476/Pid.Sus/2012/PN.Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 476/Pid.Sus/2012/PN.Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAGINDA ANSORI RITONGA
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 476/Pid.Sus. /2012/PN.Psp.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara–perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : BAGINDA ANSORI RITONGA; Tempat lahir : Padangsidimpuan; Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 11 Nopember 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 05 Juli 2012 s/d sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TRIS WIDODO, SH.MH., BANDAHARO SAIFUDDIN, SH.MH., MUHAMMAD FAISAL HARAHAP, SH., Advokat dan Pengacara-Penasehat Hukum pada Kantor “ LAW OFFICE TRIS WIDODO, SH.MH. & ASSOCIATES” beralamat di Jl. Letjen Suprapto No. 8 Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Padangsidimpuan, 28 September 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 02 Oktober 2012 Nomor: 192/2012/SK;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No.476/Pid.Sus/2012/PN.Psp. tanggal 13 September 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim No.476/Pid.Sus/2012/PN.Psp. tanggal 18 September 2012 tentang Penetapan hari persidangan;
Telah membaca Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 30 Oktober 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) tertanggal Padangsidimpuan, Nopember 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menyatakan membebaskan Terdakwa Baginda Ansori Ritonga dari segala dakwaan dan tuntutan hukum;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera memerdekakan Terdakwa
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya (Replik) tertanggal 20 Nopember 2012, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan jawabannya (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum tertanggal Padangsidimpuan, 10 September 2012 No. Reg.Perk.PDM-03/Ep.1/PSP/08/2012 yang dibacakan di persidangan, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban MUHAMMAD HAZAMI LUBIS” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban MUHAMMAD HAZAMI LUBIS pergi ke kedai milik terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA dan sesampainya di kedai tersebut lalu saksi korban duduk-duduk sambil menonton televisi. Beberapa saat kemudian saksi korban mendatangi terdakwa untuk membeli rokok dengan mengatakan “bang, beli rokok 2 (dua) batang”, namun terdakwa langsung menarik krah baju saksi korban dan langsung meninju dibagian kepala saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mendorong terdakwa hingga terjatuh di lantai atau setidak-tidaknya mengenai pada bagian lain tubuh saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD HAZAMI LUBIS mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/148/VL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang ditandatangani oleh dr. M. Taufik Siregar menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter dua centimeter;
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter satu centimeter;
Luka memar pada dahi sebelah kanan diameter dua centimeter;
Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Kedua :
Bahwa ia terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban MUHAMMAD HAZAMI LUBIS pergi ke kedai milik terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA dan sesampainya di kedai tersebut lalu saksi korban duduk-duduk sambil menonton televisi. Beberapa saat kemudian saksi korban mendatangi terdakwa untuk membeli rokok dengan mengatakan “bang, beli rokok 2 (dua) batang”, namun terdakwa langsung menarik krah baju saksi korban dan langsung meninju dibagian kepala saksi korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa mendorong terdakwa hingga terjatuh di lantai atau setidak-tidaknya mengenai pada bagian lain tubuh saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD HAZAMI LUBIS mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/148/VL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang ditandatangani oleh dr. M. Taufik Siregar menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter dua centimeter;
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter satu centimeter;
Luka memar pada dahi sebelah kanan diameter dua centimeter;
Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. MUHAMMAD HAZAMI LUBIS (dibawah sumpah).
Bahwa saksi adalah saksi korban;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah meninju dibagian kepala kiri dan menginjak-nginjak kepala saksi;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada yang melihat yaitu Angga dan Rian;
Bahwa sebelumnya saksi dan terdakwa bercanda-canda dimana terdakwa meninju lalu saksi menangkis tinjuan terdakwa. Kemudian saksi duduk-duduk sambil menonton televisi, kemudian saksi mendatangi terdakwa untuk membeli rokok sebanyak 2 (dua) batang, namun tiba-tiba terdakwa langsung menarik krah baju saksi dan langsung meninju saksi dibagian kepala kiri saksi dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali, meninju perut saksi kemudian terdakwa langsung menolak saksi ke lantai, dan setelah itu terdakwa menginjak-nginjak kepala saksi hingga beberapa kali dan setelah itu saksi tidak tahu apa yang terjadi karena saksi pingsan;
Bahwa posisi saksi pada saat jatuh adalah tertelungkup;
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan sewaktu terdakwa meninju saksi;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa berhenti memukul saksi karena saksi pingsan;
Bahwa setelah sadar dari pingsan, terdakwa memberi saksi minum teh dan terdakwa juga memberikan bantuan dengan mengepalkan kain ke bagian mata saksi yang sakit;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami luka dibagian kepala sehingga saksi harus menjalani rawat inap (opname) selama 2 (dua) di Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan dan selama beberapa hari saksi terhalang melakukan aktifitas dan pekerjaan saksi;
Bahwa belum ada perdamaian antara saksi dan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan atas sebagian keterangan saksi yaitu bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi tetapi terdakwa hanya menariknya, lalu saksi jatuh dan saksi membenturkan kepalanya ke lantai. Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula;
2. DIAN KRISYANTO (dibawah sumpah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di warung terdakwa di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa memukul saksi korban Muhammad Hazami Lubis;
Bahwa posisi saksi saat itu didepan dengan jarak 5 (lima) meter antara saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan terdakwa;
Bahwa saksi melihat saksi korban Muhammad Hazami Lubis dan terdakwa sedang bercanda-canda sambil tinju-tinjuan, kemudian setelah berhenti bercanda, saksi korban Muhammad Hazami Lubis membeli rokok di kedai terdakwa dan terdakwa melayani saksi korban Muhammad Hazami Lubis membeli rokok dan saat itu saksi mendengar saksi korban Muhammad Hazami Lubis mengatakan “Mama I” dan setelah itu terdakwa menarik krah baju saksi korban Muhammad Hazami Lubis lalu terdakwa menjatuhkan dan memukul juga menginjak saksi korban Muhammad Hazami Lubis;
Bahwa saksi melihat terdakwa memukul saksi korban Muhammad Hazami Lubis. Saksi juga melihat terdakwa menginjak kepala dan bagian punggung saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan menggunakan kaki kanan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa menginjak saksi korban Muhammad Hazami Lubis, posisi saksi korban Muhammad Hazami Lubis tertelungkup;
Bahwa saksi tidak tahu berhentinya terdakwa menginjak-nginjak saksi korban Muhammad Hazami Lubis karena saksi langsung meninggalkan kedai tersebut dan tidak berapa lama kemudian saksi kembali lagi ke kedai tersebut, saksi melihat saksi korban Muhammad Hazami Lubis sudah pingsan di lantai kedai tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa mengusap-usap kepala saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan menggunakan kain dan kemudian mengangkat saksi korban Muhammad Hazami Lubis ke pondok terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) gelas air minum teh manis kepada saksi korban Muhammad Hazami Lubis namun saksi korban Muhammad Hazami Lubis tidak sanggup untuk meminumnya dan setelah itu saksi pulang ke rumah;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab mata saksi korban Muhammad Hazami Lubis menjadi bengkak;
Bahwa setahu saksi akibat kejadian tersebut, saksi korban Muhammad Hazami Lubis mengalami sakit selama beberapa hari;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. ANGGA MARATUA NASUTION (tidak sumpah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai terdakwa di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, saksi melihat terdakwa menginjak bagian kepala dan punggung saksi korban Muhammad Hazami Lubis;
Bahwa saat itu saksi baru pulang sekolah lalu saksi lewat dari kedai terdakwa kemudian saksi singgah dan duduk di kedai tersebut untuk melihat orang main bilyard;
Bahwa saksi tidak tahu awal permasalahan antara saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan terdakwa, saksi melihat terdakwa menginjak bagian kepala saksi korban Muhammad Hazami lubis sebanyak 1 (satu) kali dan bagian punggung saksi korban Muhammad Hazami Lubis sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan kaki dan setelah itu saksi korban Muhammad Hazami Lubis menjadi pingsan;
Bahwa kemudian terdakwa mengusap-usap kepala saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan menggunakan kain dan kemudian mengangkat saksi korban Muhammad Hazami Lubis ke pondok terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) gelas air minum teh manis kepada saksi korban Muhammad Hazami Lubis namun saksi korban Muhammad Hazami Lubis tidak sanggup untuk meminumnya dan setelah itu saksi pulang ke rumah;
Bahwa posisi saksi korban Muhammad Hazami Lubis pada saat itu tertelungkup namun saksi tidak tahu sebabnya saksi korban Muhammad Hazami Lubis menjadi tertelungkup;
Bahwa setahu saksi akibat kejadian tersebut, saksi korban Muhammad Hazami Lubis mengalami sakit selama beberapa hari;
Bahwa jarak saksi pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekitar 1 (satu) meter;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan No. 440/148/VL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dr. M. Taufik Siregar, menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter dua centimeter;
Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter satu centimeter;
Luka memar pada dahi atas sebelah kanan diameter dua centimeter;
Kesimpulan: Luka disebabkan ruda paksa tumpul;
Fotocopy Ijazah Sekolah Dasar atas nama M. Hazami Lubis, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 034 Rumbai Pekanbaru Hj. T. Hafizah, S.Pd, tertanggal Pekanbaru, 25 Juni 2009;
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 572/03/KET/II.3.AU/F/2012, yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Drs. Alinapia, SH.MH., tertanggal Padangsidimpuan, 31 Juli 2012;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai milik terdakwa di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah meninju bagian kepala saksi korban Muhammad Hazami Lubis;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik bagian baju dan tangannya sehingga saksi korban Muhammad Hazami Lubis jatuh ke lantai kemudian saksi korban membenturkan kepalanya ke lantai;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sewaktu terdakwa sedang menonton tv, saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengambil rokok namun karena terdakwa sedang asik menonton tv, terdakwa mengatakan kepada saksi korban “nanti dulu” namun saksi korban mengolok-olok terdakwa dengan cara memperagakan silat. Melihat hal tersebut, terdakwa tidak jadi mengambil rokok yang dibeli saksi korban, namun tidak berapa lama kemudian, saksi korban mengatakan “ambillah mama” dan setelah itu terdakwa mengambil rokok yang hendak dibeli saksi korban. Sewaktu terdakwa hendak memberikan rokok tersebut kepada saksi korban, tangan terdakwa ditangkis oleh saksi korban dan saksi korban kembali mengolok-olok terdakwa dengan cara memperagakan gerakan silat dan secara spontan terdakwa menarik baju dan tangan saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai di kedai milik terdakwa. Kemudian saksi korban membenturkan kepalanya beberapa kali ke lantai dan terdakwa melihat bagian pelipis sebelah kiri saksi korban mengalami bengkak, kemudian terdakwa langsung membuka baju dan memberikan uap dari mulut ke baju terdakwa dan mengompres bagian pelipis saksi korban yang bengkak dengan baju terdakwa, kemudian terdakwa membantu saksi korban berdiri dan memapahnya ke pondok terdakwa kemudian terdakwa membuatkan teh manis untuk saksi korban;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan saksi korban mengolok-olok terdakwa dengan cara memperagakan silat sehingga terdakwa kesal dan spontanitas langsung menarik baju dan tangan saksi korban;
Bahwa saksi korban tidak ada melakukan perlawanan dan balasan pada waktu kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa masih kuliah;
Bahwa terdakwa menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak ada mengajukan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama Baginda Ansori Ritonga yang identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum bersesuaian dengan hasil permeriksaan dipersidangan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai milik terdakwa di Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi korban Muhammad Hazami Lubis pergi ke kedai milik terdakwa, kemudian saksi korban Muhammad Hazami Lubis langsung duduk-duduk sambil menonton tv, kemudian saksi korban Muhammad Hazami Lubis mendatangi terdakwa hendak membeli rokok, namun saat itu terdakwa sedang seru-serunya menonton tv lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “nanti dulu” namun saksi korban mengolok-olok terdakwa dengan cara memperagakan silat. Kemudian saksi korban Muhammad Hazami Lubis mendatangi terdakwa sambil mengatakan “bang, beli rokok 2 (dua) batang” dan pada saat terdakwa hendak memberikan rokok tersebut, terdakwa langsung menarik baju dan tangan saksi korban Muhammad Hazami Lubis dan meninju di bagian kepala saksi korban Muhammad Hazami Lubis sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong hingga jatuh ke lantai kedai tersebut. kemudian terdakwa menginjak bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban menjadi pingsan;
Bahwa posisi saksi korban sewaktu terdakwa menginjak saksi korban adalah tertelungkup;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan saksi korban mengolok-olok terdakwa dengan cara memperagakan silat sehingga terdakwa kesal dan spontang langsung menarik baju dan tangan saksi korban hingga saksi korban jatuh ke lantai;
Bahwa terdakwa mengusap-usap kepala saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan menggunakan kain dan kemudian mengangkat saksi korban Muhammad Hazami Lubis ke pondok terdakwa kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) gelas air minum teh manis kepada saksi korban Muhammad Hazami Lubis;
Bahwa saksi korban menjalani rawat inap (opname) selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban Muhammad Hazami Lubis mengalami luka-luka yaitu : Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter dua centimeter, Luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter satu centimeter, Luka memar pada dahi atas sebelah kanan diameter dua centimeter, dengan kesimpulan luka tersebut diatas disebabkan ruda paksa tumpul sesuai dengan visum et repertum No. 440/148/VL/VI/2012 tanggal 26 Junii 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Taufik Siregar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan dan saksi korban juga terhalang melakukan aktifitasnya selama beberapa hari;
Bahwa saksi korban dengan terdakwa belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari rumusan pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, dan menurut Majelis Hakim dakwaan yang terbukti adalah dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
setiap orang;
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu;
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang (natuurlijke person) yang tunduk sebagai subjek hukum pidana di Indonesia dan dapat dipertanggung-jawabkan segala akibat perbuatannya secara hukum melakukan suatu tindak pidana atau melakukan kesalahan (schuld) secara individual maupun bersama-sama;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa didepan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama BAGINDA ANSORI RITONGA dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Terdakwa yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikuti dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan denga lancar tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Majelis tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, menurut Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sudah terbukti maka unsur ini telah dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi yang dimaksud dengan “Penganiayaan” adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka, dengan demikian si pelaku harus mempunyai “ Opzet “ atau suatu kesengajaan yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka tubuh orang lain, dan hal ini cukup dibuktikan apabila terdakwa melakukan itu dengan penuh kesadaran dan akan terjadinya kemungkinan timbulnya akibat itu, yang dalam hal ini cukup dibuktikan apabila terdakwa sadar jika perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut kemungkinan menyebabkan korban luka atau setidak-tidaknya menderita sakit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa ternyatalah bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di kedai milik terdakwa di Kelurahan Losung Batu Gg. Sawo Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Hazami Lubis dengan cara terdakwa menarik krah baju saksi korban dan langsung meninju dibagian kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi korban terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa menginjak bagian kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki dan akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka memar pada kelopak atas mata kanan diameter dua centiemer, luka memar pada kelopak atas mata kanan diamter satu centimeter, luka memar pada dahi atas sebelah kanan diameter dua centimeter dengan hasil kesimpulan luka disebabkan ruda paksa tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/148/VL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Taufik Siregar, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan dan juga saksi korban menjalani rawat inap (opname) selama 2 (dua) hari di Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti telah meninju saksi korban dan menginjak bagian kepala dan punggung saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa saksi korban Muhammad Hazami Lubis masih berusia 15 (lima belas) tahun dan masih termasuk kedalam kategori anak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan terbukti bahwa Terdakwa adalah sebagai pelakunya maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya pada pokoknya menyatakan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Muhammad Hazami Lubis. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan saksi korban menepis tangan terdakwa yang memegang rokok sewaktu terdakwa hendak memberikan rokok kepada saksi korban dan tiba-tiba saksi korban menepis tangan terdakwa yang sedang memegang rokok dan mendapat perlakuan saksi korban yang tidak wajar tersebut, terdakwa dengan secara spontan dan reflek menarik kerah baju saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai dan saksi korban membenturkan kepalanya ke lantai;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan membantah keterangan saksi korban yang diberikan dibawah sumpah yang mengatakan bahwa terdakwa tidak ada meninju dan menginjak saksi korban. Hal ini boleh-boleh saja karena itu adalah hak terdakwa. Tapi setiap bantahan dan penyangkalan terhadap saksi yang disumpah yang didengar keterangannya di persidangan, haruslah dibuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk keterangan saksi Dian Krisyanto di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah dan keterangan Angga Maratua Nasution Nasution (tidak dibawah sumpah), keterangan kedua orang saksi tersebut yang mengatakan bahwa terdakwa ada memukul dan menginjak saksi korban dan keterangan saksi-saksi tersebut tidak dibantah oleh terdakwa akan tetapi terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan terdakwa dipersidangan tidak ada mengajukan bukti ataupun saksi yang meringankan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan dalam permohonannya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut serta terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada unsur-unsur dakwaan diatas ternyata seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dengan demikian Majelis Hakim menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya tersebut karena tidak beralasan dan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dengan sendirinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa serta sebaliknya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim dipandang cukup adil, motivatif, futuristik dan manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya dan telah memperhatikan anak sebagai korban tindak pidana yang akhir-akhir ini mendapat perhatian dari berbagai pihak;
Menimbang, bahwa manfaat terbesar dengan dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa adalah sebagai upaya pencegahan (preventif) dilakukannya tindak pidana baik pencegahan atas pengulangan oleh Terdakwa sendiri (prevensi khusus), maupun pencegahan bagi anggota masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan pidana tersebut karena melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana (prevensi umum), sehingga sudah sepatutnya apabila terdakwa diberikan pembelajaran agar dimasa yang akan datang terdakwa tidak melakukan perbuatan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka beralasan untuk mengurangkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan;
Bahwa terdakwa masih berusia muda dan masih kuliah;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGINDA ANSORI RITONGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Senin, tanggal 19 Nopember 2012, oleh kami SYAHLAN, SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis, WAHYUDINSYAH P, SH.M.Hum., dan TRI S. SARAGIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Nopember 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh AHMAD, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dihadiri oleh GABENA POHAN SH., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
WAHYUDINSYAH P, SH.M.Hum. SYAHLAN, SH.MH.
TRI S. SARAGIH, SH.
Panitera Pengganti,
AHMAD, SH.