730/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 730/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Atria @Sudirman Jalan Jenderal Sudirman No.Kav. 33A
Also in 27 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding yang di ajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015/ PN Jkt.Pst tanggal 16 Februari 2016; - Menghukum Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
P U T U S A N
NOMOR 730/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. CENTRAL MINING RESOURCES, Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik indonesia, terakhir diketahui beraiamat kantor di lwalk Boulevard Road Green No. 07, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, semula sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING I ;
RUDY HARTONO, sebagai Penjamin perorangan atas kewajiban Tergugat I kepada Penggugat, terakhir diketahui bertempat tinggal di Simolawang Baru 418, RT.004 RW. 010, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Provinsi Jawa Timur, semula sebagai TERGUGAT II sekarang sebagai PEMBANDING II ;
Berdasarkan surat kuasa khusus, masing-masing Nomor 012/Sk/JP&P/X/15 dan Nomor 015/Sk/JP&P/X/15, Pembanding I dan Pembanding II, telah memberi kuasa kepada :
Jimmy J,S,Pangau,S.H,M.H.
Doan Tagah,S.H.
Pieter Ruru,S.H.
MELAWAN :
PT. IFS CAPITAL INDONESIA, Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatannya sebagai lembaga keuangan, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta, beralamat terdaftar di ANZ Tower, lantal 10, Jalan Jendral Sudirman Kavling 33 A, Jakarta 10220, semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai TERBANDING;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juni 2015, telah memberikan kuasa kepada :
FAHMI HOESSEIN, S.H., MM,
ROY EMRaN. S.H.,
HERBUDI GUNAWAN, S.H. dan
M. HAZAIRIN TEDDY, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum FAHMY HOESSEIN & Partner yang berkantor di Wisma Banyuaji, Suite 101 A, Jalan Gandaria Tengah 111 No. 44, Jakarta Seiatan 12130,
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 20 agustus 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register perkara perdata Nomor 377/Pdt.G/2015/PN Jkt Pst, tanggal 21 Agustus 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I adalah Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak di bidang kontraktor pertambangan,khususnya pertambangan batubara;
Bahwa guna mengembangkan usahanya, Tergugat l telah mengajukan permohonan kepada Penggugat untuk memperoleh pembiayaan Sewa Guna Usaha beberapa unit alat berat;
Bahwa berdasarkan permohonan Tergugat I tersebut, Penggugat bersedia memberikan pembiayaan Sewa Guna Usaha atas beberapa unit alat berat kepada Tergugat I dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang di dalam surat Penggugat No. IFS(1)10051BDIL0/111112 tertanggal 5 Maret 2012 perihai Letter Of Offer Financial Lease With Sale And Lease Back ;
Bahwa Tergugat l dan Tergugat II setuju dan menerima syarat dan ketentuan yang diajukan Pengggugat sebagaimana tertuang didalam surat Penggugat No. IFS (1)1005113D/L0/111/12 tertanggal 5 Maret 2012 perlhal Letter of Offer — Financial Lease With Sale And Lease Back tersebut, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat tersebut oleh Tergugat I dan Tergugat 11 pada tanggal 08 Maret 2012 ;
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat I sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LD00311\1112 tanggal 03 April 2012; yang dibuat di bawah tanaan dan telah disahkan oleh Kamslana Datu Rumengan, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang tanggal 03 April 2012 ;
Bahwa perincian alat berat atau objek dari Perjanjian Sewa Usaha tersebut dan nilai atau harganya adalah sebagai berikut :
-
Uraian Alat Berat Unit Harga (Rp) Used Komatsu Excavator PC 400LCSE tahun 2010 1 2.752.742.000 Used Kobelco Excavator SK 480LCME tahun 2010 2 4.946.955.000 Used Hitachi Excavator ZX 330 tahun 2010 2 3.271.374.000 Unit Komatsu Bulldozer D 85 ESS tahun 2010 1 1.938.887.000 Unit Komatsu Bulidozer 1.3 1 bbA tahun 21YIU 1 4.b48.UUt.UUU Used Caterpillar Bukdozer D 6 R tahun 2010 1 1.715.477.000 Used Caterpillar V. Compactor CS 533E tahun 2010 1 880.079.000 Used Caterpillar Articulated liump I ruck /40 tahun b 25.330.568.000 2010 Used Komatsu Excavator PC 300E tahun 2005 1 484.722.000
Total 16 46.868.811.000
7. Bahwa dari total harga sebesar Rp. 46.868,811.000,- (empat puluh enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) tersebut, Tergugat I telah membayar uang muka sebesar Rp, 14.060.644.000,-(empat belas milyar enam puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah). Sisanya sebesar Rp. 32.808.167.000,- (tiga puluh dua milyar delapan ratus delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) dibayarkan oleh Penggugat dan merupakan nilai pembiayaan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat;
8, Bahwa nilai pembiayaan yang telah dikeluarkan atau dibayarkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut di atas, harus dikembalikan atau dibayar lunas oleh Tergugat l daiam jangka waktu 36 bulan, terhitung sejak tanggal 03 April 2012 sehingga akan jatuh tempo pada tanggai 03 April 2015 ;
Bahwa sebelum nilai pembiayaan yang telah dikeluarkan atau dibayar oleh Penggugat belum dikembalikan atau dibayar lunas oleh Tergugat I, maka atas nilai pembiayaan tersebut telah disepakati dan diperjanjikan dikenakan bunga sebesar 17 % (tujuh belas persen) pertahun dan suku bunga dimaksud akan direview atau ditinjau kemball setiap 4 (empat) bulan ;
Bahwa guna menjamin tertibnya pembayaran uang sewa atau pembayaran kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, maka Tergugat II telah memberikan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee), sebagaimana tertuang di dalam Akte Jaminan Penanggung Hutang No. 1 tanggal 3 April 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Kamsiana Datu Rumengan, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang
LATAR BELAKANG SENGKETA A QUO
Bahwa terhitung sejak akhir tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada awal tahun 2013, Tergugat mulai menunggak atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LD00311V/12 tanggal 03 April 2012, yang dibuat di bawah tangan dan telah disahkan oleh Kamsiana Datu Rumengan, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang tanggai 03 April 2012 ;
Bahwa akhirnya sekitar bulan Maret 2013 Tergugat I mengirimkan surat kepada Penggugat yang isinya antara lain menyampaikan bahwa Tergugat l bermaksud menyerahkan kepada Penggugat alat-alat berat yang menjadi objek Perjanjian Sewa Guna Usaha, dikarenakan Tergugat I telah lalai memenuhi kewajibannya ;
Bahwa selanjutnya sekitar awal buian April 2013, Penggugat menerima pengembalian atau serah terima alat-alat berat yang merupakan objek Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LD00311\fi1 2 tanggai 03 April 2012 tersebut dari Tergugat;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari penyerahan kembali alat-alat berat dari Tergugat I tersebut dan guna meminimalisir kerugian, selanjutnya Penggugat menjual alat-alat berat dimaksud melalui lelang yang terbuka untuk umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda
Bahwa setelah dilakukan 2 (dua) kali lelang dan telah diumumkan di harian setempat ternyata alat-alat berat tersebut tidak laku terjual karena memang tidak ada peminat yang menyetorkan uang jaminan sebagai peserta lelang;
Bahwa Penggugat terus berupaya menawarkan alat-alat berat tersebut, terutama kepada pengusaha-pengusaha setempat, akhirnya upaya Penggugat tersebut membuahkan hasil dan alat-alat berat tersebut dapat terjual seluruhnya dengan harga Rp. 17.980.900.000,- (Tujuh belas milyar sembilan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sedangkan total biaya yang harus dibayar Tergugat l kepada Penggugat pertanggal 26 Agustus 2014 tercatat sebesar Rp. 35.022.521.615,- (Tiga puluh lima milyar dua puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah), dengan demikian apabila dikurangi dengan hasil penjualan alat-alat berat tersebut di atas, maka masih terdapat selisih atau sisa kewajiban sebesar Rp. 17.041.621.615,- (Tujuh belas milyar empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah) yang menjadi beban atau tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II selaku Penjamin Pribadi untuk dibayar kepada Penggugat;
LATAR BELAKANG DIAJUKANNYA GUGATAN A QUO
Bahwa Penggugat sudah lama berulang kali mengingatkan Tergugat I dan Tergugat 11 baik secara Iisan maupun secara tertulis agar segera menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Penggugat, terakhir melalui surat Penggugat No. 0231L&C-IFSINIII2015 tanggal 15 Juli 2015, perihal pemberitahuan sisa kewajiban dan surat No. S-066/FH-Som/V111 tanggal 13 Agustus 2015, perihal Somasi dan Pernyataan Wanprestasi ;
Bahwa namun ternyata Tergugat I dan Tergugat II sampai dengan diajukannya gugatan a quo tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa berdasarkan bunyi Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LD003/IV/12 tanggal 03 April 2012, khususnya butir 24.1 huruf h yang berbunyi : "Lesse wajib mengganti dan membayar kepada Lessor, seluruh uang
yang telah dikeluarkan oleh Lessor di dalam rangka memberikan pembiayaan sewa guna usaha (leasing) kepada Lesse (berikut bunga denda serta biaya-biaya lainnya) berdasarkan ketentuan Perjanjian Leasing ini"
21. Bahwa berdasarkan Akte Jaminan Penanggung Hutang No. 1 tanggal 3 April 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Kamsiana Datu Rumengan, S.H., Notaris di Kabupaten Karawang, Tergugat II telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku Penjamin, dengan demikian secara hukum Tergugat II bertanggung jawab sampai ke harta pribadinya untuk menyelesaikan atau membayar seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat yang masih tertunggak;
22. Bahwa fakta-fakta tersebut di atas jelas menunjukkan dan membuktikan Tergugat dan Tergugat II telah wanprestasi, karena telah lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha No. LD003111W12 tanggal 03 April 2012;
Berdasarkan uraian tersebut di atas kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat i dan Tergugat 11 telah wanprestasi ;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 17.041.621.615,- (Tujuh belas milyar empat puluh satu juta enamratus dua puluh satu ribu enam ratus lima belas rupiah) secara sekaligus dan seketika lunas ;
Menyatakan Tergugat II selaku Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) bertanggung jawab sampai ke harta pribadi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon pertimbangan serta Putusan yang seadil-adilnya ;
Membaca masing-masing Jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, sekarang Para Pembanding yang selengkapnyanya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa para Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas ;
GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat terlalu dini sehingga Pengadilan belum dapat memeriksa dan memutus gugatan (Exeptio Dilotoria);
Bahwa yang dimaksud dalam point 1 (satu) di atas adalah gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan mengikut sertakan Tergugat II selaku Penjamin Pribadi adalah cacat hukum dan tidak berdasar;
Bahwa terjadi kesalahpahaman Pengertian oleh Penggugat mengenai essensi yuridis dengan apa yang disebut Jaminan Perorangan. Hal ini terjadi mungkin karena pemahaman Penggugat terhadap ketentuan terkait yang berlaku, khususnya aturan-aturan mengenai penanggungan utang yang diatur dalam KUH Perdata
Bahwa pemahaman yang keiiru ini tercermin dari adanya anggapan Penggugat bahwa dengan adanya Jaminan Perorangan dalam suatu perjanjian, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penanggung bersifat seketika tatkala pihak Debitur (Tergugat I) yang dijamin melakukan wanprestasi. Kondisi yang sebenarnya tidaklah bersifat sedemikian sederhana, namun harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata, bab ketujuhbelas tentang Penanggungan Utang ;
Bahwa pasal-pasal tersebut menjadi dasar pengaturan dari mekanisme Jaminan Perorangan pada kegiatan pemberian fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh Perbankan maupun lembaga pembiayaan lain. Seperti dikutip dari SUTARNO 2009, Aspek-Aspek hukum Perkreditan pada Bank, Alfabeta, Bandung, him. 239, "Seorang Penjamin adatah cadangan artinya seorang Penjamin itu baru membayar hutang debitur jika tidak memiliki kemampuan lagi", atau dalam hainya debitor itu sama sekali tidak mempunyai harta benda yang dapat disita. Kalau pendapatan lelang sita atas harta benda si Debitor tidak mencukupi untuk melunasi utangnya, barulah tiba gilirannya untuk menyita harta benda si penjamin;
Bahwa tegasnya apabila seorang penjamin dituntut untuk membayar utang debitor (yang ditanggung olehnya), ia berhak untuk menuntut supaya dilakukan lelang sita Iebih dahulu terhadap kekayaan debitor.Hak istimewa yang dimiliki seorang Penjamin tercantum dalam Pasal 1831 KUH Perdata yaitu "Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuall jika debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya"
7. Bahwa hak istimewa tersebut dipertegas pada Pasal 1834 KUH Perdata yaitu "Pihak penanggung yang menuntut supaya harta benda si berutang lebih dahulu disita dan dilelang, diwajibkan menunjukkan kepada si berpiutang benda-benda siberutang dan membayar Iebih dahulu biaya yang diperlukan untuk melaksanakan penyitaan serta peielangan tersebut"
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT D1AJUKAN KARENA TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN WANPRESTASI
Bahwa yang dimaksud dengan kalimat di atas, biasanya disebut dengan Exeptio Non Adimpleti contractus atau yang dikenal dengan eksepsi yang berkaitan dengan Perjanjian timbal balik, yang mana jika dalam kontrak yang menjadi dasar sengketa tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak, dan ternyata pihak Penggugat tidak menjalankan hak dan kewajibannya maka Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan, artinya belum ada terjadi Wanprestasi ;
Bahwa yang dimaksud oleh Para Tergugat, hal mana Pihak Penggugat telah lalai melaksanakan tugasnya dalam hal melakukan proses pelaksanaan lelang sehingga merugikan Para Tergugat;
Bahwa kuat dugaan Penggugat sengaja memperlambat proses pelaksanaan Ielang dengan maksud untuk menurunkan harga jual dan melibatkan pihak lain sebagai pembeli yang sudah mempunyai komitmen khusus dengan Penggugat, agar walaupun harga jatuh tapi Penggugat dan pembeli barang Lelang tersebut diuntungkan ;
Bahwa, sangkaan Para Tergugat bukanlah tanpa alasan karena penyerahan "Barang Bergerak" sebagaimana Perjanjian sewa Guna Usaha Nomor LD003/I/12 telah Tergugat I serahkan pada bulan April 2013, sementara proses lelang oleh Pengugat terjual pada akhir Agustus 2014 ;
Bahwa jangka waktu yang lama tersebut patutlah dipertanyakan, sehingga menurut Para Tergugat, gugatan yang diajukan oleh Penggugat saat ini adalah penuh rekayasa dan tidak berdasar hukum ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat mohon segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi dianggap telah dimasukkan dalan pokok perkara ;
Bahwa Para Tergugat melihat adanya suatu konspirasi nyata untuk menyudutkan dan merugikan posisi Para Tergugat atas Pelaksanaan Lelang barang sebagaimana dimaksud dalam point 6 (enam) gugatan Penggugat;
Bahwa Penggugat sengaja menutupi fakta di dalam gugatannya dengan tidak secara jelas menyatakan KAPAN PELAKSANAAN PENJUALAN LELANG ???? ;
Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, yang mana Tergugat I selalu tunduk dan patuh terhadap kewajiban pembayarannya sebagaimana Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor LD003/I/12 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan kemudian diikuti dengan Penjaminan Pribadi (Personai Guarantee) sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Penanggungan Hutang Nomor I tanggal 3 April 2012 ;
Bahwa Tergugat I telah melaksanakan kewajiban pembayaran cicilannya terhitung sejak bulan April 2012 sampai dengan pembayaran tertanggal 11 Desember 2012 (perincian pembayaran akan diajukan dalam pembuktian);
Bahwa kemudian Tergugat I memutuskan untuk mengembalikan barang-barang (alat berat) milik Penggugat dikarenakan Tergugat l merasa terlalu berat melakukan pembayaran cicilan sementara kualitas kendaraan tidak terlalu maksimal dikarenakan usia sebagian besar kendaraan (alat berat) tersebut sudah (dua) tahun lebih (Pembuatan tahun 2010) kemudian diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, bahkan ada yang tahun pembuatannya dari 2005 (Komatsu Excavator PC 300E) ;
Bahwa untuk penyerahan barang (alat berat) tersebut dari Tergugat l kepada Penggugat, telah dibuatkan berita acara penyerahan alat yang telah disetujui oleh Penggugat dan Tergugat I yakni tertanggal 2 April 2013 ;
Bahwa pada saat dikembalikan kepada Pengugat, barang (alat berat) tesebut semuanya dalam kondisi baik, akan tetapi sebaaian ada yang Accu (baterei)-nya habis atau dengan kata lain hanya kekurangan hal-hal kecil yang tidak menghilangkan fungsi dari barang (alat berat) tersebut;
Bahwa Penggugat pada saat menerima barang (alat berat) tersebut, TIDAK MELAKSANAKAN APRAISAL (PENILAIAN) terkait nilai dari barang (alat berat) yang ditarik dari Tergugat I ;
Bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Penggugat lebih dari 1 (satu) tahun sejak barang (alat berat) tersebut diserahkan adalah meruaikan Tergugat I
dan Tergugat II karena kuat dugaan yang mana pelaksanaan lelang tersebut penuh dengan rekayasa ;
Bahwa pelaksanaan lelang dengan waktu yang begitu lama sudah tentu diketahui oleh Penggugat bahwa nilai yang akan didapat apabila barang (alat berat) itu laku terjual, hasilnya pasti akan jauh di bawah harga apabila lelang dilaksanakan secepatnya ;
Bahwa tidak mustahii Para Tergugat berangapan yang mana barang (alat berat) tersebut disewakan terlebih dahulu oleh Penggugat kepada pihak ketiga lainnya atau dimanfaatkan untuk kepentingan Penggugat teriebih dahulu baru kemudian dilelang karena jangka waktu pelaksanaan lelang yang begitu jauh;
Bahwa dalil Pengugat yang menyatakan bahwa lelang sudah 2 (dua) kali dilaksanakan melalui KPKNL Samarinda tapi tidak terjual bukanlah suatu alasan yang berdasar hukum karena pelaksanaan lelang tentulah mengacu dari harga yang ditawarkan berdasarkan penilaian oleh apraisial (penilai). Para Tergugat beranggapan bahwa penetapan harga bisa saja sesuka hati Penggugat selaku Pengaju Lelang karena dengan penawaran harga yang dibuat tinggi maka barang susah terjual sehingga masih ada kesempatan untuk dimanfaatkan terlebih dahuiu, dan setelah itu baru kemudian dijual dengan harga yang sudah turun secara signifikan atau drastis ;
Bahwa asumsi-asumsi Para Tergugat bukanlah tanpa alasan, akan tetapi sudah seringkali terjadi dan banyak pihak debItur yang menjadi korban dan menderita kerugian. Padahal pihak Kredituriah yang sengaja mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa oleh dan sebab itu. Para Tergugat sangat keberatan dengan adanya gugatan dari Penggugat, sementara pihak Penggugat sendirilah yang lalai dan terkesan sengaja memperlambat pelaksanaan lelang sehingga nilai dari harga barang (alat berat) tersebut mengalami penyusutan alias menjadi murah, atau dengan kata lain "Kesalahan Penggugat tidak bisa ditimpakan kepada Para Tergugat" karena proses pelelangan yang lama oleh Penggugat tersebut juga sengaja tidak diatur dalam Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor LD003/IV/12, sehingga jelas-jelas sanaat meruaikan kedudukan hukum Para Tergugat;
Bahwa periu disampaikan pula oleh Para Tergugat, hal mana dalam proses pelaksanaan lelang tersebut, Para Tergugat sama sekaii tidak diberitahu atau diundang untuk hadir sehingga menambah kecurigaan yang mana barang (alat berat) tersebut sedang dimanfaatkan oleh Pihak ketiga lainnya. Hal ini tentunya menyalahi aturan pelaksanaan lelang yang menganut Asas Publisitas karena proses lelang haruslah diketahui public atau khalayak ramai apalagi Para Tergugat sebaaai pihak yang berkepentinaan, dimana asas publisitas ini dimaksudkan sebagai fungsi control atas pelaksanaan lelang ;
Prosedur eksekusi dalam peleiangan dilakukan berdasarkan Peraturan Lelang (LN 1908 — 215) Jo. Pasal 200 1-11R sebagai berikut :
Pelaksanaan dilakukan dengan cara :
penjualan di muka umum ;
dilakukan dengan perantara atau bantuan kantor lelang;
cara penjualan dengan penawaran meningkat atau menurun;
penawaran secara tertulis;
2. Pemberitahuan kepada debitur paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pelelangan ;
Bahwa hal lain yang merupakan kejanggalan di dalam gugatan yang diajukan Penggugat ini adalah dengan menempatkan Tergugat II sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini adalah tidak tepat, tidak berdasarkan hukum serta salah alamat ;
Bahwa menurut Tergugat II, telah terjadi kesalahpahaman pengertian oleh Penggugat mengenai essensi yuridis dengan apa yang disebut Jaminan Perorangan. Hal ini terjadi munakin karena pemahaman Penggugat terhadap ketentuan terkait yang berlaku, khususnya aturan-aturan mengenai penanggungan utang yang diatur dalam KUH Perdata;
Bahwa pemahaman yang keliru ini tercermin dari adanya anggapan Penggugat bahwa dengan adanya Jaminan Perorangan dalam suatu perjanjian, maka kewajiban pemenuhan prestasi dari pihak penanggung bersifat seketika tatkaia pihak Debitur (Tergugat l) yang dijamin melakukan wanprestasi. Kondisi yang sebenarnya tidaklah bersifat sedemikian sederhana, namun harus melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasai 1820 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata, bab ketujuhbelas tentang Penanggungan Utang;
Bahwa dengan demikian, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat l dan Tergugat 11 adalah tidak beralasan hukum, sehingga dengan demikian unsur Wanprestasi mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian atau menderita kerugian tidak dapat dikabulkan ;
Bahwa sesuai denaan hal-hal yang diuraikan di atas maka gugatan dari Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan Penggugat dinyatakan sebagai Penggugat yang tidak baik ;
Maka berdasarkan uraian Eksepsi dan Jawaban yang dikemukakan tersebut di atas, dengan ini Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut
DALAM EKSEPS I
Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Dan atau apabila Majelis Hakim Perkara Perdata Nomor 377/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst berpendapat lain rnohon Putusan yang seadii-adilnya (ex aequo et bono) ;
Membaca serta mengutip tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015 / PN Jkt.Pst tanggal 9 Februari 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 17.041.621.615,- (Tujuh belas milyar empat puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu enam ratus Iima belas rupiah) secara sekaligus dan seketika lunas
Menyatakan Tergugat II selaku Penjamin Perorangan (Personal Guarantee) bertanggung jawab sampai harta pribadi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat 11 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah).
Membaca Akta Pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa pada hari
Kamis tanggal 18 Februari 2016 Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 Februari 2016 Nomor 377 /Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara saksama kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 September 2016 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 12 April 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal yang sama, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 September 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 23 Nopember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Nopember 2016 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 25 Nopember 2016 ;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor 377/Pdt.G/2015/PN Jkt.Pst yang di mohonkan banding tersebut, masing-masing kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 13 September 2016, kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 30 September 2016,yang menerangkan supaya para pihak tersebut datang di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I, Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding I, maupun Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan memori banding tertanggal 8 April 2017, yang mana uraian memori banding tersebut jika disimpulkan adalah sebagai berikut;
Bahwa Pembanding I, maupun Pembanding II semula Tergugat I maupun Tergugat II keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama terkait dengan pertimbangan masalah pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap pelelangan 8 alat berat yang telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat, yang seharusnya adalah 16 buah alat berat yang seharusnya dilelang, akan tetapi hanya 8 buah alat berat saja yang dilelang sisanya dijual di bawah tangan;
Bahwa pelelangan dimaksud, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku karena sebelum lelang dilaksanakan tidak diumumkan terlebih dahulu melalui surat kabar dimana pelaksanaan lelang diadakan;
Bahwa memori banding selengkapnya dianggap termuat di dalam putusan aquo, dan dapat dibaca serta terurai dalam memori banding para Pembanding tertanggal 8 April 2017;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya sebagaimana terurai dalam kontra memori banding Terbanding semula Penggugat tertanggal 23 Nopember 2016, jika disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim sebagaimana pertimbangan hukum sudah tepat dan benar, karena segala sesuatu sebagaimana dalam pelaksanaan pelelangan yang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa segala sesuatu sebagaimana terurai dalam kontra memori banding dianggap termuat dalam putusan aquo, yang bunyi selengkapnya dapat dibaca dalam kontra memori banding Terbanding semula Penggugat; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015 / PN Jkt.Pst, tanggal 16 Februari
2016 beserta memori banding tertanggal 12 April 2016 dan kontra memori banding tertanggal 23 Nopember 2016, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa putusan dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, menurut hemat Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, karena didasarkan kepada fakta bahwa eksepsi dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II sudah memasuki pokok perkara, untuk itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan putusan perkara aquo, sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama dalam eksepsi ini dapat dikuatkan dan dipertahankan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana dalam putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan dimaksud, karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukumnya sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo ;
Menimbang, bahwa terkait dengan memori banding baik dari Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II maupun kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa setelah mempelajari dan mencermati substansi memori banding dan kontra memori banding aquo, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam putusan perkara aquo di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015 / PN Jkt.Pst tanggal 7 September 2016, dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi perlu menambahkan pertimbangan hukum sebagaimana telah dipertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, yakni sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 berupa perjanjian sewa guna Usaha Nomor LD003/IV/12 tanggal 03 april 2012 antara Pembanding I semula Tergugat I dengan Terbanding semula Penggugat sudah jelas berbagai konsekwensinya, karena dalam perjanjian tersebut ada hak dan kewajiban antara para pihak yang membuat perjanjian, sehingga apabila tidak ditaati perjanjian dimaksud maka Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II akan menanggung resiko, termasuk didalamnya sita atas harta pribadi Pembanding II semula Tergugat II selaku penjamin personal dari dibuatnya perjanjian sewa guna usaha dimaksud;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo ternyata para pihak, utamanya pihak Pembanding I semula Tergugat I tidak mentaati perjanjian yang dibuatnya, maka akibat hukum dengan tidak dipenuhinya perjanjian dimaksud, barang-barang berupa alat berat excavator yang menjadi objek perjanjian sewa guna usaha harus dilelang, karena nilai jual objek perjanjian sudah berkurang, sehingga berakibat bagi Pembanding II semula Tergugat II selaku penjamin, untuk menutup kekurangan nilai utang akibat perjanjian sewa guna usaha dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan hukum di atas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015/ PN Jkt.Pst tanggal 16 Februari 2016 harus dipertahankan dan dikuatkan, maka pihak Pembanding I dan II semula Tergugat I dan Tergugat II berada dipihak yang kalah, sedangkan Terbanding semula Penggugat berada di pihak yang menang maka kepada Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat :
Undang-undang Nomor : 48 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2004, dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor : 49 tahun 2009 ;
Undang-undang Nomor : 20 tahun 1947, tanggal 24 Juni 1947, tentang Peradilan Ulangan ;
Peraturan per-undang-undangan yang lainnya yang terkait ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang di ajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 377 / Pdt.G / 2015/ PN Jkt.Pst tanggal 16 Februari 2016;
Menghukum Pembanding I dan Pembanding II, semula Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2017, oleh kami ESTER SIREGAR, SH. M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, dengan DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H. dan ACHMAD YUSAK, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 7 Februari 2017 Nomor 730/PEN/PDT/2016/PT DKI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin, 6 Maret 2017 di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta MAWARTI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa di hadiri para pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DANIEL DALLE PAIRUNAN, S.H.,M.H. ESTER SIREGAR, SH. M.H,
ACHMAD YUSAK, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
MAWARTI, S.H.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-