64/Pid.Sus/2016/PN.Rbi
Putusan PN RABA BIMA Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN.Rbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BURHANUDIN Alias KI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa BURHANUDIN Alias KI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah parang beserta sarung yang panjangnya sekitar 60 (enam puluh) centimeter, mata parang terbuat dari besi warna silver dan gagang serta sarung terbuat dari kayu warna coklat ; Dimusnahkan ; • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi DR 2643 CH, Nomor Rangka MH33Cl205EK211308 dan Nomor Mesin 3CI-1211077 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 64 / Pid.Sus / 2016 / PN.Rbi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Rababima yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | BURHANUDIN Alias KI ; ------------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Bima ; -------------------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 18 Tahun / 12 Desember 1997 ; -------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ---------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; --------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Rt 03 Rw 01, Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima ; -------------------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam ; -------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Pelajar ; ------------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------
Penyidik tanggal 8 Januari 2016, dengan status penahanan dalam Rutan Polres Bima Kota, sejak tanggal 8 Januari 2016 sampai dengan 27 Januari 2016 ; -----------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2016, dengan status penahanan dalam Rutan Polres Bima Kota, sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan 7 Maret 2016 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2016 dengan status penahanan dalam Rutan Raba Bima, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan 8 Maret 2016 ; -----------
Majelis Hakim tanggal 1 Maret 2016, dengan status penahanan dalam Rutan Raba Bima, sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 30 Maret 2016 ; --------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan tanggal 28 Maret 2016, dengan status penahanan dalam Rutan Raba Bima, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan 29 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum AGUS HARTAWAN, S.H. DKK. Advokat yang tergabung dalam LBH Bendera berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 64/ Pid.Sus/ 2016/ PN.Rbi ; -----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ------------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BURHANUDIN als KI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam dakwaan kami ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDIN als KI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang beserta sarungnya yang panjangnya sekitar 60 (enam puluh) centimeter, mata parang terbuat dari besi warna silver dan gagang serta sarungnya terbuat dari kayu warna coklat ; -------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi DR 2643 CH, No Ka MH33Cl205EK211308 dan No Sin 3CI-1211077 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ; -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya ; ---------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah ; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman ; -------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pada pembelaannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
DAKWAAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa BURHANUDIN Als. KI, pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2016, sekitar pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Niu Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Raba Bima, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba men yerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika Terdakwa bersama dengan saksi AGUS SANTOSO Als. JAROT dan saksi ABDULLAH Als. CIKON hendak melakukan pencurian sepeda motor di daerah kota bima dan pada saat itulah Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis parang dengan ciri panjang 60 cm mata parang terbuat dari besi warna silver gagang dan sarungnya terbuat dari kayu warna coklat dengan cara Terdakwa menyelipkan parang tersebut di pinggang bagian kiri Terdakwa dengan maksud untuk menjaga diri apabila ada yang mengganggu atau menghadang Terdakwa, kemudian Terdakwa besama dengan saksi AGUS SANTOSO Als. JAROT dan saksi ABDULLAH Als. CIKON pergi dengan cara berbonceng tiga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan ditengah perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa bersama dengan saksi AGUS SANTOSO Als. JAROT dan saksi ABDULLAH Als. CIKON diberhentikan oleh anggota kepolisian, pada saat itu Terdakwa langsung melarikan diri namun pada saat itu anggota kepolisian berhasil mengejar dan menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa anggota kepolisian menemukan sebilah parang yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang bagian kiri Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; -------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari dakwaan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi (keberatan) ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi tersebut adalah sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
Saksi STRA ADI WIJAYA ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota Buser Polres Bima Kota ; ------------------------------
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar 17.00 Wita, saksi GUNTUR PANJI S mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pelaku curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bima akan berangkat dari Desa Ncera menuju Kota Bima untuk melakukan curanmor dengan ciri-ciri, 1 (satu) orang mengenakan switer warna merah dan 1 (satu) orang mengenakan switer warna putih dan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ; -------
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota langsung menuju perbatasan Kota Bima menunggu target ; -------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 Wita, saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota melihat 3 (tiga) orang yang mengendarai sepeda motor sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang menuju Kota Bima ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketiga orang sebagaimana informasi dari masyarakat adalah Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON ; --------------------------------
Bahwa kemudian pada pukul 04.00 Wita, Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON melewati jalan Lintas Sumbawa ke arah keluar Kota Bima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota menghadang Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON di jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Ni’u, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah pantai ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota mengejar Terdakwa dan menangkap Terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi dan rekan-rekan Buser Polres Bima Kota mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang di pinggang kiri Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa parang dan parang tersebut tidak terkait dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pelajar ; -----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan saksi GUNTUR PANJI S, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik tidak dilakukan penyumpahan, atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa (A de Charge), atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ; --------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 04.00 Wita, di jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Ni’u, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berboncengan tiga ; -----------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota menghadang sepeda motor yamaha Vixion warna hitam yang dikendarai Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON berboncengan tiga ; ------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah pantai ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota mengejar Terdakwa dan menangkap Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian Polres Bima Kota mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang di pinggang kiri Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa parang dan parang tersebut tidak terkait pekerjaan dengan Terdakwa sebagai pelajar ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di atas, turut juga diajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang beserta sarung yang panjangnya sekitar 60 (enam puluh) centimeter, mata parang terbuat dari besi warna silver dan gagang serta sarung terbuat dari kayu warna coklat ; --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi DR 2643 CH, Nomor Rangka MH33Cl205EK211308 dan Nomor Mesin 3CI-1211077 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut oleh karena telah disita secara sah dan patut menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M
Menimbang ------
enimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka seluruh unsur Pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dapat dibuktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Pengadilan Negeri Rababima oleh Penuntut Umum dengan tunggal, yaitu Terdakwa didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ; ----
Unsur Barang Siapa ; ------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa Hak ; ---------------------------------------------------------------------
Unsur Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ; -----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang Siapa : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum pelaku perbuatan pidana dalam hal ini adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum tercantum identitas Terdakwa BURHANUDIN Alias KI dan setelah diperiksa di persidangan identitas tersebut telah cocok dan sesuai sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -------------------
Ad.2. Unsur Tanpa Hak ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur tanpa hak akan dipertimbangkan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur ketiga ; ---------------------------------------------
Ad.3. Unsur Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu bagian dari unsur ini telah terbukti maka dianggap telah membuktikan unsur ini ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian Majelis Hakim memperoleh fakta yuridis sebagai berikut : ----------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 04.00 Wita, di jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Ni’u, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berboncengan tiga ; -----------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota menghadang sepeda motor yamaha Vixion warna hitam yang dikendarai Terdakwa, AGUS SANTOSO dan ABDOLLAH Alias CIKON berboncengan tiga ; ------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah pantai ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota mengejar Terdakwa dan menangkap Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian petugas Kepolisian Polres Bima Kota melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas Kepolisian Polres Bima Kota mendapati Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang di pinggang kiri Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah parang tersebut adalah milik Terdakwa ; --------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vixion tersebut adalah sepeda motor Terdakwa ; -----
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa parang dan parang tersebut tidak terkait pekerjaan dengan Terdakwa sebagai pelajar ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas terungkap, bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 04.00 Wita, di jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Ni’u, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa 1 (satu) bilah parang adalah benda tajam yang terbuat dari logam dan bisa dipergunakan untuk menikam atau menusuk sebagaimana dimaksud oleh unsur pasal ini ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa Hak ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah unsur ketiga terpenuhi maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua yaitu unsur tanpa hak ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang – sebagaimana diuraikan di unsur ketiga – tidak dilengkapi dengan izin untuk itu atau dengan kata lain Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk itu, sehingga dapat dikatakan perbuatan Terdakwa membawa badik adalah tanpa hak ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sebagaimana tersebut di atas, bahwa pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2016 sekitar pukul 04.00 Wita, di jalan Lintas Sumbawa di Lingkungan Ni’u, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang ; --------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan perbuatan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang – sebagaimana diuraikan di unsur ketiga – tidak terkait dengan pekerjaan Terdakwa sebagai pelajar, karena sebagai pelajar Terdakwa tidak memerlukan 1 (satu) bilah parang ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan perbuatan Terdakwa membawa sebilah pisau belati – sebagaimana diuraikan di unsur ketiga – tidak dilengkapi dengan izin untuk itu atau dengan kata lain Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk itu, sehingga dapat dikatakan perbuatan Terdakwa membawa badik adalah tanpa hak ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini pun telah dipenuhi oleh perbuatan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur pasal dalam dakwaan Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di dalam persidangan, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa ; -------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -----------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : -------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak berbelit-belit ; ------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri ; --------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini tidak dimaksudkan sebagai balas dendam atas diri Terdakwa atau semata-mata untuk menghukum Terdakwa, tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik Terdakwa, sehingga pidana yang terdapat dalam amar nanti dirasa telah adil dan telah pula menyentuh rasa keadilan dan dipandang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk menangguhkan atau mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap di tahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya serta dibebani untuk membayar biaya perkara ; --------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta peraturan hukum lain yang bersangkutan; -------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa BURHANUDIN Alias KI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; -----------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -----------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang beserta sarung yang panjangnya sekitar 60 (enam puluh) centimeter, mata parang terbuat dari besi warna silver dan gagang serta sarung terbuat dari kayu warna coklat ; --------------------------------------------------------
Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi DR 2643 CH, Nomor Rangka MH33Cl205EK211308 dan Nomor Mesin 3CI-1211077 dan 1 (satu) buah kunci kontak warna hitam ; -----------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 April 2016, oleh Kami TAUFIQ NOOR HAYAT, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta DIDIMUS HARTANTO D., S.H. dan YANTO ARIYANTO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh ADNAN, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh YULIA OKTAVIA ADING, S.H. selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rababima dan dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ; ---------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
TAUFIQ NOOR HAYAT, S.H.
HAKIM ANGGOTA
DIDIMUS HARTANTO D., S.H.
HAKIM ANGGOTA
DONY RIVA DWI PUTRA, S.H.