369 K/TUN/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/TUN/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Menteng Niaga (Komplek Perum Menteng Metropolitan) Blok I-1 Kav No.17
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL
P U T U S A N
No.369 K/TUN/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KARSA BAYU BANGUN PERKASA, berkedudukan di Jl. Pondok Bambu Asri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Tmur, dalam hal ini diwakili Direkturnya bernama : T. SUSILO HANDOKO,beralamat di Pondok Bambu Asri Barat II/3 RT.001/RW.009, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Arif Sahudi, SH., Sigit N. Sudibyanto, SH., W. Agus Sudarsono, SH., ketiganya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada : “Kartika Law Firm” beralamat di Jalan Alun-alun Utara No.01 (Bangsal Patalon) Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
1. SEKRETARIS DAERAH PEMERINTAH KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Taman Surya No.1 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Mohamad Dofir, SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, 2. Fadil Zumhana, SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, 3. Moh. Suharto Wardoyo, SH. M.Hum., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2010 ;
2. PT. GALA BUMI PERKASA, diwakili oleh Lie You Hin, selaku Direktur, beralamat di Jln. Panglima Sudirman No.55 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Liliek Djaliyah MA. Sururi, SH. MH., 2. Nugroho Trihartanto, SH., keduanya Advokat, beralamat di Wisma Permata Lantai 2, Jalan Panglima Sudirman No.55 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Juli 2010 ;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang Investor, Kontraktor dan Penyedia barang/jasa ;
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2009 Pemerintah Kota Surabaya
melalui Panitia Pelelangan Pembangunan Pasar Turi Kota Surabaya telah mengirimkan undangan kepada Penggugat untuk ikut partisipasi dalam proyek :
Nama pekerjaan : Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya;
Lokasi : Pasar Turi Kota Surabaya ;
Bahwa Penggugat menghadiri undangan tersebut, dan selanjutnya
Penggugat menjadi salah satu Calon Mitra kerja dengan Panitia
Pelelangan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya untuk pekerjaan pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Bahwa untuk selanjutnya Penggugat selaku Calon Mitra Kerja
mengikuti seluruh rangkaian tahapan-tahapan yang telah terjadwal dan diterbitkan oleh Panitia Pelelangan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2010 Panitia Pelelangan Pem-bangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya mengumumkankan hasil evaluasi dokumen administrasi dan teknis (sampul 1) yang menyatakan bahwa Penggugat tidak lulus evaluasi dan administrasi ;
Bahwa selanjutnya Penggugat menyampaikan sanggahan atas hasil
kualifikasi tersebut dengan Nomor 01/SGH-TURI/KBBP/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 dan Tergugat juga telah menyampaikan jawaban atas sanggahan pada tanggal 28 Desember 2009 dengan Nomor Surat 511.3/6412/436.6.2/2009 ;
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2010 Tergugat telah menerbitkan
Obyek Gugatan, dimana PT Gala Bumi Perkasa Tbk, dinyatakan
pemenang sebagai Calon Mitra atas pekerjaan pembangunan dan
Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Bahwa atas obyek gugatan yang diterbitkan Tergugat a quo
Penggugat pada tanggal 19 Januari 2010 dengan surat Nomor 03/sgh-TURI/KBBP/2010 telah mengajukan sanggahan dan sanggahan banding pada tanggal 28 Januari 2010 dengan surat nomor 04/sgh-TURI/KBBP/2010 kepada Panitia pelelangan dan atau instansi yang berwenang ;
Bahwa namun demikian Tergugat tetap berpegang teguh bahwa obyek gugatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
Bahwa obyek gugatan a quo jelas dan nyata bertentangan dengan
dua hal antara lain :
a. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai Keputusan Presiden RI No.80 Th. 2003 Bab V Bagian ketiga tentang tindak lanjut pengawasan Pasal 49 ayat 2 yaitu perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah "Berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2. Bahwa sesuai Keputuasan Presiden RI No.80 Th. 2003 Bab V Bagian ketiga tentang tindak lanjut pengawasan Pasal 49 ayat (3) menyebutkan atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikut sertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang /jasa pemerintah yang bersangkutan ;
3. Bahwa PT. Gala Bumi Perkasa Tbk sebagai salah satu peserta lelang setelah acara pembukuan dokumen penawaran terbukti telah mengirimkan surat kepada Panitia lelang pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya melalui surat yang ditanda tangani Direktur Utama tertanggal 28 Desember 2009;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti PT. Gala Bumi Perkasa Tbk, telah melakukan tindakan yang dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI No.80 Th. 2003 Bab V Bagian ketiga tentang tindak lanjut pengawasan Pasal 49 ayat 2 dan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.80 Th. 2003 Bab V Bagian ketiga tentang tindak lanjut Pengawasan Pasal 49 ayat 3 PT. Gala Bumi Perkasa Tbk. harus tidak diikutsertakan dalam lelang pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya oleh Panitia Pelelangan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
b. Bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam dokumen kualifikasi bagian II mengenai rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/Term Of Reference (TOR) pada angka 2.5 tahap pemasukan dokumen penawaran huruf (e) dokumen penawaran sub (b) lampiran surat penawaran poin 1 dokumen administrasi berisi salah satunya dalam bagian (i) Surat Pernyataan Bebas Perkara dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri ;
2. Bahwa selain hal tersebut diatas, terdapat surat pernyataan dalam Form KAK & RKS Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi, dimana seluruh calon Mitra kerja telah mengisinya dan menandatanganinya serta secara jelas didalamnya menyebutkan "Surat pernyataan nama, Jabatan, perusahaan, alamat ........ yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan diatas, dengan ini menyatakan bahwa perusahaan kami sampai dengan saat ini tidak dalam pengawasan Pengadilan baik
yang dikarenakan kasus perdata maupun kasus pidana dan seterusnya ;
3. Bahwa namun demikian berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Surabaya No.W14.U1.141/Pdt/1/2010 tertanggal 07 Januari 2010 perihal keterangan atas perkara Peninjauan Kembali PT Gala Bumi Perkasa, Tbk Register 312 PK/Pdt/2009 hingga surat tersebut dibuat masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung RI. ;
Bahwa menunjuk Surat Pengadilan Negeri Surabaya dan peraturan dalam persyaratan kualifikasi beserta surat pernyataan tersebut jelas dan nyata PT. Gala Bumi Perkasa, Tbk sedang berperkara pada Mahkamah Agung RI sehingga dengan demikian PT. Gala Bumi Perkasa,
Tbk telah melanggar ketentuan dalam dokumen kualifikasi pada bagian II mengenai Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Term Of Reference (TOR) pada angka 2.5 tahap pemasukan dokumen penawaran huruf (e) sub poin 1 (i) dan syarat-syarat pada angka 2.7 tahap evaluasi dokumen
pelelangan huruf b dikarenakan tidak adanya dokumen yang harus dilampirkan tersebut sehingga dinyatakan tidak lulus evaluasi administrasi, maka berdasarkan dokumen kualifikasi pada bagian II mengenai rencana kerja dan syarat-syarat pada angka 2.7 tahap evaluasi dokumen pelelangan huruf d, maka PT. Gala Bumi Perkasa, Tbk haruslah dinyatakan gugur dan terhadapnya tidak akan dilanjutkan
dengan evaIuasi teknis ;
4. Bahwa dalam Bab III Persyaratan Prakualifikasi di Huruf A Dokumen Prakualifikasi angka 2 b poin (12) menyatakan sebagai berikut “Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi ;
5. Bahwa sebagaimana adanya laporan BPK RI atas hasil pemeriksaan atas manajemen aset/pengelolaan barang milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2005, 2006 dan 2007 pada TNI Angkatan Udara di Jakarta, Malang, Solo dan Medan (halaman 92) yang didalamnya adanya Rekomendasi BPK RI kepada Menhan/Panglima TNI, memerintahkan kepada KASAU yang salah satu kalimatnya berbunyi sebagai berikut :
a. Memberikan teguran tertulis dan mengenakan sanksi tegas dengan tidak mengikutsertakan PT. Gala Bumi Perkasa,Tbk dalam kegiatan ruislaag dilingkungan TNI pada masa mendatang ;
Bahwa berdasar pada hasil Rekomendasi BPK RI dan Persyaratan Prakualifikasi a quo jelas dan nyata bahwa PT. Gala Bumi Perkasa, Tbk telah mendapatkan teguran tertulis bahkan sanksi tegas oleh BPK RI sehingga atas black list tersebut telah melanggar ketentuan dalam Bab III Persyaratan Prakualifikasi di huruf A Dokumen Prakualifikasi angka 2.b poin 2 dan berdasar pada Dokumen Prakualifikasi pada Bagian II mengenai Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)/Term Of Reference (TOR) pada angka 2.7 Tahap
Evaluasi Dokumen pelelangan huruf d dikarenakan tidak
lulus evaluasi administrasi maka haruslah PT. Gala Bumi Perkasa, Tbk dinyatakan gugur dan terhadapnya tidak akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis ;
Bahwa Penggugat sebagai Calon Mitra/Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi yang berdasarkan obyek sengketa dinyatakan tidak lulus tahap evaluasi administrasi dan teknis karena dianggap tidak memenuhi persyaratan Prakualifikasi yaitu menunjukan kemampuan keuangan daIam bentuk Deposito ;
Bahwa ketentuan menunjukkan Deposito tersebut tidak diatur dalam persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku namun hanya tambahan dalam aanwizing. Berdasarkan surat Tergugat tanggal 28 Desember 2009 Nomor 511.3/6412/436.6.2/2009 huruf c dinyatakan yang pada pokoknya bahwa kelengkapan persyaratan dokumentasi administrasi adalah bersifat mutlak
sehingga bila tidak dipenuhi menjadi gugur dan tidak dilanjutkan ;
Bahwa oleh karenanya atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 dan Persyaratan Prakualifikasi tersebut dalam poin 10 tersebut diatas jelas dan nyata Tergugat tidak menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang telah dibuatnya, terbukti Penggugat tetap menerbitkan obyek gugatan dimana PT. Gala Bumi Perkasa, Tbk jelas dan nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak lulus evaluasi administrasi yang haruslah dinyatakan gugur dan terhadapnya tidak akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis sehingga hal tersebut merugikan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas dan nyata obyek gugatan aquo sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 ;
Bahwa obyek gugatan a quo adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi unsur dan rumusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang perubahannya jo Undang-Undang No.51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua ;
Bahwa dengan diterbitkannya obyek gugatan oleh Tergugat, maka
Penggugat selaku salah satu Calon Mitra Jasa Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi telah dirugikan kepentingannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No.51 Tahun 2009
Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya di Surabaya ;
Bahwa untuk melindungi kerugian kepentingan Penggugat yang
semakin membesar oleh karena itu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk menunda pelaksanaan obyek gugatan a quo ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menunda pelaksanaan Pengumuman No.511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang evaluasi pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya sampai ada putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman No.511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang evaluasi Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut pengumuman Nomor : 511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang evaluasi Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat Surat Keputusan baru untuk mengadakan lelang ulang atas pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah
Pengumuman hasil evaluasi Nomor : 511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang merupakan pengumuman hasil evaluasi dari proses kualifikasi pengadaan barang/jasa pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Bahwa obyek gugatan tersebut bukanlah termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimasudkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 ; lebih lanjut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 menyatakan :
- Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
- Pengertian konkrit menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 adalah “obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak bersifat abstrak tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan umpamanya Keputusan mengenai rumah A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai Pegawai Negeri ;
Pada kenyataannya obyek sengketa hanyalah berupa pengumuman ;
Pengertian individual menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 adalah “Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju" ;
Obyek sengketa tersebut tidak bersifat individual karena obyek sengketa dimaksud bersifat umum dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas tentang penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya ;
Pengertian final menurut penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 adalah sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum ;
Bahwa obyek sengketa tidak bersifat final karena obyek sengketa masih harus melewati masa sanggah sebagaimana ditentukan dalam dokumen lelang bagian II huruf G angka 2.10 a yang berbunyi peserta pelelangan/calon mitra yang keberatan terhadap penunjukan pemenang pelelangan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang lelang ; Error In Objecto ;
Bahwa, Tergugat menilai bahwa terdapat error in objecto dalam
gugatan Penggugat sebagaimana dijelaskan sebagai berikut : Bahwa yang digugat dalam perkara ini adalah Pengumuman Hasil Evaluasi Nomor : 511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah Kota Surabaya;
Bahwa dalam dokumen lelang Bagian II huruf G angka 2.10 disebutkan :
Peserta pelelangan/calon mitra yang keberatan terhadap penunjukan pemenang pelelangan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang lelang ;
Sanggahan disampaikan kepada pemilik barang disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan ;
Peserta pelelangan/calon mitra dapat mengajukan sanggahan apabila terjadi penyimpangan prosedur antara lain :
Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pelelangan ;
Terjadi praktek KKN diantara peserta pelelangan/calon mitra dan/atau dengan Panitia/Pemilik barang ;
Terdapat Rekayasa oleh pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil tidak transparan dan tidak terjadi persaingan sehat ;
Pemilik barang menyampaikan jawaban tertulis atas sanggahan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja setelah sanggahan diterima dengan ketentuan :
- Apabila pelaksanaan kualifikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, maka pemilik barang memerintahkan panitia pelelangan melakukan evaIuasi ulang ;
- Apabila terbukti terjadi KKN antara anggota panitia pelelangan dengan peserta pelelangan/calon mitra pemenang pelelangan maka penawaran peserta pelelangan/calon mitra pemenang yang terlibat KKN tersebut dinyatakan gugur dan pemenangnya digantikan oleh penawar tertinggi berikutnya ;
- Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, maka dilakukan pelelangan ulang mulai dari pengumuman kembaIi ;
e. Jawaban pemilik barang atas sanggahan adalah bersifat finaI ;
Mengenai upaya administratif ini Undang-Undang No.5 Tahun 1986 mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan :
Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrasi sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administrasi yang tersedia ;
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimakasud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;
Selanjutnya Pasal 51 ayat (3) menyebutkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dalam Pasal 48 ;
Mengingat gugatan ini sudah melalui upaya administratif maka yang seharusnya digugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah surat tanggapan dari Walikota Surabaya selaku pemilik barang atas sanggahan yang diajukan oleh Penggugat dan bukannya Pengumuman Hasil Evaluasi Nomor : 511.2/183/436.2/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah Kota Surabaya ; Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa, Tergugat menilai bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel) karena hal-hal yang tersebut dibawah ini ;
Bahwa Penggugat dalam posita gugatan nomor 10 b menyatakan bahwa Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, tetapi Penggugat tidak menjelakan azas-azas apa yang dilanggar oleh Tergugat ;
Bahwa selain itu tidak jelas juga apa yang dituntut oleh Penggugat
karena disatu sisi Penggugat mempermasalahkan sikap Tergugat yang meluluskan Tergugat Intervenien dalam kualifikasi (sebagaimana dalam posita nomor 10 dalam duduk perkara gugatan Penggugat) tetapi disisi lain mempermasalahkan sikap Tergugat yang tidak meluluskan Penggugat (sebagaimana dalam posita nomor 11 dalam duduk perkara gugatan Penggugat) ;
Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka gugatan Penggugat tidak
memenuhi syarat formal untuk dapat diajukan di Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara dan sudah selayaknya apabila Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memeriksa perkara ini
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diteima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.01/G/2010/PT.TUN.SBY. tanggal 27 Mei 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Pengumuman Hasil Evaluasi Nomor : 511.2/183/436.2/2010 yang diterbitkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Tergugat ;
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.66.500,- (enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 27 Mei 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Juni 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 10 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.01/G/2010/PT.TUN. SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 23 Juni 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang pada tanggal 23 Juni 2010 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya masing-masing pada tanggal 07 Juli 2010 dan 05 Juli 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tenggang waktu :
Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara No.01/G/2010/PT.TUN.SBY. tanggal 27 Mei 2010, Pemohon Kasasi telah menyampaikan permohonan kasasi pada tanggal 10 Juni 2010 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya di Surabaya ;
Bahwa pada saat ini Pemohon Kasasi mengajukan memori kasasi Pemohon Kasasi sehingga karenanya pernyataan permohonan kasasi Pemohon Kasasi dan penyerahan risalah memori kasasi Pemohon Kasasi masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang sehingga permohonan pemeriksaan kasasi Pemohon Kasasi haruslah dinyatakan dapat diterima ;
Dalam Perkara :
Ketentuan Pasal 30 UU Mahkamah Agung (UU No.14 Tahun 1985) pada pokoknya menyatakan : “...... Mahkamah Agung membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena : (a) tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ; (b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan (c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara Nomor : 01/G/2010/PT.TUN.Sby. tertanggal 27 Mei 2010, Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku hal mana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pemeriksa perkara sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa ketidak sesuaian amar dan pertimbangan putusan dalam perkara tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat diterangkan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa sebagaimana tersebut dalam halaman 42 alinea 4 yang berbunyi : ..... dan sebenarnya juga pihak Penggugat tidak layak untuk merasa kepentingannya dirugikan serta mempermasalahkan terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan ;
Bantahan :
Bahwa Pemohon Kasasi adalah Calon Mitra/Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi yang berdasarkan obyek sengketa, dinyatakan tidak lulus tahap evaluasi administrasi dan teknis karena dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga terbukti telah mengikuti semua prosedur lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Hal mana setelah dinyatakan tidak lulus oleh Panitia Pelelangan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Kota Surabaya, karena Pemohon Kasasi dirugikan kepentingannya maka Pemohon Kasasi telah melakukan prosedur sanggahan dan banding sanggahan ;
Bahwa dengan demikian jelas dan nyata Pemohon Kasasi terbukti mempunyai kepentingan yang dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan tersebut ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa sebagaimana tersebut dalam halaman 43 alinea 2 yang berbunyi : ...... Pengadilan berpendapat bahwa pada intinya fihak Penggugat tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.51 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No.5 Tahun 1986 ;
Bantahan :
Bahwa Pemohon Kasasi sebagai jelas dan nyata adalah sebagai Calon Mitra/Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi dimana telah mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan Termohon Kasasi termasuk telah mengeluarkan biaya untuk kelengkapan persyaratan, transportasi dan lain-lain sehingga secara materiil jelas dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan ;
Bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II Intevensi adalah Calon Mitra/Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi yang terbukti jelas dan nyata sama-sama tidak memenuhi Persyaratan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS)/Term Of Reference (TOR), sehingga jika Termohon Kasasi II Intervensi dinyatakan lulus maka berdsasarkan Azas Persamaan Hukum (equality before law) jelas dan nyata Pemohon Kasasi dirugikan atas terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas dan nyata Pemohon Kasasi sebagai Badan Hukum terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.51 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang No.5 Tahun 1986 ;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa sebagaimana tersebut dalam halamah 43 alinea 2 yang berbunyi Pengadilan berpendapat bahwa tindakan Tergugat meloloskan Tergugat II Intervensi seperti tersebut Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek gugatan adalah merupakan tindakan Diskresi yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karenanya gugatan harus ditolak dan kepada Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara ;
Bantahan :
Bahwa menurut pendapat Prof. Laica Marzuki menyebutkan sebuah diskresi bisa diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dengan catatan diskresi tersebut menyimpang dalam dua hal yakni secara nyata melanggar dari Undang-Undang dan menyimpang dari Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dan juga menurut Gayus T. Lumbun mendefinisikan diskresi sebagai berikut : “diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar dengan undang-undang, dengan tiga syarat yakni : demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik” (Hardjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1997. dan Marbun, SF. Ed. Pokok-pokok Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2001) ;
Bahwa dari literatur diatas dapat diambil kesimpulan bahwa secara teori tindakan diskresi Termohon Kasasi diperbolehkan jika tindakan diskresi tersebut tidak melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diakui keasliannya oleh Termohon Kasasi dipersidangan, tebukti Termohon Kasasi II Intervensi selaku peserta tidak memenuhi ketentuan Persyaratan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Term Of Reference (TOR), sehingga tidak layak untuk dinyatakan lulus ;
Bahwa dengan demikian terlihat jelas pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa yang berpendapat tindakan Termohon Kasasi meluluskan Termohon Kasasi II Intervensi merupakan tindakan diskresi adalah keliru dikarenakan tindakan Termohon Kasasi jelas dan nyata melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, karena Tergugat dalam Pelelangan Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Surabaya, telah menerbitkan obyek sengketa, dimana PT. Gala Bumi Perkasa dinyatakan sebagai pemenang, seharusnya obyek sengketa tersebut dipandang sebagai keputusan yang terkait dan merupakan perbuatan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.51 Tahun 2009, karena itu yang tepat adalah gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KARSA BAYU BANGUN PERKASA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.01/G/2010/PT.TUN.SBY. tanggal 27 Mei 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa walaupun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, namun karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat tingkat pertama dan tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. KARSA BAYU BANGUN PERKASA tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.01/G/2010/PT.TUN.SBY. tanggal 27 Mei 2010 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 09 Desember 2010 oleh Marina Sidabutar, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH. MH. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota tersebut, serta dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera-Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
H. Yulius, SH. MH. Marina Sidabutar, SH. MH.
ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. MA.
Panitera-Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH. MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i……….. Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i………. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah : Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754