580/Pid.Sus-LH/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 580/Pid.Sus-LH/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sukimin Alias SKM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sukimin Alias SKM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning atau bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D; - 1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hitachi Type Zaxis 200 warna Orange plastik warna hitam; masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya; - Surat keterangan jalan No.Pol : SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D; - 1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja atau pekerjaan Operator beko; - 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kabupaten Asahan; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor580/Pid.Sus-LH/2016/PN Kis.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Sukimin Alias SKM
Tempat lahir : Sei Silau
Umur/tanggal lahir : 54 Tahun/ 12 Agustus 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu
Pane Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan ditingkat Penyidik dan Penuntut Umum;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Majelis Hakim sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 2 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Uratta Ginting, SH, Advokat atau Penasihat Hukum yang berkantor pada kantor Nugraha & Partners, beralamat di Medan Jalan Jamin Ginting Km.10.5 Gang Bersama Nomor 24, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2016 dan Bahren Samosir, SH, advokat/ Penasihat Hukum pada kantor hukum Bahren Samosir & Rekan, beralamat di Jalan Besar Sei Renggas Nomor 110 Lingkungan IV Kelurahan Sei Renggas Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 580/Pid.Sus-LH/2016/PN Kis tanggal 27 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 580/Pid.Sus-LH/2016/PN Kis tanggal 27 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi di Persidangan;
Setelah mendengar Keterangan Terdakwa di Persidangan;
Setelah meneliti bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sukimin Als SKM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin IUP, sebagaimana didakwakan kepada diri Tedakwa dalam dakwaan pertama Pasal 158 UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan rumah, dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning / bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk HITACHI Type Zaxis 200 warna orange plastik warna hitam;
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya;
surat keterangan jalan No.Pol : SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja / pekerjaan Operator beko;p
1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00,(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya:
Menyatakan Terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, Dakwaaan Kedua dan Dakwaan Ketiga;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan dalam perkara ini (vrijspraak);
Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kedudukannya dan kemampuannya seperti semula;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa ia terdakwa SUKIMIN Als SKM pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan, Prop. Sumut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,yang melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB oleh pihak Kepolisian dari Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang berlokasi di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang tidak seizin dari pihak Management PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan dari pejabat yang berwenang dalam rangka menanggapi adanya Surat Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Nomor : 3.11 / X / 92 / 2015, tanggal 29 Oktober 2015 perihal Laporan Dugaan Penambangan Mineral Illegal yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Direktur Kriminal Khusus Poldasu, pada saat pihak Kepolisian melakukan penindakan di tempat tersebut, ditemukan adanya kegiatan penambangan / penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa excavator / beko merk HITACHI Type Zaxis 200 warna oranye yang dioperasikan oleh SUTARDI alias GATOT yang diberi upah / gaji sebagai operator excavator (beko) oleh terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, serta kegiatan pengangkutan tanah merah hasil penambangan / penggalian yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck bernomor Polisi BA 9367 D warna kuning yang dikemudikan oleh HERIYANTO alias ANTO yang diawasi oleh ANDRIANSYAH alias ANDRE selaku Mandor / Pengawas Lapangan / Tukang Catat, dan setelah ditanyakan kepada ketiga Saksi dimaksud, bahwa Penanggung Jawab kegiatan penambangan / penggalian tanah merah tersebut adalah terdakwa SUKIMIN alias SKM, selanjutnya pihak Kepolisian dari Polda Sumut menanyakan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Izin Lingkungan kepada terdakwa SUKIMIN alias SKM, yang mengakui bahwa kegiatan penambangan/galian tanah merah di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 di Dusun II B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak ada memiliki Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan 1 (satu) Excavator Beko Merek HITACHI warna Oranye Type ZAXIS 200 yang sedang beroperasi dan dioperasikan oleh seorang operator Excavator Beko An. SUTARDI Als GATOT untuk melakukan pengerukan tanah merah yang sering disebut tanah timbun di HGU kebun kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau dan memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil truk merk MITSUBISHI jenis Dump Truck warna kepala kuning / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dioperasikan oleh seorang pengemudi Dump Truk HERIYANTO als ANTO dan ANDRIANSYAH als ANDRE (Mandor) yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi pengerukan / penambangan kemudian menjualnya kepada masyarakat;
Adapun kondisi lahan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang dilakukan oleh terdakwa SUKIMIN als SKM di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut mengakibatkan rusaknya tanah / media tanaman kelapa sawit dengan panjang tanah yang dikeruk sepanjang ± 500 Meter dengan lebar antara 4 (empat) meter sampai dengan 5 (lima) meter dengan kedalaman ± 4 (empat) meter karena sudah dikeruk dengan menggunakan alat berat;
Bahwa sesuai dengan keterangan dari pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Asahan (dulu adalah Dinas Pertambangan dan Energi) bahwa dalam kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) di areal lahan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut terdakwa SUKIMIN als SKM tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan juga berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan menjelaskan bahwa kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) tersebut tidak memiliki Izin Lingkungan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli (MASITO, ST,) bahwa perbuatan terdakwa SUKIMIN Als SKM melakukan kegiatan pertambangan atau pengambilan tanah timbun / tanah merah di lokasi penambangan yang terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Kebun Sei Silau Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara masuk ke dalam golongan pertambangan batuan yang dahulunya lazim disebut usaha pertambangan rakyat (galian C) tanpa dokumen berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi telah melanggar pidana Pasal 158 Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Atau;
Kedua;
Bahwa ia terdakwa SUKIMIN Als SKM pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan, Prop. Sumut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran,yang melakukan Usaha dan/ atau kegiatan tanpa hak memiliki izin lingkungan hidup, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB oleh pihak Kepolisian dari Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang berlokasi di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang tidak seizin dari pihak Management PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan dari pejabat yang berwenang dalam rangka menanggapi adanya Surat Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Nomor : 3.11 / X / 92 / 2015, tanggal 29 Oktober 2015 perihal Laporan Dugaan Penambangan Mineral Illegal yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Direktur Kriminal Khusus Poldasu, pada saat pihak Kepolisian melakukan penindakan di tempat tersebut, ditemukan adanya kegiatan penambangan / penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa excavator / beko merk HITACHI Type Zaxis 200 warna oranye yang dioperasikan oleh SUTARDI alias GATOT yang diberi upah / gaji sebagai operator excavator (beko) oleh terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, serta kegiatan pengangkutan tanah merah hasil penambangan / penggalian yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck bernomor Polisi BA 9367 D warna kuning yang dikemudikan oleh HERIYANTO alias ANTO yang diawasi oleh ANDRIANSYAH alias ANDRE selaku Mandor / Pengawas Lapangan / Tukang Catat, dan setelah ditanyakan kepada ketiga Saksi dimaksud, bahwa Penanggung Jawab kegiatan penambangan / penggalian tanah merah tersebut adalah terdakwa SUKIMIN alias SKM, selanjutnya pihak Kepolisian dari Polda Sumut menanyakan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Izin Lingkungan kepada terdakwa SUKIMIN alias SKM, yang mengakui bahwa kegiatan penambangan/galian tanah merah di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 di Dusun II B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak ada memiliki Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan 1 (satu) Excavator Beko Merek HITACHI warna Oranye Type ZAXIS 200 yang sedang beroperasi dan dioperasikan oleh seorang operator Excavator Beko An. SUTARDI Als GATOT untuk melakukan pengerukan tanah merah yang sering disebut tanah timbun di HGU kebun kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau dan memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil truk merk MITSUBISHI jenis Dump Truck warna kepala kuning / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dioperasikan oleh seorang pengemudi Dump Truk HERIYANTO als ANTO dan ANDRIANSYAH als ANDRE (Mandor) yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi pengerukan / penambangan kemudian menjualnya kepada masyarakat;
Adapun kondisi lahan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang dilakukan oleh terdakwa SUKIMIN als SKM di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut mengakibatkan rusaknya tanah / media tanaman kelapa sawit dengan panjang tanah yang dikeruk sepanjang ± 500 Meter dengan lebar antara 4 (empat) meter sampai dengan 5 (lima) meter dengan kedalaman ± 4 (empat) meter karena sudah dikeruk dengan menggunakan alat berat;
Bahwa sesuai dengan keterangan dari pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Asahan (dulu adalah Dinas Pertambangan dan Energi) bahwa dalam kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) di areal lahan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut terdakwa SUKIMIN als SKM tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan juga berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan menjelaskan bahwa kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) tersebut tidak memiliki Izin Lingkungan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli (Drs. CAHIRUL AZHAR, M.Sc,) bahwa perbuatan terdakwa SUKIMIN Als SKM melakukan kegiatan pertambangan atau pengambilan tanah timbun / tanah merah di lokasi penambangan yang terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 3 Kebun Sei Silau Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara masuk tanpa dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa UKL dan UPL dan tanpa Izin lingkungan tersebut telah melanggar pidana Pasal 109 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 36 ayat (1) yang diancam pidana pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Atau;
Ketiga;
Bahwa ia terdakwa SUKIMIN Als SKM pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan, Prop. Sumut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar pukul 12.00 WIB oleh pihak Kepolisian dari Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang berlokasi di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 yang tidak seizin dari pihak Management PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan dari pejabat yang berwenang dalam rangka menanggapi adanya Surat Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Nomor : 3.11 / X / 92 / 2015, tanggal 29 Oktober 2015 perihal Laporan Dugaan Penambangan Mineral Illegal yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Direktur Kriminal Khusus Poldasu, pada saat pihak Kepolisian melakukan penindakan di tempat tersebut, ditemukan adanya kegiatan penambangan / penggalian tanah merah dengan menggunakan alat berat berupa excavator / beko merk HITACHI Type Zaxis 200 warna oranye yang dioperasikan oleh SUTARDI alias GATOT yang diberi upah / gaji sebagai operator excavator (beko) oleh terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, serta kegiatan pengangkutan tanah merah hasil penambangan / penggalian yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck bernomor Polisi BA 9367 D warna kuning yang dikemudikan oleh HERIYANTO alias ANTO yang diawasi oleh ANDRIANSYAH alias ANDRE selaku Mandor / Pengawas Lapangan / Tukang Catat, dan setelah ditanyakan kepada ketiga Saksi dimaksud, bahwa Penanggung Jawab kegiatan penambangan / penggalian tanah merah tersebut adalah terdakwa SUKIMIN alias SKM, selanjutnya pihak Kepolisian dari Polda Sumut menanyakan tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan atau Izin Lingkungan kepada terdakwa SUKIMIN alias SKM, yang mengakui bahwa kegiatan penambangan/galian tanah merah di areal lahan perkebunan kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Afdeling IV Blok 278 di Dusun II B, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak ada memiliki Izin Lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan 1 (satu) Excavator Beko Merek HITACHI warna Oranye Type ZAXIS 200 yang sedang beroperasi dan dioperasikan oleh seorang operator Excavator Beko An. SUTARDI Als GATOT untuk melakukan pengerukan tanah merah yang sering disebut tanah timbun di HGU kebun kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau dan memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil truk merk MITSUBISHI jenis Dump Truck warna kepala kuning / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dioperasikan oleh seorang pengemudi Dump Truk HERIYANTO als ANTO dan ANDRIANSYAH als ANDRE (Mandor) yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi pengerukan / penambangan kemudian menjualnya kepada masyarakat;
Adapun kondisi lahan penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) yang dilakukan oleh terdakwa SUKIMIN als SKM di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut mengakibatkan rusaknya tanah / media tanaman kelapa sawit dengan panjang tanah yang dikeruk sepanjang ± 500 Meter dengan lebar antara 4 (empat) meter sampai dengan 5 (lima) meter dengan kedalaman ± 4 (empat) meter karena sudah dikeruk dengan menggunakan alat berat;
Bahwa sesuai dengan keterangan dari pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab. Asahan (dulu adalah Dinas Pertambangan dan Energi) bahwa dalam kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) di areal lahan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang terletak di Dusun II-B, Desa Sei Silau Timur, Kec. Buntu Pane, Kab. Asahan tersebut terdakwa SUKIMIN als SKM tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan juga berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan menjelaskan bahwa kegiatan usaha penambangan / galian tanah merah (tanah timbun) tersebut tidak memiliki Izin Lingkungan;
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 107 huruf a UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Heriyanto Alias Anto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015, Saksi ada melakukan pengangkutan tanah merah yang diangkut dengan menggunakan dump truck Nomor Polisi BA 9367 D warna kuning;
Bahwa Saksi mengangkut tanah merah tersebut dari lokasi penggalian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa yang menyuruh Saksi melakukan pengangkutan tanah merah tersebut adalah Pembeli (masyarakat) tanah merahnya yang menghubungi melalui handphone;
Bahwa yang memesan atau membeli tanah merah tersebut diantaranya adalah Deni, Dharma, Nuneng, Min;
Bahwa harga yang dibayarkan oleh pembeli tanah merah tersebut bervariasi, yaitu Deni seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), Dharma seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah), Nuneng seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan Min seharga Rp120.000,00 (saratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu Saksi penanggung jawab dari penggalian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sejak tanggal 9 Nopember 2015 sampai dengan 18 Nopember 2015, Saksi sudah melakukan pengangkutan tanah merah tersebut sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) kali;
Bahwa cara pengangkutan tanah merah yang dilakukan Saksi adalah pertama-tama pembeli memesan kepada Saksi, kemudian Saksi berangkat menuju lokasi penggalian dan melaporkan kepada Aswin atau Saksi Andriansyah Alias Andre selaku pengawas untuk dicatatkan dalam buku catatan truk, selanjutnya operator excavator yaitu Sutardi Alias Gatot menuangkan ke dalam bak dump truk, kemudian Saksi mengantar ke lokasi pemesan tanah merah;
Bahwa sepengetahuan Saksi lahan penggalian tanah tersebut adalah milik PTPN III;
Bahwa selain mobil dump truck nomor Polisi BA 9367 D warna kuning milik Saksi, ada sekitar lebih kurang 20 (dua puluh) mobil truk jenis dump truck yang pernah mengangkat tanah merah;
Bahwa pemilik mobil truk jenis dump truck nomor Polisi BA 9367 D warna kuning yang digunakan untuk mengangkut tanah merah dari lokasi penggalian tanah merah tersebut adalah milik Saksi;
Bahwa hanya ada 1 (satu) alat berat (excavator) yang digunakan dalam kegiatan penggalian tanah merah tersebut yaitu milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak ada memiliki dokumen pengangkutan atau dokumen lainnya terkait dengan kegiatan pengangkutan tanah merah tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa memiliki ijin dari pihak PTPN III dalam melakukan kegiatan penggalian, karena Saksi hanya sebatas mengangkut tanah saja;
Bahwa Saksi diperlihatkan barang bukti dan gambar barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis Dump Truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, Surat Keterangan Jalan Nomor Polisi: SKJ/1488/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 dan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hihatchi Type Zaxis 200 warna oranye;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa bukan penanggung jawab pemilik galian tanah tersebut;
Andriansyah Alias Andre, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah mandor atau pencatat trip truk pengangkut tanah merah di lokasi pengambilan tanah merah yang terletak di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa Saksi menjadi mandor sejak tanggal 9 Nopember 2015;
Bahwa selain sebagai mandor atau pencatat trip pengangkut tanah merah Saksi juga bekerja sebagai supir pribadi istri Terdakwa dan antar-jemput anak Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi sebagai mandor adalah mencatat dan menerima uang pembayaran atas tanah merah tersebut;
Bahwa yang menyuruh dan memerintahkan Saksi menjadi mandor atau pencatat trip truk pengangkut tanah di lokasi tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan pengambilan dan pengangkutan tanah merah tersebut adalah adalah excavator beko merek Hitachi warna Oranye Type Zaxis 200 dan dumpt truk pengangkut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana tanah tersebut dibawa, karena setiap dump truck yang membeli tanah dari lokasi tersebut berasal dari tempat yang berbeda dan dibawa ketempat yang berbeda-beda;
Bahwa harga dari tanah merah yang diambil dari lokasi adalah seharga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per dump truck;
Bahwa yang menentukan harga penjualan atas tanah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sistem pembayaran dari penjualan tanah tersebut adalah setiap pemuatan dari tanah timbun dari lokasi tersebut supir truk membayarkan kepada Saksi sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk sekali pengangkutan;
Bahwa Saksi menerima gaji atau upah dari Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perharinya;
Bahwa kegiatan pengambilan tanah merah tersebut dari pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan kemudian bekerja kembali sampai tidak ada lagi truk yang mengambil tanah timbun sekitar pukul 17.30 WIB;
Bahwa dalam 1 (satu) hari biasanya 15 (lima belas) sampai dengan 47 (empat puluh tujuh) trip pengangkatan tanah;
Bahwa sepengetahuan Saksi lokasi pengggalian tanah tersebut adalah milik PTPN III;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada meminta ijin kepada pihak PTPN III dalam pengambilan tanah merah tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik dari excavator beko merek Hitachi warna Oranye type Zaxis 200 adalah milik Terdakwa sedangkan dump truck yang mengangkut tanah tidak Saksi ketahui milik siapa karena mereka hanya membeli tanah dan lokasi tersebut;
Bahwa sebelum Saksi menjadi mandor atau pencatat trip truk pengangkut tanah di lokasi pengambilan tanah tersebut yang menjadi mandor adalah Aswin;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pengelolaan Lingkungan;
Bahwa Saksi diperlihatkan barang bukti dan gambar barang bukti 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning Nomor BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil dump truck yang melakukan gangkutan tanah dan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hitachi type Zaxis 200 warna oranye;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada memerintahkan Saksi untuk melakukan pencatatan;
Derry Ade Syahputra, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB di areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Saksi bersama rekan Saksi dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang bermuatan tanah merah;
Bahwa berawal sebelumya telah dilakukan penyelidikan atas informasi yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III sesuai surat Nomor: 3.11/X/92/2015, tanggal 29 Oktober 2015, perihal Laporan Dugaan Penambangan Mineral llegal yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Direktur Kriminal Khusus Poldasu, Saksi bersama rekan Saksi menemukan dan mengamankan dump truk tersebut sehubungan dengan kegiatan penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang tidak memiliki Ijin Pertambangan dan Ijin Lingkungan dari pejabat yang berwewenang;
Bahwa tanah merah tersebut diangkut dari lokasi galian tanah merah yang terletak di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa kegiatan penggalian tanah merah tersebut menggunakan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh seorang operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto;
Bahwa kemudian ditemukan juga seorang Mandor yaitu Saksi Andriansyah Alias Andre yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi penggalian;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sutardi Alias Gatot, Saksi Andriansyah Alias Andre dan Saksi Heriyanto Alias Anto bahwa pemilik dan yang menyuruh kegiatan galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa, akan tetapi Saksi tidak mengetahui ada alas hak atas lahan tersebut;
Bahwa lokasi pengambilan atau pengerukan terletak di areal kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa kondisi lahan galian tanah merah tersebut Saksi melihat rusaknya tanah atau media tanaman kelapa sawit dengan panjang tanah yang dikeruk sepanjang lebih kurang 500 (lima ratus) meter dengan lebar antara 4 (empat) meter sampai dengan 5 (lima) meter dengan ke dalaman lebih kurang 4 (empat) meter;
Bahwa sesuai dengan keterangan dari pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Asahan bahwa dalam kegiatan usaha penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau tersebut Terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan dan juga berdasarkan keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa kegiatan usaha penambangan atau galian tanah merah tersebut tidak memiliki Izin Lingkungan;
Bahwa terhadap Saksi diperlihatkan barang bukti dan gambar barang bukti yaitu 1 (satu) unit excavator (beko) merk Hitachi Type Zaxis 200 warna oranye, 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil dump truck yang
melakukan pengangkutan tanah hasil galian;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada menyuruh untuk mengerjakan galian tanah merah tersebut;
Jefrizal Shadli Karo-Karo, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi di PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau adalah Asisten Personalia;
Bahwa tugas Saksi pada pokoknya adalah membantu tugas Manejer Kebun PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau dibidang Hukum;
Bahwa telah ada kegiatan penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB, setelah dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut yang menanggapi laporkan oleh Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau tertanggal 29 Oktober 2015 perihal Laporan Dugaan Penambangan Mineral llegal yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c/q Direktur Kriminal Khusus Poldasu yang selanjutnya setelah temuan tersebut Saksi sampaikan laporan pengaduan ke pihak Kepolisian Polda Sumut atas kejadian dimaksud;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak ada mendapatkan izin dari pihak management PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan;
Bahwa adapun kegiatan yang terjadi dan yang ditemukan pada pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 Wib di areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau yang terletak di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan yaitu adanya kegiatan 1 (satu) excavator (beko) merek Hitachi wama Oranye Type Zaxis 200 yang sedang beroperasi dan dioperasikan oleh seorang operator excavator beko untuk melakukan pengerukan tanah merah di HGU kebun kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dioperasikan oleh seorang pengemudi dump truk;
Bahwa pihak dari Kepolisian Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 1 (satu) excavator (beko) merek Hitachi wama Oranye Type Zaxis 200, mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi yang melakukan pengangkutan tanah;
Bahwa setahu Saksi operator excavator beko tersebut adalah Sutardi Alias Gatot, sedangkan supir pengemudi 1 (satu) unit dump truk adalah Heriyanto Alias Anto dan yang menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah adalah Terdakwa;
Bahwa dasar Saksi meyatakan lahan atau areal yang dilakukan penggalian tanah merah milik PTPN III Kebun Sei Silau berdasarkan HGU yang dimiliki PTPN III Kebun Sei Silau;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Asahan, bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah;
Djai Asmul Alias Amul, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Danton Satpam di PTPN III Kebun Sesilau;
Bahwa ditemukan kegiatan penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa penambangan tersebut tidak ada izin dari pihak management PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau dan tidak memiliki Izin Pertambangan dan Izin Lingkungan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang terletak di Dusun ll-B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, petugas kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan penambangan tersebut;
Bahwa posisi dan keberadaan Saksi saat itu adalah turut mendampingi personil Kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut;
Bahwa pihak Kepolisian dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 1 (satu) Excavator Beko Merek Hitachi wama Oranye Type Zaxis 200, 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
Bahwa dasar Saksi menyatakan bahwa areal lahan yang dilakukan galian tanah merah tersebut adalah areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau adalah berdasarkan patok batas yang ada pada lokasi areal lahan yang digali adalah areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau karena masih berada di dalam patok batas dan hal tersebut Saksi ketahui sejak masuk bekerja di PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau sebagai Hansip Pengamanan yang bertugas untuk mengamankan Aset kebun PT. Perkebunan Nusantara III kebun Sei Silau yang mana areal tersebut adalah masuk dalam wilayah tugas Saksi;
Bahwa juga berdasarkan areal informasi dari management PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau mengatakan bahwa areal tersebut masuk dalam areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa sepengetahuan Saksi pihak managemen sudah pemah melaporkan galian tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Asahan, namun sewaktu kejadian tersebut dilaporkan dan dilakukan pengecekan serta penindakan, kegiatan tersebut berhenti sebelum ditangani oleh pihak kepolisian;
Bahwa selanjutnya terakhir kegiatan tersebut kembali terjadi yakni sekitar bulan Oktober 2015 dan hal tersebut juga telah Saksi laporkan kepada Saksi Jefrizal Shadli Karo-Karo selaku Asisten Personalia Kebun PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik kegiatan penambangan atau galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kerugian yang dialami dan akibat yang dilalukan Terdakwa adalah rusaknya tanah atau media tanaman kelapa sawit dengan lebar antara 4 (empat) meter sampal dengan 5 (lima) meter dengan kedalaman lebih kurang 4 (empat) meter dengan total kerugian sekitar lebih kurang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Bahwa tanah merah yang telah digali tersebut menurut operator beko dijual kepada orang lain dan yang menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) excavator (beko) merek Hitachi wama Oranye Type Zaxis 200, mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi yang melakukan pengangkutan tanah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah tersebut;
Amunisi Alias Amal, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah karyawan PTPN III Kebun Sei Silau selaku Pengawas di Apdeling IV;
Bahwa Saksi mengetahui tentang adanya kegiatan penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kepala sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB, petugas dari Kepolisian Polda Sumut melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan atau galian tanah merah di areal lahan kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantar III Kebun Sei Silau tepatnya di Afdeling IV Blok 278 Dusun II-B, Desa Se Silau;
Bahwa dasar Saksi menyatakan bahwa areal lahan yang di tambang atau digali tersebut adalah adanya batas patok pilar kebun, tanaman kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau, dan adanya peta afdeling yang berada di Kantor Afdeling IV yang menunjukkan bahwa lokasi yang ditambang atau digali tanah merahnya adalah masuk ke dalam areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa kegiatan penambangan atau galian tanah merah tersebut dilakukan sejak bulan Juni 2015, bulan Agustus 2015, dan terakhir adalah pada saat ditemukan pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015;
Bahwa tujuan kegiatan penambangan galian tanah merah yang dilakukan Terdakwa adalah untuk diangkut dan djual kepada percetakan batu bata yang ada di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asanan;
Bahwa kegiatan penambangan atau galian tanah merah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak ada diizinkan oleh pihak PT. Perkebunan Nusatara III Kebun Sei Silau;
Bahwa Saksi pernah melarang secara lisan langsung kepada Terdakwa untuk tidak melakukan kegiatan penambangan atau galian tanah merah di lokasi tersebut;
Bahwa atas kegiatan penambangan atau galian tanah merah tersebut sudah Saksi laporkan kepada Asisten Afdeling dan sepengetahuan Saksi telah dibuatkan laporan ke Polres Asahan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kerugian yang dialami dan akibat yang dialami oleh pihak Management PTPN III atas kegiatan penambangan atau galian tanah merah tersebut adalah rusaknya dan hilangnya tanah sebagai media tanam dan rusaknya dan hilangnya lebih kurang 10 (sepuluh) batang pohon kelapa sawit yang berusia lebih kurang 10 (sepuluh) tahun;
dara jelaskan siapakah Pemilik alat berat (excavator beke merx - TAC~ wama oranye dan dump g digunakan oleh Saudara SUKIMIN alias SKM daiam kegiatan penambangan galian dan utan tanah merah dari lokasi yang berada di area lahan PT. Perxebunari Nusantara III Kebun Sei la Afdeling IV di Dusun II B. Desa Sei Silau Timur. Kecamatan Buntu Pane. Kabupaten Asahan,
Bahwa sepengetahuan Saksi pemilik dari alat berat (excavator/beko) merk Hitachi wama oranye adalah Terdakwa dan yang menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil dump truck tersebut;
Bahwa Saksi mengenali barang bukti berupa 1 (satu) excavator (beko) merek Hitachi wama Oranye Type Zaxis 200, mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis dump truck wama kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi yang melakukan pengangkutan tanah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu Terdakwa tidak ada menyuruh mengerjakan di lokasi galian tanah merah tersebut;
Ali Muqhofur, S.Sos, MAP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Pemkab Asahan dengan jabatan sebagai Camat Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada penambangan atau galian tanah merah diantara batas areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Dusun II B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupten Asahan dengan lahan kebun masyarakat, melainkan adanya kegiatan pelebaran dan perawatan jalan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Jaya;
Bahwa berdasarkan adanya Surat Permohonan dari Kelompok Tani Jaya Nomor 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tanggal 8 Juni 2015, perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan yang ditujukan tepada Terdakwa, kemudian ditembuskan kepada Saksi selaku Camat;
Bahwa Saksi selaku Camat Buntu Pane Kabuaten Asahan tidak mengetahui kapan dilakukan pengerjaan pelebaran dan perawatan jalan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pengecekan ke lokasi tersebut;
Bahwa setelah Saksi mendapat informasi akan dilakukan kegiatan pelebaran dan perawatan jalan, Saksi langsung memerintahkan Kasi Trantip Kantor kecamatan Buntu Pane untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi;
Bahwa Saksi ada ke lokasi yang dimaksud setelah ada laporan pihak PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau, bahwa ada beko menggali yang mengenai tanah kebun dan ada pohon sawit rusak;
Bahwa sebelum dilebarkan, sudah ada jalan antara areal kebun PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau dengan lahan areal masyarakat;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi Saksi tidak mengetahui tentang kegiatan pertambangan atau galian tanah merah yang dikerjakan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat HGU dari PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau dan batas-batas dari kebun tersebut tidak pernah ada diberikan oleh pihak kebun kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada mengeluarkan Surat Keterangan Camat Buntu Pane Nomor 250176412015, tanggal 20 Nopember 2015 yang tujuannya adalah untuk menerangkan bahwa memang benar Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur bermohon kepada Terdakwa, sesuai dengan Surat Permohonan Nomor: 03/KlpDJ/SSt/VI/2015 tanggal 08 Juni 2015, perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan yang digunakan Kelompok Tani Damai Jaya Sei Silau Timur sebagai akses keluar masuk ke lahan perladangan Titi Gambang Dusun ll-B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, sedangkan untuk kegiatan diluar daripada pelebaran dan perawatan jalan tersebut saya tidak mengetahuinya;
Bahwa yang mengantar Surat Kelompok Tani Damai Jaya kepada Saksi adalah pengurusnya;
Bahwa setahu Saksi surat tersebut adalah untuk mohon bantuan pengadaan alat berat beko untuk keperluan membuat jalan warga di Titi Gambang, Desa Sei Silau;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Samingan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Pejabat Sementara Kepala Desa Sei Silau Timur
Bahwa Kelompok Tani Damai Jaya ada mengirimkan tembusan Surat Nomor : 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tangal 08 Juni 2015, perihal Pelebaran dan Perawatan .jalan kepada Terdakwa;
Bahwa tindak lanjut yang Saksi lakukan sebagai Kepala Desa adalah berkoordinasi kepada Saksi Sakim Alias Pak Kim selaku Ketua Kelompok Tani Damai .Jaya;
Bahwa lokasi yang dimohonkan oleh Kelompok Tani Damai Jaya untuk dilakukan Pelebaran dan perbaikan jalan tersebut adalah di Dusun II B Titi Gambang Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan yang berbatasan dengan sebelah kiri dengan ladang masyarakat dan sebelah kanan dengan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantar III Kebun Sei Silau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti kapan dimulainya kegiatan pelebaran dan perawatan jalan tersebut, akan tetapi pada saat Saksi melintas di lokasi tersebut sekitar akhir bulan Juli 2015, Saksi sudah melihat adanya pengerjaan dari pelebaran dan perbaikan jalan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang melakukan kegiatan perbaikan jalan tersebut akan tetapi berdasarkan Surat Kelompok Tani Damai Jaya Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tangal 08 Juni 2015, perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan mungkin yang melakukan kegiatan Pelebaran dan Perawatan Jalan adalah Kelompok Tani Damai Jaya;
Bahwa sepengetahuan Saksi sesuai informasi yang diterima bahwa kegiatan pelebaran dan perbaikan jalan tersebut dilakukan dengan menggunakan excapator beko;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik excapator beko tersebut akan tetapi sesuai dengan Surat Kelompok Tani Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tanga 08 Juni 2015 perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan yang ditujukan kepada Terdakwa bahwa alat berupa excapator beko tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Saksi ada diperintahkan Camat Buntu Pane untuk memantau kegiatan pelebaran dan perawatan jalan tersebut dan setelah memantau kegiatan pengerjaan, Saksi laporkan kepada Camat Buntu Pane;
Bahwa Ketua Kelompok Tani Damai Jaya ada memberitahukan kepada Saksi secara langsung tentang rencana kegiatan pelebaran dan perawatan jalan tersebut, sedangkan untuk dimulainya pengerjaannya tidak ada dilaporkan kepada Saksi;
Bahwa Saksi ada mernerima tembuasan surat dari Kelompok Tani Damai Jaya yang ditujukan kepada Terdakwa, lalu Saksi survei ke lapangan bulan Juli 2015, ternyata benar ada perawatan dan pelebaran jalan warga yang sempit sekarang sudah lebar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana dibuat tanah yang digali tersebut;
Bahwa setelah dari pihak Polda Sumut melakukan penindakan, tidak ada lagi aktivitas penggalian tanah merah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Sakim Alias Pak Kim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Ketua Kelompok Tani Damai Jaya;
Bahwa Kelompok Tani Damai Jaya ada membuat Surat Nomor : 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tanga 08 Juni 2015 perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan yang ditujukan kepada Terdakwa berupa peminjaman alat excapator beko;
Bahwa yang menjadi dasar Saksi membuat surat tersebut adalah hasil kesepakatan secara lisan bersama-sama dengan anggota untuk melakukan pelebaran dan perawatan jalan agar hasil pertanian mudah dikeluarkan;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015, saat Saksi selaku Ketua Kelompok Damai Jaya mengirimkan Surat Nomor :03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tangal 08 Juni 2015 perihal Pelebaran dan Perawatan Jalan kepada Terdakwa Saksi langsung ditanya oleh Terdakwa apa yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pelebaran dan perawatan jalan tersebut, kemudian Saksi jawab bahwa Kelompok Tani Damai Jaya membutuhkan alat berat excapator;
Bahwa kemudian seminggu setelah Saksi mengirimkan surat kepada Terdakwa, Terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit excapator beko dengan operator Gatot dan saat itu ada dibuat surat tanda terimanya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah setempat terhadap pelebaran dan perawatan jalan tersebut, akan tetapi Saksi ada menembuskan surat dari Kelompok Tani Damai Jaya dengan Nomor : 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015 tangal 08 Juni 2015, tersebut;
Bahwa yang menentukan lokasi dari kegiatan pengerjaan pelebaran dan perawatan jalan di Dusun II-B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan tersebut adalah Saksi;
Bahwa Saksi minta adalah pelebaran jalan yang mulanya selebar 2 (dua) meter dan menjadi 5 (lima) meter;
Bahwa kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan excaptor beko tersebut adalah melakukan kegiatan pelebaran dan perbaikan jalan yang rusak serta membuat parit;
Bahwa selama dalam kegiatan pelebaran dan perawatan jalan tersebut Saksi hanya 2 (dua) kali mengontrol atau mengecek dari pekerjaan tersebut;
Bahwa pada akhir bulan Juli 2015 dan pada tanggal 18 Nopember 2015 pada saat dilakukan penindakan oleh Pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut, Saksi sedang mendapat borongan untuk membuat rumah masyarakat di Desa Bunut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik yang pasti dan lokasi galian dengan menggunakan excapator tersebut, akan tetapi sebelum pelbaran jalan dilakukan telah ada jalan antara lahan kebun PT. Perkebunan Nusantara III dengan lahan masyarakat;
Bahwa yang membayar upah atau gaji bulanan operator excapator adalah Terdakwa, akan tetapi untuk upah atau gaji per jam dan uang makan dan uang minyak perminggunya selama pengerjaan tersebut adalah Kelompok Tani Jaya;
Bahwa Kelompok Tani Damai Jaya tidak ada membayar uang peminjaman excapator beko milik Terdakwa, melainkan dipinjamkan secara cuma-cuma;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh operator untuk menjual tanah kepada Saksi Heriyanto Alias Anto;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Lasimin S Alias Pak Min, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi ada membeli tanah merah sebanyak 20 (dua puluh) truck pada tahun 20015;
Bahwa Saksi memesan tanah tersebut kepada Saksi Heriyanto Alias Anto;
Bahwa harga 1 (satu) truk dibayar seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu dari mana Saksi Heriyanto Alias Anto mengambil tanah merah tersebut;
Bahwa Saksi hanya mengetahui berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Yanto bahwa penanggungjawab galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan galian merah tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan galian tersebut dimulai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah galian penambangan tersebut memiliki ijin atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Deni Irawan Alias Deni, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Saksi Heriyanto Alias Anto karena bertentangga;
Bahwa Saksi Heriyanto Alias Anto adalah sebagai supir dump truck cold diesel yang digunakan untuk mengangkut tanah merah, batu pedas dan pasir yang akan dijual kepada para pembeli;
Bahwa Saksi pernah membeli tanah merah dari Saksi Heriyanto Alias Anto yaitu sebanyak 4 (empat) dump dengan harga pembelian tanah merah sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per dump truck;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui dimana lokasi kegiatan penggalian tanah merah tersebut, namun setelah Saksi mendapat surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut Saksi mengetahui bahwa tanah merah yang pernah Saksi beli adalah berasal dari lokasi pertambangan yang terletak di areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau yang terletak di Dusun ll-B Titi Gambang Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa penanggung jawab galian tanah merah tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto yang menjadi penanggung jawabnya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat kegiatan penggalian tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan penggalian tersebut dimulai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan atau galian tanah merah tersebut memiliki izin atau tidak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Dharmawan Alias Dharma, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Saksi Heriyanto Alias Anto karena bertentangga;
Bahwa Saksi Heriyanto Alias Anto adalah sebagai supir dump truck cold diesel yang digunakan untuk mengangkut tanah merah, batu pedas dan pasir yang akan dijual kepada para pembeli;
Bahwa Saksi pernah membeli tanah merah dari Saksi Heriyanto Alias Anto yaitu sebanyak 10 (sepuluh puluh) dump dengan harga pembelian sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per dump truck;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui dimana lokasi kegiatan penggalian tanah merah tersebut, akan tetapi berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto, akan tetapi setelah mendapat surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sumut, Saksi Heriyanto Alias Anto menjelaskan bahwa tanah timbun yang pemah Saksi beli adalah berasal dari lokasi pertambangan yang terletak di areal HGU PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Silau yang terletak di Dusun ll-B Titi Gambang Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto bahwa penanggung jawab pengelolan galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik lahan tempat kegiatan penggalian atau penambangan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan penggalian tanah merah tersebut dilakukan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah penggalian atau pertambangan tersebut sudah memiliki izin pertambangan dan izin lingkungan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Muhammad Rivai, SH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sejak tahun 2013 dengan jabatan sebagai Staf Pengawasan dan Pengendalian Lingkung Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan;
Bahwa Saksi adalah anggota tim yang melakukan pengukuran lokasi;
Bahwa alat yang digunakan adalah GPS merek Garmin sesuai dengan standart dan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat yang kemudian Saksi tuangkan ke dalam peta situasi tanah diketahui bahwa lokasi pertambangan atau galian tanah tersebut berada dalam kawasan areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau sesuai;
Bahwa berdasarkan data dari buku tanah yang ada di kantor Pertanahan Kabupaten Asahan bahwa status kepemilikan tanah lahan areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau adalah Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Sertifiakt Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 tanggal 20 Pebruari 1984 yang di dalam bukti sertifikat tersebut terlampir peta perkebunan Sei Silau tahun 2005 yang menerangkan bahwa luas tanaman 5.360 Ha (lima ribu tiga ratus enam puluh hektar) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2005;
Bahwa sepengetahuan Saksi HGU milik PTPN III sudah melewati batas waktu dan sudah tidak berlaku lagi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Ilham Syahbana Manurung, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan sejak tahun 2010 dengan jabatan sebagai Staf Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan pada Kantor Lingkungan Hidup;
Bahwa dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan;
Bahwa Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak mengetahui tentang kegiatan Pertambangan atau pengambilan tanah merah di lokasi penambangan yang terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dan tidak pernah mengeluarkan izin Lingkungan;
Bahwa Terdakwa maupun orang lain baik perorangan atau badan hukum tidak pemah mengajukan permohonan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan berupa UKL/ UPL dan penerbitan Izin Lingkungan untuk kegiatan usaha Penambangan tanah atau pengambilan tanah merah di lokasi penambangan yang terletak di areal tersebut;
Bahwa kegiatan penambangan atau galian tanah merah tidak dapat dilakukan usaha kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini seharusnya harus terlebih dahulu menyusun atau membuat dokumen pengelolaann lingkungan berupa dokumen Upaya Kelayakan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ke kantor Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan;
Bahwa dampak melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi penambangan yang terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau berdasarkan foto yang diperlihatkan pada Saksi yaitu seperti: rusaknya lahan, terjadinya erosi, dapat merusak sumber air bawah tanah pencemaran Lingkungan, akan tetapi dampak lingkungan di lokasi kejadian belum tentu ada dampak lingkungan karena Saksi tidak ada datang melihatnya ke lokasi;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada melakukan penambangan dilokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan apa terjadi di lokasi tersebut dan Saksi tidak pernah datang ke lokasi kejadian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah lokasi perkara sudah masuk wilayah pertambangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Berton Beroni Tamba, ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kasi Pertambangan dan Air Bawah Tanah pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Asahan sejak bulan Pebruari 2014;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang dimaksud dengan: Pertambangan : sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemumian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa Usaha pertambangan adalah Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyeiidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemumian pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang Pertambangan adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara dan turunan peraturannya sebagai pelaksana undang-undang adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa kegiatan pengusahaan material berupa tanah merah, pasir dan batu kerikil masuk dalam golongan pertambangan batuan yaitu mineral batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut dan pasir yang tidak megandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam;
Bahwa dahulu kegiatan berupa pengusahaan material tanah timbun, pasir, batu kerikil dan material lainnya lajim disebut dengan Usaha Pertambangan Rakyat (galian C) namun saat ini kegiatan/ usaha yang berbentuk demikian disebut dengan Usaha Pertambangan Batuan;
Bahwa jenis izin yang wajib dimiliki oleh orang atau koperasi maupun badan usaha yang melaksanakan kegiataan Usaha pertambangan batuan adalah Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB);
Bahwa sejak berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tanggal 2 Oktober 2014, tentang pemerintahan Daerah maka kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batuan dan Sumber daya mineral lainnya telah menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Propinsi Sumatera Utara dalam hal ini Gubemur;
Bahwa sesuai dengan dokumen perizinan yang ada di kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Asahan dan sepengetahuan Saksi belum ada diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Batuan (IUPB) dalam kegiatan Usaha Pertambangan Batuan berupa tanah merah di wilayah Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau dan belum ada badan usaha dan perseorangan yang telah mengajukan permohonan penerbitan izin untuk Usaha Pertambangan Batuan yang telah dilimpahkan penerbitannya ke Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara guna diterbitkan IUPB untuk wilayah dimaksud;
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Batuan pada umumnya setiap daerah adalah sama sebagaimana yang diberlakukan di Kabupaten Asahan yakni dengan membuat permohonan secara tertulis dilengkapi dengan persyaratan antara lain: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Pasfoto ukuran 4 x 6, Potocopy NPWP, Surat Tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi yang dimohonkan, Surat silang sengketa atas lahan yang dimohonkan, Pengantar dari Kepala Desa, Pengantar dari Camat, Rekomendasi teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yaitu Kantor Lingkungan Hidup Dinas Kehutanan, Dinas KSDA/pengairan, Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah apabila lokasi yang dimohonkan diluar wilayah pertambangan, Surat peryataan kesanggupan pemeliharaan jalan dan Izin Lingkungan;
Bahwa selama pemilik HGU memberikan Izin kepada pihak perorangan atau badan usaha untuk melakukan usaha penambangan di areal HGU miliknya dan telah memiliki Izin pertambangan dan izin-izin yang berhubungan kegiatan tersebut penambangan batuan/ galian tanah merah dapat dilakukan, namun jika pemilik HGU memberikan Izin untuk dilakukan kegiatan penambangan batuan/ galian tanah merah akan tetapi tidak memiliki Izin Pertambangan dan izin lingkungan serta izin-izin yang berhubungan dengan kegiatan tersebut maka kegiatan tersebut tetap dikatakan tidak memiliki Izin pertambangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Jal Kutajulu Bancin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah sebagai Kabid Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan sejak tahun 2012;
Bahwa berdasarkan data yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan bahwa status pepemilikan tanah lahan areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau adalah Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Sertifiakt Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 tanggal 20 Pebruari 1984 yang menerangkan bahwa luas tanaman 5.360 Ha (lima ribu tiga puluh enam puluh hektar) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2005;
Bahwa HGU milik PTPN III sudah melewati batas waktu dan sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa sepengetahuan Saksi berdasarkan data produksi tanaman perkebunan kelapa sawit Kabupaten Asahan 2015 untuk areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau usia tanamannya sama yakni telah mencapai usia 10 (sepuluh) tahun;
Bahwa bila ditaksir kerugian yang dialami oleh management PTPN-III Kebun Silau dari kerusakan tersebut adalah sekitar lebih Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) diperhitungkan hingga usia tanaman kelapa sawit mencapai sisa usia 15 tahun atau sampai replanting dan dihitung berdasarkan perhitungan perusahaan perkebunan;
Bahwa Saksi ada ke lokasi melihat ada perubahan karena ada galian dalam rangka pembuatan jalan warga dan akibat pembuatan jalan tersebut ada tanaman rusak;
Bahwa Saksi tidak ada melihat patok batas HGU PTN III Kebun Sei Silau;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan kegiatan pengorekan tanah atau pembuatan jalan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Hasyrul Aziz Harahap, ST, MSi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan sejak bulan April tahun 2010 dengan jabatan sebagai Staf Bidang Fisik dan Prasarana;
Bahwa pada dasarnya tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 30 tahun 2008, tanggal 20 Oktober 2008, tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Asahan yang intinya adalah sebagai koordinator perencanaan pembangunan wilayah Kabupaten Asahan yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah;
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan Bappeda Kabupaten Asahan dalam menentukan peruntukan suatu lokasi atau daerah di wilayah Kabupaten Asahan adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan tahun 2013-2033 tanggal 28 Desember 2013;
Bahwa berdasarkan Peta Pola Ruang RTRW Kabupaten Asahan secara umum untuk wilayah Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan adalah peruntukan Perkebunan sehingga dalam hal ini bahwa lokasi Pertambangan tanah merah yang terletak di areal lahan PTPN-III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan adalah Kawasan Budi Daya dengan Peruntukan Perkebunan;
Bahwa pada Kawasan Budi Daya dengan Peruntukan Perkebunan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan galian C sesuai dengan Peraturan Menteri Pekeraan Umum Nomor: 41/PRT/M/2007, tanggal 12 Desember 2007 tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya yang menyebutkan pada poin 5.3 Kawasan Peruntukan Pertambangan huruf a karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan untuk kawasan peruntukan pertambangan golongan bahan galian C pada point 2 berbunyi “lokasi tidak berada di kawasan hutan lindung” dan point 5 berbunyi “jenis dan besarnya cadangan atau deposit bahan tambang secara ekonomis menguntungkan untuk dieksplorasi;
Saksi tidak pernah melihat lokasi penggalian tanah merah dan pada waktu Saksi diperiksa di Polda Penyidik Polda tidak ada menunjukkan foto-foto di lokasi perkara;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Drs. Chairul Azhar, MSc, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa jabatan Ahli pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yaitu sebagai Tenaga Ahli Tim Komisi Penilai Amdal Provinsi Sumuatera Utara dan kualifikasi ke Ahlian Ahli adalah dibidang Lingkungan Hidup;
Bahwa dokumen yang termasuk dengan Dokumen Lingkungan Hidup adalah terdiri dari: Surat pernyataan pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL)., Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), AMDAL yang terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL);
Bahwa hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
Bahwa Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) adalah suatu dokumen untuk mengelola dampak lingkungan hidup bagi suatu perusahaan yang akan direncanakan, dimana kegiatannya tidak menimbulkan dampak penting terhadap komponen lingkungan hidup;
Bahwa dokumen AMDAL adalah suatu dokumen untuk mengelola dampak lingkungan hidup bagi suatu perusahaan yang akan direncanakan, dimana kegiatannya dapat menimbulkan dampak penting terhadap komponen lingkungan hidup;
Bahwa kegiatan pertambangan atau galian tanah merah terletak di areal perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sei Silau Dusun II-B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan tidak dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya harus dan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa UKL dan UPL serta waiib memiliki Izin Lingkungan;
Bahwa hal tersebut diatur sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL dan UPL”;
Bahwa dampak serta kerusakan yang diakibatkan dari kegiatan penambangan atau galian tanah merah dilokasi perkara adalah terjadinya perubahan rona lingkungan dan bentang alam, terjadinya abrasi atau longsor, Pencemaran badan air dan tanah, menyebabkan polusi udara yang diakibatkan oleh debu yang dihasilkan dan kegiatan Pertambangan tanah merah;
Bahwa terhadap perkara ini Ahli ada diperlihatkan foto-foto oleh Penyidik dan berdasarkan Peraturan Menteri, exploitasi bukan logam;
Bahwa yang dimaksud dengan WP adalah Wilayah Pertambangan dan WIUP adalah Wilayah Izin Usaha Pertambangan;
Bahwa Ahli pernah ke lokasi galian tanah merah tersebut setelah diperiksa oleh Penyidik Polda dan bersama dengan orang PTPN III Kebun sei Silau ke lokasinya;
Bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan harus ada penelitian dan observasi kelapangan dan menyesuaikannya dengan baku butu kerusakan lingkungan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Masito, ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebagai Kepala Seksi Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara;
Bahwa yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemumian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan adalah Kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang;
Bahwa Undang-Undang yang mengatur tentang pertambangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara dan turunan peraturannya sebagai pelaksana undang-undang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012, tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang berhak mengajukan permohonan Izin Usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan adalah badan usaha, koperasi; dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa kegiatan pengusahaan material berupa tanah merah, pasir dan batu kerikil masuk dalam golongan pertambangan batuan yaitu mineral batuan yang meliputi pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, garnet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (latent), batu gamping, onik, pasir laut dan pasir yang tidak megandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam;
Bahwa dahulu kegiatan berupa pengusahaan material tanah timbun, pasir, batu kerikil dan material lainnya lajim disebut dengan Usaha Pertambangan Rakyat (galian C) namun saat ini kegiatan/ usaha yang berbentuk demikian disebut dengan Usaha Pertambangan golongan batuan;
Bahwa jenis izin yang wajib dimiliki oleh orang atau koperasi maupun badan usaha yang melaksanakan kegiataan Usaha pertambangan golongan batuan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
Persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial untuk permohonan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk usaha pertambangan Batuan dapat dilihat (Pasal 23,24,25, 26 dan 27 PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara);
Bahwa IUP diberikan melalui tahapan: pemberian WIUP, IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa sesuai data perizinan yang ada di kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara terhadap lokasi galian tanah merah yang terletak di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara belum ada diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara belum ada menerima pelimpahan perizinan baik atas nama badan usaha atau koperasi atau perseorangan atau permohonan untuk diterbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berupa batuan tanah merah;
Bahwa Ahli sudah pernah ke lokasi perkara yaitu pada pagi sebelum sidang dimulai dan pada waktu Ahli memberi keterangan di Polda, Ahli belum ke lokasi kejadian;
Bahwa pada waktu ke lokasi tersebut Ahli tidak tahu apakah lokasi tersebut wilayah pertambangan karena hal urusan tersebut adalah bagian tata ruang;
Bahwa Izin Pertambangan tidak mungkin bisa keluar tanpa terlebih dahulu wilayah tersebut ditetapkan masuk sebagai Wilayah Pertambangan;
Bahwa untuk menetapkan Wilayah Pertambangan harus ada koordinasi dengan Kabupaten sedangkan diluar Wilayah Pertambangan harus dengan rekomendasi Kabupaten ke Provinsi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa karena berhubugan dengan galian tanah merah di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa kejadiannya pada tanggal 18 Nopember 2015, dan Terdakwa pada saat itu berada di Kisaran;
Bahwa Terdakwa ada dikabari dan langsung menuju lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dan setibanya di lokasi tersebut sudah ramai Polisi dari Poldasu;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada melakukan usaha penambangan tanah merah di lokasi tersebut;
Bahwa Ketua Kelompok Tani Adalah Saksi Sakim Alias Pak Kim;
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 ada Surat Kelompok Tani Damai Jaya Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015, yang bermohon kepada Terdakwa untuk peminjaman excavator beko merek Hitachi warna kuning untuk digunakan memperbaiki jalan;
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2015 dibuatkan surat tanda terima penyerahan beko;
Bahwa surat Kelompok Tani Damai Jaya tersebut ada ditembuskan kepada Camat Buntu pane;
Bahwa excapator atau beko tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa biaya operasional excapator beko tersebut ditanggung oleh Kelompok Tani Damai Jaya;
Bahwa yang menjadi operator excapator beko tersebut adalah Gatot;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Andriansyah Alias Andre, karena sebagai supir istri Terdakwa dan supir menjemput anak Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh Saksi Andriansyah Alias Andre untuk melakukan pencatatan galian tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima hasil penjualan tanah merah dari Saksi Andriansyah Alias Andre;
Bahwa sebelum jalan dilebarkan dilokasi tersebut, sudah ada jalan antara lahan masyarakat dengan areal perkebunan PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau;
Bahwa Terdakwa ada memiliki lahan tanah lebih kurang 1 (satu) Ha, dan lahan tersebut memiliki izin dari Dinas Perkebunan;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli tanah merah kepada Saksi Heriyanto Alias Anto;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui kapan dimulai pengerjaan pelebaran jalan tersebut, karena Terdakwa hanya meminjamkan excapator beko kepada Kelompok Tani Damai Jaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Edi Santoso, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun I Desa Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa Saksi sebagai Ketua LPM Desa Sei Silau;
Bahwa Saksi mengetahui ada surat dari Kelompok Tani Damai Jaya untuk peminjaman beko kepada Terdakwa;
Bahwa peminjaman beko tersebut adalah untuk perbaikan jalan di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa Saksi mengetahui peminjaman beko dari Terdakwa tersebut tidak dibayar karena atas dasar pinjam, keperluan minyak beko tersebut ditanggung oleh Kelompok Tani Damai Jaya;
Bahwa sebelum dilakukan pelebaran jalan tersebut sudah ada jalan setapak antara lahan masyarakat dengan lahan perkebunan PT. Perkebunan Nusantar III Kebun Silau;
Bahwa batas-batas hanya pohon saja;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Suwarno, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun I Desa Sei Silau;
Bahwa Saksi adalah Ketua Badan Kemakmuran Mesjid (BKM);
Bahwa Saksi mengetahui Kelompok Tani Damai Jaya ada meminjam beko kepada Terdakwa;
Bahwa awalnya Ketua Kelompok Tani Damai Jaya meminta saran dari Saksi tentang niat Kelompok Tani Damai Jaya yang hendak meminjam beko pada Terdakwa;
Bahwa beko tersebut dipinjam Kelompok Tani Damai Jaya untuk pelebaran jalan;
Bahwa setahu Saksi peminjam beko tersebut tidak dibayar;
Bahwa pelebaran jalan tersebut terletak di Dusun I Desa Sei Silau Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Bahwa Terdakwa memang banyak membatu masyarakat; kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukumnya telah mengajukan Ahli yaitu Prof. Syamsul Arifin, SH, MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah ahli hukum dibidang lingkungan dan pertambangan;
Bahwa untuk wilayah Sumatera Utara sangat terbatas menyangkut pertambangan karena banyaknya usaha kebun;
Bahwa menurut undang-undang ada kewajiban pemerintah untuk menetapkan wilayah pertambangan;
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban membuat Perda yang mengatur wilayah pertambangan;
Bahwa wilayah pertambangan harus ada izin usaha pertambangan;
Bahwa ada ukuran luas untuk tanah merah yang digali yaitu paling banyak 1.000 (seribu) hektar area;
Bahwa dalam perakara ini tanah merah yang digali tersebut adalah panjangnya 100 (seratus) meter, lebarnya 5 (lima) meter, sehingga belum termasuk jenis pertambangan menurut Permen Nomor 5/2012;
Bahwa untuk pembuatan jalan pedesaan dengan panjang 5 (lima) kilometer harus ada izin;
Bahwa untuk setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, dampak penting ditentukan berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup;
Bahwa di Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tidak ada tata wilayah pertambangan;
Bahwa setiap usaha atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan;
Bahwa dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha atau kegiatan;
Bahwa setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan;
Bahwa dalam Peraturan Menteri lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 ditetapkan dalam bidang pekerjaan umum dengan kategori di Kota Metropolitan, Kota sedang dan di Pedesaan, dalam pembuatan Jalan dengan panjang lebih kurang 5 KM dan pengeloaan lahan lebih kurang 30 ha harus ada izin lingkungan dengan alasan dapat mengakibatkan lalulintas dampak kebisingan, getaran, emisi yang tinggi, gangguan visual dan dampak sosial, jika dibawah tersebut tidak harus ada izin lingkungan;
Bahwa kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat ekologis, fisik dan hayati dan hal ini harus ada terlebih dahulu dilakukan penelitian sedangkan foto-foto adalah tindakan awal setelah kejadian, sehingga penentuan kerusakan lingkungan tidak dapat dilakukan tanpa melakukan penelitian apakah telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan;
Bahwa apabila ada akar pokok sawit rusak karena tanahnya dikorek, kerusakan seperti apa lingkungan tersebut harus memenuhi 3 komponen, yaitu : fisik, ekologi dan hayati, sehingga kerusakan lingkungan hidup seperti apa yang terjadi harus ada terlebih dahulu dilakukan suatu penelitian;
Bahwa untuk perkara ini tidak dapat diterapkan Undang-Undang Pertambangan karena lokasi tempat pembuatan jalan atau galian tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning / bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk HITACHI Type Zaxis 200 warna orange plastik warna hitam;
Surat keterangan jalan No.Pol : SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja / pekerjaan Operator beko;
1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB di antara lahan masyarakat dengan areal PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Saksi Derry Ade Syahputra bersama rekan Saksi dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang bermuatan tanah merah;
Bahwa dilokasi tersebut ada penggalian tanah merah yang menggunakan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh seorang operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto;
Bahwa dilokasi kejadian ditemukan juga seorang Mandor yaitu Saksi Andriansyah Alias Andre yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi penggalian tanah merah;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Masito, ST dan Prof. Syamsul Arifin, SH, MH, yang pada pokoknya menerangkan Izin Usaha Pertambangan dikeluarkan apabila lokasi atau areal tersebut sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi lokasi atau areal kegiatan penggalian tanah merah tersebut tidak pernah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN);
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi Ali Muqhofor, Sos, MAP (selaku Camat Kecamatan Buntu Pane), Sakim Alias Pak Kim (selaku Ketua Kelompok Tani Damai Jaya), Samingan (selaku Pj. Kepala Desa Sei Silau Timur), Edi Santoso dan Suwarno (masing-masing saksi yang dihadirkan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya), dimana Kelompok Tani Damai Jaya ada meminjam 1 (satu) unit excavator (beko) yang akan digunakan untuk melakukan pekerjaan pelebaran badan jalan;
Bahwa Surat Kelompok Tani Damai Jaya Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015, tanggal 08 Juni 2015, Perihal: Pelebaran dan Perawatan Jalan, pada pokoknya menerangkan bahwa Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, memohon untuk dapat membantu membuat pelebaran jalan;
Bahwa Surat Tanda Terima Penyerahan Beko, tanggal 15 Juni 2015, yang menyebutkan bahwa sudah diterima dari Bapak Sukimin (Terdakwa) berupa 1 (satu) unit beko merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, dengan keterangan segala biaya operasional beko menjadi tanggungjawab Kelompok Tani Damai Jaya;
Bahwa Surat Keterangan Nomor: 250/764/2015 tertanggal 20 Nopember 2015, yang ditandatangani oleh Camat Buntu Pane yaitu Saksi Ali Muqhofar, S.Sos, M.AP, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur bermohon kepada Terdakwa untuk pelebaran jalan dan perawatan jalan tersebut;
Bahwa pemilik excapator beko adalah Terdakwa;
Bahwa lokasi tempat galian tanah merah tersebut awalnya ada jalan antara areal lahan masyarakat dengan areal lahan PTPN III;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Derry Ade Syahputra yang telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang mengoperasikannya adalah Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto;
Bahwa izin lingkungan yang harus dibebankan untuk orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib adalah Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Chairul Azhar, M.Sc, yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan harus ada penelitian dan observasi kelapangan dan menyesuaikannya dengan baku mutu kerusakan lingkungan dan dalam hal perkara ini belum dilakukan;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Syamsul Arifin, SH, MH yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat ekologis, fisik dan hayati dalam hal ini harus ada terlebih dahulu dilakukan penelitian, sehingga penentuan kerusakan lingkungan tidak dapat dilakukan tanpa melakukan penilitian apakah telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditentukan;
Bahwan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi jenis Dump Truck wama kepala kuning I bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, Surat Keterangan Jalan Nomor Polisi: SKJ/1488/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 dan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hihatchi Type Zaxis 200 warna oranye, adalah barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian dari Podasu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk pada subyek hukum yaitu pelaku atau yang melakukan sendiri suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang dalam perkara ini ialah orang perseorangan atau sekelompok orang ataupun Badan Hukum yang melakukan sesuatu perbuatan yang menjadi obyeknya atau yang bersangkut paut dengan penambangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Pelaku dari suatu perbuatan yang didakwakan ialah Terdakwa Sukimin Alias SKM dengan identitas tersebut di atas ke muka persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan suatu perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang maka menurut Ilmu hukum adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum dengan demikian maka pengajuan Terdakwa kemuka persidangan telah memenuhi syarat menurut hukum sehingga unsur ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa berikutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti menurut hukum telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam unsur berikutnya;
Ad.2. Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan dari Terdakwa yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB di antara lahan masyarakat dengan areal PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Saksi Derry Ade Syahputra bersama rekan Saksi tersebut dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang bermuatan tanah merah dimana dilokasi tersebut ada penggalian tanah merah yang menggunakan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh seorang operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, kemudian ditemukan juga seorang Mandor yaitu Saksi Andriansyah Alias Andre yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi penggalian tanah merah;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK?;
akan diperiksa melalui fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang Saksi nyatakan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 189 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan Terdakwa ialah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara yang mengatur tentang Wilayah Pertambangan terdapat dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dimana Wilayah Pertambangan sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara menyebutkan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) terdiri dari:
Wilayah Usaha Pertambangan (WUP);
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR);
Wilayah Pencadangan Negara (WPN);
sehingga, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) hanya dapat ditetapkan pada areal atau lokasi yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hanya dapat ditetapkan pada areal atau lokasi yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) hanya dapat ditetapkan pada areal atau lokasi yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan;
Menimbang, bahwa untuk Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) terlebih dahulu harus memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), haruslah terlebih dahulu memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) haruslah terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), hal tersebut telah bersesuaian dengan keterangan Ahli-ahli baik yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Masito, ST dan yang diajukan oleh Terdakwa Atau Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Prof. Syamsul Arifin, SH, MH, yang pada pokoknya menerangkan Izin Usaha Pertambangan dikeluarkan apabila lokasi atau areal tersebut sudah ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan lokasi atau areal kegiatan penggalian tanah merah tersebut tidak pernah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidaklah bisa dikeluarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi Ali Muqhofor, Sos, MAP (selaku Camat Kecamatan Buntu Pane), Sakim Alias Pak Kim (selaku Ketua Kelompok Tani Damai Jaya), Samingan (selaku Pj. Kepala Desa Sei Silau Timur), Edi Santoso dan Suwarno (masing-masing saksi yang dihadirkan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya), dimana Kelompok Tani Damai Jaya ada meminjam 1 (satu) unit excavator (beko) yang akan digunakan untuk melakukan pekerjaan pelebaran badan jalan dan bila dihubungkan dengan Surat Kelompok Tani Damai Jaya Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015, tanggal 08 Juni 2015, Perihal: Pelebaran dan Perawatan Jalan, pada pokoknya menerangkan bahwa Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, memohon untuk dapat membantu membuat pelebaran jalan yang dipertegas dengan dengan Surat Tanda Terima Penyerahan Beko, tanggal 15 Juni 2015, yang menyebutkan bahwa sudah diterima dari Bapak Sukimin (Terdakwa) berupa 1 (satu) unit beko merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, dengan keterangan segala biaya operasional beko menjadi tanggungjawab Kelompok Tani Damai Jaya, serta yang diperkuat dengan Surat Keterangan Nomor: 250/764/2015 tertanggal 20 Nopember 2015, yang ditandatangani oleh Camat Buntu Pane yaitu Saksi Ali Muqhofar, S.Sos, M.AP, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur bermohon kepada Terdakwa untuk pelebaran jalan dan perawatan jalan tersebut, dimana para Saksi-saksi tersebut di atas juga menerangkan bahwa tempat galian tanah merah tersebut awalnya ada jalan antara areal lahan masyarakat dengan areal lahan PTPN III;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Derry Ade Syahputra yang telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 bahwa yang mengoperasikannya adalah Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, sehingga dari fakta hukum tersebut yang melakukan penggalian langsung tanah merah tersebut adalah Sutardi Alias Gatot (selaku operator beko) dan Saksi Heriyanto Alias Anto (selaku supir dump truk yang memuat tanah merah), bukanlah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto dan Saksi Andriansyah Andre yang menerangkan bahwa yang menjadi penanggungjawab galian tanah merah tersebut adalah Terdakwa, hal tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lain yang menjadikan Saksi-Saksi menerangkan bahwa Terdakwalah yang menjadi penanggung jawab dari galian tanah merah tersebut, karena dari barang bukti 1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning atau bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D adalah merupakan milik Saksi Heriyanto Alias Anto, 1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hitachi Type Zaxis 200 warna Orange plastik warna hitam adalah milik Terdakwa yang dipinjamkan kepada Kelompok Tani Damai Jaya untuk pelebaran dan perawatan jalan lokasi perkara, Surat Keterangan Jalan Nomor Polisi SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D, 1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja atau pekerjaan Operator beko dan 1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, tidak satupun menununjukkan hubungan adanya kegiatan atapun usaha yang dilakukan Terdakwa, bahkan berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto menerangkan bahwa cara pengangkutan tanah merah yang dilakukan Saksi Heriyanto Alias Anto adalah pertama-tama pembeli memesan kepada Saksi Heriyanto Alias Anto, kemudian Saksi Heriyanto Alias Anto berangkat menuju lokasi penggalian dan melaporkan kepada Aswin atau Saksi Andriansyah Alias Andre selaku pengawas untuk dicatatkan dalam buku catatan truk, selanjutnya operator excavator yaitu Sutardi Alias Gatot menuangkan ke dalam bak dump truk, kemudian Saksi Heriyanto Alias Anto mengantar ke lokasi pemesan tanah merah, maka dari hal tersebut terlihat jelas orang-orang yang melakukan kegiatan dari penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah merah tidak dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa begitu pula keterangan Saksi Derry Ade Syahputra selaku yang menemukan dan melakukan penindakan di lokasi kejadian perkara hanya menerangkan bahwa Terdakwa penanggung jawab dari galian tanah merah tersebut hanya berdasarkan keterangan Saksi Heriyanto Alias Anto dan Saksi Andriansyah Alias Andre;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Jefrizal Shadli Karo-Karo, SH, Saksi Djai Asmul Alias Amul dan Saksi Amunisi Alias Amal yang pada pokoknya menerangkan bahwa areal lokasi galian tanah merah tersebut berada di atas lahan atau arela milik PTPN III Kebun Sei Silau berdasarkan HGU yang dimiliki PTPN III Kebun Sei Silau, bila dihubungkan dengan keterangan Saksi Muhammad Rivai, SH yang berkerja pada Kantor pertanahan Kabupaten Asahan dan Saksi Jal Kutajulu Bancin yang bekerja pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Asahan yang menerangkan bahwa HGU milik PTPN III Kebun Sei Silau tersebut sudah berakhir sampai dengan 31 Desember 2005;
Menimbang, bahwa untuk menggali bahan tambang diperlukan perusahaan atau badan hukum yang megelolanya, dimana objek pertambangan tidak hanya mengatur hak penambang semata-mata, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada Negara, sehingga apabila dihubungkan dengan fakta hukum di atas, bahwa kegiatan penggalian tanah merah yang dilakukan di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, tidaklah dikategorikan penambangan yang secara terus menerus menghasilkan produksi dan bukan dilakukan oleh perusahan atau badan hukum yang telah ditetapkan pemerintah, oleh karena yang dilakukan adalah pelebaran jalan dan galian tanah merah tersebut bukan diusahai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas secara yuridis formil dan materil ternyata Terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terhadap unsur ke dua ini yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif pertama tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan pertama tersebut, sehingga berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatan Tanpa Memiliki Izin Lingkungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha dan/atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan dari Terdakwa yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB di antara lahan masyarakat dengan areal PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Saksi Derry Ade Syahputra bersama rekan Saksi dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang bermuatan tanah merah dimana dilokasi tersebut ada penggalian tanah merah yang menggunakan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh seorang operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, kemudian ditemukan juga seorang Mandor yaitu Saksi Andriansyah Alias Andre yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi penggalian tanah merah;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan?;
akan diperiksa melalui fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi Ali Muqhofor, Sos, MAP (selaku Camat Kecamatan Buntu Pane), Sakim Alias Pak Kim (selaku Ketua Kelompok Tani Damai Jaya), Samingan (selaku Pj. Kepala Desa Sei Silau Timur), Edi Santoso dan Suwarno (masing-masing saksi yang dihadirkan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya), berawal Kelompok Tani Damai Jaya ada meminjam 1 (satu) unit excavator (beko) yang akan digunakan untuk melakukan pekerjaan pelebaran badan jalan dan bila dihubungkan dengan Surat Kelompok Tani Damai Jaya Nomor: 03/Klp-DJ/SSt/VI/2015, tanggal 08 Juni 2015, Perihal: Pelebaran dan Perawatan Jalan, pada pokoknya menerangkan bahwa Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, memohon untuk dapat membantu membuat pelebaran jalan yang dipertegas dengan dengan Surat Tanda Terima Penyerahan Beko, tanggal 15 Juni 2015, yang menyebutkan bahwa sudah diterima dari Bapak Sukimin (Terdakwa) berupa 1 (satu) unit beko merek Hitachi Zaxis 200 warna oranye, dengan keterangan segala biaya operasional beko menjadi tanggungjawab Kelompok Tani Damai Jaya, serta yang diperkuat dengan Surat Keterangan Nomor: 250/764/2015 tertanggal 20 Nopember 2015, yang ditandatangani oleh Camat Buntu Pane yaitu Saksi Ali Muqhofar, S.Sos, M.AP, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Kelompok Tani Damai Jaya beserta masyarakat Desa Sei Silau Timur bermohon kepada Terdakwa untuk pelebaran jalan dan perawatan jalan tersebut, dimana para Saksi-saksi tersebut di atas juga menerangkan bahwa tempat galian tanah merah tersebut awalnya ada jalan antara areal lahan masyarakat dengan areal lahan PTPN III;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Derry Ade Syahputra dari pihak kepolisian yang telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, sehingga dari fakta hukum tersebut yang melakukan penggalian langsung tanah merah tersebut adalah Sutardi Alias Gatot (selaku operator beko) dan Saksi Heriyanto Alias Anto (selaku supir dump truk yang memuat tanah merah), dimana penggalian tanah merah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Kelompok Tani Damai Jaya dalam hal ini pelebaran jalan dan perawatan jalan, dan izin lingkungan yang harus dibebankan untuk orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan dalam hal ini Kelompok Tani Damai Jaya, dan bila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas dihubungkan dengan keterangan ahli Drs. Chairul Azhar, M.Sc, yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan harus ada penelitian dan observasi kelapangan dan menyesuaikannya dengan baku mutu kerusakan lingkungan, sedangkan dalam hal perkara ini belum dilakukan, karena ahli hanya melihat dari foto-foto yang diajukan oleh Penyidik, bukan melihat langsung ditempat lokasi perkara dan kalaupun ahli sudah pernah ke lokasi perkara berdasarkan keterangan ahli setelah persidangan berlangsung dan bila dihubungkan dengan keterangan ahli Prof. Syamsul Arifin, SH, MH yang pada pokoknya menerangkan bahwa kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat ekologis, fisik dan hayati dalam hal ini harus ada terlebih dahulu dilakukan penelitian, sehingga penentuan kerusakan lingkungan tidak dapat dilakukan tanpa melakukan penilitian apakah telah melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditentukan;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak ada kewajiban Terdakwa untuk memiliki izin lingkungan dan seandainyapun harus ada izin lingkungan harus dibebankan kepada Kelompok Tani Damai Jaya selaku peminjam excapator beko milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas secara yuridis formil dan materil ternyata Terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terhadap unsur ke dua ini yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke dua, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif ke dua tidak terbukti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif ke tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, Dan/Atau Menguasai Lahan Perkebunan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan pertama, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan pertama tersebut, sehingga berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Yang Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, Dan/Atau Menguasai Lahan Perkebunan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Lahan Perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ditetapkan sebagai tindak pidana dalam dakwaan alternatif ketiga ini adalah bersifat alternatif dan masing-masing perbuatan dikwalifikasikan sebagai suatu tindak pidana tersendiri dan untuk dapat menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka tidak perlu dipertimbangkan seluruh unsur alternatif atau perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang telah diuraikan tersebut di atas, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 12.00 WIB di antara lahan masyarakat dengan areal PT. Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Silau di Dusun ll-B, Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Saksi Derry Ade Syahputra bersama rekan Saksi dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menemukan dan penindakan serta mengamankan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang bermuatan tanah merah dimana dilokasi tersebut ada penggalian tanah merah yang menggunakan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh seorang operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, kemudian ditemukan juga seorang Mandor yaitu Saksi Andriansyah Alias Andre yang bertugas mencatat trip pengangkutan tanah yang keluar dari lokasi penggalian tanah merah;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa telah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan?;
akan diperiksa melalui fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Derry Ade Syahputra yang telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit excavator (beko) merek Hitachi type Zoxis 200 yang dioperasikan oleh operator bernama Sutardi Alias Gatot dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis dump truck warna kepala kuning atau bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D yang dibawa oleh Saksi Heriyanto Alias Anto, sehingga dari fakta hukum tersebut yang melakukan penggalian langsung tanah merah tersebut adalah Sutardi Alias Gatot (selaku operator beko) dan Saksi Heriyanto Alias Anto (selaku supir dump truk yang memuat tanah merah) dan Terdakwa tidak pernah ikut dalam kegiatan penggalian tanah merah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi bahwa tempat lokasi penggalian tanah merah tersebut sebelumnya ada jalan yang memisahkan lahan masyarakat dan areal perkebunan PTPN III, sehingga diperoleh fakta hukum tanah milik Terdakwa yang berada di wilayah tersebut bukanlah bidang tanah yang dijadikan kegiatan pembuatan dan pelebaran jalan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Damai Jaya;
Menimbang, bahwa berdasarakan uraian-uraian tersebut di atas, bahwa dapat disimpulkan Terdakwa tidak pernah ada mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan tersebut;
Menimbang, bahwa dari seluruh rangkaian pertimbangan tersebut di atas secara yuridis formil dan materil ternyata Terdakwa tidak cukup bukti untuk dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terhadap unsur ke dua ini mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/ atau menguasai lahan perkebunan tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke tiga, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan perkara a quo Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan pembelaan (pledoi) yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, atau kedua atau ketiga, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan uraian-uraian unsur dalam dakwaan pertama atau kedua atau ketiga Penuntut Umum tersebut, maka terhadap poin-poin pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa telah pula dipertimbangkan Majelis Hakim sebagaimana termuat dalam uraian unsur-unsur di atas dan dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning atau bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hitachi Type Zaxis 200 warna Orange plastik warna hitam;
yang telah disita dari Saksi Heriyanto Alias Anto dan Sutardi Alias Gatot, maka masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya;
surat keterangan jalan No.Pol : SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja atau pekerjaan Operator beko;
1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sukimin Alias SKM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua atau ketiga;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Mithsubishi jenis Dump Truck warna kepala kuning atau bak Kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) unit alat berat berupa excavator (beko) merk Hitachi Type Zaxis 200 warna Orange plastik warna hitam;
masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya;
Surat keterangan jalan No.Pol : SKJ/1488/X/2015/LANTAS tanggal 29 Oktober 2015 untuk kendaraan mobil Truck merk Mitshubishi jenis Dump Truck warna kepala kunig / bak kuning Nomor Polisi BA 9367 D;
1 (satu) buah buku catatan yang berisi data tentang jam kerja atau pekerjaan Operator beko;
1 (satu) buah buku catatan yang berisikan data-data Nomor Polisi mobil Dump Truck yang melakukan pengangkatan tanah hasil galian di Dusun II B Desa Sei Silau Timur Kec. Buntu Pane Kabupaten Asahan;
Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2017, oleh Dinahayati Syofyan, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, SH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nirwan Sembiring, SH, MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Erwin Nasution, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Eva Rina Sihombing, SH Dinahayati Syofyan, SH, MH
dto
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera,
dto
Nirwan Sembiring, SH, MH
Untuk salinan yang sesuai dengan bunyi aslinya
Pengadilan Negeri Kisaran
Panitera
NIRWAN SEMBIRING, S.H.,M.H.
Nip: 196002281983031007