Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOtidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum. 2. Membebaskan terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOdari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut. 3. Menyatakan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dakwaan subsidair. 4. Menjatuhkan pidana kepada Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOoleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menyatakan agar terdakwa tetap berada didalam Rumah Tahanan Negara; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) berkas dokumen kontrak penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, tertanggal 1 September 2014. 2. 1 (satu) berkas dokumen kontrak jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014. 3. 1 (satu) berkas dokumen pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014. 4. 1(satu) berkas dokumen pengadaan langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 undangan Nomor : 005/VIII / Pws-PJ / 2014, tertanggal 6 Agustus 2014. 5. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014. 6. 1 (satu) berkas dokumen pembayaran langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014. 7. 1 (satu) berkas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014. 8. 1 (satu) lembar dokumen Keterangan paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 050 / 551.B / Set- Dishubkominfo, Tanggal 17 Juni 2014. 9. 1 (satu) berkas dokumen Sfesifikasi Teknis barang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 16 Juni 2014. 10. 1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014. 11. 1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa pengawasan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 19 Juni 2014. 12. 1 (satu) berkas dokumen DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.3.17.09 kode rekening Nomor : 1.07.101.00 alokasi anggaran pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014. 13. 1 (Satu) lembar SK PPTK/ SK KaDishubkominfokominfo Prov. Kalsel Nomor : 1 Tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014. 14. Uang Tunai sebesar Rp Rp 14.967.273,00. Dipergunakan dalam perkara lain An. Tersangka SUPIAN NOOR alias YAYAN. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 23/ Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Baturetno (Jawa Tengah). |
| Umur/Tgl Lahir | : | 57 Tahun / 21 Maret 1958. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Jl. Sungai Miai Komp. Bulakindo Blok D No. 44 Rt. 22 Rw. 02 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | PNS Setda Prov.Kalsel (Asisiten III Adm Umum Setda Prov. Kalsel) |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2016 s/d tanggal 6 Agustus 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN.Banjarmasin sejak tanggal 01Agustus 2016 s/d tanggal 30 Agustus 2016.
Perpanjangan Ketua PN/Tipikor Banjarmasin sejak tanggal 01September 2016 s/d tanggal 30 Oktober 2016.
Perpanjangan pertama Ketua PT.Banjarmasin sejak tanggal 31 Oktober 2016 s/d tanggal 29 Nopember 2016.
Perpanjangan kedua Ketua PT.Banjarmasin sejak tanggal 30 Nopember 2016 s/d tanggal 29 Desember 2016.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : ERNAWATI,, SH MH, MARLIANI, SH dan JEFRY, SH dari Kantor Advokat – Konsultan Hukum ERNA dan Rekanyang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin dibawah register nomor 8/Pid/2016/PN.Bjm tertanggal 8 Agustus 2016.
PENGADILAN TIPIKOR tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah membaca dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 01 Nopember 2016 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTAMELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm)I dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTAMELAKUKAN KORUPSI” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO (Alm) yaitu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahundikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah agar segera ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratu juta rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas dokumen kontrak penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, tertanggal 1 September 2014.
1 (satu) berkas dokumen kontrak jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014.
1 (satu) berkas dokumen pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014.
1(satu) berkas dokumen pengadaan langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 undangan Nomor : 005/VIII / Pws-PJ / 2014, tertanggal 6 Agustus 2014.
1 (satu) berkas dokumen pembayaran pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014.
1 (satu) berkas dokumen pembayaran langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014.
1 (satu) berkas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014.
1 (satu) lembar dokumen Keterangan paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 050 / 551.B / Set- Dishubkominfo, Tanggal 17 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Sfesifikasi Teknis barang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 16 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa pengawasan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 19 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.3.17.09 kode rekening Nomor : 1.07.101.00 alokasi anggaran pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014.
1 (Satu) lembar SK PPTK/ SK KaDishubkominfokominfo Prov. Kalsel Nomor : 1 Tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014.
Uang Tunai sebesar Rp Rp 14.967.273,00.
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa SUPIAN NOOR alias YAYAN
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan / Pledooi tertanggal 15 Nopember 2016 yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwa terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP Alias HARIS Bin SADION SOJOYO SODIKROMO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan subsidair.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Primair dan subsidair.
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repliek pada tanggal 27 Nopember 2016 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang tercantum dalam No.Reg.Perk : PDS-04/BJRMS/07/2016, yang dibacakan pada tanggal 8 Agustus2016yang uraiannya sebagai berikut:
P R I M A I R:
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa guna membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
DRS. H. MOHAMMAD SYAH JEHAN, M.AP Bin AHMAD RAZAK, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan secara umum sebagai BUD ( bendahara umum daerah ) bertugas untuk membayar tagihan – tagihan yang dibebankan pada APBD Provensi Kalsel, termasuk tagihan – tagihan oleh pihak ketiga, fungsi sebagai BUD adalah mengatur pengelolaan keuangan Daerah khususnya Provinsi Kalimantan Selatan, dan tanggung jawab sebagai BUD adalah mengkompulir atau mengumpulkan seluruh dokumen dokumen penggunaan dana yang berasal dari APBD dan digunakan oleh satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Provensi Kalsel, sedangkan wewenang saya sebagai Kepala Biro Keuangan adalah menerima dokumen permintaan pembayaran dari masing – masing SKPD yang diajukan ke Biro keuangan dan apa bila ada dokumen yang kurang maka saya berwenang untuk mengembalikan dokumen ke SKPD yang mengajukan apabila tidak lengkap untuk diperbaiki atau di tambahkan dokumen yang diperlukan, sebagai pedoman untuk pelaksannan tugas tersebut diatur di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, selain itu juga ada Pergub Kalsel.
Saksi menerangkan dengan mempedomani Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana dirubah terhair kali dengan Permendagri 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah maka tufoksi tugas bidang atau bagian yang terkait atau behubungan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dibedakan menurut sifat kegiatan yakni:
Kalau itu bersifat belanja tidak langsung maka pembahasaanya melalui Bappeda (diantanya belanja pegawai honor, belanja barang dan jasa, dan belanja modal).
Sementara kalau itu bersifat belanja tidak langsung maka pembahasannya melalui Biro keuangan, yang masuk klasifikasi adalah :
Belanja pegawai (gajih pegawai tetap).
Bunga.
Subsidi.
Hibah.
Bantuan social.
Belanja bagi hasil.
Bantuan keuangan dan.
Belanja tidak terduga.
Dengan demikian jika memperhatikan sifat daripada kegiatan itu sendiri maka bisa disimpulkan jika proses pembahasan usulan atas pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell Dishubkominfo Prov.kalsel Tahun 2014 lalu pembahasannya dilakukan di Bappeda, namun demikian terlepas dari sifat pelaksanaan kegiatan dimaksud Biro Keungan punya kewenangan untuk mengesahkan DPA/DPPA SKPD punya kewajiban untuk membuatkan SP2D karena ini terkait dengan penyediaan dana.
Saksi menerangkan mekanisme pembahasan setiap usul kegiatan dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel di Keuangan Provinsi adalah sebagai kerikut :
Kalau rencana kegiatan itu pembiayaannya dialokasikan dari DPA murni maka pembahasannya sudah harus masuk pada Triwulan I Tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan rencana kegiatan itu pembiayaannya dialokasikan dari DPPA maka pembahasannya sudah harus masuk pada Triwulan I Tahun anggaran berjalan.
Setiap usul kemudian disampaikan ke Bappeda untuk dibahas bersama dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan keanggotaan sebagai berikut:
Sekda sebagai ketua.
Seluruh Asisten.
Kepada Bappeda.
Kepala Dispenda.
Kabiro Keuangan.
Kabiro Hukum.
Kepala BKD.
Kabiro perlengkapan.
Setelah lolos pembahasan di Bappeda dengan melibatkan TAPD dibuatkan Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) baru kemudian diteruskan ke Dewan perwakilan rakyat.
Apabila mendapat persetujuan dewan KUA dan PPAS ditetapkan dalam bentuk RAPBD dan kembali harus mendapat persetujuan dewan.
Terahir apabila RAPBD sudah disetujui dewan maka kemudian ditetapkan dengan Perda APBD dan DPA tinggal menyesuaikan ini yang jadi tugas Biro keuangan.
Saksi menerangkan selama ini dalam setiap rapat pembahasan usulan kegiatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk membawa usul rencana suatu program kegiatan di Bappeda dan Biro Keuangan Provinsi Kalsel dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel untuk mendapatkan persetujuan dan baru kemudian bisa dilaksanakan adalah kepala Dinas atau setidak-tidaknya Pejabat Penata usahaan keuangan (PPK-SKPD) didampingi oleh Kasubbag Program.
Saksi menerangkan setiap usulan rencana kegiatan dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel setelah melalui pembahasan di Bappeda dan Biro Keuangan Provinsi apabila disetujui untuk dilaksanakan bentuknya dituangkan dalam Perda APBD sehingga sebagaimana penjelasan saya diatas dalam kapasitas sebagai Ka Biro Keuangan saya tinggal mengesahkan DPA/DPPA karena setiap rencana kegiatan apabila sudah di Perdakan dengan Perda APBD pasti sudah lolos pembahasan sementara apabila mendapat penolakan pada saat proses pembahasannya maka itu tidak masuk dalam Perda APBD.
Saksi menerangkan pejabat yang berwenang untuk menentukan setiap usul rencana kegiatan dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel yang dibahas di Bappeda dan Biro Keuangan Provinsi kalsel tersebut layak atau tidak layak untuk disetujui dan dilaksanakan adalah ketua Tim TAPD (sekda) yang dibuat dalam bentuk rancangan KUA PPAS untuk selanjutnya diteruskan ke dewan.
Saksi menerangkan terhadap suatu putusan yang menyatakan usul rencana kegiatan dari seluruh SKPD yang ada dilingkungan Prov.Kalsel setelah melalui serangkaian pembahasan di Keuangan Prov. setelah disetujui dan dilaksanakan tetapi ternyata tidak sesuai dengan yang direncanakan maka secara eksfilit itu menjadi tanggung jawab PA sementara Biro keuangan yang mengemban fungsi control memiliki tanggung jawab untuk meneliti dan mengecek kebenaran setiap data dukung yang diserahkan oleh PPK SKPD yang mengakibatkan beban tagih APBD dengan menerbitkan SP2D.
Saksi menerangkan saat ini seluruh beban tagih yang menjadi kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 seluruhnya sudah terbayarkan dengan dikelaurkannya SP2D dari Biro Keuangan Prov. Sementara untuk jasa konsultan pengawas dibayarkan langsung oleh bendahara pengeluaran SKPD melalui pembayaran langsung.
Ir. MUHAMMAD DJARSAN, M.SP alias DJASRAN Bin BASRAN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan secara umum dalam kapasitas sebagai kepala Bappeda secara umum tugas pokok, fungsi, peran serta tanggung jawab saya adalah sebagai perencana pembangunan daerah hal itu diatur melalui Perda No. 1 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah prov.kalsel dan Pergub Nomor : 066 Tahun 2014 tentang tugas pokok,fungsi,dan uraian tugas unsur organisasi Bappeda Prov.Kalsel diantaranya adalah :
Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah dibidang social budaya, ekonomi, infrasutruktur dan penataan ruang, integrasi dan sinkronisasi bidang statistic dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pembangunan daerah, integrasi dan sinkronisasi kegiatan penyusunan perencanaan makro dan pembiayaan pembangunan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai Ka Bappeda Provinsi Kalsel dikesempatan saya ingin jelaskan bahwa tidak semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pada setiap SKPD yang ada di lingkup SKPD Prov.Kalsel dibahas di Bappeda sebelum dilaksnakan karena yang dibahas di Bappeda hanya usulan program dan kegiatan saja disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sementara terkait rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan dimasing-masing SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Kalsel tidak dibahas satu persatu karena sudah terlampau masuk ke teknis sehingga yang punya kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, serta mempertanggung jawabkan adalah SKPD yang mengusulkan mengingat pada saat rapat pembahasan di Bappeda dan TAPD hanya menyebut usul nama program dan kegiatan saja bukan teknis didalamnya.
Saksi menerangkan Pada saat dilakukan rapat pembahasan di Bappeda dan TAPD Prov.Kalsel hanya akan mereferensi usul program dan kegiatan dengan HSPK, dengan demikian kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell pada SKPD Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu tegas saya sampaikan bahwa ini tidak pernah dibahas di Bappeda dan TAPD Prov. Kalsel terlebih jika melihat sumber pembiayaan kegiatan yang bersumber dari DAK APBD karena yang dibahas perencanaannya di Bappeda dan TAPD hanya APBD yang bersumber dari :
Pendapatan asli daerah (PAD).
Dana alokasi umum (DAU).
Dana bagi hasil (DBH).
Saksi menerangkan jelaskan mekanisme pembahasan setiap usul kegiatan dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel di Bappeda Provinsi dilakukan melalui proses perencanaan tahunan yang terdiri dari :
Forum SKPD (Internal SKPD dengan melibatkan SKPD di Kab/Kota, komisi DPRD terkait, SKPD terkait, unsur-unsur lainya).
Forum gabungan SKPD (seluruh SKPD yang ada di di Pemprov dan DPRD).
Pramusrenbang (melibatkan SKPD kabupaten/kota dengan polades).
Murenbang (menghadirkan si pembuat kebijakan yang terdiri dari kepala daerah, DPRD, unsur muspida, DPD dan DPRRI Dapil Kalsel, Unibversitas, dan organisasi profesi).
Saksi menerangkan Maksud tujuan dilakukan langkah-langkah diatas adalah merumuskan kesepakatan menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan dan aspirasi para pihak yang memangku kepentingan, disini kapasitas Bappeda hanya sebatas coordinator, apabila sudah disepakti baru kemudian dibuat dokumen RKPD yang ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Saksi menerangkan Rangkaian pembahasan sebagaimana saya jelaskan diatas memerlukan waktu + 5 bulan tetapi yang masuk dalam pembahasan hanya untuk kegiatan yang bersumber dari dana APBD diluar DAK, dengan demikian kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell pada SKPD Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu tegas saya sampaikan bahwa hal ini tidak pernah dibahas di Bappeda dan TAPD Prov. Kalsel.
Saksi menerangkan pada dasarnya semua usul rencana kegiatan dan program yang pembiayaan berasal dari APBD baik murni maupun perubahan pembahasannya dilakukan di Bappeda dan TAPD kecuali untuk kegiatan yang bersumber dari dana DAK karena pembahasan rencana penggunaan dana DAK oleh SKPD dilakukan langsung dengan kementrian bukan dengan Bappeda dan TAPD.
AGUS DYAN NUR SE, AK Bin NURDIN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan tugas pokok sebagai kabag akutansi pada Biro Keuangan Prov. Kalsel adalah menyusun laporan keuangan pemerintah Prov Kalsel.
Saksi menerangkan bahwa betul jika pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell yang dilakukan oleh SKPD Dishubkominfo Prov.kalsel Tahun 2014 lalu dalam kapasitas sebagai Plt. Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Pemprov. Kalsel saya yang menandatangani SP2D yang diajukan oleh PPK SKPD Dishubkominfo.
Saksi menerangkan sesuai dengan Pergub Nomor : 92 Tahun 2012 tentang system dan prosedur pengelolaan keuangan daerah disebutkan kelengkapan syarat formil setiap permintaan pembayaran (SPM) yang diajukan oleh PPK SKPD ke Biro Keuangan harus menyertakan :
Surat pengantar.
Resum / ringakasan kontrak.
BA serah terima barang/penyelesaian pekerjaan.
Rekening Bank.
Copy NPWP.
Salinan surat penyediaan dana (SPD).
Lalu apabila dihubungkan dengan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pengadaan paku jalan solar cell Dishubkominfo prov.Kalsel Tahun 2014 lalu semua syarat formil yang saya sebutkan diatas telah terpenuhi.
Saksi menerangkan petugas yang punya kewajiban sebagai peneliti kelengkapan syarat formil setiap permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK SKPD yang diajukan ke Biro Keuangan sebelum menerbitkan SP2D adalah staf – staf Biro Keuangan Pemprov. Kalsel termasuk pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pengadaan paku jalan solar cell Dishubkominfo prov.Kalsel Tahun 2014 lalu.
Saksi menerangkan aspek aspek yang jadi materi penelitian kelengkapan syarat formil setiap permintaan pembayaran yang diajukan oleh PPK SKPD ke Biro Keuangan agar bisa menerebitkan SP2D sebagaimana penjelasan saya diatas hal ini dimaksudkan untuk menguji kebenaran SPM sementara terkait kebenaran syarat substantif SPM yang diajukan oleh setiap PPK SKPD yang kami terima itu menjadi tanggung jawab PPK SKPD termasuk pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pengadaan paku jalan solar cell Dishubkominfo prov.Kalsel Tahun 2014 lalu.
Saksi menerangkan terhadap kebenaran syarat substantif SPM yang diajukan oleh setiap PPK SKPD ke Biro Keuangan apabila tidak bisa mewakili kebenaran atas setiap beban tagih yang jadi beban APBD ini menjadi tanggung jawab pengguna anggaran pada SKPD bersangkutan sesuai surat pernyataaan tanggung jawab belanja yang ditandatangani pengguna anggaran mengingat Biro Keuangan hanya berkawajiban terhadap penyediaan anggaran.
Saksi menerangkan sesuai DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.P kode rekening Nomor : 5.2.3.17.09 nominal anggaran adalah Rp 407.410.000,00 untuk jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell sumber dana DAK APBD SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014.
Dan Rp 35.000.000,00 dengan sumber dana dan Nomor DPA yang sama tetapi dengan kode rekening rekening yang berbeda yakni 5.2.3.21.05 untuk jasa pengawasan.
Saat ini semua beban tagih pengeluaran yang jadi beban APBD atas pelaksanaan kegiatan dimaksud sudah terbayarkan semua sesuai SP2D yang saya tandatangani.
AGUS DYAN NUR SE, AK Bin NURDIN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan saat ini pekerjaan aktif saksi sebagai Direktur CV. Dewo Suto yang pada bidang perdagangan dan pengadaan barang/jasa pelaratan lalu lintas perlengkapan perhubungan darat dan memeliki rekom kementerian sebagai Perusahaan perlengkapan jalan, Produsen rambu lalu lintas, Produsen alah pemberi isyarat lalu lintas, Produsen paku jalan, Produsen patok jalan (delinieator) pipa, Aplikator marka thermopalstik Berdomisili berkantor pusat sesuai akte di Desa Kedensari Rt.17 Rt. 5 No. – Kec. Tanggulangin Sidoarjo Jatim dengan status antor pusat karena hingga saat ini tidak memiliki kantor cabang pada kab/kota diluar Jatim.
Saksi menerangkan ruang lingkup bergeraknya CV.Dewo Suto adalah sebagai produsen perusahaan perlengkapan jalan, sebagai produsen (untuk rambu lalu lintas,alat pemberi isyarat lalu lintas, paku jalan, dan patok jalan) serta Aplikator marka thermopalstik dan melakukan prouksi barang sesuai rekomendasi dalam kapasitas sebagai produsen perlengkapan lalu lintas seperti paku marka dan rambu yang volume produksi disesuaikan dengan kebutuhan.
Saksi menerangkan sejak memiliki rekomendasi dari kementrian baik sebagai produsen maupun sebagai perusahaan penyeleggara perlengkapan lalu lintas perusahaan saksi sudah seringkali terlibat dikegiatan pengadaan barang/jasa terahir saat ini perusahaan saksi aktif pada bidang Autamotic Traficc control sistem/Intelegen transport sistem (ATCS/ITS).
Saksi menerangkan bahwa betul jika pada Tahun 2014 lalu perusahaan saksi CV.Dewo Suto ada memberikan surat dukungan kepada sdr SUPIAN Alias YAYAN (CV.Bunraflia) yang mengaku sebagai calon peserta yang akan mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov. Kalsel disertai rekom kementrian yang dimiliki perusahaan saksi tetapi dalam kapasitas sebagai Direktur CV.Dewo Suto yang menadatangani surat dukungan tersebut saksi sendiri tidak mengetahui lagi apakah digunakan atau tidak oleh sdr SUPIAN Alias YAYAN karena setelah memberikan surat dukungan tersebut perusahaan saksi tidak pernah lagi diberitahu apakah surat dukungan dari perusahaan saksi tersebut digunakan atau tidak apalagi diberitahu jika perusahaan sdr SUPIAN Alias YAYAN ditetapkan sebagai pemenang .
Saksi menerangkan proses sehingga CV. Dewo Suto sebagai produsen, perusahaan perelengkapan, dan Distributor produk barang fasilitas keselamatan lalu lintas bisa memberikan surat dukungan kepada CV.Bunraflia adalah sebagai berikut :
Pada pertengahan Tahun 2014 lalu saksi menerima telp dari Sdr SUPIAN Alias YAYAN yang mengaku sebagai calon peserta yang akan mengikuti proses lelang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 inti pembicaraan yang disampaikannya kepada saksi adalah memohon untuk bisa mendapatkan surat dukungan dari perusahaan saksi.
Sebagai Direktur CV.Dewo Suto saksi sendiri juga tidak tahu darimana orang yang mengaku bernama sdr SUPIAN Alias YAYAN tersebut bisa menghubungi langsung ke handpohne saksi tetapi karena posisi perusahaan saksi sebagai produsen tentunya juga memerlukan jaringan pasar sehingga saksi tidak begitu mempermasalahkan hal itu.
Dari situ kemudian dimulai pembicaraan terakit teknis dan teknis dukungan yang diminta dan akan saksi berikan, sdr SUPIAN Alias YAYAN lalu mengirimkan email kepada saksi pada Tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 12.37 WIB yang memuat keterangan-keterangan rencana kebutuhan surat dukungan dari perusahaan saksi.
Setelah itu saksi mengirimkan jawaban juga melalui via email berisi tentang keterangan produk barang yang bisa saksi dukung bersamaan dengan brosur barang dan laporan hasil uji barang karena saksi hanya akan memberikan surat dukungan yang barangnya mampu saksi hadirkan saja karena kalau tidak buat apa saya memberikan surat dukungan makanya saksi kirimkan terlebih dahulu kemapuan dukungan saksi.
Setelah menerima email saksi tersebut sdr SUPIAN Alias YAYAN lalu memberitahu saksi agar mengirimkan surat dukungan karena menurutnya keterangan produk barang dalam brosur yang saksi kirim berikut laporan hasil uji lab tersebut dianggap cocok dengan yang diperlukan mereka maka surat dukungan saksi kirim via email dan via Tiki.
Setelah itu perusahaan aski lost kontak dengan sdr SUPIAN Alias YAYAN selaku penerima surat dukungan sehingga saksi tidak mengetahui lagi jika surat dukungan saksi tersebut digunakan atau tidak.
Saksi menerangkan bila sebelum memberikan surat dukungan saksi sudah memberitahu jika saksi tidak mampu menyediakan barang sebagaimana yang diinginkan pemohon sdr SUPIAN Alias YAYAN tetapi karena terus menerus dipaksa saksi terpaksa memberikan surat dukungan sehingg saksi memberikan dukungan dengan catatan sesuai dengan kemampuan barang yang bisa disediakan perusahaan saksi, padahal sebenarnya dengan keterangan dan brosur barang serta contoh sampel uji lab yang saksi kirimkan tersebut harusnya penawaran mereka sudah gagal pada tahapan evaluasi administrasi karena brosur barang yang saksi kirim sfeknya tidak sama sehingga menjadi tanggung jawab pokja untuk menegcek keadaan sesungguhnya.
Saksi menerangkan dengan mengirimkan surat dukungan tetapi melampirkan keterangan brosur barang dan contoh uji lab atas barang yang tidak sama tersebut sebagai bagian dari penolakan saksi secara halus karena dalam kapasitas sebagai perusahaan yang punya rekom saksi sangat tidak dianjurkan untuk menolak permohonan dukungan dari pihak lain makanya didalam surat dukungan tersebut dicantumkan keterangan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Saksi menerangkan harusnya jadi hak dan kewajiban antara pemberi dan penerima surat dukungan pada suatu proses kegiatan pengadaan barang/jasa adalah :
Bagi pemberi surat dukungan :
Pemberi surat dukungan berhak untuk menarik atau membatalkan surat dukungannya apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi surat dukungan berhak untuk menerima pembelian barang sesuai sfek yang didukungnya.
Pemberi surat dukungan berkewajiban untuk menyampaikan keterangan sesungguhnya tentang produk barang yang ditawarkan atau diberikan dukungannya serta menjamin ketersediaanya.
Bagi penerima surat dukungan :
Penerima surat dukungan berhak menerima dan menggunakan surat dukungan sebagaimana peruntukannya.
Penerima surat dukungan berhak untuk mendapatkan pasokan/jaminan ketersediaan barang sesuai surat dukungan.
Penerima barang punya kewajiban untuk membeli/memasok barang dari pemberi surat dukungan.
FARIED ROZALI, S.SIT alias FARIED Bin FACHRUD ZAIANI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa saksi terlibat pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) sebagai Ketua Pokja dan pejabat pengadaan untuk jasa konsultan pengawas dengan dasar :
Ketua Pokja XXXIII SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44 / 087 / KUM 2014 tanggal 20 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Prov. kalsel :
Ketua : FARIED ROZALI, S.SiT.
Sekretaris : KHIRUL YAMIN, SE (Saya sendiri).
Anggota : REINOVI SORAYA. S.SiT
Sebagai Pejabat pengadaan jasa konsultan pengawas SK Kadishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014.
Saksi menerangkan tufoksi saksi pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
Sebagai Ketua Pokja dalam hal ditugas sebagai sekretaris Pokja XXXIII melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pelelangan.
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menuyusun dan menetapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan secara terbuka pelelangan/melalui media cetak,papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan melalui LPSE (e-procurment).
Menerima pendaftaran.
Menilai kualifikasi penyedia melalui prakualifikasi atau pasca kualifikasi.
Melakukan pemberian penjelasan /aanwizing.
Menerima pemasukan penawaran dan melakukan pembukaan penawaran.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran.
Mengumumkan dan menetapkan pemenang lelang.
Menyampaikan hasil pemenang pelelangan/seleksi kepada PA/KPA SKPD/Unit kerja pemilik pekerjaan melalui kepala unit layanan pengadaan.
Menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa jika ada.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada unit layanan pengadaan.
Sementara dalam kapasitas sebagai pejabat pengadaan untuk jasa konsultan pengawasan tufoksi saksi adalah :
Melakukan survey untuk membandingkan harga pasar (jasa konsultan) hal itu saksi lakukan pada CV.Presmetek consultant dan CV.Afapasta consultant.
Membuat berita acara evaluasi harga pasar dari 2 konsultan yang saksi survey.
Membuat undangan kepada konsultan yang penawarannya lebih rendah agar memasukan penawaran.
Melakukan evaluasi prakulaifikasi, penawaran, teknis, dan harga/biaya.
Melakukan negosiasi harga penawaran.
Membuat berita cara hasil pengadaan langsung.
Membuat surat penetapan penyedia jasa konsultan.
Menyampaikan laporan hasil pengadaan langsung kepada pengguna anggaran.
Saksi menerangkan memilik sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah (Nomor : 197204071992101001 tertanggal 13 Mei 2013).
Saksi menerangkan Pagu untuk jasa penyedia barang Rp 407.410.000,00 dan HPS Rp 380.100.000,00, sementara pagu untuk jasa konsultan pengawas Rp 35.000.000,00 dan HPS sebesar 17.150.000,00 sumber dana DAK APBD Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014dengan perangkat pengadaan saat itu sebagai berikut :
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK saya sendiri.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Saksi sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan kegiatan lelang Pengadaan Paku Jalan Tenaga Surya (Solar Cell) oleh Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 terjadi 2 (dua) kali lelang lelang pertama dilaksanakan sekitar bulan Juni namun gagal karena dari 23 peserta lelang hanya 2 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, sebagaimana perpres no. 54 tahun 2010 bahwa jika jumlah penawar kurang dari 3 maka lelang dinyatakan batal dan harus di lakukan pengumuman atau lelang ulang.
Saksi menerangkan lelang kedua di laksanakan sekitar bulan Juli 2015 dengan peserta lelang berjumlah 13 Perusahaan, sedangkan yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan, dari hasil evaluasi Administrasi semua perusahaan yang memasukan dokumen penawaran lulus sedangkan dari hasil Evaluasi teknis hanya 1 perusahaan yang lulus yaitu CV Bunraflia sedangkan 3 peserta yang memasukan dokumen penawaran gugur karena 2 peserta yaitu CV Mandiri Karya Utama dan CV Karya Mandiri Safetindo dinyatakan tidak lulus karena Surat Rekomendasi dari Ditjen PHP Darat Kementrian Perhubungan tidak sesuai dan 1 peserta yaitu CV Karya Allindo Perkasa tidak dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Ditjen PHP Darat Kementrian Perhubungan.
Saksi menerangkan Kelompok kerja ULP / Pejabat Pengadaan tidak ada mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap nilai HPS ataupun Spesifikasi teknis mengingat Waktu pelaksanaan dengan lelang kedua tidak terpaut jauh.
Saksi menerangkan berdasarkan hasil evaluasi Pokja pemenang lelang Pengadaan Paku Jalan Tenaga Surya (Solar Cell) oleh Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 adalah CV Bunraflia dengan nilai Penawaran/Koreksi sebesar Rp 350.030.000,00 (tiga ratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah) dan CV.Presmatek consultant untuk jasa kosnulatn pengawas dengan nilai kontrak Rp 17.150.000,00.
Saksi menerangkan panduan dalam melakukan proses lelang dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dengan dilampiri Spek Teknis, Gambar, Kerangka Acuan dan HPS yang dibuat dan diserahkan oleh PPTK sdr MULYADI.
Saksi menerangkan yang datang dari pihak CV Bunraflia pada saat dilakukan pembuktian kualifikasi adalah Sdr SUPIANNOOR dengan membawa surat Kuasa yang ditantangani oleh sdr HJ, AULIA AGUSTIANA, SE selaku Direktur CV Bunraflia tetapi namanya tidak masuk dalam Daftar Tim personil Inti dari CV Bunraflia sebagaimana terlampir dalam dokumen Penawaran.
Saksi menerangkan sebagai pemenang lelang CV.Bunraflia melampirkan surat dukungan dari CV.Dewo Suto sebagai perusahaan pemegang rekomendasi dari Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.
Saksi menerangkan dalam persyaratan dokumen lelang hasil laboratorium Paku Jalan (Solar Cell) tidak dimasukan, namun hanya perusahaan pendukung penyedia barangnya saja yang kami persyaratkan harus mempunyai sertifikat rekomendasi dari Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, sedangkan untuk Hasil Laboratorium kami wajibkan untuk diperlihatkan pada saat pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam LDP dengan maksud agar barang yang akan dipasang sesuai dengan apa yang ditawarkan.
KHAIRUL YAMIN, SE alias YAMIN Bin ASYARI ARIF (Alm), dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwasaksi terlibat pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) atas dasar sebagai Tim Pokja XXXIII adalah keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44 / 087 / KUM 2014 tanggal 20 Pebruari 2014 tentang Pembentukan Tim Pengelola Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Prov. kalsel :
Ketua : FARIED ROZALI, S.SiT.
Sekretaris : KHIRUL YAMIN, SE (Saya sendiri).
Anggota : REINOVI SORAYA. S.SiT
Saksi menerangkan tufoksi dalam hal ditugas sebagai sekretaris Pokja XXXIII melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Saksi menerangkan memilik sertifikat Ahli Pengadaan Nasional dengan Nomor 03112544950282 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia di Jakarta tertanggal 31 Maret 2011 yang berlaku 4 Tahun terhitung sejak diterbitkannya sertifikat.
Saksi menerangkan besarnya nilai Pagu adalah Rp 407.410.000,00 (empat ratus tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan besarnya NHPS adalah 380.100.000,00 (Tiga ratus delapan puluh juta seratus ribu rupiah) dan perangkat pengadaan saat itu sebagai berikut:
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK saya sendiri.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan kegiatan lelang Pengadaan Paku Jalan Tenaga Surya (Solar Cell) oleh Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 terjadi 2 (dua) kali lelang lelang pertama dilaksanakan sekitar bulan Juni namun gagal karena dari 23 peserta lelang hanya 2 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, sebagaimana perpres no. 54 tahun 2010 bahwa jika jumlah penawar kurang dari 3 maka lelang dinyatakan batal dan harus di lakukan pengumuman atau lelang ulang.
Saksi menerangkan lelang kedua di laksanakan bulan Juli 2015 dengan peserta lelang berjumlah 13 Perusahaan, sedangkan yang memasukan dokumen penawaran ada 4 (empat) perusahaan, dari hasil evaluasi Administrasi semua perusahaan yang memasukan dokumen penawaran lulus sedangkan dari hasil Evaluasi teknis hanya 1 perusahaan yang lulus yaitu CV Bunraflia sedangkan 3 peserta yang memasukan dokumen penawaran gugur karena 2 peserta yaitu CV Mandiri Karya Utama dan CV Karya Mandiri Safetindo dinyatakan tidak lulus karena Surat Rekomendasi dari Ditjen PHP Darat Kementrian Perhubungan tidak sesuai dan 1 peserta yaitu CV Karya Allindo Perkasa tidak dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Ditjen PHP Darat Kementrian Perhubungan.
Saksi menerangkan Kelompok kerja ULP / Pejabat Pengadaan tidak ada mengusulkan untuk melakukan perubahan terhadap nilai HPS ataupun Spesifikasi teknis mengingat Waktu pelaksanaan dengan lelang kedua tidak terpaut jauh.
Saksi menerangkan berdasarkan hasil evaluasi Pokja pemenang lelang Pengadaan Paku Jalan Tenaga Surya (Solar Cell) oleh Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 adalah CV Bunraflia dengan nilai Penawaran/Koreksi sebesar Rp 350.030.000,00 (tiga ratus lima puluh juta tiga puluh ribu rupiah).
Saksi menerangkan panduan dalam melakukan proses lelang dukumen yang diserahkan yaitu Dokumen Pengadaan dengan dilampiri Spek Teknis, Gambar, Kerangka Acuan dan HPS yang dibuat dan diserahkan oleh PPTK sdr MULYADI.
Saksi menerangkan yang datang dari pihak CV Bunraflia pada saat dilakukan pembuktian kualifikasi adalah Sdr SUPIANNOOR dengan membawa surat Kuasa yang ditantangani oleh sdr HJ, AULIA AGUSTIANA, SE selaku Direktur CV Bunraflia tetapi namanya tidak masuk dalam Daftar Tim personil Inti dari CV Bunraflia sebagaimana terlampir dalam dokumen Penawaran.
Saksi menerangkan sebagai pemenang lelang CV.BUnraflia melampirkan surat dukungan dari CV.Dewo Suto sebagai perusahaan pemegang rekomendasi dari Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.
Saksi menerangkan dalam persyaratan dokumen lelang hasil laboratorium Paku Jalan (Solar Cell) tidak dimasukan, namun hanya perusahaan pendukung penyedia barangnya saja yang kami persyaratkan harus mempunyai sertifikat rekomendasi dari Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, sedangkan untuk Hasil Laboratorium kami wajibkan untuk diperlihatkan pada saat pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam LDP dengan maksud agar barang yang akan dipasang sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Drs. WAHYUDIN M.AP alias WAWHYUDIN Bin ANANG IDAR, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwajabatan saksi saat ini adalah sekretaris Dishubkominfo Prov. Kalsel berdasar SK Gubernur Kalsel Tahun 2012, dan Ketua Tim PPHP untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) atas dasar :
SK Kadishubkominfo Prov.Kal-sel yang secara umum menyebutkan nama-nama personil yang diberi tugas dan tanggung jawab sebagai panitia penerima dan pemeriksa hasil pekerjaan yang ada di SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Nomor : 39 Tahun 2014 tertanggal 21 Mei 2014 dimana dalam SK tersebut ada 7 nama anggota.
Surat Perintah Tugas Kadishubkominfo Prov. Kal-sel yang secara khusus menyebutkan nama personil yang khsuus ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 094/Set-Dishubkominfo tertanggal 05 Nopember 2014.
Saksi menerangkan tufoksi dalam hal ditugas sebagai Ketua Tim PPHP kalau sesuai SK harusnya melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan.
Membuat dan mendatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan.
pada pelaksanaannya sebagai ketua Tim PPHP hanya melakukan pemeriksaan barang yang meliputi.
Kuantitas/volume barang antara yang dimuat pada kontrak dengan yang terpasang.
Melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokan gambar yang dimuat pada sfek yang kami terima dari PPTK dengan barang terpasang yang dilaksanakan penyedia dilapangan.
Membuat laporan hasil pemeriksaan.
Membuat dan menandatangani BAHP.
Saksi menerangkan nama program, kegiatan dan pekerjaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Nama program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
Nama kegiatan/paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel.
Pekerjaannya paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Saksi menerangkan perangkat pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Tahun 2014 adalah sebgai berikut.
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK saya sendiri.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan panduan saksi bersama Tim melakukan tugas pemeriksaan dan pengujian barang pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu adalah copy sfek yang dimuat pada kontrak saat itu saksi terima dari anggota Tim PPHP sdr AGUS SETIAWAN yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Umum Dishubkominfo Prov. Kal-sel mengingat segala sesuatunya dihandel oleh anggota Tim PPHP tersebut sementara saksi hanya tahu tandatangan.
Saksi menerangkan copy sfek barang yang harusnya diperiksa Tim PPHP tersebut diterima oleh anggota Tim PPHP sdr AGUS SETIAWAN dari PPTK sdr MULYADI, ATD tanggal 05 November 2014 sekira jam 19.15 Wita bertempat di Bundaran Kayutangi hingga jam 21.00 wita karena setelah selesai pemeriksaan saksi langsung pulang ke Banjarbaru sementara yang lain makan di Lontong Orari Jl.Kampung Melayu Banjarmasin setelah itu saksi ada menerima laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk laporan hasil evaluasi dan pemeirksaan pekerjaan paku jalan solar cell berikut BAHP masing-masing tertanggal 6 November 2014 dari anggota tim PPHP sdr AGUS SETIAWAN untuk ditandatangani.
Saksi menerangkan perintah untuk melakukan pemeriksaan atas barang pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu adalah dari kepala Dinas, dan secara normative saksi merasa tidak cukup waktu untuk mempelajari sfek barang yang akan diperiksa tetapi karena itu perintah pemeriksaan tetap saksi bersama anggota Tim PPHP laksanakan.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai ketua Tim PPHP tidak pernah meminta turunan kontrak kepada PPTK sebelum melakukan pemeriksaan pekerjaan dan menerima hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu karena sebagaimana penymapaian saya diatas semua dikendalikan anggota Tim PPHP sdr AGUS SETIAWAN.
Saksi menerangkan metode pemeriksaan yang dilakukan bersama anggota tim PPHP pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu melalui observasi dan pemantauan atas kondisi fisik barang berikut kesesuaian jumlah atau volume barang terpasang sebagaimana dimuat pada kontrak dalam bentuk pengamatan visual dan kasat mata karena tim tidak bisa melakukan pengecekan secara teknis atas material paku jalan terpasang.
Saksi menerangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa yang ditunjuk pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu Tim PPHP tidak didampingi atau diketahui oleh konslutan pengawas tetapi hanya didampingi PPTK sdr MULYADI dan dari perwakilan pihak rekanan CV.Bunraflia an. sdr SUPIAN.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai ketua Tim PPHP yang melakukan pemeriksaan Tim tidak mengetahui barang berupa paku jalan yang dipasang oleh penyedia barang tersebut diproduksi dimana, tahun produksinya kecuali hanya menghitung kuantitas dan lokasi pemasangannya saja dengan jumlah sebanyak 655 buah tersebar di Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran dengan hasil sebagai berikut hasil evaluasi dan pemeriksaan tertungan dalam berita acara Nomor : 551.4/892A/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 6 November 2014 :
Volume 655 buah November 2014 :
577 terpasang November 2014 :
76 tidak menyala November 2014 :
2 hilang November 2014 :
Lalu pada rekomendasi ahir disebutkan jika pekerjaan telah terpenuhi
Saksi menerangkan tim PPHP membuat simpulan dalam laporan hasil pemeriksaan dan evaluasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kalsel tahun 2014 lalu dengan kalimat telah terpenuhi padahal Tim PPHP mengetahui langsung jika terdapat 76 buah paku tidak bisa menyala dan 2 buah paku hilang setelah kami Tim PPHP berkonsultasi dengan anggota Tim PPHP dan PPTK memberikan pemahaman kepada kami anggota bahwa kekurangan/kerusakan akan diganti makanya kami berani simpulkan pekerjaan telah terpenuhi.
Saksi menerangkan tim PPHP tidak mengetahui Setiap bahan paku jalan yang akan dipergunakan harus menunjukan sertifikat lulus uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
Saksi menerangkan berdasar fakta maka bisa disimpulkan serah terima pekerjaan dilakukan sebelum Tim PPHP sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksiran melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
AGUS SETIAWAN S.Sos alias AGUS Alias IWAN Bin DJAELANI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwajabatan saksi saat ini adalah sebagai Kasi Angkutan Jalan Dishubkominfo Prov.Kalsel, dan pada Tahun 2014 lalu saksi menempati posisi jabatan sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian sekretaris Tim PPHP untuk pelaksanaan kegiatan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) atas dasar :
SK Kadishubkominfo Prov.Kal-sel yang secara umum menyebutkan nama-nama personil yang diberi tugas dan tanggung jawab sebagai panitia penerima dan pemeriksa hasil pekerjaan yang ada di SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Nomor : 39 Tahun 2014 tertanggal 21 Mei 2014 dimana dalam SK tersebut ada 7 nama anggota.
Surat Perintah Tugas Kadishubkominfo Prov. Kal-sel yang secara khusus menyebutkan nama personil yang khsuus ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 094/Set-Dishubkominfo tertanggal 05 Nopember 2014.
Saksi menerangkan tufoksi dalam hal ditugas sebagai sekretaris Tim PPHP adalah sebagai berikut :
Kuantitas/volume barang antara yang dimuat pada kontrak dengan yang terpasang.
Melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokan gambar yang dimuat pada sfek yang kami terima dari PPTK dengan barang terpasang yang dilaksanakan penyedia dilapangan.
Membuat laporan hasil pemeriksaan.
Membuat dan menandatangani BAHP.
Saksi menerangkan nama program, kegiatan dan pekerjaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Nama program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
Nama kegiatan/paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel.
Pekerjaannya paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Saksi menerangkan perangkat pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Tahun 2014 adalah sebgai berikut.
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK sdr MULYADI, A.TD MT.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Saksi (AGUS SETIAWAN, S.Sos) sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan panduan saksi bersama Tim melakukan tugas pemeriksaan dan pengujian barang pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu adalah copy sfek yang dimuat pada kontrak saat itu saksi terima dari PPTK sdr MULYADI tanggal 05 November 2014 sekira jam 19.15 Wita bertempat di Bundaran Kayutangi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan hingga jam 21.00 wita setelah selesai dilanjutkan makan bersama di Lontong Orari Jl.Kampung Melayu Banjarmasin baru pada tanggal 6 November 2014 saksi membuat laporan evaluasi dan pemeirksaan pekerjaan paku jalan solar cell berikut BAHP masing-masing tertanggal 6 November 2014.
Saksi menerangkan perintah untuk melakukan pemeriksaan atas barang pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu adalah dari kepala Dinas, dan secara normative saksi merasa tidak cukup waktu untuk mempelajari sfek barang yang akan diperiksa tetapi karena itu perintah pemeriksaan tetap saksi bersama anggota Tim PPHP laksanakan.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai sekretaris Tim PPHP tidak pernah meminta turunan kontrak kepada PPTK sebelum melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu karena.
Saksi menerangkan metode pemeriksaan yang dilakukan bersama anggota tim PPHP hanya melalui observasi dan pemantauan atas kondisi fisik barang berikut kesesuaian jumlah atau volume barang terpasang sebagaimana dimuat pada kontrak dalam bentuk pengamatan visual dan kasat mata karena tim tidak bisa melakukan pengecekan secara teknis atas material paku jalan terpasang.
Saksi menerangkan saat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa Tim PPHP tidak didampingi atau diketahui oleh konslutan pengawas tetapi hanya didampingi PPTK sdr MULYADI dan dari perwakilan pihak rekanan CV.Bunraflia an. sdr SUPIAN.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai sekretaris Tim PPHP yang melakukan pemeriksaan Tim tidak mengetahui barang berupa paku jalan yang dipasang oleh penyedia barang tersebut diproduksi dimana, tahun produksinya kecuali hanya menghitung kuantitas dan lokasi pemasangannya saja dengan jumlah sebanyak 655 buah tersebar di Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran dengan hasil sebagai berikut hasil evaluasi dan pemeriksaan tertungan dalam berita acara Nomor : 551.4/892A/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 6 November 2014 :
Volume 655 buah November 2014 :
577 terpasang November 2014 :
76 tidak menyala November 2014 :
2 hilang November 2014 :
Lalu pada rekomendasi ahir disebutkan jika pekerjaan telah terpenuhi
Saksi menerangkan tim PPHP membuat simpulan dalam laporan hasil pemeriksaan dan evaluasi pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kalsel tahun 2014 lalu dengan kalimat telah terpenuhi padahal Tim PPHP mengetahui langsung jika terdapat 76 buah paku tidak bisa menyala dan 2 buah paku hilang setelah kami Tim PPHP berkonsultasi dengan anggota Tim PPHP dan PPTK memberikan pemahaman kepada Tim PPHP bahwa kekurangan/kerusakan akan diganti makanya Tim PPHP berani simpulkan pekerjaan telah terpenuhi.
Saksi menerangkan tim PPHP tidak mengetahui Setiap bahan paku jalan yang akan dipergunakan harus menunjukan sertifikat lulus uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional.
Saksi menerangkan berdasar fakta maka bisa disimpulkan serah terima pekerjaan dilakukan sebelum Tim PPHP sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksiran melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
KHAIRUN FADILLAH, SE alias IRUN Bin H. ANWAR FAUZI (Alm), dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan berindak sebagai direktur CV Permatek Consultant yang berdiri tahun 1994 atau sekitar 11 Tahun, bergerak pada bidang Jasa Konsultan Kontruksi yang beralamat di Jl. Pahlawan No. 70A RT 8 Kel. Seberang Mesjid Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Saksi menerangkan bahwa benar jika CV.Permsmatek consultant ditetapkan sebagai konsultan pengawas pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu sesuai kontrak kerja Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.150.000,00.
Saksi menerangkan penunjukan CV.Permsmatek consultant sebagai konsultan pengawas pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu dilakukan memalui metode penujukan langsung oleh pejabat pengadaan an FARIED ROJALI.
Saksi menerangkan metode pelaksanaan CV.Permsmatek consultant saat ditetapkan sebagai konsultan pengawas pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu dilakukan oleh pengawas lapangan an sdr RIZKY FAISAL hanya dalam bentuk pengamatan, monitoring, dan dokumentasi gambar – gambar saja tidak bersentuhan langsung dengan pihak pelaksana pekerjaan dilapangan.
Saksi menerangkan diahir pelaksanaan pekerjaan pengawasan pihaknya telah membuat rekomendasi laporan hasil pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalusecara kuantitas telah terpenuhi tetapi beberapa hari setelah pekerjaan selesai didapati banyak kerusakan sehingga saksi tidak berani mengambil uang pembayaran kontrak pekerjaan saksi.
Saksi menerangkan bila hingga saat ini tidak mengambil uang kontrak karena pada saat masa pemeliharaan kami melihat ada pekerjaan yang belum selesai dimana ada beberapa Paku Jalan tenaga surya (solar cell) yang mati dan dari pihak Pemenang lelang sepertinya tidak ada niat untuk memperbaiki atau memasang sehingga untuk mengantisipasi ada hal-hal yang tidak diinginkan saya tidak mengambil uang kontrak tersebut.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai direktur saksi menandatangani kontrak kerja jasa konsultan pengawasan, laporan hasil pelaksanaan pekerjaan pengawasan, berita acara serah terima pekerjaan, dan dokumen pembayaran pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga suray Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu dengan pihak Dishubkominfo yang diwakili langsung oleh PA/KPA An. Drs.HARIS KARNO.M.AP.
FAIZAL RIZKY, AMd alias RIZKY Bin H. JAMALUDDIN, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bekerja sebagai consultan pada CV.Persmatek Consultant sejak Bulan September 2014 lalu tetapi status saksi bukan sebagai pegawai atau karyawan tetap tetapi hanya sebatas free lance manakala ada job pekerjaan dengan kapasitas sebagai pengawas lapangan, adapun yang jadi tugas pokok, fungsi, peran, serta tanggung jawab, berikut wewenang saksi adalah :
Melakukan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa untuk memastikan pekerjaan terlaksana sesuai kontrak.
Menilai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa, apabila didapat kekeliruan maka saya akan membuat teguran.
Membuat laporan secara periodik berkala atas kemajuan yang dicapai/progres fisik pekerjaan.
Membuat laporan pekerjaan 100% apabila pekerjaan sudah selesai terlaksana sesuai kontrak
Saksi menerangkan dasar penunjukan saksi sebagai pengawas lapangan oleh sdr KHAIRUN FADILLAH,SE sebagai Direktur CV.Presmatek consultant pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu hanya dalam bentuk pemrintaan lisan yang disampaikan kepada saksi melalui telpon tidak pernah ada dibuatkan dalam bentuk tertulisnya mengingat posisi saksi sebagai konsultan freelance memang jarang diberi dasar penugasan dari pihak pemberi pekerjaan atau pengguna jasa
Saksi menerangkan bahwa benar jika CV.Permsmatek consultant ditetapkan sebagai konsultan pengawas pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu sesuai kontrak kerja Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.150.000,00.
Saksi menerangkan penunjukan CV.Permsmatek consultant sebagai konsultan pengawas pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu dilakukan memalui metode penujukan langsung oleh pejabat pengadaan.
Saksi menerangkan metode pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan saksi hanya dalam bentuk pengamatan, monitoring, dan dokumentasi gambar – gambar saja tidak bersentuhan langsung dengan pihak pelaksana pekerjaan dilapangan untuk memastikan :
Volume pekerjaan paku jalan yang harusnya terpasang sebanyak 655 buah.
Jumlah persebaran penampatan paku jalan pada masing-masing lokasi penempatan yakni :
110 buah untuk Jl.Adhyaksa,
191 buah di Jl.Sultan Adam,
202 buah Jl.Pangeran Hidayatullah,
84 buah Jl.Veteran sampai Simpang Gatot,
72 di Jl.Veteran sampai Sungai Lulut.
Saksi menerangkan harusnya pegangan kosultan pengawas dalam melakukan pengawasan pekerjaan adalah turunan kontrak atau setidak-tidaknya copy sfek barang yang dimuat pada kontrak karena dari situ konsultan pengawas bisa melihat dan membandingkan kesesuaian antara barang terpasang dengan yang termuat pada kontrak, tetapi pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.kalsel Tahun 2014 lalu hal itu tidak ada sama sekali karena saksi hanya dimnta untuk mengecek keseuaian jumlah paku jalan terpasang yakni sebanyak 655 buah selebihnya tidak ada.
Saksi menerangkan tidak pernah pernah meminta atau mempertanyakan baik kepada Direktur CV.Presmatek selaku pemberi kerja saksi atau kepada pihak Dishubkominfo Prov. Kalsel selaku pemilik pekerjaan terkait seperti apa sfek barang yang harusnya dipasang oleh penyedia dilapangan karena saksi hanya diminta untuk mengecek jumlah dan lokasi persebaran saja.
Saksi menerangkan bila selama ini saksi bekerja sebagai konsultan pengawas freelance idealnya dokumen yang harusnya jadi pegangan dalam melakukan pengawasan pekerjaan adalah, RAB, gambar, dan sfek teknis sejak dimulainya pekerjaan tanggal 1 September 2014 hingga berahirnya kontrak tanggal 30 Oktober 2014 tetapi dari pantauan saya pekerjaan pemasangan paku jalan sendiri mulai betul-betul efektif dilaksanakan penyedia watunya 1 minggu sebelum berahirnya masa kontrak.
Saksi menerangkan paku jalan tenaga surya yang dipasang rekanan penyedia pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu sfeknya secara detail saya tidak tahu yang jelas bentuknya segi empat menggunakan pemantul reflektor cahaya berwarna kuning menggunakan tenaga matahari ditempatkan pada marka membujur berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pemisah jalur lalu lintas tepatnya ditengah jalan.
Saksi menerangkan dalam kapasitas sebagai pengawas lapangan CV.Presmatek yang bertugas melakukan pengawasan atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu, saksi tidak ada mengukur diameter, dan tinggi munculnya paku diatas permukaan jalan karena fokus saksi hanya menghitung volume pekerjaan saja mengingat saksi sendiri tidak memegang apa yang harusnya jadi panduan saksi dalam melakukan pengawasan.
Saksi menerangkan tidak membuat laporan apapun kecuali menyerahkan photo-photo dokumentasi hasil pengawasn saya saya sebagai pengawas lapangan atas pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia selama pelaksanaan pekerjaan kepada Direktur CV.Presmatek sdr KHAIRUN FADILLAH,SE dalam hard copy dan hingga berahirnya tugas pengawasan sebagai pengawas lapangan saksi tidak pernah diminta untuk mendampingi Tim PPHP melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan.
Saksi menerangkan bila sebagai pengawas lapangan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu pada Jalan Provinsi yang ada di Kota Banjarmasin Yakni Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran saksi tidak mendapat gajih atau bayaran atau upah dari pekerjaan itu karena setahu saksi hingga saat ini pihak Direktur CV.Presmatek consultan juga belum menerima pembayaran dari pihak Dishubkominfo Prov.Kal-sel selaku pemilik pekerjaan tetapi apa sebabnya saksi kurang tahu.
WAHYUNI, SE alias YUNI Alias WAHYU Bin SAM’ANI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan jabatan saksi saat ini adalah Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo Prov.Kalse atas dasar SK Gubernur Prov. Kalsel sejak Tahun 2009.
Saksi menerangkan tugas pokok dan fungsi peran serta wewenang saksi sebagai bendahara pengeluaran Dishubkominfo Prov. Kalsel saat ini adalah:
Melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
Melaksanakan penatausahaan pengeluaran sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang persediaan.
Meneliti kelengkapan dokumen perintah pembayaran SPP-TU,SPP-GU dan SPP-LS.
Mengembalikan dokumen pendukung SPP LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat/dan atau tidak lengkap.
Meneliti kebenaran tagihan yang tercantum dalam perintah bayar.
Menolak perintah bayar dari pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Membuat register penerbitan SPP.
Meneliti ketersediaan dana yang bersangkutan.
Mengajukan SPP-UP,SPP-TU,SPP-GU dan SPP-LS pada pejabat penerirbit SPM atas persetujuan pengguna anggaran /kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD/unit kerja.
Memungut dan menyetorkan pajak.
Membuat laporan-laporan keuangan.
Menyetorkan sisa UP yang sudah tidak dipergunakan lagi pada setiap ahir tahun anggaran.
Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran Pembantu bendahara.
Menandatangani SPTB.
Bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bendahara umum daerah, dan.
Menutup buku kas umum dan membuat register penutupan setiap akhir bulan.
Saksi menerangkan nama program, kegiatan dan pekerjaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Nama program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
Nama kegiatan/paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel.
Pekerjaannya paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Saksi menerangkan perangkat pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Tahun 2014 adalah sebgai berikut.
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK saya sendiri.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan pagu yang dianggarkan pada pelaksanaankegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
Rp 407.410.000,00 sumber dana DAK APBD SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 sesuai DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.P kode rekening Nomor : 5.2.3.17.09 untuk jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell.
Rp 35.000.000,00 dengan sumber dana dan Nomor DPA yang sama tetapi dengan kode rekening rekening yang berbeda yakni 5.2.3.21.05 untuk jasa pengawasan.
Saksi menerangkan rekanan yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaankegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
CV.Bunraflia sebagai penyedia barang/pelaksana pekerjaan dengan nillai kontrak sebesar Rp 350.030.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.21/761/LLAJ-Dishubkominfo, tertanggal 1 September 2014 an Direktur sdri Hj. AGUSTINA AULIA, ST.
CV.Prematek consultant sebagai konsultan pengawas pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.150.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014 an. Direktur KHAIRUN FADILAH, SE.
Saksi menerangkan mekanisme pembayaran yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran dengan sistem LS melalui biro keuangan Pemprov dimana kami hanya mempersiapkan SPP, SPM ( Dokumen bukti pembayaran terlampir).
Sementara terhadap CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia barang diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 ( Dokumen bukti pembayaran terlampir).
Saksi menerangkan penunjukan terhadap penyedia barang/jasa pada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa melalui lelang umum, sedangkan.
Terhadap CV.Presmatek consultant yang ditetapkan sebagai konsultan pengawas dilakukan melalui pengadaan langsung.
Saksi menerangkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah 60 Hari Kalender.
Saksi menerangkan pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu saat ini sudah terbayarkan, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant (dokumen bukti pembayaran terlampir).
Saksi menerangkan kelengkapan dokumen pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu meliputi :
Untuk CV Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran dengan sistem LS melalui biro keuangan Pemprov dimana kami hanya mempersiapkan SPP, SPM kelengkapan dokumen pembayaran meliputi :
Kwitansi.
SPP-LS.
Surat perintah Kerja/kontrak (SPK).
Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB).
Ringkasan Kontrak.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat konsultan tertanggal 30 Oktober 2014.
Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat konslutan pengawas tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Serah Terima Pertama tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan pemliharaan.
NPWP.
Rekening koran rekanan.
Tetapi disamping kelengkapan sebagaimana saksi uraikan diatas dokumen pembayaran yang diserahkan kepada saksi juga dilampiri Laporan hasil evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan paku jalan solar cell yang dibuat oleh TIM PPHP tertanggal 6 November 2014, tetapi karena sudah ada Berita Acara pemeriksaan pekerjaan pegawasan tertanggal 30 Oktober 2014 maka laporan yang dibuat Tim PPHP tidak disertakan saat kami mengajukan permohonan pembayaran ke Biro Keuangan Pemprov Kalsel Cq.Bagian Perbendaharaan karena bagaimana mau menyertakan laporan/berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim PPHP karena pekerjaan sendiri sudah diserahterimakan sebelum Tim PPHP melakukan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan
Untuk CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 kelengkapan dokumen pembayaran meliputi
Surat Perintah Pekerjaan (SPK) pengawasan.
Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan.
Berita Serah Terima Pekerjaan Pengawasan.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi.
SSP pajak.
Saksi menerangkan semua kelengkapan dokumen pembayaran dibuat PPTK bersama rekanan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, sedangkan yang dibuat oleh bendahara hanya Kwitansi, SPP-LS, Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB), Ringkasan Kontrak, Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Saksi menerangkan dalam pemahaman saya atau dalam persfektif saya yang dimaksud atau yang bisa disebut sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksi melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
Saksi menerangkan Laporan hasil evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan paku jalan solar cell yang dibuat oleh TIM PPHP tertanggal 6 November 2014 pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu tidak digunakan bendahara mengajukan permohonan untuk dilakukan pembayaran ke Biro Keuangan Pemprov. Menggunakan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat konsultan pengawas tertanggal 30 Oktober 2014.
Saksi menerangkan fakta disimpulkan serah terima pekerjaan dilakukan sebelum Tim PPHP sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksi melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
MARDUAN alias ADE Bin ABDUL WAHAB, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan saat ini pekerjaan aktif saksi sebagai Direktur CV. Arum Sejahtera dan wakil direktur CV. SARI BUMI RAYA, dalam pelaksanaan tugas saya bertanggung jawab kepada diri pribadi saya sebagai pemilik badan usaha baik itu di CV. Arum Sejahtera maupun di CV. SARI BUMI RAYA yang bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa berdomisili di Jl. Sutoyo.S Gg. Bina Bahari No.56 Rt. 5 Rw.1 Kel. Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Saksi menerangkan CV. SARI BUMI RAYApernah terlibat atau ikut pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah selama ini lebih sering terlibat pengadaan pada instansi Dinas perhubungan baik provinsi maupun kabupaten kota untuk berbagai sub klasifikasi pekerjaan aplikator paku, marka, rambu, dll.
Saksi menerangkan SUPIAN yang bertindak sebagai pelaksanan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.kalsel Tahun 2014 lalu dengan menggunakan bendera perusahaan CV.Bunraflia yang mengaku membeli barang berupa paku jalan tenaga surya memang betul melalui saksi karena setelah ditetapkan sebagai penyedia barang menggunakan bendera CV.Bunraflia sdr SUPIAN tidak bisa membeli barang sesuai surat dukungan yang ia sertakan pada dokumen penwarannya yakni dari CV.Dewo Suto karena barang yang ditawarkan sesuai surat dukungan tidak ada pada CV.Dewo Suto sehingga dia meminta bantuan saksi untuk membelinya.
Saksi menerangkan jika kapasitas saksi hanya membantu teman saksi sdr SUPIAN dengan menghubungkannya kepada teman saksi sdr SUTAPA yang ada di Jogjakarta karena dia bertindak sebagai produsen/distributor perlengakapan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang memiliki rekom kementrian mengingat saksi sendiri selama ini setiap kali menang lelang dilingkungan Dishubkominfo baik itu tingkat Prov.maupun kabupaten kota di Kalsel saksi selalu meminta surat dukungan perusahaan teman saksi tersebut.
Saksi menerangkan permintaan yang disampaikan oleh sdr SUPIAN kepada saksi untuk membelikan barang paku jalan solar cell saat ia ditetapkan sebagai penyedia barang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu hanya melalui lisan dan datang langsung kerumah saksi dengan memperlihat sfesifikasi barang yang dia inginkan.
Saksi menerangkan setelah menerima permintaan teman saksi untuk membelikan barang paku jalan solar cell saat ia ditetapkan sebagai penyedia barang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu saksi menghubungi teman saksi an SUTAPA yang ada di Jogja karena posisinya memang sebagai Produsen, distributor, juga sebagai aplikator dilingkungan Kemenhub pemegang rekom kementrian dengan berbadan hukum bernama PB.Formula untuk mempertanyakan ketersediaan paku jalan sebagaimana yang diinginkan oleh sdr SUPIAN.
Saksi menerangkan teman saksi sdr SUTAPA meminta untuk mengirimkan sfesifikasi barang yang diinginkan via email, beberapa hari setelah itu teman saksi sdr SUTAPA menghubungi saya via telpon dan menyampaikan jika barang yang kami inginkan bisa disediakan disertai pemberitahuan harga satuan barang yakni Rp 285.000,00 perbuah paku jalan tenaga surya solar cell.
Saksi menerangkan teknis pembelian barang berupaka paku jalan tersebut sdr SUTAPA yang ada di Jogja tersebut tidak mau mengirimkan barang langsung kepada Sdr SUPIAN meskpiun sedari awal saksi sudah sampaikan jika barang tersebut peruntukannya bukan untuk saksi tetapi untuk teman saksi sdr SUPIAN karena memang ia tidak kenal sebelumnya sehingga sdr SUTAPA menyampaikan bila ia hanya mau menjual dan mengirimkan barang kepada saya sesuai alamat pengiriman yang sudah – sudah setiap kali saksi menang lelang dilingkungan perhubungan yakni alamat perusahaan saya CV.Arum Sejehatera Banjarmasin An. ADE MARDUAN.
Saksi menerangkan motivasi saksi mau membantu sdr SUPIAN dalam hal ini bukan apa – apa terlebih saksi sudah memberitahu dengan gamblang kepada sdr SUPIAN bila harga satuannya Rp 285.000,00 sehingga ia bisa menghitung sendiri berapa yang harus ia bayarkan dikalikan jumlah volume pembeliannya, tidak ada niatan apapun dari saksi yang ada saksi hanya dapat repotnya harus mengirimkan pembayaran dan harus pula menerima pengiriman barang tetapi sebagai sesama teman hal itu tidak saksi permasalahkan.
Saksi menerangkan teknis dan taktis pembayaran serta pengiriman barang setelah disepakatinya pembelian paku jalan tenaga surya solar cell tersebut dari sdr SUTAPA yang ada di Jogja seperti apa hingga barang diterima di Banjarmasin adalah sebagai berikut :
Setelah kesepakatan harga dan volume pembelian barang disepakati teman saya meminta kepada pembeli (teman saya sdr SUPIAN) melalui saksi untuk untuk membayar tunai seluruh harga pembelian barang baru kemudian ia akan mengirimkan barang ke Banjarmasin dalam 2 tahap :
Tahap I sebesar Rp 186.675.000,00 dengan rincian harga satuan Rp 285.000,00 perbuah paku jalan dikalikan volume pembelian sebanyak 655 buah.
Tahap II sebesar Rp 13.680.000,00 dengan rincian harga satuan Rp 285.000,00 perbuah paku jalan dikalikan volume pembelian sebanyak 48 buah (diperuntukan untuk mengganti yang rusak).
Karena sdr SUPIAN tidak memiliki uang tunai untuk membayar pembelian seluruh paku jalan tersebut ia meminjam atau hutang pada saksi untuk membayarnya.
Setelah melalui serangkaian pertimbangan saksi mau meminjami uang temannya sdr SUPIAN untuk membayar harga paku tersebut kepada sdr SUTAPA.
Sdr SUTAPA meminta agar pembayaran dikirimkan langsung kerekeningnya melalui Bank Mandiri, saksi bersama sdr SUPIAN yang mengirmkannya.
Setelah menerima pembayaran baru kemudian sdr SUTAPA mengirimkan barang berupa paku jalan tenaga surya solar Cell sebanyak 655 buah disertai 10 buah yang dialokasikan sebagai cadangan tetapi itu hanya sebagai bonus via expedisi kargo udara.
Begitu barang sampai diBanjarmasin langsung diambil oleh sdr SUPIAN untuk dipasang sesuai kesepakatan kerjanya dengan pihak Dishubkominfo.
Setelah selesai pekerjaan dan sdr SUPIAN menerima pembayaran nilai kontraknya dari pihak Dishubkominfo baru kemudian ia membayar hutangnya kepada saksi dan tidak meberikan keutungan apapun kepada saksi kecuali terimakasih, itu saja.
Saksi menerangkan tidak ada dokumen apapun teramsuk lap uji lab yang menyertai atas pembelian barang berupa paku jalan tenaga surya yang saksi beli dari sdr SUTAPA pada pelaksanaan proses Pengadaan Paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Tahun 2014 karena begitu barang tiba di Banjarmasin langsung diambil sdr SUPIAN dan memasanganya.
MULYADI, ATD. MT Alias YADI Alias IMUL Bin M. LAMBERI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan jabatan saksi saat ini adalah Kasubbag Program Dishubkominfo Prov. Kalsel atas dasar SK Kadishubkominfo Prov. Kalsel sejak Tahun 2009.
Saksi menerangkan tugas pokok dan fungsi peran serta wewenang saksi selaku Kasubbag Program Dishubkominfo Prov. Kalsel saat ini adalah Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan :
Pemetaan rencana kebutuhan yang ada di Dishubkominfo Prov Kalsel.
Mengumpulkan data-data terkait rencana kebutuhan.
Mengidentifikasi kebutuhan.
Mengusulkan recana program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan pada lingkungan Dishubkominfo Prov. Kalsel.
Monitoring dan evaluasi atas capaian kinerja program dan kegiatan.
Saksi menerangkan jelaskan struktur SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Pada tahun 2014 dimana jabatan saya saat itu sebagai Kasubbag Program adalah sebagai berikut :
Kepala Dinas dijabat sdr Drs.HARIS KARNO, M.AP.
Sekretaris dijabat oleh sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian dijabat oleh sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos.
Kasubbag Program dijabat oleh saksi.
Kasubbag Keuangan dijabat oleh sdri Hj.SITI MARIAM, SE.
Saksi menerangkan pada Tahun 2014 lalu dalam kapasitas sebagai Kasubbag Program yang memang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menghimpun, mengusulkan rencana kebutuhan Dishubkominfo berdasar seleksi prioritas menyesuaikan anggaran saksi juga memiliki jabatan fungsional dan terlibat sebagai perangkat pengadaan yakni sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada dilingkungan Dishubkominfo Prov. Kalsel tepatnya kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) berdasar SK KaDishubkominfokominfo Prov. Kalsel Nomor : 1 Tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014.
Saksi menerangkan selain diposisikan sebagai PPTK pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu saksi juga diposisikan sebagai PPTK untuk kegiatan sinkronisasi program dan kegiatan yang punya tufoksi untuk menghimpun usulan dari masing-masing kabupaten/kota untuk kemudian diusulkan ke pusat (jika terkait dengan dana APBN) atau ke Bappeda Prov (jika itu terkait dengan dana APBD) dalam bentuk mengkoordinir pelaksanaan seperti musren dan rapat-rapat.
Saksi menerangkan sebelumnya saksi pernah terlibat pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan dilingkungan internal Dishubkominfo Prov. Kalsel tetapi itu sudah lama sekali, dan baru kembali terlibat pada Tahun 2014.
Saksi menerangkan nama program, kegiatan dan pekerjaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Nama program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
Nama kegiatan/paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel.
Pekerjaannya paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Saksi menerangkan saat ditunjuk menjadi PPTK kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Tahun 2014 lalu saksi memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah (sertifikat L4) dengan tufoksi :
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Menyusun rencana kegiatan sesuai dengan DPA SKPD yang menjadi tanggung jawabnya.
Menyiapkan adm kegiatan sesuai petunjuk dan pedoman yang berlaku.
Melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Membuat loparan hasil pelaknsaan kegiatan kepada pengguna anggaran.
Menyusun dan membuat HPS.
Saksi menerangkan perangkat pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Tahun 2014 adalah sebgai berikut.
PA adalah Kadishubkominfo sdr Drs. HARIS KARNO. M.AP.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK saya sendiri.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Saksi menerangkan pagu yang dianggarkan pada pelaksanaankegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
Rp 407.410.000,00 sumber dana DAK APBD SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 sesuai DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.P kode rekening Nomor : 5.2.3.17.09 untuk jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell.
Rp 35.000.000,00 dengan sumber dana dan Nomor DPA yang sama tetapi dengan kode rekening rekening yang berbeda yakni 5.2.3.21.05 untuk jasa pengawasan.
Saksi menerangkan pelaksanaan paketkegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 laludiusulkan oleh saksi dalam kapasitas sebagai Kasubbag Program Program Dishubkominfo Prov.Kalsel untuk diteruskan ke Biro Keuangan dan Bappeda Prov. Kalsel untuk disetujui dan ditetapkan.
Saksi menerangkan bahwa terdakwa yang mengusulkan untuk dilaksanaannya paketkegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, kajian saksi untuk mengusulan paket kegiatan tersebut semata-mata karena ingin melakukan adanya perubahan dan menjadi pilot project dengan berinisatif menggunakan paku jalan tenaga surya (solar cell) sebagai pemisah lajur lalu lintas karena selama ini paku jalan yang ada di Kalsel hanya paku jalan dengan jenis glass.
Saksi menerangkan kajian saksi selaku penyusun atau perancang program pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Tahun 2014 lalu dimulai dari adanya keinginan untuk melakukan perubahan dari situ kemudian saya menyusun rencana kebutuhan dan mengusulkan untuk dilaksanakan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya dalam satu bentuk kerangka acuan kerja (KAK) yang memuat unsur 5 w yakni:
Latar belakang (why).
Kegiatan yang dilaksanakan (what).
Maksud dan tujuan (why).
Indikator keluaran dan keluaran.
Cara pelaksanaan kegiatan (how).
Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan (who).
Jadwal kegiatan.
Biaya (how much).
Saksi menerangkan KAK yang menjadi pedoman penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanpaku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Tahun 2014 lalu dibuat oleh saksi selaku PPTK ditetapkan atau ditanda tangani oleh kepada Dishubkominfo Prov. Kalsel an Drs. HARIS KARNO,M.AP tanpa Tanggal Bulan Juni 2014 dan diserahkan kepada pokja sebagai pedoman pelaksanaan pelelangan.
Saksi menerangkan Pokja yang melakukan proses pelelangan paketkegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu tidak pernah mangajukan revisi atau kajian ulang terhadap paket yang saksi tetapkan dikegiatan tersebut.
Saksi menerangkan sfesifikasi yang ditetapkan pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu sepenuhnya mengacu pada Kepmenhub No. 60 Tahun 1993 untuk volume pengadaan paku jalan sebanyak 655 buah.
Saksimenerangkan bila saksisendiri mengaku tidak begitu jelas apakah rancang gambar, desain bentuk serta analisa mutu paku jalan tenaga surya Solar Cell diatur dan dimuat didalam Kepmenhub No. 60 Tahun 1993 yang saksijadikan acuan dalam menetapan sfesifikasi teknis pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel di jalan Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu mengingat selama ini Kepmenhub 60 Tahun 1993 hanya menjelaskan tentang sfek teknis paku jalan jenis glass dan paku mata kucing.
Saksimenerangkan didalam Kepmenhub Nomor : 60 Tahun 1993 tidak mengatur dan menjelaskan tentang petunjuk teknis mengenai rancang gambar, desain bentuk serta analisa mutu paku jalan tenaga surya (Solar Cell) karena teknologi ini sendiri baru ada beberapa tahun terahir Indonesia jadi yang dijelaskan dan diatur didalam Kepmenhub Nomor : 60 Tahun 1993 tersebut hanya paku jalan yang berbahan glass dan mata kucing tidak menggunakan tenaga surya meskipun paku jalan tersebut dalam kualifikasi yang sama yaitu bagian dari marka jalan/fasilitas keselamatan (faskes).
Saksimenerangkan pertimbangan dan motivasi saksiuntuk tetap mengusulkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) tahun 2014 lalu semata-mata karena hanya ingin adanya perubahan karena manakala program ini berhasil maka tentunya akan dicontoh oleh Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mengingat daerah-daerah lain seperti di Malang sudah menggunakan teknologi ini.
Saksimenerangkan selama ini setiap proses perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanpengadaan marka jalan atau pasilitas keselamatan (paskes) harus sesuai dengan petunjuk teknis yang direkomendasikan oleh Kemenhub, hal itu diatur dan dijelaskan dalam Kepmenhub Nomor : 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan.
Saksimenerangkan hingga saat ini tidak ada petunjuk teknis yang mengatur penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanpengadaan paku jalan dengan teknologi tenaga surya (solar cell) sebagai salah satu bagian dari marka jalan tetapi mengenai lokasi penempatan atau pemasangan paku jalan (menurut kami apapun bentuknya) didalam Kepmenhub Nomor 60 Tahun 1993 sudah disebutkan bisa ditempatkan atau dipasang pada “ ditempatkan pada marka membujur berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pemisah jalur lalu lintas “ sehingga pada pelaksanaannya pemasangan paku jalan tenaga surya hasil pengadaan Tahun 2014 lalu kami putuskan dipasang atau ditempatkan ditengah jalan pada garis putus-putus sebagaimana kami tuangkan dalam KAK (Cara pelaksanaan kegiatan huruf B.point 2 pemasangan pasilitas keselamatan pada titik/lokasi yang sudah ditentukan).
Saksimenerangkan pihak pengguna barang dimana saksisebagai PPTK kegiatan menginginkan paku jalan tenaga surya (solar cell) tersebut ditempatkan ditengah jalan pada garis putus-putus dan ini kemudian kami sampaikan kembali kepada penyedia barang saat mereka akan melakukan pemasangan paku jalan tersebut.
Saksimenerangkan sfesifikasi yang saksitetapkan dalam dokumen pengadaan pada pelaksanaan kegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) oleh Dinas Perhubungan Prov. Kalsel Tahun 2014 sebagaimana dimuat pada kontrak, tetapi saksisendiri tidak mengetahui apakah dengan sfeksifikasi ditetapkan tersebut kemudian paku jalan tenaga surya (solar cell) bisa ditempatkan ditengah jalan atau dipinggir jalan mengingat acuan penetapan sfek mengacu pada Kepmenhub Nomor : 60 Tahun 1993 yang hanya menjelaskan terkait ukuran, bentuk, ketebalan masuk atau diatas pemukaan jalan sementara komponen teknologi atau piranti lunak atau apapun sebutanya yang ada didalam paku jalan tenaga surya (solar cell) seperti apa tidak dijelaskan.
Saksimenerangkan sesuai rencana kerja yang saksituangkan dalam KAK sfesifikasi paku jalan tenaga surya (solar cell) yang saudara tetapkan pada pelaksanaan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu memang diperuntukan untuk ditempatkan ditengah jalan.
Saksimenerangkan keinginan untuk menempatkan paku jalan tenaga surya (solar cell) murni keinginan pihak Dishubkominfo Prov.Kalsel dan hal itu dimuat dalam dokumen pengadaan sebagai acuan calon penyedia barang dalam memasukan dokumen penawaran yakni penjelasan lokasi dan tempat pemasangan “ ditempatkan pada marka membujur berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pemisah jalur lalu lintas “ di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Saksi menerangkan bahwa pada saat penandatangan kontrak di ruang kerja terdakwa, yang pada saat itu dihadiri oleh terdakwa, saksi MULYADI, saksi HJ. AGUSTINA dan istri terdakwa, kemudian saksi MULYADI memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan adalah saudara YAYAN.
Saksimenerangkan pelaksanaan penempatan paku jalan yang dilakukan oleh rekanan yakni CV. Bunraflia yang ditetapkan sebagai penyedia pada pelaksanaan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 lalu sudah sesuai dengan yang di tetapkan dalam dokumen pengadaanan/kontrak, buktinya pekerjaan bisa diserahterimakan sesuai jadwal (BAHP dan BAST) terlampir.
Saksimenerangkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) yang ditetapkan pada pelaksanaan pengadaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Rp 380.100.000,00 untuk jasa penyedia barang/jasa.
Rp 17.150.000,00 untuk jasa konsultan pengawasan.
Saksimenerangkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu disusun, dibuat dan ditetapkan oleh saksidiketahui Kadishubkominfo.
Saksimenerangkan dasar dan kajian saksidalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 adalah mereferensi ceklist/daftar harga yang dipublikasikan kementrian melalui internet, memuat komponen harga satuan barang pada berbagai tingkat sub sektor kebutuhan perhubungan, tetapi tidak ada petunjuk teknis pelaksanaannya karena sebagaimana penyampaian saya diatas juknis penggunaan paku jalan solar cell hingga saat ini belum ada.
Saksimenerangkan selain ceklist/daftar harga yang dipublikasikan kementrian melalui internet saksitidak melakukan survey pasar secara langsung dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu tetapi hanya membuka daftar harga yang dipublikasikan distributor juga melalui internet.
Saksimenerangkan bila saksi sendiri tidak mengetahui sfek barang yang saksi tetapkan pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 diproduksi dimana tetapi jika membuka internet dan mengetik paku jalan tenaga surya solar cell maka akan muncul daftar harga dari berbagai distributor dengan beragam sfek dan variasi harga.
Saksi menerangkan ceklist/daftar harga yang dipublikasikan kementrian melalui internet yang saksi jadikan acuan dalam menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 diatur melalui PM Nomor : 75 Tahun 2013 tanggal 13 September 2013 tentang standart biaya Tahun 2014 dilingkungan Kementrian Perhubungan.
Saksi menerangkan jelaskan perhitungan komponen HPS yang disusun sebagai konstruksi dasar harga perkiraan sendiri (HPS/OE) yang tetapkan saksi dengan diketahui Kadishubkominfo pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
Untuk jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan ditemukan kalkulasi angka sebesar Rp 380.100.000,00 untuk volume pekerjaan sebanyak 655 buah paku jalan adalah :
Harga dasar sebesar Rp 487.000,00 per harga satuan.
Pajak PPN/PPH.
Keuntungan 10%.
Sisanya untuk komponen upah dan ongkos angkut.
Untuk jasa konsultan pengawasan kalkulasi angka sebesar Rp 17.150.000,00 perhitungannya didasari dari upah dan jumlah tenaga kerja yang diterjunkan sebanyak 3 orang untuk jangka waktu pekerjaan selama 60 hari kalender.
Saksi menerangkan rekanan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
CV.Bunraflia sebagai penyedia barang/pelaksana pekerjaan dengan nillai kontrak sebesar Rp 350.030.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.21/761/LLAJ-Dishubkominfo, tertanggal 1 September 2014.
CV.Prematek consultant sebagai konsultan pengawas pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.150.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014.
Saksi menerangkan penunjukan terhadap penyedia barang/jasa pada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa melalui lelang umum, sedangkan.
Terhadap CV.Presmatek consultant yang ditetapkan sebagai konsultan pengawas dilakukan melalui pengadaan langsung.
Saksi menerangkan pelaksanaan proses lelang tahap pertama sesuai penyampaian pokja jumlah peserta yang mendaftar ada 23 peserta tetapi yang memasukan penawaran hanya 2 lalu pada pelaksanaan proses lelang kedua jumlah peserta yang mendaftar ada 13 peserta tetapi yang memasukan penawaran ada 4 dengan CV. Bunraflia sebagai penawar terendah.
Saksi menerangkan Pokja yang melaksanakan porses lelang berasal dari pokja XXXIII, sesuai jadwal harusnya pelaksanaan proses lelang sendiri dimulai Tangga 4 Juli 2014 sampai kontrak ditandatangani tanggal 20 Agustus 2014 pada pelaksanaan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, tetapi pada pelaksanaannya kontrak baru bisa ditandatangani tanggal 1 September 2014 mengingat pelaksanaan lelang harus diulang 2 kali.
Saksi menerangkan mekanisme pembayaran yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran dengan sistem LS melalui biro keuangan Pemprov dimana kami hanya mempersiapkan SPP, SPM ( Dokumen bukti pembayaran terlampir).
Sementara terhadap CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia barang diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 ( Dokumen bukti pembayaran terlampir).
Saksi menerangkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah 60 Hari Kalender.
Saksi menerangkan pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu saat ini sudah terbayarkan, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant (dokumen bukti pembayaran terlampir).
Saksi menerangkan kelengkapan dokumen pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu meliputi :
Untuk CV Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran dengan sistem LS melalui biro keuangan Pemprov dimana kami hanya mempersiapkan SPP, SPM kelengkapan dokumen pembayaran meliputi :
Kwitansi.
SPP-LS.
Surat perintah Kerja/kontrak (SPK).
Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB).
Ringkasan Kontrak.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat konsultan tertanggal 30 Oktober 2014.
Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat konslutan pengawas tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Serah Terima Pertama tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan pemliharaan.
NPWP.
Rekening koran rekanan.
Untuk CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 kelengkapan dokumen pembayaran meliputi
Surat Perintah Pekerjaan (SPK) pengawasan.
Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan.
Berita Serah Terima Pekerjaan Pengawasan.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi.
SSP pajak.
Saksi menerangkan semua kelengkapan dokumen pembayaran sebagaimana penjelasan saksi dibuat oleh saksi selaku PPTK bersama rekanan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, sedangkan yang dibuat oleh bendahara hanya Kwitansi, SPP-LS, Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB), Ringkasan Kontrak, Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Saksi menerangkan dalam pemahaman saya atau dalam persfektif saya yang dimaksud atau yang bisa disebut sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksiran melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
Saksi menerangkan Laporan hasil evaluasi dan pemeriksaan pekerjaan paku jalan solar cell yang dibuat oleh TIM PPHP tertanggal 6 November 2014 pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu tidak digunakan bendahara mengajukan permohonan untuk dilakukan pembayaran ke Biro Keuangan Pemprov. Menggunakan Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat konsultan pengawas tertanggal 30 Oktober 2014.
Saksi menerangkan fakta disimpulkan serah terima pekerjaan dilakukan sebelum Tim PPHP sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksiran melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
Saksi menerangkan melakukan pekerjaan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu CV. Bunraflia selaku penyedia barang yang ditunjuk sebagai penyedia barang melakukan pekerjaannya sendiri karena sepanjang mereka melakukan pekerjaan saya sering turun kelapangan untuk melakukan pengecekan dimana saksi sering temui terdakwa yang berposisi sebagai pengawas lapangan dari CV. Bunraflia memimpin pekerja-pekerjanya tetapi bukan personil inti sebagaimana yang didaftarkan saat mengikuti proses pelelangan sedangkan direktur CV.Bunraflia yang ditetapkan sebagai pemenang atau personil yang mereka tawarkan saat lelang tidak pernah terlihat melakukan pekerjaan dilapangan.
Saksi menerangkan saya tidak pernah memberikan teguran tetapi saya pernah mempertanyakan latar belakang mereka dimana menurut pengakuan salah satu pekerja yang saya tidak tahu namanya mereka merupakan tenaga kerja yang biasa memasang pekerjaan marka jalan dan paku jalan glass.
Saksi menerangkan paku jalan yang digunakan pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu tidak ada laporan uji labnya padahal dalam dokumen pengadaan hal itu disbutkan.
Saksi menerangkan bahwa benar bila pelaksanan pekerjaan sdr SUPIAN datang kerumah saksi beberapa hari setelah pekerjaan selesai untuk memberikan sejumlah uang tetapi saksi mengaku tidak pernah menerima penyerahan uang sebagai fee begitu juga besarannya berapa saksi tidak pernah tahu karena saat ia datang kerumah saksi, saksi lantas menyuruhnya untuk pulang dan menyimpan uang yang hendak ia kasihkan kepada saksi.
Saksi menerangkan bahwa sebelum proses pengadaan dilaksanakan saksi dipanggil oleh terdakwa untuk memberitahukan kepada saksi bahwa untuk pekerjaan pengadaan paku jalan solar cell akan di kerjakan oleh terdakwa.
Saksi menerangkan bahwa saksi sudah mengenal terdakwa sejak tahun 2013 karena terdakwa ada mengerjakan pekerjaan pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan.
Saksi menerangkan bahwa dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) saksi mengambil HPS melalui internet tanpa melalui survey pasar maupun brosur harga pembanding resmi.
Saksi menerangkan bahwa dalam pemeriksaan pekerjaan di lapangan saksi berkomunikasi dengan terdakwa dan bukan dengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA
SUPIAN NOOR Alias YAYAN Bin H. NASRI (Alm), dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan saat diperiksa sebagai saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengkau sebelumnya saya tidak pernah dihukum atau terlibat dalam suatu perkara pidana.
Saksi menerangkan dalam hal diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi saksi didampingi pengcara/advokat yakni Sdr DIANKORONA RIADI,SH.MH dan Rekan sesuai surat kuasa Tertanggal 24 Februari 2016.
Saksi menerangkan untuk saat ini saksi aktif bekerja ikut dengan sdr BUNYAMIN selaku pemilik perusahaan CV. Bunraflia dan istrinya sdr Hj.AGUSTINA AULIA, ST selaku pemilik perusahaan CV. Bunraflia sejak tahun 2011 lalu hingga sekarang dalam kapasitas sebagai dikedua perusahaan milik pasangan suami istri tersebut hanya sebagai pekerja lapangan sedangkan istri saksi sdri ISNILA MUTMAINNAH sebagai staf adm dimana perusahaan tersebut bergerak pada bidang pada bidang pengadaan barang/jasa serta perdagangan umum berdomisili di Jl. Perumnas Cemara Raya Gg. Akasia 7 Blok I Rt. 37 Rw. 11 No. 95 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan tidak memiliki kantor cabang/perwakilan.
Saksi menerangkan meskipun saksi ikut bekerja pada kedua perusahaan milik pasangan suami istri sebagaimana penyampaian saksi nama saksi tidak pernah tercatatkan pada akte pendirian perusahaan begitu juga pada struktur kepengurusan daftar pegawai kedua perusahaan tersebut kecualai istri saksi sebagai staf adm.
Saksi menerangkan sebagai pekerja lapangan saksi memiliki tugas kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang harusnya dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut apabila memang perusahaan lagi ada job pekerjaan, biasanya pemilik perusahaan hanya sebatas penandatangan kontrak dan dokumen pembayaran saja sementara tanggung jawab pekerjaan lebih banyak dibebankan kepada saksi karena memang saksi yang handel segala sesuatunya pemilik perusahaan biasanya hanya turun sewaktu-waktu kelokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring, tetapi tidak ada penggajihan yang dilakukan setiap bulannya, karena kami baru akan menerima imbalan dari pekerjaan apabila pekerjaan selesai dilaksanakan semuanya baru akan terima bagian sesuai kesepakatan.
Saksi menerangkan yang maksud dengan kesepakatan sebenarnya sederhana dimana saksi yang mengaku bekerja sebagai pekerja lapangan bukan berarti bekerja diperusahaan tersebut (CV.Bunraflia dan CV. Bunraflia) tetapi saksi meminjam perusahaan miliknya lalu membayar fee atau jasa atas bendera perusahaan yang saksi pinjam tersebut dengan prosentase 2,5% dari nilai kontrak setiap kali saksi memakai bendera perusahaan mereka.
Saksi menerangkan jika tidak hanya saksi yang meminjam dan menggunakan bendera perusahaan milik pasangan suami istri tersebut (CV.Bunraflia dan CV. Bunraflia) tetapi banyak rekanan lain yang juga meminjam bendera perusahaan mereka karena setahu saksi pada Tahun 2014 lalu bendera perusahaan mereka dipakai pada 14 paket kegiatan pengadaan barang/jasa yang tersebar di Kab.Tala dan Kab. Banjar serta Kota Banjarmasin, dan untuk Tahun 2015 ini saksi juga menggunakan bendera perusahaan CV. Bunraflia milik sdr BUNYAMIN suami dari saudari sdri Hj.AGUSTINA AULIA,ST untuk kegiatan pengadaan makan tahanan pada LP Kab. Batola Marabahan sehingga menurut saksi mereka memang sudah biasa mengkomersilkan bendera perusahaannya dengan catatan dibayar fee perusahaannya setiap kali digunakan.
Saksi menerangkan bahwa betul jika CV.Bunraflia milik sdri Hj.AGUSTINA AULIA,ST tempat saksi bekerja saat ini adalah penyedia barang/jasa yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 dimana saksi bertindak sebagai peminjam bendera perusahaan dengan kesepakatan fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak.
Saksi menerangkan yang jadi tugas pokok fungsi dan tanggung jawab saksi saat CV.Bunraflia ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut:
Saksi mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan yakni meminta pemilik perusahaan melengkapi sarat formil yang diperlukan untuk mengikuti proses lelang.
Saksi mempelajari sfek barang yang diinginkan/dipersyaratkan pihak pengguna barang melalui pokja sesuai dokumen pengadaan.
Saksi mencari dan mempersiapkan surat dukungan atas produk barang yang akan ditawarkan (dalam hal ini melalui internet saya melihat produsen mana yang mampu menyediakan barang yang diinginkan pihak pengguna barang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan).
Saksi mempersiapkan perhitungan waktu dan estimasi biaya yang diperlukan dari segala pertimbangan.
Saksi melaksanakan pekerjaan secara keseluruhan (dari pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan diserahterimakan).
Saksi mempersiapkan jaminan yang diperlukan mulai penawaran, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.
Saksi menerangkan nama saksi tidak pernah tercatatkan baik pada akte pendirian perusahaan CV.Bunraflia begitu juga pada struktur kepengurusan daftar pegawainya kecualai istri saksi yang namanya tercatatkan dalam daftar personil inti yang ditawarkan CV.Bunraflia dalam kapasitas sebagai staf adm meskipun pada faktanya istri saksi tidak pernah terlibat aktif pada kegiatan perusahaan karena hanya copy ijasahnya saja yang dipakai untuk dilampirkan dalam susunan daftar personil inti CV.Bunraflia sementara pekerjaan sesungguhnya istri saksi aadalah sebagai penjahit pakaian.
Saksi menerangkan mengikuti pembuktian kualifikasi sebelum CV.Bunraflia ditetapkan sebagai pemenang pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu dengan bekal surat kuasa direktur.
Saksi menerangkan tidak mengerti apakah dari pihak pokja pernah mengkonfirmasi sdri HJ.AGUSTINA AULIA,ST sebagai Direktur CV.Bunraflia kenapa menugaskan seseorang yang namanya tidak terdaftarkan dalam daftar personil inti yang ditawarkan pada pembuktian kualifikasi saat penawaran CV.Bunraflia dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel tahun 2014 lalu.
Saksi menerangkan saat CV.Bunraflia perusahaan yang saksi pakai benederanya untuk mengikuti proses lelang lalu ditunjuk sebagai pemenang Pengadaan Paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu saksi mendapat dukungan dari CV. Dewo Suto Nomor : 015/DS/DUK-PAKU-APILL/VII/2014, tertanggal 24 Juli 2014 dukungan atas ketersedian produk barang yang saksi tawarkan sesuai sfek dalam penawaran, tetapi pada pelaksanaannya tidak mebeli barang pada pemberi surat dukungan tetapi di Jogja melalui perantara sdr ADE MARDUAN.
Saksi menerangkan untuk mendapatkan dukungan dari CV. Dewo Suto saat bendera CV.Bunraflia saksi pakai mengikuti proses lelang pengadaan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu melalui permohonan yang dikirimkan kepada perusahaan pemberi dukungan menggunakan legalitas CV.Bunraflia yang dikirim via email dengan alamat Email milik saksi An. [email protected] dikirim Direktur CV.Bunraflia menggunakan fasilitas internet yang ada di kantor CV.Bunraflia Pada Hari Sabtu Tanggal 19 Juli 2014 sekira jam 12.37 Wita yang berisi permohonan untuk mendapatkan dukungan tetapi seperti apa proses pengirimannya saksi kurang paham karena yang mengirimkan email adalah sdri Hj. AGUSTINA AULIA,ST disertai sfek teknis barang yang diinginkan.
Saksi menerangkan didalam dokumen pengadaan yang ditetapkan pokja tidak mempersyaratkan untuk melampirkan contoh gambar, brosur, dan contoh sertifikat hasil uji lab barang paku jalan yang ditawarkan oleh setiap calon penyedia barang yang memasukan dokumen penawaran pada pelaksanaan kegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu tetapi lebih detail hal ini bisa dijelaskan oleh Pokja apalagi saat itu penwaran kami CV.Bunraflia ada pada urutan keempat penwaran tertinggi.
Saksi menerangkan sfek barang yang ditawarkan pada pelaksanaan kegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya Dishubkominfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu sepenuhnya mengacu/sama dengan apa yang dipersyaratkan pokja dalam dokumen pengadaan tetapi kami sendiri tidak paham kenapa mengenai tidak adanya penjelesan pokja untuk masalah sertifikat hasil uji lab barang paku jalan yang ditawarkan oleh setiap calon penyedia barang yang memasukan dokumen penawaran tidak disertakan.
Saksi menerangkan setelah ditetapkan sebagai pemenang pernah dipanggil oleh PPTK agar menyediakan barang dengan sfek yang ditetapkan pada dokumen pengadaan dan PPTK memberikan rekomendasi kepada agar menggunakan barang dia tetapi saksi tidak mau, karena memang sedari awal saksi sudah mengetahui jika perusahaan pemberi dukungan tidak mampu menyediakan produk barang yang diinginkan pihak penggunan barang maka pada pelaksanaannya saksi membeli barang tersebut dilain tempat bukan pada perusahaan pemberi surat dukungan.
Saksi menerangkan tidak mengetahui perusahaan apa atau dimana perusahaan yang direkomendasikan oleh PPTK kepada saksi karena memang saksi tidak berniat untuk menggunakan barang yang ditawarkan oleh PPTK.
Saksi menerangkan selama pelaksanaan pekerjaan pihak pengguna barang (dalam hal ini PPTK) sangat-sangat mengetahui jika sebenarnya yang melakukan pekerjaan adalah saksi yang sebenarnya tidak tercatatkan pada daftar personil inti yang ditawarkan pada file dokumen penawaran CV.Bunraflia karena hanya benderanya saja yang saksi pakai untuk mengikuti proses lelang Pengadaan Paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Tahun 2014 lalu mengingat setiap malam saat saksi melakukan pekerjaan PPTK sdr MULYADI,ATD.MT selalu datang mengecek langsung pekerjaan saksi.
Saksi menerangkan pada pelaksanaan Pengadaan Paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Tahun 2014 lalu tidak ada konsultan pengawasnya mengingat sejak pekerjaan kami mulai laksanakan hingga selesai saksi tidak pernah melihat ada konsultan pengawas yang harusnya mengarahkan pekerjaan yang kami lakukan,sedangkan PPTK sdr MULYADI selalu mengikuti setiap malamnya sehingga ada pemahaman dari saksi PPTK ia merangkap jadi konsultan pengawas mengingat ia yang selalu mengarahkan saksi terkait dimana lokasi penempatan/pemasangan paku jalan tersebut.
Saksi menerangkan ketika dilakukan evaluasi atas pekerjaan yang saksi laksanakan oleh Tim PPHP saksi juga tidak melihat adanya konsultan pengawas mengingat yang hadir saat itu hanya saksi dan dari pihak penyedia barang/jasa, PPTK, dan 3 orang anggota panitia pemeriksa hasil pekerjaan.
Saksi menerangkan untuk membeli barang berupa paku jalan tersebut saksi meminta bantuan teman saksi sdr ADE untuk membeli barang tersebut dari temannya yang ada di jogja bukan pada CV.Dewo Suto selaku perusahaan pemberi dukungan, saksi memesan barang sesuai jumlah yang saksi minta barang kemudian dikirimkan via exspedisi udara dalam 2 tahap makanya hingga pekerjaan selesai saksi tidak pernah tahu tepatnya barang dibeli dimana.
Saksi menerangkan membayar harga barang berupa paku jalan yang dibeli melalui teman saksi sdr ADE tersebut setelah pekerjaan selesai dan menerima pembayaran dari pihak Dishubkominfo.
Saksi menerangkan tidak ada dokumen apapun yang menyertai atas barang berupa paku jalan tenaga surya yang saksi beli melalui teman saksi an sdr ADE pada pelaksanaan proses Pengadaan Paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Tahun 2014 karena begitu barang tiba di Banjarmasin saksi langsung mengambilnya lalu kemudian memasanganya setelah berkonsultasi dengan PPTK dan mencobanya dengan cara menjemurnya.
Saksi menerangkan saat mengikuti pembuktian kualifikasi pokja saksi tidak diminta untuk menunjukan sertifikat uji lab karena pokja tidak meminta kepada saksi selaku calon penyedia barang untuk menyertakan sertifikat lulus uji laboratorium berskala Nasional atau Internasional sebagaimana meskipun pada dokumen pengadaan dipersyaratkan.
Saksi menerangkan sistem pembayaran yang diterapkan kepada CV.Bunraflia sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 lalu dibayar sekaligus setelah semua pekerjaan selesai, setelah semua pembayaran masuk ke rekening perusahaan CV.Bunraflia kemudian saudara HJ. AGUSTINA menyerahkan seluruh pembayaran kepada saksi selaku peminjam bendera perusahannya kemudian saksi membayar fee pemilik perusahaan sebesar 2,5% dari nilia kontrak atau + Rp 7.500.000,00.
Saksi menerangkan setelah selesai pekerjaan atang kerumah saksi PPTK untuk menyerahkan sampel contoh paku jalan masing-masing 1 yang masih utuh dan 1 yang sudah tidak menyala.
Bahwa Saksi mencairkan cek pencairan pekerjaan (100 %) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014
Hj. AGUSTINA AULIA, ST Alias Hj. AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm), dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan saat ini pekerjaan aktif saksi sebagai sebagai Direktur CV.Bunraflia sementara suaminya bertindak sebagai komoditer bergerak bidang pengadaan barang/jasa serta perdagangan umum berdomisili sesuai dengan alamat yang dicatatkan pada akte pendirian perusahaan dan berkantor pusat dialamat juga sesuai dengan yang dicatatkan pada akte pendirian Jl. Perumnas Cemara Raya Gg. Akasia 7 Blok I Rt. 37 Rw. 11 No. 95 Kel. Sungai Miai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dan tidak memiliki kantor cabang/perwakilan tidak memiliki kantor cabang dengan status kantor pusat karena hingga saat ini tidak memiliki kantor cabang.
Saksi menerangkan struktur organisasi/kepengurusan badan usaha CV.Bunraflia dan CV.Bunraflia yang saksi jalankan sesuai akte pendirian badan usaha hanya bertukar posisi, tetapi apabila akan mengikuti proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang lelang maka Terdakwa biasanya menyertakan nama saudara atau teman sebagai pegawai untuk didaftarkan pada daftar personil inti yang ditawarkan pada saat mengikuti proses lelang atau pada saat ditetapkan sebagai pemenang menyesuaikan kebutuhan misalnya untuk pekerjaan konstruksi saksi biasa merangkul saudara atau teman yang memang memiliki kualifikasi teknis konstruksi begitu juga jika itu berhubung dengan pengadaan barang maka kami akan sesuai kebutuhan.
Saksi menerangkan CV.Bunraflia berdiri lebih awal daripada CV. Bunraflia sehingga memiliki pengalaman lebih banyak daripada CV. Bunraflia notabenenya baru dibentuk pada September 2014 sudah mulai aktif bekerja pada November Tahun 2014 tetapi meskipun baru pada Tahun 2014 lalu setelah mengikuti proses lelang dan secara administratif CV. Bunraflia memenuhi kualifikasi persyaratan meskipun masih berstatus sebagai perusahaan yang baru berdiri, adapun paket pekerjaan yang kami dapat menggunakan CV.Bunraflia tersebut adalah pengadaan makan tahanan pada Depkumham Kalsel wilayah Batola dan Amuntai HSU untuk pekerjaan tahun anggaran 2014-2015 yang dilelangkan pada ahir tahun anggaran 2014 lalu.
Saksi menerangkan secara keseluruhan kemampuan/modal dasar yang dimiliki maksimal Rp 50.000.000,00, untuk itu manakala mendapatkan paket pekerjaan kami terpaksa harus menyertakan orang lain baik dengan cara hutang maupun kemitraan karena keterbatasan modal tadi, Lalu mengenai peralatan yang kami miliki diantaranya adalah Mesin mulen kapasitas 400 yang kami beli second, mesin bor listrik, mesin gerinda potong listrik, genset kapasitas 900 watt, GPS, traffic cone, gunting potong dan perlengkapan sederhana lain seperti gergaji palu dll.
Saksi menerangkan bahwa mengetahui adanya lelang pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 dari terdakwa kemudian terdakwa meminjam CV. Bunraflia kepada saksi dengan perjanjian fee sebesar 5 % yaitu Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Saksi menerangkan bahwa benar CV. Bunraflia mengajukan penawaran dengan dibantu oleh terdakwa dalam mencarikan surat dukungan
Saksi menerangkan bahwa terdakwa yang datang untuk melakukan klarifikasi atas surat kuasa dari saksi.
Saksi menerangkan bahwa jika pada pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu CV.Bunraflia ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa dikegiatan tersebut an Direktur sdri Hj AGUSTINA AULIA,ST bertindak selaku penandatangan kontrak dan dokumen pembayaran sementara suami saksi hanya bertindak sebagai komidter.
Saksi menerangkan sejak berkecimpung pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah saksi lah yang mengendalikan segala sesuatunya karena memang yang memahami terakait segala sesuatu tentang pengadaan sementara suami saksi lebih banyak fasif hanya, pun demikian halnya saat CV.Bunraflia ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu suami saksi hanya terlibat untuk mengecek pekerjaan dilapangan saja.
Saksi menerangkan karena minimnya kemampuan dasar/modal dan peralatan yang dimiliki CV.Bunraflia maka saat ditetapkan sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu pekerjaan tidak bisa dilaksanakan sendiri dan diserahkan untuk dilaksanakan orang lain yakni kepada terdakwa yang tidak lain adalah teman Terdakwa sedangkan pihak Terdakwa hanya bertindak sebagai pemegang bendera dan legal perusahaan saja dengan kesepakatan menerima fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak.
Saksi menerangkan karena minimnya kemampuan dasar/modal dan peralatan yang dimiliki CV.Bunraflia maka saat ditetapkan sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu pekerjaan tidak bisa dilaksanakan sendiri dan diserahkan untuk dilaksanakan orang lain yakni kepada terdakwa yang tidak lain adalah teman saksi sedangkan pihak saksi hanya bertindak sebagai pemegang bendera dan legal perusahaan saja dengan kesepakatan menerima fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak.
Saksi menerangkan terdakwa yang melaksanakan pekerjaan yang harusnya dilakukan sendiri oleh CV.Bunraflia yang ditetapkan sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 dan namanya tidak termasuk dalam daftar personil inti yang ditawarkan CV.Bunraflia saat memasukan penawaran, kecuali istri terdakwa yaitu saksi ISNILA MUTMAINNAH namanya saksi daftarkan sebagai staf adm.
Saksi menerangkan sepengetahuan saksi pihak Dishubkominfo Prov.Kalsel mengetahui jika terdakwa yang melaksanakan pekerjaan yang harusnya dilakukan sendiri oleh CV.Bunraflia yang ditetapkan sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu mengingat setiap malam suami saksi selalu monitor pekerjaan terdakwa dan melihat ada pihak pengguna barang yang mendampingi pelaksanaan pekerjaan tetapi juga tidak pernah ada teguran.
Saksi menerangkan meskipun pekerjaan diserahkan kepada terdakwa masalah pembayaran tetap masuknya kerekening perusahaan CV.Bunraflia selaku penyedia yang ditetapkan dan menandatangani kontrak berikut dokumen pembayaran, karena dibayarkan via transfer langsung masuk kerekening perusahaan, setelah itu selaku pemilik perusahaan mengeluarkan cek untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Saksi menerangkan mengenai kesepakatan fee perusahaan hal itu tidak dimuat dalam kesepakatan tertulis tetapi dimuat dalam sebuah buku catatan berbetuk jurnal, saksi juga menjelaskan jika hal itu tidak hanya berlaku terhadap terdakwa saja tetapi itu berlaku sama kepada siapapun yang menggunakan perusahaan saksi maka kesepakatannya membayar fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak apalagi selama ini perusahaan saksi cuma 2 kali yang benar-benar melakukan sendiri pekerjaan yang harusnya dilakukan selebihnya diserahkan orang lain.
Saksi menerangkan fee perusahaan yang diterima dari terdakwa yang melaksanakan pekerjaan yang harusnya dilakukan sendiri oleh CV.Bunraflia sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu + Rp.7.500.000,00.
Saksi menerangkan cara pembayaran fee perusahaan dari terdakwa yang melaksanakan pekerjaan saat ditetapkan sebagai pemenang tender dan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkoninfo Prov.Kal-sel Tahun 2014 lalu dibayarkan tunai setelah semua pembayaran diterima terdakwa tetapi apakah dibuatkan bukti tertulisnya atau tidak tetapi yang jelas saksi mengeluarkan cek.
Saksi menerangkan apabila suatu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam sebuah rangkaian kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditetapkan melalui kontrak harusnya melakukan pekerjaanya sendiri menggunakan personil/pegawai dan peralatan inti sesuai yang didaftarkan saat memasukan penawaran karena hal itu diatur didalam kontrak dan penggantian personil inti atau daftar peralatan haruslah sepengetahuan dan mendapat persetujuan PA atau pihak pengguna barang.
Saksi menerangkan sebagai penyedia barang yang ditetapkan sebagai penyedia barang harusnya melakukan pekerjaanya sendiri menggunakan personil/pegawai dan peralatan inti sesuai yang didaftarkan saat memasukan penawaran karena hal itu diatur didalam kontrak dan penggantian personil inti atau daftar peralatan haruslah sepengetahuan dan mendapat persetujuan PA atau pihak pengguna.
Saksi menerangkan saksi sadari bahwa sesungguhnya bila bukan karena kapasitas sebagai Direktur perusahaan yang mengikuti suatu rangkaian proses lelang dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang maka tidak mungkin saksi penya kewenangan untuk menandatangani kontrak pekerjaan kecuali berdasar surat kuasa pelimpahan itupun hanya kepada orang yang namanya tercatat dalam akte pendirian perusahaan.
Saksi menerangkan bila tidak dalam kapasitas sebagai direktur atau berbekal surat kuasa direktur dan namanya tercatatkan pada akte pendirian perusahaan maka tidak mungkin seseorang berwenang atau berhak untuk menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan pihak pengguna barang dalam sebuah perusahaan ditunjuk atau ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa yang lolos evaluasi pada suatu rangkaian proses pelelangan.
Saksi menerangkan bahwa pada saat penandatangan kontrak di ruang kerja terdakwa, yang pada saat itu dihadiri oleh terdakwa, saksi MULYADI, saksi HJ. AGUSTINA dan istri terdakwa, kemudian saksi MULYADI memberitahukan kepada terdakwa bahwa yang akan mengerjakan pekerjaan adalah saudara YAYAN.
Saksi menerangkan bahwa terdakwa tidak memberikan fee sebesar 5 % yaitu Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) seperti yang dijanjikan.
HAMDI menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa saksi staf Freelance dari CV. PRESMATEK
Saksi menerangkan bahwa mengetahui kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan dimana CV. PRESMATEK sebagai Konsultan Pengawas
Saksi menerangkan bahwa dalam kegiatan saksi bertugas mengantar segala sesuatu yang berhubungan dengan persuratan ke Dishub
Saksi menerangkan bahwa saksi diperintahkan oleh HAIRUN FADILLAH untuk mengantarkan Kontrak
Saksi menerangkan bahwa setahu saksi semua kelengkapan dokumen sudah di tandatangan oleh saudara HAIRUN FADILLAH
Saksi menerangkan bahwa salsi tidak tahu tentang segala sesuatu yang terkait dokumen pencairan
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah mencek isi dokumen yang diantarkan olehnya ke Dishubkominfo
Saksi menerangkan bahwa benar saksi pernah bertemu dengan saksi HARIS KARNO di ruangan saksi HARIS KARNO
Saksi menerangkan bahwa pada saat datang ke ruangan HARIS KARNO, saksi tidak pernah mengaku sebagai HAIRUN FADILLAH
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani berkas apapun untuk maupun atas nama HAIRUN FADILLAH
Saksi menerangkan bahwa yang dikenal oleh saksi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan hanya saksi MULYADI sehingga segala sesuatu berhubungan kegiatan saksi hanya berhubungan dengan saksi MULYADI.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar keterangan seorang ahli yaitu :
HARTONO TRIMADI, ST, MT Bin SAMAN EFFENDI, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli menerangkan tindakan Tersangka menetapkan sfek teknis barang paku jalan dengan jenis solar cell
Tampilan : 2 slide.
Animasi : Flasing.
Dimensi : 103 x 103 x 23 mm.
Reflektor : Reflektor + LED.
Jumlah Led : 3 Led/Slide.
Warna Led : Kuning.
Tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan, Lampiran Bab VII.b Paku Jalan :
paku jalan terbuat dari bahan alluminium alloy dengan ukuran paku jalan terdiri atas 3 jenis, yaitu :
berbentuk bujur sangkar dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 100 mm dan tebal 20 mm, digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam. Bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang memiliki sifat retroreflektif, anti pecah dan tidak akan pudar;
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 100 mm, lebar 150 mm dan tebal 20 mm, digunakan pada ruas jalan dengan kecepatan rencana 60 km perjam atau lebih. Bahan reflektor terdiri atas manik-manik khusus yang memiliki sifat retroreflektif, anti pecah dan tidak mudah pudar;
berbentuk bulat dengan ukuran diameter lingkaran luar 100 mm diameter cembungan 60 mm, dan tebal 19 mm. Reflektor berupa lampu led yang berkelip secara konstan dengan sumber tenaga dari baterai maupun tenaga surya.
paku jalan sebagai tanda pada permukaan jalan tidak boleh menonjol lebih dari 19 mm di atas permukaan jalan dan apabila paku jalan tersebut dilengkapi dengan reflektor tidak boleh menonjol lebih dari 40 mm diatas permukaan jalan.
pemantul cahaya (reflektor) dapat disesuaikan dengan kebutuhan :
paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas;
paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah digunakan pada garis batas di sisi kiri jalan;
paku jalan dengan pemantul berwarna putih digunakan pada garis batas sisi kanan jalan.
untuk paku jalan berbentuk bulat mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
bahan : kaca temper 360º
ketahanan terhadap tekanan :
minimal 40 ton untuk jalan tol;
minimal 25 ton untuk jalan non tol.
ketahanan terhadap benturan yang tinggi (tidak terjadi keretakan setelah diuji dengan bola baja seberat 1,04 kg dijatuhkan dari ketinggian 1,5 m).
daya pantul : 100 % (pada bagian yang menonjol)
Berdasarkan spesifikasi teknis yang diadakan terdapat ketidaksesuaian, yaitu:
Dimensi 103 x 103 x 23 mm seharusnya 100 x 100 x 20 mm, untuk ruas jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 km perjam atau dimensi 100 x 150 mm x 20 mm untuk ruas jalan dengan kecepatan rencana 60 km;
Warna Led : Kuning hanya digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas; biasanya diletakkan ditengah bukan dipinggir baik kiri maupun kanan;
Reflektor berupa reflektor dan LED dengan sumber tenaga surya (solar cell). Sesuai ketetntuan yang berlaku saat ini hanya untuk paku jalan yang berbentuk bulat dengan ukuran diameter lingkaran luar 100 mm diameter cembungan 60 mm, dan tebal 19 mm bukan untuk paku jalan yang berbentuk bujur sangar maupun empat persegi.
Ahli menerangkan tindakan Tersangka menetapkan sfek teknis paku jalan dengan jenis solar cell tersebut tanpa dilakukan survey sebeumnya tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan, Lampiran Bab VII.b Paku Jalan.
Ahli menerangkan tindakan Tersangka menetapkan sfek teknis paku jalan dengan jenis solar cell tersebut tanpa dilakukan uji lab sebelumnya sebelum dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan, Lampiran Bab VII.b Paku Jalan.
Ahli menerangkan tindakan Tersangka nemindahkan posisi penempatan paku jalan solar cell tersebut pada sisi kiri dan kanan jalan tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan, Lampiran Bab VII.b Paku Jalan.
Ahli menerangkan bahwa paku jalan berdasarkan peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan dan surat edaran dirjen perhubungan darat nomor : AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang spesifikasi teknis paku jalan.ukuran marka 100 mm x 100 mm dengan ketebalan 20 mm.
Ahli menerangkan bahwa paku jalan solar cell adalah berbentuk bulat dengan reflector berupa lampu berkedip secara kontan yang bersumber dari tenaga baterai maupun tenaga surya sedangkan paku jalan berbentuk segi empat dengan ukuran 100mm x 100mm dengan cara pemasangan sbb:
Ruas jalan yang akan dipasang paku jalan dibor terlebih dahulu dengan alat bor khusus dengan kedalam sesuai dengan ukuran paku jalan yang akan digunakan.
Setelah dib or lalu paku dimasukkan dengan melumurkan lem perekat khusus pada bagian bawah paku dan bagian bawah badan paku.
Selanjutnya paku yang telah dimasukkan didiamkan selama + 15 untuk proses pengerasan agar daya rekat lebih bersenyawa pada permukaan jalan.
Jarak pengulangan pemasangan paku jalan yang dipasang pada marka membujur putus-putus adalah pada titik awal dan akhir marka dengan panjang 3 s/d 5 meter, sedangkan jarak pengulangan untuk paku jalan yang dipasang pada marka utuh adalah setiap 3 meter.
Bahwa spesifikasi teknis yang dibuat oleh sdr. MULYADI tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam juknis peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan dan surat edaran dirjen perhubungan darat nomor : AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang spesifikasi teknis paku jalan dan cara pemasangannya juga berbeda sehingga tidak sesuai.
Bahwa cara pemasangan paku jalan yang disusun oleh sdr. MULYADI dibuat tidak mengacu cara pemasangan yang sesuai dengan peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
Bahwa pengadaan paku jalan solar cell yang di kerjakan oleh Sdr. Hj. AGUSTINA AULIA, ST Alias Hj. AULIA Binti ACHMAD SAUKANI (Alm) tidak sesuai dengan spesifikasi yang adalam juknis peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan dan surat edaran dirjen perhubungan darat nomor : AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang spesifikasi teknis paku jalan oleh karena itu paku jalan solar cell tidak berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan.
HARIYANTO WAHYU DJATMIKO, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli menerangkan bersama tim audit telah melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel Tahun 2014 dengan sususan tim Sdr. M. Hasan Riyadi sebagai Pembantu Penanggung Jawab, saya sebagai Pengendali Teknis, Sdr. Nur Aziz Al Hakim sebagai Ketua Tim, serta Sdr. Sugian Noor dan Adiatma Budi Rahmawan sebagai Anggota Tim.
Ahli menerangkan bahwa dasar ahli bersama tim melakukan penghitungan kerugian keuangan negara pada dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel Tahun 2014 adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor ST-535/PW16/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor B/2037/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Penyampaian Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Ahli menerangkan bahwa tujuan penugasan adalah untuk melakukan audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara atas Kasus Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solar Cell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014.
Ahli menerangkan bahwa Audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara yang kami laksanakan mencakup kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solar Cell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara, prosedur kami melakukan penghitungan kerugian keuangannegara adalah :
Ekspose dengan Penyidik Kepolisian Resort Kota Banjarmasin;
Menelaah, meneliti dan mengevaluasi dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solar Cell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014;
Wawancara, konfirmasi, dan klarifikasi atas data yang diperoleh kepada pihak-pihak yang terkait kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solar Cell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014;
Mempelajari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Kepolisian Resort Kota Banjarmasin;
Meminta data tambahan yang diperlukan;
Meneliti dan evaluasi dari data tambahan;
g. Rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
- Ahli menerangkan rekanan yang penyedia barang yang ditetapkan sebagai penyedia barang/jasa pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel Tahun 2014 adalah CV Bunraflia Banjarmasin.
- Ahli menerangkan bahwa terdapat penyimpangan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel Tahun 2014 lalu di Jalan Prov. Kalsel tersebut dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku diantaranya :
Perencanaan Pengadaan Paku Jalan tidak disusun berdasarkan Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
Penyusunan HPS tidak dikalkulasikan secara keahlian dan tidak disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pekerjaan mulai dari pemesanan sampai dengan pemasangan barang dilakukan oleh Sdr. Supian Noor (Wiraswasta).
Pekerjaan paku jalan yang telah dipasang banyak yang tidak berfungsi normal/tidak layak pasang.
Ahli menerangkan penyimpangan yang Ahli bersama Tim temukan atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel Tahun 2014 lalu di Jalan Prov. Kalsel tersebut adalah :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1.
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 18 ayat 5.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan Pasal 2 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 58.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (6), Pasal 14 ayat (1).
5.) Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 14 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
- Ahli menerangkan penyimpangan tersebut berdampak merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 254.939.666,00 (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solar Cell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014 Nomor SR-327/PW16/5/2015 tanggal 4 September 2015.
- Ahli menerangkan besaran kerugian keuangan negara/daerah tersebut merupakan nilai realisasi pembayaran kontrak SP2D sebesar Rp350.030.000,00 dikurangi PPN sebesar Rp31.820.909,00, pekerjaan persiapan sebesar Rp5.000.000,00, Lem Mixed Epoxy Adhesive sebesar Rp27.117.000,00, Pengeboran dan Pemasangan sebesar Rp9.220.925,00, Ongkos angkutan ke lokasi sebesar Rp1.771.500,00, serta paku jalan yang masih menyala 48 buah senilai Rp20.600.000,00.
- Ahli menerangkan dokumen yang digunakan untuk menunjang dalam penghitungan kerugian keuangan negara/daerah antara lain DPA, HPS, Surat Perjanjian (kontrak), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menerangkan bahwa kenal dengan saksi SUPIAN NOOR pada saat saksi SUPIAN NOOR memperkenalkan diri sebagai penyedia jasa yang biasa melakukan pekerjaan di Dinas Perhubungan Prov. Kalsel.
Terdakwa menerangkan jabatan terdakwa saat ini menjadi Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Prov. Kalsel yang terdakwa tempati sejak Februari 2015 hingga saat ini dengan tufoksi :
Mengkoordinir pelaksanaan biro keuangan.
Mengkoordinir pelaksanaan biro perlengkapan dan.
Mengkoordinir pelaksanaan biro umum.
Terdakwa menerangkan jelaskan struktur SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Pada tahun 2014 dimana jabatan saya saat itu sebagai kepala dinasnya adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas dijabat terdakwa (Drs.HARIS KARNO, M.AP).
Sekretaris dijabat oleh sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian dijabat oleh sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos.
Kasubbag Program dijabat oleh mULYADI, ATD.MT (PPTK kegiatan).
Kasubbag Keuangan dijabat oleh sdri Hj.SITI MARIAM, SE.
Terdakwa menerangkan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas terdakwa tidak memiliki jabatan lain kecuali jabatan yang melekat dalam hal seorang yang diposisikan sebagai Kepala Dinas pada satu SKPD maka sudah barang tentu menjabat pula sebagai pengguna anggaran/pengguna barang/ atau bahkan tidak jarang menjabat juga sebagai kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin).
Terdakwa menerangkan nama program, kegiatan dan pekerjaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov. Kal-sel di Jl. Provinsi Kalsel (Jl. Adhyaksa, Jl. Sultan Adam, dan Jl. Veteran Banjarmasin) Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Nama program pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
Nama kegiatan/paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel.
Pekerjaannya paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Terdakwa menerangkan saat ditunjuk menjadi PA kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Tahun 2014 lalu terdakwa tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terdakwa menerangkan perangkat pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Tahun 2014 adalah sebgai berikut.
PA adalah terdakwa selaku Kadishubkominfo.
KPA sama dengan PA.
PPK tidak ada.
PPTK sdr MULYADI, ATD. MT.
Bendahara pengeluaran sdr WAHYUNI, SE.
Pokja yang melaksanakan pelelangan :
Sdr FARIED ROZALI, S.SiT sebagai ketua.
Sdr KHAIRUL YAMIN, SE sebagai sekretaris.
Sdri REINOVI SORAYA, S.SiT sebagai anggota.
Panitia pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan :
Sdr Drs. WAHYUDIN, M.AP sebagai ketua.
Sdr AGUS SETIAWAN, S.Sos sebagai anggota.
Sdr BAHRUN, SE sebagai anggota.
Terdakwa menerangkan pagu yang dianggarkan pada pelaksanaankegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
Rp 407.410.000,00 sumber dana DAK APBD SKPD Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 sesuai DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.P kode rekening Nomor : 5.2.3.17.09 untuk jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell.
Rp 35.000.000,00 dengan sumber dana dan Nomor DPA yang sama tetapi dengan kode rekening rekening yang berbeda yakni 5.2.3.21.05 untuk jasa pengawasan.
Terdakwa menerangkan pelaksanaan paketkegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu diusulkan oleh PTK MULYADI, ATD. MT dalam kapasitas sebagai Kasubbag Program Program Dishubkominfo Prov.Kalsel untuk diteruskan ke Biro Keuangan dan Bappeda Prov. Kalsel untuk disetujui dan ditetapkan.
Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa yang mengusulkan untuk dilaksanaannya paketkegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, atas dasar keingininan karena ingin adanya perubahan dan menjadi pilot project dengan berinisatif menggunakan paku jalan tenaga surya (solar cell) sebagai pemisah lajur lalu lintas karena selama ini paku jalan yang ada di Kalsel hanya paku jalan dengan jenis glass.
Terdakwa menerangkan kajian PPTK selaku penyusun atau perancang program pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Tahun 2014 lalu dimulai dari adanya keinginan untuk melakukan perubahan dari situ kemudian PPTK menyusun rencana kebutuhan dan mengusulkan untuk dilaksanakan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya dalam satu bentuk kerangka acuan kerja (KAK) yang memuat unsur 5 w:
Latar belakang (why).
Kegiatan yang dilaksanakan (what).
Maksud dan tujuan (why).
Indikator keluaran dan keluaran.
Cara pelaksanaan kegiatan (how).
Pelaksana dan penanggung jawab kegiatan (who).
Jadwal kegiatan.
Biaya (how much).
Terdakwa menerangkan KAK yang menjadi pedoman penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Tahun 2014 lalu dibuat oleh PPTK ditetapkan atau ditanda tangani oleh terdakwa selaku Kadishubkominfo Prov. Kalsel an Drs. HARIS KARNO,M.AP tanpa Tanggal Bulan Juni 2014 dan diserahkan kepada pokja sebagai pedoman pelaksanaan pelelangan.
Terdakwa menerangkan sfesifikasi yang ditetapkan pada pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu dibuat PPTK MULYADI.
Terdakwa menerangkan bila terdakwa sendiri hingga saat ini tidak membaca atau mempelajari Kepmenhub No. 60 Tahun 1993 yang jdi panduan PPTK dalam menetapkan sfek teknis barang dikegiatan tersebut.
Terdakwa menerangkan hingga saat ini belum pernah ada rekomendasi dari Kemenhub perihal penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) sebagai salah satu bagian dari marka jalan padahal diinternet sudah ada list daftar harga satuan paku jalan tenaga surya (solar cell) dari distributor.
Terdakwa menerangkan pertimbangan dan motivasi mau menyetujui dan menetapkan kegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) tahun 2014 yang dusulkan oleh terdakwa semata-mata karena hanya ingin adanya perubahan karena manakala program ini berhasil maka tentunya akan dicontoh oleh Kabupaten/kota di Kalimantan Selatan mengingat daerah-daerah lain seperti di Malang sudah menggunakan teknologi ini.
Terdakwa menerangkan pihak pengguna barang dimana kegiatan menginginkan paku jalan tenaga surya (solar cell) tersebut ditempatkan ditengah jalan pada garis putus-putus.
Terdakwa menerangkan keinginan untuk menempatkan paku jalan tenaga surya (solar cell) murni keinginan pihak Dishubkominfo Prov.Kalsel dan hal itu dimuat dalam dokumen pengadaan sebagai acuan calon penyedia barang dalam memasukan dokumen penawaran yakni penjelasan lokasi dan tempat pemasangan “ ditempatkan pada marka membujur berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pemisah jalur lalu lintas “ di Jalan Prov. Kalsel tepatnya di Jl. Adhykasa, Jl. Sultan Adam, Jl. Pangeran Hidayatullah, dan Jl. Veteran Banjarmasin.
Terdakwa menerangkan mengetahui pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell, kemudian terdakwa menandatangani kontrak dengan terdakwa HJ. AGUSTINA selaku Direktur CV. Bunraflia di Ruang kerja terdakwa yang dihadiri oleh terdakwa MULYADI , istri terdakwa HARIS KARNO.
Terdakwa menerangkan pelaksanaan penempatan paku jalan yang dilakukan oleh rekanan yakni CV. Bunraflia yang ditetapkan sebagai penyedia pada pelaksanaan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 lalu sudah sesuai dengan yang di tetapkan dalam dokumen pengadaanan/kontrak, buktinya pekerjaan bisa diserahterimakan sesuai jadwal (BAHP dan BAST) terlampir.
Terdakwa menerangkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) yang ditetapkan pada pelaksanaan pengadaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Rp 380.100.000,00 untuk jasa penyedia barang/jasa.
Rp 17.150.000,00 untuk jasa konsultan pengawasan.
Terdakwa menerangkan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu disusun, dibuat oleh terdakwa MULYADI selaku PPTK dan ditandatangani oleh terdakwa.
Terdakwa menerangkan rekanan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov Kalsel Tahun 2014 lalu adalah :
CV.Bunraflia sebagai penyedia barang/pelaksana pekerjaan dengan nillai kontrak sebesar Rp 350.030.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.21/761/LLAJ-Dishubkominfo, tertanggal 1 September 2014.
CV.Prematek consultant sebagai konsultan pengawas pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.150.000,00 sesuai kontrak Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014.
Terdakwa menerangkan penunjukan terhadap penyedia barang/jasa pada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya Solar Cell Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa melalui lelang umum, sedangkan.
Terhadap CV.Presmatek consultant yang ditetapkan sebagai konsultan pengawas dilakukan melalui pengadaan langsung.
Terdakwa menerangkan pelaksanaan proses lelang tahap pertama sesuai penyampaian pokja jumlah peserta yang mendaftar ada 23 peserta tetapi yang memasukan penawaran hanya 2 lalu pada pelaksanaan proses lelang kedua jumlah peserta yang mendaftar ada 13 peserta tetapi yang memasukan penawaran ada 4 dengan CV. Bunraflia sebagai penawar terendah.
Terdakwa menerangkan Pokja yang melaksanakan porses lelang berasal dari pokja XXXIII, sesuai jadwal harusnya pelaksanaan proses lelang sendiri dimulai Tangga 4 Juli 2014 sampai kontrak ditandatangani tanggal 20 Agustus 2014 pada pelaksanaan pengadaan paku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, tetapi pada pelaksanaannya kontrak baru bisa ditandatangani tanggal 1 September 2014 mengingat pelaksanaan lelang harus diulang 2 kali.
Terdakwa menerangkan mekanisme pembayaran yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah sebagai berikut :
Terhadap CV.Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran melalui rekening CV. Bunraflia.
Sementara terhadap CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia barang diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 ( Dokumen bukti pembayaran terlampir).
Terdakwa menerangkan waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu seperti apa, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant adalah 60 Hari Kalender.
Terdakwa menerangkan pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu saat ini sudah terbayarkan, baik itu terhadap CV.Bunraflia maupun terhadap CV.Presmatek consultant (dokumen bukti pembayaran terlampir).
Terdakwa menerangkan bahwa menandatangani berita acara serah terima dengan pekerjaan 100 % kemudian setelah berita acara serah terima ditandatangani terdakwa menyuruh Tim PPHP untuk memeriksa hasil pekerjaan dengan hasil laporan sebagai berikut yaitu : 76 (tujuh puluh enam) buah tidak menyala dan 2 (dua) buah hilang.
Salsi menerangkan bahwa setiap kali terdakwa pulang kantor melalui Jalan Veteran, Jalan Adhyaksa dan Jalan Sultan Adam yang ada pekerjaan paku jalan solar cell.
Terdakwa menerangkan setiiap kali pulang kantor sebelum serah terima pekerjaan paku jalan solar cell masih menyala kemudian setelah 1 (satu) minggu setelah serah terima pekerjaan ada beberapa paku jalan solar cell tidak menyala.
Terdakwa menerangkan kelengkapan dokumen pembayaran kepada penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu meliputi :
Untuk CV Bunraflia selaku pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan pembayaran dengan sistem LS melalui biro keuangan Pemprov dimana kami hanya mempersiapkan SPP, SPM kelengkapan dokumen pembayaran meliputi :
Kwitansi.
SPP-LS.
Surat perintah Kerja/kontrak (SPK).
Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB).
Ringkasan Kontrak.
Berita Acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat konsultan tertanggal 30 Oktober 2014.
Rekapitulasi laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat konslutan pengawas tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Serah Terima Pertama tertanggal 30 Oktober 2014.
Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Jaminan Pelaksanaan.
Jaminan pemliharaan.
NPWP.
Rekening koran rekanan.
Untuk CV.Presmatek consultant selaku pelaksanan pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan diberlakukan sistem pembayaran tunai karena nilai kontrak hanya Rp 17.150.000.00 kelengkapan dokumen pembayaran meliputi
Surat Perintah Pekerjaan (SPK) pengawasan.
Laporan kemajuan pekerjaan pengawasan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pengawasan.
Berita Serah Terima Pekerjaan Pengawasan.
Berita Acara Pembayaran.
Kwitansi.
SSP pajak.
Terdakwa menerangkan semua kelengkapan dokumen pembayaran sebagaimana penjelasan terdakwa dibuat PPTK bersama rekanan penyedia barang/jasa pada pelaksanaan paketkegiatan pengadaan paku jalan tenaga surya (Solar Cell) Dishubkominfo Prov. Kalsel Tahun 2014 lalu, sedangkan yang dibuat oleh bendahara hanya Kwitansi, SPP-LS, Surat Pernyataan Tanggub Jawab belanja (SPTB), Ringkasan Kontrak, Berita Acara Pembayaran tertanggal 12 November 2014.
Terdakwa menerangkan bahwa laporan Tim PPHP tidak dilampirkan sebagai Dokumen pencairan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell 100 %
Terdakwa menerangkan fakta disimpulkan serah terima pekerjaan dilakukan sebelum Tim PPHP sebagai unsur penerima hasil pekerjaan itu adalah Tim yang dibentuk secara terpadu oleh pengguna anggaran dan di SK kan memiliki tufoksi melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa lalu membuat laporan hasil pemeriksaan dalam bentuk BAHP sebagai sarat untuk bisa dilakukan serahterima pekerjaan.
Terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan RI Jakarta mengenai Spesifikasi tekhnis paku jalan Solar Cell sesuai dengan Juknis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK. 7234/AJ.401/DRJD/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan
Terdakwa menerangkan telah menyuruh kepada terdakwa MULYADI untuk menyusun Spesifikasi tekhnis yang kemudian oleh terdakwa MULYADI melakukan survey dalam penyusunan Spesifikasi tekhnis melalui internet kemudian ditandatangani oleh terdakwa
Terdakwa menerangkan telah menyuruh kepada terdakwa MULYADI untuk menyusun HPS yang kemudian oleh terdakwa MULYADI melakukan survey dalam penyusunan HPS melalui internet kemudian ditandatangani oleh terdakwa
Terdakwa menerangkan mengetahui yang mengerjakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan solar cell adalah bukan CV. Bunraflia melainkan terdakwa SUPIAN NOOR pada saat masa pemeliharaan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti –buktisebagaimana dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan membenarkan atas barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Kepaka Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2014;
Bahwapada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2014, ada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell),yang bersumber dari anggaran DAK (dana alokasi khusus) APBD SKPD Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa terdakwa adalah Pengguna Anggaran pada kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (sollar cell);
Bahwa dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,yang menjadi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan ( PPTK ) adalah saksi MULYADI, ATD. MT yang juga selaku Kasubbag Program Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 1 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014.
Bahwa saksi MULYADI, ATD.AT selaku PPTK yang telah membuat,menyusun rencana kebutuhan dan mengusulkan untuk dilaksanakan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell),yang tertuang didalam KAK ( kerangka Acuan Kerja ) dan hal itu telah menjadi pedoman penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanvpaku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Tahun 2014 sebanyak 655 buah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 1993 tentang Marka jalan.
BahwaKAK ( kerangka Acuan Kerja ) yang telah disusun oleh terdakwa tersebut telah disetujui dan ditetapkan oleh saksi Drs.Haris Karno,M.AP selaku kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan dan terdakwa juga telah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS/OE) untuk kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan keselamatan jalan (paku jalan dengan tenaga surya) dan HPS untuk pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan tenaga Surya (Solarcell), dan HPS tersebut juga telah disetujui dan ditanda tangani olehsaksi Drs.Haris Karno,M.AP selaku kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa atas KAK ( kerangka Acuan Kerja ) dan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) untuk kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan keselamatan jalan (paku jalantenaga Surya) beserta HPS untuk pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan tenaga Surya (Solarcell) yang telah ditetapkan oleh saksi Drs.Haris Karno,M.AP selaku kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,selanjutnya saksi Drs.Haris Karno,M.AP membuat dan menandatangani paket pekerjaan nomor : 050/551.B/Set-Dishubkominfo tanggal 17 Juni 2014 dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Paket : Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (Solarcell) di Jalan Provinsi Kalimantan Selatan (DAK).
Nilai Pagu : Rp. 407.410.000,-
HPS : Rp. 380.100.000,-
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Cara Pelaksanaan : e-procurement
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender
Bahwa selanjutnyaTerdakwa Drs.Haris Karno,M.APkembali memohon kepada Ketua ULP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Nomor : 050/556/Set-Dishubkominfo tanggal 19 Juni 2014 tentang permohonan pelelangan untuk melelangkan paket Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell).
Bahwa oleh Kepala ULP menunjuk Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat nomor : 027/189/SET-ULP/ 2014 tanggal 23 Juni 2014 yang terdiri dari : saksi Faried Rozali selaku ketua, saksi Khairul Yamin selaku sekretaris dan anggotanya adalah saksi Reinovi Soraya.
Bahwa oleh ketua/anggota Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan telah mengadakan pertemuan dengan saksi MULYADI selaku PPTK dan Terdakwa Drs.Haris Karno,M.AP selaku Kepala Dinaspada tanggal 30 Juni 2014 untuk membicarakan agar proses dapat berjalan lancar,akan tetapi kenyataannya proses lelang dari tanggal 04 juli 2014 sampai dengan tanggal 11 juli 2014,telah gagal karena kurangnya peserta yang mengajukan dokumen penawarannya.
Bahwa oleh karena lelang yang pertama gagal maka oleh ketua/anggota Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatanpada tanggal 17 Juli 2014 Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan lelang ulang berdasarkan Pengumuman Pemilihan Langsung (lelang ulang) nomor : 08/Pokja.XXXIII/P-DAK/2014 melalui LPSE dan dimulai dari tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan 23 Juli 2014. Dan yang mendaftar ada 13 perusahaan termasuk salah satunya CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST.
BahwaCV.Bunrafilia adalah perusahaan yang memang diikuti sertakan sebagai peserta lelang dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) atas keinginan dari saksi Supian Noor Alias Yayan yang telah berpengalaman dapat paket pekerjaan pada lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah dilakukan oleh penjelasan/aanwijzingpada tanggal 21 Juli 2014 oleh Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan maka yang kemudian yang telah mengajukan Dokumen penawaran ada empat (4) Perusahaan yaitu CV.Mandiri Karya Utama,CV.Karya Mandiri Safetindo,CV.Karya Allindo Perkasa dan CV.Bunrafilia.
Bahwa CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST yang telah diikuti sertakan sebagai pesertadalam Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell atas permintaan dari saksi Supian Noor Alias Yayan tersebut, sehingga semua dokumen penawaran disusun dan diatur oleh saksi Supian Noor Alias Yayan sedangkan saksi Hj. Agustina Aulia,ST hanya menyetujuinya saja karena telah dijanjikan akan menerima fee 2.5 % bila CV.Bunrafilia dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa setelah diadakan evaluasi administrasi,harga dan tehnis maka Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan pada 13 Agustus 2014 telah menetapkan sebagai Pemenang yaituCV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST. Dan setelah itu diumumkan secara terbuka pada tanggal 14 Agustus 2014.
Bahwa bersamaan dengan paket Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcelltersebut, Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan juga telah melakukan proses pengadaan langsung untuk konsultan Pengawas dan setelah melalui survey pasar,evaluasi harga pasar,membuat surat undangan,meneliti penawaran,dan melakukan evaluasi,klarifikasi tehnis,negoisasi maka sampailah pada penetapan pemenang untuk jasa Konsultan tanggal 15 Agustus 2014 ketua Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan,yaitu yang diajukansebagai pemenang untuk Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Jasa Konsultasi Nomor : 009/VIII/Pws-PJ/2014 adalah CV.Presmatek Konsultant dan oleh Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP telah menetapkan pemenang untuk Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell yaitu CV. Presmatek Consultant berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Jasa Konsultasi Nomor : 551.4/716/LLAJ-Dishubkominfo.
Bahwa oleh karena CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 01 September 2014,oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan menelpon saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST untuk datang ke Kantor Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. RE Martadinata Banjarmasin untuk menandatangani kontrak.
Bahwa saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST pada saat akan menanda tangani kontrak telah bertemu dengan saksi MULYADI,ATD.ATdan Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP beserta istri di dalam ruangan Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP, dan penandatanganan Kontrak dilakukan olehTerdakwa Drs. HARIS KARNO, M.APdengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST dengan nomor kontrak : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, dengan nama paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya di Jalan Provinsi dan dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender dari tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 dengan masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak tersebut maka saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatanganinya karena semua telah dilaksanakan olehsaksi SUPIAN NOOR alias Yayan,padahal saksi SUPIAN NOOR alias Yayan tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia.
Bahwa perbuatan saksi SUPIAN NOOR alias Yayan didalam melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell),dari pemesanan barangpaku jalan tenaga surya (solar cell) kepada saksi Marduan dan bukan kepada CV.Dewo Suto sebagai pihak yang memberikan surat dukungan,adalah diluar pengetahuan dari saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST, kemudian sebelum paku jalan tenaga surya (solar cell) yang ada akan dipasang olehsaksi SUPIAN NOOR alias Yayan telah diberitahukan kepada saksi MULYADI,ATD.AT selaku PPTK dan telah sesuai sebagaimana spesifikasi barang yang tertuang dikontrak,setelah itu langsung dilakukan pemasangan oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan.
Bahwa setelah seluruh pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) sebanyak 655 buah menurut oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan telah selesai dan diberitahukan kepada terdakwa selaku PPTK dan CV.Presmatek Consultant selaku Konsultan Pengawas, sehingga dibuatlah berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % yang ditandatangani oleh saksi Hj.Agustina Aulia,terdakwa dan Khairun Fadillah serta saksi Faisal Rizky.
Bahwa oleh karena berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % maka Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang ( PPHP ) yaitu saksi Drs.Wahyudin,M.AP selaku ketua dan anggotanya Agus Setiawan,Bahrun, untuk memeriksa ke lapangan dan hasil pemeriksaannya adalah 577 buah terpasang,76 buah tidak menyala dan 2 buah hilang.
Bahwa kenyataanya hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi saksi SUPIAN NOOR alias Yayan atas nama CV.Bunraflia tidak 100% sebagaimana hasil pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang ( PPHP ),akan tetapi tetap dibayarkan oleh Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP selaku Pengguna Anggaran 100% kepada Rekening CV.Bunrafliadengan direkturnya adalah saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST.
Bahwa uang yang telah diterima oleh saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST telah diserahkan semuanya kepada saksi SUPIAN NOOR alias Yayan dan CV.Bunrafliadengan direkturnya adalah saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST telah menerima fee sebesar 2,5 % dari nilai kontrak.
Bahwa akibat perbuatan CV.Bunrafliadengan direkturnya adalah saksiHj. AGUSTINA AULIA, STyang memindahkan pelaksanaan pekerjaan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) kepada saksi SUPIAN NOOR alias Yayan daan diketahui oleh saksi MULYAI, ATD.AT selaku PPTK serta Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,membuat adanya kerugian negara sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara subsidairitas, yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat ( 1 )jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) joPasal 18 ayat (1) huruf bUndang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan,Yang menyuruh melakukan dan Yang turut serta melakukan.
Ad. 1. UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorang termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa orang perorangan disini adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata ‘barang siapa’, sedangkan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO, yang mana terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dari fakta yang terungkap dipersidangan yang didasarkan atas keterangan saksi saksi dan juga keterangan terdakwa sendiri sangat jelas bahwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO adalah benar terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak ada kesalahan subyek (error in persona) dan terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOadalah subyek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab serta tidak ditemukan alasan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya seperti alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur Setiap orang ini telah terpenuhi atas diri terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan unsur melawan hukum disebut dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana yang ada dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Menimbang, bahwadari fakta hukum yang ada terungkap apabila terdakwa telah ditunjuk sebagai dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,yang menjadi Pengguna Anggaran adalah terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOdan juga selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan;
Menimbang,bahwa yang menjadi pemenang dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) adalah CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST yang sejak awal telah dipinjam oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan,dan pada tanggal 01 September 2014,oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan menelpon saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST untuk datang ke Kantor Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. RE Martadinata Banjarmasin untuk menandatangani kontrak.
Menimbang,bahwa saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST pada saat akan menanda tangani kontrak telah bertemu dengan terdakwa selaku PPTK dan terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO beserta istri di dalam ruangan Kepala Dinas untuk penandatanganan Kontrak dilakukan olehTerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOsebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST selaku penyedia barang dengan nomor kontrak : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, dengan nama paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya di Jalan Provinsi dan dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender dari tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 dengan masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) yang seharusnya dilaksanakan oleh CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST ternyata dilaksanakan oleh saksi Supian Noor alias Yayan yang tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia,dan didalam pelaksanaan dilapangan yang dilaksanakan oleh saksi Supian Noor alias Yayan dan hal itu telah diketahui oleh saksi MULYADI, ATD.AT selaku PPTK tetapi tidak pernah memberikan teguran sehingga pada akhirnya hasil pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) menjadi gagal sehingga terdapat kerugian negara sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.
Menimbang,bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa melakukan pembiaran terjadinya subkon atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell)sehingga mengalami kerugian negara,dan hal itu termasuk bagian dari tanggung jawab terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)Tahun Anggaran 2014pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,dan yang melawan hukum seperti :
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasa 3 Ayat 1 yang menyatakan, “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 87 ayat (3) yaitu “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak dengan pihak lain , kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan “bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 12 ayat (5) yang menyebutkan “PPTK mempunyai tugas mencakup : mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”, Pasal 12 ayat (6) yang menyebutkan “bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3.Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan untuk memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada, seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum pidana, Adami Chazawi. Sejalan dengan pendapat tersebut, “memperkaya” juga berarti perbuatan yang dilakukan untuk menambah (lagi) –kekayaannya—dan perbuatan itu sudah tentu dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, misalnya : menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank, dengan syarat tentunya melawan hukum, jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, 2006); Di samping itu, “ memperkaya diri “ berarti menjadikan bertambah kekayaan dan menurut Prof DR. ANDI HAMZAH penafsiran “ memperkaya diri “ adalah menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaan diukur dari penghasilannya.
Menimbang, bahwa subyek memperkaya itu terdiri atas “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi”. yang dimaksud dengan “diri sendiri” adalah diri subyek hukum (orang) yang bersangkutan, in casu terdakwa. Dalam konteks kepentingan, pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” orang selain pribadinya, sedangkan “suatu korporasi” sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian “korporasi” yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Korporasi yang berbentuk badan hukum adalah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Badan hukum publik misalnya BUMN yang berbentuk pesero, misalnya PTPN, PT. PLN (Persero), PT. Garuda Indonesia. Badan hukum privat misalnya suatu perseroan terbatas (PT), Koperasi, Yayasan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain” atau “suatu korporasi” ini bersifat alternatif, maka tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, tetapi CUKUP salah satu saja yang sesuai dengan fakta di persidangan. Oleh karena itu majelis hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu unsur “diri sendiri” yang menunjuk pada diri terdakwa sendiri, dan “orang lain”.
Menimbang,bahwa dari fakta yang telah uraikan,terungkapbahwa terdakwa MULYADI, ATD. MTdalam membuat dan menyusun sfesifikasi tekhnis yanDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOg ada didalam kerangka acuan kerja (KAK) yang menjadi pedoman penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanpaku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Tahun 2014 sebanyak 655 buah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 1993 padahal yang digunakan sebagai acuan adalah peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan,disamping itu juga terdakwa selaku Pengguna Anggaran melakukan pembiaran dan mendiamkan serta tidak pernah meminta laporan terhadap pelaksanaan Kontrak yang ada sehingga ketikasaksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatanganinya karena semua telah dilaksanakan oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan,padahal saksi SUPIAN NOOR alias Yayan tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia;
Menimbang, bahwa hal itu sangat menguntungkan bagi saksi SUPIAN NOOR alias Yayan yang tidak berhak atas pekerjaan tersebut.
Menimbang,bahwahal tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 254.939.666,00 (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-327/PW16/5/2015 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solarcell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014.
Menimbang,bahwaterhadap kerugian keuangan Negara tersebut selanjutnya akan dibuktikan apakah terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Menimbang bahwaberdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOmemperoleh penambahan kekayaan dalam perkara ini. Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo,tidak menjalankan fungsi jabatannya dengan sebenarnya atau sehingga ada pihak lain seperti saksi Supian Noor alias yayan yang melaksanakan perkerjaan yang sebenarnya bukan haknya sebagai penyedia pekerjaan yang ada;
Menimbang, bahwa kerugian sebesar Rp. 254.939.666,- (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) oleh terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOsama sekali tidak mendapatkan kekayaan pribadi atau membuat orang lain/ korporasi bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, memperkaya Diri Sendiri, orang lain atau Korporasi, tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsur delik pidananya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Dengan menyalahgunakan kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan,Yang menyuruh melakukan,dan Yang turut serta melakukan.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan didalam dakwaan Primairdan telah dinyatakan terbukti maka oleh Majelis Hakim didalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair.
Menimbang, bahwa mengutip kembali mutatis mutandis segala pertimbangan hukum pada bahasan tentang dakwaan Primair berkaitan dengan unsur setiap orang tersebut di atas, maka pada dakwaan Subsidair ini, yaitu unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum atas terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO;
Ad.2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en witens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang bahwa terdakwa tersebut telah melakukan serangkaian perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,unsur ini bersifat alternatif yaitu: dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/atau menguntungkan orang lain/atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, apabila dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidanganyaitu oleh karena CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 01 September 2014,oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan menelpon saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST untuk datang ke Kantor Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. RE Martadinata Banjarmasin untuk menandatangani kontrak.
Menimbang,bahwa saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST pada saat akan menanda tangani kontrak telah bertemu dengan saksi MULYADI, ATD MT dan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO beserta istri di dalam ruangan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO, dan penandatanganan Kontrak dilakukan olehTerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOP dengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST dengan nomor kontrak : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, dengan nama paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya di Jalan Provinsi dan dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender dari tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 dengan masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Menimbang,bahwa setelah penandatanganan Kontrak tersebut maka saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatanganinya karena semua telah dilaksanakan oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan,padahal saksi SUPIAN NOOR alias Yayan tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia.
Menimbang,bahwa terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOsetelah penanda tanganan Kontrak tidak memantau pelaksanaan pemasangan paku jalan sehingga tidak mengetahui apabila yang mengerjakan adalah saksi SUPIAN NOOR alias Yayan, terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOmenyerahkan sepenuhnyapengawasan pelakasanaan pengadaan dan pemasangan paku jalan kepada saksi MULYADI, ATD.MT yang mengetahui kalau saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sebagai direktur CV.Bunrafilia yang berkewajiban untuk melaksanakan isi kontrak namun tidak melaksanakan pekerjaan namun dikerjakan oleh saksi SUPIAN NOOR,sehingga pengalihan pekerjaan yang ada jelas menguntungkan pihak lain yaitu saksi SUPIAN NOOR alias Yayan dan pihak saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sebagai direktur CV.Bunrafiliajuga telah mendapat fee atas pekerjaan yang tidak dikerjakannya tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di atas, maka menurut pendapat Majelis, unsur ke-2, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta, 1984).
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan”, tafsirnya adalah seorang pejabat yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum. Atau dengan kata lain : Ia dengan wewenangnya “berlindung” dibawah kekuasaan hukum. Selanjutnya unsur “menyalahgunakan kewenangan” tidak hanya terdapat di lapangan Perdata saja, akan tetapi juga dalam lapangan hukum publik (MARTIMAN PRODJOHAMIDJOJO, SH. MM, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 tahun 1999)”, cetakan I tahun 2001, hal. 70-71)
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah keleluasaan, memperoleh peluang, atau yang menurut istilah Busyro Muqoddas, kedisinikinian atau aji mumpung (bahasa jawa). Ada kata prokam, “kesempatan dalam kesempitan”.Sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud.
Menimbang bahwa, baik kata-kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan” atau “sarana” semuanya dikaitkan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya.
Menimbang, bahwa Pengertian jabatan berasal dari kata “jabat” yang berarti “memegang”, atau melakukan pekerjaan dalam fungsinya, sedangkan “jabatan” berarti pekerjaan atau tugas, fungsi ataupun dinas.
Menimbang bahwa sebagai negara hukum, terdapat prinsip atau pemeo yang menyatakan bahwa “There is no authority without responsibility” (tidak ada kewenangan tanpa –disertai- tanggung jawab). Maknanya adalah, siapapun pemegang kewenangan, in casu pejabat publik/administrasi negara, atau orang bukan PNS yang mengelola keuangan negara yang menyalahgunakan wewenang yang ada padanya, maka kepada yang bersangkutan dimintai pertanggung jawaban (hukum) nya.
Menimbang, bahwa pada dasarnya kebijakan (policy) tidak dapat dikriminalisasi (dipidana), hanya kebijakan yang menyimpang dari asas spesialitas dan legalitas saja yang bisa dikriminalisasi. Apalagi, di balik kebijakan yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat administrasi negara tersebut mengandung unsur korupsi dan/atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewewenangan, Kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan dan kesempatan tersebut.
Menimbang, bahwa penggunaan wewenang atau pengalihan wewenang untuk tujuan lain dari diberikannya wewenang tersebut dilakukan secara sadar dan didasarkan atas interest (kepentingan) pribadi, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain (Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun xxx Nomor 358 September 2015).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap apabiladalam kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2014,yang menjadi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan ( PPTK ) adalah saksi MULYADI, ATD. MT dan juga selaku Kasubbag Program Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 1 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014.
Menimbang,bahwauntuk Tugas dan Tupoksi terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen tagihan oleh pihak ketiga;
Membelanjakan (mengetahui setiap kwitansi) yang merupakan kegiatan yang dalam tanggungjawabnya;
Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pengguna Anggaran.
Menimbang,bahwa yang menjadi pemenang dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) adalah CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST yang sejak awal telah dipinjam oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan,dan pada tanggal 01 September 2014,oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan menelpon saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST untuk datang ke Kantor Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. RE Martadinata Banjarmasin untuk menandatangani kontrak.
Menimbang,bahwa saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST pada saat akan menanda tangani kontrak telah bertemu dengan terdakwa selaku PPTK dan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO beserta istri di dalam ruangan Kepala Dinas untuk penandatanganan Kontrak dilakukan olehTerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOsebagai Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST selaku penyedia barang dengan nomor kontrak : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, dengan nama paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya di Jalan Provinsi dan dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender dari tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 dengan masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Menimbang, bahwa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) yang seharusnya dilaksanakan oleh CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST ternyata dilaksanakan oleh saksi Supian Noor alias Yayan yang tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia,dan didalam pelaksanaan dilapangan yang dilaksanakan oleh saksi Supian Noor alias Yayan dan hal itu telah diketahui oleh saksi MULYADI, ATD,MT selaku PPTK tetapi hanya mendiamkan sehingga pada akhirnya hasil pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) menjadi gagal atau tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan sehingga terdapat kerugian negara sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Kalimantan Selatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOpenandatanganan Kontrak tidak pernah memantau pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (sollar cell);
Menimbang,bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh saksiMULYADI, ATD.MTmelakukan pembiaran terjadinya pengalihan atas pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) kepada saksi SUPIAN NOOR sehingga mengalami kerugian negara,dan hal itu termasuk bagian dari tanggung jawab terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO sebagai Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,dan hal itu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO dan bertentangan dengan hukum seperti :
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasa 3 Ayat 1 yang menyatakan, “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 87 ayat (3) yaitu “Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak dengan pihak lain , kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan “bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”, Pasal 12 ayat (5) yang menyebutkan “PPTK mempunyai tugas mencakup : mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan”, Pasal 12 ayat (6) yang menyebutkan “bahwa Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ke-3, yakni Menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa Kata dapat sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menujukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang,bahwa dengan demikian dari rumusan tersebut kerugian negara tidaklah mutlak/harus telah terjadi, namun juga dapat dikenakan terhadap kerugian negara yang belum terjadi tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut sudah berpotensi akan dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian Negara.
Menimbang,bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dapat dipisahkan segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik ditingkat pusat maupun daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang,bahwa berdasarkan pengertian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tersebut di atas, maka dari fakta yang telah uraikan,terungkap bahwa terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOmengetahui bahwa saksi MULYADI, ATD. MTdalam membuat dan menyusun sfesifikasi tekhnis yang ada didalam kerangka acuan kerja (KAK) yang menjadi pedoman penyusunan program, perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaanpaku jalan tenaga surya (solar cell) Dishubkominfo Tahun 2014 sebanyak 655 buah mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 1993 padahal yang digunakan sebagai acuan adalah peraturan dirjen perhubungan darat nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan;
Menimbang, bahwadisamping itu juga terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOselaku Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah meminta laporan dari saksi MUKYADI, ATD.MT selaku PPTK yang melakukan pembiaran dan tidak pernah memberikan teguran ataupun laporan terhadap pelaksanaan Kontrak yang ada karena saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatanganinya karena semua telah dilaksanakan oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan;
Menimbang, bahwa saksi SUPIAN NOOR alias Yayan tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia,nsehingga hal itu sangat menguntungkan bagi saksi SUPIAN NOOR alias Yayan yang tidak berhak atas pekerjaan tersebut dan juga saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST telah mendapat fee atas pekerjaan yang tidak dilaksanakannya.
Menimbang,bahwaatas hal tersebut telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 254.939.666,00 (dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP sebagaimana Surat No : SR-327/PW16/5/2015 Perihal laporan hasil audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Kasus Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya Solarcell Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan TA 2014.
Menimbang,bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim unsur ke- 4 (empat), yakni unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terbukti secara hukum pada perbuatan terdakwa.
Ad.5.“Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana”
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan (plegen) artinya masing-masing dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban; pada pengertian menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana hanyalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan, sedangkan yang disuruh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, dan turut serta melakukan perbuatan (mede plegen) artinya antara para pelaku ada kesadaran/ pengetahuan atas perbuatan yang dilakukan, baik dalam wujud niat bersama dengan pelaku lain ataupun perbuatan yang dalam praktek disebut sebagai bersama-sama melakukan, maupun kesadaran untuk ikut dalam suatu perbuatan yang dilarang atau dalam praktek disebut turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur penyertaan menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana. Jika dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang atau beberapa orang pelaku, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama di mana masing-masing pelaku menyadari akan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul dan perbuatan masing-masing pelaku merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yaitu untuk mewujudkan akibat yang dikehendaki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan di atas, jelas bahwa adanya perbuatan terdakwa,bersama denga saksi Drs.Haris Karno,M.AP dan saksi Supian Noor alias yayan serta saksi Hj. Agustina Aulia,ST terlihat dari sejak awal pelelangan sampai proses akhir dengan pencairan telah nyata yaitu :
Bahwa atas KAK ( kerangka Acuan Kerja ) dan harga perkiraan sendiri (HPS/OE) untuk kegiatan pengadaan dan pemasangan perlengkapan keselamatan jalan (paku jalantenaga Surya) beserta HPS untuk pengawasan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan tenaga Surya (Solarcell) yang telah ditetapkan oleh TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO selaku kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan,selanjutnya TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO membuat dan menandatangani paket pekerjaan nomor : 050/551.B/Set-Dishubkominfo tanggal 17 Juni 2014 dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Paket : Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (Solarcell) di Jalan ProvinsiKalimantanSelatan (DAK).
Nilai Pagu : Rp. 407.410.000,-
HPS : Rp. 380.100.000,-
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Cara Pelaksanaan : e-procurement
Waktu Pelaksanaan : 60 Hari Kalender
Bahwa selanjutnyaTerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOkembali memohon kepada Ketua ULP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat Nomor : 050/556/Set-Dishubkominfo tanggal 19 Juni 2014 tentang permohonan pelelangan untuk melelangkan paket Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell).
Bahwa oleh Kepala ULP menunjuk Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat nomor : 027/189/SET-ULP/ 2014 tanggal 23 Juni 2014 yang terdiri dari : saksi Faried Rozali selaku ketua, saksi Khairul Yamin selaku sekretaris dan anggotanya adalah saksi Reinovi Soraya.
Bahwa oleh ketua/anggota Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan telah mengadakan pertemuan dengan saksi MULYADI, ATD.MT selaku PPTK dan Terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOselaku Kepala Dinaspada tanggal 30 Juni 2014 untuk membicarakan agar proses dapat berjalan lancar,akan tetapi kenyataannya proses lelang dari tanggal 04 juli 2014 sampai dengan tanggal 11 juli 2014,telah gagal karena kurangnya peserta yang mengajukan dokumen penawarannya.
Bahwa oleh karena lelang yang pertama gagal maka oleh ketua/anggota Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatanpada tanggal 17 Juli 2014 Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan lelang ulang berdasarkan Pengumuman Pemilihan Langsung (lelang ulang) nomor : 08/Pokja.XXXIII/P-DAK/2014 melalui LPSE dan dimulai dari tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan 23 Juli 2014. Dan yang mendaftar ada 13 perusahaan termasuk salah satunya CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST.
BahwaCV.Bunrafilia adalah perusahaan yang memang diikuti sertakan sebagai peserta lelang dalam kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya (solarcell) atas keinginan dari saksi Supian Noor Alias Yayan yang telah berpengalaman dapat paket pekerjaan pada lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah dilakukan oleh penjelasan/aanwijzingpada tanggal 21 Juli 2014 oleh Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan maka yang kemudian yang telah mengajukan Dokumen penawaran ada empat (4) Perusahaan yaitu CV.Mandiri Karya Utama,CV.Karya Mandiri Safetindo,CV.Karya Allindo Perkasa dan CV.Bunrafilia.
Bahwa CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST yang telah diikuti sertakan sebagai pesertadalam Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell atas permintaan dari saksi Supian Noor Alias Yayan tersebut, sehingga semua dokumen penawaran disusun dan diatur oleh saksi Supian Noor Alias Yayan sedangkan saksi Hj. Agustina Aulia,ST hanya menyetujuinya saja karena telah dijanjikan akan menerima fee 2.5 % bila CV.Bunrafilia dinyatakan sebagai pemenang.
Bahwa setelah diadakan evaluasi administrasi,harga dan tehnis maka Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan pada 13 Agustus 2014 telah menetapkan sebagai Pemenang yaituCV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST. Dan setelah itu diumumkan secara terbuka pada tanggal 14 Agustus 2014.
Bahwa bersamaan dengan paket Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcelltersebut, Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan juga telah melakukan proses pengadaan langsung untuk konsultan Pengawas dan setelah melalui survey pasar,evaluasi harga pasar,membuat surat undangan,meneliti penawaran,dan melakukan evaluasi,klarifikasi tehnis,negoisasi maka sampailah pada penetapan pemenang untuk jasa Konsultan tanggal 15 Agustus 2014 ketua Pokja XXXIII ULP Provinsi Kalimantan Selatan,yaitu yang diajukansebagai pemenang untuk Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Jasa Konsultasi Nomor : 009/VIII/Pws-PJ/2014 adalah CV.Presmatek Konsultant dan oleh saksi Drs. HARIS KARNO, M.AP telah menetapkan pemenang untuk Jasa Konsultan Pengawas Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Solarcell yaitu CV. Presmatek Consultant berdasarkan Surat Penetapan Penyedia Jasa Konsultasi Nomor : 551.4/716/LLAJ-Dishubkominfo.
Bahwa oleh karena CV.Bunrafilia dengan direkturnya adalah saksi Hj. Agustina Aulia,ST telah ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 01 September 2014,oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan menelpon saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST untuk datang ke Kantor Dishubkominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Jl. RE Martadinata Banjarmasin untuk menandatangani kontrak.
Bahwa saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST pada saat akan menanda tangani kontrak telah bertemu dengan saksi MULYADI, ATD.MTdan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO beserta istri di dalam ruangan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO, dan penandatanganan Kontrak dilakukan olehTerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO dengan saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST dengan nomor kontrak : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, dengan nama paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Paku Jalan Tenaga Surya di Jalan Provinsi dan dengan masa kerja selama 60 (enam puluh) hari Kalender dari tanggal 01 September 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014 dengan masa pemeliharaan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Bahwa setelah penandatanganan Kontrak tersebut maka saksi Hj. AGUSTINA AULIA, ST sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan sebagaimana kontrak yang telah ditandatanganinya karena semua telah dilaksanakan olehsaksi SUPIAN NOOR alias Yayan,padahal saksi SUPIAN NOOR alias Yayan tidak ada tercatat dalam struktur sebagai pegawai dari CV.Bunraflia.
Bahwa perbuatan saksi SUPIAN NOOR alias Yayan didalam melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell),dari pemesanan barangpaku jalan tenaga surya (solar cell) kepada saksi Marduan dan bukan kepada CV.Dewo Suto sebagai pihak yang memberikan surat dukungan,adalah diluar pengetahuan dari saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST, kemudian sebelum paku jalan tenaga surya (solar cell) yang ada akan dipasang olehsaksi SUPIAN NOOR alias Yayan telah diberitahukan kepada saksi MULYADI, ATD.MT selaku PPTK dan telah sesuai sebagaimana spesifikasi barang yang tertuang dikontrak,setelah itu langsung dilakukan pemasangan oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan.
Bahwa setelah seluruh pemasangan paku jalan tenaga surya (solar cell) sebanyak 655 buah menurut oleh saksi SUPIAN NOOR alias Yayan telah selesai dan diberitahukan kepada terdakwa selaku PPTK dan CV.Presmatek Consultant selaku Konsultan Pengawas, sehingga dibuatlah berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % yang ditandatangani oleh saksi Hj.Agustina Aulia,terdakwa dan Khairun Fadillah serta saksi Faisal Rizky.
Bahwa oleh karena berita acara pemeriksaan pekerjaan 100 % maka oleh TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMO telah memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang ( PPHP ) yaitu saksi Drs.Wahyudin,M.AP selaku ketua dan anggotanya Agus Setiawan,Bahrun, untuk memeriksa di lapangan dan hasil pemeriksaannya adalah 577 buah terpasang,76 buah tidak menyala dan 2 buah hilang.
Bahwa kenyataanya hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi saksi SUPIAN NOOR alias Yayan atas nama CV.Bunraflia tidak 100% sebagaimana hasil pemeriksaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang ( PPHP ),akan tetapi tetap dibayarkan oleh saksi Drs. HARIS KARNO, M.AP selaku Pengguna Anggaran 100% kepada Rekening CV.Bunrafliadengan direkturnya adalah saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST.
Bahwa uang yang telah diterima oleh saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST telah diserahkan semuanya kepada saksi SUPIAN NOOR alias Yayan dan CV.Bunrafliadengan direkturnya adalah saksiHj. AGUSTINA AULIA, ST telah menerima fee sebesar 2,5 % dari nilai kontrak.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut pendapat majelis hakim, unsur ke-5 (lima), yakni unsur yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, telah terbukti pada perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa dengan terbuktinya semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair, maka Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis sudah mempertimbangkan dan membuktikan semua unsur dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledooi serta Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya yang menyatakan apabila perbuatan terdakwa tidak terbukti semua unsur-unsur yang didakwakan kepadanya,sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan secara panjang lebar atas unsur-unsur dalam dakwaan subsidair maka hal itu merupakan bagian yang tidak dipisahkan dengan tanggapan atas Pledooi yang telah diajukan sehingga Majelis hakim berpendapat tidak sependapat dengan semua pendapat Penasihat Hukum terdakwa itu seluruhnya sehingga Pledooi tersebut wajar untuk dikesampingkan.
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOoleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut penjara selama 2( dua ) tahun bulan dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan maka menurut pendapat Majelis Hakim tuntutan jaksa Penuntut Umum tersebut memang cukup berat jika dihubungkan dengan derajat kesalahan yang dilakukan terdakwa, maka Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan, akan memberikan putusan yang bersesuaian dan adil bagi terdakwa, di mana besarnya hukuman tersebut akan di putuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam persidangan terdakwa tidak terbukti memperoleh uang dari perkara a quo, maka kepada terdakwa dibebaskan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum, maka atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal atau sebanding dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti karena masih diperlukan oleh Penuntut Umum untuk perkara lain, maka barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kapadanya akan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat menghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara;
Bahwa perbuatan Terdakwa menghambat Program Pemerintah dariDinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sudah lama mengabdi selaku PNS dan mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, ketentuan dari Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang maupun Peraturan Hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini terutama sekali Pasal 3jo pasal 18ayat (1) huruf bUU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOtidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOdari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
Menyatakan TerdakwaDrs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Drs. HARIS KARNO, M.AP bin SADIUN SOJOYO SODIKROMOoleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap berada didalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas dokumen kontrak penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.21/761/LLAJ-DISHUBKOMINFO, tertanggal 1 September 2014.
1 (satu) berkas dokumen kontrak jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 551.4/758/LLAJ-Dishubkominfo tertanggal 1 September 2014.
1 (satu) berkas dokumen pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014.
1(satu) berkas dokumen pengadaan langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 undangan Nomor : 005/VIII / Pws-PJ / 2014, tertanggal 6 Agustus 2014.
1 (satu) berkas dokumen pembayaran pengadaan penyedia barang/jasa pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014.
1 (satu) berkas dokumen pembayaran langsung jasa konsultan pengawasan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 07/Pokja.XXXIII/P-DAK / 2014, tertanggal 16 Juli 2014.
1 (satu) berkas dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014.
1 (satu) lembar dokumen Keterangan paket pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Nomor : 050 / 551.B / Set- Dishubkominfo, Tanggal 17 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Sfesifikasi Teknis barang pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 16 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 17 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa pengawasan pekerjaan pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 Tanggal 19 Juni 2014.
1 (satu) berkas dokumen DPA Nomor : 1.07.1.07.01.00.19.23.5.2.3.17.09 kode rekening Nomor : 1.07.101.00 alokasi anggaran pengadaan dan pemasangan paku jalan tenaga surya solar cell Dishubkominfo Prov.Kalsel Tahun 2014 tanpa Tanggal Bulan Juni 2014.
1 (Satu) lembar SK PPTK/ SK KaDishubkominfokominfo Prov. Kalsel Nomor : 1 Tahun 2014, tanggal 2 Januari 2014.
Uang Tunai sebesar Rp Rp 14.967.273,00.
Dipergunakan dalam perkara lain An. Tersangka SUPIAN NOOR alias YAYAN.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 08 Desember 2016, oleh kami AFANDI WIDARIJATO,S.Hsebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS HANDOKO,SH, (AdHoc) dan DR. MOCH AGUS SALIM, SH MH (Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal13 Desember 2016, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh FACHRIANSYAH NOOR, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dihadiri olehM. ALI
RIZZA, SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TTD TTD
BAGUS HANDOKO, SHAFANDI WIDARIJANTO, SH.
TTD
Dr. MOCH AGUS SALIM, SH MH
Panitera Pengganti,
TTD
FACHRIANSYAH NOOR, SH