161/Pid.B/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 161/Pid.B/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A TJUAN
1. Menyatakan Terdakwa A TJUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memberikan Kesempatan Untuk Bermain Judi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | A TJUAN. |
| Tempat lahir | : | Buru - Karimun. |
| Umur/Tgl.lahir | : | 53 Tahun / 04 Juni 1962. |
| Jenis Kelamin | : | Laki – laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kampung Baru RT.02 RW.05 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun Kab. Karimun. |
| Agama | : | Buddha. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | Tidak Sekolah. |
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SP-Han/41/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 03 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum No.: Print.666/N.10.12/Epp.1/05/ 2015, sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015;
Penuntut Umum No.: Print.925/N.10.12/Ep.1/06/2015, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor:161/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 161/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 02 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 161/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 02 Juli 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 09 Juli 2015, yang pada pokoknya menuntut:
1. Menyatakan Terdakwa A TJUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan kesempatan untuk permainan judi” sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A TJUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam;
6 (enam) buah buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie;
1 (satu) buah pena warna hitam;
2 (dua) buah buku kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 09 Juli 2015, yang pada pokoknya: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya yang diajukan secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-08/TBK/Ep.1/06/2015tanggal 30 Juni 2015 adalah sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa A TJUAN pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira jam 12.45 WIB Saksi TYSON B. LUMBAN GAOL dan Saksi HAMDAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi jenis Sie Jie di Toko YOVA Kolong Tanjung Balai Karimun, lalu Saksi TYSON dan Saksi HAMDAN langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira jam 13.00 WIB sesampainya di Toko YOVA Kolong Tanjung Balai Karimun Saksi TYSON dan Saksi HAMDAN menjumpai Terdakwa yang saat itu sedang merekap nomor judi sie jie yang dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat, kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu; 6 (enam) buah buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie; 1 (satu) buah pena warna hitam; 2 (dua) buah buku kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie serta Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan dari judi Sie Jie yang dilakukan oleh Terdakwa dan dari hasil penjualan judi Sie Jie yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 5 (lima) % dari hasil penjualan pada hari itu atau sebesar Rp. 18.650 (delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa;
Bahwa permainan judi Sie Jie tersebut adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada peruntungan saja dengan cara apabila pembeli/pemasang yang nomornya keluar di internet situs Singapore Pool maka pembeli/pemasang akan mendapatkan hadiah, sedangkan hadiah yang didapat oleh pembeli/pemasang yang nomornya keluar/menjadi pemenang ada lima tingkatan/kategori yaitu:
Nomor 1 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Nomor 2 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Nomor 3 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor 4 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Nomor 5 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
hadiah tersebut akan dikalikan dengan besaran uang pembelian dari pemenang dan apabila ada pemasang/pemain yang menjadi pemenang, Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar 5 % dari uang/hadiah yang didapat oleh pemenang/pemasang.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi TYSON B. LUMBAN GAOL:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama Saksi Hamdan pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 13.00 WIB di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun perihal perkara perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan Laporan dari masyarkat bahwa di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun terjadi tindak pidana permainan Judi jenis sie jie;
Bahwa Saksi bersama Saksi Hamdan menuju ke tempat yang dimaksud dan setibanya disana, Saksi melihat Terdakwa sedang merekap nomor Sie Jie;
Bahwa permainan Judi jenis Sie Jie terjadi di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun dan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu, 6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor/angka judi Sie Jie, 1 (satu) buah Pena warna hitam, 2 (dua) buah Buku Kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie, Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara permainan Judi jenis Sie Jie akan tetapi Saksi mengetahui bahwa permainan Judi jenis Sie Jie tersebut hanya mengandalkan peruntungan belaka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang membeli angka atau nomor kepada Terdakwa akan tetapi berdasarkan keterangan Terdakwa, yang membeli angka/nomor kepada Terdakwa adalah masyarakat Karimun namun Terdakwa tidak mengetahui nama-nama yang membeli;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 5 % dari hasil penjualan dan uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan permainan Judi jenis Sie Jie tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi HAMDAN:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama Saksi Tyson pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 13.00 WIB di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun perihal perkara perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya Saksi mendapatkan Laporan dari masyarkat bahwa di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun terjadi tindak pidana permainan Judi jenis sie jie;
Bahwa Saksi bersama Saksi Hamdan menuju ke tempat yang dimaksud dan setibanya disana, Saksi melihat Terdakwa sedang merekap nomor Sie Jie;
Bahwa permainan Judi jenis Sie Jie terjadi di Toko Yova Kolong Tanjung Balai Karimun dan yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu, 6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor/angka judi Sie Jie, 1 (satu) buah Pena warna hitam, 2 (dua) buah Buku Kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie, Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara permainan Judi jenis Sie Jie akan tetapi Saksi mengetahui bahwa permainan Judi jenis Sie Jie tersebut hanya mengandalkan peruntungan belaka;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja yang membeli angka atau nomor kepada Terdakwa akan tetapi berdasarkan keterangan Terdakwa, yang membeli angka/nomor kepada Terdakwa adalah masyarakat Karimun namun Terdakwa tidak mengetahui nama-nama yang membeli;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 5 % dari hasil penjualan dan uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan permainan Judi jenis Sie Jie tersebut;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa A TJUAN dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah Saksi Tyson B. Lumban Gaol bersama Saksi Hamdan (masing-masing Anggota Kepolisian Resort Karimun) dan saat ditangkap memang Terdakwa sedang merekap nomor Sie Jie yang telah dijualnya kepada masyarakat karimun;
Bahwa permainan Judi jenis Sie Jie terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 13.00 WIB di Toko Yova Kolong dan pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa adalah 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu, 6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie, 1 (satu) buah Pena warna hitam, 2 (dua) buah Buku Kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie, Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi jenis Sie jie tersebut melalui Mr. Lee yang bertindak sebagai agen dan Terdakwa bertugas sebagai penjualnya;
Bahwa permainan Judi Sie jie pengundiannya melalui internet yaitu Singapore Pool yang dibuka setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu sekira pukul 18.00 Wib;
Bahwa cara permainan Judi jenis Sie jie tersebut yaitu: jika ada pembeli/pemain yang memasang nomor, maka Terdakwa bertugas untuk mencatat dan merekap nomor-nomor tersebut dan jika ada pemain yang menjadi pemenang, maka Terdakwa mendapat imbalan lagi sebesar 5 % dari pemain/pemasang yang menang tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan imbalan 5 % setiap menjual nomor-nomor Sie Jie dan imbalan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari keluarganya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyelenggarakan atau mengadakan permainan Judi jenis Sie Jie tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa kemudian Penuntut Umum dipersidangan mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam;
6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie;
1 (satu) buah Pena warna hitam;
2 (dua) buah Buku Kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie; dan
Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP yang kemudian setelah diteliti oleh Majelis Hakim dan diperlihatkan kepada para Saksi maupun Terdakwa, dimana para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 12.45 WIB Saksi Tyson B. Lumban Gaol bersama Saksi Hamdan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan Judi Sie Jie di Toko YOVA Kolong - Tanjung Balai Karimun;
Bahwa Saksi Tyson bersama Saksi Hamdan langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 13.00 WIB sesampainya di Toko YOVA - Kolong Tanjung Balai Karimun, Saksi Tyson bersama Saksi Hamdan menjumpai Terdakwa yang saat itu sedang merekap nomor judi sie jie yang telah dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat setempat;
Bahwa kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu; 6 (enam) buah buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie; 1 (satu) buah pena warna hitam; 2(dua) buah buku kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie serta Uang sebesar Rp.373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan dari Judi Sie Jie yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa hasil penjualan Judi Sie Jie tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 5 (lima) % dari hasil penjualan pada hari itu atau sebesar Rp. 18.650,- (delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang digunakan untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
Bahwa permainan Judi Sie Jie tersebut adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada peruntungan saja dengan cara apabila pembeli/pemasang yang nomornya keluar di internet situs Singapore Pool maka pembeli/pemasang akan mendapatkan hadiah, sedangkan hadiah yang didapat oleh pembeli/pemasang yang nomornya keluar/menjadi pemenang ada lima tingkatan/kategori yaitu:
Nomor 1 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Nomor 2 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Nomor 3 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor 4 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Nomor 5 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Bahwa hadiah tersebut akan dikalikan dengan besaran uang pembelian dari pemenang dan apabila ada pemasang/pemain yang menjadi pemenang;
Bahwa Terdakwa juga mendapatkan imbalan sebesar 5 % dari uang/hadiah yang didapat oleh pemenang/pemasang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan Judi tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan TUNGGAL, sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah:
Barang Siapa;
Tanpa Hak;
Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencahariannya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “barang siapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menegaskan kata “barang siapa” identik dengan terminologi kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kepolisian Resort Karimun, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Kemudian pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini maupun pembenaran para Saksi yang diajukan dipersidangan menerangkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa A TJUAN sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak:
Menimbang, bahwa unsur “Tanpa Hak” ini menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mempunyai ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui perbuatannya yang telah memberi kesempatan kepada khalayak umum, khususnya masyarakat di Tanjung Balai Karimun untuk menyelenggarakan permainan Judi jenis Sie Jie dirumahnya yakni Toko YOVA Kolong Tanjung Balai Karimun tersebut, tidak mempunyai ijin dari pejabat ataupun instansi yang berwenang dan hal ini ternyata sudah berlangsung selama ± sebulan lamanya sehingga tindakan Terdakwa itu jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang. Maka, unsur “Tanpa Hak” ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencahariannya.
Menimbang, bahwa untuk dapat disebut sebagai “orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi”, tidaklah perlu bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut di tempat-tempat umum, akan tetapi perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain Judi itu dapat saja dilakukan oleh pelaku dari rumahnya;
Menimbang, bahwa “permainan judi/hazardspel” diartikan sebagai tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang, pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengaharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menginsafi atau menyadari apa yang telah ia lakukan dan mengetahui pula akibat perbuatan yang dilakukan tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, yang saling bersesuaian menerangkan bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 12.45 WIB Saksi Tyson B. Lumban Gaol dan Saksi Hamdan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada permainan Judi jenis Sie Jie di Toko YOVA Kolong Tanjung Balai Karimun kemudian Saksi Tyson dan Saksi Hamdan langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira Pukul 13.00 WIB sesampainya di Toko YOVA Kolong Tanjung Balai Karimun Saksi Tyson dan Saksi Hamdan menjumpai Terdakwa yang saat itu sedang merekap nomor judi sie jie yang dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat dan kemudian Terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam beserta kartu; 6 (enam) buah buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie; 1 (satu) buah pena warna hitam; 2 (dua) buah buku kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie serta Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan dari Judi Sie Jie yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari hasil penjualan Judi Sie Jie yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 5 (lima) % dari hasil penjualan pada hari itu atau sebesar Rp. 18.650 (delapan belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa permainan Judi Sie Jie tersebut adalah permainan yang mendasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung kepada peruntungan saja dengan cara apabila pembeli/pemasang yang nomornya keluar di internet situs Singapore Pool maka pembeli/pemasang akan mendapatkan hadiah, sedangkan hadiah yang didapat oleh pembeli/pemasang yang nomornya keluar/menjadi pemenang ada lima tingkatan/kategori yaitu :
Nomor 1 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Nomor 2 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Nomor 3 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor 4 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Nomor 5 mendapatkan hadiah berupa uang sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa hadiah tersebut akan dikalikan dengan besaran uang pembelian dari pemenang dan apabila ada pemasang/pemain yang menjadi pemenang dan Terdakwa mendapatkan imbalan sebesar 5 % dari uang/hadiah yang didapat oleh pemenang/pemasang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah, sehingga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Memberikan Kesempatan Untuk Bermain Judi”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa suatu hukuman bukanlah merupakan suatu balas dendam kepada Terdakwa, namun lebih ditekankan sebagai tindakan represif dan mendidik bagi Terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana agar ke depan menjadi lebih baik;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, sehingga masa penangkapan dan penahanan tersebut,akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkanTerdakwa tetap ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe Curve warna hitam;
6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie;
1 (satu) buah Pena warna hitam; dan
2 (dua) buah Buku Kecil untuk rekapan nomor angka judi Sie Jie.
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 39 KUHP;
Sedangkan, terhadap Barang Bukti berupa:
Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan sarana yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara sebagaimana dalam Pasal 39 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa A TJUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memberikan Kesempatan Untuk Bermain Judi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone Merk Blackberry tipe curve warna hitam;
6 (enam) buah Buku untuk rekap nomor / angka judi Sie Jie;
1 (satu) buah Pena warna hitam;
2 (dua) buah Buku Kecil rekapan nomor angka judi Sie Jie;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Uang sebesar Rp. 373.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: K A M I S tanggal 09 JULI 2015 oleh kami: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan YUDI ROZADINATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh EKO WAHONO, Amd. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dihadiri oleh DESTIA DWI PURNOMO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, EKO WAHONO, Amd. |