210 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 210 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ; - 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama ANDI MANGKONA; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari RABU tanggal 13 OKTOBER 2015 oleh. sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS 22 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, TTD ANDI MAKBUL
P U T U S A N
Nomor: 210 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG;
Tempat lahir : Lamakkojo, Kab. Wajo ;
Umur / Tanggal lahir : 28 Tahun / 30 September 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Lamakkojo, Desa Parigi, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : S-1 ;
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penahanan Rutan Penyidik, sejak tanggal 20 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015 ;
Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015 ;
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015 ;
Penahanan Rutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor. 210/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 27 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor . 210/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 28 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 07 Oktober 2015 NO.REG.PERK: PDM-111/Sengk/Ep.1/08/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG, bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya (Kealpaannya) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama ANDI MANGKONA;
Dikembalikan kepada terdakwa ANDI MANGKONA;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis tetapi terdakwa hanya mengajukan permohonan lisan agar mendapat keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah pula mendengan Dupil dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Jl. Bau Baharuddin Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai sebuah kendaraan bermotor yakni sebuah mobil Toyota Avanza DD 1054 BL bergerak dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang dan sesaat setelah melewati sebuah belokan dan tanjakan manbrak seorang anak laki-laki yang dalam jarak kurang lebih sekitar 8 (delapan) meter sebelumnya terdakwa telah melihat anak laki-laki tersebut bersama teman-temannya dipinggir jalan sebelah kanan atau arah selatan namun terdakwa tanpa berhati-hati dan tanpa membunyikan klakson tetap melaju sehingga pada saat anak laki-laki tersebut menyebrang jalan dari arah selatan ke utara menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak anak laki-laki tersebut hingga terjatuh dan tubuhnya berada dibawah mobil terdakwa dengan posisi miring ke kanan dan kepala mengarah ke timur dimana bagian depan sebelah kanan mobil terdakwa menabrak bagian kiri tubuh anak laki-laki tersebut. Adapun peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi diakibatkan oleh kelalaian terdakwa yang mana terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor seharusnya lebih berhati-hati dengan memperhatikan kerumunan atau kepadatan penduduk disekitar dan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban ANDI MUHAMMAD RAIHAN FADIL ALFATIH Bin BAKRI REMMANG mengalami luka sebagaimana di uraikan dalam Visum et Repertum dari RS Primahusada Sengkang tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. RASFIANI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada kepala sebelah kanan panjang lima belas centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang (tulang retak).
Luka lecet pada tangan kiri.
Luka lecet pada kaki kanan dan kaki kiri.
Luka lecet pada perut kanan bagian bawah (hematon).
Keluar darah dari telinga sebelah kanan.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama ANDI MANGKONA;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, sebelum memberikan keterangan di sumpah berdasarkan agama dan keyakinannya dan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ASIS Alias SISE Bin ALI:
Saksi dihadapkan dipersidangan sebagai saksi untuk menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Avanza dengan anak kecil
Bahwa kejadiaannya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya di jalan bau Baharuddin Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa waktu itu saksi sedang duduk di bemor menghadap ke arah barat atau ke tempat kejadian dan melihat sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh terdakwa sedang melaju pelan kemudian melihat anak kecil yang bermain kejar – kejaran berlari menyeberang jalan kemudian berada di depan mobil dan menabrak anak kecil tersebut;
Bahwa pada saat itu mobil bergerak dari arah barat ke timur ;
Bahwa setelah tertabrak anak kecil tersebut masuk ke bawah kolong mobil tersebut;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 40 (empat puluh) meter dan tidak ada yang menghalangi pandangan saksi;
Bahwa jarak korban dengan mobil ketika berlari sekitar 2 (dua) meter ;
Bahwa korban mengalami luka di kepala bagian kanan;
Bahwa pada saat sebelum menabrak saksi tidak mendengar bunyi klakson mobil tersebut;
Bahwa ketika menabrak terdakwa tidak melakukan pengereman mobilnya ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa beserta orang tua korban membawa korban ke rumah ke rumah sakit;
Bahwa setahu saksi korban meninggal pada hari itu juga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai atau tidak ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas ketarangan saksi tersebut:
Saksi ISMAIL IBRAHIM, SE Alias MAIL Bin IBRAHIM :
Saksi dihadapkan dipersidangan sebagai saksi untuk menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Avanza dengan anak kecil
Bahwa kejadiaannya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya di jalan bau Baharuddin Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa waktu itu saksi baru pulang dari kantor dan berada tepat di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada saat itu mobil bergerak dari arah barat ke timur ;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu aspal rata lurus cuaca cerah dan arus lalu lintas sepi ;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 40 (empat puluh) meter dan tidak ada yang menghalangi pandangan saksi;
Bahwa bagian mobil yang berbenturan dengan korban pada bagian depan kanan ;
Bahwa setelah tertabrak anak kecil tersebut masuk ke bawah kolong mobil tersebut;
Bahwa jarak korban dengan mobil ketika berlari sekitar 2 (dua) meter ;
Bahwa korban mengalami luka di kepala bagian kanan;
Bahwa pada saat sebelum menabrak saksi tidak mendengar bunyi klakson mobil tersebut;
Bahwa ketika menabrak terdakwa tidak melakukan pengereman mobilnya ;
Bahwa setelah kejadian terdakwa beserta orang tua korban membawa korban ke rumah ke rumah sakit;
Bahwa setahu saksi korban meninggal pada hari itu juga ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai atau tidak ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Saksi BAKRI REMMANG, S.H. :
Saksi dihadapkan dipersidangan sebagai saksi untuk menjelaskan tentang kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Avanza dengan anak kecil
Bahwa kejadiaannya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya di jalan bau Baharuddin Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak saksi yang bernama ANDI MUH. RAIHAN FADIL;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, hanya saksi mendengar ada orang berteriak anak siapa anak yang di tabrak mobil, baru saksi dan istri saksi keluar rumah dan melihat anak saksi tergeletak di tengah jalan;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu lurus tikungan dan tanjakan banyak rumah penduduk dan pertokoan ;
Bahwa pada saat kejadian mobil yang dikendarai oleh terdakwa menggunakan Nomor Polisi DW 40 NA, akan tetapi sekarang sudah berubah menjadi DW 1054 BL ;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi jika dia yang telah menabrak anak saksi;
Bahwa kemudian saksi menyuruh istri saksi dan terdakwa untuk membawa korban ke rumah saksit prima ;
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit Prima oleh dokter yang memeriksa korban dinyatakan telah meninggal dunia ;
Bahwa luka yang dialami oleh korban pada bagian kepala bagian belakang dan luka lecet pada tangan dan kaki ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada perdamaian ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil Toyota Avanza dengan anak kecil
Bahwa kejadiaannya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya di jalan bau Baharuddin Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo;
Bahwa setelah terdakwa menabrak korban lalu turun dari mobil ;
Bahwa awalnya terdakwa melihat korban pada jarak sekitar 8 (delapan) meter dan ada beberapa anak di tempat tersebut;
Bahwa pada jarak sekitar 1 (satu) meter tiba-tiba korban menyeberang dan tertabrak tepat di garis putih ;
Bahwa terdakwa menabrak korban tepat di garis putih karena pada saat itu sebelum tempat kejadian ada mobil yang sedang parkir sehingga terdakwa melewati mobil tersebut sehingga melewati garis putih di tengah jalan ;
Bahwa bagia mobil yang berbenturan dengan korban pada bagian depan kanan;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan mobil dengan perseneleng 3 (tiga) dengan kecepatan 30 (tiga puluh) kilometer per jam ;
Bahwa terdaka tujuannya akan ke showroom Anisa Motor yang jaraknya 7 (tujuh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu lurus tikungan dan tanjakan banyak rumah penduduk dan pertokoan ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada perdamaian ;
Bahwa akibat dari kejadian ini terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan hasil Visum Et Repertum (VER) dari RS Primahusada Sengkang tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. RASFIANI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada kepala sebelah kanan panjang lima belas centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang (tulang retak).
Luka lecet pada tangan kiri.
Luka lecet pada kaki kanan dan kaki kiri.
Luka lecet pada perut kanan bagian bawah (hematon).
Keluar darah dari telinga sebelah kanan.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di kuatkan dengan barang bukti dan bukti surat yang di ajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang akan diuraikan dan dibuktikan dalam pertimbangan unsur :
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Setiap Orang menurut Majelis Hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 23 yang dimaksud pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa kejadiaannya pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015, sekitar pukul 10.00 wita, tepatnya di jalan bau Baharuddin Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terdakwa sedang mengemudikan Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi DW 1054 BL dari arah barat ke Timur, terdakwa ketika mengemudikan Toyota Avanza dengan Nomor Polisi DW 1054 BL tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi A;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ad.2 tersebut diatas telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati-hati, atau lalai, kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib, peristiwa itu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;
Bahwa dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 24 yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa ketika kejadian Terdakwa yang sedang mengemudikan Toyota Avanza dengan Nomor Polisi DW 1054 BL dari arah barat ke timur berjalan dengan kecepatan antara 30 (tiga puluh) kilometer per jam, dari jarak 6 (enam) meter terdakwa sudah melihat korban di pinggir jalan bermain di pinggir jalan bersama dengan anak-anak yang lain. Pada jarak sekitar 1 (satu) meter terdakwa melihat korban menyeberang jalan, pada saat itu terdakwa sedang mendahului sebuah mobil yang sedang parkir di sebelah kiri jalan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa masuk ke lajur sebelah kanan dan melewati garis putih, tiba-tiba korban telah berada tepat di garis putih dan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban tepat bumper bagian depan kanan mobil dan korban masuk ke bawah kolong mobil. Bahwa titik benturan tepat berada di garis putih marka jalan. Bahwa setelah kejadian orang tua korban datang dan mengambil korban yang berada di bawah kolong mobil kemudian membawanya ke rumah sakit Prima Husada Sengkang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ASIS Alias SISE Bin ALI dan saksi ISMAIL IBRAHIM, SE Alias MAIL Bin IBRAHIM yang melihat langsung terjadinya kecelakaan tersebut, sebelum kejadian berada sekitar 40 (empat puluh) meter dengan lokasi kecelakaan tersebut tidak mendengar suara klakson untuk memperingatkan korban dan sesaat sebelum benturan tidak terlihat terdakwa berusaha melakukan pengereman dan terdakwa tidak berusaha untuk menghindar sehingga terdakwa menabrak korban dan korban masuk ke bawah kolong mobil dan seandainya jika terdakwa ketika melihat korban akan menyeberang jalan mengurangi kecepatannya ataupun memberikan peringatan dengan membunyikan klakson dan hati-hati dalam mengemudikan kendaraan kecelakaan itu tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa seketika setelah kejadian oleh terdakwa dan saksi ibu korban, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Prima Husada Sengkang, tetapi setelah diperiksa dokter yang memeriksa korban menyatakan jika korban telah meninggal dunia. Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) dari RS Primahusada Sengkang tanggal 23 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. RASFIANI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka robek pada kepala sebelah kanan panjang lima belas centimeter lebar lima centimeter dalam sampai tulang (tulang retak).
Luka lecet pada tangan kiri.
Luka lecet pada kaki kanan dan kaki kiri.
Luka lecet pada perut kanan bagian bawah (hematon).
Keluar darah dari telinga sebelah kanan.
Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan, maka disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur pada ad.3 telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan selain yang telah dipertimbangkan diatas ;
Hal-hal yang memberatkan:
Antara terdakwa dan keluarga korban belum berdamai ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kelak tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam tahanan Rutan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Majelis menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diketahui siapa pemiliknya maka berdasarkan pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP Majelis Hakim perlu menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza DW 1054 BL, 1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DW 1054 BL, 1 (satu) lembar SIM A atas nama ANDI MANGKONA, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ANDI MANGKONA, S.Pd Alias A. KONA Bin A. AMANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar STNK mobil Toyota Avanza DW 1054 BL ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama ANDI MANGKONA;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari RABU tanggal 13 OKTOBER 2015 oleh. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS 22 OKTOBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANDI MAKBUL Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ANDI MAKBUL