38/Pid.Sus/2018/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN;
Tempat Lahir : Bati-bati;
Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 15 April 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Jaya Fityani, RT. 011, RW. 04, Desa Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2017, dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober 2017 berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, dengan rincian sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 Oktober 2017, Nomor SP.Han/38/X/2017/Reskrim, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2017;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, tertanggal 30 Oktober 2017, Nomor B-2106/Q.3.18/Euh.1/10/2017, terhitung sejak tanggal 5 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 14 Desember 2017;
Penuntut Umum dengan Perintah Penahanan tertanggal 14 Desember 2017, Nomor Print-1792/Q.3.18/Euh.2/12/2017, terhitung sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018;
Penuntut Umum dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, tertanggal 19 Desember 2017, Nomor 16/Pen.Pid/2017/PN Pli, terhitung sejak tanggal 3 Januari 2018 sampai dengan tanggal 1 Februari 2018;
Hakim dengan Penetapan tertanggal 29 Januari 2018, Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Pli, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018;
Hakim dengan Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tertanggal 14 Februari 2018, Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Pli, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 28 April 2018;
Bahwa, selama menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh Hj. Sunarti, S.H., Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Pli, tertanggal 6 Februari 2018;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan bukti surat berupa Visum Et Repertum;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 1 Maret 2018, Nomor Reg.Perkara PDM-251/Pelai/Euh.2/12/2017, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”, melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahmad Suhaili Alias Suhai Bin Supian berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang warna Biru;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek, motif garis-garis Hitam, merek LUSH;
1 (satu) lembar celana dalam warna Orange;
1 (satu) buah BH motif garis-garis Putih, Hijau, Merah;
Dikembalikan kepada Anak Korban Mutiah Binti Ahmad Rifani;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah memperhatikan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahan serta perbuatannya dan memohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Telah memperhatikan Jawaban Penuntut Umum (Replik) yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (Duplik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Dakwaan tertanggal 3 Januari 2018, Nomor Reg.Perkara PDM-251/Pelai/Euh.2/12/2017, yakni sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidaknya pada bulan Oktober 2017, bertempat di Jalan Teluk Marjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain”, yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi MUTIAH yang masih berumur 14 (empat belas) tahun, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, pada hari dan tanggal diatas sekira pukul 18.50 WITA, Saksi LISNAWATI datang kerumah Saksi MUTIAH dan mengajak untuk menemaninya jalan-jalan, namun Saksi MUTIAH tidak mengetahui kemana, karena Saksi LISNWATI hanya berkata “ikut saja kalau keburu waktu isya”, dan ternyata Saksi LISNAWATI membawa Saksi MUTIAH kerumah Saksi RIZALUL dan setibanya disana Saksi MUTIAH melihat Saksi RIZALUL didepan rumah bersama dengan Terdakwa dan setelah berbincang selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, orang tua Saksi RIZALUL pergi meninggalkan rumah untuk undangan dan Saksi MUTIAH sempat melihat Saksi RIZALUL dengan Terdakwa berbisik namun Saksi MUTIAH tidak tahu apa yang dibicarakan;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi MUTIAH dan Saksi LISNAWATI untuk masuk kedalam rumah Saksi RIZALUL dan setelah berada didalam rumah dan duduk diruang tamu, tidak lama Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI masuk kedalam kamar dan meninggalkan Saksi MUTIAH bersama dengan Terdakwa dan tidak lama Terdakwa mengajak Saski MUTIAH kedalam kamar yang berada tidak jauh dari kamar yang dimasuki oleh Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI dan didalam kamar tersebut Terdakwa mencium Saksi MUTIAH diatas kasur dan berusaha merebahkan Saksi MUTIAH dikasur sambil berusaha melepaskan baju yang digunakan oleh Saksi MUTIAH namun saksi MUTIAH menolak dan berusaha memasang kembali baju yang dilepaskan oleh Terdakwa dan berusaha lari keluar dari kamar tersebut namun Terdakwa menarik tangan Saksi MUTIAH dan kembali merebahkan Saksi MUTIAH dikasur sambil terus menaikkan baju Saksi MUTIAH sampai atas payudara Saksi MUTIAH terlihat, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Saksi MUTIAH sampai sebatas bawah lutut dan juga menurunkan celana Terdakwa sendiri dan menarik kaki Saksi MUTIAH ke bahu Terdakwa sambil satu tangan Terdakwa menutup mulut Saksi MUTIAH dan berkata “diam..diam.. awas kamu kalau berteriak”, sampai akhirnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Saksi MUTIAH selama beberapa waktu dan sampai akhirnya Saksi MUTIAH merasakan ada cairan sperma yang menetes di atas perutnya;
Bahwa, setelah kejadian tersebut Terdakwa melepaskan tangannya dari mulut Saksi MUTIAH dan saat itu digunakan oleh Saksi MUTIAH untuk bangun dan memakai kembali celana yang di copot oleh Terdakwa dan Saksi MUTIAH berlari ke kamar dimana Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI berada dan disana Saksi MUTIAH bercerita tentang apa yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi MUTIAH namun justru Saksi MUTIAH dbawa oleh Saksi RIZALUL, Saksi LISNAWATI dan Terdakwa ke daerah pekuburan dan disana Saksi MUTIAH diancam oleh Terdakwa dengan berkata “awas kamu kalau bercerita kepada bapak mamakmu” sambil mengacungkan genggaman tangan dan setelah itu Saksi MUTIAH diantar oleh Saksi LISNAWATI pulang kerumah Saksi MUTIAH dan sesampai dirumah, Saksi MUTIAH menceritakan apa yang telah dialami kepada oorang tuanya;
Bahwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Bati-bati Nomor 370/10/XI/VR-2017, tanggal 8 November 2017 yang ditandatangani oleh dr. Hj Endah Ressia Dewi, berkesimpulan Mulut alat kelamin pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan, Selaput dara terdapat robekan pada arah jarum jam dua belas dan satu, tampak kemarahan, nyeri pada penekanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 19.30 WITA, atau setidaknya pada bulan Oktober 2017, bertempat di Jalan Teluk Marjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya ditempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain”, yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi MUTIAH yang masih berumur 14 (empat belas) tahun, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa, pada hari dan tanggal diatas sekira pukul 18.50 WITA, Saksi LISNAWATI datang kerumah Saksi MUTIAH dan mengajak untuk menemaninya jalan-jalan, namun Saksi MUTIAH tidak mengetahui kemana, karena Saksi LISNWATI hanya berkata “ikut saja kalau keburu waktu isya”, dan ternyata Saksi LISNAWATI membawa Saksi MUTIAH kerumah Saksi RIZALUL dan setibanya disana Saksi MUTIAH melihat Saksi RIZALUL didepan rumah bersama dengan Terdakwa dan setelah berbincang selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, orang tua Saksi RIZALUL pergi meninggalkan rumah untuk undangan dan Saksi MUTIAH sempat melihat Saksi RIZALUL dengan Terdakwa berbisik namun Saksi MUTIAH tidak tahu apa yang dibicarakan, selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi MUTIAH dan Saksi LISNAWATI untuk masuk kedalam rumah Saksi RIZALUL dan setelah berada didalam rumah dan duduk diruang tamu, tidak lama Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI masuk kedalam kamar dan meninggalkan Saksi MUTIAH bersama dengan Terdakwa;
Bahwa, tidak lama Terdakwa mengajak Saski MUTIAH kedalam kamar yang berada tidak jauh dari kamar yang dimasuki oleh Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI dan didalam kamar tersebut Terdakwa mencium Saksi MUTIAH diatas kasur dan berusaha merebahkan Saksi MUTIAH dikasur sambil berusaha melepaskan baju yang digunakan oleh Saksi MUTIAH namun saksi MUTIAH menolak dan berusaha memasang kembali baju yang dilepaskan oleh Terdakwa dan berusaha lari keluar dari kamar tersebut namun Terdakwa menarik tangan Saksi MUTIAH dan kembali merebahkan Saksi MUTIAH dikasur sambil terus menaikkan baju Saksi MUTIAH sampai atas payudara Saksi MUTIAH terlihat, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Saksi MUTIAH sampai sebatas bawah lutut dan juga menurunkan celana Terdakwa sendiri dan menarik kaki Saksi MUTIAH ke bahu Terdakwa sambil satu tangan Terdakwa menutup mulut Saksi MUTIAH dan berkata “diam..diam.. awas kamu kalau berteriak”, sampai akhirnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Saksi MUTIAH selama beberapa waktu dan sampai akhirnya Saksi MUTIAH merasakan ada cairan sperma yang menetes di atas perutnya;
Bahwa, setelah kejadian tersebut Terdakwa melepaskan tangannya dari mulut Saksi MUTIAH dan saat itu digunakan oleh Saksi MUTIAH untuk bangun dan memakai kembali celana yang di copot oleh Terdakwa dan Saksi MUTIAH berlari ke kamar dimana Saksi RIZALUL dan Saksi LISNAWATI berada dan disana Saksi MUTIAH bercerita tentang apa yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi MUTIAH namun justru Saksi MUTIAH dbawa oleh Saksi RIZALUL, Saksi LISNAWATI dan Terdakwa ke daerah pekuburan dan disana Saksi MUTIAH diancam oleh Terdakwa dengan berkata “awas kamu kalau bercerita kepada bapak mamakmu” sambil mengacungkan genggaman tangan dan setelah itu Saksi MUTIAH diantar oleh Saksi LISNAWATI pulang kerumah Saksi MUTIAH dan sesampai dirumah, Saksi MUTIAH menceritakan apa yang telah dialami kepada oorang tuanya;
Bahwa, berdasarkan Surat Visum et Repertum dari Puskesmas Bati-bati Nomor 370/10/XI/VR-2017, tanggal 8 November 2017 yang ditandatangani oleh dr. Hj Endah Ressia Dewi, berkesimpulan Mulut alat kelamin pada kedua bibir kecil kemaluan tidak tampak kemerahan, Selaput dara : Terdapat robekan pada arah jarum jam dua belas dan satu, tampak kemarahan, nyeri pada penekanan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bahwa, atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan;
Bahwa, untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 4 (empat) orang Saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan, yakni;
SAKSI I : MUTIAH Binti AHMAD RIFANI, tanpa disumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa, dan sudah pernah bertemu dengan Terdakwa sebelum kejadian;
Bahwa, awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 18.30, Saksi Lisnawati datang kerumah Saksi dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna Biru, dan mengajak Saksi pergi menemaninya, namun Saksi Lisnawati tidak memberitahukan kemana dia akan mengajak Saksi;
Bahwa, Saksi Lisnawati mengatakan tidak lama dan sebelum waktu isya akan segera pulang;
Bahwa, setelah berpamitan kepada ibu Saksi, kemudian Saksi berboncengan dengan Lisnawati pergi dari rumah;
Bahwa, setelah beberapa saat berkendara, Saksi baru mengetahui tujuan Saksi Lisnawati adalah kerumah Saksi Rizalul di Jalan Teluk Marjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, Saksi Rizalul adalah pacar dari Saksi Lisnawati;
Bahwa, sesampainya dirumah Saksi Rizalul, Saksi melihat Saksi Rizalul sedang berbincang didepan teras rumah bersama dengan Terdakwa;
Bahwa, setelah beberapa saat berbincang-bincang, Saksi mengajak Saksi Lisnawati untuk pulang, namun tidak dihiraukan, dan kemudian Saksi melihat orangtua Saksi Rizalul meninggalkan rumah;
Bahwa, kemudian Saksi Rizalul mengajak kami semua pindah masuk dan mengobrol didalam rumah, namun tidak berselang lama, Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati masuk kedalam salah satu kamar dirumah tersebut, sehingga hanya meninggalkan Saksi bersama Terdakwa yang duduk diruang tamu;
Bahwa, posisi Terdakwa duduk disebelah kanan Saksi, pada kursi yang sama, kemudian tangan kiri Terdakwa berusaha merangkul pundak Saksi dari arah belakang;
Bahwa, Terdakwa kemudian tiba-tiba menggendong Saksi dengan cara dibopong dengan kedua tangannya dan membawa Saksi kedalam salah satu kamar yang juga ada dirumah tersebut;
Bahwa, Saksi berusaha berontak, namun tidak mampu melepaskan diri dari gendongan Terdakwa;
Bahwa, sesampainya didalam kamar, Terdakwa merebahkan Saksi diatas tempat tidur dan langsung berusaha melepaskan celana yang Saksi kenakan, namun Saksi menarik kembali celana Saksi, dan Terdakwa kembali melepaskan celana dan celana dalam Saksi hingga sebatas lutut, sehingga kemaluan Saksi terlihat oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa juga mengangkat baju serta BH yang Saksi kenakan hingga diatas dada, sampai payudara Saksi juga terlihat;
Bahwa, Saksi sempat berusaha melarikan diri dengan cara keluar dari kamar, namun belum sempat sampai dipintu kamar, tangan Saksi ditangkap oleh Terdakwa dan ditarik kembali ketempat tidur;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengangkat kedua kaki Saksi hingga kepundaknya, dan salah satu tangan Terdakwa membekap mulut Saksi dan berkata agar Saksi diam dan tidak berisik, sehingga Saksi tidak dapat berteriak;
Bahwa, Terdakwa yang pada saat itu juga telah melepaskan celana yang dikenakannya hingga sebatas lutut, kemudian menindih tubuh Saksi dari atas, dengan posisi jongkok, dan tiba-tiba Saksi merasakan sakit pada kemaluan Saksi, karena ada benda yang dimasukkan secara paksa, hingga Saksi merintih dan mengaduh;
Bahwa, Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi, kemudian menggoyang-goyangkan maju mundur, hingga beberapa saat, sampai akhirnya Saksi merasakan Terdakwa menumpahkan cairan hangat dari kemaluannya diatas perut Saksi;
Bahwa, Saksi tidak sanggup dan tidak kuasa melakukan perlawanan, karena kuatnya tenaga Terdakwa, dan posisi Saksi yang terlentang dibawah, sehingga Terdakwa dengan mudah menindih tubuh Saksi;
Bahwa, setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa sempat mengatakan kepada Saksi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan Terdakwa juga mengatakan akan bertanggungjawab;
Bahwa, setelah mengenakan kembali celana dan baju, Saksi kemudian keluar dari kamar dan langsung masuk kekamar lain untuk mencari Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati;
Bahwa, setelah bertemu didalam kamar, sambil menangis, Saksi menceritakan kepada Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati atas kejadian yang baru saja dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi;
Bahwa, Terdakwa yang menyusul Saksi masuk kedalam kamar tersebut, kemudian bersama dengan Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati mengatakan agar Saksi tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, termasuk kedua orangtua Saksi;
Bahwa, karena kecewa dengan tanggapan Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati, Saksi berusaha keluar dari rumah tersebut untuk meminta bantuan tetangga sekitar, dan pada saat akan keluar rumah, Saksi melihat kedua orangtua Saksi Rizalul baru saja datang dan akan masuk kedalam rumah, kemudian ketika Saksi memanggil ayah dari Saksi Rizalul, dengan maksud untuk menceritakan kejadian yang Saksi alami, tiba-tiba Saksi Rizalul menarik Saksi dan menutup mulut Saksi menggunakan tangannya, kemudian menyuruh Saksi Lisnawati dan Terdakwa agar membawa Saksi pergi dari rumah agar tidak membuat keributan;
Bahwa, Saksi kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor bersama dengan Saksi Lisnawati dan Terdakwa, dan posisi Saksi berada ditengah, sedangkan Saksi Lisnawati didepan dan Terdakwa dibelakang Saksi;
Bahwa, sesampainya didekat kuburan, kemudian sepeda motor yang dikendarai Saksi Lisnawati berhenti, dan Saksi Rizalul yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor sendiri juga datang dan berhenti didekat kuburan tersebut;
Bahwa, ketika dikuburan, Saksi Rizalul, Saksi Lisnawati dan Terdakwa kembali mengatakan kepada Saksi agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, dan Terdakwa kemudian mengancam Saksi dengan cara mengacungkan genggaman tangannya kearah wajah Saksi, seperti orang akan memukul;
Bahwa, kemudian Saksi diantar pulang kerumah oleh Saksi Lisnawati, dan sesampainya dirumah, Saksi langsung menceritakan semua pristiwa yang Saksi alami kepada kedua orangtua Saksi;
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi mengalami nyeri pada kemaluan Saksi, dan pada saat Saksi buang air kecil, Saksi melihat ada darah yang keluar dari kemaluan Saksi;
Bahwa, sebelum kejadian tersebut, Saksi belum pernah melakukan hubungan persetubuhan;
Bahwa, pada saat kejadian, posisi Saksi sudah bertunangan dengan oranglain dan akan menikah, namun sejak kejadian tersebut, pertunangan Saksi dibatalkan dan tidak jadi menikah;
Bahwa, Saksi juga mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa, Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa dan tidak pernah terikat tali perkawinan;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi masih berusia 14 (empat belas) tahun;
SAKSI II : AHMAD RIFANI, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi adalah ayah kandung dari Saksi Mutiah, anak yang menjadi korban perbuatan Terdakwa;
Bahwa, awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WITA, Saksi Lisnawati datang kerumah Saksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Biru, kemudian Saksi Mutiah meminta diantar oleh Saksi Lisnawati untuk mengambil uang hasil penjualan kue ditempat Kamar, dan setelah kembali membawa uang dan menyerahkan kepada istri Saksi, kemudian Saksi Lisnawati meminta izin kepada istri Saksi untuk mengajak Saksi Mutiah menemaninya jalan-jalan, dan berjanji akan kembali sebelum waktu sholat isya, sehingga diizinkan oleh istri Saksi;
Bahwa, sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Mutiah kembali kerumah dengan diantar oleh Saksi Lisnawati, namun Saksi melihat bahwa Saksi Mutiah masuk kedalam rumah dengan keadaan menangis;
Bahwa, ketika istri Saksi bertanya, dan Saksi juga mendengar sendiri Saksi Mutiah bercerita bahwa ia baru saja disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, mendengar cerita Saksi Mutiah tersebut, Saksi langsung emosi dan malam itu juga mendatangi rumah Terdakwa, namun dari keterangan orang yang ada dirumahnya, mengatakan bahwa Terdakwa tidak berada dirumah sejak siang hari, sehingga Saksi kembali pulang kerumah dan keesokan harinya Saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor polisi;
Bahwa, pada saat kejadian tersebut, Saksi Mutiah berusia 14 (empat belas) tahun dan belum pernah menikah serta tidak sedang terikat tali perkawinan dengan siapapun;
Bahwa, sejak kejadian tersebut, Saksi Mutia mengalami trauma, sering menangis, banyak melamun dan keceriaannya hilang;
SAKSI III : RIZALUL MUTTAQIN, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa datang kerumah Saksi di Jalan Teluk Marjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, dan mengobrol dengan Saksi diteras rumah;
Bahwa, beberapa saat kemudian, datang Saksi Lisnawati dengan mengendarai sepedamotor, berboncengan dengan Saksi Mutiah, dan bergabung dengan Saksi dan Terdakwa yang sedang mengobrol;
Bahwa, Saksi Lisnawati adalah pacar Saksi, sedangkan Saksi Mutiah tidak memiliki hubungan apapun dengan Saksi maupun Terdakwa;
Bahwa, orangtua Saksi keluar dari rumah dan berangkat ke undangan, sehingga tidak ada orang dirumah selain Saksi, Terdakwa, dan Saksi Lisnawati serta Saksi Mutiah;
Bahwa, Saksi kemudian mengajak Saksi Lisnawati, Terdakwa dan Saksi Mutiah untuk masuk dan mengobrol didalam rumah;
Bahwa, setelah beberapa saat mengobrol, kemudian Saksi dan Saksi Lisnawati masuk kedalam kamar orangtua Saksi, sedangkan Terdakwa dan Saksi Mutiah masih mengobrol diruang tamu;
Bahwa, tidak berapa lama kemudian, ketika Saksi sedang bersama dengan Saksi Lisnawati didalam kamar, tiba-tiba Saksi Mutiah masuk sambil berteriak-teriak dan menangis, dan setelah Saksi menanyakan apa yang terjadi, Saksi Mutiah mengatakan bahwa dirinya baru saja disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa kemudian juga datang dan masuk kedalam kamar menyusul, dan setelah Saksi konfirmasikan, Terdakwa membenarkan telah bersetubuh dengan Saksi Mutiah didalam kamar Saksi;
Bahwa, mendengar kejadian tersebut, Saksi bingung dan panik, sedangkan Saksi Mutiah yang masih menangis, kemudian sambil berteriak mengatakan akan mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, sehingga Saksi semakin panik;
Bahwa, karena khawatir didengar oleh orang lain, Saksi menyuruh Terdakwa dan Saksi Lisnawati untuk membawa Saksi Mutiah ketempat lain agar bisa ditenangkan;
Bahwa, pada saat akan keluar, orangtua Saksi datang dan kemudian Saksi Mutiah memanggil orangtua Saksi dan akan mengadukan peristiwa yang dialaminya, kemudian Saksi tarik dan tutup mulutnya agar tidak berteriak dan bercerita kepada orangtua Saksi;
Bahwa, kemudian Saksi Mutiah dibawa berboncengan oleh Saksi Lisnawati dan Terdakwa dengan mengendarai sepedamotor Saksi Lisnawati, dan Saksi menyusul mengendarai sepeda motor sendiri;
Bahwa, sesampainya didekat kuburan, Saksi bertemu dengan Saksi Lisnawati, Saksi Mutiah dan Terdakwa yang lebih dahulu tiba, kemudian Saksi Mutiah yang masih menangis, Saksi minta agar diam dan tenang, dan Saksi mengatakan agar Saksi Mutiah tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orangtuanya, karena Terdakwa akan bertanggungjawab, dan perkarataan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa, setelah itu Saksi Mutiah diantarkan pulang kerumahnya oleh Saksi Lisnawati, sedangkan Saksi dan Terdakwa pergi jalan-jalan untuk menenangkan diri;
Bahwa, Terdakwa bercerita kepada Saksi, bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa menggendong Saksi Mutiah dan membawanya kedalam kamar, sesampainya dikamar, Saksi Mutiah yang direbahkan diatas tempat tidur kemudian ditarik dan dilepas celananya oleh Terdakwa, dan Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi Mutiah hingga Terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa, dari pengakuan Terdakwa, sejak digendong hingga ditarik celananya, dan disetubuhi oleh Terdakwa, Saksi Mutiah tidak menolak, dan tidak berontak, hanya diam saja dan tidak melakukan perlawanan;
SAKSI IV : LISNAWATI, dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa, pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 18.50 WITA, Saksi datang kerumah Saksi Mutiah dengan mengendarai sepda motor untuk mengajaknya menemani Saksi pergi kerumah pacar Saksi yakni Saksi Rizalul Muttaqin di Jalan Teluk Merjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, setelah berpamitan dengan ibu dari Saksi Mutiah, kemudian Saksi berboncengan dengan Saksi Mutiah berangkat menggunakan sepeda motor kerumah Saksi Rizalul;
Bahwa, sesampainya dirumah Saksi Rizalul, Saksi melihat Saksi Rizalul sedang duduk diteras rumah bersama dengan temannya yakni Terdakwa, kemudian kami berbincang-bincang diteras rumah tersebut;
Bahwa, beberapa saat kemudian, orangtua Saksi Rizalul keluar dari rumah dan pergi ketempat undangan, sehingga tidak ada orang didalam rumah Saksi Rizalul;
Bahwa, Saksi Rizalul kemudian mengajak Saksi, Saksi Mutiah dan Terdakwa untuk pindah mengobrol didalam rumah;
Bahwa, Saksi Mutiah dan Terdakwa duduk dikursi diruang tamu, sedangkan Saksi dan Saksi Rizalul masuk kekamar bagian belakang untuk berpacaran berdua;
Bahwa, tidak berselang lama, tiba-tiba Saksi Mutiah masuk kedalam kamar tempat Saksi dan Saksi Rizalul pacaran sambil berteriak-teriak marah dan menangis, kemudian berkata akan mengadukan perlakuan Terdakwa kepada orangtuanya;
Bahwa, Saksi yang awalnya tidak mengerti maksud Saksi Mutiah, kemudian mendekap dan memeluk Saksi Mutiah dengan maksud agar lebih tenang dan mau menceritakan peristiwa yang dialaminya;
Bahwa, karena masih berteriak dan menangis, sedangkan orangtua Saksi Rizalul sudah datang, maka Saksi Rizalul yang panik menyuruh Saksi dan Terdakwa untuk membawa Saksi Mutiah pergi dari rumah dan mencari tempat untuk menenangkan Saksi Mutiah;
Bahwa, Saksi kemudian memboncengkan Saksi Mutiah dan Terdakwa dengan mengendarai sepedamotor keluar dari rumah Saksi Rizalul, dan ketika melewati kuburan yang dirasa sepi, Saksi berhenti dan berusaha menenangkan Saksi Mutiah yang masih menangis, tidak berselang lama, Saksi Rizalul datang menyusul dengan mengendarai sepedamotor;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Rizalul meminta agar Saksi Mutiah diam dan tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun termasuk orangtuanya, dan Terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab, dan saat itu Saksi baru memahami bahwa Saksi Mutiah baru saja disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, dalam perjalanan mengantarkan pulang kerumahnya, Saksi Mutiah sambil menangis mengatakan kepada Saksi bahwa ia sudah tidak suci lagi dan ingin bunuh diri;
Bahwa, sesampainya dirumah, Saksi Mutiah langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya, kemudian Saksi pulang;
Bahwa, Saksi tidak melihat dan tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa menyetubuhi Saksi Mutiah;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, pada saat kejadian, Saksi Mutiah masih berusia 14 (empat belas) tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan Saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa, selain bukti Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidikan, yakni berupa Visum Et Repertum Nomor 370/10/XI/VR-2017, tertanggal 8 Nopember 2017, dari Puskesmas Puskesmas Bati-bati, atas nama MUTIAH Binti AHMAD RIFANI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Endah Ressia Dewi, yang pada kesimpulan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pada areal selaput dara terdapat robekan pada arah jam dua belas dan satu, tampak kemerahan, nyeri pada penekanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa dengan mengendarai sepedamotor datang kerumah Saksi Rizalul Muttaqin di Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, ketika Terdakwa dan Saksi Rizalul berbincang-bincang diteras rumah, kemudian datang Saksi Lisnawati yang merupakan pacar dari Saksi Rizalul dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi Mutiah;
Bahwa, Terdakwa kenal dengan Saksi Lisnawati dan juga Saksi Mutiah, karena Terdakwa sudah pernah bertemu dengan Saksi Mutiah sebelumnya, namun tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa;
Bahwa, beberapa saat setelah berbincang-bincang diteras rumah, kemudian orangtua Saksi Rizalul keluar rumah dan pergi ketempat undangan selamatan, sehingga rumah Saksi Rizalul kosong, hanya kami yang ada diteras;
Bahwa, Saksi Rizalul kemudian mengajak Terdakwa, Saksi Lisnawati dan Saksi Mutiah untuk masuk dan mengobrol didalam rumah;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Mutiah duduk dikursi ruang tamu, sedangkan Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati masuk kedalam salah satu kamar dirumah tersebut yang posisinya ada dibelakang ruang tamu tempat Terdakwa dan Saksi Mutiah duduk;
Bahwa, Saksi Mutiah yang duduk sambil memegang handphone disebelah kiri Terdakwa kemudian Terdakwa rangkul bagian pundaknya dengan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa mencium pipi sebelah kanan Saksi Mutiah, dan Saksi Mutiah hanya diam;
Bahwa, ketika Terdakwa akan mencium bibir Saksi Mutiah, Saksi Mutiah menolak dengan cara menghindar dan memalingkan wajahnya kesebelah kiri;
Bahwa, ketika tangan kiri Terdakwa masih merangkul, kemudian tangan kanan Terdakwa meraba dan meremas payudara Saksi Mutiah dari luar dan perlahan tangan kanan Terdakwa masuk kedalam baju yang dikenakan Saksi Mutiah, hingga menyentuh dan meremas payudaranya;
Bahwa, Terdakwa mengangkat baju dan BH yang dikenakan Saksi Mutia hingga diatas dada sehingga terlihat payudaranya, kemudian Terdakwa mencium dan menjilat putting payudara Saksi Mutiah, dan sampai saat itu Saksi Mutiah tidak menolak ataupun melakukan perlawanan, hanya terdengar suara mendesah dari mulutnya ketika Terdakwa menjilat putting payudaranya;
Bahwa, tangan kanan Terdakwa kemudian juga masuk kedalam celana yang dikenakan Saksi Mutiah hingga tangan Terdakwa menyentuh dan meraba kemaluan Saksi Mutiah, sedangkan Saksi Mutiah masih diam dan tidak menolak ataupun melakukan perlawanan;
Bahwa, Terdakwa yang sudah semakin bernafsu, kemudian menggendong Saksi Mutiah dengan cara dibopong menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Terdakwa bawa masuk kesalah satu kamar lain yang ada dirumah tersebut;
Bahwa, sesampainya didalam kamar Saksi Rizalul, kemudian Saksi Mutiah Terdakwa rebahkan ditempat tidur dengan posisi terlentang dan Terdakwa berada diatasnya;
Bahwa, Terdakwa kembali mengangkat baju dan pakaian dalam Saksi Mutiah hingga sebatas dada hingga terlihat payudaranya, kemudian Terdakwa juga menarik dan melepas celana serta celana dalam Saksi Mutiah hingga sebatas lutut dan terlihat kemaluannya;
Bahwa, setelah Terdakwa melepaskan celana Terdakwa juga sebatas lutut, kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Mutiah dengan posisi kedua kakinya berada dipundak Terdakwa, dan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang dan mengeras langsung Terdakwa masukkan kedalam kemaluan Saksi Mutiah, dan Terdakwa mendengar Saksi Mutia mendesak dan merintih sambil mengaduh ketika kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluannya, dan Terdakwa menyuruh Saksi Mutiah agar diam dan jangan bersuara supaya tidak terdengar oleh oranglain;
Bahwa, Terdakwa menggoyangkan kemaluan Terdakwa maju mundur hingga mengeluarkan sperma diatas perut Saksi Mutiah, dengan maksud agar Saksi Mutiah tidak hamil;
Bahwa, pada saat kelamin Terdakwa masuk kedalam kelamin Saksi Mutiah, Terdakwa puas dan merasakan kenikmatan;
Bahwa, setelah selesai dan kembali mengenakan baju dan celana, Saksi Mutiah kemudian lari keluar dari kamar dan menuju kekamar tempat Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati berada;
Bahwa, Terdakwa kemudian menyusul dan sesampainya dikamar tersebut, Terdakwa melihat Saksi Mutiah dipeluk oleh Saksi Lisnawati sambil menangis dan berteriak marah-marah dengan mengatakan akan mengadukan peristiwa tersebut kepada orangtuanya;
Bahwa, Terdakwa panik dan takut kalau Saksi Mutiah mengadu kepada orangtuanya, kemudian Terdakwa meminta agar Saksi Mutiah diam dan tenang, dan Terdakwa mengatakan agar Saksi Mutiah tidak cerita kepada orang lain, karena Terdakwa akan tanggung jawab;
Bahwa, Saksi Mutiah yang tidak bisa tenang dan masih menangis kemudian dibawa keluar rumah, dan saat itu orangtua Saksi Rizalul datang dan akan masuk rumah, Saksi Mutiah berteriak memanggil-manggil orangtua Saksi Rizalul sehingga Terdakwa semakin panik, dan Saksi Rizalul kemudian menutup dan membekap mulut Saksi Mutiah, dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Lisnawati agar membawa Saksi Mutia pergi keluar rumah dan dibawa ketempat lain untuk ditenangkan;
Bahwa, Saksi Lisnawati kemudian mengendarai sepeda motornya dengan membonceng Saksi Mutiah dan Terdakwa pergi dari rumah Saksi Rizalul, hingga sampai didekat kuburan yang sepi kemudian berhenti dan Saksi Rizalul menyusul mengendarai sepeda motornya;
Bahwa, ditempat tersebut Terdakwa meminta agar Saksi Mutiah yang masih menangis untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Mutiah bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab, namun Saksi Mutiah masih menangis dan mengatakan tetap akan mengadukan kepada orangtuanya;
Bahwa, Saksi Mutiah kemudian diantar oleh Saksi Lisnawati pulang kerumahnya, sedangkan Terdakwa pergi menenangkan diri bersama Saksi Rizalul;
Bahwa, selama melakukan persetubuhan, Terdakwa tidak pernah mengancam ataupun memaksa dan melakukan kekerasan kepada Saksi Mutiah, dan Saksi Mutiah hanya diam tanpa menolak ataupun melakukan perlawanan apapun sejak Terdakwa raba-raba, Terdakwa gendong hingga Terdakwa setubuhi;
Bahwa, Terdakwa juga tidak pernah membujuk ataupun memberikan sesuatu kepada Saksi Mutiah agar mau Terdakwa setubuhi;
Bahwa, pada saat kejadian, sepengetahuan Terdakwa, Saksi Mutiah masih berusia 14 (empat belas) tahun dan belum pernah menikah ataupun terikat perkawinan dengan siapapun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) helai celana panjang, warna Biru;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, bermotif garis, warna Hitam Coklat;
1 (satu) helai beha (BH), motif garis-garis warna Putih, Hijau dan Merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan, warna Jingga (orange);
Yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa maupun Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi MUTIAH Binti AHMAD RIFANI yang masih berusia 14 (empat belas) tahun (lahir pada tanggal 28 Mei 2003), berdasarkan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka ketika memberikan keterangan dipersidangan, dilakukan tanpa disumpah, sehingga secara formil tidak termasuk dalam kategori keterangan Saksi yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun demikian, oleh karena perkara ini merupakan perkara tindak pidana dengan anak sebagai korban, sedangkan anak yang dimaksud adalah Saksi MUTIAH Binti AHMAD RIFANI, sehingga Saksi MUTIAH Binti AHMAD RIFANI adalah anak korban yang sekaligus menjadi Saksi dalam perkara yang dialaminya, sedangkan hanya Saksi MUTIAH Binti AHMAD RIFANI lah yang mengetahui, ataupun mengalami secara langsung peristiwa pidana tersebut selain Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada pokoknya hak anak untuk memberikan keterangan dipengadilan dilindungi oleh negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang kaidah-kaidahnya yakni “Negara menjamin hak bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak, pendapat itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak. Untuk tujuan ini, maka anak harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung atau melalui perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan prosedur hukum nasional”.
Menimbang, bahwa meskipun Saksi Mutiah Binti Ahmad Rifani memberikan keterangan tanpa disumpah, yang secara formil tidak termasuk dalam kategori alat bukti yang sah yang memiliki nilai pembuktian, namun dengan memperhatikan konstruksi perkara yang merupakan jenis perkara dengan dugaan anak sebagai korban, juga berpedoman pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan Saksi Mutiah Binti Ahmad Rifani yang tidak disumpah tersebut memiliki persesuaian dengan Saksi-saksi yang disumpah, dan bahkan sebagian besar keterangan Saksi Mutiah Binti Ahmad Rifani sebagai korban justru dibenarkan dan tidak dibantah oleh Terdakwa, maka keterangan Saksi Mutiah Binti Ahmad Rifani dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain, dengan demikian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, Surat berupa Visum Et Repertum, keterangan Terdakwa, maupun alat bukti tambahan lainnya berupa keterangan anak korban yakni Saksi Mutiah Binti Ahmad Rifani, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 18.30, Saksi Lisnawati datang kerumah Saksi dengan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna Biru, dan mengajak Saksi pergi menemaninya, kerumah Saksi Rizalul yang merupakan pacar dari Saksi Lisnawati di Jalan Teluk Marjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, sesampainya dirumah Saksi Rizalul, sudah ada Terdakwa bersama Saksi Rizalul sedang berbincang didepan teras rumah;
Bahwa, kemudian Saksi Rizalul mengajak Saksi Lisnawati, Saksi Mutiah dan Terdakwa pindah masuk dan mengobrol didalam rumah, dan tidak berselang lama, Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati masuk kedalam salah satu kamar dirumah tersebut, sehingga hanya meninggalkan Saksi Mutiah bersama Terdakwa yang duduk diruang tamu;
Bahwa, posisi Terdakwa duduk disebelah kanan Saksi Mutiah, pada kursi yang sama, kemudian tangan kiri Terdakwa berusaha merangkul pundak Saksi Mutiah dari arah belakang;
Bahwa, Terdakwa kemudian menggendong Saksi Mutiah dengan cara dibopong dengan kedua tangannya dan membawa Saksi Mutiah kedalam salah satu kamar yang juga ada dirumah tersebut, dan meskipun Saksi Mutiah berusaha berontak, namun tidak mampu melepaskan diri dari gendongan Terdakwa;
Bahwa, sesampainya didalam kamar, Terdakwa merebahkan Saksi Mutiah diatas tempat tidur dan langsung berusaha melepaskan celana yang Saksi Mutiah kenakan, namun ditarik kembali oleh Saksi Mutiah, dan Terdakwa kembali memaksa melepaskan celana dan celana dalam Saksi Mutiah hingga sebatas lutut, sehingga kemaluan Saksi Mutiah terlihat oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa juga mengangkat baju serta beha yang Saksi Mutiah kenakan hingga diatas dada, sampai payudaranya juga terlihat;
Bahwa, Saksi Mutiah berusaha melarikan diri dengan cara keluar dari kamar, namun belum sempat sampai dipintu kamar, tangan Saksi Mutiah ditangkap oleh Terdakwa dan ditarik kembali ketempat tidur;
Bahwa, Terdakwa kemudian mengangkat kedua kaki Saksi Mutiah hingga kepundaknya, dan salah satu tangan Terdakwa membekap mulut Saksi Mutiah dan berkata agar Saksi Mutiah diam dan tidak berisik, sehingga Saksi Mutiah tidak berdaya dan tidak dapat berteriak;
Bahwa, Terdakwa yang pada saat itu juga telah melepaskan celana yang dikenakannya hingga sebatas lutut, kemudian menindih tubuh Saksi Mutiah dari atas, dengan posisi jongkok, dan memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dan mengeras kedalam kemaluan Saksi Mutiah, hingga Saksi Mutiah merintih dan mengaduh kesakitan, namun Terdakwa tetap masukkan kemaluannya kemudian menggoyang-goyangkan maju mundur, hingga beberapa saat, sampai akhirnya Terdakwa menumpahkan air mani dari kemaluannya diatas perut Saksi Mutiah, dengan maksud agar Saksi Mutiah tidak hamil;
Bahwa, Saksi Mutiah tidak sanggup dan tidak kuasa melakukan perlawanan, karena kuatnya tenaga Terdakwa, dan posisi Saksi Mutiah yang terlentang dibawah, sehingga Terdakwa dengan mudah menindih tubuh Saksi Mutiah;
Bahwa, setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Mutiah agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan Terdakwa juga mengatakan akan bertanggungjawab;
Bahwa, setelah mengenakan kembali celana dan baju, Saksi Mutiah kemudian keluar dari kamar dan langsung masuk kekamar lain untuk mencari Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati sambil menangis, dan menceritakan kepada Saksi Rizalul dan Saksi Lisnawati atas kejadian yang baru saja dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Mutiah;
Bahwa, Saksi Mutiah berusaha keluar dari rumah tersebut untuk meminta bantuan tetangga sekitar, dan pada saat akan keluar rumah, Saksi Mutiah melihat kedua orangtua Saksi Rizalul baru saja datang dan akan masuk kedalam rumah, dan ketika Saksi Mutiah memanggil ayah dari Saksi Rizalul, dengan maksud untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, Saksi Rizalul menarik Saksi Mutiah dan menutup mulut Saksi Mutiah menggunakan tangannya, kemudian menyuruh Saksi Lisnawati dan Terdakwa agar membawa Saksi Mutiah pergi dari rumah agar tidak membuat keributan;
Bahwa, Saksi Mutiah kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor bersama dengan Saksi Lisnawati dan Terdakwa, dan posisi Saksi Mutiah berada ditengah, sedangkan Saksi Lisnawati didepan dan Terdakwa dibelakang Saksi Mutiah;
Bahwa, sesampainya didekat kuburan, kemudian sepeda motor yang dikendarai Saksi Lisnawati berhenti, dan Saksi Rizalul yang menyusul dengan mengendarai sepeda motor sendiri juga datang dan berhenti didekat kuburan tersebut;
Bahwa, Saksi Rizalul, Saksi Lisnawati dan Terdakwa kembali mengatakan kepada Saksi Mutiah agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, dan Terdakwa kemudian mengancam Saksi Mutiah dengan cara mengacungkan genggaman tangannya kearah wajah Saksi Mutiah, seperti orang akan memukul;
Bahwa, kemudian Saksi Mutiah diantar pulang kerumah oleh Saksi Lisnawati, dan sesampainya dirumah, Saksi Mutiah langsung menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada kedua orangtuanya;
Bahwa, Saksi Mutiah merasakan nyeri pada kemaluan, dan pada saat buang air kecil, Saksi Mutiah melihat ada darah yang keluar dari kemaluannya;
Bahwa, Saksi Mutiah mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa dan merasa kehilangan kesucian serta harga dirinya;
Bahwa, Saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan Terdakwa dan tidak pernah terikat tali perkawinan;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi Mutiah masih berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dianggap telah dipertimbangkan serta menjadi bagian utuh yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dasar bagi Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas, yakni:
PRIMAIR : melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR : melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa pada bentuk Surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas tersebut, maka sebagai konsekuensi dalam pembuktiannya, Hakim secara berurutan diwajibkan untuk membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah Dakwaan Subsidair yang akan dibuktikan. Akan tetapi sebaliknya, apabila Dakwaan Primair telah dapat dibuktikan, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut, yakni sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” yakni orang perseorangan atau korporasi sebagaimana ketentuan tersebut diatas, sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya sebuah unsur Pasal yang menunjuk kepada subyek hukum baik perorangan ataupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga dan didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan hukum yang melanggar dan dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, yang secara terminologi diartikan sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa (Dader) atau subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, karenanya secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab kecuali Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN sebagai Terdakwa, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan orang atau subjek (error in persona), yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan pengamatan Majelis serta fakta yang terungkap dipersidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan bertindak atas dirinya, karena tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dengan demikian, berasalan bahwa unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana telah terpenuhi dengan dihadapkannya Ahmad Suhaili Alias Suhai Bin Supian sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memiliki beberapa komponen unsur yang bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu komponen unsur dapat dibuktikan, maka telah memenuhi syarat terpenuhinya apa yang dikehendaki oleh unsur kedua tersebut, tanpa harus membuktikan komponen unsur lainnya, sedangkan komponen unsur mana yang akan dibuktikan, Majelis dapat memilih salah satu komponen unsur yang relevan dan paling mendekati untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa komponen-komponen unsur, yakni “Melakukan Kekerasan”, atau ”Melakukan Ancaman Kekerasan”, atau “Memaksa”, tersebut pada prinsipnya merupakan alat atau cara yang dimaksudkan untuk mempermudah usaha Terdakwa dalam melakukan perbuatan atau untuk mencapai tujuannya yakni sebagaimana komponen kedua berupa “Persetubuhan Dengannya” atau “Persetubuhan Dengan Orang Lain”, sedangkan komponen unsur yang merupakan jenis perbuatan persetubuhan sebagaimana komponen pertama dan kedua tersebut haruslah ditujukan terhadap “anak” sebagai sasaran perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kekerasan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah serangkaian perbuatan, tindakan, atau perkataan yang sedemikian rupa yang menggunakan tekanan baik secara fisik, psikis maupun verbal, yang membuat oranglain mengikuti atau menuruti kemauan orang yang memaksa, bukan karena keinginannya sendiri secara sukarela, melainkan karena tekanan dari orang yang memaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, yang disyaratkan bahwa kemaluan laki-laki tersebut diharuskan masuk kedalam kemaluan perempuan, sedangkan berapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si laki-laki itu dapat terjadi kenikmatan bagi mereka atau salah seorang di antara keduanya;
Menimbang, bahwa persetubuhan sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur ini adalah hubungan badan atau hubungan kelamin yang dilakukan langsung oleh Terdakwa dengan korbannya atau hubungan kelamin yang dilakukan oleh seseorang yang dalam hal ini adalah anak dengan orang lain yang bukan Terdakwa atas inisiatif, suruhan, paksaan, kekerasan, ancaman kekerasan atau tekanan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2017, sekira pukul 19.30 WITA, ketika sedang duduk dan berbincang dengan Terdakwa di ruang tamu rumah Saksi Rizalul Muttaqin di Jalan Teluk Merjaya, RT. 06, RW. 03, Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Terdakwa merangkul Saksi Mutiah dengan tangan kirinya dan mencium pipi sebelah kiri Saksi Mutiah, dan ketika akan mencium bibir, Saksi Mutiah menolak dengan cara menghindar dan membuang muka kearah kiri, kemudian Terdakwa meraba payudara dan kemaluan Saksi Mutiah, lalu Terdakwa menggendong Saksi Mutiah dan membopongnya kedalam kamar, kemudian ditidurkan diatas ranjang dengan posisi terlentang dan setelah itu Terdakwa membuka celana baju serta beha Saksi Mutiah hingga diatas dada sampai terlihat payudaranya, dan menarik celana serta celana dalam Saksi Mutiah sebatas lutut hingga terlihat kemaluannya, kemudian Terdakwa membuka celananya sendiri hingga sebatas lutut, lalu menindih tubuh Saksi Mutiah dengan kedua kakinya diangkat mengangkang diatas pundak Terdakwa, sedangkan Terdakwa yang kemaluannya sudah tegang dan mengeras kemudian dimasukkan kedalam kemaluan Saksi Mutiah, dan Saksi Mutiah merasa kesakitan hingga berteriak mengaduh, kemudian Terdakwa menutup mulut Saksi Mutiah dengan menggunakan tangan kirinya dengan maksud agar Saksi Mutiah tidak bersuara dan tidak berteriak, dan selanjutnya Terdakwa menggesek-gesek kemaluannya maju mundur didalam kemaluan Saksi Mutiah hingga akhirnya kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Saksi Mutiah;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukanlah dalam rangka mewujudkan perhatian atau kasih sayang karena seseorang yang ingin menunjukkan rasa sayang atau kecintaannya kepada orang lain atau pasangannya (pacar), maka tidak akan dilakukan dengan cara memegang atau meraba-raba payudara dan kemaluan, hingga melakukan hubungan kelamin layaknya pasangan suami istri yang sudah sah dan resmi menikah, sehingga sudah dapat dipastikan perbuatan Terdakwa semata-mata dilandasi atau dilatarbelakangan oleh nafsu birahi;
Menimbang, bahwa setelah selesai dan melihat Saksi Mutiah menangis, Terdakwa meminta Saksi Mutiah untuk diam dan tenang serta mengatakan bersedia bertanggung jawab, dengan harapan agar Saksi Mutiah tidak menceritakan perbuatan yang dilkakukan oleh Terdakwa kepada orangtua Saksi Mutiah, sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sesungguhnya Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya adalah sebuah kesalahan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan mencium-cium payudara, meraba-raba kemaluan dan puncaknya memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Mutiah hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma, dan perbuatan Terdakwa tersebut dilandasi dengan nafsu birahi Terdakwa yang memang ditujukan terhadap Saksi Mutiah, maka perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori persetubuhan, sedangkan untuk memuluskan niatnya serta melakukan perbuatannya tersebut, didahului atau disertai dengan suatu upaya menggunakan tenaga fisik yang kuat sehingga tidak ada perlawanan dari korbannya, dan upaya Terdakwa tersebut telah berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Mutiah;
Menimbang, bahwa sesungguhnya Terdakwa telah memahami dan mengetahui bahwa Terdakwa memiliki ukuran tubuh serta tenaga yang lebih besar dan kuat ketimbang Saksi Mutiah, sehingga sudah dapat dipastikan apabila Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara mendekap, memegang atau memeluk dan menggendong dengan menggunakan tenaga, tidak akan ada perlawanan dari korbannya, dan Saksi Mutiah tidak berdaya atau tidak kuasa untuk melepaskan diri dari cengkraman Terdakwa, selain itu Terdakwa juga menutup mulut Saksi Mutiah dengan maksud agar tidak bersuara ataupun berteriak, oleh karenanya menurut hemat Majelis, tindakan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Mutiah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, perbuatan tersebut masuk dalam kategori “Melakukan Kekerasan”;
Menimbang, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan upaya memberikan tekanan kepada Saksi Mutiah sebagai korbannya agar mau menuruti keinginan serta kemauan Terdakwa, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwasanya apabila perbuatannya tidak disertai dengan tekanan berupa kekerasan tersebut, maka Saksi Mutiah tidak akan secara sukarela mau untuk menuruti kemauan Terdakwa, atau paling tidak Saksi Mutiah dapat melarikan diri atau sekedar berteriak minta tolong, oleh karena itu, kekerasan yang dilakukan Terdakwa yang ditujukan agar Saksi Mutiah mau menuruti keinginan Terdakwa tergolong sebagai suatu perbuatan “Memaksa”, sedangkan pemaksaan itu digunakan untukmencapai tujuan melakukan persetubuhan dengan Saksi Mutiah;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi Mutiah yang lahir pada tanggal 28 Mei 2002, baru berumur 14 (empat belas) tahun dan belum pernah menikah, oleh karenanya Saksi Mutiah yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, masih digolongkan dalam kategori anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa yang karena kehendaknya secara sadar, sengaja menggunakan tenaga fisik yang besar sebagai upaya memberikan tekanan, sehingga membuat Saksi Mutiah tidak berdaya dan tidak kuasa melakukan perlawanan untuk menolak perbuatan yang sesungguhnya diinginkan oleh Terdakwa yakni persetubuhan, yang oleh karena perbuatan Terdakwa tersebut disertai dengan suatu upaya atau tata cara yang telah pula dikategorikan sebagai perbuatan “Kekerasan”, sedangkan “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” merupakan salah satu komponen unsur yang ditujukan terhadap Saksi Mutiah yang pada pertimbangan sebelumnya juga telah dinyatakan sebagai orang yang tergolong dalam kategori “anak”, maka dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan diatas, maka seluruh rumusan unsur delik yang menjadi syarat untuk timbulnya perbuatan pidana menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh Terdakwa telah terpenuhi, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Dakwaan Primair Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan sebagai konsekuensi dari Surat Dakwaan yang disusun secara Subsideritas, maka dengan dapat dibuktikannya Dakwaan Primair, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lagi dan sebelum menyatakan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut secara materiil bukanlah mengenai kaedah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah dan mematahkan apa yang telah dibuktikan dan dipertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur delik dari perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa baik berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak secara langsung dan jangka panjang dengan potensi merusak masa depan karena mangalami trauma secara fisik, psikis maupun seksual;
Perbuatan Terdakwa menjadi aib bagi korban serta keluarganya;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahnnya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri dikemudian hari;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu bentuk tindakan yang bersifat balas dendam ataupun menyengsarakan, akan tetapi merupakan suatu upaya yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta menginsyafi perbuatannya sehingga kedepan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif, sehingga disamping pidana penjara, Majelis sekaligus juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu apabila dijatuhkan hukuman denda, sedangkan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan, yang lamanya pidana pengganti tersebut akan disebut dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah mengalami penangkapan dan menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa Penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lamanya masa penahanan yang dijalani, sudah sepatutnya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b dan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 194 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada pokoknya menyatakan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan sebagai barang bukti, dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam putusan, kecuali jika dalam Putusan, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, oleh karenanya, terhadap barang bukti dalam perkara ini yakni berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek, motif garis, warna Hitam Coklat;
1 (satu) helai beha (BH), motif garis-garis warna Putih, Hijau dan Merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan, warna Jingga (orange);
Oleh karena keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, sedangkan kegunaannya masih dapat dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya, maka barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa tidak pernah memohon untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan memperhatikan ketentuan Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD SUHAILI Alias SUHAI Bin SUPIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana panjang, warna Biru;
1 (satu) helai baju kaos, motif garis, warna Hitam Coklat;
1 (satu) helai beha (BH), motif garis warna Putih, Hijau dan Merah;
1 (satu) helai celana dalam perempuan, warna Jingga (orange);
Dikembalikan kepada Saksi MUTIAH Binti AHMAD RIFANI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018 oleh kami, BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, S.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu oleh ARYO SUSANTO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, dan dihadiri oleh PIPIT SUSRIANA, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
LEO MAMPE HASUGIAN, S.H. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
Penitera Pengganti
ARYO SUSANTO, S.H.