No.281/PID.Sus/2015/PN.Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor No.281/PID.Sus/2015/PN.Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI,
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa :l - 8 (delapan) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
No.281/PID.Sus/2015/PN.Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : REDY PURNAWANAlias KETHEK Bin KASMADI;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 09 Agustus 1981
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Panjaitan, RT 03 / RW 03, Desa Kudu, Kecamatan
Kertosono, Kabupaten Nganjuk
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Makelar)
Pendidikan : SLTP;
Terdakwa berada di dalam tahanan ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik Sejak tanggal 31 – 7 – 2015 sampai dengan tanggal 19 – 8 – 2015;
Perpanjangan oleh Penuntun Umum Sejak tanggal 20 – 8 – 2015 sampai dengan tanggal 28 – 9– 2015;
Penuntun Umum Sejak tanggal 15 – 9 – 2015 sampai dengan tanggal 4 – 10 – 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 30 – 10 – 2015 sampai dengan tanggal 29 – 10 – 2015;
Perpanjangan KPN Nganjuk sejak tanggal 30–10–2015 sampai dengan tanggal 28 – 12 – 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No.281/PID.Sus /2015/PN.Njk.tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2015, bertempat di Warung kopi sebelah hotel Shinta di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula dari terdakwa mengenal AGUS RINATA Alias OBLO, yang sementara dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nganjuk, hingga mereka berdua menjadi teman, lalu AGUS RINATA Alias OBLO memberikan 8 (delapan) butir pil double L kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib di rumah AGUS RINATA Alias OBLO di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa menawarkan pil tersebut kepada ERNAWATI hingga pada akhirnya ERNAWATI berminat untuk membeli pil tersebut dan menghubungi terdakwa untuk membuat janji bertemu di Warung kopi sebelah hotel Shinta, kemudian terdakwa dan ERNAWATI bertemu di tempat dimaksud sesuai janji, lalu terdakwa memberikan 8 (delapan) butir pil double L, yang terbungkus dalam plastic klip kepada ERNAWATI dan ERNAWATI menyimpan pil tersebut ke dalam saku kanan bagian belakang celana, selanjutnya terdakwa dan ERNAWATI minum kopi sambil berbincang-bincang.
Bahwa saat terdakwa sedang berbincang-bincang dengan ERNAWATI di tempat kejadian, datanglah petugas dari Polres Nganjuk, yaitu ARIS SUJATMIKO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk melakukan penggeledahan dan meminta keterangan pada mereka berdua. Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 8 (delapan) butir pil double L yang terbungkus dalam plastic klip di saku belakang celana ERNAWATI. Setelah meminta keterangan pada mereka berdua, petugas memperoleh informasi bahwa ERNAWATI mendapatkan pil tersebut dari terdakwa dan terdakwa membenarkan keterangan dari ERNAWATI serta terdakwa menyebutkan bahwa ia mendapatkan pil itu dari AGUS RINATA Alias OBLO. Oleh karena itu, terdakwa ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 22.00 Wib oleh ARIS SUJATMIKO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk.
Bahwa dari ERNAWATI telah disita 8 (delapan) butir pil double L, yang didapat dari terdakwa, kemudian dari 8 (delapan) butir yang disita, sebanyak 3 (tiga) butir disisihkan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, dan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 5536/NOF/2015 tanggal 06 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, M.T, IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si, dan LULUK MULJANI, adalah terhadap 3 (tiga) butir tablet warna putih logo ‘’LL’’ dengan berat netto 0,502 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8343/2015/NOF berupa tablet warna putih logo ‘’LL’’ adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras).
Bahwa obat jenis double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian, peredarannya serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan tidak dapat menunjukkan ijin dalam menjual obat jenis double L serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan maupun menjual pil double L tersebut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan dan untuk selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi Penasehat Hukum dan akan mengadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ini ;
Saksi YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah penangkap dalam perkara tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan;
Bahwa Orang yang telah saksi tangkap adalah Sdr. HARRIS DWI SANTOSO Bin SUGIANTO alamat Dusun Waung, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada ERNAWATI pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 Wib di warung kopi dekat Hotel Shinta di Desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.
Bahwa saksi bersama anggota Opsnal bernama ARIS SUJATMIKO mencurigai dua orang, pasangan muda dan mudi yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penggeledahan dan introgasi, sehingga saksi menemukan pil double L di saku bagian belakang ERNAWATI, lalu saksi melakukan introgasi terhadap ERNAWATI, dan ERNAWATI menyebutkan pil tersebut diperoleh dari terdakwa, yang kebetulan ada disamping ERNAWATI, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 22.00 Wib;
Bahwa pilnya berjumlah 8 (delapan) buah, berbentuk bulat, warna putih, dan ditengahnya ada tulisan LL.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi ARIES S
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah penangkap dalam perkara tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan dan atau menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan;
Bahwa Orang yang telah saksi tangkap adalah Sdr. HARRIS DWI SANTOSO Bin SUGIANTO alamat Dusun Waung, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengedarkan pil tersebut kepada ERNAWATI pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 Wib di warung kopi dekat Hotel Shinta di Desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.
Bahwa saksi bersama anggota Opsnal bernama YUDHA KRISTIAWAN mencurigai dua orang, pasangan muda dan mudi yang berada di tempat kejadian, kemudian kami melakukan penggeledahan dan introgasi, sehingga saksi menemukan pil double L di saku bagian belakang ERNAWATI, lalu saksi melakukan introgasi terhadap ERNAWATI, dan ERNAWATI menyebutkan pil tersebut diperoleh dari terdakwa, yang kebetulan ada disamping ERNAWATI, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pukul 22.00 Wib;
Bahwa pilnya berjumlah 8 (delapan) buah, berbentuk bulat, warna putih, dan ditengahnya ada tulisan LL.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L, dengan ciri-ciri pil berbentuk bulat, warna putih dengan bagian tengah huruf LL, berjumlah 8 (delapan) buah.
Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut dengan menjualnya kepada ERNAWATI pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 19.30 Wib di warung kopi dekat Hotel Shinta di Desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk.
Bahwa sebelum melakukan penjualan, ERNAWATI menghubungi terdakwa untuk membeli pil, selanjutnya kami janjian di tempat yang telah kami sepakati dan setelah bertemu di tempat yang disepakati, terdakwa memberikan pil tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengedarkan pil dengan huruf tulisan LL dalam kasus ini.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai usaha apotek atau toko obat.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari AGUS RINATA Alias OBLO pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di depan rumah AGUS RINATA Alias OBLO di desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk dan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dengan AGUS RINATA Alias OBLO.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polres Nganjuk pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di warung kopi dekat Hotel Shinta di Desa Kudu, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir pula Alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5536/NOF/2015 tanggal 06 Agustus 2015 dengan hasil pemeriksaan:
-
-
Nomor Bukti Pemeriksaan Hasil 8343/2015/NOF. Narkotika.
Psikotropika.
Triheksifenidil HCl.
Negatip.
Negatip.
Positip.
-
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 8343/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
8 (delapan) butir pil dobel L;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut umum telah membacakan dan mengajukan tuntutannya tertanggal 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penutut Umum dalam dakwaan Tunggal dan selanjutnya Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan dan keamanan” sebagaimana dalam surat dakwaan yaitu pasal pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa membayar Ddnda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman dan tanggapan Penuntut Umum atas permintaan terdakwa tersebut adalah tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik puslatfor, bahwa barang bukti dengan nomor: 8343/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, adalah merupakan fakta dalam perkara ini yang mana oleh Majelis akan diurakan di dalam pertimbangan unsur pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan dimaksud dan dalam uraian dari fakta tersebut akan dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang telah di dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut di atas :
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal terdakwa didakwa melanggar pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI ;
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian dihadapkan kepersidangan dan Ia mampu menjawab setiap pertanyaan dan tidak didapat kelainan pada terdakwa, Ia berarti sehat jasmani dan rohani, sadar akan perbuatannya sehingga oleh karenanya perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum, sehingga apabila nanti unsur-unsur yang lain dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan pada terdakwa maka unsur ini terbukti pula;
2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah adanya kehendak yang diwujudkan dengan perbuatan yang mana terhadap perbuatan tersebut dapat diketahui akibat yang akan ditimbulkannya
Menimbang, bahwa Pasal 98 Ayat (2) berbunyi “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Bahwa Pasal 98 Ayat (3) berbunyi “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan para Saksi, alat bukti Surat, dan keterangan Terdakwa, bahwa bermula dari terdakwa mengenal AGUS RINATA Alias OBLO, yang sementara dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nganjuk, hingga mereka berdua menjadi teman, kemudian AGUS RINATA Alias OBLO memberikan 8 (delapan) butir pil double L kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira pukul 15.00 Wib di rumah AGUS RINATA Alias OBLO di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, selanjutnya terdakwa menawarkan pil tersebut kepada ERNAWATI hingga pada akhirnya ERNAWATI berminat untuk membeli pil tersebut dan menghubungi terdakwa untuk membuat janji bertemu di Warung kopi sebelah hotel Shinta, kemudian terdakwa dan ERNAWATI bertemu di tempat dimaksud sesuai janji, lalu terdakwa memberikan 8 (delapan) butir pil double L, yang terbungkus dalam plastic klip kepada ERNAWATI dan kemudian ERNAWATI menyimpan pil tersebut ke dalam saku kanan bagian belakang celana, selanjutnya terdakwa dan ERNAWATI minum kopi sambil berbincang-bincang dana pada saat terdakwa sedang berbincang-bincang dengan ERNAWATI di tempat kejadian, datanglah petugas dari Polres Nganjuk, yaitu ARIS SUJATMIKO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk melakukan penggeledahan dan meminta keterangan pada mereka berdua. Setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 8 (delapan) butir pil double L yang terbungkus dalam plastic klip di saku belakang celana ERNAWATI. Setelah meminta keterangan pada mereka berdua, petugas memperoleh informasi bahwa ERNAWATI mendapatkan pil tersebut dari terdakwa dan terdakwa membenarkan keterangan dari ERNAWATI serta terdakwa menyebutkan bahwa ia mendapatkan pil itu dari AGUS RINATA Alias OBLO. Sehingga oleh karena itu, terdakwa ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 22.00 Wib oleh ARIS SUJATMIKO dan YUDHA KRISTIAWAN untuk selanjutnya dibawa ke Polres Nganjuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik puslatfor, bahwa barang bukti dengan nomor: 8343/2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan tidak dapat menunjukkan ijin dalam menjual obat jenis double L serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan maupun menjual pil double L tersebut.
Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut di atas unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang didakwakan kepada terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum dimaksud, dan dalam pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
8 (delapan) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka atas dasar pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Hal –hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan peredaran obat keras secara ilegal ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Mengingat pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa REDY PURNAWAN Alias KETHEK Bin KASMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :l
- 8 (delapan) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Senin tanggal 2 November 2015, Oleh kami DONY HARDIYANTO, SH.MHum, SH Sebagai Ketua Majelis, NATARIA C TRIANA, SH.MHum Dan PRONGGO JOYONEGARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 5 November 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh JIANTO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh SRI HANI SUSILO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
1. NATARIA C TRIANA, SH.MHum DONY HARDIYANTO, SH.MHum
(Ttd)
2. PRONGGO JOYONEGARA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
JIANTO, SH
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
JIANTO, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3