505/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 505/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IKA RIA DINANTI lawan ENDANG WIDIYANINGSIH dkk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi ll dan dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi; DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; Dengan MENGADILI Sendiri - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; - Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. terhadap tanah yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI; - Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. terhadap tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan milik Tergugat berupa : 1. Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 01951 atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI; 2. Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI; 3. Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No.03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO telah beralih nama/berubah nama menjadi RIFQI ARIA PAMBUDI; - Memerintahkan Pengadilan Negeri Slawi mengangkat kembali Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 12 Februari 2018 No. 44/Pdt.G/2017/PN Slw. dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 15 Februari 2018 Nomor : 44/Pdt.G/2017/PN Slw. DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi, Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; Dengan MENGADILI Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan harta yang digugat oleh Para Tergugat Rekonvensi, yaitu : a. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, atas nama IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 167 M2,tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004,dengan batas-batas sesuai SHM : - Sebelah utara : lontrong - Sebelah Selatan : Setio Agus - Sebelah Barat : Lontrong - Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang diatasnamakan IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum; b. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 180 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 649/2012, dengan batas-batas sesuai SHM : - Sebelah utara : H. Muhadi Setiabudi - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan - Sebelah Barat : Kavling 02062 - Sebelah Timur : Kavling 02064 Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang sudah diatasnamakan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum . c. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 149 M2, tercatat dalam SHM ,dengan batas-batas sesuai SHM : - Sebelah utara : Rosikin - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan - Sebelah Barat : Kavling 01306 - Sebelah Timur : Kavling 01308 Adalah harta milik RIFQI ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum . d. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124, atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014,dengan batas-batas sesuai SHM : - Sebelah utara : Jalan Desa - Sebelah Selatan : Siti Masitoh - Sebelah Barat : Siti masitoh - Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali wadas Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang sudah diatasnamakan IKA RIA DINANTI dan harus dilindungi oleh hukum ; 3. Menyatakan Surat Wasiat yang dibuat oleh almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO, pada tanggal 7 Juli 2017 tidak berkekuatan hukum; 4. Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM PERKARA INTERVENSI. - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut; Dengan MENGADILI Sendiri - Menyatakan gugatan dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI, REKONPENSI DAN DALAM PERKARA INTERVENSI. - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi l dan Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 505/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
IKA RIA DINANTI, mengurus rumah tangga, beralamat di Jalan Yos Sudarso Perumahan Sapphire Residence Blok A No.2 Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, dalam hal ini bertindak untuk dirinya sendiri dan bertindak sebagai Orang Tua / Wali RENALD ARIA PAMBUDI dan RIFQI ARIA PAMBUDI, dan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama ASFAD ROMLI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat ASFAD ROMLI & ASSOCIATES (ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS) Jalan Yos Sudarso No.23-24 Blok A Perum Alam Sejahtera Dedy Jaya Brebes Jawa Tengah-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI II;
M e l a w a n:
ENDANG WIDIYANINGSIH, mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di desa Getaskerep Rt. 007/Rw. 002 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;
KORISAH, mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Kelurahan Jatiwangi Rt. 004/Rw. 002 Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama JOKO PRASETYO, S.H.,M.H., yakni sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor JOKO PRASETYO, S.H.,M.H. & Rekan, Alamat kantor di Jalan Sumatera Nomor 308 Limbangan Wetan Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2018, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT INTERVENSI I;
M e l a w a n:
AGUS SETIAWAN, Pekerjaan anggota POLRI, tempat tinggal di Perumahan Sapphire Blok A.2. Jalan Yos Sudarso RT. 004 RW.o14 Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING INTERVENSI semula PENGGUGAT INTERVENSI / INTERVENIENT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 7 Nopember 2018 Nomor 505/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Desember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 22 Desember 2017 dengan Register Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw, dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penguasaan harta warisan yaitu :
Bahwa, PENGGUGAT 1 adalah adik kandung dari BAMBANG PUJI ASTOTO dan PENGGUGAT 2 adalah Istri BAMBANG PUJI ASTOTO;
Bahwa, pada tanggal 18 Juni 1970 BAMBANG PUJI ASTOTO menikah dengan DARTI sebagaimana disebutkan dalam Buku Nikah No. 251/247/1970;
Bahwa, karena sekian lama menikah tapi belum dikaruniai anak, maka BAMBANG PUJI ASTOTO dengan DARTI mengajukan permohonan pengesahan anak angkat atas seorang anak perempuan yang diberi nama “IKA RIA DINANTI” (TERGUGAT) pada Pengadilan Negeri Brebes dan permohonan a-quo dikabulkan berdasarkan Penetapan No. 9100/1985/Pdt.P/PN.Bbs;
Bahwa, Orang Tua Kandung TERGUGAT adalah TAMIN (Ayah Kandung) dan MAKMURAH (Ibu Kandung) sebagaimana dinyatakan dan disebutkan dengan tegas pada halaman 2 (dua) nomor 5 (lima) bunyi Penetapan No. 9100/1985/Pdt.P/PN.Bbs;
Bahwa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tidak ada satu pasalpun yang membahas mengenai waris bagi anak angkat;
Bahwa, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1979 Tentang “Pengangkatan Anak” yang disempurnakan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 Tentang “Pengangkatan Anak” dalam Permohonan Pengangkatan Anak ataupun Amar Penetapan Pengangkatan Anak TIDAK BOLEH/TANPA DITAMBAH/DIBUBUHI tuntutan agar anak angkat ditetapkan pula sebagai ahli waris;
Bahwa, setelah TERGUGAT dewasa, BAMBANG PUJI ASTOTO dengan DARTI selalu dikondisikan oleh TERGUGAT supaya jika membeli Tanah dan Bangunan agar diatasnamakan IKA RIA DINANTI (TERGUGAT) dan anak-anak dari TERGUGAT yaitu ( RENALD ARYA PAMBUDI dan RIFQI ARIA PAMBUDI), baik Asli Sertifikat Hak Milik maupun Obyeknya dikuasai oleh IKA RIA DINANTI (TERGUGAT) yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951, atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2.RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt.04/Rw.01, NIB : 11.33.16.21.00333, Luas : 167M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001, menjadi atas nama IKA RIA DINANTI & RENALD ARIA PAMBUDI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual beli No. 307/BB/JB/XI/2004, Tanggal 3 Nopember 2004, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Sapphire Residence Blok A, No. 2, Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.02063, Luas : 180M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No.8/PASARBATANG/2013, menjadi atas nama RENALD ARYA PAMBUDI (anak IKA RIA DINANTI) tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual beli No. 649/2012, Tanggal 17 Desember 2012, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, menjadi atas nama IKA RIA DINANTI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual beli No. 29/2014, Tanggal 18 September 2014, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti Masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas
Bahwa, dalam keseharian kehidupan BAMBANG PUJI ASTOTO dan DARTI sebagai Orang Tua Angkat dengan TERGUGAT sebagai anak angkat, TERGUGAT sering bersikap kasar tidak hormat kepada Orang Tua Angkatnya;
Bahwa, pada tanggal 7 Mei 2014 DARTI meninggal dunia;
Bahwa, pada tanggal 10 Juni 2014 BAMBANG PUJI ASTOTO pernah membagi harta warisan sepeninggal DARTI, pada saat pembagian harta warisan ini TERGUGAT telah mendapatkan uang sebesar Rp. 270.000.000;- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT dari BAMBANG PUJI ASTOTO Tanggal 7 Juli 2017 Point 4 (empat) Romawi I (satu);
Bahwa, sepeninggal DARTI, suaminya yaitu BAMBANG PUJI ASTOTO mulai sakit-sakitan akan tetapi sebagai anak angkat TERGUGAT tidak mau mengurusnya bahkan bersikap kasar dan tidak hormat bahkan pernah juga meminta agar jual beli tanah dan bangunan dengan SHM No.124/Dukuhwringin/Kab. Tegal diatas namakan TERGUGAT;
Bahwa, pada tanggal 24 Januari 2016 BAMBANG PUJI ASTOTO menikah dengan KORISAH (PENGGUGAT 2);
Bahwa, TERGUGAT juga mengkondisikan dengan tipu muslihat agar BAMBANG PUJI ASTOTO menghibahkan Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009 yang sebelumnya atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI (anak IKA RIA DINANTI). Penandatanganan Akta Hibah a-quo terbukti terpaksa dilakukan oleh BAMBANG PUJI ASTOTO karena didalam SURAT WASIAT a-quo Pint 4 (empat) Romawi I (satu) dinyatakan bahwa obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 merupakan hak ahli waris BAMBANG PUJI ASTOTO setelah meninggal dunia dan IKA RIA DINANTI tidak boleh menjual maupun memilikinya;
Bahwa, karena merasa anak angkatnya tidak bisa diharapkan untuk berbakti kepada BAMBANG PUJI ASTOTO dan (almarhumah) DARTI sebagai orangtua angkat yang mengurus, merawat, menyekolahkan, dan menyayanginya dari sejak masih bayi sampai dengan dewasa, bahkan juga bersikap tidak hormat terhadap PENGGUGAT 2, maka BAMBANG PUJI ASTOTO membuat SURAT WASIAT pada tanggal 7 Juli 2017;
Bahwa, dalam SURAT WASIAT dari BAMBANG PUJI ASTOTO Tanggal 7 Juli 2017 Point 4 (empat) Romawi II (dua) dinyatakan tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam point 3 (tiga) diberikan Kepada KORISAH (PENGGUGAT 2) yaitu Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, sehingga berdasarkan SURAT WASIAT a-quo seharusnya menjadi hak PENGGUGAT 2;
Bahwa, sebenarnya TERGUGAT telah mengetahui adanya SURAT WASIATa-quo akan tetapi tetap mengabaikannya, bahkan justru TERGUGAT semakin berupaya untuk menjual harta-harta Peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO;
Bahwa, dalam SURAT WASIAT a-quo dinyatakan secara jelas dan tegas TERGUGAT tidak boleh menjual maupun memiliki tanah dan bangunan yang disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo Point 2 (2.2, 2.3 dan 2.4) sebagaimana disebutkan pula dalam Posita Gugatan a-quo Nomor 7 (tujuh) (a, b, c) karena TERGUGAT sudah mendapatkan pemberian uang pada tanggal 10 Juni 2014;
Bahwa, dalam SURAT WASIAT a-quo Point 4, Romawi II jelas dan tegas disebutkan bahwa harta yang disebutkan dalam Point 2.1, 2.5, dan Point 3 adalah diberikan Kepada PENGGUGAT 2;
Bahwa, dalam SURAT WASIAT a-quo Point 5 (lima) sangat jelas dan tegas pula dinyatakan agar seluruh ahli waris BAMBANG PUJI ASTOTO baik saudara, anak angkat, dan cucu-cucu mematuhi dan menjalankan wasiat BAMBANG PUJI ASTOTO agar di akhir hayat tidak dibebani masalah duniawi, dan jika anak angkat BAMBANG PUJI ASTOTO yaitu TERGUGAT tidak mematuhi SURAT WASIAT a-quo, maka seluruh harta yang telah BAMBANG PUJI ASTOTO berikan akan diminta kembali;
Bahwa, berdasarkan SURAT WASIAT dari BAMBANG PUJI ASTOTO Tanggal 7 Juli 2017, maka PENGGUGAT 1 sebagai satu-satunya adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTO meminta agar tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo Point 2 (2.2, 2.3 dan 2.4), dan disebutkan pula dalam Posita Gugatan No. 7 (tujuh) (a, b, c) diatas agar diberikan dengan sukarela Kepada PENGGUGAT 1 dan diatas namakan PENGGUGAT 1 sebagai adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTO sebagaimana diatur dengan tegas dalam Pasal 856 KUHPerdata;
Bahwa, berdasarkan SURAT WASIAT dari BAMBANG PUJI ASTOTO Tanggal 7 Juli 2017, Point 4, Romawi II jelas dan tegas disebutkan, harta yang disebutkan dalam Point 2.1, 2.5, dan Point 3 SURAT WASIAT a-quo adalah diberikan Kepada PENGGUGAT 2, yang mana untuk obyek point 2.1 sudah dijual pada saat BAMBANG PUJI ASTOTO masih hidup, untuk obyek point 2.5 sampai dengan sekarang dikuasai oleh PENGGUGAT 2, sementara obyek Point 3 sampai dengan sekarang dikuasai dan sudah diatasnamakan TERGUGAT;
Bahwa, BAMBANG PUJI ASTOTO telah meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2017 dan sebelum meninggal memberikan wasiat/berwasiat sebagai berikut :
BAMBANG PUJI ASTOTO tidak rela/tidak mau jika harta peninggalannya dikuasai dan dimiliki oleh IKA RIA DINANTI (TERGUGAT);
BAMBANG PUJI ASTOTO tidak rela/tidak mau jika pada saat meninggal, jenazahnya/tubuhnya disentuh oleh IKA RIA DINANTI (TERGUGAT).
Bahwa, jika TERGUGAT TIDAK MAU memberikan, menyerahkan hak (Sertifikat Hak Milik) dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama PENGGUGAT 1 dengan sukarela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo Point 2 (2.2, 2.3 dan 2.4)/Posita Gugatan Nomor 7 (tujuh) (a, b, c), maka TERGUGAT jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata;
Bahwa, jika TERGUGAT TIDAK MAU memberikan, menyerahkan hak (Sertifikat Hak Milik) dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama PENGGUGAT 2 dengan sukarela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo Point 3/ Posita Gugatan Nomor 7 (tujuh) (d), maka TERGUGAT jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata;
Bahwa, dalam Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa, kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT secara materiil dan immateriil selain karena TERGUGAT menguasai obyek sengketa termasuk menyewakannya Kepada orang lain juga kerugian fikiran, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan sehubungan dengan adanya proses hukum perkara a-quo yang harus dijalani oleh PARA PENGGUGAT;
Bahwa, kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT yang telah menguasai harta peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO secara melawan hukum dapat ditaksir sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan perincian kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000;- (dua milyar rupiah) dan kerugian immateriil dapat ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000;- (satu milyar rupiah);
Bahwa, cara mediasi/damai sudah ditempuh akan tetapi selalu gagal;
Bahwa, karena dikhawatirkan, TERGUGAT akan mengalihkan obyek yang dimaksud dalam SURAT WASIAT a-quo, maka PARA PENGGUGAT mohon agar diletakan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) atas benda tetap sebagai berikut :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1951, atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt.04/Rw.01, NIB : 11.33.16.21.00333, Luas : 167M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Sapphire Residence Blok A, No. 2, Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.02063, Luas : 180M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No. 8/PASARBATANG/2013 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan: Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, dengan batas-batas sesuai SHM:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti Masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Slawi dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya banding, kasasi dan verset dari TERGUGAT, (uitvoerbaar bij voorraad) dan Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT WASIAT yang dibuat oleh BAMBANG PUJI ASTOTO pada tanggal 7 Juli 2017;
Menyatakan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 sebagai ahli waris yang sah dari BAMBANG PUJI ASTOTO;
Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai harta peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO sehubungan dengan adanya SURAT WASIAT BAMBANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017;
Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi SURAT WASIAT BAMBANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017 ;
Menghukum TERGUGAT untuk memberikan, menyerahkan hak ( Asli Sertifikat Hak Milik) dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama PENGGUGAT 1 dengan sukarela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1951, atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt.04/Rw.01, NIB : 11.33.16.21.00333, Luas : 167M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Sapphire Residence Blok A, No. 2, Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB: 11.33.16.21.02063, Luas : 180M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No. 8/PASARBATANG/2013 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Menghukum TERGUGAT untuk memberikan, menyerahkan hak (Asli Sertifikat Hak Milik) dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama PENGGUGAT 2 dengan sukarela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti Masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas
Menyatakan memberikan kuasa berdasarkan putusan ini kepada PENGGUGAT 1 untuk melakukan proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT 1 apabila TERGUGAT tidak mau melakukan proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT 1 :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1951, atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt.04/Rw.01, NIB : 11.33.16.21.00333, Luas : 167M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001 dengan batas-batas sesuai SHM:
Sebelah Utara : Lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Sapphire Residence Blok A, No. 2, Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.02063, Luas : 180M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No. 8/PASARBATANG/2013 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Menyatakan memberikan kuasa berdasarkan putusan ini kepada PENGGUGAT 2 untuk melakukan proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT 2 apabila TERGUGAT tidak mau melakukan proses balik nama menjadi atas nama PENGGUGAT 2 :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti Masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Kepada PARA PENGGUGAT baik materiil yang besarnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), maupun immateriil yang besarnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Upaya Banding, Kasasi dan Verset dari TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara a-quo.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang adil.
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 25 Januari 2018 yaitu sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah semua dalil gugatan yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui benar dalam Eksepsi ini :
EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT ( ABSOLUTE COMPETENCY )
Bahwa subtansi materi atau isi Gugatan PARA PENGGUGAT baik dalam posita maupun Petitumnya adalah PERIHAL KEPEWARISAN, HIBAH, HARTA BERSAMA dan WASIAT. Adapun unsur-unsur yang mengandung PERIHAL KEPEWARISAN, HIBAH, HARTA BERSAMA dan WASIAT dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
Adanya PARA PEWARIS yaitu Almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO dan istri dari Almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO yang bernama ALMARHUMAH DARTI. Kemudian berdasarkan identitas yang tercatat dalam buku nikah No; 251/247/1970 dan keterangan lainnya keduanya beragama ISLAM, sebagaimana posita 1,2 dan 3 gugatan PENGGUGAT;
Adanya PARA PENGGUGATdan TERGUGAT yang kesemuanya juga beragama ISLAM;
Adanya pernyataan dari PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) yang menyatakan, mengaku dan/atau ingin dinyatakan sebagai AHLI WARIS dari PEWARIS BAMBANG PUJI ASTOTO, sebagaimana posita 19, 20 dan petitum 4 gugatan PARA PENGGUGAT;
Adanya harta warisan yaitu harta peninggalan Almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO yang sudah diwariskan kepada PARA AHLI WARISNYA sebagaimana posita 10 gugatan Para Penggugat;
Adanya Harta Bersama milik TERGUGAT yang ingin dikuasai oleh PARA PENGGUGAT, sebagaimana posita 7 dan 29 huruf a,b dan d serta petitum 7,8,9 dan 10 gugatan Para Penggugat ;
Adanya harta HIBAH yang sudah dihibahkan secara sah, yang ingin dikuasai oleh PENGGUGAT I , sebagaimana posita 7 dan 29 huruf c serta Petitum 7 dan 9 huruf c gugatan PARA PENGGUGAT;
Adanya pernyataan dan penjelasan perihal Surat wasiat, sebagaimana posita 10,13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24 dan 29 serta petitum 3,6,7 dan 8 gugatan PARA PENGGUGAT;
Bahwa berdasarkan sistem pembagian lingkungan peradilan, Pengadilan Negeri Slawi berhadapan dengan kewenangan absolute Lingkungan Peradilan lain, menurut amandemen Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 dan sekarang diganti dengan Pasal 2 jo Pasal 10 ayat (2) UU No 4 Tahun 2004; Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power) yang berada dibawah MAHKAMAH AGUNG (MA), dilakukan dan dilaksanakan oleh beberapa lingkungan peradilan yang terdiri :
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara
Ke-empat (4) Lingkungan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung ini merupakan penyelenggaraan kekuasaan Negara dibidang Yudikatif. Oleh karena itu secara konstitusional bertindak menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (to enforce the truth and justice), dalam kedudukannya sebagai Pengadilan Negara (State court). Dengan demikian Pasal 24 ayat (2) UUD dan Pasal 2 jo Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 merupakan landasan system Peradilan Negara (State court system) di Indonesia. Yang dibagi dan terpisah berdasarkan yuridiksi atau separation court system on juridiction.
Mengenai system pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan dasar-dasar yang dikemukakan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 yaitu :
Didasarkan pada lingkungan kewenangan
Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu atau diversity jurisdiction,
Kewenangan tertentu tersebut menciptakan terjadinya kewenangan absolute pada masing-masing lingkungan sesuai dengan subject matter of jurisdiction,
Oleh karena itu masing-masing lingkungan hanya berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan Undang-Undang kepadanya sepintas lalu kewenangan lingkungan adalah sebagai berikut :
Peradilan umum sebagaimana yang digariskan Pasal 50 dan Pasal 51 UU No. 2 tahun 1986 (tentang peradilan umum), hanya berwenang mengadili perkara ;
Pidana ( Pidana Umum dan Khusus ) dan
Perdata ( Perdata Umum dan niaga )
Peradilan Agama berdasarkan pasal 49 dan Pasal 50 ayat (2) UU RI No 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Perkawinan
Waris
Wasi’at
Hibah
Wakaf
Zakat
Infaq
Sedekah
Ekonomi Syari’ah
Dalam penjelasan Pasal 49 huruf bUU RI No 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dimaksud dengan WARIS ADALAH PENENTUAN SIAPA YANG MENJADI AHLI WARIS, PENENTUAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN, PENENTUAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DAN MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN TERSEBUT SERTA PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN SESEORANG TENTANG PENENTUAN SIAPA YANG MENJADI AHLI WARIS, PENENTUAN BAGIAN MASING-MASING AHLI-WARIS;
Bahwa disamping itu berdasarkan pasal 50 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diatur lebih lanjut “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, Obyek sengketa tersebut di putus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49;
Dalam penjelasan Pasal 50 UU RI No. 3 tahun 2006 khususnya ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan ini memberi wewenang kepada Pengadilan Agama untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam pasal 49 apabila subjek sengketa antara orang-orang yang beragama Islam;
Memperhatikan uraian hal tersebut diatas, ditinjau dari segi pembagian Lingkungan Kekuasaan kehakiman, Undang-undang telah menentukan batas yuridiksi masing-masing sengketa atau perkara yang dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri sesuai keberadaan kedudukannya sebagai lingkungan peradilan umum, hanya terbatas pada perkara pidana dan perdata. Dalam bidang perdata terbatas pada perdata umum dan niaga, SEDANGKAN PERKARA PERDATA LAIN MENGENAI WARISAN BAGI YANG BERAGAMA ISLAM JATUH MENJADI YURIDIKSI ABSOLUT LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA ;
Bahwa dari definisi dan hal tersebut diatas maka JELASLAH BAHWA YANG BERHAK MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA INI ADALAH PENGADILAN AGAMA DAN BUKAN KEWENANGAN PERADILAN UMUM( Pengadilan Negeri Slawi ) ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka mempertegas dan sangat jelas sekali bahwa perkara a-quo merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Slawi, UNTUK ITU GUGATAN PENGGUGAT HARUSLAH DITOLAK ATAU HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ( Niet ontvankelijke verklaard );
EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF ( RELATIVE COMPETENTIE)
Prinsip kompetensi relative dalam perkara perdata secara umum diatur dalam Pasal 118 HIR, dengan asas: “yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tempat tinggal atau tempat kediaman Tergugat”. Asas ini dalam bahasa latin disebut “Actor Sequitur Forum Rei”. Yang dimaksud tempat tinggal adalah di mana seseorang menempatkan pusat kediamannya. Tempat tinggal seseorang dapat dilihat pada alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk.Sedangkan yang dimaksud tempat kediaman adalah di mana seseorang berdiam senyatanya (Pasal 17 B.W).Apabila seseorang pindah dan tidak meninggalkan alamat barunya dan tempat tinggal atau tempat kediamannya tidak diketahui, maka dia digugat pada Pengadilan tempat tinggalnya yang terakhir.
Bahwa identitas tempat tinggal atau tempat kediaman TERGUGAT dalam gugatan PARA PENGGUGAT halaman 1 (satu), serta berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) TERGUGAT , yaitu beralamat : di Jalan Yos Sudarso , Perumahan Sapphire Residence Blok A Nomor 2 Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa oleh karena tempat tinggal atau tempat kediaman TERGUGAT tidak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Slawi, akan tetapi masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Brebes, maka Pengadilan Negeri Slawi tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang disengketakan PARA PENGGUGAT .
EKSEPSI EROR IN PERSONA (EXCEPTIO IN PERSONA)
C.1. EKSEPSI DISKUALIFIKASI (GEMIS AANHOEDANIGHEID)
Dalam kapasitas apa penggugat mengajukan gugatan ?
Bahwa karena Para Penggugat mengaku dan ingin dinyatakan sebagai ahli waris dari Pewaris sebagaimana Posita 13 (tiga belas) dan petitum 4 (empat) Gugatan Para Penggugat, akan tetapi Para penggugat tidak mempunyai dasar hukum/ Kedudukan hukum yang jelas sebagai ahli waris dari Pewaris, Kalau Para Penggugat mengaku sebagai ahli waris dari Pewaris, Para Penggugat harus mempunyai Surat Penetapan sebagai ahli waris sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perkara a-quo ;
Terhadap hal ini Para Penggugat sebelum mengajukan gugatan, seharusnya mengajukan Penetapan terlebih dahulu sebagai ahli waris dari Pewaris guna mengajukan gugatan perkara a-quo, oleh karena Para Penggugat dan Pewaris beragama islam, maka Permohonan penetapan sebagai ahli waris harus diajukan di Pengadilan Agama Slawi, hal ini didasarkan pada penjelasan Pasal 49 ayat (2) : “yang dimaksud dengan WARIS ADALAH PENENTUAN SIAPA YANG MENJADI AHLI WARIS, PENENTUAN MENGENAI HARTA PENINGGALAN, PENENTUAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DAN MELAKSANAKAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN TERSEBUT SERTA PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN SESEORANG TENTANG PENENTUAN SIAPA YANG MENJADI AHLI WARIS, PENENTUAN BAGIAN MASING-MASING AHLI-WARIS “ ;
Bahwa Harta peninggalan/ warisan dari Almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO dan Almarhumah DARTI sudah dibagi-bagikan kepada PARA AHLI WARISNYA, dengan cara Pembagian Warisan, Hibah dan Wasiyatul wajibah secara sah dan kekeluargaan, termasuk juga kepada anak angkatnya yang bernama IKA RIA DINANTI ( TERGUGAT ) ;
Bahwa obyek sengketa sebagaimana posita 7 huruf a,b dan d gugatan Para Penggugat adalah harta milik TERGUGATyang dibeli oleh TERGUGAT secara sah dihadapan Notaris/PPATdan menjadi harta bersama dengan suami TERGUGAT, sehingga keabsahannya secara hukum mempunyai nilai yang tinggi daripada surat wasiat, karena harta tersebut bukan milik Almarhum Bambang Puji Astoto;
Bahwa obyek sengketa sebagaimana posita 7 huruf c dalam gugatan PARA PENGGUGAT adalah milik TERGUGAT dan ALM.BAMBANG PUJI ASTOTO, yang sudah dihibahkan secara sah dihadapan notaris kepada RIFQI ARIA PAMBUDI, sehingga keabsahannya secara hukum mempunyai nilai yang tinggi daripada surat wasiat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat tidak memiliki PERSONA STANDI IN JUDICIO (orang yang mengajukan gugatan bukan orang yang berhak dan tidak mempunyai kedudukan hukum serta dasar yang jelas untuk itu)di depan Pengadilan Negeri Slawi atas perkara a-quo ;
karena gugatan Penggugat mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah, oleh karenanya gugatan Penggugat HARUSLAH DITOLAK atau setidak-tidaknya HARUSLAH TIDAK DITERIMA (Niet ontvankelijke verklaard) .
C.2. EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Bahwa gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT kurang PARA PIHAK, yaitu :
Tidak mensertakan suami TERGUGAT, karena obyek sengketa tersebut adalah harta bersama milik Tergugat dan Suami Tergugat ;
Tidak mensertakan BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PROPINSI JAWA TENGAH KABUPATEN BREBES , atas terbitnya SHM No: 1951,03442,03035 dan SHM 124 .
Tidak mensertakan Notaris/PPAT yang membuat dan menerbitkan Akta jual beli dan Akta hibah tersebut .
Oleh karena masih banyaknya PARA PIHAK yang mempunyai hubungan hukum terhadap obyek sengketa gugatan, tidak ditarik sebagai PARA TERGUGAT, Maka GUGATAN PENGGUGAT KURANG DALAM HAL SUBYEKNYA.
Bahwa berdasarkan putusan MA No. 621 K /Sip/1975 tertanggal 25 mei 1977 bahwa apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, maka gugatan dinyatakan mengandung CACAT PLURIUM LITIS CONSORTIUM, oleh karena itu gugatan PARA PENGGUGAT HARUS DITOLAKatau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL
D.1. Bahwa Pengggugat ingin dinyatakan sebagai ahli waris dari Pewaris tanpa adanya bukti yang jelas berupa surat penetapan sebagai ahli waris dari pengadilan Agama yang berwenang menetapkan seseorang yang beragama Islam sebagai AHLI WARIS dari PEWARIS.
D.2 Bahwa kekaburan semakin bertambah pula sehubungan dengan gugatan PARA PENGGUGAT telah mencampuradukan permasalahan baik dalam perihalnya, positanya maupun petitumnya.yaitu seperti :
Bahwa dalam posita maupun petitum Gugatan Para Penggugat jelas-jelas membahas/ menguraikan perihal harta warisan, hibah, wasiat,harta bersama dan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa ada perbedaan sangat prinsip antara perbuatan melawan hukum, waris, hibah, harta bersama ataupun wasiat.khususnya ditinjau dari segi kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab sebagaimana yang sudah diterangkan dalam eksepsi kami Kewenangan absolut tersebut diatas, bahwa Pengadilan Negeri slawi tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perihal sengketa kewarisan, wasiat, hibah, harta bersama dan harta peninggalan lainnya mengenai Subyek hukumnya yang beragama Islam .
D.3 Bahwa pada Petitum, 7, 8, 9 dan 10 sangat tidak jelas sekali, Penggugat 1 dan Penggugat 2 meminta kuasa untuk proses balik nama serta meminta agar Tergugat untuk memberikan, menyerahkan hak dan melakukan proses balik nama obyek sengketa a-quo . Bagaimana bisa surat kuasa diberikan begitu saja tanpa adanya pemberian hak kuasanya dari yang memberi kuasa? Bagaimana bisa obyek yang jelas-jelas secara sah hasil pembelian Tergugat , diberikan begitu saja kepada Penggugat 1 dan 2 ?, Bagaimana bisa obyek yang nyata-nyata secara sah sudah dihibahkan kepada penerima Hibah untuk diberikan kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 ?.
D.4. Bahwa Surat Gugatan yang diterima oleh Tergugat, bersamaan dengan diterimanya RISALAH PANGGILAN SIDANG KEPADA TERGUGAT Nomor 44/Pdt.g/2017/PN Slw. Yang diberikan melalui jurusita Pengadilan Negeri Brebes yang bernama Sugiarti adalah tidak jelas, karena dalam Surat gugatan tersebut tidak tercatat dan terdaftar serta tidak ada stempel yang resmi dan sah dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi. Sehingga secara hukumnya Surat gugatanan tersebut haruslah ditolak atau setidak2nya tidak terima, karena tidak terdaftar dan tercatat dalam kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi .
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat telah mencampuradukan permasalahan hukum baik dalam posita maupun petitumnya (Formulasi gugatan yang tidak jelas), adanya kontradiksi antara posita dan petitumnya serta tidak jelasnya petitum gugatan Para Penggugat serta tidak tercatat dan terdaftar dalam Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi. Maka gugatan Para Penggugat menjadi tidak terang serta gelap isinya (onduidelijk) sehingga gugatan tersebut kabur/ tidak jelas (Obscuur Libel) dan mengandung cacat Formil .
Bahwa Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 1149 K/Sip/1970, tertanggal 17 April 1970 dalam perkara antara Durasid U. Simpei melawan Albert Dulin Duha menyebutkan sebagai berikut (Kami Kutip): GUGATAN YANG KABUR (OBSCUURLIBELUM) MENGAKIBATKAN GUGATAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT secara tegas menolak dan membantah semua dalil gugatan yang disampaikan oleh PARA PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas dan benar pada jawaban ini ;
Bahwa segala dalil TERGUGAT dalam Eksepsi, berlaku juga dalam Pokok Perkara.
Bahwa benar Posita 2,3 dan 4 Gugatan Penggugat, yaitu Tergugat sebagai anak angkat yang Sah ,yang keabsahannya dituangkan dan dinyatakan dalam Penetapan Pengadilan Brebes Nomor : 9100/1985/Pdt.G/PN.
Bahwa terhadap posita 5 dan 6 Gugatan Para Penggugat, sudah seharusnya dikesampingkan saja, karena Para Penggugat tidak mengetahui, bahwa keberadaan anak angkat tersebut di atas mempunyai kedudukan HUKUM terhadap harta warisan. Menurut hukum, Kompilasi Hukum Islam Sesuai Inpres no.1 Tahun 1991, yang notabenenya sebagai hukum tertulis yang diberlakukan sebagai pedoman khusus bagi umat Islam dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum termasuk mengenai kedudukan anak angkat tersebut, pada pasal 209 KHI menjelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat ;
Bahwa tidak benar apa yang disampaikan Para Penggugat dalam posita 7, 8, 10, 11 Gugatan Para Penggugat. Yang benar adalah kedua Orangtua Tergugat yaitu Almarhum Bapak BAMBANG PUJI ASTOTO dan Almarhumah Ibu DARTI selama masih hidup, selalu menyayangi, mengasihi, mendidik dan merawat dengan baik Tergugat, sehingga begitupun sebaliknya Tergugat juga selalu menyayangi, mengasihi dan merawat Kedua orang Tua Tergugat selama masih hidup dengan baik pula, terutama ketika kedua orang Tua sakit. Tergugat selalu merawat dan membiayai untuk kesembuhan kedua orang tua tersebut, baik di rumah sakit maupun untuk pengobatan dalam sehari-harinya. Bahwa bentuk kasih sayang tersebut sudah menjadi kewajiban Tergugat meskipun harus menjual aset-aset milik Tergugat sendiri demi kesembuhan Kedua orang Tua Tergugat .
Bahwa terhadap obyek sengketa sebagaimana yang dijelaskan pada posita 7 huruf a,b,c dan d adalah harta milik sah Tergugat, karena semua harta tersebut dibeli sendiri oleh Tergugat, terbukti dengan adanya akta jual beli dan Sertifikat Hak Milik, yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang yaitu notaris/PPAT serta terdaftar dalam Kantor badan Pertanahan nasional. Sehingga kami mohon agar semua pernyataan Para Penggugat tersebut sebagaimana posita 7 , 8, 10 dan 11 gugatan Para Penggugat, untuk dikesampingkan saja ;
Bahwa benar Almarhumah Ibu Darti telah meninggal pada tanggal 7 Mei 2014, dan telah meninggalkan anak angkat kesayangan satu-satunya yang bernama IKA RIA DINANTI ( TERGUGAT ) ;
Bahwa pernyataan Para Penggugat sebagaimana posita 13 Gugatan Para Penggugat adalah tidak benar dan mohon untuk dikesampingkan saja , karena fakta hukum yang sebenarnya adalah Obyek sengketa sebagaimana SHM No.03035 yang terletak di Jalan Yos sudarso Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes adalah milik Tergugat dan milik Almarhum Bambang Puji Astoto, yang keduanya secara sukarela baik Tergugat maupun Almarhum Bambang Puji Astoto telah menghibahkan kepada Rifqi aria Pambudi, berdasarkan Akta Hibah yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang, Sehingga keabsannya secara hukum mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan nilai kedudukan yang tinggi daripada surat wasiat dan merupakan peristiwa hukum yang berdasarkan perikatan dan perjanjian yang dibuat secara sah berdasarkan hukum yang berlaku ;
Bahwa selanjutnya mengenai pernyataan Para Penggugat sebagaimana posita 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24 secara tegas TERGUGAT MENYATAKAN TIDAK BENAR, karena Surat Wasiat tersebut tidak jelas dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta Batal demi hukum, hal ini dikarenakan :
Surat wasiat tersebut dibuat secara sepihak dan sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh Tergugat dan Para Ahli waris yang lain dari Almarhumah Ibu Darti.
Surat wasiat tersebut dibuat tidak dihadapan Pejabat yang berwenang yaitu Notaris/ PPAT .
Surat wasiat tersebut ada dugaan indikasi rekayasa dari Para Penggugat untuk menguasai harta milik sah Tergugat .
Surat wasiat tersebut tidak ditulis langsung oleh Almarhum Bambang Puji Astoto, akan tetapi kelihatan dibuat dengan rekayasa sedemikian rupa untuk kepentingan yang tidak jelas.
Pada saat tanggal dibuatnya surat wasiat tersebut, Pemberi wasiat dalam kondisi sakit berat dan lemah untuk berpikir serta tidak mengetahui bahasa hukum atau keahlian hukum untuk membuat surat wasiat tersebut .
Bahwa obyek yang diwasiatkan sebagaimana posita 7 huruf a,b dan d gugatan Para Penggugat adalah harta milik TERGUGAT yang dibeli oleh TERGUGAT sendiri secara sah dihadapan Notaris/PPAT dan menjadi harta bersama dengan suami TERGUGAT, sehingga keabsahannya secara hukum mempunyai nilai yang tinggi daripada surat wasiat, karena harta tersebut bukan milik Pemberi Wasiat .
Bahwa obyek sengketa yang diwasiatkan sebagaimana posita 7 huruf c dalam gugatan PARA PENGGUGAT adalah milik TERGUGAT dan ALM.BAMBANG PUJI ASTOTO, yang sudah dihibahkan secara sah dan sukarela dihadapan notaris/PPAT, kepada RIFQI ARIA PAMBUDI, sehingga keabsahannya secara hukum mempunyai kekuatan Pembuktian dan kedudukan nilai yang tinggi daripada surat wasiat ;
Bahwa merujuk pada Pasal 31 , 32 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 1 (satu) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31 berbunyi :
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) .
Jika didalam Buku Tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c,d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus .
Sertifikat hanya oleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan .
Pasal 37 ayat 1 (satu) berbunyi :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan AKTA yang dibuat oleh PPAT YANG BERWENANG, menurut ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.
Bahwa syarat sahnya wasiat berdasarkan Kompilasi hukum Islam adalah : Syarat penerima wasiat, yaitu:
Dia bukan ahli waris yang memberikan wasiat.
Orang yang diberi wasiat ada pada saat si pemberi wasiat mati, baik mati secara benar-benar maupun mati secara perkiraan.
Penerima wasiat tidak membunuh orang yang diberi wasiat. Sedangkan pada faktanya penerima wasiat adalah ahli waris Pemberi wasiat.
Syarat Harta yang diwasiatkan, yaitu :
Harta yang diwasiatkan bukan milik orang lain, akan tetapi milik Pemberi Wasiat .
Sedangkan pada faktanya, harta tersebut bukan milik Pemberi wasiat.
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa orang-orang atau badan yang menerima wasiat adalah bukan ahli waris, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau di hadapan Notaris. Tidak diperbolehkan melebihi 1/3 dari harta peninggalan dan apabila wasiat tersebut diberikan kepada ahli waris maka harus ada persetujuan dari semua ahli waris.
Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW
Sesungguhnya Allah memberikan kepada setiap yang berhak apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat kepada ahli waris.” (HR Tirmidzi).
Bahwa benar mengenai penjelasan Pasal 1365 KUH Perdata, karena PARA PENGGUGAT juga telah melanggar hukum dan membawa kerugian terhadap TERGUGAT, yang nyata-nyata telah berusaha untuk merampas harta milik Tergugat yang sah dan mempunyai kekuatan hukum, dengan cara mengajukan Gugatan a-quo, maka bersamaan dengan diajukannya Jawaban ini, Tergugat juga mengajukan Gugat Balasan (Rekonvensi) terhadap Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya ;
Bahwa selanjutnya tidaklah benar pernyataan Para Penggugat yang ingin menuntut dan meminta kerugian, sebagaimana posita 26 dan 27 dalam gugatannya. Yang benar justru TERGUGATlah yang dirugikan baik secara materiil maupun immateriil akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Penggugat yang secara terang-terangan berusaha merampas hak milik orang lain, dengan cara mengajukan Gugatan a-quo., yaitu harta milik TERGUGAT yang sah dan dilindungi oleh hukum dan mempunyai kekuatan hukum . Sehingga kami mohon agar posita 26 dan 27 gugatan Para Penggugat untuk dikesampingkan saja ;
Bahwa untuk selanjutnya terhadap tuntutan mengenai permohonan pelaksanaan sita jaminan atas obyek sengketa haruslah ditolak karena tidak mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku;
Bahwa dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang tidak dibantah satu persatu secara rinci dalam jawaban ini mohon untuk ditolak seluruhnya karena bertentangan dengan peristiwa hukum dan dasar hukum yang sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat sudah jelas tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat, oleh karenanya gugatan penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet ontvankelijke verklaard).
III. DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang ada dalam pokok perkara secara mutatis mutandis berlaku juga pada GUGATAN REKONVENSI,
Bahwa dalam Gugatan Balasan (Gugat Rekonvensi) ini, Tergugat Konvensi menjadi PENGGUGAT DALAM REKONVENSI, baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bertindak pula sebagai orang tua/Wali dari Renald Aria Pambudi dan Rifqi Aria Pambudi , sedangkan Penggugat I dalam Konvensi menjadi TERGUGAT I DALAM REKONVENSI serta PENGGUGAT II DALAM KONVENSI menjadi TERGUGAT II DALAM REKONVENSI . Selanjutnya TERGUGAT I dan II DALAM REKONVENSI ini disebut juga sebagai PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI ;
Bahwa harta pribadi milik PENGGUGAT REKONVENSI, yang digugat oleh PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI adalah sebagai berikut :
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, atas nama IKA RIA DINANTIdan RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 167 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 180 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 649/2012, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : H.muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 149 M2, tercatat dalam SHM, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124, atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten BTegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti masitoh
Sebelah Timur : Tanah negara, Kali wadas
Bahwa harta PENGGUGAT REKONVENSI sebagaimana posita 3 tersebut diatas dalam gugatan rekonvensi, adalah bukan milik Almarhum Bambang Puji Astoto, akan tetapi harta milik pribadi PENGGUGAT REKONVENSI yang diperoleh secara sah, legal dan dilindungi oleh hukum serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap PARA PEMILIKnya karena keempat obyek harta tersebut sudah berSertifikat dan terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes, yang proses perolehannya berdasarkan Akta Jual beli dan akta hibah yang dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang /Notaris dan PPAT. Sehingga Sah menurut Hukum dan harus dilindungi oleh Hukum .
Bahwa merujuk pada Pasal 31 , 32 ayat (1) dan Pasal 37 ayat 1 (satu) PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
Jika didalam Buku Tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus .
Sertifikat hanya oleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan .
Pasal 37 ayat 1 (satu) berbunyi sebagai berikut :
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan AKTA yang dibuat oleh PPAT YANG BERWENANG, menurut ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ .
Bahwa Surat wasiat yang menurut Para Tergugat Rekonvensi, yang dibuat oleh Almarhum Bambang Puji Astoto pada tanggal 7 juli 2017, sebagaimana posita 14 dalam Gugatan Para Penggugat dalam Konvensi, adalah Surat wasiat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum, karena harta (obyek sengketa) yang diwasiatkan sebagaimana tersebut dalam posita 7 gugatan Para Penggugat dalam Konvensi adalah bukan milik Pemberi wasiat;
Bahwa selanjutnya Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Konvensi/PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI dalam perkara perdata Nomor : 44/Pdt.G/PN.Slw, melalui kuasa hukumnya Joko Prasetyo,SH.,MH. Yang ditandatangani pada tanggal 22 desember 2017 di Pengadilan Negeri Slawi, adalah bentuk/ upaya PARA TERGUGAT Rekonvensi yang secara terang-terangan merampas Hak orang lain, yaitu Harta milik pribadi PENGGUGAT REKONVENSI yang dimiliki secara sah menurut hukum. Sehingga Perbuatan PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI tersebut merupakan Perbuatan melawan hukum, yaitu secara tanpa hak merampas Hak orang lain yang sudah dilindungi oleh hukum ;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi sangat dirugikan baik secara moril/ imateriil maupun Materiil ;
7.a. Secara Moril /Imateriil : adanya gugatan yang merupakan upaya Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk melakukan Perampasan Hak berupa: Harta milik Pribadi Penggugat Dalam Rekonvensi, sebagaimana tersebut yang sudah dijelaskan dalam Posita 3 Gugatan Rekonvensi Penggugat Dalam Rekonvensi diatas.
Maka pikiran dan tenaganya terfokus pada gugatan Penggugat dalam konvensi, untuk itu Para Tergugat dalam Rekonvensi harus dihukum membayar kerugian yang apabila dirupiahkan bernilai sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar lima ratus juta rupiah);
7.b. Secara Materiil, disebabkan karena dalam mengurus perkara ini Penggugat Dalam Rekonvensi sudah mengeluarkan pendanaan yang banyak, baik untuk akomodasi, tranportasi juga untuk membayar honor kunsultan hukum dengan pengeluaran sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah);
untuk itu Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam konvensi dihukum membayar kerugian materiil dan Imateriil yang diderita Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi yang totalnya berjumlah Rp. 1.540.000.000,- (Satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI. Untuk itu Mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, agar menghukum kepada PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI/ PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI, bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI/PARA PENGGUGAT DALAM KONVENSI terhadap PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI : ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka PENGGUGAT DALAM REKONVENSI bermaksud menuntut uang paksa (dwang som) atas keterlambatannya dalam melaksanakan keputusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI, seharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran yang sah ;
Bahwa karena gugatan ini diajukan atas bukti-bukti autentik dari Penggugat Dalam Rekonvensi, maka putusan ini haruslah dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar Bijvorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi dari Tergugat Dalam Rekonvensi ;
Bahwa selain itu PENGGUGAT DALAM REKONVENSI menuntut pula agar PARA TERGUGAT REKONVENSI dihukum untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Berdasarkan seluruh apa yang diuraikan tersebut diatas maka TERGUGAT DALAM KONVENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONVENSI, mohon kehadapan majelis hakim, untuk berkenan menjatuhkan putusan perkara ini dengan suatu keputusan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukumnya gugatan PARA PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya, atau tidak diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT DALAM REKONVENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan harta yang digugat oleh PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI , yaitu :
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, atas nama IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 167 M2,tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
ADALAH HARTA MILIK PENGGUGAT REKONVENSI (IKA RIA DINANTI), YANG DIATASNAMAKAN IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum .
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 180 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 649/2012, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : H.muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
ADALAH HARTA MILIK PENGGUGAT REKONVENSI (IKA RIA DINANTI), YANG SUDAH DIATASNAMAKAN RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum .
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 149 M2, tercatat dalam SHM ,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
ADALAH HARTA MILIK RIFQI ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum .
Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124, atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten BTegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali wadas
ADALAH HARTA MILIK PENGGUGAT REKONVENSI (IKA RIA DINANTI), YANG SUDAH DIATASNAMAKAN : IKA RIA DINANTI dan harus dilindungi oleh hukum ;
Menyatakan Surat wasiat yang dibuat oleh Almarhum Bambang Puji Astoto, pada tanggal 7 Juli 2017 ADALAH BATAL DEMI HUKUM ;
Menyatakan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI sebagaimna tersebut dalam posita 6 (enam) gugatan Rekonvensi diatas, ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM ;
Menghukum PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI untuk membayar kerugian baik materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT DALAM REKONVENSI berupa kerugian Materiil dan moril/ Imateriil yang keseluruhannya sebesar Rp. Rp. 1.540.000.000,- ( satu milyar lima ratus empat puluh juta rupiah ) ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwang som) atas keterlambatannya dalam melaksanakan keputusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT REKONVENSI, sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perharinya dengan pembayaran yang sah ;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar Bijvorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi dari PARA Tergugat Rekonvensi ;
Menghukum PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
Menghukum PARA PENGGUGAT KONVENSI/ PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian Eksepsi, Jawaban dan Gugat Rekonvensi dari TERGUGAT DALAM KONVENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI, dibuat untuk dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Jawaban dari Tergugat ada mempermasalahkan tentang kewenangan (kompetensi) Absolut maupun kewenangan (kompetensi) Relatif untuk mengadili dari Pengadilan Negeri Slawi dalam perkara a quo maka pada persidangan hari Senin tanggal 12 Februari 2018 Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Penggugat Intervensi untuk menggabungkan diri dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. maka Majelis Hakim pada persidangan hari Senin tanggal 12 Maret 2018 menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Intervenient untuk menggabungkan diri dalam perkara a quo;
Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo;
Menangguhkan biaya perkara hingga Putusan akhir;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Slawi telah menjatuhkan putusan tanggal 19 Juli 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB);
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SURAT WASIAT yang dibuat oleh BAMBANG PUJI ASTOTO pada tanggal 7 Juli 2017;
Menyatakan PENGGUGAT 1 dan PENGGUGAT 2 sebagai ahli waris yang sah dari BAMBANG PUJI ASTOTO;
Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai harta peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO sehubungan dengan adanya SURAT WASIAT BAMBANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017;
Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi SURAT WASIAT BAMBANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 1 hak atas tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1951, atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt. 04/Rw. 01, NIB : 11.33.16.21.00333, Luas : 167M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Sapphire Residence Blok A, No. 2, Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.02063, Luas : 180M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No. 8/PASARBATANG/2013 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB : 11.33.16.21.01.307, Luas : 149M2, Surat Ukur Tanggal 23 November 2009, No. 177/PASARBATANG/2009 dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah Utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT 2 hak atas tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam SURAT WASIAT a-quo yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Desa/Kel Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan. C. No. 1379, Luas : 317 m2, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, No.280/4/1985, dengan batas-batas sesuai SHM:
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti Masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat rekonvensi/ Tergugat konvensi untuk seluruhnya;
DALAM PERKARA INTERVENSI
Menolak gugatan Penggugat Intervensi;
DALAM KONVENSI, REKONVENSI, DAN INTERVENSI
Menghukum Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi dan Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 6.926.000,00 (Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 1/Akta. Banding/Pdt/2018/PN Slw. Jo Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh Muhiyar, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Slawi yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan relasanya masing-masing pada tanggal 25 Juli 2018 dan 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II telah mengajukan memori banding tanggal 20 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 20 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada pihak lawan dengan relasanya masing-masing pada tanggal 28 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding Intervensi semula Penggugat Intervensi telah mengajukan kontra memori banding tanggal 4 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 5 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II dengan relasnya tanggal 12 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 10 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 10 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II dengan relasnya tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II dan Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi I serta Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi / Intervenient masing-masing pada tanggal 29 September 2018, 14 Agustus 2018 dan 16 Agustus 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 2/Akta. Banding/Pdt/2018/PN Slw. Jo Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 23 Juli 2018 yang dibuat oleh Muhiyar, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Slawi yang menerangkan bahwa Penggugat Intervensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan relasanya masing-masing pada tanggal 25 Juli 2018 dan 27 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat Intervensi telah mengajukan memori banding tanggal 30 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 30 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada pihak lawan dengan relasanya masing-masing pada tanggal 3 September 2018 dan 4 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 10 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 10 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dengan relasnya tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II telah mengajukan kontra memori banding tanggal 12 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 September 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dengan relasnya tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa kepada Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi I serta Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi II masing-masing pada tanggal 29 September 2018, 14 Agustus 2018 dan 16 Agustus 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi ll dan dari permohonan banding dari Pembanding intervensi semula Penggugat Intervensi, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara besrta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Juli 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN. Slw dan pula setelah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi ll tertanggal 20 Agustus 2018 dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi/Intervenient tertanggal 30 Agustus 2018 serta kontra memori banding yang telah diajukan oleh Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Tergugat Intervensi l tertanggal 10 September 2018 dan kontra memori banding dari Pembanding Intervensi semula Pembanding Intervensi tertanggal 04 September 2018 serta kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Tergugat Intervensi l terhadap memori banding dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi tertanggal 10 September 2018 dan kontra memori banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi ll terhadap memori banding dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi tertanggal 12 September 2018, berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Hakim Tingkat Pertama mengenai eksepsi Tergugat yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat, sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam Eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa :
Penggugat l adalah adik kandung dari BAMBANG PUJI ASTOTO dan Penggugat 2 adalah istri BAMBANG PUJI ASTOTO;
Bahwa pada tanggal 18 Juni 1970 BAMBANG PUJI ASTOTO menikah dengan DARTI;
Bahwa karena tidak dikaruniai anak, maka BAMBANG PUJI ASTOTO dan istrinya DARTI mengajukan permohonan pengesahan anak angkat atas seorang anak perempuan yang diberi nama IKA RIA DINANTI (Tergugat) pada Pengadilan Negeri Brebes dan permohonan a quo dikabulkan berdasarkan Penetapan Nomor 9100/1985/Pdt.P/PN. Bbs.
Bahwa setelah Tergugat dewasa, BAMBANG PUJI ASTOTO dengan DARTI selalu dikondisikan oleh Tergugat supaya jika membeli tanah dan bangunan agar diatasnamakan IKA RIA DINANTI (Tergugat) dan anak-anak dari Tergugat yaitu (RENALD ARYA PAMBUDI dan RIFQI ARIA PAMBUDI), baik Asli Sertifikat Hak Milik maupun Objeknya dikuasai oleh IKA RIA DINANTI (Tergugat) yaitu :
Rumah dan Bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951 atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kel. Pasarbatang Rt.04/Rt.01 NIM: 11.33.16.21.00333, Luas 167 M2, Surat Ukur Tanggal 23 Mei 2001, No. 49/PASARBATANG/2001, menjadi atas nama IKA RIA DINANTI & RENALD ARIA PAMBUDI, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 307/BB/JB/XI/2004, Tanggal 3 Nopember 2004, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Lontrong.
Sebelah Selatan : Setio Agus.
Sebelah Barat : Lontrong.
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah.
Rumah dan Bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Perumahan Shappire Residence Blok A, No. 2 Kelurahan Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes, NIB: 11.33.16.21.02063, Luas 180 M2, Surat Ukur Tanggal 21 Januari 2013, No.8/PASARBATANG/2013, menjadi atas nama RENALD ARIA PAMBUDI (anak EKA RIA DINANTI)tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No.649/2012; Tanggal 17 Desember 2012, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : H. Muhadi Setiabudi.
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan.
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064.
Rumah dan Bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO yang telah beralih menjadi atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI yang menurut informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Brebes telah beralih nama/berubah nama menjadi RIFQI ARIA PAMBUDI yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Pasarbatang, Kec. Brebes, Kab. Brebes NIB :11.33.16.21.01.307, Luas 149 M2, Surat Ukur Tanggal 23 Nopember 2009, No. 177/PASARBATANG/2009, dengan batas-batas sesuai Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Rosikin.
Sebelah Selatan : Jl. Perumahan.
Sebelah Barat : Kavling 01306.
Sebelah Timur : Kavling 01308.
Rumah dan Bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI yang terletak di Desa/Kel. Dukuhwringin, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan C. No. 1379, Luas 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985 No. 280/4/1985, menjadi atas nama IKA RIA DINNANTI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014, tanggal 18 September 2014, dengan batas-batas sesuai dengan Sertifikat Hak Milik :
Sebelah Utara : Jalan Desa.
Sebelah Selatan : Siti Masitoh.
Sebelah Barat : Siti Masitoh.
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali Wadas.
Bahwa pada tanggal 7 Mei 2014 DARTI meninggal dunia;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2016 BAMBANG PUJI ASTOTO menikah dengan KORISAH (Penggugat ll);
Bahwa karena merasa anak angkatnya tidak bisa diharapkan untuk berbakti kepada BAMBANG PUJI ASTOTO dan (almarhumah) DARTI sebagai orangtua yang mengurus dan merawat, menyekolahkan , dan menyayanginya dari sejak masih bayi sampai dengan dewasa, bahkan juga bersikap tidak hormat terhadap Penggugat ll, maka BAMBANG PUJI ASTOTO membuat SURAT WASIAT pada tanggal 7 Juli 2017;
Bahwa dalam surat wasiat dari BAMBANG PUJI ASTOTO tanggal 7 Juli 2017 disebutkan rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI diberikan kepada KORISAH (Penggugat ll);
Bahwa berdasarkan Surat Wasiat BAMBANG PUJI ASTOTO tanggal 7 Juli 2017, maka Penggugat l sebagai satu-satunya adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTO meminta agar tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam Surat Wasiat a quo point 2 (2.2, 2.3 dan 2.4) dan disebutkan pula dalam posita gugatan No. 7 (tujuh) (a, b, c) di atas agar diberikan dengan sukarela kepada Penggugat l dan diatas namakan Penggugat l sebagai adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTO sebagaimana diatur dalam Pasal 856 KUH Perdata;
Bahwa BAMBANG PUJI ASTOTO telah meninggal dunia pada tanggal 4 Oktober 2017;
Bahwa jika Tergugat tidak mau memberikan, menyerahkan hak (Sertifikat Hak Milik dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama Penggugat l dengan suka rela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat a quo point 2 (2.2, 2.3 dan 2.4) /posita gugatan Nomor 7 (tujuh) (a, b, c) maka Tergugat jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata;
Bahwa jika Tergugat tidak mau memberikan, menyerahkan hak (Sertifikat Hak Milik) dan atau melakukan proses balik nama ke atas nama Penggugat ll dengan suka rela tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat a quo Poin 3/Posita Gugatan Nomor 7 (tujuh) ( d ), maka Tergugat jelas-jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata;
Bahwa bahwa Para Penggugat dalam perkara ini mohon agar Pengadilan menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Wasiat yang dibuat oleh BAMBANG PUJI ASTOTO pada tanggal 7 Juli 2017 dan menyatakan Penggugat l dan Penggugat ll sebagai ahli waris yang sah dari BAMBANG PUJI ASTOTO;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat memohon agar Pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai harta peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO sehubungan dengan adanya Surat Wasiat BAMBANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017 dan menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Wasiat BAMABANG PUJI ASTOTO tertanggal 7 Juli 2017;
Menimbang, bahwa terhadap tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang dipermasalahkan dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik No. 01952 (bukti P-27), bukti Buku Tanah Hak Milik No. 01951 (P-31) dan bukti Srtifikat Hak Milik No. 01951 (T. 13) Sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1951/Desa/Kel. Pasar Batang atas nama pemegang hak 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004.
Sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 03442 (bukti P-29), Buku Tanah Hak Milik No.03442 (P-34) dan Sertifikat Hak Milik No. 03442 (T. 11) Sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No, 03442/Desa/Kel. Pasarbatang , tercatat dalam Sertifikat Hak Milik atas nama pemegang hak RENALD ARIA PAMBUDI, adalah berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 17 Desember 2012 No. 649/2012;
Sesuai bukti Sertifikat Hak Milik No. 3035 (P-28), Buku Tanah Hak Milik No.3035 (P-32) dan (Sertifikat Hak Milik No. 03035 (T-10) Sebidang tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3035/Desa/Kel. Pasarbatang atas nama pemegang hak RIFQI ARIA PAMBUDI tercatat dalam Sertifikat Hak Milik berdasarkan hibah dari BAMBANG PUJI ASTOTO kepada RIFQI ARIA PAMBUDI sesuai dengan Akta Hibah No.13/2017 tanggal 14-02-2017;
Sesuai Sertifikat Hak Milik No. 124 (bukti P-30), Buku Tanah (P-36) dan T-12 Sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124/Desa Dukuhwringin atas nama pemegang hak IKA RIA DINANTI, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 September 2014 No. 29/2014;
Menurut saksi Penggugat Intervensi bernama TARMAN bahwa saksi merupakan bekas pemilik rumah yang disengketakan oleh para pihak yang terletak di Desa/Kelurahan Dukuh Wringin Kecamatan Selawi Kabupaten Tegal. Bahwa rumah tersebut terjual kepada Penggugat Intervensi dan Tergugat seharga Rp.340.000.000;
Menimbang, bahwa dari bukti Sertifikat Hak Milik tersebut, telah terbukti bahwa pemegang hak atas tanah dan bangunan terdaftar dalam SHM No. 1951 adalah IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI berdasarkan Akta Jual Beli, pemegang hak atas tanah dan bangunan terdaftar dalam SHM No. 03442 adalah RENALD ARIA PAMBUDI berdasarkan Akta Jual Beli, pemegang hak atas tanah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 adalah RIFQI ARIA PAMBUDI berdasarkan hibah dari BAMBANG PUJI ASTOTO dan pemegang hak atas rumah dan bangunan terdaftar dalam SHM No. 124 adalah IKA RIA DINANTI berdasarkan Akta Jual Beli;
Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan Para Penggugat bahwa tanah dan Bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442, Seritikat Hak Milik No. 03035 dan Sertifikat Hak Milik No. 124 semuanya dikuasai oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa data yang ada dalam Sertifikat Hak Milik tersebut terdiri dari data fisik dan data yuridis. Data tersebut tidak hanya tercantum dalam sertifikat saja, tetapi juga dalam register di Kantor Badan Pertanahan;
Menimbang, bahwa dengan adanya data fisik dan data yuridis dalam Sertifikat Hak Milik serta terdapat dalam register di Kantor pertanahan, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak;
Menimbang, bahwa Pasal 31 Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 menentukan bahwa :
Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan bahwa :
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surut ukur dan buku tanda hak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menyebutkan Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat dalam arti bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar;
Menimbang, bahwa kemudian dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan sebagai berikut :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepada Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut:
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat tidak ada satu buktipun yang menunjukkan adanya keberatan dari BAMBANG PUJI ASTOTO terhadap kepemilikan IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, terhadap kepemilikan RENALD ARIA PAMBUDI atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442, terhadap kepemilikan RIFQI ARIA PAMBUDI atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 dan terhadap kepemilikan IKA RIA DINANTI atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertikat Hak Milik No. 124;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan berdasarkan Surat Wasiat dari BAMBANG PUJI ASTOTO Tanggal 7 Juli 2017, maka Penggugat l sebagai satu-satunya adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTO mweminta agar tanah dan bangunan sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat a quo pointt 2 (2.2, 2.3 dan 2.4) dan disebutkan dalam posita Gugatan No. 7 (tujuh) (a, b, c) di atas agar diberikan dengan suka rela kepada Penggugat l dan diatas namakan Penggugat l sebagai adik kandung (ahli waris) dari BAMBANG PUJI ASTOTOsebagaimana diatur dalam Pasal 856 KUH Perdata;
Menimbang, bahwa nama BAMBANG PUJI ASTOTO tidak terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik sebagai pemegang hak atas tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, Sertifikat Hak Milik 03442 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 124, maka secara hukum BAMBANG PUJI ASTOTO tidak berhak memiliki tanah yang berdiri diatasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442 dan Sertifikat Hak Milik No. 124 tersebut;
Menimbang, bahwa khusus mengenai sebidang tanah yang berdiri diatasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, pemilik semula terdaftar atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO, akan tetapi sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 bahwa BAMBANG PUJI ASTOTO telah menghibahkan tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan SHM No. 03035 tersebut kepada RIFQI ARIA PAMBUDI (anak dari Tergugat IKA RIA DINANTI) berdasarkan Akta Hibah No. 13/2017 tanggal 14 Februari 2017;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata bahwa hibah tidak bisa dicabut kembali sehingga dengan dihibahkannya tanah yang di atasnya berdiri rumah dan bangunan oleh BAMBANG PUJI ASTOTO kepada RIFQI ARIA PAMBUDI, dan tidak ternyata ada bukti bahwa Tergugat mengkondisikan dengan tipu muslihat agar BAMBANG PUJI ASTOTO menghibahkan sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah dan bangunan tersebut kepada RIFQI ARIA PAMBUDI, maka BAMBANG PUJI ASTOTO tidak berhak lagi untuk memiliki tanah yang bediri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam SHM No. 1951, SHM No. 03442, dan SHM No. 03035 tidak terdaftar sebagai milik BAMBANG PUJI ASTOTO, maka dengan sendirinya tanah yang diatasnya berdiri rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 04442 dan Sertifikat Hak Milik No. 03035secara hukum bukan milik BAM BANG PUJI ASTOTO, oleh karena itu tidak ada alasan hukum bagi Penggugat l untuk menuntut hak warisan atas harta peninggalan BAMBANG PUJI ASTOTO terhadap tanah yang di atasnya berdiri rumah dan bangunan terdaftar dalam SHM No. 1951, SHM No. 03442, dan SHM No.03035 tersebut;
Menimbang, bahwa Penggugat ll KORISAH (isteri BAMBANG PUJI ASTOTO) mendalilkan berhak atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 berdasarkan Surat Wasiat dari BAMBANG PUJI ASTOTO, tanggal 7 Juli 2017 (bukti P-1), maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan bahwa dalam Surat Wasiat BAMBANG PUJI ASTOTO tanggal 7 Juli 2017, point 4 (empat), Romawi II (dua) dinyatakan, tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI yang terletak di Desa/Kel. Dukuhwringin Kec Selawi, Kab, Tegal, Persil Konversi Bekas Yasan, C No. 1379, luas 317, Gambar Situasi Tanggal 30 April 1985, sehingga berdasarkan Surat Wasiat a quo seharuasnya menjadi hak Penggugat ll;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 124, Sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertufikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 September 2014 No. 29/2014;
Menimbang, bahwa saksi Penggugat Intervensi yang bernama TARMAN menerangkan bahwa saksi merupakan bekas pemilik rumah yang disengketakan oleh para pihak dalam perkara ini yang terletak di Desa /Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Selawi Kabupaten Tegal dan rumah saksi tersebut dijual kepada Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 yang terdaftar atas nama IKA RIA DINANTI tersebut secara hukum bukan milik BAMBANG PUJI ASTOTO, oleh sebab itu BAMBANG PUJI ASTOTO tidak berhak memberikan tanah yang berdiri diatasnya rumah dan bangunan SHM No. 124 tersebut kepada Penggugat ll (KORISAH) berdasarkan surat wasiat;
Menimbang, bahwa saksi Para Penggugat yang bernama ABDUL JAMIL menerangkan pada pokoknya bahwa pada bulan Juni 2017 saksi menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi datang BAMBANG PUJI ASTOTO bersama Penggugat II ke Balai Desa Jatiwangi memohon untuk dibuatkan Surat Wasiat tapi saksi menolak dengan alasan tidak tahu hukum dan dua minggu kemudian BAMBANG PUJI ASTOTO datang lagi dan sudah membawa Surat Wasiat yang sudah ditandatangani BAMBANG PUJI ASTOTO di atas meterai dan dua orang saksi-saksi, kemudian saksi tanda tangani sebagai yang mengetahui Kepala Desa dan benar surat wasiat tersebut dibuat BAMBANG PUJI ASTOTO dan bukan dari Desa Jatiwangi, selanjutnya saksi menerangkan pula bahwa adapun letak 3 (tiga) objek tanah yang dimaksudkan dalam surat wasiat BAMBANG PUJI ASTOTO berada di luar wilayah hukum saksi sedangkan untuk yang 1 (satu) objek lagi berada di wilayah hukum desa tetangga saksi yaitu terletak di Desa Dukuhwringin;
Menimbang, bahwa saksi Para Penggugat yang bernama ONI SETIAWAN, Notaris dan PPAT menerangkan bahwa sebelum saksi bertandatangan di surat wasiat (Bukti P-1) tersebut sudah ada tanda tangan dari pak BAMBANG PUJI ASTOTO, serta tanda tangan dari para saksi dan tanda tangan dari Kepala Desa dan pada surat wasiat tersebut ada tertera nomor 320 tertanggal 7 Juli 2017 maksudnya adalah nomor dan tanggal tersebut dicatat dalam register Waarmeking pada kantor Notaris saksi dan bahwa saksi tidak tahu kapan surat wasiat (Bukti P-1) tersebut dibuat dan saksi juga tidak tahu maksud dari dibuatnya surat wasiat (Bukti P-1) tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim Tingkat banding meragukan kebenaran surat wasiat tersebut dan oleh sebab itu bukti surat wasiat yang dibuat oleh BAMBANG PUJI ASTOTO pada tanggal 7 Juli 2017 tersebut tidak berkekuatan hukum;
Menimbang, bahwa saksi Para Penggugat URIP YANTO dan saksi MAYNDRA GUNAWAN menerangkan bahwa setelah istri BAMBANG PUJI ASTOTO yang bernama DARTI meninggal dunia (tanggal 7 Mei 2014) BAMBANG PUJI ASTOTO melakukan pembagian harta berupa uang Rp.1.500.000.000,- milik BAMBANG PUJI ASTOTO dan DARTI, dengan pembagian BAMBANG PUJI ASTOTO (suami ibu DARTI) mendapat sejumlah Rp.650.000.000,- , keluarga ibu DARTI mendapat sejumlah Rp.650.000.000,- dan Tergugat mendapat sejumlah Rp.270.000.000,-;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat tidak terdapat bukti tentang adanya tipu muslihat, pemalsuan, cacat hukum dan juga tidak terdapat adanya kesalahan prosedur dalam perolehan hak maupun proses terbitnya sertifikat hak milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442, Sertifikat Hak Milik No,03035 dan Sertifikat Hak Milik No. 124, oleh sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951 atas nama 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, Sertifikat Hak Milik No. 0335 atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI dan Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI, bukan hak milik BAMABANG PUJI ASTOTO, maka tidak ada kewajiban hukum bagi Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442, Sertifikat Hak Milik No. 0335 dan Sertifikat Hak Milik No. 124 kepada Para Penggugat;
Menimbang, bahwa karena tidak ada kewajiban hukum bagi Tergugat menyerahkan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya kepada Para Penggugat, maka dengan demikian tindakan Tergugat yang tetap menguasai dan tidak menyerahkan Tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442, Sertifikat Hak Milik No. 0335 dan Sertifikat Hak Milik No. 124 kepada Para Penggugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya dan oleh sebab itu gugatan Para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi ditolak, maka Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Slw terhadap tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No.124 atas nama IKA RIA DINANTI dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Slw terhadap tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 01951 atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI, terhadap tanah yang berdiri datasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI dan terhadap tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO beralih nama/berubah nama menjadi RIFQI ARIA PAMBUDI harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan Pengadilan Negeri Slawi untuk mengangkat kembali sita Jaminan menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 12 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Slw dan menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 15 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN. Slw tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Juli 2018 Nomor : 44/Pdt.G/2017/ PN. Slw dalam konvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM REKONVENSI.
Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan dalam Konpensi dianggap telah masuk pula dalam pertimbangan Rekonvensi;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi bertindak untuk dirinya sendiri maupun bertindak pula sebagai orang tua/Wali dari RENALD ARIA PAMBUDI dan RIFQI ARIA PAMBUDI;
Menimbang, bahwa harta pribadi milik Penggugat Rekonvensi yang digugat Para Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut :
1. Bahwa harta pribadi milik PENGGUGAT REKONVENSI, yang digugat oleh PARA TERGUGAT DALAM REKONVENSI adalah sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, atas nama IKA RIA DINANTIdan RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 167 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
b. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 180 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 649/2012, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : H.muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
c. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 149 M2, tercatat dalam SHM, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
d. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124, atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten BTegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti masitoh
Sebelah Timur : Tanah negara, Kali wadas
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mendalilkan bahwa karta Penggugat Rekonvensi sebagaimana posita 3 tersebut dalam gugatan rekonvensi, adalah bukan milik almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO, akan tetapi harta milik pribadi Penggugat Rekonvensi yang diperoleh secara sah, legal dan dilindungi oleh hukum serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pemiliknya karena keempat objek harta tersebut sudah bersertifikat dan terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes yang proses perolehannya berdasarkan jual beli dan hibah yang dibuat di hadapan Pejabat yang berwenang/Notaris dan PPAT. Sehingga sah menurut hukum dan harus dilindungi oleh hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana di pertimbangkan dalam konvensi, bahwa :
Sesuai dengan bukti P-27 (Sertifikat Hak Milik No. 01951/Desa/Kel/Pasarbatang), P-31 (Buku Tanah Hak Milik No. 01951 Kelurahan Pasarbatang), dan T—13 (Sertifikat Hak Milik No. 01951/Kel Pasarbatang) sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951 atas nama EKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Nopember 2004 No. 307/BB/JB/XI/2004;
Sesuai dengan bukti P-29 (Sertifikat Hak Milik Nomor 03442/Desa/Kel Pasarbatang), P-34 (Buku Tanah Hak Milik Nomor 03442 Kelurahan Pasarbatang) dan T-11 Sertifikat Hak Milik Nomor 03442/Kel. Pasarbatang) sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI tercatat dalam SHM berdasarkan Jual Beli tanggal 17 Desember 2014 No.649/2012;
Sesuai dengan bukti P-28 (Sertifikat Hak Milik Nomor 3035/Desa/Kel/Pasarbatang), P-32 (Buku Tanah Hak Milik Nomor 3035 Kelurahan Pasarbatang) sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03035 atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Hibah tanggal 14 Februari 2017 No. 13/2017;
Sesuai dengan bukti P-30 (Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Desa Dukuhwringin), P-36 (Buku Tanah Hak Milik Nomor 124 Desa Dukuhwringin) dan T-12 (Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Desa Dukuhwringin) sebidang tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 September 2014 No. 29/2014;;
Menimbang, bahwa Pasal 31. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
“Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
Jika dalam Buku Tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis atau catatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertifikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.
Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersankutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya”;
Pasal 32 aayat (1) berbunyi :
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”
Menimbang, bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No.3.443/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, bahwa RENALD ARIA PAMBUDI adalah anak laki-laki dari suami istri AGUS SETIAWAN dan IKA RIA DINANTI;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 18356/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes tanggal 17 Mei 2006, bahwa RIFQI ARIA PAMBUDI adalah anak laki-laki dari suami istri AGUS SETIAWAN dan IKA RIA DINANTI;;
Menimbang, bahwa karena yang terdaftar sebagai pemegang hak atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951 atas nama IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI, maka permohonan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1951 adalah milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI) yang diatasnamakan IKA RIA DINANTI DAN RENALD PAMBUDI dan harus dilindungi hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena yang terdaftar sebagai pemegang hak atas sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENAALD PAMBUDI, maka permohonan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertfikat Hak Milik No. 03442 adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI) yang sudah diatasnamakan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena yang terdaftar sebagai pemegang hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035 atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, maka permohonan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035 atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI adalah harta milik RIFQI ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa karena yang terdaftar sebagai pemegang hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124 atas nama IKA RIA DINANTI , maka permohonan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar sebidang tanah yang berdiri di atasnya Rumah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124 atas nama IKA RIA DINANTI adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI) yang sudah diatasnamakan IKA RIA DINANTI dan harus dilindungi hukum dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 3 Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi memohon untuk menyatakan Surat Wasiat yang dibuat oleh Almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO pada tanggal Juli 2017 adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat dalam Konvensi telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum, maka petitum Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi nomor 3 dapat dikabulkan dengan perbaikan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 4 Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat Dalam Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam posita 6 (enam) gugatan rekonvensi di atas adalah perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara Nomor 44/Pdt.G/2017/PN.Slw adalah prosedur menuntut hak yang dibolehkan hukum dan bukan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, oleh sebab itu petitum nomor 4 tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam petitum nomor 5 memohon agar dihukum membayar kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Terbanding semula Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka permohonan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar Para Terbanding semula Para Tergugat Rekonvensi Para Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar ganti kerugian tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dalam petitum nomor 6 Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi memohon untuk menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang tanggal 26 Maret 2018 bahwa yang menguasai tanah yang berdiri di atasnya rumah Sertifikat Hak Milik No. 124/Desa Dukuh Wringin adalah Tergugat dan Intervenient;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Sidang tanggal 2 April 2018, bahwa yang menguasai tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 01951 adalah Tergugat dan Penggugat Intervensi, tanah yang di atasnya berdiri rumah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 03442 adalah Tergugat dan Penggugat Intervensi dan tanah yang di atasnya berdiri bangunan Sertifikat Hak Milik No. 3035 adalah Tergugat dan Penggugat Intervensi;
Menimbang, bahwa karena tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124, Sertifikat Hak Milik No. 01951, Sertifikat Hak Milik No. 03442 dan Sertifikat Hak Milik No. 03035 adalah Tergugat dan Penggugat Intervensi, maka permohonan Penggugat Rekonvensi agar Para Terbanding semula Para Tergugat Intervensi I/Para Penggugat Konvensi dihukum membayar uang paksa harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Pembanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi hanya dapat dikabulkan sebagian dan menolak yang selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Juli 2018 Nomor : 44/Pdt.G/2017/PN.Slw. Dalam Rekonvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM INTERVENSI.
Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi dan rekonvensi dianggap telah termasuk dalam bagian intervensi;
Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi dan Turut Terintervensi/Tergugat Asal adalah suami istri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat Intervensi memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dalam perkawinan antara Intervenient dengan Turut Terintervensi/Tergugat Asal diperoleh harta bersama berupa :
Rumah dan bangunan yang berdii di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951 atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI;
Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI;
Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI;
Dan menyatakan Intervenient bersama dengan Turut Terintervensi/Tergugat Asal adalah pemilik sah atas tanah-tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Dalam Rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan tinggi telah mempertimbangkan dan menetapkan status tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951 adalah milik IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI, tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 03442 adalah milik RENALD ARIA PAMBUDI dan tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 124 adalah milik IKA RIA DINANTI, oleh sebab itu pada bagian Intervensi ini tidak perlu lagi dipertimbangan status tanah dan bangunan yang di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 1951, Sertifikat Hak Milik No. 03442 dan Sertifikat Hak Milik No. 124 tersebut dan gugatan Pembanding Intervensi semula Penggugat Dalam Intervensi harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankeljike verklaard;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 19 Juli 2018 Nomor : 44/Pdr.G/2017/PN.Slw Dalam Intervensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
DALAM KONVENSI, DALAM REKONVENSI dan DALAM INTERVENSI.
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Tergugat Intervensi I ditolak dan gugatan intervensi dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Tergugat Intervensi I dan kepada Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi secara tanggung renteng;
Memperhatikan Pasal-pasal dari HIR, RV, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juncto Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Peraturan Perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi ll dan dari Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi;
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Slawi tanggal 12 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. terhadap tanah yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 124 atas nama IKA RIA DINANTI;
Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Brebes tanggal 15 Februari 2018 Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. terhadap tanah yang berdiri di atasnya rumah dan bangunan milik Tergugat berupa :
Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 01951 atas nama : 1. IKA RIA DINANTI, 2. RENALD ARIA PAMBUDI;
Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 03442 atas nama RENALD ARIA PAMBUDI;
Rumah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No.03035 atas nama BAMBANG PUJI ASTOTO telah beralih nama/berubah nama menjadi RIFQI ARIA PAMBUDI;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Slawi mengangkat kembali Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 12 Februari 2018 No. 44/Pdt.G/2017/PN Slw. dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) menurut Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanggal 15 Februari 2018 Nomor : 44/Pdt.G/2017/PN Slw.
DALAM REKONVENSI
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi, Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan harta yang digugat oleh Para Tergugat Rekonvensi, yaitu :
a. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1951, atas nama IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 167 M2,tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/BB/JB/XI/2004,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : lontrong
Sebelah Selatan : Setio Agus
Sebelah Barat : Lontrong
Sebelah Timur : SMP Muhammadiyah
Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang diatasnamakan IKA RIA DINANTI dan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum;
b. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03442, atas nama RENALD ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 180 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 649/2012, dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : H. Muhadi Setiabudi
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 02062
Sebelah Timur : Kavling 02064
Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang sudah diatasnamakan RENALD ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum .
c. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 03035, atas nama RIFQI ARIA PAMBUDI, yang terletak di Kelurahan Pasarbatang Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, Luas 149 M2, tercatat dalam SHM ,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Rosikin
Sebelah Selatan : Jalan Perumahan
Sebelah Barat : Kavling 01306
Sebelah Timur : Kavling 01308
Adalah harta milik RIFQI ARIA PAMBUDI dan harus dilindungi oleh hukum .
d. Sebidang Tanah yang berdiri diatasnya Rumah dan bangunan, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 124, atas nama IKA RIA DINANTI, yang terletak di Kelurahan Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, Luas 317 M2, tercatat dalam SHM berdasarkan Akta Jual Beli No. 29/2014,dengan batas-batas sesuai SHM :
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Siti Masitoh
Sebelah Barat : Siti masitoh
Sebelah Timur : Tanah Negara, Kali wadas
Adalah harta milik Penggugat Rekonvensi (IKA RIA DINANTI), yang sudah diatasnamakan IKA RIA DINANTI dan harus dilindungi oleh hukum ;
Menyatakan Surat Wasiat yang dibuat oleh almarhum BAMBANG PUJI ASTOTO, pada tanggal 7 Juli 2017 tidak berkekuatan hukum;
Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
DALAM PERKARA INTERVENSI.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 44/Pdt.G/2017/PN Slw. tanggal 19 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
Menyatakan gugatan dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI, REKONPENSI DAN DALAM PERKARA INTERVENSI.
Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi / Para Tergugat Intervensi l dan Pembanding Intervensi semula Penggugat Intervensi untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permuayawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari KAMIS tanggal 10 Januari 2019 oleh kami HESMU PURWANTO, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis dengan H. SAPARUDIN HASIBUAN, S.H., M.H. dan SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 9 Nopember 2018 Nomor : 505/Pdt/2018/PT.SMG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 29 Januari 2019 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh MULYONO, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara;
Hakim-hakim Anggota, Ttd. H. SAPARUDIN HASIBUAN, S.H., M.H. Ttd. SINGGIH BUDI PRAKOSO, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ttd. HESMU PURWANTO, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, Ttd. MULYONO, S.H., M.H. | |
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).