15 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Panglima Sudirman Nomor 23-25
Also in 36 other cases
- 31/G/2013/PHI/PN.Bdg (30 July 2013) — PN Bandung
- 13 K/PDT.SUS/2012 — Mahkamah Agung
- 855 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (28 July 2020) — Mahkamah Agung
- 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby (6 January 2020) — PN Surabaya
- 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg (1 April 2020) — PN Bandung
- 857 K/Pdt.Sus-PHI/2020 (5 August 2020) — Mahkamah Agung
KABUL
P U T U S A N
No. 15 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY, yang ber-kedudukan di Jalan Karangpilang Barat No. 201 Surabaya dan Jl. Panglima Sudirman No. 23–25 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada: FAJAR FERDHINA, Asistant Manager HR & GA PT. Plantinum Ceramics Industry, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
HARIES SAPUTRA, bertempat tinggal di Jalan Sumber Rame No. 28 Wringin Anom Gresik dan atau Jl. Kedung Anyar No. 15, Dsn Patoman, Wringin Anom Gresik, dalam hal ini memberi kuasa kepada: KADARI, IKA DYAH AVIYANTI, SH., ACHMAD JUNAEDI, SH. DAN TRIADI, SE., para pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Surabaya, berkantor di Jalan Tambaksari komplek Gelora 10 Nopember Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2011
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat masuk sebagai karyawan Penggugat sejak tanggal 16 Juni 1997 dengan jabatan saat kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai Assistant Supervisor QC (Quality Control) dengan upah tetap terakhir sebesar :
Gaji pokok : Rp.1.213.000,- (satu juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) per bulan ;
Tunjangan Jabatan : Rp.93.000 (Sembilan puluh tiga ribu rupiah) per bulan;
Tunjangan Transport : Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) perbulan ;
Total : Rp. 1.354.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) per bulan. (Bukti terlampir) ;
Bahwa pada tanggal 13 April 2010, Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi : "Pekerja akan langsung dikenakan sanksi peringatan tertulis ke satu yang akan dilanjutkan dengan sanksi peringatan tertulis tingkat berikutnya hingga sampai tingkat pemutusan hubungan kerja bagi jenis pelanggaran sebagai berikut :
b. Mangkir selama 1 (satu) hari" ;
Untuk kesalahan ini Tergugat diberikan sanksi Peringatan Tertulis I pada tanggal 17 April 2010 oleh Penggugat (Bukti terlampir) ;
Bahwa pada tanggal 3 -11 April 2010 Tergugat telah melakukan kesalahan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 29 Ayat 2 huruf g. Yang berbunyi : "Tidak Mematuhi prosedur; pengarahan; petunjuk; atau instruksi kerja dari atasannya";
Bahwa mengingat PKB Pasal 23 :
Ayat 5: Jangka waktu berlakunya peringatan tertulis ini adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung saat peringatan tertulis tersebut diberikan;
Ayat 7: Apabila dalam masa tersebut ternyata pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, maka kepadanya akan langsung dikenakan tingkatan sanksi berikutnya ;
Akibat perbuatan Tergugat selama kurun waktu tanggal 3 April 2010 sampai dengan tanggal 11 April 2011 tersebut, terjadi kelolosan pada hasil produksi yang tidak sesuai dengan instruksi kerja Tergugat. Untuk kesalahan ini Tergugat diberi sanksi Peringatan Tertulis II pada tanggal 16 April 2010 oleh Penggugat. (Bukti terlampir) ;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010 Tergugat melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 29 Ayat 2 huruf g. Yang berbunyi: "Tidak Mematuhi prosedur; pengarahan; petunjuk; atau instruksi kerja dari atasannya". Tergugat membiarkan terjadinya penyimpangan warna pada hasil sortir motif Etna Red ;
Bahwa mengingat PKB Pasal 23 :
Ayat 5: Jangka waktu berlakunya peringatan tertulis ini adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung saat peringatan tertulis tersebut di berikan ;
Ayat 7: Apabila dalam masa tersebut ternyata pekerja yang ber-sangkutan melakukan pelanggaran kembali, maka kepadanya akan langsung dikenakan tingkatan sanksi berikutnya ;
Bahwa untuk kesalahan ini Tergugat diberi sanksi Peringatan Tertulis III oleh Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2010 (Bukti terlampir) ;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2010 Tergugat melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama pada Pasal 29 Ayat 2 huruf g. Yang berbunyi: "Tidak Mematuhi prosedur; pengarahan; petunjuk; atau instruksi kerja dari atasannya". Tergugat tidak memberi informasi kepada atasannya atau koordinator PK 5 bahwa telah terjadi penyimpangan warna pada, motif Aster Red. Sehingga sebanyak 7 (tujuh) pallet tegel keramik KW A harus diganti menjadi tonality yang baru ;
Bahwa mengingat PKB Pasal 23 :
Ayat 5: Jangka waktu berlakunya peringatan tertulis ini adalah selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung saat peringatan tertulis tersebut di berikan ;
Ayat 7: Apabila dalam masa tersebut ternyata pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran kembali, maka kepadanya akan langsung dikenakan tingkatan sanksi berikutnya ;
Ayat 8: Apabila pada, saat peringatan tertulis ketiga atau terakhir masih berlaku, pekerja melakukan pelanggaran, maka kepadanya, dapat dikenakan sanksi selanjutnya yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;
Bahwa untuk kesalahan ini Penggugat memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa Tergugat menolak menerima sanksi Pemutusan Hubungan Kerja sehingga dilakukan Perundingan Bipartit I antara Serikat Pekeja-PUK FSPBPU SPSI (Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Platinum Ceramics Industry yang mewakili Tergugat dengan Penggugat, pada tanggal 29 September 2010 yang salah satu pembahasan perundingan adalah Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat ;
Bahwa hasil perundingan Bipartit I tidak menemui kata sepakat (Bukti terlampir) ;
7. Bahwa telah dilakukan Perundingan Bipartit II antara Serikat Pekerja-PUK FSPBPU SPSI (Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) PT. Platinum Ceramics Industry yang mewakili Tergugat dengan Penggugat, pada tanggal 5 Oktober 2010 yang salah satu pembahasan perundingan adalah Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat ;
Bahwa hasil perundingan Bipartit II tidak menemui kata sepakat (Bukti terlampir) ;
Bahwa Tergugat terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2010 diskorsing berdasarkan surat Pemberitahuan Skorsing dari Penggugat tanggal 6 Oktober 2010 No. 385/SKP-HRGA/X/2010 ;
Bahwa Skorsing terhadap Tergugat dicabut kembali sejak tanggal 19 Oktober 2010 berdasarakan surat Pembatalan Skorsing tanggal 19 Oktober 2010 No. 388/SKP-HRGA/X/U2010 sampai ada keputusan hukum tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat ;
Bahwa melihat bobot kesalahan Tergugat yang demikian sudah tidak memungkinkan hubungan kerja antara. Penggugat dan Tergugat dilanjutkan sehingga Penggugat hendak memutuskan hubungan kerja dengan Tergugat sesuai bobot kesalahannya ;
Bahwa atas kesalahan Tergugat tersebut dan kehendak Penggugat untuk memutuskan hubungan kerja telah di mediatori oleh Mediator dari Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, bahwa pada tanggal 13 Desember 2010 Penggugat mengirimkan surat pada tanggal 13 Desember 2010 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, yang berisikan permohonan bantuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja kerja atas Tergugat, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :
Pasal 4 Ayat 1:
Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagkerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Bukti Terlampir);
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2011 Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dengan Surat No. 560/909/436.5.10/2011 telah menetapkan Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial No. 21/PHK/III/2011 atas perselisihan industrial Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang diwakili oleh Serikat Pekerja-PUK FSPBPU SPSI (Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dengan kutipan anjuran sebagai berikut :
Pendapat Mediator dan Pertimbangan Hukum ;
Bahwa pekerja telah mendapat Surat Peringatan I, II dan III secara berturut‑turut ;
Bahwa Peringatan III telah diterima pekerja tetapi masih tetap melakukan kesalahan ;
Bahwa diadakan pertemuan mediasi pihak pekerja dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan 1 (satu) kali UU No. 13 Tahun 2003 ditambah uang kebijaksanaan sebesar 6 (enam) bulan upah, tapi pihak Penggugat tidak dapat menerima permintaan pihak pekerja ;
Bahwa Penggugat dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja setelah kepada pekeja yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga secara, berturut-turut dan pekerja berhak mendapatkan pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 2, Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat 3 uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4 ;
Berdasarkan keterangan Perusahaan dan keterangan Pekerja, maka guna menyelesaikan permasalahan Mediator :
Menganjurkan:
Agar Perusahaan memberikan kepada Sdr. Haries Saputra sebagai berikut
Pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 2 U U No.13 Tahun 2003 :
9 x Rp.1.354.000 = Rp. 12.186.000,-;
2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 3 :
5 x Rp.1.354.000 = Rp. 6.770.000,- ;
3. Uang Penggantian Hak 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 4 ;
15% x Rp. 18.965.000 = Rp. 2.843.400,- ;
Bahwa Tergugat tidak menerima dan atau menolak Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya atas permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat (Bukti terlampir) ;
Bahwa Penggugat menerima Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya atas Pemutusan Hubungan Kerja Tergugat (Bukti terlampir) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon Kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh gugatan Pengugat ;
Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal Pasal 29 ayat 1 huruf b dan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 29 ayat 2 huruf g ;
Menghukum Pengugat untuk membayar Pesangon dan Hak Hak Lainnya kepada, Tergugat dengan perincian :
Pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 2 U U No.13 Tahun 2003 ;
9 x Rp.1.354.000 = Rp. 12.186.000,-
2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 3 ;
5 x Rp.1.354.000 = Rp. 6.770.000,-
3. Uang Penggantian Hak 1 (satu) kali Pasal 156 Ayat 4 ;
15% x Rp. 18.965.000 = Rp. 2.843.400 ;
Jumlah Total Rp. 21.799.400. (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) ;
Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku ;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon gugatan ini di putus yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 120/G/2011/PHI/SBY. tanggal 29 September 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dinyatakan Nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diberitahukan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 28 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasa, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Oktober 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Oktober 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 96/Kas/2011/ PHI.SBY. jo No. 120/2011/PHI.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 21 Oktober 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 28 Oktober 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 10 November 2011;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
- Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo setelah di pelajari dengan seksama, ternyata terbukti tidak berdasarkan hukum, karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU RI No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Pasal 110 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka Penggugat sekarang sebagai Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo;
- Bahwa untuk itu sesuai dengan tata cara dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 110 Jo Pasal 111 jo Pasal 112 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung maka pada hari Kamis, Tanggal 13 Oktober 2011 Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Permohonan Kasasi/Permohonan Pemeriksaan untuk tingkat Kasasi, dan kemudian pada hari ini, Jum'at,
Tanggal 21 Oktober 2011 ditindaklanjuti dengan diajukannya Memori Kasasi ini. Sehingga dengan demikian Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) adalah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang; Oleh karenanya Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi dari Pemohon
Kasasi harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya.
- Bahwa ternyata pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo sama sekali tidak berdasarkan hukum, bahkan banyak terdapat kesalahan fatal dan tidak tepat dalam penerapan hukum.
- Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi atas pertimbangan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya (Judex Facti) adalah sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans No. Kep.48/Men/IV/2004 jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya
Periode Tahun 2009-2011 & pertimbangan hukumnya saling bertentangan satu dengan yang lain.
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada Hal, 21 yang menyatakan: "
Menimbang, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dalil dari Penggugat bahwa Tanggal Surat Peringatan Tertulis I tertanggal 17 April 2010, Surat Peringatan Tertulis 11 tertanggal16 April 2010 & Surat Peringatan Tertulis III tertanggal 18 Agustus 2010 adalah tidak beralasan hukum.
Dan pada pertimbangan hukum lainnya pada Hal. 21 menyatakan: "Menimbang, bahwa mencermati Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III atas kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syarat-syarat sahnya Surat Peringatan sebagaimana ketentuan Pasal24 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (Vide Bukti P-17 & T-l)";
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas adalah terbukti saling bertentangan satu dengan yang lain (lnkonsistensil, dimana pada satu sisi pertimbangannya menyatakan Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III adalah tidak beralasan hukum sedangkan disisi lainnya pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III adalah telah memenuhi
syarat-syarat sahnya Surat Peringatan sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama yang artinya bahwa Surat Peringatan I sampai dengan Surat Peringatan III adalah beralasan hukum.
Bahwa pertimbangan hukum Judex factie juga telah melanggar ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans No. Kep.48/Men/IV/~004 jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya
Periode Tahun 2009 - 2011 (Vide: Bukti P-17) karena Upaya Pembinaan yang dilakukan oleh Penggugat selaku Pengusaha pada Tergugat selaku Pekerja melalui pemberian Surat Peringatan, yaitu:
1) Surat Peringatan I (Pertama), Tanggal 17 April 2010 berupa Permohonan Pemberian Peringatan dari Atasan Tertinggi di Unit/ Departemen Tergugat bekerja (sesuai dengan Surat Permohonan Pemberian Peringatan pada No. 7 yang menjelaskan Tanggal
pemberian Peringatan 17 April 2010 - Vide: Bukti P-1 dan juga sesuai keterangan saksi Agung Santoso yang antara lain mengatakan: “Bahwa pada Tanggal 13 April 2010 Tergugat mangkir tanpa alasan satu kemudian terbit Surat Peringatan I Tanggal 21 April 2010 yang telah diatur pada Perjanjian Kerja Bersama " (Vide: pada Ha!. 14 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.: 120/G/2011/PHI.Sby); Sehingga kemudian sebagai tindak lanjutnya diberikan Surat Peringatan I No.: SP-PK-1004-00040, Tanggal 21 April 2010 dari Departemen HR & GA (Vide: Bukti P-3 & T-2) yang telah di terima oleh Tergugat melalui Berita Acara Penyerahan Surat Peringatan No.: 018/BA-SP/QMS-PK/IV /2010, Tanggal 29 April 2010 (vide: Bukti P-4);
2) Surat Peringatan Ke-II (dua), Tanggal 16 April 2010 berupa Permohonan Pemberian Peringatan dari Atasan Tertinggi di unit / Departemen Tergugat bekerja (sesuai Surat Permohonan Pemberian Peringatan pada No. 7 yang menjelaskan Tanggal Pemberian
Peringatan 16 April 2010 - Vide: Bukti P-5 & sesuai keterangan Saksi Agung Santoso yang antara lain mengatakan: "Bahwa Surat Peringatan 11 disebabkan pelanggaran tanggal 3 sampai dengan 11 April 2010 … ".
(vide Pada Hal, 14 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No. 120/G/2011/PHI.Sby); Sehingga kemudian sebagai tindak lanjutnya diberikan Surat Peringatan Ke-II No.: SP-PK-l004-00050, Tanggal 23 April 2010 dari Departemen HR & GA (Vide: Bukti P-7 & T-3) yang telah diterima oleh Tergugat melalui Berita Acara Penyerahan Surat Peringatan No.: 024/BA-SP/QMS-PK/IV/2010, Tanggal 29 April 2010
(Vide: Bukti P-8);
3) Surat Peringatan Ke-III (Tiga), Tanggal 30 Agustus 2010 berupa Permohonan Pemberian Peringatan dari Atasan Tertinggi di unit/ Departemen Tergugat bekerja (sesuai Surat Permohonan Pemberian Peringatan pada No. 7 yang menjelaskan tanggal pemberian
Peringatan 18 Agustus 2010 - Vide: Bukti P-9 & sesuai keterangan saksi Agung Santoso & Imam Bisri yang antara lain mengatakan: "Kemudian Surat Peringatan Terakhir kesalahan yang dilakukan Tergugat yaitu salah dalam penentuan nama motif:
"Saksi mengetahui Surat Peringatan Ill, pada saat itu Tergugat melakukan kesalahan dalam mengambil Keputusan masalah tonality seri warna yang tidak melaporkan ke atasan”.
(vide: Pada hal. 14 & 15 Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.: 120/G/2011/PHI.Sby);
Sehingga kemudian sebagai tindak lanjutnya diberikan Surat Peringatan Ke-III No.: SP-PK-1009-00003, Tanggal 02 September 2010 dari Departemen HR & GA (vide: Bukti P-12 & T-4 => atas pelanggaran Peraturan dan / atau Tata Tertib Tergugat pada Tanggal
05 Agustus 2010); Terhadap Surat Peringatan III & Berita Acara Penyerahan Surat Peringatan No.: 079/BA-SP/QMS-PK/IX/2010, Tanggal 07 September 2010 (vide: Bukti P-13) tersebut Tergugat tidak bersedia menandatangani meskipun telah dipanggil oleh
Penggugat & terhadap Surat Peringatan Ke-III ini tetap sah berlaku bagi Tergugat.
Bahwa upaya pembinaan yang dilakukan oleh Penggugat pada Tergugat melalui pemberian Surat Peringatan I, II & III sebagaimana uraian tersebut di atas adalah telah sesuai dan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 23 ayat (3) & Pasal 24 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry
Surabaya Periode Tahun 2009 - 2011; Sehingga upaya pembinaan yang dilakukan oleh Penggugat pada Tergugat melalui pemberian Surat Peringatan I, II & III tersebut adalah terbukti telah berdasarkan dan beralasan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian telah terbukti, bahwa Judex factie a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu telah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Kepmenakertrans No. Kep.48/Men/IV/2004 jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Periode Tahun 2009 - 2011 & juga pertimbangan hukumnya saling bertentangan satu dengan yang lain (Inkonsistensi);
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2004, putusan Judex Facti a quo harus dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya Hal. 21, antara lain menerangkan:
Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 22 Agustus 2010 -------------- sehingga Tergugat diberi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat pada tanggal 2 September 2010 …”;
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, dimana Tergugat diberi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat pada Tanggal 2 September 2010 adalah merupakan pertimbangan hukum yang telah melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 152 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 2
Tahun 2004; Oleh karena fakta hukum yang terjadi dalam persidangan masih berupa sebatas pengajuan atau usulan secara internal Perusahaan dari atasan tertinggi di UnitIDepartemen Tergugat bekerja pada Departemen HR & GA melalui Permohonan Pemberian Peringatan/ Pemutusan Hubungan Kerja, Tanggal 2 September 2010 (sesuai
Bukti P-14) atas pelanggaran Tergugat yang tidak dapat mematuhi prosedur, pengarahan, petunjuk atau instruksi kerja dari atasannya pada Tanggal 22 Agustus 2010 tetapi HR & GA (yang secara hukum bertindak untuk & atas nama Penggugat selaku Pengusaha) tidak pernah melakukan tindakan hukum atau memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat pada Tanggal 2 September 2010 sebab Penggugat melalui HR & GA mengerti prosedur dan mekanisme hukum mengenai aturan untuk Pemutusan Hubungan Kerja; Sehingga terhadap pengajuan atau usulan dari Atasan Tertinggi di Unit/Departemen
Tergugat bekerja oleh HR & GA diproses lebih lanjut melalui Perundingan bipartit dan Pemberian skorsing pada Tergugat (Vide: Bukti T-5) sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 yang selanjutnya Penggugat mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Tanggal13 Desember 2010 hingga kemudian Mediator Hubungan Industrial Kantor Dinas Tenaga kerja Kota Surabaya mengeluarkan Anjuran Tertulis No. 21/PHK/111/ 2011, Tanggal 7 Maret 2011 (sesuai Bukti P-18) & selanjutnya pada proses pengajuan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya a quo; Oleh karenanya jelas dan terbukti apabila Penggugat tidak pernah melakukan tindakan hukum atau memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat pada
Tanggal 2 September 2010 melainkan Penggugat telah melakukan tindakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal152 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004.
Dengan demikian telah terbukti, bahwa judex Facti a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu telah melanggar ketentuan Pasal151 ayat (3) jo Pasal 152 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004; Sehingga sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2004, Putusan Judex Facti a
quo harus dibatalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu melanggar hukum pembuktian & melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans No. Kep. 48/Men/IV/2004 jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum
Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011;
Pertimbangan hukum Judex Facti pada Hal. 22 sampai dengan Hal. 23 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa mencermati sanksi Peringatan Tertulis III dalam perkara a quo ditandatangani oleh Departemen HR & GA pada tanggal 2 September 2010 yang berlaku terhitung sejak 2 September 2010 sampai dengan tanggal 2 Maret 2011 (Vide: Bukti P-12 & T-4) dan kemudian disampaikan kepada Tergugat dengan Berita Acara Penyerahan Surat
Peringatan Tanggal 7 September 2010 (Vide: Bukti P-13), sedangkan di sisi lain Penggugat mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 2 September 2010;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, maka sanksi Peringatan Tertulis III dinyatakan sah pada Tanggal 7 September 2010. Bahwa Tergugat dalam perkara a quo kembali melakukan pelanggaran lagi pada Tanggal 22 Agustus 2010 (Vide: Bukti P-14) yaitu sebelum Surat Peringatan III dinyatakan sah (Tanggal 7 September 2010), oleh karenanya sanksi selanjutnya berupa Pemutusan Hubungan Kerja belum bisa memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Periode Tahun 2009-2011 (vide: Bukti P-17 & T-l) sehingga hal-hal yang timbul kemudian adalah batal demi hukum”,
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut diatas adalah tidak cermat dan melanggar hukum pembuktian karena Penggugat tidak pernah mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat pada Tanggal 2 September 2010 tetapi surat yang dimaksud hanyalah berupa sebatas Surat Permohonan/Usulan secara internal Perusasahaan dari Atasan Tertinggi di Unit/Departemen Tergugat bekerja kepada Departemen HR & GA (Periksa : Bukti P-14) dan selanjutnya oleh Departemen HR & GA diproses sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 2 Tahun 2004 dengan tahapan sebagai berikut :
Dilakukan Perundingan Bipartit I (Pertama) dengan Serikat Pekerja PUK FSPBPU-SPSI PT. Platinum Ceramics Industry yang mewakili Tergugat pada Tanggal 29 September 2010 & perundingan ini gagal mencapai kesepakatan;
Dilanjutkan dengan Perundingan Bipartit II (Kedua) pada tanggal 05 Oktober 2010 & perundingan ini juga gagal mencapai kesepakatan;
Selanjutnya Penggugat melakukan tindakan hukum yang berupa pemberian skorsing pada Tergugat sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 25 ayat (1) & (3) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009 - 2011 (Vide : Bukti P-17 & T-1) melalui Surat No.: 386/SKP-
HRGA/X/2010, Tanggal 06 Oktober 2010 (Vide: Bukti P-16 & T-5);Dan kemudian berikutnya Penggugat melakukan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Tanggal 13 Desember 2010 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 hingga kemudian keluar Anjuran Tertulis No. 21/PHK/III/2011, Tanggal 7 Maret 2011 (Vide: Bukti P-18) yang menganjurkan :
“Agar Perusahaan memberikan kepada Sdr. Haries Saputra sebagai berikut :
Pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003
9 x Rp. 1.354.000,- = Rp. 12.186.000,-;Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 5 x Rp. 1.354.000,- = Rp. 6.770.000,-;
Uang Penggantian Hak 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 15 % x Rp. 18.956.000,- = Rp. 2.843.400,-;
Terhadap Surat Anjuran Tertulis tersebut diatas Penggugat dapat menerima dan bersedia untuk melaksanakannya, sedangkan Tergugat menolak; Sehingga proses hukum selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum maka Penggugat melanjutkan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengajukan gugatan a quo sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) & (2)
UU No. 2 Tahun 2004.
Bahwa mengenai pertimbangan Judex Facti lainnya yang melanggar UU No. 13 Tahun 2003 jo Kepmenakertrans No. Kep.48/Men/IV/2004 jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 tentang sanksi Peringatan
Tertulis III dinyatakan sah pada Tanggal 7 September 2010 (Vide: Bukti P-12, P-13 & T-4 ==> Surat Peringatan Ke-III (tiga) No.: SP-PK-1009-00003, Tanggal 02 September 2010 atas pelanggaran Peraturan dan/atau Tata Tertib yang dilakukan oleh Tergugat pada Tanggal 05 Agustus 2010 yang diserahkan melalui Berita Acara Penyerahan Surat Peringatan No.:079/BA-SP/QMS-PK/IX/2010, Tanggal 07 September 2010);
Bahwa Tergugat dalam perkara a quo kembali melakukan pelanggaran lagi pada Tanggal 22 Agustus 2010 (Vide: Bukti P-14}, yang atas pelanggaran tersebut kemudian masih berupa
sebatas Permohonan/Usulan secara internal Perusahaan dari Atasan Tertinggi di Unit/Departemen Tergugat bekerja kepada Departemen HR & GA, jadi tindakan hukum Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal ini belum dilakukan Penggugat pada Tergugat dan atas Permohonan/Usulan tersebut Penggugat kemudian melakukan proses hukum Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat sesuai prosedur dan mekanisme hukum dengan tahapan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas pada huruf A sampai dengan D
berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 jo UU No. 2 Tahun 2004) yaitu sebelum Surat Peringatan ke-III dinyatakan sah (tanggal 7 September 2010); Oleh karenanya sanksi selanjutnya berupa Pemutusan Hubungan Kerja belum bisa memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 (Vide: Bukti P-17 & T-l) sehingga hal-hal yang timbul kemudian adalah batal demi hukum merupakan pertimbangan Judex Facti yang secara dejure maupun de facto telah melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (7) & (8) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 oleh karena
sanksi Surat Peringatan Tertulis ke-III yang dinyatakan sah pada Tanggal 7 September 2010 (vide: Bukti P-12 & T-4) ==> Surat Peringatan Ke-Ill atas Pelanggaran Peraturan dan/atau
Tata Tertib yang dilakukan Tergugat pada Tanggal 05 Agustus 2010) dan atas pelanggaran yang dilakukan kembali oleh Tergugat pada Tanggal 22 Agustus 2010 sebelum Surat Peringatan III dinyatakan sah pada Tanggal 7 September 2010 secara hukum Ketenaga-kerjaan tidaklah dengan serta merta dapat menghapuskan pelanggaran yang dilakukan kembali oleh Tergugat pada Tanggal 22 Agustus 2010 yang sebelumnya Tergugat telah melakukan pelanggaran pada Tanggal 05 Agustus 2010, dan atas pelanggaran tersebut telah diberikan sanksi hukum Surat Peringatan ke - III (tiga) yang oleh Judex Facti Surat Peringatan ke - III ini dinyatakan sah pada tanggal 7 September 2010, dan selanjutnya Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (7) & (8) Perjanjian Kerja
Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009 - 2011 melakukan proses hukum Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat atas pelanggaran yang dilakukannya pada Tanggal 22 Agustus 2010;
Sehingga dengan demikian tindakan hukum yang dilakukan oleh Penggugat berupa Pemutusan Hubungan Kerja pada Tergugat atas tindakan pelanggaran (jndisipliner) yang dilakukan oleh Tergugat adalah telah sesuai dan berdasarkan pada ketentuan Pasal 161
ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 23 ayat (7) & (8) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 yang konsekuensi hukumnya sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 maka Tergugat selaku
Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ==> Hal ini sesuai dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya No.:21/PHK/1I1/2011, Tanggal 7 Maret 2011 (Vide : Bukti P-18) ==> Pada bagian huruf C Pendapat Mediator dan Pertimbangan Hukum No. 3 & 4 menyatakan: “Bahwa diadakan pertemuan mediasi Pihak Pekerja dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan pesangon 1 (satu) kali UU No. 13 Tahun 2003 di tambah uang kebijaksanaan sebesar 6
(enam) bulan upah, tetapi Pihak Pengusaha tidak dapat menerima permintaan Pihak Pekerja. Bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja setelah kepada Pekerja yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua & Ketiga secara berturut-turut dan Pekerja berhak mendapatkan Pesangon 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)”;
Dengan demikian telah terbukti, bahwa Judex Facti a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu telah melanggar hukum pembuktian dan melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Kepmenakertrans No. Kep.48/ Men/IV/2004 Jo Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011; Sehingga sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2004, putusan Judex Facti a quo harus di batalkan.
Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, yaitu melanggar hukum pembuktian.
Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23, alinea 2 yang menyatakan: “Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas maka dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak didukung dengan bukti-bukti yang menguatkan”;
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah tidak cermat dan sangat sumir karena alat bukti surat/tertulis dan 2 (dua) orang saksi yang diajukan di persidangan oleh Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 164 HIR jo Pasal 1866 KUHPerdata adalah telah memenuhi ketentuan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 jo Pasal 23 ayat (7) & (8) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009 - 2011, yaitu sebagai berikut:
Bukti P-3 Berupa Surat Peringatan I (Pertama) No.: SP-PK-l004-00040, Tanggal 21 April 2010 ==> atas pelanggaran Peraturan dan/ atau Tata Tertib yang dilakukan Tergugat pada Tanggal 13 April 2010;
Bukti P-7 Berupa Surat Peringatan Ke-II (Dua) No.: SP-PK-1004-00050, Tanggal 23 April 2010 ==> atas pelanggaran Peraturan dan/ atau Tata Tertib yang dilakukan Tergugat pada Tanggal 03-11 April 2010;
Bukti P-12 Berupa Surat Peringatan Ke - III (Tiga) No.: SP-PK-l009-00003, Tanggal 02 September 2010 ==> atas pelanggaran Peraturan dan/atau Tata Tertib yang dilakukan Tergugat pada Tanggal 05 Agustus 2010;
Perundingan Bipartit I (Pertama) antara Serikat Pekerja PUK FSPBPU - SPSI yang mewakili Tergugat selaku Pekerja dengan Penggugat selaku Pengusaha pada Tanggal 29 September 2010 ==> Perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan ==> sesuai
ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 27 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Periode Tahun 2009-2011;Perundingan Bipartit II (Kedua) antara Serikat Pekerja PUK FSPBPU-SPSI yang mewakili Tergugat selaku Pekerja dengan Penggugat selaku Pengusaha pada Tanggal 05 Oktober 2010 ==> Perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan ==> sesuai ketentuan Pasal
151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 27 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Periode Tahun 2009-2011;Bukti P-16 Berupa tindakan hukum Penggugat yang memberikan skorsing pada Tergugat yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja ==> sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 25 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama
PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009- 2011;Bukti P-18.. Berupa tindakan hukum Penggugat yang mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial yang berupa Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini ke Kantor Dinas. Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Tanggal 13 Desember 2010 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 (Vide: Pada kalimat awal Surat Anjuran
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yang menyebutkan: Sehubungan dengan Surat dari Perusahaan PT. Platinum Ceramics Industry tanggal 13 Desember 2010 Perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ----------“) dan selanjutnya Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengeluarkan anjuran tertulis No.: 21/PHK/111/2011, Tanggal 07 Maret 2011 sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2004.
Sehingga sebagai konsekuensi hukumnya Tergugat berhak mendapatkan uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal
156 ayat (4) berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 63 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Platinum Ceramics Industry Surabaya Periode Tahun 2009-2011 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
- Tanggal masuk kerja Tergugat : 16 Juni 1997
- Masa kerja : 14 Tahun lebih 4 bulan
- Upah : Rp 1.354.000,-/bln.
- Uang Pesangon sebesar : 9 bln = Rp 1.354.000,- = Rp 12.186.000,-
- Uang penghargaan masa kerja sebesar : 5 biln x Rp 1.354.000,- = Rp 6.770.000,-
- Uang penggantian hak, sebesar : Rp 18.956.000,- x 15% = Rp 2.843.400,-
Sehingga jumlah secara keseluruhan adalah, sebesar: Rp. 21.799.400,- (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) ==> sesuai dengan Anjuran tertulis Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Bukti P-18.
Dengan demikian telah terbukti, bahwa Judex Facti a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku yaitu telah melanggar hukum pembuktian; Sehingga sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2004, Putusan Judex Facti a quo harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku karena tidak memperhatikan asas kelangsungan hubungan kerja yang harmonis sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum UU No. 2 Tahun 2004 dalam mempertimbangkan, mengadili dan memutus perkara a quo sebagaimana tertuang pada amar putusan Judex Facti yang menolak seluruh gugatan Penggugat, dengan pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut:
- Menimbang, bahwa adanya gugatan Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat menunjukkan bahwa salah satu pihak dalam hubungan kerja a quo sudah tidak hendak lagi melanjutkan hubungan kerja;
- Bahwa Judex Facti yang menolak gugatan PHK oleh Penggugat a quo kurang memperhatikan asas manfaat dari putusan a quo dimana dengan menolak tuntutan PHK a quo dan hubungan kerja tetap dilanjutkan akan sulit dapat terwujudnya hubungan kerja yang harmonis antara kedua belah pihak;
- Bahwa oleh karenanya meskipun dalam gugatan petitum Penggugat dalam perkara a-quo tidak dituntut pengakhiran hubungan kerja secara eksplisit, namun demikian dilihat dari uraian dalam posita dan maksud gugatan petitum lainnya serta untuk kepastian pertimbangan hukum atas gugatan tuntutan lainnya tersebut dalam putusan ini perlu diputus dan diumuat mengenai status hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat a quo;
- Bahwa dengan memperhatikan asas kelangsungan hubungan kerja yang hamonis serta kemanfaatan dari putusan ini bilamana hubungan kerja tetap dilanjutkan akan sulit dapat terwujudnya hubungan kerja yang harmonis antara kedua belah pihak, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putusan terhitung sejak putusan J/F diucapkan yakni tanggal 28 September 2011;
- Bahwa karena alasan PHK a-quo pada pokonya adalah adanya kesalahan atau pelanggaran oleh Tergugat yang berdasarkan penilaian hasil pembuktian oleh Judex Facti Tergugat telah melanggar Pasal 29
ayat (1) huruf "b" dan Pasal 29 ayat (2) huruf "g" Perjanjian Kerja Bersama, dan terlepas dari prosedur atau proses pemberian sanksi atas pelanggaran a-quo, maka atas PHK adalah patut dan adil Tergugat diberikan kompensasi PHK dengan menerapkan cara penghitungan atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 161 ayat (3)
UU No. 13 Tahun 2003;
- Bahwa karena Tergugat telah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "b" dan Pasal 29 ayat (2) huruf "g" Perjanjian Kerja Bersama, dan gugatan atas kesediaan Penggugat atas pembayaran kompensasi PHK sebagaimana pada petitum angka " 3 " a-quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka gugatan tuntutan Penggugat pada angka angka "2" dan angka "3” a-quo harus dikabulkan;
- Bahwa karena gugatan PHK a-quo diajukan oleh Penggugat selaku pihak pengusaha, maka adalah patut dan adil Penggugat tidak dihukum membayar upah proses kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 120/G/2011/PHI/SBY. tanggal 21 September 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka para pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 120/G/2011/PHI/SBY. tanggal 21 September 2011
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama Pasal 29 ayat (1) huruf “b” dan Pasal 29 ayat (2) huruf “g”;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 28 September 2011;
Menghukum Penggugat membayar hak Tergugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak atas penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang seluruhnya berjumlah Rp 21.799.400,- (dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Arsyad, SH.,MH. Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.
ttd/Bernard, SH.,MM.
ttd/Arsyad, SH.,MH.
Panitera Pengganti:
ttd/Ninin Murnindrarti, SH.
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002