41/PID.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 41/PID.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: FLORIANUS MARIO MARSAN ALS IYAN BIN MARTINUS UMBU WALLA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FLORIANUS MARIO MARSAN ALS IYAN BIN MARTINUS UMBU WALLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MENYIMPAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;-- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan; - 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 41/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------
Nama Lengkap : FLORIANUS MARIO MARSAN ALS IYAN BIN MARTINUS UMBU WALLA;----------------------------------
Tempat Lahir : Weetebula;-------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 22 tahun/ 04 Mei 1992;---------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------
Kebangsaan / : Indonesia
Kewarganegaraan
Tempat tinggal : Babarsari TB 10 Caturtunggal, Depok, Sleman/ Waning baru wee Pangali Kec. Laura Kab. Sumba Barat Daya;-------------------------------------------------------
Agama : Katholik;-----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswa;-------------------------------------------------------
Pendidikan : Mahasiswa Politehnik Api Yogyakarta Fakultas Perpajakan;-------------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 02 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap./114/XI/2014/Ditreskrimum tertanggal 02 November 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP-Han/87/XI/2014/Dit.Reskrimum tanggal 03 November 2014, terhitung sejak tanggal 03 November 2014 s/d tanggal 23 November 2014;----------------------
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 19 November 2014 Nomor : B-3316/O.4.4/Euh.1/11/2014, terhitung sejak tanggal 24 November 2014 s/d tanggal 02 Januari 2015;--------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 69/Pen.Pid/2014/PN.Smn tanggal 24 Desember 2014, terhitung sejak tanggal 03 Januari 015 s/d tanggal 01 Februari 2015;-----------------------
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-223/O.4.14/Euh.2/01/2015 tanggal 15 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 03 Februari 2015;----------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 41/Pen.Pid/2015/PN.Smn. tanggal 29 Januari 2015, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d 27 Februari 2015;----------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor : 41/Pen.Pid/2015/PN.Smn. tanggal 23 Februari 2015, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2015 s/d 28 April 2015;-----------------------
Terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadap sendiri dalam perkara ini;--------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------
Setelah membaca :---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 41/Pen.Pid./2015/PN.Sleman tanggal 16 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 41/Pen.Pid/2015/PN.Slmn tanggal 30 Jamuari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;--------------------------------
Telah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum;-----------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;--------
Telah mendengarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk PDM-053/SLMN/Euh.2/01/2015 tertanggal 17 Februari 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :----
Menyatakan Terdakwa Florianus Mario Masrsan Als. Iyan Bin Martinus Umbu Walla terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam“ sebagaimana dalam dakwaan pasal 2 ayat (1) UU Darurat;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Florianus Mario Masrsan Als Iyan Bin Martinus Umbu Walla dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;-----
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan;--
1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;-----------------
Agar dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bersalah, merasa sangat menyesal dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa selanjutnya mohon keringanan hukuman karena masih ingin melanjutkan dan menyelesaikan kuliahnya;---------
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman pidana dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan Terdakwa tetap pada permohonannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dengan dakwaan berbentuk tunggal berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-053/SLMN/Euh.2/03/2014 tertanggal .. Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Florianus Mario Marsan Als Iyan Bin Martinus Umbu Walla pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2014 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Kampung prayan kulon Rt.05 Rw.37 Condongcatur Depok Sleman (timur kampus Mercu buana yogyakarta) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu, tanggal 02 Nopember 2015 sekitar jam 03.30 Wib Saksi Sage Haryanto dan Brigadir Hananto (Anggota Polsek Depok Timur) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Babarsari sekitar Hyperbox ada sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Dusun Tambakbayan Babarsari, Kel. Caturtunggal Depok, Sleman yang sedang kumpul-kumpul serta membawa senjata tajam, sehingga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hari masih gelap maka petugas Kepolisisan memantau pergerakkan kelompok pemuda tersebut yang ternyata berboncengan sepeda motor bergerak dari Babarsari menuju utara lewat selokan Mataram menuju ke arah barat yaitu di Prayan, Condongcatur Depok Sleman tepatnya di Timur Jembatan Merah. Berhubung sudah jam 05.00 Wib maka Petugas melakukan penangkapan anggota kelompok pemuda yang membawa senjata tajam yaitu diantaranya Terdakwa Florianus Mario Marsan Als Iyan Bin Martinus Umbu Walla yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah dengan cara sebilah senjata tajam jenis parang diselipkan dipinggang sebelah kiri;----------
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata jenis parang tidak ada ijin dari yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka;-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;--------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing bernama : 1.Sage Haryanto, 2.Agus Andrianto dan 3.Hananto Saputro, dan dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan dobawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
SaksiSAGE HARYANTO :----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 November 2014 sekira jam 03.30 Wib melakukan patroli di sekitar Hyperbox di Babarsari, Caturtunggal, Depok Sleman tepatnya sebelah Timur Jembatan Merah Prayan, Saksi bersama dengan Anggota Polisi lainnya yaitu Saksi Agus Andriyanto dan Saksi Hananto Saputro mendapat laporan dari masyarakat kalau di daerah tersebut ada segerombolan anak muda bermotor sambil membawa senjata tajam menuju Prayan kulon, RT 05 Rw 37 Condongcatur, Depok, Sleman (timur kampus Mercu Buana);--------------
Bahwa kelompok pemuda tersebut ada kurang lebih 50 (lima puluh) orang namun yang membawa senjata tajam hanya ada 10 (sepuluh) orang;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekelompok pemuda tersebut telah membuat resah masyarakat sekitar;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan telah membawa senjata tajam berbentuk Parang sepanjang 60 (enam puluh) centimeter gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;----------------------------
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam, Terdakwa tidak mempunyai surat ijin kepemilikan dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;--------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
SaksiAGUS ANDRIANTO :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 November 2014 sekira jam 03.30 Wib melakukan patroli di sekitar Hyperbox di Babarsari, Caturtunggal, Depok Sleman tepatnya sebelah Timur Jembatan Merah Prayan, Saksi bersama dengan Anggota Polisi lainnya yaitu Saksi Sage Haryanto dan Saksi Hananto Saputro mendapat laporan dari masyarakat kalau di daerah tersebut ada segerombolan anak muda bermotor sambil membawa senjata tajam menuju Prayan kulon, RT 05 Rw 37 Condongcatur, Depok, Sleman (timur kampus Mercu Buana);--------------
Bahwa kelompok pemuda tersebut ada kurang lebih 50 (lima puluh) orang namun yang membawa senjata tajam hanya ada 10 (sepuluh) orang;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekelompok pemuda tersebut telah membuat resah masyarakat sekitar;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan telah membawa senjata tajam berbentuk Parang sepanjang 60 (enam puluh) centimeter gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;----------------------------
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam, Terdakwa tidak mempunyai surat ijin kepemilikan dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;--------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------------------------
SaksiHANANTO SAPUTRO :-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 2 November 2014 sekira jam 03.30 Wib melakukan patroli di sekitar Hyperbox di Babarsari, Caturtunggal, Depok Sleman tepatnya sebelah Timur Jembatan Merah Prayan, Saksi bersama dengan Anggota Polisi lainnya yaitu Saksi Sage Haryanto dan Saksi Hananto Saputro mendapat laporan dari masyarakat kalau di daerah tersebut ada segerombolan anak muda bermotor sambil membawa senjata tajam menuju Prayan kulon, RT 05 Rw 37 Condongcatur, Depok, Sleman (timur kampus Mercu Buana);--------------
Bahwa kelompok pemuda tersebut ada kurang lebih 50 (lima puluh) orang namun yang membawa senjata tajam hanya ada 10 (sepuluh) orang;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekelompok pemuda tersebut telah membuat resah masyarakat sekitar;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan telah membawa senjata tajam berbentuk Parang sepanjang 60 (enam puluh) centimeter gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;----------------------------
Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan senjata tajam, Terdakwa tidak mempunyai surat ijin kepemilikan dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya;--------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa Florianus Mario Marsan Als Iyan Bin Martinus Umbu Walla sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 nopember sekira jam 03.30 Wib, Terdakwa ikut berkumpul di Hyperbox Daerah Babarsari bersama dengan teman-teman dari NTT dan meluncur melewati selokan mataram menuju Jembatan merah Prayan Kulon dekat Kampus Mercu buana;--------------------
Bahwa sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa telah ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas dari kepolisan;------------------------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah Parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;--------
Bahwa Terdakwa membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga tanpa ada ijin kepemilikan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya;------------
Bahwa saat itu memang berkumpul bersama teman-teman dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedianya memang mau mencari kos-kosan orang-orang Ambon yang infonya akan menyerang kos-kosana orang-orang Nusa Tenggara Timur (NTT);---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan hal seperti ini karena solidaritas antar suku;---
Bahwa Terdakwa membawa senjata tersebut tanpa ada ijin kepemilikan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa masih kuiah dan masih ingin melanjutkan dan menyelesaikan kuliahnya;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Majelis Hakim di muka persidangan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah, yang telah disita secara sah, diakui Para Saksi dan Terdakwa maka dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di sidang pengadilan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk sebagai satu kesatuan dan dipertimbangkan dalam putusan ini;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diberikan di bawah sumpah yaitu 1.Sage Haryanto, 2.Agus Andrianto dan 3.Hananto Saputro serta keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang mana satu sama lain saling bersesuaian maka terdapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 02 Nopember 2015 sekitar jam 03.30 Wib Saksi Sage Haryanto, Saksi Agus Ansrianto dan Saksi Hananto Saputro (Anggota Polsek Depok Timur) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Babarsari sekitar Hyperbox ada sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Dusun Tambakbayan Babarsari, Kel. Caturtunggal Depok, Sleman yang sedang kumpul-kumpul serta membawa senjata tajam;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hari masih gelap maka petugas Kepolisisan memantau pergerakkan kelompok pemuda tersebut yang ternyata berboncengan sepeda motor bergerak dari Babarsari menuju utara lewat selokan Mataram menuju ke arah barat yaitu di Prayan, Condongcatur Depok Sleman tepatnya di Timur Jembatan Merah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berhubung sudah jam 05.00 Wib dan kelompok massa tersebut belum membubarkan diri, maka Petugas melakukan penangkapan anggota kelompok pemuda yang membawa senjata tajam yaitu salah satu diantaranya adalah Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah dengan cara sebilah senjata tajam jenis parang diselipkan dipinggang sebelah kiri;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang tersbeut dnegan tidak ada ijin dari yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menganalisa yuridis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, apakah Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan apakah oleh karena itu Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya selanjutnya dapat dijatuhi pidana;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk Tunggal yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsurnya sebagai berikut;-----------------
Barangsiapa;-----------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, memyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;------------------------------------
Ad.1. “Barangsiapa”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ‘Barangsiapa’ berarti subyek hukum yakni seorang tertentu / a persoon (natuurlijke persoon) yang memiliki hak dan kewajiban dan yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia (vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP), yang dipersidangan telah diajukan Terdakwa Florianus Mario Marsan Alias Iyan Bin Martinus Umbu Walla, yang identitasnya bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan pula oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan ternyata benar Terdakwa Florianus Mario Marsan Alias Iyan Bin Martinus Umbu Walla ialah orang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;-------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa sebagai subyek hukum dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik sehingga Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, namun demikian apakah perbuatan yang didakwakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan setelah mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu “Barangsiapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;--------------------------------------------------------------------
Ad.2. “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, memyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Para Saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 02 Nopember 2015 sekitar jam 03.30 Wib Saksi Sage Haryanto, Saksi Agus Andrianto dan Saksi Hananto Saputro (Anggota Polsek Depok Timur) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Babarsari sekitar Hyperbox ada sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Dusun Tambakbayan Babarsari, Kel. Caturtunggal Depok, Sleman yang sedang kumpul-kumpul serta membawa senjata tajam;------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena hari masih gelap maka petugas Kepolisisan memantau pergerakkan kelompok pemuda tersebut yang ternyata berboncengan sepeda motor bergerak dari Babarsari menuju utara lewat selokan Mataram menuju ke arah barat yaitu di Prayan, Condongcatur Depok Sleman tepatnya di Timur Jembatan Merah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berhubung sudah jam 05.00 Wib dan kelompok massa tersebut belum membubarkan diri, maka Petugas melakukan penangkapan anggota kelompok pemuda yang membawa senjata tajam yaitu salah satu diantaranya adalah Terdakwa yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 60 (enam puluh) cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan, 1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah dengan cara sebilah senjata tajam jenis parang diselipkan dipinggang sebelah kiri;-----------------------------
Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang tersbeut dnegan tidak ada ijin dari yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka;------------------------------------
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah mahasiswa sehingga Terdakwa tidak membutuhkan parang tersebut untuk melakukan pekerjaan Terdakwa;-------
Bahwa tujuan dari Terdakwa memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam berupa parang tersebut adalah untuk menunjukkan rasa solidaritas teman-teman sesukunya sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan untuk menjaga dirinya sendiri dari serangan orang-orang Suku Ambon;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa mempunyai dalam milknya, menguasai dan membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 60 (enam puluh) centimeter gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan tanpa ijin dari pihak berwenang selanjutnya telah dengan sengaja dipergunakan dijalanan umum sehinggga menggangu ketertiban masyarakat, oleh karenanya Majelis berkeyakinanan unsur “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, memyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa serta tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan dipersalahkan atas perbuatannya tersebut untuk kemudian dijatuhi pidana;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam proses pemeriksaan perkara Terdakwa, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta hukum yang dapat dipakai sebagai alasan untuk menghapuskan kesalahan Terdakwa berupa alasan pemaaf sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi sebagaimana dalam amar putusan, dan Terdakwa yang sehat jasmani dan rohani karenanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut selanjutnya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan semata-mata untuk membalas dendam (represif) atas perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa, tetapi juga bertujuan edukatif dan korektif bagi Terdakwa, agar Terdakwa memperbaiki sikap dan perbuatannya sehingga dapat kembali menjadi warga masyarakat yang berguna, disamping itu pemidanaan juga bertujuan preventif yaitu untuk mencegah dilakukannya perbuatan pidana serta untuk melindungi dan mengayomi negara dan masyarakat;----------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, perlu pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa mengganggu ketertiban masyarakat selaku pengguna jalan umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya;----
Terdakwa masih kuliah, dan sangat ingin melanjutkan serta menyelesaikan kuliahnya;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dipandang adil dijatuhkan pada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan; -------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, UU No. 8 Tahun 1981, KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FLORIANUS MARIO MARSAN ALS IYAN BIN MARTINUS UMBU WALLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MENYIMPAN DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK”;--
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;-------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) buah Parang sepanjang 60 cm gagang berwarna hitam dengan sarung parang warna merah kecoklatan dibalut rotan;------------------------
1 (satu) buah tas warna coklat merk Sport yang berisi batu kerikil dan 1 (satu) buah ketapel dengan tali kekang berwarna merah;--------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2015 oleh kami MARLIYUS M.S., S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA, S.H.,KN.M.Hum. dan SONNY A.B. LAOEMOERY, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan CANDRA NURENDRA, S.H.,KN.,M.Hum. sebagai Hakim Anggota I dan SONNY A.B. LAOEMOERY, S.H. sebagai Hakim Anggota II, dibantu oleh Darmaji, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Tri Andarto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta dihadapan Terdakwa;----
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CANDRA NURENDRA, S.H.,KN.,M.Hum.MARLIYUS M.S., S.H., M.H.
SONNY A. B.LAOEMOERY, SH.
Panitera Pengganti
DARMAJI, SH.