah Poso menuju ke Palu, sedangkan mobil Toyota kijang Innova dari arah Palu menuju arah Poso;
- Bahwa saksi korban Layla Safitri mengemudikan sepeda motor Honda scoopy dengan membonceng korban Nisma N. Pabilu bersama-sama saksi Sulaeman alias Eman dan teman-temannya mengendarai sepeda motor masing-masing dari Poso menuju dusun Marunda Desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso;
- Bahwa saksi Sulaeman alias Eman yang mengemudikan sepeda motor mengikuti dari belakang saksi korban Layla Safitri yang juga mengemudikan sepeda motor honda scoopy dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan pada saat berada di jalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, terdakwa yang mengemudikan mobil bus alugoro dengan kecepatan 60 km/jam yang berada dibelakangnya melambung sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Sulaeman alias Eman dan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa menyenggol sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga saksi korban Layla Safitri yang mengemudikan sepeda motor scoopy tidak mampu mengendalikan sepeda motor scoppynya/oleng sehingga korban Nisma N. Pabilu terjatuh ke tengah jalan sedangkan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri terus berjalan dalam keadaan oleng ke tengah jalan berada dibelakang mobil bus alugoro dan muncul dibelakang samping kanan mobil bus alugoro dan pada saat yang bersamaan muncul mobil kijang dari arah Palu menuju Poso yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim berpapasan dengan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang muncul dari belakang mobil bus alugoro membentur mobil toyota kijang Innova dibagian kanan yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim sehingga saksi korban Layla Safitri terlempar dan terjatuh ditengah jalan terlepas dari sepeda motor scoopy yang dikemudikannya, kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengendarai mobil toyota kijang innova dan melindas korban Nisma N. Pabilu yang sudah tergeletak ditengah jalan dan menurut saksi Burhan Abdul Rahim ban mobil Toyota kijang innova yang dikemudikannya seperti menginjak sesuatu/terasa terangkat mobilnya kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengemudikan mobil Toyota kijang innova untuk menghindari massa namun akhirnya berhenti karena mobil ban bocor sebelah belakang kanan mobil toyota kijang innova sedangkan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa terus berjalan dikarenakan menurut terdakwa, terdakwa tidak mendengar atau merasakan ada benturan atau senggolan antara mobil bus alugoro yang dikemudikannya dengan sepeda motor scoopy yang dilambungnya sehingga saksi Sulaeman alias Eman yang berada dibelakangnya dan menyaksikan kejadian tersebut, menelpon temannya yang berada didepan untuk memberhentikan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga di desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh teman saksi Sulaeman alias Eman dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi Sektor Tambarana;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, maka korban Nisma N. Pabilu mengalami pada bagian kepala luka robek pada dahi, luka robek pada rahang sebelah atas, luka lecet pada telinga sebelah kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dagu bawah sebelah kiri, bagian badan bengkak pada bahu sebelah kiri, bengkak pada bahu sebelah kanan, anggota gerak bawah memar dibawah lutut sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, luka lecet pada lutut sebelah kanan, luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka robek dan memar tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras, tajam dan tumpul sehingga korban meninggal dunia sesuai visum et repertum nomor 12/VER/2012 yang diperiksa pada tanggal 22 April 2012 dan ditanda tangani oleh dokter Nurjannah sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso tanggal 16 Agustus 2012, dan saksi korban Layla Safitri pada anggota gerak atas mengalami luka lecet pada tangan kanan dan anggota gerak bawah luka lecet pada kaki kanan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka lecet tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul, sesuai visum et repertum nomor 13/VER/2012 yang diperiksa pada tanggal 22 April 2012 dan ditanda tangani oleh dokter Nurjannah sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso tanggal 11 Pebruari 2013;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut maka sepeda motor scoopy mengalami kerusakan pada bagian lampu depan, sayap bawah sebelah kanan pecah dan bekas goresan pada body sebelah kiri dan kanan dan mobil bus alugoro mengalami goresan disebelah kiri bagian belakang mobil bus DN 7845 E, sedangkan mobil Toyota kijang innova mengalami kerusakan dibagian pipi sebelah kanan robek dan goresan pada body sebelah kanan serta roda belakang sebelah kanan bocor;
- Bahwa terdakwa mengemudikan mobil bus alugoro sewaktu melambung sepeda motor Honda scoopy warna pink tidak ada memberikan tanda-tanda atau membunyikan klakson sebagai tanda peringatan karena klakson bus alugoro rusak sedangkan saksi Burhan Abdul Rahim yang mengemudikan mobil toyota kijang innova tidak memberikan tanda tanda atau menyembunyikan klakson saat akan berpapasan dengan mobil bus alugoro karena mobil Kijang Innova muncul dari tikungan;
- Bahwa waktu itu keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah pagi hari dan arus lalu lintas sepi;
- Bahwa terdakwa atau keluarganya tidak memberikan santunan kepada keluarga korban maupun kepada saksi korban Layla Safitri namun yang memberikan santunan hanya dari pihak perusahaan koperasi tempat korban bekerja;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiairitas yaitu:
Primair : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiar : Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair Penuntut Umum yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan setiap orang, oleh karena itu menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa diawal persidangan Hakim ketua sidang telah memeriksa identitas terdakwa, ternyata identitasnya sama dengan identitas yang tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum bernama ANDRIYANTO dengan identitas lengkap dalam surat dakwaan dan terdakwa telah membenarkan seluruh identitas yang terdapat didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa dapat berinteraksi dan menjawab pertanyaan dengan baik, maka dapat disimpulkan terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu dapat bertanggung jawab terhadap perbuatannya maka dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Mengemudikan disamakan dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012, terdakwa yang memiliki SIM B I umum sebagai sopir kendaraan bermotor telah mengemudikan mobil bus DN 7845 E, angkutan umum alugoro dari Poso menuju ke Palu dan sepeda motor scoopy DN 3390 EK warna putih pink dari Poso menuju dusun Marunda Desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso (kearah Palu) yang awalnya berada didepan mobil bus DN 7845 E, angkutan umum alugoro sedangkan mobil toyota kijang innova DN 842 Al warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dari arah Palu menuju Poso maka dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu pengetahuan hukum dan Yurisprudensi mengartikan kelalaian/kealpaan sebagai:
Kekurangan penduga-duga atau
Kekurang penghati-hati;
Menimbang, bahwa untuk menentukan kekurang hati-hatian dari si pembuat dapat digunakan apakah ia “ada kewajiban untuk berbuat lain” kewajiban ini dapat diambil dari ketentuan Undang-undang atau diluar Undang-undang dengan memperhatikan segala keadaan apakah yang sebenarnya dilakukan, maka hal tersebut menjadi dasar untuk dapat mengatakan bahwa ia alpa;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidana pada halaman 17 s/d 18 pada ad.2. yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menyatakan dengan demikian unsur “melakukan penganiayaan” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dengan pertimbangan hukumnya adalah “bahwa benar salah satu penyebab terdakwa tetap mengendarai bus Hyundai alugoro DN 7845 E, meskipun sebenarnya bus tersebut tidak dalam kondisi baik, yakni klakson yang sudah tidak berfungsi dengan baik, sehingga pada saat melambung sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ terdakwa tidak dapat membunyikan klaksonnya dan bahwa benar terdakwa pada saat setelah melambung sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ, kemudian terdakwa tidak fokus lagi untuk melihat spion kiri melihat sepeda motor tersebut karena fokus melihat kedepan, melihat mobil Toyota kijang innova DN 842 AL warna abu abu metalik, sehingga masuk kembali ke jalur kiri dengan tiba-tiba kemudian terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut dengan kejadian bagian kiri bus alugoro yang dikendarai oleh terdakwa menyenggol bagian setir sebelah kanan sepeda motor tersebut, yang mengakibatkan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Layla Safitri bersama Nisma N. Pabilu tersebut oleh dan jatuh kekanan jalan, kemudian secara tiba-tiba membentur pada bagian samping kanan mobil kijang innova DN 842 AL yang dikemudikan oleh Burhan Abdul Rahim yang datang dari arah berlawanan yaitu dari arah palu menuju Poso”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Penasihat Hukum terdakwa dalam surat pembelaannya pada halaman 3 menyatakan bahwa “berdasarkan fakta dipersidangan tersebut diatas, maka didapat fakta hukum yang saling bersesuaian antara keterangan saksi Sulaeman, saksi Layla Safitri dan saksi Burhan Abdul Rahim maka didapat kami simpulkan dua hal sebagai berikut:
Bahwa senggolan mobil bus Hyundai alugoro menyebabkan motor yang dikendarai saksi Layla Safitri jatuh membentur mobil Toyota kijang innova serta menyebabkan perempuan Layla Safitri dan perempuan Nisma N. Pabilu terjatuh;
Bahwa ketika perempuan Layla Safitri dan perempuan Nisma N. Pabilu terjatuh maka perempuan Nisma N. Pabilu terlindas oleh ban mobil Toyota kijang innova;
Menimbang, bahwa dari kedua pendapat tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat dijalan trans sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro DN 7845 E yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink yang dikemudikan oleh saksi Layla Safitri, dan mobil Toyota kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink;
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengemudikan bus alugoro dan sepeda motor scoopy dari arah Poso menuju ke Palu, sedangkan mobil Toyota kijang Innova dari arah Palu menuju arah Poso;
Menimbang, bahwa saksi korban Layla Safitri mengemudikan sepeda motor Honda scoopy membonceng korban Nisma N. Pabilu bersama-sama dengan saksi Sulaeman alias Eman dan teman-temannya mengendarai sepeda motor masing-masing dari Poso menuju dusun Marunda Desa Kilo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso;
Menimbang, bahwa saksi Sulaeman alias Eman yang mengemudikan sepeda motor mengikuti dari belakang saksi korban Layla Safitri yang juga mengemudikan sepeda motor honda scoopy dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan pada saat berada di jalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, terdakwa yang mengemudikan mobil bus alugoro dengan kecepatan 60 km/jam yang berada dibelakangnya melambung sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Sulaeman alias Eman dan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa menyenggol sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga saksi korban Layla Safitri yang mengemudikan sepeda motor scoopy tidak mampu mengendalikan sepeda motor scoppynya/oleng sehingga korban Nisma N. Pabilu terjatuh ke tengah jalan sedangkan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri terus berjalan dalam keadaan oleng ke tengah jalan berada dibelakang mobil bus alugoro dan muncul dibelakang samping kanan mobil bus alugoro dan pada saat yang bersamaan muncul mobil kijang dari arah Palu menuju Poso yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim berpapasan dengan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang muncul dari belakang mobil bus alugoro membentur mobil toyota kijang Innova dibagian kanan yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim sehingga saksi korban Layla Safitri terlempar dan terjatuh ditengah jalan terlepas dari sepeda motor scoopy yang dikemudikannya, kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengendarai mobil toyota kijang innova dan melindas korban Nisma N. Pabilu yang sudah terjatuh ditengah jalan dan menurut saksi Burhan Abdul Rahim ban mobil Toyota kijang innova yang dikemudikannya seperti menginjak sesuatu/terasa terangkat mobilnya kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengemudikan mobil Toyota kijang innova untuk menghindari massa namun akhirnya berhenti karena mobil ban bocor sebelah belakang kanan mobil toyota kijang innova sedangkan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa terus berjalan dikarenakan menurut terdakwa, terdakwa tidak mendengar atau merasakan ada benturan atau senggolan antara mobil bus alugoro yang dikemudikannya dengan sepeda motor scoopy yang dilambungnya sehingga saksi Sulaeman alias Eman yang berada dibelakangnya dan menyaksikan kejadian tersebut, menelpon temannya yang berada didepan untuk memberhentikan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga di desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh teman saksi Sulaeman alias Eman dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi Sektor Tambarana;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan mobil bus alugoro sewaktu melambung sepeda motor Honda scoopy warna putih pink tidak ada memberikan tanda-tanda atau menyembunyikan klakson sebagai tanda peringatan dikarenakan klaksonya rusak dan tidak melihat dari spion mobil bus alugoro sebelah kiri untuk memastikan mobil bus alugoro yang dikemudikannya tidak menyenggol atau kecelakaan dengan sepeda motor scoopy yang dilambungnya karena terdakwa memfokuskan kedepan dikarenakan ada mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim, dan pada saat yang bersamaan saksi Burhan Abdul Rarim yang mengemudikan mobil toyota kijang innova tidak memberikan tanda tanda atau membunyikan klakson sebagai peringatan saat akan berpapasan dengan mobil bus alugoro karena mobil Kijang Innova padahal waktu kejadian terjadi keadaan jalan lurus beraspal, cuaca cerah pagi hari dan arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa dari kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas maka diperoleh fakta hukum, kecelakaan lalu lintas tersebut diatas terjadi dengan tiga peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berdiri sendiri yakni pertama kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang membonceng korban Nisma N. Pabilu, kedua, terjadi benturan antara sepeda motor Honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang sudah tidak mampu mengendalikan sepeda motornya dengan mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dan ketiga, mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim melindas korban Nisma N. Pabilu yang sudah berada ditengah jalan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan pendapat Penuntut Umum dan pendapat Penasihat Hukum terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa yang mengemudikan mobil bus dengan nomor Polisi DN 7845 E, sebagai angkutan umum milik alugoro pada saat melambung sepeda motor Honda scopopy DN 3390 EJ yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri tanpa memberikan peringatan berupa klakson sebagai tanda peringatan dikarenakan klaksonya rusak dan tidak melihat dari spion mobil bus sebelah kiri untuk memastikan mobil bus alugoro yang dikemudikannya tidak menyenggol atau kecelakaan dengan sepeda motor scoopy yang dilambungnya karena terdakwa memfokuskan diri kedepan dikarenakan ada mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim, sehingga mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa menyenggol sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga saksi korban Layla Safitri yang mengemudikan sepeda motor scoopy tidak mampu mengendalikan sepeda motor scoppynya/oleng sehingga korban Nisma N. Pabilu terjatuh ke tengah jalan sedangkan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri terus berjalan dalam keadaan oleng ke tengah jalan berada dibelakang mobil bus alugoro dan muncul dibelakang samping kanan mobil bus alugoro dan pada saat yang bersamaan muncul mobil kijang dari arah Palu menuju Poso yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim berpapasan dengan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang muncul dari belakang mobil bus alugoro membentur mobil toyota kijang Innova dibagian kanan yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim sehingga saksi korban Layla Safitri terlempar dan terjatuh ditengah jalan terlepas dari sepeda motor scoopy yang dikemudikannya, kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengendarai mobil toyota kijang innova dan melindas korban Nisma N. Pabilu yang sudah terjatuh ditengah jalan dan menurut saksi Burhan Abdul Rahim ban mobil Toyota kijang innova yang dikemudikannya seperti menginjak sesuatu/terasa terangkat mobilnya kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengemudikan mobil Toyota kijang innova untuk menghindari massa namun akhirnya berhenti karena mobil ban bocor sebelah belakang kanan mobil toyota kijang innova sedangkan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa terus berjalan dikarenakan menurut terdakwa, terdakwa tidak mendengar atau merasakan ada benturan atau senggolan antara mobil bus alugoro yang dikemudikannya dengan sepeda motor scoopy yang dilambungnya sehingga saksi Sulaeman alias Eman yang berada dibelakangnya dan menyaksikan kejadian tersebut, menelpon temannya yang berada didepan untuk memberhentikan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga di desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh teman saksi Sulaeman alias Eman dan selanjutnya dibawa ke kantor Polisi Sektor Tambarana, oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan lebih mendekati pendapat dari Penasihat Hukum terdakwa dengan maka dengan demikian unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah penuhi;
Ad. 4. Unsur Orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang lain meninggal dunia adalah akibat yang secara objektif disebabkan oleh perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati dan tidak menduga-duga akan timbulnya akibat tersebut;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Penuntut Umum dalam surat tuntutan pidana pada halaman 17 s/d 18 menyatakan: “ ….. akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Nisma N. Pabilu berdasarkan surat visum et repertum rumah sakit umum daerah Poso nomor:12/VER/2012, tanggal 16 Agustus 2012, yang ditanda-tangani oleh dr. Nurjannah, telah melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan: ……, kesimpulan: berdasarkan hasil pemeriksaan koma, luka robek dan memar tersebut diatas mungkin disebabkan karena pertumbukan dengan benda keras koma tajam dan tumpul sehingga menyebabkan meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Penasihat Hukum terdakwa, dalam surat nota pembelaan pada halaman 3 s/d 4 menyatakan “secara hukum terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 karena bahwa dari fakta hukum tersebut, maka pertanyaanya apakah meninggalnya perempuan Nisma N. Pabilu disebabkan oleh senggolan mobil bus Hyundai alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa ataukah meninggalnya perempuan Nisma N. Pabilu dikarenakan oleh lindasan ban mobil Toyota kijang inova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Karim??? Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, maka kami menyajikan 3 (tiga) analisa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa senggolan mobil bus Hyundai alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa tidak hanya menyebabkan perempuan Nisma N. Pabilu terjatuh, akan juga dialami oleh saksi Layla Safitri. --- akan tetapi faktanya bahwa dalam takaran bahwa senggolan mobil bus Hyundai alugoro menyebabkan jatuh maka saksi Layla Safitri jatuh akibat senggolan mobil bus Hyundai alugoro akan tetapi saksi layla Safitri tidak mati/meninggal. ---- sehingga dengan berpatokan pada fakta tersebut maka tidak dapat dipastikan bahwa senggolan mobil bus Hyundai alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa yang telah menyebabkan perempuan Nisma N. Pabilu meninggal;
Bahwa dari fakta hukum atas jatuhnya saksi Layla Safitri dan perempuan Nisma N. Pabilu kemudian bahwa yang terlindas oleh ban mobil Toyota kijang inova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Karim hanyalah perempuan Nisma N. Nabilu. --- dan faktanya perempuan Nisma N. Nabilu yang terlindas ban mobil milik saksi Burhan Abdul Karim, mati/meninggal. ---- sedangkan saksi Layla Safitri yang tidak terlindas ban mobil saksi Burhan Abdul Karim tidak meninggal/tidak mati;
Bahwa saksi Sulaeman dan saksi Layla Safitri didepan persidangan dengan tegas dan yakin menyampaikan bahwa perempuan Nisma N. Pabilu terlindas oleh ban mobil Toyota kijang inova, yang menyebabkan perempuan Nisma N. Pabilu meninggal dunia ditempat kejadian. ---- keyakinan ini dapat kami pahami karena ternyata fakta bahwa saksi Layla Safitri dan perempuan Nisma N. Nabilu yang terjatuh karena senggolan mobil terdakwa, maka saksi Layla Safitri hidup. Sedangkan perempuan Nisma N. Pabilu yang terlindas ban mobil toyota kijang meninggal, sedangkan saksi Layla Safitri yang tidak terlindas tidak meninggal. Keyakinan saksi-saksi tersebut juga dapat kami pahami bahwa karena dari hampir keseluruhan kecelakaan yang terjadi dimana orang terlindas oleh ban mobil, maka hampir dipastikan dapat menyebabkan kematian.
Bahwa kami menyajikan analisa fakta hukum ini, karena tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan dengan pasti bahwa meninggalnya perempuan Nisma N. Pabilu disebabkan karena senggolan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa;
Secara komprehensif bahwa karena faktanya perempuan Nisma N. Pabilu meninggal dan ada juga fakta bahwa perempuan Nisma N. Pabilu tergilas oleh ban mobil yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim, sedangkan faktanya saksi Burhan Abdul Rahim, tidak dijadikan tersangka/atau terdakwa dalam proses hukum sehingga terdakwa tidaklah dapat terjangkau oleh dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009;
Terdakwa dapat terjangkau oleh dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 apabila Burhan Abdul Rahim juga ditempatkan sebagai terdakwa atau tersangka dengan balutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”;
Menimbang, bahwa dari dua pendapat baik pendapat Penuntut Umum maupun pendapat Penasihat Hukum terdakwa diperoleh pertanyaan apakah korban Nisma N. Pabilu meninggal dunia seketika pada waktu kecelakaan terjadi dikarenakan oleh benturan antara mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa atau karena terlindasnya korban oleh mobil Toyota kijang yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim?
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan pendapat tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro DN 7845 E yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink yang dikemudikan oleh saksi Layla Safitri, dan mobil Toyota kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink dan mobil Toyota kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dengan korban Nisma N. Pabilu;
Menimbang, bahwa saksi Sulaeman alias Eman yang mengemudikan sepeda motor mengikuti dari belakang saksi korban Layla Safitri yang juga mengemudikan sepeda motor honda scoopy dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan pada saat berada di jalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, terdakwa yang mengemudikan mobil bus alugoro dengan kecepatan 60 km/jam yang berada dibelakangnya melambung sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi Sulaeman alias Eman dan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga mobil bus yang dikemudikan oleh terdakwa menyenggol sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri sehingga saksi korban Layla Safitri yang mengemudikan sepeda motor scoopy tidak mampu mengendalikan sepeda motor scoppynya/oleng sehingga korban Nisma N. Pabilu terjatuh ke tengah jalan sedangkan sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri terus berjalan dalam keadaan oleng ke tengah jalan berada dibelakang mobil bus alugoro dan muncul dibelakang samping kanan mobil bus alugoro dan pada saat yang bersamaan muncul mobil kijang dari arah Palu menuju Poso yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim berpapasan dengan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa sehingga sepeda motor scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang muncul dari belakang mobil bus alugoro membentur mobil toyota kijang Innova dibagian kanan yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim sehingga saksi korban Layla Safitri terlempar dan terjatuh ditengah jalan terlepas dari sepeda motor scoopy yang dikemudikannya, kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengendarai mobil toyota kijang innova dan melindas korban Nisma N. Pabilu yang sudah terjatuh ditengah jalan dan menurut saksi Burhan Abdul Rahim ban mobil Toyota kijang innova yang dikemudikannya seperti menginjak sesuatu/terasa terangkat mobilnya kemudian saksi Burhan Abdul Rahim terus mengemudikan mobil Toyota kijang innova untuk menghindari massa namun akhirnya berhenti karena mobil ban bocor sebelah belakang kanan mobil toyota kijang innova sedangkan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa terus berjalan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, maka korban Nisma N. Pabilu mengalami pada bagian kepala luka robek pada dahi, luka robek pada rahang sebelah atas, luka lecet pada telinga sebelah kiri, luka lecet pada dagu, luka lecet pada dagu bawah sebelah kiri, bagian badan bengkak pada bahu sebelah kiri, bengkak pada bahu sebelah kanan, anggota gerak bawah memar dibawah lutut sebelah kiri, memar pada paha sebelah kiri, luka lecet pada lutut sebelah kanan, luka lecet pada jari kelingking kaki sebelah kanan, dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka robek dan memar tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras, tajam dan tumpul sehingga korban meninggal dunia sesuai visum et repertum nomor 12/VER/2012 yang diperiksa pada tanggal 22 April 2012 dan ditanda tangani oleh dokter Nurjannah sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso tanggal 16 Agustus 2012, dan saksi Layla Safitri pada anggota gerak atas mengalami luka lecet pada tangan kanan dan anggota gerak bawah luka lecet pada kaki kanan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka lecet tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul, sesuai visum et repertum nomor 13/VER/2012 yang diperiksa pada tanggal 22 April 2012 dan ditanda tangani oleh dokter Nurjannah sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso tanggal 11 Pebruari 2013 sedangkan sepeda motor scoopy mengalami kerusakan pada bagian lampu depan, sayap bawah sebelah kanan pecah dan bekas goresan pada body sebelah kiri dan kanan dan mobil bus alugoro mengalami goresan disebelah kiri bagian belakang mobil bus DN 7845 E, sedangkan mobil Toyota kijang innova mengalami kerusakan dibagian pipi sebelah kanan robek dan goresan pada body sebelah kanan serta roda belakang sebelah kanan bocor;
Menimbang, bahwa timbul pertanyaan sebagaimana pendapat dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan “Terdakwa dapat terjangkau oleh dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 apabila Burhan Abdul Rahim juga ditempatkan sebagai terdakwa atau tersangka dengan balutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”;
Menimbang, bahwa atas pendapat Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas maka Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan, tidak sependapat dengan Penasihat Hukum terdakwa karena kecelakaan lalu lintas tersebut disebabkan oleh karena sebab akibat dari kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang membonceng korban Nisma N. Pabilu;
Menimbang, bahwa terhadap kedua pendapat yang berbeda maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mencermati kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat, terdakwa juga tidak dapat terjangkau oleh dakwaan primair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 apabila saksi Burhan Abdul Rahim juga ditempatkan sebagai terdakwa atau tersangka dengan menjunctokan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” sebagaimana pendapat Penasihat Hukum terdakwa oleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut berdiri sendiri dengan akibat hukum yang berbeda meskipun ditemukan fakta benturan antara sepeda motor Honda scoopy dengan mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dan korban Nisma N. Pabilu dilindas oleh mobil Toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim disebabkan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa telah menyenggol atau menyerempet sepeda motor Honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang berboncengan dengan korban Nisma N. Pabilu sehingga saksi korban Layla Safitri yang mengemudikan sepeda motor scoopy sudah tidak mampu lagi mengendalikan sepeda motornya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat, kematian korban Nisma N. Pabilu ditempat kejadian merupakan kematian yang disebabkan bukan karena srempetan atau senggolan mobil bus alugoro yang dikemudikan oleh terdakwa terhadap sepeda motor honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri yang mengakibatkan korban Nisma N. Pabilu terjatuh ditengah jalan akan tetapi disebabkan lindasan mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim yang sudah berada ditengah jalan dan hal tersebut diakui oleh keterangan saksi Burhan Abdul Rahim yang menerangkan mobil toyota kijang innova seperti menginjak sesuatu atau mobil terasa terangkat, setelah mobil toyota kijang innova yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim berbenturan dengan sepeda motor honda scoopy yang dikemudikan oleh saksi korban Layla Safitri maka dengan demikian unsur “Orang lain meninggal dunia” telah tidak bukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidiair, dimana dalam dakwaan Subsidiair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur 1. “Setiap orang”, unsur 2. “Mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur 3. “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih unsur 1. “Setiap orang”, unsur 2.“Mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur 3. “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut diatas, dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam unsur 1. “Setiap orang”, unsur 2. “Mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur 3. “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, dalam dakwaan subsidiaritas, dan oleh karena unsur 1. “Setiap orang”, unsur 2. “Mengemudikan kendaraan bermotor” dan unsur 3. “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”, dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi maka ketiga unsur tersebut dapat dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi pula dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur 4. “Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”;
Ad.4. Unsur Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 229 ayat (3) Undang-undang nomor RI 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: “kecelakaan lalu lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Bahwa sedangkan dalam penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang-undang nomor RI 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap dirumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat;
Bahwa sedangkan menurut Pasal 229 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor RI 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: kecelakaan lalu lintas sedang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka (7) Undang-undang nomor RI 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: “kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekitar jam 10.15 wita bertempat dijalan trans Sulawesi desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil bus alugoro DN 7845 E yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink yang dikemudikan oleh saksi Layla Safitri, dan mobil toyota kijang Innova DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim dengan sepeda motor Honda scoopy DN 3390 EJ warna putih pink serta mobil toyota kijang Innova DN 842 AL warna abu-abu metalik yang dikemudikan oleh saksi Burhan Abdul Rahim korban Nisma N. Pabilu;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, maka saksi korban Layla Safitri pada anggota gerak atas mengalami luka lecet pada tangan kanan dan anggota gerak bawah luka lecet pada kaki kanan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan, luka lecet tersebut diatas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul, sesuai visum et repertum nomor 13/VER/2012 yang diperiksa pada tanggal 22 April 2012 dan ditanda tangani oleh dokter Nurjannah sebagai dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso tanggal 11 Pebruari 2013, sedangkan korban Nisma N. Pabilu yang terjatuh dari sepeda motor scoopy, secara akal sehat bisa dipastikan akan mengalami luka-luka ringan seperti lecet dibagian anggota gerak bawah sedangkan sepeda motor scoopy mengalami kerusakan pada bagian lampu depan, sayap bawah sebelah kanan pecah dan bekas goresan pada body sebelah kiri dan kanan dan mobil bus alugoro mengalami goresan disebelah kiri bagian belakang mobil bus DN 7845 E, sedangkan mobil toyota kijang innova mengalami kerusakan dibagian pipi sebelah kanan robek dan goresan pada body sebelah kanan serta roda belakang sebelah kanan bocor;
Menimbang, bahwa terdakwa atau keluarganya tidak memberikan santunan kepada keluarga korban maupun kepada saksi korban Layla Safitri namun yang memberikan santunan hanya dari pihak perusahaan koperasi tempat korban bekerja;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi korban Layla Safitri pada anggota gerak atas mengalami luka lecet pada tangan kanan dan anggota gerak bawah luka lecet pada kaki kanan dan korban Nisma N. Pabilu secara akal sehat bisa dipastikan akan mengalami luka ringan dibagian anggota gerak bawah sedangkan sepeda motor scoopy mengalami kerusakan pada bagian lampu depan, sayap bawah sebelah kanan pecah dan bekas goresan pada body sebelah kiri dan kanan dan mobil bus alugoro mengalami goresan disebelah kiri bagian belakang mobil bus DN 7845 E, sedangkan mobil toyota kijang innova mengalami kerusakan dibagian pipi sebelah kanan robek dan goresan pada body sebelah kanan serta roda belakang sebelah kanan bocor maka dengan demikian unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pidananya maka perbuatan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KARENA KELALAINNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN DAN KENDARAAN MENGALAMI KERUSAKAN”;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan serta penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta masa hukuman yang akan dijatuhkan dengan masa penahanan sementara ternyata belum cukup, maka ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan yang sah maka demi kepastian hukum terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sudah sepatutnya menurut hukum masa tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy DN 3390 EJ warna putih pink tahun 2010, 110 CC, No.rangka MH1JF6116BK190059, No.mesin JF61E-1188512,No.BPKB.-, No. STNK. 0057728/SG/2010, telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Layla Safitri, dan 1 (satu) unit mobil Minibus Hyundai Nomor Polisi DN 7845 E warna biru kombinasi tahun 2008, 3.097 CC, No Rangka MHJTHP1DBR7J-500340, No. mesin D4DB-7319019,No.BPKB:- No. STNK:0056061/ SG/2008, telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Andriyanto, sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik, tahun 2008, 1998 CC, No. rangka:MHFXW41G28002921, No. mesin: 1TR-6566794, No.BPKB:-, No.STNK: 0107016/SG/2008, telah diakui keberadaan serta kepemilikannya namun oleh karena dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap unsur tersebut diatas saksi Burhan Abd. Rahim yang mengemudikan kendaraan dimaksud diduga terbukti melindas korban Nisma N. Pabilu dalam peristiwa beruntun tersebut dan menurut Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan saksi Burhan Abdul Rahim sementara diproses sebagai tersangka di penyidik dan juga sesuai pula dengan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti penyidikan perkara tindak pidana, nomor:Print-259/R.2.13/Euh.1/05/2012, tanggal 19 Mei 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Poso (vide surat terlampir dalam berkara perkara penyidik) maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penyidik Polres Kabupaten Poso melalui Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka sudah sepantasnya lagi kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri dan perbuatan terdakwa;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah ceroboh dalam mengemudikan mobil;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa terus terang dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih hati-hati dalam mengemudikan mobil;
Terdakwa tidak memberi nafkah kepada keluarga semasa menjalani tahanan dan hukuman;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa ANDRIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa ANDRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “KARENA KELALAINNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN DAN KENDARAAN MENGALAMI KERUSAKAN”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy DN 3390 EJ warna putih pink tahun 2010, 110 CC, No.rangka MH1JF6116BK190059, No.mesin JF61E-1188512,No.BPKB., No. STNK.0057728/SG/2010;
Dikembalikan kepada saksi korban Layla Safitri;
1 (satu) unit mobil Minibus Hyundai Nomor Polisi DN 7845 E warna biru kombinasi tahun 2008, 3.097 CC, No Rangka MHJTHP1DBR7J-500340, No. mesin D4DB-7319019,No.BPKB:- No. STNK:0056061 /SG/2008;
Dikembalikan kepada terdakwa Andriyanto;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang DN 842 AL warna abu-abu metalik, tahun 2008, 1998 CC, No. rangka:MHFXW41G28002921, No. mesin: 1TR-6566794, No.BPKB :-, No.STNK : 0107016/SG/2008
Dikembalikan kepada Penyidik Polres Kabupaten Poso melalui Penuntut Umum untuk perkara atas nama Burhan Abdul Rahim;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari RABU tanggal, 10 JULI 2013 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso oleh kami: ANDI ASMURUF,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, YANCE PATIRAN,S.H.M.H. dan MUHAMMAD HAMBALI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal, 24 JULI 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JOHASANG,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RISMANTO,S.H.M.Kn. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso di Poso serta dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
YANCE PATIRAN,S.H.M.H. ANDI ASMURUF, S.H.M.H.
ttd
MUHAMMAD HAMBALI, SH. PANITERA PENGGANTI,
ttd
JOHASANG, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Poso
Drs. MAX KALANGI, SH
Nip. 19570502198003 1 003