66/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUNUS Bin AMIRUDIN.
yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika
P U T U S A N
No.66/Pid.Sus/2017/PN. Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : YUNUS Bin AMIRUDIN.
Tempat Lahir : Negara.
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/ 31 Juli 1998.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Banjarbaru Rt. 02 Kec. Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) oleh ;
Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2017sampai dengan tanggal 25 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017sampai dengan tanggal 11 April2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 6 April 2017 Nomor 66/Pen.Pid.Sus/2017/PN Kgn, sejak tanggal 6 April 2017s/d tanggal 5 Mei 2017 ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor.66/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tertanggal 6 April2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129”, sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN dengan pidana penjara selama 08 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2017 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KESATU;
Bahwa terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah), dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) terdakwa melihat Saksi DHEDI sedang memakai sabhu-sabhu dengan Sdr,SALEH (DPO), kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi SAIRI sedang berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDI dan saksi ABDURAHMAN dan Sdr,SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDI dan dan Sdr,SALEH (DPO) sedang memakai sabu-sabu;
Bahwa seminggu sebelum penangkapan terhadap terdakwa,terdakwa pernah memakai sabu dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN(Alm) dimana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana sabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik saksi ABDURAHMAN Bin URHAN yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan sabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDI HERIYADI Bin SURIYADI (Alm) yang belum habis terpakai;
Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai swasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) danpasal 129. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah), dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) dan melihat saksi DHEDI sedang memakai sabhu-sabhu, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDI dan saksi ABDURAHMAN dan Sdr,SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDI dan dan Sdr,SALEH (DPO) sedang memakai sabu-sabu;
Bahwa seminggu sebelum penangkapan terhadap terdakwa,terdakwa pernah memakai sabu dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN(Alm) dimana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana sabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik saksi ABDURAHMAN Bin URHAN yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan sabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDI HERIYADI Bin SURIYADI (Alm) yang belum habis terpakai;
Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa melihat saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) ,saksi ABDURAHMAN Bin URHAN dan Sdr,SALEH sedang memakai sabu dan mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki sabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) dikarenakan saksi tidak tega untuk melaporkan karena terdakwa sering tidur dan bermalam dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN, padahal terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena terdakwa mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) memiliki narkotika jenis shabu;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan, dan melalui Penasehat Hukumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi BINHOT S, SH Bin MARINGAN (Alm),dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi AKHMAD SUHARTO serta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi AKHMAD SUHARTO serta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari terdakwa, saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI serta saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI serta saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwaterdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AKHMAD SUHARTO Bin SARBINI (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari terdakwa,saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADIdan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI dan saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI dan saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwaterdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi BAMBANG NURDIANSYAH Bin ARBAIN (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa penangkapan berawal ketika saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi AKHMAD SUHARTOmendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah terdakwa di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu;
Bahwa kemudian saksi dan saksi BINHOT S, SHserta saksi AKHMAD SUHARTOmendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi SAIRI, saksi YUNUS dan saksi saksi DHEDY HERIYADI sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDY HERIYADI,terdakwa dan Sdr. SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu terdakwa saksi DHEDY HERIYADI dan dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu-shabu, sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS saat itu tidak memakai shabu;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana shabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik terdakwa yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan shabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum habis terpakai;
Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan saat itu saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang menonton TV sambil menemani anak terdakwa sedangkan terdakwa sedang menemani saksi DHEDY HERIYADI memakai shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Sdr. UDIN dengan cara terdakwa bertemu dengan Sdr. UDIN dipinggir jalan di daerah Hambuku dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk satu gram shabu;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kalau narkotika jenis shabu tersebut akan dibagi menjadi paketan kecil dan besar, setiap paketan kecil dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan besar dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak tiga paket;
Bahwa saksi SAIRI serta saksi YUNUS melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu serta mengetahui kalau terdakwa memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh terdakwa dikarenakan saksi SAIRI dan saksi YUNUS tidak tega untuk melaporkannya karena sering tidur dan bermalam dirumah terdakwa, padahal saksi SAIRI dan saksi YUNUS masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena mengetahui kalau terdakwa memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa terdakwa bukan seorang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam memiliki ataupun mengedarkan narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah saksi, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi, saksi SAIRI dan saksi YUNUS karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa narkotika jenis shabu yang disimpan didalam rumah saksi sebanyak 4 (empat) paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan 5 (lima) paket besar yang dibungkus dengan plastik klip, yang mana paketan shabu tersebut saksi masukan didalam dompet kecil warna merah muda;
Bahwa sebelumnya dompet kecil warna merah muda yang berisi paketan narkotika jenis shabu tersebut saksi selipkan dipinggang saksi sebelah kanan dan pada saat petugas kepolisian datang, dompet tersebut terjatuh di lantai dapur saat saksi mau keluar melarikan diri lewat pintu dapur;
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. UDIN yang beralamat di Amuntai dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) gramnya dan biasanya saksi membelinya sebanyak 2 (dua) gram;
Bahwa narkotika jenis shabu tersebut saksi bagi menjadi paketan-paketan kecil dan besar yang saksi bungkus kedalam plastik klip, untuk paketan kecil menjadi 10 (sepuluh) paket dan setiap paketnya saksi jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan narkotika jenis shabu yang saksi paket dengan ukuran besar untuk 1 (satu) gramnya saksi bagi menjadi 3 (tiga) paket besar dan dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perpaketnya;
Bahwa dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut untuk 1 (satu) paket shabu kecil saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk paket besar saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila terjual sebanyak 3 (tiga) paket;
Bahwa saksi menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada orang yang sudah saksi kenal dan biasanya saksi menjual dengan cara bertemu ditempat yang sudah saksi tentukan;
Bahwa saksi SAIRI dan saksi YUNUS mengetahui kalau saksi ada berjualan shabu dan saksi pernah ada memberi mereka shabu untuk di hisap;
Bahwa sebelum dilakukan penggerebekan dirumah saksi saat itu terdakwa dan Sdr. SALEH (DPO) sedang memakai shabu dirumah saksi sedangkan saksi SAIRI dan saksi YUNUS berada diruang tamu sedang melihat TV sambil menemani anak saksi;
Bahwa narkotika jenis shabu yang dipakai terdakwa dan Sdr. SALEH dirumah saksi tersebut adalah shabu yang saksi berikan kepada terdakwa sebagai ganti satu buah printer yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi dan juga sebagai upah mengantarkan printer ke Kandangan untuk diperbaiki dan saat itu saksi SAIRI ataupun saksi YUNUS mengetahui serta melihat kalau terdakwa dan Sdr. SALEH sedang memakai narkotika jenis shabu dirumah saksi;
Bahwa narkotika jenis shabu yang saksi berikan kepada terdakwa adalah paketan kecil dan ketika petugas kepolisian melakukan penggerebakan shabu tersebut belum habis terpakai dan masih tersisa didalam pipet kaca;
Bahwa peralatan yang digunakan terdakwa untuk menyabu seperti satu buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang terbuat dari jarum serta satu buah pipet kaca yang didalamnya masih tersisa shabunya diletakan dibawah kasur, sedangkan satu buah bong lengkap dengan sedotan plastik warna putih diletakan didapur tepatnya dibelakang lemari es;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah saksi ABDURAHMAN, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi, saksi ABDURAHMAN dan saksi SAIRI karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa pada saat saksi diamankan narkotika jenis shabu tersebut sudah ada saksi pergunakan bersama dengan Sdr. SALEH (DPO) dan hanya tersisa didalam pipet kaca yang sudah saksi pakai akan tetapi belum habis saksi hisap;
Bahwa pipet kaca yang didalamnya masih terdapat shabunya tersebut saksi simpan dibawah kasur bersama korek api gas yang sumbunya terbuat dari jarum sedangkan bong lengkap dengan sedotan plastik warna putih yang terbuat dari kaca saksi simpan di dapur tepatnya dibelakang lemari es;
Bahwa saksi mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ABDURAHMANsebagai upah karena saksi sudah mengantarkan printer ke Kandangan sekalian sebagai ganti printer milik saksi yang saksi berikan kepada saksi ABDURAHMAN;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga shabu yang diberikan saksi ABDURAHMAN kepada saksi karena saksi ABDURAHMAN tidak ada menyebutkan harga shabu yang diberikannya tersebut kepada saksi;
Bahwa pada saat itu hanya saksi dan Sdr. SALEH yang memakai shabu sedangkan terdakwa, saksi SAIRI dan saksi ABDURAHMAN tidak ikut memakai shabu;
Bahwa pada saat saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu di rumah tersebut, terdakwa, saksi SAIRI dan saksi ABDURAHMAN mengetahui serta melihat saksi dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu;
Bahwa saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tepatnya di lorong tengah rumah antara ruang tamu menuju dapur sehingga saksi ABDURAHMAN, terdakwa dan saksi SAIRI mengetahui dan melihat saksi dan Sdr. SALEH memakai shabu;
Bahwa pada saat saksi pulang dari Kandangan dan berada dirumah saksi ABDURAHMAN tidak beberapa lama saksi ABDURAHMAN memberikan saksi satu paket shabu kecil kepada saksi, setelah itu saksi langsung menghubungi Sdr. SALEH lewat HP mengajaknya memakai shabu dirumah saksi ABDURAHMAN dan tidak beberapa lama datang Sdr. SALEH kerumah saksi ABDURAHMAN;
Bahwa yang saksi ketahui shabu yang ditemukan didalam rumah saksi ABDURAHMAN sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plasti klip, yang mana paketan paketan shabu tersebut berada di dalam tas kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena masalah Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penggerebakan dirumah saksi ABDURAHMAN, narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam rumah saksi ABDURAHMAN sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plastik klip serta satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada shabunya;
Bahwa pada saat penggrebakan tersebut empat paket kecil sabu dan lima paket besar sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur, sedangkan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada terdapat shabunya dan belum habis dipakai ditemukan dibawah kasur;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan saksi ABDURAHMAN menjual shabu akan tetapi kurang lebih satu bulan sebelum saksi tertangkap saksi pernah satu kali disuruh saksi ABDURAHMAN mengantarkan shabu kepada orang yang tidak saksi kenal tepatnya di samping Mesjid Jami Ibrahim;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak shabu yang saksi pernah antarkan tersebut karena saksi tidak berani membuka bungkusan yang ada di dalam kotak rokok dan dari mengantarkan shabu tersebut saksi mendapatkan upah dari saksi ABDURAHMAN sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga berapa saksi ABDURAHMAN menjual shabu tersebut kepada orang lain karena saksi hanya disuruh mengantarnya saja dan saksi tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat saksi ABDURAHMAN dalam menjual shabu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana saksi ABDURAHMAN mendapatkan shabu tersebut dan kurang lebih satu bulan sebelumnya saksi pernah melihat saksi ABDURAHMAN di dalam kamarnya membagi-bagi shabu dalam paketan kecil kedalam plastik klip;
Bahwa saksi melihat dan mengetahui yang menghisap atau memakai shabu dirumah saksi ABDURAHMAN adalah saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH (DPO);
Bahwa selain terdakwa juga ada saksi SAIRI dan pemilik rumah sendiri yaitu saksi ABDURAHMAN yang mengetahui dan melihat saksi DHEDY dan Sdr. SALEH memakai shabu dirumah tersebut, akan tetapi pada saat penggrebakan tersebut saksi tidak melihat lagi Sdr. SALEH karena saksi takut dan panik melihat aparat kepolisian datang melakukan penggrebakan;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi SAIRI berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDY HERIYADI dan saksi ABDURAHMAN dan Sdr. SALEH yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDI HERIYADI bersama dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu-shabu;
Bahwa seminggu sebelum penangkapan saksi pernah memakai shabu dirumah saksi ABDURAHMAN dimana saksi mendapatkan shabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN;
Bahwa pada saat itu terdakwa, saksi ABDURAHMAN dan saksi SAIRI tidak ikut menghisap shabu bersama dengan saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH;
Bahwa sebelumnya saksi datang dari Kandangan bersama saksi DHEDY HERIYADI lalu pergi kerumah saksi ABDURAHMAN dan pada saat dirumah tersebut saksi disuruh saksi ABDURAHMAN membeli nasi untuk anak saksi ABDURAHMAN, setelah saksi membeli nasi lalu saksi memberi makan anak saksi ABDURAHMAN tiba-tiba datang Sdr. SALEH dan langsung menemui saksi DHEDY HERIYADI yang sudah ada ditengah rumah tepatnya antara ruang tamu menuju dapur dan tidak beberapa saksi melihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH menghisap shabu tersebut;
Bahwa narkotika jenis shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tersebut didapatkan dari saksi ABDURAHMAN;
Bahwa selain shabu barang bukti milik saksi ABDURAHMAN yang di temukan oleh pihak kepolisian berupa 1 buah HP merk samsung warna hitam, satu buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi empat paket shabu ukuran kecil terbungkus dengan plastik klip dan lima paket sabu ukuran besar terbungkus dengan plastik klip, satu buah sedotan warna orange dan dua buah pipit kaca, dan juga ditemukan dibawah kasur satu buah korek api gas lengkap dengan sumbunya yang terbuat dari jarum beserta pipet kaca yang didalamnya masih terdapat shabunya tepatnya disamping saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH duduk pada saat memakai sabu, satu buah bong lengkap dengan sedotan warna putih, dan juga 1 buah HP merk Nokia warna hitam milik saksi DHEDY HERIYADI;
Bahwa saksi melihat saksi DHEDI HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu dan mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki shabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh saksi ABDURAHMAN dikarenakan terdakwa bertetangga dengan saksi ABDURAHMAN dan tidak berani untuk melaporkannya ke aparat hukum, padahal saksi masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena saksi mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki narkotika jenis shabu;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah saksi ABDURAHMAN, saat itu petugas kepolisian juga mengamankan saksi SAIRI, saksi ABDURAHMAN dan saksi DHEDY HERIYADI karena memiliki narkotika jenis shabu;
Bahwa yang terdakwa ketahui saat penggerebakan tersebut shabu yang ditemukan didalam rumah saksi ABDURAHMAN sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plasti klip, yang mana shabu tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur dan satu buah pipet yang didalamnya masih terdapat shabu yang belum habis dihisap;
Bahwa empat paket shabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket shabu ukuran besar yang dibungkus dengan plastik klip yang ada di dalam dompet kecil warna merah muda adalah milik saksi ABDURAHMAN, sedangkan shabu yang terdapat di dalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDY HERIYADI yang belum sempat habis dihisap karena aparat kepolisian datang melakukan penggerebakan;
Bahwa yang terdakwa ketahui dan lihat pada saat penggrebakan tersebut, empat paket kecil shabu dan lima paket besar shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur, sedangkan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada terdapat shabunya dan belum habis dipakai ditemukan dibawah kasur;
Bahwa saksi ABDURAHMAN menjual shabu kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan namun terdakwa tidak mengetahui dengan harga berapa saksi ABDURAHMAN menjual shabu kepada orang lain dan terdakwa tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat saksi ABDURAHMAN dalam menjual shabu tersebut;
Bahwa menurut pengakuan saksi ABDURAHMAN kalau dia mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang ada di Amuntai akan tetapi saksi ABDURAHMAN tidak memberitahukan nama orangnya;
Bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa melihat dan mengetahui orang yang menghisap shabu dirumah saksi ABDURAHMAN yaitu saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH (DPO) akan tetapi pada saat aparat kepolisian datang terdakwa tidak melihat lagi Sdr. SALEH di rumah saksi ABDURAHMAN;
Bahwa terdakwa pernah memakai atau menghisap shabu dan terakhir kali terdakwa memakai shabu kurang lebih satu minggu sebelum terdakwa tertangkap, saat itu terdakwa memakainya dirumah saksi ABDURAHMAN dan terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN yang diberikannya kepada terdakwa;
Bahwa yang terdakwa lihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH memakai shabu di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tepatnya di lorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur;
Bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH belum habis terpakai karena aparat kepolisian datang kerumah saksi ABDURAHMAN melakukan penggerebakan dan shabunya masih tersisa di dalam pipet kaca;
Bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tersebut didapatkan dari saksi ABDURAHMAN;
Bahwa terdakwa melihat saksi DHEDI HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu dan mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki sabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh saksi ABDURAHMAN dikarenakan terdakwa bertetangga dengan saksi ABDURAHMAN dan tidak berani untuk melaporkannya ke aparat hukum;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN pada Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar berawal ketika saksi BINHOT, S, SH dan saksi AKHMAD SUHARTO dan saksi BAMBANG NURDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) di Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedang ada transaksi sabu-sabu, kemudian para saksi mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pengebrekan dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah), dimana pada saat itu terdakwa bersama saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) (berkas perkara terpisah) dengan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH (berkas perkara terpisah), saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) dan melihat saksi DHEDI sedang memakai sabhu-sabhu, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke polsek Daha Utara guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dan saksi SAIRI Bin BADRIANSYAH berada 4 (empat) meter dari saksi DHEDI dan saksi ABDURAHMAN dan Sdr,SALEH (DPO) yang pada saat itu sedang berada dilorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur dimana pada saat itu saksi DHEDI dan dan Sdr,SALEH (DPO) sedang memakai sabu-sabu;
Bahwa benar seminggu sebelum penangkapan terhadap terdakwa,terdakwa pernah memakai sabu dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN(Alm) dimana terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm);
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian ditemukan 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket besar dan 4 (empat) kecil yang mana sabu tersebut berada didalam dompet kecil tepatnya dilantai dapur yang diakui adalah milik saksi ABDURAHMAN Bin URHAN yang dibungkus dengan plastik klip, sedangkan sabu yang terdapat didalam pipet kaca adalah milik saksi DHEDI HERIYADI Bin SURIYADI (Alm) yang belum habis terpakai;
Bahwa benar Adapun berat 5 (lima) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 4,00 (empat koma nol nol) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 5 = 0.9 (nol koma sembilan) gram sehingga diperoleh berat bersih 3,1 (tiga koma satu) gram, dan berat 4 (empat) paket besar narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari Sdr. ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) (berkas perkara terpisah) berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:2/IL.10841/2017 tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polsek Daha Utara setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram x 4 = 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga diperoleh berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:PM.01.01.991.01.17.229 tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa benar terdakwa melihat saksi DHEDY HERIYADI Bin SURYADI (Alm) ,saksi ABDURAHMAN Bin URHAN dan Sdr,SALEH sedang memakai sabu dan mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki sabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh saksi ABDURAHMAN Bin URHAN (Alm) dikarenakan saksi tidak tega untuk melaporkan karena terdakwa sering tidur dan bermalam dirumah saksi ABDURAHMAN Bin URHAN, padahal terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melaporkan hal tersebut karena terdakwa;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh kerena Penuntut Umum mengajukan terdakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kedua dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu;
Setiap Orang ;
Unsur yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. “Unsur yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 18.00 wita bertempat di Desa Sungai Mandala Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena masalah Narkotika jenis Shabu-shabu tanpa ijin;
Menimbang, bahwa ketika petugas kepolisian melakukan penggerebakan dirumah saksi ABDURAHMAN, narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam rumah saksi ABDURAHMAN sebanyak empat paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip dan lima paket besar yang dibungkus dengan plastik klip serta satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada shabunya;
Menimbang, bahwa pada saat penggrebakan tersebut empat paket kecil sabu dan lima paket besar sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip tersebut berada di dalam dompet kecil warna merah muda tepatnya dilantai dapur, sedangkan satu buah pipet kaca yang didalamnya masih ada terdapat shabunya dan belum habis dipakai ditemukan dibawah kasur;
Menimbang, bahwa saksi ABDURAHMAN menjual shabu kurang lebih sudah 3 (tiga) bulan namun terdakwa tidak mengetahui dengan harga berapa saksi ABDURAHMAN menjual shabu kepada orang lain dan terdakwa tidak mengetahui berapa keuntungan yang didapat saksi ABDURAHMAN dalam menjual shabu tersebut;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan saksi ABDURAHMAN kalau dia mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang ada di Amuntai akan tetapi saksi ABDURAHMAN tidak memberitahukan nama orangnya;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa melihat dan mengetahui orang yang menghisap shabu dirumah saksi ABDURAHMAN yaitu saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH (DPO) akan tetapi pada saat aparat kepolisian datang terdakwa tidak melihat lagi Sdr. SALEH di rumah saksi ABDURAHMAN;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah memakai atau menghisap shabu dan terakhir kali terdakwa memakai shabu kurang lebih satu minggu sebelum terdakwa tertangkap, saat itu terdakwa memakainya dirumah saksi ABDURAHMAN dan terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari saksi ABDURAHMAN yang diberikannya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa yang terdakwa lihat saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH memakai shabu di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tepatnya di lorong tengah rumah disamping kasur antara ruang tamu menuju dapur;
Menimbang, bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI bersama Sdr. SALEH belum habis terpakai karena aparat kepolisian datang kerumah saksi ABDURAHMAN melakukan penggerebakan dan shabunya masih tersisa di dalam pipet kaca;
Menimbang, bahwa shabu yang dipakai saksi DHEDY HERIYADI dan Sdr. SALEH di dalam rumah saksi ABDURAHMAN tersebut didapatkan dari saksi ABDURAHMAN;
Menimbang, bahwa terdakwa melihat saksi DHEDI HERIYADI dan Sdr. SALEH sedang memakai shabu dan mengetahui kalau saksi ABDURAHMAN memiliki sabu namun dengan sengaja tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib tentang shabu yang di simpan atau dikuasai oleh saksi ABDURAHMAN dikarenakan terdakwa bertetangga dengan saksi ABDURAHMAN dan tidak berani untuk melaporkannya ke aparat hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Unsur yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanyaterdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum, adalah barang bukti dilarang untuk beredar, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa YUNUS Bin AMIRUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,88 gram;
5 (lima) paket besar narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 4,00 gram;
1 (satu) HP merk Samsung tipe GT – E1272 warna hitam.
1 (satu) HP merk Nokia tipe RM 969 warna hitam.
1 (satu) sedotan warna putih.
2 (dua) pipet kaca.
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabunya.
1 (satu) korek api gas.
1 (satu) bong alat hisap shabu.
1 (satu) sedotan warna orange.
1 (satu) dompet kecil warna merah muda.
1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari RABU,TANGGAL 31 MEI 2017 oleh kami : SYAMSUNI, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh BAIDHOWIsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dengan hadirnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANSYAH, S.H.M.H. S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H
PANITERA PENGGANTI,
B A I D H O W I