64/Pid.SUS/2015/PN.Tar
Putusan PN TARAKAN Nomor 64/Pid.SUS/2015/PN.Tar
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-KADIR bin SAKKA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa KADIR bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Menifest”; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal KM. RENTAL GT 4 (empat) beserrta mesin merek Mitsubishi; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 100 (seratus) dus @ 12 botolx 500 ml minuman merek Labour 5 Alfred Whisky kadar alkohol 35 %; - 65 (enam puluh lima) dus @ 12 Botol x 700 ml minuman merek Redbul Special Editition kadal alkohol 35 % + 175 ml minuman merek gold whisky kadar alkohol 36 %; - 50 (lima puluh) dus @ 12 botol x 600 ml minuman merek Montain Chevas kadar alkohol 25 %; - 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia milik terdakwa KADIR bin SAKKA; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Surat Pasa kecil Nomor : 552/0057/UPT.LL-SB/VI /2014 tanggal 18 Juni 2014; - 1 (satu) lembar Surat Permohonan untuk kebenaran memuat/memunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011; - 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang dieksport Nomor : Pendaftaran S36201000683 tanggal 21 Januari 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 64/Pid.SUS/2015/PN.Tar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : KADIR bin SAKKA;
Tempat lahir : Bone ;
Umur atau tanggal lahir : 51 Tahun /15 Mei 1963 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.PDAM, RT.008, Kelurahan Pancang, Kecamatan Sebatik,Kabupaten Nunukan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Juragan Kapal KM. RENTAL;
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 05 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan tanggal 06 Juni 2015;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 09 Maret 2015 Nomor : 64/Pen-Pid.B/2015/PN.TAR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Maret 2015 Nomor : 64/Pen.Pid. B/2015/PN- TAR tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas Perkara atas nama KADIR bin SAKKAbeserta seluruh lampirannya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Nomor : REG.PDM-01/TRK/EP.2/02/2015 tertanggal 11 Meo 2015 yang diajukan Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KADIR bin SAKKAtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFES SEBGAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 7A AYAT (2)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. RENTAL GT 4 (empat) beserrta mesin merek Mitsubishi;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
100 (seratus) dus @ 12 botolx 500 ml minuman merek Labour 5 Alfred Whisky kadar alkohol 35 %;
65 (enam puluh lima) dus @ 12 Botol x 700 ml minuman merek Redbul Special Editition kadal alkohol 35 % + 175 ml minuman merek gold whisky kadar alkohol 36 %;
50 (lima puluh) dus @ 12 botol x 600 ml minuman merek Montain Chevas kadar alkohol 25 %;
1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia milik terdakwa KADIR bin SAKKA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Pasa kecil Nomor : 552/0057/UPT.LL-SB/VI /2014 tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Permohonan untuk kebenaran memuat/memunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011;
1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang dieksport Nomor : Pendaftaran S36201000683 tanggal 21 Januari 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua riibu rupiah);
Telah mendengar Permohonan lisan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum serta permohonan terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM–01/TRK/Ep.02/2015 tertanggal 03 Maret 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KADIR bin SAKKA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan, oleh karena tempat kediaman sebagian saksi dekat dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarakan dan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor : Tahun 1981 Tentang KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa karena telah “Mengangkut Barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu malam sekira pukul 19.00 wita tanggal 21 Januari 2015 terdakwa diperintah oleh sdri. RIRIN (DPO) untuk berangkat dari Pangkalan Batu Sei Pancang, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. RENTAL mesin dalam milik Sdra ZUL (DPO) menuju ke SEI (SUNGAI BAJAU) wilayah perbatasan Indonesia Malaysia untuk mengangkut muatan nimuman yang mengandung alkohol yang akan dibawa ke Tanjung Selor dan apabila sudah sampai di Tanjung Selor maka terdakwa diperintahkan agar menghubungi saudara RIRIN selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa berlayar sebagai nahkoda menggunakan KM. RENTAL dengan anak buah Kapal (ABK) saksi MUHTAR dari Pangkalan Batu, Sei Pancang menuju Sei Bajau dengan muatan Kapal dalam keadaan kosong;
Setelah sampai di perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang untuk dimuat ke Kapal , setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 24 .00 Wita Kapal KM. RENTAL yang dinahkodai terdakwa bersama ABK berangkat dari Perairan Sei Bajau menuju Tanjung Selor, dalam perjalanannya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 10.00 wita saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut bertemu dengan Kapal Patroli Perairan yaitu Saksi AGUS HERMANSYAH, dan lainnya kemudian melakukan pemeriksaan atas muatan Kapal tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui muatan Kapal tidak mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal, Stowage Plan dan hanya dibekali dengan 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang diekspor Nomor : pendaftaran S36201000683 tanggal 21Januari 2015, 1 (satu) lembar surat Permohonan untuk kebenaran memuat/mengunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967, 1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor : 552/0057/UPT. LLA-SB/T/VI 2014 tanggal 18 Juni 2014, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mill Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011. Selanjutnya Kapal KM RENTAL beserta muatan dan terdakwa serta saksi di bawa ke Kantor Polisi Perairan Kota Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk penyidikan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe B Tarakan;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan tersebut; ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi di persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HENDRA TRI SUSILO;
Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan tanda tangan yang diberikan dalam BA Penydikan;
Saksi adalah anggota Pol Air Kota Tarakan yang menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan;
Benar terdakwa ditangkap karena mengangkut minuman beralkohol tanpa disertai dengan surat surat yang diterbitkan oleh aparat yang berwenang;
Benar menurut ketengan terdakwa Kapal berlayar dari perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang untuk dimuat ke Kapal, setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL;
Bahwa saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut Kapal terdakwa bertemu dengan Kapal Patroli Perairan yaitu Saksi dan kawan-kawan, kemudian melakukan pemeriksaan atas muatan Kapal tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui muatan Kapal tidak mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal,
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi BONA HENDRO SIMARMATA;
Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan tanda tangan yang diberikan dalam BA Penydikan;
Saksi adalah anggota Pol Air Kota Tarakan yang menangkap terdakwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan;
Benar terdakwa ditangkap karena mengangkut minuman beralkohol tanpa disertai dengan surat surat yang diterbitkan oleh aparat yang berwenang;
Benar menurut ketengan terdakwa Kapal berlayar dari perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang untuk dimuat ke Kapal, setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL;
Bahwa saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut Kapal terdakwa bertemu dengan Kapal Patroli Perairan yaitu Saksi dan kawan-kawan, kemudian melakukan pemeriksaan atas muatan Kapal tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui muatan Kapal tidak mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal,
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntum Umum telah pula menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu SRI WAHYU KURNIA HERMAWAN yang memberikan keterangan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Ahli bekerja di Dinas Bea dan Cukai Kota Tarakan;
Ahli dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah pengangkutan minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa untuk mengangkut barang impor wajib mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal, Stowage Plan dan hanya dibekali dengan 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang diekspor Nomor : pendaftaran S36201000683 tanggal 21Januari 2015, 1 (satu) lembar surat Permohonan untuk kebenaran memuat/mengunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967, 1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor : 552/0057/UPT. LLA-SB/T/VI 2014 tanggal 18 Juni 2014, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mill Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011;
Benar dalam perkara ini terdakwa tidak memiliki Surat – Surat tersebut di atas;
Bahwa dalam pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan diatur mengenai kewajiban tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa KADIR bin SAKKA yang selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa pernah diperiksa di penyidik Po Air Kota Tarakan;
Benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan;
Benar pada hari Rabu malam tanggal 21 Januari 2015 terdakwa diperintah oleh sdri. RIRIN untuk berangkat dari Pangkalan Batu Sei Pancang, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. RENTAL mesin dalam milik Sdra ZUL menuju ke SEI (SUNGAI BAJAU) untuk mengangkut muatan nimuman yang mengandung alkohol yang akan dibawa ke Tanjung Selor ;
Benar apabila sudah sampai di Tanjung Selor maka terdakwa diperintahkan agar menghubungi saudara RIRIN selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa berlayar sebagai nahkoda menggunakan KM. RENTAL dengan anak buah Kapal (ABK) saksi MUHTAR dari Pangkalan Batu, Sei Pancang menuju Sei Bajau dengan muatan Kapal dalam keadaan kosong;
Benar Setelah sampai di perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang untuk dimuat ke Kapal , setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 24 .00 Wita Kapal KM. RENTAL yang dinahkodai terdakwa bersama ABK berangkat dari Perairan Sei Bajau menuju Tanjung Selor, dalam perjalanannya saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut bertemu dengan Kapal Patroli Perairan;
Benar angggota Polisi melakukan pemeriksaan atas muatan Kapal tersebut dan dari hasil pemeriksaan diketahui muatan Kapal tidak mencantumkan manifes atau menyerahkan
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka Majelis dapat menemukan fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum seorang terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan sehat jamsmani dan rohaninya, setelah diperiksa membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercatat dalam Surat dakwaan;
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan masalah pengangkutan Minuman beralkohol tanpa surat ijin;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan;
Bahwa pada hari Rabu malam tanggal 21 Januari 2015 terdakwa diperintah oleh sdri. RIRIN untuk berangkat dari Pangkalan Batu Sei Pancang, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. RENTAL mesin dalam milik Sdra ZUL menuju ke SEI (SUNGAI BAJAU) untuk mengangkut muatan nimuman yang mengandung alkohol yang akan dibawa ke Tanjung Selor ;
Bahwa apabila sudah sampai di Tanjung Selor maka terdakwa diperintahkan agar menghubungi saudara RIRIN selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa berlayar sebagai nahkoda menggunakan KM. RENTAL dengan anak buah Kapal (ABK) saksi MUHTAR dari Pangkalan Batu, Sei Pancang menuju Sei Bajau dengan muatan Kapal dalam keadaan kosong;
Bahwa setelah sampai di perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang untuk dimuat ke Kapal , setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 24 .00 Wita Kapal KM. RENTAL yang dinahkodai terdakwa bersama ABK berangkat dari Perairan Sei Bajau menuju Tanjung Selor, dalam perjalanannya saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut bertemu dengan Kapal Patroli Perairan;
Bahwa untuk mengangkut barang impor wajib mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal, Stowage Plan dan hanya dibekali dengan 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang diekspor Nomor : pendaftaran S36201000683 tanggal 21Januari 2015, 1 (satu) lembar surat Permohonan untuk kebenaran memuat/mengunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967, 1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor : 552/0057/UPT. LLA-SB/T/VI 2014 tanggal 18 Juni 2014, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mill Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat – Surat tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa, terhadapnya harus dibuktikan telah memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur obyektif adalah mengenai perbuatan, yaitu pemenuhan rumusan perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah pasal yang didakwakan terhadap terdakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, oleh perbuatan – perbuatan yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan surat dakwaan tunggal, terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 yang mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengangkut Barang Impor;
Yang Tidak tercantum dalam Manifest barang Impor;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempetimbangkannya sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kalimat “Setiap orang” identik dengan kalimat “barang siapa”, barang siapa adalah kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum Pidana yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Barang siapa” disini yaitu orang yang identitasnya sebagaimana yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan PDM–01/TARAK /02/2015 tertanggal 03 Maret 2015. Bahwa dalam perkara ini haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdakwa adalah orang sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat dakwaan beserta berkas-berkas lain atas nama terdakwa ? maka untuk mengetahui hal tersebut, maka identitas terdakw harus dicocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahan orang (eror in persona) yang diajukan ke depan persidangan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang bernama KADIR bin SAKKA yang mana identitasnya setelah diperiksa di persidangan, telah pula didukung oleh keterangan saksi-saksi serta keterangan dari terdakwa sendiri, ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
2. Unsur “Mengangkut Barang Impor “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kalimat Mengangkut Barang Import, adalah suatu tindakan memindahkan atau memasukan suatu barang yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau memindahkan barang impor dari suatu daerah ke dalam lain dengan menggunakana alat angkutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian nantinya dalam perkara ini akan dibuktikan lebih lanjut apakah benar terdakwa telah mengangukut barang barang impor maka untuk mengetahui hal tersebut Majelis akan mempertimbangkannya berikut ini;
Menimbang, bahwa, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan menggambarkan terdakwa ditangkap anggota POL AIR Tarakan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan. Fakta menggambarkan pada hari Rabu malam tanggal 21 Januari 2015 terdakwa diperintah oleh sdri. RIRIN untuk berangkat dari Pangkalan Batu Sei Pancang, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. RENTAL mesin dalam milik Sdra ZUL menuju ke SEI (SUNGAI BAJAU) untuk mengangkut muatan nimuman yang mengandung alkohol yang akan dibawa ke Tanjung Selor . Bahwa rencananya ketika sudah sampai di Tanjung Selor maka akan menghubungi saudara RIRIN selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa berlayar sebagai nahkoda menggunakan KM. RENTAL dengan anak buah Kapal (ABK) saksi MUHTAR dari Pangkalan Batu, Sei Pancang menuju Sei Bajau dengan muatan Kapal dalam keadaan kosong. Fakta hukum selanjutnya menunjukan setelah sampai di perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang (minuman beralkohol produk luar negeri) untuk dimuat ke Kapal, setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 24 .00 Wita Kapal KM. RENTAL yang dinahkodai terdakwa bersama ABK berangkat dari Perairan Sei Bajau menuju Tanjung Selor, dalam perjalanannya saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut bertemu dengan Kapal Patroli Perairan POL AIR Tarakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana disebutkan, ternyata telah cukup menjelaskan atau menunjukan kesesuaian antara perbuatan terdakwa dengan unsur kedua dalam dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Majelis unsur “Mengangkut Barang Import” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
3. Unsur “Yang Tidak tercantum dalam Manifest barang Impor” ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 7 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini nantinya perlu dibuktikan lebih lanjut apakah benar barang (minuman beralkohol dari Negara Malaysia) yang terdakwa Angkut dengan mengggunakan Kapal KM. RENTAL tersebut di atas tidak mencantumakan rencana kedatangan serta jenis barang dalam manifest?, maka untuk mengetahui hal tersebut akan dipertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa, sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan menggambarkan terdakwa ditangkap anggota POL AIR Tarakan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, sekitar jam 10.00 wita, bertempat di Perairan Temanga, Kabupaten Bulungan. Fakta menggambarkan pada hari Rabu malam tanggal 21 Januari 2015 terdakwa diperintah oleh sdri. RIRIN untuk berangkat dari Pangkalan Batu Sei Pancang, Nunukan dengan menggunakan Kapal KM. RENTAL mesin dalam milik Sdra ZUL menuju ke SEI (SUNGAI BAJAU) untuk mengangkut muatan nimuman yang mengandung alkohol yang akan dibawa ke Tanjung Selor . Bahwa rencananya ketika sudah sampai di Tanjung Selor maka akan menghubungi saudara RIRIN selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa berlayar sebagai nahkoda menggunakan KM. RENTAL dengan anak buah Kapal (ABK) saksi MUHTAR dari Pangkalan Batu, Sei Pancang menuju Sei Bajau dengan muatan Kapal dalam keadaan kosong. Fakta hukum selanjutnya menunjukan setelah sampai di perairan Sei Bajau terdakwa diperintahkan oleh Sdri. RIRIN agar menunggu kiriman barang (minuman beralkohol produk luar negeri) untuk dimuat ke Kapal, setelah beberapa saat atau setengah jam kemudian datanglah sebuah perahu kecil sebanyak 2 (dua kali) dengan ABK sejumlah 3 (tiga) orang yang membawa minuman mengandung alkohol buatan Malaysia dan dimuat di atas Kapal KM RENTAL. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 24 .00 Wita Kapal KM. RENTAL yang dinahkodai terdakwa bersama ABK berangkat dari Perairan Sei Bajau menuju Tanjung Selor, dalam perjalanannya saat berada di perairan Temanga Kabupaten Bulungan dalam perjalanan tersebut bertemu dengan Kapal Patroli Perairan POL AIR Tarakan;
Menimbang, bahwa fakta hukum lain menunjukan jika pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota POL AIR Tarakan terhadapa dokumen barang yang terdakwa angkut, terdakwa tidak dapat menunjukannya. Bahwa fakta hukum yang diperoleh dari keterangan ahli yang disampaikan di depan persidangan menunjukan, untuk mengangkut barang impor wajib mencantumkan manifes atau menyerahkan manifest (BC.1.1) beserta daftar penumpang dan ABK, daftar Kapal, Stowage Plan dan hanya dibekali dengan 1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang diekspor Nomor : pendaftaran S36201000683 tanggal 21Januari 2015, 1 (satu) lembar surat Permohonan untuk kebenaran memuat/mengunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967, 1 (satu) lembar Surat Pas Kecil Nomor : 552/0057/UPT. LLA-SB/T/VI 2014 tanggal 18 Juni 2014, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mill Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis ““Yang Tidak tercantum dalam Manifest barang Impor”” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur–unsur sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, di samping harus memenuhi unsur obyektif juga harus memenuhi unsur subyektif, yaitu mengenai kemampuan bertanggung jawab dari terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa menurut Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan kemampuannya bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan pemasukan keuangan bagi negara dari pajak barang impor;
Perbuatan terdakwa dapat memperbanyak peredaran minuman beralkohol tanpa pengawasan dari pemerintah;
Hal yang meringankan :
1.Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
2.Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya;
3. Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan Penahanan yang sah, maka Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini setelah melalui pertimbangan yang komprehensif, maka cukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan tuntutan Penuntut umum mengenai status barang bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, pasal– pasal dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa KADIR bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Menifest”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. RENTAL GT 4 (empat) beserrta mesin merek Mitsubishi;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
100 (seratus) dus @ 12 botolx 500 ml minuman merek Labour 5 Alfred Whisky kadar alkohol 35 %;
65 (enam puluh lima) dus @ 12 Botol x 700 ml minuman merek Redbul Special Editition kadal alkohol 35 % + 175 ml minuman merek gold whisky kadar alkohol 36 %;
50 (lima puluh) dus @ 12 botol x 600 ml minuman merek Montain Chevas kadar alkohol 25 %;
1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia milik terdakwa KADIR bin SAKKA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar Surat Pasa kecil Nomor : 552/0057/UPT.LL-SB/VI /2014 tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar Surat Permohonan untuk kebenaran memuat/memunggah kargo dijeti persendirian di bawah seksyen 30/33 akta kastam 1967;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan : 60 Mil Nomor : PK.684/6/01/AD.KDI-2011 tanggal 8 Januari 2011;
1 (satu) lembar Surat Pengakuan Barang-barang yang dieksport Nomor : Pendaftaran S36201000683 tanggal 21 Januari 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 oleh kami H.SUMINO, S.H.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHYUDIN IGO, S.H. dan CHRISTO E.N. SITORUS, S.H.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut telah diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga yang dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, dengan didampingi oleh SHANTY EKAWATY, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dan dihadiri pula oleh BUDI SUSILO, S.H.M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta Terdakwa;
Hakim Anggota MAHYUDIN IGO, S.H CHRISTO E.N. SITORUS, S.H.M.Hum | Ketua Majelis Hakim H. SUMINO, S.H.M.Hum Panitera Pengganti SANTHY EKAWATY,S.H |