329 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Tropodo No.126 Waru
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat PT. Surya Alam Tunggal, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Surya Alam Tunggal, berkedudukan di Jalan Raya Tropodo, No. 120, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur yang diwakili oleh Direktur Hindarto Gunawan, MBA., dalam hal ini memberi kuasa kepada Iswanto, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Delta Law Firm, beralamat di Ruko Delta Fortuna, No. 40 – 41, Komplek Perum Deltasari Baru, Waru, Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 07/Delta/SK.PHI/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
Sunadi, Warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Blok BD, No. 05, RT/RW. 08/03, Pranti Sedati, Sidoarjo;
Siti Aminah, Warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan KH. Abdul Karim, 44, Rungkut Menanggal, Sidoarjo;
Sumisto, Warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Dusun, Sumber Uling, Kecamatan Sumber Baru Jember, Sidoarjo;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat awalnya telah terjalin hubungan kerja antara Pihak Pengusaha dengan Pihak Para Pekerja;
Bahwa semula hubungan kerja tersebut telah berjalan secara harmonis dalam hubungan kemitraan kerja, akan tetapi pada perkembangan selanjutnya sehubungan dengan adanya kebutuhan karyawan pada Perusahaan PT. Surya Alam Tunggal Kantor Cabang Banjarmasin, maka PT. Surya Alam Tunggal cabang Surabaya telah menugaskan/Mutasi beberapa karyawannya yang dianggap memiliki kemampuan dan berpengalaman guna mengisi posisi di kantor cabang Banjarmasin, yaitu Sdr. Sunadi, dkk/sebanyak 3 orang (Para Tergugat);
Bahwa untuk kepentingan penugasan/mutasi tersebut, Penggugat pada tanggal 24 Maret 2010 telah memanggil Para Tergugat untuk menyampaikan surat tugas mutasi yang diberikan, akan tetapi Para Tergugat menolak untuk melakukan tugas mutasi;
Bahwa dengan ditolaknya perintah tugas mutasi oleh Para Tergugat tersebut, pada tanggal 25 Maret 2010 Penggugat telah memberikan surat peringatan ke-1 kepada yang bersangkutan;
Bahwa selanjutnya pihak Perusahaan pada tanggal 26 Maret 2010 telah memberikan surat peringatan ke-2, akan tetapi Para Tergugat tetap menolak perintah tugas mutasi yang diberikan, karenanya pada tanggal 27 Maret 2010 akhirnya pihak Perusahaan telah memberikan surat peringatan ke-3 dengan alasan yang sama, namun kenyataannya Para Tergugat tetap menolak melaksanakan perintah tugas mutasi tersebut;
Bahwa alasan Para Tergugat menolak adalah belum disepakati tentang tuntutan hak-hak Para Tergugat akibat dimutasi, yang menurut Penggugat alasan tersebut adalah hal yang dicari-cari. Karena Penggugat berprinsip dan berdasarkan pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku mutasi adalah hak perusahaan/Penggugat tetapi tidak boleh mengurangi hak-hak yang biasanya telah diterima pekerja/Para Penggugat;
Bahwa sesuai dengan surat mutasi yang ditujukan kepada Para Tergugat pada alenia ke-2 (dua) tentang syarat dan ketentuan disebutkan:
Gaji periode tanggal 1 – 25 telah dibayarkan di Surabaya dan selanjutnya terhitung tanggal 26 Maret 2010 menjadi kewajiban PT. Surya Alam Tunggal cab Banjarmasin Area Kota Baru;
Perusahaan menyediakan uang transport perjalanan kepada yang bersangkutan;
Perusahaan menyediakan uang makan selama perjalanan kepada yang bersangkutan;
Gaji pokok yang diterima sesuai dengan UMK yang diterima sebelumnya dan akan disesuaikan jika UMK daerah setempat lebih tinggi dari UMK sebelumnya;
Kepesertaan Jamsostek berlanjut ditempat perusahaan yang baru;
Dengan demikian jelaslah bahwa Penggugat dalam pelaksanaan mutasi tidak mengurangi hak-hak yang biasanya diterima;
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Maret 2010 Penggugat tetap mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan persoalan dengan Para Tergugat, karenanya telah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan perundingan, dan ternyata dari perundingan yang dilakukan pihak Perusahaan dengan Para Tergugat tetap mengalami kegagalan;
Bahwa dengan ditolaknya perintah mutasi oleh Para Tergugat dan gagalnya perundingan sebagaimana diuraikan diatas, maka Penggugat telah menganggap Para Tergugat telah memenuhi syarat dikualifikasikan mengundurkan diri dan oleh karena itu status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah telah putus dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan dasar alasan-alasan diatas, ternyata pihak Perusahaan tidak melihat adanya kemauan/loyalitas kerja dari Para Tergugat, karenanya demi tetap berjalannya aktifitas Perusahaan dan tidak terganggunya karyawan selebihnya yang masih bekerja di PT. Surya Alam Tunggal, maka dengan sangat terpaksa Perusahaan mengambil sikap memberhentikan Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2010;
Bahwa kendatipun Penggugat telah memberhentikan Para Tergugat sejak tanggal 29 Maret 2010, akan tetapi dengan penuh itikad baik Penggugat tetap membuka upaya-upaya perundingan bipartite baik di perusahaan, di luar perusahaan maupun di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kab. Sidoarjo, dan ternyata dari upaya-upaya yang dilakukan baik oleh Penggugat maupun oleh Para Tergugat melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Sidoarjo tetap tidak berhasil, dalam perkembangan selanjutnya pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo Penggugat melalui suratnya tanggal 14 Maret 2011 telah sepakat memilih penyelesaian lewat mediasi, dan kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo sebagai mediator mengeluarkan Anjuran No. 560/1337/404.3.3/2011 tanggal 29 April 2011, yang isinya secara pokok menganjurkan:
Pengusaha PT. Surya Alam Tunggal melalui Kuasa Hukumnya segera memanggil pekerja (Sunadi, Dkk/3 Orang) melalui Kuasa Sdr. A. Irfan Junaidi, Dkk secara tertulis untuk dipekerjakan kembali dan pekerja (Sunadi, Dkk/3 Orang) untuk mambuat Surat Pernyataan kesanggupan bekerja paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya Anjuran;
Pengusaha PT. Surya Alam Tunggal agar membayar upah pekerja (Sunadi, Dkk/3 Orang) sejak tangal 29 Maret 2010 sampai dengan diterimanya kerja kembali pekerja (Sunadi, Dkk/3 Orang);
dan seterusnya;
Bahwa anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo sebagai mediator nyata-nyata tidak mungkin dilaksanakan oleh Penggugat dari sebab Para Tergugat telah dianggap menolak mutasi serta putus status hubungan kerjanya dengan Penggugat sehingga tidak ada kewajiban hukum bagi Penggugat untuk memberikan hak-hak Para Tergugat;
Bahwa dengan demikian telah cukup alasan Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar status hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah dinyatakan putus dikarenakan Para Tergugat telah menolak mutasi;
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut diatas, maka mohon kiranya Yth. Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa perkara ini dan selanjutnya memberi putusan:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Mutasi Karyawan yang di terbitkan Penggugat kepada Para Tergugat masing-masing:
Nomor 004/SMK-E/III/10, Tanggal 24 Maret 2010 an. Sumisto (Tergugat III);
Nomor 005/SMK-E/III/10, Tanggal 24 Maret 2010 an. Siti Aminah (Tergugat II);
Nomor 006/SMK-E/III/10, Tanggal 24 Maret 2010 an. Sunadi (Tergugat I);
Menyatakan status Hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat (Sunadi, Dkk/3 Orang) telah putus dikarenakan Para Tergugat menolak mutasi, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2010;
Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil;
Subsidair:
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tentang Gugatan Van Beraad dan Premature;
Bahwa yang dijadikan dasar gugatan tentang Perselisihan Hak oleh Penggugat adalah Anjuran dari Mediator Dinsosnaker Kab. Sidoarjo Nomor 560/137/404.3.3/2011 tertanggal 2 Juni 2012;
Bahwa dalam Anjuran dari Mediator Dinsosnaker Kab. Sidoarjo Nomor 560/137/404.3.3/2011 tertanggal 2 Juni 2012 merupakan medasi untuk menyelesaikan Perselisihan Hak; dimana mediasi tersebut dilaksanakan atas permohonan yang diajukan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia melalui surat nomor 054/c/II/2011 ......T-1;
Bahwa pokok perkara yang menjadi perselisihan atau obyek gugatan yang diajukan dalam gugatan Penggugat belum diajukan dalam sidang mediasi, padahal hal ini merupakan prasyarat utama pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana bunyi ketentuan dalam ayat 1 pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang berbunyi:
”Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat”;
4. Bahwa berdasarkan uraian kami dalam nomor 1 s/d 4 diatas dengan demikian gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang bisa diklasifikasikan dalam van beraad atau gugatan yang belum waktunya diajukan. Karena itu gugatan Penggugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklarrd);
B. Eksepsi Van Litispenditie ;
5. Bahwa segala dalil, argumentasi dan pernyataan Penggugat baik dalam gugatan maupun dalam jawaban atas eksepsi Para Tergugat adalah mutatis mutandis dianggap terbaca dan terulang kembali dalam gugatan ini;
6. Bahwa dengan demikian Putusan dalam obyek gugatan Penggugat ini bisa dipastkan akan tumpang tindih dan menimbulkan kerancuan hukum dengan Putusan Perkara 50/G/2012/PHI.Sby, gugatan Penggugat dalam perkara ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklarrd);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 71/G/2012/ PHI.Sby., tanggal 26 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan Kuasa para Tergugat pada tanggal 26 November 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 88/Kas/2012/PHI.Sby. Jo. Nomor 71/G/2012/PHI.Sby., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada para Tergugat pada tanggal 21 Desember 2012, namun para Tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Salah Menerapkan Hukum Tentang Terbuktinya Eksepsi Gugatan Van Beraad dan Premature.
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim tingkat pertama telah berpendapat gugatan dikatakan van beraad atau premature dengan pengertian gugatan tersebut belum saatnya diajukan, karena belum terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan (periksa pertimbangan hukum halaman ke-13 putusan).
Bahwa pendapat Majelis Hakim tingkat pertama tersebut nyata bertentangan dengan kesimpulannya sendiri dengan mempertimbangkan telah terbukti gugatan Penggugat dalam perkara ini menggunakan Anjuran Mediator Kab. Sidoarjo No. 560/1337/404.3.3/2011 tanggal 29 April 2011, karenanya Majelis berkesimpulan pula Anjuran a quo tidak dapat digunakan sebagai lampiran dalam gugatan perkara ini (periksa pertimbangan hukum ke-14 putusan).
Bahwa dengan demikian telah ternyata Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak memberikan cukup pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiverd), hal ini terbukti jika Mejelis hakim telah berpendapat eksepsi van beraad/premature karena belum dipenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan, hal ini sungguh tidak berdasar, karena Anjuran Mediator Kab. Sidoarjo No. 560/1337/404.3.3/2011 tanggal 29 April 2011, yang dilampirkan dalam gugatan aquo telah ada jauh sebelum gugatan perkara didaftarkan pada tanggal 18 Juni 2012, begitupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan pula mengapa Anjuran Mediator Kab. Sidoarjo No. 560/1337/404.3.3/2011 tanggal 29 April 2011, tidak dapat digunakan sebagai lampiran gugatan serta tidak mempertimbangkan pula Anjuran Dinsosnaker Kab. Sidoarjo No. 560/137/404.3.3/2011 tanggal 2 Juni 2012, padahal hal tersebut telah dipersoalkan oleh Para Tergugat, disisi lain Majelis Hakim dalam memberikan kesimpulan diterimanya eksepsi Para Tergugat tidak mendasarkan pada fakta-fakta persidangan, baik mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan para pihak maupun saksi-saksi. Dengan demikian Majelis Hakim tingkat pertama telah terbukti melakukan kelalaian/kesalahan dalam penerapan hukumnya atau setidak-tidaknya tidak memberikan hukum yang cukup (onvoldoende gemotiverd), karena itu putusannya dapatlah dibatalkan.
Bahwa hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2461 K/Pdt/1984 yang abstrak hukumnya pada pokoknya menyebutkan: “.....Judex Facti dianggap salah menerapkan hukum, dan sekaligus putusan yang dijatuhkan dinyatakan tidak cukup pertimbangan, karena tidak seksama dan rinci menilai dan mempertimbangkan segala fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, karenanya putusan harus dibatalkan”.
Salah Menerapkan Hukum Tentang Pertimbangan dan Diktum Putusan.
Bahwa dalam jawabannya tertanggal tanggal 23 Juli 2012 Para Tergugat telah mengajukan eksepsi yaitu eksepsi tentang gugatan van beraad dan premature dan eksepsi van litispenditie, dan eksepsi-eksepsi tersebut dalam putusan telah dicatat kembali oleh Majelis Hakim tingkat pertama (periksa putusan halaman ke-6 dan ke-7).
Bahwa dalam putusannya ternyata Majelis Hakim tingkat pertama hanya mempertimbangkan eksepsi yang menyangkut tetang gugatan van beraad/ premature dan tidak mempertimbangkan eksepsi van litispenditie, karena Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya berpendapat dengan telah dibuktikannya eksepsi ke-1 mengenai eksepsi van beraad, maka menurutnya eksepsi tentang eksepsi litispenditie tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa kendatipun demikian dalam amar putusan/diktum putusan justru Majelis Hakim tingkat pertama telah menyebutkan: “Menyatakan mengabulkan eksepsi Para Tergugat”, pengertian amar putusan semacam ini tentunya tidak dapat dibenarkan, karena akan mengandung arti bahwa keseluruhan eksepsi Para Tergugat telah dianggap terbukti, karenanya dikabulkan, padahal mengenai eksepsi van litispenditie oleh Majelis Hakim tingkat pertama tidak dipertimbangkan sama sekali.
Bahwa sudah seharusnya jika Majelis Hakim tingkat pertama telah berpendapat dan berkeyakinan dimana eksepsi mengenai gugatan van beraad/premature telah terbukti (meskipun Pemohon Kasasi tidak sependapat karena di pertimbangkan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ), maka menurut hukum acara amar putusan seharusnya berbunyi: “Mengabulkan eksepsi Para Tergugat ke-1 tentang gugatan van beraad/premature dan menolak eksepsi selain dan selebihnya, serta menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima”.
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan kelalaian dalam putusannya, sehingga putusan yang demikian sepatutnya untuk dibatalkan (hal ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 698 K/Sip/1969 dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 797 K/Sip/1972).
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan-keberatan ke I dan II:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Desember 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, tidak salah menerapkan hukum, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena sesuai bukti T.2 berupa tanda terima gugatan perselisihan PHK No. 50/G/2012/PHI.Sby., tanggal 14 Mei 2012, terhadap perkara a quo terbukti telah diajukan gugatan, oleh karenanya guna menjaga tertib acara di pengadilan, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sampai menunggu perkara No. 50/G/2012/PHI.Sby., tanggal 14 Mei 2012 berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat PT. Surya Alam Tunggal tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat PT. Surya Alam Tunggal, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Rabu, tanggal 24 Juli 2013, oleh
Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, S.H., M.H. dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Ttd./
Fauzan, S.H., M.H. Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Ttd./
Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002