71/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 71/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAWAN BUDI melawan PT. BANK PERMATA TBK Dkk
DALAM KONPENSI DALAM PROVISI : 1. Menolak provisi Pelawan; - DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi Terlawan II dan Terlawan III; -- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : 2. Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan dalam rekonvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 1. Menghukum Pelawan dalam konvensi/Terlawan dalam rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 936.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). ;
PUTUSAN
Nomor : 71/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:---------------------------------------------------------------------------
IMAWAN BUDI, bertempat tinggal di Jalan Kembang Jepun No. 5, RT. 007, RW. 005, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : HERI YUNANTO, SH, Pengacara/Advokat berkedudukan dan berkantor di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan II No. 5 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Januari 2016.
Selanjutnya disebut sebagai................PELAWAN ;
Melawan
PT. BANK PERMATA TBK,
Berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Jalan Tunjungan No. 52 Surabaya,
selanjutnya disebut sebagai..........TERLAWANI ;
MENTERI KEUANGAN RI Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Berkedudukan di Jalan Indrapura No. 5 Surabaya
Selanjutnya disebut sebagai ........TERLAWAN II ;
SUGIARTO BUDIMAN
Berkedudukan di Jalan Embong Kartiko No. 5, RT 003, RW. 006, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng Kota Surabaya,
Selanjutnya disebut sebagai .......TERLAWAN III ;
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan; --------------------------
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh parapihak yang berperkara; ---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat gugatan tanggal 25Januari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 25Januari 2016 dalam Register Nomor 71/ Pdt.BTH/2016/PN.Sby, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: ----------------
Bahwa Pelawan sangat keberatan terhadap Penetapan Eksekusi No.65/Eks/2015/PN.Sby. joNo. 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I (PT.Permata Tbk.) yang dilaksanakan lelang dan maupun akan dilaksanakan lelang lanjutan / ulang terhadap obyek a quo milik Pelawan antara lain berupa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
1.1.Sebidang Tanah dan bangunan di atasnya dalam SHM No. 2224/luas 405 M2, Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya, a.n.Imawan Budi ; -----------------------------------------------------------------------
1.2.Sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya dalam SHGB No. 1961/luas 84 M2, Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Kembang Jepun No.5 Surabaya, a.n. Imawan Budi; ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa dikarenakan semula Terlawan-I memberikan fasilitas Perbankan ( Ketentuan Khusus ) / pelepasan uang kepada Pelawan pada tanggal 07 April 2011 berdasarkan akta Penjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan ( Ketentuan Khusus ) / pelepasan uang No.07, tanggal 07 April 2011 yang dibuat dihadapan Siti Anggraenie Hapsari, SH. Notaris Surabaya, atas pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang dari Terlawan-I total sebesar Rp.17.000.000.000,-- (tujuh belas milyar rupiah) terdiri dari pemberian fasilitas sebagai berikut : --------------------------------------
2.1. Rekening korang (OD) dengan pelafon sebesar Rp. 6.000.000.000,-----
2.2. Revolving Loan (RL) dengan pelafon sebesar Rp. 6.000.000.000,------
2.3. Term Loan (TL) dengan pelafon sebesar Rp. 5.000.000.000,-----
3. Bahwa Terlawan-I memberikan fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang kepada Pelawan dengan mengikat harta kekayaan Pelawan total senilai Rp.35.000.000.000,-- (tiga puluh lima milyar rupiah) antara lain berupa : ---------------------------------------------------------------------------
3.1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.331/luas 4.800 M², Kel.Greges, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Margomulyo 66 kaving No.6 Surabaya, an. Imawan Budi ; -------------------------------------
3.2. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.2224/luas 405 M², Kel. Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya, an. Imawan Budi ; -------------------------------------------------------------------------
3.3. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHGB No.1961/luas 84 M², Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Kembang Jepun No.5 Surabaya, an. Imawan Budi ; -----
3.4. Stock barang / inventory dengan total nilai sebesar Rp.7.372.382.700,-- ; ----------------------------------------------------------------
4. Bahwa setelah pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasanuang dari Terlawan-I kepada Pelawan berjalan beberapa bulan sekitar bulan Desember 2011 dan mengingat ada antara satu jaminan yang tidak produktif yaitu sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.331/luas 4.800 M², Kel. Greges, setempat dikenal jalan Margomulyo 66 kaving No.6 Surabaya tersebut, maka Pelawan mengajukan permohonan kepada Terlawan-I agar jaminan Pelawan yang tidak produktif tersebut diberi Pelawan untuk menjual secara sendiri kepada pihak ketiga agar menurunkan fasilitas perbankan yang diberikan dan juga akan meringankan kewajiban bunga yang dibebankan oleh Pelawan ; --------------
5. Bahwa atas permohonan tersebut diatas mendapat persetujuan dari Terlawan-I dan memberi kepada Pelawan untuk menjual jaminan yang tidak produktif tersebut diatas secara sendiri atau secara penebusan tersebut dengan ketentuan sebesar Rp.8.500.000.000,-- (delapan milyar lima ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------
6. Bahwa setelah mendapat persetujuan dari Terlawan-I maka pada tanggal 27 Januari 2012 Pelawan melakukan jual kepada pihak ketiga lalu hasil jual tersebut langsung membayar kepada Terlawan-I yang ditentukan sebesar Rp.8.600.000.000,-- (delapan milyar enam ratus juta rupiah) untuk menurunkan plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) ; ----
7. Bahwa dengan dilakukan pembayaran sebesar Rp.8.600.000.000,-- (delapan milyar enam ratus juta rupiah) / pelepasan uang untuk menurunkan plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) sehingga posisi sisa plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang adalah sebagai berikut : --------------------------------
7.1. Fasilitas Rekening koran Rp. 4.000.000.000,-----------------------------------
7.2. Fasilitas Term Loan Rp. 3.770.833.331,-----------------------------------
--------------------------------------------------------------
Total sisa plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus)/ pelepasan uang sebesar Rp.7.770.833.331,-----------------------------------------
8. Bahwa dari sisa plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang sebesar Rp.7.770.833.331,-- dengan sisa jaminan antaralain berupa : --------------------------------------------------------------------------
8.1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.2224/luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya ; ------
8.2. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHGB No.1961/luas 84 M², Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Kembang Jepun No.5 Surabaya, a.n. Imawan Budi ; -----
8.3. Stock barang / Inventory dengan total nilai sebesar Rp.7.372.382.700,--------------------------------------------------------------------
9. Bahwa selanjutnya sisa pelafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang oleh Terlawan-I kepada Pelawan pada tanggal 03 April 2012 dibuatkan surat akta perubahan No.KK/12/60/AMD/04/SME, tentang Restrukturisasi pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang sebesar sisa plafon tersebut diatas yaitu konversi / perubahan dari antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
9.1. Dari fasilitas OD menjadi Fixed Loan (RL) mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012 sampai dengan 07 Maret 2013 ; -------------------------------
9.2. Dari fasilitas Term Loan mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012 sampai dengan 07 April 2016 ; ---------------------------------------------------
10. Bahwa akan tetapi tahu-tahu pada tanggal 21 Mei 2014 Pelawan mendapat surat Relaas Panggilan Aanmaming No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. dari Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I agar Pelawan menghadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 28 Mei 2014, pada waktu itu Pelawan tidak bisa hadir akan tetapi Pelawan kuasakan kepada Susilo,SH. & Rekan sebagai kuasa hukum dari Pelawan untuk menghadap / menghadiri sebagaimana memenuhi surat Relaas Penggilan Aanmaning tersebut ; -----
11. Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2015 Surat Relaas Pemberitahuan Eksekusi Lelang No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. dari Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I ditujukan kepada Ny. Lidyawati Sutjahjo tentang pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya terhadap : --------------------------------------------------------------
11.1. Sebidang tanah dan banguna, SHM No.2224/ luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya, a.n. Imawan Budi ; ----------------------------------------------------------------------------------
11.2. Sebidang tanah dan bangunan, SHGB No.1961/luas 84 M², Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Kembang Jepun No.5 Surabaya,a.n. Imawan Budi; ----
12. Bahwa kemudian pada tanggal 29 September 2015 Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan No.65/Eks/2015/PN.Sby. jo No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. atas permintaan Terlawan-III berdasarkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 29 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Terlawan-II untuk melakukan Eksekusi Pengosongan terhadap :---------------
--- Sebidang tanah dan bangunan, SHM No.2224/luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya ; ----------------------------------------
13. Bahwa pada hal Terlawan-I pada tanggal 03 April 2012 telah dibuatkan surat / Akta perubahan No.KK/12/60/AMD/04/SME, mengenai kesepakatan sisa plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang yang diberikan kepada Pelawan untuk dirubah / direstrukturisasi pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang untuk Fixed Loan (RL) berlaku mulai tanggal 05 April 2012 sampai tanggal 07 April 2014 dan untuk Term Loan sampai tanggal 07 April 2016 dengan jaminan pada butir point ke 9 tersebut diatas ; --------------------------------------
14. Bahwa selain itu sisa plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang yang diberikan kepada Pelawan belum jatuh tempo / belum waktu peluasannya dikarenakan fasilitas untuk Term Loan sampai / terakhir tanggal 07 April 2016 ; ----------------------------------------------
15. Bahwa disamping itu Pelawan telah menunjuk itikad baik kepada Terlawan-I dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp.8.600.000.000,-- (delapan milyar enam ratus juta rupiah) kepada Terlawan-I untuk menurunkan plafon pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang yang diberikan kepada Pelawan; ---------------------------------
16. Bahwa disamping itu dalam pelaksanaan lelang pada tanggal 13 Mei 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.2224/ luas 405 M2, Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.5 Surabaya, a.n. Imawan Budi, yang menjadi dasar Eksekusi Pengosongan bertentangan dengan dalam peraturan Menkeu RI No.93/PMK.06/2010 jo No.106/PMK.06/2013 disebabkan pada bagian kedelapan tentang Nilai Limit Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (3) disebut sebagai berikut :--------------------------------------
Bagian kedelapan. ; --------------------------------------------------------------------------
Nilai Limit.
Pasal 35.
(1) Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya nilai limit, ; ------------------
Pasal 36.
(1) Penjual / Pemilik barang dalam menetapkan nilai limit berdasarkan : ----
a. Penilaian oleh Penilai atau b. Penaksiran oleh Penaksir Tim Penaksir ,
(3) Penaksir / Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan penjual yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggung jawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik / kuno , ; ----
17. Bahwa bedasarkan Pasal 36 ayat (3) PMK N0.93/2010 jo No.106/2013 disebut bahwa Penaksir / Tim Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggung jawabkan sementara Tim Penaksir tidak pernah datang melakukan Apraisel terhadap ke 2 (dua) bidang tanah dan bangunan obyek perkara ini sehingga Apraisel yang digunakan jelas hanya menggunakan penaksiran perkiraan yang sangat bertentangan dengan peraturan Menkeu RI tersebut sehingga pelaksanaan lelang adalah cacat hukum dan eksekusi harus dibatalkan atau setidak-tidaknya ditunda ; -------
18. Bahwa selain itu Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) yang dibuat dihadapan Siti Anggraenie Hapsari, SH. Notaris Surabaya pada tanggal 07 April 2011 antara Terlawan-I dengan Pelawan tersebut adalah merupakan Akta Pelepasan Uang yang diberikan kepada Pelawan dengan minta jaminan kekayaan milik Pelawan, dikarenakan Akta Perjanjian Pemberi Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)/ pelepasan uang tersebut bertentangan dengan Pasal 14 undang-undang pelepasan uang ( Geldschieters Ordonantie. S.1938-523 ) karena akta semacam ini tidak memenuhi grosse akta yang dimaksud Pasal 224 HIR , Pasal 258 RBg. sehingga akta perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang mempunyai akibat hukum atau cacat hukum , ; --------------------------------------------------------------
19. Bahwa Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan ( Pelepasan Uang ) No.7, tanggal 07 April 2011 yang dibuat dihadapan Siti Anggraenie Hapsari, SH. Yang melahirkan Sertifikat Hak Tanggungan No.2075/2011 tanggal 25 April 2011, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.094/2011 tanggal 25 April 2011 dan Sertifikat Hak Tanggungan No.2249/2011 tanggal 02 Mei 2011, Akta Pemberian Hak Tanggungan No.074/2011 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat dihadap Siti Anggraenie Hapsari, SH. Notaris/ PPAT Surabaya mempunyai akibat hukum sebagai berikut :---------
19.1. Mengakibatkan grosse akta atau hak tanggungan mengandung cacat yuridis; ------------------------------------------------------------------------
19.2. Mengakibatkan grosse akta Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) / Pelepasan Uang yang demikian tidak sah atas alasan akta yang demikian tidak memberikan kepastian hukum dan dianggap bertentangan dengan syarat formil dan materill baik berdasarkan Pasal 224 HIR maupun yurisprudensi;
19.3. Dengan sendirinya mengakibatkan grosse akta yang demikian kehilangan EXCECUTORIAL KRACHT yang menjadikannya sebagai grosse akta yang NON EXCECUTABEL; -------------------------
19.4. Dengan demikian cara memenuhi pembayarannya harus melalui gugatan biasa ke Pengadilan .; -------------------------------------------------
20. Bahwa ternyata selain melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Peraturan Menkeu RI No.93/PMK.06/2010 jo No.106/PMk.06/2013 maka dalam pelaksanaan lelang juga telah melanggar Pasal 22 ayat (1) bagian kelima, Surat Keterangan Tanah (SKT) mengenai obyek tanah tersebut dan juga melanggar Pasal 14 undang-undang pelepasan uang ( Geldeschieters Ordonantie. S.1938-523 ) selain itu tidak memenuhi grosse akta yang dimaksud Pasal 224 HIR , Pasal 258 RBg. ; -----------------------------------------
21. Bahwa Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas Akta Permberian Hak Tanggungan peringkat pertama melawan Pasal 20 ayat (2) UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah, mengatur sebagai berikut : -----------------------------
-------“ Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, Penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Dalam perkara ini jelas dari pelaksanaan lelang hanya mengejar keuntungan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan perbankan yang seharusnya memberi kesempatan terlebih dahulu kepada nasabah bank itu sendiri “ ; ----------------------------------------------------
22. Bahwa Pelawan tetap masih beritikat baik untuk menyelesaikan sisa plafon Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang tersebut kembali kepada Terlawan-I dan Pelawan telah berusaha untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut diatas akan tetapi Terlawan-I belum memberi kesempatan kepada Pelawan untuk ikut beritikat baik menyelesaikan sisa plafon Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang yang diberikan kepada Pelawan ; ----
23. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PENETAPAN No.21/Eks/SHT/2014/PN.Sby. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dinyatakan batal demi hukum sekaligus akta-akta yang timbul ; -------
24. Bahwa sehingga atas permintaan Eksekusi Lelang dari Terlawan-I berdasarkan PENETAPAN No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya layak ditangguhkan/ ditunda sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tetap ; ----------------
25. Bahwa dari isi pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas permintaan Terlawan-III sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebab setelah pelaksanaan lelang nilai obyek yang telah dilelang masih pengembalian sejumlah akan tetapi dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas permintaan Terlawan-III memerintahkan kepada Penghuni tanah dan bangunan jalan raya Darmo Permai III No.56 untuk meninggalkan dan atau keluar dari obyek tersebut diatas ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dari isi pemberitahuan tersebut sangat bertentangn dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.2224/luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya, a.n. Imawan Budi yang tidak memenuhi ketentuan syarat lelang yang dimaksud dalam KMP No.93/PMK.06/2010 jo No.106/PMK.06/2013.dan selain itu bertentangan dengan ketentuan grosse akta yang dimaksud Pasal 224 HIR. Dan disamping itu sangat berlebihan isi perintah eksekusi pengosongan atas permintaan Terlawan-III tersebut apalagi masih ada pengembalian dari hasil penjualan lelang sehingga dari dasar pelaksanaan lelang yang tidak benar dan secara nyata bahwa lelang dilakukan dengan apraisel dibawah harga limit atau rata-rata disekitar obyek sengketa, maka Pelawan sangat keberatan terhadap eksekusi tersebut, dan eksekusi tersebut harus dibatalkan atau ditunda / dikembalikan seperti semula sebelum dieksekusi ; --------------------------------
26. Bahwa disamping itu Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya No.65/Eks/2015/PN.Sby. jo No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tidak perlu ada, dan tidak dapat dilaksanakan sebab bertentangan dengan hasil rapat Kamar Perdata MAHKAMAH AGUNG RI pada tanggal 14 s/d tanggal 16 Maret 2012, yang isinya telah jelas tertuang dalam angka romawi XIII “Bahwa pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apa;lagi terlelang tidak mau mengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, melainkan harus diajukan gugatan karena pelelangan tersebut diatas bukan lelang eksekusi , melainkan lelang sukarela “ ……….oleh karena lelang tersebut harus ditunda ; ---------
27. Bahwa Debitur atau Pemberi Hak Tanggungan tidak sungguh-sungguh cedera janji, dikarena dari upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pelawan kepada Terlawan-I terhadap obyek jaminan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)/pelepasan uang, dan ternyata Pelawan telah menyelesaikan sebagaian besar plafon Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)/pelepasan uang kepada Pelawan tersebut dikembalikan kepada Terlawan-I sehingga apa yang dilakukan oleh Terlawan-I terhadap Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) / pelepasan uang yang diberikan kepada Pelawan sangat tanda tanya besar oleh karena perbuatan Terlawan-I telah menyampingkan Peraturan Keputusan Menteri Keuangan RI dan menyampingkan dari aturan hak tanggungan serta peraturan Bank Indonesia untuk membina dan membesarkan para pengusaha demi kemajuan dan membantu pemerintah dalam membangun perekonomian bangsa dan menampung tenaga kerja yang lebih besar ; ----------------------------------------------------------
28. Bahwa oleh karena Pelawan telah melakukan itikat baik dan telah berusaha untuk menyelesaikan sisa plafon Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus)/ pelepasan uang kepada Pelawan tersebut dikembalikan kepada Terlawan-I maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan dan maupun rencana akan pelaksanaan eksekusi lelang lanjutan terhadap sisa jaminan tersebut sampai putusan perlawanan selesai atau mempunyai putusan tetap . ; -----------------------------------------------------------------------------
29. Bahwa disamping itu terhadap obyek lelang tersebut masih dalam keadaan sengketa di Pengadilan Negeri Surabaya terdaftar perkara No.475/Pdt.G/2013/PN.Sby. antara Pelawan dengan PT.Bank Permata ( selaku Tergugat-I) tentang Perbuatan Melawan Hukum dan No.430/Pdt.G/2013/PN.Sby. antara Pelawan dengan PT.Bank Permata (selaku Tergugat-II) . tentang Perbuatan Melawan Hukum ; ---------------------
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pelawan mohon berkenan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil dan memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
DALAM PROVISI :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pelawan. ; --------------------
2. Menyatakan Sita Eksekusi yang telah ditetapkan berdasarkan Penetapan No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I ditunda / ditangguhkan sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau diangkat ; --------
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan seluruhnya, ; -----------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik, ; -------------
3. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh Pelawan sebagai alat bukti dalam perkara ini, ; ---------------------------------------------------
4. Menyatakan Akta Perjajian Pemberian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) No.07, tanggl 07 April 2011 yang dibuat oleh Siti Anggraenie Hapsari, SH. adalah merupakan akta pelepas uang, ; ------------------------------
5. Menyatakan Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan (ketentuan khusus) yang dibuat oleh Siti Anggraenie Hapsari, SH. adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, ; -----------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Sita Ekseksui yang telah ditetapkan berdasarkan Penetapan No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat, ; ------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2015 oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I yang melahirkan Risalah Lelang No.924/2015 atas nama Terlawan-III tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum, ; ---------------
8. Menyatakan Penetapan Eksekusi pengosongan No.65/Eks/2015/PN.Sby. jo No.21/Eks/SHT/2014/PN.Sby. atas permintaan Terlawan-III berdasarkan Risalah Lelang No.924/2015 terhadap tanah dan bangunan diatasnya SHM NO.2224/luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya, tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum, ; ------------------------
9. Memerintahkan kepada Terlawan-II untuk mengangkat Risalah Lelang No.924/2015 atas nama Sugiarto Budiman ( Terlawan-III ), ; -------------------
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. ;--------------------------------------------------------------------------
Atau :
Dalam peradilan yang baik dan mulia kami mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pelawan datang menghadap kuasanya sebagai mana tersebut diatas, sedangkan untuk Terlawan I menghadap Kuasanya yaitu :1. YULIANTO, SH.,MH., 2. YOHAN AFFEANTO, SH., para Advokat pada Kantor Hukum YLT & Partners, beralamat di Pakuwon Indah, AB 11-8 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Pebruari 216, untuk Terlawan II telah hadir Kuasanya yaitu : WILDAN AHMAD FANANTO, S.E.MM, dkk, Kepala KPKNL dan para Pelaksana pada KPKNL Surabaya yang berkantor di Jalan Indrapura No. 5 GKN I Lantai 5 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Pebruari 2016, dan untuk Terlawan III hadir Kuasanya yaitu : WILDANI ARI SAPUTRA, SH.C.L.A, Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum NBS law firm, berkedudukan di Perum Putri Juanda C3/1 Desa pepe-Kecamatan Sedati-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Pebruari 2016 ., ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan PERMA nomor 1 Tahun 2008 maka Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan Mediasi dengan Mediator KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH.,Hakim pengadilan Negeri Surabaya yang mana sesuai laporan Mediator tanggal 31Maret 2016, ternyata Mediasi tidak berhasil atau gagal. ; -----------------
Menimbang, bahwaoleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPelawan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pelawan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Perlawanan tersebutTerlawan I Terlawan II dan Terlawan III telah memberikan jawaban masing-masing tertanggal 11April 2016 pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------
JAWABAN TERLAWAN I
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa Terlawan I menolak dengan keras dan tegas atas seluruh dalil-dalil dari gugatan perlawanan dari pelawan, sepanjang yang bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi. ; ---------------------------------------------
Bahwa perlu Terlawan I kemukakan terlebih dahulu peristiwa hukum, untuk meluruskan fakta-fakta hukum yang terjadi agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada mulanya, yaitu pada tanggal 07 Maret 2011, telah terjadi hubungan hukum hutang piutang antara pelawan selaku debitor dengan Terlawan I selaku Bank/Kreditor, yang mana pelawan telah mendapatkan pinjaman hutang dari Terlawan I sesuai denngan akta Perjanjian Pemberian fasilitas Kredit Perbankan Nomor : 07 tertanggal 07 Maret 2011 yang dibuat dihadapan Siti Anggraeni Hapsaari, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya (Turut Tergugat II) Jo. Akta Syarat dan Ketentuan Umum (SKU) Nomor : SKU/11/71/N/SME tertanggal 07 Maret 2011 yaitu dengan total fasilitas kredit sebesar Rp.17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Rekening Koran (OD) dengan plafon kredit Rp.6.000.000.000,- ---
Revolving Loan (RL) dengan plafon Kredit Rp.6.000.000.000,-; ---
Term Loan (TL), dengan plafon Kredit Rp.5.000.000.000,-; ---------
Bahwa jaminan yang diberikan oleh perlawanan atas seluruh fasilitas tersebut adalah berupa : -----------------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan hak milik No. 331/Kelurahan Greges, seluas 4.800 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Margomulyo 66 Kavleing 6 tertulis atas nama Imawan Budi ; ----------------------------
Sebidang tanah dan bangunan hak milik No. 2224/ Kelurahan Pradahkalikendal, seluas 405 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setemapat dikenal sebagai jalan Darmo Permai III/56 Surabaya tertulis atas nama Imawan Budi ; ---------------------
Sebidang tanah dan bangunan hak milik No. 1961/ Kelurahan Bongkaran, seluas 84 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setemapat dikenal sebagai jalan kembang Jempun No 5 Surabaya tertulis atas nama Imawan Budi ; --------------------------
Stock Barang / inventory dengan total nilai sebesar Rp.7.372.382.700,- ; -----------------------------------------------------------
Bahwa atas jaminan-jaminan tersebut diatas yang berupa tanah dan bangunan telah dibebani Hak Tanggungan, sedangkan untuk jaminan yang berupa stock barang telah dibebani Jaminan Fidusia. ; ------------
Bahwa jangka waktu atas fasilitas kredit tersebut, masing-masing untuk fasilitas Rekening Koran dan Revolving Loan adalah sampai dengan tanggal 07 Maret 2012, dan untuk fasilitas Term Loan adalah 48 bulan sejak penarikan pertama. ; --------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2011, pihak pelawan mengajukan usulan untuk melakukan pelunasan sebagian atas hutang pelawan dengan cara pelawan akan menjual sendiri salah satu jaminan yang berupa tanah dan bangunan sebidang tanah dan bangunan sertipikat hak milik No.331/Kelurahan greges, seluas 4.800 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, kota Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Margomulyo 66 Kavleing 6 tertulis atas nama Imawan Budi ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas usulan pelawan tersebut kemudian pada tanggal 05 Desember 2011, Terlawan I / Bank Permata menyetujui usulan untuk penebusan sertifikat tersebut dengan nilai penebusan sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus rupiah). Ini sesuai dengan surat persetujuan yang dibuat oleh pihak Terlawan I tertanggal 05 Desember 2011 ; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian pihak pelawan telah menyetujui atas nilai penebusan tersebut dan pelawan melakukan pembayaran / penebusan atas jaminan tersebut sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus rupiah), yang mana kemudian pada tanggal 27 januari 2012, pihak Terlawan I telah mengeluarkan surat Roya atas jaminan yang berupa tanah atau bangunan sebidang tanah dan Bangunan sertipikat hak milik No. 31/ Kelurahan Greges, seluas 4.800 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai jalan Margomulyo 66 Kavleing 6 tertulis atas nama Imawan Budi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dengan telah dilakukan penebusan atau jaminan tersebut dan telah dikeluarkannya surat roya oleh Terlawan I, maka terhitung mulai tanggal 27 Januari 2011 atas tanah dan Bangunan sebidang tanah dan bangunan sertipikat hak milik No. 31/ Kelurahan Greges, seluas 4.800 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai jalan Margomulyo 66 Kavleing 6 tertulis atas nama Imawan Budi ; sudah bukan lagi menjadi jaminan pada Terlawan I ; --
Bahwa dengan dilakukannya pelunasan sebagian atas hutang pelawan, yaitu dengan cara melakukan penebusan sebesar Rp.8.500.000.000,- (delapan milyar lima ratus rupiah) maka posisi hutang dan jaminan dari pelawan adalah sebagai berikut : ---------------
Posisi hutang menjadi : -------------------------------------------------------
Fasillitas Rekening Koran : Rp. 4.000.000.000 ; -----------------
Fasilitas Term Loan :Rp. 3.770.833.331 ; ------------------
Total : Rp. 7.770.833.331; ------------------
Jaminan adalah : ---------------------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan hak milik No. 2224/ Kelurahan Pradahkalikendal, seluas 405 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai jalan Darmo Permai III/56 Surabaya tertulis atas nama Imawan Budi ; ---------------------
Sebidang tanah dan bangunan hak guna bangunan hak milik No. 1961/ Kelurahan Bongkaran, seluas 84 M2, terletak di propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, setemapat dikenal sebagai jalan kembang Jempun No 5 Surabaya tertulis atas nama Imawan Budi; -------------------------------------------------------------------------------
Stock Barang/inventory dengan total nilai sebesar Rp.7.372.382.700,- ; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya tanggal 03 April 2012 diadakan retrukturisasi hutang pelawan, yaitu konversi/perubahan dari fasiliitas OD menjadi Fixed Loan (RL), yaitu mulai berlaku tanggal 05 April 2013 sampai dengan 07 Maret 2013, sedangkan untuk fasilitas Term Loan berakhir pada tanggal 07 April 2016, Ini sesuai dengan akta perubahan Nomor : KK/12/60/AMD/04/SME tertanggal 03 April 2013 ; ------------------------
Bahwa kemudian oleh karena atas hutang pelawan mengalami kemacetan, maka berdasarkan ketentuan pasal 20 Jo.pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pihak Bank Permata/ Terlawan I pada tanggal 22 April 2014 mengajukan pelaksanaan Fiat Eksekusi hak Tanggungan atas jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan perincian hutang seluruhnya adalah sebesar Rp.9.531.021.170,- (posisi tanggal 14 April 2014), dengan perincian : --------------------------
Hutang Pokok FL-RL : Rp. 3.907.436.223,- ; ----------------------
Hutang Bunga FL-RL : Rp. 178.963.826,- ; ----------------------
Denda FL-RL : Rp. 1.640.009.323,- ; ----------------------
Hutang Pokok TL : Rp. 2.956.105.435,- ; ----------------------
Hutang Bunga TL : Rp. 425.458.054,- ; ----------------------
Hutang Denda : Rp. 423.048.309,- ; ----------------------
Total : Rp. 9.531.021.170,- ; ----------------------
Bahwa jaminan yang tersisa adalah, berupa : -------------------------------
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 2249/2011, Hak Tanggungan mana dibebankan atas : sebidang tanah dan bangunan Hak Milik No. 2224/ Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya ; ------------------
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 2075/2011, Hak Tanggungan mana dibebankan atas : sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 1961/ Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. ; -------------------------------------
Bahwa atas permohonan eksekusi Hak Tanggungan dari pelawan tersebut kemudian pihak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan penetapan Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tertanggal 14 Mei 2014 untuk dilakukan Aanmaning kepada pelawan dan kemudian dilakukan sita eksekusi atas jaminan-jaminan milik pelawan tersebut. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 juli 2015, telah dilakukan lelang eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya/ Terlawan II, diamana dari pelaksanaan lelang tersebut telah laku terjual atas jaminan yang berupa sebiang tanah dan bangunan Hak Milik No. 2224/ Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, dengan nilai lelang sebesar Rp.6.040.000.000,- (enam milyar empat puluh juta rupiah) dengan pemenang lelang adalah Sugiarto Budiman atau Terlawan III. Sedangkan untuk jaminan yang tanah dan Bangunan SHGB No. 1961/ Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya belum laku terjual dalam lelang tersebut, sehingga oleh Terlawan I diajukan pelaksanaan lelang ulang. ; -------------------------------------------
Bahwa walaupun atas sisa hutang dari pelawan ada sebagian yang berupa fasilitas Term Loan yang saat itu masih belum jatuh tempo, seperti yang didalilkan pelawan dalam poin 13 dan 14 surat perlawanannya, namun sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 1 mengenai syarat-syarat umum perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh pelawan yakni mengenal kelalaian dimana disebutkan bahwa “yang berhutang” dinyatakan dalam keadaan lalai atau wanprestasi apabila debitor atau yang berhutang tidak membayar jumlah terhutang baik pokok maupun bunga”. Sehingga walaupun atas sebagian sisa hutang pelawan yang berupa Term loan belum jatuh tempo, namun terhadap sisa hutang yang berupa RL dan sebagian bungan dan Pokok Term Loan mengalami kemacetan, maka ini berate debitor/ pelawan sudah dianggap wanprestasi. ; -------
Bahwa ketentuan dan persyaratan pelaksaan lelang eksekusi tersebut termasuk penentuan limit lelang adalah sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Khususnya Undang-Undang Hak Tanggungan (UU No.4 Tahun 1996, yaitu pasal 6 Jo. Pasal 20) serta sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Jo. Nomor 106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana yang menentukan limit lelang adalah sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dengan mempertimbangkan segala aspek penilaian atas jaminan termasuk hasil apraisal dari jaminan tersebut. sehingga dalil-dalil pelawan dalam poin 16 dan 17 patut dikesampingkan. ; ------------------------------
Bahwa suhubungan dengan dalil-dalil pelawan dalam poin 18,19, dan 20 yang seolah-olah terlawan I melakukan eksekusi lelang berdasarkan “grosse akta” adalah tidak benar. Ini karena seperti yang terlawan jelaskan dalam poin 2.11 diatas dimana terlawan I dalam melakukan lelang atas jaminan tersebut adalah menggunakan/ berdasarkan ketentuan Pasal 20 Jo. Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dimana pihak terlawan I mengajukan pelaksaan fiat Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan yang telah dibebani Hak tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga dalil-dalil pelawan dalam poin 18,19 dan 20 patut dikesampingkan. ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebenarnya pihak terlawan I sudah beberapa kali memberi kesempatan kepada pelawan untuk melakukan perdamain baik sebelum pelaksanaan lelang (bahkan saat dilakukan Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melalui kuasanya untuk melakukan perdaimaian sebelum dilakukan sita eksekusi dan lelang). Bahkan setelah dilakukan lelang terhadap Jaminan SHM No. 224 tersebut diatas, pihak pelawan diberi kesempatan untuk melakukan penyelesaian terhadap sisa hutang (bahkan ada surat persetujuan dari managemen Bank Permata) untuk perdamaian tersebut, namun pihak pelawan tetap tidak mengindahkan isi persetujuan tersebut. sehingga dalam hal ini dali-dalil pelawan dalam poin 22,23 patut dikesampingkan. ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena dasar-dasar gugatan pelawan tersebut tidak didasari dengan fakta hukum, maka sudah sepatutnya seluruh gugatan perlawanan dari pelawan dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.; ----------------------------------------------------------------
JAWABAN TERLAWAN II
DALAM EKSEPSI
Bahwa Terlawan II menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. ; -----------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Persona Standi Non Judicio ;
Bahwa dalam gugatan perlawanan pelawan yang ditujukan kepada Terlawan II dalam penyebutan Persoon Terlawan II di dalam surat gugatan perlawanan pelawan kurang tepat dan keliru, karena menyebutkan Menterian Keuangan RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelanng (KPKNL) Surabaya. ; ---------------------
Bahwa penyebuutan person Terlawan II di dalam gugatan Perlawanan pelawan kurang tepat, karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya bukan Organisasi yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara, yaitu Perintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya selaku (instansi) atasan Terlawan II, oleh karena itu apabila ada tuntutan,maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut. ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap apa yang telah dikemukakan di atas sanngat jelas terbukti bahwa gugatan perlawanan pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). ; -------------------------------
Eksepsi Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam surat gugatan perlawanannya pelawan mendalilkan pelaksanaan lelang pada tanggal 13 Mei 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No. 2224/ luas 405 m2, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, an. Imawan Budi yang menjadi dasar eksekusi pengosongan adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan No.93/PMK.06/2010 Jo. No. 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang. ; --------------
Bahwa Terlawan II dengan tegas menolak dalil gugatan perlawanan pelawan tersebut karena sangat tidak beralasan hukum sama sekali,di mana setelah Terlawan II teliti dan cermati, atas objek perkara a quo berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No.2224/ luas 405 m2, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, an. Imawan Budi yang menurut dalil pelawan telah di lelang oleh Terlawan II berdasarkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 adalah sama sekali keliru dan tidak benar. ; ------------------------------
Bahwa terlawan II tidak pernah sama sekali melakukan pelelangan dan menerbitkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015sebagaimana yang didalilkan Pelawan dalam surat gugatan perlawanannya Adapun fakta yang benar adalah Terlawan II melaksanakan lelang tanggal 29 Juli 2015 dan menerbitkan Risalah Lelang nomor 924/2015. ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dalam petitumnya nomor 7, pelawan memohon untuk dibatalkannya pelaksanaan lelang tanggal 13 Mei 2015 yang melahirkan Risalah Lelang Nomor 924/2015, di mana petitum ini merupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur berdasarkan uraian kami sebelumnya. Andaikatapun petitum ini dikabulkan, maka sama sekali tidak akan melahirkan akibat hukum apapun, mengingat KPKNL Surabaya tidak pernah sama sekali melaksanankan lelang tanggal 13 Mei 2015 yang melahirkan Risalah lelang nomor 924/2015. ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar hal hal tersebut diatas jelas bahwa, karena gugatan perlawanan pelawan kabur dan tidak jelas dalam menunjukkan dan menyebutkan objek perkara a quo, maka sangatlah tepat dan beralasan apabila gugatan perlawanan pelawan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (niet onvankelijk verklraad) ; -----------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terlawan II mohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutus dengan menyatakan menerima eksepsi Terlawan II ; ------------------------------------
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan diatas, mohon juga dianggap telah termasuk satu kesatuan dalam pokok perkara ini dan mohon agar apa yang telah tertuang dalam eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali pada jawaban dalam pokok perkara ini. ; -----------
Bahwa Terlawan II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan pelawan kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya pada jawaban dalam pokok perkara ini. ; --------------------
Bahwa Terlawa II tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan pelawan yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Terlawan II. ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat Terlawan II sampaikan, dikarenakan pelawan telah salah menyebutkan tanggal pelelangan, yang seharusnya tanggal 29 juli 2015 tetapi disebutkan tanggal 13 Mei 2015 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Terlawan II pada eksepsi, maka sudah sepatutnya gugatan perlawanan pelawan dinyatakan ditolak oleh majelis Hakim atau setidak-tidaknya dinyatakan dapat diterima. ; ---------------------------
Bahwa substansi pokok yang diajukan oleh Pelawan di dalam gugatan perlawanannya adalah perlawanan atas penetapan eksekusi Pengadilan Nomor 65/Eks/2015/PN.Sby tanggal 29 September 2015 dan berita Acara Sita Eksekusi No. 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 17 September 2014 oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan Terlawan III yang ditujukan sebagai pemenang lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan; -----------------------
Bahwa guna menanggapi dalil Pelawan tersebut, dapat Terlawan II sampaikan kronologis permasalahannya sebagai berikut : -----------------
Bahwa Sdr.Imawan Budi in casu Pelawan merupakan debitur dari PT Bank Permata Tbk. In casu Terlawan I, berdasarka Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan nomor 07 tanggal 7 Maret 2011, dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik SHM No.2224/ luas 405 m2, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, an. Imawan Budi in casu Pelawan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 074/2011 tanggal 17 Maret 2011 dan Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) peringkat pertama yang mempunyai irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA” yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kota Surabaya I Nomor 2249/2011 tanggal 2 Mei 2011. ; ---------------------------------------------
Bahwa perjanjian kredit antara Pelawan dengan Terlawan I tersebut dibuat atas kesepakatan dan itikad baik dengan merujuk kepada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, para pihaknya cakap, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perjanjian-perjanjian kredit tersebut mengikat kedua belah pihak,karena sesuai dengan ketentuan hukum, semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi Pelawan dan Telawan I. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alas an yang oleh UU dinyatakan cukup untuk itu, sebagaimana ketentuan pasal 1338 KUH Perdata. ; -------------
Bahwa dalam perkembangannya ternyata pelawan tidak mematuhi isi perjanjian kredit yang telah ditandatangani dan disepakati untuk dijalankan dengan baik tersebut. Sehingga terjadi cidera janji atau wanprestasi oleh Pelawan atas kesepakatan yang telah dibuatnya.
Bahwa oleh karena para pelawan nyata-nyata wanprestasi dengan tidak melunasi utangnya. Meka berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan (Terlawan I) dapat menjual barang jaminan milik pelawan melalui pelelangan umum dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan piutangnya. ; -----------------------------------------------------------------------
Pasal 6 UU Hak Tanggungan : -----------------------------------------------
“Apabila debitur cedera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” ; -------------------------------
bahwa dari hasil pelaksanaan lelang a quo terhadap objek lelang telah laku terjual dan telah ditunjukan pemenang lelang (Terlawan III) sebagai pembeli lelang yang bertikad baik, sehingga terhadap pemenang lelang/pembeli lelang secara hukum berhak mendapatkan suatu perlindungan hukum sebagaimana yurispredensi Mahkamah Agung No. 323/K/Sip/1968 yang menyatakan suatu lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang bertikad baik, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan dan kepada pembeli lelang yang beritikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hokum. ; --------------------------------------
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan ini dilakukan atas alasan cidera janji oleh debitur, hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Pasal 6 dan Pasal 20 Ayat 1 yang memberi hak menjual objek Hak Tanggungan oleh Kreditur atas alas an debitur cidera janji. Bahwa Cidera janji dijelaskan dalam pasal 1243, yaitu : ------------------------------------------------------------
Lalai memenuhi perjanjian. ; --------------------------------------------------
Tidak membayar dalam jangka waktu yang ditentukan. ; --------------
Tidak berbuat sesuai yang dijanjikan dalam tenggang waktu yang ditentukan. ; ------------------------------------------------------------------------
Jadi apabila debitur melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap ketentuan yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kredit, maka Kreditur dapat melakukan penjualan langsung di muka umum melalui KPNKL Surabaya sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan. ; ------------------
Bahwa dapat Terlawan II tegaskan, pelelangan atas objek a quo adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri, di mana dalam pelasanaannya tentu telah didahului dengan adanya surat-surat peringatan yang menunjukkan bahwa debitur telah wanprestasi, dan surat peringatan tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam pelaksaan lelang. ; -------------------------------------------
Bahwa pelelangan dalam perkara aquo adalah berdasarkan surat permohonan lelang Nomor W.14.U1/4362/Pdt/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015 yang dalam hal ini berdasarkan Penetapan Aanmaning/teguran kepada teresksekusi dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 14 Mei 2014, sebagai akibat dari wanprestasi atau cidera janji yang telah dilakukan oleh Pelawan terhadap Terlawan I dalam hal memenuhi kewajiban kredit. Pelawan tetap tidak merespon untuk melakukan pmbayaran atas hutang-hutangnya sebagai debitur. ; -------------------------------------------------------
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan penetapan sita eksekusi sesuai dengan suratnya nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 8 September 2014 terhadap objek yang menjadi jaminan hutang dari pelawan dan telah dilakukan penyitaan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 17 September 2014. ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap surat permohonan penjualan lelang eksekusi Pengadilan Negeri a quo, maka Terlawan II kemudian melakukan analisa kebenaran berkas secara legalitas formal subyektif dan objektif, dan kelengkapan secara administrasi dengan dokumen berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor :Per-03/KN.01/2010 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, diantara meliputi : ----------------------------------------------------------------------
Salinan/ fotokopy putusan dan/ atau penetapan Pengadilan. ; -------
Salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran kepada terseksekusi dari Ketua Pengadilan ; ---------------------------------------
Salianan/fotokopi penetapan sita oleh Ketua Pengadilan. ; -----------
Salinan/fotokopi Berita Acara Sita. ; -----------------------------------------
Salinan/Fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban teresksekusi yang harus dipenuhi kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini. ; -------------------------------------------------------------------------
Salinan/fotokopi pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi dan asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya. ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administrative dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, dan sesuai pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 93/PMK.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dengan tegas menyatakan bahwa “Kepala KPNKL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan objek lelang”, maka Terlawan II menerbitkan Surat Penetapan Hari dan tanggal Lelang Nomor : S-2447/WKN.10/KNL.01/2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Penetapan Jadwal Lelang. ; --------------------------------------------------------
Bahwa Risalah Lelang Nomor 924/2015 tanggal 29 Juli 2015 merupakan produk hukum dari Terlawan II yang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang merupakan akta outentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sehingga sangat tidak masuk akal apabila Pelawan mengajukan agar Terlawan II mengangkat Risalah lelang dimaksud. ; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya selaku pemohon lelang telah melaksanakan prosedur pengumuman lelang sebanyak 2 (dua) kali yakni melalui surat kabar harian Memo tanggal 30 Juni 2015 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harian Memo yang terbit tanggal 15 Juli 2015 sebagai pengumuman lelang kedua, sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat (1) PMK No. 93/2010. -
Pasal 44 ayat (1) PMK No. 93/2010 ;
Pengumuman lelang untuk Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman dilakukan 2 (dua) kali, jangka waktu Pengumuman Lelang pertama ke pengumuman lelang kedua berselang 15 (lima belas) hari dan diatur sedemikian rupa sehingga Pengumuman Lelang kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar; ---------------------
Pengumuman pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara pengumuman melalui selebaran tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan/ atau melalui media electronic termasuk internet, namun demikian dalam hal dikehendaki oleh Penjual, dapat dilakukan melalui surat kabar harian; dan ; -----------------------------------------------------------------------
Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang. ; ------------------------------------------------------------
Bahwa selain daripada itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga telah memberitahukan kepada pelawan selaku terseksekusi terkait rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui Pengadilan Negeri dengan relaas pemberitahuan eksekusi lelang Nomor :21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 23 Juli 2015. ; ----------------------------
Bahwa selanjutnya oleh karena semua persyaratan dokumen telah terpenuhi dan prosedur pengumuman dan pemberitahuan lelang juga telah dipenuhi, maka pelelangan dalam perkara a quo telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang di atur dalam UU Lelang dan PMK Nomor 93/PMK.06/2010 sebagaimana diubah dan ditambah dengan PMK No.106/PMK.06/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Petunjuk Pelaksaan Lelang. ; ------------------------------------------------------
Bahwa Terlawan II dengan tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya khususnya terhadap lelang objek perkara a quo, mulai dari penerimaan permohonan lelang dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan pelaksanaan lelang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ; ------------
Bahwa Lelang yang dilakukan oleh Terlawan II tersebut jelas-jelas telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan lelang, sebagaimana yang tertuang dalam Lembaran Negara Tahun 1908 Noomor : 189 yang bersambung dengan Lembaran Negara Tahun 1940 Nomor : 56. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941: 30 jis Peraturan Menteri Keuangan Nomor :93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 sebagaimana diubah dan ditambah dengan PMK No.106/PMK.06/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dengan demikian jelas bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Terlawan II telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan oleh karenanya perbuatan tersebut adalah sah menurut hokum ; -----------------------------
Bahwa dengan demikian, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa tindakan pelelangan yang dilakukan Terlawan II berdasarkan permohonan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanpa persetujuan dari Pelawan selaku Termohon Eksekusi adalah dapat dibenarkan dan tidak menyalahi prosedur hukum. ; --------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas tidak ada satupun tindakan Terlawan II yang merupakan suatu tindaka menlanggar hukum dan melawan hukum yang merugikan Pelawan, maka sudah sepantasnya dalil/alasan Pelawan ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. ; ---------------------------------------------------------
Bahwa dengan demikian terbukti dan tidak terbantah lagi, bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan Terlawan II telah ssesuai dengan proseduur dan peraturan yang berlaku, dan karenanya perbuatan tersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak bisa dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan halaman 149 dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”, jadi dengan demikian lelang yang dilakukan terlawan II tidak dapat dibatalkan dan sah secara hukum. ; ----------------
Maka berdasarkan alas an-alasan tersebut di atas, Terlawan II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan : ------------
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Terlawan II cukup beralasan dan dapat diterima. ; ----
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). ; ---------------------------------------------------------------
Dalam pokok Perkara :
Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang tidak bertikad baik. ; -------------
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul. ; ---------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono). ; ----------------------------------------------------------
JAWABAN TERLAWAN III
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan dari Pelawan kepada Para Terlawan Khususnya Terlawan III tersebut tidak memenuhi syarat , baik formil maupun materiil dapat diajukan mengingat fakta sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Jo UU Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblaad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staablad 1941 : 3 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Perubahannnnya, jelas diatur dan di sebutkan bahwa gugatan Perlawanan lelang hanya dapat diajukan atas lelang yang belum dilaksanakan/akan dilaksanakan bukan lelang yang telah di laksanakan dan telah laku terjual. ; -------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian Gugatan Pelawan khususnya untuk Objek Lelang sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dalam SHM No.2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec.Karang Pilang, Kota Surabaya, seteempat di kenal Jalan Raya Darmo III No. 56 Surabaya, yang telah di lelang pada tanggal 29 bulan juli Tahun 2015 sudah lewat waktu/kadaluarsa, dan tidak dapat dijadikan satu gugataan dengan objek lelang lain yang belum di lelang/ belum laku di lelang. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.314 K/TUN/1996. Tanggal 29 juli 1998 hal 510, menyatakan :“pembeli lelang tanah eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum…” ; -------------------------------------------------------
Objek Lelang sebidang Tanah dan bnagunan di atasnya dalam SHM No. 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo III No 56 Surabaya, Di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) atas permintaan Pengadilan Negeri Surabaya. Yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya tidak turut digugat oleh Pelawan. ; -------------------------------------
Bahwa selain itu gugatan Pelawan juga telah menyebutkan bahwa perbuatan para Terlawan (Khususnya Terlawan III) telah melanggar hukum.Namun tidak dijelaskan dan di rinci hukum yang mana telah dilanggar oleh Para Terlawan (khususnya Terlawan III).Hal ini mengingat mengikuti lelang adalah hak setiap Warga Negara yang dilindungi hukum dan fakta bahwa perbuatan yang sesuai Hukum yang berlaku dan di lindungi oleh hukum. ; ---------------------------------------
Dengan demikian jelas bahwa Gugatan Pelawan tidak jelas (oobscuur libel), kurang pihak (Plurium litis consortium), dan lewat waktu (Daluarsa), sehingga gugatan aquo harus di tolak dan atau setidak-tidaknya dapat di terima. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Di Surabaya berpendapat lain maka :
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI :
Bahwa Terlawan III menolak dan menyangkal dengan tegas dalil dalil Pelawan kecuali hal hal yyang nyata dan dengan tegas di akuinya dengan benar. ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obyek Lelang sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dalam SHM No 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali kendal. Kec.Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat di kenal Jalan Raya Darmo III No. 56 Surabaya. ; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 29 bulan juli Tahun 2015, atas permintaan saudara I Gede Ngurah Arya Winaya,SH,MH. Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Surabaya, atas Nama Ketua Pengadilan Surabaya, sesuai surat permohonan lelang Nomor W14.U1/4362/Pdt/VI/2015 tanggal 18 Juni 2015. Berdasarkan Penetapan aanmaning Nomor 21/EKS.SHT/2014/PN.Sby tanggal 14 Mei 2014 dan Penetapan Perintah lelang Ketua Pengadilan Negeri Surabbaya Nomor 21/EKS.SHT/2014/PN.Sby tanggal 03 Desember 2014. Dengan tidak menyebutkan dan atau menyertakan Pengadilan Negeri Surabaya dalam gugatannya, serta dengan mengajukan gugatan perlawanan objek lelang yang telah laku terjual lelang bersamaan dengan yang belum di lelang maka dengan demikian jelas bahwa Gugatan Pelawan tidak jelas (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan lewat waktu (Daluarsa). ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap lelang yang telah di laksanakan dan telah laku terjual, tidak dapat di lakukan perlawanan. Sebagimana di atur dalam UU No 4 1996 Tentang Hak Tanggungan Jo UU Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staadblad 1908 : 189 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staarblad 1941 : 3 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Perubahannya, sehingga gugatan perlawanan pelawan sudah daluarsa. Selain itu gugatan Perlawanan yang sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku dan murni, terhadap pelaksanaan lelang eharusnya tidak diajukan atas Terlawan III, yang merupakan pembeli lelang yang beritikad baik. ; -----------------------------------
Bahwa atas pelelangan objek lelang tersebut diatas, Terlawan III telah di sahkan sebagai pembeli, dan untuk selanjutnya Terlawan III melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli yang beritifikat baik yaitu melunasi pembayaran pembelian lelang, pajak dan lain tanggal 29 juli 1998 hal 510,Menyatakan :“pembeli lelang tanah eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum…”. ; --------------------------------------------------------------
Oleh karena telah melaksanakan semua kewajibannya maka Terlawan III ingin memperoleh haknya, namun Pelawan dalam bebrapa kali kesempatan tiak mau meninggalkan/ mengosongkan objek lelang secara sukarela. Mengingat hal tersebut maka Terlawan III mengajukan permohonan eksekusi Pengosongan yang di tindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan keluarnya Penetapan aanmaning dan eksekusi pengosongan No.65/Eks/2015/PN.Sby. serta telah dilaksanakan pada tanggal 29 oktober 2015. Dengan demikian jelas bahwa proses peralihan hak secara lelang tersebut telah sesuai peraturan hukum yang berlaku. ; --
Selain itu gugatan pelawan juga telah menyebutkan bahwa perbuatan para Terlawan (Khususnya Telawan III) telah melanggar hukum, Namun tidak di jelaskan dan di rinci hukum yang mana telah di langgar oleh Para Terlawan (Khususnya Terlawwan III), mengingat fakta semua perbuatan Terlawan III sesuai hukum yang berlaku dan di lindungi oleh hukum. Justru Terlihat bahwa gugatan pelawan tidak konsisten dan tidak sesuai syarat formil dan materiil. ; ------------------------------------------------------------------------
Sebagaimana terlihat dalam gugatan poin Nomor 23 karena poin 23 tentang perbutan/lelang yang sedang berjalan dan poin 24 tentan perbuatan/ lelang yang akan berjalan. Sementara faktanya lelang atas objek lelang sebidang Tanah dan Bangunan di atasnya dalam SHM No. 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo III No 56 Surabaya, telah dilaksanakan pada tanggal 29 juli tahun 2015, sehingga membuat gugatan pelawan menjadi tidak jelas (obscuur libel) ; ---------------------------
Selain itu tentang poin gugatan 25 tentang isi pemberitahuan Pelaksanaan eksekusi pengosongan atas permintaan Terlawan III sangat bertentangan dengan ketentuan UU yang berlaku adalah gugatan yang ngawur, tidak berdasarkan fakta dan UU yang berlaku. Mengingat fakta bahwa Terlawan III sebagai pembeli yang bertikad baik telah melaksanakan kewajibannya yaitu melunasi pembayaran pembelian lelang, pajak dan lain. Sebagai “pembeli lelang tanah eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum…”,Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.314 K/TUN/1996, tanggal 29 Juli 1998 hal 510, dan perbuatan Terlawan III adalah perbuatan hukum yang sah, amanat dari UU/ Peraturan Hukum yang berlaku. ; -------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena itu adalah Hak Terlawan III untuk memiliki haknya atas sebidang tanah dan Bangunan di atasnya dalam SHM No. 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo III No 56 Surabaya dengan memohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan Eksekusi Pengosongan. ; ------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang teruai di atas Terlawan III mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim sudilah kiranya berkenan memutuskan : ------------
Menolak seluruh Gugatan Pelawan atau setidak tidaknya menyatakan tidak dapat di terima. ; ---------------------------------------------------------------------
Melepaskan Terlawan III sebagai Pihak dari gugatan ini. ; ----------------------
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara ; --------------------------
DALAM REKONPENSI
Terlawan III (Sugiarto Budiman) dalam Konpensi sekarang menjadi Pelawan Rekonpensi ; -------------------------------------------------------------------
Pelawan (Imawan Budi) dalam Konpensi sekarang menjadi Terlawan Rekonpensi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelawan Rekonpensi/Terlawan III dalam Konpensi menolak dan menyangkal dengan tegas dalil-dalil Pelawan kecuali hal-hal yang nyata dengan tegas di akuinya dengan benar. ; --------------------------------------------
Bahwa dalil dalil yang telah dipergunakan dalam konpensi dianggap di pergunakan kembali untuk dalam rekonpensi. ; ------------------------------------
Bahwa Pelawan Rekonpensi sebagai pembeli lelang atas Objek Lelang sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dalam SHM No. 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo III No 56 Surabaya, yang bertikat baik sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana di atur dalam perundang undangan yang berlaku. ; -----------------------------------------
Namun demikian Terlawan Rekonpensi dengan dalil dalil yang tidak benar, tidak jelas, ngawur dan tidak beralasan serta patut di duga adanya itikat tidak baik dan menyesatkan, mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelawan Rekonpensi/ Terlawan III dalam konpensi.perbuatan Terlawan Rekonpensi yang demikian adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, yang membuat Pelawan Rekonpensi mengalami kerugian setidak tidaknya berupa materi dan nama baik Pelawan rekonpensi sebagai warga Negara yang taat hukum dan pembeli lelang yang beritikat baik. ; ------------
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Terlawan Rekonpensi tersebut Pelawan Rekonpensi telah menderita kerugian. Kerugian yang telah di derita oleh Pelawan Rekonpensi adalah : -------------
Kerugian materiil sebesar Rp.845.000.000 (delapan ratus empat puluh lima juta rupiah). ; -----------------------------------------------------------
Kerugian Non Materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ; ----------------------------------------------------
Dengan demikian total kerugian yang di derita oleh Pelawan rekonpensi adalah sebesar Rp.2.595.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh llima juta rupiah). ; --------------------------------------------------------------------------
Kerugian yang di derita pelawan rekonpensi berpotensi lebih besar yakni kehilangan hak haknya yang sudah seharusnya menurut Undang Undang dan peraturan hukum yang berlaku di lindungi olh hukum. Sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Jo UU LelangVendu Reglement,Ordonantie 28 Februari 1908 Staadblad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan staadblad 1941:3 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Perubahannya Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.314 K/TUN/1996, tanggal 29 Juli 1998 hal 510 Jo UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. ; ----------------------------
Atas perbuatan Terlawan Rekonpensi yang telah membuat Pelawan Rekonpensi menderita kerugian kerugian maka sangat wajar apabila Terlawan Rekonpensi di hukum untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rekonpensi sebesar tersebut diatas. ; ---------------------------------
Bahwa karena Gugatan Pelawan Rekonpensi ini berdasarkan bukti bukti yang autentik maka sesuai pasal 180 Hir mohon putusan di laksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada banding, kasasi, atau verset. ; ---------------------------------------------------------------------------------
Maka berdasarkan segala apa yang teruai di atas Pelawan Rekonpensi mohon dengan hormat sudilah sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Di Surabaya berkenaan memutuskan sebagai berikut : --------------------------
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Pelawan Rekonpensi seluruhnya. ; -----------------------
Menghukum Terlawan Rekonpensi oleh karenanya untuk membayar ganti kerugian kepada Pelawan Rekonpensi: ------------------------------------------------
Kerugian materiil sebesar Rp.845.000.000 (delapan ratus emapt puluh lima juta rupiah). ; -----------------------------------------------------------------------
Kerugian Non Materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ; --------------------------------------------------------
Jumlah seluruhnya sebesar Rp.2.595.000.000,- (dua milyar lima ratus sembilan puluh llima juta rupiah). ; -------------------------------------------------------
Menyatakan putusan di laksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada banding, kasasi, atau verset. ; -------------------
Menghukum Terlawan Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pelawan disangkal oleh para Terlawan maka untuk menguatkan dalil-dalil gugatannyaPelawan telah mengajukan surat-surat bukti, yaitu sebagai berikut : ------------------------------------
FotocopySalinan Akta Perjanjian pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) nomor 07 tanggal 07 Maret 2011, disahkan dihadapan notaris S. Anggraenie Hapsari, SH., diberi tanda bukti P-1. ; ---
Fotocopy Pengumuman Eksekusi Lelang Kedua Nomor 21/EKS.SHT/2014 PN SBY tanggal 15 Juli 2015 diberi tanda bukti P-2; ---
Fotocopy Relaas pemberitahuan eksekusi lelang lanjutan Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 23 Juli 2015 diberi tanda bukti P-3 ; ---
Fotocopy Pengumuman Eksekusi lelang Pertama Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 07 Maret 2016 diberi tanda bukti P-4 ;
Fotocopy Penetapan No.65/EKS/2015/PN.Sby Jo. Nomor 21/EKS.SHT/2014/PN.Sby tanggal 29 September 2015, diberi tanda bukti P-5. ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbangbahwa fotocopy surat bukti tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya ternyata sesuai, kecuali bukti P-1, P-3 dan P-5 tidak ada aslinya (copy dari copy) ; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil sangkalannya Terlawan I telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu : ---------------------------------------------------
Fotocopy Akta Perjanjian Kredit Nomor 7 tanbggal 07 Maret 2011, diberi tanda bukti T.I-1 ; -------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Perjanjian Kredit SKU/11/71/N/SME, tanggal 7 Maret 2011 diber tanda bukti T.I-2 ; -----------------------------------------------------------------
Fotocopy Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1961/Bongkaran, diberi tanda bukti T.I-3 ; -------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan No.2075/2011, diberi tanda bukti T.I-4. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy sertipikat Hak Milik No.2224/Pradahkalikendal, diberi tanda bukti T.I-5. ; --------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan 2249/2011, diberi tanda bukti T.I-6
Fotocopy Permohonan Fiat Eksekusi Grosse Sertipikat Hak Tanggungan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 22 April 2014, diberi tanda bukti T.I-7 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Penetapan Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tertanggal 14 Mei 2014, diberi tanda bukti T.I-8 ; --------------------------------------------------
Fotocopy Penetapan Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tertanggal 08 September 2014, diberi tanda bukti T.I-9 ; ----------------------------------------
Fotocopy Penetapan Nomor : 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tertanggal 03 Desember 2014, diberi tanda bukti T.I-10 ; ----------------------------------------
Fotocopy Hasil Laporan Apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publiik ‘mhprn’ tanggal 05 Januari 2015 (appraisal atas jaminan yang terletak di Jl. Raya Darmo Permai III No.56, Surabaya, diberi tanda bukti T.I-11. ; ------
Fotocopy Hasil Laporan Apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publiik ‘mhprn’ tanggal 05 Januari 2015 (appraisal atas jaminan yang terletak di Jl. Kembang Jepun No.05 Surabaya, diberi tanda bukti T.I-12 ; ----------------
Fotocopy Pengumuman Lelang Pertama Tanggal 14 April 2015, diberi tanda bukti T.I-13 ; -----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Pengumuman Lelang Ulang tanggal 30 Juni 2015, diberi tanda bukti T.I-14 ; -------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Salinan Risaalah Lelang Nomor : 924/2015 tanggal 29 Juli 2015, diberi tanda bukti T.I-15 ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fotocopy bukti tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Terlawan II juga mengajukan surat-surat bukti yaitu sebagai berikut : ------------------------------
Fotocopy Surat Permohonan Lelang dari Pengadilan Negeri Surabaya kepada KPKNL Surabaya Nomor : W14.U1/4362/Pdt/VI/2015, tanggal 18 Juni 2015, diberi tanda bukti T.II-1 ; -----------------------------------------------------------------------------------
FotocopyPenetapan Aanmaning Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 14 Mei 2014, diberi tanda bukti T.II-2 ; ------------------------------
Fotocopy Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 08 September, diberi tanda bukti T.II-3 ; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 17 September 2014 diberi tanda bukti T.II-4 ; ----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Pemberitahuan Eksekusi Lelang Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 23 Juli 2015, diberi tanda bukti T.II-5 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 23 Juli 2015, diberi tanda bukti T.II-6 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Iklan Pengumuman Lelang pada surat harian Memo tanggal 30 Juni 2015 sebagai lelang pengumuman lelang pertama, diberi tanda bukti T.II-7 ; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Iklan Pengumuman Lelang pada surat kabar harian Memo yang terbit tanggal 15 Juli 2015 sebagai pengumuman lelang kedua, diberi tanda bukti T.II-8 ; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Risalah Lelang Nomor 924/2015 tanggal 29 Juli 2015, diberi tanda bukti T.II-9 ; -----------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 03 Desember 2014, diberi tanda bukti T.II-10 ; --------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat Pertama yang diterbitkan oleh kantor Pertahanan Kota Surabaya I Nomor 2249/2011 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.074/2011 tanggal 17 Maret 2011, diberi tanda bukti T.II-11 ; --------
Fotocopy Surat Pernyataan Harga Limit Obyek Perkara a quo tanggal 18 Juni 2015, diberi tanda bukti T.II-12 ; --------------------------------------
Fotocopy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/ Kota Surabaya Nomor 564/2015 tanggal 22 April 2015, diberi tanda bukti T.II-13 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa fotocopy bukti tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya kecuali bukti T.II-11 tidak ada aslinya (copy dari copy) ; ----------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Terlawan III untuk mendukung dalil sangkalannya telah mengajukan bukti-bukti surat yaitu sebagai berikut : -----------
Fotocopy Risalah lelang No. 924/2015 tanggal 29 Juli 2015, diberi tanda bukti T.III-1/PR-I ; ------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat setoran pajak daerah Bea Perolehan Hak dan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diberi tanda bukti T.III-2/PR-2 ; ------------
Fotocopy Penetapan Aanmaning No 65/EKS/2015/PN.Sby Jo Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 25 Agustus 2015, diberi tanda bukti T.III-3/PR-3 ; -------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Penetapan Eksekusi Pengosongan No 65/EKS/2015/PN.Sby Jo Nomor 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 29 September 2015, diberi tanda bukti T.III-4/PR-4 ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa fotocopy bukti tersebut diatas telah dibubuhi materai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya ternyata sesuai dengan aslinya kecuali bukti T.I-2, T.I-5, dan T.I-6 tidak ada aslinya (copy dari copy) ; ------------
Menimbang, bahwa baik Pelawan maupun Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III masing-masing tidak mengajukan saksi, walaupun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Pelawan maupun para Terlawan telah mengajukan kesimpulannya masingtertanggal 6 Juni 2016, ; ------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;------
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan; -----------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI :
Menimbang, bahwa gugatan perlawan Pelawan seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwapokok gugatan perlawanan Pelawan adalah menyangkut Penetapan Eksekusi No. 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Mei 2015 yang menurut Pelawan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah; -------------
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Pelawan dalam gugatan perlawanannya telah memintakan : ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Pelawan , ; -------------------
2. Menyatakan Sita Eksekusi yang telah ditetapkan berdasarkan Penetapan No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas permintaan Terlawan-I ditunda / ditangguhkan sampai dengan perkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau diangkat ; --------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi ini, Pelawan tidak mengajukan bukti-bukti yang cukup sedangkan proses penjualan agunan melalui pelelangan di muka umum yang diajukan Terlawan I melalui Terlawan II merupakan proses PARATE EKSEKUSI Hak Tanggungan (HT). Hal ini sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah disebutkan bahwa : “Apabila debitor cidera janji, Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut” ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan amanah Undang-Undang Hak Tanggungan, pelaksanaan kewenangan pemegang Hak Tanggungan Pertama yang bersumber pada hak yang diberikan kepadanya oleh Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan langsung dilakukan melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang Negara ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam rangka melaksanakan haknya, Terlawan I telah mengajukan permohonan kepada Terlawan II untuk melaksanakan lelang objek Hak Tanggungan. Kemudian berdasarkan penetapan hari dan tanggal lelang Terlawan II menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada debitur sekaligus PEMILIK JAMINAN dan melakukan pengumuman lelang. Dengan demikian dasar hukum serta prosedur hukum untuk melakukan lelang objek Hak Tanggungan oleh Terlawan I melalui Terlawan II telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tuntutan provisi Pelawan haruslah dinyatakan ditolak; --------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Terlawan II mengajukan eksepsi sebagai berikut : ----
Bahwa Terlawan II menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil pelawan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya. ; ---------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Persona Standi Non Judicio ; -----------------------------------------------
Bahwa dalam gugatan perlawanan pelawan yang ditujukan kepada Terlawan II dalam penyebutan Persoon Terlawan II di dalam surat gugatan perlawanan pelawan kurang tepat dan keliru, karena menyebutkan Menterian Keuangan RI Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. ; ------------------------
Bahwa penyebuutan person Terlawan II di dalam gugatan Perlawanan pelawan kurang tepat, karena Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya bukan Organisasi yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari suatu badan hukum yang disebut Negara, yaitu Perintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya selaku (instansi) atasan Terlawan II, oleh karena itu apabila ada tuntutan,maka harus dikaitkan juga dengan unit atasannya tersebut. ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap apa yang telah dikemukakan di atas sanngat jelas terbukti bahwa gugatan perlawanan pelawan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). ; --------------------------------
3. Eksepsi Gugatan Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam surat gugatan perlawanannya pelawan mendalilkan pelaksanaan lelang pada tanggal 13 Mei 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No. 2224/ luas 405 m2, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, an. Imawan Budi yang menjadi dasar eksekusi pengosongan adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan No.93/PMK.06/2010 Jo. No. 106/PMK.06/2013 tentang petunjuk Pelaksanaan Lelang. ; -----------------------------------------
Bahwa Terlawan II dengan tegas menolak dalil gugatan perlawanan pelawan tersebut karena sangat tidak beralasan hukum sama sekali,di mana setelah Terlawan II teliti dan cermati, atas objek perkara a quo berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya SHM No.2224/ luas 405 m2, yang terletak di Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Karangpilang, Kotamadya Surabaya, an. Imawan Budi yang menurut dalil pelawan telah di lelang oleh Terlawan II berdasarkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 adalah sama sekali keliru dan tidak benar. ; -------------
Bahwa terlawan II tidak pernah sama sekali melakukan pelelangan dan menerbitkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagaimana yang didalilkan Pelawan dalam surat gugatan perlawanannya Adapun fakta yang benar adalah Terlawan II melaksanakan lelang tanggal 29 Juli 2015 dan menerbitkan Risalah Lelang nomor 924/2015. ; --------------
Bahwa dalm petitumnya nomor 7, pelawan memohon untuk dibatalkannya pelaksanaan lelang tanggal 13 Mei 2015 yang melahirkan Risalah Lelang Nomor 924/2015, di mana petitum ini meupakan gugatan yang tidak jelas dan kabur berdasarkan uraiann kami ebelumnya. Andaikatapun petitum ini dikabulkan, maka sama sekali tidak akan melahirkan akibat hukum apapun, mengingat KPKNL Surabaya tidak pernah sama sekali melaksanankan lelang tanggal 13 Mei 2015 yang melahirkan Risalah lelang nomor 924/2015. ; -----------------------
Bahwa berdasar hal hal tersebut diatas jelas bahwa, karena gugatan perlawanan pelawan kabur dan tidak jelas dalam menunjukkan dan menyebutkan objek perkara a quo, maka sangatlah tepat dan beralasan apabila gugatan perlawanan pelawan dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (niet onvankelijk verklraad); --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terlawan III mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Bahwa Gugatan dari Pelawan kepada Para Terlawan Khususnya Terlawan III tersebut tidak memenuhi syarat , baik formil maupun materiil dapat diajukan mengingat fakta sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Jo UU Lelang Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblaad 1908 : 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staablad 1941 : 3 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Jo Peraturan Perubahannnnya, jelas diatur dan di sebutkan bahwa gugatan Perlawanan lelang hanya dapat diajukan atas lelang yang belum dilaksanakan/akan dilaksanakan bukan lelang yang telah di laksanakan dan telah laku terjual. ; ---------------------------------------------
Dengan demikian Gugatan Pelawan khususnya untuk Objek Lelang sebidang Tanah dan Bangunan diatasnya dalam SHM No.2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec.Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat di kenal Jalan Raya Darmo III No. 56 Surabaya, yang telah di lelang pada tanggal 29 bulan juli Tahun 2015 sudah lewat waktu/kadaluarsa, dan tidak dapat dijadikan satu gugataan dengan objek lelang lain yang belum di lelang/ belum laku di lelang. ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.314 K/TUN/1996. Tanggal 29 juli 1998 hal 510, menyatakan :“pembeli lelang tanah eksekusi pengadilan yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum…” ; -------------------------------------------------------
Objek Lelang sebidang Tanah dan bnagunan di atasnya dalam SHM No. 2224, luas 405 m2, Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal Jalan Raya Darmo III No 56 Surabaya, Di lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) atas permintaan Pengadilan Negeri Surabaya. Yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya tidak turut digugat oleh Pelawan. ; -------------------------------------
Bahwa selain itu gugatan Pelawan juga telah menyebutkan bahwa perbuatan para Terlawan (Khususnya Terlawan III) telah melanggar hukum.Namun tidak dijelaskan dan di rinci hukum yang mana telah dilanggar oleh Para Terlawan (khususnya Terlawan III).Hal ini mengingat mengikuti lelang adalah hak setiap Warga Negara yang dilindungi hukum dan fakta bahwa perbuatan yang sesuai Hukum yang berlaku dan di lindungi oleh hukum. ; --------
Dengan demikian jelas bahwa Gugatan Pelawan tidak jelas (oobscuur libel), kurang pihak (Plurium litis consortium), dan lewat waktu (Daluarsa), sehingga gugatan aquo harus di tolak dan atau setidak-tidaknya dapat di terima. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi, siapa-siapa yang ditarik sebagai pihak dalam suatu perkara adalah merupakan hak privilage dari Pelawan sehingga pihak Terlawan III tidak berwenang mendikte atau mencampuri hak privilege Penggugat dimaksud; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang gugatan perlawanan Pelawan kabur dan tidak jelas (obscuur libels) setelah Majelis Hakim mempelajari eksepsi tersebut menurut Majelis Hakim eksepsi tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pembuktian; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka eksepsi Terlawan II dan Terlawan III menurut Majelis Hakim bukanlah bentuk eksepsi kompetensi absolute yang sesungguhnya / yang sebenarnya atau eksepsi yang sesuai dengan maksud hukum acara perdata oleh karenanya eksepsi Terlawan II dan Terlawan III tersebut haruslah ditolak; -----------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa adapun pokok gugatan perlawanan Pelawan adalah menyangkut Penetapan Eksekusi No. 21/Eks.SHT/2014/PN.Sby tanggal 13 Mei 2015 yang menurut Pelawan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah; -------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatan perlawanannya tersebut oleh Pelawan telah mengajukan 5 (lima) bukti surat tanpa mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya maka Terlawan I telah mengajukan 15 (lima belas) bukti surat tanpa mengajukan saksi, Terlawan II telah mengajukan 13 (tiga belas) bukti surat tanpa mengajukan saksi, dan untuk Terlawan III telah mengajukan 4 (empat) bukti surat tanpa mengajukan saksi; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Pelawan berhasil membuktikan dalil-dalil perlawanannya atau sebaliknya para Terlawanlah yang berhasil membuktikan dalil-dalil sangkalannya; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjutnya tentang materi gugatan perlawanan dan pembuktiannya maka terlebih dulu akan dipertimbangkan tentang formil gugatan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatan perlawanan Pelawan dijelaskan tentang dasar mengajukan gugatan sesuai posita angka 25 dijelaskan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari isi pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas permintaan Terlawan-III sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sebab setelah pelaksanaan lelang nilai obyek yang telah dilelang masih pengembalian sejumlah akan tetapi dalam Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atas permintaan Terlawan-III memerintahkan kepada Penghuni tanah dan bangunan jalan raya Darmo Permai III No.56 untuk meninggalkan dan atau keluar dari obyek tersebut diatas ; ------------------------------------------------
Dari isi pemberitahuan tersebut sangat bertentangan dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2015 terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya SHM No.2224/luas 405 M², Kel. Pradah kali kendal, Kec. Karang pilang, Kota Surabaya, setempat dikenal jalan Raya Darmo Permai III No.56 Surabaya , a.n. Imawan Budi yang tidak memenuhi ketentuan syarat lelang yang dimaksud dalam KMP No.93/PMK.06/2010 jo No.106/PMK.06/2013.dan selain itu bertentangan dengan ketentuan grosse akta yang dimaksud Pasal 224 HIR. Dan disamping itu sangat berlebihan isi perintah eksekusi pengosongan atas permintaan Terlawan-III tersebut apalagi masih ada pengembalian dari hasil penjualan lelang sehingga dari dasar pelaksanaan lelang yang tidak benar dan secara nyata bahwa lelang dilakukan dengan apraisel dibawah harga limit atau rata-rata disekitar obyek sengketa, maka Pelawan sangat keberatan terhadap eksekusi tersebut, dan eksekusi tersebut harus dibatalkan atau ditunda / dikembalikan seperti semula sebelum dieksekusi ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan perlawanan angka 7, Pelawan memohon : Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang No.21/Eks.SHT/2014/PN.Sby. yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2015 oleh Terlawan-II atas permintaan Terlawan-I yang melahirkan Risalah Lelang No.924/2015 atas nama Terlawan-III tidak sah dan dinyatakan batal demi hokum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti TI-15 , T-II-9 dan TIII-1/PR-Iyang adalah sama berupa Risalah lelang Nomor 924/2015 tanggal 29 Juli 2015 ternyata Terlawan II tidak pernah melakukan pelelangan dan menerbitkan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagaimana yang didalilkan Pelawan dalam surat gugatan perlawanannya , adapun fakta yang benar adalah Terlawan II melaksanakan lelang tanggal 29 Juli 2015 dan menerbitkan Risalah Lelang nomor 924/2015, sehingga tidak jelas maksud gugatan perlawanan Pelawan tersebut ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam suatu perkara gugatan atau sengketa hak yang bersifat contensius harus diberikan title yang jelas sebagai obyek sengketa, hal mana berbeda dengan perkara yang bersifat voluntair ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah berkaitan dengan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 29 Juli 2015, maka meskipun Majelis Hakim belum memasuki penilaian atas kebenaran gugatan perlawanan Pelawan namun majelis hakim terlebih dulu akan menilai formil gugatan Pelawan yang berkaitan dengan posita angka 25 gugatan perlawanan Pelawan tersebut; -----------------------------
Menimbang, bahwa dalam gugatan perlawanan Pelawan pada posita angka 25 menjelaskan Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 akan tetapi di persidangan Pelawan tidak pernah mengajukan bukti-bukti atas obyek dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pembuktian mengenai Risalah Lelang No.924/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang didalilkan tersebut tidak dibuktikan maka gugatan perlawanan Pelawan harus dinyatakan kabur/obscuur libell; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tentang formil gugatan perlawanan Pelawan sebagaimana tersebut diatas maka dengan tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan perlawanan Pelawan secara formil adalah kabur / obscuur libel oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat dapat diterima; ----------------------------------------------------------------
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa Terlawan III dalam jawabannya juga mengajukan gugatan rekonpensi sebagaimana tersebut di atas ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam konpensi secara formil dinyatakan tidak dapat diterima maka putusan tersebut berdampak pada putusan dalam rekonpensi, karena sesuai putusan Mahkamah Agung R.I No. 551 K/Sip/1974 tanggal 10 Juli 1975 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1527K/Sip/1976 tanggal 2 Agustus 1977 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa gugatan rekonvensi sangat erat hubungannya dengan gugatan konvensi sehingga apabila materi gugatan konvensi belum diperiksa maka berdampak hukum gugatan rekonvensi semestinya tidak dapat diperiksa dan diputus pula (Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Cetakan Kedua Mahkamah Agung R.I Tahun 1993 halaman 304 dan 420); ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka gugatan rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankeijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Pelawan dalam konvensi dinyatakan tidak dapat diterima maka Pelawan dalam konvensi / Terlawan dalam rekonvensi harus dihukum membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Memperhatikan pasal-pasal dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; --------------------------
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM PROVISI :
1. Menolak provisi Pelawan; --------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
1. Menolak eksepsi Terlawan II dan Terlawan III; -----------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ; ----------------
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan dalam rekonvensi tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
1. Menghukum Pelawan dalam konvensi/Terlawan dalam rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 936.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah). ; ------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal 11 Juli 2016, oleh kami ANNE RUSIANA, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, FERDINANDUS B, S.H., dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 18JULI 2016, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh DIAS SUROYO, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dihadiri oleh Kuasa Pelawan, Kuasa Terlawan III, tanpa dihadiri Kuasa Terlawan I, dan Kuasa Terlawan II.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FERDINANDUS B, S.H., ANNE RUSIANA, S.H., M.Hum.
2.KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, S.H.
Panitera Pengganti,
DIAS SUROYO, S.H., M.H.
Perincian biaya :
Biaya Pendaftaran................ Rp 30.000,00,-
Biaya Proses (ATK).............. Rp 50.000,00,-
Biaya Panggilan ..………… Rp 825.000,00,-
Biaya PNBP Panggilan ..... Rp 20.000,00,-
Materai................................ Rp 6.000,00,-
Redaksi...…………………. Rp 5.000,00,-
Jumlah …………….................. Rp. 936.000,00,-
(sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah)