261/PID.SUS/2014/PN.PSO
Putusan PN POSO Nomor 261/PID.SUS/2014/PN.PSO
HUKUM 3 BULAN
P U T U S A N
Nomor 261/Pid.Sus/2014/PN.Pso.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut:
Nama lengkap : DOLVI KALIGIS alias DOLVI;
Tempat lahir : Paslaten;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/12 Desember 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gunung Merapi, Kecamatan Luwuk,
Kabupaten Banggai
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya tanggal 14 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Dolvi Kaligis alias Dolvi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU No.22 thn 2009 Tentang Angkutan Jalan dan Lalulintas;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolvi Kaligis alias Dolvi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
Barang bukti berupa:
STNK an. Mediawati Kadarusman;
Mobil Light truck Hino DN 8888 L warna hitam;
SIM B1 umum an. Haris H. Laru;
Dikembalikan kepada saksi korban Haris H. Laru;
STNK an. Iwan Suryawan;
Mobil Toyota Kijang Inova DN 392 CD warna putih;
Dikembalikan kepada Iwan Suryawan atau pihak yang diberi kuasa;
SIM A an. Dolvi Kaligis alias Dolvi;
Dikembalikan kepada Dolvi Kaligis alias Dolvi;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Terdakwa tidak pernah hadir pada saat tuntutan pidana diajukan dan dibacakan oleh Penuntut Umum persidangan meskipun telah dipanggil secara paksa oleh Penuntut Umum melalui penetapan ketua Majelis Hakim oleh karena terdakwa yang ditinggal di Kabupaten Luwuk Banggai sehingga persidangan dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa ia terdakwa DOLVI KALIGIS als DOLVI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2014, bertempat di Desa Malei Kec. Lage Kab.Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso? mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan / atau barang. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada saat saksi korban Haris Hawati Laru yang mengendarai Mobil Ligh truck DN 8888 L warna hijau berangkat dari arah palu hendak menuju Ampana melintas diDesa Malei Lage tiba-tiba dari arah depan muncul sebuah mobil Toyota Kijang Inova warna Putih yang dikendarai oleh terdakwa DOLVI KALIGIS als DOLVI yang bergerak dari luwuk menuju palu bersama dengan 3 (tiga) orang penumpang yakni dua laki-laki dan seorang perempuan,dimana pada saat sampai didesa Malei Lage kec. Lage kab. Poso saksi korban Haris Hawati Laru melihat sebuah mobil dengan kecepatan tinggi dari arah depan menggunakan lampu sorot jarak jauh dan, mengambil jalan agak ketengah sehingga saksi korban Haris Hawati Laru menghindar kekiri, akan tetapi mobil kijang inova DN 392 CD yang dikendarai terdakwa Dolvi Kaligis als Dolvi tetap pada posisinya sehingga menyerempet sebelah kanan sudut kas depan mobil ligh Truck DN 8888 L yang dikemudikan saksi korban haris Hawati Laru, dan meskipun saksi korban Haris Hawati Laru sudah berusaha melakukan pengereman namun mobil truck DN 8888 L tertarik kekanan jalan dimana akibat benturan tersebut ban belakang mobil truck tersebut pecah sehinggah setir tidak berfungsi dan posisi truck tersebut melintang ditengah jalan. Dan nilai kerugian yang dialami saksi korban sekitar;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (exceptie) sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dimuka persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar STNK an. Mediawati Kadarusman;
1 (satu) unit Mobil Light truck Hino DN 8888 L warna hitam;
1 (satu) lembar SIM B1 umum an. Haris H. Laru;
1 (satu) lembar STNK an. Iwan Suryawan;
1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Inova DN 392 CD warna putih;
1 (satu) lembar SIM A an. Dolvi Kaligis alias Dolvi;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dan saksi-saksi tersebut masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi korban Haris Hawati Laru::
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor Polisi DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang saksi korban kemudikan;
- Bahwa saksi korban mengemudikan mobil truck milik pak tony dari Palu tujuan Ampana mengangkut cengke dan kakao;
- Bahwa saksi korban ada surat izin mengemudi yakni SIM BI;
- Bahwa saksi korban mengetahui terdakwa mengemudikan mobil kijang Innova DN 392 CD warna putih;
- Bahwa mobil truck yang saksi korban kemudikan mengalami kerusakan pada bagian setir tidak berfungsi/blong karena power stering setir jebol, ban belakang sebelah kanan pecah, knalpot patah sedangkan saksi dan kernet tidak mengalami luka;
- Bahwa persoalan ini tidak pernah diatur secara kekeluargaan karena dari pihak terdakwa tidak pernah membicarakan permasalahan ini akhirnya pak Tony menyampaikan bahwa diatur saja secara hukum;
- Bahwa saksi korban tidak mengetahui apa terdakwa mengemudikan sendiri mobilnya;
- Bahwa menurut saksi korban, kecepatan mobil kijang Inova pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas 80/jam sedangkan saksi korban mengemudikan mobil truck dengan persnileng dua;
- Bahwa saksi korban bersama kernet yang berada didalam mobil truck pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tetapi tidak mengalami luka;
- Bahwa akibat tabrakan maka pemilik mobil truck Hino mengalami kerugian sejumlah uang ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa hakim ketua sidang memperlihatkan gambar/sketsa tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas mengenai tempat kejadian dan posisinya, dan saksi korban membenarkan gambar tersebut;
- Bahwa kondisi jalan bagus, lurus, cuaca cerah tidak hujan dan jalan sepi ditempat kejadian;
- Bahwa mobil kijang innova yang dikemudikan oleh terdakwa berbenturan mobil truck yang dikemudikan oleh saksi korban disebelah kanan;
- Bahwa saksi korban menghindar kesebelah kiri pada saat mobil dengan menggunakan lampu jarak dekat yang dikemudikan oleh terdakwa ada didepan mobil saksi korban dengan jarak ± 30 meter dan saksi korban tidak menggunakan lampu kode;
- Bahwa ditempat kejadian ada rumah penduduk tetapi jalan sepi, dan setelah kejadian ada teman dari belakang mengatakan “sudah ini mobil sambil menunjuk mobil kijang innova yang hampir menyerempet mobil saya”;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar keterangan saksi;
Saksi Amran:
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, antara mobil Toyota Kijang Innova warna putih DN 392 CD yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh Haris;
- Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas karena pada waktu kejadian saksi berada di pos lau lintas smaker bersama dengan Keny, I Wayan Kristianti dan Sulfiandi, sedang melaksanakan piket kebetulan saksi menerima telpon dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupten Poso antara mobil truck dengan mobil Toyota Inova, setelah mendengar informasi tersebut saksi dan Keny langsung pergi ke lokasi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan mobil dinas patroli setelah sampai ditempat kejadian kami melihat mobil innova warna putih DN 392 ditengah jalan mengarah kearah Poso dan sebuah mobil ligh truck CD warnah Hijau DN 8888 mengarah ke Ampana. Dan kedua kendaraan tersebut sudah dimatikan mesinnya dan kedua kendaraan tersebut tidak ada yang menyala lampunya;
- Bahwa ditempai kejadian, saksi melihat ada bekas rem pada permukaan aspal dari mobil ligh truck Hino disebelah kiri jalan arah Poso roda sebelah kiri berada di pinggir jalan sebelah kiri dan bekas roda kanan berada agak ditengah jalan tetapi belum melewati as jalan dan bekas pengereman tersebut dari lurus kemudian berbelok kekanan ditempat berhentinya mobil ligh truck, sedangkan posisi arahnya mobil Toyota Kijang Inova warna putih DN 392 CD sama sekali tidak ada bekas pengereman;
- Bahwa dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tidak ada korban jiwa hanya kedua kendaraan rusak;
- Bahwa kondisi jalan lurus dan cuaca cerah pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi;
3. Saksi Keny Herling Tigauw alias Ken:
- Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh Haris;
- Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas karena pada waktu kejadian saksi berada di pos lau lintas smaker bersama dengan Amran, I Wayan Kristianti dan Sulfiandi, sedang melaksanakan piket kebetulan Amran menerima telpon dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupten Poso antara mobil truck dengan mobil toyota Innova, setelah mendengar informasi tersebut saksi dan Amran langsung pergi ke lokasi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan mobil dinas patroli setelah sampai ditempat kejadian kami melihat mobil inova warna putih DN 392 ditengah jalan mengarah kearah Poso dan sebuah mobil ligh truck CD warnah Hijau DN 8888 mengarah ke Ampana, kedua kendaraan tersebut sudah dimatikan mesinnya tidak ada yang menyala lampunya;
- Bahwa saksi setelah sampai ditempat kejadian melihat ada bekas rem pada permukaan aspal dari mobil ligh truck Hino disebelah kiri jalan arah Poso roda sebelah kiri berada di pinggir jalan sebelah kiri dan bekas roda kanan berada agak ditengah jalan tetapi belum melewati as jalan dan bekas pengereman tersebut dari lurus kemudian berbelok kekanan ditempat berhentinya mobil ligh truck , sedangkan posisi arahnya mobil Toyota Kijang Inova warna putih DN 392 CD sama sekali tidak ada bekas pengereman;
- Bahwa dalam peristiwa kecelakaan lalulintas tidak ada korban jiwa hanya kedua kendaraan rusak;
- Bahwa kondisi jalan lurus dan cuaca cera pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas;
- Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan memohon kepada hakim ketua sidang untuk membacakan keterangan saksi Abdul Yakub alias Yakub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik karena saksi-saksi tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut;
Menimbang bahwa atas persetujuan terdakwa, maka hakim ketua sidang memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi Abdul Yakub alias Yakub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik tanggal 2 Juni 2014 dan telah dibawah sumpah sebagaimana berita acara pengambilan sumpah/janji tanggal 2 Juni 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
4. Saksi Abdul Yakub alias Yakub:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar jam 00.45 wita bertempat di desa Malei Kecamatan Lage Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan antara mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L yang dikemudikan oleh haris dengan mobil toyota kijang Innova warna putih dengan nomor polisi DN 392 CD yang dikemudikan kemudian diketahui bernama Dolvi Kaligis;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi ada disebelah kiri sopir dalam mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L yang dikemudikan oleh Haris dari Palu menuju Ampana membawa barang campuran seperti air mineral aqua, minuman ringan frutamin dan laksa dengan berat kira-kira 9 ton;
Bahwa saksi bersama Haris yang mengemudikan mobil Light truck Hino warna kuning nomor Polisi DN 8888 L yang dikemudikan oleh Haris dari arah Palu menuju Ampana tapi setelah sampai di desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, Haris meminta saksi untuk menggantikan mengemudi mobil kemudian sampai di desa Toyado, Haris menggantikan saksi untuk mengemudi mobil kemudian kami melanjutkan perjalanan menuju ke Ampana tetapi setelah melewati tikungan di desa Malei Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi melihat dari jarak 50 meter sebuah mobil yang belum tahu jenis mobilnya datang dari arah depan dengan kecepatan tinggi dengan mengambil jalur tengah jalan lalu saksi menanyakan kepada Haris “kenapa mobil itu mengambil jalan tengah?” tapi Haris hanya diam saja sambil mengambil jalur paling kiri dan roda depan sempat keluar dari aspal sedikit namun mobil kijang Innova warna putih nomor polisi DN 392 CD tetap berada ditengah jalan tanpa menghindar ke kiri dan memberikan kode lampu dan tidak menghidupkan lampu sein sehingga langsung terjadi benturan yang menyebabkan mobil light truck nomor polisi DN 8888 L warna kuning lari ke kanan akibat tertarik ke kanan pada saat terjadi benturan;
Bahwa mobil light truck yang dikemudikan oleh Haris dengan posisi porseneling gigi dua dengan kecepatan kira-kira 20 (duapuluh) km/jam karena jalan agak menanjak sedikit dan pada saat terjadi benturan sempat mengerem tetapi lari ke kanan jalan sehingga stri rusak (power stering blong);
Bahwa saksi melihat ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas ada bekas hitam pengereman mobil light truck pada permukaan aspal;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan saksi melihat semua kaca mobil kijang innova dalam keadaan tertutup rapat kecuali pintu kanan depan pecah kacanya;
Bahwa mobil light truck berhenti disebelah kanan jalan dengan posisi menyerong ke kanan menghadap ke arah ampana, roda depan sudah keluar dari aspal sebelah kanandan roda belakang masih berada ditengah aspal sekitar 1 (satu) meter dari tempat benturan sedangkan mobil kijang innova berhenti ditengah jalan dibelakang mobil truck dengan posisi menyerong kanan ke arah poso yakni ban depan berada dipinggir aspal sebelah kanan jalan dan roda belakang berada disebelah kiri dari arah ampana sekitar 1 (satu) meter juga dari tempat benturan;
Bahwa mobil kijang innova memuat 3 (tiga) orang penumpang tetapi tidak mengalami luka-luka, saksi, Haris dan sopir kijang innova juga tidak mengalami luka-luka dan tidak lama kemudian ketiga penumpang mobil innova naik di mobil bus tiga berlian menuju arah Poso;
Bahwa mobil truck yang dikemudikan oleh Haris dan mobil kijang innova yang dikemudikan oleh Dolvi sama-sama mengalami kerusakan sehingga kedua kendaraan tidak bisa jalan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor polisi DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh Haris;
Bahwa mobil yang terdakwa kemudikan memuat 2 (dua) orang tujuan palu;
Bahwa mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor polisi DN 392 CD dengan plat hitam tetapi dipakai untuk rental karena sudah diurus oleh pak Agus di Polda;
Bahwa terdakwa tidak mengantuk pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa terdakwa menjadi sopir sudah 3 (tiga) tahun namun terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas baru kali ini;
Bahwa akibat kecelakaan pintu depan sebelah kanan lepas dan tersangkut di sudut kas kanan depan mobil truck;
Bahwa secara pribadi terdakwa mau mengatur secara kekeluargaan tetapi bos terdakwa tidak mau;
Bahwa kondisi jalan bagus, lurus cuaca bagus/cerah tidak ada hujan pada saat terjadi kecelakaan;
Bahwa terdakwa mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa;
Bahwa posisi penumpang dimobil kijang adalah satu depan dan satu orang ditengah tetapi keduanya dalam keadaan tidur;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil dengan porseneling 4 dengan kecepatan 80 km/jam dan pada waktu itu terdakwa sudah menghindar tetapi agak jatuh dari aspal karena jalan agak sempit;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menggunakan saksi Ade charge ataupun bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut diatas selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk berita acara tersebut yang merupakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti tersebut diatas maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor polisi DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh saksi korban Haris;
Bahwa saksi korban Haris mengemudikan mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L bersama saksi Abdul Yakub dari arah Palu menuju Ampana dengan memuat barang campuran seperti air mineral aqua, minuman ringan frutamin dan laksa dengan berat kira-kira 9 ton tapi setelah sampai di desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, saksi korban Haris meminta saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menggantikan mengemudi mobil ligh truck sehingga saksi Abdul Yakub alias Yakub mengemudikan mobil ligh truck untuk melanjutkan perjalanan sambil saksi korban Haris istirahat dan setelah sampai di desa Toyado Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi korban Haris meminta kepada saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menghentikan mobil ligh truck dan menggantikan saksi Abdul Yakub alias Yakub;
Bahwa kemudian saksi korban Haris mengemudikan mobil ligh truck dari Desa Toyado Kecamatan Lage Kabupaten Poso melanjutkan perjalanan menuju ke Ampana, dan saksi korban mengemudikan mobil ligh truck dengan posisi porseneling gigi dua dengan kecepatan kira-kira 20 (duapuluh) km/jam karena jalan agak menanjak sedikit pada saat masuk tikungan di desa Malei dan setelah melewati tikungan di desa Malei Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi Abdul Yakub alias Yakub melihat dari jarak 50 meter terdakwa yang mengemudikan mobil kijang Innova warna putih nomor Polisi DN 392 CD dengan kecepatan 80 km/jam dari arah Ampana menuju ke Poso sudah ada didepan mobil ligh truck dengan mengambil jalur tengah jalan lalu saksi Abdul Yakub alias Yakub menanyakan kepada saksi korban Haris “kenapa mobil itu mengambil jalan tengah?” tapi saksi korban Haris hanya diam saja sambil mengambil jalur paling kiri dan roda depan sempat keluar dari aspal sedikit, sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil kijang Innova warna putih nomor polisi DN 392 CD tetap berada ditengah jalan tanpa menghindar ke kiri dan tidak memberikan isyarat seperti menyalakan kode lampu, tidak menghidupkan lampu sein atau mengerem sehingga langsung terjadi benturan yang menyebabkan mobil light truck berhenti disebelah kanan jalan dengan posisi menyerong ke kanan menghadap ke arah ampana, roda depan sudah keluar dari aspal sebelah kanan dan roda belakang masih berada ditengah aspal sekitar 1 (satu) meter dari tempat benturan sedangkan mobil kijang innova yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti ditengah jalan dibelakang mobil truck dengan posisi menyerong kanan ke arah poso yakni ban depan berada dipinggir aspal sebelah kanan jalan dan roda belakang berada disebelah kiri dari arah ampana sekitar 1 (satu) meter juga dari tempat benturan;
Bahwa akibat benturan tersebut maka mobil light truck yang dikemudikan oleh saksi korban Haris mengalami kerusakan pada bagian setir tidak berfungsi/blong karena power stering setir jebol, ban belakang sebelah kanan pecah, knalpot patah sedangkan saksi dan kernet tidak mengalami luka sedangkan mobil kijang innova mengalami pintu kanan depan pecah kacanya dan samping kanan bodi rusak dan kedua mobil tidak bisa jalan sedangkan saksi korban bersama saksi Abdul Yakub alias Yakub tidak mengalami luka dan 2 (dua) orang penumpang serta terdakwa tidak mengalami luka;
Bahwa saksi melihat ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas ada bekas hitam pengereman pada permukaan aspal;
Bahwa mobil kijang innova memuat 3 (tiga) orang penumpang tetapi tidak mengalami luka-luka, saksi, Haris dan sopir kijang innova juga tidak mengalami luka-luka dan tidak lama kemudian ketiga penumpang mobil innova naik di mobil bus tiga berlian menuju arah Poso;
Bahwa saksi korban ada surat izin mengemudi yakni SIM BI;
- Bahwa persoalan ini tidak pernah diatur secara kekeluargaan karena dari pihak terdakwa tidak pernah membicarakan permasalahan ini akhirnya pak Tony menyampaikan bahwa diatur saja secara hukum;
- Bahwa akibat tabrakan maka pemilik mobil truck Hino mengalami kerugian sejumlah uang ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa hakim ketua sidang memperlihatkan gambar/sketsa tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas mengenai tempat kejadian dan posisinya, dan saksi korban membenarkan gambar tersebut;
- Bahwa kondisi jalan bagus, lurus, cuaca cerah tidak hujan dan jalan sepi ditempat kejadian;
- Bahwa ditempat kejadian ada rumah penduduk tetapi jalan sepi, dan setelah kejadian ada teman dari belakang mengatakan “sudah ini mobil sambil menunjuk mobil kijang innova yang hampir menyerempet mobil saya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Tunggal yakni Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2);
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”setiap orang” adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Setiap orang ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatu perbuatan pidana. Untuk membuktikan apakah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut adalah Terdakwa, haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya, sehingga dapat diketahui apakah benar bahwa pelaku tindak pidana tersebut terdakwa atau bukan terdakwa;
Menimbang, bahwa setiap orang disini menunjuk kepada persoon terdakwa yang dapat menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, yang membenarkan bernama, Dolvi Kaligis alias Dolvi, yang mengakui identitasnya dibenarkan oleh Terdakwa sebagai persoon yang diajukan di persidangan sama dengan yang diajukan Penuntut Umum dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani sehingga persoon yang diajukan di persidangan tersebut mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana di persidangan;
Menimbang, bahwa fakta dari akibat hukum sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan secara physikologis terdakwa adalah orang yang sehat rohani dan jasmani sehingga kepadanya setiap orang adalah Terdakwa yang diajukan dipersidangan telah mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, dapat dimintakan pertanggungan jawaban pidana dimata hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, unsur Setiap orang juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, oleh karenanya untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana atau bukan haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur lain yang menyertai unsur Setiap orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan pengemudi atau mengemudikan menurut Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki surat izin mengemudi dan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel, oleh karena yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki surat izin mengemudi yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta, pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor polisi DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh saksi korban Haris;
Menimbang, bahwa saksi korban Haris mengemudikan mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L bersama saksi Abdul Yakub dari arah Palu menuju Ampana dengan memuat barang campuran seperti air mineral aqua, minuman ringan frutamin dan laksa dengan berat kira-kira 9 ton tapi setelah sampai di desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, saksi korban Haris meminta saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menggantikan mengemudi mobil ligh truck sehingga saksi Abdul Yakub alias Yakub mengemudikan mobil ligh truck untuk melanjutkan perjalanan sambil saksi korban Haris istirahat dan setelah sampai di desa Toyado Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi korban Haris meminta kepada saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menghentikan mobil ligh truck dan menggantikan saksi Abdul Yakub alias Yakub sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil kijang Innova warna putih nomor Polisi DN 392 CD dengan kecepatan 80 km/jam dari arah Ampana menuju ke Palu maka dengan demikian unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”, telah terpenuhi;
Ad.3.Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2);
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan tidak memberikan definisi tentang kelalaian dan menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan kelalainnya adalah ketidak hati-hatian;
Bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan kerusakan adalah suatu benda yang keadaan semula utuh yang bisa dipakai lagi namun setelah terjadi cedera tidak bisa dipakai lagi;
Bahwa yang dimaksud dengan kendaraan menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
Bahwa Pasal 229 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan menyatakan kecelakaan lalulintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkna kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2)”, adalah karena ketidak hati-hatiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas ringan yang mengakibatkan kerusakaan pada kendaraan sehingga tidak bisa dipakai lagi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka diperoleh fakta hukum pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 pada sekitar pukul 00.45 wita bertempat di Desa Malei, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil Toyota Kijang Inova warna putih nomor polisi DN 392 CD yang dikemudian oleh terdakwa dengan mobil Ligh truck Hino warna Hijau DN 8888 L yang di kemudikan oleh saksi korban Haris;
Menimbang, bahwa saksi korban Haris mengemudikan mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L bersama saksi Abdul Yakub dari arah Palu menuju Ampana dengan memuat barang campuran seperti air mineral aqua, minuman ringan frutamin dan laksa dengan berat kira-kira 9 ton tapi setelah sampai di desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, saksi korban Haris meminta saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menggantikan mengemudi mobil ligh truck sehingga saksi Abdul Yakub alias Yakub mengemudikan mobil ligh truck untuk melanjutkan perjalanan sambil saksi korban Haris istirahat dan setelah sampai di desa Toyado Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi korban Haris meminta kepada saksi Abdul Yakub alias Yakub untuk menghentikan mobil ligh truck dan menggantikan saksi Abdul Yakub alias Yakub;
Menimbang, ahwa kemudian saksi korban Haris mengemudikan mobil ligh truck dari Desa Toyado Kecamatan Lage Kabupaten Poso melanjutkan perjalanan menuju ke Ampana, dan saksi korban mengemudikan mobil ligh truck dengan posisi porseneling gigi dua dengan kecepatan kira-kira 20 (duapuluh) km/jam karena jalan agak menanjak sedikit pada saat masuk tikungan di desa Malei dan setelah melewati tikungan di desa Malei Kecamatan Lage Kabupaten Poso, saksi Abdul Yakub alias Yakub melihat dari jarak 50 meter terdakwa yang mengemudikan mobil kijang Innova warna putih nomor Polisi DN 392 CD dengan kecepatan 80 km/jam dari arah Ampana menuju ke Poso sudah ada didepan mobil ligh truck dengan mengambil jalur tengah jalan lalu saksi Abdul Yakub alias Yakub menanyakan kepada saksi korban Haris “kenapa mobil itu mengambil jalan tengah?” tapi saksi korban Haris hanya diam saja sambil mengambil jalur paling kiri dan roda depan sempat keluar dari aspal sedikit, sedangkan terdakwa yang mengemudikan mobil kijang Innova warna putih nomor polisi DN 392 CD tetap berada ditengah jalan tanpa menghindar ke kiri dan tidak memberikan isyarat seperti menyalakan kode lampu, tidak menghidupkan lampu sein atau mengerem sehingga langsung terjadi benturan yang menyebabkan mobil light truck berhenti disebelah kanan jalan dengan posisi menyerong ke kanan menghadap ke arah ampana, roda depan sudah keluar dari aspal sebelah kanan dan roda belakang masih berada ditengah aspal sekitar 1 (satu) meter dari tempat benturan sedangkan mobil kijang innova yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti ditengah jalan dibelakang mobil truck dengan posisi menyerong kanan ke arah poso yakni ban depan berada dipinggir aspal sebelah kanan jalan dan roda belakang berada disebelah kiri dari arah ampana sekitar 1 (satu) meter juga dari tempat benturan;
Menimbang, bahwa akibat benturan tersebut maka mobil light truck yang dikemudikan oleh saksi korban Haris mengalami kerusakan pada bagian setir tidak berfungsi/blong karena power stering setir jebol, ban belakang sebelah kanan pecah, knalpot patah sedangkan saksi dan kernet tidak mengalami luka sedangkan mobil kijang innova mengalami pintu kanan depan pecah kacanya dan samping kanan bodi rusak dan kedua mobil tidak bisa jalan sedangkan saksi korban bersama saksi Abdul Yakub alias Yakub tidak mengalami luka dan 2 (dua) orang penumpang serta terdakwa tidak mengalami luka;
Menimbang, bahwa saksi melihat ditempat kejadian kecelakaan lalu lintas ada bekas hitam pengereman pada permukaan aspal;
Menimbang, bahwa mobil kijang innova memuat 3 (tiga) orang penumpang tetapi tidak mengalami luka-luka, saksi, Haris dan sopir kijang innova juga tidak mengalami luka-luka dan tidak lama kemudian ketiga penumpang mobil innova naik di mobil bus tiga berlian menuju arah Poso;
Menimbang, bahwa saksi korban dan terdakwa ada surat izin mengemudi yakni SIM BI;
Menimbang, bahwa persoalan ini tidak pernah diatur secara kekeluargaan karena dari pihak terdakwa tidak pernah membicarakan permasalahan ini akhirnya pak Tony menyampaikan bahwa diatur saja secara hukum;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan maka pemilik mobil truck Hino mengalami kerugian sejumlah uang ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa hakim ketua sidang memperlihatkan gambar/sketsa tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas mengenai tempat kejadian dan posisinya, dan saksi korban membenarkan gambar tersebut;
Menimbang, bahwa kondisi jalan bagus, lurus, cuaca cerah tidak hujan dan jalan sepi ditempat kejadian;
Menimbang, bahwa ditempat kejadian ada rumah penduduk tetapi jalan sepi, dan setelah kejadian ada teman dari belakang mengatakan “sudah ini mobil sambil menunjuk mobil kijang innova yang hampir menyerempet mobil saya”;
Menimbang, bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan mobil innova DN 392 CD warna putih dari Ampana menuju Palu dengan membawa 2 (dua) orang penumpang telah menabrak mobil Light truck Hino warna hijau nomor Polisi DN 8888 L bersama saksi Abdul Yakub dari arah Palu menuju Ampana dengan memuat barang campuran seperti air mineral aqua, minuman ringan frutamin dan laksa dengan berat kira-kira 9 ton sehingga mengakibatkan kerusakan pada kedua mobil maka dengan demikian unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (2)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pada dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti maka unsur “Setiap Orang” sebagaimana dipertimbangkan pada Ad.1. diatas dapat dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pada perkara ini dipersidangan tidak diperoleh fakta yang dapat menjadi alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan juga tidak diperoleh fakta yang dapat menjadi alasan pemaaf sebagai penghapus atas kesalahan, sementara Terdakwa sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya itu dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya karena melakukan tindak pidana: “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan“;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Tunggal ini sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan dan lalu lintas, Terdakwa diancam pidana maksimal 6 (enam) bulan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) Bulan maka menurut Majelis Hakim terhadap terdakwa sudah cukup adil dijatuhkan bila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil Light truck Hino DN 8888 L warna hitam dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Mediawati Kadarusman yang diajukan dipersidangan telah kepemilikannya dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Mediawati Kadarusman, 1 (satu) lembar SIM B1 umum an. Haris H. Laru yang diajukan dipersidangan telah kepemilikannya dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Haris H. Laru, 1 (satu) unit mobil toyota kijang innova nomor Polisi DN 392 CD warna putih beserta STNK atas nama Iwan Suryawan yang diajukan dipersidangan telah kepemilikannya dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Iwan Suryawan atau pihak yang diberi kuasa dan 1 (satu) lembar SIM A an. Dolvi Kaligis alias Dolvi yang diajukan dipersidangan telah kepemilikannya dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Dolvi Kaligis alias Dolvi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dihubungkan dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana,akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan terdakwa Dolvi Kaligis alias Dolvi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kerusakan kendaraan“;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Memerintahkan terdakwa menjalani pidana tersebut dalam Rumah Tahanan Negara;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Mediyawati Kadarusman;
- 1 (satu) unit Mobil Light Truck nomor polisi DN 8888 L warna hijau;
Dikembalikan kepada Mediyawati Kadarusman;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama Haris H. Laru;
Dikembalikan kepada saksi korban Haris H. Laru;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Iwan Suryawan;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi DN 392 CR warna putih;
Dikembalikan kepada Iwan Suryawan atau pihak yang diberi kuasa;
- 1 (satu) lembar Sim A atas nama Dolvi Kaligis alias Dolvi;
Dikembalikan kepada terdakwa Dolvi Kaligis alias Dolvi;
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 10 Pebruari 2015, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso oleh kami: Ivan Budi Hartanto,S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hamka,S.H.M.H. dan Muhammad Hambali,S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh Lidiati Sumari Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso dan dihadiri oleh Muhammad Rum Dahlan,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso di Poso tanpa dihadiri oleh terdakwa;
Hakim-anggota, Hakim Ketua,
Hamka,S.H.M.H. Ivan Budi Hartanto,S.H.M.H.
Muhammad Hambali, S.H.
Panitera Pengganti,
Lidiati Sumari.