237/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 237/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LASMA BR. HUTABARAT X LUKMAN MARTULUS SAREWDDY MANALU
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 237/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LASMA Br HUTABARAT, Umur : 41 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Desa Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan :
LUKMAN MARTULUS SARWEDDY MANALU, Umur 44 Tahun, Agama Kristen Protestan, Jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan. Dr. Ferdinand Lumban Tobing No.81 Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Raja Induk Sitompul,SH, MH Advokat/ Pengacara berkantor di Jln. Dr. Gerhard Lumban Tobing No.25 Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Membaca surat gugatan Penggugat tertanggal 23 Juni 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 23 Juni 2015 di bawah nomor register perkara Nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt. mengemukakan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan dan diberkati menurut agama Kristen di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Khusus Tarutung Kota pada tanggal 08 Agustus 2002 sesuai dengan Surat Keterangan Hot Ripe No. 08/Ak/tt.i/02;
Bahw pernikahan Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sesui Surat Akta Pencatatan Sipil Nomor :06/276/VIII/CSK/T/2002 tanggal 19 Agustus 2002 ;
Bahwa dari pernihakan Penggugat dengan Tergugat telah lahir 4 (empat) orang anak yaitu : Heppy Gabriel Manalu lahir pada tanggal 26-08-2003, Cristin Manalu lahir pada tanggal 09-05-2005, Belvin Michael Manalu lahir pada tanggal 12-10-2007, Chalista Elfrida Manalu lahir pada tanggal 10 Nopember 2011;
Bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikah tinggal bersama dirumah orangtua Penggugat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara selanjutnya tidak berapa lama kemudian Penggugat dan Tergugat pindah dari rumah orangtua penggugat kerumah orangtua tergugat di Hutabarat Partali Julu, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara untuk menemani Ibu tergugat yang hidup seorang diri dirumahnya;
Bahwa Penggugat dan Tergugat pindah dari rumah orangtua Penggugat kerumah orangtua tergugat tidak begitu dipermasalahkan penggugat karena pada saat itu ayah dan ibu penggugat masih hidup;
Bahwa selama pernikahan Penggugat dengan Tergugat hingga tahun 2013 tidak pernah terjadi percekcokan diantara Penggugat dengan Tergugat, dapat dikatakan hubungan Penggugat dengan Tergugat selama berumahtangga biasa dan akur-akur saja;
Bahwa setelah ibu tergugat meninggal dunia tahun 2003 selanjutnya pada tahun 2013 ayah penggugat meninggal dunia juga dan sebagai timbal baliknya penggugat menginginkan penggugat dan tergugat pindah kerumah orangtua penggugat untuk menemani ibu penggugat karena penggugat adalah satu-satunya anak laki-laki keturunan dari orangtua penggugat;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2013 tergugat berangkat ke Jakarta selama 5 (lima) hari untuk menghadiri pemakaman abang kandung tergugat sedangkan penggugat tidak ikut ke Jakarta karena menjaga anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang masih kecil-kecil dirumah peninggalan orangtua tergugat;
Bahwa pada saat tergugat di Jakarta anak Penggugat dengan Tergugat sakit sehingga penggugat memberitahukan kepada tergugat agar penggugat membawa anak-anak kerumah orangtua penggugat dengan tujuan supaya ibu penggugat dapat menjaga anak-anak Penggugat dan Tergugat disamping itu penggugat tidak terhalang bekerja, dan pemberitahuan penggugat kepada tergugat tersebut disetujui tergugat;
Bahwa setelah tergugat pulang dari Jakarta ternyata tergugat langsung kerumah peninggalan ibu tergugat yang di Hutabarat Partali Julu bukannya kerumah orangtua Penggugat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung, padahal tergugat mengetahui rumah orangtua tergugat dikunci penggugat karena penggugat dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah orangtua penggugat;
Bahwa sesampainya tergugat dirumah peninggalan orangtua tergugat selanjutnya tergugat menghubungi penggugat melalui telefon meminta agar penggugat dengan anak-anak kembali kerumah peninggalan orangtua tergugat di Hutabarat Partali Julu, tetapi karena penggugat merasa kesal akhirnya penggugat hanya mengantar kunci rumah peninggalan orangtua Tergugat kepada tergugat selanjutnya penggugat pulang kerumah orangtua penggugat karena anak-anak penggugat dengan tergugat masih tinggal dirumah orangtua penggugat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing di Tarutung;
Bahwa kekesalan penggugat kepada tergugat pada waktu itu karena tergugat sudah mengetahui penggugat dengan anak-anak penggugat dan tergugat sedang berada dirumah orangtua penggugat tetapi tergugat setelah pulang dari Jakarta sengaja langsung kerumah peninggalan orangtua tergugat di Hutabarat Partali Julu dengan kata lain tergugat tidak mau kerumah orangtua penggugat dank arena penggugat hanya mengantar kunci rumah peninggalan orangtua tergugat kepada tergugat dan tidak membawa anak-anak maka tergugat menyusul penggugat kerumah orangtua penggugat;
Bahwa setelah tergugat menyusul penggugat kerumah orangtua tergugat selanjutnya tergugat membawa anak-anak penggugat dengan tergugat pulang ke Hutabarat Partali Julu dari rumah orangtua penggugat maka penggugat tidak mau ke Hutabarat karena penggugat masih merasa kesal, lagi pula sangat tidak pantas penggugat harus meninggalkan ibu penggugat tinggal sendirian dirumah apalagi penggugat adalah satu-satunya anak laki-laki dari orangtua penggugat;
Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian tergugat sakit dirumah peninggalan orangtua tergugat selanjutnya penggugat datang menemui tergugat dan mengajak tergugat berobat dan tinggal bersama dirumah orangtua penggugat di Jalan Ferdinand Lumban Tobing, tetapi setahugabaimana sekitar bulan Nopember 2013 atau setelah Penggugat dan tergugat serta anak-anak tinggal dirumah ornagtua penggugat ternyata tergugat dengan anak-anak kembali pulang kerumah peninggalan orangtua tergugat di Hutabarat Partali Julu dengan dalih tergugat sering berselisih paham dengan ibu penggugat sementara hal tersebut tidak pernah dilihat penggugat bahkan tidak pernah diberitahukan tergugat kepada penggugat;
Bahwa karena tergugat pulang kerumah peninggalan orangtua tergugat di Hutabarat Partali Julu tanpa alasan yang jelas maka tergugat tidak mau lagi mengikuti penggugat pulang kerumah peninggalan orangtua tergugat Hutabarat Partali Julu karena selain pengugat tidak tega meninggalkan ibu penggugat sendirian dirumah bahwa menurut adat batak Tapanuli Utara kurang tepat penggugat tinggal dirumah peninggalan orangtua tergugat “Maisolat” bahasa daerahnya dikampung hula-hula karena penggugat adalah satu-satunya anak laki-laki orangtua penggugat dan sebagai pewaris rumah orangtua penggugat, sedangkan rumah peninggalan orangtua tergugat adalah milik hula-hula penggugat dan tergugat;
Bahwa penggugat telah berulangkali mengajak tergugat agar tinggal dirumah orangtua penggugat ternyata tergugat tidak mau tinggal dirumah orangtua penggugat, dan sejak itu timbul ketidak cocokan penggugat dengan tergugat;
Bahwa walaupun tergugat tetap bersikeras tinggal dirumah peninggalan orangtua tergugat bahwa penggugat melalui pimpinan penggugat dan taman tergugat serta pimpinan tergugat telah berulangkali berusaha memediasi hubungan Penggugat dengan tergugat agar penggugat tinggal bersama tergugat tetapi tergugat tidak menanggapi mediasi dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pimpinan dan teman penggugat serta Pimpinan tergugat;
Bahwa karena tergugat tidak mau meninggalkan rumah peninggalan orangtua tergugat walaupun solusi dari Pimpinan penggugat yakni Kakandepag Taput menyarankan agar penggugat dengan tergugat tinggal satu rumah, dan kalau tidak cocok tinggal dirumah orangtua penggugat atau dirumah peninggalan orangtua tergugat supaya dicari solusi mengontrak rumah yang lain dan uang kontrakan ditawarkan Kakadepag dari uangnya sendiri tetapi tergugat tidak menanggapinya bahkan tetap keras kepala sehingga persoalan penggugat dengan etrgugat semakin berlarut-larut hingga tergugat mengadukan penggugat ke Polres Taput dengan tuduhan melanggar UU KDRT menelantarkan tergugat dan tidak pernah memenuhi nafkah tergugat dan anak-anak;
Bahwa pengaduan KDRT yang dilakukan tergugat terlalu mengada-ada dan telah menginginkan hubungan rumah tangga Penggugat dan tergugat putus karena perceraian karena selama ini penggugat telah memberikan nafkah dan uang sekolah anak-anak sesuai kemampuan penggugat karena gaji penggugat Cuma tinggal sedikit karena SK penggugat telah tergadai di PT. Bank Rakyat Indonesia hingga tahun 2020;
Bahwa karena rumah tangga Penggugat dengan tergugat sejak 2013 sudah tidak harmonis selanjutnya pihak keluarga penggugat dan teman serta Pimpinan penggugat telah berulangkali mempertemukan Penggugat dengan tergugat agar rumah tangga Penggugat dengan tergugat kembali rukun tetapi tergugat tetap keras kepala maka menurut hukum penggugat wajar menuntut gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Tarutung;
Bahwa karena rumah tangga Penggugat dengan tergugat sudah tidak mungkin lagi dipertahankan apalagi adanya pengaduan dari tergugat ke Polres Taput dengan tuduhan penggugat telah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sekarang penggugat telah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tarutung maka patut dan adil menurut hukum apabia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan dalam hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan tergugat putus karena perceraian dan segala akibat hukumnya;
Bahwa karena dari perkawinan Penggugat dengan tergugat telah lahir 4 (empat) orang anak dan masih dibawah umur serta penggugat mampu menghidupi ketiga orang anak Penggugat dengan tergugat maka patut dan adil menurut hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan dan memutuskan bahwa hak asuh ketiga orang anak Penggugat dan tergugat bernama Heppy Gabriel Manalu lahir pada tanggal 26-08-2003, Cristin Manalu lahir pada tanggal 09-05-2005, Belvin Michael Manalu lahir pada tanggal 12-10-2007, Chalista Elfrida Manalu lahir pada tanggal 10 Nopember 2011, jatuh kepada penggugat selaku ayah hingga sianak dewasa bebas menentukan pilihan;
Berdasasarkan urian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tarutung cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan suatu hari sidang serta memanggil Pihak-pihak yang berperkara untuk hadir dipersidangan seraya mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa pernikahan Penggugat dengan tergugat yang telah dilangsungkan dan diberkati menurut Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Khusus Tarutung Kota pada tanggal 8 Agustus 2002 sesuai dengan Surat Keterangan Hor Ripe No. 08/Ak/tt.i/viii/02 tanggal 08 Agustus 2002 adalah sah;
Menyatakan dalam hukum pernikahan/perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Akta Pencatatan Sipil Nomor : 06/276/VIII/CSK/T/2002 tanggal 19 Agustus 2002 adalah sah;
Menyatakan dalam hukum bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dan diberkati menurut Agama Kristen di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Resort Tarutung Kota pada tanggal 8 Agustus 2002 sesuai dengan Surat Keterangan Hot Ripe No.08/Ak/tt.i/viii/02 dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Akta Pencatatan Sipil Nomor : 06/276/VII/CSK/T/2002 tanggal 19 Agustus 2002 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
Menyatakan dalam hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan/pernikahan penggugat dengan tergugat yaitu : Heppy Gabriel Manalu lahir pada tanggal 26-08-2003, Cristin Manalu lahir pada tanggal 09-05-2005, Belvin Michael Manalu lahir pada tanggal 12-10-2007, Chalista Elfrida Manalu lahir pada tanggal 10 Nopember 2011 berada dibawah asuhan penggugat sampai anak-anak dewasa bebas menentukan pilihan;
Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung untuk memberikan sehelai salinan putusan ini kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencoret perceraian penggugat dan tergugat dalam buku register yang dipergunakan untuk itu;
Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau : dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca surat jawaban Tergugat yang diajukan secara tertulis tertanggal 08 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
EKSEPSI
Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Fungsional Penyuluh pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, berkantor di Balige Km 2 Tarutung;
Bahwa sepanjang menyangkut perselisihan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, belum pernah didamaikan oleh Pejabat Atas Penggugat maupun Atasan dari Tergugat sendiri, untuk memperoleh persetujuan perceraian, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pelaksana/Undang-undang Perkawinan No.1 Thn 1974;
Berdasarkan ketentuan tentang perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil tersebut diatas, yang belum dilaksanakan semestinya, maka gugatan ini demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima
Demikian eksepsi ini kami sampaikan.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa tergugat menolak Posita maupun dalil gugatan Penggugat secara seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas sebagai tersebut dibawah ini :
Benar Penggugat dengan Tergugat menikah di Gereja HKI Tarutung Kota tanggal 08 Agustus 2002;
Bahwa pernikahan tersebut dicatatkan sesuai Surat Ata Pencatatan Sipil No.06/276/VIII/CSKT/2002 tanggal 19 Agustus 2002;
Bahwa dari pernikahan tersebut telah menghasilkan 4 (empat) orang anak, 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan, yang masih kecil-kecil dan memerlukan kasih sayang dan perawatan serta nafkah yang seharusnya bagi perkembangan anak-anak;
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat atas kesepakatan btelah tinggal dibekas rumah orangtua tergugat, sehingga semua anak-anak lahir disana yakni di Hutabarat Partali Julu Kecamatan Tarutung;
Bahwa benar selama pernikahan Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terjadi percekcokan/perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, kecuali setelah Januari tahun 2014, berhubung Penggugat ingin memaksakan kehendak sendiri untuk tinggal di rumah orangtuanya di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Tarutung;
Bahwa Tergugat sebenarnya bukan tidak mau tinggal dirumah orangtua Penggugat, namun berhubung disana cukup banyak family yang menumpang dan Anak Kost, maka Tergugat sudah berulang kali mengusulkan agar mencari rumah lain yang representative untuk membina anak-anak dengan aman dan sehat;
Bahwa sebagai bukti niat baik untuk tinggal dirumah sendiri meski pada status kontrakan, bahwa Tergugat telah pernah memberikan uang sebesar enam juta rupiah kepada Penggugat untuk sewa atau harga kontrak rumah untuk satu tahun di Tarutung yaitu pada bulan Nopember 2013;
Bahwa tidak benar sepulangnya Tergugat dari Jakarta langsung kerumah tempat tinggal di Hutabarat Partali Julu, melainkan sempat tinggal bermalam dirumah orangtua Penggugat;
Bahwa sampai Desember 2013 Penggugat dengan Tergugat masih tinggal bersama-sama dengan anak-anak di Hutabarat Partali Julu, bahkan pada tanggal 8 Januari 2014 Penggugat dengan Tergugat masih bersama-sama kerumah atasan Penggugat Ka.Kemenag Kab. Taput untuk beracara Tahun Baru;
Bahwa tidak benar Tergugat tidak mau tinggal dirumah kediaman yang ditentukan Penggugat, justru Penggugat tidak pernah jadi mencari rumah kontrakan, sedang uang enam juta rupiah justru dihamburkannya sendiri, dengan alasan bahwa ada rumah orangtuanya yang harus kami tempati;
Bahwa tidak benar pengaduan KDRT yang dilakukan Tergugat terlalu mengada-ada, dan tidak benar kalau Tergugat menginginkan Perceraian, pengaduan mana semata-mata hanyalah untuk menyadarkan tanggungjawabnya Penggugat didalam rumah tangga;
Bahwa tidak benar ketidak harmonisan keluarga Penggugat dengan Tergugat sejak tahun 2013, melainkan sekitar akhir Januari 2014, akrena rumah kontrakan tidak jadi dicarikan, sedang uang sebesar enam juta rupiah telah dihambur-hamburkannya sendiri;
Bahwa tidak benar Pimpinan Penggugat atau atasannya ada mendamaikan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, kecuali setelah adanya pengaduan KDRT dari Tergugat kepada pihak Kepolisian;
Bahwa tidak benar hanya dengan ketidak cokcokan soal tempat tinggal bersama, Penggugat mengajukan gugatan perceraian, sebab masalah tempat tinggal adalah suatu hal yang selalu dapat dirundingkan;
Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat belumlah patut dinyatakan putus dengan perceraian, sebab selain bertentangan dengan akad nikah, juga belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Perkawinan;
Berdasarkan alasan dan uraian tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung/Majelis Hakim yth., untuk menolak gugatan Penggugat untuk dan secara keseluruhannya, dengan membebankan segala ongkos/biaya perkara kepada Penggugat.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2002 di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Ressort Tarutung Kota dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 06/276/VIII/CSK/T/2002, tertanggal 19 Agustus 2002, adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2002, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 06/276/VIII/CSK/T/2002, tertanggal 19 Agustus 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni :
Heppy Gabriel Manalu,jenis Kelamin Laki-laki, lahir pada tanggal 26 Agustus 2003;
Cristin Manalu, Jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 09 Mei 2005;
Belvin Michael Manalu, Jenis Kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 12 Oktober 2007;
Chalista Elfrid Manalu, Jenis Kelamin perempuan,lahir pada tanggal 10 November 2011;
Berada dalam pengasuhan Tergugat (Lasma Boru Hutabarat) sebagai ibu kandungnya;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, supaya dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 621.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt, yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, yang menerangkan bahwa isi putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016 telah diberitahukan kepada Tergugat tanggal 4 Mei 2016, dan kepada Penggugat tanggal 4 Mei 2016;
Membaca Akta Permohonan Banding nomor : 06/Akta.Bdg/2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 Mei 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 1 Juni 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tertanggal 26 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 27 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Juli 2016, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menegaskan bahwa beberapa pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Tarutung dalam putusan tesebut , tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah, bertentangan dengan fakta-fakta, dan tidak sesuai dengan Hukum Perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, PP No.10 tahun 1983, PP No45 tahun 1990, Hukum Gereja secara khusus Firman Tuhan (Alkitab) dan Hukum Adat yang berlaku bagi Penggugat dan Tergugat;
Tentang eksepsi :
Hal.21 alinea “5” al. Menyatakan “… oleh karena eksepsi Tergugat telah memasuki pokok perkara maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak; “
Bahwa atas pertimbangan Hukumyang demikian Pemohon banding keberatan, dimana PP No.10 Tahun 1983 dan PP No 45 Thn 1990, menegaskan “ bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan perceraian harus memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat (atasannya);
Dengan perkataan lain bukan sesudah gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri, lihat bukti P-1 permohonan tertangal 12 Oktober 2015 dan P-2 izin perceraian juga tanggal yang sama 12 Oktober 2015 ( sesudah gugatan terdaftar ) , lihat gugatan terdaftar 23 Juni 2015 ;
Bahwa Selanjutnya, Pengadilan Negeri Tarutung telah tidak memeriksa dan memberi pertimbangan Hukum atas seluruh bagian eksepsi dari Tergugat, dimana Tergugat menyatakan “bahwa Penggugat dan Tergugat belum pernah didamaikan oleh Pejabat yang mengeluarkan izin P-2 yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara, selaku atasan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Jangankan didamaikan, dipanggil saja untuk mencek kebenaran pengaduan Penggugat, Tergugat belum pernah dipanggil atasan /Pejabat pemberi izin;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya eksepsi tentang syarat formal bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan mengajukan gugatan perceraian, pertimbangan Hukum maupun putusan telah tidak memenuhi ketentuan Hukum yang berlaku bagi seorang PNS tentang Perkawinan dan Perceraian, yang ditentukan oleh Undang-undang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1974 yo.Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yo.Surat Edaran Kepala BAKN Nomor :08/SE/1983, tanggal 26 April 1983;
2 TENTANG POKOK PERKARA ;
Bahwa pertimbangan Hukum yang antara lain menyatakan : “… Tergugat telah membenarkan terjadinya pertengkaran terus menerus…”
Adalah tidak benar dan merupakan manipulasi atas fakta-fakta yang terungkap selamapemeriksaan perkara ini; yang diakui adalah pernah bertengkar, namun tridak secara terus menerus sebagaimana didramatisier sendiri oleh Majelis Hakim dan persoalan itu diakui sebagai kemauan pribadi Penggugat yang mau memaksakan agar tinggal di rumah orangtua meski dengan kondisi yang kurang layak bagi pengurusan anak-anak;
Bahwa pertimbangan Hukum, pada hal 27 alinea pertama, yang antara lain menyatakan “ bahwa telah dapat dibuktikan pada bagian sebelumnya dalam rumah tangga Penggugat denganTergugat telah terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak dapat diharapkan untuk dipersatukan atau didamaikan lagi, bahkan sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang Penggugat sudah tidak tinggal dalam satu rumah lagi dengan Tergugat; “
Bahwa pertimbangan Hukumyang demikian merupakan non fakta yang tidak dapat dijadikan alas an pertimbangan hukum untuk mengabulkan gugatan perceraian serta tidak memiliki kwalitas dalam kepastian Hukum;
IV. Bahwa putusan perceraian ini telah bertentangan dengan Hukum, Agama dan keyakinan yang dianut oleh Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara adalah terang benderang dan tidak terbantah oleh Penggugat , antara lain :
Bahwa pengakuan telah mendapat pemberkatan di Gereja HKI Tarutung, sekaligus merupakan pengakuan atas ikrar/janji perkawinan di Gereja HKI, bahwa Penggugat sebagai Suami dan Tergugat selaku Istri, tidak akan bercerai kecuali oleh kematian (Konfessi dan Peraturan Gereja Kristen Protestan), sehingga janji/ikrar tersebut mengikat kedua belah pihak ic.Penggugat dan Tergugat;
bahwa dengan adanya anak-anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, merupakan perekat yang semakin kuat tentang tidak perlunya ada perceraian, terutama untuk kepentingan masa depan anak-anak dalam perkara aquo;
bahwa tidak benar perselisihan antara Penggugat dengan dengan Tergugat telah terjadi sejak tahun 2013, melainkan mulai sekitar bulan Pebruari 2014, bahkan baru pada pertengahan tahun (Juni) 2014, setelah Penggugat sering tidak pulang kerumah, yang kadang kala tidur dirumah orangtuanya; dan tidak benar rumah di Jl.Dr Ferdinand Lumbantobing adalah rumah Penggugat, tetapi rumah orangtua Penggugat atau rumah mertua Tergugat;
bahwa tentang kebenaran adanya anak kost dirumah orangtua Penggugat di Jl Ferdinan Lumbantobing, telah diakui Penggugat pada pemeriksaan perkara pidana/KDRT pada persidangan Pengadilan Negeri Tarutung; Pada awalnya Rumah Tangga Penggugat dengan Tergugat memang tinggal di rumah orangtua Penggugat di Jl Ferdinan Lumbantobing, tetapi berhubung banyaknya anak kost dan terjadi perselisihan antara Penggugat sendiri dengan saudara-saudaranya, maka Penggugat dan Tergugat sepakat untuk pindah dan menempati rumah peninggalan orangtua Tergugat di Desa Partali Julu, demikian sampai perkara ini berjalan, dimana anak-anak masih diasuh dengan baik di Desa Partali Julu, meski sejak bulan Pebruari 2014 Penggugat sering tidak tidur dirumah, namun masih tetap rumah-tangga di Desa Partali Julu, karena belum ada kesepakatan bersama untuk menempati rumah lain; Dan setiap Penggugat datang atau pulang kerumah , hubungan badan sebagaimana lazimnya suami istri yang masih sehat, masih tetap berjalan dan belum pernah tidak berhubungan sebagai suami–istri, apabila ia pulang kerumah; Akhir-akhir ini, memang Penggugat kalau pulang tidak lagi selalu tidur dirumah, namun hubungan suami istri senantiasa dilakukan, sebagai bukti bahwa Tergugat masih diperlakukan sebagai istri yang sah;
bahwa penerimaan uang sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) untuk sewa/kontrakan rumah satu tahun yang telah pernah diterima Penggugat dari Tergugat, juga sudah diakui didalam pemeriksaan Terdakwa yakni Pengggugat dalam perkara pidana/KDRT di Pengadilan Negeri Tarutung; Hal itu membuktikan bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, sesungguhnya belumlah seberat apa yang dikemukakan dalam gugatan; Gugatan ini, sesungguhnya adalah atas desakan saudara-saudara/keluarga dari pihak Penggugat, setidaknya atas desakan janda kaya yang menjadi gundik-gundiknya pada akhir-akhir ini;
bahwa dalil pada point 9 jawaban Tergugat tidaklah mengada-ada sebab, selain masih bersama-sama ber tahun baru kerumah orangtua tanggal 1 dan 2 Januari 2014, juga secara bersama-sama masih bertahun baru kerumah atasan Penggugat tanggal 8 Januari 2014,yaitu Kepala Kantor KEMENAG Kab Tapanuli Utara, bahkan masih sering tidur bersama sebagai suami istri selama tahun 2014, meski Penggugat sering juga tidak pulang kerumah di Desa Partali Julu;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Tarutung adalah keliru dan salah didalam menerapkan hukum didalam perkara dan putusan aquo, sebab alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh UU atau Hukum Perkawinan bagi Penggugat dan Tergugat , belumlah terpenuhi secara sah dan benar , dengan alasan selengkapnya :
bahwa Penggugat sendirilah yang meninggalkan rumah tangga/tempat tinggal yang disepakati bersama di Desa Partali Julu, meninggalkan istri dengan anak-anak,serta tidak memberi belanja lagi terhitung Maret 2014;
bahwa rumah tempat tinggal di Desa Partali Julu, adalah atas kesepakatan bersama sesudah Penggugat berselisih dengan saudara-saudaranya di Jl Dr Ferdinand Lumbantobing, dan buktinya di sinilah anak-anak lahir dan dibesarkan secara bersama-sama, hingga bulan Pebruari 2014 ;
Bahwa putusa perceraian tanpa mempertimbangkan dan menetapkan nafkah yang sepatutnya bagi anak-anak yang diakui lahir dalam perkawinan, adalah bertentangan setidaknya tidak sesuai dengan Hukum Perkawinan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa putusan perceraian ini, nyata-nyata amat berpihak kepada kepentingan Penggugat, yang semata-mata dimaksudkan untuk dapat membuka rumah tangga baru atau untuk menempuh prosedur hukum agar dapat kawin dengan perempuan lain.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, secara khusus atas pertimbangan Majelis Hakim Yth. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No 30/Pdt.G/2015/PN-Trt, 2 Maret 2016 tidak sah dan patut dibatalkan.
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt, yang disampaikan kepada Pembanding semula Tergugat tanggal 1 Juni 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 1 Juni 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016, memori banding dari Pembanding semula Penggugat berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan pertimbangan yang pada pokoknya bahwa telah terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak dapat diharapkan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sebagaimana ketentuan pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan-pertimbangan tersebut telah tepat dan benar kerena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berperkara, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya, dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding;
Menimbang, bahwa karena perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan putus karena perceraian, maka berdasarkan asas ex aequo et bono yang dinyatakan secara tegas dalam gugatan Terbanding semula Penggugat, adalah pantas dan patut bagi Penggugat sebagai mantan suami mempunyai kewajiban terhadap Tergugat, sebagaimana telah diatur dan ditentukan dalam pasal 41 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan asas larangan ultra petitum yang dikenal dalam Hukum Acara Perdata;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 41 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan suatu kewajiban terhadap bekas isteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa :
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagaian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya;
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan spertiga untuk anak atau anak-anaknya;
Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya;
Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena isteri berzinah, dan atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau isteri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya;
Ketentuan sebagaimana dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu;
Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung ia mulai kawin lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh fakta-fakta bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara yang mana dalam gugatan ini Penggugat adalah orang atau Pegawai Negeri Sipil yang berkehendak untuk mengajukan perceraian terhadap isterinya dalam hal ini Tergugat dan Tergugat tidak terbukti telah meninggalkan rumah selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami serta keempat orang anak Penggugat dengan Tergugat berada dibawah asuhan Tergugat, maka berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Majelis Hakim Tingkat Banding menetapkan sepertiga gaji Penggugat diserahkan kepada Tergugat sebagai bekas isterinya, dan sepertiga lainnya diserahkan untuk anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang berada dibawah asuhan Tergugat, dengan ketentuan apabila bekas isteri (Tergugat) kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari Penggugat sebagai bekas isteri menjadi hapus terhitung Tergugat mulai kawin lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya serta mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding, maka memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat yang pada pokoknya bahwa alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh Undang-Undang atau hukum perkawinan bagi Penggugat dan Tergugat belum terpenuhi secara sah dan benar tidak beralasan hukum, kecuali mengenai nafkah dapat diterima sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki dengan menambah kewajiban Terbanding semula Pengugat untuk menyerahkan gajinya kepada Pembanding semula Tergugat, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 30/Pdt.G/2015/PN.Trt tanggal 02 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar menetapkan Terbanding semula Pengugat untuk menyerahkan sebahagian gajinya pada Pembanding semula Tergugat, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2002 di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Ressort Tarutung Kota dan telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 06/276/VIII/CSK/T/2002, tertanggal 19 Agustus 2002, adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 08 Agustus 2002, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 06/276/VIII/CSK/T/2002, tertanggal 19 Agustus 2002, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan anak-anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni :
Heppy Gabriel Manalu, jenis Kelamin Laki-laki, lahir pada tanggal 26 Agustus 2003;
Cristin Manalu, Jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 09 Mei 2005;
Belvin Michael Manalu, Jenis Kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 12 Oktober 2007;
Chalista Elfrid Manalu, Jenis Kelamin perempuan,lahir pada tanggal 10 November 2011;
Berada dalam pengasuhan Tergugat (Lasma Boru Hutabarat) sebagai ibu kandungnya;
Menetapkan Penggugat untuk menyerahkan dua pertiga dari gajinya setiap bulannya kepada Tergugat dengan perincian sepertiga untuk Tergugat sebagai mantan isteri dan sepertiga untuk keempat anak Penggugat dan Tergugat yang menjadi asuhan Tergugat;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara, supaya dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 oleh Kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H.DASNIEL, SH.MH. dan H.ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 237/PDT/2016/PT-MDN tanggal 27 Juli 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta PITER MANIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
ttd
2. H. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
PITER MANIK, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-