117/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHOIRUL ANAS Alias YANDUT bin HASYIM
1. Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT bin HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) apabila pidana denda itu tidak dibayar maka akan digantikan (subsidairkan) wajib latihan kerja selama 1 (satu) bulan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet double L dan 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet double L diramps untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biya perkara sebesar Rp. 1.000,-
P U T U S A N
Nomor : 117/ Pid.Sus / 2014 / PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : KHOIRUL ANAS Als. YANDUT bin HASYIM
Tempat lahir : Blitar.
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 15 Maret 1996.
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Pakel Rt.02 Rw.02, Kec. Ngantru Kab. Tulungagung
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : Dwi Firda S, SH.,M.Hum.. Pengacara/Penasihat Hukum, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan, tanggal 12 Pebruari 2014 Nomor : 70/Pid.Sus//20142/PN.Blt.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 7-2-2014 s/d tanggal 26-2-2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27-2-2014 s/d 8-3-2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4-3-2014 s/d 13-3-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri 11-3-2014 s/d 25-3-2014
Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25-3-2014 s/d 23-4-2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum pada pokoknya mohon agar supaya Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan" menurut Pasal 196 UU RI NO-36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan subsidair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair I (satu) bulan wajib kerja
3. Menyatakan barang bukti berupa
- 80 (delapan puluh) butir tablet Double L
- 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L di rampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000; (seribu rupiah )
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alas an sebagai berikut :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dipersidangan ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa masih muda ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM, pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari tahun dua ribu empat belas, bertempat di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa dihubungi oleh saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE melalui sms yang intinya saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE memesan tablet Double L sejumlah 6 (enam) poket yang 1(satu) poketnya berisi 16 butir, kemudian terjadi kesepakatan lokasi pertemuan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa berangkat ketempat yang telah disepakati dan bertemu dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE, dan terdakwa langsung menyerahkan 6(enam) poket tablet Double L tersebut kepada saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang pembayarannya akan dibayar satu minggu kemudian sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya. Dan pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 terdakwa ditangkap oleh PetugasKepolisian dari Polres Blitar dirumahnya di Desa Pakel RT/RW : 02/02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, sehubungan dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang ditangkap karena memilik tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 752 (tujuh ratus lima puluh dua) butir tablet Double L. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0866 / NOF / 2014 tanggal, 07 Pebruari 2014, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0952/2014/NOF - berupa tablet warna putih logo "LL" milik terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagi anti parkinsom, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 0953/2014/NOF - berupa tablet warna putih logo "LL" milik saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagi anti parkinsom, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standartdan atau persyaratan keamanan, kasiat atau manfaat, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewakktu terdakwa dihubungi oleh saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE melalui sms yang intinya saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE memesan tablet Double L sejumlah 6 (enam) poket yang 1(satu) poketnya berisi 16 butir, kemudian terjadi kesepakatan lokasi pertemuan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa berangkat ketempat yang telah disepakati dan bertemu dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE, dan terdakwa langsung menyerahkan 6(enam) poket tablet Double L tersebut kepada saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang pembayarannya akan dibayar satu minggu kemudian sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya. Dan pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 terdakwa ditangkap oleh PetugasKepolisian dari Polres Blitar dirumahnya di Desa Pakel RT/RW : 02/02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, sehubungan dengan saksi ELI
SUWARNO Alias DOMBLE yang ditangkap karena memilik tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 752 (tujuh ratus lima puluh dua) butir tablet Double L. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 0866 / NOF / 2014 tanggal, 07 Pebruari 2014, diterangkan dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 0952/2014/NOF - berupa tablet warna putih logo "LL" milik terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagi anti parkinsom, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 0953/2014/NOF - berupa tablet warna putih logo "LL" milik saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagi anti parkinsom, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah membenarkan isi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi BOBY GURUH S, SH. dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi dan saksi M. SAIFUDIN adalah petugas Sat Narkoba Polres Blitar.
Bahwa, saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu terdakwa berada di rumah di Desa Pakel Rt/RW : 02 / 02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung karena saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE tertangkap lebih dahulu karena kedapatan membawa tablet Double L yang didapat dari terdakwa.
Bahwa , saksi setelah menangkap terdakwa kemudian membawa terdakwa berserta barang buktinya berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet Double L dan 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L ke Pores Blitar guna proses lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan.
2. Saksi M. SAIFUDIN, di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa , pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi dan saksi BOBY GURUH S, SH adalah petugas Sat Narkoba Polres Blitar.
Bahwa, saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu terdakwa berada di rumah di Desa Pakel Rt/RW : 02 / 02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung karena saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE tertangkap lebih dahulu karena kedapatan membawa tablet Double L yang didapat dari terdakwa.
Bahwa, saksi setelah menangkap terdakwa kemudian membawa terdakwa berserta barang buktinya berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet Double L dan 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.
3. Saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi dan saksi BOBY GURUH S, SH dan saksi M. SYAIFUDIN adalah petugas Sat Narkoba Polres Blitar.
Bahwa, saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa sewaktu terdakwa berada di rumah di Desa Pakel Rt/RW : 02 / 02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung karena saksi ELI SUWARNO Alias DOUBLE tertangkap lebih dahulu karena kedapatan membawa tablet Double L yang didapat dari terdakwa.
Bahwa, saksi telah memesan tablet Double L kepada terdakwa dan penyerahan tablet Double L tersebut dilakukan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Bahwa, saksi setelah menangkap terdakwa kemudian membawa terdakwa berserta barang buktinya berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet Double L dan 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L ke Pores Blitar guna proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB telah terjadi tindak dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi, saksi BOBY GURUH S, SH adalah petugas Sat Narkoba Polres Blitar.
Bahwa benar, saksi yang telah melakukan penangkapan terdakwa sewaktu terdakwa berada di rumah di Desa Pakel Rt/RW : 02 / 02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung karena saksi ELI SUWARNO Alias DOUBLE tertangkap lebih dahulu karena kedapatan membawa tablet Double L yang didapat dari terdakwa
Bahwa benar, saksi ELI SUWARNO Alias DOUBLE telah memesan tablet Double L kepada terdakwa dan penyerahan tablet Double L tersebut dilakukan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Bahwa benar, saksi setelah menangkap terdakwa kemudian membawa terdakwa berserta barang buktinya berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet Double L did 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti lain, serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2014 sekira jam 19.00 WIB telah kedapatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa, yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi, saksi BOBY GURUH S, SH adalah petugas Sat Narkoba Polres Blitar.
Bahwa, saksi BOBY GURUH S, SH yang telah melakukan penangkapan terdakwa sewaktu terdakwa berada di rumah di Desa Pakel Rt/RW : 02 / 02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung setelah ELI SUWARNO Alias DOUBLE tertangkap lebih dahulu karena kedapatan membawa tablet Double L yang didapat dari terdakwa
Bahwa, ELI SUWARNO Alias DOUBLE telah memesan tablet Double L kepada terdakwa dan penyerahan tablet Double L tersebut dilakukan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar.
Bahwa, saksi setelah menangkap terdakwa kemudian membawa terdakwa berserta barang buktinya berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet Double L did 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet Double L ke Polres Blitar guna proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa oleh karena itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu, apakah dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur - unsur pasal yang terdapat di dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal, pasa196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Berdasarkan fakta-fakta, dimana terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM diajukan kepersidangan terbukti sehat jasmani dan rohani serta tidak ada alasan pemaaf, sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dimengerti oleh terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM, keterangan mana telah didukung oleh keterangan saksi-saksi.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa tertangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dengan cara terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT Bin HASYIM mendapat sms dari saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang intinya saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE memesan tablet Double L kemudian terdakwa, kemudian terdakwa menyanggupi atau mengiyakan lalu terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE mengenai lokasi pertemuan di Jalan Umum Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, selanjutnya terdakwa berangkat ketempat yang telah
disepakati dan bertemu dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE, dan terdakwa langsung menyerahkan 6(enam) poket tablet Double L tersebut kepada saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang pembayarannya akan dibayar satu minggu kemudian sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya. Dan pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2014 terdakwa ditangkap oleh PetugasKepolisian dari Polres Blitar dirumahnya di Desa Pakel RT/RW : 02/02 Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, sehubungan dengan saksi ELI SUWARNO Alias DOMBLE yang ditangkap karena memilik tablet Double L yang di dapat dari terdakwa, kemudian pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 752 (tujuh ratus lima puluh dua) butir tablet Double L. Dengan demikian unsur ini pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat sebagai berikut berkenaan dengan perbuatan terdakwa yang dianggap terbukti oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya terhadap terdakwa, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya itu dan ingin bisa membantu orang tuanya, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan, untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa dengan waktu terdakwa berada dalam tahanan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, yaitu agar terdakwa tidak melarikan diri untuk menghindari penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, cukup alasan untuk membebani biaya perkara ini kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini harus digunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, sebelum Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau yang memberatkan sebagai berikut :
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam selama persidangan;
Terdakwa masih sekolah dan ingin melanjutkan sekolah
HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak mental Masyarakat, terutama generasi muda;
Mengingat pasal Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal-pasal lain dalam KUHP maupun KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KHOIRUL ANAS Alias YANDUT bin HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) apabila pidana denda itu tidak dibayar maka akan digantikan (subsidairkan) wajib latihan kerja selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 80 (delapan puluh) butir tablet double L dan 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir tablet double L diramps untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari : RABU, tanggal 26 MARET 2014 , oleh kami : SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH. selaku Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh : SITTI FATIMAH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh : Rr. SRI HERMIATININGSIH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa dan Penasehat Hukumnya dan petugas Bapas dari Kediri
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
ttd ttd
.
SITTI FATIMAH SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP, SH
Dicatat disini, bahwa turunan putusan tersebut pada tanggal : 26 Maret 2014 telah mempunyai kekuatan hukum tetap , karena Penuntut Umum dan Terdakwa telah menerima baik putusan ;
Panitera Pengganti,
ttd
SITTI FATIMAH
Turunan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Bitar
H.M. KHUSAIRI ANWAR, SH.MH. NIP. 19590729 198203 1 003