- 65/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 65/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MULYANTO bin SULOMO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; 2. Membebaskan terdakwa MULYANTO bin SULOMO dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951 - 1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dsn. Watu Agung Rt. 03/09 Kec. Suruh Kab. Semarang dan - 1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014 (DIRAMPAS UNTUK NEGARA) - 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepala desa Ngulaan Kec.Bulu Kab. Rembang yang bernama Kastur - 1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI ds. Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014. (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) - Kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut : a. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3 b. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3 c. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3 d. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3 e. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3 f. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3 g. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3 h. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3 i. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3 j. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3 k. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3 l. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3 m. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3 n. 4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3 o. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3 p. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3 q. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3 r. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3 s. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3 t. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3 u. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3 v. 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3 (DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERUM PERHUTANI PATI) 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor:65/Pid.Sus/2015/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : MULYANTO bin SULOMO ;
Tempat Lahir : Blora ;
Umur/ Tanggal Lahir : 33 Tahun / 10 November 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dukuh Pudak Desa Sarimulyo Rt. 02 Rw. 01
Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (sopir) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 September 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 08 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati 21 Oktober 2015 sejak tanggal sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 65/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 21 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 21 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Primair jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Membebaskan terdakwa MULYANTO bin SULOMO dari dakwaan Primair Pasal 83 ayat 1 huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;
Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 2 huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULYANTO bin SULOMO berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Denda sebesar : Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
Subsidair : 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951
1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dsn. Watu Agung Rt. 03/09 Kec. Suruh Kab. Semarang dan
1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA)
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepala desa Ngulaan Kec.Bulu Kab. Rembang yang bernama Kastur
1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI ds. Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014.
(DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)
Kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERUM PERHUTANI PATI)
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa MULYANTO bin SULOMO bersama dengan saksi SAMSUDIN bin SUWANG KABAN pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 00.15 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Pucakwangi- Todanan turut Dk.Kawak, Desa Lumbungmas, Kec.Pucakwangi, Kab.Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa ditelepon oleh saksi SAMSUDIN dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu hutan jenis jati sebanyak 25 (dua puluh lima) batang berbentuk persegi milik PRAMUJI (tidak tertangkap) dari halaman rumah MITO Ds.Ronggo, Kec.Jaken, Kab.Pati untuk dibawa kerumah PRAMUJI yang berada di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Jogyakarta, dengan ongkos angkut sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Setelah sepakat kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjemput saksi SAMSUDIN di terminal Ngawen dengan mengendarai KBM Truck No.Pol. H-1974-FV menuju kerumahnya MITO di Ds.Ronggo, Kec.Jaken, Kab.Pati dan sampai dirumah MITO sekitar pukul 20.00 wib, selanjutnya saksi SAMSUDIN ditemani 8 (delapan) orang yang Terdakwa tidak kenal menaikkan kayu hutan jenis jati ke bak Truck No.Pol. KH-1974-FV yang dikemudikan Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) batang berbentuk persegi dengan berbagai ukuran dengan perincian :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3.
4 (empat) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 1,21600 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3.
Bahwa setelah 25 (dua puluh lima) batang kayu tersebut dinaikkan kedalam bak truck yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa ditemani saksi SAMSUDIN diangkut untuk dibawa kerumah PRAMUJI didaerah Sleman Jogyakarta, dalam perjalanan mengangkut kayu jati Terdakwa menanyakan kepada saksi SAMSUDIN tentang surat-surat kayu jati yang dingkut tersebut, kemudian dijawab SAMSUDIN lupa menanyakan kepada MITO, selanjutnya saksi SAMSUDIN menelepon MITO tentang surat tersebut kemudian Terdakwa berhenti dijalan menunggu surat tersebut dan tidak lama kemudian datang suruhan MITO menyerahkan amplop besar kepada saksi SAMSUDIN yang katanya berisi surat-surat kayu jati yang diangkut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan mengangkut kayu jati tersebut menuju kerumah PRAMUJI didaerah Sleman Jogyakarta, sekitar pukul 00.15 wib dan sudah memasuki hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, sesampai dijalan raya Pucakwangi-Todanan tepatnya di Dk.Kawak, Ds.Lumbungmas, Kec.Pucakwangi, Kab.Pati, Terdakwa dihentikan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati menanyakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dalam mengangkut kayu jati tersebut, setelah diserahkan dan dilakukan pengecekan ternyata surat yang berada didalam amplop tersebut bukan merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Pati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa MULYANTO bin SULOMO bersama dengan saksi SAMSUDIN bin SUWANG KABAN pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015 sekitar pukul 00.15 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Pucakwangi- Todanan turut Dk.Kawak, Desa Lumbungmas, Kec.Pucakwangi, Kab.Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yakni karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 15.30 wib Terdakwa ditelepon oleh saksi SAMSUDIN dengan maksud meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu hutan jenis jati sebanyak 25 (dua puluh lima) batang berbentuk persegi milik PRAMUJI (tidak tertangkap) dari halaman rumah MITO Ds.Ronggo, Kec.Jaken, Kab.Pati untuk dibawa kerumah PRAMUJI yang berada di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Jogyakarta, dengan ongkos angkut sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Setelah sepakat kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa menjemput saksi SAMSUDIN di terminal Ngawen dengan mengendarai KBM Truck No.Pol. H-1974-FV menuju kerumahnya MITO di Ds.Ronggo, Kec.Jaken, Kab.Pati dan sampai dirumah MITO sekitar pukul 20.00 wib, selanjutnya saksi SAMSUDIN ditemani 8 (delapan) orang yang Terdakwa tidak kenal menaikkan kayu hutan jenis jati ke bak Truck No.Pol. KH-1974-FV yang dikemudikan Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) batang berbentuk persegi dengan berbagai ukuran dengan perincian :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3.
4 (empat) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 1,21600 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3.
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3.
Bahwa setelah 25 (dua puluh lima) batang kayu tersebut dinaikkan kedalam bak truck yang dikemudikan Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa ditemani saksi SAMSUDIN diangkut untuk dibawa kerumah PRAMUJI didaerah Sleman Jogyakarta, dalam perjalanan mengangkut kayu jati Terdakwa menanyakan kepada saksi SAMSUDIN tentang surat-surat kayu jati yang dingkut tersebut, kemudian dijawan samudin lupa menanyakan kepada MITO, selanjutnya saksi SAMSUDIN menelepon MITO tentang surat tersebut kemudian Terdakwa berhenti dijalan menunggu surat tersebut dan tidak lama kemudian datang suruhan MITO menyerahkan amplop besar kepada saksi SAMSUDIN yang katanya berisi surat-surat kayu jati yang diangkut Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan mengangkut kayu jati tersebut menuju kerumah PRAMUJI didaerah Sleman Jogyakarta, sekitar pukul 00.15 wib dan sudah memasuki hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, sesampai dijalan raya Pucakwangi Todanan tepatnya di Dk.Kawak, Ds.Lumbungmas, Kec.Pucakwangi, Kab.Pati, Terdakwa dihentikan oleh Team Resmob Sat Reskrim Polres Pati menanyakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dalam mengangkut kayu jati tersebut, setelah diserahkan dan dilakukan pengecekan ternyata surat yang berada didalam amplop tersebut bukan merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Pati.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Agus Susanto, SH bin Ramli Sugiyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polres Pati yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati, saksi dan anggota polisi Polres Pati melakukan tugas patroli rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu jati dalam bentuk persegi yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban;
Bahwa dengan adanya informasi tersebut saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban, diketahui muatan kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selajutnya terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Pati;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan intrograsi didapatkan keterangan bahwa terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban mengangkut kayu berdasarkan pesanan dari orang yang bernama Pramuji (daftar pencarian orang) yang memerintahkan kepada saksi Samsudin bin Suwang Kaban dan terdakwa untuk mengangkut kayu jati untuk dibawa ke rumah Pramuji di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan karena mereka mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban tidak dapat menunjukkannya dan tanpa dilengkapi dengan surat ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, akan tetapi terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban menunjukkan kelengkapan kayu yang diangkutnya berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT atas nama Kamiyati ;
Bahwa yang mendapatkan pesanan untuk mengangkut kayu dari orang yang bernama Pramuji (daftar pencarian orang) adalah saksi Samsudin bin Suwang Kaban. Kemudian saksi Samsudin bin Suwang Kaban menyuruh terdakwa untuk mengakut kayu jati bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban yang diambilnya dari tempat yang ditentukan oleh orang yang bernama Mito (daftar pencarian orang);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yakni berupa 25 (dua puluh lima) batang kayu jati berbentuk persegi beserta 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951 berikut 1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dusun Watu Agung Rt. 03/09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan 1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014 ,barang bukti tersebut adalah benar yang di dapatkan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Rasito bin Suyadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi dari Polres Pati yang melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati, saksi dan anggota polisi Polres Pati melakukan tugas patroli rutin kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu jati dalam bentuk persegi yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban;
Bahwa dengan adanya informasi tersebut saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban, diketahui muatan kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selajutnya terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Pati;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan intrograsi didapatkan keterangan bahwa terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban mengangkut kayu berdasarkan pesanan dari orang yang bernama Pramuji (daftar pencarian orang) yang memerintahkan kepada saksi Samsudin bin Suwang Kaban dan terdakwa untuk mengangkut kayu jati untuk dibawa ke rumah Pramuji di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dilakukan karena mereka mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban tidak dapat menunjukkannya dan tanpa dilengkapi dengan surat ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, akan tetapi terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban menunjukkan kelengkapan kayu yang diangkutnya berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT atas nama Kamiyati ;
Bahwa yang mendapatkan pesanan untuk mengangkut kayu dari orang yang bernama Pramuji (daftar pencarinan orang) adalah saksi Samsudin bin Suwang Kaban. Kemudian saksi Samsudin bin Suwang Kaban menyuruh terdakwa untuk mengakut kayu jati bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban yang diambilnya dari tempat yang ditentukan oleh orang yang bernama Mito (daftar pencarian orang);
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yakni berupa 25 (dua puluh lima) batang kayu jati berbentuk persegi beserta 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951 berikut 1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dusun Watu Agung Rt. 03/09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan 1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014 ,barang bukti tersebut adalah benar yang di dapatkan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Sumindar bin Saniman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah karyawan BUMN Perhutani KRPH Kedungmanjangan.
Bahwa saksi mendapatkan laporan dari anggota polisi Polres Pati yakni saksi Agus Susanto, S.H., bin Ramli Sugiyo bersama dengan tim yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira pukul 00.15 wib di jalan raya Puncakwangi – Todanan yang berada dalam kawasan Hutan Negara petak 65c RPH Kedungmanjangan BKPH Lunggoh KPH Pati Dukuh Kawak Desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati;
Bahwa atas pemberitahuan dari anggota polisi tersebut saksi membuat laporan kejadian tentang adanya peristiwa pengangkutan kayu yang tanpa dilengkapi surat atau dokumen yang melengkapi dalam pengangkutan kayu;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu jati dalam bentuk persegi yang angkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban sebanyak 25 (dua puluh lima) batang kayu jati berbentuk persegi dengan volume 6,61863M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
Bahwa berdasarkan laporan yang masuk pada Perum Perhutani Pati kayu jati diangkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban adalah kayu-kayu jati milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) batang kayu jati berbentuk persegi yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Kostorbin Sukar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah kepala desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang selanjutnya saksi menerangkan bahwa Surat Keterangan dari Kepala Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang dipergunakan dalam mengangkut kayu jati sebagaimana yang di tunjukan dalam persidangan dan dijadikan barang bukti adalah tidak benar dan saksi menerangkan tidak pernah mengeluarkan ataupun membuat surat keterangan tersebut;
Bahwa tanda tangan yang tertera di dalam surat keterangan tersebut adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa stempel yang ada didalam surat keterangan yang dipergunakan oleh terdakwa juga bukanlah stempel milik desa Ngulaan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Kamiatibinti Surat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi adalah warga Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang;
Bahwa SPPT yang ditunjukan sebagai barang bukti di persidangan adalah benar milik saksi, akan tetapi saksi tidak memiliki lahan yang di tanami pohon jati ataupun menebang pohon jati dan saksi tidak mengetahui cara terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban memperoleh SPPT tersebut. ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Samsudin bin Suwang Kaban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa saksi mendapatkan perintah untuk mencarikan alat angkut kayu jati berupa truck dari Pramuji kemudian saksi menghubungi terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 melalui sambungan telepon dan terdakwa menyanggupinya dengan upah pengangkutan kayu jati sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa sebelumnya saksi pernah mengakut kayu jati dalam bentuk mebel kepada orang yang bernama Pramuji (daftar pencarian orang) dan saksi pada saat itu mengangkutnya juga dengan terdakwa ;
Bahwa kayu jati yang diangkut dengan menggunakan alat angkut berupa truck 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951 adalah bukan milik terdakwa dan terdakwa adalah orang yang biasa membawa truck tersebut untuk mengangkut kayu ;
Bahwa saksi baru sekali mengangkut kayu jati gelondongan dan saksi sebelum berangkat mengangkut kayu jati tersebut bersama dengan terdakwa dan sempat menanyakan kelengkapan berupa surat-surat kayu dan kemudian diantar ke saksi bersama dengan terdakwa akan tetapi saksi bersama terdakwa tidak membuka dan memeriksa kelengkapan surat tersebut;
Bahwa pada saat saksi mengangkut kayu jati bersama dengan terdakwa dan ditangkap oleh anggota polisi Polres Pati pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati dan pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi dan terdakwa tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen syarat sahnya pengangkutan kayu, kemudian saksi dan terdakwa di tangkap dan dibawa ke Polres Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SULIMIN bin TASLIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati ;
Bahwa sudah bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 1994 ;
Bahwa kayu jati dalam bentuk persegi yang di angkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban dengan menggunakan 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan yang wajib dilengkapi disetiap segmen pengangkutan kayu;
Bahwa untuk membeli atau memiliki dan atau mengangkut kayu dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan), DK304 (Surat Angkutan Interan) atau FA-KB (Faktur Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Kayu Olahan) sedangkan untuk kayu hasil Hutan Hak (Rakyat) yang dijual pengangkutannya menggunakan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan untuk dipakai sendiri memakai Nota Angkut;
Bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Mulyantobin Sulomo adalah kayu jati milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan rincian :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani Pati mengalami kerugian berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ditaksir sejumlah Rp. 27.571.559, (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratuas lima puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Kepolisian;
Bahwa terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi Samsudin bin Suwang Kaban untuk mengangkut kayu jati ke Desa Sedangdadi Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa setelah terjadi kesepakatan mengenai biaya angkut maka terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban menaikan kayu jati sebanyak 25 batang ke atas bak truck kendaraan Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi;
Bahwa setelah kayu jati berada diatas bak truck kemudian terdakwa bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban pergi menuju rumah Pramuji guna mengantar kayu jati yang telah dibeli oleh orang yang bernama Pramuji dari Mito dengan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah;
Bahwa saksi Samsudin bin Suwang Kaban yang menyuruh untuk mengangkut kayu jati dengan kesepakatan pengangkutan sebesar Rp. 3.000.000,00 ;
Bahwa terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polres Pati bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban pada Pati pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika dalam mengangkut kayu jati dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan bukti surat ataupun dokumen yang harus dilengkapi dalam menguasai atau memiliki kayu hutan;
Bahwa terdakwa menerangkan alat angkuta yang digunakan adalah truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951 adalah milik orang yang bernama Kardiono yang beralamat di Kabupaten Blora Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951
1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dusun Watu Agung Rt. 03/09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan
1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepala desa Ngulaan Kec.Bulu Kab. Rembang yang bernama Kastur ;
1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI Desa Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang. tanggal 28 Pebruari 2014 ;
Kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati, terdakwa bersama dengan saksi Samsudin bin Suwang Kaban telah mengangkut kayu hutan jenis jati ;
Bahwa kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
adalah kayu-kayu jati tersebut milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan masuk Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora ;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu jati atas pesanan dari orang yang bernama Pramuji (daftar pencarian orang) dan kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi Samsudin bin Suwang Kaban untuk mengangkutnya dari tempat yang telah ditentukan oleh orang bernama Mito (daftar pencarian orang) adalah berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa dalam prosedur dalam pengangkutan kayu dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Bahwa terdakwa bersama saksi Samsudin bin Suwang Kaban tidak mengetahui jika mengangkut hasil hutan hasil dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban hanya membawa 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang bernama Kastur dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI ds. Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014;
Bahwa terdakwa bersama saksi Samsudin bin Suwang Kaban tidak mengetahui kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 tersebut berasal dari kayu hasil hutan jenis jati milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan masuk Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu jati tersebut mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000,- akan tetapi upah tersebut belum dibayarkan oleh orang yang bernama Pramuji dan dibayarkan setelah kayu tersebut sampai di rumah Pramuji yakni di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani Pati mengalami kerugian berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ditaksir sejumlah Rp. 27.571.559, (dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu lima ratuas lima puluh sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa / orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 September 2015 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-64/Pati/Ep.3/09/2015, yaitu terdakwa MULYANTO bin SULOMO dimana terdakwa membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa MULYANTO bin SULOMO dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.2 Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati, terdakwa mengangkut muatan berupa kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 atas ajakan terdakwa Samsudin bin Suwang Kaban menuju rumah Pramuji (pemilik kayu) di Yogayakarta dengan ongkos angkut sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui jika dalam mengangkut kayu hutan jenis jati dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, terdakwa malah menunjukkan 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang bernama Kastur dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI alamat Desa Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Kabupaten Rembang tanggal 28 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “dengan sengaja” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi maka dakwaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa pula dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya yaitu Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 83 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah ;
Ad.1 Barangsiapa / orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 September 2015 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-64/Pati/Ep.3/09/2015, yaitu terdakwa MULYANTO bin SULOMO dimana terdakwa membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa MULYANTO bin SULOMO dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.2 Karena Kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kelalaian” adalah kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 sekira jam 00.15 Wib bertempat di jalan raya Puncakwangi – Tondanan Dukuh Kawak Desa Lumbung Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati, terdakwa mengangkut muatan kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 atas ajakan saksi Samsudin bin Suwang Kaban menuju rumah Pramuji (pemilik kayu) ke Desa Sedangdadi Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogayakarta dengan ongkos angkut sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui jika dalam mengangkut kayu hutan jenis jati dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga terdakwa tidak menanyakan surat tersebut kepada saksi Samsudin bin Suwang Kaban tetapi mereka menunjukkan 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang bernama Kastur dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI alamat Desa Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan kabupaten Rembang tanggal 28 Pebruari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “kelalaian” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.3 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Bagian Kesatu Pengertian Pasal 2, 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa apa yang dimaksudkan dengan “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. “Kawasan Hutan” disini diartikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi Samsudin bin Suwang Kaban yang mengajak terdakwa untuk mengangkut kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951dengan STNK atas nama Ali Ridho alamat Dusun Watu Agung Rt. 03 Rw. 09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang menuju rumah Parmuji di Desa Sedangdadi Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sumidar bin Saniman, dan saksi ahli yaitu saksi Sulimin bin Taslin, kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Samsudin bin Suwang Kaban tersebut berasal dari hasil hutan jenis jati milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “mengangkut hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.4 Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dilengkapi bersama-sama adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa saat diminta oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli di Kawasan Hutan Negara Desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atas muatan kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3 dari wilayah kayu hasil hutan jenis jati milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 77g RPH Sangkrah, KPH Mantigan masuk Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora, yang diangkut oleh terdakwa menggunakan mobil 1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951dengan STNK atas nama Ali Ridho alamat Dusun Watu Agung Rt. 03 Rw. 09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, terdakwa malah
menunjukkan 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang bernama Kastur dan 1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI alamat Desa Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “yang tidak dilengkapi sama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini selain pidana penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan suatu ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951
1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dusun Watu Agung Rt. 03/09 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan
1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepala desa Ngulaan Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang yang bernama Kastur ;
1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI Desa Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
Yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomi DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERUM PERHUTANI PATI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Pati memberantas pembalakan liar;
Perbuatan terdakwa mengganggu ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Pati;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Membebaskan terdakwa MULYANTO bin SULOMO dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa MULYANTO bin SULOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) truck Mitsubishi No.Pol H-1947-FV warna kuning kombinasi tahun 2013 Noka. MHMFE74PSDK106494 Nosin. 4DE4TJ99951
1 (satu) lembar STNK No.Pol H-1947-FV atas nama Ali Ridho Dsn. Watu Agung Rt. 03/09 Kec. Suruh Kab. Semarang dan
1 (satu) buah buku Uji Berkala Nomor : UNR.12500 tanggal 21 Nopember 2014
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA)
1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh kepala desa Ngulaan Kec.Bulu Kab. Rembang yang bernama Kastur
1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP. 33.17.020.012.0080045.0 atas nama KAMIYATI ds. Ngulaan Rt. 03 Rw. 01 Ngulaan Rembang tanggal 28 Pebruari 2014.
(DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)
Kayu jati berbentuk persegi sebanyak 25 batang dengan volume 6,61863M3, dengan rincian, sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 43 cm, tebal 41 cm dan volume 0,21156 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 120 cm, lebar 47 cm, tebal 44 cm dan volume 0,24816 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 38 cm, tebal 36 cm dan volume 0,21888 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 40 cm, tebal 36 cm dan volume 0,2304 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 36 cm dan volume 0,24192 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 42 cm, tebal 40 cm dan volume 0,2688 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 44 cm, tebal 44 cm dan volume 0,30976 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 160 cm, lebar 45 cm, tebal 43 cm dan volume 0,3096 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 29 cm dan volume 0,20213 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 170 cm, lebar 41 cm, tebal 35 cm dan volume 0,24395 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 180 cm, lebar 38 cm, tebal 35 cm dan volume 0,23940 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 27 cm, tebal 25 cm dan volume 0,135 M3
4 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 40 cm, tebal 38 cm dan volume 0,21600 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 200 cm, lebar 47 cm, tebal 40 cm dan volume 0,376 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 30 cm, tebal 35 cm dan volume 0,2205 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 30 cm dan volume 0,2331 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 210 cm, lebar 37 cm, tebal 35 cm dan volume 0,27195 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 37 cm, tebal 37 cm dan volume 0,31487 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 30 cm, tebal 30 cm dan volume 0,207 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 35 cm, tebal 35 cm dan volume 0,28175 M3
1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi dengan ukuran panjang 230 cm, lebar 44 cm, tebal 40 cm dan volume 0,4048 M3
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERUM PERHUTANI PATI)
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015 oleh HARUNO PATRIADI,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIDIEK SOELISTYO,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh ARI KUSWADI,S.H, Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., HARUNO PATRIADI, S.H.,M.H,
ttd
BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
ttd
DIDIEK SOELISTYO,S.H.