231 /Pid.Sus/2011/ PN.ME.
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 231 /Pid.Sus/2011/ PN.ME.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARYONO BIN SARNUBI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 231 /Pid.Sus/2011/ PN.ME.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut di bawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : DARYONO BIN SARNUBI ;
Tempat Lahir : Kota Baru ;
Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun/ 03 Nopember 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp.III Desa Kota Baru Kec. Lubai Kab. Muara Enim
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Polisi Resort Muara Enim Sektor Rambang Lubai, tanggal 02 Juni 2011 No. Sp.HAN/31/VI/2011 sejak tanggal 02 Juni 2011 s/d tanggal 21 Juni 2011 ;---------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 21 Juni 2011 No. 49/N.6.17/Epp.2/06/2011 sejak tanggal 22 Juni s/d tanggal 31 Juli 2011 ;-----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 28 Juli 2011 sejak tgl 28 Juli 2011s/d tanggal 16 Agustus 2011
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 09 Agustus 2011 No. 255//Pen.Pid/ 2011/PN.ME sejak tgl 09 Agustus 2011 s/d tanggal 07 September 2011 ;-----------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri MuaraEnim, tanggal23 Agustus 2011 No.255/ Th.K /Pen.Pid/2011/N.ME sejak tanggal 08 September 2011 s/d 06 November-2011 ;
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atas permohonannya sendiri ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;--------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;--------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan ;---------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-71/Ep2/ME/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang berkesimpulan, bahwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa pada Dakwaan Kedua telah terbukti, oleh karena itu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa DARYONO Bin SARNUBI, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 ;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Lembar pakaian berwarna hitam, putih, merah yang ada bercak darahnya, 1 (satu) lembar celana panjang warna merah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Nurmegawati ;-------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan permohonan agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa, telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya ;------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat Dakwaannya tanggal 28 Juli 2011 yang telah dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan :
Kesatu
------ Bahwa, terdakwa DARYONO Bin SARNUBI, Bersama-sama dengan LINDAWATY Bin WAHID (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2011 bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di Dusun III Desa kota baru Kecamatan Lubay Kabupaten.Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Muara Enim, Secara terang-terangan dan Secara bersama-sama mengunakan Kekerasan yakni Terhadap Nurmegawati Binti Dulapan, Mengakibatkan Luka - Luka Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa, Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dan Lindawaty melewati rumah Nurmegawati, Lalu Lindawati Dipanggil oleh Nurmegawati, sehingga terjadi keributan anatara Lindawati dengan Nurmegawati, Kemudian Nurmegati hendak memukul Lindawati, seketika terdakwa langsung memeluk Nurmegawati sambil berkata : jangan ini bini aku,” lalu secara terang-terangan dan bersama-sama mengunakan kekerasan, dengan cara terdakwa memeluk tubuh serta kedua tangan Nurmegawati, Nurmegawati meronta namun tidak bisa karena terdakwa memeluknya dengan kuat. Di saat itu Lindawati mengambil batu dan dengan leluasa melaukkan kekerasan dengan cara memukul kepala Nurmegawati sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang pertama mengenai kepala Nurmegawati bagian belakang dan pukulan kedua mengenai bagian kepala sebelah kiri sehingga mengalami luka sobek dibagian sebelah kiri dan mengeluarkan darah, setelah Lindawati melakukan kekerasan terhadap Nurmegawati barulah terdakwa melepaskan pelukannya dari Nurmegawati dan Nurmegawatyi terjatuh. Setelah kejadian tersebut Nurmegawati berobat ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat kejadian tersebut Nurmegawati merasakan sakit dikepalanya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari selama 1 (satu) bulan ; --------------------------
Bahwa, berdasarkan visum Et Repertum No. 18/VER/PKM/VI/2011 atas nama NurmegawatiBinti Dulapan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Febriana Aquaresta selaku Dokter Puskesmas Beringin dengan hasil pemeriksaan luar sbb: ---------------------------------------------
1. Keadaan Umum: baik, sadar, tekanan darah 100/70 milimeter air raksa, nadi 78 kali/menit, pernapasan 22 kali/menit . ;
2. Terdapat Luka robek pada bagian tepi tidak rata dikepala sebelah kiri, dengan ukuran panjang sepuluh millimeter lebar 2 milimeter ;
3. Terdapat Luka lecet di jempol kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang lima millimeter lebar lima millimeter ;
Kesimpulan :
Luka sobek disebabkan trauma tumpul
Luka lecet disebabkan gesekan benda kasar
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1 KUHPidana
ATAU :
Kedua
------ Bahwa, terdakwa DARYONO Bin SARNUBI, Bersama-sama dengan LINDAWATY Bin WAHID (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2011 bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di Dusun III Desa kota baru Kecamatan Lubay Kabupaten.Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Muara Enim, Secara terang-terangan dan Secara bersama-sama mengunakan Kekerasan yakni Terhadap Nurmegawati Binti Dulapan, Mengakibatkan Luka - Luka Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa, Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dan Lindawaty melewati rumah Nurmegawati, Lalu Lindawati Dipanggil oleh Nurmegawati, sehingga terjadi keributan anatara Lindawati dengan Nurmegawati, Kemudian Nurmegati hendak memukul Lindawati, seketika terdakwa langsung memeluk Nurmegawati sambil berkata : jangan ini bini aku,” lalu secara terang-terangan dan bersama-sama mengunakan kekerasan, dengan cara terdakwa memeluk tubuh serta kedua tangan Nurmegawati, Nurmegawati meronta namun tidak bisa karena terdakwa memeluknya dengan kuat. Di saat itu Lindawati mengambil batu dan dengan leluasa melaukkan kekerasan dengan cara memukul kepala Nurmegawati sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang pertama mengenai kepala Nurmegawati bagian belakang dan pukulan kedua mengenai bagian kepala sebelah kiri sehingga mengalami luka sobek dibagian sebelah kiri dan mengeluarkan darah, setelah Lindawati melakukan kekerasan terhadap Nurmegawati barulah terdakwa melepaskan pelukannya dari Nurmegawati dan Nurmegawatyi terjatuh. Setelah kejadian tersebut Nurmegawati berobat ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat kejadian tersebut Nurmegawati merasakan sakit dikepalanya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari selama 1 (satu) bulan ; --------------------------
Bahwa, berdasarkan visum Et Repertum No. 18/VER/PKM/VI/2011 atas nama NurmegawatiBinti Dulapan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Febriana Aquaresta selaku Dokter Puskesmas Beringin dengan hasil pemeriksaan luar sbb: --------------------------------------------
1. Keadaan Umum: baik, sadar, tekanan darah 100/70 milimeter air raksa, nadi 78 kali/menit, pernapasan 22 kali/menit . ;
2. Terdapat Luka robek pada bagian tepi tidak rata dikepala sebelah kiri, dengan ukuran panjang sepuluh millimeter lebar 2 milimeter ;
3. Terdapat Luka lecet di jempol kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang lima millimeter lebar lima millimeter ;
Kesimpulan :
Luka sobek disebabkan trauma tumpul
Luka lecet disebabkan gesekan benda kasar
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 44 Ayat (1) UU Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;--------------------------------------
ATAU
Ketiga
------ Bahwa, terdakwa DARYONO Bin SARNUBI, Bersama-sama dengan LINDAWATY Bin WAHID (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2011 bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di Dusun III Desa kota baru Kecamatan Lubay Kabupaten.Muara Enim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Muara Enim, Secara terang-terangan dan Secara bersama-sama mengunakan Kekerasan yakni Terhadap Nurmegawati Binti Dulapan, Mengakibatkan Luka - Luka Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa, Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa dan Lindawaty melewati rumah Nurmegawati, Lalu Lindawati Dipanggil oleh Nurmegawati, sehingga terjadi keributan anatara Lindawati dengan Nurmegawati, Kemudian Nurmegati hendak memukul Lindawati, seketika terdakwa langsung memeluk Nurmegawati sambil berkata : jangan ini bini aku,” lalu secara terang-terangan dan bersama-sama mengunakan kekerasan, dengan cara terdakwa memeluk tubuh serta kedua tangan Nurmegawati, Nurmegawati meronta namun tidak bisa karena terdakwa memeluknya dengan kuat. Di saat itu Lindawati mengambil batu dan dengan leluasa melaukkan kekerasan dengan cara memukul kepala Nurmegawati sebanyak 2 (dua) kali pukulan yang pertama mengenai kepala Nurmegawati bagian belakang dan pukulan kedua mengenai bagian kepala sebelah kiri sehingga mengalami luka sobek dibagian sebelah kiri dan mengeluarkan darah, setelah Lindawati melakukan kekerasan terhadap Nurmegawati barulah terdakwa melepaskan pelukannya dari Nurmegawati dan Nurmegawatyi terjatuh. Setelah kejadian tersebut Nurmegawati berobat ke Puskesmas Beringin serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai. Akibat kejadian tersebut Nurmegawati merasakan sakit dikepalanya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari selama 1 (satu) bulan ; --------------------------
Bahwa, berdasarkan visum Et Repertum No. 18/VER/PKM/VI/2011 atas nama NurmegawatiBinti Dulapan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Febriana Aquaresta selaku Dokter Puskesmas Beringin dengan hasil pemeriksaan luar sbb: -------------------------------------------
1. Keadaan Umum: baik, sadar, tekanan darah 100/70 milimeter air raksa, nadi 78 kali/menit, pernapasan 22 kali/menit . ;
2. Terdapat Luka robek pada bagian tepi tidak rata dikepala sebelah kiri, dengan ukuran panjang sepuluh millimeter lebar 2 milimeter ;
3. Terdapat Luka lecet di jempol kaki kiri bagian depan dengan ukuran panjang lima millimeter lebar lima millimeter ;
Kesimpulan :
Luka sobek disebabkan trauma tumpul
Luka lecet disebabkan gesekan benda kasar
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 , KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1.Saksi Nurmegawati Binti Dulapan.
Bahwa, Saksi hadir dalam persidangan ini adalah Saksi korban karena terdakwa dan Lindawati (terdakwa dalam perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengeroyok saksi ;
Bahwa, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan rumah saksi di kampong III Desa Kota baru Kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, Saksi adalah masih sah istri terdakwa berdasarkan Buku Akta Nikah Nomor : 371/I/IX/1995, tertanggal 1-September-1995, tempat pernikahan di Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, Awalnya saksi sedang duduk-duduk di depan rumah, dan saksi melihat Lindawati mondar-mandir, karena saksi tidak senang kemudian saksi memanggil, dan menanyakan apa maksudnya mondar-mandir di depan rumah saya, dan saat itu saksi hendak menampar muka Lindawati, namun dating terdakwa lalu terdakwa memeluk saksi, sambil berkata,” jangan pukul itu bini Aku,” terdakwa bermaksud mencegah saksi memukul Lindawati ; ;
Bahwa, pada waktu terdakwa masih memeluk saksi untuk melerai pertengkaran tersebut, Kemudian Lindawati dengan cepat mengambil 1 (satu) buah batu dan memukul tepat mengenai kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali pukulan, sehingga saksi terjatuh ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada memukul saksi hanya merangkul atau memeluk dan berusaha memisahkan keributan antara saksi dengan Lindawati ;
Bahwa,Akibat pukulan dari Lindawati tersebut, Saksi mengalami luka dibagian belakang kepala, dan telah berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah, Namun saksi tidak di Rawat Inap, hanya Rawat Jalan ;
Bahwa, dari Pernikahan saksi dengan terdakwa telah ada 4 (Empat) orang anak-anak, Namun 2 (Dua) orang meninggal dunia ;
Bahwa, dalam Rumah tangga kami jarang ada keributan, Namun semenjak terdakwa hendak menikahi Lindawati, sejak itu Rumah tangga kami sering rebut, dan terdakwa lebih sering bertempat tinggal di Rumah tempat ibunya mengajak Lindawati, bukannya di Rumah kami sendiri ;
Bahwa, Jarak rumah kami dengan rumah Ibu terdakwa, sangat dekat lebih kurang berjarak 2 (dua) Meter ;
Bahwa, Saksi tidak ada member Izin kepada terdakwa untuk menikah dengan Lindawati, dan setelah terdakwa dan Lindawati seminggu menikah baru baru mengetahuinya, dan telah ikut tinggal di rumah Ibu terdakwa tersebut ;
Bahwa, selama Saksi berobat sampai sembuh tidak ada bantuan biaya perobatan dari Lindawati ;
Bahwa, Tidak ada perdamaian antara Saksi dengan Lindawati, karena Lindawati tidak mau membayar uang perdamaian sebanyak Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta) kepada Saksi ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------------------------
2. Saksi Kusnandar Bin Yasid
Bahwa, Saksi ada mengetahui terdakwa dan Lindawati (terdakwa dalam perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengeroyok saksi korban Nurmegawati ;
Bahwa, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di kampong III Desa Kota baru Kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, pada waktu tersebut, saksi sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara ribut-ribut dari luar. Lalu saksi keluar dan melihat saksi Nurmegawati sedang ribut dengan Lindawati, Setelah itu saya mendekat untuk ikut melerai, juga datang suami saksi Nurmegawati yaitu terdakwa ;
Bahwa, rumah saksi dengan rumah saksi Nurmegawati berjarak lebih kurang 10 (Sepuluh) meter ;
Bahwa, saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi Nurmegawati hanya merangkul saksi Nurmegawati ;
Bahwa, yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Nurmegawati adalah Lindawati pakai Batu, Saksi melihat ada 2 (dua) kali saksi Nurmegawati dipukul pakai batu yaitu kena di bagian belakang punggung, dan Pukulan kedua kenan tepat di Kepala Saksi Nurmegawati hingga berdarah ;
Bahwa, saksi tidak tahu apa penyeban Lindawati memukul saksi Nurmegawati, setelah kejadian tersebut. Antara Lindawati dengan Saksi Nurmegawati hendak melakukan perdamaian, Namun tidak jadi dilakukan oleh karena Lindawati tidak sanggup untuk membayar uang Perdamaian yang banyak Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang di minta oleh saksi Nurmegawati ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;------------------------------------------
3. Saksi Roni Yadi Bin Mahmud
Bahwa, Saksi mengetahui terdakwa dan Sdri. Lindawati (terdakwa dalam perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengeroyok saksi korban Nurmegawati ;
Bahwa, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di kampong III Desa Kota baru Kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, pada waktu tersebut, saksi sedang berada di rumah saksi Kusnandar, kemudian mendengar suara ribut-ribut dari luar. Lalu kami keluar dan melihat saksi Nurmegawati sedang ribut dengan Lindawati, Setelah saksi Kusnandar mendekati untuk melerai, juga datang Suami saksi Nurmegawati yaitu terdakwa
Bahwa, rumah saksi Kusnandar dengan rumah saksi Nurmegawati berjarak lebih kurang 10 (Sepuluh) meter ;
Bahwa, saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi Nurmegawati hanya merangkul saksi Nurmegawati ;
Bahwa, saksi ada melihat kejadian tersebut berjarak kurang lebih 6 (enam) meter, di mana Lindawati mengambil 1 (satu) buah batu yang ada didekatnya, lalu dipukul kea rah tubuh saksi Nurmegawati sebanyak 3 (Tiga) kali ;
Bahwa, pada saat itu terdakwa memeluk/merangkul saksi Nurmegawati dengan sangat kuat sehingga saksi Nurmegawati tidak bisa untuk meronta atau melepaskan dirinya dari rangkulan terdakwa ;
Bahwa, Luka yang dialami oleh saksi Nurmegawati saks lihat di bagian Kepalanya sebelah kiri, Namun Luka yang lain saksi tidak melihat lagi, karena setelah dilerai oleh terdakwa, Perkelahian tersebut selesai, kemudian Saksi pulang ke rumah ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-------------------------------------------
Saksi Nursiti Binti Mat Sehari
Bahwa, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di kampung III Desa Kota baru Kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, pada waktu tersebut, saksi sedang berada di dalam rumah, kemudian mendengar suara ribut-ribut dari luar. Lalu saksi keluar dan melihat saksi Nurmegawati sedang ribut dengan Lindawati, Di tempat kejadian Ada terdakwa Suami dari saksi Nurmegawati yang datang untuk melerai agar berhenti bertengkar, Namun keduanya tidak mau berhenti ;
Bahwa, Saksi melihat saksi Nurmegawati mencekik leher Lindawati hingga kalung dileher Lindawati putus, Kemudian terdakwa merangkul saksi Nurmegawati, pada saat itu Lindawati Memukul saksi Nurmegawati pakai Batu ;
Bahwa, rumah saksi dengan rumah saksi Nurmegawati berjarak lebih kurang 10 (Sepuluh) meter ;
Bahwa, saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi Nurmegawati hanya merangkul saksi Nurmegawati ;
Bahwa, Saksi melihat saksi Nurmegawati mengalami Luka di bagian Kepala ;
Bahwa, Saksi mengenal barang bukti yang di ajukan dalam persidangan perkara ini adalah pakaian milik saksi Nurmegawati yang dipakai saat kejadian
Bahwa, Saksi mengenal Lindawati adalah menantu saksi yang baru dinikahi oleh Terdakwa sekitar 1 (Satu) Minggu sebelum kejadian ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-------------------------------------------
5. Saksi Lindawati Binti Wahid
Bahwa, Saksi adalah Istri dari terdakwa, yang telah menikah sekitar 1 (Satu) Minggu sebelum kejadian ;
Bahwa, Setelah Menikah secara Agama Islam, Terdakwa mengajak Saksi untuk bertempat tinggal di rumah Ibu Terdakwa ;
Bahwa, Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di depan rumah saksi Nurmegawati di kampong III Desa Kota baru Kecamatan Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, pada waktu tersebut, saksi hendak mengantar sayur masak ke rumah kakak ipar Saksi, melewati rumah saksi Nurmegawati. Setelah saksi mau pulang, saksi Nurmegawati memanggil dan saat Saksi tanyakan mengapa memanggil, saksi Nurmegawati marah-marah serta tangannya langsung menarik Kalung di leher saksi hingga putus, dan Saksi menjadi emosi dan terjadilah keributan ;
Bahwa, Pada saat keributan antara saksi dengan saksi Nurmegawati, Datanglah terdakwa dan ibu mertua terdakwa untuk melerai, saat bitu terdakwa merangkul saksi Nurmegawati, lalu Saksi mengambil 1 (satu) buah batu dan memukul kearah tubuh saksi Nurmegawati sebanyak 2 (dua) kali, Namun hanya 1 (Satu) kali yang kena tepat dibagian Kepala saksi Nurmegawati dan ada mengeluarkan darah ;
Bahwa, pada saat terjadi keributan, saksi Nurmegawati tidak terjatuh ;
Bahwa , Penyebab keributan tersebut , saksi Nurmegawati menuduh Saksi menjelek-jelekannya, Padahal Saksi merasa tidak pernah berbuat yang dituduh kan tersebut ;
Bahwa, Terdakwa tidak ikut memukul saksi Nurmegawati hanya merangkul saksi Nurmegawati, Terdakwa telah memperingatkan saksi Nurmegawati Bahwa saksi adalah istri yang sah terdakwa, Namun peringatan dari terdakwa tidak di perdulikan oleh saksi Nurmegawati ;
Bahwa, yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Nurmegawati adalah Lindawati pakai Batu, Saksi melihat ada 2 (dua) kali saksi Nurmegawati dipukul pakai batu yaitu kena di bagian belakang punggung, dan Pukulan kedua kenan tepat di Kepala Saksi Nurmegawati hingga berdarah ;
Atas keterangan dari saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :-- ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam perkara ini saya telah dituduh melakukan perbuatan yang kasar terhadap istri saya sendiri saksi Nurmegawati, padahal saya tidak melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa, Terdakwa adalah suami dari istri pertama terdakwa saksi Nurmegawati, kami telah menikah pada 1 September 1995 dan telah dikarunia 4 (Empat) orang Anak,Namun 2 (Dua) orang anak kami telah meninggal dunia;
Bahwa, Terdakwa telah menikah lagi yang kedua dengan saksi Lindawati Binti Wahid pada tanggal 15 Mei 2011, atau baru sekitar 1 (Satu) Minggu sebelum kejadian perkara ini, dan Terdakwa membawa istri kedua tersebut tinggal di Rumah Ibu Terdakwa, beralamat di Kampung III Desa Kota baru Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011 pukul 22.00 Wib, di rumah terdakwa sendiri yang tinggal bersama saksi Nurmegawati istri pertama di Kampung IIII Desa Kota Baru Kec. Lubai kabupaten Muara Enim ;
Bahwa, pada waktu tersebut, Terdakwa sedang berada di dalam rumah ibu terdakwa, kemudian mendengar suara ribut-ribut dari luar. Lalu terdakwa keluar dan melihat saksi Nurmegawati sedang ribut dengan saksi Lindawati ;
Bahwa, yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Nurmegawati adalah saksi Lindawati pakai Batu, sebanyak 2 (dua) kali mengenai di bagian belakang punggung, dan Pukulan kedua kenan tepat di Kepala Saksi Nurmegawati hingga mengeluarkan darah ;
Bahwa, terdakwa tidak ada memukul atau mendorong terhadap saksi Nurmegawati, Namun telah merangkul saja bermaksud untuk melerai perkelahian tersebut dan telah memperingatkan saksi Nurmegawati dengan kata-kata Terdakwa,” Jangan di pukul , dio istri Aku, dan kalian berduo adalah istri Aku galo,” namun Terdakwa sempat menarik tubuh saksi Nurmegawati mundur supaya tidak menampar muka saksi Lindawati ;
Bahwa, niat dan perbuatan Terdakwa untuk melerai kedua Istri terdakwa tersebut, tidak di perdulikan sehingga terjadilah perkelahian tersebut ;
Bahwa, atas perbuatan saya tersebut, saya sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 18/VER/PKM/VI/2011 atas nama Nurmegawati Binti Dulapan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Febriana Aquaresta selaku Dokter Puskesmas Desa Beringin Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti, maka telah diperoleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011 Pukul 21.00 Wib bertempat di depan rumah saksi korban Nurmegawati di Kp III Desa Kota Baru Kec. Lubay kabupaten Muara Enim, telah terjadi pertengkaran antara saksi korban Nurmegawati Binti Dulapan dengan saksi Lindawati Binti Wahid (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ;
Bahwa melihat pertengkaran tersebut, terdakwa Daryono Bin Sarnubi dan saksi Nursiti Binti Mat Seri datang mendekati saksi korban, terdakwa bermaksud akan melerai dengan cara memeluk saksi korban dengan erat, sambil mengatakan,”Jangan ini Bini Aku,” kepada saksi korban ;
Bahwa pada saat terdakwa memeluk dengan erat, saksi Lindawati dengan leluasa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mengambil 1 (satu) buah Batu dan pukulan pertama tepat mengenai kepala bagian belakang hingga mengalami luka sobek, dan pukulan kedua mengenai kepala dibagian kiri saksi korban Nurmegawati dan mengeluar- kan darah, sehingga menimbulkan luka-luka sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor 18/VER/PKM/VI/2011 atas nama Nurmegawati Binti Dulapan yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Febriana Aquaresta selaku Dokter Puskesmas Desa Beringin Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban Nurmegawati adalah suami-istri yang menikah pada tahun 1995, yang dikarunia 4 (empat) orang anak, namun 2 (dua) orang anak mereka telah meninggal dunia, sedangkan saksi Lindawati telah dinikahi secara agama oleh terdakwa sekira 1 (satu) Minggu sebelum terjadinya perkara, saksi Lindawati adalah istri Kedua terdakwa yang dibawa dan tinggal bersama saksi Nursiti ibunya terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif, yaitu: Kesatu melanggar pasal 170 ayat (1), ayat (2) Ke-1 KUHP atau Kedua melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor ; 23 tahun 2004 atau Ketiga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, Maka akan dipilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang unsur-unsurnya bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, Perbuatan melawan hukum (Unrecht Machtigedaad) yang telah dilakukan oleh terdakwa Daryono Bin Sarnubi terdapat kekhususan mengenai karakteristik subjek atau pelaku tindak pidana dan penerapan hukumnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor:23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembeda dari pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2004 dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum dengan,yaitu terdapat unsur Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, adalah Perumusan suatu perbuatan yang saling mengecualikan (elkaar over en weer uit sluiten) dengan pasal 170 ayat (1), ayat (2) Ke-1 dalam dakwaan Kesatu dan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Ketiga ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang termuat diatas, Maka Dakwaan yang memiliki ketepatan dengan perbuatan terdakwa dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan untuk diterapkan adalah pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2004, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Setiap Orang ;
Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut secara berturut-turut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur Setiap orang yang ditujukan kepada orang/perseorangan yaitu terdakwa DARYONO BIN SARNUBI sebagaimana identitasnya termuat dalam dakwaan Penuntut Umum di persidangan dan saksi-saksi membenarkan identitas tersebut sehingga orang yang dituju adalah benar dengan orang yang diajukan dalam persidangan ini ;------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2 Unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki klausul Alternatif, dengan terbuktinya salah satu sub unsur maka keseluruhan dari unsur tersebut dianggap telah terbukti ;---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004) adalah Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011 Pukul 21.00 Wib bertempat di depan rumah saksi korban Nurmegawati di Kp III Desa Kota Baru Kec. Lubay kabupaten Muara Enim, telah terjadi pertengkaran antara saksi korban Nurmegawati Binti Dulapan dengan saksi Lindawati Binti Wahid (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melihat pertengkaran tersebut terdakwa dan Nursiti Binti Mat Seri datang mendekati saksi korban, dan terdakwa berusaha memeluk dengan erat tubuh saksi korban, Sehingga saksi Lindawati dengan leluasa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, mengambil 1 (satu) buah Batu dan memukul sebanyak 2 (dua) kali tepat mengenai kepala bagian belakang hingga mengalami luka sobek, dan pukulan Ke-2 (dua) mengenai kepala dibagian kiri saksi korban Nurmegawati dan mengeluarkan darah ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa adanya Bukti Surat, berupa: Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Beringin Nomor : 18/VER/PKM/VI/2011, tanggal 21 Juni 2011 oleh Dr. Febriana Aquaresta, menerangkan bahwa korban adalah Nurmegawati Binti Dulapan, dari Hasil Pemeriksaan Luar, sebagaimana telah termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berkas Perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi korban Nurmegawati masih sebagai istri yang sah dari terdakwa menikah pada tahun 1995 (Kutipan Akta Nikah Nomor: 371/I/IX/1995), Dari pernikahan tersebut terdakwa telah di karunia 4 (empat) orang anak dan terdakwa dengan saksi korban Nurmegawati masih tinggal dalam satu rumah di Kp III Desa Kota Baru Kec. Lubay kabupaten Muara Enim ; ----------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut pada satu sisi adalah berusaha melerai perkelahian antara saksi Nurmegawati dengan saksi Lindawati yang juga istri dari terdakwa adalah di anjurkan dan menjadi Kewajiban terdakwa, Namun terdakwa melakukannya dengan cara yang tidak tepat, seharusnya terdakwa berupaya secara netral untuk melerai perkelahian tersebut tanpa ada yang terlukai siapapun ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas maka keseluruhan unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2004 telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, Maka sangat beralasan untuk menyatakan secara hokum Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan segala sesuatu selama persidangan ternyata tidak terdapat hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya baik alasan pemnenar atau pemaaf dari diri terdakwa maka perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas diri terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa tidak terdapat alasan yang mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;-------------------
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, maka akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------
Hal – Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma saksi korban Nurmegawati Binti Dulapan ;----------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban luka ;---------------------------------------------------
Hal – Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,dan Pasal-pasal serta Peraturan lain yang bersangkutan;--------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa. DARYONO BIN SARNUBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (SEMBILAN) BULAN ;------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar pakaian hitam, putih dan merah yang ada bercak darahnya ;-------------- 1 (satu) lembar celana panjang warna merah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : Nurmegawati Binti Dulapan ;-----------------------------------------------------------------------------
6 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
------------- Demikianlah telah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 oleh kami HARIES SUHARMAN LUBIS, SH. selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD HIBRIAN, SH. dan MUHAMMAD JAUHARI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2011 di muka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, DERRY TAUHID Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh DESI ARSEAN,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM–HAKIM ANGGOTA . 1.MUHAMMAD HIBRIAN,SH. 2.MUHAMMAD JAUHARI, SH. | HAKIM KETUA TERSEBUT HARIES SUHARMAN LUBIS,SH. Panitera Pengganti DERRY TAUHID. |