1/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (5)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ; 3. Menjatuhkan denda terhadap Terdakwa SUWARNO PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos atas panjang motif putih merah ; - 1 (satu) potong BH warna krem ; - 1 (satu) potong celana dalam warna krem ; - 1 (satu) potong celana pendek warna hitam ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anastasia Januari Cristy ; - 1 (satu) unit spm jenis Suzuki Nopol. B 6523 KMT, warna hitam tahun 2010 Noka MH8FD110C3J386822 Nosin : E4021D388065 beserta STNK an. H. Gimin alamat Jalan Borneo Selatan X Bk. C/406 Rt. 8 Rw. 10 Bojong Menteng dan Kunci kontaknya ; Dikembaliikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
NOMOR : 01/PID.SUS/2016/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI ;
Tempat Lahir : Boyolali ;
Umur/Tanggal Lahir : 24 tahun/10 Marer 1991 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dkh, Jeponan Rt. 04 Rw. -, Desa Manggung, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 2 November 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Pusat Advokasi Hukum Dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah Jl. Larasati 35 Dawung Tengah, Serengan Surakarta, berdasarkan Penetapan Nomor : 1/Pen.Sus/2016/PN Krg, tertanggal 14 Januari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara aquo ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos atas panjang motif putih merah ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anastasia Januari Christy ;
1 (satu) unit spm jenis Suzuki Nopol. B 6523 KMT, warna hitam tahun 2010 Noka MH8FD110C3J386822 Nosin : E4021D388065 beserta STNK an. H. Gimin alamat Jalan Borneo Selatan X Bk. C/406 Rt. 8 Rw. 10 Bojong Menteng dan Kunci kontaknya ;
Dikembaliikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji ;
Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Maret 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dikarenakan adanya hal-hal yang melekat pada Terdakwa yang mana patut untuk dipertimbangkan, antara lain :
Terdakwa berkelakuan baik dalam menjalani proses persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyatakan pada persetubuhan yang dilakukan dengan korban sebanyak 2 kali, ketemuan dengan korban 4 kali ;
Bahwa Terdakwa bersedia bertanggung jawab kepada korban ;
Bahwa Terdakwa dan orang tua Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan dari keluarga yang tidak mampu ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 3 Maret 2016 yang pada pokoknya tetapi pada tuntutannya, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan pada hari dan tanggal itu juga, yang pada pokoknya menyatakan tetapi pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. Reg. Perkara : PDM-62/KNYR/Euh.2/12/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI, pertama pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wib, kedua pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketiga pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, dan keempat pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Juli 2015 terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI berkenalan dengan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA (berusia 12 tahun 10 bulan, lahir tanggal 12 Januari 2003) melalui Situs jejaring sosial Facebook , selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon dan sering menghubungi saksi korban melalui telepon dan SMS dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 terdakwa janjian bertemu dengan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA di pinggir jalan dekat rumah saksi korban tetapi tidak bepergian hanya bertemu dan selang 2 (dua) hari kemudian mereka berdua pacaran ;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA ketemuan di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian mereka saling mengobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan “AYO KAWIN SAYANG” kemudian dijawab oleh saksi korban “SAYANG NANYTI KALAU AKU HAMIL GIMANA” kemudian oleh terdakwa dijawab “KALAU KAMU HAMIL AKU BERTANGGUNG JAWAB”. Selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas seluruh pakaian saksi korban hingga telanjang dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Akibat perbuatan terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI, saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA hasil pemeriksaan USG : rahim dalam batas normal dan pada pemeriksaan colok dubur terdapat robekan lama pada selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 18 67 tanggal 05 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar ;
Bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 1451/TP/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Drs. MUNAWAR, MHum selaku Plh. Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Sukoharjo saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY lahir pada tanggal 12 Januari 2003 (umur 12 tahun 10 bulan) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R. I Nomor No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang R. I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI, pertama pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wib, kedua pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, ketiga pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, dan keempat pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015, bertempat di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin yaitu saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA (berusia 12 tahun 10 bulan, lahir tanggal 12 Januari 2003), jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Juli 2015 terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI berkenalan dengan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA (berusia 12 tahun 10 bulan, lahir tanggal 12 Januari 2003) melalui Situs jejaring sosial Facebook , selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon dan sering menghubungi saksi korban melalui telepon dan SMS dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015 terdakwa janjian bertemu dengan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA di pinggir jalan dekat rumah saksi korban tetapi tidak bepergian hanya bertemu dan selang 2 (dua) hari kemudian mereka berdua pacaran ;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA ketemuan di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian mereka saling mengobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur. Selanjutnya terdakwa dengan cara merayu dengan mengatakan “AYO KAWIN SAYANG” kemudian dijawab oleh saksi korban “SAYANG NANYTI KALAU AKU HAMIL GIMANA” kemudian oleh terdakwa dijawab “KALAU KAMU HAMIL AKU BERTANGGUNG JAWAB”. Selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas seluruh pakaian saksi korban hingga telanjang dan dengan posisi terdakwa diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI bersama saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA kembali bertemu di dekat rumah saksi korban di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo, lalu terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI mengajak saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA pergi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam Nopol B 6523 KMT milik terdakwa menuju Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar, sesampainya di Hotel Jonggrang, Kecamatan Colomadu, Kab. Karanganyar terdakwa dan saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA masuk disebuah kamar hotel dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan kemudian terdakwa juga melepas pakaiannya sendiri hingga telanjang dan dengan posisi diatas tempat tidur terdakwa berposisi diatas dan saksi korban berada di bawah, terdakwa menciumi wajah, leher dan bibir saksi korban dan juga meremas serta menciumi kedua payudara/ putting milik saksi korban dan pada saat alat kelamin milik terdakwa tegang selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA dan digerakkan naik turun ± 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar alat kelamin saksi korban yang ditumpahkan di tempat tidur. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut mereka masing-masing memakai pakaian mereka sendiri dan selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya di Dkh. Kebon Ds. Menuran Kec Baki Kab. Sukoharjo dengan cara diboncengkan dan diturunkan di dekat rumah saksi korban ;
Akibat perbuatan terdakwa PITOYO Alias TIO Alias BENDOL Bin DARMAJI, saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY Alias TASA hasil pemeriksaan USG : rahim dalam batas normal dan pada pemeriksaan colok dubur terdapat robekan lama pada selaput dara, sesuai kesimpulan Visum Et Repertum Nomor : 35 18 67 tanggal 05 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERYURISTIANTO, SpOG Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan mengetahui dr. G MARYADI Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar ;
Bahwa sesuai Surat Kutipan Akta Kelahiran No. 1451/TP/2005 tanggal 21 Maret 2005 yang ditandatangani oleh Drs. MUNAWAR, MHum selaku Plh. Kepala Dinas Kependudukan, KB dan Catatan Sipil Kab. Sukoharjo saksi korban ANASTASIA JANUARI CRISTY lahir pada tanggal 12 Januari 2003 (umur 12 tahun 10 bulan) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut :
Christinus Tri Wibowo Bin Supiyo Honggo Winoto :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Anastasia Januari Christy, anak saksi sendiri yang nomor dua ;
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi pulang ke rumah dan saksi tidak melihat anak saksi yang bernama Anastasia Januari Christy, kemudian saksi tanya ke isteri saksi dan isteri saksi menjawab kalau anak saksi pergi dengan alasan beli es teh, kemudian saksi cari. Pada pukul 21.30 Wib, saksi menemukan anak saksi di pinggir jalan, selanjutnya saksi bawa pulang, kemudian saksi tanya dan menjawab bahwa habis pergi dengan seorang laki-laki yang bernama Pitoyo als. Tio als. Bendol ;
Bahwa kemudian anak saksi tersebut saksi suruh menghubungi Terdakwa untuk datang ke tempat semula, selang beberapa menit, Terdakwa datang, kemudian saksi bawa ketempatnya Sdr. Tri Budiyanto, selanjutnya ditanya dan mengaku telah menyetubuhi anak saksi yang bernama Anastasia Januari Christy di Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar ;
Bahwa waktu ditanya Terdakwa mengaku menyetubuhi 2 (dua) kali, padahal menurut pengakuan anak saksi, Terdakwa menyetubuhi sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa setelah kejadian anak saksi kelihatan drop dan minder dan setiap kegiatan di kampung seperti pengajian, sementara tidak mau datang ;
Bahwa setahu saksi anaknya tidak sering main facebook, baru sekarang saksi tahu kalau anak saksi sering main facebook ;
Bahwa setahu saksi, anaknya belum pernah pacaran ;
Bahwa anak saksi mengaku berhubungan badan 4 (empat) kali dengan Terdakwa di Hotel Jonggrang Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa pernah menghubungi saksi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi cara-caranya tidak menunjukan itikad baik, yaitu kejadian tersebut malah diceritakan ke orang lain, sehingga nama anak saksi dan keluarga menjadi tercemar ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Tri Budiyanto :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan adanya perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korban adalah Anastasia Januari Christy ;
Bahwa awal mulanya saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, pada saat orang tua Anastasia Januari Christy main ke rumah dengan maksud menanyakan apakah anaknya main ke rumah saksi, kemudian saksi jawab tidak. Kemudian pukul 21.30 WIB, Anastasia Januari Christy datang ke pos ronda dan berjalan menuju kerumahnya, kemudian orang tuanya tahu, terus anaknya tersebut ditanya dan anak tersebut menjawab habis main dengan Terdakwa ;
Bahwa kemudian Anastasia Januari Christy tersebut saksi suruh menghubungi Terdakwa untuk datang ke tempat semula, selang beberapa menit Terdakwa datang, kemudian Terdakwa bawa ke rumah saksi, selanjutnya ditanya dan mengaku telah menyetubuhi Anastasia Januari Christy di Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar, kemudian orang tua Anastasia Januari Christy melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar ;
Bahwa waktu pertama kali ditanya, Terdakwa tidak mengakui, kemudian setelah polisi datang, Terdakwa ditanya mengaku menyetubuhi Anastasia Januari Christy sebanyak 1 (satu) kali, sedangkan menurut pengakuan Anastasia Januari Christy Terdakwa menyetubuhi tidak bisa dihitung ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Samino Bin Alm. Jaiman :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa Hotel Jonggrang ada 2 (dua), yaitu Hotel Jonggrang 1 yang terletak di daerah Paulan, Colomadu, Karanganyar dan Hotel Jonggrang 2 yang terletak di daerah Bolon, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa pada waktu yang tidak diingat oleh saksi, datang pasangan muda-mudi, pria dan wanita ke Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar, dan pria tersebut membayar kamar, sedangkan wanitanya sudah masuk ke kamar Nomor 5 ;
Bahwa saksi tidak kenal pasangan muda-mudi tersebut ;
Bahwa menginap di Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar ada dua pilihan, yang pertama dengan Short Time, hanya kira-kira 3 (tiga) jam dan long time waktu 24 (dua puluh empat) jam ;
Bahwa kalau pasangan muda-mudi biasanya dengan pilihan short time, kurang dari 3 (tiga) jam ;
Bahwa syaratnya kalau mau menginap short time, penginap tidak dimintai identitas hanya dicatat nomor kendaraannya saja, sedangkan yang menginap long time 24 (dua puluh empat) jam, penginap dimintai identitasnya ;
Bahwa menginap short time setahu saksi tarifnya Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan yang mengendarai sepeda motor Smash ;
Bahwa saksi tidak ingat dengan Terdakwa ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan :
Sri Murtini :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkara persetubuhan ;
Bahwa saksi bekerja di Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar di bagian kasir ;
Bahwa saksi tahu ada pasangan muda-mudi menginap di Hotel Jonggrang 1 Colomadu, Karanganyar, pada waktu itu saksi tidak ingat, datang pasangan muda-mudi pria dan wanita ke Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar dan pria tersebut membayar kamar dengan menginap short time, kemudian saksi menerima bayaran tersebut dan saksi mencatat mulai jam berapa dan berakhir jam berapa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa karena pada waktu itu yang datang banyak ;
Bahwa syarat untuk menginap short time tidak dicatat identitasnya, hanya dicatat nomor kendaraannya saja, sedangkan yang menginap long time 24 (dua puluh empat) jam menginap dicatat identitasnya ;
Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan :
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula yang telah didengar keterangan tanpa sumpah yaitu Anastasia Januari Christy Binti Christinus Tri Wibowo, sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi sendiri ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa kurang lebih 3 (tiga) bulan lewat media sosial Facebook ;
Bahwa di Facebook Terdakwa tidak ada data pribadi, cuma fotonya saja dan mengaku bernama Tio dan tercantum hanya foto dan tanggal lahir ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan Terdakwa ;
Bahwa saksi berhubungan dengan Terdakwa selain Facebook, dengan cara SMS juga ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar awal bulan Juli 2015, lewat Facebook, kemudian sering SMS dan telepon dengan kata-kata “aku suka kamu”, dan kemudian terus janjian untuk bertemu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, di pinggir jalan dekat rumah tetapi hanya bertemu saja ;
Bahwa setelah itu, ada pertemuan berikutnya pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015, jam 14.30 Wib, Terdakwa datang dipinggir jalan dekat rumah saksi, dengan naik sepeda motor, kemudian saksi dan Terdakwa berjalan-jalan menuju Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa setelah sampai di Hotel Jonggrang, Terdakwa lalu mendaftar ke lobi hotel dan saksi masih menunggu di sepeda motor, setelah masuk kamar, kemudian ngobrol-ngobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur, kemudian saksi dirayu Terdakwa mau diajak berhubungan badan dan Terdakwa berkata : “nanti kalau kamu hamil, akan bertanggung jawab”, kemudian Terdakwa melepas sendiri baju yang dipakai hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa melepas baju yang saksi pakai yaitu kaos atas, BH dan celana bawah serta celana dalam hingga telanjang, kemudian dengan posisi Terdakwa di atas, saksi di bawah mencium wajah, leher dan bibir saksi, selanjutnya meremas dan mencium kedua puting saksi, dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, naik-turun sekitar 10 menit sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa melakukan persetubuhan, selanjutnya saksi diantar pulang oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam saksi untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa saksi tidak pernah bercerita dengan orang tua mengenai kejadian tersebut ;
Bahwa setelah tanggal 12 Agustus 2015, ada pertemuan kedua, pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015, jam 20.00 Wib, Terdakwa datang dipinggir jalan dekat rumah saksi dengan naik sepeda motor, kemudian saksi dan Terdakwa berjalan-jalan menuju Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa setelah sampai di Hotel Jonggrang, Terdakwa lalu mendaftar ke lobi, kemudian Terdakwa mengajak saksi masuk kamar hotel, kemudian Terdakwa melepas sendiri baju yang dipakai, hingga telanjang, kemudian dengan posisi Terdakwa di atas, saksi di bawah mencium wajah, leher dan bibir saksi, selanjutnya meremas dan mencium kedua puting saksi, dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, naik-turun sekitar 10 menit sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa pertemuan ketiga pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015, jam 20.00 Wib, Terdakwa datang di pinggir jalan dekat rumah saksi dengan naik sepeda motor, kemudian saksi dan Terdakwa berjalan-jalan menuju hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa setelah sampai di Hotel Jonggrang, Terdakwa lalu mendaftar ke lobi hotel, kemudian Terdakwa mengajak saksi masuk kamar hotel, kemudian disuruh melepas baju saksi sendiri, hingga saksi telanjang, kemudian Terdakwa melepas sendiri baju yang dipakai hingga telanjang, kemudian dengan posisi Terdakwa di atas, saksi di bawah, mencium wajah, leher dan bibir saksi, selanjutnya meremas dan mencium kedua puting saksi, dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi, naik-turun sekitar 10 menit sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa pertemuan keempat pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2015, jam 20.00 Wib, Terdakwa datang dipinggir jalan dekat rumah saksi dengan naik sepeda motor, kemudian saksi dengan Terdakwa berjalan-jalan menuju Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa sampai di Hotel Jonggrang, Terdakwa lalu mendaftar ke lobi hotel, kemudian Terdakwa mengajak saksi masuk ke kamar hotel, kemudian disuruh melepas baju saksi sendiri, hingga saksi telanjang, kemudian Terdakwa melepas sendiri baju yang dipakai, hingga telanjang, kemudian dengan posisi Terdakwa di atas, saksi di bawah mencium wajah leher dan bibir saksi, selanjutnya meremas dan mencium puting saksi dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi, naik-turun sekitar 10 menit, sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa pada kejadian yang keempat, sudah tidak ada pertemuan selanjutnya, karena kejadian tersebut sudah ketahuan orang tua saksi ;
Bahwa orang tua saksi mengetahui kejadian tersebut, yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, ketika saksi dan Terdakwa pulang malam, sekitar pukul 21.30 Wib, saksi ditanya orang tua dan saksi bercerita, bahwa saksi mengakui telah pergi dengan Terdakwa dan saksi mengaku telah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa kemudian orang tua saksi menyuruh saksi menghubungi Terdakwa supaya datang lagi menemui saksi, selanjutnya Terdakwa datang menemui saksi kembali dipinggir jalan dan akhirnya Terdakwa ditangkap oleh orang tua saksi dan tetangga saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah pamit dengan orang tua keluar dengan Terdakwa, hanya pada pertemuan keempat, saksi pamit dengan orang tua dengan alasan saksi beli minum es teh ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke rumah, kalau datang menemui saksi hanya sampai dekat rumah saksi ;
Bahwa setiap berhubungan badan dengan Terdakwa, saksi tidak mengeluarkan darah ;
Bahwa Terdakwa menyatakan suka kepada saksi sejak kenal pertama pada awal bulan Juli 2015, lewat Facebook, kemudian sering SMS dan telepon. Melalui SMS dengan kata-kata : “aku sayang sama kamu”, kemudian saksi menjawab dengan kata-kata : “ya” ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa bertemu pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, di pinggir jalan dekat rumah saksi, tetapi hanya bertemu saja, ngobrol-ngobrol ;
Bahwa Terdakwa tahu saksi masih sekolah ;
Bahwa foto di Facebook Terdakwa dengan orangnya sama ;
Bahwa saksi melakukan hubungan badan dengan Terdakwa 4 (empat) kali karena terpaksa karena Terdakwa berkata kalau ada apa-apa mau bertanggung jawab ;
Bahwa Terdakwa ditangkap, awalnya Terdakwa pergi dengan saksi ke Hotel Jonggrang, kemudian pulang sampai jam 21.30 Wib, selanjutnya saksi diturunkan di jalan dekat rumah saksi dan Terdakwa terus pulang ke rumahnya, kemudian saksi dicari orang tua saksi. Setelah ketemu, saksi ditanya orang tua saksi, mengapa pulang sampai malam dan pergi dengan siapa, selanjutnya saksi bercerita bahwa saksi pergi dengan Terdakwa ke Hotel Jonggrang dan telah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, mendengar hal tersebut, kemudian saksi disuruh SMS Terdakwa supaya kembali menghampiri saksi, kemudian Terdakwa datang dan akhirnya diinterogasi, sebelumnya Terdakwa tidak mengaku, akan tetapi setelah polisi datang, Terdakwa mengaku, selanjutnya diamankan ;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan adalah Anastasia Januari Christy ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2015, jam 23.00 Wib, di rumah tetangga korban di daerah Baki, Sukoharjo ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena habis main dengan Anastasia Januari Christy di Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa kenal Anastasia Januari Christy lewat facebook, tanggalnya sudah tidak ingat, sekitar bulan Juli 2015, setelah kenal, kemudian Terdakwa minta nomor HP Anastasia Januari Christy, selanjutnya saling SMS terus, Terdakwa mengirim SMS dengan kata-kata “aku sayang kamu,” kemudian Anastasia Januari Christy menjawab dengan kata “ya ketemuan aja dulu,” selanjutnya Terdakwa SMS lagi dengan kata-kata “kamu mau ndak jadi pacarku,” kemudian Anastasia Januari Christy menjawab “ya” ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Anastasia Januari Christy sekitar bulan Agustus 2015, di jalan dekat rumah Anastasia Januari Christy di daerah Duwet, Baki, Sukoharjo, di samping counter HP sekitar jam 18.00 WIB, habis maghrib, Cuma ngobrol beberapa menit terus Terdakwa pulang, selanjutnya sekitar 3 (tiga) hari kemudian sekitar bulan Agustus 2015, Terdakwa datang naik motor Yamaha Mio warna merah plat nomornya Terdakwa lupa di jalan dekat rumah Anastasia Januari Christy, kemudian jalan-jalan ke daerah Manahan, Solo, selanjutnya setelah sampai di daerah Kleco, Terdakwa tanya kepada Anastasia Januari Christy, “kita selanjutnya jalan kemana,” Anastasia Januari Christy menjawab, “terserah,” terus Terdakwa menawarkan kepada Anastasia Januari Christy bagaimana kalau kita ke Hotel, selanjutnya Anastasia Januari Christy menjawab “terserah” ;
Bahwa setelah Anastasia Januari Christy menjawab : “terserah,” Terdakwa dan Anastasia Januari Christy pergi ke Hotel Jonggrang 1, Karanganyar ;
Bahwa selanjutnya setelah sampai di Hotel Jonggrang 1, Terdakwa dan Anastasia Januari Christy masuk ke lobi tidak pakai helm dan membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk menginap Short Time, kemudian Anastasia Januari Christy, Terdakwa ajak masuk kamar nomor 5, setelah masuk kamar, kemudian Terdakwa dan Anastasia Januari Christy ngobrol-ngobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur, kemudian Terdakwa merayu Anastasia Januari Christy, Terdakwa ajak berhubungan badan dan Terdakwa berkata : “nanti kalau kamu hamil, aku bertanggung jawab,’ kemudian Terdakwa melepas baju yang dipakai Anastasia Januari Christy, yaitu kaos atas, BH dan celana dalam hingga telanjang, kemudian Terdakwa mencium wajah, leher dan bibir Anastasia Januari Christy, selanjutnya meremas dan mencium kedua puting Anastasia Januari Christy, dan selanjutnya alat kelamin Terdakwa mulai tegang, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anastasia Januari Christy, naik-turun sekitar 10 (sepuluh) menit sampai mengeluarkan sperma, kemudian spermanya dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa spermanya dikeluarkan di luar karena Terdakwa takut nanti Anastasia Januari Christy hamil benaran ;
Bahwa pada waktu disetubuhi, Anastasia Januari Christy tidak menolak ;
Bahwa sekitar bulan September 2015, masih ketemuan lagi di tempat yang sama, akan tetapi Terdakwa dan Anastasia Januari Christy hanya ngobrol-ngobrol ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, jam 20.00 WIB, Terdakwa datang di pinggir jalan dekat rumah Anastasia Januari Christy dengan naik sepeda motor Smash, kemudian Terdakwa dengan Anastasia Januari Christy berjalan-jalan mencari makan bebek goreng, setelah makan, kemudian Terdakwa dan Anastasia Januari Christy menuju Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa setelah sampai di Hotel Jonggrang 1, Terdakwa dan Anastasia Januari Christy masuk ke lobi, tidak pakai helm dan tidak pakai masker, lalu Terdakwa mendaftar ke lobi hotel, akan tetapi hotel tersebut ramai dan kamarnya penuh, selanjutnya Terdakwa menunggu sekitar 10 menit, setelah ada kamar, kemudian Terdakwa membayar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk menginap short time, akan tetapi bukan kamar nomor 5, seperti dulu, namun kamarnya lain dan Terdakwa tidak ingat nomornya ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Anastasia Januari Christy ngobrol-ngobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur, kemudian Terdakwa merayu Anastasia Januari Christy, Terdakwa ajak berhubungan badan dan Terdakwa berkata : “nanti kalau kamu hamil aku bertanggung jawab,” kemudian Terdakwa melepas sendiri baju yang Terdakwa pakai hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa melepas baju yang dipakai Anastasia Januari Christy yaitu kaos atas, BH dan celana bawah serta celana dalam hingga telanjang, kemudian dengan posisi Terdakwa di atas, Anastasia Januari Christy di bawah, kemudian Terdakwa mencium wajah leher dan bibir Anastasia Januari Christy, selanjutnya Terdakwa meremas dan menciumi kedua puting Anastasia Januari Christy, dan selanjutnya alat kelamin Terdakwa mulai tegang, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anastasia Januari Christy, naik turun sekira 10 menit sampai mengeluarkan sperma, kemudian spermanya Terdakwa keluarkan di tempat tidur ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengantar pulang Anastasia Januari Christy dipinggir jalan tempat ketemuan semula, dan Terdakwa terus pulang ke rumah ;
Bahwa kemudian Terdakwa dihubungi lagi, Terdakwa di SMS Anastasia Januari Christy disuruh kembali lagi ke tempat semula ;
Bahwa setelah Terdakwa datang naik sepeda motor Suzuki Smash, kemudian kunci kontak Terdakwa diambil oleh Tri Budiyanto dan Terdakwa ditanya oleh orang tua Anastasia Januari Christy, apa yang Terdakwa lakukan waktu pergi dengan Anastasia Januari Christy di Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar, kemudian Terdakwa mengaku hanya cium-ciuman dengan Anastasia Januari Christy, kemudian Terdakwa ditangkap dan ditanya apakah Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anastasia Januari Christy, Terdakwa tidak mengaku, akan tetapi akhirnya Terdakwa mengaku menyetubuhi Anastasia Januari Christy sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah Terdakwa dilaporkan Polisi Terdakwa mengaku 2 (dua) kali ;
Bahwa yang menangkap Terdakwa pertama kali polisi Sukoharjo, oleh karena tempat kejadian perkaranya di Karanganyar, akhirnya polisi Karanganyar mengambil Terdakwa ke Polres Karanganyar untuk diminta keterangan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa pernah menyetubuhi 2 (dua) orang ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat tanggal dan tahun kelahiran Anastasia Januari Christy, Terdakwa ingat sekitar tahun 1999 ;
Bahwa Anastasia Januari Christy sekarang berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa Terdakwa berhubungan badan dengan Anastasia Januari Christy agar Anastasia Januari Christy tidak meninggalkan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjanjikan sesuatu, hanya kalau Anastasia Januari Christy tersebut hamil, Terdakwa bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos atas panjang motif putih merah ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ;
1 (satu) unit SPM Suzuki Smash warna hitam No. Pol. B-6523 KMT, beserta STNK atas nama H. Gimin dan kunci kontak ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Anastasia Januari Christy, telah dilakukan pemeriksaan medis sebagaimana hasilnya dalam Visum Et Repertum Nomor : 35 18 67, yang dibuat oleh dr. G. Mariyadi, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
USG : Rahim dalam batas normal ;
Pada pemeriksaan colok dubur terdapat robekan lama pada selaput dara ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan tercantum lengkap dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan satu dengan lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa berkenalan dengan saksi Anastasia Januari Christy pada sekitar bulan Juli 2015 melalui media sosial Facebook, selanjutnya Terdakwa sering berkomunikasi melalui telepon dan SMS ;
Bahwa benar Terdakwa pernah melakukan hubungan badan dengan Anastasia Januari Christy beberapa kali yang dilakukan di Hotel Jonggrang I, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa benar yang hubungan badan yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2015, sekitar jam 14.30 WIB di Hotel Jonggrang I, Colomadu Karanganyar ;
Bahwa benar pada kejadian yang pertama tersebut, awalnya Terdakwa menjemput Anastasia Januari Christy di pinggir jalan dekat rumah Anastasia Januari Christy, menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa dan Anastasia Januari Christy berjalan-jalan ke daerah Manahan Solo. Selanjutnya Terdakwa mengajak Anastasia Januari Christy ke Hotel Jonggrang I, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa benar setelah sampai di hotel Jonggrang I, Terdakwa masuk ke lobi dan menyewa kamar seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Anastasia Januari Christy masuk ke dalam kamar dan ngobrol-ngobrol dengan posisi saling tiduran di tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa mengajak Anastasia Januari Christy berhubungan badan dan mengatakan “nanti kalau kamu hamil, aku bertanggung jawab”, Kemudian Terdakwa melepas pakaian yang dikenakannya dan setelah itu membuka baju yang dipakai Anastasia Januari Christy, yaitu kaos dalam, BH, celana bawah, serta celana dalam, kemudian Terdakwa mencium wajah, leher dan bibir Anastasia Januari Christy, serta meremas dan mencium puting Anastasia Januari Christy dan setelah kemaluan Terdakwa tegang, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anastasia Januari Christy sambil digerakkan naik-turun sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di tempat tidur ;
Bahwa benar selain itu, Terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015, sekitar jam 19.30 WIB, di Hotel Jonggrang I, Colomadu, Karanganyar ;
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Anastasia Januari Christy dilakukan dengan cara Terdakwa menjemput Anastasia Januari Christy di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash, kemudian jalan-jalan mencari makan bebek goreng, setelah itu Terdakwa dan Anastasia Januari Christy menuju Hotel Jonggrang I, Colomadu, Karanganyar, dan kemudian Terdakwa menyewa kamar seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan setelah berada di dalam kamar Terdakwa melakukan persetubuhan sebagaimana yang terjadi pada persetubuhan pada tanggal 12 Agustus 2015 ;
Bahwa benar Anastasia Januari Christy lahir pada tanggal 12 Januari 2003 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah diuji antara unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang bersifat alternatif, yaitu :
KESATU : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
ATAU :
KEDUA : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang bersesuaian dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki unsur-unsur :
Setiap orang ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Dengan sengaja ;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang :
Menimbang, bahwa pengertian kata “setiap orang” dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang_undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji dengan segala identitasnya, dimana identitas Terdakwa tersebut adalah benar identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang tidak pula disangkal oleh Terdakwa, sehingga atas hal-hal tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa identitas yang tercantum dalam surat dakwaan adalah benar identitas Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti, yaitu Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji ;
Ad. 2. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa unsur kedua ini merupakan unsur yang tersusun secara alternatif, yang didalamnya mencantumkan beberapa perbuatan, sehingga dalam pembuktian perkara aquo, harus dibuktikan apakah Terdakwa telah melakukan salah satu perbuatan yang ditentukan oleh unsur kedua ini, yang dapat berupa tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa saksi Anastasia Januari Christy menerangkan, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015, Terdakwa mengajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di daerah Manahan Solo, Terdakwa lalu mengajak saksi Anastasia Januari Christy ke Hotel Jonggrang 1, Colomadu, Karanganyar. Setibanya di hotel tersebut, Terdakwa menyewa kamar dan kemudian Terdakwa dan saksi Anastasia Januari Christy masuk ke dalam kamar tersebut. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dengan saksi Anastasia Januari Christy tidur-tiduran, tetapi kemudian Terdakwa mengajak melakukan hubungan badan dan mengatakan : “nanti kalau kamu hamil, aku bertanggung jawab”, sehingga saksi Anastasia Januari Christy percaya dan bersedia melakukan persetubuhan seperti yang diinginkan Terdakwa. Keterangan saksi Anastasia Januari Christy tersebut, juga diterangkan pula oleh Terdakwa, namun terdapat perbedaan tentang jumlah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksi Anastasia Januari Christy, yaitu saksi Anastasia Januari Christy menerangkan telah berhubungan badan dengan Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan Terdakwa mengakui hanya melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali (dua) ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, maka, walaupun terdapat perbedaan tentang jumlah hubungan badan yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Anastasia Januari Christy, akan tetapi terungkap fakta yang sama-sama diterangkan oleh Terdakwa dan saksi Anastasia Januari Christy, yaitu adanya kata-kata yang diucapkan oleh Terdakwa, berupa kata-kata : “nanti kalau kamu hamil, aku bertanggung jawab”. Kata-kata tersebut mengakibatkan saksi Anastasia Januari Christy percaya kepada Terdakwa, dan berkesimpulan seolah-oleh apa yang dikatakan Terdakwa benar-benar akan dilakukan apabila persetubuhan itu mengakibatkan kehamilan atau diartikan pula sebagai kata-kata yang memberikan kepastian di masa yang akan datang bahwa Terdakwa akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal tersebut belum dapat dikatakan memiliki kebenaran karena hanya dalam bentuk kata-kata yang suatu saat dapat pula diingkari oleh Terdakwa sendiri. Jika hal tersebut dihubungkan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Terdakwa, yaitu melakukan hubungan badan, maka kata-kata itu diartikan sebagai suatu bentuk bujukan agar saksi Anastasia Januari Christy mengikuti apa yang diinginkan oleh Terdakwa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “membujuk” diartikan sebagai berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) dan dapat pula diartikan sebagai “merayu”. Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dikategorikan sebagai suatu bentuk perbuatan “membujuk” yang ditujukan agar saksi Anastasia Januari Christy bersedia melakukan hubungan badan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang didukung pula oleh fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 1451/TP/2005 yang terlapir dalam berkas perkara dan fotokopi Kartu Keluarga No. 3311100608070001, terungkap bahwa saksi Anastasia Januari Christy lahir pada tanggal 12 Januari 2003 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikategorikan sebagai anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur membujuk anak telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad. 3. Melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Anastasia Januari Christy, Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengannya sebanyak 4 (empat) kali, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2015, 13 Agustus 2015, 22 Agustus 2015 dan terakhir tanggal 31 Oktober 2015. Hal mana keterangan tersebut disangkal oleh Terdakwa dan hanya mengakui bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2015 dan tanggal 31 Oktober 2015
Menimbang, bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai jumlah/banyaknya persetubuhan yang diterangkan oleh Terdakwa dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Anastasia Januari Christy, namun hal tersebut tidak menutup adanya perbuatan Terdakwa, karena secara faktual, setidak-tidaknya Terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Anastasia Januari Christy dan kemudian melakukan gerakan naik-turun sampai kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma, yang dilakukan oleh Terdakwa setidak-tidaknya lebih dari 2 (dua) kali. Dengan demikian, banyaknya Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi Anastasia Januari Christy tidak menghilangkan pertanggung jawaban pada diri Terdakwa karena essensi dalam unsur ini adalah adanya hubungan badan/persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Anastasia Januari Christy ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur melakukan persetubuhan telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Ad. 4. Dengan sengaja :
Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus) menurut menurut memori penjelasan (memorie van toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg) yang diartikan sebagai seseorang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya. Dari hal tersebut dapat dirumuskan bahwa kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya perbuatan perkara aquo, kesengajaan pada diri Terdakwa dapat ditemukan dari adanya kehendak yang didorong oleh nafsu birahi Terdakwa, sehingga Terdakwa berusaha sedemikian rupa dengan mengatakan seolah-oleh Terdakwa akan bertanggung jawab, menikahi apabila saksi Anastasia Januari Christy hamil, kesadaran pada diri Terdakwa muncul sejak Terdakwa mengajak saksi Anastasia Januari Christy ke Hotel Jonggrang I, Colomadu Karanganyar, kemudian Terdakwa memesan dan membayar kamar yang akan digunakan sebagai tempat melakukan persetubuhan, dan selanjutnya dengan bujukan, akhirnya Terdakwa berhasil melaksanakan niatnya untuk berhubungan badan dengan saksi Anastasi Januari Christy. Rangkaian perbuatan tersebut dipandang sebagai upaya yang dibuat oleh Terdakwa dari hasil olah pikir yang sehat dan matang, sehingga membuktikan adanya suatu bentuk kehendak yang benar-benar disadari dan diartikan pula sebagai kesengajaan yang dilakukan Terdakwa agar dapat bersetubuh dengan saksi Anastasia Januari Christy;
Menimbang, bahwa dengan demikian, hal-hal tersebut di atas merupakan pembuktian adanya kesengajaan pada diri Terdakwa dan dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah dapat dibuktikan ;
Ad. 5. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah unsur yang ditentukan dalam pasal 64 ayat (1) KUHP yang dikatakan sebagai perbarengan tindakan berlanjut yang memiliki ciri-ciri :
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat ;
Delik-delik yang terjadi sejenis ;
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama ;
Dengan demikian masing-masing tindakan yang dipersyaratkan dalam pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut adalah tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri tetapi memiliki hubungan antara satu dengan lainnya. Dalam perkara aquo, sesuai fakta hukum, setidak-tidaknya dalam kurun waktu sejak tanggal 12 Agustus 2015, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015, Terdakwa telah melakukan beberapa kali persetubuhan dengan saksi Anastasia Januari Christy, di Hotel Jonggrang I, Colomadu, Karanganyar. Persetubuhan-persetubuhan yang dimaksud tersebut, merupakan perbuatan yang dilakukan merupakan suatu kehendak jahat karena perbuatan persetubuhan dengan anak adalah perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang dan merupakan berbuatan yang sejenis yang memiliki hubungan satu dengan lainnya karena dilakukan kepada orang yang sama yang didasarkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi Terdakwa dalam memenuhi kebutuhan biologisnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, dengan terbuktinya masing-masing perbuatan tersebut, maka unsur ke-5 ini telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan dan dengan demikian dakwaan selanjutnya tidak akan dibuktikan lebih lanjut
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf, maka Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, akan tetapi sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Anastasia Januari Christy ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma psikologis pada saksi Anastasia Januari Christy dan keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selain pemidanaan berupa perampasan kemerdekaan, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mensyaratkan adanya pidana berupa penjatuhan denda. Oleh karena itu, Terdakwa harus pula dijatuhi dengan pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap sampai dengan sekarang, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :
1 (satu) potong kaos atas panjang motif putih merah ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ;
Adalah barang bukti milik saksi Anastasia Januari Christy, maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anastasia Januari Christy ;
1 (satu) unit spm jenis Suzuki Nopol. B 6523 KMT, warna hitam tahun 2010 Noka MH8FD110C3J386822 Nosin : E4021D388065 beserta STNK an. H. Gimin alamat Jalan Borneo Selatan X Bk. C/406 Rt. 8 Rw. 10 Bojong Menteng dan Kunci kontaknya ;
Adalah barang bukti milik Terdakwa, namun bukan merupakan alat utama yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka barang bukti tersebut haruslah dikembaliikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
Menjatuhkan denda terhadap Terdakwa SUWARNO PITOYO alias TIO alias BENDOL Bin DARMAJI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos atas panjang motif putih merah ;
1 (satu) potong BH warna krem ;
1 (satu) potong celana dalam warna krem ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Anastasia Januari Cristy ;
1 (satu) unit spm jenis Suzuki Nopol. B 6523 KMT, warna hitam tahun 2010 Noka MH8FD110C3J386822 Nosin : E4021D388065 beserta STNK an. H. Gimin alamat Jalan Borneo Selatan X Bk. C/406 Rt. 8 Rw. 10 Bojong Menteng dan Kunci kontaknya ;
Dikembaliikan kepada pemiliknya, yaitu Terdakwa Pitoyo alias Tio alias Bendol Bin Darmaji ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016, oleh kami NURUL HIDAYAH, SH. MH., sebagai hakim Ketua Majelis, DWI HANANTA, SH., MH., dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 oleh Majelis Hakim yang sama, dibantu NYOTO PRAMUKO, W. B., SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri DARYATI, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
HAKIM KETUA MAJELIS
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
NURUL HIDAYAH, SH. MH.
DWI HANANTA, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
JIMMY RAY IE, SH.
NYOTO PRAMUKO, W. B., SH.