84/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 84/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : SUKRI Alias UKI Bin YUNUS JPU : Jatmiko Rahardjo, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 081241378212; - 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212; Masing-masing dirampas untuk Negara; - Plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,0586 (setelah uji labfor); - 2 (dua) buah korek gas; - Seperangkat alat hisab shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776; - 1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017; - 1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017; - 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H.BASRI; - 1 (satu) buah kardus cokelat berisi : ï‚§ 1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram; ï‚§ 1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram; ï‚§ 1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram; ï‚§ 1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram; ï‚§ 1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram; ï‚§ 12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo; ï‚§ 4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon; ï‚§ 2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung; ï‚§ 2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung; Barang bukti kristal putih berupa narkotika jenis shabu masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP.Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP.Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017; Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHLIS Alias OLLO Bin LANAWU; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No 84/Pid.Sus/2017/PNMrs (Narkotika)
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SUKRI Alias UKI Bin YUNUS Tempat Lahir : Rappang Umur / Tgl.Lahir : 27 Tahun / 30 Juli 1988 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Teratai Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta / Bengkel Pendidikan : SMP (tamat)
Terdakwa di tahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Rutan sejak tanggal :
Penyidik, tertanggal 24 Januari 2017 Nomor: SP.Han/B-9-30/I/2017/Dittipidnarkoba, sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum Kejagung tertanggal 10 Februari 2017 Nomor : 52/E.4/EUH.1/2/2017, sejak tanggal 13 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 15 Maret 2017 Nomor: 39/Pen.Pid/2017/Pn.Mrs, sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017;
Penuntut Umum tertanggal 05 April 2017 Nomor : Print – 43/R.4.16/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 05 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tertanggal 11 April 2017 Nomor :93/Pen.Pid.Sus/2017/Pn.Mrs (narkotika), sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros tertanggal 4 Mei 2017 Nomor 76/Pen.Pid.Sus/2017/Pn.Mrs (narkotika), sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tertanggal 19 Juni 2017, Nomor .790/Pen.Pid/PP.I/2017/PT.MKs, sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tahap 2, tertanggal 24 Juli 2017, Nomor .950/Pen.Pid/PP.II/2017/PT.MKs, sejak tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 07 September 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. MUH. FAISAL SILENANG, SH.MH yang berkantor di Kantor Hukum “SILENANG dan REKAN” Jl. Hertasning Baru/Aroeppala Kompleks Minasa Upa Blok AB 2/No.8 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2017 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros tanggal 18 April 2017 Nomor 10/SK/Daf/Pid/IV/2017/Pn.Mrs, selanjutnya pada tanggal 22 Juli 2017, terdakwa telah melakukan pencabutan kuasa khusus terhadap Penasihat Hukum H. MUH. FAISAL SILENANG, SH.MH, kemudian pada tanggal 24 Juli 2017 terdakwa kembali didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SYARIFUDDIN, SH. MH, Advokat / Penasihat Hukum berkedudukan di Makassar Jalan Pelita 3 Utara 1A No.25 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juli 2017 Nomor 28/SK/DAF/PID/VII/2017/P.MRS;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 11 April 2017 No.84/Pid.Sus/2017/PN.Maros tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 11 April 2017 No.84/Pid.Sus//2017/PN.Maros tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUKRI ALIAS UKI ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 06 Juli 2017 dengan No. Reg.Perkara:PDM-43/Maros/Euh.2/04/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUSterbukti bersalah melakukan tindak pidana“melakukan percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU.R.I.Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seperti yang telah kami uraikan dalam dakwaanprimair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 081241378212, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212 masing-masing dirampas untuk negara.
Plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,0586 (setelah uji labfor), Seperangkat alat hisab shabu, dan 2 (dua) buah korek gas masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776,1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017,1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017, 1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H.BASRI, dan 1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung;
(barang bukti point a s/d e masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP.Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP.Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017)
Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUHLIS Alias OLLO Bin LANAWU
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa secara tertulis pada tanggal 13 Juli 2017 yang pada pokoknya bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Primair tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan serta membebaskan Terdakwa SUKRI alias UKI Bin YUNUS dari dakwaan Primair dan selanjutnya menyatakan melepaskan Terdakwa SUKRI alias UKI Bin YUNUS dari Segala Tuntutan Hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, penuntut umum mengajukan Replik pada tanggal 27 Juli 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak dan mengesampingkan seluruh isi pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa;
Menerima seluruh isi replik ini dan memutuskan terdakwa SUKRI ALIAS UKI BIN YUNUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dalam amar tuntutan pidana yang telah dibacakan dan diserahkan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada tanggal 27 Juli 2017 yang pada pokoknya tetap mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa masih muda dan masih memiliki perjalanan hidup yang panjang;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 05 April 2017 dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-43/Mrs/Euh.2/04/2017, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SUKRI alias UKI bersama dengan saksi MUHLIS alias OLLO, saksi FIKAR, Sdr. MUKHLIS (belum tertangkap) dan Sdr. HENDRA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 13.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanudin, Maros Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros,yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita saksi MUHLIS alias OLLOdihubungi oleh Sdr. MUKHLIS (belum tertangkap) melalui telepon, saat itu Sdr. MUKHLIS (belum tertangkap) memberitahukan kepada saksi MUHLIS alias OLLOada pekerjaan yaitu mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu dari Tarakan menuju Makasar melalui jasa pengiriman barang/kargo, atas ajakan tersebut saksi MUHLIS alias OLLO menyetujui dan memberitahukan kepada Sdr. HENDRA (belum tertangkap) untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sekaligus mengirimkannya ke Makasar.
Bahwa selanjutnya setelah Sdr. HENDRA (belum tertangkap) menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut maka Sdr. HENDRA langsung menghubungi saksi MUHLIS alias OLLO dan saat itu saksi MUHLIS alias OLLO menyuruh Sdr. HENDRA untuk mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama Terdakwa, atas suruhan tersebut maka Sdr. HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada saksi MUHLIS alias OLLO.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA saksi MUHLIS alias OLLO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, untuk itu agar Terdakwa ataupun temannya mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa selanjutnya atas pemberitahuan dari saksi MUHLIS alias OLLO tersebut maka Terdakwa langsung menghubungi saksi FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut saksi FIKAR menyetujuinya maka Terdakwa langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi FIKAR.
Bahwa selanjutnya setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita saksi FIKAR mendatangi PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian saksi FIKAR menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari.
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi saksi FIKAR dan meminta saksi FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu saksi FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF.
Bahwa sampai di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros saksi FIKAR langsung menanyakan paket atas nama SUKRI sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh Terdakwa, kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya meminta saksi FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan saksi FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut saksi FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang saksi FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat saksi FIKAR akan masuk kedalam mobil, saksi FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri saksi FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi:
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastic putih berisi kacang arcis tepung.
Bahwa selanjutnya saksi FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) pergi mendatangi Terdakwa yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa di Jl. Teratai, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat itu pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 081241378212, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 083136353212, 1 (satu) buah plstik klip berisi kristal warna putih dengan berat bruto 1 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api. Selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) bersama dengan saksi FIKAR dan juga Terdakwa mendatangi rumah saksi MUHLIS alias OLLO dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MUHLIS alias OLLO. Selanjutnya Terdakwa, saksi FIKAR, dan saksi MUHLIS alias OLLO dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri saksi FIKAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut:
-
Barang Bukti Pemeriksaan Hasil Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e;
Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography-Mass Spectromater (GC-MS)
Positif
Positif
Positif
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0586 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 579 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode B.03 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0586 gram setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil bahwa barang buti Kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut maksudnya akan Terdakwa serahkan kepada MUHLIS alias OLLO dan sebagai keuntungannya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut juga tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi berwenang lainnya atas perbuatannya tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
S U B S I D A I R:
Bahwa ia Terdakwa SUKRI alias UKI bersama dengan saksi MUHLIS alias OLLO, saksi FIKAR, Sdr. MUKHLIS (belum tertangkap) dan Sdr. HENDRA (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekira pukul 13.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, bertempat di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanudin, Maros Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telahmelakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA saksi MUHLIS alias OLLO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, untuk itu agar Terdakwa ataupun temannya mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa selanjutnya atas pemberitahuan dari saksi MUHLIS alias OLLO tersebut maka Terdakwa langsung menghubungi saksi FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut saksi FIKAR menyetujuinya maka Terdakwa langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi FIKAR.
Bahwa selanjutnya setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita saksi FIKAR mendatangi PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian saksi FIKAR menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari.
Bahwa keesokan harinya tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi saksi FIKAR dan meminta saksi FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu saksi FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF.
Bahwa sampai di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros saksi FIKAR langsung menanyakan paket atas nama SUKRI sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh Terdakwa, kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya meminta saksi FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan saksi FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut saksi FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang saksi FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat saksi FIKAR akan masuk kedalam mobil, saksi FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri saksi FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi:
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastic putih berisi kacang arcis tepung.
Bahwa selanjutnya saksi FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) pergi mendatangi Terdakwa yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa di Jl. Teratai, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat itu pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 081241378212, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 083136353212, 1 (satu) buah plstik klip berisi kristal warna putih dengan berat bruto 1 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api. Selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) bersama dengan saksi FIKAR dan juga Terdakwa mendatangi rumah saksi MUHLIS alias OLLO dan langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MUHLIS alias OLLO. Selanjutnya Terdakwa, saksi FIKAR, dan saksi MUHLIS alias OLLO dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada diri saksi FIKAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 580 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat:
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut:
-
Barang Bukti Pemeriksaan Hasil Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e;
Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography-Mass Spectromater (GC-MS)
Positif
Positif
Positif
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terhadap barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0586 gram yang ditemukan pada diri Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratoris sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 579 AA/I/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dan ditandatangi oleh pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional, barang bukti yang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening kode B.03 berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0586 gram setelah dilakukan pemeriksaan didapat hasil bahwa barang buti Kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut maksudnya akan Terdakwa serahkan kepada MUHLIS alias OLLO dan sebagai keuntungannya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena awalnya paket berupa narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Sdr. MUKHLIS di Tarakan, yang meminta kepada saksi MUHLIS alias OLLO untuk menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut dan saksi MUHLIS alias OLLO menyetujuinya dan langsung menghubungi Sdr. HENDRA (belum tertangkap) untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut dari teman Sdr MUKHLIS sekaligus mengirimkannya ke Makasar dan Sdr. HENDRA menyetujuinya. Kemudian Sdr. HENDRA (belum tertangkap) menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut dan langsung menghubungi saksi MUHLIS alias OLLO dan saat itu saksi MUHLIS alias OLLO menyuruh Sdr. HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama Terdakwa, atas suruhan tersebut maka Sdr. HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada saksi MUHLIS alias OLLO dan saksi MUHLIS alias OLLO mengirimkannya lagi kepada Terdakwa agar Terdakwa dapat mengmbil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Ibukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi berwenang lainnya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi dan mohon pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut:
Saksi ASTOTO BUDI R, SIK, SH, MH Bin DR. BUDI SISWANTO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi berteman telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah membawa narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jakarta Timur dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di seluruh wilayah Republik Indonesia;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 saksi bersama tim yang dipimpin oleh AKBP Donny Setiawan, SIK, MH dengan anggota yaitu saksi, lk. Ade Laksono dan lk. Marsoara Gordang, yaitu sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap lk.Fikar di terminal cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan menyita barang bukti berupa handphone dan 1 (satu) buah paket berupa kardus coklat berisi makanan ringan dan 5 (lima) bungkus plastik yang masing-masing berisi 1 (satu) kilogram narkotika jenis shabu;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 wita saksi beserta tim kembali melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Teratai Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang Kab. Sidenreng Rappang sulawesi selatan dan menyita barang bukti antara lain berupa handphone dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) gram shabu dan pada pukul 21.20 wita saksi bersama tim melakukan penangkapan terhadap lk. Muhlis alias Ollo di Jl. Pasar Baru RT 002 RW 005 Kel. Lalebata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dengan menyita barang bukti antara lain berupa handphone dan uang sebesar Rp.53.000.000,-;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapat perintah dari lk. Muhlis untuk mengambil atau menjemput paket berupa narkotika jenis shabu di bandara cargo yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan pada tanggal 18 Januari 2017;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 atas suruhan dari lk. Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143, kemudian paket diterima oleh terdakwa dari lk. Fikar di daerah pare-pare selanjutnya terdakwa menyerahkan paket kepada Muhlis Alias Ollo dirumah Muhlis Alias Ollo serta menimbang dan menyisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Muhlis Alias Ollo kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan upah kepada lk. Fikar sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa kejadian kedua yaitu pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa kembali menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar dengan menggunakan nomor resi 54647143 namun paket tersebut belum diterima oleh terdakwa karena lk. Fikar sudah tertangkap;
Bahwa awalnya Mukhlis yang berdomisili di Tarakan menyuruh lk. Muhlis Alias Ollo untuk mencari orang yang bisa mengambil paket narkotika di Tarakan sehingga Muhlis Alias Ollo menghubungi lk. Hendra untuk mengambil paket shabu dari orangnya Muklis selanjutnya Hendra disuruh oleh Muhlis Alias Ollo untuk mengirim paket tersebut melalui ekspedisi ke Makassar lalu dalam pengambilannya Muhlis alias Ollo menyuruh terdakwa untuk mengambil paket di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143 namun dalam pelaksanaannya terdakwa telah menyuruh lk. Fikar untuk mengambilnya namun sebelum diserahkan paket tersebut ke terdakwa, lk. Fikar ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa Muhlis Alias Ollo mendapat upah dari Mukhlis sebanyak Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan terdakwa mendapat upah dari Muhlis Alias Ollo sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah);
Bahwa adapun hasil atau upah dari pengiriman pertama barang berupa paket narkotika jenis shabu sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) ditemukan di rumah lk. Muhlis Alias Ollo;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap sedang akan menggunakan narkotika jenis shabu;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, lk. Fikar dan lk. Muhlis Alias Ollo tidak melakukan perlawanan dan koperatif menceritakan asal shabu tersebut;
Bahwa selain terdakwa, lk. Fikar dan Lk. Muhlis Alias Ollo juga melibatkan tersangka lain yang belum tertangkap yaitu Mukhlis, Hendra dan Arip yang masih DPO;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi ADE LAKSONO, SH Bin SUMARDJO, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan tim dari Polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap lk. Fikar di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menyita barang bukti berupa handphone dan 1 buah paket berupa kardus coklat berisi makanan ringan dan 5 (lima) bungkus plastik masing-masing berisi 1 (satu) kilogram shabu, kemudian berdasarkan informasi dari lk.Fikar saksi berangkat ke daerah Sidrap dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 21.00 wita di jl. Teratai Sidenreng Rappang dengan menyita barang bukti berupa handphone dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) gram shabu, selanjutnya pada pukul 21.20 saksi bersama dengan tim terhadap lk. Muhlis Alias Ollo di Jl. Pasar Baru Sidenreng Rappang dengan menyita barang bukti antara lain berupa handphone dan uang sebesar Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah);
Bahwa awalnya saksi bersama dengan tim mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di Makassar, kemudian saksi bersama tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah melalui proses penyelidikan lalu pada tanggal 18 Januari 2017 terdakwa ditangkap bersama dengan lk. Fikar dan lk. Muhlis Alias Ollo;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali mendapatkan perintah dari Muhlis Alias Ollo untuk menerima dan menjemput barang berupa paket narkotika namun yang ke 2 (dua) kalinya tidak berhasil karena saksi bersama dengan tim telah menggagalkan;
Bahwa adapun kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan kejadian yang kedua pada tanggal 18 Januari 2017;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 atas suruhan dari lk. Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143, kemudian paket diterima oleh terdakwa dari lk. Fikar di daerah pare-pare selanjutnya terdakwa menyerahkan paket kepada Muhlis Alias Ollo dirumah Muhlis Alias Ollo serta menimbang dan menyisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Muhlis Alias Ollo kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan upah kepada lk. Fikar sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa kejadian kedua yaitu pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa kembali menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar dengan menggunakan nomor resi 54647143 namun paket tersebut belum diterima oleh terdakwa karena lk. Fikar sudah tertangkap;
Bahwa awalnya Mukhlis yang berdomisili di Tarakan menyuruh lk. Muhlis Alias Ollo untuk mencari orang yang bisa mengambil paket narkotika di Tarakan sehingga Muhlis Alias Ollo menghubungi lk. Hendra untuk mengambil paket shabu dari orangnya Muklis selanjutnya Hendra disuruh oleh Muhlis Alias Ollo untuk mengirim paket tersebut melalui ekspedisi ke Makassar lalu dalam pengambilannya Muhlis alias Ollo menyuruh terdakwa untuk mengambil paket di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143 namun dalam pelaksanaannya terdakwa telah menyuruh lk. Fikar untuk mengambilnya namun sebelum diserahkan paket tersebut ke terdakwa, lk. Fikar ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa Muhlis Alias Ollo mendapat upah dari Mukhlis sebanyak Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan terdakwa mendapat upah dari Muhlis Alias Ollo sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan lk. Fikar diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa selain terdakwa, lk. Fikar dan Lk. Muhlis Alias Ollo juga melibatkan tersangka lain yang belum tertangkap yaitu Mukhlis, Hendra dan Arip yang masih DPO;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi MARSOARA GORDANG, SS Bin PH HALOLANGAN, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian narkoba polres maros terhadap terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan tim dari Polri yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi bersama dengan tim melakukan penangkapan terhadap lk. Fikar di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menyita barang bukti berupa handphone dan 1 buah paket berupa kardus coklat berii makanan ringan dan 5 (lima) bungkus plastik masing-masing berisi 1 (satu) kilogram shabu, kemudian berdasarkan informasi dari lk.Fikar saksi berangkat ke daerah Sidrap dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 21.00 wita di jl. Teratai Sidenreng Rappang dengan menyita barang bukti berupa handphone dan 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) gram shabu, selanjutnya pada pukul 21.20 saksi bersama dengan tim terhadap lk. Muhlis Alias Ollo di Jl. Pasar Baru Sidenreng Rappang dengan menyita barang bukti antara lain berupa handphone dan uang sebesar Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah);
Bahwa awalnya saksi bersama dengan tim mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di Makassar, kemudian saksi bersama tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah melalui proses penyelidikan lalu pada tanggal 18 Januari 2017 terdakwa ditangkap bersama dengan lk. Fikar dan lk. Muhlis Alias Ollo;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali mendapatkan perintah dari Muhlis Alias Ollo untuk menerima dan menjemput barang berupa paket narkotika namun yang ke 2 (dua) kalinya tidak berhasil karena saksi bersama dengan tim telah menggagalkan;
Bahwa adapun kejadian yang pertama yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan kejadian yang kedua pada tanggal 18 Januari 2017;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 atas suruhan dari lk. Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143, kemudian paket diterima oleh terdakwa dari lk. Fikar di daerah pare-pare selanjutnya terdakwa menyerahkan paket kepada Muhlis Alias Ollo dirumah Muhlis Alias Ollo serta menimbang dan menyisihkan sekitar 2 gram untuk dikonsumsi, bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Muhlis Alias Ollo kemudian dari uang tersebut terdakwa memberikan upah kepada lk. Fikar sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa kejadian kedua yaitu pada tanggal 18 Januari 2017 atas suruhan Muhlis Alias Ollo sehingga terdakwa kembali menyuruh lk. Fikar untuk mengambil paket berisi narkotika di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Makassar dengan menggunakan nomor resi 54647143 namun paket tersebut belum diterima oleh terdakwa karena lk. Fikar sudah tertangkap;
Bahwa awalnya Mukhlis yang berdomisili di Tarakan menyuruh lk. Muhlis Alias Ollo untuk mencari orang yang bisa mengambil paket narkotika di Tarakan sehingga Muhlis Alias Ollo menghubungi lk. Hendra untuk mengambil paket shabu dari orangnya Muklis selanjutnya Hendra disuruh oleh Muhlis Alias Ollo untuk mengirim paket tersebut melalui ekspedisi ke Makassar lalu dalam pengambilannya Muhlis alias Ollo menyuruh terdakwa untuk mengambil paket di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Makassar menggunakan nomor resi 4647143 namun dalam pelaksanaannya terdakwa telah menyuruh lk. Fikar untuk mengambilnya namun sebelum diserahkan paket tersebut ke terdakwa, lk. Fikar ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi bahwa Muhlis Alias Ollo mendapat upah dari Mukhlis sebanyak Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan terdakwa mendapat upah dari Muhlis Alias Ollo sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan lk. Fikar diberi upah oleh terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa selain terdakwa, lk. Fikar dan Lk. Muhlis Alias Ollo juga melibatkan tersangka lain yang belum tertangkap yaitu Mukhlis, Hendra dan Arip yang masih DPO;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi MUHLIS Alias OLLO Bin LANAWU, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polisi Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.20 wita di Jl. Pasar Baru RT 02 RW 05 Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang saksi ditangkap oleh polisi Direktorat Narkoba Bareskrim Polri karena telah diduga terlibat tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan lk. Fikar sekitar pukul 13.40 wita di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan lk. Fikar, saksi mengetahui bahwa lk. Fikar adalah orang yang disuruh oleh terdakwa untuk mengambil paket berupa kardus yang berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Januari 2017 kemudian rencananya setelah paket tersebut diambil oleh lk. Fikar akan diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa setelah menerima paket tersebut akan diserahkan kepada saksi dirumah saksi di Jl. Pasar Baru Kabupaten Sidenreng Rappang;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa merupakan keluarga saksi dan telah menyuruh terdakwa untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kilogram jenis shabu di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin;
Bahwa saksi sudah 2 (dua) kali menerima pekerjaan dari lk. Mukhlis untuk menerima barang berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 5 (lima) kilogram;
Bahwa saksi ketika menyuruh terdakwa dan lk. Hendra untuk menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika pada tanggal 18 Januari 2017 saksi belum memberikan upah kepadanya karena saksi juga belum menerima upah dari lk. Mukhlis yang telah menyuruhnya, namun dalam pekerjaan pada tanggal 11 Januari 2017 saksi telah menerima upah dari lk. Mukhlis sebesar Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kemudian saksi memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang memberikan upah kepada lk. Hendra adalah lk. Mukhlis sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika saksi telah melakukan komunikasi melalui handphone dengan lk. Mukhlis, lk. Hendra dan terdakwa;
Bahwa adapun proses sehingga saksi menerima pekerjaan dari lk. Mukhlis untuk menerima, menyerahkan dan mengambil paket berisi narkotika pada tanggal 11 dan 18 Januari 2017 yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 sekitar pertengahan bulan desember 2016 ketika saksi sedang berada dirumah, lk. Mukhlis menelpon saksi yang intinya menyuruh saksi untuk menerima paket berupa narkotika jenis shabu di Makassar dan akan diberikan upah sebanyak Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) akan tetapi saat itu saksi mengatakan kepada lk. Mukhlis masih akan dipertimbangkan, selanjutnya pada akhir bulan Desember 2016 lalu saksi menghubungi lk. Mukhlis dan mengatakan bersedia menerima pekerjaan tersebut lalu saksi disuruh oleh lk. Mukhlis untuk mencari orang yang berdomisili di Tarakan untuk mengambil dan mengirimkan paket yang berisi narkotika jenis shabu ke Makassar sehingga saksi menghubungi teman saksi yang sedang berada di Tarakan yang bernama lk. Hendra dan diberi upah oleh lk. Mukhlis sebanyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 wita lk. Mukhli menelpon saksi agar mengirimkan nomor telepon lk. Hendra yang berada di Tarakan dan pada pukul 10.15 wita saksi menelpon lk. Hendra menyampaikan bahwa nomor telpon lk. Hendra sudah diberikan kepada lk. Mukhlis, pada pukul 15.00 wita lk. Mukhlis menelpon dan mengatakan bahwa paket tersebut dengan upah sebanyak Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) telah diberikan kepada lk. Hendra untuk dikirim ke Makassar, pada pukul 15.30 wita saksi kembali menelpon lk.Hendra dan menyuruhnya supaya lk. Hendra mengirimkan paket yang berisi narkotika tersebut segera dikirim ke Makassar dengan alamat ditujukan kepada terdakwa, pukul 19.00 wita lk. Hendra menelpon saksi dan mengatakan bahwa paket tersebut telah dikirim melalui ekspedisi PT Suryagita Nusaraya dengan nama pengirim Anto yang ditujukan kepada terdakwa dengan nomor resi 4647143;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 pukul 18.30 wita lk Mukhlis menelpon saksi menanyakan apakah paket tersebut sudah sampai dan saksi jawab paketnya belum saksi ambil, pukul 19.00 wita saksi menelpon terdakwa untuk mengambil paket tersebut di Cargo bandara dengan menjanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mencari orang yang akan mengambil paket tersebut di cargo bandara, pada pukul 21.00 wita terdakwa menelpon saksi dan mengatakan bahwa paket tersebut telah diambil oleh teman terdakwa yang bernama lk.Fikar, pukul 23.30 wita terdakwa datang kerumah saksi dengan membawa paket berupa sebuah kardus coklat yang telah diambil dari cargo bandara lalu saksi menyuruh terdakwa untuk membawa dan menaruh paket tersebut di ruang dapur rumah milik saksi yang terletak di lantai satu kemudian saksi menelpon lk. Mukhlis dan mengatakan bahwa paket tersebut sudah berada dirumah saksi sehingga lk. Mukhlis menyuruh saksi agar membuka paket tersebut yang isinya berupa beberapa makanan ringan, timbangan serta 5 (lima) bungkus shabu yang masing-masing 1 (satu) kilogram perplastik dan menyuruh agar saksi menyimpan paket tersebut dan besok akan diambil, selanjutnya saat itu terdakwa meminta kepada saksi supaya diberika shabu untuk dipakai sendiri;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 wita lk. Mukhlis menelpon saksi dan mengatakan bahwa yang akan mengambil paket tersebut adalah orang yang bernama lk. Arip, pada pukul 11.00 wita saksi mendapat telpon dari suruhan lk. Mukhli yang bernama lk. Arip supaya saksi membawa paket tersebut ke dekat jembatan jalan poros pare dan pada pukul 11.30 wita saksi kemudian mengantarkan paket tersebut ke dekat jembatan jalan poros pare sidenreng rappang dan bertemu dengan lk. Arip, setelah lk. Arip mengambil paket tersebut lalu saksi diberi upah sebanyak Rp. 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), dan pukul 12.00 wita saksi tiba dirumah kemudian uang tersebut saksi simpan dan menyisihkan sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita saksi kembali ditawarkan oleh lk. Mukhlis untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu, pukul 09.20 wita saksi menelpon lk. Mukhli bahwa teman saksi yang bernama lk. Hendra sudah menunggu telpon yang akan mengantarkan paket tersebut, pada pukul 14.30 wita lk.Hendra menelpon saksi dan mengatakan bahwa paket sudah diterima dan saksi jawab supaya segera dikirim sesuai dengan alamat tujuan yang sebelumnya, pukul 19.00 wita Lk. Hendra mengirimkan nomor resi pengiriman yaitu 54647143 atas nama terdakwa yang diambil di PT Suryagita Nusaraya;
Bahwa pada pukul 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 wita saksi menelpon terdakwa untuk menghubungi teman terdakwa yang bernama lk. Fikar supaya mengambil paket yang telah dikirim dan saksi mengirimkan nomor resi pengiriman kepada terdakwa, pukul 21.00 wita saksi menerima telpon dari terdakwa dan mengatakan bahwa teman terdakwa sudah ke Cargo Bandara namun paketnya belum ada dan disuruh untuk datang lagi besok harinya;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita saksi menelpon terdakwa dan menanyakan paket tersebut apakah sudah diambil atau tidak dan terdakwa mengatakan bahwa paket tersebut sudah diambil namun lk. Fikar mengantar ibunya dulu ke rumah sakit baru kemudian diantar kerumah saksi, lalu pada pukul 21.20 wita saksi ditangkap oleh pihak kepolisian;
Bahwa saksi kenal dengan lk. Mukhlis sejak tahun 2013 di Tarakan Kalimantan Utara ketika saksi dan lk. Mukhlis sama-sama kerja di tambak udang;
Bahwa saksi kenal dengan lk. Hendra sejak tahun 2005 di Tarakan Kalimantan Utara ketika di tempat pelelangan ikan;
Bahwa adapun alasan saksi sehingga menerima pekerjaan dari lk. Mukhlis untuk menerima, menyerahkan narkotika jenis shabu karena saat itu saksi memerlukan biaya untuk persalinan istri saksi;
Bahwa alasan saksi tidak menggunakan nama saksi melainkan menggunakan nama terdakwa untuk nama penerima pada paket berisi narkotika jenis shabu yang dikirim oleh lk. Hendra dari Tarakan ke Makassar pada tanggal 11 dan 18 Januari 2017 karena saksi mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkotika maka apabila nama penerima menggunakan nama saksi sendiri sangat berisiko terhadap saksi sehingga saksi menggunakan nama orang lain;
Bahwa saat saksi bersama dengan terdakwa membuka dan menimbang shabu di ruang dapurlantai 1 rumah saksi, tidak ada keluarga saksi ataupun orang lain yang melihat ataupun mengetahuinya karena saat itu keluarga saksi sudah tidur;
Bahwa untuk pekerjaan pada tanggal 18 Januari 2017 lk. Mukhlis belum membicarakan jumlah upahnya namun menurut perkiraan saksi upah yang akan diberikan oleh lk. Mukhlis kepada saksi sama seperti pekerjaan pada tanggal11 Januari 2017 yaitu sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari uang sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) saksi pergunakan sebanyak Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) untuk keperluan sehari-hari sehingga sisa Rp.53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa paket berisi narkotika tersebut yang telah diambil oleh lk. Fikar pada tanggal 18 Januari 2017 karena belum ada instruksi dari lk. Mukhlis;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
5. Saksi FIKAR, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polisi Direktorat Narkoba Bareskrim Polri terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 13.40 wita saksi ditangkap di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan sekitar pukul 21.00 wita di Kabupaten Sidenreng Rappang terdakwa dan lk. Muhlis Alias Ollo ditangkap oleh polisi Direktorat Narkoba Bareskrim Polri karena telah diduga terlibat tindak pidana narkotika;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa yang telah menyuruh saksi untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus berisi 5 (lima) kilogrm narkotika jenis shabu di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 11 dan 18 Januari 2017;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang bernama lk. Muhlis Alias Ollo;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 sekitar pukul 19.30 wita ketika saksi berada dirumah saksi di Jl. Borong Makassar, saksi ditelpon oleh terdakwa dan menyuruh untuk mengambil paket di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan mengirimkan nomor resi pengiriman dan saat itu saksi berangkat ke Cargo Bandara dengan menggunakan mobil Honda Mobilio, pada pukul 20.30 wita saksi tiba di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kemudian saksi menanyakan paket sambil menunjukkan resi kepada petugas PT Suryagita Nusaraya dan tidak lama kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya menyuruh saksi untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang, setelah saksi tandatangan surat tersebut kemudian petugas menyerahkan satu buah kardus coklat atas nama penerima terdakwa dan satu lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang kemudian satu lembar surat tersebut saksi simpan di dompet kemudian saksi membawa dan meletakkan kardus tersebut kedalam mobil dan menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa paketnya sudah diambil dan dijawab oleh terdakwa supaya paket tersebut dibawa ke pom bensin pare-pare di jalan poros sidrap, dan pada pukul 22.30 wita saksi tiba di pom bensin pare-pare di jl. Poros Sidenreng Rappang kemudian saksi menyerahkan 1 (satu) buah paket berupa kardus kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa upah buat saksi akan diberikan setelah terdakwa menerima upah dari lk. Muhlis ;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita saksi ditelpon oleh terdakwa agar menemui terdakwa di pom bensin pare-pare karena terdakwa akan memberikan upah atas pekerjaan mengambil paket di Cargo Bandara, pada pukul 16.00 wita saksi tiba di pom bensin di pare-pare dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan upah dari hasil kerja saksi sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.10 wita saksi ditelpon oleh terdakwa dan mengatakan bahwa saksi disuruh untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis shabu yaitu sama dengan paket sebelumnya dan saksi meminta agar terdakwa mengirimkan resi pengiriman, sekitar pukul 20.00 wita saksi berangkat dari rumah menuju ke PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kemudian saksi menanyakan kepada petugas PT Suryagita Nusaraya sambil menunjukkan resi yang saksi terima dari terdakwa, kemudian petugas menjelaskan bahwa paket tersebut belum datang dan saksi menelpon serta memberitahukan hal tersebut kepada terdakwa setelah beberapa menit kemudian terdakwa menelpon dan menyuruh saksi agar mengambil paket tersebut keesokan harinya;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita saksi ditelpon oleh terdakwa supaya saksi mengambil paket tersebut dan pada pukul 13.30 wita saksi tiba di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin dan menanyakan paket tersebut sambil menunjukkan nomor resi yang diberikan oleh terdakwa lalu petugas cargo menyuruh saksi untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama terdakwa dan saksi membawa kardus tersebut ke mobil di parkiran cargo bandara dan memasukkannya kedalam mobil pada bagian belakang bagasi mobil saksi namun pada saat saksi akan masuk kedalam mobil saksi ditangkap oleh polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta melakukan penggeledahan badan dan mobil honda mobilio yang saksi pakai, lalu saksi di interogasi dan mengatakan bahwa saksi disuruh oleh terdakwa yang tinggal di Sidenreng Rappang Makassar, kemudian polisi membawa saksi dan barang bukti ke Sidenreng Rappang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selain itu polisi menyuruh saksi apabila ditelpon terdakwa agar diangkat dan memberitahu paket tersebut akan diantar setelah mengantarkan ibu saksi ke rumah sakit, selanjutnya pada pukul 21.00 wita polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan sekitar pukul 21.20 wita polisi melakukan penangkapan terhadap lk. Muhlis Alias Ollo orang yang telah menyuruh terdakwa;
Bahwa paket yang saksi ambil baik yang pada tanggal 11 Januari 2017 maupun pada tanggal 18 Januari 2017, saksi tidak mengetahui akan diserahkan kepada siapa paket tersebut, saksi tidak pernah menanyakannya kepada terdakwa;
Bahwa adapun alasan saksi sehingga berminat melakukan pekerjaan tersebut karena saksi sedang tidak ada kerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2014 yaitu teman nongkrong di warkop Aleta Jl. Toddopuli Makassar kemudian saling bertukar nomor handphone;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di persidangan mengajukan saksi a de charge (meringankan) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi RESKI HASBI BIN ANDI HASBI ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan karena adanya kasus Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa adapun jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar kurang lebih 100 Meter;
Bahwa adapun keseharian terdakwa sangat baik dan sering ngobrol dengan para tetangga;
Bahwa terdakwa mempunyai pekerjaan sebagai peternak ayam potong;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah mendengar adanya masalah yang dihadapi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa selama ini tidak pernah melakukan tindak kriminal;
Bahwa saksi tidak melihat saat terjadi penangkapan terhadap terdakwa karena saat itu saksi sedang berada di rumah saksi;
Bahwa saksi mengetahui penangkapan tersebut dari seorang tetangga saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar atau melihat teman-teman terdakwa yang membawa narkotika kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan penghasilan dari hasil peternakan ayam milik terdakwa tersebut;
Bahwa setahu saksi, terdakwa termasuk keluarga yang mampu;
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan kandang ayam milik terdakwa sekitar kurang lebih 2 (dua) kilometer;
Bahwa adapun pekerjaan orang tua terdakwa adalah seorang petani;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya;
Saksi IBRAHIM H.DARU:
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah narkotika yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa keseharian terdakwa sangat baik dan sering bergaul dengan para tetangga dan saksi tahu karena saksi pernah menjabat sebagai Kepala Lingkungan;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai peternak ayam potong;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah mendengar terdakwa mempunyai masalah ataupun melakukan suatu tindak kriminal;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa, saksi sedang berada di kota Makassar dan saksi mengetahuinya dari cerita tetangga;
Bahwa saksi sering bertemu dengan terdakwa di mesjid saat melakukan shalat;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar maupun melihat teman-teman terdakwa membawa narkotika kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan penghasilan dari hasil peternakan ayam milik terdakwa tersebut;
Bahwa setahu saksi, terdakwa termasuk keluarga yang mampu;
Bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan kandang ayam milik terdakwa sekitar kurang lebih 2 (dua) kilometer;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUKRI Alias UKI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 wita karena telah melakukan tindak pidana narkotika;
Bahwa terdakwa kenal dengan lk. Fikar yaitu orang yang telah disuruh oleh terdakwa untuk mengambil paket berupa kardus yang berisi 5 (lima) kilogram shabu di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu pada tanggal 11 dan 18 Januari 2017;
Bahwa saksi kenal dengan lk. Muhlis Alias Ollo yaitu orang yang telah menyuruh terdakwa untuk menerima dan mengambil paket berupa kardus yang berisi 5 (lima) kilogram narkotika jenis shabu di PT Suryagita Nusaraya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yaitu pada tanggal 11 dan 18 Januari 2017;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah dari lk. Muhlis Alias Ollo sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian upah tersebut diberikan kepada lk. Fikar sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) namun dalam pekerjaan pada tanggal18 Januari 2017 terdakwa belum menerima upah dari lk. Muhlis alias Ollo karena pekerjaan belum selesai;
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa ditelpon oleh lk. Muhlis Alias Ollo dan ditawarkan untuk menerima paket berupa narkotikajenis shabu dari Tarakan dengan atas nama terdakwa dan lk. Muhlis Alias Ollo menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) sehingga saat itu terdakwa bersedia serta meminta nomor resi pengiriman dan mengatakan kepada lk. Muhlis Alias Ollo bahwa akan mencari teman yang akan mengambil barang berupa paket tersebut di Cargo Bandara, pada pukul 19.30 wita terdakwa menelpon lk. Fikar untuk mengambil barang berupa paket tersebut di Cargo Bandara serta mengirimkan nomor resi tersebut kepada lk. Fikar, pada pukul 21.00 wita terdakwa mendapat telpon dari lk. Fikar bahwa paket tersebut sudah diterima, selanjutnya terdakwa menelpon lk. Muhlis Alias Ollo bahwa teman terdakwa yaitu lk. Fikar sudah mengambil paket tersebut dan lk. Muhlis Alias Ollo menyuruh terdakwa agar membawa paket tersebut kerumah lk. Muhlis Alias Ollo dan pada pukul 23.30 wita terdakwa bertemu dengan lk. Muhlis Alias Ollo dan menyuruh terdakwa agar meletakkan kardus tersebut di dapur yang terletak di lantai 1 kemudian terdakwa melihat lk. Muhlis Alias Ollo menelpon seseorang dan dengan handphone dalam keadaan masih aktif lk. Muhlis Alias Ollo membuka kardus tersebut lalu lk. Muhlis Alias Ollo menyuruh agar membantunya membuka kardus dan terdakwa ketahui isi kardus tersebut yaitu makanan ringan, timbangan elektrik dan terdapat 5 (lima) bungkus shabu kemudian terdakwa dan lk. Muhlis Alias Ollo menimbang satu persatu shabu tersebut yang beratnya masing-masing bungkusan seberat 1 (satu) kilogram dan saat itu terdakwa meminta shabu sebanyak 2 (dua) gram kepada lk. Muhlis Alias Ollo untuk terdakwa konsumsi;
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2017 sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa datang kerumah lk. Muhlis Alias Ollo dan menerima upah kerja sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan setelah terdakwa pulang lalu terdakwa menelpon lk. Fikar agar menemui terdakwa di pom bensin di pare-pare dan pada pukul 15.30 wita terdakwa bertemu dengan lk Fikar di pom bensin di pare-pare lalu terdakwa menyerahkan upah hasil kerja kepada lk. Fikar sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa menerima telpon dari lk. Muhlis dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket di cargo bandara seperti pekerjaan sebelumnya dan lk. Muhlis Alias Ollo mengirimkan nomor resi pengiriman kepada terdakwa dan beberapa saat kemudian terdakwa menelpon lk. Fikar untuk kembali menyuruh mengambil paket di cargo bandara, pada pukul 21.00 wita lk. Fikar menelpon dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa paketnya belum datang dan saat itu terdakwa menelpon lk. Muhlis Alias Ollo bahwa paketnya belum datang sehingga menyuruh terdakwa untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa menelpon lk. Fikar untuk menyuruh mengambil paket tersebut dan pada pukul 14.00 wita, lk. Fikar tidak memberi kabar lalu terdakwa menelpon lk. Fikar bahwa paketnya sudah diterima dan akan diantarkan setelah ibu dari lk. Fikar diantarkan kerumah sakit, dan pada pukul 21.00 wita ketika terdakwa akan mengkonsumsi shabu polisi dengan membawa lk. Fikar menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah, dan terdakwa mengatakan bahwa yang menyuruh terdakwa adalah lk. Muhlis Alias Ollo, selanjutnya terdakwa dan lk. Fikar dibawa kerumah lk. Muhlis Alias Ollo untuk melakukan penangkapan;
Bahwa adapun alasan terdakwa sehingga berminat melakukan pekerjaan tersebut karena terdakwa sedang tidak ada kerjaan dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa upah sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) sudah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang telah diberikan oleh saksi Muhlis Alias Ollo pada pekerjaan tanggal 11 Januari 2017, sedangkan untuk kejadian tanggal 18 Januari 2017 terdakwa belum mendapatkan upah dari lk. Muhlis Alias Ollo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkoba Nasional No.579AA/I/2017/BALAI LAB.NARKOBA Tanggal 27 Januari 2017, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M,Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si beserta tim pemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
Barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0260 gram dengan kode B.03, barang bukti tersebut adalah milik terdakwa SUKRI Alias UKI dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 081241378212;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212;
Plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,0586 (setelah uji labfor);
2 (dua) buah korek gas;
Seperangkat alat hisab shabu;
1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H.BASRI;
1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung;
Terhadap barang bukti kristal putih berupa narkotika jenis shabu masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP.Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP.Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017;
Terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenannya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lainnya bukti-bukti tersebut dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka Majelis Hakim mendapatkan fakta – fakta Yuridis yang tersusun secara Kronologis sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita lk. MUHLIS alias OLLO dihubungi oleh Sdr. MUKHLIS melalui telepon, saat itu lk. MUKHLIS memberitahukan kepada lk. MUHLIS alias OLLO ada pekerjaan yaitu mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu dari Tarakan menuju Makasar melalui jasa pengiriman barang/kargo, atas ajakan tersebut lk. MUHLIS alias OLLO menyetujui dan memberitahukan kepada lk. HENDRA untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sekaligus mengirimkannya ke Makasar;
Bahwa setelah lk. HENDRA menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut maka lk. HENDRA langsung menghubungi lk. MUHLIS alias OLLO dan saat itu lk. MUHLIS alias OLLO menyuruh lk. HENDRA untuk mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama Terdakwa, atas suruhan tersebut maka lk. HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada lk. MUHLIS alias OLLO;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA lk. MUHLIS alias OLLO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, untuk itu agar Terdakwa ataupun temannya mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa atas pemberitahuan dari lk. MUHLIS alias OLLO tersebut maka Terdakwa langsung menghubungi lk. FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut lk. FIKAR menyetujuinya maka Terdakwa langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada lk FIKAR;
Bahwa setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita lk. FIKAR mendatangi PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian lk. FIKAR menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada lk. FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi lk. FIKAR dan meminta lk. FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu lk. FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF dan ketika sampai di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, lk. FIKAR langsung menanyakan paket atas nama terdakwa sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh Terdakwa, kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya meminta lk. FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan lk. FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut lk. FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang lk. FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat lk. FIKAR akan masuk kedalam mobil, lk. FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri lk. FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi:
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung.
Bahwa pada pukul 14.00 wita, lk. Fikar tidak memberi kabar lalu terdakwa menelpon lk. Fikar yang kemudian lk. Fikar memberitahukan bahwa paketnya sudah diterima dan akan diantarkan setelah ibu dari lk. Fikar diantarkan kerumah sakit, selanjutnya lk. FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) pergi mendatangi Terdakwa yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa di Jl. Teratai, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekitar pukul 21.00 wita ketika terdakwa akan mengkonsumsi shabu kemudian saat itu dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 081241378212, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 083136353212, 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat bruto 1 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 2 (dua) buah korek api, terdakwa saat itu mengatakan bahwa yang menyuruh terdakwa adalah lk. Muhlis Alias Ollo, Selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri), membawa terdakwa dan lk. Fikar kerumah lk. Muhlis Alias Ollo untuk melakukan penangkapan;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik lk. MUKHLIS (DPO) yang berdomisili di Tarakan;
Bahwa terdakwa, lk. Fikar serta lk. Muhlis Alias Ollo sudah 2 (dua) kali melakukan pekerjaan untuk menerima dan mengambil narkotika jenis shabu di terminal cargo bandara hasanuddin Makassar yang ditawarkan oleh lk. Mukhlis (DPO) yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan pada tanggal 18 Januari 2017;
Bahwa untuk kejadian pada tanggal 11 Januari 2017, barang berupa narkotika jenis shabu tersebut awalnya dari lk. Mukhlis (DPO) yang berdomisili di Tarakan kemudian lk. Mukhlis (DPO) menelpon kepada lk. Muhlis Alias Ollo untuk dicarikan orang yang akan mengirimkan narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan ke Makassar, sehingga lk. Muhlis Alias Ollo menelpon lk. Hendra (DPO) supaya mengirimkan shabu tersebut ke Makassar, selanjutnya setelah shabu tersebut telah dikirim oleh lk. Hendra (DPO) lalu lk. Muhlis Alias Ollo menelpon terdakwa supaya menerima paket shabu atas nama terdakwa di terminal cargo bandara sultan hasanuddin namun terdakwa juga menelpon lk. Fikar dan menyuruhnya supaya lk. Fikar mengambil paket yang berisikan shabu di terminal cargo bandara sultan hasanuddin dan setelah paket shabu tersebut diterima lalu diserahkan kepada lk. Muhlis Alias Ollo kemudian atas perintah dari lk. Mukhlis (DPO) yang berdomisili di Tarakan lalu lk. Muhlis Alias Ollo menyerahkannya kepada lk. Arif (DPO), dan setelah barang berupa shabu tersebut diterima lalu lk. Arif (DPO) menyerahkan kepada lk. Muhlis Alias Ollo uang sebanyak Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa untuk kejadian pada tanggal 11 Januari 2017 terdakwa telah memperoleh upah dari lk. Muhlis Alias Ollo sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah), kemudian terdakwa juga memberikan upah kepada lk. Fikar sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) karena terdakwa yang telah menyuruh lk. Fikar untuk mengambil narkotika tersebut di terminal cargo bandara sultan hasanuddin makassar, sedangkan lk. Muhlis Alias Ollo menerima upah dari lk. Mukhlis (DPO) sebesar Rp. 65.000.000,(enam puluh lima juta rupiah) dan Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) diberikan kepada terdakwa sebagai upah;
Bahwa sisa upah yang telah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) telah habis untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
Bahwa untuk kejadian pada tanggal 18 Januari 2017 dalam perkara ini, terdakwa belum menerima upah dari lk. Muhlis Alias Ollo yang telah menyuruhnya untuk mengambil barang berupa narkotika jenis shabu di terminal cargo bandara sultan hasanuddin karena telah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Polri sebelum barang berupa narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada lk. Muhlis Alias Ollo;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba BNN No.580 AA/I/2017/Balai Lab.Narkoba tanggal 27 Januari 2017 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.a berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0114 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.b berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9955 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.c berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9543 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.d berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,0300 gram;
1 (satu) bungkus plastik bening kode A.05.e berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,9940 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat hasil sebagai berikut:
-
Barang Bukti Pemeriksaan Hasil 1.Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d;
Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e;
Uji Marquise
Uji Mandeline
Uji Simon
Gas Chromatography-Mass Spectromater (GC-MS)
Positif
Positif
Positif
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Positif, Metamfetamina
Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.a No.1, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.b No.2, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.c No.3, Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.d No.4, dan Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening kode A.05.e No.5 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-43/Mrs/Euh.2/04/2017 yang disusun secara Subsidaritas yaitu:
Primair : Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun2009tentang Narkotika;
Subsidair : Pasal 112ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan primair dan jika dakwaan primair tersebut telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan lagi dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primair Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu:
Setiap Orang ;
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap Unsur – unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa menurut pengertian dalam Kamus Umum Indonesia karangan WJS. Poerwadarminta terbitan Balai Pustaka Jakarta 1983, Setiap Orang berarti Siapa Saja sehingga dapat diartikan Setiap Orang tanpa terkecuali apakah ia pria atau wanita yang dapat menjadi subyek hukum dan mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Sukri Alias Uki Bin Yunus dan membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang diajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa selama proses di persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat terdakwa sehat Jasmani dan Rohaninya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah apabila seseorang melakukan suatu perbuatan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang adalah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan tanpa hak;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak);
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum adalah juga termasuk di dalamnya pengertian tanpa hak sehingga mengenai unsur tanpa hak dan melawan hukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu merupakan narkotika golongan I yang penggunaannya dalam jumlah terbatas dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga narkotika jenis shabu dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga peredarannya diatur dalam suatu ketentuan agar tidak disalahgunakan oleh manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri didapati fakta bahwa ternyata ketika dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di Kabupaten Sidenreng Rappang, terdakwa sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan sebelumnya juga telah menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh lk. Muhlis Alias Ollo untuk mengambil barang berupa paket yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) kilogram di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin namun dalam pengambilan paket tersebut terdakwa kemudian menyuruh lk.Fikar untuk mengambil paket dari Tarakan di Cargo Bandara Sultan Hasanuddin;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggunakan narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika serta bukan pula atas petunjuk dokter dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan namun untuk kepentingan atau keperluan pribadinya sendiri dan terdakwa juga tidak terdaftar sebagai bagian dari anggota suatu lembaga pengembangan ilmu pengetahuan, oleh karenanya perbuatan terdakwa jelas telah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bukan saja tanpa hak namun juga merupakan perbuatan yang melawan hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pula;
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram:
Menimbang, bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bersifat Alternatif dan jika salah satu dari unsur telah terbukti, maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan 1 adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dipersidangan dan saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wita lk. MUHLIS alias OLLO dihubungi oleh Sdr. MUKHLIS melalui telepon, saat itu lk. MUKHLIS memberitahukan kepada lk. MUHLIS alias OLLO ada pekerjaan yaitu mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu dari Tarakan menuju Makasar melalui jasa pengiriman barang/kargo, atas ajakan tersebut lk. MUHLIS alias OLLO menyetujui dan mencari teman yang akan menerima sekaligus mengirimkan ke makassar, lalu lk. Muhlis Alias Ollo menelpon temannya yang bernama lk. HENDRA yang bertempat tinggal di Tarakan untuk menerima paket narkotika jenis shabu tersebut sekaligus mengirimkannya ke Makasar;
Bahwa setelah lk. HENDRA menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut maka lk. HENDRA langsung menghubungi lk. MUHLIS alias OLLO dan saat itu lk. MUHLIS alias OLLO menyuruh lk. HENDRA untuk mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Makasar dengan penerima atas nama Terdakwa, atas suruhan tersebut maka lk. HENDRA mengirimkan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ke Makasar dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, kemudian mengirimkan bukti pengiriman tersebut melalui sms kepada lk. MUHLIS alias OLLO;
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA lk. MUHLIS alias OLLO menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk memberitahukan ada pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu dengan nomor resi ”54647143 an Sukri upg 1cl 12 kg jt 757/0663 yang diambil di PT Suryagita Nusaraya, untuk itu agar Terdakwa mengambil paket berupa narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa atas pemberitahuan dari lk. MUHLIS alias OLLO tersebut maka Terdakwa langsung menghubungi lk. FIKAR melalui telepon dan mengatakan ”ada pekerjaan mengambil paket yang isinya makanan ringan namun didalamnya ada shabunya”, atas ajakan tersebut lk. FIKAR menyetujuinya maka Terdakwa langsung mengirimkan sms nomor resi pengambilan paket berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada lk FIKAR;
Bahwa setelah menerima sms nomor resi atas pengiriman paket berupa narkotika jenis shabu tersebut sekitar pukul 20.00 wita lk. FIKAR mendatangi PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, namun saat itu paket tersebut belum datang, kemudian lk. FIKAR menghubungi Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada lk. FIKAR untuk kembali datang ke tempat tersebut esok hari;
Bahwa pada tanggal 18 Januari 2017 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa menghubungi lk. FIKAR dan meminta lk. FIKAR untuk mengecek paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di cargo Bandara Sultan Hasanudin, lalu lk. FIKAR langsung berangkat ke Cargo Bandara Sultan Hasanudin dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna abu-abu dengan No.Pol DD 1240 KF;
Bahwa sampai di PT Suryagita Nusaraya di Cargo Bandara Sultan Hasanudin Maros, lk. FIKAR langsung menanyakan paket atas nama terdakwa sambil menunjukkan sms nomor resi yang sebelumnya dikirim oleh Terdakwa, kemudian petugas PT Suryagita Nusaraya meminta lk. FIKAR untuk menandatangani tanda terima surat penerimaan barang dan lk. FIKAR menandatanganinya lalu petugas tersebut menyerahkan 1 (satu) buah kardus coklat atas nama penerima SUKRI dan 1 (satu) lembar salinan bukti tanda terima surat penerimaan barang, kemudian setelah menerima paket tersebut lk. FIKAR langsung membawa kardus tersebut dan memasukkannya kedalam mobil yang lk. FIKAR parkir di tempat tersebut namun pada saat lk. FIKAR akan masuk kedalam mobil, lk. FIKAR langsung didatangi oleh saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG (ketiganya anggota polisi dari Bareskrim Polri) yang langsung memeriksa dan menggeledah diri lk. FIKAR dan saat itu ditemukan barang bukti yaitu : 1 (satu) buah Handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah simcard 085396799776, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765, 1 (satu) lembar Bukti Tanda terima penyerahan barang PT Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777, 1 (satu) unit mobil Honda mobilio warna abu-abu No.Pol DD 1240 KF dan STNK atas nama H. Basri, serta 1 (satu) buah kardus coklat yang berisi:
5 (lima) buah plastik putih dilapisi kertas kado masing masing berisi Kristal putih dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih beisi wafer merk Apollo;
4 (empat) bungkus plastic putih berisi kue koya merk Delima Tawon;
2 (dua) bungkus plstik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung.
Bahwa selanjutnya pada pukul 21.00 wita lk. FIKAR bersama dengan saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG mendatangi Terdakwa yang akan menerima paket berupa narkotika jenis shabu tersebut di rumah Terdakwa di Jl. Teratai, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat itu pada diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 081241378212, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam dengan simcard 083136353212, 1 (satu) buah plstik klip berisi kristal warna putih dengan berat bruto 1 gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 2 (dua) buah korek api, dan atas petunjuk dari terdakwa selanjutnya saksi ASTOTO BUDI R, saksi ADE LAKSONO dan saksi MARSOARA GORDANG bersama dengan lk. FIKAR dan juga Terdakwa mendatangi rumah lk. MUHLIS alias OLLO dan langsung melakukan penangkapan terhadap lk. MUHLIS alias OLLO. lalu Terdakwa, lk. FIKAR, dan lk. MUHLIS alias OLLO dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh lk. Muhlis alias Ollo yaitu pada tanggal 11 Januari 2017 dan tanggal 18 Januari 2017, dan untuk pekerjaan pada tanggal 11 Januari 2017 terdakwa telah menerima upah dari lk. Muhlis Alias Ollo sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) lalu karena terdakwa yang menyuruh lk. Fikar untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin sehingga terdakwa juga memberikan upah kepada lk. Fikar sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, telah terpenuhi;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ke- 18 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan prekursor narkotika menurut Pasal 1 angka ke 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan bahwa berawal ketika lk. MUKHLIS (DPO) yang berdomisili di Tarakan menghubungi saksi MUHLIS Alias OLLO melalui handphone menawarkan pekerjaan untuk mengirim dan menerima paket yang berisi narkotika jenis shabu dari Tarakan ke Makassar, kemudian saksi MUHLIS Alias Ollo setelah menyetujui pekerjaan tersebut lalu menghubungi teman saksi MUHLIS Alias OLLO yang berada di Tarakan yang bernama lk. HENDRA (DPO) dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada lk. HENDRA (DPO) yang berdomisili di Tarakan untuk mengirimkan paket yang berisikan narkotika jenis shabu ke Makassar, selanjutnya setelah paket tersebut telah dikirim ke Makassar lalu saksi MUHLIS Alias OLLO menghubungi terdakwa untuk mengambil paket yang telah dikirim oleh lk. HENDRA (DPO) di terminal cargo Bandara Sultan Hasanuddin dengan mengirimkan nomor resi pengiriman melalui handphone kepada terdakwa dengan menggunakan atas nama terdakwa, kemudian terdakwa juga menawarkan pekerjaan tersebut kepada saksi FIKAR untuk mengambil barang berupa paket yang berisikan narkotika jenis shabu di terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin hingga akhirnya setelah paket tersebut berhasil diambil dan dimasukkan oleh saksi FIKAR kedalam mobil honda mobilio warna abu-abu dengan nomor polisi DD 1240 KF, lalu saksi Astoto Budi R, saksi Ade Laksono serta saksi Marsoara Gordang yang merupakan anggota polisi dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi FIKAR yang selanjutnya atas petunjuk dari saksi FIKAR sehingga saksi Astoto Budi R, saksi AdeLaksono serta saksi Marsoara Gordang membawa saksi FIKAR ke Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MUHLIS Alias OLLO;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pekerjaan menerima paket yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dari lk. Muhlis Alias Ollo yang mana untuk pekerjaan pada tanggal 11 Januari 2017 terdakwa telah memperoleh upah sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kemudian diberikan kepada lk. Fikar sebanyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) sebagai upah karena telah disuruh oleh terdakwa untuk mengambil paket yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) kilogram;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas antara terdakwa, saksi Muhlis Alias Ollo serta saksi Fikar mempunyai keterikatan hubungan kerja dalam hal melakukan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) kilogram sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pledoi / pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa dakwaan Primair tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan Terdakwa SUKRI alias UKI Bin YUNUS dari dakwaan Primair serta menyatakan agar melepaskan Terdakwa SUKRI alias UKI Bin YUNUS dari Segala Tuntutan Hukum, atas pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Fakta-Fakta Hukum yang telah terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri dihubungan dengan barang bukti serta Hasil pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba BNN No.580 AA/I/2017/Balai Lab.Narkoba tanggal 27 Januari 2017 yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak Pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair Penutut Umum sehingga dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yaitu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum oleh karenanya Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa patutlah di tolak;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang , bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dipersidangan berupa:
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 081241378212;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212;
Plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,0586 (setelah uji labfor);
2 (dua) buah korek gas;
Seperangkat alat hisab shabu;
1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H.BASRI;
1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung;
Mengenai status barang bukti tersebut diatas akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa dinyatakan bersalah namun mengingat sifat pemidanaan bukanlah suatu hal yang bersifat balas dendam sehingga putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sedapat mungkin dapat merubah sikapnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Keadaan – keadaan yang memberatkan.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Narkotika ;
Keadaan-keadaan yang meringankan.
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKRI Alias UKI Bin YUNUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard 081241378212;
1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam simcard 083136353212;
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,0586 (setelah uji labfor);
2 (dua) buah korek gas;
Seperangkat alat hisab shabu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone Nokia M-961 warna hitam kombinasi merah Simcard 0853967999776;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0178765 tanggal 18 Januari 2017;
1 (satu) buah bukti tanda terima penyerahan barang PT.Suryagita Nusaraya UPG-INC 0177777 tanggal 11 Januari 2017;
1 (satu) unit mobil honda Mobilio warna abu-abu Nopol DD 1240 KF dan STNK atas nama H.BASRI;
1 (satu) buah kardus cokelat berisi :
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
1 (satu) buah plastik putih dilapisi kertas kado berisi kristal putih berat 1.000 gram;
12 (dua belas) bungkus plastik putih berisi wafer merek Apollo;
4 (empat) bungkus plastik putih berisi kue koya merek delima tawon;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi emping manis kembung;
2 (dua) bungkus plastik putih berisi kacang arcis tepung;
Barang bukti kristal putih berupa narkotika jenis shabu masing-masing sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 21 Februari 2017 dan SP.Pemusnahan Barang Bukti Tahap Penyidikan Nomor : SP.Musnah/B7-39/II/2017/Dittipidnarkoba tanggal 16 Februari 2017;
Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama terdakwa MUHLIS Alias OLLO Bin LANAWU;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, oleh Hongkun Otoh,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Hj.Rosdiati Samang,SH, dan Melissa, SH.MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 16 Agustus 2017 tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Kristian Sianus, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros serta dihadiri oleh Jatmiko Rahardjo, SH. Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj.Rosdiati Samang, SH. Hongkun Otoh, SH,.MH
Melissa, SH,.MH
Panitera Pengganti,
Kristian Sianus, SH