807/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 807/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DUDUNG Bin USANG.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DUDUNG Bin USANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk ± 55 Cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P
PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG
U T U S A NNomor: 807/Pid.Sus/2015/PN.Blb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | DUDUNG Bin USANG. |
| Tempat Lahir | : | Bandung |
| Umur atau tanggal lahir | : | 25 Tahun / 15 Maret 1990 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Bojong Sero RT.03 RW.01 Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tukang Ojek |
| Pendidikan | : | SD Kelas 2 |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penangkapan oleh Penyidik tanggal 01 Agustus 2015 ;
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 02 Agustus 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2015 s/d tanggal 30 September 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2015 s/d tanggal 10 Oktober 2015 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 30 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2015 s/d tanggal 29 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak-hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim dan Terdakwa secara tegas menyatakan akan menghadapi sendiri dipersidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung Nomor : 807/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 01 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 807/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 06 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan NO. REG. PERK. : PDM – 195/CIMAH/09/2015 tertanggal 19 Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DUDUNG Bin USANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DUDUNG Bin USANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk 55 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan terhadap dirinya seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DUDUNG Bin USANG, pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Kampung Bojongsero, Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa DUDUNG berangkat dari rumahnya menuju kesebuah warung dipinggir jalan dan pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah golok miliknya dengan maksud untuk berjaga-jaga atas diri terdakwa sendiri dan golok tersebut dibawa terdakwa dengan cara dipegang ditangan sebelah kanan, selanjutnya begitu sampai didepan warung milik saksi Senis terdakwa sempat duduk dulu sebentar dibangku yang ada diwarung tersebut, lalu terdakwa berdiri dan mengacung-acungkan golok tersebut sambil mengatakan ”saha anu wani ka aing dikadek ku aing (siapa yang berani sama saya ditikam ku saya) dan hal tersebut didengar oleh saksi SENIS dan masyarakat sekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya karena masyarakat merasa takut dan terganggu atas ulah terdakwa dan membahayakan masyarakat karena terdakwa membawa golok tersebut, lalu masyarakat menangkap dan mengamankan terdakwa DUDUNG, lalu masyarakat menelpon pihak Kepolisian dan tidak lama kemudian Polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara dan langsung mengamankan terdakwa DUDUNG berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok disita dan dibawa ke Polsek Banjaran untuk proses hukum selanjutnya dan 1 (satu) bilah golok yang disita tersebut bukanlah atau tidak ada ada kaitannya/hubungannya sama sekali dengan pekerjaan terdakwa sebagai pengemudi ojek dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang/berwajib.
Perbuatan terdakwa DUDUNG Bin USANG sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SAMSUL PAZAR Bin U. SUHARJA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dan rekan saksi selaku Anggota Kepolisian Polsek Banjaran pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung telah menangkap terdakwa karena diketahui terdakwa telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok tanpa hak dan tanpa izin.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah tanpa hak membawa senjata tajam awalnya ketika saksi sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cangkuang kemudian saksi mendapatkan telepon dari warga masyarakat bahwa ada terjadi keributan didaerah Kampung Bojong Sero Cangkuang, kemudian saksi datang ketempat kejadian dan ditempat kejadian saksi melihat terdakwa sedang diamankan oleh warga masyarakat karena kedapatan membawa sebilah golok.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui bekerja sebagai tukang ojek, maka jelas terdakwa membawa sebilah golok tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan membawa sebilah golok tersebut untuk jaga diri, apabila terdakwa sedang nongkrong kemudian datang musuh secara tiba-tiba melakukan penyerangan terdakwa dapat membela diri.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa sebilah golok dibawa ke Kantor Polisi Polsek Banjaran.
EDI SUPRIADI Bin ANDAN KOSWARA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dan rekan saksi selaku Anggota Kepolisian Polsek Banjaran pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung telah menangkap terdakwa karena diketahui terdakwa telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok tanpa hak dan tanpa izin.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah tanpa hak membawa senjata tajam awalnya ketika saksi sedang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Cangkuang kemudian saksi mendapatkan telepon dari warga masyarakat bahwa ada terjadi keributan didaerah Kampung Bojong Sero Cangkuang, kemudian saksi datang ketempat kejadian dan ditempat kejadian saksi melihat terdakwa sedang diamankan oleh warga masyarakat karena kedapatan membawa sebilah golok.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui bekerja sebagai tukang ojek, maka jelas terdakwa membawa sebilah golok tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, maksud dan tujuan membawa sebilah golok tersebut untuk jaga diri, apabila terdakwa sedang nongkrong kemudian datang musuh secara tiba-tiba melakukan penyerangan terdakwa dapat membela diri.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa berserta barang bukti berupa sebilah golok dibawa ke Kantor Polisi Polsek Banjaran.
SENIS SEPTRIANI Binti JONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa diketahui pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung terdakwa telah membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok tanpa hak dan tanpa izin.
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam tersebut ketika saksi sedang diwarung milik saksi, kemudian saksi melihat dan mendengar ada keributan, kemudian oleh saksi ditegor lalu saksi keluar kemudian saksi melihat terdakwa sedang mengacungkan-ngacungkan senjata tajam jenis golok dan mengancam dengan kata “saha anu wani ka aing, urang kadek ku aing” (siapa yang berani kepada saya, ditikam oleh saya).
Bahwa yang pertama kali mengamankan terdakwa adalah warga masyarakat, dan tidak lama kemudian datang Pihak Kepolisian Polsek Banjaran untuk membawa terdakwa berserta barang bukti berupa sebilah golok ke Polsek Banjaran untuk ditindak lanjuti secara berlanjut.
Bahwa diketahui sebilah golok tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan terdakwa yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa sehingga terdakwa dihadapkan kemuka persidangan sekarang ini karena terdakwa telah tenpa hak dan tanpa ijin membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok.
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolsian Polsek Banjaran pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Bahwa golok tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa mendapatkan golok tersebut dari rumah terdakwa.
Bahwa didekat sebuah warung terdakwa mengacung-acungkan sebilah golok sambil berkata “saha anu wani ka aing, urang kadek ku aing” (siapa yang berani kepada saya, ditikam oleh saya).
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga diri, karena sebelumnya teman terdakwa yaitu Sdr. Kris telah dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal secara tiba-tiba, maka terdakwa membawa golok tersebut untuk berjaga-jaga apabila ada musuh secara tiba-tiba terdakwa sudah siap.
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk ± 55 Cm.
Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Banjaran pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung karena telah membawa senjata tajam ;
Bahwa benar terdakwa telah tanpa hak dan izin dari yang berwenang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk ± 55 Cm ;
Bahwa benar yang pertama kali mengamankan terdakwa adalah warga masyarakat Kampung Bojong Sero Desa Bandasari Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung karena terdakwa meresahkan masyarakat dengan mengacung-acungkan sebilah golok sambil berkata “saha anu wani ka aing, urang kadek ku aing” (siapa yang berani kepada saya, ditikam oleh saya) ;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga diri, karena sebelumnya teman terdakwa dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal, dan terdakwa membawa golok tersebut aga supaya kelopok yang tidak dikenal tersebut datang secara tiba-tiba terdakwa sudah siap untuk melawannya ;
Bahwa benar senjata tersebut milik terdakwa sendiri yang didapatkan dengan cara membawanya dari rumah ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah siapapun juga yang dapat menjadi subyek hukum, yakni orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan keterangan saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa sendiri bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah DUDUNG Bin USANG yang mana para terdakwa selama dalam persidangan berlangsung di ketahui sehat jasmani dan rohani serta terdakwa telah pula membenarkan idenritas dirinya sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Barang siapa" ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa serta bukti dipersidangan bahwa terdakwa DUDUNG Bin USANG, pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Kampung Bojongsero, Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah tanpa hak membawa senjata tajam, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa DUDUNG berangkat dari rumahnya menuju kesebuah warung dipinggir jalan dan pada saat itu terdakwa membawa 1 (satu) bilah golok miliknya dengan maksud untuk berjaga-jaga atas diri terdakwa sendiri dan golok tersebut dibawa terdakwa dengan cara dipegang ditangan sebelah kanan, selanjutnya begitu sampai didepan warung milik saksi Senis terdakwa sempat duduk dulu sebentar dibangku yang ada diwarung tersebut, lalu terdakwa berdiri dan mengacung-acungkan golok tersebut sambil mengatakan ”saha anu wani ka aing dikadek ku aing (siapa yang berani sama saya ditikam ku saya) dan hal tersebut didengar oleh saksi SENIS dan masyarakat sekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya karena masyarakat merasa takut dan terganggu atas ulah terdakwa dan membahayakan masyarakat karena terdakwa membawa golok tersebut, lalu masyarakat menangkap dan mengamankan terdakwa DUDUNG, lalu masyarakat menelpon pihak Kepolisian dan tidak lama kemudian Polisi datang ke Tempat Kejadian Perkara dan langsung mengamankan terdakwa DUDUNG berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok disita dan dibawa ke Polsek Banjaran untuk proses hukum selanjutnya dan 1 (satu) bilah golok yang disita tersebut bukanlah atau tidak ada ada kaitannya/hubungannya sama sekali dengan pekerjaan terdakwa sebagai pengemudi ojek dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang/berwajib.
Perbuatan terdakwa DUDUNG Bin USANG sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk" telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk ± 55 Cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DUDUNG Bin USANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok yang terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarungkan kayu dengan panjang lk ± 55 Cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung pada hari : SELASA tanggal 03 Nopember 2015, oleh kami : EDISON, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. DJOHAN ARIFIN, SH. dan ENDANG MAKMUN, SH. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh CECEP SUDARMAN, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh BERNHARD SIAHAAN, SH. sebagai Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, dan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota 1. M. DJOHAN ARIFIN, SH. | Hakim Ketua EDISON, SH.,MH. |
| 2. ENDANG MAKMUN, SH. | Panitera Pengganti, CECEP SUDARMAN, SH. |