1/Pid.B/2014/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 1/Pid.B/2014/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. KHATIB BANDARO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M.KHATIB BANDARO Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal yang terbuat dari kayu; - 1 (satu) unit mesin 120 PS; - 1 (satu) unit mesin Kompresor; - 1 (satu) buah keongukuran 12; - Tali gas panjang 6 meter; - 1 (satu) buah spriral; - 1 (satu) buah paralon; - 1 (satu) buah kepala babi; - 2 (dua) buah panbel; - 6 (enam) buah karpet merk welcome; - 1 (satu) buah jae; - 1 (satu) buah kualung; - 2 (dua) buah gallon minyak; Dipergunakan dalam perkara Kurasman Pgl.Datuk Songkok; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 1/PID.B/2014/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
--------Pengadilan Negeri Muaro, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------
-
Nama lengkap : M.KHATIB BANDARO Tempat lahir : Muaro Umur / tanggal lahir : 63 Tahun / 02 Juli 1950 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Agama : Islam Pekerjaan : Pensiunan (PNS) Pendidikan : SLTA
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : -------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Desember 2013 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013;---------------------------------------------------------------------
Dibantarkan oleh Penuntut Umum tanggal 09 Desember 2013 ; --------------
Penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014 ;------------------------------------------
Pengalihan menjadi tahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Januari 2014;----------------------
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan 31 Januari 2014; ------------------------------
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 01 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 01 April 2014;-------
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
--------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------
--------Telah membaca Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa No. B-02/N.3.20/Ep.3/01/2014 tanggal 02 Januari 2014 dan tanda terima Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 02 Januari 2014; --------
--------Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ; --------
--------Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa ; -----------
--------Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut;
--------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut : -------
Menyatakan terdakwa M.KHATIB BANDARO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama telah melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU.No.4 Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M.KHATIB BANDARO dengan pidana penjara selama 06 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 03 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal yang terbuat dari kayu
1 (satu) unit mesin 120 PS
1 (satu) unit mesin Kompresor
1 (satu) buah keongukuran 12
Tali gas panjang 6 meter
1 (satu) buah spriral
1 (satu) buah paralon
1 (satu) buah kepala babi
2 (dua) buah panbel
6 (enam) buah karpet dan welcome
1 (satu) buah jae
1 (satu) buah kualung
2 (dua) buah gallon minyak
Dipergunakan dalam perkara Kurasman Pgl.Datuk Songkok
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
--------Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa, yang pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut : --------
Bahwa seorang dianggap terbukti melakukan suatu tindak pidana melanggar salah satu Pasal dari Undang-undang yang bersangkutan dengan syarat haruslah semua unsur dari Pasal yang bersangkutan terpenuhi.
Bahwa unsur pertama dan keempat dar Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka pasal yang didakwakan kepada terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sahdan meyakinkan, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut .
Bahwa ada adagium dalam hukum pidana yang menyatakan, “lebih baik membebaskan/melepaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak atau belum tentu bersalah”.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Terdakwa memohon agar sudi kiranya Majelis Hakim yang mulia menetapkan Putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa M.KHATIB BANDARO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
2. Membebaskan Terdakwa M.KHATIB BANDARO dari segala dakwaan tersebut (vrijspraak).
3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat (Rehabilitasi)
4. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terdakwa menyerahkan keadilan dan kebenaran kepada Majelis yang mulia dan mohonkan agar Terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan-alasan :
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
2. Terdakwa berlaku jujur, tidak berbelit-belit serta sopan selama masa persidangan.
3. Terdakwa sekarang dalam masa perawatan jalan di RSUP DR. M. Djamil Padang.
4. Terdakwa belum pernah dihukum.
--------Menimbang, bahwa atas pembelaan secara tertulis Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga mengajukan Replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap menuntut agar Terdakwa M.KHATIB BANDARO dijatuhi hukuman sesuai dengan isi surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 04 Maret 2014;--------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas Replik tertulis Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Duplik tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap sebagaimana pembelaan semula ;
--------Menimbang, bahwa Terdakwa M.KHATIB BANDARO oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 06 Desember 2013, No. Reg. Perkara : PDM- 40/ Sijun/Ep.3/12/2013, yang isinya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa sekira pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2012 sekira jam 12.00 WIB saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok datang menemui terdakwa Masri Khatib Bandaro dirumahnya dengan maksud bahwa saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok akan meminta ijin kepada terdakwa untuk melakukan penambangan emas dilahan kepunyaan terdakwa yang terletak dipinggiran aliran sungai Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, saat itu disepakati oleh saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok dan terdakwa bahwa apabila telah dilakukan kegiatan penambangan emas tersebut untuk setiap minggunya hasilnya akan dibagi dengan rincian 40% untuk saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok sebagai pemilik kapal sekaligus sebagai pemodal dalam melakukan penambangan tersebut, 40% untuk upah para pekerja, sedangkan terdakwa sebagai pemilik lahan mendapatkan bagian sebesar 20 % untuk sewa lokasi/lahan, 2 (dua) hari setelah itu saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok memasukkan kapal kepunyaan saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok ke lokasi penambangan tersebut, dan sebagai pekerja/penambang dikapal tersebut kurang lebih
sebanyak 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang sebagai tukang masak, dan cara para pekerja melakukan penambangan yaitu mula-mula sekira setiap jam 09.00 salah seorang pekerja menghidupkan mesin PS 120 yang diletakkan dilantai kapal lalu pekerja yang lainnya memasangkan spiral kedalam keong setelah itu menurunkan kayu stik yang diikatkan ke spiral dimana ujung spiral tersebut sudah dimasukkan 1(satu) buah paralon yang ujung paralonnya dimasukkan lagi kepala babi dan langsung dimasukkan kedalam air untuk melakukan penyedotan dengan cara 1(satu) orang diantara para pekerja kapal tersebut berganti-gantian untuk melakukan penyelaman didasar sungai dengan menggunakan kualong sebagai alat bantu pernafasan dan membawa spiral yang digunakan sebagai alat untuk menyedot pasir dan kerikil sedangkan pekerja lainnya yang berada diatas kapal melakukan pekerjaan menjaga mesin agar tetap hidup, selanjutnya pasir yang telah disedot tersebut naik keatas kapal melalui paralon yang selanjutnya ditampung diatas karpet, setelah pasir terkumpul diatas karpet, karpet tersebut diayak oleh pekerja lainnya secara bergantian sehingga pasir terpisah dari emas dan emas tersebut dikumpulkan selanjutnya baru dijual.--------------
-------- Bahwa saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok bersama dengan terdakwa telah melakukan penambangan emas tersebut selama 2(dua) hari dan belum mendapatkan hasil. ---------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekira jam 15.30 WIB, ada laporan masyarakat yang ditujukan kepada Polsek Sijunjung bahwa telah ada penyelam emas yang tertimbun oleh tanah lokasi tambang didasar sungai yang bertempat di Jorong SUbarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, selanjutnya diperintahkan saksi Wem Chester dan saksi Rahmad Syah untuk melakukan pengecekan ke lokasi, sesampainya saksi dilokasi tersebut saksi menemukan 1(satu) unit kapal (benda apung yang terbuat dari kayu) lengkap dengan peralatan tambangnya, diatas kapal tersebut ada beberapa orang pekerja, selanjutnya Wem Chester dan saksi Rahmad Syah menanyakan kelengkapan izin untuk melakukan penambangan tersebut kepada mereka, akan tetapi para pekerja tersebut tidak dapat memperlihatkan surat izin mereka untuk melakukan penambangan dan mengatakan kepada saksi bahwa pemilik ulayat / lokasi tambang adalah terdakwa dan pemodal / pemilik kapal adalah saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok.-------------------------------------------------------
-------Bahwa menurut keterangan Ahli HENDRI M.SIDIK, ST dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung, bahwa benar barangbukti yang disita oleh Penyidik Polsek Sijunjung berupa 1(satu) unit kapal yang terbuat dari kayu, 1(satu) unit mesin PS 120 dan 1(satu) unit kompresor, adalah alat-alat yang biasanya digunakan untuk melakukan penambangan mineral jenis emas, dan dari data yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijujung diketahui bahwa dilokasi tempat saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok dan terdakwa melakukan penambangan emas tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :---------------------------------------------------------
1. SAKSI : RAHMADSYAH Pgl.RAHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekira jam 16.00 wib saksi mendapat laporan dari masyarakat adanya pekerja tambang emas tertimbun oleh tanah dilokasi tambang yang berlokasi di aliran sungai yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;----------------------------------
Bahwa atas laporan tersebut selanjutnya saksi bersama rekan saksi yaitu Wim Chester dan bersama rekan lain pergi mendatangi tempat lokasi kejadian; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika sampai dilokasi saksi bersama dengan rekan saksi menemukan 2 unit kapal kayu yang berada ditengah sungai yang diatas kapal tersebut saksi melihat alat alat mesin yang biasanya peruntukkannya adalah untuk menambang seperti Mesin PS, paralon, karpat well come, kepala babi, keong, tali gas panjang 6 meter, slang pengantar;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di lokasi saksi mengamankan tempat kejadian perkara, sedangkan sebagian masyarakat berusaha menyelamatkan korban;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Korban tertimbun dalam lubang yang dibuat di dasar sungai;----
Bahwa dalam sungai lebih kurang 3 (tiga) meter;------------------------------
Bahwa kemudian saksi ada menanyakan kepada salah seorang pekerja tambang yang berada dilokasi tempat kejadian siapa pemilik lokasi ulayat penambangan tersebut dan dijawab oleh pekerja tersebut bahwa pemilik ulayat adalah terdakwa, sedangkan pemilik kapal adalah Kurasman Pgl.Datuk Songkok;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, lokasi tersebut dulunya ada izin, tapi sekarang saya tidak tahu pasti apakah ada izin atau tidak;-----------------------------
Bahwa saat di lokasi saksi tidak memperhatikan mengenai keberadaan dari Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengatakan keberatan dan ada yang tidak benar dari keterangan Saksi tersebut, yaitu :
Bahwa pemilik ulayat bukan atasnama terdakwa sendiri melainkan milik kaum dari terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian orang meninggal, Terdakwa sedang berada di Solok;-------------------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI: WEM CHESTER Pgl.WIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekira jam 16.00 wib saksi mendapat laporan dari masyarakat adanya pekerja tambang emas tertimbun oleh tanah dilokasi tambang yang berlokasi di aliran sungai yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;----------------------------------
Bahwa atas laporan tersebut selanjutnya saksi bersama rekan saksi yaitu Rahmadsyah Pgl.Rahmad dan bersama rekan lain pergi mendatangi tempat lokasi kejadian; --------------------------------------------
Bahwa ketika sampai dilokasi saksi bersama dengan rekan saksi menemukan 2 unit kapal kayu yang berada ditengah sungai yang diatas kapal tersebut saksi melihat alat alat mesin yang biasanya peruntukkannya adalah untuk menambang seperti Mesin PS, paralon, karpat well come, kepala babi, keong, tali gas panjang 6 meter, slang pengantar;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di lokasi saksi mengamankan tempat kejadian perkara, sedangkan sebagian masyarakat berusaha menyelamatkan korban;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Korban tertimbun dalam lubang yang dibuat di dasar sungai;----
Bahwa dalam sungai lebih kurang 3 (tiga) meter;------------------------------
Bahwa kemudian saksi ada menanyakan kepada salah seorang pekerja tambang yang berada dilokasi tempat kejadian siapa pemilik lokasi ulayat penambangan tersebut dan dijawab oleh pekerja tersebut bahwa pemilik ulayat adalah terdakwa, sedangkan pemilik kapal adalah Kurasman Pgl.Datuk Songkok;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi, lokasi tersebut dulunya ada izin, tapi sekarang saya tidak tahu pasti apakah ada izin atau tidak;-----------------------------
Bahwa saat di lokasi saksi tidak memperhatikan mengenai keberadaan dari Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengatakan keberatan dan ada yang tidak benar dari keterangan Saksi tersebut, yaitu :
Bahwa pemilik ulayat bukan atasnama terdakwa sendiri melainkan milik kaum dari terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian orang meninggal, Terdakwa sedang berada di Solok;-------------------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI: FERDIANTO Pgl.KACAK , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekira jam 16.00 wib bertempat di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung saksi melihat ada beberapa anggota kepolisian dari Polsek Sijunjung mendatangi tempat lokasi saksi melakukan penambangan, namun karena saksi merasa takut, saksi segera pergi dari lokasi tambang tersebut karena takut ditangkap polisi;-
Bahwa pemilik lokasi tambang tanpa izin tersebut adalah terdakwa M.Khatib Bandaro, sedangkan pemilik modal adalah saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui yang memiliki lokasi tambang adalah terdakwa, karena diberitahu oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Sangkok pada tanggal 04 Desember 2012 pada saat saksi dan pekerja lain sedang berada dilokasi tambang, dimana saksi Kurasman ada memberikan pengarahan mengenai sistem pembagian keuntungan dari kegiatan usaha tambang emas, dimana saksi Kurasman telah memberitahu kepada saksi dan pekerja lain bahwa sistem pembagian keuntungan adalah 20 % untuk terdakwa Khatib Bandaro selaku pemilik lokasi 40 % untuk pekerja dan 40% untuk pemilik modal yaitu saksi Kurasman sendiri;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain diberitahu oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Sangkok bahwa pemilik lokasi adalah terdakwa Khatib Bandaro saksi juga mengetahui terdakwa pemilik lokasi tambang dari papan plang yang ada dilokasi tambang yang berjarak lebih kurang 8 meter dari lokasi tambang dimana pada pada papan plang tersebut bertuliskan “Lokasi ini milik M. Khatib Bandaro”;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bisa bekerja ditambang emas dilokasi milik terdakwa karena saksi ada meminta kerja kepada saksi Kurasman Pgl.datuk Songkok untuk bekerja ditambang emas yang dikelola oleh Kurasman Pgl.Datuk Sangkok, dan oleh saksi Kurasman disetujui untuk bekerja di usaha tambang milik saksi Kurasman;------------------------------------------
Bahwa saksi Kurasman Pgl.Datuk Sangkok adalah merupakan mertua saksi sendiri;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberitahukan lokasi tambang emas yang dikelola saksi Kurasman tersebut adalah saksi Kurasman sendiri;--------------------------
Bahwa selama saksi bekerja di lokasi tambang tersebut saksi tidak ada melihat terdakwa kesana;----------------------------------------------------------
Bahwa yang mengawasi di lokasi tambang adalah kemenakan dan anak terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bekerja dilokasi tambang milik terdakwa Khatib Bandaro yang dikelola oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok selain saksi adalah saksi Yanto, Sijon, Eri, Deni, Imen dan Ma’il;-------------------------
Bahwa setahu saksi lokasi tempat saksi bekerja dulu ada izinya, tetapi sewaktu saksi bekerja masa berlaku izinnya sudah habis;-----------
Bahwa saksi sudah 2 hari melakukan kegiatan penambangan emas tersebut sampai polisi datang kelokasi tambang tersebut, dan selama melakukan kegiatan penambangan tersebut selama 2 hari belum ada diperoleh emas sama sekali;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya pekerja yang tewas karena menyelam di lokasi tambang yang saksi kerjakan;-------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengatakan keberatan dan ada yang tidak benar dari keterangan Saksi tersebut, yaitu :
Bahwa pemilik ulayat bukan atasnama terdakwa sendiri melainkan milik kaum dari terdakwa; -----------------------------------------------------------------
4. SAKSI : KURASMAN Pgl.DATUK SANGKOK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2012 saksi menelpon terdakwa dengan tujuan untuk meminta izin dan bekerjasama dengan terdakwa dalam usaha penambangan dilokasi milik terdakwa yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;-----------------------------------
Bahwa saksi bisa menelpon Terdakwa karena sebelumnya mendapat nomor telepon Terdakwa dari teman saksi;------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 2 Desember 2012 sekira pukul 12.00 Wib saksi kembali menemui terdakwa untuk meminta izin melakukan penambangan di dekat lokasi miliknya setelah melakukan perundingan dibuatlah kesepakatan antara saksi dengan terdakwa antara lain mengenai izin masuk kapal, hitung-hitungan fee untuk pemilik lokasi (Terdakwa) 20 %, 40% untuk pekerja dan 40% untuk pemodal yaitu saksi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa jarak tempat pertemuan dengan lokasi tambang adalah sekitar 50 meter;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa di lokasi, selain bertemu dengan Terdakwa, saksi juga bertemu dengan saksi Posmidi Pgl. Ipong dan kemenakan Terdakwa;---------------
Bahwa pada hari minggu malam, saksi mendapat kabar dari pekerja tambang saksi bahwa mereka mulai membawa kapal untuk menambang ke lokasi, karena bertepatan dengan naiknya air setelah sebelumnya diguyur hujan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 3 Desember 2012, saksi mendapat kabar dari pekerja saksi bahwa kapal tersebut sudah sampai di lokasi milik Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Bahwa di lokasi tambang ada papan izin tambang atas nama Terdakwa, tetapi saksi tidak tahu apakah izin tersebut masih berlaku;----------------
Bahwa ketentuan pembagian hasil dari emas yang didapat adalah 20% untuk pemilik lahan, 40% untuk pekerja dan 40% untuk pemodal yaitu saksi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kapal tambang adalah saksi sendiri dan saudara E’i;----
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 penambangan dimulai yang tata cara penambangan yang dilakukan adalah satu unit kapal yang diletakkkan ditengah sungai yang berfungsi untuk menaruh mesin penyedot yaitu mesin 100 PS dan diatas kapal tersebut dibuat Box sebagai alat untuk menyaring emas dari hasil sedotan tanah ataupun pasir yang ada didalam sungai untuk dipisahkan emas yang masih bercampur dengan pasir dan tanah melalui BOX tersebut dan kemudian disaring kembali melalui karpet yang terbuat dari keset yang terbuat dari sabut kelapa dan kemudian didulang dengan menggunakan Jae;----
Bahwa di lokasi milik Terdakwa ada 3 kapal untuk menambang emas, dimana salah satunya adalah kapal milik saksi;------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2012 penambangan emas yang saksi lakukan berhenti karena saksi mendapat kabar kalau ada pekerja saksi yang tewas pada saat menyelam;--------------------------------
Bahwa saksi kalau tidak ada izin dari terdakwa saksi tidak berani masuk dimana parkir saja kalau tidak mintak izin ditegur oleh orang pihak lokasi;--------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa mengatakan keberatan dan ada yang tidak benar dari keterangan Saksi tersebut, yaitu :
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2012 Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi dan tidak pernah menunjukkan lokasi tambang kepada saksi; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada mengizinkan kapal ke lokasi tambang pada tengah malam;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada menerima telpon dari saksi pada tanggal 30 Nopember 2012;------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selain saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah tersebut, Penuntut Umum membacakan saksi yang lain karena tidak dapat hadir dalam persidangan atas nama Saksi YANTO Pgl. IYA, dimana keterangan saksi tersebut pada pokoknya sama dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi dihadapan Penyidik pada tanggal 19 Mei 2013;---------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang mengenai tanggapannya atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi yang meringankan Terdakwa (Saksi Ade charge) sebagai berikut :
1. SAKSI: BAKRI DATUK RAJO INDO Pgl.BAKRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;-------------------------------
Bahwa saksi pernah menjadi Wali Nagari Muaro untuk masa jabatan 2 periode, yakni dari tahun 2002 s/d 2013;--------------------------------------
Bahwa sungai Batang Palangki berhulu dari Mundam Sakti dan bermuaro ke Silokek Kecamatan Sijunjung dan di Silokek bernama Batang Kuantan dan bermuara ke Pantai timur yaitu ke Indra Giri Hilir;
Bahwa sungai Batang kuantan terdiri dari 3 sungai yaitu Sungai Batang Sukam, Batang palangki dan Batang Ombilin;---------------------------------
Bahwa sungai Batang Palangki di Muaro melewati Jorong Pematang Sari Bulan, Jorong pematang Anjuang, Jorong Tangah dan Jorong Subarang Ombak; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu ulayat dari Terdakwa, yaitu yang berada dari belakang Kantor Bupati Sijunjung sampai ke depan PDAM Sijunjung dan Jorong Subarang Ombak sebagian termasuk ulayat terdakwa;----------------------
Bahwa saksi mempunyai lokasi ulayat milik kaum saksi yang bersebelahan dengan lokasi ulayat milik terdakwa Khatib Bandaro;-------
Bahwa lokasi ulayat milik terdakwa Khatib Bandaro mulai dari belakang kantor Bupati Sijunjung sampai dengan depan kantor PDAM Muaro Sijunjung yang terletak dijorong Subarang Ombak; --------------------------
Bahwa lokasi ulayat milik terdakwa Khatib Bandaro sebelumnya dilewati oleh sungai Batang Palangki;------------------------------------------------------
Bahwa aliran sungai palangki hulunya berlokasi di Mundam dan melewati jorong Pematang sari Bulan Jorong Pematang Anjung dan jorong Subarang Ombak dan kemudian menyatu ke sungai batang kuantan;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar tahun 1992 aliran sungai Batang Palangki yang melewati ulayat terdakwa yaitu di Jorong Subarang ombak dan ulayat milik saksi tersebut sudah mati dan daerah aliran sungai batang palangki yang melewati ulayat terdakwa dan ulayat milik saksi sudah diserahkan oleh pemerintah kabupaten Sijunjung kepada saksi dan terdakwa;--------------
Bahwa penyerahan tersebut terjadi karena sebelum tahun 1992 sering terjadi banjir bandang di muaro yang diakibatkan sering meluapnya aliran sungai batang Palangki yang melewati Muaro dan jorong subarang ombak dan kemudian pemerintah daerah Sijunjung membuat sodetan dengan cara mengalihkan aliran sungai bantang Palangki langsung menuju silukah, dan untuk mengalihkan aliran sungai tersebut pemerintah daerah sijunjung meminta kepada saksi untuk menyerahkan sebagai tanah ulayat milik saksi yang menurut saksi tanah ulayat yang saksi serahkan kepada Pemda Sijunjung adalah sekitar 5 hektar dan saksi diberi ganti rugi oleh pemerintah kabupaten Sijunjung sekitar Rp.12 juta dan memberikan daerah aliran sungai yang melewati lokasi ulayat milik saksi kepada saksi;-------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi tanah ulayat milik Khatib Bandaro tersebut sudah bersertifikat atas nama Khatib Bandaro;--------------------------------
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat saksi menjadi wali Nagari Muaro terdakwa ada mendatangi saksi untuk mengurus pembuatan sertifikat atas nama Khatib Bandaro;-----------------------------
Bahwa menurut saksi untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah kaum/ulayat haru diketahui oleh Ketua KAN dan Wali Nagari;-------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Khatib Bandaro merupakan Mamak Kepala Waris dari Kaum suku patopang;------------------------------
Bahwa terhadap tanah ulayat atau kaum yang telah disertifikatkan atas nama pribadi atau individu maka hak-hak yang timbul terhadap pemilik sertifikat tersebut adalah pemilik sertifikat dapat memindahtangankan tanah tersebut dengan cara menjual, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan objek tanah yang ada pada sertifikat tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang disertifikatkan telah berubah status dari ulayat ke perseorangan setelah adanya kesepakatan kaum;----------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dahulu terdakwa ada memiliki usaha tambang emas yaitu berupa Izin Usaha Tambang Rakyat (IPR) yang sepengetahuan saksi izin tersebut diperoleh pada tahun 2011 dan terdakwa ada mengajuan kembali izin perpanjangan IPR akan tetapi sudah tidak diberikan lagi oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan sekarang izin tersebut sudah habis masa berlakunya;----------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan;-------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI: POSMIDI TUAN PETO RAJO Pgl.IPONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;-
Bahwa Terdakwa dahulu pernah bekerja di Kejaksaan Negeri Sijunjung;
Bahwa saksi bisa kenal dengan Terdakwa karena dulu pernah ada perkara di Kejaksaan Sijunjung;--------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2012 sekitar jam 09.00 wib saksi mendatangi lokasi penambangan emas yang berada di ulayat Terdakwa di Jorong Subarang Ombak dengan tujuan untuk melamar pekerjaaan dilokasi tambang tersebut;------------------------------------------
Bahwa saksi tahu lokasi tambang tersebut karena sebelumnya diberitahu oleh teman;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mendatangi lokasi tambang emas tersebut sekira pukul 08.00 Wib, saksi melihat belum ada pekerja tambang yang datang dan tidak beberapa lama kemudian datang beberapa orang pekerja tambang yang saksi tidak kenal dan ketahui namanya mendatangi kapal tambang yang tertambat di pinggir sungai, dan pada saat itu saksi sedang duduk –duduk dibawah pohon yang berada tidak jauh dari kapal tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi mendatangi para pekerja yang sedang memperbaiki mesin kapal yang tertambat tersebut dengan maksud untuk melamar pekerjaaan, dan pada saat bertemu dengan para pekerja tersebut dan mengutarakan maksudnya untuk bekerja ditambang oleh para pekerja saksi diminta besok saja datang karena hari ini tidak ada kegiatan penambangan emas dan pemilik kapal tidak ada ditempat;-----
Bahwa saksi melihat di lokasi tersebut jumlah kapal ada 1 (satu);---------
Bahwa saksi ada di lokasi tambang sampai sore kira-kira pukul 16.00 Wib;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar antara jam 12 siang sampai dengan jam 1 siang saksi ada meninggalkan lokasi penambangan enas tersebut dan pergi kearah Muaro dengan tujuan untuk makan siang dan istirahat dan sekitar jam 15.00 wib saksi kembali lagi kelokasi tambang tersebut sampai dengan sore hari;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saksi pulang, tidak ada aktivitas menambang;--------------
Bahwa lokasi kapal tertambat pada saat saksi datangi, belum masuk ulayat Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara kapal tertambat dengan ulayat Terdakwa adalah 200-300 meter;--------------------------------------------------------------------
Bahwa esok harinya pada hari senin sekitar jam 09.00 wib saksi kembali lagi kelokasi tempat kapal yang ditambat dan pada saat dilokasi saksi melihat terdakwa M.Khatib Bandaro sedang berbicara dengan pekerja kapal yang isi pembicaraannya melarang para pekerja tambang untuk melakukan penambangan emas dilokasi milik terdakwa tersebut;------
Bahwa setelah dilarang oleh Terdakwa, sekitar jam 14.00 Wib saksi pulang ke Sisawah;------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa selain saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
SAKSI : HENDRI.M.SIDDIK, ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa saat ini ahli bertugas sebagai staff pada seksi Pengawasan di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung;---------------------
Bahwa ahli memiliki keahlian sebagai Inspektur Tambang dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang Inspektur Tambang Pertama bersertifikat yaitu No : 1975.Stf/66/BDL/2012 yang dilaksanakan pada tahun 2012 oleh Badan Diklat Energi Sumber Daya Mineral Indonesia; ------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak kenal dengan saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok namun ahli kenal dengan terdakwa Masri Khatib Bandaro;-----------------
Bahwa di Kabupaten Sijunjung ada ijin yang diterbitkan sehubungan dengan kegiatan penambangan dalam wilayah Kabupaten Sijunjung yaitu berupa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan untuk tambang emas dan mangan, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan untuk tambang Batu Bara dan Batuan yaitu galian C;-------
Bahwa penerbitan ijin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sijunjung (DISTAMBEN) atasnama Bupati Sijunjung;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tambang emas termasuk tambang mineral logam mulia ;-----------
Bahwa untuk IPR, Tidak boleh memakai alat berat, tapi memakai mesin dengan kekuatan maksimal 25 PK;-----------------------------------------------
Bahwa sebelum dikeluarkannya IPR tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas yang terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kehutanan;-------
Bahwa dalam ketentuan/persyaratan pemberian Ijin pertambangan yang dikeluarkan tersebut ada disebutkan bahwa pemilik ijin wajib melakukan reklamasi kembali di lokasi tambang;-----------------------------
Bahwa untuk ijin IPR di Sijunjung pernah diterbitkan pada tahun 2010 sampai tahun 2011, lalu sejak tahun 2012 tidak ada lagi ijin yang dikeluarkan oleh Distamben ;-----------------------------------------------------
Bahwa sebab IPR tidak diterbitkan lagi karena ada Surat Edaran dari menteri ESDM bahwa IPR tidak boleh diterbitkan lagi sebelum ada Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh DPRRI. Karena tambang yang beroperasi di aliran Sungai harus ada Sosialisasi PP 38 tentang Sungai, Ada izin tertulis dari Pemilik Sungai yaitu pemerintah Pusat, dan Evaluasi tentang izin yang telah diterbitkan yang dilakukan oleh Distamben, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kehutanan;-----------
Bahwa IPR dapat diberikan untuk perorangan dengan luas paling banyak 1 (satu) ha, untuk kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) ha dan untuk Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) ha;----------------------
Bahwa sebelum dikeluarkannya ijin tersebut pihak dari Distamben turun ke lokasi yang dimintakan ijin tersebut untuk melakukan pengecekan lokasi;------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli pernah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Polsek Sijunjung, kemudian setelah dimintai keterangan, saksi mendatangi lokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro tersebut yang lokasinya terletak di belakang Bank Nagari Sijunjung Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan ahli, dilokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro tersebut pada tahun 2011 ada dikeluarkan ijinya berupa IPR (Ijin Pertambangan Rakyat), dan telah habis masa berlakunya semenjak Juni 2012;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Masri Khatib Bandaro pernah mengajukan perpanjangan ijin untuk lokasi tambang tersebut ke Distamben Kab.Sijunjung, dan sekira pada bulan September 2012 pihak Distamben ada melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, namun ijin tersebut tidak dikeluarkan sehubungan dengan adanya Surat Edaran dari kementrian ESDM;------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap permohonan perpanjangan ijin yang diajukan oleh terdakwa Masri Khatib Bandaro tersebut telah dibalas dengan surat oleh Distamben Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan ijin tersebut tidak dapat diproses;------------------------------
Bahwa dengan habisnya jangka waktu IPR yang telah dikeluarkan tersebut maka dilokasi tambang tersebut tidak boleh lagi untuk melakukan kegiatan penambangan, dan apabila tetap dilakukan kegiatan penambangan maka kegiatan yang dilakukan tersebut adalah tanpa ijin dan bersifat illegal;-----------------------------------------------------
Bahwa saat ahli melakukan pengecekan ke lokasi tambang atas permintaan penyidik Polsek Sijunjung, sekira pada bulan Desember 2012 tersebut ahli melihat dilokasi tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas tersebut adalah berupa : 1(satu) unit kapal yang terbuat dari kayu, 1(satu) unit mesin PS, 1(satu) unit keong 12, 1(satu) spiral ukuran 8, 1(satu) buah paralon, karpet merk welcome, tali gas, 1(satu) buah kepala babi, 2(dua) buah panbel, jae, kualung, gallon minyak dan mesin kompresor, dan benar alat-alat tersebut adalah merupakan kelengkapan untuk melakukan penambangan emas;---------
Bahwa dari pelaksanaan penambangan yang dilakukan dikapal kepunyaan saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok yang ada dilokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro diketahui bahwa mesin yang digunakan adalah Mesin PS 120, maka oleh sebab itu ijin yang seharusnya diperlukan untuk menggunakan alat tersebut adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP);--------------------------------------------------
Bahwa dari kegiatan penambangan yang terdaftar seharusnya ada pemasukan yang diterima oleh Negara yaitu berupa Iuran Tetap yang besarannya ditentukan yaitu 3,75% dari hasil produksi per hektar (luas) wilayah tambang;--------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa mengatakan keberatan dan ada yang tidak benar dari keterangan Ahli tersebut, yaitu :
Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima surat dari Distamben Kabupaten Sijunjung yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan ijin tersebut tidak dapat diproses; -----------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa M. KHATIB BANDARO telah memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa pada hari minggu tanggal 02 Desember 2012, saksi tidak ada bertemu dengan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok untuk membuat perjanjian maupuan memberikan izin kepada Kurasman selaku pemodal untuk melakukan penambangan emas dilokasi tanah ulayat milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum hari Minggu tanggal 2 Desember 2012, saksi juga tidak ada menerima telepon dari saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok untuk meminta izin menambang di lokasi Ulayat milik Terdakwa;-----------------
Bahwa sebelum tanggal 2 Desember 2012, saksi Posmidi pernah datang ke rumah Terdakwa untuk meminta izin memasukkan kapal tambang milik E’i, tapi belum saksi jawab antara diperbolehkan atau dilarang; ----
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012, saksi pernah melarang kapal milik saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok memasuki ulayat Terdakwa dikarenakan dapat merusak tanggul;--------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2012 sekitar jam 15.00 wib saksi mendengar kabar ada musibah dimana salah seorang pekerja tambang emas yang bekerja ditambang emas dilokasi milik terdakwa tenggelam pada saat sedang melakukan aktivitas menambang;--------------------------
Bahwa pada saat kejadian pekerja tambang yang tenggelam Terdakwa sedang berada di Solok;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian pekerja tambang yang meninggal, Terdakwa ada bertemu dengan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok untuk membahas hal-hal mengenai kematian pekerja tambang tersebut ;----------------------
Bahwa pada saat saksi dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian, saksi di temani oleh Pengacara;-----------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian tidak ada ditekan oleh Penyidik; ----------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 9 yang menjelaskan:
Bahwa pemilik modal tempat melakukan penambangan emas dilokasi lahan milik saya tersebut adalah KURASMAN.D.DT.SANGKOK sebagai pemilik modalnya;-------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa pada Poin 10 yang menjelaskan:
Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi milik saya tersebut baru bekerja selama 2 hari dan belum ada mendapatkan hasil;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 11 yang menjelaskan:
Yang menyediakan atau memberi kesempatan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut saya sendiri dan saya pula yang memiliki lahan atau lokasi untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa tanah ulayat milik kaum terdakwa yang terletak Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sudah terdakwa buat sertifikat atas nama terdakwa dan 4 orang anggota kaum terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), akan tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 Juni 2012;----------
Bahwa Terdakwa sudah mengajukan perpanjangan IPR, tetapi sampai saat ini belum menerima perpanjangan IPR tersebut;------------------------
--------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum berupa :-------------------------------------
1. 1 (satu) unit Kapal yang terbuat dari kayu;
1 (satu) unit mesin 120 PS;
1 (satu) unit mesin Kompresor;
1 (satu) buah keong ukuran 12;
Tali gas panjang 6 meter;
1 (satu) buah spriral;
1 (satu) buah paralon;
1 (satu) buah kepala babi;
2 (dua) buah panbel;
6 (enam) buah karpet merk welcome;
1 (satu) buah jae;
1 (satu) buah kualung;
2 (dua) buah gallon minyak;
-------- Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin malam tanggal 3 Desember 2012, kapal tambang milik saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok sampai di lokasi untuk menambang emas yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung setelah sebelumnya menunggu air pasang agar dapat menarik kapal ke lokasi tambang emas ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar lokasi tambang yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung adalah ulayat dari Terdakwa;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar pemilik kapal tambang adalah saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok dan saudara E’i;--------------------------------------------------------
Bahwa benar di lokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro tersebut pada tahun 2011 pernah dikeluarkan ijin untuk menambang berupa IPR (Ijin Pertambangan Rakyat), dan telah habis masa berlakunya semenjak Juni 2012;----------------------------------------
Bahwa benar terdakwa Masri Khatib Bandaro pernah mengajukan perpanjangan ijin untuk lokasi tambang ke Distamben Kab.Sijunjung, dan sekira pada bulan September 2012 pihak Distamben melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, namun ijin tambang tersebut tidak dikeluarkan;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 5 Desember 2012 pekerja tambang dari saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok memulai aktivitas penambangan di ulayat milik Terdakwa dengan cara satu unit kapal yang diletakkkan ditengah sungai yang berfungsi untuk menaruh mesin penyedot yaitu mesin 100 PS dan diatas kapal tersebut dibuat Box sebagai alat untuk menyaring emas dari hasil sedotan tanah ataupun pasir yang ada didalam sungai untuk dipisahkan emas yang masih bercampur dengan pasir dan tanah melalui BOX tersebut dan kemudian disaring kembali melalui karpet yang terbuat dari keset yang terbuat dari sabut kelapa dan kemudian didulang dengan menggunakan Jae;-------------------------
Bahwa benar pada tanggal 06 Desember 2012 ada musibah dimana salah seorang pekerja tambang emas yang bekerja ditambang emas dilokasi milik terdakwa tenggelam pada saat sedang melakukan aktifitas menambang;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kejadian meninggalnya orang di lokasi tambang tersebut maka aktivitas menambang di lokasi tambang milik Terdakwa terhenti;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah kejadian pekerja tambang yang meninggal, Terdakwa ada bertemu dengan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok untuk membahas hal-hal mengenai kematian pekerja tambang tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 9 yang menjelaskan:
Bahwa pemilik modal tempat melakukan penambangan emas dilokasi lahan milik saya tersebut adalah KURASMAN.D.DT.SANGKOK sebagai pemilik modalnya;-------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan keterangan terdakwa pada Poin 10 yang menjelaskan:
Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi milik saya tersebut baru bekerja selama 2 hari dan belum ada mendapatkan hasil;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 11 yang menjelaskan:
Yang menyediakan atau memberi kesempatan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut saya sendiri dan saya pula yang memiliki lahan atau lokasi untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut;---------------------------------------------------
Bahwa benar dari pelaksanaan penambangan yang dilakukan dikapal kepunyaan saksi Kurasman D Pgl. Datuk Sangkok yang ada dilokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro diketahui bahwa mesin yang digunakan adalah Mesin PS 120, maka oleh sebab itu ijin yang seharusnya diperlukan untuk menggunakan alat tersebut adalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP);---------------------------------------
Bahwa benar pada tahun 2010 sampai tahun 2011 di Kabupaten Sijunjung ada ijin yang diterbitkan sehubungan dengan kegiatan penambangan dalam wilayah Kabupaten Sijunjung yaitu berupa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan untuk tambang emas dan mangan, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan untuk tambang Batu Bara dan Batuan yaitu galian C, tetapi sejak tahun 2012 tidak ada lagi ijin yang dikeluarkan oleh Distamben karena ada Surat Edaran dari menteri ESDM bahwa IPR tidak boleh diterbitkan lagi sebelum ada Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh DPR RI, sebab setiap tambang yang beroperasi di aliran Sungai harus ada Sosialisasi PP 38 tentang Sungai, Ada izin tertulis dari Pemilik Sungai yaitu pemerintah Pusat, dan Evaluasi tentang izin yang telah diterbitkan yang dilakukan oleh Distamben, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kehutanan ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;---
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------
Setiap Orang ; -------
Yang melakukan usaha penambangan;---------------------------------------------
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); -------
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan;-------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang bahwa keempat unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat penyebutan setiap orang sebagai pelaku adalah sama atau identik dengan penyebutan “barang siapa”, maka Majelis Hakim berpendapat pengertian atas hal tersebut sama;------------
Menimbang, bahwa “barang siapa” menurut buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi buku II edisi Revisi Tahun 2004 halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum ( pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya; Dengan demikian oleh karena itu perkataan barang siapa secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya adanya kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain;---------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja atau semua orang tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau yang berstatus sebagai subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya tanpa ada alasan pengecualian hukum berlaku atas dirinya sehingga pada dasarnya kata barang siapa menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara;-----
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa M.KHATIB BANDARO adalah orang yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan identitasnya jelas seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan dan selama dipersidangan tidak terdapat hal-hal yang bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam salah satu pembelaannya, Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan unsur “setiap orang” terpenuhi, karena tanah tempat menambang adalah tanah yang telah bersertifikat atas nama 4 (empat) orang, bukan hanya Terdakwa sendiri, jadi seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban bukan hanya Terdakwa sendiri;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat, karena ‘setiap orang’ di sini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ‘setiap orang’ tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik , dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum yang akan dibuktikan dalam unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa selanjutnya;--------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembelaan Terdakwa harus dikesampingkan dan dengan demikian maka unsur pertama ini telah terpenuhi dan terbukti;--------------------------------------
Ad. 2. Yang melakukan usaha penambangan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Sedangkan yang dimaksud dengan Penambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pada hari Senin malam tanggal 3 Desember 2012, kapal tambang milik saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok sampai di lokasi untuk menambang emas yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung setelah sebelumnya menunggu air pasang agar dapat menarik kapal ke lokasi tambang emas;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 5 Desember 2012 pekerja tambang dari saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok memulai aktivitas penambangan di ulayat milik Terdakwa dengan cara satu unit kapal yang diletakkkan ditengah sungai yang berfungsi untuk menaruh mesin penyedot yaitu mesin 100 PS dan diatas kapal tersebut dibuat Box sebagai alat untuk menyaring emas dari hasil sedotan tanah ataupun pasir yang ada didalam sungai untuk dipisahkan emas yang masih bercampur dengan pasir dan tanah melalui BOX tersebut dan kemudian disaring kembali melalui karpet yang terbuat dari keset yang terbuat dari sabut kelapa dan kemudian didulang dengan menggunakan Jae;--
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok beserta dengan pekerjanya di lokasi tambang milik ulayat Terdakwa sebagaimana terurai di atas merupakan usaha penambangan karena kegiatan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memproduksi emas, dimana emas tersebut termasuk dalam golongan mineral logam yang perizinannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ; ------------------------------------------------
Dengan demikian unsur “yang melakukan usaha penambangan” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Ad.3. Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;---
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melakukan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 37 ; huruf a :
IUP diberikan oleh Bupati / Walikota apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota.
Pasal 40 ayat (3);
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri, gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48 huruf a ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan, dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota
Pasal 67 ayat (1) ;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan / atau koperasi.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan bentuk pelaksanaan cara kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan rekan-rekannya maka ijin yang diperoleh seharusnya adalah berupa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) karena menggunakan mesin di atas 25 PK;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok beserta dengan pekerjanya di lokasi tambang milik ulayat Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, yaitu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan apabila WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) berada didalam wilayah Kabupaten/kota; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli yang dibenarkan Terdakwa, bahwa di lokasi tambang kepunyaan terdakwa Masri Khatib Bandaro tersebut pada tahun 2011 pernah dikeluarkan ijin untuk menambang berupa IPR (Ijin Pertambangan Rakyat) dan telah habis masa berlakunya semenjak Juni 2012, kemudian terdakwa Masri Khatib Bandaro pernah mengajukan perpanjangan ijin untuk lokasi tambang ke Distamben Kab.Sijunjung, dan sekira pada bulan September 2012 pihak Distamben melakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, namun ijin tambang tersebut tidak dikeluarkan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli, pada tahun 2010 sampai tahun 2011 di Kabupaten Sijunjung ada ijin yang diterbitkan sehubungan dengan kegiatan penambangan dalam wilayah Kabupaten Sijunjung yaitu berupa Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dikeluarkan untuk tambang emas dan mangan, dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan untuk tambang Batu Bara dan Batuan yaitu galian C, tetapi sejak tahun 2012 tidak ada lagi ijin yang dikeluarkan oleh Distamben karena ada Surat Edaran dari menteri ESDM bahwa IPR tidak boleh diterbitkan lagi sebelum ada Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh DPR RI, sebab setiap tambang yang beroperasi di aliran Sungai harus ada Sosialisasi PP 38 tentang Sungai, Ada izin tertulis dari Pemilik Sungai yaitu pemerintah Pusat, dan Evaluasi tentang izin yang telah diterbitkan yang dilakukan oleh Distamben, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kehutanan ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kegiatan penambangan emas yang diilakukan oleh saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok beserta dengan pekerjanya di lokasi tambang milik ulayat Terdakwa tidak ada izin prinsip dari pihak yang berwenang, yaitu Bupati Sijunjung;---------------------------------------
Dengan demikian unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” dalam tindak pidana ini telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Ad. 4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengatur tentang peranan dari masing-masing orang yang diajukan sebagai terdakwa, yang disusun secara alternatif, sehingga dengan telah terpenuhi salah satu dari peranan tersebut, maka unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa salah satu peranan yang diatur dalam unsur ini adalah “turut serta melakukan”, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “turut serta melakukan” dalam arti kata “bersama-sama” melakukan sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan dari orang yang turut melakukan “ -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2012 saksi menelpon terdakwa dengan tujuan untuk meminta izin dan bekerjasama dengan terdakwa dalam usaha penambangan dilokasi milik terdakwa yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, kemudian pada hari minggu tanggal 2 Desember 2012 sekira pukul 12.00 Wib saksi kembali menemui terdakwa untuk meminta izin melakukan penambangan di dekat lokasi miliknya, setelah melakukan perundingan dibuatlah kesepakatan antara saksi dengan terdakwa antara lain mengenai izin masuk kapal, hitung-hitungan fee untuk pemilik lokasi (Terdakwa) 20 %, 40% untuk pekerja dan 40% untuk pemodal yaitu saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan pada hari Senin malam tanggal 3 Desember 2012, kapal tambang milik saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok sampai di lokasi untuk menambang emas yang terletak di Jorong Subarang Ombak Kenagarian Muaro Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung setelah sebelumnya menunggu air pasang agar dapat menarik kapal ke lokasi tambang emas, lalu pada tanggal 5 Desember 2012 pekerja tambang dari saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok memulai aktivitas penambangan di ulayat milik Terdakwa dengan cara satu unit kapal yang diletakkkan ditengah sungai yang berfungsi untuk menaruh mesin penyedot yaitu mesin 100 PS dan diatas kapal tersebut dibuat Box sebagai alat untuk menyaring emas dari hasil sedotan tanah ataupun pasir yang ada didalam sungai untuk dipisahkan emas yang masih bercampur dengan pasir dan tanah melalui BOX tersebut dan kemudian disaring kembali melalui karpet yang terbuat dari keset yang terbuat dari sabut kelapa dan kemudian didulang dengan menggunakan Jae;-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan penambangan emas di lokasi ulayat milik Terdakwa berhenti karena pada tanggal 06 Desember 2012 ada musibah dimana salah seorang pekerja tambang emas yang bekerja ditambang emas dilokasi milik terdakwa tenggelam pada saat sedang melakukan aktifitas menambang;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa melihat peranan dan perbuatan masing-masing antara saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok dengan Terdakwa dalam perkara ini, Majelis berpendapat mereka telah bekerjasama dalam melakukan Penambangan emas tanpa izin dimana saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan Terdakwa bertindak sebagai pemilik lahan;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam salah satu pembelaannya, Terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta” terpenuhi, karena Terdakwa bukan sendiri pemilik ulayat tempat penambangan itu dilakukan, Terdakwa sebelum kejadian tidak pernah kenal dan bertemu apalagi berhubungan melalui Handphone dengan saksi Kurasman Pgl. Datuk Songkok, serta Terdakwa tidak ada perjanjian dan perhitungan persentase dengan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat karena berdasarkan fakta di persidangan terdapat hal-hal yang tidak relevan atau bertolak belakang dari pembelaan Terdakwa, diantaranya :
Bahwa terdapat perbedaan keterangan antara saksi ade charge POSMIDI TUAN PETO RAJO Pgl.IPONG dengan Terdakwa, dimana saksi Posmidi mengatakan “baru bertemu dengan Terdakwa pada saat tanggal 3 Desember, saat Terdakwa datang ke dekat lokasi tambang untuk melarang kapal milik saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok memasuki ulayat Terdakwa”, sedangkan Terdakwa menerangkan “sebelum tanggal 2 Desember 2012, saksi Posmidi pernah datang ke rumah Terdakwa untuk meminta izin memasukkan kapal tambang milik E’i, tapi belum saksi jawab antara diperbolehkan atau dilarang”, dengan demikian terjadi ketidaksinkronan antara keterangan dari saksi Posmidi dengan Terdakwa sendiri;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 9 yang menjelaskan:
Bahwa pemilik modal tempat melakukan penambangan emas dilokasi lahan milik saya tersebut adalah KURASMAN.D.DT.SANGKOK sebagai pemilik modalnya;------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 10 yang menjelaskan:
Bahwa selama melakukan penambangan dilokasi milik saya tersebut baru bekerja selama 2 hari dan belum ada mendapatkan hasil;------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan keterangan terdakwa dalam BAP pada Poin 11 yang menjelaskan:
Yang menyediakan atau memberi kesempatan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut saya sendiri dan saya pula yang memiliki lahan atau lokasi untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan Terdakwa membenarkan keterangan dalam BAP poin 9, 10, dan 11 di atas, maka sebenarnya Terdakwa sudah mengakui bahwa Terdakwa mengetahui jika saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok telah melakukan penambangan emas di lokasi milik Terdakwa serta merupakan hal yang tidak mungkin apabila Terdakwa ternyata benar melarang saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok untuk menambang di ulayat Terdakwa, tentunya saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok tidak akan berani memasuki ulayat dari Terdakwa dan pasti akan diusir oleh Terdakwa dan keluarganya karena memasuki tanah ulayat orang tanpa izin sedangkan berdasarkan fakta persidangan, proses penambangan di ulayat Terdakwa sudah berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 5 Desember 2012 dan 6 Desember 2012 dan proses penambangan tersebut baru berhenti setelah terjadinya pekerja tambang dari saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok meninggal dunia, dimana majelis berkeyakinan apabila tidak ada kejadian pekerja tambang yang meninggal dunia tersebut, pasti proses penambangan akan terus berlanjut;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sendiri juga dalam pembelaannya sependapat dengan unsur “melakukan usaha penambangan” dan unsur “Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” sebagaimana dalam uraian unsur tuntutan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Terdakwa mengakui kalau saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok telah melakukan penambangan emas tanpa izin di ulayat milik Terdakwa dan mengizinkan saksi Kurasman Pgl.Datuk Songkok melakukan penambangan di ulayat milik Terdakwa tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembelaan Terdakwa harus dikesampingkan, dan dengan demikian maka unsur keempat ini telah terpenuhi dan terbukti; -------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya, Terdakwa di satu sisi memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan di sisi lain Terdakwa memohon keringanan hukuman, hal ini menunjukkan Terdakwa tidak konsisten dalam pembelaannya, dimana dengan memohon keringanan hukuman berarti Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, sehingga dengan demikian pembelaan dari Terdakwa tersebut harus dikesampingkan;----------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 158 UU.No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dengan kualifikasi “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)” serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;------
--------Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam dakwaan ini bersifat komulatif dan / atau altematif maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana secara komulatif artinya disamping dijatuhi pidana penjara terhadap terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penentuan Straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan : --------
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas penambangan tanpa izin; --------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan;----------------------------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;----
Hal-hal yang meringankan : --------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;--------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;----------------------------
- Terdakwa dalam keadaan sakit;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis dalam menegakkan hukum dan keadilan senantiasa berusaha memberikan keadilan dan kebenaran kepada siapapun juga sejauh mungkin yang dapat dicapai menurut keadaan, menurut hukum, menurut fakta-faktanya sendiri, hal mana sesuai dengan fungsi Pengadilan yaitu pengayoman, yaitu mengayomi keadilan dan kebenaran dengan cara yang sebaik-baiknya ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan memperhatikan selain dari hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas bahwa kepada Terdakwa selain harus diberi pelajaran yang cukup, di samping itu pula kepada Terdakwa yang untuk pertama kali diajukan ke Pengadilan karena terlibat dalam perkara tindak pidana, di mana kepada Terdakwa harus seyogianya diberi kesempatan untuk memperbaiki perbuatan, sikap dan kelakuannya serta karena tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan semata secara hukum tetapi lebih kepada tujuan pembinaan sehingga Majelis menganggap wajar, patut dan adil hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan dicantumkan dalam diktum keputusan ini sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah tepat dan adil ;----------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dalam perkara ini, terhadap terdakwa ada dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;--------------
-----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :----------------------
1 (satu) unit Kapal yang terbuat dari kayu ;
1 (satu) unit mesin 120 PS ;
1 (satu) unit mesin Kompresor ;
1 (satu) buah keong ukuran 12 ;
Tali gas panjang 6 meter ;
1 (satu) buah spriral ;
1 (satu) buah paralon ;
1 (satu) buah kepala babi ;
2 (dua) buah panbel ;
6 (enam) buah karpet merk welcome ;
1 (satu) buah jae ;
1 (satu) buah kualung ;
2 (dua) buah gallon minyak ;
Oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama Kurasman Pgl.Datuk Songkok maka dipergunakan dalam perkara atas nama Kurasman Pgl.Datuk Songkok tersebut;------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------------------
--------Mengingat Pasal 158 UU.No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan segala ketentuan dalam KUHAP (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;--
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M.KHATIB BANDARO Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)”; -------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dan denda sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; -----------------------
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal yang terbuat dari kayu;-------------------------------------
1 (satu) unit mesin 120 PS;--------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin Kompresor;---------------------------------------------------
1 (satu) buah keongukuran 12;---------------------------------------------------
Tali gas panjang 6 meter;----------------------------------------------------------
1 (satu) buah spriral;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah paralon;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kepala babi;---------------------------------------------------------
2 (dua) buah panbel;----------------------------------------------------------------
6 (enam) buah karpet merk welcome;--------------------------------------------
1 (satu) buah jae;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kualung;-------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gallon minyak;-------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara Kurasman Pgl.Datuk Songkok ;-----------------
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2014 oleh kami AFRIZAL HADY, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH. dan ADHI ISMOYO, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ARLISBAIRTA,SH, selaku Panitera Pengganti, dihadiri SYAIFUL AMRI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Terdakwa.---------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :YUDISTIRA ALFIAN, SH, MH. ADHI ISMOYO, SH, MH. | HAKIM KETUA SIDANGAFRIZAL HADY, SH, MH. |
PANITERA PENGGANTI
ARLIS BAIRTA, SH.