156/Pid.Sus/2016/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 156/Pid.Sus/2016/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO
1. Menyatakan Terdakwa TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia“ ;
P U T U S A N
156/Pid.Sus/2016/PN.Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Madiun yang telah memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO;
Tempat lahir : Madiun;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 30 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kertosari RT 01/01, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Madiun sejak tanggal 12 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017;
Terdakwa dalam persidangan ini tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim sudah memberitahukan hak nya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor : 156/Pid.Sus/ 2016/PN.Mad, tertanggal 13 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Nomor : 156/Pid.Sus/ 2016/PN.Mad, tertanggal 13 Oktober 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-45/Mdn/10/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Primair :
------- Bahwa ia terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Simpang tiga Jln.Ponorogo – Jln. Jatisiwur Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega plat hitam No.Pol.: AE-5940-SI berjalan dari arah Selatan ke Uara di Jalan Ponorogo dengan kecepatan 50-60 Km / jam, ketika mengendarai sepeda motor tersebut, dengan jarak 4-6 meter dari Simpang tiga Jln.Ponorogo – Jln. Jatisiwur Kel.Demangan Kec.Taman Kab.Kota Madiun di depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa, terdakwa melihat seorang pejalan kaki yaitu: MINAH/korban sedang berjalan hendak menyeberang jalan, dengan posisi berjalan di Zebra Cross serong ke arah barat, ketika terdakwa melihat korban tersebut, terdakwa kaget dan gugup, dan karena terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan karena jaraknya sudah terlalu dekat, akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak tubuh korban di tengah jalan, dan korban jatuh tergeletak di aspal jalan dan dari kepala belakang korban keluar darah dan bengkak ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sesuai dengan Visum Et Nomor:445/100/303/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang dibuat dan diandatangani oleh dr. Nurita Widyasari, dokter pada RSUD dr.SOEDONO Madiun, terhadap korban MINAH diperoleh hasil pemeriksaan :
Pasien datang rujukan dari RS Griya Husada Madiun dalam keadaan tidak sadar setelah KLL, dari pemeriksaan didapatkan :
Kepala : - Bengkak kepala belakang samping kanan merata.
Luka robek 3 cm kepala belakang samping kanan.
Hidung : - Perdarahan di kedua lubang hidung.
- Perdarahan dari mulut.
Anggota gerak atas : - Memar siku luar kanan 5x5 cm.
- Babras siku luar kanan 1x2 cm.
- Babras lengan bawah 1x1 cm.
Tanda-tanda vital : Tensi : 136/72 RR :15x/mnt.
Nadi : 79.
KESIMPULAN :
Cidera otak berat.
Luka terbuka kepala belakang kanan.
yang kemudian korban MINAH meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 17.20 Wib di RSUD Dr.SOEDONO Madiun, sesuai dengan Visum Et Repertum jenazah Nomor:445/101/303/2016 tanggal 5 Juni 2016 dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah dr.SOEDONO tanggal 5 Juni 2016.
Bahwa seharusnnya terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dengan kecepatan tinggi yaitu 50-60 Km / jam, karena di kanan dan kiri jalan terdapat rumah/pemukiman penduduk, dan arus lalu lintas ramai, namun hal tersebut tidak diperhatikan terdakwa/terdakwa lalai.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU.RI.No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidiair :
------- Bahwa ia terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Simpang tiga Jln.Ponorogo – Jln. Jatisiwur Kel.Demangan Kec.Taman Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Madiun, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega plat hitam No.Pol.: AE-5940-SI berjalan dari arah Selatan ke Uara di Jalan Ponorogo dengan kecepatan 50-60 Km / jam, ketika mengendarai sepeda motor tersebut, dengan jarak 4-6 meter dari Simpang tiga Jln.Ponorogo – Jln. Jatisiwur Kel.Demangan Kec.Taman Kab.Kota Madiun di depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa, terdakwa melihat seorang pejalan kaki yaitu: MINAH/korban sedang berjalan hendak menyeberang jalan, dengan posisi berjalan di Zebra Cross serong ke arah barat, ketika terdakwa melihat korban tersebut, terdakwa kaget dan gugup, dan karena terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi dan karena jaraknya sudah terlalu dekat, akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak tubuh korban di tengah jalan, dan korban jatuh tergeletak di aspal jalan dan dari kepala belakang korban keluar darah dan bengkak ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sesuai dengan Visum Et Nomor:445/100/303/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang dibuat dan diandatangani oleh dr. Nurita Widyasari, dokter pada RSUD dr.SOEDONO Madiun, terhadap korban MINAH diperoleh hasil pemeriksaan :
Pasien datang rujukan dari RS Griya Husada Madiun dalam keadaan tidak sadar setelah KLL, dari pemeriksaan didapatkan :
Kepala : - Bengkak kepala belakang samping kanan merata.
-Luka robek 3 cm kepala belakang samping kanan.
Hidung : - Perdarahan di kedua lubang hidung.
- Perdarahan dari mulut.
Anggota gerak atas : - Memar siku luar kanan 5x5 cm.
- Babras siku luar kanan 1x2 cm.
- Babras lengan bawah 1x1 cm.
Tanda-tanda vital : Tensi : 136/72 RR :15x/mnt.
Nadi : 79.
KESIMPULAN :
Cidera otak berat.
Luka terbuka kepala belakang kanan.
Bahwa seharusnnya terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dengan kecepatan tinggi yaitu 50-60 Km / jam, karena di kanan dan kiri jalan terdapat rumah/pemukiman penduduk, dan arus lalu lintas ramai, namun hal tersebut tidak diperhatikan terdakwa/terdakwa lalai.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU.RI.No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Priyo Siswanto
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini untuk memberikan keterangan masalah kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol. AE 5940 SI yang dikendarai Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Mbah Minah, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena waktu itu saksi sedang membersihkan mobil di depan rumah, tiba-tiba terdengar bunyi “BRAAAKK” kemudian spontan saksi langsung menuju lokasi suara tersebut, dan ternyata di jalan raya dekat rumah saksi telah terjadi tabrakan, dimana waktu itu saksi melihak Terdakwa dan Mbah Minah (korban) sudah jatuh tergeletak di jalan raya;
Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi kejadian sekitar 10 meter;
Bahwa ketika sampai di lokasi tersebut, saksi melihat korban mengalami luka-luka di bagian kepala belakang samping kanan mengalami bengkak dan robek sekitar 3 cm, hidung dan mulut mengalami pendarahan, siku bagian luar kanan mengalami memar;
Bahwa pada saat itu korban masih bernapas akan tetapi tidak sadarkan diri;
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu Terdakwa tidak mengalami luka;
Bahwa selanjutnya saksi membantu mengangkat korban ke pinggir jalan akan tetapi tidak ikut mengantar korban ke rumah sakit;
Bahwa yang mengantarkan korban ke rumah sakit adalah Ibu Neni dan Pak Samirun;
Bahwa saksi mendengar kabar pada malam harinya apabila korban (Mbah Minah) telah meninggal dunia;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, jalan lurus beraspal, ruas 4 jalur, lalu lintas tidak terlalu ramai, dekat persimpangan dan tidak ada lampu lalu lintas nya;
Bahwa di lokasi tersebut juga terdapat zebra cross untuk penyeberangan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar bunyi klakson ;
Bahwa di lokasi kejadian saksi tidak melihat adanya bekas pengereman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
2. Saksi Samarun
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini untuk memberikan keterangan masalah kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol. AE 5940 SI yang dikendarai Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Mbah Minah, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa saksi awalnya ketika saksi sedang duduk-duduk di teras rumah, saksi mendengar suara “Mbah Minah ditabrak motor…….Mbah Minah ditabrak motor” , kemudian spontas saksi langsung menuju jalan raya, dimana ketika sampai di lokasi kejadian sudah banyak orang berkerumun di trotoar jalan, dan saksi juga melihat Mbah Minah (korban) tergeletak di trotoar;
Bahwa jarak rumah saksi dengan lokasi kejadian sekitar 30 meter;
Bahwa ketika sampai di lokasi tersebut, saksi melihat korban mengalami luka-luka di bagian kepala belakang samping kanan mengalami bengkak dan robek sekitar 3 cm, hidung dan mulut mengalami pendarahan, siku bagian luar kanan mengalami memar;
Bahwa pada saat itu korban masih bernapas akan tetapi tidak sadarkan diri;
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu Terdakwa tidak mengalami luka;
Bahwa selanjutnya saksi ikut membawa korban ke Rumah Sakit Griya Husada Madiun, dan karena kondisi korban saat itu sudah kritis maka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun;
Bahwa saksi hanya ikut mengantar sampai ke Rumah Sakit Griya Husada saja, tidak ikut mengantarkan ke RSUD dr. Soedono Madiun, akan tetapi selanjutnya saksi pulang bersama dengan mobil yang pada waktu itu mengantar korban ke Rumah Sakit Griya Husada;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ikut mengantar korban bersama dengan Mujianto (anak korban);
Bahwa Mbah Minah (korban) meninggal dunia pada malam harinya;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, jalan lurus beraspal, ruas 4 jalur, lalu lintas tidak terlalu ramai, dekat persimpangan dan tidak ada lampu lalu lintas nya;
Bahwa di lokasi tersebut juga terdapat zebra cross untuk penyeberangan;
Bahwa di lokasi kejadian saksi tidak melihat adanya bekas pengereman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
3. Saksi Djoko Raharjo
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini untuk memberikan keterangan masalah kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol. AE 5940 SI yang dikendarai Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Mbah Minah, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa saksi adalah seorang sopir angkot, yang pada saat itu sedang menunggu penumpang, dimana ada penumpang yang mengatakan “Pak mbahe kae arep melu (Pak Mbah nya itu akan ikut)”, kemudian saksi melihat ke belakang dan melihat korban sedang berdiri di tengah jalan hendak menyeberang jalan sambil melambaikan tangan;
Bahwa akhirnya saksi menunggu korban yang akan menyeberang jalan tersebut, sambil kembali melihat ke arah depan, sambil tetap melihat korban yang menyeberang melalui kaca spion mobil angkot saksi;
Bahwa tiba-tiba dari arah selatan ada sepeda motor yang dikendarai Terdakwa melaju ke arah utara, dan karena jaraknya terlalu dekat antara korban yang menyeberang jalan dengan Terdakwa maka terjadilah kecelakaan;
Bahwa jarak saksi dengan titik kecelakaan saat itu adalah sekitar 10 meter;
Bahwa saat itu korban sedang menyeberang dari arah timur ke barat;
Bahwa titik tabrakan nya tepat di tengah jalan (marka jalan);
Bahwa kejadian selanjutnya saksi tidak mengetahuinya karena saksi langsung menjalankan angkot saksi, karena sudah banyak yang menolong
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, jalan lurus beraspal, ruas 4 jalur, lalu lintas tidak terlalu ramai, dekat persimpangan dan tidak ada lampu lalu lintas nya;
Bahwa di lokasi tersebut juga terdapat zebra cross untuk penyeberangan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar bunyi klakson ;
Bahwa di lokasi kejadian saksi tidak melihat adanya bekas pengereman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
4. Saksi Mujianto
Bahwa saksi hadir dipersidangan ini untuk memberikan keterangan masalah kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol. AE 5940 SI yang dikendarai Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Mbah Minah, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa saksi adalah anak korban;
Bahwa awalnya saksi sedang berada di rumah, kemudian diberitahu adik saksi yang bernama Tri Mujiati bahwa Ibu mengalami kecelakaan di jalan, spontan saksi langsung menuju ke lokasi kejadian dan di tempat tersebut saksi melihat Ibu saksi sudah tergeletak di trotoar pinggir jalan dan sudah banyak warga yang berkerumun;
Bahwa ketika sampai di lokasi tersebut, saksi melihat korban (ibu saksi) mengalami luka-luka di bagian kepala belakang samping kanan mengalami bengkak dan robek sekitar 3 cm, hidung dan mulut mengalami pendarahan, siku bagian luar kanan mengalami memar;
Bahwa pada saat itu korban (ibu saksi) masih bernapas akan tetapi tidak sadarkan diri;
Bahwa sepengetahuan saksi saat itu Terdakwa tidak mengalami luka;
Bahwa selanjutnya saksi ikut membawa korban (ibu saksi) ke Rumah Sakit Griya Husada Madiun dengan menggunakan mobil yang diantarkan oleh Ibu Neni dan Pak Samirun, dan karena kondisi korban saat itu sudah kritis maka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa mengantar korban ke Rumah Sakit tersebut dengan menggunakan berboncengan sepeda motor;
Bahwa korban (ibu saksi) meninggal dunia pada malam harinya;
Bahwa sebelumnya ibu saksi pamit akan pergi ke pasar;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada keluarga saksi, dan keluarga Terdakwa sudah memberikan bantuan uang Rp. 3.000.000,- untuk biaya pemakaman;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, di persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembuktian berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar SIM C No. 930815410060 atas nama Tegar Pancagena;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 445/101/303/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr NURITA WIDYA SARI, dokter pada RSUD dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan bahwa korban atas nama MINAH telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Terdakwa TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa Terdakwa diperiksa dipersidangan ini untuk memberikan keterangan masalah kecelakaan antara sepeda motor Yamaha Vega Nopol. AE 5940 SI yang dikendarai Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Mbah Minah, pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Bahwa awalnya saksi hendak berangkat bekerja, menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik teman Terdakwa dari arah selatan ke utara;
Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat ada seseorang yang berdiri di tengah jalan (jalur pembatas jalan) hendak menyeberang dar arah timur ke barat, kemudian tiba-tiba orang tersebut (Ibu Minah - Korban) menyeberang, ketika jarak antara Terdakwa dan korban sangat dekat, maka Terdakwa menjadi terkejut dan spontan mengerem, akan tetapi karena jaraknya terlalu dekat maka Terdakwa tidak bisa menghindari korban dan akhirnya menabraknya;
Bahwa keluarga terdakwa sudah memberi bantuan kepada keluaga korban;
Bahwa kecepatan Terdakwa saat itu sekitar 60 km/jam;
Bahwa Terdakwa tidak membunyikan klakson sebelumnya;
Bahwa setelah Terdakwa menabrak korban akhirnya Terdakwa dan korban sama-sama jatuh;
Bahwa saat itu Terdakwa melihat kondisi korban mengalami : luka-luka di bagian kepala belakang samping kanan mengalami bengkak dan robek sekitar 3 cm, hidung dan mulut mengalami pendarahan, siku bagian luar kanan mengalami memar;
Bahwa cuaca pada saat itu cerah, jalan lurus beraspal, ruas 4 jalur, lalu lintas tidak terlalu ramai, dekat persimpangan dan tidak ada lampu lalu lintas nya;
Bahwa di lokasi tersebut juga terdapat zebra cross untuk penyeberangan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ikut mengantarkan korban ke Rumah Sakit Griya Husada berboncengan sepeda motor dengan anak korban (Saksi Mujianto);
Bahwa karena keadaan korban saat itu sangat kritis akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun, dimana Terdakwa tetap ikut mengantar korban;
Bahwa akhirnya pada malam harinya korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan sudah memberikan santunan berupa uang Rp. 3.000.000,- untuk biaya pemakaman;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan;
Bahwa sudah dibuat perjanjian damai antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dipersalahkan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai, seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2016, Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU.RI.No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1(satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega plat hitam No.Pol.: AE-5940-SI berikut kunci kontaknya ;
1(satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega plat hitam No.Pol.: AE-5940-SI, dan
1 (satu) lembar SIM C No. 930815410060 atas nama TEGAR PANCAGENA, semuanya dikembalikan kepada terdakwa TEGAR PANCAGENA Bin KUAT SANTOSO.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas surat tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengaku bersalah dan mohon keringanan hukuman dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kendaraan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagai-mana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 17 November 2016 Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP., yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsideritas, yaitu primair melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apabila tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidainya;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” di sini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “setiap orang” di sini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mendakwa seseorang yang bernama TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian, maka yang harus dibuktikan disini adalah apakah benar orang yang bernama TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut adalah TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO seperti yang dihadapkan secara fisik dipersidangan ini, yang tujuannya adalah agar tidak terjadi kesalahan orang yang diadili (error in persona);
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan seseorang yang bernama TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,dan terdakwa TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO tersebut ternyata adalah merupakan subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku ketentuan hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka telah jelas bahwa terdakwa yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah benar terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini, sehingga telah cukup pula bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa unsur karena kesalahan atau kelalaian menurut ilmu pengetahuan mempunyai dua syarat yaitu yang pertama perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada dan yang pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati itu. Penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu tetapi ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, hari pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di Simpang Tiga Jl. Ponorogo – Jl. Jatisiwur, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI berangkat kerja dari arah selatan ke utara, dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, dimana pada saat itu juga menyeberang seorang yang bernama Mbah Minah dari arah timur ke barat;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak konsentrasi dalam mengemudikan sepeda motornya dan ingin segera sampai di tempatnya bekerja, maka ketika Mbah Minah (korban) menyeberang jalan, dan karena jaraknya sangat dekat maka Terdakwa menjadi terkejut dan tidak bisa menghindari korban sehingga Terdakwa tetap menabrak korban sehingga mereka sama-sama terjatuh ke aspal;
Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatannya / mengerem sepeda motornya;
Menimbang, bahwa cuaca pada saat itu cerah, jalan lurus beraspal, ruas 4 jalur, lalu lintas tidak terlalu ramai, dekat persimpangan dan tidak ada lampu lalu lintas nya serta ada zebra cross nya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, terjadinya kecelakaan tersebut oleh karena terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya, dimana ketika berada pertigaan jalan dan ada tanda zebra cross nya, serta sebelumnya sudah melihat seseorang yang akan menyeberang jalan, seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatan sepeda motornya atau mengerem untuk memberikan kesempatan kepada orang yang akan menyeberang jalan tersebut, akan tetapi karena pada saat itu Terdakwa kurang berkonsentrasi dan ingin segera sampai di tempat kerjanya, maka Terdakwa nekat dengan tidak mengurangi kecepatan sepeda motor ataupun melakukan pengereman pada saat ada orang yang akan menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa apabila pada waktu itu ketika Terdakwa sudah melihat seseorang yang berdiri di median jalan hendak menyeberang jalan, maka seharusnya Terdakwa mengurangi kecepatannya / mengeremnya sehingga ketika orang yang menyeberang jalan tersebut lewat, maka kecelakaan bisa dihindari. Atau jika seandainya Terdakwa nekat ingin melajukan kendaraannya, maka ketika melihat ada orang yang akan menyeberang, seharusnya membunyikan klakson terlebih dahulu, sehingga orang yang akan menyeberang tersebut dapat mengurungkan niatnya, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Terdakwa sehingga ketika jaraknya sangat dekat antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan orang yang menyeberang (Mbah Minah / korban) sangat dekat, maka Terdakwa tidak bisa menghindari tabrakan yang akhirnya menabrak korban (Mbah Minah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas telah terbukti;
Ad. 3. Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, akibat tabrakan tersebut baik Terdakwa maupun korban Mbah Minah pada saat itu sama-sama terjatuh, akan tetapi Terdakwa tidak mengalami luka sedangkan Mbah Minah (korban) mengalami luka-luka di bagian kepala belakang samping kanan mengalami bengkak dan robek sekitar 3 cm, hidung dan mulut mengalami pendarahan, siku bagian luar kanan mengalami memar, dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit Griya Husada Madiun dengan menggunakan mobil Ibu neni dan Pak Samirun, dan Saksi Priyo Siswanto, dan karena kondisi korban saat itu sangat kritis maka di rujuk ke RSUD dr. Soedono Madiun;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan keterangan para saksi, pada malam harinya Korban Minah meninggal dunia, hal ini juga diperkuat dengan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 445/101/303/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr NURITA WIDYA SARI, dokter pada RSUD dr. Soedono Madiun, dengan hasil pemeriksaan bahwa korban atas nama MINAH telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka unsurmengakibatkan orang lain meninggal dunia juga telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa adalah pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHAP, maka kepada Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat pengguna jalan raya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dalam persidangan;
- Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Korban;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan juga mengatur pidana denda, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda sesuai dengan kemampuan finansial Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik (edukatif), yang termasuk didalamnya mendidik masyarakat secara keseluruhan, yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa telah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan ini Terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 46 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berdasarkan doktrin dan ajaran hukum yang berkembang selama ini maka Majelis Hakim memiliki kewenangan :
Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan ;
Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara ;
Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan ;
Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar SIM C No. 930815410060 atas nama Tegar Pancagena;
Karena sudah diakui kepemilikannya dan barang bukti tersebut telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan, maka harus ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa Tegar Pancagena;
Menimbang, bahwa karena saat ini terdakwa berada dalam status tahanan di Rumah Tahanan Negara, dan pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta untuk menghindari agar terdakwa tidak melarikan diri, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TEGAR PANCAGENA BIN KUAT SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Yamaha Vega Nopol: AE 5940 SI;
1 (satu) lembar SIM C No. 930815410060 atas nama Tegar Pancagena;
dikembalikan kepada terdakwa;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 17 Nopember 2016 oleh kami BAMBANG EKAPUTRA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MAULANA RIFAI, SH.MHum dan PRASETYO NUGROHO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SAMSUL HADI EFFENDI, SH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ROSLEYLI PURBA,SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAULANA RIFAI, SH.MHum BAMBANG EKAPUTRA, SH.,MH
PRASETYO NUGROHO, SH.MH
Panitera Pengganti
SAMSUL HADI EFFENDI, SH