825/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Desa Sentul No. 77 RT/RW 001/005
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. MELCOINDA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MELCOINDA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 825/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MELCOINDA, tempat kedudukan di Jalan Desa Sentul Nomor 77 RT.01 RW.05, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor 16810 alamat korespondensi Jalan Daan Mogot Baru Blok LCI Nomor 3, Perkantoran Daan Mogot Baru Jakarta 11840, dalam hal ini diwakili Probo Prasetio, Jabatan Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Lajar Blasius Boli, beralamat di Jl. Seira Tanimbar No. 77 RT. 007 RW. 06 Cipayung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/MIDA-SK/VI.2013, tanggal 03 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Fransisca Warastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-608/PJ./2014 tanggal 10 Maret 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43406/PP/M.VI/16/2013, tanggal 22 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/WPJ.07/2011, tanggal 5 April 2011, mengenai penolakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00017/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 1 Maret 2011 sebesar Rp.376.014.548,00;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00198/207/08/055/10, tanggal 29 Maret 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: 00017/WPJ.07XP.0303/2011 tanggal 1 Maret 2011 telah ditolak oleh Terbanding;
Aspek Formal:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/WPJ.07/2011, tertanggal 5 April 2011 , sehingga Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan memenuhi jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa untuk PPN KB sebesar Rp.291.812.225,00 sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas telah Pemohon Banding lunasi, meskipun menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2008 Pasal 27 (5C) menyebutkan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan;
Aspek Material:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-777/WPJ.07/2011, tanggal 5 April 2011 yang tetap mempertahankan sebagian besar SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00198/207/08/05/10 tanggal 29 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00017/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggai 1 Maret 2011 sebesar Rp.376.014.548,00 (tiga ratus tujuh puluh enam juta empat belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) menjadi Rp.291.812.225,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus dua belas ribu dua ratus dua puluh lima ruiah);
Bahwa SKPKB PPN tersebut masih tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu PPN Kurang Bayar Tahun 2008 sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan PPN KB sebesar Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sebenarnya sudah dilunasi pada Maret 2009 sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada saat mengajukan Surat Keberatan;
Bahwa SKPKB PPN, yang merupakan hasil pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus KPP Penanaman Modal Asing Dua sebagai berikut:
Berdasarkan GL:
(Rp) (Rp)
| - Sales to PLN | 57.220.317.135 | |
| - Sales non PLN | 3.761.191.880 | |
| Peredaran usaha sesuai SPT PPh Badan | 60.981.509.015 | |
| Berdasarkan SPT Masa PPN : | ||
| - Sales to PLN | 55.696.995.974 | |
| - Sales non PLN | 5.833.378.530 | |
| 61.530.374.504 | ||
| Sales to Non PLN : | ||
| - GL (PPh Badan) | 3.761.191.880 | |
| - SPT PPN | 5.833.378.530 | |
| Selisih sales to PLN (koreksi PPh Badan) | 2.072.186.650 | |
| Sales to PLN : | ||
| GL | 57.220.317.135 | |
| Koreksi PLN Batam (PPh Batam) | 799.200.000 | |
| - Jumlah sales to PLN (PPh Badan) | 58.019.517.135 | |
| - SPT PPN | 55.696.995.974 | |
| Selisih sales to PLN (koreksi PPN) | 2.322.521.161 | |
| bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: | ||
| 1. SALES BERDASARKAN GL | ||
| - Sales to PLN | 54.218.751.135 | |
| - Sales to Non PLN : | ||
| a. Sales dengan faktur pajak standar | 5.613.832.880 | |
| b. Sales dengan faktur pajak sederhana | 349.725.000 | |
| 5.963.557.880 | ||
| - Sales to Batam (penyerahan PPN tidal dipungut) | 799.200.000 | |
| Total sales sesuai SPT PPh BADAN | 60.981.509.015 | |
| 2. SALES BERDASARKAN SPT MASA PPN | ||
| - Sales to PLN | 54.897.795.974 | |
| - Sales to Non PLN : | ||
| a. Sales dengan faktur pajak standar | 5.833.378.530 | |
| - Sales to Batam (penyerahan PPN tidal dipungut) | 799.200.000 | |
| 61.530.374.504 | ||
| - Sales to Non PLN : | ||
| b. Sales dengan faktur pajak sederhana | 349.725.000 | |
| c. Sales of scrap | 514.274.658 | |
| 863.999.658 | ||
| Total sales sesuai SPT PPN | 62.394.374.162 | |
bahwa perbedaan 'Sales To PLN' (GL PPh Badan) dengan 'Sales To PLN' (SPT PPN) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| ||
| GL | 57.220.317.135 | |
| Koreksi PLN Batam | 799.200.000 | |
| 58.019.517.135 | ||
| ||
| Sales to PLN | 54.897.795.974 | |
| Koreksi PLN Batam (PPh Batam) | 799.200.000 | |
| 55.696.995.974 | ||
| Selisih | 2.322.521.161 | |
bahwa penyebab selisih adalah sebagai berikut :
| Sales to PLN (GL PPh), Faktur Pajak atas nama non PLN (SPT PPN) | (2.874.266.000) | |
| Sales to non PLN (GL PPH), Faktur Pajak atas nama PLN (SPT PPN) | 671.900.000 | |
| (2.202.366.000) | ||
| Penjualan PPN tidak dipungut ( Batam) | (799.200.000) | |
| Rekonsiliasi sales to PLN (GL PPh Badan) dengan sales to PLN (SPT PPN) | 679.044.839 | |
| 2.322.521.161 |
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon Majelis mengabulkan permohonan banding dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa selain itu, demi kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43406/PP/M.VI/16/2013, tanggal 22 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/WPJ.07/2011 tanggal 05 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 atas nama: PT. Melcoinda, NPWP: 01.002.291.1-055.000, beralamat di: Jalan Desa Sentul Nomor 77, RT.01 RW.05, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor 16810, alamat korespondensi: Jl. Daan Mogot Baru Blok LC1, Nomor 3 Perkantoran Daan Mogot Baru, Jakarta 11840 dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | |||
| Rp. | 62.961.400.588 | ||
| b. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp. | 799.200.000 | |
| c. | Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) | Rp. | 63.760.600.588 | |
| d. | Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | Rp. | 0 | |
| 2 | Perhitungan PPN Kurang Bayar: | |||
| a. | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 6.296.140.058 | |
| b. | Dikurangi: | |||
| Rp | 3.728.900.218 | ||
| Rp | 2.383.284.435 | ||
| Rp | 6.112.184.653 | ||
| c. | Diperhitungkan: | Rp | 0 | |
| d. | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 6.112.184.653 | |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | Rp | 183.955.405 | |
| 5 | Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 74.409.961 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 258.365.366 | |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43406/PP/M.VI/16/2013, tanggal 22 Februari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/MIDA-SK/VI.2013, tanggal 03 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 06 Juni 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Juni 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“ Pihak – pihak bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-yata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-yata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43406/PP/M.VI/16/2013 yang telah diputus pada tanggal 05 Juli 2012 dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2013 yang amarnya memutuskan Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-777/VVPJ.07/2011 tanggal 05 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 atas nama: PT. Melcoinda, NPWP: 01.002.291.1-055.000, beralamat di: Jalan Desa Sentul Nomor 77, RT.01 RW.05, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor 16810, alamat korespondensi: JI. Daan Mogot Baru Blok LC1, Nomor 3 Perkantoran Daan Mogot Baru, Jakarta 11840, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perudang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa ketentuanPasal 92 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“ Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“ Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 43406/PP/M.VI/16/2013 yang telah diputus yang telah diputus pada tanggal 05 Juli 2012 dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2013, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 04 Maret 2013;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40638/PP/M.VI/13/2012 yang telah diputus pada tanggal 11 Oktober 2012 dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Oktober 2012 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp 2.397.521.161
bahwa berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-00017/WPJ 07/KP.0303/2011 tanggal 1 Maret 2011, Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanamian Modal Asing Dua Nomor: LAP-203/ WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Risalah Pembahasan Akhir, diketahui perhitungan atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah sebagai berikut:
Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor: 120/S/PJ/MIDA/V1/2010 tanggal 3 Juni 2010 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 17 Juni 2010;
Bahwa atas Keberatan tersebut, Termohon peninjauan Kembali telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-777/VVPJ.07/2011 tanggal 5 April 2011 yang isinya menerima sebagian keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan meninjau kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00198/207/08/055/10 Tanggal 29 Maret 2010 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP00017/VVPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 1 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa penjelasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) adalah sebagai berikut:
Koreksi PLN Batam (PPh Badan ) sebesar Rp 799.200.000,00
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi positif atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp.79.920.000,00 karena terdapat penyerahan kepada PLN Batam yang seharusnya tetap dipungut PPN;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/ dokumen yang ada diperoleh hasi penelitian atas pokok sengketa pada saat proses keberatan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan penyerahan kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam sebesar Rp.799.200.000,00 sebagai DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;
2) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam sebesar Rp.799.200.000,00 dari DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dikoreksi menjadi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN;
3) Bahwa berdasarkan hasil penelitian Penyerahan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam tidak termasuk penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 yaitu Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. Kesimpulan tersebut diambil sesuai dengan hasil jawaban konfirmasi dari PT Pelayanan Listrik Nasional Batam yang dijawab bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh PT Melcoinda kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam merupakan bukan penyerahan Barang Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam;
6) Bahwa hasil penelitian, transaksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam merupakan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 yaitu Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai tlan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap;
7) Bahwa hasil penelitian, BKP yang diserahkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa KWH Meter Terpadu Segel Metrologi dan MCB termasuk dalam jenis BKP yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005;
Selisih antara Sales to PLN di GL dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp 1.523.321.161,00:
Bahwa selisih ini terjadi karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih penjualan kepada PLN, dimana dalam General Ledger tercantum jumlah penjualan kepada PLN adalah sebesar Rp.57.220.317.135,00 tetapi dalam SPT PPN hanya dilaporkan sebesar Rp.55.696.995.974,00;
bahwa tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah bahwa perbedaan tersebut akibal dari sistem penerbitan faktur pajak dengan pelaporannya dibandingkan dengan saat pengakuan penjualannya;
Bahwa saat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan dengan poin-poin yang berbeda atas koreksi selisih Sales to PLN di PPh Badan dengan SPT Masa PPN dengan memberikan bukti-bukti rincian atas perhitungan selisih tersebut berupa PO, invoice, dan faktur pajak tapi juga tidak disertai GL untuk tahun yang dinyatakan merupakan omzet yang bersangkutan (Tahun 2007 dan 2009) yang diyakini oleh Tim Peneliti Keberatan tidak diberikan saat pemeriksaan sesuai tanda terima data saat pemeriksaan;
Bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya sesuai Pasal 26A ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk menolak keberatan Pernohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP PPN atas koreksi karena adanya selisih sebesar Rp.1.523.321.161,00 karena GL atas Sales to PLN sebesar Rp.57.220.317.135,000 sedangkan di SPT PPN sebesar Rp.55.696.995.974,00;
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.47.863.418,00
Bahwa berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 MasaPajak Januari s.d. Desember 2008, Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor: LAP-203/ WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Risalah Pembahasan Akhir, diketahui perhitungan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 adalah sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah menurut Koreksi Pemohon PK (Rp) Termohon PK (Rp) (Rp) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 3.776.232.981 3.726.743.137 49.489.844
bahwa koreksi positif atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp.79.920.000,00 karena terdapat penyerahan kepada PLN Batam yang seharusnya tetap dipungut PPN dibatalkan oleh Pemeriksa, karena penyerahan ke PLN Batam termasuk kreteria tidak terutang PPN sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor: S-246/PJ.52/2005 tanggal 11 April 2005; bahwa PM harus dikoreksi secara proporsional:
-
799.200.000 X 3.776.232.982 = 49.489.844 60.981.509.015
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Atas DPP Penyerahan Yang PPN-Nya Dipungut Sendiri Sebesar Rp.2.322.521.161,00;
Bahwa koreksi positif Pemeriksa atas DPP PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.2.322.521.161,00 kemudian oleh Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sehingga menjadi Rp.1.523.321.161,00;
Bahwa mengingat koreksi DPP PPN sejalan dengan koreksi Pajak Penghasilan Badan, maka Majelis menggunakan hasil pemeriksaan pada Pajak Penghasilan Badan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan;
Bahwa sesuai hasil pemeriksaan pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan, maka selisih pencatatan 'Sales to PLN' pada General Ledger dengan 'Sales to PLN' pada SPT PPN adalah sebagai berikut:
-
Sales to PLN (GL PPh), Faktur Pajak atas nama non PLN (SPT PPN) (2.874.266.000) Sales to non PLN (GL PPH), Faktur Pajak atas nama PLN (SPT PPN) 671.900.000 (2.202.366.000) Penjualan PPN tidak dipungut (Batam) (799.200.000) Rekonsiliasi Sales to PLN (GL PPh Badan) dengan Sales to PLN (SPT PPN) 679.044.839 2.322.521.161
Bahwa setelah dilakukan penyesuaian dengan meniadakan Penjualan PPN tidak dipungut (Batam) yang telah dikabulkan pada tingkat keberatan, maka selisih pencatatan 'Sales to PLN' pada General Ledger dengan 'Sales to PLN' PPN menjadi sebagai berikut:
-
Sales to PLN (GL PPh), Faktur Pajak atas nama non PLN (SPT PPN) (2.874.266.000) Sales to non PLN (GL PPH), Faktur Pajak atas nama PLN (SPT PPN) 671.900.000 (2.202.366.000) Penjualan PPN tidak dipungut (Batam) (0) Rekonsiliasi Sales to PLN (GL PPh Badan) dengan Sales to PLN (SPT PPN) 679.044.839 1.523.321.161
Bahwa setelah penjelasan di atas, maka perhitungan nilai sengketa menjadi sebagai berikut:
-
- Uang Muka Penjualan Rp 75.000.000,00 - Selisih antara Sales to PLN di GL dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN Rp 1.523.321.161,00 Jumlah Rp 1.598.321.161,00
Bahwa penjelasan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) adalah sebagai berikut:
Uang Muka Penjualan sebesar Rp 75.000.000,00
Menurut Temohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
Bahwa didalam General Ledger terdapat penerimaan uang berupa advance received (uang muka penjualan) yang belurn dibuat Faktur Pajaknya;
Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pernohon Banding, jumlah tersebut merupakan pembayaran uang muka penjualan dengan nilai sebesar Rp.75.000.000,00 dari Bahar Panan pada tanggal 23 Desember 2008 dan belum diterbitkan Faktur Pajaknya;
Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka atas pembayaran uang muka penjualan senilai Rp.75.000.000,00 terutang PPN pada saat pembayarannya yaitu tanggal 23 Desember 2008 dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) UU PPN maka saat pembuatan Faktur Pajaknya adalah pada saat pembayaran, yait tanggal 23 Desember 2008;
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:
Bahwa atas koreksi yang disebabkan oleh penerimaan uang muka dari Bahar Panan pada tanggal 23 Desember 2008, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya sudah dibuatkan Faktur Pajaknya pada tahun 2008, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah mengakui bahwa Faktur Pajaknya memang belum dibuat;
Bahwa dengan demikian pada prinsipnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui kebenaran fakta yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
"Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran"
Bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan:
"Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran"
Bahwa sesuai ketentuan perundangan tersebut di atas, atas pembayaran uang muka tersebut sudah terutang Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2008;
Bahwa mengingat atas penerimaan sebesar Rp.75.000.000,00 telah terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga sudah menjadi DPP PPN dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa jurrilah tersebut sudah diperhitungkan dalam penghitungan DPP PPN Tahun 2008, maka Majelis berpendapat koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah benar sehingga tetap dipertahankan;
Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa uang muka penjualan belum dibuat faktur pajaknya pada Tahun 2008. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah memperlihatkan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), bahwa faktur pajak uang muka penjualan 2008 tersebut telah dilakukan pada Tahun 2009 berikut SPT PPN dan bukti setor ke kas negara. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat, seharusnya dikenakan denda keterlambatan pembuatan faktur pajak, bukannya koreksi positif atas DPP PPN;
Selisih antara Sales to PLN di GL dengan yang dilaporkan di SPT Masa PPN sebesar Rp 1.523.321.161,00:
Menurut Temohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
Bahwa selisih ini terjadi karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat belisih penjualan kepada PLN, dimana dalam General Ledger tercantum jumlah penjualan kepada PLN adalah sebesar Rp.57.220.317.135,00 tetapi dalam SPT PPN hanya dilaporkan sebesar Rp.55.696.995.974,00;
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa angka selisih 'sales to PLN' yang menyebabkan perbedaan dalam SPT hanya terkait masalah pembuktian pembukuan dan dokumen, bukan masalah yuridis, oleh karena itu Majelis meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti dokurnen dan pembukuan untuk menjelaskan koreksi Peredaran Usaha tersebut;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) rnemberi bukti berupa:
1. Purchase Order
2. Surat Jalan
3. Faktur Pajak tahun 2007, 2008 dan 2009
4. Invoice tahun 2007, 2008 dan 2009
5. Kuitansi
6. Buku Besar Piutang,
7. Buku Besar Bank,
8. Buku Besar Penjualan,
9. Buku Besar Piutang
10. Rekening Koran
11. SPT Masa PPN 2007, 2008 dan 2009
12. Listing penjualan ke PLN dengan Faktur Pajak Non PLN
13. Listing reklas penjualan non PLN ke PLN
14. Surat Perjanjian Kerja
Bahwa Majelis meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberi penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan;
Bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mendengar penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Majelis berpendapat sebagai berikut:
-
Sales to PLN (GL PPh), Faktur Pajak atas nama non PLN (SPT PPN) 0,00 Sales to non PLN (GL PPH), Faktur Pajak atas nama PLN (SPT PPN) 0,00 0,00 Penjualan PPN tidak dipungut (Batam) 0,00 Rekonsiliasi Sales to PLN (GL PPh Badan) dengan Sales to PLN (SPT PPN) 232.094.735,00 234.094.735,00
bahwa dengan demikian dari koreksi yang disebabkan oleh perbedaan 'sales to PLN' sebesar Rp. 1.523.321.161,00 yang dapat dibuktikan hanya sebesar Rp. 232.094.735,00 sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.291.226.426,00 merupakan selisih yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga koreksi menjadi:
Koreksi selisih pencatatan 'sales to PLN' Rp 1.523.321.161,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan (Dapat dibuktikan oleh
Pemohon Banding Rp 232.094.735,00
Koreksi tetap dipertahankan Rp 1.291.226.426,00
bahwa koreksi DPP PPN secara keseluruhan menjadi sebagai berikut:
Koreksi DPP PPN cfm Termohon PK
(semula Terbanding) Rp 1.598.321.161,00
Koreksi tetap dipertahankan
- Penerimaan uang muka penjualan 75.000.000,00
- Selisih 'sales to PLN' 1.291.226.426,00
Rp 1.366.226.426,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Rp 232.094.735,00
Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
bahwa penyebab selisih adalah sebagai berikut:
Sales to PLN (General Ledger PPh), Faktur Pajak an. Non PLN Rp (2.874.266.000)
Sales to Non PLN (GL PPh), Faktur pajak an. PLN Rp 671.900.000
Rp (2.202.366.000)
Penjualan PPN tidak dipungut (Batam) Rp (799.200.000)
Rekonsiliasi Sales to PLN (GL PPh )dengan SPT PPN
Rp 679.044.839
Rp 2.322.521.161
Penjualan kepada PLN (GL PPh) dengan Faktur Pajak atas nama Non PLN (SPT PPN) sebesar Rp.2.874.266.000,00
bahwa tanggal yang terinput dalam General Ledger (yang mana merupakan tanggal pengakuan penjualan) adalah berdasarkan tanggal jurnal voucher. Jurnal voucher dibuat sebulan sekali dengan menggunakan salah satu tanggal Surat Jalan yang ada pada tanggal tersebut. Surat Jalan yang lain tentu saja tanggalnya akan berbeda dengan tanggal diinput dalam General Ledger. Kondisi ini digunakan Pemohon Banding hanya mengingat efisiensi dalam pekerjaan pembukuan saja;
bahwa keterkaitan antar dokumen pendukung yang diperlihatkan yaitu berupa Purchase Order, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak dan Kuitansi bisa dilihat dan jenis barang, jumlah barang, harga barang dan pelanggannya dalam penjelasan dokumen pendukung yang disebutkan tersebut;
bahwa tidak samanya tanggal yang tercantum dalam Purchase Order, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak dan tanggal dibukukan, memang demikian adanya dalam praktek bisnis yaitu jenjang terjadinya proses transaksi dalam bisnis;
Penjualan kepada non PLN ( GL PPh dengan Faktur Pajak atas nama PLN (SPT PPN) sebesar (Rp.671.900.000,00)
bahwa tanggal yang terinput dalam General Ledger (yang mana merupakan tanggal pengakuan penjualan) adalah berdasarkan tanggal jurnal voucher. Jurnal voucher dibuat sebulan sekali dengan rnenggunakan salah satu tanggal Surat Jalan yang ada pada tanggal tersebut. Surat Jalan yang lain tentu saja tanggalnya akan berbeda dengan tanggal diinput dalam General Ledger. Kondisi ini digunakan Pemohon Banding hanya mengingat efisiensi dalam pekerjaan pembukuan saja;
Bahwa keterkaitan antar dokumen pendukung yang diperlihatkan yaitu berupa Purchase Order, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak dan Kuitansi bisa dilihat dan jenis barang, jumlah barang, harga barang dan pelanggannya dalam penjelasan dokumen pendukung yang disebutkan tersebut;
Bahwa tidak samanya tanggal yang tercantum dalam Purchase Order, Surat Jalan, Invoice, Faktur Pajak dan tanggal dibukukan, memang demikian adanya dalam praktek bisnis yaitu jenjang terjadinya proses transaksi dalam bisnis;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang telah diberikan pada saat persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sependapat dengan putusan Majelis Pengadilan Pajak.
Koreksi Positif Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.47.863.418,00;
Menurut Temohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding):
bahwa koreksi positif atas Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp.79.920.000,00 karena terdapat penyerahan kepada PLN Batam yang seharusnya tetap dipungut PPN dibatalkan oleh Pemeriksa, karena penyerahan ke PLN Batam termasuk kreteria tidak terutang PPN sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor: S-246/PJ.52/2005 tanggal 11 April 2005; bahwa PM harus dikoreksi secara proporsional:
-
799.200.000 X 3.776.232.982 = 47.863.418,00 63.053.695.665
Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:
bahwa mengingat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan penyerahan atas penyerahan yang terutang pajak dan tidak terutang pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (6) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka perlu dilakukan perhitungan ulang atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa dengan demikian jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 adalah:
-
799.200.000 X 3.776.232.982 = 47.322.763,00 63.760.600.588
Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan penghitungan kembali proporsi Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan mengingat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sependapat.
Kesimpulan
Bahwa surat banding Nomor 130/SB/MIDA/VI/2011 tanggal 22 Juni 2011 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor28 Tahun 2007
Bahwa Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP777/VVPJ.07/2011, tanggal 5 April 2011, mengenai penolakan Surat Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-00017/VVPJ.07/KP.0303/2011 atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan data ketentuan yang berlaku;
Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 43406/PP/M.VI/16/2013 yang telah diputus pada tanggal 05 Juli 2012 dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 22 Februari 2013 yang menyatakan:
mengabulkan sebagian banding Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-777/WPJ.07/2011, tanggal 05 April 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 01 Maret 2011 atas nama : PT Melcoinda, NPWP 01.002.291.1-055.000, alamat : Jl. Desa Sentul Nomor 77, RT 01 RW. 05 Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor 16810, alamat korespondensi: Jl. Daan Mogot Baru Blok LC 1 Nomor 3 Perkantoran Daan Mogot Baru, Jakarta 11840, adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan hal-hal yang terungkap di persidangan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasn permohonan Pemohon peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-777/PJ.07/2011 tanggal 05 April 2011 mengenai keberatan atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Masa Pajak januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00198/207/08/055/10 tanggal 29 Maret 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP : 01.002.291.1-055.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 256.365.366,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp 1.598.321.161,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 47.863.418,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada saat pemeriksaan Tim Peneliti Keberatan meminta pembukuan, catatan, data, informasi dan keterangan lain tidak diberikan dan juga Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang pajak dan tidak terutang pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 9 ayat (6) UU PPN junto Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. MELCOINDA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. MELCOINDA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, oleh Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: ` Ketua Majelis,
ttd/ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S ttd/ Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H
ttd/ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman,S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ………… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754