878/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 878/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Tim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD REZA FAHMI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata api; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298 ; - 4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ; - 1 (satu) butir selongsong amunisi; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 878 / Pid.B / 2015 / PN.Jkt.Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama : MUHAMMAD REZA FAHMI
TempatLahir : Jakarta
Umur/Tgl Lahir : 21 tahun/16 Januari 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl Kelapa Gading V No.34 RT 01RW.04, Kel. Kramat
Jati, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (anggota Pokdar Kramat Jati)
Pendidikan : SMK.
Terdakwa ditahan dalam Rutan :
Penyidik : sejak tanggal 14 Juni 2015 s/d tanggal 03 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2015 s/d tanggal 31 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 20 Agustus 2015 s/d tanggal 18 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak tanggal 19 September 2015 s/d tanggal 17 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan;
Telah memeriksa alat bukti dan barang bukti perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Reg.Perk. No.:PDM-503/JKT.TM/08/2015, 01 Oktober 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD REZA FAHMI, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, meyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang No. 12/DRT/Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCHAMAD REZA FAHMI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pucuk senjata api jenis Col / Revolver, 3 (tiga) butir peluru dan 1 (satu) butir selongsong peluru dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar baiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa bahwa ia mohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Reg. Perk Reg : PDM-503/JKT-TM/8/2015 tanggal 20 Agsutus 2015 yang berbunyi sebagai berikut :
----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira jam 0245 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di jl Raya Bogor dekat Pom Bensin 28 Kramat Jati, Jakarta Timur atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan ,menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni2015 sekira pukul 22.00 WIB saksi Eko (anggota Brimob Kelapa Dua) datang ke rumah terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI , setelah mengobrol kemudian pukul 23.30 WIB saksi Eko pulang namun senjata api jenis Colt/Revolver tertinggal di rumah Terdakwa, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa membawa senjata tersebut kerumah Saksi Eko dengan tujuan untuk dikembalikan, namun ketika Terdakwa mengetuk pintu rumah Saksi Eko ternyata Saksi Eko tidak bangun dan membukakan pintu rumah,selanjutnya karena saksi Eko tidak bangun kemudian Terdakwa membawa senjata apitersebut dengan cara diselipkan di pinggang dibalik bajunya untuk dibawa kembali ke rumah . namun dalam perjalanan terdakwa yang merupakan anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kramat Jati, mendengar melalui alat berupa HT bahwa di Jl Raya Bogor dekat Pom Bensin 28 Kramat Jati Jakarta Timur sedang terjadi keributan warga, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa tidak pulang ke rumah dan menyimpan senjataapi tersebut melainkan langsung menuju tempat keributan tersebut. Sesampainya di tempat keributan warga tersebut kemudian terdakwa mencabut senjata api yang diselipkan dibagian pinggang langsung menembakkan senjata api yang berisi peluru tersebut kearah atas sebanyak 1 kali guna membubarkan keributan warga tersebut, bahwa suara letusan senjata api tersebut terdengar oleh anggota Polsek Kramat Jati yang pada saat itu sedang melakukan pengamanan keributan warga tersebut dan Terdakwa diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata api jenis Colt/Revolver, dan tidak ada ijin menggunakan/menembakkan sehingga mengeluarkan peluru yang ada didalam senjata-senjata tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :2708/BSF/2015 tanggal 30 Juli 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (1) pucuk senjata api Revolver, 4 (empat) butir peluru dan 1 (satu) butir selongsong dengan kesimpulan sebagai berikut :
1 (satu) pucuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah senjata apai genggam model Revolver caliber 38 special merk S & W bernomor seri V 455298 buatan USA dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakan;
4 (empat) butir peluru bukti PB 1 s/d PB 4 tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam Lead Antimony, Round Nose, caliber 38 special dan dapat masuk (cocok) untuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab 1 Sub 1 ;
1 (satu) butir selongsong peluru bukti SPB yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru caliber 38 special dan telah ditembakan dari senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub I (identik) ;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/DRT/Tahun 1951; ----------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi : BAMBANG WIDJANARKO di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bersama dengan saksi KUSNO SUHARDO, saksi MARYADI dan saksi AGUS PRIYANTO pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira Jam 02.45 WIB di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kel Kramat Jati Kec Kramat Jati Jakarta Timur terhadap MUHAMMAD REZA FAHMI karena telahmembawa senjata api berikut amunisinya tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI adalah :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298 ;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi ;
Bahwa Saksi Pada Hari Minggu tanggal 14 Juni2015 sekira jam 02.45 WIB bersama anggota Polsek Kramat Jati lainnya dan anggota Pokdar Kamtibmas diantaranya Terdakwa berada di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kramat Jati Jakarta Timur untuk menangani tawuran. Saksi melihat Terdakwa memegang senjata api yang diarahkan keatas dan bersamaan dengan itu mendengar bunyi letusan dari senjata api tersebut kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan dari pinggang terdakwa sebelah kanan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis colt/revolver berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru yang aktif dan 1 (satu) buah selongsong (peluru yang sudah diledakan) kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kramat Jati guna proses selanjutnya;
Bahwa menurut Terdakwa senjata api berikut amunisi/pelurunya tersebut adalah milik saudaranya yang bernama EKO YUANTO seorang anggota Brimob yang tertinggal di rumahnya ketika berkunjung kerumahnya tertinggal ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;
Saksi . KUSNO SUHARDO di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bersama dengan Saksi BAMBANG WIJONARKO, Saksi MARYADI dan Saksi AGUS PRIYANTO pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira Jam 02.45 WIB di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kel Kramat Jati Kec Kramat Jati Jakarta Timur terhadap MUHAMMAD REZA FAHMI karena telahmembawa senjata api berikut amunisinya tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah ;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI adalah :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298 ;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi ;
Bahwa Saksi Pada Hari Minggu tanggal 14 Juni2015 sekira jam 02.45 WIB bersama anggota Polsek Kramat Jati lainnya dan anggota Pokdar Kamtibmas diantaranya Terdakwa berada di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kramat Jati Jakarta Timur untuk menangani tawuran. Saksi melihat Terdakwa memegang senjata api yang diarahkan keatas dan bersamaan dengan itu mendengar bunyi letusan dari senjata api tersebut kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan dari pinggang terdakwa sebelah kanan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis colt/revolver berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru yang aktif dan 1 (satu) buah selongsong (peluru yang sudah diledakan) kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kramat Jati guna proses selanjutnya ;
Bahwa menurut Terdakwa senjata api berikut amunisi/pelurunya tersebut adalah milik saudaranya yang bernama EKO YUNANTO seorang anggota Brimob yang tertinggal di rumahnya ketika berkunjung kerumahnya tertinggal;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Saksi . MARYADI di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bersama dengan Saksi KUSNO SUHARDO, Saksi BAMBANG WIJONARKO dan Saksi AGUS PRIYANTO pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira Jam 02.45 WIB di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kel Kramat Jati Kec Kramat Jati Jakarta Timur terhadap MUHAMMAD REZA FAHMI karena telahmembawa senjata api berikut amunisinya tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI adalah :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi
- Bahwa Saksi Pada Hari Minggu tanggal 14 Juni2015 sekira jam 02.45 WIB bersama anggota Polsek Kramat Jati lainnya dan anggota Pokdar Kamtibmas diantaranya Terdakwa berada di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kramat Jati Jakarta Timur untuk menangani tawuran. Saksi melihat Terdakwa memegang senjata api yang diarahkan keatas dan bersamaan dengan itu mendengar bunyi letusan dari senjata api tersebut kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan dari pinggang terdakwa sebelah kanan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis colt/revolver berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru yang aktif dan 1 (satu) buah selongsong (peluru yang sudah diledakan) kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kramat Jati guna proses selanjutnya ;
Bahwa menurut Terdakwa senjata api berikut amunisi/pelurunya tersebut adalah milik saudaranya yang bernama EKO YUNANTO seorang anggota Brimob yang tertinggal di rumahnya ketika berkunjung kerumahnya tertinggal ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan;
Saksi . AGUS PRIYANTO di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa bersama dengan Saksi KUSNO SUHARDO, Saksi MARYADI dan Saksi BAMBANG WIJONARKO pada Hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira Jam 02.45 WIB di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kel Kramat Jati Kec Kramat Jati Jakarta Timur terhadap MUHAMMAD REZA FAHMI karena telahmembawa senjata api berikut amunisinya tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI adalah :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298 ;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi
-Bahwa Saksi Pada Hari Minggu tanggal 14 Juni2015 sekira jam 02.45 WIB bersama anggota Polsek Kramat Jati lainnya dan anggota Pokdar Kamtibmas diantaranya Terdakwa berada di Jl Raya Bogor Km 28 depan SPBU Kramat Jati Jakarta Timur untuk menangani tawuran. Saksi melihat Terdakwa memegang senjata api yang diarahkan keatas dan bersamaan dengan itu mendengar bunyi letusan dari senjata api tersebut kemudian Terdakwa langsung ditangkap dan dari pinggang terdakwa sebelah kanan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis colt/revolver berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru yang aktif dan 1 (satu) buah selongsong (peluru yang sudah diledakan) kemudian Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polsek Kramat Jati guna proses selanjutnya ;
Bahwa menurut Terdakwa senjata api berikut amunisi/pelurunya tersebut adalah milik saudaranya yang bernama EKO YUNANTO seorang anggota Brimob yang tertinggal di rumahnya ketika berkunjung;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;
Saksi . EKO YUNANTO keterangannya dibacakan dengan persetujuan Penuntut Umum dan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa saksi pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira Jam 22.00 WIB berkunjung ke tempat saudara Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI Jl Kelapa Gading V RT 01/04 No.34 Kel Kramat Jati Kec Kramat Jati Jakarta Timur mengobrol ;
Bahwa ketika berkunjung saksi membawa senjata api jenis Colt/revolver dengan 5 (lima) peluru aktif ketika mengobrol saksi letakkan di kursi ruang tamu dan sekitar jam 23.00 WIB saksi langsung pulang terus tertidur ;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI adalah :
1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi ;
Adalah miliknya EKO YUNANTO yang tertinggal dan mendapatkannya sewaktu berdinas di aceh tahun 2004 ketika melakukan penangkapan terhadap GAM mendapatkan senjata api Colt/Revolver tidak di serahkan kekesatuan Brimob ;
Bahwa senjata Api Colt/Revolver yang saksi miliki tersebut tidak dilengkapi surat dari kedinasan ;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
(satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memeriksaTerdakwa MUHAMMAD FAHMI REZA yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni2015 sekira pukul 22.00 WIB saksi Eko (anggota Brimob Kelapa Dua) datang ke rumah terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI ;
Bahwa setelah mengobrol pukul 23.30 WIB saksi Eko pulang namun senjata api jenis Colt/Revolver tertinggal di rumah Terdakwa ;
Bahwa oleh Terdakwa membawa senjata tersebut kerumah Saksi Eko dengan tujuan untuk dikembalikan, namun Saksi Eko tidak bangun dan membukakan pintu rumah ;
Bahwa karena saksi Eko tidak bangun kemudian Terdakwa membawa senjata apitersebut dengan cara diselipkan di pinggang dibalik bajunya untuk dibawa kembali ke rumah .;
Bahwa namun dalam perjalanan terdakwa sebagai anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kramat Jati, mendengar melalui alat berupa HT bahwa di Jl Raya Bogor dekat Pom Bensin 28 Kramat Jati Jakarta Timur sedang terjadi keributan warga, laluTerdakwa tidak pulang namun menuju terjadinya tawuran ;
Bahwa di tempat tawuran tersebut terdakwa mencabut senjata api yang diselipkan dibagian pinggang langsung menembakkan senjata api yang berisi peluru tersebut kearah atas sebanyak 1 kali guna membubarkan warga tersebut ;
Bahwa suara letusan senjata api tersebut terdengar oleh anggota Polsek Kramat Jati yang sedang melakukan pengamanan keributan warga tersebut dan Terdakwa diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata api jenis Colt/Revolver, dan tidak ada ijin menggunakan/menembakkan sehingga mengeluarkan peluru senjata api tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :2708/BSF/2015 tanggal 30 Juli 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api Revolver, 4 (empat) butir peluru dan 1 (satu) butir selongsong dengan kesimpulan sebagai berikut :
1 (satu) pucuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah senjata apai genggam model Revolver caliber 38 special merk S & W bernomor seri V 455298 buatan USA dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakan ;
4 (empat) butir peluru bukti PB 1 s/d PB 4 tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam Lead Antimony, Round Nose, caliber 38 special dan dapat masuk (cocok) untuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab 1 Sib 1 ;
1 (satu) butir selongsong peluru bukti SPB yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru caliber 38 special dan telah ditembakan dari senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub I (identik) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yakni melakukan tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer : 12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa tindak pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomer : 12 tahun 1951 yang mengandung unsur :
Barang Siapa;
Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia;
Senjata Api, Amunisi atau bahan peledak;
Menimbang bahwa unsur ke satu Barang Siapa, pengertiannya adalah subyek hukum baik orang-perorangan maupun korporasi yang didakwa telah melakukan tindak pidana dan apabila semua unsur tindak pidananya terpenuhi maka akan dimintai pertanggungjawaban pidana; Subyek hukum, atau yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara a quo adalah Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI, identitas sebagaimana tersebut secara lengkap dalam surat dakwaan;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa terdapat persesuaian sehingga Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI identitas tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai subyek hukum atau pelaku yang didakwa telah melakukan tindak pidana; Dengan demikian unsur ke satu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur kedua Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia;
Menimbang bahwa tanpa hak maksudnya perbuatan tersebut secara umum dilarang oleh Undang-undang dan bagi yang melanggar dengan tanpa alasan yang sah menurut hukum ada sanksi pidananya; Larangan ini berkaitan dengan kewenangan negara untuk menjaga ketertiban umum/ masyarakat;
Menimbang bahwa perbuatan yang dilarang dan memerlukan ijin untuk keabsahan melakukannya adalah perbuatan yang berkaitan dengan senjata api, dan atau bahan peledak; senjata api dalam hal ini bisa berbagai macam berkaitan dengan kemajuan tehnologi, seperti misalnya senjata laras pendek/ pistol, dan sebagainya;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni2015 sekira pukul 22.00 WIB saksi Eko (anggota Brimob Kelapa Dua) datang ke rumah terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI ;
Bahwa setelah mengobrol pukul 23.30 WIB saksi Eko pulang namun senjata api jenis Colt/Revolver tertinggal di rumah Terdakwa.;
Bahwa oleh Terdakwa membawa senjata tersebut kerumah Saksi Eko dengan tujuan untuk mengembalikan, namun Saksi Eko tidak bangun dan membukakan pintu rumah ;
Bahwa karena saksi Eko tidak bangun kemudian Terdakwa membawa senjata apitersebut dengan cara diselipkan di pinggang dibalik bajunya untuk dibawa kembali ke rumah .;
Bahwa namun dalam perjalanan terdakwa sebagai anggota Pokdar Kamtibmas Polsek Kramat Jati, mendengar melalui alat berupa HT bahwa di Jl Raya Bogor dekat Pom Bensin 28 Kramat Jati Jakarta Timur sedang terjadi keributan warga, laluTerdakwa tidak pulang namun menuju terjadinya tawuran ;
Bahwa di tempat tawuran tersebut terdakwa mencabut senjata api yang diselipkan dibagian pinggang langsung menembakkan senjata api yang berisi peluru tersebut kearah atas sebanyak 1 kali guna membubarkan warga tersebut ;
Bahwa suara letusan senjata api tersebut terdengar oleh anggota Polsek Kramat Jati yang sedang melakukan pengamanan keributan warga tersebut dan Terdakwa diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang bahwa mendasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur ke tiga, Senjata api, Amunisi atau Bahan Peledak; Unsur ini bersifat alternatif jika salah satu elemen terbukti maka telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti sepucuk 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298, 4 (empat} butir amunisi yang masih aktif dan 1 (satu) butir selongsong amunisi diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membawa senjata api milik saksi EKO YUNANTO ketempat terjadinya tawuran warga di Jalan raya Bogordekat Pom Bensin 28 Kramat Jati Jakarta Timur sedang terjadi keributan warga.;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap dari pinggang terdakwa sebelah kanan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis colt/revolver berikut amunisi sebanyak 4 (empat) butir peluru yang aktif dan 1 (satu) buah selongsong (peluru yang sudah diledakan) ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin membawa senjata api jenis Colt/Revolver, dan tidak ada ijin menggunakan/menembakkan sehingga mengeluarkan peluru senjata api tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab :2708/BSF/2015 tanggal 30 Juli 2015 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (1) pucuk senjata api Revolver, 4 (empat) butir peluru dan 1 (satu) butir selongsong dengan kesimpulan sebagai berikut :
1 (satu) pucuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah senjata apai genggam model Revolver caliber 38 special merk S & W bernomor seri V 455298 buatan USA dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat ditembakan.
4 (empat) butir peluru bukti PB 1 s/d PB 4 tersebut pada Bab 1 Sub 2 adalah peluru tajam Lead Antimony, Round Nose, caliber 38 special dan dapat masuk (cocok) untuk senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab 1 Sib 1.
1 (satu) butir selongsong peluru bukti SPB yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah selongsong peluru caliber 38 special dan telah ditembakan dari senjata api bukti SAB yang tersebut pada Bab I Sub I (identik
Menimbang bahwa mendasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang bahwa mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur tindak pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomer : 12 tahun 1951 telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka kepada Terdakwa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana terurai di atas maka sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana harus dijatuhi pidana dan dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa untuk mengkaji penjatuhan pidana yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, Majelis Hakim memandang bahwa akhir-akhir ini masyarakat cukup diresahkan dengan berbagai tindak pidana yang menggunakan senjata api sehingga menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa selain hal tersebut di atas Majelis Hakim memperhatikan keadaan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa menyesali kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahannan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang bahwa Pasal 21 jo. Pasal 193 KUHAP cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Mengingat, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomer : 12 tahun 1951. UU No. : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZA FAHMI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan mempergunakansenjata api;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver nomor 455298 ;
4 (empat} butir amunisi yang masih aktif ;
1 (satu) butir selongsong amunisi;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000; (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Hari : Kamis tanggal 17 September 2015 oleh Majelis Hakim : BHASKARA PRABA BHARATA, SH., sebagai Ketua Majelis Hakim, PORMAN SITUMORANG,SH,MH. dan ERIS SUDJARWANTO, SH,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 01 Oktober 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh : SLAMET HIDAYAT SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur dihadapan : AGUS J PURNOMO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan terdakwa.
Hakim- Hakim Anggota Hakim Ketua
PORMAN SITUMORANG, SH.,MH. BHASKARA P BHARATA, SH
ERIS SUDJARWANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti
SLAMET HIDAYAT, SH.