22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer 2. Membebaskan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 7. Memerintahkan Barang Bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel dokumen kontrak lengkap atau Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013. 2. 1 (satu) bendel Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 9 September 2013 Atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013. 3. 1 (satu) bendel Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013. 4. 1 (satu) bendel As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013. 5. 3 (tiga) bendel Laporan Bulanan dan 2 (dua) bendel Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Bulanan Bulan I, Laporan Bulanan Bulan II, Laporan Bulanan Bulan III, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV. 6. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013. 7. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013. 8. Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/ FHO) Nomor : 01 / BAPP.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO / VIII / 2014 tanggal 7 Agustus 2014. 9. Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02 / BAST.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO tanggal 7 Agustus 2014. 10. Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor : 660.1 / 521.B / 2014, tanggal 12 Agustus 2014 perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan. 11. Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02 / BAP / Rc.9 / PURWO / III / 2015 tanggal 6 Maret 2015. 12. Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan Nomor :050 / BAST / 219.a /2015 tanggal 6 Maret 2015. 13. Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 05 Desember 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kode rekening 2401.12 Pemenuhan SPM dan Peningkatan Kualitas Penataan Ruang Kota jumlah Rp. 1.520.000.000. 14. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 September 2013. 15. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 10 / SPTB-LS/P2RKH/PURWO/IX/2013. 16. SPP tanggal 13 Desember 2013 17. Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 20/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013. 18. Permohonan pembayaran No.28/Per/GW/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013. 19. Berita Acara pembayaran no.10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 ,tanggal 13 Desember 2013. 20. 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia. 21. 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017 / 2013 atasnama MURYANTO, Jenis keterampilan kerja TUKANG PERKERASAN JALAN/ PAVING, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia. 22. Kertas bertulisan Belanja Tenaga Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 dan Belanja Material Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 serta kertas folio pada tulisan paling atas tertulis 70 jt-20 23. 1. Satu lembar fotocopy Permohonan 100% dari CV CAHYA KARYA UTAMA Nomor : 005 /CKU / XII/ 2013. 24. Satu lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013. 25. Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor:20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013,tanggal 30 Noveber 2013. 26. Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 11/BAP-KS/Rc.9/ PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013. 27. Satu lembar fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran.Nomor Bukti 48/LS-PURWO/XII/2013. 28. Satu lembar Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013. 29. Satu lembar fotocopy rekening koran atasnama CAHYA KARYA UTAMA.CV. 30. Satu lembar fotocopy NPWP 02.282.9495-518.000 Atasnama CV.CAHYA KARYA UTAMA. 31. Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 21/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013. 32. Satu lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013. 33. Satu lembar fotocopy Permintaan Pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 9468/498599/2013. 34. Satu lembar Fotokopy Surat Perintah Membayar tanggal 20-12-2013 Nomor : 01561/SNVTP2RKH/2013. 35. Satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 23-12-2013 Nomor:316908H/139/110. Rp.29.414.400. 36. Satu bendel Surat Perintah Kerja Nomor :10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013. Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang. 37. Laporan Bulanan Bulan Ke I, Minggu I s/d minggu ke 4 tanggal 02 September 2013 s/d 1 Oktober 2013. 38. Laporan Bulanan Bulan Ke II, Minggu ke 5 s/d minggu ke 8 tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013. 39. Laporan Bulanan Bulan Ke III, Minggu ke 9 s/d minggu ke 13 tanggal 01 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013. 40. Laporan Mingguan Minggu ke XIII periode tanggal 01 Desember 2013 s/d 7 Desember 2013. 41. Laporan Mingguan Minggu ke XIV periode tanggal 08 Desember 2013 s/d 12 Desember 2013. 42. 14 (empat belas) bendel copy Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Mingguan Minggu ke I, Laporan Mingguan Minggu ke II, Laporan Mingguan Minggu ke III, Laporan Mingguan Minggu ke IV, Laporan Mingguan Minggu ke V, Laporan Mingguan Minggu ke VI, Laporan Mingguan Minggu ke VII, Laporan Mingguan Minggu ke VIII, Laporan Mingguan Minggu ke IX, Laporan Mingguan Minggu ke X, Laporan Mingguan Minggu ke XI, Laporan Mingguan Minggu ke XII, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XI 43. BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas. 44. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG / PEKERJAAN Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 pada hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas. 45. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo lokasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tanggal 05 Agustus 2013. 46. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-09-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513186. 47. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-09-2013 diterima oleh ANANTO GEP sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513188. 48. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-10-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 70.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513190. 49. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513192. 50. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 25.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513193. 51. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 17.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513194 52. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh WISNU S sebesar Rp. 73.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513195. 53. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO sebesar Rp. 203.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513197. 54. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 22.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513196. 55. 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 300.000.000,oo. 56. 1 (satu) lembar Kwitansi nomor /020/PWR/2012, Purworejo -9 2013 guna realisasi kredit KUK Berjangka, terbilang Rp 300.000.000,oo. 57. 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.610.000,oo. 58. 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 4.071.000,oo. 59. 1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.309.091,oo. 60. 1 (satu) lembar Perincian Realisasi Kredit CV. Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo. 61. 5 (lima) lembar salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo No. Rekening : 1-020-61555-5 nama Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo. 62. Masterplan program pengembangan kota hijau kota Purworejo – Kutoarjo Tahun 2013-2033. 63. Foto Copy Keputusan Direktur Jenderal penataan Ruang nomor : 19/ KPTS /DR / 2013 Tentang Pengukuhaan Pejabat Inti satuan kerja, Pengangkatan asisten Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), asisten pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaraan, bendara pengeluaraan pembantu, pejabat penguji pembantu, penanggung jawab unit akutansi kuasa penguna anggaran (UAKPA), Penanggung jawab unit Akutansi kuasa penguna barang (UAKPB), penanggung jawab E-Monitoring, Petugas gudang dan persediaan, struktur organisasi kerja, dan rincian kegiataan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan pemanfaatan ruang hijau (P2RKH) dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan ruang Ta 2013 (cap basah). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 8. Membebankan biaya perkara ini pada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 22 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama,dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO
Tempat Lahir : Purworejo
Umur / Tgl Lahir : 46 tahun/3 Agustus 1969
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Boro Mukti Borokulon Rt 001 Rw 006 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pendidikan : S1
PENAHANAN
Penyidik
Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum
Sejak tanggal 28 Januari 2016 -sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016
Majelis hakim Tipikor Semarang
Sejak tangal 11 pebruari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Semarang
Sejak tangal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang
Sejak tangal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang
Sejak tangal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya : dari kantor Hukum HANIFA yang beralamat di Permata Griya Mandiri Blok G No. 17, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus , tanggal 17 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang No. 143/Pid/K.Kh/2016/PN.Smg.
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 22/ Pen / Pid.Sus -TPK / 2016 / PN.Smg tanggal 11 Pebruari 2016, Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang Nomor : 22 /Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tanggal 11 Pebruari 2016, Tentang Hari Penetapan Sidang ;
Berkas perkara dan Surat – surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum
Setelah setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa di persidangan
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 31 Mei 2016 yang pada pokoknya mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JATININGSIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa JATININGSIH, dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa JATININGSIH bersalah “bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa JATININGSIH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) bendel dokumen kontrak lengkap atau Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 9 September 2013 Atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
3 (tiga) bendel Laporan Bulanan dan 2 (dua) bendel Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Bulanan Bulan I, Laporan Bulanan Bulan II, Laporan Bulanan Bulan III, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/ FHO) Nomor : 01 / BAPP.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO / VIII / 2014 tanggal 7 Agustus 2014.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02 / BAST.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO tanggal 7 Agustus 2014.
Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor : 660.1 / 521.B / 2014, tanggal 12 Agustus 2014 perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02 / BAP / Rc.9 / PURWO / III / 2015 tanggal 6 Maret 2015.
Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan Nomor :050 / BAST / 219.a /2015 tanggal 6 Maret 2015.
Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 05 Desember 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kode rekening 2401.12 Pemenuhan SPM dan Peningkatan Kualitas Penataan Ruang Kota jumlah Rp. 1.520.000.000.
1) Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 September 2013.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 10 / SPTB-LS/P2RKH/PURWO/IX/2013.
SPP tanggal 13 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 20/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Permohonan pembayaran No.28/Per/GW/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara pembayaran no.10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 ,tanggal 13 Desember 2013.
c. 1) 1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
2) 1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017 / 2013 atasnama MURYANTO, Jenis keterampilan kerja TUKANG PERKERASAN JALAN/ PAVING, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
3). Kertas bertulisan Belanja Tenaga Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 dan Belanja Material Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 serta kertas folio pada tulisan paling atas tertulis 70 jt-20.
d. 1) Satu lembar fotocopy Permohonan 100% dari CV CAHYA KARYA UTAMA Nomor: 005/CKU/XII/2013.
Satu lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor:20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013,tanggal 30 Noveber 2013.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor:11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran.Nomor Bukti 48/LS-PURWO/XII/2013.
Satu lembar Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013.
Satu lembar fotocopy rekening koran atasnama CAHYA KARYA UTAMA.CV.
Satu lembar fotocopy NPWP 02.282.9495-518.000 Atas nama CV.CAHYA KARYA UTAMA.
Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor: 21/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Permintaan Pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 9468/498599/2013.
Satu lembar Fotokopy Surat Perintah Membayar tanggal 20-12-2013 Nomor : 01561/SNVTP2RKH/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 23-12-2013 Nomor:316908H/139/110. Rp.29.414.400.
e. 1) Satu bendel Surat Perintah Kerja Nomor: 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013. Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang.
Laporan Bulanan Bulan Ke I, Minggu I s/d minggu ke 4 tanggal 02 September 2013 s/d 1 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke II, Minggu ke 5 s/d minggu ke 8 tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke III, Minggu ke 9 s/d minggu ke 13 tanggal 01 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIII periode tanggal 01 Desember 2013 s/d 7 Desember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIV periode tanggal 08 Desember 2013 s/d 12 Desember 2013.
14 (empat belas) bendel copy Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Mingguan Minggu ke I, Laporan Mingguan Minggu ke II, Laporan Mingguan Minggu ke III, Laporan Mingguan Minggu ke IV, Laporan Mingguan Minggu ke V, Laporan Mingguan Minggu ke VI, Laporan Mingguan Minggu ke VII, Laporan Mingguan Minggu ke VIII, Laporan Mingguan Minggu ke IX, Laporan Mingguan Minggu ke X, Laporan Mingguan Minggu ke XI, Laporan Mingguan Minggu ke XII, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV.
f. 1) BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : 10/BAPP- KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG / PEKERJAAN Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 pada hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
g. 1) 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo lokasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-09-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513186.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-09-2013 diterima oleh ANANTO GEP sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513188.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-10-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 70.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513190.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513192.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 25.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513193.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 17.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513194
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh WISNU S sebesar Rp. 73.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513195.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO sebesar Rp. 203.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513197.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 22.500.000,00 tertulis BPD Purworejo nomor AC00513196.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 300.000.000,00.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor /020/PWR/2012, Purworejo -9 2013 guna realisasi kredit KUK Berjangka, terbilang Rp 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.610.000,00.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 4.071.000,00.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.309.091,00.
1 (satu) lembar Perincian Realisasi Kredit CV. Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
5 (lima) lembar salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo No. Rekening : 1-020-61555-5 nama Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
h. 1.) Masterplan program pengembangan kota hijau kota Purworejo – Kutoarjo Tahun 2013-2033.
2.) Foto Copy Keputusan Direktur Jenderal penataan Ruang nomor : 19/ KPTS /DR / 2013 Tentang Pengukuhaan Pejabat Inti satuan kerja, Pengangkatan asisten Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), asisten pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaraan, bendara pengeluaraan pembantu, pejabat penguji pembantu, penanggung jawab unit akutansi kuasa penguna anggaran (UAKPA), Penanggung jawab unit Akutansi kuasa penguna barang (UAKPB), penanggung jawab E-Monitoring, Petugas gudang dan persediaan, struktur organisasi kerja, dan rincian kegiataan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan pemanfaatan ruang hijau (P2RKH) dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan ruang Ta 2013 (cap basah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara pribadi telah mengajukan pembelaannya yang selengkapnya dibacakan di persidangan pada tanggal 6 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut menyatakan bahwa :
Terdakwa sebenarnya tidak menginginkan jadi PPK pada Program Pengembangan Kota Hijau ( P2KH ), namun hanya ditugasi oleh atasan Terdakwa dan sebagai PNS , Terdakwa harus taat pada atasan.
Bahwa Terdakwa menolak keterangan saksi Bambang Sugito ,SH selaku Kepala Dinas yang menyatakan tidak tahu menahu mengenai P2KH ini, karena semuanya selalu dikonsultasikan dengan saksi tersebut bahkan Penyedia jasa selalu bicara dengan saksi tersebut mengenai segala sesuatunya dan Terdakwa hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh saksi tersebut
Bahwa menjadi PPK sesungguhnya menjadi beban berat bagi Terdakwa karena selain tidak ada yang bersedia menjadi PPK , Program P2KH di kabupaten Purworejo telah kalah start dibandingkan dengan kabupaten lain dan trdorong keinginan agar Puirworejo agar sederajad dengan kota-kota blain maka penunjukan Terdakwa sebagai PPK , terdakwa terima
Bahwa Terdakwa sejak kecil telah dididik untuk hidup jujur dan sederhana dan tidak terbersit sedikitpun untuk melakukan korupsi atau untuk memperkaya diri dengan cara korupsi.
Bahwa Terdakwa dan seluruh keluarga baik suami, anak –anak sudah merasa dihukum oleh masyarakat dengan status Terdakwa saat ini
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan pembelaannya yang dibacakan di persidangan pada tanggal 6 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum dalam menguraikan Tuntutannya tidak melnguraiakan mengenai niat yang merupakan dikap bathin yang member arah.
Bahwa dalam kasus ini Terdakwa tidak mempunyai niat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang tidak cukup hanya karena seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Terdakwa tidak menikmati atau memperoleh hasil baik dari rekanan maupun dari perbuatannya, sehingga unsure dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga tidak terpenuhi
mohon agar Majelis hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan dan Tuntutan Hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari Tuntutan Hukum
Merehabilitasi nama baik Terdakwa sebagaimana sediakala
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seadiladilnya dan seringan-ringannya atas diri aTerdakwa
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan baik yang diajukan oleh Terdakwa secara Pribadi maupun Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukumnya, Peunutut Umum mengajukan Replik yang selengkapnya dibacakan ndi persidangan pada tanggal 13 Juni 2016 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan terhadap Tanggapan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik tertanggal 20 Juni 2016.
DAKWAAN
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS- 02/Ft.1/P.Rejo/01/2016 tanggal 10 Pebruari 2016 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa JATININGSIH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik bersama-sama Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA (dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama (dalam penuntutan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Taman Kota Geger Menjangan Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan :
Pasal 1 ayat (1)
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
Pasal 3 ayat (1)
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan :
Pasal 18
“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan:
Pasal 12 Ayat (2) :
“Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.”
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan :
Pasal 11 Ayat 1 huruf f
“PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak.”
Pasal 89 Ayat (4) :
“Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Pasal 118 Ayat (1) huruf e :
“Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah :
(e) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.”
Kontrak Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo No : 01/P2KH/2013 tanggal 26 Juli 2013.
Huruf A. 4.1 butir c :
“Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut :
“membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan ini.”
Huruf D. 27.5 butir f :
“Personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDP) serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.”
Sesuai dengan standar ketentuan dan syarat umum Surat Perintah Kerja menyebutkan :
angka 9 mengenai Penugasan Personil
“Bahwa Penyedia jasa Konsultasi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.”
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Jasa Konsultasi Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, menyebutkan :
Romawi XII Huruf B angka 2.b mengatur :
“Uraian tugas operasional konsultan pengawas berkaitan dengan pekerjaan teknis pengawasan lapangan adalah mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan di lapangan atau work shop tempat kerja lainnya.”
Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum memberikan Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau di Kabupaten Purworejo yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian penggunaan:
Administrasi kegiatan pelaksanaan pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Fasilitasi pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), terdiri dari :
Belanja Jasa Konsultan (supervisi) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Belanja Gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (Implementasi Fisik Kota Hijau) sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Tentang Asisten Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Penguji Pembantu, Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPB), Penanggung Jawab E-Monitoring, Petugas Gudang dan Persediaan, Struktur Organisasi Sruktur Organisasi Satuan Kerja Dan Rincian Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Tahun Anggaran 2013, dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tegah, sebagai berikut :
Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran :
Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Purworejo :
Al. BAMBANG SETYAWAN. S.Sos., M.Si
Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran :
ZALDY SASTRA, ST.,M.si
Bendahara Pengeluaran :
DELLA RATNA W, SIP
Asisten Teknik :
JATININGSIH, ST.
Pejabat Penguji Pembantu :
SOFIAN HADI, SIP.
Bendahara Pengeluaran Pembantu :
RISKI KHOZARI, ST.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bina Program Dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 14/KPTS/Rb.ULP/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, dengan susunan sebagai berikut :
ARIS HARYADI selaku Ketua - ARI WIBOWO selaku Sekretaris
MUSTOPO selaku Anggota
Kelompok Kerja (POKJA) tersebut memiliki tugas, sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan kegiatan serta lokasi pengadaan.
Menyiapkan dokumen dokumen pengadan.
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi dan media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menyampaikan hasil seleksi pengadaan kepada PPK.
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dimulai.
Bahwa metoda yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo adalah sistem gugur satu sampul, pengertiannya bagi rekanan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dalam kualifikasi baik secara administrasi, teknis dan biaya langsung digugurkan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 249/KPTS/M/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, a.n. Menteri Pekerjaan Umum Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 411/KPTS/M/2011 dan 114/KPTS/M/2013, untuk pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 23/KPTS/DR/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013, adalah :
Pejabat Pembuat Komitmen semula Al. BAMBANG SETYAWAN.S.Sos.,M.Si menjadi JATININGSIH, ST.
Bendahara Pengeluaran Pembantu semula RISKI KHOZARI, ST menjadi DIANING ARISTYANNI, A.Md.
Pejabat Penguji Pembantu semula SOFIAN HADI, SIP menjadi TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM
Asisten Teknik semula JATININGSIH, ST menjadi ARIS HARYADI, S.Si
Bahwa tanggal 1 Agustus 2013 s/d 14 Agustus 2013, melalui internet dengan alamat website https//eproc.pu.go.id./public/ eproc_2013/fulleproc dilaksanakan penerimaan pendaftaran peserta lelang, adapun peserta yang mendaftar adalah :
CV. GEMAH RIPAH.
CV. GUNUNG EMAS.
CV. ARTHA MEKAR.
CV. ENGGAL SENTOSA.
CV. MUSTAQIM.
CV. GIAT PERKASA.
CV. UMBUL MULYO.
CV. AGUNG NUGROHO.
CV. GUNA WANCANA.
CV. KURNIA JAYA.
CV. SIMBAR AGUNG.
CV. INDO LANDS MAKMUR.
CV. GUMREGAH.
Bahwa proses Aanwijzing (penjelasan pengadaan barang dan jasa) dilaksanakan hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dengan diikuti oleh CV. GUNA WANCANA, CV. GEMAH RIPAH, dan CV. AGUNG NUGROHO;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 pukul 15.00 Wib s/d selesai di ruang LPSE Kabupaten Purworejo, Gedung Setda Lantai III, Alamat Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo, Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo mengadakan rapat pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi, hasilnya dibuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/P2KH/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dengan lampiran Pembukaan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi.
Bahwa yang memasukkan dokumen penawaran pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo ada tiga CV, yaitu :
CV. GUNA WANCANA dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,-
CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran Rp.845.727.000,-
c) CV. GEMAH RIPAH dengan nilai penawaran Rp.849.000.000,-
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo dilakukan evaluasi terhadap tiga dokumen penawaran, dengan hasil evaluasi sebagai berikut :
a) CV. GUNA WANCANA dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,- dinyatakan LULUS.
b) CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran Rp.845.727.000,- dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harga.
c) CV. GEMAH RIPAH dengan nilai penawaran Rp.849.000.000,- dinyatakan TIDAK LULUS, karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harga.
Selanjutnya Pokja Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo mengundang CV. GUNA WANCANA, dengan surat undangan Nomor : 06/P2KH/2013 tanggal 19 Agustus 2013, untuk pembuktian dokumen kualifikasi.
Bahwa pembuktian dokumen kualifikasi dihadiri Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dengan membawa kelengkapan dokumen, untuk :
Menyerahkan asli jaminan penawaran.
Menyerahkan asli surat dukungan Bank.
Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan salinan/fotocopynya, sebagaimana data yang disampaikan dalam dokumen kualifikasi.
Bahwa Pokja Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo bahwa sebagai pemenang adalah CV. Guna Wancana dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya memberitahukan/menyampaikan kepada Terdakwa JATININGSIH, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH), kemudian saksi Gunawan PANUT membuat jaminan penawaran yaitu pada PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Saksi ARIS HARYADI selaku Ketua POKJA Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo menemui kesulitan dalam mencari Jasa Konsultan Pengawas dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, utamanya tenaga Ahli Arsitektur Landsekap. Selanjutnya Saksi ARIS HARYADI menyampaikan permasalahan tersebut kepada Terdakwa JATININGSIH, ST.
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST memberitahukan kepada Saksi ARIS HARYADI apabila Saksi Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama memiliki perusahaan sebagai Konsultan Pengawas sesuai yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa JATININGSIH, ST menyuruh Saksi ARIS HARYADI untuk menghubungi Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI dengan memberikan nomor telepon Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI.
Bahwa Saksi ARIS HARYADI menindaklanjutinya dengan menghubungi Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI melalui telepon, kemudian Saksi TOTO PURWOKO (adik Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI) datang menemui Saksi ARIS HARYADI selaku Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan membawa dokumen penawaran lengkap ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dalam dokumen penawaran tersebut dicantumkan daftar tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut :
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
SULISTYANTO selaku juru gambar.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi CV. Cahya Karya Utama dinyatakan lolos sebagai Jasa Konsultan Pengawas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo. Selanjutnya POKJA membuat Surat Nomor : 47/PPKRTHP/PL/PP/2013 tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani Saksi ARIS HARYADI, S.Si selaku Ketua Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo perihal Penetapan Penyedia Jasa yaitu CV. Cahya Karya Utama Alamat Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang dikarenakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Supervisi (pengawas) dengan nilai Rp. 33.704.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp 29.414.400,- (dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dengan waktu penyelesaian 90 (Sembilan puluh) hari kalender (sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013), selanjutnya Penetapan tersebut disampaikan kepada Terdakwa JATININGSIH melalui Surat Nomor : 48/PPKRTHP/PL/PP/2013 tanggal 27 Juli 2013 Perihal Penyampaian Hasil Penetapan. Dengan adanya surat tersebut, selanjutnya Terdakwa JATININGSIH membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013, tanggal 2 September 2013 Tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau;
Bahwa berdasarkan SPK Nomor : 02/SPK/Rc.9/PURWO/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dalam paket pekerjaan pengadaan jasa konsultan perorangan ahli perencanaan wilayah dan kota yang ditandatangani Terdakwa JATININGSIH menunjuk langsung konsultan perencana yaitu :
Saksi SUPARWOKO MURP, PH.D, IR sebagai Tenaga Ahli Perencanaan kota (Ketua team leader).
Sdr. Widodo Brontowiyono sebagai Ahli Arsitektur Geodesi/ Pemetaan.
Sdr. Hasan Edi sebagai Ahli Teknik Sipil.
Sdr. Jarwa Prasetya W sebagai Ahli Landsekap
Konsultan Perencana Implementasi Fisik Kota Hijau Lokasi Kabupaten Purworejo dalam paket pekerjaan pengadaan jasa Konsultan Perorangan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota untuk penyusunan Masterplan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Detail Enginering Design (DED) Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa Anggaran Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau di Kabupaten Purworejo yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO PENGGUNAAN NILAI PAGU (Rp) 1 2 3 1 Belanja Jasa Konsultan (supervisi) 50.000.000,- 2. Belanja Gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (Implementasi Fisik Kota Hijau) 850.000.000,-
-----Bahwa pada tahap perencanaan telah dilakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi BAMBANG SUGITO yang juga dihadiri oleh LSM tanaman yaitu Saksi MUHAMMAD KARTIKA ZUHALA alias LALA, dan sebelum keluarnya SPK kepada Saksi SUPARWOKO, perencanaan tanaman dengan spesifikasi yang sesuai dengan RAB dalam Rapat tersebut telah disetujui/tidak ada masalah. Selanjutnya Saksi SUPARWOKO membuat RKS dan Master Plan untuk dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum, yang ditandatangani oleh tenaga ahli yaitu :
Ahli Arsitektur Perencanaan Kota sekaligus selaku Ketua Tim Ahli :
SUPARWOKO
Ahli Arsitektur Geodesi/Pemetaan :
WIDODO BRONTOWIYONO
Ahli Teknik Sipil
HASAN EDI.
Ahli Arsitektur Lansekap :
JARWA PRASETYA W
kemudian RAB tertanggal 9 Juli 2013, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan DED juga telah disetujui oleh Terdakwa JATININGSIH, ST.
Bahwa yang menetapkan dan menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo tahun 2013 adalah Terdakwa JATININGSIH, ST senilai Rp. 849.900.000,- berdasarkan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013.
Bahwa pada tanggal 2 September 2013 dilakukan penandatangananSurat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 antara Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA, dengan pelaksanaan pekerjaan selama 90 Hari kalender sesuai dengan SPK terhitung sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan 30 Nopember 2013;
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 11.A/KPTS/PPK/IX/2013 tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan Panitia Peneliti Kontrak Program Pengembangan Kota Hijau Kabupaten Purworejo, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua
ANAS NARYADI, SH., MM
Sekretaris marangkap anggota
MARGONO, SIP
Anggota
SUGIARTO
Bahwa saksi GUNAWAN PANUT, setelah melakukan penandatangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan terdakwa JATININGSIH, ST, saksi Gunawan Panut tidak pernah melaksanakan pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo sesuai dengan perjanjian kontrak, akan tetapi mengalihkan semua pekerjaan tersebut kepada Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO. Untuk itu saksi Gunawan Panut mendapatkan imbalan sebesar Rp. 14.913.493,- (empat belas juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Bahwa berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, sehingga bisa dikatakan bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk diperbolehkan melakukan Subkontrak jika yang di subkontrakkan bukan pekerjaan utama dan pekerjaan yang di subkontrakan dituangkan/diatur dalam kontrak.
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah mengetahui sejak awal pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleh Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO bukan dilaksanakan sendiri oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, dengan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah yang mengetahui jika saksi GUNAWAN PANUT telah mengalihkan keseluruhan pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau kabupaten Purworejo tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap saksi GUNAWAN PANUT.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, terjadi progress report pekerjaan yang lambat sehingga terdakwa JATININGSIH, ST mengadakan rapat evaluasi pekerjaan pada akhir bulan Nopember 2013. Bahwa rapat evaluasi dibuat tertanggal mundur yaitu tertanggal 7 September 2013, sesuai Surat yang dibuat Terdakwa JATININGSIH Nomor : 34/PURWO/IX/2013 tertanggal 6 September 2013 perihal Undangan kepada Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya karya utama. Dalam rapat evaluasi tersebut disetujui untuk dilakukan pekerjaan tambah kurang, kemudian dibuat Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 yang dibuat oleh Saksi GUNAWAN PANUT, seolah-olah diperiksa oleh Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD selaku Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh Terdakwa JATININGSIH, ST serta Saksi BAMBANG SUGITO, S.H. selaku Penanggungjawab P2KH Kabupaten Purworejo sebagai dasar untuk pembuatan addendum terhadap Surat Perjanjian Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 tidak diperiksa oleh Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD selaku Konsultan Pengawas, melainkan oleh Saksi TOTO PURWOKO yang pada saat itu memiliki kualifikasi teknis Tenaga Ahli tetapi sudah tidak berlaku dan juga tidak masuk dalam SPK/kontrak sebagai Tenaga/Karyawan CV. Cahya Karya Utama, tandatangan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD dipalsukan oleh Saksi TOTO PURWOKO, hal ini diketahui oleh terdakwa JATININGSIH, ST akan tetapi terdakwa JATININGSIH, ST tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap Konsultan Pengawas yaitu Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI.
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak yaitu Saksi ANAS NARYADI, Saksi MARGONO, S.Ip. dan Saksi SUGIHARTO pada akhir bulan Nopember 2013 oleh terdakwa JATININGSIH, ST diminta untuk menandatangani Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 guna kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan, sebagai dasar addendum. Saat itu Saksi ANAS NARYADI menanyakan kepada terdakwa JATININGSIH, ST perihal tandatangan Saksi ANAS NARYADI pada Berita Acara (MC-1) tanggal 9 September 2013 tersebut dan dijawab ”bahwa addendum dilakukan untuk melengkapi administrasi”.
Bahwa selanjutnya dilakukan Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang Nomor : 09/AD/Rc.9/ PURWO/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 terhadap Surat perjanjian Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA, adapun isi dari Adenddum adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
Pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
Pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
Pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
Pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Bahwa Total pekerjaan tambah kurang adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) dengan prosentase Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang tersebut sebesar 36,35% (tiga puluh enam koma tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak sehingga melebihi prosentase yang seharusnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas Nomor S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001;
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST mengetahui sejak awal pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleh Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO bukan dilaksanakan oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, yang meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 13/kpts/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani Ir. ONE INDIRASARI HARDI Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO Pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Tahun Anggaran 2013, dengan susunan Kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua
ANAS NARYADI, SH., MM
Sekretaris marangkap anggota
MARGONO, SIP
Anggota
SUGIARTO
Bahwa Saksi ANAS NARYADI, Saksi MARGONO dan Saksi SUGIARTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo pada tanggal 12 Desember 2013 atas undangan dari terdakwa JATININGSIH, ST hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo untuk memeriksa pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo pada tanggal 12 Desember 2013 yang telah selesai dikerjakan. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/BAPP/Rc.9/Purwo/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Bahwa pembayaran pekerjaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Kabupaten Purworejo tahun 2013 kepada Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA tersebut dilakukan 2 kali, yaitu :
Pembayaran uang muka sebesar 30%, berdasarkan :
Surat dari GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA Nomor : 14/GW-BU/IX/2013 tanggal 6 September 2013 perihal permohonan pembayaran uang muka;
SPP Nomor : 10/SPP-LS/PURWO/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 00871/SNVT P2RKH/2013 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.254.618.100,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.216.039.900,-.
2) Pembayaran kedua 70 %, berdasarkan :
Surat dari GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA Nomor : 28/Per/GW/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal permohonan pembayaran termin 100 %.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua, MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota, SUGIARTO selaku anggota), Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama untuk atasnama ANDI SULTANRY, M.ST selaku Team Leader pengawas adalah saudara TOTO PURWOKO, GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19/BAST/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebagai penerima Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo, sedangkan yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) Nomor : 01/BAPP.II-KONSTR/Rc.9/PURWO/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua, MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota, SUGIARTO selaku anggota), mengetahui GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02/BAST.II-KONSTR/Rc.9/PURWO tanggal 7 Agustus 2014 sebagai penerima Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, sedangkan yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA;
SPP nomor : 20/SPP-LS/PURWO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 01553/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 594.108.900,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.529.297.020,-
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. Guna Wancana tidak mencapai prestasi 100 %, namun pembayaran pekerjaan sudah diterima oleh Saksi GUNAWAN PANUT sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor: 10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut pihak KESATU dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA selanjutnya disebut pihak KEDUA, dimana PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran dari Pihak KESATU sebesar Rp.594.108.900,- tanpa ada Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, serta ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti :
Pohon energy Surya;
Pekerjaan jalur drainase sumur resapan dan pekerjaan sumur bor;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 Saksi SUPARWOKO selaku Konsultan Perencana telah melakukan pengecekan pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dan telah ditemukan 18 (delapan belas) item yang tidak dilaksanakan sesuai rencana, yaitu :
1. Tempat parkir sepeda tidak sesuai karena yang dikerjakan adalah plesteran, sedangkan dalam RAB menggunakan Paving Block.
2. Paving Block yang terpasang kualitasnya tidak sesuai karena ada yang pecah.
3. Panel surya yang terpasang hanya 2 (dua) unit, sedangkan dalam RAB ada 25 (dua puluh lima) unit.
4. Parkir sepeda dalam tidak ada, sedangkan dalam RAB ada.
5. Pohon yang ditanam rata-rata tingginya 1 s/d 2 meter, sedangkan dalam RAB pohon tinggi 3 meter.
6. Tempat duduk landasannya dari cor, sedangkan dalam RAB landasan adalah kayu bengkirai.
7. Tempat duduk yang terpasang hanya 12 buah, sedangkan dalam RAB sebesar 24 buah.
8. Tulangan kolom dinding (besi) terpasang diameter 8, mestinya diameter 12.
9. Jalur perkerasan dalam terpasang cor blok, sedangkan dalam RAB menggunakan Paving blok.
10. Perkerasan Tribun terpasang paving paving tidak berwarna, sedangkan dalam RAB paving motif warna.
11. Lantai gazebo terpasang plesteran, sedangkan dalam RAB keramik.
12. Tanaman labirin (teh-tehan) tidak dikerjakan.
13. Tanaman bunga tidak sesuai gambar.
14. Halaman konblok tempat sampah tidak dibangun.
15. Monumen Tank tidak ada, hanya landasannya saja. sedangkan dalam RAB Tank terpasang.
16. Tempat Air Siap minum tidak dikerjakan, sedangkan dalam RAB ada tempat air minum.
17. Tempat sampah (organik dan non organik) terpasang 18 unit, sedangkan dalam RAB mestinya 25 unit.
18. Lampu type 2 kurang 12 buah
Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa JATININGSIH, ST tidak menyerahkan laporan secara tertulis terkait pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2013 kepada Saksi IR. ONE INDIRASARI HARDI selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
-----Bahwa Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama memiliki kewajiban melaksanakan pengawasan/supervisi dalam pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 dengan kegiatan pelaksanaan pengembangan perkotaan taman kota hijau Kabupaten Purworejo yang berlokasi di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kabupaten Purworejo yang ditandatangani Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, telah menunjuk tenaga ahli dan tenaga pendukung adalah :
a) Tenaga Ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama telah memberitahukan secara lisan kepada Terdakwa JATININGSIH, ST bahwa untuk Pekerjaan Pengawasan dilapangan yang melaksanakan adalah Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO als Yitno bukan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST dan Saksi TOTO SUHARSONO, ST padahal Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO als Yitno tidak termasuk dalam Data Personalia (Tenaga Ahli tetap Badan Usaha) CV. Cahya Karya Utama dan sertifikat keahlian yang dimiliki oleh Saksi TOTO PURWOKO pada saat itu sudah tidak berlaku lagi, sedangkan Saksi AKHYITNO als Yitno tidak mempunyai sertifikat keahlian Tekhnis. Akan tetapi Terdakwa JATININGSIH, ST tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas yaitu Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI, walaupun terdakwa JATININGSIH, ST mengetahui hal tersebut.
Bahwa laporan-laporan yang berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama yang ditandatangani oleh Ir. Andi Sultanry selaku team leader, laporan-laporan tersebut ternyata tidak dibuat oleh Ir. Andi Sultanry, melainkan dibuat oleh saksi AKHYITNO als Yitno, yang diketahui oleh saksi AKHYITNO als Yitno bukan merupakan bagian dari tim pengawas pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo, saksi AKHYITNO als Yitno juga tidak termasuk dalam data personalia (tenaga ahli tetap badan usaha) CV. CAHYA KARYA UTAMA dan Saksi AKHYITNO als Yitno juga tidak mempunyai sertifikat keahlian teknis, sedangkan untuk tandatangan Ir. Andi Sultanry selaku team leader dibuat dan dipalsukan oleh saksi TOTO PURWOKO.
Bahwa kemudian Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI telah membuat Surat kepada Terdakwa JATININGSIH, ST Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 November 2013 yang pada pokoknya menyebutkan :
“Sehubungan dengan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo yang kami laksanakan, berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bersama ini saya sampaikan bahwa pekerjaan pengawasan sesuai kontrak telah selesai kami laksanakan, hingga saat ini progress report pengawas telah mencapai 100% (telah dilaksanakan sejak tanggal 2 September 2013 s/d 30 Nopember 2013), untuk itu kami mengajukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut diatas sebesar 100% x Rp 33.704.000,- = Rp 33.704.000,-.
Bahwa saksi Ida Rahayu Widowati membuat surat permohonan pembayaran tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh pembayaran uang, namun pada kenyataannya pekerjaan fisik maupun pekerjaan pengawasan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan belum selesai 100 %, hal itu karena pekerjaan tersebut baru selesai pada tanggal 12 Desember 2013 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 pekerjaan baru selesai tanggal 12 Desember 2013.
Pembayaran pekerjaan pengawasan dilakukan berdasarkan :
Surat dari saksi Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 Nopember 2013 perihal permohonan 100 %.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/ PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013, ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Samsul Widayat, SE. Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 ditandatangani Pihak Kesatu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Samsul Widayat, SE. Pihak Kedua Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Pembayaran Nomor : 11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 yang ditandatangani Pihak Kesatu Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, Pihak Kedua Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT.
SPP nomor : 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 01561/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 33.704.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.29.414.400,-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013, tanggal 30 November 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL WIDAYAT, SE selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan selanjutnya disebut pihak KESATU, IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama selanjutnya disebut pihak KEDUA, Mengetahui JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 ditandatangani oleh SAMSUL WIDAYAT, SE selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan selanjutnya disebut pihak KESATU, IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama selanjutnya disebut pihak KEDUA, Mengetahui JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pihak Kedua menyerahkan kepada pihak Kesatu hasil pekerjaan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir Pengawasan, dengan hasil pemeriksaan pelaksanaan prestasi pekerjaan yang dilakukan CV. Cahya Karya Utama telah mencapai 100 % dan berhak mendapatkan pembayaran 100 % nilai kontrak sesuai Surat Perjanjian Kerja (kontrak).
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang dilakukan oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang / Ahli antara lain :
ukuran panjang dan lebar pekerjaan yang dilaksanakan dari titik awal peneliti mengukur sampai titik akhir dibandingkan dengan gambar kontrak, sudah sesuai.
pekerjaan beton gapura, ruang jaga dan lavatori yang seharusnya K 175, hanya terpasang K 101, dengan demikian untuk pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat.
pekerjaan paving setelah diuji dilaboratorium ternyata hasilnya tidak terdeteksi (kecil sekali) yang seharusnya K 175, maka pekerjaan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
untuk pekerjaan tanaman pada dasarnya sudah terpenuhi, kesulitan dalam pengadaannya bisa dipahami misalnya terkait ketinggian pohon, dimensi batang yang tertera pada kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau tamn Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 September 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 140.719.833,83 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen) yang terdiri atas :
a) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Rp111.305.433,83.
-
-
URAIAN PEKERJAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Rp) A. GREEN OPEN SPACE
Pekerjaan Menanam Pohon buah dan Perindang
Pohon Sawo Kecik (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 448.000,00 Pohon Duwet (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 370.000,00 Pohon Belimbing Wuluh (tinggi min 1m, dia. Min 2-3) 102.000,00 Pohon Glodogan Jawa (tinggi min 1m, dia. Min 2-3) 74.000,00 Pohon Kenanga (tinggi min 1m, dia Min 2-3 cm) 264.000,00 Pohon Mindi (tinggi min 2m, dia, Min 34 cm) 250.000,00 Pohon Bisbul (tinggi min 2m, dia. Min 3-4 cm) 250.000,00 Pohon Randu (tinggi min 2m, dia. Min 34 cm) 250.000,00 JUMLAH B B. GREEN TRANSPORTATION
I. PEKERJAAN JOGGING TRACK
Pasang Paving Block Tipe Bata K-175 21.068.213,40 Pasang Paving Block Tipe Ubin K-175 23.180.604,30 II. PEKERJAAN PLAZA Pasangan Paving Block tipe ubin k-175 t=6cm 4.762.881,00 Pasangan Paving Block tipe classico k-175 t=6cm 7.148.952,00 Rabat Beton t=6cm 916.609,00 III. PEKERJAAN PARKIR SEPEDA Rabat Beton t=10cm 4.193.537,40 C. GREEN WASTE Pasangan Paving Block tipe ubin k-175, t=6cm 5.250.420,00 D. GREEN ENERGY Pengadaan Pohon Energy Surya Terpasang Berikut Tiang 6M Pipa Gl Medium 23.980.000,00 E. GREEN BUILDING
I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN
1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
Pekerjaan Sloof Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Kolom Beton Bertulang 12/12 857.493,91 Pekerjaan Ring Balk Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Plat Topi Beton t=8 cm 395.770,43 2. PEKERJAAN LANTAI Pasang Keramik WC/KM (20x20) 881.154,58 Pasang Keramik Dinding WC/KM 7.080.110,16 II. PEKERJAAN PEMBANGUNANKOLAM DAN PANGGUNG TERBUKA Pasangan Paving Block tipe ubin K-175, t=6cm 5.400.432,00 III. GAPURA SELAMAT DATANG Pekerjaan Beton bertulang 1pc:2pp:3kr, tulangan 160kg/m3 5.485.388,86 JUMLAH TOTAL (B+C+E+F+G) 113.577.005,87 Koreksi Pembulatan (32,57) PPh Jasa Konstruksi yang dipotong 2.271.539,47 Jumlah Kerugian Negara 111.305.433,83
-
b) Kerugian Negara atas Jasa Konsultan Pengawas Rp.29.414.400,-
-----Bahwa perbuatan Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah memperkaya Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan saksi Ida Rahayu Widowati, Ir.MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 140.719.833,83 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa JATININGSIH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baik bersama-sama Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA (dalam penuntutan terpisah) dan Saksi Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama (dalam penuntutan terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Taman Kota Geger Menjangan Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum memberikan Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau di Kabupaten Purworejo yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan rincian penggunaan:
Administrasi kegiatan pelaksanaan pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Fasilitasi pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp.560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), terdiri dari :
Belanja Jasa Konsultan (supervisi) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Belanja Gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (Implementasi Fisik Kota Hijau) sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Tentang Asisten Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Penguji Pembantu, Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPB), Penanggung Jawab E-Monitoring, Petugas Gudang dan Persediaan, Struktur Organisasi Sruktur Organisasi Satuan Kerja Dan Rincian Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Tahun Anggaran 2013, dengan Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tegah, sebagai berikut :
Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran :
Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Purworejo :
Al. BAMBANG SETYAWAN. S.Sos., M.Si
Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran :
ZALDY SASTRA, ST.,M.si
Bendahara Pengeluaran :
DELLA RATNA W, SIP
Asisten Teknik :
JATININGSIH, ST.
Pejabat Penguji Pembantu :
SOFIAN HADI, SIP.
Bendahara Pengeluaran Pembantu :
RISKI KHOZARI, ST.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direktur Bina Program Dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 14/KPTS/Rb.ULP/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, dengan susunan sebagai berikut :
ARIS HARYADI selaku Ketua - ARI WIBOWO selaku Sekretaris
MUSTOPO selaku Anggota
Kelompok Kerja (POKJA) tersebut memiliki tugas, sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan kegiatan serta lokasi pengadaan.
Menyiapkan dokumen dokumen pengadan.
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi dan media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menyampaikan hasil seleksi pengadaan kepada PPK.
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dimulai.
Bahwa metoda yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo adalah sistem gugur satu sampul, pengertiannya bagi rekanan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi syarat dalam kualifikasi baik secara administrasi, teknis dan biaya langsung digugurkan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 249/KPTS/M/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, a.n. Menteri Pekerjaan Umum Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 411/KPTS/M/2011 dan 114/KPTS/M/2013, untuk pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 23/KPTS/DR/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013, adalah :
Pejabat Pembuat Komitmen semula Al. BAMBANG SETYAWAN.S.Sos.,M.Si menjadi JATININGSIH, ST.
Bendahara Pengeluaran Pembantu semula RISKI KHOZARI, ST menjadi DIANING ARISTYANNI, A.Md.
Pejabat Penguji Pembantu semula SOFIAN HADI, SIP menjadi TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM
Asisten Teknik semula JATININGSIH, ST menjadi ARIS HARYADI, S.Si
Bahwa tanggal 1 Agustus 2013 s/d 14 Agustus 2013, melalui internet dengan alamat website https//eproc.pu.go.id./public/ eproc_2013/fulleproc dilaksanakan penerimaan pendaftaran peserta lelang, adapun peserta yang mendaftar adalah :
CV. GEMAH RIPAH.
CV. GUNUNG EMAS.
CV. ARTHA MEKAR.
CV. ENGGAL SENTOSA.
CV. MUSTAQIM.
CV. GIAT PERKASA.
CV. UMBUL MULYO.
CV. AGUNG NUGROHO.
CV. GUNA WANCANA.
CV. KURNIA JAYA.
CV. SIMBAR AGUNG.
CV. INDO LANDS MAKMUR.
CV. GUMREGAH.
Bahwa proses Aanwijzing (penjelasan pengadaan barang dan jasa) dilaksanakan hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dengan diikuti oleh CV. GUNA WANCANA, CV. GEMAH RIPAH, dan CV. AGUNG NUGROHO;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2013 pukul 15.00 Wib s/d selesai di ruang LPSE Kabupaten Purworejo, Gedung Setda Lantai III, Alamat Jl. Proklamasi No. 2 Purworejo, Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo mengadakan rapat pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi, hasilnya dibuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi Nomor : 04/P2KH/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dengan lampiran Pembukaan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi.
Bahwa yang memasukkan dokumen penawaran pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo ada tiga CV, yaitu :
CV. GUNA WANCANA dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,-
CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran Rp.845.727.000,-
c) CV. GEMAH RIPAH dengan nilai penawaran Rp.849.000.000,-
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo dilakukan evaluasi terhadap tiga dokumen penawaran, dengan hasil evaluasi sebagai berikut :
a) CV. GUNA WANCANA dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,- dinyatakan LULUS.
b) CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran Rp.845.727.000,- dinyatakan TIDAK LULUS karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harga.
c) CV. GEMAH RIPAH dengan nilai penawaran Rp.849.000.000,- dinyatakan TIDAK LULUS, karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harga.
Selanjutnya Pokja Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo mengundang CV. GUNA WANCANA, dengan surat undangan Nomor : 06/P2KH/2013 tanggal 19 Agustus 2013, untuk pembuktian dokumen kualifikasi.
Bahwa pembuktian dokumen kualifikasi dihadiri Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dengan membawa kelengkapan dokumen, untuk :
Menyerahkan asli jaminan penawaran.
Menyerahkan asli surat dukungan Bank.
Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan salinan/fotocopynya, sebagaimana data yang disampaikan dalam dokumen kualifikasi.
Bahwa Pokja Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo bahwa sebagai pemenang adalah CV. Guna Wancana dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya memberitahukan/menyampaikan kepada Terdakwa JATININGSIH, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH), kemudian saksi Gunawan PANUT membuat jaminan penawaran yaitu pada PT. Asuransi Rama Satria Wibawa sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
Bahwa Saksi ARIS HARYADI selaku Ketua POKJA Pengadaan barang/Jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo menemui kesulitan dalam mencari Jasa Konsultan Pengawas dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, utamanya tenaga Ahli Arsitektur Landsekap. Selanjutnya Saksi ARIS HARYADI menyampaikan permasalahan tersebut kepada Terdakwa JATININGSIH, ST.
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST memberitahukan kepada Saksi ARIS HARYADI apabila Saksi Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama memiliki perusahaan sebagai Konsultan Pengawas sesuai yang dibutuhkan, kemudian Terdakwa JATININGSIH, ST menyuruh Saksi ARIS HARYADI untuk menghubungi Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI dengan memberikan nomor telepon Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI.
Bahwa Saksi ARIS HARYADI menindaklanjutinya dengan menghubungi Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI melalui telepon, kemudian Saksi TOTO PURWOKO (adik Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI) datang menemui Saksi ARIS HARYADI selaku Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan membawa dokumen penawaran lengkap ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, dalam dokumen penawaran tersebut dicantumkan daftar tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut :
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
SULISTYANTO selaku juru gambar.
Bahwa setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi CV. Cahya Karya Utama dinyatakan lolos sebagai Jasa Konsultan Pengawas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo. Selanjutnya POKJA membuat Surat Nomor : 47/PPKRTHP/PL/PP/2013 tanggal 27 Juli 2013 yang ditandatangani Saksi ARIS HARYADI, S.Si selaku Ketua Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo perihal Penetapan Penyedia Jasa yaitu CV. Cahya Karya Utama Alamat Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang dikarenakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Konsultan Supervisi (pengawas) dengan nilai Rp. 33.704.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp 29.414.400,- (dua puluh sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah) dengan waktu penyelesaian 90 (Sembilan puluh) hari kalender (sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013), selanjutnya Penetapan tersebut disampaikan kepada Terdakwa JATININGSIH melalui Surat Nomor : 48/PPKRTHP/PL/PP/2013 tanggal 27 Juli 2013 Perihal Penyampaian Hasil Penetapan. Dengan adanya surat tersebut, selanjutnya Terdakwa JATININGSIH membuat Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013, tanggal 2 September 2013 Tentang Paket Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau;
Bahwa berdasarkan SPK Nomor : 02/SPK/Rc.9/PURWO/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dalam paket pekerjaan pengadaan jasa konsultan perorangan ahli perencanaan wilayah dan kota yang ditandatangani Terdakwa JATININGSIH menunjuk langsung konsultan perencana yaitu :
Saksi SUPARWOKO MURP, PH.D, IR sebagai Tenaga Ahli Perencanaan kota (Ketua team leader).
Sdr. Widodo Brontowiyono sebagai Ahli Arsitektur Geodesi/ Pemetaan.
Sdr. Hasan Edi sebagai Ahli Teknik Sipil.
Sdr. Jarwa Prasetya W sebagai Ahli Landsekap
Konsultan Perencana Implementasi Fisik Kota Hijau Lokasi Kabupaten Purworejo dalam paket pekerjaan pengadaan jasa Konsultan Perorangan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota untuk penyusunan Masterplan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta Detail Enginering Design (DED) Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa Anggaran Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau di Kabupaten Purworejo yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO PENGGUNAAN NILAI PAGU (Rp) 1 2 3 1 Belanja Jasa Konsultan (supervisi) 50.000.000,- 2. Belanja Gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (Implementasi Fisik Kota Hijau) 850.000.000,-
-----Bahwa pada tahap perencanaan telah dilakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi BAMBANG SUGITO yang juga dihadiri oleh LSM tanaman yaitu Saksi MUHAMMAD KARTIKA ZUHALA alias LALA, dan sebelum keluarnya SPK kepada Saksi SUPARWOKO, perencanaan tanaman dengan spesifikasi yang sesuai dengan RAB dalam Rapat tersebut telah disetujui/tidak ada masalah. Selanjutnya Saksi SUPARWOKO membuat RKS dan Master Plan untuk dikirim ke Kementerian Pekerjaan Umum, yang ditandatangani oleh tenaga ahli yaitu :
Ahli Arsitektur Perencanaan Kota sekaligus selaku Ketua Tim Ahli :
SUPARWOKO
Ahli Arsitektur Geodesi/Pemetaan :
WIDODO BRONTOWIYONO
Ahli Teknik Sipil
HASAN EDI.
Ahli Arsitektur Lansekap :
JARWA PRASETYA W
kemudian RAB tertanggal 9 Juli 2013, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan DED juga telah disetujui oleh Terdakwa JATININGSIH, ST.
Bahwa yang menetapkan dan menyusun HPS (harga perkiraan sendiri) pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo tahun 2013 adalah Terdakwa JATININGSIH, ST senilai Rp. 849.900.000,- berdasarkan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013.
Bahwa pada tanggal 2 September 2013 dilakukan penandatangananSurat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 antara Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA, dengan pelaksanaan pekerjaan selama 90 Hari kalender sesuai dengan SPK terhitung sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan 30 Nopember 2013;
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 11.A/KPTS/PPK/IX/2013 tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan Panitia Peneliti Kontrak Program Pengembangan Kota Hijau Kabupaten Purworejo, dengan susunan sebagai berikut :
Ketua
ANAS NARYADI, SH., MM
Sekretaris marangkap anggota
MARGONO, SIP
Anggota
SUGIARTO
Bahwa saksi GUNAWAN PANUT, setelah melakukan penandatangan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan terdakwa JATININGSIH, ST, saksi Gunawan Panut tidak pernah melaksanakan pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo sesuai dengan perjanjian kontrak, akan tetapi mengalihkan semua pekerjaan tersebut kepada Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO. Untuk itu saksi Gunawan Panut mendapatkan imbalan sebesar Rp. 14.913.493,- (empat belas juta sembilan ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Bahwa berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, sehingga bisa dikatakan bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk diperbolehkan melakukan Subkontrak jika yang di subkontrakkan bukan pekerjaan utama dan pekerjaan yang di subkontrakan dituangkan/diatur dalam kontrak.
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah mengetahui sejak awal pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleh Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO bukan dilaksanakan sendiri oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, dengan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah yang mengetahui jika saksi GUNAWAN PANUT telah mengalihkan keseluruhan pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau kabupaten Purworejo tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap saksi GUNAWAN PANUT.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, terjadi progress report pekerjaan yang lambat sehingga terdakwa JATININGSIH, ST mengadakan rapat evaluasi pekerjaan pada akhir bulan Nopember 2013. Bahwa rapat evaluasi dibuat tertanggal mundur yaitu tertanggal 7 September 2013, sesuai Surat yang dibuat Terdakwa JATININGSIH Nomor : 34/PURWO/IX/2013 tertanggal 6 September 2013 perihal Undangan kepada Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya karya utama. Dalam rapat evaluasi tersebut disetujui untuk dilakukan pekerjaan tambah kurang, kemudian dibuat Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 yang dibuat oleh Saksi GUNAWAN PANUT, seolah-olah diperiksa oleh Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD selaku Konsultan Pengawas, dan diketahui oleh Terdakwa JATININGSIH, ST serta Saksi BAMBANG SUGITO, S.H. selaku Penanggungjawab P2KH Kabupaten Purworejo sebagai dasar untuk pembuatan addendum terhadap Surat Perjanjian Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 tidak diperiksa oleh Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD selaku Konsultan Pengawas, melainkan oleh Saksi TOTO PURWOKO yang pada saat itu memiliki kualifikasi teknis Tenaga Ahli tetapi sudah tidak berlaku dan juga tidak masuk dalam SPK/kontrak sebagai Tenaga/Karyawan CV. Cahya Karya Utama, tandatangan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD dipalsukan oleh Saksi TOTO PURWOKO, hal ini diketahui oleh terdakwa JATININGSIH, ST akan tetapi terdakwa JATININGSIH, ST tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap Konsultan Pengawas yaitu Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI.
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak yaitu Saksi ANAS NARYADI, Saksi MARGONO, S.Ip. dan Saksi SUGIHARTO pada akhir bulan Nopember 2013 oleh terdakwa JATININGSIH, ST diminta untuk menandatangani Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 guna kelengkapan administrasi pelaksanaan kegiatan, sebagai dasar addendum. Saat itu Saksi ANAS NARYADI menanyakan kepada terdakwa JATININGSIH, ST perihal tandatangan Saksi ANAS NARYADI pada Berita Acara (MC-1) tanggal 9 September 2013 tersebut dan dijawab ”bahwa addendum dilakukan untuk melengkapi administrasi”.
Bahwa selanjutnya dilakukan Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang Nomor : 09/AD/Rc.9/ PURWO/IX/2013 tertanggal 9 September 2013 terhadap Surat perjanjian Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA, adapun isi dari Adenddum adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
Pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
Pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
Pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
Pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Bahwa Total pekerjaan tambah kurang adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) dengan prosentase Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang tersebut sebesar 36,35% (tiga puluh enam koma tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak sehingga melebihi prosentase yang seharusnya yaitu 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas Nomor S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001;
Bahwa Terdakwa JATININGSIH, ST mengetahui sejak awal pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dilaksanakan oleh Saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO bukan dilaksanakan oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA sebagaimana Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, yang meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 13/kpts/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani Ir. ONE INDIRASARI HARDI Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO Pada Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Tahun Anggaran 2013, dengan susunan Kepanitiaan sebagai berikut :
Ketua
ANAS NARYADI, SH., MM
Sekretaris marangkap anggota
MARGONO, SIP
Anggota
SUGIARTO
Bahwa Saksi ANAS NARYADI, Saksi MARGONO dan Saksi SUGIARTO selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo pada tanggal 12 Desember 2013 atas undangan dari terdakwa JATININGSIH, ST hadir di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo untuk memeriksa pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo pada tanggal 12 Desember 2013 yang telah selesai dikerjakan. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/FHO dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/BAPP/Rc.9/Purwo/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Bahwa pembayaran pekerjaan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) Kabupaten Purworejo tahun 2013 kepada Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA tersebut dilakukan 2 kali, yaitu :
Pembayaran uang muka sebesar 30%, berdasarkan :
Surat dari GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA Nomor : 14/GW-BU/IX/2013 tanggal 6 September 2013 perihal permohonan pembayaran uang muka;
SPP Nomor : 10/SPP-LS/PURWO/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 00871/SNVT P2RKH/2013 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.254.618.100,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.216.039.900,-.
2) Pembayaran kedua 70 %, berdasarkan :
Surat dari GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA Nomor : 28/Per/GW/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 perihal permohonan pembayaran termin 100 %.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua, MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota, SUGIARTO selaku anggota), Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama untuk atasnama ANDI SULTANRY, M.ST selaku Team Leader pengawas adalah saudara TOTO PURWOKO, GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19/BAST/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 sebagai penerima Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo, sedangkan yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) Nomor: 01/BAPP.II-KONSTR/Rc.9/PURWO/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014 ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua, MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota, SUGIARTO selaku anggota), mengetahui GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02/BAST.II-KONSTR/Rc.9/PURWO tanggal 7 Agustus 2014 sebagai penerima Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, sedangkan yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA;
SPP nomor : 20/SPP-LS/PURWO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 01553/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 594.108.900,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.529.297.020,-
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo oleh Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. Guna Wancana tidak mencapai prestasi 100 %, namun pembayaran pekerjaan sudah diterima oleh Saksi GUNAWAN PANUT sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah selanjutnya disebut pihak KESATU dan Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA selanjutnya disebut pihak KEDUA, dimana PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran dari Pihak KESATU sebesar Rp.594.108.900,- tanpa ada Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, serta ada beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti :
Pohon energy Surya;
Pekerjaan jalur drainase sumur resapan dan pekerjaan sumur bor;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 Saksi SUPARWOKO selaku Konsultan Perencana telah melakukan pengecekan pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dan telah ditemukan 18 (delapan belas) item yang tidak dilaksanakan sesuai rencana, yaitu :
1. Tempat parkir sepeda tidak sesuai karena yang dikerjakan adalah plesteran, sedangkan dalam RAB menggunakan Paving Block.
2. Paving Block yang terpasang kualitasnya tidak sesuai karena ada yang pecah.
3. Panel surya yang terpasang hanya 2 (dua) unit, sedangkan dalam RAB ada 25 (dua puluh lima) unit.
4. Parkir sepeda dalam tidak ada, sedangkan dalam RAB ada.
5. Pohon yang ditanam rata-rata tingginya 1 s/d 2 meter, sedangkan dalam RAB pohon tinggi 3 meter.
6. Tempat duduk landasannya dari cor, sedangkan dalam RAB landasan adalah kayu bengkirai.
7. Tempat duduk yang terpasang hanya 12 buah, sedangkan dalam RAB sebesar 24 buah.
8. Tulangan kolom dinding (besi) terpasang diameter 8, mestinya diameter 12.
9. Jalur perkerasan dalam terpasang cor blok, sedangkan dalam RAB menggunakan Paving blok.
10. Perkerasan Tribun terpasang paving paving tidak berwarna, sedangkan dalam RAB paving motif warna.
11. Lantai gazebo terpasang plesteran, sedangkan dalam RAB keramik.
12. Tanaman labirin (teh-tehan) tidak dikerjakan.
13. Tanaman bunga tidak sesuai gambar.
14. Halaman konblok tempat sampah tidak dibangun.
15. Monumen Tank tidak ada, hanya landasannya saja. sedangkan dalam RAB Tank terpasang.
16. Tempat Air Siap minum tidak dikerjakan, sedangkan dalam RAB ada tempat air minum.
17. Tempat sampah (organik dan non organik) terpasang 18 unit, sedangkan dalam RAB mestinya 25 unit.
18. Lampu type 2 kurang 12 buah
Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa JATININGSIH, ST tidak menyerahkan laporan secara tertulis terkait pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2013 kepada Saksi IR. ONE INDIRASARI HARDI selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
-----Bahwa Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama memiliki kewajiban melaksanakan pengawasan/supervisi dalam pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 dengan kegiatan pelaksanaan pengembangan perkotaan taman kota hijau Kabupaten Purworejo yang berlokasi di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kabupaten Purworejo yang ditandatangani Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, telah menunjuk tenaga ahli dan tenaga pendukung adalah :
a) Tenaga Ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Bahwa dalam pelaksanaannya, Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama telah memberitahukan secara lisan kepada Terdakwa JATININGSIH, ST bahwa untuk Pekerjaan Pengawasan dilapangan yang melaksanakan adalah Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO als Yitno bukan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST dan Saksi TOTO SUHARSONO, ST padahal Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO als Yitno tidak termasuk dalam Data Personalia (Tenaga Ahli tetap Badan Usaha) CV. Cahya Karya Utama dan sertifikat keahlian yang dimiliki oleh Saksi TOTO PURWOKO pada saat itu sudah tidak berlaku lagi, sedangkan Saksi AKHYITNO als Yitno tidak mempunyai sertifikat keahlian Tekhnis. Akan tetapi Terdakwa JATININGSIH, ST tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas yaitu Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI, walaupun terdakwa JATININGSIH, ST mengetahui hal tersebut.
Bahwa laporan-laporan yang berupa laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama yang ditandatangani oleh Ir. Andi Sultanry selaku team leader, laporan-laporan tersebut ternyata tidak dibuat oleh Ir. Andi Sultanry, melainkan dibuat oleh saksi AKHYITNO als Yitno, yang diketahui oleh saksi AKHYITNO als Yitno bukan merupakan bagian dari tim pengawas pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo, saksi AKHYITNO als Yitno juga tidak termasuk dalam data personalia (tenaga ahli tetap badan usaha) CV. CAHYA KARYA UTAMA dan Saksi AKHYITNO als Yitno juga tidak mempunyai sertifikat keahlian teknis, sedangkan untuk tandatangan Ir. Andi Sultanry selaku team leader dibuat dan dipalsukan oleh saksi TOTO PURWOKO.
Bahwa kemudian Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI telah membuat Surat kepada Terdakwa JATININGSIH, ST Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 November 2013 yang pada pokoknya menyebutkan :
“Sehubungan dengan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo yang kami laksanakan, berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bersama ini saya sampaikan bahwa pekerjaan pengawasan sesuai kontrak telah selesai kami laksanakan, hingga saat ini progress report pengawas telah mencapai 100% (telah dilaksanakan sejak tanggal 2 September 2013 s/d 30 Nopember 2013), untuk itu kami mengajukan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan tersebut diatas sebesar 100% x Rp 33.704.000,- = Rp 33.704.000,-.
Bahwa saksi Ida Rahayu Widowati membuat surat permohonan pembayaran tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh pembayaran uang, namun pada kenyataannya pekerjaan fisik maupun pekerjaan pengawasan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan belum selesai 100 %, hal itu karena pekerjaan tersebut baru selesai pada tanggal 12 Desember 2013 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 pekerjaan baru selesai tanggal 12 Desember 2013.
Pembayaran pekerjaan pengawasan dilakukan berdasarkan :
Surat dari saksi Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 Nopember 2013 perihal permohonan 100 %.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/ PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013, ditandatangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Samsul Widayat, SE. Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 ditandatangani Pihak Kesatu Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Samsul Widayat, SE. Pihak Kedua Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT. dan mengetahui Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah.
Berita Pembayaran Nomor : 11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 yang ditandatangani Pihak Kesatu Terdakwa JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, Pihak Kedua Konsultan Supervisi CV. Cahya Karya Utama Ir. Ida Rahayu Widowati, MT.
SPP nomor : 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK dengan SPM Nomor : 01561/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 33.704.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.29.414.400,-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013, tanggal 30 November 2013 yang ditandatangani oleh SAMSUL WIDAYAT, SE selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan selanjutnya disebut pihak KESATU, IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama selanjutnya disebut pihak KEDUA, Mengetahui JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah dan Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No. 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 tanggal 30 Nopember 2013 ditandatangani oleh SAMSUL WIDAYAT, SE selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan selanjutnya disebut pihak KESATU, IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama selanjutnya disebut pihak KEDUA, Mengetahui JATININGSIH selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pihak Kedua menyerahkan kepada pihak Kesatu hasil pekerjaan berupa Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir Pengawasan, dengan hasil pemeriksaan pelaksanaan prestasi pekerjaan yang dilakukan CV. Cahya Karya Utama telah mencapai 100 % dan berhak mendapatkan pembayaran 100 % nilai kontrak sesuai Surat Perjanjian Kerja (kontrak).
Bahwa hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium terhadap pekerjaan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang dilakukan oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang / Ahli antara lain :
ukuran panjang dan lebar pekerjaan yang dilaksanakan dari titik awal peneliti mengukur sampai titik akhir dibandingkan dengan gambar kontrak, sudah sesuai.
pekerjaan beton gapura, ruang jaga dan lavatori yang seharusnya K 175, hanya terpasang K 101, dengan demikian untuk pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat.
pekerjaan paving setelah diuji dilaboratorium ternyata hasilnya tidak terdeteksi (kecil sekali) yang seharusnya K 175, maka pekerjaan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
untuk pekerjaan tanaman pada dasarnya sudah terpenuhi, kesulitan dalam pengadaannya bisa dipahami misalnya terkait ketinggian pohon, dimensi batang yang tertera pada kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau tamn Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah tanggal 16 September 2015, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 140.719.833,83 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen) yang terdiri atas :
a) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Rp111.305.433,83.
-
-
URAIAN PEKERJAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Rp) A. GREEN OPEN SPACE
Pekerjaan Menanam Pohon buah dan Perindang
Pohon Sawo Kecik (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 448.000,00 Pohon Duwet (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 370.000,00 Pohon Belimbing Wuluh (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 102.000,00 Pohon Glodogan Jawa (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 74.000,00 Pohon Kenanga (tinggi min 1m, dia Min 2-3 cm) 264.000,00 Pohon Mindi (tinggi min 2m, dia, Min 34 cm) 250.000,00 Pohon Bisbul (tinggi min 2m, dia. Min 3-4 cm) 250.000,00 Pohon Randu (tinggi min 2m, dia. Min 34 cm) 250.000,00 JUMLAH A B. GREEN TRANSPORTATION
I. PEKERJAAN JOGGING TRACK
Pasang Paving Block Tipe Bata K-175 21.068.213,40 Pasang Paving Block Tipe Ubin K-175 23.180.604,30 II. PEKERJAAN PLAZA Pasangan Paving Block tipe ubin k-175 t=6cm 4.762.881,00 Pasangan Paving Block tipe classico k-175 t=6cm 7.148.952,00 Rabat Beton t=6cm 916.609,00 III. PEKERJAAN PARKIR SEPEDA Rabat Beton t=10cm 4.193.537,40 C. GREEN WASTE Pasangan Paving Block tipe ubin k-175, t=6cm 5.250.420,00 D. GREEN ENERGY Pengadaan Pohon Energy Surya Terpasang Berikut Tiang 6M Pipa Gl Medium 23.980.000,00 E. GREEN BUILDING
I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN
1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
Pekerjaan Sloof Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Kolom Beton Bertulang 12/12 857.493,91 Pekerjaan Ring Balk Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Plat Topi Beton t=8 cm 395.770,43 2. PEKERJAAN LANTAI Pasang Keramik WC/KM (20x20) 881.154,58 Pasang Keramik Dinding WC/KM 7.080.110,16 II. PEKERJAAN PEMBANGUNANKOLAM DAN PANGGUNG TERBUKA Pasangan Paving Block tipe ubin K-175, t=6cm 5.400.432,00 III. GAPURA SELAMAT DATANG Pekerjaan Beton bertulang 1pc:2pp:3kr, tulangan 160kg/m3 5.485.388,86 JUMLAH TOTAL (B+C+E+F+G) 113.577.005,87 Koreksi Pembulatan (32,57) PPh Jasa Konstruksi yang dipotong 2.271.539,47 Jumlah Kerugian Negara 111.305.433,83
-
b) Kerugian Negara atas Jasa Konsultan Pengawas Rp.29.414.400,-
-----Bahwa perbuatan Terdakwa JATININGSIH, ST selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah memperkaya Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dan saksi Ida Rahayu Widowati, Ir.MT selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 140.719.833,83 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhjadap Surat Dakwaan tersebut , Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya namun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi dan telah diputus dalam Putusan Sela tanggal 29 Pebruari 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg atas nama Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO
Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan Akhir ;
KETERANGAN SAKSI
Menimbang, bahwa di pessidangan telah didengar keterangan saksi-saksi baik yang diajukan oleh Penuntut Umum, maupun saksi A de Charge , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 : ANANTO TRISNO WIBOWO alias ANTOK GEPENG bin SUTRISNO, mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH .karena namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi adalah kontraktor, Laferensir. Saksi sebagai Direktur CV. SEKAR MELATI yang beralamat di Jalan kartini nomor 11 Kel. Sindurjan Rt 001 Rw 006 Kec. Purworejo Kab. Purworejo.
Bahwa Sesuai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang dimiliki CV. SEKAR MELATI sub bidang yang dimiliki adalah drainase pengairan, perumahan pemukiman / bangunan gedung.
Bahwa CV. SEKAR MELATI tidak memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan dan perawatannya.
Bahwa saksi pernah diajak oleh BAMBANG SRI MULYONO bersama Sdr. WISNU untuk mengerjakan Taman Geger menjangan dengan cara meminjam perusahaan Terdakwa GUNAWAN PANUT yaitu CV GUNA WACANA.karena harus ada SKA landscape.
Bahwa saksi kemudian minta ijin kepada Terdakwa GUNAWAN PANUT apakah perusahaannya boleh dipinjam benderanya dan dijawab boleh asalkan dikerjakan dengan baik.
Bahwa BAMBANG SRI MULYONO bersama Sdr. WISNU juga memberi tahu saksi bahwa yang membuat dokumen penawaran untuk CV GUNA WACANA adalah BAMBANG SRI MULYONO bersama Sdr. WISNU sedangkan saksi dimintai tolong untuk ikut membantu membuatkan jaminan penawaran yaitu jaminan asuransi dari bank sebesar 1 sampai 3 % dari nilai penawaran yang ditawar
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan di lapangan adalah :
Pekerjaan Taman dikerjakan saksi dengan nilai Rp. 81.774.856,0
BAMBANG SRI MULYONO mengerjakan green energi senilai rp. 29.980.000,00
WISNU mengerjakan grenn water rp. 19.034.000,00 untuk atah mengerjakan fisik total rp. 600.360.748,00
FATAH atah mengerjakan fisik total rp. 600.360.748,00.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan
Saksi 2 : BAMBANG SRI MULYONO, ST Bin SUKENDAR, mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH . namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa dalah pekerjaan Taman Geger Menjangan ini, Terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bahwa saksi saksi sebagai kontraktor, pengadaan barang dan jasa. Saksi sebagai Direktur CV. Karya Tani Mandiri yang beralamat di Daleman Rt 02 Rw 04 Ketug Butuh Purworejo
Bahwa Perijinan yang dimiliki untuk CV. Karya Tani Mandiri adalah SIUP, TDP, HO, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi klasifikasi kecil sub bidang bangunan perumahan, irigasi dan drainase, jalan raya dan jalan lingkungan dan perawatannya.
Bahwa CV. Karya Tani Mandiri tidak memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan dan perawatannya
Bahwa awalnya saksi mendengar akan ada Proyek Impklementasi Kota Hijau Geger Menjangan Kota Purworejo kemudian saksi menemui Saudara ANANTO TRISNO WIBOWO (ANTOK) menyampaikan hal tersebut, kemudian bersama-sama mencari orang yang memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan dan akhirnya Saudara ANTOK mengatakan kalau yang memiliki klasifikasi itu adalah saudara GUNAWAN PANUT,
bahwa kemudian saudara ANTOK menelpun Terdakwa GUNAWAN PANUT dan Terdakwa menyetujuinya asalkan dikerjakan dengan baik
Bahwa pada tanggal Agustus 2013 saksi bersama-sama dengan saksi ANTOK pergi kekantor CV. Guna Wancana milik saudara GUNAWAN PANUT,dengan membawa flasdisk yang berisi dokumen penawaran atas nama CV. Guna Wancana berikut RAB.untuk ikut dalam pelelangan Implementasi Kota Hijau taman Geger Menjangan Baledono Purworejo
Bahwa, flasdisk langsung saksi serahkan kepada saksi TOTOK (Bagian administrasi dan lapangan CV. Guna Wancana),untuk di upload ke LPSE
Bahwa compagny Profile saksi dapatkan dari Terdakwa Gunawan Panut, dimana sebelumnya saksi telah memeinjam CV Guna Wacana dan Terdakwa mengijinkannya asalkan dilaksanakan dengan baik.
Dalam RAB yang saksi buat untuk penawaran pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan nilainya adalah Rp. 848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan akhirnya CV. Guna Wancana ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan taman tersebut.
Bahwa setelah CV GUNA WACANA dinyatakan sebagai Pemenang kemudian saksi ditelpon oleh saudara WISNU untuk membicarakan pekerjaan tersebut.
Bahwa kemudian saksi bersama , saudara WISNU dan saudara FATAH berkumpul di Warung SAGA Sejiwan, dan di rumah makan tersebut terjadi kesepakatan pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan dilakukan bersama-sama dan nanti keuntungannya juga dibagi bersama
Baha untuk Sollar Cell mendapat dukungan dari CV SYIFA ZAESYA, untuk Paving dari MARGA JAYA Yogyakarta dan untuk tanaman dari CV MAERAKACA
Bahwa kemudian yang memesan tanaman pada saudara LALA adalah ANTOK sedsangkan saksi memesan solar cell, bersama INDRA kepada saudara EDI/ CV SYIFA ZAESYA
Bahwa awalnya sollar cell tersebut ada di 25 ( dua puluh lima ) titik, kemudian dilakukan CCO dan akhirnya hanya ada di dua titik yaitu pada pintu gerbang sebelah kanan dan kiri, selebihnya menggunakan lampu listrik PLN biasa.
Bahwa Pekerjaan 2 unit solar cell, yang saksi beli yaitu terdiri dari solar cell, accu, kabel dan pengaturnya. Dengan harga tanggal 12 Desember 2013 seharga Rp. 13.400.000,00 kemudian biaya transport kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), namun tidak ada kuitansinya. Sedangkan pembayaran yang saksi terima adalah sebesar Rp 15.000.000,00
Bahwa Paving setahu saksi yang memesan adalah FATAH dan itu bukan Paving dari Marga Jaya.
Bahwa pohon surya sampai selesanya pekerjaan tersbut saksi tidak pernah membeli dan juga tidak terpasang
Bahwa saksi ikut menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/ PKSPP / VIII / 2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo tertanggal 05 Agustus 2013.
Bahwa meskipun Surat perjanjian tersebut tertanggal 5 Agustus 2013 namun sesungguhnya ditandatangani tanggal tanggal 28 Desember 2013.yakni pada saat pada saat saksi menerima cek dari GUNAWAN PANUT sebesar Rp. 203.500.000,00 tanggal 28 Desember 2013 ketika pekerjaan sudah selesai dilaksanakan.
Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui keadaan tersebut dan tidak pernah melakukan teguran
Bahwa Pada bulan Januari 2014 saksi bersama FATAH KUSUMO HANDOKO dan WISNU SUBIYANTO mengadakan pertemuan diwarung SAGA, kemudian setelah dihitung dari pekerjaan Taman kota Geger menjangan terdapat keuntungan Rp. 36.000.000,00.
Bahwa kemudian uang tersebut dibagi dengan kesepakatan Rp. 4.000.000,00 untuk biaya pemeliharaan yang dipegang FATAH, Rp. 12.000.000,00 untuk saudara FATAH, Rp. 10.000.000,00 untuk saudara WISNU dan Rp. 10.000.000,00 untuk saksi. Pembagian uang tersebut tidak ada bukti tertulis.
Bahwa Uang Rp. 10.000.000,00 yang didapatkan saksi telah habis digunakan saksi untuk keperluannya.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan
Saksi 3 : FATAH KUSUMO HANDOGO, SE alias ATAH Bin PURWADI mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai Direktur CV. SAPTO ARGO yang beralamat di Kebon Gunung Rt 001 Rw 002 Kec. Loano Kab. Purworejo.
Bahwa SIUP, TDP, HO, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional. Dengan Klasifikasi, pengerjaan pagu anggaran 0 s/d 1,7 Milyart rupiah. Klasifikasi sub bidang bangunan gedung, jalan, irigasi pengairan. Dan tidak memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan.
Bahwa sekitar bulan Agustus 2013 saya bertemu dengan saudara WISNU SUBIYANTO, dimana WISNU SUBIYANTO mengajak saksi untuk bersama-sama mengerjakan Taman Kota Geger Menjangan dan akan dilakukan bersama-sama dengan saudara ANANTO WIBOWO dan saudara BAMBANG SRI MULYONO.
Bahwa untuk benderanya menggunakan CV. GUNA WANCANA milik pak GUNAWAN PANUT yang pada saat itu sudah dinyatakan sebagai Pemenang lelang .
Bahwa WISNU SUBIYANTO, juga minta tolong pada saksi untuk menguruskan seritifikasi keahlian BENEDIKTUS HERI PRATIKTO dan sertifikat keterampilan MURYANTO
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dibenarkan saksi berupa :
Sertifikat Keahlian No. 06790/HIPTASI/AA300/2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST, Ahli Muda Arsitek Lansekap.
Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009/BSK-HIPTASI/TS017/2013 atasnama MURYANTO, Tukang Perkerasan Jalan/Paving.
Bahwa Nilai pekerjaannya sejumlah Rp. 848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), asal sumber dananya Pemerintah Pusat (APBN). Waktu pengerjaannya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 2 September 2013 s/d 30 November 2013.
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan untuk Taman Geger Menjangan meliputi : Pekerjaan yang saksi lakukan di Taman Geger Menjangan adalah berupa pembangunan fisik antara lain :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai 40.413.425,-
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp. 12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp. 289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp. 5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell saya hanya menyediakan 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp. 2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp. 96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp. 67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp. 38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp. 32.145.575,-
Nilai total pekerjaan yang saya laksanakan adalah Rp. 600.360.748,- (lima ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).
Bahwa dalam mengerjakan pelaksanaan pekerjaan di Taman Geger Menjangan tersebut dilaksanakan bersama-sama oleh 4 (empat) orang yaitu saksi (Direktur CV. SAPTO ARGO), saudara ANANTO WIBOWO alias GEPENG (Direktur CV. SEKAR MELATI), saudara BAMBANG SRI MULYONO (Direktur CV. KARYA TANI MANDIRI) dan saudara WISNU SUBIYANTO (CV. REJEKI WISNU AJI).
Bahwa pekerjaan lain dikerjakan oleh tiga orang tersebut yaitu :
ANANTO TRISNO WIBOWO melaksanakan pekerjaan Green Open Space (tanaman) senilai Rp. 81.774.856,-
BAMBANG SRI MULYONO melaksanakan pekerjaan Green energy senilai Rp. 29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Saudara WISNU melaksanakan pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp. 19.034.000,-, pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp. 5.830.000,-
Bahwa selain itu ada pula pekerjaan Green Open space yaitu pekerjaan pelapisan tanah subur senilai Rp. 10.605.587.99, pekerjaan pupuk kandang senilai Rp. 1.854.418.49 dan Pekerjaan Green Energy Pengadaan Pohon Energy Surya senilai Rp. 23.980.000,-namun saksi tidak mengetahui siapa yang mengerjakannya
BAHWA Terdakwa selaku PPK juga mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh Pemenenag lelang yakni CV GUNA WANCANA, namun Terdakwa tidak melakukan teguran ataupun melarang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
Bahwa terhadap surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Perusahaan Nomor : 04 / PKSPP / VIII / 2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab.Purworejo antara GUNAWAN PANUT selaku pihak pertama dengan WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWO bahwa memang benar atasnama ATAH dan tandatangannya adalah tandatangan saksi.
Bahwa Surat perjanjian tersebut ditandatangani bertempat dikantor/rumah pak GUNAWAN PANUT yakni setelah pekerjaan selesai dikerjakan dan saksi ingin minta pembayaran pada WISNU SUBIYANTO
Bahwa terhadap ADDENDUM nomor : 09 / AD / Rc.9/ PURWO /IX / 2013, tanggal 9 September 2013 atas surat perjanjian nomor : 08 / SP / Rc.9 / Purwo / IX / 2013 tanggal 2 September 2013, saudara lihat dan pelajarai, pada point huruf F angka 13 uraian pekerjaan pengadaan pohon surya terpasang berikut tiang 6 M pipa GI medium spec 2 unit scolar panel 80 WP beserta aksesoris, 4 Tkt stop kontak Doubel protect, 1 lot battery control unit (BCU), 1 lot battery VRLA 12 V 120ah + bok dan saksi menerangkan bahwa kegiatan tersebut saksi tidak tahu menahu, dan setahu saksi di Taman Kota Geger Menjangan tidak terpasang barang tersebut.
Bahwa Adendum tersebut dilakukan karenaadanya pekerjaan yang dikerjakan memang tidak sesuai dengan spek, sehingga dengan WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWOmenghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purworejo dalam hal ini adalah pak BAMBANG untuk dilakukan adendum
Bahwa adendum itu sendiri awalnya dilakukan rapat yang dipimpin oleh Pak BAMBANG dan Terdakwa selaku PPK menyetujuinya
Bahwa saksi menerima pembayaran dari WISNU SUBIYANTO dalam 2 dua ) tahap dan seluruhnya berjumlah Rp 577.000.000,00 dan dari pembayaran tersebut telah saksi gunakan untuk belanja material dan membayar tenaga sebesar 540.964.500,00 (lima ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
untuk membayar upah/belanja tenaga sebesar Rp. 154.440.000,00 (seratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)
belanja material sebesar Rp. 386.524.500,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
bahwa Terdakwa GUNAWAN PANUT selaku CV. GUNA WANCANA memperoleh keuntungan menerima fee dari adanya pinjam bendera. Jumlahnya setahu saksi kurang lebih Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
tanggapan Terdakwa :
bahwa Terdakwa akan menanggapinya dalam pembelaan
Saksi 4 : ARIS HARYADI, S.Si Bin ANADI mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa JATININGSIH tidak ada hubungan keluarga
Bahwa di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo Jl. Kartini No. 13 Purworejo, jabatannya sebagai Kasi PKHL (pengembangan kapasitas dan hukum lingkungan) dengan tupoksi diantaranya sebagai koordinator penanganan pengaduan masyarakat dan penyusunan produk Perda dan Perbub terkait dengan lingkungan. Dasar hukum sebagai Kasi Skep Bupati Purworejo No. lupa tahun 2008. Tahun 2013 saksi dinas di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo.
Bahwa pada TA 2013 kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo taman kota geger menjangan Kabupaten Purworejo tahun 2013
Bahwa sumber dananya berasal dari APBN TA. 2013 Kementrian Pekerjaan Umum c.q Dirjen Tata Ruang dengan pagu sebesar Rp. 1.520.000.000,- (satu milyart lima ratus dua puluh juta rupiah), yang terdiri diantaranya untuk :
Pagu fisik Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah),
pagu non fisik Rp. 600.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah),
tenaga ahli lebih kurang Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
pagu konsultan pengawas Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan lain-lain.
Bahwa pada kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo tahun 2013, saksi sebagai Ketua panitia pengadaan barang dan jasa, dasar hukumnya SK. Kementrian PU No. lupa tahun 2013.
Bahwa Selaku Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Punya L 2 No. 061234019901469, dengan masa berlaku 4 tahun terhitung sejak diterbitkan sertifikat Jakarta tanggal 18 Juli 2012
Bahwa Susunan Panitia pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo taman kota geger menjangan Kabupaten Purworejo tahun 2013 adalah :
ARIS HARYADI/ saksi selaku Ketua
ARI WIBOWO selaku Sekretaris
MUSTOPO selaku Anggota
Bahwa Semua panitia tersebut diatas memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.dan mempunyai Tupoksi :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan kegiatan serta lokasi pengadaan.
Menyiapkan dokumen dokumen pengadan.
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi dan media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang dan jasa.
Menyampaikan hasil seleksi pengadaan kepada PPK.
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dimulai.
Bahwa Selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam kegiatan ini adalah Sdri. JATININGSIH,ST. ia bekerja di kantor lingkungan hidup Kab. Purworejo sebagai Kasi KTTL (Konservasi Teknologi dan Tata Lingkungan).
Bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara pelelangan umum dengan cara diumumkan melalui LPSE dengan web site https//eproc.pu.go.id./public/ eproc 2013/fulleproc.
Bahwa Metoda yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa pada kegiatan ini adalah sistim gugur satu sampul, pengertiannya bagi rekanan penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi sarat dalam kualifikasi baik secara administrasi, teknis dan biaya langsung digugurkan.
Bahwa Penerimaan pendaftaran peserta lelang dilaksanakan dari tanggal 1 Agustus 2013 s/d 14 Agustus 2013, adapun peserta yang mendaftar ada 13 perusahaan, namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya ada 3, yaitu : --
CV. GUNA WANCANA . dengan nilai penawaran 848.727.000,oo
CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran 845.727.000,oo.
CV. GEMAH RIPAH. dengan nilai penawaran 849.000.000,oo.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Evaluasi dokumen penawaran dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 di kantor LH Purworejo, yang dilakukan evaluasi 3 penawar diperoleh hasil sebagai berikut :
CV. GUNA WANCANA dengan nilai penawaran 848.727.000,oo, LULUS
b) CV. AGUNG NUGROHO dengan nilai penawaran 845.727.000,oo. Tidak LULUS karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harga.
c) CV. GEMAH RIPAH. dengan nilai penawaran 849.000.000,oo. TIDAK LULUS, karena tidak ada jaminan penawaran, teknis dan harg
Bahwa berdasarkan Surat Umdangan No. 06/P2KH/2013 tanggal 19 Agustus 2013, acara pembuktian dokumen kualifikasi, keterangan :
Menyerahkan asli jaminan penawaran.
Menyerahkan asli surat dukungan Bank.
Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan salinan / foto copynya, sebagaimana data yang disampaikan dalam dokumen kualifikasi.
Bahwa berdasarkan Berdasarkan surat No. 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013. CV. GUNA WANCANA dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak 848.727.000,oo
Bahwa Sertifikat Keahlian yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran berbeda dengan dokumen Sertifikat Keahlian LPJK Jawa tengah,BENEDIKTUS HERI PRATIKTO yang diperlihatkan di persidangan
Bahwa perusahaan pendukung CV Guna Wacana adalah :
CV. SYIFA ZAESYA Yogyakarta, mendukung supply/penyediaan panel surya polyccristalline merk SKYTECH garansi 5 tahun berikut instalansinya, oleh Pokja telah diklarifikasi ke lokasi setelah tanggal 13 Agustus 2013.
Industri genteng dan beton MARGA JAYA, Yogyakarta, mendukung pengadaan paving mutu K 175, oleh Pokja telah diklarifikasi secara langsung setelah tanggal 13 Agustus 2013.
MAEROKOCO FLOWER ART, Jl. Ring road utara cawang seren Km. 3 Purworejo, menyuplay tanaman dan penanaman. Saya lupa diklarifikasi langsung datang ke lokasi atau tidak, tetapi sudah ada surat dukungan.
Bahwa pada saat di persiangan diperlihatkan Sertifikat Keahlian BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST AALAH BERBEDA
Bahwa konsultan perencana ditunjuk dengan cara penunjukan Langsung dan sebagai Konsultan Perencana adalah : :
Konsultan perorangan Ahli perencanaan wilayah dan kota untuk penyusunan master plan RTH, yaitu Ir. SUPARWOKO, MURP, Phd, Pekerjaan Dosen UII Yogyakarta, Alamat Perum Ngori Indah C-9 Kel. Wedomartan Rt.013 Rw.068 Kec. Ngemplak Sleman.
Konsultan perorangan ahli teknik sipil untuk penyusunan DED, HASAN EDY, ST, Alamat Krapyak wetan 350 Rt.16 Rw.57 Panggungharjo, sewon, Bantul.
Konsultan perorangan ahli pemetaan/geodesi untuk penyusunan masterplan dan DED, Dr. ING Ir. WIDODO BRONTOWIYONO,M. Sc, Pekerjaan Dosen, Alamat Nitiprayan DK. VIII, Ds. Ngestiharjo Rt.003 Rw.020 Kec. Kasihan Bantul.
d) Konsultan perorangan ahli arsitektur lansekap untuk penyusunan masterplan RTH dan DED, JARWA PRASETYA SIH HANDOKO, ST, M.Sc, Pekerjaan Arsitek, Alamat Klitren Lor Gk. 3 No. 366, Kel. Klitren Rt.017 Rw.004 Kec. Gondokusuman Yogyakarta.
Bahwa Peran Konsultan perencana diantaranya adalah merencanakan kegiatan sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja), RAB (rencana anggaran biaya) yang ditetapkan oleh PPK.
Bahwa. Untuk Konsultan pengawas dalam kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo adalah CV. CAHYA KARYA UTAMA, Alamat Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang, sebagai Direkturnya adalah Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT. dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung :
Bahwa Pengawas lapangan yang
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST, keahlian arsitek madya, selaku team leader.
b) Ir. KASIRUN, keahliannya perencana muda teknik mesin, selaku mekanikal/elektrikal.
c) HENDRO WIBOWO, ST, keahliannya ahl;I madya teknik sipil, selaku ahli sipil.
d) TOTO SUHARSONO, ST, ahli pratama teknik sipil, sebagai pengawas sipil.
e) BEJO YUNIANTO, ST, ahli arsitek madya, sebagai Quantity surveyor.
Bahwa Peran konsultan pengawas adalah mengawasi jalannya pekerjaan dan melaporkan hasil kegiatan pengawasan setiap periodiK berupa laporan mingguan, bulanan dan laporan final keseluruhan hasil kepada PPK .
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 5 : BAMBANG SUGITO bin SENGKAN, mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH .karena namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo berdasarkan SK Bupati Purworejo Nomor dan tanggal lupa tahun 2013. Jabatan saksi selaku Penanggung Jawab berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Bahwa saksi selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup sebagai penanggung jawab kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo.
Bahwa Tupoksi saksi pada kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo diantaranya mengusulkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, mengusulkan lokasi kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa sebagai PPK, adalah JATININGSIH , Pejabat pengadaan barang / jasa adalah ARIS HARYADI dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah ANAS NARYADI
Bahwa pemenang lelang pada pada kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo adalah CV GUNA WACANA dengan nilai kontrak sebesar 848.727.000,o
Bahwa Pekerjaaa Implementasi Fisik Kota Hijau taman Kota Geger menjangan Kab. Purworejo dimulai tanggal 2 September 2013, lamanya 90 hari kalender atau sampai dengan tanggal 30 November 2013.
Bahwa Pekerjaan yang dilaksanakan terjadi keterlambatan penyelesaian, seingat saksi terlambat kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari, selanjutnya terhadap keterlampatan pelaksanaan tersebut dikenakan denda.
Bahwa yang melaksanakan di lapangan terkait pembangunan taman kota geger menjangan Kab. Purworejo/ kegiatan ini adalah Sdr. ANANTO TRISNO WIBOWO alias GEPENG, WISNU SUBIYANTO, BAMBANG SRI MULYONO dan FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH)
Bahwa hal ini diketahui Terdakwa JATININGSIH, dan meskipun mengetahui namun Terdakwa tidak pernah menegur ataupun memutuskan hubungan pekerjaan dengan pihak yang bekerja ataupun pada CV GUNA WANCANA
Bahwa Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX tanggal 2 September 2013. Penyedia Jasa CV. CAHYA KARYA UTAMA
Bahwa tenaga pendukukung CV. Cahya Karya Utama adalah :
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
SULISTYANTO, selaku juru gambar
Bahwa yang melakukan pengawasan adalah saudara TOTO PURWOKO dan SUYITNO
Bahwa hal inipun juga diketahui oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak menegur ataupun memutuskan kontrak dengan CV CAHYA KARYA UTAMA
Bahwa meskipun yang memenangkan pelelangan adalah CV GUNA WACANA, namun sudah biasa di lapangan dilakukan pinjam bendera, karena orang tua saksi dulu juga kontraktor.
Bahwa terhadap surat perjanjian No. 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013, dilakukan ADDENDUM No. 09/AD/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 9 September 2013 untuk pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo.
Bahwa adendum tersebut dilakukan berdasarkan Berita Acara uitzet hasil pengukuran (MC-1) Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo, tanggal 9 September 2013,.
Bahwa kemudian CV. Guna Wancana/ GUNAWAN PANUT selaku pelaksana pekerjaan dengan surat nomor : 25/Per./GW/IX/2013 tanggal 06 September 2013 mengajukan permohonan tertulis dengan keterangan perlu adanya perubahan baik spek tanaman dan volume beberapa pekerjaan yang harus dikurangi dan ditambah agar mendapat hasil pekerjaan yang baik
Bahwa Sebelum ADDENDUM ditetapkan terlebih dahulu dilakukan rapat terlebih dulu pada tanggal 7 September 2013 di Kantor Liangkungan Hidup Kab. Purworejo. Yang diundang adalah Panitia Peneliti Kontrak, Direktur CV. Guna Wancana, Direktur CV. Cahya Karya Utama, sedangkan Konsultan Perencana tidak diundang.
Bahwa rapat dipimpin oleh saksi dan yang hadir pada saat rapat tersebut adalah Yang hadir dalam rapat adalah :
Panitia Peneliti Kontrak (ANAS NARYADI, MARGONO dan SUGIARTO),
CV Guna Wacana Sdr. GUNAWAN PANUT beserta stafnya, dari
CV. Cahya Karya Utama yang hadir TOTO PURWOKO,
Saudara JATININGSIH selaku PPK,
ANANTO TRISNO WIBOWO alias GEPENG, BAMBANG SRI MULYONO dan saudara FATAH KUSUMO HANDOGO
Bahwa usulan perubahan tersebut antara lain : tanaman dalam RAB tinggi 3 meter dirubah menjadi tinggi 1 meter. Untuk alasan perubahannya seingat saksi karena harga penawaran tanaman terlalu rendah sementara dilapangan lebih dari itu. Untuk volume pekerjaan yang perlu ditambah kurang seingat saksi adalah pekerjaan surya cell.
Bahwa nilai pekerjaan tambah kurang tersebut adalah sebesar Rp nilai pekerjaan tambah sebesar Rp. 280.568.538,08.
Bahwa Adendum tersebut juga disetujui oleh Terdakwa
Bahwa CV. Guna Wancana selaku pelaksana sudah menyerahkan kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 12 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2014.
Bahwa Adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2014 tersebut, selanjutnya sebagai dasar saksi membuat surat kepada Bupati Purworejo perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan, hal itu saksi lakukan karena Kantor Lingkungan Hidup tidak ada anggaran pemeliharan.
Bahwa Pekerjaan pembangunan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo telah selesai dilaksanakan oleh pelaksana pada tanggal 12-12-2013, kemudian setelah waktu tersebut dilakukan pembayaran 100%.
Tanggapan Terdakwa ;
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 6 WISNU SUBIYANTO BIN SUMADI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya meneranhakn sebagai berikut
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa IDA RAHAYU WIDOWATI .karena namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi adalah Direktur CV. REJEKI WISNU AJI yang beralamat di Kp. Baledono Ngentak Kel. Baledono Rt 004 Rw 004 Kec. Purworejo Kab. Purworejo
Bahwa klasifikasi CV. REJEKI WISNU AJI kecil Greed 2, sub bidang bangunan non perumahan, irigasi dan drainase, jalan raya dan jalan lingkungan, drainase kota. Dan tidak memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan dan perawatannya
Bahwa pada akhir bulan Agustus 2013 saya bertemu dengan saudara BAMBANG dan saudara FATAH, kemudian saudara BAMBANG menawari untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan secara bersama-sama,
Bahwa awalnya saksi menyarankan agar pekerjaan tersebut dikerjakan oleh saudara BAMBANG saja, tetapi saudara BAMBANG beralasan kalau tidak mempunyai orang sehingga kemudian terjadi kesepakatan yang mengerjakan adalah saudara FATAH dengan dibantu oleh saudara BAMBANG dan saksi.
Bahwa penawaran pelelangan dilakukan oleh saudara ANTOK alias GEPENG dengan menggunakan CV. Guna Wancana . Milik Terdakwa GUNAWAN PANUT.
Bahwa CV Guna Wacana dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan :
Nilai pekerjaannya sejumlah Rp. 848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah),
Sumber dananya dari Kementrian PU Jakarta.
Waktu pengerjaannya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 2 September 2013 s/d 30 November 2013.
Bahwa pekerjaan pekerjaan Kontruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo Tahun 2013 tidak dilakukan oleh CV. GUNA WANCANA, melainkan dikerjakan saudara FATAH (CV. Sapto Argo), saudara ANANTO WIBOWO alias GEPENG (CV. Sekar Melati), saudara BAMBANG (CV. Karya Tani Mandiri) dan saksi secara pribadi membantu dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi telah ikut serta membantu pengadaan barang dan sewa barang :
Membuat baner papan nama proyek, dengan nilai Rp 50.000,00
Sewa dozer dan eksavator pada pak EKO petugas PU Purworejo, selama kurang lebih 4 atau 5 hari dengan biaya sewa sejumlah Rp. 11.000.000,
Memesan tempat sampah sejumlah 18 set, pada saudara TRIS seingat saya senilai @ Rp. 350.000,- total Rp. 6.300.000,-
Bahwa yang bertindak selaku pengawas di lapangan adalah sdr TOTOK dan SUYITNO dan yang lebih sering berada di lapangan adalah SUYITNO.selain orang-orang tersebut, saksi tidak melihat pengawas yang lainnya.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV CAHYA KARYA UTAMA tidak pernah datang ke lapangan
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 7 MUHAMAD KARTIKA ZUHALA ALIAS LALA BIN ZUBAIDI, dibawah sumpah, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa JATININGSIH dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Pekerjaan saksi dalam bidang pertanian dan pertamanan atau penjual bibit tanaman yang dilakukan sejak tahun 2011 bertempat di Dusun Kalikepuh Kel. Sindurjan Rt 01 Rw 01 Kec. Purworejo dan di Cawangan Desa Seren Kec. Gebang Kab. Purworejo.
Bahwa usaha saksi ini diberi nama Maerokoco Flower Art belum memiliki izin sebagai UD ataupun CV, merupakan milik bersama saksi dan SUTRISNO.
Bahwa saksi sebagai penggiat lingkungan hidup.
Bahwa kemudian ANANTO WIBOWO memesan beberapa tanaham bibit pada saksi dan penanamannya dilakukan oleh saksi serta saksi bertanggungjawab atas hidupnya tanaman tersebut sampai akhir bulan Desember 2013.sedangkan lahannya disiapkan oleh ANANTO WIBOWO.
Bahwa harga tanaman yang dipesan tersebut adalah :
Untuk jenis tanaman langka (salam, kepel, mahoni dll) adalah seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perbatang,
untuk rumput gajah mini seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) permeter persegi,
untuk jenis tanaman perdu (pisang-pisangan bunga kuning dll) harganya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per rumpun,
untuk jenis teh-tehan dan aneka bunga harganya Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) permeter.
Bahwa Total harga/ biaya perbibit berikut penanamannya sampai dengan bulan Desember 2013 totalnya adalah Rp. 79.149.000,- (tujuh puluh embilan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), namun waktu itu saksi meminta dibulatkan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kelebihannya akan diperginakan untuk membeli tiang pancang titik tanam, ajir (tiang penyangga) dan tali tambang untuk mengikat dll
Bahwa Tanaman yang dijual oleh saksi kepada ANANTO TRISNO WIBOWO alias GEPENG untuk Taman Kota Geger Menjangan adalah sebagai berikut :
A.Tanaman langka, harga perbatang Rp. 60.000,- :
Pohon salam 7 batang = Rp. 420.000,-
Pohon kepel 14 batang = Rp. 840.000,-
Pohon glodok pecut 7 batang = Rp. 420.000,-
Pohon mahoni 6 batang = Rp. 360.000,-
Pohon sawokecik 16 batang = Rp. 960.000,-
Pohon tanjung 9 batang = Rp. 540.000,-
Pohon klengkeng 3 batang = Rp. 180.000,-
Pohon sirkaya 6 batang = Rp. 360.000,-
Pohon kluwih 4 batang = Rp. 240.000,-
Pohon duwet 7 batang = Rp. 420.000,-
Pohon dondong 8 batang = Rp. 480.000,-
Pohon jambu dersono 6 batang = Rp. 360.000,-
Pohon trembesi 3 batang = Rp. 180.000,-
Pohon manggis 12 batang = Rp. 720.000,-
Pohon blimbing wuluh 6 batang = Rp. 360.000,-
Pohon cemara udang 7 batang = Rp. 420.000,-
Pohon manis jangan 4 batang = Rp. 240.000,-
Pohon keben 12 batang = Rp. 720.000,-
Pohon biola cantik 3 batang = Rp. 180.000,-
Pohon wuni 4 batang = Rp. 240.000,-
Pohon bungiur 8 batang = Rp. 480.000,-
22. Pohon jambu biji daun merah/ jambu
Australia 7 batang = Rp. 420.000,-
23. Pohon glodog jawa 6 batang = Rp. 360.000,-
24. Pohon kenanga 7 batang = Rp. 420.000,- +
SUB TOTAL = Rp.10.500.000,-
B.Rumpun-rumpunan/ tanaman perdu, harga per rumpun Rp. 25.000,- :
Pisang-pisangan bunga kuning 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Pisang-pisangan bunga gantung 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Pisang-pisangan bunga kuning 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Umbi-umbian hias 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Kembang sepatu gantung 22 rumpun = Rp. 550.000,-
Kembang sepatu merah 13 rumpun = Rp. 325.000,-
Kembang sepatu pink 55 rumpun = Rp. 1.375.000,-
Kucai daung panjang putih 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Sutra Bambay merah Pink 12 rumpun = Rp. 300.000,-
Kenanga okulasi 47 rumpun = Rp. 1.175.000,-
Kana merah 11 rumpun = Rp. 275.000,-
Bawang-bawangan putih 13 rumpun = Rp. 325.000,- +
SUB TOTAL = Rp. 5.700.000,-
C.Teh-Tehan 178 meter permeter Rp. 32.000,- = Rp. 5.696.000,-
D.Aneka Bunga 209 meter permeter Rp. 32.000,- = Rp. 6.688.000,-
E.Rumput gajah mini 3.371 meter, @ Rp. 15.000,- = Rp.50.565.000,-
Total keseluruhan =Rp.79.149.000,- (tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa Uang tanaman tersebut diatas sudah dibayarkan seluruhnya, total sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) namun tidak ada bukti teetulisnya.
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan beberapa kali yaitu :
Diterima dari NANATO WIBOWO Rp 10.000.000,-
Diterima dari WISNU Rp. 5.000.000,-
Diberikan langsung oleh Terdakwa GUNAWAN PANUT melalui cek yang saya terima pada tanggal :
28 Nopember 2013 sejumlah Rp. 25.000.000,-
5 Desember 2013 sejumlah Rp. 17.500.000,-
28 Desember 2013 sejumlah Rp. 22.500.000,-.
SUB TOTAL Rp. 65.000.000,-
TOTAL Rp. 80.000.000,-
Bahwa Pada pertengahan bulan Desember 2013 atau 3 (tiga) hari menjelang pemeriksaan, saksi dipanggil oleh bu JATININGSIH ke kantor Lingkungan Hidup kab. Purworejo, selanjutnya saksi datang dan bertemu dengan bu JATININGSIH serta pak BAMBANG, kemudian saksi disuruh untuk menambahi tanaman dengan jenis Miri, Kecapi, Mindi, Kenari, Bisbul, Pronojiwo, Beringin, Preh, Pete dan Randu masing-masing 2 pohon dengan ukuran 2 atau 3 meter dan akhirnya saksi penuhi dengan menanam pohon tersebut.
Bahwa Pekerjaan tanaman yang dipesan ANATO WIBOWO tersebut sudah saksi laksanakan semuanyadan sudah ditanam semuanya di Taman Kota Geger Menjangan dan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 kondisinya hidup, ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup tidak ada temuan tanaman yang m ati / tidak ada masalah.
bahwa tanggal 2 Desember 2013.tanaman tersebut telah di cek oleh ANANTO WIBOWO dan dia menyatakan tanaman telah lengkap sehingga dia membubuhkan tanda tangan pada selembar kertas sebagai bukti sudah ditanam dan sudah lengkap
bahwa pada masa pemeliharaan, kondisi tanaman tinggal 60 % dari yang saksi tanam dahulu karena banyak yang mati ataupun hilang , sebagai tanggungjawab saksi kemudian saksi ganti dengan biaya saksi sendiri karena menurut ANANTO WIBOWO tidak ada biaya pemeliharaan
tanggapan Terdakwa :
- Terdakwa akan nmenanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 8 : ANAS NARYADI, SH, MM bin NGABDUL KHAMID mengucapkan sumpah di persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Peneliti Kontrak dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan peneliti kontrak adalah :
ANAS NARYADI, SH, MM (saya sendiri) sebagai Ketua.
MARGONO, S.IP sebagai seketaris merangkap anggota.
SUGIARTO sebagai anggota
.bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dasarnya SK Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau No. 13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dengan susunan kepanitiaan tim.
Bahwa Tupoksi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, sebagaimana SK Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau No. 13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, adalah :
Mempelajari Dipa No.033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012, kegiatan implementasi pisik kota hijau, satuan kerja non vertical tertentu pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau, direktorat jenderal penataan ruang.
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja / kontrak.
c) Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan .
d) Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Tupoksi saksi selaku Ketua Panitia Peneliti Kontrak sebagaimana Keputusan dari PPK No.11.A/KPTS/PPK/IX/2013 tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan panitia peneliti kontrak program pengembangan kota hijau Kabupaten Purworejo, adalah :
a. Meneliti dan mencermati kontrak apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
b. Memberikan masukan dan alternative pemecahan masalah apabila ditemukan masalah-masalah yang menghambat kelancaran pekerjaan.
Bahwa Sebagai penyedia barang adalah CV. Guna Wancana, alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkrep lor Purworejo dengan direktur saudara GUNAWAN PANUT.dan kegiatan tersebut dilaksanakan Sebagaimana SPK No. 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013 pekerjaan tersebut dilaksanakan 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013.
Bahwa Dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Sesuai dengan ADDENDUM No. 09/AD/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 9 September 2013 untuk RAB mengalami perubahan :
pekerjaan Green Open Space (Tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
pekerjaan Green transportation, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,-
pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,-
Total pekerjaan tambah kurang adalah Rp. 280.506.538,08.
Bahwa Perubahan RAB kami (saksi , MARGONO, S.IP dan SUGIARTO) selaku Panitia penelitii kontrak, turut serta bertandatangan pada Berita Acara (MC-1) tanggal 9 September 2013 sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Namun seingat saksi bukan ditandatangani tanggal 9 September 2013 tetapi akhir Nopember 2013.
Bahwa awalnya saksi tidak bersedia untuk tanda tangan, namun PPK yaitu JATININGSIH mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kelengkapan Administrasi yang diminta oleh Kementrian lingkungan Hidup
Bahwa pada akhir Nopember 2013, diundang secara lisan oleh Terdakwa PPK/JATININGSIH,ST untuk hadir di kantor LH untuk diminta koordinasi pelaksanaan pekerjaan yang ada, disitu juga hadir PPK, Kepala kantor LH, pak BAMBANG SUGITO , Saksi GUNAWAN PANUT, seorang laki-laki yang belum saksi kenal, yang bahasanya Ngapak-ngapak dari Kebumen, dan sekarang saksi tahu namanya adalah YITNO, ATAH, WISNU,
Bahwa Saksi bersama MARGONO dan SUGITO telah melakukan pemeriksaan tanggal 12 Desember 2013 dan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah ADENDUM, bahwa saksi tidak mengetahui SOFT DRAWING dan ASBUILT DROWING..
.bahwa Saksi juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO / XII/2013 tanggal 12 Desember 2013,yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % ( seratus Prosen ), namun saksi belum membuat Berita Acara Penyerahan karena masih ada pekerjaan yang belum sempurna
Bahwa Saksi selaku PPHP belum menyerahkan hasil pekerjaan ini kepada PPK karena sebagaimana hasil pemeriksaan kedua yang saksi lakukan, sebagaimana pada BAP Kedua Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2014, telah saksi rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana, karena barang ada yang rusak/hilang
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 9 MARGONO SIP BIN SUMADI DARMO SUYITNO, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi selaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Peneliti Kontrak dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013
Bahwa susunan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan peneliti kontrak adalah :
ANAS NARYADI, SH, MM (saya sendiri) sebagai Ketua.
MARGONO, S.IP sebagai seketaris merangkap anggota.
SUGIARTO sebagai anggota
.bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dasarnya SK Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau No. 13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, dengan susunan kepanitiaan tim.
Bahwa Tupoksi selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, sebagaimana SK Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau No. 13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, adalah :
Mempelajari Dipa No.033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012, kegiatan implementasi pisik kota hijau, satuan kerja non vertical tertentu pelaksanaan pemanfaatan ruang kota hijau, direktorat jenderal penataan ruang.
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja / kontrak.
c) Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan .
d) Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Tupoksi saksi selaku Ketua Panitia Peneliti Kontrak sebagaimana Keputusan dari PPK No.11.A/KPTS/PPK/IX/2013 tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan panitia peneliti kontrak program pengembangan kota hijau Kabupaten Purworejo, adalah :
a. Meneliti dan mencermati kontrak apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
b. Memberikan masukan dan alternative pemecahan masalah apabila ditemukan masalah-masalah yang menghambat kelancaran pekerjaan.
Bahwa Sebagai penyedia barang adalah CV. Guna Wancana, alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkrep lor Purworejo dengan direktur saudara GUNAWAN PANUT.dan kegiatan tersebut dilaksanakan Sebagaimana SPK No. 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013 pekerjaan tersebut dilaksanakan 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013.
Bahwa Dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Sesuai dengan ADDENDUM No. 09/AD/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 9 September 2013 untuk RAB mengalami perubahan :
pekerjaan Green Open Space (Tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
pekerjaan Green transportation, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,-
pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,-
Total pekerjaan tambah kurang adalah Rp. 280.506.538,08
Bahwa Perubahan RAB kami (saksi , MARGONO, S.IP dan SUGIARTO) selaku Panitia penelitii kontrak, turut serta bertandatangan pada Berita Acara (MC-1) tanggal 9 September 2013 sebagai Panitia Peneliti Kontrak. Namun seingat saksi bukan ditandatangani tanggal 9 September 2013 tetapi akhir Nopember 2013.
Bahwa awalnya saksi tidak bersedia untuk tanda tangan, namun Terdakwa selaku PPK yaitu JATININGSIH mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kelengkapan Administrasi yang diminta oleh Kementrian lingkungan Hidup
Bahwa pada akhir Nopember 2013, diundang secara lisan oleh PPK/JATININGSIH,ST untuk hadir di kantor LH untuk diminta koordinasi pelaksanaan pekerjaan yang ada, disitu juga hadir PPK, Kepala kantor LH, pak BAMBANG SUGITO , Saksi GUNAWAN PANUT, seorang laki-laki yang belum saksi kenal, yang bahasanya Ngapak-ngapak dari Kebumen, dan sekarang saksi tahu namanya adalah YITNO, ATAH, WISNU,
Bahwa Saksi bersama ANAS NARYADI dan SUGITO telah melakukan pemeriksaan tanggal 12 Desember 2013 dan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah ADENDUM, bahwa saksi tidak mengetahui SOFT DRAWING dan ASBUILT DROWING..
.bahwa Saksi juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO / XII/2013 tanggal 12 Desember 2013,yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % ( seratus Prosen ), namun saksi belum membuat Berita Acara Penyerahan karena masih ada pekerjaan yang belum sempurna
Bahwa Saksi selaku PPHP belum menyerahkan hasil pekerjaan ini kepada PPK karena sebagaimana hasil pemeriksaan kedua yang saksi lakukan, sebagaimana pada BAP Kedua Pekerjaan tanggal 7 Agustus 2014, telah saksi rekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana, karena barang ada yang rusak/hilang
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 10 SUGIYARTO BIN SUMARJO , dibawah sumpah, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH , dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo tahun anggaran 2013, Jabatan saksi yaitu :sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PHO/ FHO
Bahwa dasar pengangkatan tersebut adalah Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau No. 13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013, Dalam Surat keputusan tersebut, susunan panitia peneliti kontrak yaitu :
1. ANAS NARYADI, SH.,MM selaku Ketua.
2. MARGONO, S.IP selaku sekretaris merangkap anggota.
3. SUGIARTO selaku Anggota.
Bahwa saksi juga sebagai Panitia Peneliti Kontrak berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Kab. Purworejo Propinsi Jawa Tengah Nomor : II.A / KPTS / PPK / IX / 2013 tanggal 5 September 2013 tentang penunjukan Panitia Peneliti Kontrak Program Pengembangan Kota Hijau Kab. Purworejo. Dalam Surat keputusan tersebut, susunan panitia peneliti kontrak yaitu :
1. ANAS NARYADI, SH.,MM selaku Ketua.
2. MARGONO, S.IP selaku sekretaris.
3. SUGIARTO selaku Anggota.
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, adalah :
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja / kontrak
b. Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian dan;/
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
Bahwa Tugas pokok dan wewenang selaku Panitia Peneliti Kontrak adalah :
a. Meneliti dan mencermati kontrak apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
b. Memberikan masukan dan alternatif pemecahan masalah apabila ditemukan masalah-masalah yang menghambat kelancaran pekerjaan.
Bahwa dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo tahun anggaran 2013,
Pejabat Pembuat Komitmen adalah bu JATININGSIH, ST,
Penyedia barang adalah CV. Guna Wancana, alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkrep lor Purworejo dengan Direktur saudara GUNAWAN PANUT.
Konsultan Pengawas adalah CV. Cahya Karya Utama alamat Jalan Sidomukti I/7 Tlogosari Pedurungan Semarang, dengan direkturnya Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI,MT
Bahwa Panitia Peneliti Kontrak dan juga selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak diberi salinan dokumen kontrak apapun oleh Terdakwa selaku PPK JATININGSIH. Jadi pelaksanaannya saksi tidak melakukan penelitian kontrak apapun dalam kegiatan ini.
Bahwa saksi menerima SK sebagai Panitia Peneliti Kontrak pada pertengahan bulan Nopember 2013. Waktu itu ditelepon oleh Terdakwa JATININGSIH dan pak BAMBANG SUGITO selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo untuk hadir kekantor Lingkungan Hidup. Akhirnya bersama-sama dengan pak ANAS NARYADI dan pak MARGONO datang kekantor Lingkungan Hidup, setelah bertemu kemudian pak BAMBANG SUGITO menyampaikan intinya saksi, pak ANAS NARYADI dan pak MARGONO dimintai tandatangan pada Dokumen Addendum
.Bahwa pada saat itu dokumen addendum sudah ada tandatangan dari Pak BAMBANG SUGITO Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo selaku Penanggung Jawab, Terdakwa JATININGSIH selaku PPK, GUNAWAN PANUT selaku Penyedia Barang/Jasa dan dari Konsultan Pengawas.
Bahwa dengan adanya hal tersebut lalu saksi menanyakan kepada pak BAMBANG SUGITO bahwa saksi dimintai tandatangan ini kapasitasnya selaku apa dan dijawab bahwa saksi selaku Panitia Peneliti Kontrak. menanyakan dasarnya apa saksi dan kawan selaku Peneliti Kontrak, lalu Terdakwa JATININGSIH menunjukkan dan menyerahkan Surat Keputusan PPK terkait kami sebagai panitia Peneliti Kontrak
Bahwa saksi dan team tidak bersedia menandatanganinya karena bukan ahlinya lalu dijawab oleh pak BAMBANG SUGITO maupun oleh Terdakwa JATININGSIH bahwa penandatanganan pada dokumen addendum tersebut hanya untuk proses kelengkapan administrasi ke Jakarta.
Bahwa Karena alasan dari pak BAMBANG SUGITO maupun Terdakwa JATININGSIH saksi pada dokumen addendum hanya untuk kelengkapan administrasi, akhirnya saksi menandatanganinya.
Bahwa dari Konsultan Pengawas yang hadir adalah TOTOK PURWOKO
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan mennaggapinya dalam pembelaan
Saksi 11 DIANING ARIS TYANI BINTI PRIHARTONO dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua
Bahwa saksi kenal denganTerdakwa JATININGSIH namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi dinas di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo Jl. Kartini No. 13 Purworejo, dengan jabatan sebagai Staff tata usaha, dan dalam Kepaitiaan pengadaan P2RKH jabatan saksi selaku bendahara pengeluaran pembantu,
Bahwa tupoksi saksi membuat berkas SPJ dan melaporkannya, membuat SPP, karena dana dari APBN kementrian pekerjaan umum maka setelah SPP jadi dengan kelengkapannya selanjutnya dikirim ke bendahara pengeluaran (SNVT P2RKH) kemen PU.
Bahwa lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo. Dasarnya adalah SK Bupati Purworejo nomor lupa, tentang Penetapan Lokasi Taman Kota untuk Kegiatan P2KH Kab. Purworejo.berdasarkan SK. Bupati No. 188.4/278/2013, tanggal 1 Mei 2013 tentang penetapan lokasi pembangunan taman hijau kota P2KH di Kabupaten Purworejo
Bahwa Sumber dananya berasal dari APBN Kementrian Pekerjaan Umum berdasarkan RKAKL, PAGU untuk Purworejo secara keseluruhan sebesar Rp. 1.520.000.000,- terdiri dari :
Untuk Taman (fisik) Rp. 850.000.000, 00
Untuk Konsultan Pengawas Rp. 50.000.000,
Kegiatan Swakelola¸ untuk kegiatan non fisik misalnya untuk bayar honor tenaga ahli, kegiatan pembuatan master plane RTH Perkotaan,kegiatan Forum Komunitas Hijau dan lain-lain sebesar Rp. 620.000.000,00
Bahwa CV GUNA WANCANA telah menerima pembayaran sebanyak dua kali , yang pertama pembayaran uang muka sebesar 30 % dan sisanya pada saat pembataran 1005
Bahwa pembayaran 30 % tersebut adalah sebesar Rp. 254.618.100,- ( 30 % dari nilai Kontrak), uang tersebut langsung diransfer oleh KPPN ke reking CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) di Bank Jateng Cabang Purworejo No. 1.020.61555.5, setelah dipotong Pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 38.578.200,oo, sebagaimana SP2D tanggal 26 Nopemnber 2013.
Bahwa pembayaran 30 % tersebut dibayarkan setelah CV GUNA WANCANA sehingga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat dari CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) No. 14/GW-BU/IX/2012 tanggal 6 September 2013, hal permohonan pembayaran uang muka.
Rekapitulasi rincian penggunaan uang muka CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) tanggal 6 September 2013, dengan jumlah (termasuk PPN) Rp 258.187.000,oo.
Rencana penggunaan uang muka.
Surat kuasa No. Um.03.22-Rc.9/01 tanggal 16 September 2013, pemberi kuasa PPK.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
Rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa pembayaran pekerjaan 100 % oleh CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) sebagaimana dalam permohonan Rp 594.108.900,oo, uang tersebut saksi dengar sudah masuk ke rekening CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) Rp 594.108.900,oo dipotong pajak PPN PPH sebesar Rp. 64.811.880,oo.
Bahwa pembayaran 100% tersebut dilampiri dengan
Berita acara pemeriksaan pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Berita acara serah terima pekerjaan No. 19/BAST/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Surat jaminan pemeliharaan No. 80.040.0413.09618 tanggal 12 Desember 2013 .
Surat kuasa No.Um.03.22-Rc.9/02 tanggal Desember 2013.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa terhadap CV GUNA WANCANA dilakukan pembayaran sekaligus setarus prosen karena telah memberikan jaminan pemeliharaan
Bahwa, Sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah CV. Cahya Karya Utama berdasarkan SPK NOMOR 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan direktur IDA RAHAYU WIDOWATI, IR, Nilai kontraknya Rp. 33.704.000,00.
Bahwa Prosedur pembayaran kepada Konsultan pengawas yaitu CV. Cahya Karya Utama dilakukan setelah pekerjaan 100% langsung dibayarkan masuk kerekening konsultan pengawas an. CV. Cahya Karya Utama Semarang dengan rincian :
Nilai pekerjaan fisik Rp. 33.704.000,00
Dipotong Rp. 3.064.000,00
Pph Rp. 1.225.600,00 -
J
UMLAH Rp. 29.414.400,00
Jadi yang dibayarkan kepada Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,
CV. Cahya Karya Utama sudah menerima pembayaran sebesar Rp. 29.414.400,- sesuai dengan SP2D nomor : 3169084 / 139/110 tanggal 23 Desember 2013 KPPN mengeluarkan uang kepada Konsultan Pengawas CV Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,oo ( 100 % dari nilai Kontrak).
Proses pembayaran 100 % kepada CV. Cahya Karya Utama adalah saksi membawa berkas pencairan ke SNVTP2RKH Kementrian PU lalu oleh bendahara berkas di bawa ke KPPN Pusat oleh KPPN Pusat ditransfer ke Rekening CV. Cahya Karya Utama dan kalau setelah terbit SP2D berarti uang tersebut sudah masuk ke rekening CV. Cahya Karya Utama ( bukti terlampir ).
Persyaratan yang diajukan, sehingga KPPN sesuai SP2D nomor : 3169084 / 139/110 tanggal 23 Desember 2013 mengeluarkan uang kepada Konsultan Pengawas CV Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,oo ( 100 % dari nilai Kontrak) yaitu :
Surat permohonan pembayaran 100% nomor : 005 / CKU /XII/2013 tanggal 30 November 2013 dari Konsultan Pengawas CV. CAHYA KARYA UTAMA yang ditandatangani IDA RAHAYU WIDOWATI, IR,MT. sebagai direkturnya.
Berita acara pemeriksaan Pekerjaan 100 % nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/ XI/2013.
Berita Acara Serah Terima barang / pekerjaan 100 % Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/ PURWO/XI/2013.
Berita Acara Pembayaran nomor : 11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/ 2013
Kwitansi / Bukti pembayaran
Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013
Rekening Koran Cv. Cahya Karya Utama.
NPWP CV. Cahya Karya Utama.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja No.21/SPTB-LS/P2LKH/PURWO/ XII/2013.
Surat Permintaan Pembayaran.
Yang mendasari saksi untuk mengajukan berkas Pencairan Konsultan Pengawas sehingga terbit SPP untuk pembayaran Konsultan Pengawas atas nama Cv. Cahya Karya Utama tersebut adalah saksi menerima perintah lisan dari PPK atas nama JATININGSIH agar melengkapi berkas-berkas pencairan karena dinilai pekerjaan sudah selesai 100%.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 12 SAMSUL HIDAYAT BIN SUMIYADI SUSILO HADI menerangkan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar adanya
Bahwa , Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa Sekarang ini saksi dinas di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo, jabatan Staf Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Amdal (PPKA), dasarnya SK Bupati Purworejo No. lupa tahun 2007.
Bahwa, Dalam kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kab. Purworejo (P2KH) tahun 2013 Jabatan saksi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 3 / KPTS / Rc.9 / III / 2013 tentang Penetapan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2013.
Bahwa , Dalam melaksanakan tugasnya, saksi bertanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu bu JATININGSIH.
Bahwa , Sebagai penyedia jasa konsultan pengawas CV. Cahya Karya Utama dengan direktur Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT, Nama konsultan pengawas dan direkturnya itu baru saksi ketahui pada pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 setelah diberitahu oleh Terdakwa JATININGSIH, kemudian saksi melihat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Bahwa , Saksi tidak tahu darimana asal sumber dana dalam pekerjaan fisik (konstruksi) maupun jasa konsultan pengawas dalam kegiatan P2KH Kab. Purworejo tahun 2013. Saksi juga tidak tahu jumlahnya.
Bahwa , Dalam kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kab. Purworejo (P2KH) tahun 2013, saksi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebelumnya tidak pernah mengikuti pelatihan atau arahan /sosialisasi terkait pekerjaan tersebut.
Bahwa , Saksi tidak tahu dasar/acuan dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kab. Purworejo (P2KH) tahun 2013.
Bahwa , Saksi tidak tahu adanya Surat Perjanjian Kerja No. 09 / SPMK / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 02 September 2013 Paket pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo selaku Penyedia Barang/Jasa CV. Guna Wancana dan juga tidak tahu Surat Perintah Kerja Nomor : 10 / SPMK / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau Lokasi Kab. Purworejo, selaku Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama. Hal itu terjadi karena dari Bu JATININGSIH selaku PPK juga tidak pernah memberitahu tentang hal tersebut.
Bahwa , Saksi tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan fisik dan pengawasan dilapangan.
Bahwa , Saksi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan telah menandatangani
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10 / BAPP /-KS / Rc.9 / PURWO / XI / 2013 tanggal 30 Nopember 2013.
Berita Acara Serah terima Barang/Pekerjaan Nomor : 20 / BAST-KS / Rc.9 / PURWO / XI / 2013 tanggal 30 November 2013.
Bahwa benar, Saksi tidak tahu siapa yang membuat/mengetik Berita Acara tersebut, yang saksi tahu pada saat itu saksi disodori surat tersebut oleh Bu DIANING ARISTYANNI dan meminta tandatangan saksi. Saksi hanya melihat judul Berita Acara tersebut tanpa membaca isi berita acara. Setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan sudah bertandatangan, tapi saksi tidak membaca siapa nama dan perusahaannya. Setelah itu saksi langsung menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa , Beberapa hari kemudian, saksi bertanya kepada Bu DIANING ARISTYANNI kemarin yang ditandatangani itu apa dan dijelaskan yang ditandatangani saksi adalah Berita Acara serah terima pekerjaan yaitu laporan harian, mingguan dan bulanan dari pengawas.
Bahwa saat saksi tandatangan, saksi tidak tahu siapa konsultan pengawasnya dan saksi tahu nama konsultan pengawasnya setelah diberitahu oleh Terdakwa JATININGSIH pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015.
Bahwa , setahu saksi ketika saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan belum ada Laporan Harian + Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir Pengawasan.
Bahwa , Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 karena saksi mendapat surat panggilan dari kepolisian selaku saksi, kemudian saksi menemui bu JATININGSIH dan menanyakan terkait Berita Acara yang ditandatangani saksi dan setelah saksi membaca pada berita acara itu ada laporan-laporan yang diserahkan oleh Konsultan Pengawas. Setelah saksi bertanya, bu JATININGSIH menjelaskan kalau laporan dari konsultan pengawas yang waktu itu diserahkan hanya 3 (tiga) bendel laporan bulanan dan 2 (dua) bendel laporan mingguan. Untuk laporan hariannya waktu itu tidak diserahkan. Lalu bu JATININGSIH bilang lagi itu laporan harian baru diserahkan pengawas baru kemarin saja setelah terjadi masalah (sambil menunjukkan tumpukan buku laporan dengan sampul warna hijau).
Bahwa , sebelum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10 / BAPP /-KS / Rc.9 / PURWO / XI / 2013 tanggal 30 Nopember 2013 dan Berita Acara Serah terima Barang/Pekerjaan Nomor : 20 / BAST-KS / Rc.9 / PURWO / XI / 2013 tanggal 30 November 2013, saksi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tidak melakukan pemeriksaan dan Pengujian Laporan yang diberikan oleh CV. Cahya Karya Utama karena saat saksi tandatangan laporan dari CV. Cahya Karya Utama belum ada.
Bahwa , Saksi mau menandatangani berita acara tersebut karena saudari DIANING ARISTYANNI yang meminta tandatangan Berita Acara tersebut dan dalam pikiran saksi isinya sudah benar.
Bahwa , Saksi tidak tahu apakah Berita Acara yang ditandatanganinya itu digunakan sebagai persyaratan pembayaran 100 % kepada CV. Cahya Karya Utama. Saksi juga tidak tahu apakah CV. Cahya Karya Utama menerima pembayaran 100 %.
Bahwa , Saksi tidak tahu kapan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo selesai dilaksanakan dan juga tidak tahu apakah waktu penyelesaiannya sesuai jadwal atau tidak.
Bahwa , Untuk kegiatan Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo dengan Penyedia Barang/Jasa CV. Guna Wancana, saksi bukan selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Bahwa , Saksi hanya sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengawasan. Sebagai Panitia Penerima Hasil pekerjaan dalam kegiatan fisik adalah pak ANAS NARYADI dan kawan-kawan.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggpinya dalam Pembelaan
Saksi 13 TOTO PURWOKO BIN SALAM SUHARYANTO, dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan nsebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa IDA RAHAYU WIDOWATI karena saksi adalah adik kandung Terdakwa
Bahwa Saksi bekerja di CV. Cahya Karya Utama Semarang yang beralamat di Jl. Sidomukti I No. 7 Perumahan Tlogosari Semarang , bekerja di CV. Cahya Karya Utama sejak tahun 2002 selaku Kepala Bagian Tekhnis.
Bahwa CV. Cahya Karya Utama Semarang didirikan tahun 2002, selaku Direktur Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT, ia adalah kakak kandung saksi.
Bahwa sertifikasi Keahlian yang miliki saksi adalah ahli teknik sipil dan struktur, dengan Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia) berlaku habis pada tahun 2012,
Bahwa CV. Cahya Karya Utama selaku Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dalam kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo tahun 2013 berdasarkan surat penunjukan langsung dari PPK Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo kepada CV. Cahya Karya Utama serta Surat perintah Kerja Nomor : 10 / SPMK / Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Rp. 33.704.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah), Tanggal mulai kerja 2 September 2013 selama 90 (Sembilan puluh hari) kalender atau sampai tanggal 30 November 2013.Kemudian diperpanjang 12 hari, karena pekerjaan tidak selesai.
Bahwa Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ada dalam Perjanjian Kontrak tersebut adalah :
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal
HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Bahwa Pelaksana pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo adalah CV. Guna Wancana dengan direktur GUNAWAN PANUT.Namun yang di lapangan yang melaksanakan pekerjaan implementasi taman kota hijau Kab. Purworejo adalah GEPENG, FATAH, BAMBANG dan WISNU.Sdr. GEPENG, FATAH, BAMBANG dan WISNU
Bahwa saksi memang tidak masu dalam Daftar ahli yang ada dalam Perjanjian Kontrak , namun saksi adalah orang yang ditugaskan oleh IDA RAHAYU selaku Direktur untuk mengawasi di lapangan bersama dengan saksi SUYITNO sedangkan ahli yang namanya tercantum dalam perjanjian tersebut tidak pernah hadir
Bahwa Tanggal 6 September 2013, Direktur CV. Cahya Karya Utama diundang PPK, untuk rapat evaluasi tambah kurang pekerjaan implementasi taman kota hijau Kab. Purworejo pada tanggal 7 September 2013.
Bahwa Tanggal 7 September 2013, atas sepengetahuan dari Direktur CV. Cahya Karya Utama, saya menghadiri rapat tersebut, rapat dimulai jam 10.00 Wib di kantor LIngkungan Hidup Kab. Purworejo, hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala LH (BAMBANG SUGITO), PPK (JATININGSIH), ANAS NARYADI dkk (Panitia peneliti kontrak), GUNAWAN PANUT 9Direktur Cv. Guna Wancana), GEPENG, LALA dan WISNU (pelaksna dari Guna Wancana).
Bahwa Pada acara tersebut dibuka oleh BAMBANG SUGITO, inti sambutannya mengatakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan olah lapangan RAB yang ada perlu di addendum, pembicaraan selanjutnya dilakukan oleh PPK, mengatakan aitem pekerjaan mana saja yang harus di robah dengan meminta pihak perencana meredesaian (desain ulang). Dan dan disimpulkan secara bersama persetujuan perhitungan tambah kurang pada pekerjaan ini.
Bahwa Persetujuan perhitungan tambah kurang pada pekerjaan ini, ditindak lanjuti pelaksana (CV. Guna Wancana) dengan membuat Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo tanggal 9 September 2013 yang ditandatangani oleh PPK JATININGSIH, Penanggung jawab P2KH Kab. Purworejo BAMBANG SUGITO, Kontraktor Pelaksana GUNAWAN PANUT,Panitia Peneliti Kontrak dan dari CV. Cahya Karya utama selaku Konsultan pengawas atasnama ANDI SULTANTRY M, ST
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Pengawas didasarkan pada Surat Tugas yang diberikan oleh Terdakwa IR IDA RAHAYU WIDOWATI MT , yakni selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama
Bahwa selain saksi yang menjalankan tugas di lapangan adalah AHYITNO. Yaitu tenaga kontrak di CV. Cahya Karya Utama Semarang
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan tersebut adalah sepengetahuan IR ANDY SULTANRY selaku team Leader
Bahwa pada saat saksi menjalankan tugas di lapangan, saksi telah memberitahukan kepada PPK yaitu JATININGSIH .
Bahwa PPK JATININGSIH menyetujui saksi menjalankan tugas di lapangan dengan mengatakan agar segera melakukan pekerjaannya.
Bahwa yang melaksanakan pekerjaan implementasi taman kota hijau Kab. Purworejo adalah GEPENG, FATAH, BAMBANG dan WISNU.
Bahwa Terdakwa GUNAWAN PANUT datang di lokasi pekerjaan implementasi taman kota hijau Kab. Purworejo, pada awal pekerjaan waktu pengukuran awal, selain itu juga pernah datang ke lokasi pekerjaan.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa IDA RAHAYU WIDOWATI , Saksi menghadiri rapat evaluasi tambah kurang pekerjaan implementasi taman kota hijau Kab. Purworejo pada tanggal 7 September 2013.
Bahwa selain saksi yang hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala LH (BAMBANG SUGITO), PPK (JATININGSIH), ANAS NARYADI dkk (Panitia peneliti kontrak), GUNAWAN PANUT Direktur Cv. Guna Wancana), GEPENG, LALA dan WISNU (pelaksna dari Guna Wancana).
Bahwa Pada acara tersebut dibuka oleh BAMBANG SUGITO, yaitu Kepala Dinas Kantor Lingkungan Hidup Purworejo yang inti sambutannya mengatakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan olah lapangan RAB yang ada perlu di addendum,
Bahwa selanjutnya JATININGSIH selaku PPK, mengatakan item-item pekerjaan mana saja yang harus di robah dengan meminta pihak perencana meredesaian (desain ulang). Kemudian dilakukan pekerjaan tam,bah kurang
Persetujuan perhitungan tambah kurang pada pekerjaan ini, ditindak lanjuti pelaksana (CV. Guna Wancana) dengan membuat Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo tanggal 9 September 2013 yang ditandatangani oleh PPK JATININGSIH, Penanggung jawab P2KH Kab. Purworejo BAMBANG SUGITO, Kontraktor Pelaksana GUNAWAN PANUT,Panitia Peneliti Kontrak dan dari CV. Cahya Karya utama selaku Konsultan pengawas atasnama ANDI SULTANTRY M, ST
Bahwa tanda tangan ANDI SULTANTRY M, ST, yang menandatangani adalah saksi , dengan cara mencontoh tandatangan ANDY SULTANTRY M, ST, yang contohnya pernah diberikan saksi pada selembar kertas, keberadaan kertas tersebut sekarang ini lupa.
Bahwa Pekerjaan secara kongkrit dimulai setelah tanggal 9 September 2013, acuan kerja saksi selaku pengawas adalah dokomen ADDENDUM dan draf gambar shop drawing yang kami terima dari pelaksana dan dibuta oleh kontraktor CV. Guna Wancana, kemudian gambar tersebut kami periksa dan sesuai dengan apa yang akan dikerjakan (sesuai dengan addendum yang ada),
Bahwa sesuai Sesuai dengan dokumen addendum,
untuk pemasangan paving blok K 175 sebesar 883,45 M2 dengan tebal 6 cm, dan setelah pekerjaan selesai dilaksnakan diukur ulang bersama dengan pelaksana, untuk luasnya 883,45 M2.Yang mendukung Bulding Material MARGA JAYA Yogyakarta, dengan dukungan ketersedaiaan barang, barang 100 % baru dan mutu K 175. untuk hasil tes uji paving tidak ada atau tidak diberikan.
pekerjaan pasangan pondasi karena di RAB tidak tercantum, di gambar DED (terlampir pada surat perjanjian) muncul/tergambar pasangan pondasi, sehingga adanya hal tersebut dimunculkan/dicantumkan pada ADDENDUM dan gambar SOFT DRAWINGnya juga muncul pondasi tersebut.
pekerjaan plaza (serangkaian pasangan pondasi Sudah dilaksanakan dan diukur ulang sesuai dengan ADDENDUM. Pekerjaan pondasi plaza, tidak dihitung saat lelang, karena saksi tidak mengikuti pelelangan pisik kontruksi,
Untuk pengadaan barang dalam pembangunan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo tidak terdapat hasil tes ujinya tidak diberi oleh pelaksana, adapun barang tetap terpasang karena untuk mengejar proges waktu pekerjaan.
pekerjaan sumur bor letaknya ditengah-tengah area taman hijau Kab. Purworejo, tepatnya diarah utara bangunan air mancur.Pekerjaan tersebut terdapat pada ADDENDUM, di gambar tidak muncul, untuk penempatannya menyesuaikan kebutuhan di lapangan dikerjakan oleh pelaksanaPekerjaan sumur bor, meliputi pengeboran dan pemasanangan pipa sumur bur, sehingga sekaran ini yang ada di lapangan berupa pipa pralon sumur bur.
Pekerjaan green energy terpasang sebagaimana di ADDENDUM pada poin 12, yaitu 2 unit sel surya, untuk specnya sesuai dengan RAB yang ada, kecuali tiang pipa 6 M mestinya GI Medium /pipa galfanis anti karat, namun yang terpasang saksi ketahui Senin tanggal 13 April 2015, jam 17.30 Wib, terpasang pipa besi keadaan sekarang berkarat.
Kemudian untuk pekerjaan pada poin nomor 13 (pengadaan pohon energy surya 2 unit nilainya Rp 23.980.000,oo ) tidak terpasang atau tidak ada.
Pelaksanaan pemasangan lantai gazebo rabat finish aci (sesuai dengan RAB / ADDENDUM), hal ini terjadi mengikuti RAB / ADDENDUM.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2013 saksi melaporkan progress pekerjaan saksi pada IR. IDA RAHAYU WIDOWATI MT bahwa pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo Taman Geger menjangan Purworejo selesai 82, 18 prosen.
Bahwa pada tanggal 12-12-2013 pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo belum mencapai prestasi 100 % , karena diantaranya masih ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan , tapi saksi menandatangani Laporan Harian , Mingguan dan Bulanan dengan alasan untuk kepentingan administrasi agar bisa dicairkan
Bahwa saksi sudah memeneritahukan bahwa yang menandatangani adalah ANDI SUILTANRY, namun PPK mengatakan karena saksi yang mengerjakan maka harus saks8i yang menandatanganinya
Bahwa Laporan tersebut saksi serahkan sekaligus pada PPK setelah tanggal 12 Desember 2013, hal ini terjadi karena untuk menyusun penyesuaian pekerjaan yang sesuai dengan ADDENDUM.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
SAKSI 14 TOTO BUDIARTO Bin ARIF SUMARNO, mengucapkan sumpah Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH Direktur CV. GUNA WANCANA
Bahwa saksi selaku karyawan CV. GUNA WANCANA. sejak kurang lebih tahun 2000, pada Bagian Administrasi yang pekerjaannya antara lain membuat surat menyurat, membuat dan mengupload dokumen penawaran dan lain-lain.
Bahwa Saksi kenal dengan WISNU SUBIYANTO, BAMBANG SRI MULYONO dan FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH sudah lama, kurang lebih selama 5 tahun. Kenal dengan saudara ANANTO TRISNO WIBOWO alias ANTOK GEPENG sejak kurang lebih tahun 1997. karena mereka adalah kontraktor.
Bahwa Pada tahun 2013 tanggalnya lupa Saksi pernah memasukkan dokumen penawaran CV. GUNA WANCANA untuk proses pelelangan dalam pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo.
Bahwa Awalnya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2013 saudara ANTOK GEPENG menelpon saksi mengatakan akan pinjam bendera CV. GUNA WANCANA untuk mengerjakan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo, tetapi saksi mengatakan kepada saudara ANTOK GEPENG untuk langsung berhubungan dengan pak GUNAWAN PANUT.
Bahwa Beberapa hari kemudian saksi bertanya kepada pak GUNAWAN PANUT apakah ANTOK GEPENG sudah telepon, dan dijawab oleh pak GUNAWAN PANUT bahwa memperbolehkan CV. GUNA WANCANA dipinjam benderanya, tetapi harus bertanggungjawab.
Bahwa Untuk dokumen penawaran setahu saksi dibuat oleh saudara ANTOK GEPENG dan BAMBANG SRI MULYONO alias BAMBANG MEX, hal itu saksi ketahui saat mau mengupload penawaran. Waktu itu kurang lebih pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB saudara ANTOK GEPENG bersama-sama saudara BAMBANG MEX datang ke Kantor CV. GUNA WANCANA di Cangkrep lor dan bertemu dengan saksi dan pak GUNAWAN PANUT. Saat itu saudara ANTOK GEPENG atau BAMBANG sudah membawa flashdisk yang berisi dokumen penawaran, kemudian saksi disuruh mengupload penawaran tersebut.
Bahwa Dokumen penawaran antara lain adalah Surat penawaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar personalia, Time scedule, metode pelaksanaan. Untuk Surat penawaran, isinya sudah dibuat dan kemudian saksi tinggal menambahi dengan kop surat CV. GUNA WANCANA, lalu saksi upload melalui internet ke alamat eproc.pu.go.id.
Bahwa Proses upload penawaran oleh CV. GUNA WANCANA dilakukan oleh saksi karena yang tahu user id dan pasword CV. GUNA WANCANA adalah saksi dan pak GUNAWAN PANUT karena merupakan rahasia perusahaan,
Bahwa Setelah masuk kealamat eproc.pu.go.id lalu masuk ke pilihan Satmikal, selanjutnya masuk ke pilihan paket pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo. Setelah saksi upload akhirnya CV. GUNA WANCANA berhasil memasukkan penawaran untuk proses lelang tersebut.
Bahwa Jumlah penawaran yang diajukan oleh CV. GUNA WANCANA adalah Rp. 848.727.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan akhirnya CV. GUNA WANCANA dinyatakan sebagai pemenang lelang
Bahwa ANANTO TRISNO WIBOWO dan BAMBANG SRI MULYONO alias BAMBANG MEX meminjam bendera CV. GUNA WANCANA dalam penawaran paket pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejo setahu saksi karena di Purworejo yang memiliki klasifikasi sub bidang pertamanan tidak banyak, salah satunya yaitu CV. GUNA WANCANA.
Bahwa Setelah CV. GUNA WANCANA dinyatakan sebagai pemenang lelang, setahu saksi yang melaksanakan pekerjaan adalah BAMBANG SRI MULYONO, ANANTO TRISNO WIBOWO alias GEPENG, WISNU SUBIYANTO dan FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH. Sedangkan CV. GUNA WANCANA tidak melakukan pekerjaan apapun karena statusnya dipinjam bendera oleh saudara ANTOK GEPENG dan kawan-kawan tersebut diatas.
Bahwa Setahu saksi, BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, MURYANTO dan WAHYU WIDODO yang dimasukkan dalam Dokumen penawaran tersebut bukan karyawan CV. GUNA WANCANA.
Bahwa mengenai fee CV GUNA WANCANA saksi tidak mengetahuinya karena itu merupakan pembicaraan GUNAWAN PANUT dengan orang-orang yang memminjam tersebut.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi 15 BENEDIKTUS HERI PRATIKNO, ST mengucapkan janji di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH dan tidak mempunyai hubungan keluarga
Bahwa Pekerjaan saksi sekarang konsultan perencana yaitu saya sebagai direktur CV. Kekancan Sejati yang terletak di Jl. WR. Supratman No. 229 Cangkreplor Rt 1 Rw 1 Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang bergerak perencanaan bangunan. CV Kekancan Sejati milik saksi tersebut berdiri sejak tanggal 5 Juni 2014.
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikat keahlian lainnya selain sertifikat keahlian sebagai Arsitek Muda.
Bahwa keahlian yang saksi miliki tersebut karena saksi pernah mengikuti Test di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Semarang untuk mendapat sertifikat Ahli Arsitek. Setelah mengikuti test, akhirnya berdasarkan Sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Semarang Nomor : 0069128 tanggal 24 Juni 2014, saya dinyatakan memiliki kompetensi dan kemampuan serta dapat melaksanakan kegiatan profesi konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan Klasifikasi dan Kualifikasi tenaga Ahli ARSITEK MUDA.
Bahwa saksi Dan saksi tidak pernah ditunjuk oleh CV. Guna Wancana sebagai ahli dalam pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo dan tidak pernah mendapatkan surat tugas dan saksi juga tidak pernah ikut melaksanakan kegiatan tersebut
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan berupa Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013, tanggal 11 Juli 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai Ahli Muda Arsitek Lansekap yang dikeluarkan oleh Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia saksi menerangkan bahwa bahwa saksi tidak pernah memiliki sertifikat sebagai ahli muda arsitek lansekap dan saksi juga tidak pernah mengikuti Test untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut.
Bahwa seingat saksipada tahun 2012 saudara WISNU SUBIYANTO Direktur CV. Rejeki Wisnu Aji alamat Baledono Purworejo pernah meminjam fotocopy Ijazah S1 milik saksi dan file foto saksi dan bermaksud untuk mencarikan pekerjaan saksi, namun tidak pernah ada khabar beritanya
Bahwa Kurang lebih 3 bulan kemudian saudara WISNU SUBIYANTO menghubungi saya lagi dan menanyakan bagaimana kalau saya akan dibuatkan sertifikat keahlian oleh saudara FATAH KUSUMO HANDOKOnamun juga tidak ada khabar beritanya dan pikir saksi batal dibuatkan.
Bahwa saksi tidak pernah memperoleh imbalan apapun dari FATAH KUSUMO HANDOKO.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya bdalam Pembelaa
Saksi 16 SUPARWOKO . MURP,PHD,IR BIN NITI SUDARMO, dibawah sumpah, di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa JATININGSIH , namun tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi sebagai Dosen Jurusan Arsitektur Fakultas Tehnik Sipil dan Perencanaan sejak tahun 1987 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Bahwa Secara non formal kurang lebih pada akhir bulan Maret 2013, karena saksi kenal dengan Pak. ANGGIT pejabat Bapeda Kab. Purworejo, waktu itu memerintahkan saksi untuk menyusun membuat rancangan skematik dan RAB kegiatan DED Taman Geger menjangan untuk melengkapi proposal P2KH yang akan ditindaklanjuti untuk dikirim ke Kementrian .
Bahwaberdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 02 / SPK / Rc.9 / PURWO / VI / 2013 tanggal 24 Juni 2014 dari Pejabat Pembuat Komitmen SNVT P2RKH Kab. Purworejo dalam paket pekerjaan pengadaan jasa konsultan perorangan ahli perencanaan wilayah dan kota untuk penyusunan masterplan RTH, tanggal mulai kerja 24 Juni 2013.
Bahwa saksi kemudian menyusun masterplan RTH Kab. Purworejo Berupa Master Plan P2KH, tertanggal Oktober 2013.
Bahwa Dalam pembuatan Master Plan tersebut saksi sebagai ketua Team leader yang ditandatangani oleh 4 tenaga ahli yaitu :
- Ahli Arsitektur Perencanaan Kota / saksi
- Ahli Arsitektur Geodesi/Pemetaan sdr. WIDODO BRONTOWIYONO.
- Ahli Teknik Sipil Sdr. HASAN EDI.
- Ahli Arsitektur Lansekap Sdr. JARWA PRASETYA W.
Bahwa Master Plan tersebut juga disetujui oleh Kadinas LH, Kadinas PU dan PPK Bu JATININGSIH.
Bahwa Selain itu produk yang saksi buat adalah RAB tertanggal 9 Juli 2013, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan DED.
Bahwa Pembuatan DED RTH-P2KH tersebut dilakukan atas kesepakatan dengan Pak BAMBANG Kadinas Lingkungan Hidup dengan PPK Bu JATININGSIH sebagaimana DED yang ada.
Bahwa Masing-masing ahli tersebut telah membuat hasil pekerjaan sesuai dengan keahliannya masing-masing melalui 2 orang asisten saksi selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada saksi, yang kemudian saksi rangkum sebagai acuan pembuatan DED final.
Bahwa Untuk sdr. JARWA PRASETYA selaku ahli Arsitektur Lansekap pernah sekali mengikuti kegiatan sosialisasi, sedangkan tenaga ahli lainnya yang melaksanakan dilapangan adalah asisten saksi.
Bahwa Yang menunjuk tenaga-tenaga ahli tersebut adalah saksi atas permintaan dari Pokja Pengadaan Jasa yang waktu itu adalah Bapak ANGGIT, Bappeda Kab. Purworejo. Saksi meminta persyaratan-persyaratan untuk kelengkapan administrasi dari ahli-ahli tersebut yang kemudian saksi masukkan ke pokja pengadaan jasa, berikut nomor rekeningnya.
Bahwa Dalam tahap perencanaan dilakukan rapat sebanyak 1 (satu) kali di kantor Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas LH pak BAMBANG dan juga dihadiri oleh LSM tanaman yaitu saudara LALA. Waktu itu perencanaan tanaman dengan spesifikasi sesuai dengan RAB disetujui atau tidak ada masalah. Rapat tersebut dilakukan sebelum keluarnya SPK kepada saksi.
Bahwa Jenis dan spesifikasi tanaman diatur dalam Buku Juknis pedoman perancangan ruang terbuka hijau. Dalam Juknis tersebut untuk tanaman tinggi 3 meter dan jenis tanaman ditentukan bersama antara Tim KLH dan Perencana yaitu Tanaman Lokal yang ada di wilayah Kab. Purworejo. Hal tersebut selanjutnya saksi tindaklanjuti dengan pembuatan RKS. Di RKS termuat dalam Pasal 18 halaman 9.
Bahwa Sesuai dengan gambar DED RTH-P2KH Kab. Purworejo yang saksi buat ada sumur resapan sejumlah 12 titik, terdapat saluran resapan 6 saluran. Maksud dibuatnya sumur resapan adalah untuk meresapkan air agar air hujan yang turun tidak menggenang pada permukaan tanah taman kota, tetapi air hujan tertampung pada sumur resapan tersebut sehingga tanaman tidak tergenang air.
Bahwa Dasarnya waktu itu diadakan rapat kurang lebih bulan April atau Mei 2013 bertempat di Kantor Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati Purworejo. Dalam rapat dihadiri oleh Dinas-Dinas terkait dan dalam rapat tersebut ada yang mengusulkan bahwa ada Tank yang mengganggur dilokasi GOR WR. Supratman agar dimanfaatkan sebagai media edukasi yaitu dipindahkan ke lokasi Taman Kota Gegermenjangan. Adanya usulan tersebut, menurut saya hal tersebut merupakan ide bagus sehingga kami menyetujuinya dalam perencanaan Taman Kota.
Bahwa Cara menentukan RAB khususnya untuk tanaman dengan cara saksi mencari harga-harga tanaman dengan cara survey lapangan dan didiskusikan Tim Lingkungan Hidup hingga akhirnya harga tersebut disetujui atau disepakati.
Bahwa Hasil produk yang saksi buat dengan Tim Ahli Perencanaan berupa master plan, RAB, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan DED tersebut saksi yakin perencanaan yang telah kami (Tim Ahli Perencanaan) buat bisa dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan karena bukan merupakan pekerjaan yang rumit.
Bahwa Sampai sekarang saksi tidak pernah merubah gambar DED yang saksi buat dan untuk DED yang dibuat sudah sesuai dengan RAB.
Bahwa Addendum Nomor : 09/AD/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 9 September 2013 telah dilakukan perubahan /addendum atas Surat perjanjian Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 saksi tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan addendum tersebut. Jadi pembuatan addendum tanpa sepengetahuan saksi selaku Ahli perencanaan.
Bahwa Pada bulan November 2013 dan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 saksi pernah melihat/ mengecek ke lokasi Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo dan ternyata ada yang kurang sesuai dengan DED yang saksi buat. Saat saya melakukan pengecekan tanggal 28 Agustus 2014 tersebut, saksi menemukan ada 18 (delapan belas) item yang tidak dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo.
Bahwa Hasil pengecekan yang saksi lakukan pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 dan saya temukan 18 (delapan belas) item yang tidak dikerjakan adalah sebagai berikut :
Tempat parkir sepeda tidak sesuai karena yang dikerjakan adalah plesteran, dalam RAB yang saya buat mestinya Paving Block.
Paving Block yang terpasang kualitasnya tidak sesuai karena ada yang pecah.
Panel surya yang terpasang hanya 2 (dua) unit, sedangkan dalam RAB yang saya buat seharusnya ada 25 (dua puluh lima) unit.
Parkir sepeda dalam tidak ada.
Pohon yang ditanam rata-rata tingginya 1 s/d 2 meter, pada RAB yang saya buat pohon tinggi 3 meter.
Tempat duduk landasannya dari cor, pada RAB yang saya buat mestinya landasan adalah kayu.
Tempat duduk yang terpasang hanya 12 buah, pada RAB yang saya buat mestinya sejumlah 24 buah.
Tulangan kolom dinding (besi) terpasang diameter 8, mestinya diameter 12.
Jalur perkerasan dalam terpasang cor blok, pada RAB yang saya buat mestinya menggunakan Paving blok.
Perkerasan Tribun terpasang paving paving tidak berwarna, pada RAB yang saya buat mestinya paving motif warna.
Lantai gazebo terpasang plesteran, pada RAB yang saya buat mestinya menggunakan keramik.
Tanaman labirin (teh-tehan) tidak dikerjakan.
Tanaman bunga tidak sesuai gambar.
Halaman konblok tempat sampah tidak dibangun.
Monumen Tank tidak ada, hanya landasannya saya. Pada RAB yang saya buat mestinya Tank terpasang.
Tempat Air Siap minum tidak dikerjakan, pada RAB yang saya buat mestinya ada tempat air minum.
Tempat sampah (organik dan non organik) terpasang 18 unit, pada RAB yang saya buat mestinya 25 unit.
Lampu type 2 kurang 12 buah.
Bahwa Dari 18 (delapan belas) items yang tidak dikerjakan tersebut saksi tidak pernah merasa ada proses addendum.
Bahwa Proses addendum seharusnya dilakukan oleh koordinator pengawas, pelaksana dan disepakati oleh Penyedia jasa (Dinas Lingkungan Hidup) dan Perencana
Bahwa Mestinya landasan tempat duduk mengunakan kayu bengkirai, sesuai RAB temapt duduk dengan pasangan beton dan tempat duduk kayu bingkirai dengan harga lansam perunit Rp. 600.000,-, bila diganti tempat duduk dari cor tterdapat perbedaan harga.
Bahwa Dalam RAB terdapat 24 unit akan tetapi di bangun 12 unit, untuk selesih bila dilakukan sesuai spek standar 12 tempat duduk Rp. 19.053,-, karena yang d kerjakan hanya separa maka d tambah12 x Rp. 600.000,-+ 19.053 = 7.219,053,00.
Setelah saksi diperlihatkan penyidik berupa fotocopy Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX /2013 tanggal 9 September 2013 telah dilakukan perubahan /addendum atas Surat perjanjian Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013, kemudian saksi menerangkan bahwa dokumen addendum tersebut, 18 (delapan belas) item yang saksi temukan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana yang saksi buat ternyata telah dilakukan addendum yang dilakukan tanpa melibatkan dan juga tanpa sepengetahuan saksi selaku Perencana.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapi dalam Pembelaan
Saksi 17 : GUNAWAN PANUT BIN AMAT SUPARTO, dibawah sumpah, di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan menandatangani BAP, bahwa keterangan yang Saksi berikan di hadapan penyidik tersebut adalah benar
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. Guna Wancana yaitu perusahaan yang membidangi usaha jasa konstruksi, beralamat di Jl. Kaligesing No. 9 Kel. Cangkrep lor Rt 001 Rw 004 Kec. Purworejo Kab. Purworejo. CV. Guna Wancana didirikan berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 2 Nopember 1993 di Notaris RIO KUSTIANTO WIRONEGORO, SH. Serta saat ini izin CV. Guna Wancana yang dimiliki dalam hal usaha :
Bahwa Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kab. Purworejo, saksi tidak ingat Nomornya karena saat diperiksa tidak membawa data dukung.
Bahwa CV GUNA WANCANA adalah pemenang lelang PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : IMPLEMENTASI FISIK KOTA HIJAU KABUPATEN PURWOREJO
Bahwa perusahaan saksi dipinjam bendernya oleh WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWO dan untuk itu dibuat Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Perusahaan Nomor : 04 / PKSPP / VIII / 2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kabupaten Purworejo Provinsi jawa tengah tanggal 5 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Saksi selaku pihak pertama dan WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWO selaku pihak kedua.
Bahwa Saksi maupun CV GUNA WANCANA tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut dan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Yang melaksanakan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Purworejo adalah :
ANANTO alias GEPENG.
WISNU SUBIYANTO.
FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH.
BAMBANG MEX.
Bahwa namun demikian Saksi tidak mengetahui apa peran masing-masing dalam melaksanakan pekerjaan tersebut
Bahwa oleh karena yang melaksanakan buka perusahaan saksi maka saksi tidak mengetahui sipa-siapa saja Konsultan Pengawas yang ada di lapangan
Bahwa saksi hanya pernah bertemu dengan TOTO PURWOKO pada saat ada undangan dari PPK dalam rangkan membicarakan mengenai addendum pekerjaan
Bahwa kemudian dilakukan Adendum terhadap pekerjaan tersebut dan Saksi juga tidak pernah menghadiri rapat kaitannya addendum atau perhitungan tambah kurang.demikian pula Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 dan Berita Acara Perhitungan tambah Kurang tanggal 9 September 2013 tersebut.
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan tambah Kurang tanggal 9 September 2013, RAB dan CCO sama yaitu Rp 771.570.031.79, adapun untuk pekerjaan tambah dan kurang juga sama yaitu Rp 280.506.538,08. Bahwa Nilai pekerjaan tambah kurang keseluruhannya Rp 280.506.538,08, kemudian nilai riil pekerjaan Rp 771.570.031.79, maka untuk nilai prosentase tambahnya adalah 36,35 %.
Bahwa atas saran dari ANANTO alias GEPENG, Saksi penah mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada PPK JATINIGSIH, berdasarkan surat no. 26/Per/GW/XI/2013 tanggal 20 Nopember 2013, namun tidak dikabulkan oleh PPK berdasarkan surat surat dari PPK No. 35/PURWO/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013, perihal penolakan perpanjangan waktu.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2013 pekerjaan belum selesai dilaksanakan dan kemudian kepada CV GUNA WANCANA dikenakan keterlambatan tersebut diberi sanksi berupa denda, jumlah dendanya saksi tidak tahu dan siapa yang membayar denda .
Bahwa atas dasar Saksi telah mengajukan Permohonan pembayaran 100% diajukan kepada PPK tanggal 12 Desember 2013, kemudian terbit Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 Menurut tersangka permohonan yang ada tersebut benar selesai 100 %,
Bahwa Tanggal 13 Desember 2013 Saksi menerima pembayaran termyn 100% dari PPK,
Bahwa CV GUNA WANCANA telah menerima.Pembayaran Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo totalnya sebesar Rp 745.336.920,00 yang saksi terima dalam 2 (dua) tahap yang ditransfer ke rekening Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor: 1-02-61555-5 atas nama CV. Guna wancana.
Bahwa dari harga pembayaran yang diterima CV GUNA WANCANA tersebut, diserahkan saksi kepada ANANTO TRISNO WIBOWO, BAMBANG SRI MULYONO, WISNU SUBIYANTO dan FATAH KUSUMO HANDOGO melalui Cek dan Kwitansi
Bahwa untuk CV GUNA WANCANA sendiri untuk pinjam bendera tersebut berdasarkan perjanjian antara Saksi dengan ANANTO alias GEPENG seharusnya perhitunganya adalah Rp. 848.727.000,00 : 1,1 x 2 % = 15.431.400,00., namun yang nyata saksi terima adalah sebesar Rp14.913.493,00
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang ditransfer ke rekening Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor: 1-02-61555-5 atas nama CV. Guna wancana. sebesar Rp 745.336.920,00 selanjutnya secara rinci Terdakwa pergunakan sebagai berikut :
1) dibayarkan kepada Sdr. ANANTO alias GEPENG dan kawan-kawan :-
Cek No. AC 00513186, tgl. 20/9/13 senilai Rp 100.000.000,00, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513188, tgl. 23/9/13 senilai Rp 100.000.000,oo, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513190, tgl. 09/10/13 senilai Rp 70.000.000,oo, Cek diterima saudara ANANTO, tetapi dicairkan oleh saudara ARY.
Cek No. AC 00513192, tgl. 28/11/13 senilai Rp 100.000.000,oo, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513195, tgl. 05/12/13 senilai Rp 73.500.000,oo, cek diterima saudara WISNU, tetapi dicairkan oleh saudara HONY.
Cek No. AC 00513197, tgl. 28/12/13 senilai Rp 203.500.000,oo, Cek diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO, tetapi dicairkan oleh saudara YANA.
2) Bayar kepada M.K ZULHALA untuk membayar harga tanaman.
Cek No. AC 00513193, tgl. 28/11/2013 senilai Rp 25.000.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA.
Cek No. AC 00513194, tgl. 06/12/2013 senilai Rp 17.500.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA.
Cek No. AC 00513196, tgl. 07/01/2014 senilai Rp 22.500.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA, tetapi dicairkan oleh MAUJAN AGUNG.
3) Membayar kewajiban CV. GUNA WANCANA atas pinjaman KUK di BPD tgl. 19/09/2013 yang dipergunakan ANANTO cs untuk modal awal pekerjaan yaitu :
Biaya provisi sebesar Rp 1.260.000,00
Biaya Administrasi kredit sebesar Rp 200.000,00
Biaya administrasi kredit sebesar Rp 150.000,00
Premi KBJ sebesar Rp 4.071.000,00
Bia car KBJ sebesar Rp 1.309.091.00
Blokir bunga 3 bulan sebesar Rp 10.500.000,oo
Bunga pelunasan KUK tgl. 27/12/2013sebesar Rp 933.336,oo
Pembayaran pelunasan pinjaman KUK di BPD Jateng sebesar Rp300.000.000,00
4) Sisa / sebagai jasa atas pinjam perusahaan sebesar Rp14.913.493,00.
Tenggapan Terdakwa
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan.
16. SAKSI IR IDA RAHAYU WIDOWATI, MT binti SALAM SUHARYANTO, mengucapkan sumpah Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Saksi adalah Direktur CV. Cahya Karya Utama Semarang yang beralamat di Jl. Sidomukti I No. 7 Perumahan Tlogosari Semarang, bidang pekerjaan yang dilakukan adalah bidang konsultan teknik.
Bahwa jabatan sebagai direktur tersebut sejak tahun 2003 atau sejak CV. Cahya Karya Utama berdiri.
Bahwa Perijinan yang dimiliki CV. Cahya Karya Utama berupa Akta Pendirian Nomor 16 tanggal 7 Pebruari 2003 dibawah Notaris SUGIARTO, SH. Ijin yang dimiliki berupa Izin usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN) Pemerintah Kota Semarang Nomor : 13374300221009100 yang berlaku 2013 s/d 2014 (saat ini sudah dilakukan perpanjangan), Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawas Konstruksi Nomor 00004285, nomor registrasi : 33374108111009100 dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dikeluarkan di Semarang tanggal 28 Mei 2012 (saat ini sudah dilakukan perpanjangan) dan untuk SIUP belum bisa saksi jelaskan karena tidak membawa data dukung.
Bahwa kualifikasi CV. Cahya Karya Utama adalah konsultan perencana dan pengawas dengan kualifikasi kecil untuk sub bidang diantaranya Jasa inspeksi/pengawasan teknis.
Bahwa CV. Cahya Karya Utama selaku Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dalam kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo tahun 2013.
Bahwa dasarnya adalah surat penunjukan langsung dari PPK Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo kepada CV. Cahya Karya Utama karena nilai kontrak kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta Surat perintah Kerja Nomor : 10 / SPMK / Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 dengan kegiatan pelaksanaan pengembangan perkotaan taman kota hijau Kabupaten Purworejo yang berlokasi di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, dengan pekerjaan pengadaan jasa konsultan supervisi implementasi fisik kota hijau.
Bahwa Nilai kontrak pekerjaan Rp. 33.704.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah). Tanggal mulai kerja 2 September 2013 selama 90 (Sembilan puluh hari) kalender atau sampai tanggal 30 November 2013,.
Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang ditugaskan Saksi selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama dalam pekerjaan pengawasan pekerjaan implementasi fisik kota hijau Taman kota Geger Menjangan yaitu :
a) Tenaga ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Bahwa Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditunjuk saksi tersebut adalah tenaga kontrak CV. Cahya Karya Utama sesuai penugasan kegiatan CV. Cahya Karya Utama untuk pekerjaan tersebut. Setelah tugas kegiatan terlaksana maka tenaga kontrak selesai.
Bahwa oleh karena ANDY SULTANRY pindah ke Balikpapan, kemudian saksi menugaskan adik saksi yaitu TOTO PURWOKO dan SUYITNO untuk melakukan pengawasan.
Bahwa secara lisan saksi juga memberitahukan kepada PPK dalam hal ini adalah JATININGSIH.
Bahwa meskipun dijalankan oleh TOTO PURWOKO dan SUYITNO, selama menjalankan tugas tersebut PPK yakni JATINNGSIH dalam hal ini tidak pernah melakukan teguran ke perusahaan saksi.
Bahwa saksi sendiri tidak pernah turun sendiri ke lapangan
ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST selaku Leader datang dan melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan pada awal pekerjaan, jumlah harinya saksi tidak hafal namun seingat saksi sebelum tanggal 7 September 2013 ANDI SULTANRY MUHAMMAD sudah tidak melakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan karena sudah diserahkan kepada pak TOTO PURWOKO.
Ir. KASIRUN, selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal melakukan pengawasan di lokasi pekerjaan tidak setiap hari, jumlah harinya saksi tidak tahu.
HENDRO WIBOWO, ST, selaku Ahli Sipil melakukan pengawasan di lokasi pekerjaan tidak setiap hari, jumlah harinya saksi tidak tahu.
Tenaga Pendukung TOTO SUHARSONO, ST, BEDJO YUNIANTO, ST dan SULISTYANTO tidak melakukan kegiatan pengawasan ke lokasi karena saksi tugaskan untuk membuat laporan proyek harian, mingguan dan bulanan bertempat di Kantor CV. Cahya Karya Utama Semarang.
Bahwa Selain TOTO PURWOKO yang ditugasi saksi menggantikan Leader ANDI SULTANRY MUHAMMAD, saksi juga menambahkan personil untuk mendukung kelancaran pekerjaan pengawasan. Yang saksi tunjuk adalah pak SUYITNO, atas dasar usulan dari pak TOTOK PUWOKO agar selama pekerjaan dilaksanakan ia berada dilokasi pekerjaan. Penunjukan kepada pak SUYITNO secara lisan dan sudah disanggupi untuk direkrut oleh perusahaan.
Bahwa Uang pekerjaan sebesar Rp. 33.704.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) telah diterima CV. Cahya Karya Utama Semarang yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100 % yang masuk ke rekening Bank Jateng atasnama CV. Cahya Karya Utama Nomor rekening 1057 054129 setelah potong pajak.
Bahwa penantatanganan laporan tersebut tetap atas nama ANDY SULTANRY dengan cara meniru tanda tangannya dan sepengetahuan ANMDY SULTANRY
Tanggapan Terdakwa
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Saksi 19 IR ONE INDIRASARI HARDI, dibacakan BAP nya di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Saksi tidak kenal Terdakwa JATININGSIH dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa, Saksi pada tahun 2013 s/d 2014 pernah menjabat sebagai Kasatker SNVT P2KH Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dasarnya SK Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 114 /KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 7 Maret 2013.
Bahwa, saksi mengetahui Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo tahun anggaran 2013 karena dalam kegiatan tersebut Kabupaten Purworejo termasuk salah satu kota yang masuk dalam daftar salah satu pengikut P2KH berdasarkan usulan dari Bupati Purworejo dan karena kriterianya memenuhi syarat sebagai pengikut P2KH.
Bahwa, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 7 Maret 2013, jabatan saksi adalah selaku Kepala Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengembangan Kota Hijau.
Bahwa, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/KPTS/M/2013 tanggal 7 Maret 2013 tersebut diatas mempunyai tugas dan kewajiban menyusun laporan keuangan dan laporan barang milik negara dengan sistem SAI (Sistem Akuntansi Instansi) yang terdiri dari sistem akuntansi keuangan dan sistem informasi managemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) dan menyampaikannya kepada Pengguna Anggaran/ Pengguna barang secara berjenjang sesuai ketentuan.
Bahwa, Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada pelaksana program.
Bahwa, Tugas dan kewenangan Kuasa pengguna Anggaran berdasarkan Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 10 ayat (4) : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Bahwa Pasal 8 ayat (1) : PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan Pejabat Pengadaan;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan: pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);atau pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
dan mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa, Kabupaten Purworejo mendapat dana /anggaran untuk Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Kota Hijau tahun anggaran 2013, Anggaran tersebut berasal dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2013. Berdasarkan RKAKL Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 No : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sejumlah Rp. 1.520.000.000,00. Anggaran tersebut berasal dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2013. Rinciannya untuk Administrasi kegiatan pelaksanaan pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kab. Purworejo Rp. 60.000.000,00; Fasilitasi pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Rp. 560.000.000,00 dan Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Kabupaten Purworejo (Fisik dan pengawasan) Rp. 900.000.000,00.
Bahwa, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 7 Maret 2013, Urutan Nama satker/output nomor urut 14) PPK Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah, PPK AL BAMBANG SETYAWAN, S.Sos.,M.Si.
Bahwa, Selanjutnya Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor 19 / KPTS / DR / 2013 Tentang Pengukuhan Pejabat Inti Satuan Kerja, Pengangkatan Asisten Pejabat yang melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Asisten Pejabat Yang Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Penguji Pembantu, Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), Penanggung Jawab Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPB), Penanggung Jawab E-Monitoring, Petugas Gudang dan Persediaan, Struktur Organisasi Sruktur Organisasi Satuan Kerja Dan Rincian Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang TA. 2013, Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tegah:
Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran IR. ONE INDIRASARI HARDI.
Pejabat Pembuat Komitmen Kab. Purworejo Al. BAMBANG SETYAWAN.S.Sos.,M.Si
Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran ZALDY SASTRA, ST.,M.si
Bendahara Pengeluaran DELLA RATNA W, SIP
Asisten Teknik JATININGSIH, ST.
Pejabat Penguji Pembantu SOFIAN HADI, SIP.
Bendahara Pengeluaran Pembantu RISKI KHOZARI, ST.
Bahwa, selanjutnya surat keputusan tersebut diatas dilakukan perubahan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 23/KPTS/DR/2013 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013, adapun perubahannya adalah :
Bahwa Nama Satker SNVT P2RKH PPK Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah:
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen semula Al. BAMBANG SETYAWAN.S.Sos.,M.Si menjadi JATININGSIH, ST.
Bahwa Bendahara Pengeluan Pembantu semula RISKI KHOZARI, ST menjadi DIANING ARISTYANNI, A.Md.
Bahwa Pejabat Penguji Pembantu semula SOFIAN HADI, SIP menjadi TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM.
Bahwa Asisten Teknik semula JATININGSIH, ST menjadi ARIS HARYADI, S.Si
Bahwa Terjadi perubahan untuk Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah karena ada permintaan dari Bupati Purworejo terkait perubahan PPK bahwa yang diangkat sebagai PPK harus mengerti pekerjaan konstruksi/ fisik. Oleh karena itu jabatan PPK berdasarkan usulan Pemerintah Kabupaten Purworejo dialihkan kepada orang yang dibawah Dinas Pekerjaan Umum atau Kantor Lingkungan Hidup. Adanya usulan tersebut, selanjutnya kami proses melalui SK perubahan lampiran tersebut.
Bahwa, PPK JATININGSIH melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK. Khusus untuk SNVT, kami yang rutin memonitor seluruh PPK untuk perkembangan progress dan keuangan dengan memanggil PPK ke Jakarta dalam rapat monitoring seluruh PPK.
Bahwa, PPK Jatiningsig tidak pernah melaporkan adanya kendala dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo, selain itu juga tidak pernah melaporkan terjadinya addendum kepada saksi.
Bahwa, Mekanisme pembayaran yaitu Penyedia Jasa membawa surat penagihan ke PPK dengan dilampiri laporan progress sesuai kontrak dan Berita Acara Pemeriksaan serta Serah Terima Pekerjaan sesuai kontrak. Setelah Bendahara Pembantu menyetujui dan disetujui oleh PPK, kemudian dibawa ke Petugas Pembuat SPM di Pusat. Setelah Petugas SPM Pusat mengecek kelengkapan dokumen dalam pencairan dan setelah dianggap sah dan disetujui, permohonan tersebut diajukan kepada Satker Pusat P2KH untuk diajukan ke KPPN Pusat untuk dibayarkan langsung ke rekening Penyedia Jasa/Pihak ketiga oleh KPPN Pusat atau dalam hal ini oleh KPPN Wilayah V Jakarta Selatan.
Bahwa, Untuk pekerjaan yang diswakelolakan, mekanismenya sama dengan yang diatas, namun pencairannya dari KPPN Pusat masuk kerekening Bendahara Pengeluaran Pusat dan setelah SP2D turun, bendahara pengeluaran pusat segera mendistribusikan via kantor pos kepada bendahara pembantu di Kota/Kabupaten. Pertanggungjawabannya bendahara pembantu melaporkan kepada PPK bahwa dana telah masuk kerekening, untuk segera digunakan dalam bentuk kegiatan oleh yang berwenang dalam hal ini tim swakelola dan dipertanggungjawabkan dalam bentuk kwitansi atau penyelenggaran dan lain-lain dalam bentuk SPJ yang dilaporkan oleh bendahara pembantu, kemudian oleh bendahara pembantu/PPK dibawa ke SNVT Pusat untuk dipertanggungjawabkan.
Bahwa, Setelah melihat dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik anggaran tersebut tidak dapat terserap semuanya, karena untuk Fisik dari Pagu sebesar Rp. 850.000.000,00 terserap sebesar Rp. 848.727.000,00 sesuai hasil tender, kemudian Jasa Konsultansi dari Pagu Rp. 50.000.000,00 terserap Rp. 33.704.000,00.
Bahwa, untuk kegiatan fisik dari Pagu Rp. 850.000.000,00 terserap sebesar Rp. 848.727.000,00 masih tersisa Rp. 1.273.000,00, sedangkan pagu konsultan pengawas sebesar Rp. 50.000.000,00 terserap Rp. 33.704.000,00. Masih terserap Rp.16.296.000,00. Total PAGU untuk Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Kabupaten Purworejo (Fisik dan pengawasan) yang tidak terserap sebesar Rp. 17.569.000,00 dan masih tetap berada di Kas Negara (KPPN Wilayah V Jakarta Selatan).
Bahwa, PPK JATININGSIH tidak menyerahkan laporan secara tertulis terkait pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2013 kepada saksi selaku Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran.
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa akan menanggapinya dalam Pembelaan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan seorang saksi A De Charge yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa sebagai pimpinan saksi di bidang Konservasi Teknologi dan Tata Lingkungan Kaantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo sejak tahun 2009 namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengannya,
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti tentang kegiatan implementasi Fisik Kota Hijau Geger Menjangan Kabupaten Purworejo yang melibatkan terdakwa Jatiningsih,
Bahwa saksi tidak pernah diminta mengerjakan dokumen-dokumen ataupun administrasi terkait pekerjaan kegiatan implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo sehingga kemungkinan dikerjakan sendiri oleh terdakwa,
Bahwa benar saksi telah beberapa kali melihat saksi Fatah Kusumo Handogo datang ke kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo namun saksi tidak mengetahui dengan pasti kedatangannya terkait dengan proyek apa karena memang benar saksi Fatah sering terlibat dengan beberapa kegiatan pengadaan yang ada di kantor Lingkungan Hidup,
Bahwa setahu saksi, terdakwa adalah orang yang baik dan rajin beribadah serta selalu serius dan focus dalam melaksanakan pekerjaannya. Hal ini dibuktikan terdakwa pernah memenangkan penghargaan ,
Bahwa selama bekerja dengan terdakwa, terdakwa tidak pernah membagi-bagikan uang kepada bawahannya termasuk saksi malah sepengetahuan saksi, dalam melaksanakan pekerjaan kantor terdakwa seringkali menggunakan uang pribadinya sendiri,
Bahwa sepengetahuan saksi setelah terdakwa ditahan, terdakwa masih mendapatkan gaji sebesar 50 % (Lima Puluh Persen),
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa tidak berkeberatyan dengan keterangan saksi
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Ahli baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli 1. MUSTAKIM SE, AKT, CA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa ahli pernah diperiksa penyidik dan tandatangan di BAP adalaha tanda tangan ahli, serta keterangan dalam BAP tersebut sudah benar
bahwa Keahlian yang dimiliki Ahli adalah di bidang Auditing dan Akuntansi.
Bahwa Tugas dan wewenang Ahli selaku Auditor di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah adalah melakukan Audit dan Pembinaan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah. Tanggung jawab Ahli sebatas apa yang dituangkan dalam laporan audit.
Bahwa Kedudukan BPKP berdasarkan ketentuan perundangan yaitu
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menyebutkan Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah
Pedoman Penugasan Bidang Investigasi Nomor: PER-1314/K/D6/2012, menyebutkan: Atas permintaan Instansi Penyidik baik secara langsung maupun melalui penetapan pengadilan dapat dipenuhi dengan jenis penugasan audit investigatif, audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Pada Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”.
Pasal 49 PP 60/2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif.
Bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa Tim Audit BPKP Perwakilan Prov. jateng pernah melaksanakan audit dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Dasar hukum pelaksanaan audit tersebut adalah :
a) Surat Kepala Kepolisian Resor Purworejo Nomor B-785/IV/2015/Res Pwr tanggal 7 April 2015 hal Permohonan Penghitungan Kerugian Negara.
b) Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-636/PW11/5/2015 tanggal 26 Mei 2015.
Ruang lingkup audit mencakup pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013, dengan :
Surat Perjanjian nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013, addendum nomor : 09/AD/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 9 September 2013, dengan penyedia jasa CV. Guna Wancana.
b) Surat Perintah Kerja nomor : 10/SPMK/Rc/PURWO/IX/ 2013 tanggal 2 September 2013, dengan penyedia jasa CV. Cahya Karya Utama (Konsultan Supervisi).
Bahwa Prosedur audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyalahgunaan tersebut, adalah sebagai berikut :
Memperoleh pemaparan hasil penyidikan dari Penyidik Kepolisian Resor Purworejo untuk memahami dugaan penyimpangan tersebut.
b) Melakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013.
Memperoleh dokumen bukti yang diperlukan untuk penghitungan kerugian keuangan negara dari Penyidik Kepolisian Resor Purworejo.
Melakukan evaluasi atas, relevansi, kompetensi, dan kecukupan bukti-bukti tersebut untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
Melakukan peninjauan lapangan terhadap hasil pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013, dengan didampingi Penyidik Kepolisian Resor Purworejo.
Melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan dokumen bukti.
Memaparkan hasil penghitungan kepada Penyidik Kepolisian Resor Purworejo.
Bahwa Data-data yang digunakan untuk melakukan dalam pelaksanaan Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut yaitu :
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 No:DIPA-033.03.1.498599/2013, tanggal 05 Desember 2012.
SK pengangkatan PPK sesuai Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 249/KPTS/M/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 411/KPTS/M/2011 dan Nomor : 114/KPTS/M/2013.
Surat Keputusan Direktur Bina Program dan Kemitraan, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor : 14/KPTS/Rb-ULP/2013 tanggal 27 Mei 2013 tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten/Kota SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE).
Surat Keputusan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Provisional Hand Over (PHO) / Final Hand Over (FHO) No:13/KPTS/Rc.9/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
Surat Perjanjian Kontrak No:08/Sp/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No:09/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/13, tanggal 2 September 2013.
Surat Keputusan Panitia Peneliti Kontrak No:11.A/KPTS/PPK/IX/2013 tanggal 5 September 2013.
Perjanjian kerjasama pinjam perusahaan No:04/PKSPP/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013.
Surat CV. Guna Wancana No:25/Per./GW/IX/2013 tanggal 6 September 2013 tentang Permohonan Perhitungan Tambah Kurang.
Surat Undangan SNVT P2RKH Kab. Purworejo No:24/PURWO/IX/203, tanggal 6 September 2013 tentang Rapat Evaluasi Tambah Kurang Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo.
Surat SNVT P2RKH Kab. Purworejo No:23/PURWO/IX/2013 tanggal 6 September 2013 tentang Persetujuan Tambah Kurang.
Addendum Nomor: 09/AD/Rc.9/PURWO/IX/2013, tanggal 9 September 2013.
Berita Acara Perhitungan Tambah Kurang tanggal 9 September 2013.
Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tanggal 9 September 2013 dibuat oleh CV. Guna Wancana.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/ 2013, tanggal 12 Desember 2013 (Pertama).
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No:19/BAST/Rc.9/ PURWO/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013.
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) beserta lampirannya.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/FHO) No:01/BAPP.II-KONSTR/Rc.9/PURWO/VII/2014, tanggal 7 Agustus 2014.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan No:02/BAST.II-KONSTR/Rc.9/PURWO, tanggal 7 Agustus 2014.
Surat No:660.1/521.B/2014, tanggal 12 Agustus 2014 tentang Pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan.
Berita Acara Pemeriksaan (Pemeliharaan) No:02/BAP/Rc.9/PURWO/III/ 2015, tanggal 6 Maret 2015.
Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan No: 050/BAST/219.a/2015 tanggal 6 Maret 2015 dari Kantor Lingkungan Hidup kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo.
Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Konsultan Pengawas.
Rekapitulasi Belanja Material dan Tenaga Taman Kota Geger Menjangan Tahun 2013 yang dibayar oleh Sdr. Fatah Kusumo Handogo, SE.selaku pelaksana lapangan.
Rekapitulasi harga tanaman dan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan dibayar oleh Sdr. Muhammad Kartika Zuhala selaku penyedia dan pelaku penanaman.
Keterangan Ahli Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah/Ahli Kontrak.
Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis terhadap Kualitas dan Kuantitas. Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun anggaran 2013 tanggal 20 Februari 2015 oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Polines.
Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Purworejo kepada pihak-pihak terkait.
Bukti serah terima uang dari CV. Guna Wancana kepada :
(1) Sdr. Ananto Tri Wibowo (kuitansi tanggal 20 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00, tanggal 23 September 2013 sebesar Rp100.000.000,00, tanggal 2 Oktober 2013 sebesar Rp. 70.000.000,00, dan tanggal 28 November 2013 sebesar Rp100.000.000,00);
(2) Sdr. Wisnu Subiyanto (bukti kuitansi tanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp. 73.500.000,00); dan
(3) Sdr. Bambang Sri Mulyono (kuitansi tanggal 28 Desember 2013 sebesar Rp. 203.500.000,00).
ee) Rekening Koran CV. Guna Wancana bulan September s.d Desember 2013 saat penerimaan SP2D 30%, 70% dan penggunaan untuk keperluan Sdr. Fatah KH dan kawan kawan.
ff) Perhitungan RAB oleh CV Guna Wancana dengan rincian perhitungan keuntungan.
Bahwa Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan metode :
a) Menghitung jumlah pembayaran kepada CV. Guna Wancana sesuai SP2D (tidak termasuk PPN dan PPh).
b) Menghitung jumlah nilai uang dari fisik pekerjaan terpasang menurut hasil pemeriksaan ahli teknik.
c) Menghitung pembayaran jasa pengawasan kepada CV. Cahya Karya Utama sesuai SP2D (tidak termasuk PPN dan PPh).
d) Menghitung kerugian keuangan negara, yang terdiri dari :
(1) Kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik, yaitu selisih antara jumlah a) dan b) di atas dikurangi PPh untuk kelebihan pembayaran.
(2) Pembayaran jasa pengawasan yaitu jumlah c) di atas.
Bahwa Berdasarkan prosedur, data-data, dan metode yang digunakan, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 140.719.833,83 (seratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen) yang terdiri atas :
a) Kelebihan pembayaran (kerugian keuangan negara) terhadap Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Rp111.305.433,83.
b) Pembayaran atas Jasa Konsultan Pengawas Rp29.414.400,00.
Bahwa Fakta yang menjadi dasar kesimpulan auditor yang menyebabkan terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 140.719.833,83 yaitu :
a) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Polres Purworejo terhadap personil ahli yaitu Sdr. Benediktus Heri Pratikto, ST dan Sdr. Muryanto masing-masing menyatakan bahwa :
(1) Yang bersangkutan adalah bukan pegawai tetap CV. Guna Wancana dan tidak dalam ikatan kontrak maupun dalam penugasan sebagai Ahli Muda Arsitek Lansekap maupun sebagai tukang perkerasan jalan/paving mewakili CV. Guna Wancana tersebut.
(2) Yang bersangkutan merasa tidak pernah memiliki dan belum pernah mengurus sertifikat yang dilampirkan dalam dokumen kualifikasi CV. Guna Wancana tersebut dan yang bersangkutan tidak pernah mengikuti test untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut.
b) Hasil klarifikasi auditor kepada Sdr. Fatah Kusumo Handogo, SE selaku salah satu peminjam CV. Guna Wancana menyatakan bahwa Sertifikat Keahlian atas nama Benediktus Heri Pratikto, ST (Ahli Muda Arsitek Lansekap) dan Sertifikat Ketrampilan Kerja atas nama Muryanto (tukang perkerasan jalan/paving) diurus/dibuat oleh Sdr. Fatah Kusumo Handogo, SE tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dengan cara meminjam foto copy KTP dan ijazah yang bersangkutan. Sertifikat tersebut dibuat dengan maksud memenuhi kelengkapan administrasi penawaran oleh CV. Guna Wancana.
c) Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 tanggal 5 Agustus 2013, Perusahaan CV. Guna Wancana dipinjam oleh Sdr. Ananto Trisno Wibowo, Wisnu Subiyanto, Bambang Sri Mulyono, dan Fatah Kusumo Handogo.
d) Hasil pemeriksaan tim ahli dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun anggaran 2013 tanggal 20 Februari 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli tersebut :
(1) Dimensi ukuran panjang dan lebar pekerjaan yang dilaksanakan dari titik awal sampai titik akhir sudah sesuai dengan gambar kontrak.
(2) Pekerjaan beton gapura, ruang jaga dan lavatory seharusnya type K-175 namun terpasang dengan kualitas K-101.
(3) Pekerjaan paving 2 model setelah diuji di laboratorium hasilnya sangat rendah sehingga angka kekuatan K tidak terdeteksi dari yang seharusnya K175.
(4) Terdapat pengadaan 2 unit pohon energi yang belum dikerjakan oleh pelaksana.
e) Konsultan supervisi atas pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 adalah CV. Cahya Karya Utama, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 dengan nilai pekerjaan pengawasan Rp33.704.000,00 (termasuk PPN 10%).
f) Pekerjaan pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, telah dibayar kepada CV. Cahya Karya Utama 100% atau sebesar Rp29.414.400,00 (tidak termasuk PPN 10% dan PPh).
g) Berdasarkan keterangan Sdri. Ir. Ida Rahayu Widowati, MT (Direktur CV Cahya Karya Utama) :
(1) Sdr. Ir. Andy Sultanry M, ST selaku team leader digantikan oleh Sdr. Toto Purwoko (adik kandung dari Sdri. Ir. Ida Rahayu Widowati, MT) tanpa surat apapun yang diberikan kepada PPK, kecuali pemberitahuan melalui telepon dari Sdr. Ir. Ida Rahayu Widowati, MT kepada Sdri. Jatiningsih (PPK)
(2) Sdr. Ir. Kasirun, Hendro Wibowo, ST, Toto Suharsono, ST, Bedjo Yunianto, ST, dan Sulistiyanto hanya bekerja di Kantor CV Cahya Karya Utama di Semarang.
h) Berdasarkan standar ketentuan dan syarat umum (dokumen kontrak) Surat Perintah Kerja angka 9 mengenai penugasan personil dinyatakan bahwa penyedia jasa konsultasi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
i) Catatan dan pelaporan pekerjaan terkait jasa pengawasan.
(1) Berdasarkan buku direksi yang berisi catatan perintah dari konsultan pengawas kepada pelaksana pekerjaan, nama tenaga kerja konsultan yang pernah ada dalam buku tersebut adalah :
(a) Sdr. Andi Sultanry M, ST dua kali kunjungan.
(b) Sdr. Toto Purwoko selaku Konsultan Manajemen Wilayah dengan dua kali kunjungan.
(c) Sdr. Suyitno selaku inspektor dengan tujuh kali kunjungan.
(2) Dalam Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/ Rc.9/PURWO/IX/ 2013 tanggal 2 September 2013 dan dokumen kontrak pendukungnya, tidak ada jabatan/fungsi dengan nama Konsultan Manajemen Wilayah.
(3) Berdasarkan keterangan Sdr. Toto Purwoko, tanda tangan Sdr. Andy Sultanry M, ST pada dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Laporan Harian, Laporan Mingguan, dan Laporan Bulanan dibuat oleh Sdr. Totok Purwoko dengan sepengetahuan Sdr. Andy Sultanry, M, ST.
(4) Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan konsultan pengawas diserahkan sekaligus kepada Sdri. Jatiningsih selaku PPK pada saat akhir pelaksanaan pekerjaan yaitu awal bulan Desember 2013, setelah surat teguran kedua dari PPK dengan nomor : 30/PURWO/XI/2013 tanggal 20 November 2013.
(5) Berdasarkan keterangan Sdr. Jatiningsih (PPK):
(a) Laporan-laporan yang disampaikan oleh CV Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban administratif.
(b) CV Cahya Karya Utama tidak pernah menyampaikan laporan selama pelaksanaan pekerjaan sampai adanya teguran dari PPK dengan nomor : 30/PURWO/XI/2013 tanggal 20 November 2013 tersebut.
(6) Catatan dalam buku direksi dan laporan CV Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tidak memuat informasi permasalahan yang berkaitan dengan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan di Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang ditemukan oleh tim ahli teknik dari Politeknik Negeri Semarang.
Sebaliknya Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan kontrak.
(7) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9 /PURWO/ XI/2013 tanggal 30 November 2013 menyatakan bahwa prestasi pelaksanaan pekerjaan telah mencapai prestasi 100% sesuai dengan Surat Perintah Kerja/Kontrak dengan mendasarkan Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, dan Laporan Akhir.
Bahwa Ketentuan perundang-undangan dan ketentuan kontrak yang dilanggar sebagai berikut :
a) Pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa :
(1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 Ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
b) Penerimaan Hasil Pekerjaan :
(1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 18.
(a) Ayat (5) :
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
(b) Ayat (6) :
Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c) Kewajiban Penyedia Jasa :
(1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 118.
Ayat (1) huruf e :
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah : (e) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
(2) Dokumen kontrak Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo No : 01/P2KH/2013 tanggal 26 Juli 2013.
(a) Huruf A. 4.1 butir c :
Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan ini.
(b) Huruf D. 27.5 butir f :
Personel inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDP) serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
(3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 87 :
(a) Ayat (1) :
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(b) Ayat (3):
Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan melaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Sesuai dengan standar ketentuan dan syarat umum Surat Perintah Kerja angka 9 mengenai Penugasan Personil, dinyatakan bahwa Penyedia jasa Konsultasi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
(5) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jasa konsultasi supervisi implementasi fisik kota hijau Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, Romawi XII Huruf B angka 2.b mengatur bahwa Uraian tugas operasional konsultan pengawas berkaitan dengan pekerjaan teknis pengawasan lapangan adalah mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan di lapangan atau work shop tempat kerja lainnya.
d) Pembayaran Hasil Pekerjaan.
(1) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 89.
Ayat (4) :
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
(2) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 12.
Ayat (2) :
Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
Ahli . IR HM TRI ROCHADI MTdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik dan menandatangani BAP bahwa keterangan ahli benar adanya
Bahwa Ahli Teknik bekerja di Politeknik Negeri Semarang /POLINES).
Bahwa Ahli pernah melakukan Pemeriksaan Teknis terhadap Kualitas Dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo untuk waktu pelaksanaan tanggal 5 Nopember 2014 melakukan survey awal ke lokasi pelaksanaan pembangunan implementasi fisik kota hijau dan tanggal 17 Desember 2014 dilakukan pemeriksaan dan uji lapangan.
Bahwa pemeriksaan terseebut Ahli lakukan dengan mendasarkan pada surat Kapolres Purworejo nomor : B .7019/ IX / 2014 / Res pwr tangal 25 September 2014, surat Tugas No. : 9202/ PL4.6.1/ KP 2014 tanggal 5 Nopember 2014.
Bahwa Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Polines yaitu NUGROHO HARTONO, MARCHUS BU, TRI ROCHADI, HERRY LUDIRO WAHYONO, didampingi petugas Polres IPDA SAPTOHADI, BRIPKA EDI PURWANTO, BRIG ISMAIL dan juga disaksikan oleh penyedia jasa GUNAWAN PANUT, PPK JATININGSIH, Perencana SUPARWOKO, PPHP MARGONO, dan pelaksana lapangan.
Bahwa Maksud pemeriksaan teknis adalah untuk meneliti kualitas bahan yang digunakan dan kuantitas pada pekerjaan pembangunan implementasi fisik kota hijau kabupaten Purworejo tahun anggaran 2013, yang hasilnya dapat digunakan sebagai data dukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Purworejo, apakah pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai atau menyimpang atau telah sesuai serta kegiatan lain apakah sesuai dengan ketetuan atau tidak.
Bahwa metode yang dipergunakan dalam pemeriksaan tersebut adalah :
pengumpulan data yaitu pengumpulan data sekunder dan primer.
Pemeriksaan Lapangan untuk mendapatkan data primer dengan alat meteran guna cek dimensi bangunan , hammer test ntuk mendapatkan nilai kekuatan beton, alat ukur dimensi tulangan baja beton dan mengambil sampel paving untuk keperluan tes di laboratorium Polines. Untuk pemeriksaan/penghitungan jumlah tanaman, dilakukan langsung dilapangan.
Pengujian kekuatan/kualitas paving dilakukan di laboratorium Politeknik Negeri Semarang, demikian juga untuk pembuatan analisis data kekuatan/kualitas beton.
Data sekunder diperoleh dari pihak Polres berupa Gambar kerja serta dokumen kontrak dan dokumen pelaksanaan lainnya, yang pemeriksaannya dilakukan di Polliteknik Negeri Semarang.
Bahwa terkait dalam perjanjian sesuai dengan kontrak nomor : 08 /SPMK/Rc.9/PURWO /IX/2013 Tanggal 2 September 2013 nilai kontrak Rp. 848.727.000,- pejabat pembuat komitmen SVT P2RKH kab Purworejo JATININGSIH, ST dan selaku Penyedia jasa direktur CV Gunawacana GUNAWAN PANUT.
Bahwa Dalam pemeriksaan dan penelitian dokumen, data yang digunakan adalah data administrasi pengadaan barang dan jasa, surat perjanjian pemborongan serta lampiran dalam Adendum, surat menyurat selama proses proyek, data tersebut selanjutnya diperiksa dan diteliti, dibandingkan ketentuan pemerintah apakah prosedurnya sesuai atau tidak, dengan acuan :
Bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas No. S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001.
Bahwa Sesuai dengan perjanjian kontrak nomor 08 /SPMK/Rc.9/PURWO /IX/2013 Tanggal 2 September 2013 antara PPK JATININGSIH, ST dan Penyedia CV. Guna Wancana /GUNAWAN PANUT bahwa pelaksanaan pekerjaan selama 90 Hari kalender, dan sesuai dengan SPK tanggal 2 September 2013 CV Guna Wancana untuk memulai melakukan pekerjaan, akan tetapi pada tanggal 9 September 2013 dilakukan Addendum nomor : 09 / AD/Rc.9/ PURWO/IX / 2013 tanggal 9 September 2013.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli bahwa Adendum dilakukan dengan persetujuan semua pihak yang terkait dengan pekerjaan yang harus dituangkan dalam berita acara sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas No. S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001.
Bahwa Dalam adendum tersebut diadakan pekerjaan tambah kurang pekerjaan. Batasan pekerjaan yang dapat ditambah kurang adalah tidak lebih dari 10 persen dari nilai kontrak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas No. S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001. Peraturan Pemerintah mengenai Jasa Konstruksi.
Bahwa Cara pelaksanaan dilakukan adendum dilakukan melalui kesepakatan yang dibuat oleh semua pihak yang terkait dan ditunjukkan dengan Berita Acara yang ditanda tangani semua pihak, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas No. S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7o Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001. Peraturan Pemerintah mengenai Jasa Konstruksi.
Bahwa Selain melakukan pemeriksaan dokumen, Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Polines /Ahli juga melakukan pemeriksaan lapangan berupa pengujian lapangan. Tujuannya untuk melihat pelaksanaan dilapangan dengan kontrak yang sudah disepakati, tahapan yang dilakukan adalah dengan melakukan test dengan peralatan yang diperlukan; untuk test kekuatan beton dengan alat hammer test langsung pada obyek/elemen beton, selanjutnya hasil test lapangan dianalisa di laboratorium Polines untuk dihitung kekuatan obyek tersebut. Pengukuran dimensi langsung dilakukan dilapangan, dicatat dan langsung dapat diketahui detail dimensinya yang selanjutnya dihitung secara keseluruhan di laboratorium Polines.
Bahwa Peralatan yang digunakan Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Polines /Ahli dalam pengecekan lapangan adalah alat pengukur meteran, pengukur dimensi besi tulangan, dan pengukur kualitas beton.
Bahwa Jumlah item pekerjaan yang dikerjakan cv. Guna Wancana sesuai dengan kontrak meliputi Pekerjaan Persiapan, pekerjaan Green open space, pekerjaan green transportation, pekerjaan plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk/keluar parkir, green waste, green energi, green building, pekerjaan gazebo, dan pekerjaan signage taman.
Bahwa Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil dari Polines /Ahli melakukan penelitian untuk mengetahui kualitas dan kuantitasnya saja, sehingga semua pekerjaan sudah dikerjakan atau tidak oleh penyedia jasa yaitu CV Guna Wancana tidak diketahui.
Bahwa Sebagaimana terisyaratkan dalam kontrak untuk bangunan Beton, pekerjaan paving harus terisyaratkan K-175, maksudnya adalah kekuatan tekan paving K-175, maksudnya adalah kualitas paving beton yang digunakan pada pekerjaan ini harus mempunyai kekuatan K-175 sesuai standar SNI yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa Pengecekan fisik dilapangan dilakukan secara bersama sama oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Polines didampingi oleh petugas Polres Purworejo dan juga disaksikan oleh penyedia jasa GUNAWAN PANUT, PPK JATININGSIH, Perencana SUPARWOKO, PPHP MARGONO, dan pelaksana lapangan seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan lapangan.
Bahwa Hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium yang dilakukan oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik SDipil Polines/ Ahli adalah :
ukuran panjang dan lebar pekerjaan yang dilaksanakan dari titik awal peneliti mengukur sampai titik akhir dibandingkan dengan gambar kontrak, sudah sesuai.
pekerjaan beton gapura, ruang jaga dan lavatori yang seharusnya K 175, hanya terpasang K 101, dengan demikian untuk pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat.
pekerjaan paving setelah diuji dilaboratorium ternyata hasilnya tidak terdeteksi (kecil sekali) yang seharusnya K 175, maka pekerjaan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
untuk pekerjaan tanaman pada dasarnya sudah terpenuhi, kesulitan dalam pengadaannya bisa dipahami misalnya terkait ketinggian pohon, dimensi batang yang tertera pada kontrak.
hasil pemeriksaan beaya didasarkan pada perbedaan kualitas dan kuantitas pelaksanaan dengan yang disyaratkan, maka selisih antara addendum kontrak dengan perhitungan peneliti adalah sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Tim Ahli Teknik Sipil Polines sudah dilakukan sesuai dengan perolehan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder.
Bahwa Dari hasil Penelitian, Bangunan/Fisik Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana untuk Dimensi sudah sesuai, namun untuk pekerjaan beton gapura-ruang jaga-lavatori seharusnya K-175 terpasang K-101, pekerjaan paving tidak memenuhi syarat, pekerjaan tanaman ada beberapa yang tidak memenuhi syarat.
Bahwa Penghitungan peneliti terdapat selisih senilai Rp. 99.654.000,- tersebut dihitung berdasarkan perbedaan yang ditemukan pada pemeriksaan lapangan dan perhitungan serta test yang dilakukan dilaboratorium Polines dengan dokumen gambar/spesifikasi, termasuk pekerjaan perubahan yang tercantum pada addendum yang disepakati semua pihak terkait sesuai kontrak.
Bahwa Dalam melakukan perhitungan perbedaan kuantitas dengan kuantitas yang terdapat selisih Rp. 99.654.000,- tersebut, Tim Peneliti Jurusan teknik Sipil Polines/Ahli sudah memperhitungkan semua pembayaran terhadap semua realisasi pekerjaan yang memberi manfaat bagi Negara.
Bahwa Adanya pembayaran pekerjaan 100 % terhadap CV. Guna Wancana, sedangkan dari kegiatan tersebut terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ahli hanya menghitung perbedaan antara kontrak dengan pelaksanaan teknisnya saja dan tidak menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.
Bahwa Menurut Ahli apabila penyedia barang/ jasa tidak menjalankan kegiatan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam kontrak, maka pembayaran seharusnya dilakukan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan.
Bahwa Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Polines /Ahli ini untuk mengetahui kualitas dan kuantitas, namun apabila ada yang terlewatkan, maka Ahli akan mengikuti apa yang ada di item kontrak. Penghitungan kerugian keuangan negara lebih detailnya dilakukan oleh Pihak Instansi yang berkompeten yaitu BPK atau BPKP.
XZTenaga Ahli dan Tenaga Pendukung tersebut diatas tidak melakukan pengawasan pada pada kegiatan implementasi fisik kota hijau Taman Kota Geger Menjangan karena yang melaksanakan pengawasan adalah TOTO PURWOKO dengan dibantu asistennya bernama SUYITNO. TOTO PURWOKO dan SUYITNO tidak termasuk dalam Data Personalia (Tenaga Ahli tetap Badan Usaha) CV. Cahya Karya Utama.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli bahwa :
Petugas dari CV. Cahya Karya Utama yang berkewajiban melaksanakan pengawasan/supervisi dalam pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa CV. GUNA WANCANA adalah sesuai dengan SPK yang telah disetujui oleh CV. Cahya Karya Utama dengan PPK.
CV. Cahya Karya Utama tidak diperbolehkan menggalihkan personil yang ditugaskan dengan menugaskan TOTO PURWOKO dan SUYITNO yang tidak termasuk Tim Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditugaskan oleh CV. Cahya Karya Utama.
Adanya pengalihan personel yang ditugaskan, maka sanksi yang diberikan kepada CV. Cahya Karya Utama adalah sesuai dengan yang telah disepakati didalam kontrak.
Bahwa Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan CV. Cahya Karya Utama diwajibkan melakukan pengecekan kualitas fisik yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Bahwa Jika menurut keterangan TOTO PURWOKO bahwa TOTO PURWOKO adalah yang hadir dalam rapat addendum dan melakukan tandatangan atasnama Konsultan Pengawas ANDI SULTANRY, ST dilakukan oleh TOTO PURWOKO dengan cara mencontoh tandatangan ANDI SULTANRY (dipalsukan), maka addendum tersebut dikatakan tidak sah, sesuai pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
Bahwa Berdasarkan :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ANAS NARYADI, SH.,MM DKK, Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama ANDI SULTANRY M., ST Team Leader, Kontraktor Pelaksana CV. Guna Wancana GUNAWAN PANUT Direktur dan PPK JATININGSIH, ST, disebutkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo oleh CV. Guna Wancana telah mencapai prestasi 100 %.
Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 dengan hasil/kesimpulan diantaranya :
Pekerjaan Beton Gapura, Ruang Jaga dan Lavatory seharusnya K175 terpasang K101 tidak memenuhi syarat.
Pekerjaan paving 2 model hasil uji karakteristiknya kecil sekali, ketentuan K175 tidak memenuhi syarat.
Penanaman pohon beberapa dengan jumlah tidak sesuai addendum kontrak.
Dengan beberapa pekerjaan beda kualitas dan kuantitas pelaksanaan dengan yang disyaratkan, terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Kondisi dilapangan diantaranya pekerjaan Pengadaan 2 unit Pohon energy Surya senilai Rp. 23.980.000,00 tidak dikerjakan oleh CV. Guna wancana.
Adanya hasil pekerjaan CV. Guna Wancana seperti tersebut, maka menurut Ahli bahwa CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan SPK.
Bahwa Jika CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan SPK maka terhadap pembayaran 100 % dengan jumlah Rp. 33.704.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) kepada CV. Cahya Karya Utama dapat disebut sebagai bentuk kerugian keuangan Negara.
Bahwa Terhadap hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa CV. Guna Wancana dalam Paket Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 disimpulkan ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai spesifikasi dan terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), maka CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas ikut bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana.
AHLI ADE KRISTIAWAM ,SE, Disumpah, dibacakan BAP nya dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli tidak mengenal dengan laki-laki dengan Terdakwa IDA RAHAYU WIDOWATI dan Ahli juga tidak ada hubungan keluarga dengannya.
Bahwa Peraturan-peraturan yang dijadikan dasar / pedoman dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam :
a) Tahun 2004 s/d 2010 diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Pepres No. 79 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keppres No. 80 Tahun 2003.
b) Tahun 2010 s/d pengadaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Taman Kota Geger Menjangan Kabupaten Purworejo di Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Purworejo TA 2013 dilaksanakan diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010.
Bahwa Dalam dokumen SURAT PERJANJIAN PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : IMPLEMENTASI FISIK KOTA HIJAU KABUPATEN PURWOREJO Nomor : 08/SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013, CV. Guna Wancana melampirkan Daftar Personal Tenaga Ahli Lanscape BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, Tenaga terampil Juru Ukur WAHYU WIDODO dan Tukang Perkerasan Jalan/Paving MURYANTO berikut lampiran :
- SERTIFIKAT KEAHLIAN No. 06790/HIPTASI/AA300/2013 tanggal 11 Juli 2013, atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST, ditetapkan oleh Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia, berhak mendapatkan sertifikat ini dan berpraktek sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP.
- SERTIFIKAT KETRAMPILAN KERJA No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017/2013, Nama tenaga kerja MURYANTO, Jenis keterampilan kerja : TUKANG PERKERASAN JALAN/PAVING, Kualifikasi Tingkat I, oleh PENGURUS PUSAT HIMPUNAN PROFESI TENAGA KONSTRUKSI INDONESIA.
- SERTIFIKAT KETRAMPILAN KERJA No. 007498 / 154 / ATAKI / SKT / V / 2012, Nama tenaga kerja WAHYU WIDODO, Jenis keterampilan kerja : JURU UKUR/TEKNISI SURVEY PEMETAAN, Kualifikasi Tingkat I, oleh LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI DAERAH BANTEN.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa 3 (tiga) Daftar personil inti beserta lampiran pendukung yang dilampirkan oleh CV. Guna Wancana dalam penawaran merupakan salah satu syarat kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk melakukan penawaran kegiatan e-tendering dan telah dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan.
Bahwa Dari keterangan BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, WAHYU WIDODO dan MURYANTO menerangkan bahwa tidak pernah memiliki Sertifikat Keahlian atau Sertifikat Keterampilan tersebut dan tidak pernah ikut melakukan pekerjaan di Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli jika penyedia barang/jasa (CV. GUNA WANCANA) memasukkan dokumen yang tidak benar dalam proses penawaran, maka penyedia tersebut digugurkan dan tidak diikutkan ke tahapan e-tendering berikutnya.
Hal tersebut diatur dalam pasal 118 ayat 1 huruf c Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu :
Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi adalah : membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan.
Bila dokumen penawaran yang diajukan oleh CV. Guna Wancana ada yang tidak benar atau dipalsukan, maka CV. Guna Wancana tersebut digugurkan dan tidak diikutkan ke tahapan e-tendering berikutnya.
Bahwa Dalam paket pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo TA 2013 CV. GUNA WANCANA selaku pemenang lelang apabila tidak melaksanakan pekerjaan, melainkan paket pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo TA 2013 tersebut untuk pengerjaannya diserahkan atau dikerjakan oleh Sdr. FATAH KUSUMO HANDOGO, Sdr. WISNU SUBIYANTO, Sdr. BAMBANG dan Sdr. ANANTO TRISNO WIBOWO, menurut pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, sehingga bisa dikatakan bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk diperbolehkan melakukan Subkontrak jika yang di subkontrakkan bukan pekerjaan utama dan pekerjaan yang di subkontrakan dituangkan/diatur dalam kontrak.
Bahwa Jika Penyedia melakukan subkontrak yang tidak sesuai dengan pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya, maka Penyedia tersebut akan diberikan sanksi yang sudah disepakati didalam kontrak, yang memberikan sanksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Menurut Ahli apabila Tenaga Ahli BENEDIKTUS HERI PRATIKTO (Ahli Muda Arsitek Lansekap), Tenaga Terampil MURYANTO (tukang perkerasan Jalan/Paving) dan WAHYU WIDODO (Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan) yang merupakan personil inti CV. GUNA WANCANA yang diajukan/ dilampirkan ketika proses penawaran ternyata tidak ikut melakukan pekerjaan dalam paket pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo TA 2013, tetapi yang melaksanakan pekerjaan tenaga Ahli dan tenaga terampil adalah Saudara TOTOK WAHYUDI alias USROK dan tenaga tukang lainnya yang tidak memiliki keahlian atau ketrampilan yang didukung dengan suatu Ijazah/ sertifikat, hal tersebut tidak dibenarkan karena menurut lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang tata cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yaitu : ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.
Bahwa Apabila dokumen penawaran dan dokumen teknis yang dibuat oleh CV. GUNA WANCANA adalah tidak benar dan ditemukan dalam proses pengadaan barang /jasa tersebut, Sesuai pasal 118 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, Perbuatan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi berupa :
a) sanksi administratif;
b) sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c) gugatan secara perdata; dan/atau
d) pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Bahwa Dan sesuai pasal 118 ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu : Apabila ditemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa Dengan ditemukannya dokumen dari CV. GUNA WANCANA yang tidak benar setelah proses lelang atau pekerjaan sudah dikerjakan dan sudah diserahterimakan kedua kepada PPK, meskipun kontrak pekerjaan sudah selesai dan sudah dilakukan serah terima kedua pekerjaan jika ditinjau dari Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahanya maka dapat disimpulkan : berdasarkan pasal 19 ayat 1 huruf l : Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
Bahwa mengacu keterangan Ahli nomor 6 diatas, maka bisa dikatakan kontrak yang terjadi tidak syah.
Bahwa Yang berwenang mengusulkan addendum kontrak bisa PPK atau Penyedia pelaksana kontrak.
Bahwa Berdasarkan lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang tata cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kususnya poin perubahan kegiatan pekerjaan menerangkan :
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain :
menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
Bahwa Yang bertanggung jawab untuk terjadinya addendum kontrak adalah PPK (JATININGSIH, ST) dan Penyedia (CV. GUNA WANCANA) yang telah melakukan perikatan.
Bahwa Tentang panitia peneliti kontrak penetapannya dilakukan oleh PPK. Didalam kontrak yang ada adalah yang melakukan perikatan, yaitu PPK dan Penyedia, pada pasal 7 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya menerangkan : PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sehingga panitia peneliti kontrak bisa disamakan dengan Tim pendukung.
Bahwa Menurut Ahli karyawan CV. Cahya Karya Utama yang tidak memiliki kualifikasi dan tidak tercantum dalam kontrak telah hadir dan menandatangani ketika rapat evaluasi tanggal 7 September 2013 sebelum dilakukannya addendum adalah tidak dibenarkan dan bila dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak / perjanjian yang ada menurut pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, sehingga bisa dikatakan bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk diperbolehkan melakukan Subkontrak jika yang di subkontrakkan bukan pekerjaan utama dan pekerjaan yang di subkontrakan dituangkan/diatur dalam kontrak.
Bahwa Jika Penyedia melakukan subkontrak yang tidak sesuai dengan pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya, maka Penyedia tersebut akan diberikan sanksi yang sudah disepakati didalam kontrak, yang memberikan sanksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Addendum yang dilakukan syah jika sesuai dengan apa yang dimaksud lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang tata cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi khususnya poin perubahan kegiatan pekerjaan, menerangkan :
Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi antara lain :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
d. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo oleh CV. Guna Wancana telah mencapai prestasi 100 %, sedangkan kondisi dilapangan pekerjaan Pohon energy Surya sampai saat ini tidak dikerjakan, pekerjaan jalur drainase sumur resapan dan pekerjaan sumur bor, pemasangan pipa dan pompa air Jet Pump baru dilaksanakan setelah dilakukan pembayaran 100 % atau ketika masa pemeliharaan tahun 2014 oleh CV. GUNA WANCANA. Adanya Berita Acara pemeriksaan Pekerjaan yang menyebutkan prestasi pekerjaan 100 % tersebut selanjutnya mengakibatkan adanya pembayaran 100 %.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli berdasarkan pasal 95 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang serah terima pekerjaan, yaitu :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa Pembayaran 100 % dengan jumlah 848.727.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada CV. GUNA WANCANA, yang diberikan dalam 2 tahap sesuai dengan bukti dan SP2D Nomor: 00871/SNVT P2RKH/2013, tanggal 26-11-2013 (pencairan uang muka) senilai Rp. 216.039.900,00 dan SP2D Nomor : 01553/SNVT P2RKH/2013, tanggal 23-12-2013 senilai Rp. 529.297.020,00. Adanya hal tersebut menurut Ahli jika secara administrasi syarat pembayaran 100% telah terpenuhi sesuai dengan yang tertera dalam kontrak maka penyedia berhak menerima pembayaran atas prestasi kerjanya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
Bahwa Dasar aturan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai 100% yang tidak boleh dilanggar adalah : mengacu pada pasal 95 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang serah terima pekerjaan, yaitu :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Serta lampiran III Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang tata cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi kususnya poin serah terima pekerjaan, yaitu :
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.
PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan.
Bahwa Adanya pembayaran pekerjaan 100%, namun hasil pekerjaan belum ada serah terima dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, maka yang bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Pembayaran 100 % dengan jumlah 848.727.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) kepada CV. GUNA WANCANA Jika tidak sesuai dengan pasal 95 Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang serah terima pekerjaan maka akan terjadi kerugian negara.
Bahwa Berdasarkan surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah tanggal 05 Agustus 2013 dan keterangan Saudara ANANTO TRISNO WIBOWO bahwa CV. GUNA WANCANA milik GUNAWAN PANUT hanya dipinjam perusahaannya guna kegiatan tersebut, sedangkan yang mengerjakan/melaksanakan pekerjaan adalah FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH DKK.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli bahwa sesuai pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis, sehingga bisa dikatakan bahwa pihak penyedia barang yang ditunjuk diperbolehkan melakukan Subkontrak jika yang di subkontrakkan bukan pekerjaan utama dan pekerjaan yang di subkontrakan dituangkan/diatur dalam kontrak.
Bahwa Jika Penyedia melakukan subkontrak yang tidak sesuai dengan pasal 87 ayat 3 Perpres No. 54 Tahun 2010 berserta perubahannya maka Penyedia tersebut akan diberikan sanksi yang sudah disepakati didalam kontrak, yang memberikan sanksi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. GUNA WANCANA oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 dengan hasil/kesimpulan sebagai berikut :
.1. Administrasi
Jenis kontrak harga borongan/Fixed price contract dapat digunakan karena lokasi jelas dan terukur.
Fixed price contract yang mengikat total biaya, gambar kontrak dan spesifikasi teknis.
Addendum kontrak waktunya selisih 7 hari dari tanggal kontrak artinya belum ada permasalahan lapangan tiba-tiba muncul perubahan.
Addendum kontrak tidak dilampiri proses sampai terbitnya addendum seperti permasalahan, rapat, notulen dan hasil kesepakatan yang dilengkapi daftar hadir peserta rapat dll.
Pekerjaan tambah kurang tanaman tinggi 3m dirubah menjadi 1m selisih harga kurang dari Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Pekerjaan tambah pondasi konstruksi, seharusnya sudah dihitung saat lelang karena gambar jelas.
.2. Teknis
Ukuran panjang dan lebar pekerjaan yang dilaksanakan dari titik awal peneliti mengukur sampai titik akhir dibandingkan dengan gambar kontrak sudah sesuai.
Pekerjaan Beton Gapura, Ruang Jaga dan Lavatory seharusnya K175 terpasang K101 tidak memenuhi syarat.
Pekerjaan paving 2 model hasil uji karakteristiknya kecil sekali, ketentuan K175 tidak memenuhi syarat.
Penanaman pohon beberapa dengan jumlah tidak sesuai addendum kontrak.
.3. Biaya
Dengan beberapa pekerjaan beda kualitas dan kuantitas pelaksanaan dengan yang disyaratkan, terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa Menurut Ahli, jika CV. GUNA WANCANA dalam mengerjakan paket pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam kontrak maka hal tersebut melanggar kontrak yang telah disepakati dan untuk sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam kontrak.
Bahwa Sesuai Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. GUNA WANCANA oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015, ditemukan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka yang harus bertanggung jawab adalah yang melakukan perikatan kontrak yaitu PPK (JATININGSIH, ST) dan Penyedia Barang/Jasa (GUNAWAN PANUT).
Bahwa Adanya Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013, Tanggal 2 September 2013 Kegiatan pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013, Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang, Nilai pekerjaan Rp. 33.704.000,00, Waktu penyelesaian 90 (Sembilan puluh) hari kalender (2 September - 30 November 2013). Surat Perintah Kerja tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen JATININGSIH, ST dan Direktur CV. CAHYA KARYA UTAMA Ir. IDA RAHAYU WIDOWATI, MT.
a) Dasar hukum adanya pengadaan langsung terkait Surat Perintah Kerja terhadap CV. CAHYA KARYA UTAMA dalam Kegiatan pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo karena nilai pengadaannya dibawah 50 juta maka didalam pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan seleksi langsung (pengadaan langsung) untuk Pengadaan jasa konsultansi. Berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf h angka 1) huruf b) Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu : Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b) Tugas dan tanggung jawab CV. CAHYA KARYA UTAMA selaku Penyedia Jasa Konsultan Supervisi atau Konsultan pengawas dalam Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo adalah sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Bahwa Komposisi Tim Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditugaskan CV. CAHYA KARYA UTAMA untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan peningkatan kuantitas RTH Perkotaan kab. Purworejo adalah :
1. ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST, Keahlian Arsitek Madya, Posisi penugasan Team Leader.
2. Ir. KASIRUN, Keahlian Perencana Muda Teknik Mesin, Posisi Penugasan Ahli mekanikal/elektrikal.
3. HENDRO WIBOWO, ST, Keahlian Ahli Madya Teknik Sipil, Posisi penugasan Ahli Sipil.
4. TOTO SUHARSONO, ST, keahlian Ahli Pratama Teknik Sipil, Posisi penugasan Pengawas Sipil.
5. BEDJO YUNIANTO, Keahlian Arsitek Madya, Posisi Penugasan Quantity Serveyor.
6. SULISTIYANTO, Keahlian Ahli Gambar, Posisi penugasan Juru Gambar.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi TOTO PURWOKO menerangkan bahwa Personel yang ditugaskan oleh CV. CAHYA KARYA UTAMA sebagai Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung tersebut diatas tidak melakukan pengawasan pada pada kegiatan implementasi fisik kota hijau Taman Kota Geger Menjangan karena yang melaksanakan pengawasan adalah TOTO PURWOKO dengan dibantu asistennya bernama SUYITNO. TOTO PURWOKO dan SUYITNO tidak termasuk dalam Data Personalia (Tenaga Ahli tetap Badan Usaha) CV. Cahya Karya Utama.
Bahwa Adanya hal tersebut, menurut Ahli bahwa :
a) Petugas dari CV. Cahya Karya Utama yang berkewajiban melaksanakan pengawasan/supervisi dalam pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo yang dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa CV. GUNA WANCANA adalah sesuai dengan SPK yang telah disetujui oleh CV. Cahya Karya Utama dengan PPK.
b) CV. Cahya Karya Utama tidak diperbolehkan menggalihkan personil yang ditugaskan dengan menugaskan TOTO PURWOKO dan SUYITNO yang tidak termasuk Tim Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditugaskan oleh CV. Cahya Karya Utama.
c) Adanya pengalihan personel yang ditugaskan, maka sanksi yang diberikan kepada CV. Cahya Karya Utama adalah sesuai dengan yang telah disepakati didalam kontrak.
Bahwa Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan CV. Cahya Karya Utama diwajibkan melakukan pengecekan kualitas fisik yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Bahwa Jika menurut keterangan TOTO PURWOKO bahwa TOTO PURWOKO adalah yang hadir dalam rapat addendum dan melakukan tandatangan atasnama Konsultan Pengawas ANDI SULTANRY, ST dilakukan oleh TOTO PURWOKO dengan cara mencontoh tandatangan ANDI SULTANRY (dipalsukan), maka addendum tersebut dikatakan tidak sah, sesuai pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
Berdasarkan :
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ANAS NARYADI, SH.,MM DKK, Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama ANDI SULTANRY M., ST Team Leader, Kontraktor Pelaksana CV. Guna Wancana GUNAWAN PANUT Direktur dan PPK JATININGSIH, ST, disebutkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo oleh CV. Guna Wancana telah mencapai prestasi 100 %.
2. Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 dengan hasil/kesimpulan diantaranya :
Pekerjaan Beton Gapura, Ruang Jaga dan Lavatory seharusnya K175 terpasang K101 tidak memenuhi syarat.
Pekerjaan paving 2 model hasil uji karakteristiknya kecil sekali, ketentuan K175 tidak memenuhi syarat.
Penanaman pohon beberapa dengan jumlah tidak sesuai addendum kontrak.
Dengan beberapa pekerjaan beda kualitas dan kuantitas pelaksanaan dengan yang disyaratkan, terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Kondisi dilapangan diantaranya pekerjaan Pengadaan 2 unit Pohon energy Surya senilai Rp. 23.980.000,00 tidak dikerjakan oleh CV. Guna wancana.
Adanya hasil pekerjaan CV. Guna Wancana seperti tersebut, maka menurut Ahli bahwa CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan SPK.
Bahwa Jika CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan SPK maka terhadap pembayaran 100 % dengan jumlah Rp. 33.704.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) kepada CV. Cahya Karya Utama dapat disebut sebagai bentuk kerugian keuangan Negara.
Bahwa Terhadap hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Penyedia Barang/Jasa CV. Guna Wancana dalam Paket Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Geger Menjangan Kab. Purworejo yang berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 disimpulkan ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai spesifikasi dan terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah), maka CV. Cahya Karya Utama selaku konsultan pengawas ikut bertanggungjawab terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana.
Menimbang, bahwa Terdakwa JATININGSIH juga telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan semua keterangan yang diberikan sudah benar semua;
Bahwa Terdakwa dinas di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo Jl. Kartini No. 13 Purworejo, dengan jabatan sebagai sebagai Kasi KTTL (konservasi teknologi dan tata lingkungan). Diangkat SK. Bupati Purworejo No. lupa tahun 2013.
Bahwa Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo. Dasarnya adalah, berdasarkan SK. Bupati No. 188.4/278/2013, tanggal 1 Mei 2013 tentang penetapan lokasi pembangunan taman hijau kota P2KH di Kabupaten Purworejo.
Bahwa Sumber dananya berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum berdasarkan RKAKL, seingat Terdakwa total secara keseluruhan sebesar Rp. 1.520.000.000,oo terdiri dari :
Untuk Taman (fisik) Rp. 850.000.000,oo.
Untuk Konsultan Pengawas Rp. 50.000.000,oo.
Sedangkan yang lainnya untuk kegiatan non fisik misalnya untuk bayar honor tenaga ahli, kegiatan pembuatan master plane RTH Perkotaan, kegiatan Forum Komunitas Hijau dan lain-lain sebesar Rp. 620.000.000,
Bahwa Susunan panitia pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang / jasa kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013terdiri atas :
PA / KPA (kuasa pengguna anggaran) adalah dari Kementrian PU.
JATININGSIH, ST sebagai PPK.
DIANING ARISYANNI, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM selaku Pejabat Penguji Pembantu.
ARIS HARYADI, ST selaku Asisten Teknik.
ULP / Pejabat pengadaan adalah ARIS HARYADI, ST.
Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa :
1) ARIS HARYADI selaku Ketua.
2) ARI WIBOWO selaku Sekretaris.
3) MUSTOPO selaku Anggota.
Pejabat penerima hasil pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA, pejabatnya adalah SAMSUL WIDAYAT, SE (Staf Seksi PPKA Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo) dengan tugas pokok intinya menerima hasil pengadaan barang/jasa misalnya ATK.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan :
1) ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua.
2) MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota
3) SUGIARTO selaku anggota.
Dengan tugas pokok intinya menerima fisik hasil kegiatan pengadaan barang/jasa.
Bahwa PPK (pejabat pembuat komitmen) adalah JANININGSIH, ST (Terdakwa) berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 249 / KPTS / M / 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Perubahan Keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor 411/KPTS/M/2011 dan Nomor 114/KPTS/M/2013 selaku PPK yaitu yang semula bapak AL.BAMBANG SETYAWAN, S.Sos., M.Si digantikan JATININGSIH, ST (saya) dan berdasarkan SK Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU Nomor : 23 / KPTS / DR / 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor 19 / KPTS / DR / 2013, selaku PPK Kab. Purworejo.
Bahwa Terdakwa selaku PPK memiliki sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No. 120622103024275, dikeluarkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 01 Januari 2011, masa berlaku 4 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2011.
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa selaku PPK Sebagaimana Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliput:
1) Spesifikasi teknis barang / jasa.
2) Harga perkiraan sendiri (HPS).
3) Rancangan kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / surat perjanjian.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan PPK dapat :
a. Mengusulkan PA / KPA ;
Perubahan paket pekerjaan dan atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa Yang menjadi hak dan kewajiban Terdakwa selaku PPK adalah :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Membayar pekerjaan seusai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
Bahwa Dalam pekerjaan kontruksi, maka Terdakwa dalam pelaksanaan penetapannya Terdakwa menunjuk tenaga ahli untuk membuat perencanaan itu termasuk RAB, DED dan gambar.
Bahwa Tenaga ahli yang Terdakwa tunjuk yaitu :
Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota yaitu Ir. SUPARWOKO, MURP, PHd.
Tenaga Ahli Teknik Sipil yaitu HASAN EDI, ST.
Tenaga Ahli Pemetaa /Geodesi yaitu DR. Ing.Ir. WIDODO BRONTOWIYONO, M.Sc
Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap yaitu JARWO PRASETYO SIH HANDOKO, ST, M.Sc.
Bahwa Dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Sebagai penyedia barang adalah CV. Guna Wancana, alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkrep lor Purworejo dengan direktur saudara GUNAWAN PANUT,
Bahbwa CV GUNA WANCANA ditetapkan sebagai Pemnenang lelang berdasarkan Surat Pokja Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota Hijau (P2KH) Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013 Nomor : 11 / P2KH / 2013 tanggal 22 Agustus 2013 kepada PPK perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejodengan nilai penawaran 848.727.000.
Bahwa Terdakwa menandatangani Surat perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo dengan Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013
Bahwa waktu penyelesaian selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Nopember 2013. Sebagaimana surat perintah mulai kerja (SPMK) No. 09/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Sebagai konsultan pengawasnya adalah CV. Cahya Karya Utama, alamat Jl. Sidomukti I / 7 Tlogosari Pedurungan Semarang berdasar SPK Nomor : 10 / SPMK / Rc. 9 / PURWO / IX / 2013, tanggal 2 September 2013.
Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan dilaksanakan ternyata yang mengerjakan diantaranya adalah WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO, dan Terdakwa selaku PPK tidak menegur karena menreka sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu pak BAMBANG.
Bahwa KOnsultan Pengawaas juga tidak dilakukan oleh nama-nama yang tercantum dalam kontrak, tetapi dilakukan oleh TOTOK PURWOKO dan SUYITNO.
Bahwa untuk konsultan Pengawas ini Terdakwa IDA RAHAYU memberikan tugas kepada dua orang tersebut dan sakasi juga tidak melakukan peneguran karena Terdakwa percaya pada IDA RAHAYU.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger Menjangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan RKS tetapi dibangun sesuai dengan yang dikehendaki oleh WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO dan setelah dibangun baru dilaporkan.
Bahwa Terdakwa juga tidak menegur karena semua itu adalah atas persetujuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dan WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO telah melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Dinas.
Bahwa Dalam kegiatan tersebut CV. Guna Wancana/ GUNAWAN PANUT tidak dapat menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender dan baru bisa diselesaikan pada tanggal 12 Desember 2013 atau mundur selama 12 hari,
Bahwa Sebelumnya dari Penyedia Barang mohon perpanjangan waktu pelaksanaan berdasar surat Nomor : 26 / PER / GW / XI / 2013 tanggal 20 November 2013, namun saya tolak berdasarkan Surat Nomor : 35 / PURWO / XI / 2013 tanggal 21 November 2013 perihal penolakan perpanjangan waktu.dan Penyedia Barang dan Jasa dikenai denda keteralmbatan selama 12 ( dua belas hari )
Bahwa seperti telah Terdakwa terangkan di muka bahwa pekerjaan telah dilaksanakan oleh WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO tidak sesuai dengan RAB dan RKS maka untuk laporan pertanggungjawaban Dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 atas permohonan dari CV. Guna Wancana Nomor : 25 / Per. / GW / IX / 2013 tanggal 6 September 2013 kepada PPK perihal Permohonan tambah Kurang. dilakukan perubahan RAB yaitu terdapat Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 tanggal 9 September 2013 atas Surat Perjanjian Nomor: 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Yang diaddendum adalah :
pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,oo.
pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,oo.
pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,oo.
pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,oo.
pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,oo.
pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,oo.
Total pekerjaan tambah kurang adalah Rp. 280.506.538,oo.
Bahwa perhitungan tersebut adalah dilakukan oleh kontraktor dan diperiksa oleh konsultan pengawas dan panitia peneliti kontrak, diketahui Penanggungjawab P2KH Kab. Purworejo ( BAMBANG SUGITO, SH) dan Terdakwa selaku PPK.telah menyetujui dengan menerbitkan surat No. 33/PURWO/IX/2013 tanggal 6 September 2013.
Bahwa tanggal dalam ADENDUM t tersebut adalah tertanggal September 2013, namun sesungguhnya ADENDUM tersebut dibuat tanggal 12 Desember 2013 yakni setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.
Bahwa telah dilakukan Serah terima hasil Pekerjaan dari CV GUNA WANCANA yaitu Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 12 Desember 2013 Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 sebagai penerima PPK (Terdakwa), sebagai yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Penyedia Barang
Bahwa terhadap pekerjaan terseebut telah dilakukan pemeriksaan oleh PPHP yaitu berita acara pemeriksaan pekerjaan tanggal 12 Desember 2013 Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan oleh ANAS NARYADI, SH.,MM DKK.
Bahwa terhadap CV GUNA WANCANA telah dilakukan Pembayaran pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Dilakukan 2 termyn :
untuk Termyn I (uang muka sejumlah 30 % dari nilai pekerjaan). Termyn I dibayarkan dasarnya karena persyaratan administrasi telah terpenuhi sebagaimana surat perjanjian yang ada.
Untuk termyn II 70 % tanggal pembayaran pengajuan SPM 12 Desember 2013.
Bahwa Pembayaran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2013 Nomor : 10 / BAP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 dengan perhitungan pembayaran :
Nilai pekerjaan fisik s/d BAP ini Rp. 594.108.900,-
Nilai pekerjaan fisik s/d BAP yang lalu Rp. 254.618.100,-
Jumlah pembayaran fisik BAP ini Rp. 848.727.000,-
Bahwa masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia barang yaitu CV. Guna Wancana sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 (180 hari kalender).
Bahwa Pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 sekarang ini pemeliharaan taman kota telah diserahkan Kepala Kantor LH Kab. Purworejo kepada Kepala Dinas PU Kab. Purworejo (sebagaimana Berita Acara serah terima Taman Kota Geger Menjangan No. 050/BAST/219.a/2015 tanggal 6 Maret 2015.
Bahwa CV GUNA WANCANA telah menerima pembayaran sebanyak dua kali , yang pertama pembayaran uang muka sebesar 30 % dan sisanya pada saat pembataran 100%
Bahwa pembayaran 30 % tersebut adalah sebesar Rp. 254.618.100,- ( 30 % dari nilai Kontrak), uang tersebut langsung diransfer oleh KPPN ke reking CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) di Bank Jateng Cabang Purworejo No. 1.020.61555.5, setelah dipotong Pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 38.578.200,oo, sebagaimana SP2D tanggal 26 Nopemnber 2013.
Bahwa pembayaran 30 % tersebut dibayarkan setelah CV GUNA WANCANA sehingga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat dari CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) No. 14/GW-BU/IX/2012 tanggal 6 September 2013, hal permohonan pembayaran uang muka.
Rekapitulasi rincian penggunaan uang muka CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) tanggal 6 September 2013, dengan jumlah (termasuk PPN) Rp 258.187.000,oo.
Rencana penggunaan uang muka.
Surat kuasa No. Um.03.22-Rc.9/01 tanggal 16 September 2013, pemberi kuasa PPK.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
Rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa pembayaran pekerjaan 100 % oleh CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) sebagaimana dalam permohonan Rp 594.108.900,oo, uang tersebut saksi dengar sudah masuk ke rekening CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) Rp 594.108.900,oo dipotong pajak PPN PPH sebesar Rp. 64.811.880,oo.
Bahwa pembayaran 100% tersebut dilampiri dengan
Berita acara pemeriksaan pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Berita acara serah terima pekerjaan No. 19/BAST/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Surat jaminan pemeliharaan No. 80.040.0413.09618 tanggal 12 Desember 2013 .
Surat kuasa No.Um.03.22-Rc.9/02 tanggal Desember 2013.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa terhadap CV GUNA WANCANA dilakukan pembayaran sekaligus setarus prosen karena telah memberikan jaminan pemeliharaan
Bahwa, Sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah CV. Cahya Karya Utama berdasarkan SPK NOMOR 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan direktur IDA RAHAYU WIDOWATI, IR, Nilai kontraknya Rp. 33.704.000,00.
Bahwa Prosedur pembayaran kepada Konsultan pengawas yaitu CV. Cahya Karya Utama dilakukan setelah pekerjaan 100% langsung dibayarkan masuk kerekening konsultan pengawas an. CV. Cahya Karya Utama Semarang dengan rincian :
Nilai pekerjaan fisik Rp. 33.704.000,00
Dipotong Rp. 3.064.000,00
Pph Rp. 1.225.600,00 -
J
UMLAH Rp. 29.414.400,00
Jadi yang dibayarkan kepada Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,
CV. Cahya Karya Utama sudah menerima pembayaran sebesar Rp. 29.414.400,- sesuai dengan SP2D nomor : 3169084 / 139/110 tanggal 23 Desember 2013 KPPN mengeluarkan uang kepada Konsultan Pengawas CV Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,oo ( 100 % dari nilai Kontrak).
BARANG BUKTI
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel dokumen kontrak lengkap atau Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 9 September 2013 Atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
3 (tiga) bendel Laporan Bulanan dan 2 (dua) bendel Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Bulanan Bulan I, Laporan Bulanan Bulan II, Laporan Bulanan Bulan III, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/ FHO) Nomor : 01 / BAPP.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO / VIII / 2014 tanggal 7 Agustus 2014.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02 / BAST.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO tanggal 7 Agustus 2014.
Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor : 660.1 / 521.B / 2014, tanggal 12 Agustus 2014 perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02 / BAP / Rc.9 / PURWO / III / 2015 tanggal 6 Maret 2015.
Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan Nomor :050 / BAST / 219.a /2015 tanggal 6 Maret 2015.
Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 05 Desember 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kode rekening 2401.12 Pemenuhan SPM dan Peningkatan Kualitas Penataan Ruang Kota jumlah Rp. 1.520.000.000.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 September 2013.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 10 / SPTB-LS/P2RKH/PURWO/IX/2013.
SPP tanggal 13 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 20/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Permohonan pembayaran No.28/Per/GW/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara pembayaran no.10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 ,tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017 / 2013 atasnama MURYANTO, Jenis keterampilan kerja TUKANG PERKERASAN JALAN/ PAVING, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
Kertas bertulisan Belanja Tenaga Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 dan Belanja Material Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 serta kertas folio pada tulisan paling atas tertulis 70 jt-20
1. Satu lembar fotocopy Permohonan 100% dari CV CAHYA KARYA UTAMA Nomor : 005 /CKU / XII/ 2013.
Satu lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor:20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013,tanggal 30 Noveber 2013.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor:11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran.Nomor Bukti 48/LS-PURWO/XII/2013.
Satu lembar Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013.
Satu lembar fotocopy rekening koran atasnama CAHYA KARYA UTAMA.CV.
Satu lembar fotocopy NPWP 02.282.9495-518.000 Atasnama CV.CAHYA KARYA UTAMA.
Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 21/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Permintaan Pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 9468/498599/2013.
Satu lembar Fotokopy Surat Perintah Membayar tanggal 20-12-2013 Nomor : 01561/SNVTP2RKH/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 23-12-2013 Nomor:316908H/139/110. Rp.29.414.400.
Satu bendel Surat Perintah Kerja Nomor :10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013. Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang.
Laporan Bulanan Bulan Ke I, Minggu I s/d minggu ke 4 tanggal 02 September 2013 s/d 1 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke II, Minggu ke 5 s/d minggu ke 8 tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke III, Minggu ke 9 s/d minggu ke 13 tanggal 01 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIII periode tanggal 01 Desember 2013 s/d 7 Desember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIV periode tanggal 08 Desember 2013 s/d 12 Desember 2013.
14 (empat belas) bendel copy Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Mingguan Minggu ke I, Laporan Mingguan Minggu ke II, Laporan Mingguan Minggu ke III, Laporan Mingguan Minggu ke IV, Laporan Mingguan Minggu ke V, Laporan Mingguan Minggu ke VI, Laporan Mingguan Minggu ke VII, Laporan Mingguan Minggu ke VIII, Laporan Mingguan Minggu ke IX, Laporan Mingguan Minggu ke X, Laporan Mingguan Minggu ke XI, Laporan Mingguan Minggu ke XII, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XI
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG / PEKERJAAN Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 pada hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo lokasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-09-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513186.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-09-2013 diterima oleh ANANTO GEP sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513188.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-10-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 70.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513190.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513192.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 25.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513193.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 17.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513194
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh WISNU S sebesar Rp. 73.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513195.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO sebesar Rp. 203.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513197.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 22.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513196.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor /020/PWR/2012, Purworejo -9 2013 guna realisasi kredit KUK Berjangka, terbilang Rp 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.610.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 4.071.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.309.091,oo.
1 (satu) lembar Perincian Realisasi Kredit CV. Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
5 (lima) lembar salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo No. Rekening : 1-020-61555-5 nama Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
Masterplan program pengembangan kota hijau kota Purworejo – Kutoarjo Tahun 2013-2033.
Foto Copy Keputusan Direktur Jenderal penataan Ruang nomor : 19/ KPTS /DR / 2013 Tentang Pengukuhaan Pejabat Inti satuan kerja, Pengangkatan asisten Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), asisten pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaraan, bendara pengeluaraan pembantu, pejabat penguji pembantu, penanggung jawab unit akutansi kuasa penguna anggaran (UAKPA), Penanggung jawab unit Akutansi kuasa penguna barang (UAKPB), penanggung jawab E-Monitoring, Petugas gudang dan persediaan, struktur organisasi kerja, dan rincian kegiataan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan pemanfaatan ruang hijau (P2RKH) dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan ruang Ta 2013 (cap basah)
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, sehingga Majelis telah dapat mempertimbangkannya;
FAKTA – FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang alat bukti yang diajukan di persidangan yang berhubungan satu dengan lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut, :
Bahwa Kementerian Pekerjaan Umum memberikan Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau di Kabupaten Purworejo yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.1.520.000.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah)
Bahwa untuk Fasilitasi Implementasi Prakarsa Kota Hijau Kabupaten Purworejo sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), terdiri dari :
Belanja Jasa Konsultan (supervisi) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Belanja Gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda (Implementasi Fisik Kota Hijau) sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013 tanggal 13 Mei 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc, Struktur Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tegah, sebagai berikut :
Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran :
Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Purworejo :
Al. BAMBANG SETYAWAN. S.Sos., M.Si
Pejabat Yang Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran :
ZALDY SASTRA, ST.,M.si
Bendahara Pengeluaran :
DELLA RATNA W, SIP
Asisten Teknik :
JATININGSIH, ST.
Pejabat Penguji Pembantu :
SOFIAN HADI, SIP.
Bendahara Pengeluaran Pembantu :
RISKI KHOZARI, ST.
Bahwa Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 249/KPTS/M/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, a.n. Menteri Pekerjaan Umum Ir. AGOES WIDJANARKO, MIP Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 411/KPTS/M/2011 dan 114/KPTS/M/2013, untuk pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 23/KPTS/DR/2013 tanggal 24 Juli 2013 yang ditandatangani DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor : 19/KPTS/DR/2013, adalah :
Pejabat Pembuat Komitmen semula Al. BAMBANG SETYAWAN.S.Sos.,M.Si menjadi JATININGSIH, ST.
Bendahara Pengeluaran Pembantu semula RISKI KHOZARI, ST menjadi DIANING ARISTYANNI, A.Md.
Pejabat Penguji Pembantu semula SOFIAN HADI, SIP menjadi TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM
Asisten Teknik semula JATININGSIH, ST menjadi ARIS HARYADI, S.Si
Bahwa tanggal 1 Agustus 2013 s/d 14 Agustus 2013 melalui internet dengan alamat website https//eproc.pu.go.id./public/ eproc_2013/fulleproc, dilaksanakan penerimaan pendaftaran peserta lelang,
Bahwa Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo mengundang CV. GUNA WANCANA, dengan surat undangan Nomor : 06/P2KH/2013 tanggal 19 Agustus 2013, untuk pembuktian dokumen kualifikasi.
Bahwa pembuktian dokumen kualifikasi dihadiri Pokja Pengadaan barang/jasa Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dan Terdakwa Gunawan Panut selaku Direktur CV. GUNA WANCANA dengan membawa kelengkapan dokumen, untuk :
Menyerahkan asli jaminan penawaran.
Menyerahkan asli surat dukungan Bank.
Menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan salinan/fotocopynya, sebagaimana data yang disampaikan dalam dokumen kualifikasi.
Bahwa CV GUNA WANCANA adalah pemenang lelang PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI : IMPLEMENTASI FISIK KOTA HIJAU KABUPATEN PURWOREJO berdasarkan POKJA Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa dinas di Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo Jl. Kartini No. 13 Purworejo, dengan jabatan sebagai sebagai Kasi KTTL (konservasi teknologi dan tata lingkungan). Diangkat SK. Bupati Purworejo No. lupa tahun 2013.
Bahwa Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo. Dasarnya adalah, berdasarkan SK. Bupati No. 188.4/278/2013, tanggal 1 Mei 2013 tentang penetapan lokasi pembangunan taman hijau kota P2KH di Kabupaten Purworejo.
Bahwa Sumber dananya berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum berdasarkan RKAKL, seingat Terdakwa total secara keseluruhan sebesar Rp. 1.520.000.000,oo terdiri dari :
Untuk Taman (fisik) Rp. 850.000.000,oo.
Untuk Konsultan Pengawas Rp. 50.000.000,oo.
Sedangkan yang lainnya untuk kegiatan non fisik misalnya untuk bayar honor tenaga ahli, kegiatan pembuatan master plane RTH Perkotaan, kegiatan Forum Komunitas Hijau dan lain-lain sebesar Rp. 620.000.000,
Bahwa Susunan panitia pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang / jasa kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013terdiri atas :
PA / KPA (kuasa pengguna anggaran) adalah dari Kementrian PU.
JATININGSIH, ST sebagai PPK.
DIANING ARISYANNI, A.Md selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
TRI SENA MUJIANA, SIP.,MM selaku Pejabat Penguji Pembantu.
ARIS HARYADI, ST selaku Asisten Teknik.
ULP / Pejabat pengadaan adalah ARIS HARYADI, ST.
Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa :
1) ARIS HARYADI selaku Ketua.
2) ARI WIBOWO selaku Sekretaris.
3) MUSTOPO selaku Anggota.
Pejabat penerima hasil pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA, pejabatnya adalah SAMSUL WIDAYAT, SE (Staf Seksi PPKA Kantor Lingkungan Hidup Kab. Purworejo) dengan tugas pokok intinya menerima hasil pengadaan barang/jasa misalnya ATK.
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan :
1) ANAS NARYADI, SH., MM selaku Ketua.
2) MARGONO, SIP selaku sekretaris marangkap anggota
3) SUGIARTO selaku anggota.
Dengan tugas pokok intinya menerima fisik hasil kegiatan pengadaan barang/jasa.
Bahwa PPK (pejabat pembuat komitmen) adalah JANININGSIH, ST (Terdakwa) berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 249 / KPTS / M / 2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Perubahan Keputusan menteri Pekerjaan Umum Nomor 411/KPTS/M/2011 dan Nomor 114/KPTS/M/2013 selaku PPK yaitu yang semula bapak AL.BAMBANG SETYAWAN, S.Sos., M.Si digantikan JATININGSIH, ST (saya) dan berdasarkan SK Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU Nomor : 23 / KPTS / DR / 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Penataan Ruang Nomor 19 / KPTS / DR / 2013, selaku PPK Kab. Purworejo.
Bahwa Terdakwa selaku PPK memiliki sertifikat Ahli Pengadaan Nasional No. 120622103024275, dikeluarkan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 01 Januari 2011, masa berlaku 4 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2011.
Bahwa Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa selaku PPK Sebagaimana Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah
a. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliput:
1) Spesifikasi teknis barang / jasa.
2) Harga perkiraan sendiri (HPS).
3) Rancangan kontrak.
b. Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / surat perjanjian.
d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
f. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
g. Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan.
i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan PPK dapat :
a. Mengusulkan PA / KPA ;
Perubahan paket pekerjaan dan atau.
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan.
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Bahwa Yang menjadi hak dan kewajiban Terdakwa selaku PPK adalah :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.
Membayar pekerjaan seusai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia.
Bahwa Dalam pekerjaan kontruksi, maka Terdakwa dalam pelaksanaan penetapannya Terdakwa menunjuk tenaga ahli untuk membuat perencanaan itu termasuk RAB, DED dan gambar.
Bahwa Tenaga ahli yang Terdakwa tunjuk yaitu :
Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah Kota yaitu Ir. SUPARWOKO, MURP, PHd.
Tenaga Ahli Teknik Sipil yaitu HASAN EDI, ST.
Tenaga Ahli Pemetaa /Geodesi yaitu DR. Ing.Ir. WIDODO BRONTOWIYONO, M.Sc
Tenaga Ahli Arsitektur Lansekap yaitu JARWO PRASETYO SIH HANDOKO, ST, M.Sc.
Bahwa Dalam kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Sebagai penyedia barang adalah CV. Guna Wancana, alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkrep lor Purworejo dengan direktur saudara GUNAWAN PANUT,
Bahbwa CV GUNA WANCANA ditetapkan sebagai Pemnenang lelang berdasarkan Surat Pokja Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang kota Hijau (P2KH) Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013 Nomor : 11 / P2KH / 2013 tanggal 22 Agustus 2013 kepada PPK perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kab. Purworejodengan nilai penawaran 848.727.000.
Bahwa Terdakwa menandatangani Surat perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo dengan Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013
Bahwa waktu penyelesaian selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Nopember 2013. Sebagaimana surat perintah mulai kerja (SPMK) No. 09/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Sebagai konsultan pengawasnya adalah CV. Cahya Karya Utama, alamat Jl. Sidomukti I / 7 Tlogosari Pedurungan Semarang berdasar SPK Nomor : 10 / SPMK / Rc. 9 / PURWO / IX / 2013, tanggal 2 September 2013.
Bahwa Terdakwa mengetahui pekerjaan dilaksanakan ternyata yang mengerjakan diantaranya adalah WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO, dan Terdakwa selaku PPK tidak menegur karena menreka sudah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu pak BAMBANG.
Bahwa KOnsultan Pengawaas juga tidak dilakukan oleh nama-nama yang tercantum dalam kontrak, tetapi dilakukan oleh TOTOK PURWOKO dan SUYITNO.
Bahwa untuk konsultan Pengawas ini Terdakwa IDA RAHAYU memberikan tugas kepada dua orang tersebut dan sakasi juga tidak melakukan peneguran karena Terdakwa percaya pada IDA RAHAYU.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger Menjangan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan RKS tetapi dibangun sesuai dengan yang dikehendaki oleh WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO dan setelah dibangun baru dilaporkan.
Bahwa Terdakwa juga tidak menegur karena semua itu adalah atas persetujuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dan WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO telah melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Dinas.
Bahwa Dalam kegiatan tersebut CV. Guna Wancana/ GUNAWAN PANUT tidak dapat menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender dan baru bisa diselesaikan pada tanggal 12 Desember 2013 atau mundur selama 12 hari,
Bahwa Sebelumnya dari Penyedia Barang mohon perpanjangan waktu pelaksanaan berdasar surat Nomor : 26 / PER / GW / XI / 2013 tanggal 20 November 2013, namun saya tolak berdasarkan Surat Nomor : 35 / PURWO / XI / 2013 tanggal 21 November 2013 perihal penolakan perpanjangan waktu.dan Penyedia Barang dan Jasa dikenai denda keteralmbatan selama 12 ( dua belas hari )
Bahwa seperti telah Terdakwa terangkan di muka bahwa pekerjaan telah dilaksanakan oleh WISNU, BAMBANG, ATAH dan ANANTO tidak sesuai dengan RAB dan RKS maka untuk laporan pertanggungjawaban Dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 atas permohonan dari CV. Guna Wancana Nomor : 25 / Per. / GW / IX / 2013 tanggal 6 September 2013 kepada PPK perihal Permohonan tambah Kurang. dilakukan perubahan RAB yaitu terdapat Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 tanggal 9 September 2013 atas Surat Perjanjian Nomor: 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
Bahwa Yang diaddendum adalah :
pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,oo.
pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,oo.
pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,oo.
pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,oo.
pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,oo.
pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218, kurangnya Rp. 75.722.855,oo.
Total pekerjaan tambah kurang adalah Rp. 280.506.538,oo.
Bahwa perhitungan tersebut adalah dilakukan oleh kontraktor dan diperiksa oleh konsultan pengawas dan panitia peneliti kontrak, diketahui Penanggungjawab P2KH Kab. Purworejo ( BAMBANG SUGITO, SH) dan Terdakwa selaku PPK.telah menyetujui dengan menerbitkan surat No. 33/PURWO/IX/2013 tanggal 6 September 2013.
Bahwa tanggal dalam ADENDUM t tersebut adalah tertanggal September 2013, namun sesungguhnya ADENDUM tersebut dibuat tanggal 12 Desember 2013 yakni setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan.
Bahwa Dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan CV. Cahya Karya Utama diwajibkan melakukan pengecekan kualitas fisik yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan didalam kontrak.
Bahwa TOTO PURWOKO adalah yang hadir dalam rapat addendum dan melakukan tandatangan atasnama Konsultan Pengawas ANDI SULTANRY, ST dilakukan oleh TOTO PURWOKO dengan cara mencontoh tandatangan ANDI SULTANRY (dipalsukan), maka addendum tersebut dikatakan tidak sah, sesuai pasal 118 ayat (1) huruf c Perpres 54 tahun 2010 beserta perubahannya yaitu membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
Berdasarkan :
1. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09/ BAPP/ Rc.9/ PURWO/ XII/ 2013 tanggal 12 Desember 2013, ditandatangani oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ANAS NARYADI, SH.,MM DKK, Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama ANDI SULTANRY M., ST Team Leader, Kontraktor Pelaksana CV. Guna Wancana GUNAWAN PANUT Direktur dan PPK JATININGSIH, ST, disebutkan bahwa pelaksanaan Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kab. Purworejo oleh CV. Guna Wancana telah mencapai prestasi 100 %.
2. Laporan Pemeriksaan Teknis Terhadap Kualitas dan Kuantitas Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang dikerjakan oleh CV. Guna Wancana oleh Tim Peneliti Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Semarang tanggal 20 Februari 2015 dengan hasil/kesimpulan diantaranya :
Pekerjaan Beton Gapura, Ruang Jaga dan Lavatory seharusnya K175 terpasang K101 tidak memenuhi syarat.
Pekerjaan paving 2 model hasil uji karakteristiknya kecil sekali, ketentuan K175 tidak memenuhi syarat.
Penanaman pohon beberapa dengan jumlah tidak sesuai addendum kontrak.
Dengan beberapa pekerjaan beda kualitas dan kuantitas pelaksanaan dengan yang disyaratkan, terdapat selisih harga total antara addendum Kontrak dengan perhitungan peneliti sebesar Rp. 99.654.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Bahwa telah dilakukan Serah terima hasil Pekerjaan dari CV GUNA WANCANA yaitu Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan tanggal 12 Desember 2013 Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 sebagai penerima PPK (Terdakwa), sebagai yang menyerahkan adalah GUNAWAN PANUT selaku Penyedia Barang
Bahwa terhadap pekerjaan terseebut telah dilakukan pemeriksaan oleh PPHP yaitu berita acara pemeriksaan pekerjaan tanggal 12 Desember 2013 Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan oleh ANAS NARYADI, SH.,MM DKK.
Bahwa terhadap CV GUNA WANCANA telah dilakukan Pembayaran pekerjaan kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 Dilakukan 2 termyn :
untuk Termyn I (uang muka sejumlah 30 % dari nilai pekerjaan). Termyn I dibayarkan dasarnya karena persyaratan administrasi telah terpenuhi sebagaimana surat perjanjian yang ada.
Untuk termyn II 70 % tanggal pembayaran pengajuan SPM 12 Desember 2013.
Bahwa Pembayaran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembayaran tanggal 13 Desember 2013 Nomor : 10 / BAP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013 dengan perhitungan pembayaran :
Nilai pekerjaan fisik s/d BAP ini Rp. 594.108.900,-
Nilai pekerjaan fisik s/d BAP yang lalu Rp. 254.618.100,-
Jumlah pembayaran fisik BAP ini Rp. 848.727.000,-
Bahwa masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia barang yaitu CV. Guna Wancana sampai dengan tanggal 12 Juni 2014 (180 hari kalender).
Bahwa Pekerjaan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 sekarang ini pemeliharaan taman kota telah diserahkan Kepala Kantor LH Kab. Purworejo kepada Kepala Dinas PU Kab. Purworejo (sebagaimana Berita Acara serah terima Taman Kota Geger Menjangan No. 050/BAST/219.a/2015 tanggal 6 Maret 2015.
Bahwa CV GUNA WANCANA telah menerima pembayaran sebanyak dua kali , yang pertama pembayaran uang muka sebesar 30 % dan sisanya pada saat pembataran 100%
Bahwa pembayaran 30 % tersebut adalah sebesar Rp. 254.618.100,- ( 30 % dari nilai Kontrak), uang tersebut langsung diransfer oleh KPPN ke reking CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) di Bank Jateng Cabang Purworejo No. 1.020.61555.5, setelah dipotong Pajak PPN dan PPh sebesar Rp. 38.578.200,oo, sebagaimana SP2D tanggal 26 Nopemnber 2013.
Bahwa pembayaran 30 % tersebut dibayarkan setelah CV GUNA WANCANA sehingga memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Surat dari CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) No. 14/GW-BU/IX/2012 tanggal 6 September 2013, hal permohonan pembayaran uang muka.
Rekapitulasi rincian penggunaan uang muka CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) tanggal 6 September 2013, dengan jumlah (termasuk PPN) Rp 258.187.000,oo.
Rencana penggunaan uang muka.
Surat kuasa No. Um.03.22-Rc.9/01 tanggal 16 September 2013, pemberi kuasa PPK.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
Rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa pembayaran pekerjaan 100 % oleh CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) sebagaimana dalam permohonan Rp 594.108.900,oo, uang tersebut saksi dengar sudah masuk ke rekening CV GUNA WANCANA (GUNAWAN PANUT) Rp 594.108.900,oo dipotong pajak PPN PPH sebesar Rp. 64.811.880,oo.
Bahwa pembayaran 100% tersebut dilampiri dengan
Berita acara pemeriksaan pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Berita acara serah terima pekerjaan No. 19/BAST/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013.
Surat jaminan pemeliharaan No. 80.040.0413.09618 tanggal 12 Desember 2013 .
Surat kuasa No.Um.03.22-Rc.9/02 tanggal Desember 2013.
NPWP No. 01.627.311.2-531.000.
rekening Koran No. 1-020-61555-5 atas nama GUNA WANCANA.
Bahwa terhadap CV GUNA WANCANA dilakukan pembayaran sekaligus setarus prosen karena telah memberikan jaminan pemeliharaan
Bahwa, Sebagai Penyedia Jasa Konsultan Pengawas adalah CV. Cahya Karya Utama berdasarkan SPK NOMOR 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan direktur IDA RAHAYU WIDOWATI, IR, Nilai kontraknya Rp. 33.704.000,00.
Bahwa Prosedur pembayaran kepada Konsultan pengawas yaitu CV. Cahya Karya Utama dilakukan setelah pekerjaan 100% langsung dibayarkan masuk kerekening konsultan pengawas an. CV. Cahya Karya Utama Semarang dengan rincian :
Nilai pekerjaan fisik Rp. 33.704.000,00
Dipotong Rp. 3.064.000,00
Pph Rp. 1.225.600,00 -
J
UMLAH Rp. 29.414.400,00
Jadi yang dibayarkan kepada Konsultan Pengawas CV. Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,
CV. Cahya Karya Utama sudah menerima pembayaran sebesar Rp. 29.414.400,- sesuai dengan SP2D nomor : 3169084 / 139/110 tanggal 23 Desember 2013 KPPN mengeluarkan uang kepada Konsultan Pengawas CV Cahya Karya Utama sebesar Rp. 29.414.400,oo ( 100 % dari nilai Kontrak).
Bahwa Terdakwa adalah Direktur CV. Guna Wancana .
Bahwa CV GUNA WANCANA , beralamat di Jl. Kaligesing No. 9 Kel. Cangkrep lor Rt 001 Rw 004 Kec. Purworejo Kab. Purworejo. CV. Guna Wancana didirikan berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 2 Nopember 1993 di Notaris RIO KUSTIANTO WIRONEGORO, SH
Bahwa pada tanggal 2 September 2013 dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 antara Saksi Jatiningsih, ST selaku PPK Kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dengan Terdakwa Gunawan Panut selaku Direktur CV. GUNA WANCANA, dengan pelaksanaan pekerjaan selama 90 Hari kalender sesuai dengan SPK terhitung sejak tanggal 2 September 2013 sampai dengan 30 Nopember 2013;
Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, dengan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh saudara ANANTO alias GEPENG menyampaikan adanya pekerjaan ini dan saudara ANANTO alias GEPENG tidak memiliki Sertifikat badan Usaha dengan sub bidang pertamanan kemudianmenyatakan ingin meminjam bendera /perusahaan CV. Guna Wancana milik Terdakwa untuk mengajukan penawaran dalam pekerjaan tersebut.
Bahwa oleh karena Karena saudara ANANTO alias GEPENG merupakan teman sesama pengusaha jasa konstruksi Terdakwa diperbolehkan/mengijinkan CV. Guna Wancana untuk dipinjam bendera oleh saudara ANANTO alias GEPENG.
Bahwa Untuk proses pembuatan penawaran secara administrasi dilakukan oleh saudara ANANTO alias GEPENG, untuk surat penawaran menggunakan Kop Surat CV. Guna wancana yang ada cap/stempel CV. Guna Wancana dan ditandatangani oleh Terdakwa
Bahwa untuk kelengkapan administrasi berupa surat ijin CV. Guna wancana yang dimiliki dan Data Pengalaman Kerja CV. Guna Wancana berikut lampirannya diserahkan kepada saudara ANANTO alias GEPENG melalui staf CV Guna wacana yang bernama TOTO BUDIARTO.
Bahwa setelah itu dokumen penawaran yang telah disusun oleh ANANTO diserahkan kepada karyawan Terdakwa yang bernama TOTO BUDIARTO, unytuk di up load ke LPSE Kabupaten Purworejo
Bahwa fee untuk pinjam bendera tersebut tidak ditentukan namunsudah menjadi kebiasaan antar pengusaha bahwa besarnya fee tersebut adalah 2 % sampai 3 %
Bahwa untuk pinjam bendera tersebut, Terdakwa membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Perusahaan Nomor : 04 / PKSPP / VIII / 2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kabupaten Purworejo Provinsi jawa tengah tanggal 5 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku pihak pertama dan WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWO selaku pihak kedua.
Bahwa surat tersebut sesungguhnya baru ditandatangani setelah pembayaran 100 Prosen yaitu tanggal 13 Desember 2013, namun ditulis tertanggal 5 Agustus 2013
Bahwa Yang membuat Rencana Anggaran Biaya adalah saudara ANANTO alias GEPENG, pada Rekapitulasi RAB tersebutdan Terdakwa tidak menmgetahui Surat Dukungan yang diperoleh guna mengikuti penawaran tersebut.
Bahwa Saudara BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, MURYANTO dan WAHYU WIDODO bukan karyawan CV. Guna Wancana. Dari ketiga orang tersebut yang dikenal hanya saudara BENEDIKTUS HERI PRATIKTO karena merupakan tetangga, sedangkan 2 orang lainnya tidak tahu dan juga tidak kenal.
Bahwa Terdakwa maupun CV GUNA WANCANA tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut dan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Yang melaksanakan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Purworejo adalah :
ANANTO alias GEPENG.
WISNU SUBIYANTO.
FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH.
BAMBANG MEX.
Bahwa namun demikian Terdakwa tidak mengetahui apa peran masing-masing dalam melaksanakan pekerjaan tersebut
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah melaporkan progress pekerjaan kepada PPK tidak melaporkan hasil pekerjaan kepada PPK. Bentuk laporan kepada PPK tersangka tidak tahu karena yang melaksanakan pekerjaan adalah saudara ANANTO alias GEPENG dan kawan-kawan.
Bahwa pekerjaan utama dari kegiatan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Kota Purworejo utamanya adalah taman sesuai dengan RAB. Serta Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Purworejo seluruhnya dikerjakan oleh saudara ANANTO alias GEPENG dan teman-temannya.
Bahwa pengalihan pelaksanaan pekerjaan tersebut diketahui oleh JATININGSIH selaku PPK karena karena dari tahap penawaran sampai pelaksanaan dilapangan yang aktif adalah ANANTO TRISNO WIBOWO, saudara WISNU SUBIYANTO, saudara FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH dan saudara BAMBANG MEX. Bu JATININGSIH selaku PPK tidak pernah memberikan sanksi atau teguran kepada saksi selaku Direktur CV. Guna Wancana atas pengalihan tersebut.
Bahwa setahu Terdakwa ANANTO alias GEPENG dan kawan-kawan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan item pekerjaan di RAB. Adanya hal tersebut, selanjutnya Terdakwa menandatangani surat permohonan tambah kurang dari CV. Guna Wancana kepada PPK JATININGSIH dengan surat nomor : 25/Per./GW/IX/2013 tertanggal 06 September 2013.
Bahwa kemudian dilakukan Adendum terhadap pekerjaan tersebut dan Terdakwa juga tidak pernah menghadiri rapat kaitannya addendum atau perhitungan tambah kurang.demikian pula Berita Acara Uitzet Hasil Pengukuran (MC-1) tertanggal 9 September 2013 dan Berita Acara Perhitungan tambah Kurang tanggal 9 September 2013 tersebut.
Bahwa Terdakwa hanya mengetahui bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan tambah Kurang tanggal 9 September 2013, RAB dan CCO sama yaitu Rp 771.570.031.79, adapun untuk pekerjaan tambah dan kurang juga sama yaitu Rp 280.506.538,08. Bahwa Nilai pekerjaan tambah kurang keseluruhannya Rp 280.506.538,08, kemudian nilai riil pekerjaan Rp 771.570.031.79, maka untuk nilai prosentase tambahnya adalah 36,35 %.
Bahwa atas saran dari ANANTO alias GEPENG, Terdakwa penah mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada PPK JATINIGSIH, berdasarkan surat no. 26/Per/GW/XI/2013 tanggal 20 Nopember 2013, namun tidak dikabulkan oleh PPK berdasarkan surat surat dari PPK No. 35/PURWO/XI/2013 tanggal 21 Nopember 2013, perihal penolakan perpanjangan waktu.
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2013 pekerjaan belum selesai dilaksanakan dan kemudian kepada CV GUNA WANCANA dikenakan keterlambatan tersebut diberi sanksi berupa denda, jumlah dendanya tersangka tidak tahu dan siapa yang membayar denda .
Bahwa atas dasar Terdakwa telah mengajukan Permohonan pembayaran 100% diajukan kepada PPK tanggal 12 Desember 2013, kemudian terbit Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan No. 09/BAPP/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 Menurut tersangka permohonan yang ada tersebut benar selesai 100 %,
Bahwa Tanggal 13 Desember 2013 tersangka menerima pembayaran termyn 100% dari PPK,
Bahwa CV GUNA WANCANA telah menerima.Pembayaran Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo totalnya sebesar Rp 745.336.920,00 yang saksi terima dalam 2 (dua) tahap yang ditransfer ke rekening Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor: 1-02-61555-5 atas nama CV. Guna wancana.
Bahwa dari harga pembayaran yang diterima CV GUNA WANCANA tersebut, diserahkan tersangka kepada ANANTO TRISNO WIBOWO, BAMBANG SRI MULYONO, WISNU SUBIYANTO dan FATAH KUSUMO HANDOGO melalui Cek dan Kwitansi
Bahwa untuk CV GUNA WANCANA sendiri untuk pinjam bendera tersebut berdasarkan perjanjian antara Terdakwa dengan ANANTO alias GEPENG seharusnya perhitunganya adalah Rp. 848.727.000,00 : 1,1 x 2 % = 15.431.400,00., namun yang nyata Terdakwa terima adalah sebesar Rp14.913.493,00
Bahwa Pembayaran Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo yang ditransfer ke rekening Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor: 1-02-61555-5 atas nama CV. Guna wancana. sebesar Rp 745.336.920,00 selanjutnya secara rinci Terdakwa pergunakan sebagai berikut :
1) dibayarkan kepada Sdr. ANANTO alias GEPENG dan kawan-kawan :-
Cek No. AC 00513186, tgl. 20/9/13 senilai Rp 100.000.000,00, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513188, tgl. 23/9/13 senilai Rp 100.000.000,oo, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513190, tgl. 09/10/13 senilai Rp 70.000.000,oo, Cek diterima saudara ANANTO, tetapi dicairkan oleh saudara ARY.
Cek No. AC 00513192, tgl. 28/11/13 senilai Rp 100.000.000,oo, diterima saudara ANANTO.
Cek No. AC 00513195, tgl. 05/12/13 senilai Rp 73.500.000,oo, cek diterima saudara WISNU, tetapi dicairkan oleh saudara HONY.
Cek No. AC 00513197, tgl. 28/12/13 senilai Rp 203.500.000,oo, Cek diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO, tetapi dicairkan oleh saudara YANA.
2) Bayar kepada M.K ZULHALA untuk membayar harga tanaman.
Cek No. AC 00513193, tgl. 28/11/2013 senilai Rp 25.000.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA.
Cek No. AC 00513194, tgl. 06/12/2013 senilai Rp 17.500.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA.
Cek No. AC 00513196, tgl. 07/01/2014 senilai Rp 22.500.000,oo, diterima M. KARTIKA ZUHALA, tetapi dicairkan oleh MAUJAN AGUNG.
3) Membayar kewajiban CV. GUNA WANCANA atas pinjaman KUK di BPD tgl. 19/09/2013 yang dipergunakan ANANTO cs untuk modal awal pekerjaan yaitu :
Biaya provisi sebesar Rp 1.260.000,00
Biaya Administrasi kredit sebesar Rp 200.000,00
Biaya administrasi kredit sebesar Rp 150.000,00
Premi KBJ sebesar Rp 4.071.000,00
Bia car KBJ sebesar Rp 1.309.091.00
Blokir bunga 3 bulan sebesar Rp 10.500.000,oo
Bunga pelunasan KUK tgl. 27/12/2013sebesar Rp 933.336,oo
Pembayaran pelunasan pinjaman KUK di BPD Jateng sebesar Rp300.000.000,00
4) Sisa / sebagai jasa atas pinjam perusahaan sebesar Rp14.913.493,00.
Memimbang,bahwa terhadap hal-hal yang relevan dalam Berita Acara Persidangan kami ambil alih dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan uraian putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mengadakan pengjkajian apakah fakta-fakta hokum tersebut memenuhi unsure-unsur dari pasal pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam Surat dakwaan No Reg Perk, PDS - 01 /Ft.1/P.Rejo/01/2016, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer tersebut.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primer, Terdakwa didakwa melanggap Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk koporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan membenarkan namanya adalah JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO dan mempunyai kedudukkan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Menimbang, bahwa pada saat identitas Terdakwa sebagaimana dimuat dalam Surat dakwaan PDS - PDS- 02/Ft.1/P.Rejo/01/2016 tertanggal 10 Pebruari 2016
tersebut diperiksa di persidangan, Terdakwa membenarkannya. Bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana.namun demikian karena unsur ini adalah elemen delict dan bukan bestandel delict maka untuk dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur berikutnya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur setiap orang dalam Dakwaan Primer, telah terpenuhi.
Ad.2.Secara Melawan Hukum.
Menimbang bahwa yang dimaksud melawan hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil.
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut dinyatakan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya semata-mata hanya didasarkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebisaaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya ;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar Keppres (Perpres), , atau Peraturan Menteri atau Perda dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela ;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojali, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut ,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG SUGITO BIN SENGKAN, Saksi ANAS NARYADI SH MM BIN SUMADI, saksi MUHAMAD KARTIKA ZUHALA ALIAS LALA BIN ZUBAIDI terungkap fakta hokum bahwa Terdakwa adalah )Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang lebih dikenal dengan nama Taman Geger Menjangan
Menimbang bahwa Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa Selaku PPK sebagaimana Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah :
1) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS).
Rancangan kontrak.
2) Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
3) Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / surat perjanjian.
4) Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
5) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6) Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
7) Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
8) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan.
9) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan PPK dapat :
1) Mengusulkan PA / KPA ;
2) Perubahan paket pekerjaan dan atau.
3) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
4) Menetapkan tim pendukung.
5) Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan.
6) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANANTO alias GEPENG< saksi TOTO BUDIARTO, saksi WISNU SUBIYANTO, dan FATAH , BAMBANG terungkap fakta hukum bahwa CV GUNA WANCANA adalah pemenang lelang Paket Pekerjaan Konstruksi : IMPLEMENTASI FISIK KOTA HIJAU KABUPATEN PURWOREJO berdasarkan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo bahwa sebagai dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK bersama Direktur CV GUNA WANCANA yaitu saksi GUNAWAN PANUT , kemudian melakukan penandatangan surat perjanjian kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 . mulai kerja 2 September 2013., waktu penyelesaian selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Nopember 2013. Dan besarnya nilai kontrak adalah Rp.848.727.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, dengan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Menimbang, bahwa fakta hokum yang terungkap di persidangan, bahwa seluruh pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV GUNA WANCANA melainkan dikerjakan oleh orang lain yaitu saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO . bahwa Terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa CV GUNA WANCANA memang tidak pernah mengerjakan pekerjan tersebut. Karena memang sudah ada perjanjian antara Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV GUNA WANCANA dengan ANANTO,BAMBANG, WISNU DAN FATAH.
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mengetahui bahwa CV GUNA WANCANA tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utama sebagaimana tersebut dalam kontrak, namun Terdakwa tidak menegur atau menghentikan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO , tidak mengerjakan pembaguna Taman Kota Geger Menjangan tersebut sesuai dengan RAB dan RKK yang telah disepakati, namun Terdakwa tidak berani menegur karena karena mereka .selalu berhubungan langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi BAMBANG SUGITO .
Menimbang, bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan RKK antara lain pondasi, bangunan gedung, lebar jogging track, mengganti paving dengan plesteran, mengganti spesifikasi tanaman, mengurangi jumlah lampu tenaga surya,
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mengundang rapat pada tanggal 11 Desember 2011 yang dihadiri oleh Saksi BAMBANG SUGITO, Saksi ARIS HARYADI, pelaksana dihadiri oleh WISNU, FATAH, HONY , PPHP dihadiri oleh saksi ANAS, NARYADI, Saksi MARGONO dan Saksi GIARTO, Pengawas Saksi TOTO PURWOKO serta bendahara saksi DIANING. Bahwa rapat tersebut justru dipimpin oleh BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas dan bukan oleh Terdakwa selaku PPK. Bahwa dalam rapat tersebut, saksi BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwa jika pekerjaan tidak selesai atau tidak terealisasi, maka Purworejo dinilai kinerjanya jelek dan tahun depan kemungkinan tidak mendapatkan alokasi pembangunan taman lagi dan CV GUNA WANCANA diperintahkan untuk membuat surat permohonan Nomor : 27/PER/GW/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013, agar supaya pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai RAB dan RKK tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak.
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai dengan RAB dan RKK tersebut, Terdakwa tidak menyuruh untuk membongkar dan atau melengkapi melainkan Terdakwa justru menandatangani Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013 yang pelaksanaan/terjadinya tanggal 12 Desember 2013 dibuat tertanggal 9 September 2013;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan PPk sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
Menimbang, bahwa nilai dari Adenddum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 tersebut adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang terdiri dari
Pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
Pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
Pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
Pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
Pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Menimbang, bahwa total pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) . sedangkan nilai kontraknya adalah sebesar Rp.848.727.000,00 ( delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) sehingga prosentase Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang tersebut sebesar 36,35% (tiga puluh enam koma tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak.
Menimbang, bahwa sehingga perbuatan Terdakwa menyetujui addendum /CCO sebesar 36,35 % tersebut adalah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas Nomor S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001.yang menetapkan bahwa addendum tambah kurang tidak boleh lebih dari 10 %.
Menimbang, bahwa oleh karena ada aturan yang dilanggar dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan melawan hokum
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger menjangan adalah CV. Cahya Karya Utama dengan direkturnya saksi Ir IDA RAHAYU WIDOWATI.
Menimbang, bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA ditunjuk secara langsung oleh oleh POKJA dan kemudian Terdakwa selaku PPK telah menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 ndimana CV CAHYA KARYA UTAMA dalam Dokumen Penawarannya telah menunjuk tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut :
a) Tenaga Ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Menimbang, bahwa Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama telah memberitahukan secara lisan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa untuk Pekerjaan Pengawasan dilapangan yang melaksanakan adalah Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO bukan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST . Saksi Ir. KASIRUN dan saksi HENDRO WIBOWO, ST
Menimbang, bahwa atas telpon dari saksi IDA RAHAYU tersebut, Terdakwa selaku PPK tidak mengambil sikap, namun Terdakwa membiarkan Supervisi atau pengawasan dilaksanakan oleh Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi TOTO SUHARSONO, ST padahal Serifikasinya sudah habis masa berlakuknya sedangkan Saksi AKHYITNO tidak mempunyai sertifikat keahlian Tekhnis. Akan tetapi Terdakwa tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas yaitu CV CAHYA KARYA UTAMA.
Menimbang, bahwa Terdakwa justru menyatakan bahwa pekerjaan CV CAHYA KARYA UTAMA telah selesai dan menyetujui permohonan pembayaran Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 November 2013 yang diajukan oleh Saksi IDAWATI RAHAYU selaku Direktur CV CAHYA KARYA UTAMA tanggal 2 September 2013 yakni sebesar 100% x Rp 33.704.000,- = Rp 33.704.000,-.atau untuk seluruh nilai kontrak
Menimbang bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA juga telah menerima pembayaran secara penuh yang ditransfer ke rekening Bank Jateng atasnama CV. Cahya Karya Utama Nomor rekening 1057 054129 sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)setelah potong pajak. Sehingga Terdakwa telah berindak tidak sesuai dengan Tugas dan Kewajibannya selaku PPK
Menimbang, bahwa oleh karena ada aturan yang dilanggar dan perbuatan Terdakwa selaku direktur CV CAHYA KARYA UTAMA tersebut merupakan perbuatan yang tercela berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum.
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk di pidana ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuat pula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk di pidana ;
Menimbang, bahwa unsur “Secara Melawan Hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sedangkan kedua unsur tindak pidana tersebut “inhaeren” (sama) namun dibedakannya penerapannya karena karena hal tersebut merupakan bentuk umum dan bentuk khusus dari perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu : “menyalahgunakan wewenang” seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan Extra Ordinary Crime yang mempunyai kekhususan ( asas specialitas ) baik dari subyeknya maupun dari Tindak Pidana yang dilakukan, sehingga Terdakwa dalam Tindak pidana Korupsi harus diadili dengan dakwaan yang tepat,
Menimbang, bahwa secara lebih rinci pendapat Majelis Hakim ini didasari pertimbangan bahwa berlakunya Asas Spesialitas/ pengkhususan dalam penerapan dakwaan perkara korupsi sebagai berikut:
Unsur melawan hukum di dalam Pasal 2 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001 sangat luas cakupannya dan dapat menjerat setiap perbuatan yang diatur di dalam pasal-pasal yang berikutnya; sebagai contoh, perbuatan menyalahgunakan wewenang atau jabatan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, 8, 9, 10 atau 11 adalah juga termasuk perbuatan melawan hukum sehingga jika tidak diterapkan asas spesialitas tetapi langsung dikenakan dakwaan Pasal 2 jelas semua perbuatan akan memenuhi unsur melawan hukum karena perbuatan penyalah gunaan wewenang maupun perbuatan menggelapkan uang atau surat berharga , adalah juga melawan hukum; bahwa oleh karena itu Penuntut Umum harus mengkhususkan penerapan dakwaannya pada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang paling tepat atau relevan dengan fakta yang terbukti berdasarkan subyek pelaku dan materi perbuatan yang telah dilakukannya;
Subyek/ pelaku di dalam ketentuan pasal-pasal tindak pidana korupsi telah ditentukan secara jelas pada tiap-tiap pasalnya contohnya, Pasal 2 subyeknya adalah setiap orang, Pasal 3 subyeknya adalah orang yang mempunyai kedudukan atau jabatan publik tertentu, Pasal 7 adalah pemborong/ kontraktor, pasal 8,9,10, 11 subyeknya adalah pegawai negeri dan seterusnya, yang jika tidak dikhususkan subyek dan materi perbuatannya, tetapi langsung dijerat dengan dakwaan pasal 2 tentu akan terbukti karena subyek dalam Pasal 2 tersebut adalah setiap orang;
Pasal 14 UU No.31/ 1999 jo UU 20/2001 pada pokoknya juga menegaskan berlakunya asas spesialitas dalam perkara korupsi, di mana Pasal ini mengatur bahwa tidak setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yang diatur oleh undang-undang lain dapat diterapkan UU Korupsi, kecuali jika ditentukan secara tegas bahwa pelanggaran undang-undang tersebut adalah tindak pidana korupsi. Sebagai contoh tindak pidana Perpajakan atau Perbankan, meskipun memenuhi unsur-unsur Pasal 2, pada umumnya tidak diterapkan UU Korupsi karena telah diatur sebagai tindak pidana tersendiri dan tidak ditentukan sebagai perkara korupsi (Vide Pasal 14 UU No. 31/ 1999 jo UU No 20/ 2001)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang dikenal dengan nama Taman Geger menjangan sehingga sebagai unsure melawan hukum ini tidak tepat untuk diterapkan pada Terdakwa. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan subsidair yakni Pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1)UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara;
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Ad.1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa unsure ini telah kami pertimbangkan dalam Dakwaan Primer dan telah terpenuhi, yakni bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk koporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan membenarkan namanya
Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah orang perseorangan atau termasuk koporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan membenarkan namanya adalah JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO dan mempunyai kedudukkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang lebih dikenal sebagai Taman Kota Geger menjangan
Menimbang, bahwa pada saat identitas Terdakwa sebagaimana dimuat dalam Surat dakwaan PDS - 01 /Ft.1/P.Rejo/01/2016 tertanggal Desember 2015 tersebut diperiksa di persidangan, Terdakwa membenarkannya. Bahwa Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat memberikan jawaban dan tanggapan dengan baik di persidangan, sehingga Terdakwa mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana.namun demikian karena unsur ini adalah elemen delict dan bukan bestandel delict maka untuk dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut unsur-unsur berikutnya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur setiap orang dalam Dakwaan Subsidiair , telah terpenuhi..
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya dengan terpenuhinya salah satu kualifikasi, maka unsur tersebut.Telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tujuan” ialah suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang diwujudkan dalam perilaku atau perbuatan si pembuat.
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan diri sendiri di dalam Pasal 3 Undang-Undang Korupsi ini dibedakan dengan pengertian memperkaya diri di dalam Pasal 2, hal mana dikandung maksud bahwa dalam pengertian menguntungkan diri sendiri disyaratkan bahwa pelaku atau orang lain cukup telah memperoleh keuntungan tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkannya, di mana keuntungan tersebut tidak harus dalam jumlah signifikan yang dapat digolongkan sebagai memperkaya diri.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah CV GUNA WANCANA dinyatakan sebagai pemenang kemudian.Terdakwa selaku Direktur melakukan penandatangan surat perjanjian kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 dengan Saksi Jatiningsih, ST,
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa selaku PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013,
Menimbang, bahwa fakta hokum yang terungkap di persidangan, bahwa seluruh pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV GUNA WANCANA melainkan dikerjakan oleh orang lain yaitu saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO . bahwa Terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa CV GUNA WANCANA memang tidak pernah mengerjakan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa selain mengetahui bahwa CV GUNA WANCANA tidak melaksanakan sendiri pekerjaan pokoknya, Terdakwa juga mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger Menjangan tersebut juga tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan RKK . bahwa pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut adalah pondasi, bangunan gedung, lebar jogging track, mengganti paving dengan plesteran, mengganti spesifikasi tanaman, mengurangi jumlah lampu tenaga surya,
Menimbang, bahwa meskipun mengetahui bahwa CV GUNA WANCANA tidak melaksanakan sendiri pekerjaan pokok dan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan RKK , namun Terdakwa tidak menegur ataupun memutuskan hubungan kerja tersebut, bahkan Terdakwa justru menandatangani Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013 yang pelaksanaan/terjadinya tanggal 12 Desember 2013 dibuat tertanggal 9 September 2013; dan pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai RAB dan RKK tersebut pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai RAB dan RKK tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mengundang rapat pada tanggal 11 Desember 2011 yang dihadiri oleh Saksi BAMBANG SUGITO, Saksi ARIS HARYADI, pelaksana dihadiri oleh WISNU, FATAH, HONY , PPHP dihadiri oleh saksi ANAS, NARYADI, Saksi MARGONO dan Saksi GIARTO, Pengawas Saksi TOTO PURWOKO serta bendahara saksi DIANING. Bahwa repat tersebut justru dipimpin oleh BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas dan bukan oleh Terdakwa selaku PPK. Bahwa dalam rapat tersebut, saksi BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwa jika pekerjaan tidak selesai atau tidak terealisasi, maka Purworejo dinilai kinerjanya jelek dan tahun depan kemungkinan tidak mendapatkan alokasi pembangunan taman lagi dan CV GUNA WANCANA diperintahkan untuk membuat surat permohonan Nomor : 27/PER/GW/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013, agar supaya pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai RAB dan RKK tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak dengan total tambah kurang adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK kemudian menandatangani SPP Nomor: 10/SPP-LS/PURWO/IX/2013 tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh saksi Jatiningsih selaku PPK dengan SPM Nomor : 00871/SNVT P2RKH/2013 tanggal 25 Nopember 2013 sebesar Rp.254.618.100,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.216.039.900,-. Untuk pembayaran uang muka sebesar 30 %.
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut selaku PPK juga telah menandatangani SPP nomor : 20/SPP-LS/PURWO/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 dan kemudian dengan SPM Nomor : 01553/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 untuk CV Guna WANCANA dibayar sebesar Rp. 594.108.900,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.529.297.020,- untuk pembayaran 100 %
Menimbang, bahwa pembayaran pembayaran tersebut telah diterima oleh CV GUNA WANCANA di rekening Bank Jateng Cabang Purworejo Nomor: 1-02-61555-5 atas nama CV.GUNA WANCANA
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan Implementasi Kota Hijau Taman Geger Menjangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Teknik IR HM TRI ROCHADI MT dan ahli dari BPKP yaitu MUSTAKIM SE, AKT, CA .
Memimbang, bahwa dari ahli Teknik diketemukan adanya pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan RKK, dimana hal ini adalah bersesuaian dengan hasil yang diperoleh oleh saksi SUPARWOKO selaku Konsultan Perencana
Menimbang, bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKK hasil temuan ahli Teknik tersebut kemudian dilakukan penghitungan oleh ahli dari BPKP, ada kelebihan pembayaran yang berasal dari item sebagai berikut
-
URAIAN PEKERJAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Rp) A. GREEN OPEN SPACE
Pekerjaan Menanam Pohon buah dan Perindang
Pohon Sawo Kecik (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 448.000,00 Pohon Duwet (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 cm) 370.000,00 Pohon Belimbing Wuluh (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 102.000,00 Pohon Glodogan Jawa (tinggi min 1m, dia. Min 2-3 74.000,00 Pohon Kenanga (tinggi min 1m, dia Min 2-3 cm) 264.000,00 Pohon Mindi (tinggi min 2m, dia, Min 34 cm) 250.000,00 Pohon Bisbul (tinggi min 2m, dia. Min 3-4 cm) 250.000,00 Pohon Randu (tinggi min 2m, dia. Min 34 cm) 250.000,00 JUMLAH B B. GREEN TRANSPORTATION
I. PEKERJAAN JOGGING TRACK
Pasang Paving Block Tipe Bata K-175 21.068.213,40 Pasang Paving Block Tipe Ubin K-175 23.180.604,30 II. PEKERJAAN PLAZA Pasangan Paving Block tipe ubin k-175 t=6cm 4.762.881,00 Pasangan Paving Block tipe classico k-175 t=6cm 7.148.952,00 Rabat Beton t=6cm 916.609,00 III. PEKERJAAN PARKIR SEPEDA Rabat Beton t=10cm 4.193.537,40 C. GREEN WASTE Pasangan Paving Block tipe ubin k-175, t=6cm 5.250.420,00 D. GREEN ENERGY Pengadaan Pohon Energy Surya Terpasang Berikut Tiang 6M Pipa Gl Medium 23.980.000,00 E. GREEN BUILDING
I. PEKERJAAN PEMBANGUNAN
1. PEKERJAAN STRUKTUR BETON
Pekerjaan Sloof Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Kolom Beton Bertulang 12/12 857.493,91 Pekerjaan Ring Balk Beton Bertulang 12/15 483.719,41 Pekerjaan Plat Topi Beton t=8 cm 395.770,43 2. PEKERJAAN LANTAI Pasang Keramik WC/KM (20x20) 881.154,58 Pasang Keramik Dinding WC/KM 7.080.110,16 II. PEKERJAAN PEMBANGUNANKOLAM DAN PANGGUNG TERBUKA Pasangan Paving Block tipe ubin K-175, t=6cm 5.400.432,00 III. GAPURA SELAMAT DATANG Pekerjaan Beton bertulang 1pc:2pp:3kr, tulangan 160kg/m3 5.485.388,86 JUMLAH TOTAL (B+C+E+F+G) 113.577.005,87 Koreksi Pembulatan (32,57) PPh Jasa Konstruksi yang dipotong 2.271.539,47 Jumlah Kerugian Negara 111.305.433,83
Menimbang, bahwa tidak ada fakta hokum di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menerima bagian keuntungan tersebut, sehingg Terdakwa telah menguntungkan ofrang lain sebesar Rp 111.305.433,83 ( seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah delapan puluh tiga sen )
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger menjangan adalah CV. Cahya Karya Utama dengan direkturnya saksi Ir IDA RAHAYU WIDOWATI.
Menimbang, bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA ditunjuk secara langsung oleh oleh POKJA dan kemudian Terdakwa selaku PPK telah menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 ndimana CV CAHYA KARYA UTAMA dalam Dokumen Penawarannya telah menunjuk tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut :
a) Tenaga Ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Menimbang, bahwa Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama telah memberitahukan secara lisan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa untuk Pekerjaan Pengawasan dilapangan yang melaksanakan adalah Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO bukan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST . Saksi Ir. KASIRUN dan saksi HENDRO WIBOWO, ST
Menimbang, bahwa atas telpon dari saksi IDA RAHAYU tersebut, Terdakwa selaku PPK tidak mengambil sikap, namun Terdakwa membiarkan Supervisi atau pengawasan dilaksanakan oleh Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi TOTO SUHARSONO, ST padahal Serifikasinya sudah habis masa berlakuknya sedangkan Saksi AKHYITNO tidak mempunyai sertifikat keahlian Tekhnis. Akan tetapi Terdakwa tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas yaitu CV CAHYA KARYA UTAMA.
Menimbang, bahwa Terdakwa justru menyatakan bahwa pekerjaan CV CAHYA KARYA UTAMA telah selesai dan menyetujui permohonan pembayaran Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 November 2013 yang diajukan oleh Saksi IDAWATI RAHAYU selaku Direktur CV CAHYA KARYA UTAMA.
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, telah terbit SPP nomor : 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013 tanggal 04 Desember 2013 dengan SPM Nomor : 01561/SNVT P2RKH/2013 tanggal 20 Desember 2013 sebesar Rp. 33.704.000,00 setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.29.414.400,00 dan pembayaran tersebut telah diterima oleh CV CAHYA KARYA UTAMA ke Nomor rekening 1057 054129 Bank Jateng atasnama CV. CAHYA KARYA UTAMA dan atas uang yang ditransfer tersebut, setelah potong pajak jumlahnya sebesar Rp.29.414.400,00 ( dua puluh Sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah ) bahwa tidak ada fakta hokum yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menerima bagian keuntungan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah menguntungkan CV CAHYA KARYA UTAMA sebesar Rp.29.414.400,00 ( dua puluh Sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah ).
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas perbuatan Terdakwa telah menguntungkan CV GUNA WANCANA sebesar Rp 111.305.433,83 ( seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah delapan puluh tiga sen ) dan menguntungkan CV CAHYA KARYA UTAMA sebesar Rp.29.414.400,00 ( dua puluh Sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah )
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure kedua dari Dakwaan subsidiair yaitu menguntungkan orang lain telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa
Ad.3.Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga dengan dipenuhinya salah satu kualifikasi, maka unsur ini telah terpenuhi
Memimbang, bahwa telah dapat dibuktikan perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain sebesar Rp 111.305.433,83 seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen ) yakni untuk CV GUNA WANCANA dan sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ) untuk CV CAHYA KARYA UTAMA
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Tertdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menyalahgunaan wewenang.
Menimbang, bahwa karena pengertian Penyalahgunaan wewenang tidak diatur, maka unsur menyalahgunakan kewenangan ini, maka akan dikaitkan dengan asas kepatutan, kecermatan dalam Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan Asas-asas Umum Pemerintahann yang baik ( Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur ).
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Pebruari 1992 menerima Doktrin “ De Autonomie van het Materiele Strafrecht “ ( Otonomi dari Hukum Pidana Materiil ) yang dikemukakan oleh Prof .Mr.H.A. Demeersemen, dengan melakukan penghalusan hukum ( Lirechtsvervijning ) dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut. Yakni dengan cara menilai apakah tindakan pejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut, apabila menyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai Penyalah gunaan wewenang ( Detournement de Pouvoir)
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/ 2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenang adalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340 K/ Pid/ 1992;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG SUGITO BIN SENGKAN, Saksi ANAS NARYADI SH MM BIN SUMADI, saksi MUHAMAD KARTIKA ZUHALA ALIAS LALA BIN ZUBAIDI terungkap fakta hokum bahwa Terdakwa adalah )Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo (P2KH) tahun 2013 dimana lokasi pelaksanaannya di komplek Kolam Renang Arta Tirta Kel. Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo yang lebih dikenal dengan nama Taman Geger Menjangan
Menimbang bahwa Tugas pokok dan kewenangan Terdakwa Selaku PPK sebagaimana Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tugas pokok dan kewenangan PPK adalah :
1) Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga perkiraan sendiri (HPS).
Rancangan kontrak.
2) Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
3) Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi / surat perintah kerja (SPK) / surat perjanjian.
4) Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
5) Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6) Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
7) Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan.
8) Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan.
9) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Menimbang, bahwa Selain tugas pokok dan kewenangan tersebut diatas, dalam hal diperlukan PPK dapat :
1) Mengusulkan PA / KPA ;
2) Perubahan paket pekerjaan dan atau.
3) Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
4) Menetapkan tim pendukung.
5) Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan.
6) Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANANTO alias GEPENG< saksi TOTO BUDIARTO, saksi WISNU SUBIYANTO, dan FATAH , BAMBANG terungkap fakta hukum bahwa CV GUNA WANCANA adalah pemenang lelang Paket Pekerjaan Konstruksi : IMPLEMENTASI FISIK KOTA HIJAU KABUPATEN PURWOREJO berdasarkan Surat Nomor : 11/P2KH/2013 tanggal 22 Agustus 2013 perihal pemberitahuan hasil e-lelang pemilihan langsung pascakualifikasi implementasi fisik kota hijau Kabupaten Purworejo bahwa sebagai dengan nilai penawaran Rp.848.727.000,-
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku PPK bersama Direktur CV GUNA WANCANA yaitu saksi GUNAWAN PANUT , kemudian melakukan penandatangan surat perjanjian kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 . mulai kerja 2 September 2013., waktu penyelesaian selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Nopember 2013. Dan besarnya nilai kontrak adalah Rp.848.727.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 08 /SP/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013 kemudian Terdakwa menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 09/SPMK/Rc.9/Purwo/IX/2013 tanggal 02 September 2013, dengan pekerjaan meliputi :
Pekerjaan persiapan yaitu pekerjaan pengukuran dan Past Bow Plang pembersihan lokasi dan lain-lain (kecuali pembuatan papan nama) senilai Rp.40.413.425,-
Pekerjaan papan nama proyek Rp. 150.000,-, pekerjaan Green Water senilai Rp.19.034.000,-,
Pekerjaan Green Open Spase, untuk alat permainan di tempat bermain (kecuali pekerjaan pelapisan tanah subur dan pupuk kandang) senilai Rp.12.070.000,-
Pekerjaan Green Transportation yaitu pekerjaan Jogging Track, pekerjaan Plaza, pekerjaan parkir sepeda, pekerjaan jalan masuk dan keluar parkir senilai Rp.289.874.683, -
Pekerjaan Green Waste, yaitu pekerjaan penjagaan taman, Pasangan Paving dan tempat duduk taman senilai Rp.16.050.000,-
Pekerjaan Green Energy, yaitu pekerjaan lampu taman senilai Rp.5.000.000,- dan pekerjaan sollar cell, 2 tiang listrik senilai kurang lebih Rp.2.000.000,-
Green Building yaitu pekerjaan pembangunan kamar mandi dan pos satpam senilai Rp.96.777.479,-
Pekerjaan panggung terbuka, kolam ikan dan kolam air muncrat senilai Rp.67.264.877,-
Pekerjaan Gazebo senilai Rp.38.764.709,-
Pekerjaan Signage Taman dan Gapura selamat datang senilai Rp.32.145.575,-
Green Open Space (tanaman) senilai Rp.81.774.856,-
Green energy senilai Rp.29.980.000,- (dikurangi 2 tiang listrik).
Pekerjaan Green waste (Tempat sampah dan komposter) senilai Rp.5.830.000,-
Menimbang, bahwa fakta hokum yang terungkap di persidangan, bahwa seluruh pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh CV GUNA WANCANA melainkan dikerjakan oleh orang lain yaitu saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO . bahwa Terdakwa sendiri di persidangan menerangkan bahwa CV GUNA WANCANA memang tidak pernah mengerjakan pekerjan tersebut. Karena memang sudah ada perjanjian antara Saksi GUNAWAN PANUT selaku Direktur CV GUNA WANCANA dengan ANANTO,BAMBANG, WISNU DAN FATAH
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mengetahui bahwa CV GUNA WANCANA tidak mengerjakan sendiri pekerjaan utama sebagaimana tersebut dalam kontrak, namun Terdakwa tidak menegur atau menghentikan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO , tidak mengerjakan pembaguna Taman Kota Geger Menjangan tersebut sesuai dengan RAB dan RKK yang telah disepakati, namun Terdakwa tidak berani menegur karena karena mereka .selalu berhubungan langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yaitu Saksi BAMBANG SUGITO .
Menimbang, bahwa pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan RKK antara lain pondasi, bangunan gedung, lebar jogging track, mengganti paving dengan plesteran, mengganti spesifikasi tanaman, mengurangi jumlah lampu tenaga surya,
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mengundang rapat pada tanggal 11 Desember 2011 yang dihadiri oleh Saksi BAMBANG SUGITO, Saksi ARIS HARYADI, pelaksana dihadiri oleh WISNU, FATAH, HONY , PPHP dihadiri oleh saksi ANAS, NARYADI, Saksi MARGONO dan Saksi GIARTO, Pengawas Saksi TOTO PURWOKO serta bendahara saksi DIANING. Bahwa rapat tersebut justru dipimpin oleh BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas dan bukan oleh Terdakwa selaku PPK. Bahwa dalam rapat tersebut, saksi BAMBANG SUGITO selaku Kepala Dinas menyampaikan bahwa jika pekerjaan tidak selesai atau tidak terealisasi, maka Purworejo dinilai kinerjanya jelek dan tahun depan kemungkinan tidak mendapatkan alokasi pembangunan taman lagi dan CV GUNA WANCANA diperintahkan untuk membuat surat permohonan Nomor : 27/PER/GW/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013, agar supaya pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai RAB dan RKK tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan yang sudah terpasang dan tidak sesuai dengan RAB dan RKK tersebut, Terdakwa tidak menyuruh untuk membongkar dan atau melengkapi melainkan Terdakwa justru menandatangani Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013 yang pelaksanaan/terjadinya tanggal 12 Desember 2013 dibuat tertanggal 9 September 2013;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan PPk sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kepres RI No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
Menimbang, bahwa nilai dari Adenddum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / 2013 tersebut adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) yang terdiri dari
Pekerjaan Green Open Space (tanaman-tanaman) dengan perubahan tambahnya Rp. 16.959.500,-, kurangnya Rp. 11.327.500,-
Pekerjaan Green transportation (jogging trek), tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Pekerjaan Green water, tambahnya Rp. 0, kurangnya Rp. 22.386.135,-
Pekerjaan Green Waste, tambahnya Rp.0, kurangnya Rp. 10.345.000,-
Pekerjaan Green Energy, tambahnya Rp. 53.960.000, kurangnya Rp. 147.075.000,-
Pekerjaan Green Building, tambahnya Rp. 173.823.218,- kurangnya Rp. 75.722.855,-
Menimbang, bahwa total pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.280.506.218,- (dua ratus delapan puluh juta lima ratus enam ribu dua ratus delapan belas ribu rupiah) . sedangkan nilai kontraknya adalah sebesar Rp.848.727.000,00 ( delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah ) sehingga prosentase Addendum/CCO pekerjaan tambah kurang tersebut sebesar 36,35% (tiga puluh enam koma tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak.
Menimbang, bahwa sehingga perbuatan Terdakwa menyetujui addendum /CCO sebesar 36,35 % tersebut adalah bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala Bapenas Nomor S-42/A/2000 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Buku I dan Buku II. Departemen Keuangan dan Bapenas, Perpres RI No. 7 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pedoman Umum Pemeriksaan atas Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan SK Sekjen BPK RI No.0.63/SK/VIII-VIII.3/4/2001 Pemerintah Tanggal 19 April 2001.yang menetapkan bahwa addendum tambah kurang tidak boleh lebih dari 10 %.
Menimbang, bahwa Konsultan Pengawas pada pekerjaan pembangunan Taman Kota Geger menjangan adalah CV. Cahya Karya Utama dengan direkturnya saksi Ir IDA RAHAYU WIDOWATI.
Menimbang, bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA ditunjuk secara langsung oleh oleh POKJA dan kemudian Terdakwa selaku PPK telah menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor : 10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 tanggal 2 September 2013 ndimana CV CAHYA KARYA UTAMA dalam Dokumen Penawarannya telah menunjuk tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagai berikut :
a) Tenaga Ahli :
(1) ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST Arsitek Madya selaku Ketua Team Leader.
(2) Ir. KASIRUN, Perencana Muda Teknik Mesin selaku Ahli Mekanikal/ Elektrikal.
(3) HENDRO WIBOWO, ST, ahli Madya Teknik Sipil selaku Ahli Sipil.
b) Tenaga Pendukung :
(1) TOTO SUHARSONO, ST, ahli Pratama Teknik Sipil selaku Pengawas sipil.
(2) BEDJO YUNIANTO, ST, arsitek Madya selaku Quantity Surveyor.
(3) SULISTYANTO, selaku juru gambar.
Menimbang, bahwa Saksi IDA RAHAYU WIDOWATI selaku Direktur CV. Cahya Karya Utama telah memberitahukan secara lisan kepada Terdakwa selaku PPK bahwa untuk Pekerjaan Pengawasan dilapangan yang melaksanakan adalah Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO bukan Saksi ANDI SULTANRY MUHAMMAD, ST . Saksi Ir. KASIRUN dan saksi HENDRO WIBOWO, ST
Menimbang, bahwa atas telpon dari saksi IDA RAHAYU tersebut, Terdakwa selaku PPK tidak mengambil sikap, namun Terdakwa membiarkan Supervisi atau pengawasan dilaksanakan oleh Saksi TOTO PURWOKO dan Saksi AKHYITNO
Menimbang, bahwa pada saat itu Saksi TOTO SUHARSONO, ST padahal Serifikasinya sudah habis masa berlakuknya sedangkan Saksi AKHYITNO tidak mempunyai sertifikat keahlian Tekhnis. Akan tetapi Terdakwa tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas yaitu CV CAHYA KARYA UTAMA.
Menimbang, bahwa Terdakwa justru menyatakan bahwa pekerjaan CV CAHYA KARYA UTAMA telah selesai dan menyetujui permohonan pembayaran Nomor : 055/CKU/XII/2013 tanggal 30 November 2013 yang diajukan oleh Saksi IDAWATI RAHAYU selaku Direktur CV CAHYA KARYA UTAMA tanggal 2 September 2013 yakni sebesar 100% x Rp 33.704.000,- = Rp 33.704.000,-.atau untuk seluruh nilai kontrak
Menimbang bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA juga telah menerima pembayaran secara penuh yang ditransfer ke rekening Bank Jateng atasnama CV. Cahya Karya Utama Nomor rekening 1057 054129 sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah)setelah potong pajak. Sehingga Terdakwa telah berindak tidak sesuai dengan Tugas dan Kewajibannya selaku PPK
Menimbang, bahwa dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya yakni dengan membiarkan saksi ANANTO TRISNO WIBOWO, Saksi BAMBANG SRI MULYONO, Saksi WISNU SUBIYANTO, dan Saksi FATAH KUSUMO HANDOGO melaksanakan pekerjaan Taman Kota Geger Menjangan padahal buka sebagai pemenang Lelang, membiarkan TOTO PURWOKO dan AHYITNO bertindak selaku konsultan Supervisi demikian juga perbuatan Terdakwa menandatangani Adendum /CCO lebih besar dari 10 % yakni sebesar 36,35 % adalah merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan wewenang tersebut, dilakukan Terdakwa karena Terdakwa mempunbyai kesempatan dan kedudukkan sebagai Pejabat Pembuat komitmen ( PPK ) pada pembanguna Taman Kota Geger Menjangan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ketiga dari Dakwaan subsidiair telah terpenuhi oleh Perbuatan Terdakwa
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternative artinya, dengan terpenuhinya salah satu kualifikasi, maka unsur tersebut telah terpenuhi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menguntungkan orang lain sebesar Rp 111.305.433,83 seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah delapan puluh tiga sen ) yakni untuk CV GUNA WANCANA dan sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ) untuk CV CAHYA KARYA UTAMA dengan cara menyalahgunakan kewenangannya , kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukkannya tersebut dapat merugikan keuangan negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara dan Keuangan Negara senagaimana disebutkan dalah Penjelasan umum Undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Keuangan Negara adalah : Kekayaan Negara dalam bentuk apapun termasuk yang berada dalam penguasaan dan Pertanggungjawaban Pejabat Lembaga Negara baik Tingkat Pusat maupun Daerah, berada dalam Penguasaan dan Pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, Perusahaan yang menyertakan Modal Negara, Perusahaan yang menyertakan Modal ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Perekonomian Negara adalah : Kehidupan Perekonomian Negara yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan masyarakat secara mandiri yang didasarkan kebijaksanaan Pemerintah tingkat pusat maupun daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberi pendapatan, manfaat kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara adalah pengurangan jumlah uang, surat berharga atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang nyata dan pasti yang berasal dari keuangaan Negara.( pasal 1 ayat 22 Undang –undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum yang terungkap di persidangan ,pembiyayaan Implementasi Fisik Kota Hijau Taman Geger Menjangan tersebut baik untuk pembangunan fidiknya maupun yanag dipergunakan untuk Konsultan supervise berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 tanggal 5 Desember 2012, sehingga merupakan keuangan Negara.
Menimbang, bahwa meskipun CV GUNA WANCANA telah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 111.305.433,83 ( seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah delapan puluh tiga sen ) dan CV CAHYA KARYA UTAMA juga telah membayar uang Pengganti sebesar Rp.29.414.400,00 ( dua puluh Sembilan juta empat ratus empat belas ribu empat ratus rupiah ) namun hal tersebut tidak menghapuskan adanya kerugian keuangan Negara. Hal ini sependapat dengan ahli dari BPKP yaitu MUSTAKIM SE, AKT, CA dimana hal tersebut hanya menghilangkan kewajiban unbtuk membayar Uang Pengganti
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsure keempat dari Dakwaan Subsidiair telah terpenuhi.
Ad. 5. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.”
Menimbang, bahwa Pelaku Tindak Pidana dalam pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
orang yang melakukan, (Pleger ) yaitu seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana
orang yang menyuruh melakukan, ( Doen Pleger ) yaitu bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain
turut serta melakukan. ( Mede Pleger ) dalam arti kata bersama-sama melakukan. Dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu
Menimbang, bahwa Bahwa pengertian bersama-sama dalam Ajaran Deelneming yang menjadi patokan adalah :
Adanya kerja sama yang diinsyafi atau disadari ;
Kerja sama yang dilakukan tersebut adalah penting sekali untuk pelaksanaan menuju kearah terwujudnya perbuatan yang dilarang
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22 Desember 1955 No. 1/1995/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut serta yaitu “bahwa seorang medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu”
Menimbang, bahwa untuk terwujudnya turut serta dipenuhi syarat sebagai berikut :
Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau “suatu permulaan pelaksanaan”
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik.
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan , barang bukti dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa adalah PPK yang telah menandatangani Kontrak kerjasama Gunawan Panut selaku Direktur CV GUNA WANCANA yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Menimbang, bahwa GUNAWAN PANUT sebelumnya telah membuat kesepakatan secara lisan dengan ANANTO alias GEPENG untuk meminjamkan CV. GUNA WANCANA untuk mengikuti pelelangan pekerjaan Pembangunan Taman Kota Geger Menjangan Purworejo. Dengan fee sekitar 2 sampai 3 prosen dari real cost. Bahwa kesepakatan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pinjam Perusahaan Nomor : 04 / PKSPP / VIII / 2013 tanggal 5 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh GUNAWAN PANUT selaku pihak pertama dan WISNU SUBIYANTO, ATAH, BAMBANG dan ANANTO WIBOWO selaku pihak kedua.
Menimbang, bahwa oleh karena telah ada kesepakatan tersebut, meskipun CV GUNA WANCANA dinyatakan sebagai pemenang lelang , namun seluruh pelaksanaan pekerjaan tidak pernah dilakanakan oleh CV Guna WANCANA, melainkan dilaksanakan oleh WISNU SUBIYANTO, FATAH KUSUMO HANDOGO , BAMBANG dan ANANTO WIBOWO.
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun CV GUNA WANCANA tidak pernah melaksanakan pekerjaan tersebut dan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Yang melaksanakan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Purworejo adalah :
ANANTO alias GEPENG.
WISNU SUBIYANTO.
FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH.
BAMBANG MEX.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV GUNA WANCANA , namun Terdakwa selaku PPK membiarkan dan tidak menegur karena ANANTO alias GEPENG.. WISNU SUBIYANTO.. FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH. Dan BAMBANG MEX selalu berhubungan dengan kepala Dinas yaitu saksi BAMBANG SUGITO sehiingga saksi JATININGSIH tidak berani menegur.
Menimbang, bahwa selain bukan CV GUNA WANCANA sendiri yang melaksanakan pekerjaan , juga tidak mengerjakan sesuai RAB dan RKK sebagaimana disebutkan dalam kontrak, namun Terdakwa juga tidak melakukan teguran, justru kemudian dibuat Addendum nomor : 09 / AD/Rc.9/ PURWO/IX / 2013 yang sesungguhnya dibuat tanggal 12 Desember 2013 namun diberi tangagal 9 September 2013.
Menimbang, bahwa Konsultas Superviisi dalam pekerjaan Pembanguna Taman Kota Geger Menjangan adalah CV. Cahya Karya Utama dengan direkturnya IDA RAHAYU WIDOWATI.
Menimbang, bahwa meskipun yang melakukan Suipervisi adalah TOTO PURWOKO dan AHYITNO, yaitu orang yang tidak dicantumkan dalam kontrak untuk Pekerjaan Pengawasan bahkan AHYITNO tidak mempounyai keahlian apapun, dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa, yakni karena IDA RAHAYU teah memberitahukannya secara lisan melalui telpon, namun Terdakwa selaku PPK tidak melakukan teguran dan juga tudak memutuskan kontrak tersebut.
Menimbang, bahwa selain tidak mempekerjakan ahli sesuai kontrak, CV CAHYA KARYA UTAMA juga tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik yaitu menyatakan bahwa pekerjaan telah dikerjakan seratus prosen . Bahwa CV CAHYA KARYA UTAMA membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013, tanggal 30 November 2013 pdahal pekerjaan baru selesai tanggal 12 Desember 2013,
Menimbang, Bahwa Saksi Jatiningsih selaku PPK SNVT P2RKH Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah tidak melakukan teguran dan tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap konsultan pengawas.
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa, saksi JATININGSIH dan IDA RAHAYU WIDOWATI telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut dapatlah disimpulkan bahwa peranan Terdakwa, GUBAWAN PANUT, ANANTO alias GEPENG.. WISNU SUBIYANTO.. FATAH KUSUMO HANDOGO alias ATAH. , BAMBANG MEX , BAMBANG SUGITO , JATININGSIH dan IDA RAHAYU mempunyai kaitan yang erat satu dengan lainnya hingga terwujudnya satu delik yaitu Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kelima dari dakwaan subsidiair telah terpenuhi
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang tercantum dalam Dakwaan dakwaan subsider telah terpenuhi Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mempunyai niat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi , Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa Terdakwa adalah seorang yang berpendidikkan tinggi yang bisa memperkirakan kemungkinan akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Bahwa dengan membiarkan CV GUNA WANCANA selaku pemenang lelang tidak melaksanakan pekerjaan beakibat pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB dan RKK sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. Lebih-lebih Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan tersebut memang tidak sesuai dengan RAB dan RKK, tetapi Terdakwa justru menyetujui addendum unbtuk membenarkan pekerjaan yang telah terpasang dan tidak sesuai tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku orang yang telah mempunyai sertifikasi dalam Pengadaan barang dan Jasa juga mengetahui bahwa seharusnya CV CAHYA KARYA UTAMA mempekrjakan ahlisesuai yang disebutkan dalam penawarannya.
Menimbang, bahwa dengan membiarkannya terdakwa menyadari hal tersebut akan menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pembelaan tersebut harus dikkesampingkan.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang menyatakan bahwa tidak ada Tindak Pidanba Korupsi yang dlakukan oleh Terdakwa karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasilnya., Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : sebagaimana telah diuraikan di matas bahwa perbuatan Terdakwa telah mengubtungkan orang lain yakni CV GUNA WANCANA dan CV CAHYA KARYA UTAMA. Sehingga pembelan tersebut harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa kesalahan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim , baik terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa , tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana .
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar di bawah ini..
Menimbang, bahwa oleh karena Surat dakwaan subsidiair yang didfakwakan kepada Terdakwa tersebut juga dihubungkan dengan pasal 18 ayat (1 ) UU No 31 tahun 1999, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa telah dapat dibuktikan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dengan cara menguntungkan orang lain sebesar Yakni CV GUNA WANCANA Rp. 111.305.433,83. (seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah koma delapan puluh tiga sen) dan CV CAHYA KARYA UTAMA sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah )
Menimbang, bahwa oleh karena CV GUNA WANCANA telah membayar uang Pengganti sebesar Rp. 111.305.433,83. (seratus sebelas juta tiga ratus lima ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah koma delapan puluh tiga sen) dan CV CAHYA KARYA UTAMA juga telah membayar uang pengganti tersebut sebesar sebesar Rp. 29.414.400,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Rupiah ) sedangkan tidak ada bukti bahwa Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut, maka Terdakwa tidak akan dibebani untuk membayar uang Pengganyi
Menimbang, terhadap lamanya Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan adalah lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, adalah beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa
1 (satu) bendel dokumen kontrak lengkap atau Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 9 September 2013 Atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
3 (tiga) bendel Laporan Bulanan dan 2 (dua) bendel Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Bulanan Bulan I, Laporan Bulanan Bulan II, Laporan Bulanan Bulan III, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/ FHO) Nomor : 01 / BAPP.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO / VIII / 2014 tanggal 7 Agustus 2014.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02 / BAST.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO tanggal 7 Agustus 2014.
Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor : 660.1 / 521.B / 2014, tanggal 12 Agustus 2014 perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02 / BAP / Rc.9 / PURWO / III / 2015 tanggal 6 Maret 2015.
Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan Nomor :050 / BAST / 219.a /2015 tanggal 6 Maret 2015.
Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 05 Desember 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kode rekening 2401.12 Pemenuhan SPM dan Peningkatan Kualitas Penataan Ruang Kota jumlah Rp. 1.520.000.000.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 September 2013.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 10 / SPTB-LS/P2RKH/PURWO/IX/2013.
SPP tanggal 13 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 20/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Permohonan pembayaran No.28/Per/GW/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara pembayaran no.10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 ,tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017 / 2013 atasnama MURYANTO, Jenis keterampilan kerja TUKANG PERKERASAN JALAN/ PAVING, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
Kertas bertulisan Belanja Tenaga Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 dan Belanja Material Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 serta kertas folio pada tulisan paling atas tertulis 70 jt-20
1. Satu lembar fotocopy Permohonan 100% dari CV CAHYA KARYA UTAMA Nomor : 005 /CKU / XII/ 2013.
Satu lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor:20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013,tanggal 30 Noveber 2013.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor:11/BAP-KS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran.Nomor Bukti 48/LS-PURWO/XII/2013.
Satu lembar Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013.
Satu lembar fotocopy rekening koran atasnama CAHYA KARYA UTAMA.CV.
Satu lembar fotocopy NPWP 02.282.9495-518.000 Atasnama CV.CAHYA KARYA UTAMA.
Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 21/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Permintaan Pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 9468/498599/2013.
Satu lembar Fotokopy Surat Perintah Membayar tanggal 20-12-2013 Nomor : 01561/SNVTP2RKH/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 23-12-2013 Nomor:316908H/139/110. Rp.29.414.400.
Satu bendel Surat Perintah Kerja Nomor :10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013. Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang.
Laporan Bulanan Bulan Ke I, Minggu I s/d minggu ke 4 tanggal 02 September 2013 s/d 1 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke II, Minggu ke 5 s/d minggu ke 8 tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke III, Minggu ke 9 s/d minggu ke 13 tanggal 01 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIII periode tanggal 01 Desember 2013 s/d 7 Desember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIV periode tanggal 08 Desember 2013 s/d 12 Desember 2013.
14 (empat belas) bendel copy Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Mingguan Minggu ke I, Laporan Mingguan Minggu ke II, Laporan Mingguan Minggu ke III, Laporan Mingguan Minggu ke IV, Laporan Mingguan Minggu ke V, Laporan Mingguan Minggu ke VI, Laporan Mingguan Minggu ke VII, Laporan Mingguan Minggu ke VIII, Laporan Mingguan Minggu ke IX, Laporan Mingguan Minggu ke X, Laporan Mingguan Minggu ke XI, Laporan Mingguan Minggu ke XII, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XI
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG / PEKERJAAN Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 pada hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo lokasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-09-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513186.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-09-2013 diterima oleh ANANTO GEP sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513188.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-10-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 70.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513190.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513192.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 25.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513193.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 17.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513194
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh WISNU S sebesar Rp. 73.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513195.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO sebesar Rp. 203.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513197.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 22.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513196.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor /020/PWR/2012, Purworejo -9 2013 guna realisasi kredit KUK Berjangka, terbilang Rp 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.610.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 4.071.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.309.091,oo.
1 (satu) lembar Perincian Realisasi Kredit CV. Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
5 (lima) lembar salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo No. Rekening : 1-020-61555-5 nama Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
Masterplan program pengembangan kota hijau kota Purworejo – Kutoarjo Tahun 2013-2033.
Foto Copy Keputusan Direktur Jenderal penataan Ruang nomor : 19/ KPTS /DR / 2013 Tentang Pengukuhaan Pejabat Inti satuan kerja, Pengangkatan asisten Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), asisten pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaraan, bendara pengeluaraan pembantu, pejabat penguji pembantu, penanggung jawab unit akutansi kuasa penguna anggaran (UAKPA), Penanggung jawab unit Akutansi kuasa penguna barang (UAKPB), penanggung jawab E-Monitoring, Petugas gudang dan persediaan, struktur organisasi kerja, dan rincian kegiataan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan pemanfaatan ruang hijau (P2RKH) dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan ruang Ta 2013 (cap basah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP mereka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya seperti tersebut dalam amar di bawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbanglkan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah merupakan balas dendam, bagi Terdakwa pemidanaan itu adalah untuk membina Terdakwa agar menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya dikemudian hari dan bagi masyarakat dapat memberikan efek jera agar tidak melakukan perbuatan yang serupa
Menimbang bahwa dalam penjatuhan pidana juga akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut :
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dipersidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan yang dijatuhkan kiranya pantas dan adil.
Mengingat .Pasal 3 jo pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 193 ayat (1) KUHAP , Undang-Undang No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer
Membebaskan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut
Menyatakan Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bendel dokumen kontrak lengkap atau Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Addendum Nomor : 09 / AD / Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 9 September 2013 Atas Surat Perjanjian Nomor : 08 / SP /Rc.9 / PURWO / IX / 2013 tanggal 2 September 2013.
1 (satu) bendel Shop Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) bendel As Built Drawing Kegiatan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (P2RKH) Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo Lokasi Kegiaan Kelurahan Baledono Kec. Purworejo Kab. Purworejo Tahun Anggaran 2013.
3 (tiga) bendel Laporan Bulanan dan 2 (dua) bendel Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Bulanan Bulan I, Laporan Bulanan Bulan II, Laporan Bulanan Bulan III, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XIV.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 09 / BAPP / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor : 19 / BAST / Rc.9 / PURWO / XII / 2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Kedua Pekerjaan (Final Hand Over/ FHO) Nomor : 01 / BAPP.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO / VIII / 2014 tanggal 7 Agustus 2014.
Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan Nomor : 02 / BAST.II-KONSTR / Rc.9 / PURWO tanggal 7 Agustus 2014.
Surat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo Nomor : 660.1 / 521.B / 2014, tanggal 12 Agustus 2014 perihal pemeliharaan Taman Kota Geger Menjangan.
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 02 / BAP / Rc.9 / PURWO / III / 2015 tanggal 6 Maret 2015.
Berita Acara Serah Terima Taman Kota Geger Menjangan Nomor :050 / BAST / 219.a /2015 tanggal 6 Maret 2015.
Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA-033.03.1.498599/2013 Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 05 Desember 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) Kode rekening 2401.12 Pemenuhan SPM dan Peningkatan Kualitas Penataan Ruang Kota jumlah Rp. 1.520.000.000.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 27 September 2013.
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 10 / SPTB-LS/P2RKH/PURWO/IX/2013.
SPP tanggal 13 Desember 2013
Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 20/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Permohonan pembayaran No.28/Per/GW/XII/2013, tanggal 12 Desember 2013.
Berita Acara pembayaran no.10/BAP/Rc.9/PURWO/XII/2013 ,tanggal 13 Desember 2013.
1 (satu) lembar Sertifikat Keahlian No. 06790 / HIPTASI / AA300 / 2013 atasnama BENEDIKTUS HERI PRATIKTO, ST sebagai AHLI MUDA ARSITEK LANSEKAP, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
1 (satu) lembar Sertifikat Keterampilan Kerja No. 1055009 / BSK-HIPTASI / TS017 / 2013 atasnama MURYANTO, Jenis keterampilan kerja TUKANG PERKERASAN JALAN/ PAVING, ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Juli 2013 Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia.
Kertas bertulisan Belanja Tenaga Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 dan Belanja Material Taman Geger Menjangan Tahun 2013 oleh Bp. FATAH tertanggal Agustus 2014 serta kertas folio pada tulisan paling atas tertulis 70 jt-20
1. Satu lembar fotocopy Permohonan 100% dari CV CAHYA KARYA UTAMA Nomor : 005 /CKU / XII/ 2013.
Satu lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor:20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013,tanggal 30 Noveber 2013.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : 11/BAP-KS/Rc.9/ PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran.Nomor Bukti 48/LS-PURWO/XII/2013.
Satu lembar Ringkasan Kontrak tanggal 29 November 2013.
Satu lembar fotocopy rekening koran atasnama CAHYA KARYA UTAMA.CV.
Satu lembar fotocopy NPWP 02.282.9495-518.000 Atasnama CV.CAHYA KARYA UTAMA.
Satu lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja nomor : 21/SPTB-LS/P2RKH/PURWO/XII/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor 21/SPP-LS/Rc.9/PURWO/XII/2013,tanggal 4 Desember 2013.
Satu lembar fotocopy Permintaan Pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 9468/498599/2013.
Satu lembar Fotokopy Surat Perintah Membayar tanggal 20-12-2013 Nomor : 01561/SNVTP2RKH/2013.
Satu lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 23-12-2013 Nomor:316908H/139/110. Rp.29.414.400.
Satu bendel Surat Perintah Kerja Nomor :10/SPMK/Rc.9/PURWO/IX/2013 Tanggal 2 September 2013. Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Perkotaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Supervisi Implementasi Fisik Kota Hijau, Lokasi Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013 Penyedia Jasa CV. Cahya Karya Utama Jl. Sidomukti I/7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang.
Laporan Bulanan Bulan Ke I, Minggu I s/d minggu ke 4 tanggal 02 September 2013 s/d 1 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke II, Minggu ke 5 s/d minggu ke 8 tanggal 02 Oktober 2013 s/d 31 Oktober 2013.
Laporan Bulanan Bulan Ke III, Minggu ke 9 s/d minggu ke 13 tanggal 01 Nopember 2013 s/d 30 Nopember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIII periode tanggal 01 Desember 2013 s/d 7 Desember 2013.
Laporan Mingguan Minggu ke XIV periode tanggal 08 Desember 2013 s/d 12 Desember 2013.
14 (empat belas) bendel copy Laporan Mingguan pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo dari CV. Cahya Karya Utama, terdiri dari Laporan Mingguan Minggu ke I, Laporan Mingguan Minggu ke II, Laporan Mingguan Minggu ke III, Laporan Mingguan Minggu ke IV, Laporan Mingguan Minggu ke V, Laporan Mingguan Minggu ke VI, Laporan Mingguan Minggu ke VII, Laporan Mingguan Minggu ke VIII, Laporan Mingguan Minggu ke IX, Laporan Mingguan Minggu ke X, Laporan Mingguan Minggu ke XI, Laporan Mingguan Minggu ke XII, Laporan Mingguan Minggu ke XIII dan Laporan Mingguan Minggu ke XI
BERITA ACARA PEMERIKSAAN PEKERJAAN Nomor : 10/BAPP-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG / PEKERJAAN Nomor : 20/BAST-KS/Rc.9/PURWO/XI/2013 pada hari Sabtu tanggal tiga puluh bulan November tahun dua ribu tiga belas.
2 (dua) lembar Surat Perjanjian Kerja Sama Pinjam Perusahaan Nomor : 04/PKSPP/VIII/2013 Pekerjaan Implementasi Fisik Kota Hijau Kabupaten Purworejo lokasi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, tanggal 05 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 20-09-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513186.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23-09-2013 diterima oleh ANANTO GEP sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513188.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 02-10-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 70.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513190.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh ANANTO sebesar Rp. 100.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513192.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-11-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 25.000.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513193.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 17.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513194
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 05-12-2013 diterima oleh WISNU S sebesar Rp. 73.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513195.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh BAMBANG SRI MULYONO sebesar Rp. 203.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513197.
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 28-12-2013 diterima oleh M KARTIKA ZUHALA sebesar Rp. 22.500.000,oo tertulis BPD Purworejo nomor AC00513196.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Kwitansi nomor /020/PWR/2012, Purworejo -9 2013 guna realisasi kredit KUK Berjangka, terbilang Rp 300.000.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.610.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 4.071.000,oo.
1 (satu) lembar Nota Debet/Nota Kredit Bank Jateng tanggal 19 Sep 2013 sebesar Rp. 1.309.091,oo.
1 (satu) lembar Perincian Realisasi Kredit CV. Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
5 (lima) lembar salinan Statement Bank Jateng Cabang Purworejo No. Rekening : 1-020-61555-5 nama Guna Wancana alamat Jl. Kaligesing No. 9 Cangkreplor Purworejo.
Masterplan program pengembangan kota hijau kota Purworejo – Kutoarjo Tahun 2013-2033.
Foto Copy Keputusan Direktur Jenderal penataan Ruang nomor : 19/ KPTS /DR / 2013 Tentang Pengukuhaan Pejabat Inti satuan kerja, Pengangkatan asisten Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaraan anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), asisten pejabat yang melakukan pengujian dan perintah pembayaraan, bendara pengeluaraan pembantu, pejabat penguji pembantu, penanggung jawab unit akutansi kuasa penguna anggaran (UAKPA), Penanggung jawab unit Akutansi kuasa penguna barang (UAKPB), penanggung jawab E-Monitoring, Petugas gudang dan persediaan, struktur organisasi kerja, dan rincian kegiataan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pelaksanaan pemanfaatan ruang hijau (P2RKH) dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan ruang Ta 2013 (cap basah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara ini pada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Semarang pada hari ini Senin , tanggal 27 Juni 2016 oleh kami ANNASTACIA TYAS E,E.N,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI WIDODO SH ( Hakim Karier ) dan AGUS PRIJADI , SH ( Hakim Ad Hoc Tipikor ), masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang No. 22 /Pen/Pid.Sus-TPK/2016/PN. Smg. putusan tesebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi masing-masing oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERU SATRIAWAN, SH,.MH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR LAILLY HASANAH,SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ARI WIDODO,SH. ANNASTACIA TYAS E.E.N S.H.
AGOES PRIJATNA,SH.MH
Panitera Pengganti,
HERU SATRIAWAN,SH.MH