26/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUKLAS BIN SARIYONO
1. Menyatakan Terdakwa MUKLAS Bin SARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUKLAS Bin SARIYONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) sak mie basah @ + 50 kg. - 1 (satu) kantong plastic cairan pewarna; - 1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter. - 3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 kg. - 1 (satu) buah alu terbuat dari kayu. - 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing + 27 cm). Dimusnahkan; - 1 (satu) unit perajang mie. - 1 (satu) buah kompor gas. -1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter. - 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang + 48 cm dengan tuas pegangan terbuat dari kayu). - 1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm. - 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putih hitam No.Pol. AA2634YC merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka: MH8BF45CA7J115194, Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R.2 No.Pol. AA2634YC atas nama R. SETYO WIDODO, Alamat Semawung, Daleman Rt. 03/Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 26 / Pid. Sus / 2015 / PN MKD
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : MUKLAS BIN SARIYONO Tempat Lahir : Magelang. Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun / 07 Maret 1982. Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Desa Balerejo, Kecamatan. Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. Agama : I s l a m. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Desenber 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 11 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim, tentang Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini ;
Setelah pula mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa terdakwa MUKLAS BIN SARIYONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa MUKLAS BIN SARIYONO berupa pidana penjara masing-maisng selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) sak mie basah @ + 50 kg.
1 (satu) kantong plastic cairan pewarna;
1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 kg.
1 (satu) buah alu terbuat dari kayu.
2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing + 27 cm).
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit perajang mie.
1 (satu) buah kompor gas.
1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter.
1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang + 48 cm dengan tuas pegangan terbuat dari kayu).
1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm.
1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putih hitam No.Pol. AA2634YC merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka: MH8BF45CA7J115194, Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R.2 No.Pol. AA2634YC atas nama R. SETYO WIDODO, Alamat Semawung, Daleman Rt. 03/Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo;
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan atau permohonan dari terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan tertanggal 16 April 2015 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya,
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan, penuntut umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa MUKLAS bin SARIYONO pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang. atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, “Melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO (anggota Polsek Kaliangkrik) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 mendapat laporan masyarakat jika terdakwa memproduksi mie basah yang mengandung formalin di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Posek Kaliangkrik melakukan pengecekan kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan Saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik mendapati terdakawa bersama saksi AHMAD SARIFUDIN, Saksi PURWANTO, saksi AGUS SOLIKHIN, saksi SLAMET CHOIRI sedang melakukan proses pengolahan bahan baku dari tepung terigu menjadi mie basah dan ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin dalam memproduksi mie basah ternyata terdakwa langsung mengakui. Berdasarkan keterangan terdakwa tersebut maka saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa :
4 (empat) sak mi basah ± 50 Kg;
1 (satu) unit alat perajang mie;
1 (satu) kompor gas;
1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;
3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 Kg;
1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;
1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang ± 48 cm
2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan dari bambu dengan panjang maisng-masing ± 27 cm);
1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 Cm;
1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan cara bahan tepung sebanayak 25 Kg dibuat adonan dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo dan tawas. Setelah tepung menjadi adonan selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan alat pemotong untuk membuat mie basah, selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie dimasak dengan cara direbus dengan air sebanyak 60 liter yang dicampur dengan bahan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum per 50 kg setelah mie masak selanjutnya ditiriskan sampai kering kemudian ditambahkan minyak kacang agar tidak lengket dan setelah dingin dilakukan pengepakan yang masing-masing berisi 5 Kg yang mana terdakwa dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi mie basah sebanyak 200 Kg.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin dimaksudkan agar mie basah menjadi tahan lama dan tidak cepat busuk dimana terdakwa menjual mie basah berformalin dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perKg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC.
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan cairan formalin dengan cara membeli kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perliter. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang kode hasil : 445.01/655/MM/21.31/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh RATNANINGSIH, SST dan diketahui EKO PRAYITNO, SKM., MM. selaku Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang dengan hasil mie basah kode A dengan kode sampel MM.01/1147/2014, kode B dengan kode sampel MM.01/1148/2014, kode C dengan kode sampel MM.01/1149/2014, kode D dengan kode sampel MM.01/1150/2014dan cairan kode E dengan kode sampel MM.01/1151/2014 positif mengandung Formalin.
Bahwa bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan adalah sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, selain yang tercantum dalam didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan maka dinyatakan dilarang sebagai tambahan pangan dan Formalin tidak tercantum didalam didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan sehingga dengan demikian Formalin dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUKLAS bin SARIYONO pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang. atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud didalam pasal pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO (anggota Polsek Kaliangkrik) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 mendapat laporan masyarakat jika terdakwa memproduksi mie basah yang mengandung formalin di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Posek Kaliangkrik melakukan pengecekan kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan Saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik mendapati terdakawa bersama saksi AHMAD SARIFUDIN, Saksi PURWANTO, saksi AGUS SOLIKHIN, saksi SLAMET CHOIRI sedang melakukan proses pengolahan bahan baku dari tepung terigu menjadi mie basah dan ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin dalam memproduksi mie basah ternyata terdakwa langsung mengakui. Berdasarkan keterangan terdakwa tersebut maka saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa :
4 (empat) sak mie basah ± 50 Kg;
1 (satu) unit alat perajang mie;
1 (satu) kompor gas;
1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;
3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 Kg;
1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;
1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang ± 48 cm
2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan dari bambu dengan panjang maisng-masing ± 27 cm);
1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 Cm;
1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan cara bahan tepung sebanyak 25 Kg dibuat adonan dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo dan tawas. Setelah tepung menjadi adonan selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan alat pemotong untuk membuat mie basah, selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie dimasak dengan cara direbus dengan air sebanyak 60 liter yang dicampur dengan bahan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum per 50 kg setelah mie masak selanjutnya ditiriskan sampai kering kemudian ditambahkan minyak kacang agar tidak lengket dan setelah dingin dilakukan pengepakan yang masing-masing berisi 5 Kg yang mana terdakwa dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi mie basah sebanyak 200 Kg.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin dimaksudkan agar mie basah menjadi tahan lama dan tidak cepat busuk dimana terdakwa menjual mie basah berformalin dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perKg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin dimaksudkan agar mie basah menjadi tahan lama dan tidak cepat busuk dimana terdakwa menjual mie basah berformalin dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perKg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin dimaksudkan agar mie basah menjadi tahan lama dan tidak cepat busuk dimana terdakwa menjual mie basah berformalin dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perKg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 No. Pol. AA-2634-YC.
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan cairan formalin dengan cara membeli kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perliter. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang kode hasil : 445.01/655/MM/21.31/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh RATNANINGSIH, SST dan diketahui EKO PRAYITNO, SKM., MM. selaku Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang dengan hasil mie basah kode A dengan kode sampel MM.01/1147/2014, kode B dengan kode sampel MM.01/1148/2014, kode C dengan kode sampel MM.01/1149/2014, kode D dengan kode sampel MM.01/1150/2014dan cairan kode E dengan kode sampel MM.01/1151/2014 positif mengandung Formalin.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejbat yang berwenang dan terdakwa dalam memproduksi, menyimpan, mengangkut dan mengedarkan tanpa mempertimbangkan standar kebersihan yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 huruf b UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan .
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MUKLAS bin SARIYONO pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang. atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, “Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO (anggota Polsek Kaliangkrik) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 mendapat laporan masyarakat jika terdakwa memproduksi mie basah yang mengandung formalin di Dsn. Sedayu Rt. 03, Rw. 04, Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Posek Kaliangkrik melakukan pengecekan kerumah terdakwa. Sesampainya dirumah terdakwa, selanjutnya saksi IBNU WAHYUDI dan Saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik mendapati terdakawa bersama saksi AHMAD SARIFUDIN, Saksi PURWANTO, saksi AGUS SOLIKHIN, saksi SLAMET CHOIRI sedang melakukan proses pengolahan bahan baku dari tepung terigu menjadi mie basah dan ketika ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menggunakan bahan tambahan yang dilarang berupa formalin dalam memproduksi mie basah ternyata terdakwa langsung mengakui. Berdasarkan keterangan terdakwa tersebut maka saksi IBNU WAHYUDI dan saksi SURYONO bersama anggota Polsek Kaliangkrik melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan barang bukti berupa :
4 (empat) sak mi basah ± 50 Kg;
1 (satu) unit alat perajang mie;
1 (satu) kompor gas;
1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;
3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 Kg;
1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;
1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang ± 48 cm
2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan dari bambu dengan panjang maisng-masing ± 27 cm);
1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 Cm;
1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan cara bahan tepung sebanayak 25 Kg dibuat adonan dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo dan tawas. Setelah tepung menjadi adonan selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan alat pemotong untuk membuat mie basah, selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie dimasak dengan cara direbus dengan air sebanyak 60 liter yang dicampur dengan bahan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum per 50 kg setelah mie masak selanjutnya ditiriskan sampai kering kemudian ditambahkan minyak kacang agar tidak lengket dan setelah dingin dilakukan pengepakan yang masing-masing berisi 5 Kg yang mana terdakwa dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi mie basah sebanyak 200 Kg.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan yang dilarang berupa Formalin dimaksudkan agar mie basah menjadi tahan lama dan tidak cepat busuk dimana terdakwa menjual mie basah berformalin dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) perKg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC.
Bahwa terdakwa dalam mendapatkan cairan formalin dengan cara membeli kepada Sdr. BAMBANG (DPO) sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perliter. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang kode hasil : 445.01/655/MM/21.31/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh RATNANINGSIH, SST dan diketahui EKO PRAYITNO, SKM., MM. selaku Kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Magelang dengan hasil mie basah kode A dengan kode sampel MM.01/1147/2014, kode B dengan kode sampel MM.01/1148/2014, kode C dengan kode sampel MM.01/1149/2014, kode D dengan kode sampel MM.01/1150/2014dan cairan kode E dengan kode sampel MM.01/1151/2014 positif mengandung Formalin.
Bahwa bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan adalah sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, selain yang tercantum dalam didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan maka dinyatakan dilarang sebagai tambahan pangan dan Formalin tidak tercantum didalam didalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan sehingga dengan demikian Formalin dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Bahwa Formalin yang dijadikan tambahan pangan apabila dikonsumsi sangat membahayakan kesehatan yang mana apabila dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebabkan kangker dan kematian.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik kecil mie basah;
1 (satu) unit alat perajang mie;
1 (satu) kompor gas;
1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;
3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;
1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;
1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249
1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo;
1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu)
2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli ke persidangan yang masing-masing telah didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi PURWANTO Bin SUCIPTO,
Bahwa benar saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan dan ada hubungan pekerjaan,.karena saksi bekerja di tempat terdakwa;
Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 Wib sewaktu saksi bekerja membuat mie basah berformalin di Dsn. Sedayu Rt. 03 / 04 Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang tersebut saksi telah di datangi/di grebek oleh petugas Polisi;
Bahwa pada saat di gerebek oleh petugas polisi pada saat itu sedang berlangsung proses produksi pembuatan mie berformalin tersebut;
Bahwa pemilik usaha olahan mie berformalin tersebut adalah milik terdakwa yang bertempat di Dsn. Sedayu Rt. 03 / 04 Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang;
Bahwa yang meracik bahan mie basah adalah terdakwa Muklas dengan dikasih cairan putih tetapi saksi tidak tahu namanya, baunya menyengat;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa, apa cairan putih itu, oleh Terdakwa dijawab bahwa katanya cairan putih itu obat mie;
Bahwa yang dikerjakan saksi dalam pembuatan mie basah tersebut adalah memberi minyak kacang supaya mie tidak lengket;
Bahwa saksi tidak pernah makan mie/membawa pulang mie tersebut, sebab saksi tidak suka makan mie dan tidak tega cara membuat mie tersebut dengan diinjak-injak;
Bahwa cara membuat mie basah adalah setelah bahan-bahan diracik kemudian diinjak-injak lalu dirajang kemudian dimasak lalu obat berwarna putih tersebut dituang dalam wajan setelah itu dikasih minyak kacang;
Bahwa Sehari dapat menghasilkan 2 (dua) kwintal mie basah siap edar dengan dikemas per-5-kg, dan yang menjual adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa gaji yang saksi peroleh dari bekerja membuat mie basah tersebut perhari sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil mie basah;1 (satu) unit alat perajang mie;1 (satu) kompor gas;1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu), 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Bahwa yang menyuruh saksi membuat mie basah berformalin adalah terdakwa yang merupakan pemilik usaha olahan mie berformalin tersebut berikut yang meracik bumbunya adalah terdakwa sendiri;
Bahwa bahan yang di gunakan unutk membuat mie basah yang menagndung formalin tersebut adalah tepung terigu, garam, londo, minyak kacang, pijer, air dan cairan putih;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUS SOLIKHIN Bin ASNAWI,
Bahwa benar saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan benar keterangannya di BAP tersebut;
Bahwa saksi telah bekerja membuat mie basah yang diduga mengandung bahan pengawet/formalin;
Bahwa saksi bekerja membuat mie ditempat Terdakwa Muklas Bin Sariyono;
Bahwa saksi bekerja ditempat terdakwa sejak 4 bulan yang lalu alamat Dsn. Sedayu, Desa Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang;
bahwa yang mengajak saksi bekerja ditempat terdakwa adalah Terdakwa Muklas;
Bahwa yang meracik bahan mie basah adalah terdakwa Muklas dengan dikasih cairan putih tetapi saksi tidak tahu namanya, baunya menyengat;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa, apa cairan putih itu, kata terdakwa katanya obat mie;
Bahwa yang dikerjakan saksi dalam pembuatan mie basah tersebut adalah menggembleng dan memasak mie;
Bahwa saksi tidak pernah makan mie/membawa pulang mie tersebut, sebab saksi tidak suka makan mie dan tidak tega cara membuat mie tersebut dengan diinjak-injak;
Bahwa cara membuat mie basah adalah Setelah bahan-bahan diracik kemudian diinjak-injak lalu dirajang kemudian dimasak lalu obat berwarna putih tersebut dituang dalam wajan setelah itu dikasih minyak kacang;
Bahwa sehari dapat dihasilkan mie basah tersebut, menghasilkan 2 (dua) kwintal mie basah siap edar dengan dikemas per-5-kg, yang menjual Terdakwa sendiri ;
Bahwa gaji saksi terima perhari sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil mie basah;1 (satu) unit alat perajang mie;1 (satu) kompor gas;1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu), 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi SLAMET CHOIRI Bin SUPRIYADI, :
Bahwa benar saksi di periksa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan benar keterangannya di BAP tersebut;
Bahwa saksi telah bekerja membuat mie basah yang diduga mengandung bahan pengawet/formalin;
Bahwa saksi bekerja membuat mie ditempat Terdakwa Muklas Bin Sariyono;
Bahwa saksi bekerja ditempat terdakwa sejak 4 bulan yang lalu alamat Dsn. Sedayu, Desa Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang;
Bahwa yang mengajak saksi bekerja ditempat terdakwa adalah Terdakwa Muklas;
Bahwa yang meracik bahan mie basah adalah terdakwa Muklas dengan dikasih cairan putih tetapi saksi tidak tahu namanya, baunya menyengat;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa, apa cairan putih itu, kata terdakwa katanya obat mie;
Bahwa yang dikerjakan saksi dalam pembuatan mie basah tersebut adalah menggembleng dan memasak mie;
Bahwa saksi tidak pernah makan mie/membawa pulang mie tersebut, sebab saksi tidak suka makan mie dan tidak tega cara membuat mie tersebut dengan diinjak-injak;
Bahwa cara membuat mie basah adalah Setelah bahan-bahan diracik kemudian diinjak-injak lalu dirajang kemudian dimasak lalu obat berwarna putih tersebut dituang dalam wajan setelah itu dikasih minyak kacang;
Bahwa sehari dapat dihasilkan mie basah tersebut, menghasilkan 2 (dua) kwintal mie basah siap edar dengan dikemas per-5-kg, yang menjual Terdakwa sendiri ;
Bahwa gaji saksi terima perhari sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil mie basah;1 (satu) unit alat perajang mie;1 (satu) kompor gas;1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu), 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi AHMAD SARIFUDIN BIN SUMEDI,;
Bahwa Saksi menerangkan kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan dan ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan benar keterangannya di BAP tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui saksi telah bekerja membuat mie basah yang diduga mengandung bahan pengawet/formalin;
ditempat Terdakwa Muklas Bin Sariyono;
bahwa saksi bekerja ditempat terdakwa sejak 4 bulan yang lalu alamat Dsn. Sedayu, Desa Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang;
bahwa yang mengajak saksi bekerja ditempat terdakwa adalahTerdakwa Muklas;
Bahwa yang meracik bahan mie basah adalah terdakwa Muklas dengan dikasih cairan putih tetapi saksi tidak tahu namanya, baunya menyengat;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa, apa cairan putih itu, kata terdakwa katanya obat mie;
Bahwa yang dikerjakan saksi dalam pembuatan mie basah tersebut adalah menggembleng dan memasak mie;
Bahwa saksi tidak pernah makan mie/membawa pulang mie tersebut, sebab saksi tidak suka makan mie dan tidak tega cara membuat mie tersebut dengan diinjak-injak;
Bahwa cara membuat mie basah adalah Setelah bahan-bahan diracik kemudian diinjak-injak lalu dirajang kemudian dimasak lalu obat berwarna putih tersebut dituang dalam wajan setelah itu dikasih minyak kacang;
Bahwa sehari dapat dihasilkan mie basah tersebut, menghasilkan 2 (dua) kwintal mie basah siap edar dengan dikemas per-5-kg, yang menjual Terdakwa sendiri ;
Bahwa gaji saksi terima perhari sekitar Rp. 25.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil mie basah;1 (satu) unit alat perajang mie;1 (satu) kompor gas;1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu), 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Terhadap keterangan saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi IBNU WAHYUDI, SH Bin ALIP,
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan siap member keterangan;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa karena kedapatan memproduksi mie basah yang mengandung formalindi pabrik olahan mie basah milik terdakwa di Dsn. Sedayu Rt. 03 / 04 Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang hari Selasa 9 Desember 2014 sekitar pukul 17.00 wib;
Bahwa pada saat saksi mengamankan terdakwa, terdakwa langsung mengakui jika mie basah tersebut adalah milik terdakwa dan mengandung formalin;
Bahwa saksi awalnya mendapat laporan masyarakat jika terdakwa melakukan produksi mie basah dengan menggunakan Formalin, selanjutnya Kapolsek Kaliangkrik memerintahkan untuk dilakukan pengamatan;
Bahwa saksi pada saat mengamankan terdakwa di pabrik rumah tangga olahan mie basah berformalin milik terdakwa saksi juga mengamankan 4 ( empat ) Sak mie basah @ ± 50 Kg. 1 ( satu ) unit perajang mie. 1 ( satu ) buah Kompor gas, 1 ( satu ) buah tabung bahan bakar 25 liter,1 ( satu ) kantong plastic cairan pewarna, 1 ( satu ) kantong plastic cairan formalin 2 Liter, 3 ( tiga ) bungkus bubuk Tawas 3 kg,1 ( satu ) buah alu terbuat dari kayu;
Bahwa barang bukti tersebut yang cepat busuk telah dimusnahkan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan..
Ahli ENDARYANTI WULANDARI,SE arm.apt anak dari MUSA WARDANA;
Bahwa ahli tidak kenal denganTerdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli pernah diperiksa di Kepolisian, dan benar keterangannya di BAP tersebut;
Bahwa saksi sebagai staf ahli bidang Farmasi Sejak tahun 2004 ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini telah ditemukan tentang hasil Laboratorium mie yang mengandung formalin di daerah Kaliangkrik;
Bahwa yang telah mencampur mie dengan formalin adalah Terdakwa Muklas Bin Sariyono;
Bahwa efek makanan yang mengandung formalin kalau dikonsumsi manusia adalah sangat berbahaya dapat menyebabkan kerusakan organ manusia, seperti iritasi, elergi, mata berair, kemerahan, mual, muntah sakit perut, pusing dan iritasi semakin parah ganggungan pencernaan, hati, ginjal dan sistem syaraf pusat;
Bahwa Formalin digunakan bahan pembunuh kuman, pembasmi lalat, bahan pembuat pupuk, bahan pembuatan sutra, zat warna, cermin dan pengawet mayat;
Bahwa Formalin tidak boleh untuk tambahan bahan makanan karena sangat berbahaya bila dikonsumsi manusia, sesuai Permenkes No. 33 Tahun 2012 yaitu bahwa cairan formalin tidak tercantum dalam daftar bahan tambahan pangan yang diperbolehkan;
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MUKLAAS Bin SARIYONO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian, dan benar keterangannya di BAP tersebut;
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan telah memproduksi makanan berupa mie dengan menambahkan bahan formalin ke dalam makanan tersebut;
Bahwa terdakwa memproduksi mie dengan menambahkan bahan formalin, Sebab bahan formalin untuk pengawet mie kalau tidak dicampur formalin mie tersebut akan cepat basi;
Bahwa terdakwa dan keluarganya pernah makan mie yang mengandung formalin;Saya tahu dari pedagang katanya kalau bikin mie dikasih obat (formalin);
Bahwa terdakwa tidak tahu formalin itu berbahaya bagi manusia;
Bahwa terdakwa memproduksi mie berformalin sejak 4 (empat) bulanan di rumah Terdakwa alamat Dsn. Sedayu, Rt. 03 Rw. 04 Ds. Balerejo, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang;
Bahwa keuntungan yang sudah terdakwa dapatkan sekitar Rp. 10.000.000,- an;
Bahwa terdakwa belajar membuat mie dari majikannya, dan terdakwa tidak mempunyai ijin usaha memproduksi mie basah;
Bahwa cara terdakwa membuat mie basah dengan ditambah bahan formalin adalah Terdakwa membuat mie dengan bahan tepung 25 kg dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo, setelah menjadi adonan lalu dicetak dengan alat pemotong selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie dimasak dengan cara direbus dengan air sekitar 60 liter dicampur bahan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum, setelah masak mie ditiris kemudian ditambah minyak kacang agar tidak lengket, lalu dikemas dalam kantong plastik masing-masing berisi 5 kg;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kecil mie basah;1 (satu) unit alat perajang mie;1 (satu) kompor gas;1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter;3 (tiga) bubuk tawas 3 kg;1 (satu) buah alu terbuat dari kayu;1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putuh hitam No.Pol. AA-2634-YC merk Suzuki Type FL125SD tahun 2007 Noka: MH8BF45C47J115194 Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Nopol. AA2634YC atas nama R. Setyo Widodo alamat Semarang Daleman Rt. 03 Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo; 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi dan panjang + 48 cm dengan tuas (pegangan terbuat dari kayu), 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas (pegangan) terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing kurang lebih 27 cm;
Bahwa mie basah yang diproduksi terdakwa selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per Kg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC. miliknya
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan Penuntut umum yang telah dikonstantir, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ibnu wahyudi, SH Bin alip, saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 17.00 bertembpat di Dsn. Sedayu Rt.03 Rw.04 Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang terdakwa telah memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan berupa formalin.
Bahwa bahan-bahan pembuatan mie basah sebagai berikut :
Tepung terigu dan tapioka adalah bahan pokok pembuatan mie basah.
Air garam adalah untuk memberi rasa.
Londho sebagai bumbu perasa agar mie terasa enak.
Minyak kacang di gunakan agar mie tidak lengket.
Pijer (tawas) di gunakan supaya mie warnanya cerah.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan cara bahan tepung sebanyak 25 Kg dibuat adonan dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo dan tawas. Setalah tepung menjadi adonan selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan alat pemotong untuk membuat mie basah, selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie basah dengan cara direbus dengan air sebanyak 60 liter yang dicampur dengan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum per 50 Kg setelah mie basah selanjutnya ditiriskan sampai kering kemudian ditambahkan minyak kacang agar tidak lengket dan setelah dingin dilakukan pengepekan yang masing-masing berisi 5 Kg yang mana terdakwa dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi mie basah sebanyak 200 Kg;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ENDARYANTI WULANDARI,SE arm.apt anak dari MUSA WARDANA diperoleh fakta hukum bahwa Bahwa efek makanan yang mengandung formalin kalau dikonsumsi manusia adalah sangat berbahaya dapat menyebabkan kerusakan organ manusia, seperti iritasi, elergi, mata berair, kemerahan, mual, muntah sakit perut, pusing dan iritasi semakin parah ganggungan pencernaan, hati, ginjal dan sistem syaraf pusat, Bahwa Formalin digunakan bahan pembunuh kuman, pembasmi lalat, bahan pembuat pupuk, bahan pembuatan sutra, zat warna, cermin dan pengawet mayat, Bahwa Formalin tidak boleh untuk tambahan bahan makanan karena sangat berbahaya bila dikonsumsi manusia, sesuai Permenkes No. 33 Tahun 2012 yaitu bahwa cairan formalin tidak tercantum dalam daftar bahan tambahan pangan yang diperbolehkan;
Bahwa beradasarkan keterangan saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa mie basah yang diproduksi terdakwa selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per Kg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC. Miliknya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ibnu wahyudi, SH Bin alip, saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa para saksi dan Terdakwa tersebut membenarkan barang bukti berupa : 4 ( empat ) Sak mie basah @ ± 50 Kg, 1 ( satu ) unit perajang mie, 1 ( satu ) buah Kompor gas, 1 ( satu ) buah tabung bahan bakar 25 liter, 1 ( satu ) kantong plastic cairan pewarna, 1 ( satu ) kantong plastic cairan formalin 2 Liter, 3 ( tiga ) bungkus bubuk Tawas 3 kg, 1 ( satu ) buah alu terbuat dari kayu, 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang ± 48 Cm dengan tuas ( pegangan terbuat dari kayu ), 2 ( dua ) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas ( pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing ± 27 cm ), 1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm, 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna Putih Hitam No.Pol.: AA 2634 YC Merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka : MH8BF45CA7J115194, Nosin : F496ID101249, 1 ( satu ) Lembar STNK Sepeda Motor R.2 Nopol AA 2634 YC Atas nama R.SETYO WIDODO alamat Semawung Daleman Rt. 03 / Rw. 06 Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo.
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya apakah Tedakwa dapat dipersalahkan atau terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melanggar kesatu pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua pasal 135 huruf b UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ketiga pasal 204 ayat (1) KUHP sehingga oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka berdasarkan pedoman teknis administrasi peradilan serta buku II edisi 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada halaman. 33, Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang tepat jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang memungkinkan keterbuktiannya yaitu dakwaan alternatif kesatu Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur “Dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan”.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang ” adalah orang perorangan atau individu yang merupakan subjek hukum (natuurlijk persoon) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan demikian penekanan unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan
Menimbang bahwa berdasarkan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini yaitu pembenaran identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan dan pembenaran dari para saksi yang dihadapkan di persidangan yang telah membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan adalah terdakwa MUKLAS BIN SARIYONO serta Terdakwa tersebut telah mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, maka berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, sehat jasmani dan rohaninya serta tidak ditemukan pada diri Terdakwa adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam dirinya, yang berdasarkan ketentuan pasal 44 Kitab undang-undang hukum Pidana sebagai alasan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskanya dari kemampuan untuk bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim menilai berdasarkan uraian pertimbangan penerapan unsur Setiap Orang tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur “Setiap orang “ dari pasal ini telah terpenuhi oleh Terdakwa, sehingga Majelis hakim sependapat dengan pendapat Penuntut Umum dalam tuntutannya yang menyatakan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur tersebut akan dipertimbangkan unsur “DENGAN SENGAJA” terlebih dahulu melalui dimensi-dimensi sebagai berikut :
Bahwa pembentuk undang-undang sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” dimana aspek ini berbeda misalnya dengan undang-undang pidana yang pernah berlaku di Negara BELANDA, yaitu Crimineel Wetboek tahun 1809, dimana menurut PROF. Van HATTUM Pasal 11 Crimineel Wetboek secara tegas menyebut “OPZET” merupakan : “Opzet is de wil om te doen of te laten die daden welke bij de wet geboden of verboden zijn” atau “Opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang” ;
Bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu. Kemudian menurut MEMORIE VAN ANTWOOD (MvA) Menteri Kehakiman Belanda MODDERMAN dengan komisi pelapor mengatakan OPZET itu adalah ”de (bewuste) richting van de wil op een bepaald misdrijf” atau “opzet itu adalah tujuan (yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu”. Selanjutnya menurut Profesor van BEMMELEN berasumsi bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman di atas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian “WILLENS EN WETTENS” atau pada pengertian “menghendaki dan mengetahui”, Selanjutnya, menurut Drs. P.A.F. LAMINTANG, S.H. dalam buku: “DASAR DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA”, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, halaman 281 menyatakan bahwa, “Perkataan “willens en wetens” tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimana para penyusun Memorie van Toelichting itu mengartikan “opzettelijk plegen van een misdrij” atau “kesengajaan melakukan suatu kejahatan” sebagai “het teweegbregen van verboden handeling willens en wetens” atau sebagai “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui” ;
Menimbang bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan pengertian Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, parairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang peruntukannya sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman, adapun pengertian Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan,sedangkan Sesuai Permenkes No. 033 tahun 2012 bahan tambahanpangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, dimana tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mepertahankan atau meningkatkan nilai gizi;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan No.18 tahun 2012 Pasal 136 dan di jelaskan dengan Permenkes No. 033 tahun 2012 Formalin adalah bahan yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan, bahan tambahan pangan yang diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan adalah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 033 tahun 2012 tentang bahan tambahan Pangan, selain yang tercantum dalam peraturan tersebut dialarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan”. Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ibnu wahyudi, SH Bin alip, saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira pukul 17.00 bertembpat di Dsn. Sedayu Rt.03 Rw.04 Ds. Balerejo Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang terdakwa telah memproduksi mie basah dengan menggunakan tambahan pangan berupa formalin.
Bahwa bahan-bahan pembuatan mie basah sebagai berikut :
Tepung terigu dan tapioka adalah bahan pokok pembuatan mie basah.
Air garam adalah untuk memberi rasa.
Londho sebagai bumbu perasa agar mie terasa enak.
Minyak kacang di gunakan agar mie tidak lengket.
Pijer (tawas) di gunakan supaya mie warnanya cerah.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa dalam memproduksi mie basah dengan cara bahan tepung sebanyak 25 Kg dibuat adonan dengan dicampur air sekitar 10 liter dan 1 (satu) gayung air londo dan tawas. Setalah tepung menjadi adonan selanjutnya adonan tersebut dicetak dengan alat pemotong untuk membuat mie basah, selanjutnya adonan yang sudah berbentuk mie basah dengan cara direbus dengan air sebanyak 60 liter yang dicampur dengan formalin sebanyak 1 (satu) tutup botol air minum per 50 Kg setelah mie basah selanjutnya ditiriskan sampai kering kemudian ditambahkan minyak kacang agar tidak lengket dan setelah dingin dilakukan pengepekan yang masing-masing berisi 5 Kg yang mana terdakwa dalam 1 (satu) hari dapat memproduksi mie basah sebanyak 200 Kg;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ENDARYANTI WULANDARI,SE arm.apt anak dari MUSA WARDANA diperoleh fakta hukum bahwa Bahwa efek makanan yang mengandung formalin kalau dikonsumsi manusia adalah sangat berbahaya dapat menyebabkan kerusakan organ manusia, seperti iritasi, elergi, mata berair, kemerahan, mual, muntah sakit perut, pusing dan iritasi semakin parah ganggungan pencernaan, hati, ginjal dan sistem syaraf pusat, Bahwa Formalin digunakan bahan pembunuh kuman, pembasmi lalat, bahan pembuat pupuk, bahan pembuatan sutra, zat warna, cermin dan pengawet mayat, Bahwa Formalin tidak boleh untuk tambahan bahan makanan karena sangat berbahaya bila dikonsumsi manusia, sesuai Permenkes No. 33 Tahun 2012 yaitu bahwa cairan formalin tidak tercantum dalam daftar bahan tambahan pangan yang diperbolehkan;
Bahwa beradasarkan keterangan saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa mie basah yang diproduksi terdakwa selanjutnya oleh terdakwa dijual dengan harga Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) per Kg kepada para pedagang di pasar gotong royong Kab. Magelang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type FL Warna hitam putih No. Pol. AA-2634-YC. Miliknya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ibnu wahyudi, SH Bin alip, saksi ahmad Sarifudin Bin Sumedi, saksi Slamet Choiri bin Supriyadi, saksi Agus Solihin Bin Asnawi, Purwanto Bin Sucipto serta keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa para saksi dan Terdakwa tersebut membenarkan barang bukti berupa :
( empat ) Sak mie basah @ ± 50 Kg, 1 ( satu ) unit perajang mie, 1 ( satu ) buah Kompor gas, 1 ( satu ) buah tabung bahan bakar 25 liter, 1 ( satu ) kantong plastic cairan pewarna, 1 ( satu ) kantong plastic cairan formalin 2 Liter, 3 ( tiga ) bungkus bubuk Tawas 3 kg, 1 ( satu ) buah alu terbuat dari kayu, 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang ± 48 Cm dengan tuas ( pegangan terbuat dari kayu ), 2 ( dua ) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas ( pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing ± 27 cm ), 1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm, 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna Putih Hitam No.Pol.: AA 2634 YC Merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka : MH8BF45CA7J115194, Nosin : F496ID101249, 1 ( satu ) Lembar STNK Sepeda Motor R.2 Nopol AA 2634 YC Atas nama R.SETYO WIDODO alamat Semawung Daleman Rt. 03 / Rw. 06 Kec. Kutoarjo Kab. Purworejo.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa formalin adalah zat berbahaya bagi tubuh manusia dan bukan merupakan pengawet makanan dan dilarang penggunannya untuk makanan namun Terdakwa justeru dalam memproduksi / membuat mie menghedaki agar formalin dipergunakan dalam pembuatan mie basah dengan tujuan agar mie basah buatannya menjadi awet yang kemudian mie basah tersebut dijual dan diedarkan dimasyarakat, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai unsur “Dengan sengaja melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa , sehingga Majelis Hakim sependapat dengan pendapat dengan pendapat penuntut umum dalam tuntutannya tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis hakim berpendapat bahwa telah terdapat 2 ( dua) alat bukti dari 5 (lima) alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu alat bukti keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dalam setiap pertimbangan-pertimbangan unsure - unsur tersebut diatas, sehingga hal ini telah memenuhi beban minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , dengan demikian Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana dalam dakwan alternatif kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam hukum pidana yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau dapat melepaskan Terdakwa dari kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena selama jalannya persidangan perkara ini tidak ada alasan hukum bagi Majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan rumah tahanan Negara maka memerintahkan terhadap Terdakwa untuk tetap dalam tahanan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yang diajukan dipersidangan berupa :
- 4 (empat) sak mie basah @ + 50 kg.
- 1 (satu) kantong plastic cairan pewarna;
- 1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
- 3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 kg.
- 1 (satu) buah alu terbuat dari kayu.
- 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing + 27 cm).
Oleh karena merupakan sarana atau alat untuk melakukan kejahatan maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit perajang mie.
-1 (satu) buah kompor gas.
-1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter.
-1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang + 48 cm dengan tuas pegangan terbuat dari kayu).
-1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm.
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putih hitam No.Pol. AA2634YC merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka: MH8BF45CA7J115194, Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R.2 No.Pol. AA2634YC atas nama R. SETYO WIDODO, Alamat Semawung, Daleman Rt. 03/Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo;
Karena barang bukti tersebut merupakan sarana atau alat bagi terdakwa untuk melakukan kejahatan tetapi mempunyai nilai ekonomi, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa membawa akibat yang sangat merugikan kesehatan dan membahayakan manusia yang mengkonsumsinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kiranya putusan ini telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Memperhatikan Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang yang bersangkutan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUKLAS Bin SARIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUKLAS Bin SARIYONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sak mie basah @ + 50 kg.
- 1 (satu) kantong plastic cairan pewarna;
- 1 (satu) kantong plastic cairan formalin 2 liter.
- 3 (tiga) bungkus bubuk tawas 3 kg.
- 1 (satu) buah alu terbuat dari kayu.
- 2 (dua) buah alat takar yang terbuat dari tutup botol air minum dengan tuas pegangan terbuat dari bambu dengan panjang masing-masing + 27 cm).
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit perajang mie.
- 1 (satu) buah kompor gas.
-1 (satu) buah tabung bahan bakar 25 liter.
- 1 (satu) buah pompa angin manual terbuat dari besi panjang + 48 cm dengan tuas pegangan terbuat dari kayu).
- 1 (satu) buah wajan yang terbuat dari bahan bekas drum dengan ukuran kurang lebih garis tengah 90 cm.
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 warna putih hitam No.Pol. AA2634YC merk SUZUKI Type FL 125 SD Tahun 2007 Noka: MH8BF45CA7J115194, Nosin:F4961D101249, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R.2 No.Pol. AA2634YC atas nama R. SETYO WIDODO, Alamat Semawung, Daleman Rt. 03/Rw. 06 Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari ini, Kamis, tanggal 30 April 2015, oleh Kami : ALI SOBIRIN, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IMRON ROSYADI, SH, dan MARIO PARAKAS,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal 4 Mei 2015 oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh MAFTUCHAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, dengan dihadiri oleh YOGA RISTAMANA, S.H selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid, serta dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
(IMRON ROSYADI,SH.) (ALI SOBIRIN,SH.MH)
Hakim Anggota II,
(MARIO PARAKAS, SH.MH)
Panitera Pengganti,
(MAFTUCHAH, SH)