288/PID.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 288/PID.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARHAWI BIN AHAN
1. Menyatakan terdakwa MARHAWI BIN AHAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN TANPA IJIN MEMBAWA SENJATA PENIKAM” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; -- 5. Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang ±25cm dan lebar 2cm, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 288/PID.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------ Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----
Nama lengkap : MARHAWI BIN AHAN ; ------------
Tempat lahir : Sumenep ; ---------------------
Umur / Tgl lahir : 37 Tahun ; ---------------------
Jenis kelamin : Laki laki ; --------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------
Tempat tinggal : Desa Jukong Jukong Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep ; ---
Agama : Islam ; ------------------------
Pekerjaan : Tani ; -------------------------
------ Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh : -----
Penyidik sejak tanggal 6 Oktober 2013 sampai dengan 25 Oktober 2013 ; ----------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 4 Desember 2013 ; -------
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ; ------------------
Hakim sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengan tanggal 10 Januari 2013 ; --------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan 11 Maret 2014 ; ------
------ Pengadilan Negeri tersebut; --------------------
------ Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------
----- Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tertanggal 12 Desember 2013 Nomor : 578/Pen.Pid/2013/PN.Smp. tentang penunjukan Majelis Hakim yang ditugaskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ---------------------------------------
------ Setelah membaca pula penetapan Hakim Pengadilan Sumenep tertanggal 13 Desember 2013 Nomor : 579/Pen. Pid/2013/PN.Smp. tentang penetapan hari persidangan dalam perkara tersebut ; ------------------------------
------ Setelah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum dipersidangan dalam surat dakwaan tertanggal 3 Desember 2013 NO: PDM-97/SUMEN/UL/12/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh NUR FAJJRIYAH, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep ; ---------------------
------ Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dimuka persidangan ; --------------
------ Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ; --------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa terdakwa Mahrawi Bin Ahan pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lainnya yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2013 bertempat di desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep atau setidak tidaknya disuatu tempat tempat tertentu lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi panjang ±25cm lebar 2 cm, perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : --------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, terdakwa yang berangkat dari rumahnya di Dsn. Jukong Jukong Ds. Jukong Jukong Kec. Kangayan Kab. Sumenep dengan tujuan mengambil dynamo penerangan di salah satu bengkel desa Arjasa Kec. Arjasa kab. Sumenep, selanjutnya setelah sampai di bengkel yang dituju ternyata dynamo tersebut belum datang dari kapal penumpang fery, maka terdakwa sambil menunggu dynamo tersebut terlebih dahulu pergi kerumah temannya yang bernama Irvan, dan pada saat itu juga datang anggota Polsek Kangayan yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa sedang membawa senjata tajam sehingga anggota polsek tersebut mendatangi terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ternyata benar terdakwa sedang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi panjang ±25cm lebar 2cm diselipkan dibalik baju atau punggung sebelah kiri dan setelah ditanyakan kepada terdakwa terhadap kepemilikan senjata tajam tersebut ternyata tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Persiapan Kangayan untuk diproses lebih lanjut, bahwa senjata tajam jenis pisau dengan panjang ±25cm lebar 2 cm tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau itu adalah untuk menjaga diri dari ancaman orang lain ; ------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ; --------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; -------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang bernama saksi Mattoyan Bin Marhasah dan saksi Murhawan Bin Bume yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Persidangan ; ---
------ Menimbang, bahwa untuk saksi Didik Abdurrahman dan saksi Yoyon Selo Wiyono tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut sehingga keterangannya dibacakan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan ; -----------------------------------------
------ Atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -----------------------------------
------ Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sesuai dengan Berita Acara Persidangan ; -------------------
------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ----------------------
Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang ±25cm dan lebar 2cm ; ----------------------
------ Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa maupun barang bukti yang diajukan didepan persidangan, Majelis dapat mengkualifisir fakta-fakta sebagai berikut : ----
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2013 sekira pukul 10.00 wib dalam perjalanan dari desa Jukong menuju desa Arjasa terdakwa membawa senjata tajam dibalik bajunya tepatnya di pinggang sebelah kiri ; --------------------------------------------
Bahwa benar senjata tajam tersebut berupa pisau dengan ukuran kurang lebih panjang 25 cm dan lebar 2 cm ; ----------------------------------------------
Bahwa benar pisau tersebu diselipkan di pinggang sebelah kiri ; ------------------------------------
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa untuk jaga diri ; --------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan : -----------------------
Menyatakan terdakwa Marhawi Bin Ahan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI drt No. 12 Tahun 1951 ; ---------------------------------------
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; -------------
Menyatakan barang bukti berupa : ------------------
Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang ±25cm dan lebar 2cm, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------
------ Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut para terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan ringannya ; ------
------ Menimbang, bahwa atas pembelaan para terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah para terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------
------ Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ; ----
------ Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan tunggal yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------
Unsur barang siapa ; -------------------------------
Unsur yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; ---------------------------------
------ Menimbang, bahwa mengenai unsur –unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut : ----------------
Ad. 1 Unsur barang siapa ; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban, baik sendiri atau secara bersama-sama yang diajukan di persidangan, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dimana telah didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dalam perkara yang sedang diadili ;
------ Menimbang, bahwa berdasar keterangan saksi-saksi yang diakui kebenarannya oleh terdakwa dimana terdakwa telah di dakwa melakukan suatu perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut sehingga tidak terjadi error in persona, dengan demikian yang dimaksudkan dengan setiap orang disini adalah terdakwa Marhawi Bin Ahan sendiri dan bukan orang lain selanjutnya sepanjang persidangan ini berlangsung Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa yang tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan serta dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan kepadanya ; -------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari rangkaian serta persesuaian fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------
Ad.2 Unsur yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ; -------------------------------
------ Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsure yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa ; ----------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa dan fakta yang muncul di persidangan bahwa terdakwa saat pergi bersama saksi Matoyan dan saksi Murhawan untuk mengambil dynamo di desa Arjasa, diketahui membawa sebuah senjata tajam yaitu sebilah pisau yang terbuat Dario besi dengan panjang ±25cm dan lebar 2 cm dimana pisau tersebut ditemukan diselipkan pada pinggang sebelah kirinya ;
------ Menimbang, bahwa sebilah pisau tersebut bukanlah bentuk pisau yang digunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari hari seperti misalnya pisau dapur atau pisau pisau yang lazim digunakan untuk rumah tangga dan bukan juga merupakan benda pusaka yang diturunkan sebagai benda pusaka ; -------------------------------
------ Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut dimaksudkan untuk berjaga jaga diri oleh terdakwa sehingga bila terjadi hal hal yang mengancam terdakwa dapat dimungkinkan senjata tajam tersebut dipergunakan oleh terdakwa ; ----------------
------ Menimbang, bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau yang berkaitan dengan senjata tersebut maka terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki ijin sehingga terdakwa tidak bisa secara serta merta membawa senjata tajam tersebut ; ------------------------------
------ Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan ; ---------
------ Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas bahwa unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya; ----------------
------ Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat pidana pada diri Terdakwa baik berupa alasan-alasan yang membenarkan maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa pantas dijatuhi pidana yang akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; ------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang ±25cm dan lebar 2cm ; ----------------------
Berdasarkan fakta dipersidangan bahwa barang bukti terbukti digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka statusnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------
------ Menimbang, bahwa selama ini para terdakwa tetap dalam tahanan karena terdakwa telah dinyatakan sah bersalah dan menyakinkan maka tahanan terdakwa akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ; ----------
------ Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar denda dan biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ; ---------
------ Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: ---------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; --------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : ----------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak;---
------ Memperhatikan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta segenap ketentuan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini: -----------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARHAWI BIN AHAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN TANPA IJIN MEMBAWA SENJATA PENIKAM” ; -------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; --
Memerintahkan barang bukti berupa : sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi panjang ±25cm dan lebar 2cm, dirampas untuk dimusnahkan ; --------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ; -------------------
------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SENIN Tanggal 6 JANUARI 2014 oleh DENI INDRAYANA, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, VERONICA SEKAR WIDURI, SH. dan YUKLA YUSHI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MASTUHA, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep tersebut, dengan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan serta di hadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA VERONICA SEKAR WIDURI, S.H HAKIM ANGGOTA YUKLA YUSHI,S.H | HAKIM KETUA MAJELIS DENI INDRAYANA, S.H PANITERA PENGGANTI MASTUHA, SH |