9/PID.SUS/2011/PN.MGL.
Putusan PN MAGELANG Nomor 9/PID.SUS/2011/PN.MGL.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm)
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid/SUS/2011/PN.MGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm).
Tempat lahir : Magelang.
Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 27 Agustus 1955.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Perum Depkes Blok C2 No.17 RT.03/RW.04, Kelurahan Kramat Utara, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
Agama : Khatolik.
Pekerjaan : PNS.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah oleh ;
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum :
- Tahanan Kota sejak tanggal 06 Januari 2011 sampai dengan tanggal 25 Januari 2011;
4. Hakim Pengadilan Negeri :
- Tahanan Kota sejak tanggal 18 Januari 2011 sampai dengan tanggal 16 Februari 2011;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan 17 April 2010;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengandilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas-berkas perkara.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
Setelah mendengar keterangan terdakwa.
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1), Undang undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm), dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tanggal 09 Maret 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa ada beberapa pelurusan dan penyempurnaan fakta Surat Tuntutan Bapak Jaksa;
2. Banhwa penggunaan Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 dalam perkara ini lebih mencerminkan fakta, rasa keadilan dan kemanusiaan;
3. Bahwa selain hal-hal yang meringankan yang disampaikan oleh bapak jaksa ternyata ada hal-hal yang meringankan lain;
bahwa dalam nota pembelaannya terdakwa melampirkan surat pernyataan yang dibuat oleh Saksi Svetlana Celine Lawensky, yang pada pokoknya telah ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi SP Ernawati, dan setelah di konfirmasi dengan saksi Svetlana Celine Lawensky dan saksi SP Ernawati, saksi-saksi tersebut membenarkan;
Oleh karena hal-hal tersebut maka wajar dan tepat kiranya apabila dengan segala kerendahan hati kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang lebih ringan dan sesuai keadilan yang tidak berdampak pada status pekerjaan kami sebagai PNS serta tuntas tidak berekses pada proses hukum yang berkepanjangan guna kami segera dapat memperbaiki kelangsungan hidup rumah tangga kami kedepan untuk kehidupan yang lebih baik dan harmonis dimasa yang akan datang;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga terdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm), pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekitar jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2010 bertempat di rumah terdakwa Perum Depkes Blok C2 No.17 RT.03/RW.14, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban SP Ernawati yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban bersama anaknya saksi Svetlana Celine Lawensky pulang dari supermarket Gardena Kota Magelang, sesampainya di rumah terdakwa saksi korban mau membuka pintu namun terkunci, kemudian saksi korban mengetuk pintu rumah dan kemudian dibukakan oleh terdakwa yang merupakan suami saksi korban dalam keadaan mengenakan handuk sehabis dari kamar mandi, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Svetlana Celine Lawensky membeli capcay, dan saksi korban menuruti perintah terdakwa tersebut, akan tetapi ketika sampai di bundaran jalan Perum Depkes, saksi korban perasaanya tidak enak dan memutuskan untuk pulang.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, mendapati pintu rumah terkunci dan saksi korban mengetok-ngetok pintu dan dibukakan oleh terdakwa, kemudian saksi korban langsung menuju ke lantai dua diikuti terdakwa dan ternyata ada seorang perempuan yang saksi korban tidak kenal, belum sempat saksi korban bicara dengan perempuan tersebut, terdakwa langsung membekap mulut saksi korban dari belakang menggunakan tangan kiri sampai saksi korban hampir tidak bisa bernafas dan kemudian terdakwa memukul pipi kanan dan kiri sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kosong, selain itu juga terdakwa memukuli wajah saksi korban kena dibagian muka seputar mata kanan dan kiri, dahi dan hidung dengan menggunakan tangan kosong juga. selanjutnya sambil terdakwa menyuruh perempuan yang ada di kamar lantai atas tersebut untuk lari, terdakwa menyeret tubuh saksi korban dari lantai atas sampai lantai bawah sampai terjatuh dan ditindih dan dibekap oleh terdakwa, kemudian karena saksi korban meronta dan berteriak minta tolong maka berdatanganlah tetangga termasuk saksi Joko Pramono yang selanjutnya melerai terdakwa dan saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka :
- hematom (memar) kelopak mata kiri;
- memar dahi kanan, pangkal hidung;
- memar humeri (lengan atas) kanan;
- memar pipi kiri;
- pusing;
Kesimpulan: Obs. Cedera Kepala Ringan (CKR).
Hal ini sesuai Visum Et Repertum Nomor :445/57/XI/10/700 bulan Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pudji Astuti dokter pada RSU Tidar Kota Magelang.
Bahwa pada saat kejadian antara terdakwa dan saksi korban masih dalam ikatan perkawinan yang sah sesuai dengan kutipan akta nikah Nomor : 98/98/IV/1999 tanggal 19 April 1999 yang dibuat dan ditandatanganioleh Drs.Imam Mawardi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Jogjakarta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1), Undang undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti, dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah (kecuali Saksi SVETLANA CELINE LAWENSKY Binti RA. HARRY WIRANTO, tidak disumpah karena belum berusia 15 tahun dan belum pernah kawin) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SP ERNAWATI Binti SAHID SUTMANTOKO (Alm).
- bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yakni saksi adalah isteri terdakwa;
- bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah saksi di Perum Depkes Blok C2 No.17, RT.03/RW.04, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara membekap dan memukul;
- Bahwa sebelum kejadian saksi baru pulang dari Super market Gardena Kota Magelang, sesampai di rumah saksi mau membuka pintu namun pintu terkunci akhirnya saksi ketok pintu, kemudian pintu dibuka oleh terdakwa dalam keadaan mengenakan handuk habis dari kamar mandi, selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi Celine untuk membelikan Capjay, lalu saksi berangkat bersama anak-anak, sesampai di bundaran jalan Perum Depkes saksi pulang karena felling tidak enak, kemudian saksi pulang untuk ambil jaket dan berangkat lagi, sesampai di bundaran jalan Perum Depkes Armada Estate saksi kembali lagi kerumah karena perasaan saksi di dalam rumah saksi ada perempuan, sesampai di rumah pintu dalam keadaan terkunci kemudian saksi ketok-ketok dan dibukakan oleh terdakwa, lalu saksi langsung menuju keatas lantai dua dan ternyata ada perempuan yang saksi tidak kenal dan belum sempat saksi bicara dengan perempuan itu, terdakwa langsung membekap mulut saksi dari belakang menggunakan tangan kiri sampai saksi tidak bernafas, kemudian memukul muka bagian pipi kanan dan kiri, lalu sambil membekap mulut saksi terdakwa berteriak “lari, lari, lari” sampai berkali-kali, dan perempuan tersebut lari keluar rumah, selanjutnya saksi diseret terdakwa dari lantai atas hingga lantai bawah sampai terjatuh langsung ditindih dan dibekap menggunakan kain, kemudian saksi berteriak minta tolong hingga datang tetangga saksi yang bernama Pak Joko untuk melerai, lalu saksi dibawa ke rumah tetangga;
- bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami memar pada kelopak mata kiri, dahi kanan, pangkal hidung, lengan atas kanan, pipi kiri, dan setelah diperiksa dokter saksi dikasih Vitamin dan obat luka;
- bahwa saksi menikah dengan terdakwa sejak tahun 1999 dan saksi mempunyai 2 (dua) orang anak, yang pertama umur 12 tahun, dan yang kedua umur 10 tahun;
- bahwa dari awal saksi menikah dengan terdakwa sudah tidak harmonis dan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi;
- bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang salah yakni terdakwa tidak memukul;
Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
2. Saksi SVETLANA CELINE LAWENSKY Binti RA. HARRY WIRANTO.
- bahwa saksi menyatakan kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yakni saksi adalah anak dari terdakwa;
- bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah orang tua saksi di Perum Depkes Blok C2 No.17, RT.03/RW.04, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang terdakwa melakukan kekerasan terhadap mama saksi dengan cara memukul;
- Bahwa sebelum kejadian saksi dan mama saksi baru pulang dari Super market Gardena Kota Magelang, sesampai di rumah mama saksi mau membuka pintu namun pintu terkunci akhirnya saksi ketok pintu, kemudian pintu dibuka oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Celine untuk membelikan Capjay, lalu saksi dan mama saksi berangkat bersama anak-anak, sesampai di bundaran jalan Perum Depkes saksi dan mama saksi pulang untuk ambil jaket dan berangkat lagi, sesampai di bundaran jalan Perum Depkes Armada Estate kami kembali lagi kerumah, sesampai di rumah pintu dalam keadaan terkunci kemudian mama saksi ketok-ketok dan dibukakan oleh terdakwa, lalu mama saksi langsung menuju keatas lantai dua dan disusul terdakwa, selanjutnya saksi mendengar ribut-ribut dari lantai atas lalu saksi naik ke lantai atas, namun baru sampai ditangga saksi berpapasan dengan seorang perempuan yang saksi tidak kenal berlari kebawah dan saksi spontan mengejar perempuan tersebut sampai ke Blok Dewi Wijayanti dan akhirnya ketangkap lalu saksi tarik tangannya dan saksi bawa ke rumah;
- bahwa setelah kejadian tersebut besoknya mama saksi bersama saksi pergi ke dokter;
- bahwa antara terdakwa dan mama saksi sering bertengkar dan terdakwa sering memukul dengan menggunakan tangan kalau bertengkar dengan mama saksi;
- bahwa saksi sayang sama terdakwa dan mama saksi, dan saksi menghendaki kedua orangtua saksi bisa hidup rukun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar semua;
3. Saksi JOKO PRAMONO Bin SUKAMTO.
- bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekira pukul 18.30 Wib, saksi sedang berada di Masjid, kemudian saksi diberitahu oleh anak saksi bahwa ada maling di rumah terdakwa, lalu saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah terdakwa masuk rumah terdakwa, saksi melihat dan melihat Bu Harry sedang menangis dan meminta tolong sambil di bekap/sekap dari belakang oleh terdakwa, kemudian saksi melerai keduanya dan saksi meminta terdakwa melepaskan istrinya tersebut, tetapi terdakwa tidak mau melepaskan, lalu saksi mengatakan kepada terdakwa kalau saksi mau melaporkan dan setelah itu terdakwa melepaskan sekapannya tersebut, kemudian saksi mengajak mereka berdua bicara baik-baik, lalu anak terdakwa datang membawa seorang perempuan yang tidak dikenal selanjutnya saksi ajak ikut ngobrol juga, namun terdakwa masih terus berbicara dengan nada keras dan emosi, sehingga saksi memanggil tenaga keamanan RT dan RW, pada saat saksi memanggil petugas keamanan, terdakwa membawa perempuan tersebut pergi dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya petugas keamanan RW menghubungi Petugas Kepolisian;
- bahwa pada saat itu saksi melihat Bu Harry mukanya pucat dan matanya sembab;
- bahwa setahu saksi keluarga terdakwa sering bertengkar namun saksi tidak tahu apa penyebabnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
- bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah saksi di Perum Depkes Blok C2 No.17, RT.03/RW.04, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara mendekap, karena istri terdakwa berteriak maling-maling, terdakwa malu kalau didengar tetangga, terdakwa menutup mulut isteri terdakwa tidak bermaksud memukul, tetapi isteri terdakwa meronta-ronta hingga kena tangan terdakwa, karena pada waktu itu terdakwa memegang lalu lepas dan terdakwa pegang lagi dan terdakwa sempat jatuh bareng dengan isteri terdakwa;
- bahwa awalnya terdakwa mau beli Rool On (diodoran) waktu itu ketemu dengan perempuan dan setelah berkenalan dia bilang mau cari kontrakan dan terdakwa bilang nanti terdakwa carikan, dan terdakwa bilang kalau kamu tidak dapat kontrakan cari saja rumah terdakwa diperempatan dekat bengkelnya saja rumah terdakwa, lalu perempuan tersebut datang ke rumah terdakwa dan bilang ibu kemana, terdakwa jawab tidak tahu karena kalau pergi tidak pernah pamit, dan tamu tersebut terdakwa ajak ke atas, lalu isteri terdakwa lihat perempuan tersebut dan bilang maling-maling, terdakwa bilang bukan ma itu tamu papa tapi isteri terdakwa teriak maling-maling, makanya mulutnya terdakwa bekap;
- bahwa terdakwa mendekap isteri terdakwa, dan isteri terdakwa meronta lalu lepas, kemudian terdakwa mendekap lebih keras lagi lalu lepas lagi demikian berulang-ulang hingga tiga kali;
- bahwa terdakwa membenarkan hasil Visum et repertum dan selain terdakwa tidak ada orang lain yang melakukan kekerasan terhadap isteri terdakwa;
- bahwa terdakwa sudah menikah dengan isteri tahun 1999, dan mempunyai 2 orang anak;
- bahwa sebelumnya sudah pernah ada keributan dan terdakwa pernah menampar isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et repertum, atas nama Ernawati, Nomor :445/57/XI/10/700 bulan Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pudji Astuti dokter pada RSU Tidar Kota Magelang, hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar, dipukul oleh suami, kelainan yang ditemukan :
- hematom (memar) kelopak mata kiri;
- memar dahi kanan, pangkal hidung;
- memar humeri (lengan atas) kanan;
- memar pipi kiri;
- pusing;
Kesimpulan: Obs. Cedera Kepala Ringan (CKR).
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi didepan persidangan yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara persidangan pemeriksaan dalam perkara ini, untuk singkatnya dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 44 Ayat (1), Undang undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa pasal 44 Ayat (1), Undang undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang.
2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur pasal tersebut Mejelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam rumusan delik ini adalah menunjuk kepada seseorang atau pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena didakwa melakukan sesuatu perbuatan pidana, yang dalam hal ini adalah terdakwa RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm), berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa bahwa terdakwa adalah sama dengan terdakwa yang dimaksud dalan surat dakwaan Penunut Umum, Oleh karena itu maka mengenai unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi.
ad.2 Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa pengertian kekerasan berdasarkan pasal 1 ke-1 Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu : “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” sedangkan pengertian melakukan kekerasan berdasarkan pasal 89 KUHP berbunyi “yang disamakan melakukan kekerasan, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi(lemah), lebih lanjut di jelaskan oleh R.Soesilo “melakukan kekerasan” artinya : mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah, yang disamakan “melakukan kekerasan” menurut pasal ini membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya.
Pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya umpamanya memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak ingat lagi, orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan, sehingga orang itu lumpuh, orang yang tidak berdaya tersebut masih mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SP ERNAWATI, SVETLANA CELINE LAWENSKY dan saksi JOKO PRAMONO yang pada pokoknya menerangkan bahwa bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2010 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di rumah saksi di Perum Depkes Blok C2 No.17, RT.03/RW.04, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang terdakwa sebagai suami sah dari saksi SP ERNAWATI melakukan kekerasan terhadap isterinya yakni saksi SP ERNAWATI dengan cara membekap dan memukul dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengenai bagian wajah beberapa kali, kemudian terdakwa dan saksi SP ERNAWATI sama-sama jatuh dari tangga dan terdakwa menindih saksi SP ERNAWATI hingga saksi SP ERNAWATI menjadi kesakitan, dan akibat perbuatan terdawa, saksi SP ERNAWATI mengalami luka sebagaimana Visum et repertum, atas nama Ernawati, Nomor :445/57/XI/10/700 bulan Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pudji Astuti dokter pada RSU Tidar Kota Magelang, hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar, dipukul oleh suami, kelainan yang ditemukan :
- hematom (memar) kelopak mata kiri;
- memar dahi kanan, pangkal hidung;
- memar humeri (lengan atas) kanan;
- memar pipi kiri;
- pusing;
Kesimpulan: Obs. Cedera Kepala Ringan (CKR).
dan setelah kejadian tersebut saksi Ernawati pergi ke dokter dan diberi vitamin dan obat luka;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa yang pada pokoknya terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara mendekap, karena istri terdakwa berteriak maling-maling, terdakwa malu kalau didengar tetangga, terdakwa menutup mulut isteri terdakwa tidak bermaksud memukul, tetapi isteri terdakwa meronta-ronta hingga lepas, kemudian terdakwa mendekap lebih keras lagi lalu lepas lagi demikian berulang-ulang hingga tiga kali, dan terdakwa sempat jatuh bareng dengan isteri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa menyatakan pada pokoknya bahwa dakwaan Penuntut Umum menggunakan pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004, menurut hemat kami hemat kami kurang tepat dan kurang bijaksana mengingat dalan persidangan diajukan Visum et repertum Nomor : 445/57/XI/10/700 tanggal 2 juli 2010 (yang dalam angka romawi III surat dan angka romawi IV. petunjuk tertera tanggal Nopember 2010 namun hasil visum tersebut jelas-jelas hanya menyimpulkan sakit ringan dan tidak menunjukan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari maupun harus opname sehingga pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004, yang berbunyi : “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), kiranya lebih tepat diterapkan dalam perkara ini dan bukan pasal 44 ayat 1 nya;
menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntuntannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas saksi Ernawati mengalami luka sebagaimana Visum et repertum, atas nama Ernawati, Nomor :445/57/XI/10/700 bulan Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Pudji Astuti dokter pada RSU Tidar Kota Magelang, hasil pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan sadar, dipukul oleh suami, kelainan yang ditemukan :
- hematom (memar) kelopak mata kiri;
- memar dahi kanan, pangkal hidung;
- memar humeri (lengan atas) kanan;
- memar pipi kiri;
- pusing;
Kesimpulan: Obs. Cedera Kepala Ringan (CKR).
dan setelah kejadian tersebut saksi Ernawati pergi ke dokter dan diberi vitamin dan obat luka;
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan terdakwa tidak berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sehingga tidak tergolong dalam pengertian melakukan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tidak tergolong dalam pengertian melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 KUHP, dengan demikian pembelaan terdakwa cukup beralasan hukum, dan Majelis hakim tidak sependapat dengan Surat tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut Majelelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa akan tetapi Hakim disamping sebagai Penegak Hukum juga sebagai Penegak Keadilan, maka untuk memenuhi rasa keadilan, Hakim tidak boleh terlalu formalistik dan legalistik, sehingga walaupun salah satu unsur tidak terpenuhi, namun ternyata sebagaimana uraian pertimbangan diatas, perbuatan terdakwa sebagai suami yang sah dari saksi SP Ernawati telah melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang walaupun Penuntut umum tidak mendakwakan namun untuk memenuhi rasa keadilan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa Majelis mendasari pertimbangannya tersebut pada beberapa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Putusan Nomor:675K/Pid/1987, tanggal 21 Maret 1989 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1671 K/Pid/1996, tanggal 18 Maret 1997, yang menyatakan bahwa jika yang terbukti adalah delik yang sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delik yang sejenis yang didakwakan, yang lebih berat sifatnya, maka walaupun delik yang sejenis yang lebih ringan tersebut, tidak didakwakan, maka terdakwa dapat dipersalahkan dan dipidana atas dasar melakukan delik yang lebih ringan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan terdakwa berupa permohonan penjatuhan hukuman yang lebih ringan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebelum penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang menghapus pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah didibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan pula mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma psikologis bagi isteri dan anak;
terdakwa tidak memberikan contoh yang baik terhadap anak.
Hal-hal yang meringankan.
terdakwa belum pernah dihukum.
terdakwa sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
terdakwa tulang punggung keluarga.
Saksi korban telah memaafkan terdakwa dipersidangan.
Anak terdakwa yang juga sebagai saksi, bernama Svetlana Celine Lawensky menginginkan kedua orangtuanya rukun kembali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mengenai hal – hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan, tetapi lebih dimaksudkan agar terdakwa dapat menyadari dan memperbaiki diri dikemudian hari setelah menjalani masa pidana yang dijatuhkan, terlebih lagi terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil dan sebagai Kepala Keluarga merupakan tulang punggung keluarga dimana apabila terdakwa dihukum untuk menjalani pidana penjara, maka dikhawatirkan akan berdampak tidak baik dalam kehidupan rumah tangga terdakwa, apalagi anak terdakwa yang bernama SVETLANA CELINE LAWENSKY (sebagai saksi dalam perkara ini) masih sangat mengharapkan dan menghendaki agar kedua orang tuanya bisa rukun dan baik kembali, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana percobaan;
Memperhatikan pasal pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang RI No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa RICHARDUS AGUS HARRY WIRANTO Bin SUWARNO (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan dan kegiatan sehari-hari“;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
3. Memerintahkan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijalankan kecuali jikalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Rabu tanggal 23 Maret 2011, oleh kami AHMAD GAFFAR, SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, dengan SRI HARSIWI,SH. dan RUSLAN HENDRA IRAWAN.SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, oleh AHMAD GAFFAR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh SRI HARSIWI,SH. dan RUSLAN HENDRA IRAWAN.SH. selaku Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu DARIYANTI, Panitera Pengganti Dengan dihadiri ASHARI KURNIAWAN,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang, dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
SRI HARSIWI,SH. AHMAD GAFFAR, SH.MH
RUSLAN HENDRA IRAWAN,SH
Panitera Pengganti,
DARIYANTI