22/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARMIN
1. Menyatakan terdakwa SUDARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Satu Unit Spm Honda Supra AD-3510-BV dan STNKnya dan SIM C Nomor : 731114430848 An. SUDARMIN dikembalikan kepada terdakwa ; - Satu Unit Spm Honda Supra AD-3793-C dan STNKnya dan SIM C Nomor : 530814430418 An. SUTARMAN dikembalikan kepada saksi NY. MINUK TRIYANI ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus/2014/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUDARMIN ;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/Tgl. Lahir : 40 tahun/23 Nopember 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk. Jrebeng, RT.02 RW.02, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klaten oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Maret 2014 sampai dengan 20 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 12 April 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014 ;
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDARMIN dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukan Tindak Pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam surat dakwaan kumulatif kesatu dan kedua ;
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa SUDARMIN, dengan Pidana Penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Satu Unit Spm Honda Supra AD-3510-BV dan STNKnya dan SIM C Nomor : 731114430848 An. SUDARMIN dikembalikan kepada terdakwa ;
- Satu Unit Spm Honda Supra AD-3793-C dan STNKnya dan SIM C Nomor : 530814430418 An. SUTARMAN dikembalikan kepada saksi NY. MINUK TRIYANI ;
Menetapkan supaya terdakwa SUDARMIN di bebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000. (Dua ribu rupiah ) apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUDARMIN pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Mayor Kusmanto tepatnya didepan Rumah Makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV berjalan dipinggir sebelah kiri dari arah Bramen menuju arah terminal. Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yakni Saksi WIWIK TRI SUPADMI dan anak kandungnya yang bernama BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun). Ketika sampai dekat warung makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, terdakwa bermaksud hendak mampir di warung makan tersebut. Pada saat yang bersamaan, dari arah belakang korban SUTARMAN mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang berjalan searah dengan kendaraan Terdakwa yaitu dari arah Bramen menuju arah Terminal. Ketika hendak menyeberang jalan kekanan untuk menuju tempat warung makan tersebut, Terdakwa dan istri Terdakwa (saksi WIWIK TRI SUPADMI) telah mengetahui bahwa dari belakang ada orang (korban SUTARMAN) mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang dan istri Terdakwa sempat mengingatkan kepada Terdakwa dengan kata-kata bahasa jawa : “AWAS MBURI ONO MONTOR KENCENG BANTER“ atau “AWAS DARI BELAKANG ADA SEPEDA MOTOR KENCANG SEKALI”. Mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa tidak berhenti dahulu dipinggir jalan untuk memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor lain yang berada dibelakangnya, tetapi Terdakwa tetap nekad belok ke arah kanan menuju warung gule kepala ikan. Karena jarak kedua kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa maupun oleh korban SUTARMAN sangat dekat dan posisi kendaraan yang dikendarai Terdakwa masih berada ditengah jalan, korban SUTARMAN yang mengendarai kendaraan berjalan cukup kencang dari arah belakang tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan dimana kendaraan yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan yang dikendarai korban SUTARMAN ditengah jalan. Benturan tabrakan kedua kendaraan tersebut menyebabkan korban SUTARMAN jatuh ke arah kanan jalan dalam jarak lebih kurang 10 m dari titik tabrakan. Sedangkan Terdakwa jatuh bersama istri dan anaknya ditengah jalan dalam jarak lebih kurang 3 m dari titik tabarakan. Akibat kecelakaan tersebut korban SUTARMAN meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit ISLAM Klaten ;
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Klaten Nomor : 054/XI/VIS/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban SUTARMAN pada tanggal 26 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr Hajar Fatma Sari, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
Keadaan umum : Jelek ;
Pemeriksaan luar
Memar kedua kelopak mata ;
Perdarahan telinga kanan ;
Pupit anisokor ;
Memar dada kanan atas ;
Memar di kepala bagian atas belakang ;
Memar di betis kanan bagian depan ;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut disebabkan akibat benturan dengan benda keras tumpul.
Selain korban SUTARMAN meninggal dunia kecelakaan tersebut juga mengakibatkan BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun) anak terdakwa menderita luka-luka dan keadaan kendaraan yang dikendarai korban mengalami keusakan cukup parah dibagian depan ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUDARMIN, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2013, bertempat di Jalan Mayor Kusmanto tepatnya didepan Rumah Makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV berjalan dipinggir sebelah kiri dari arah Bramen menuju arah terminal. Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yakni Saksi WIWIK TRI SUPADMI dan anak kandungnya yang bernama BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun). Ketika sampai dekat warung makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, Terdakwa bermaksud hendak mampir di warung makan tersebut. Pada saat yang bersamaan, dari arah belakang korban SUTARMAN mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang berjalan searah dengan kendaraan Terdakwa yaitu dari arah Bramen menuju arah Terminal. Ketika hendak menyeberang jalan kekanan untuk menuju tempat warung makan tersebut, Terdakwa dan istri Terdakwa (saksi WIWIK TRI SUPADMI) telah mengetahui bahwa dari belakang ada orang (korban SUTARMAN) mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang dan istri Terdakwa sempat mengingatkan kepada Terdakwa dengan kata-kata bahasa jawa : “AWAS MBURI ONO MONTOR KENCENG BANTER “ atau “AWAS DARI BELAKANG ADA SEPEDA MOTOR KENCANG SEKALI”. Mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa tidak berhenti dahulu dipinggir jalan untuk memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor lain yang berada dibelakangnya, tetapi Terdakwa tetap nekad belok ke arah kanan menuju warung gule kepala ikan. Karena jarak kedua kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa maupun oleh korban SUTARMAN sangat dekat dan posisi kendaraan yang dikendarai Terdakwa masih berada ditengah jalan, korban SUTARMAN yang mengendarai kendaraan berjalan cukup kencang dari arah belakang tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan dimana kendaraan yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan yang dikendarai korban SUTARMAN ditengah jalan. Benturan tabrakan kedua kendaraan tersebut menyebabkan korban SUTARMAN jatuh ke arah kanan jalan dalam jarak lebih kurang 10 m dari titik tabrakan. Sedangkan Terdakwa jatuh bersama istri dan anaknya (BRIYAN YOGISWARA) ditengah jalan dalam jarak lebih kurang 3 m dari titik tabarakan. Akibat kecelakaan tersebut anak Terdakwa yang bernama BRIYAN YOGISWARA mengalami luka berat dan dirawat di Rumah sakit ;
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO Klaten Nomor : YM.01.01/I.4.12/134/8786/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban BRIYAN YOGISWARA (umur 3,5 Tahun) pada tanggal 26 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr. BM Hermanu, SP.S diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : Sadar ;
Pemeriksaan luar :
Luka pada jejas di dahi kiri ;
Diagnosa : comotio Carabri ( gagar otak) ;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat kecelakaan lalulintas ;
Selain BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun) anak terdakwa menderita luka-luka kecelakaan tersebut juga mengakibatkan korban SUTARMAN meninggal dunia dan keadaan kendaraan yang dikendarai korban SUTARMAN mengalami kerusakan cukup parah dibagian depan ;
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 ( empat ) orang saksi, yaitu :
Saksi ke 1. MINUK TRIYANI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Keluarga korban dalam perkara kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Supra AD-3793-C yang dikemudikan oleh korban SUTARMAN dengan Sepeda motor Honda yang di kemudikan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, sekitar jam 16.45 WIB di Jalan Mayor Kusmanto, tepatnya di Depan Warung Gule Kepala Ikan Pak Agus Ngingas Baru, Bareng Lor, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten ;
Bahwa Saksi adalah suami korban SUTARMAN ;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu persis, tahunya saksi ada kecelakaan jaraknya dari rumah saksi sekitar 100 meter dan baru kemudian tahu itu suami saksi;
Bahwa Suami saksi meninggal dunia sekitar satu setengah jam setelah kecelakaandan luka yang diderita korban yaitu pendarahan dari hidung mulut dan dari telinga;
Bahwa belum ada perdamaian dengan pihak keluarga terdakwa ;
Bahwa di persidangan terdakwa minta maaf kepada saksi dan saksi memaafkan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti sepeda motor yang dikendarai korban Sutarman pada saat kejadian ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ke 2. KHOERUN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa kecelakaan lalu lintas hari Sabtu tanggal 26 Oktber 2013, sekitar jam 16.15 WIB di Jalan Mayor Kusmanto, tepatnya di Depan Rumah Makan Gule Kepala Ikan Pak AGUS Ngingas, Bareng Lor, Klaten Utara, Kab. Klaten ;
- Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dekat tempat kejadian karena tempat kejadian kecelakaan di dekat toko milik saksi;
- Bahwa pada saat itu ketika saksi sedang berada di dalam toko dengan jarak 10 (Sepuluh) meter mendengar suara grobyak kemudian saksi menoleh kejalan raya ternyata ada 2 (dua) Sepeda motor yang jatuh, kecelakaan tersebut antara Honda supra dengan Honda supra;
- Bahwa akibat dari kecelakaan itu Pengemudi Sepeda motor yang jatuh di kanan jalan yaitu korban Sutarman mengalami luka pada bagian Hidung, telinga dan mulut keluar darah, tidak sadar. Sedangkan terdakwa selaku pengemudi Sepeda motor Honda Supra yang jatuh di tengah jalan saksi tidak memperhatikan lukannya, tetapi pembonceng pada saat itu pingsan selanjutya sadar, untuk pembonceng anak kecil pingsan, kemudian sadar menangis ;
- Bahwa terdakwa berjalan dari arah Bramen menuju ke arah terminal dan waktu itu jalan dalam keadaan sepi jalan lurus tidak berlubang dan cuaca waktu itu bagus;
- Bahwa korban Sutarman waktu itu pakai helm dan waktu itu saksi yang menolong korban kemudian dibawa ke rumah sakit Islam oleh petugas dari Polsek Ketandan;
- Bahwa sakski membenarkan barang bukti sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 3. JOKO NOFIANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ada kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Supra No.Pol AD-3793-CC yang dikendarai korban SUTARMAN dengan honda Supra No.Pol AD-3510-BV yang dikendarai Terdakwa berboncengan dengan istrinya dan anaknya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Mayor Kusmanto tepatnya di Warung Makan Gule Kepala Ikan Pak AGUS, Kp. Ngingas Baru, Bareng Lor, Klaten Utara, Kab. Klaten ;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di Pos Lalu-lintas Sungkur sedang melaksanakan tugas Jaga Siang dan mengetahui kejadian tersebut dari laporan Anggota Polsek Ketandan ;
Bahwa berrdasarkan keterangan saksi-saksi dan bekas yang di tinggalkan di tempat kejadian saksi dapat menyimpulkan bahwa Semula sebelum kejadian Sepeda motor Honda AD-3793-C yang dikendarai korban berjalan dari arah Bramen menuju arah Jonggrangan, Sedangkan Sepeda Honda Supra AD-3510-BV yang dikendarai terdakwa Sudarmin searah di depannya. Pada waktu menjelang kejadian Terdakwa selaku pengemudi Spm. Honda Supra AD-3510-BV bermaksud membelok kekanan untuk menuju ke Rumah makan Gule Kepala Ikan Pak AGUS yang berada di kanan jalan, pada saat menyeberang ke tengah untuk menuju Warung makan yang berada di kanan jalan, korban Sutarman mengendarai Sepeda motor Honda Supra AD-3793-C yang berjalan searah di belakangnya dalam keadaan cukup kencang dan posisi sudah sangat dekat, sehingga korban Sutarman tidak dapat menguasai Sepeda motornya, selanjutnya berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra AD-3510-BV tidak dapat dihindari dan terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa letak titik benturannya berada di tengah-tengah pada As jalan, saksi dapat membuat Sket gambar TKP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bekas-bekas yang di tinggalkan di tempat kejadian ;
Bahwa keadaan sepeda motor yang di kendarai terdakwa spionnya diganti kecil sehingga sulit untuk melihat bayangan kendaraan dari arah belakang ;
Bahwa sebagai polisi lalulintas dan paham aturan lalulintas, saksi berpendapat bahwa bahwa pada saat Pengemudi Kendaraan bermotor (terdakwa SUDARMIN) akan berpindah Lajur atau menyeberang jalan kekanan menurut ketentuan Undang-undang atau sesuai Pasal : 112 ( 2 ) UU RI N. 22 Tahun 2009 bahwa : Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan Isyarat. Sehingga seharusnya terdakwa ketika akan menyeberang jalan harus berhenti dahulu dan memberikan kesempatan kendaraan dibelakangnya untuk lewat dahulu baru kemudian menyebarang jalan setelah aman ;
Bahwa saksi membenarkan baranag bukti dipersidangan berupa dua kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 4. WIWIK TRI SUPADMI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu-lintas antara Sepeda motor Honda Supra AD-3510-BV yang dikemudikan oleh terdakwa (Suami saksi) yang bernama : Sudarmin dengan Sepeda motor Honda Supra yang di kemudikan oleh korban Sutarman, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013, sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Mayor Kusmanto, tepatnya di Depan Warung Gele Kepala Ikan Pak Agus Ngingas Baru, Bareng Lor, Kec. Klaten Utara, Kab. Klaten ;
- Bahwa pada saat kejadian saksi menggendong anak saksi yang bernama BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun) membonceng Sepeda motor Honda Supra AD-3510-BV yang dikendarai suami saksi (Terdakwa) , sehingga saksi mengetahui dan mengalami sendiri kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut ;
- Bahwa semula sepeda motor Honda Supra AD-3510-BV yang dikemudikan oleh Suami saksi (Terdakwa) berjalan di tepi jalan sebelah kiri dari arah Bramen menuju arah Jonggrangan, dan keadaan arus lalu-lintas sepi. Kemudian suami Saksi (Terdakwa) bermaksud membelok kekanan untuk menyeberang jalan akan menuju ke Rumah makan Gule kepala Ikan yang berada di kanan jalan. Ketika akan membelok kekanan saksi sempat menoleh ke belakang dan mengetahui bahwa dari belakang ada orang (korban Sutarman) mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang dan saksi sempat mengingatkan kepada Terdakwa dengan kata-kata bahasa jawa : “AWAS MBURI ONO MONTOR KENCENG BANTER “ atau “AWAS DARI BELAKANG ADA SEPEDA MOTOR KENCANG SEKALI”. Tetapi Terdakwa tidak mau memperhatikan dan tidak berhenti dahulu dipinggir jalan untuk memberi kesempatan kepada sepeda motor yang berada dibelakangnya, tetapi tetap nekad belok ke arah kanan menuju warung gule kepala ikan. Karena jarak kedua kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa maupun oleh korban sangat dekat dan posisi kendaraan yang dikendarai Terdakwa masih berada ditengah jalan, kendaraan dari arah belakang kencang tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan dimana kendaraan yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan yang dikendarai korban ditengah jalan.kecelakaan kedua kendaraan tersebut menyebabkan terdakwa,saksi dan anak saksi ditengah jalan ;
- Bahwa sebelum kejadian Suami saksi mengemudikan Sepeda motor dengan kecepatan kira-kira 50 Km/Jam, sedangkan Sepeda motor yang berjalan searah di belakangnya kira-kira kecepatan 60 Km/jam ;
- Bahwa Akibat kecelakaan tersebut suami saksi [Terdakwa] luka pada bagian paha kiri lecet, luka lain Cuma lecet ringan, tidak opname, saksi mengalami luka pada kaki kanan lecet, tangan kanan nyeri, kepala lecet, Berobat di Rumah Sakit Tegalyoso Klaten, Anak saksi luka pada bagian kepala samping kanan kiri lecet, dahi lecet, tangan kanan lecet, sadar, Opname anak saksi mengalami luka di kepala [gegar otak] dan dirawat di rumah sakit Tegalyoso Klaten, sedangkan korban Sutarman dirawat di Rumah sakit Islam Klaten dan meninggal dunia sekitar jam 8 malam ;
- Bahwa jarak 4 hari kemudian, saksi datang ke rumah korban untuk mengucapkan bela sungkawa, dan jarak 2 bulan kemudian datang lagi ke rumah korban untuk memberikan santunan 4 juta tetapi keluarga korban tidak mau menerima ;
- Bahwa anak saksi waktu kejadian tidak pakai helm dan sekarang sudah sembuh ;
- Bahwa setahu saksi ketika akan menyeberang jalan terdakwa menyalakan lampu riting dan saksi ikut melambaikan tangan ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti sepeda motor yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ARIS RUDIYANTO, oleh karena saksi dipanggil tidak datang di persidangan sehingga keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan dibacakan sesuai BAP Penyidik, dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada tanggal 26 Oktober 2013 sekitar jam 17.00 WIB;
Bahwa kecelakaan terjadi di depan rumah makan gule kepala ikan Pak Agus di Ngingas, Breng Lor, Klaten Utara, Klaten antara sepeda motor Honda Supra yang dikendarai terdakwa dengan honda supra yang dikendarai korban;
Bahwa terdakwa berboncengan dengan anak dan istri dari arah Bramen menuju arah terminal setelah sampai tempat kejadian mau belok ke rumah makan gule kepala ikan tetapi dari arah belakang ada sepeda motor yang dikendarai korban berjalan kencang lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa sekitar 50 km per jam dab spion motor terdakwa sudah diganti dengan spion kecil;
Bahwa kendaraan supra Nopol AD-3510-BV atas nama terdakwa dan motor supra Nopol AD-3793-C atas nama Sutarman;
Bahwa sebelum terdakwa menyebrang tidak sempat melihat kaca spion dan benturan terjadi di sebelah kanan motor terdakwa;
Bahwa anak dan istri terdakwa jatuh di sebelah kanan motor terdakwa dan anak terdakwa mengalami luka di pelipis dan tangan lecet-lecet sempat opname selama 4 hari di rumah sakit tegalyoso klaten sedangkan korban yang bernama Sutarman meninggal dunia;
Bahwa terdakwa tidak melayat korban Sutarman karena terdakwa menunggu anak dan istri dirawat di rumah sakit;
Bahwa terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk memberi santunan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tapi istri korban tidak mau menerima;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
- Satu Unit Spm. Honda Supra AD-3510-BV dan STNKnya.
- SIM C Nomor : 731114430848 A.n SUDARMIN
- Satu Unit Spm. Honda Supra AD-3793-C dan STNKnya.
- SIM C Nomor : 530814430418 A.n SUTARMAN
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum korban Sutarman dari RS Islam Klaten Nomor : 054/XI/VIS/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban SUTARMAN pada tanggal 26 Oktober 2013 dan Visum Et Repertum dari RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO Klaten Nomor : YM.01.01/I.4.12/134/8786/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban BRIYAN YOGISWARA ( umur 3,5 Tahun) pada tanggal 26 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dimuka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas hari Sabtu tanggal 26 Oktber 2013, sekitar jam 16.15 WIB di Jalan Mayor Kusmanto, tepatnya di Depan Rumah Makan gule kepala ikan Pak Agus di Ngingas, Bareng Lor, Klaten Utara, Kab. Klaten ;
Bahwa terdakwa berboncengan dengan anak dan istri dari arah Bramen menuju arah terminal setelah sampai tempat kejadian mau belok ke rumah makan gule kepala ikan tetapi dari arah belakang ada sepeda motor yang dikendarai korban berjalan kencang lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kecepatan kendaraan terdakwa sekitar 50 km per jam dab spion motor terdakwa sudah diganti dengan spion kecil;
Bahwa kendaraan supra Nopol AD-3510-BV atas nama terdakwa dan motor supra Nopol AD-3793-C atas nama Sutarman;
Bahwa sebelum terdakwa menyebrang tidak sempat melihat kaca spion dan benturan terjadi di sebelah kanan motor terdakwa;
Bahwa berrdasarkan keterangan saksi-saksi dan bekas yang di tinggalkan di tempat kejadian saksi dapat menyimpulkan bahwa Semula sebelum kejadian Sepeda motor Honda AD-3793-C yang dikendarai korban berjalan dari arah Bramen menuju arah Jonggrangan, Sedangkan Sepeda Honda Supra AD-3510-BV yang dikendarai terdakwa Sudarmin searah di depannya. Pada waktu menjelang kejadian Terdakwa selaku pengemudi Spm. Honda Supra AD-3510-BV bermaksud membelok kekanan untuk menuju ke Rumah makan Gule Kepala Ikan Pak AGUS yang berada di kanan jalan, pada saat menyeberang ke tengah untuk menuju Warung makan yang berada di kanan jalan, korban Sutarman mengendarai Sepeda motor Honda Supra AD-3793-C yang berjalan searah di belakangnya dalam keadaan cukup kencang dan posisi sudah sangat dekat, sehingga korban Sutarman tidak dapat menguasai Sepeda motornya, selanjutnya berbenturan dengan Sepeda motor Honda Supra AD-3510-BV tidak dapat dihindari dan terjadilah kecelakaan lalu-lintas;
Bahwa letak titik benturannya berada di tengah-tengah pada As jalan, saksi dapat membuat Sket gambar TKP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bekas-bekas yang di tinggalkan di tempat kejadian ;
Bahwa anak dan istri terdakwa jatuh di sebelah kanan motor terdakwa dan anak terdakwa mengalami luka di pelipis dan tangan lecet-lecet sempat opname selama 4 hari di rumah sakit tegalyoso klaten sedangkan korban yang bernama Sutarman meninggal dunia;
Bahwa terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk memberi santunan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tapi istri korban tidak mau menerima;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan bentuk dakwaan Komulatif, yaitu :
Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Dan
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Komulatif maka Majelis Hakim akan membuktikan semua dakwaan yang diterapkan pada diri terdakwa, yaitu pada dakwaan kesatu, yaitu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Barang siapa ;
Menimbang, bahwa pengertian Barang Siapa adalah setiap orang atau Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa mengaku bernama SUDARMIN ;
Sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Barang Siapa telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan dengan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Sudarmin, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, bertempat Di Jalan Mayor Kusmanto tepatnya didepan Rumah Makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, sewaktu mengemudikan kendaraan bermotor sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV berjalan dipinggir sebelah kiri dari arah Bramen menuju arah terminal. Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yakni Saksi WIWIK TRI SUPADMI dan anak kandungnya yang bernama BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun) . Ketika sampai dekat warung makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, Terdakwa bermaksud hendak mampir di warung makan tersebut. Pada saat yang bersamaan, dari arah belakang korban SUTARMAN mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang berjalan searah dengan kendaraan Terdakwa yaitu dari arah Bramen menuju arah Terminal. Ketika hendak menyeberang jalan kekanan untuk menuju tempat warung makan tersebut , Terdakwa dan istri Terdakwa telah mengetahui bahwa dari belakang ada orang (korban Sutarman) mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang dan istri Terdakwa sempat mengingatkan kepada Terdakwa dengan kata-kata dalam bahasa jawa : “Awas mburi ono montor banter “ atau “awas dari belakang ada sepeda motor kencang sekaliI”. Mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa tidak menghiraukan kata-kata peringatan dari istrinya dan tidak berhenti terlebih dahulu dipinggir jalan untuk mengamati situasi dan kondisi laluilintas kendaraan dan memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor lain yang berada dibelakangnya, tetapi Terdakwa tetap nekad belok ke arah kanan menyeberang jalan menuju warung gule kepala ikan. Kondisi spion kendaraan yang oleh terdakwa diganti dengan kaca spion yang tidak standar (kaca spion kecil ) menyebabkan Terdakwa tidak dengan jelas dapat melihat situasi dan kondisi lalulintas dan kendaraan yang berada dibelakangnya. Karena jarak kedua kendaraan yang dikendarai oleh Terdaka maupun oleh korban Sutarman sangat dekat dan posisi kendaraan yang dikendarai Terdakwa saat menyeberang masih berada ditengah jalan,korban Sutarman yang mengendarai kendaraan berjalan cukup kencang dari arah belakang tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan dimana kendaraan yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan yang dikendarai korban Sutarman ditengah jalan . Benturan tabrakan kedua kendaraan tersebut menyebabkan korban Sutarman jatuh ke arah kanan jalan dalam jarak lebih kurang 10 m dari titik tabrakan. Sedangkan Terdakwa jatuh bersama istri dan anaknya ditengah jalan dalam jarak lebih kurang 3 m dari titik tabarakan. Akibat kecelakaan tersebut korban Sutarman meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Klaten.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Klaten Nomor : 054/XI/VIS/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban SUTARMAN pada tanggal 26 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr Hajar Fatma Sari, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : Jelek.
Pemeriksaan luar :
Memar kedua kelopak mata.
Perdarahan telinga kanan.
Pupit anisokor.
Memar dada kanan atas.
Memar di kepala bagian atas belakang.
Memar di betis kanan bagian depan.
Kesimpulan :
Kelainan tersebut disebabkan akibat benturan dengan benda keras tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Barang siapa ;
Menimbang, bahwa oleh karena pengertian Barang siapa sudah diuraikan di Dakwaan Kesatu,sehingga Majelis Hakim hanya mengambil alih uraian tersebut ke dalam unsur ini, sehingga pengertian Barang Siapa telah terbukti;
Unsur ke-2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti yang dihubungkan dengan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka diperoleh fakta pembuktian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, bertempat Di Jalan Mayor Kusmanto tepatnya didepan Rumah Makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, telah mengemudikan kendaraan bermotor sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat. Peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa, pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2013 sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nopol. AD-3510-BV berjalan dipinggir sebelah kiri dari arah Bramen menuju arah terminal. Terdakwa berboncengan dengan istrinya anak kandungnya yang bernama BRIYAN YOGISWARA (Umur 3,5 Tahun) . Ketika sampai dekat warung makan Gule Kepala ikan Pak Agus Kp. Ngingas Kel. Bareng Lor Kec. Klaten Utara Kabupaten Klaten, Terdakwa bermaksud hendak mampir di warung makan tersebut. Pada saat yang bersamaan , dari arah belakang korban Sutarman mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang berjalan searah dengan kendaraan Terdakwa yaitu dari arah Bramen menuju arah Terminal. Ketika hendak menyeberang jalan kekanan untuk menuju tempat warung makan tersebut , Terdakwa dan istrinya telah mengetahui bahwa dari belakang ada orang (korban Sutarman) mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol. AD-3793-C dengan kecepatan cukup kencang dan istri Terdakwa sempat mengingatkan terdakwa kalau ada kendaraan di belakangnya dengan kecepatan kencang namun terdakwa tidak menghiraukan kata-kata peringatan dari istrinya dan tidak berhenti terlebih dahulu dipinggir jalan untuk mengamati situasi dan kondisi lalu lintas kendaraan dan memberi kesempatan kepada pengendara sepeda motor lain yang berada dibelakangnya, tetapi Terdakwa tetap nekad belok ke arah kanan menyeberang jalan menuju warung gule kepala ikan. Kondisi spion kendaraan yang oleh terdakwa diganti dengan kaca spion yang tidak standar (kaca spion kecil ) menyebabkan Terdakwa tidak dengan jelas dapat melihat situasi dan kondisi lalulintas dan kendaraan yang berada dibelakangnya. Karena jarak kedua kendaraan yang dikendarai oleh Terdaka maupun oleh korban Sutarman sangat dekat dan posisi kendaraan yang dikendarai Terdakwa saat menyeberang masih berada ditengah jalan, korban Sutarman yang mengendarai kendaraan berjalan cukup kencang dari arah belakang tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan dimana kendaraan yang dikendarai Terdakwa berbenturan dengan kendaraan yang dikendarai korban Sutarman ditengah jalan, Benturan tabrakan kedua kendaraan tersebut menyebabkan korban Sutarman jatuh ke arah kanan jalan dalam jarak lebih kurang 10 m dari titik tabrakan. Sedangkan Terdakwa jatuh bersama istri dan anaknya ditengah jalan dalam jarak lebih kurang 3 m dari titik tabarakan. Akibat kecelakaan tersebut anak Terdakwa yang bernama BRIYAN YOGISWARA mengalami luka berat dan dirawat di Rumah sakit.
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO Klaten Nomor : YM.01.01/I.4.12/134/8786/2013 tanggal 12 November 2013 hasil pemeriksaan tubuh korban BRIYAN YOGISWARA ( umur 3,5 Tahun) pada tanggal 26 Oktober 2013 yang ditandatangani oleh dr BM Hermanu , SP.S , diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum : Sadar.
Pemeriksaan luar :
Luka pada jejas di dahi kiri.
Diagnosa : comotio Carabri ( gagar otak)
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat kecelakaan lalulintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan Komulatif Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
- Satu Unit Spm. Honda Supra AD-3510-BV dan STNKnya.
- SIM C Nomor : 731114430848 A.n SUDARMIN
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa ;
- Satu Unit Spm. Honda Supra AD-3793-C dan STNKnya.
- SIM C Nomor : 530814430418 A.n SUTARMAN
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut milik korban maka dikembalikan kepada istri korban yang bernama Ny. Minuk Triyani;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Akibat ketidak hati-hatian terdakwa telah menimbulkkan kecelakaan yang mengakibatkan korban SUTARMAN orang lain meninggal dunia dan korban BRIYAN YOGISWARA ( umur 3,5 Tahun) luka berat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Penyebab terjadinya kecelakaan tidak semata-mata seluruhnya akibat kelalaian Terdakwa tetapi juga kelalaian korban Sutarman yang mengendarai kendaraan cukup kencang dan membahayakan pemakai jalan yang lain..
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUDARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu Unit Spm Honda Supra AD-3510-BV dan STNKnya dan SIM C Nomor : 731114430848 An. SUDARMIN dikembalikan kepada terdakwa ;
- Satu Unit Spm Honda Supra AD-3793-C dan STNKnya dan SIM C Nomor : 530814430418 An. SUTARMAN dikembalikan kepada saksi NY. MINUK TRIYANI ;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 oleh kami IRMA WAHYUNINGSIH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan PURNOMO HADIYARTO, SH. dan NURHAYATI NASUTION, SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARIYANTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HARTONO,SH.MH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota ; 1. PURNOMO HADIYARTO, SH. 2. NURHAYATI NASUTION, SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS ; IRMA WAHYUNINGSIH ,SH. |
Panitera Pengganti,
HARIYANTA, SH.